Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-009968.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Starlink Services Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009968.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 602939/KPU.3/2024 tanggal 11 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009968.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT STARLINK SERVICES INDONESIA, NPWP 60.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lt. 27, suite 2703, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 3 tanggal 1 September 2022 yang dibuat oleh Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ary Untung Sutoto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-396/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/LM/SSI/IV/2025 tanggal 25 Maret 2025;

2. Nama: Binawan Satria

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-378/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 19/LM/SSI/IV/2025 tanggal 25 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: TitoHermawanGurnawandi/ 197710271999031003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Diah Rakhmawati/198601042014022003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

8. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

9. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

10. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-508/BC/BC.06/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 286/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-34/PP/PrbSM/2025 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 05/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00060/BC.06/SUB/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 012/LM/SSI/II/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 602939/KPU.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk-362.642.000,00362.642.000,00
2. Cukai---
3. PPN797.811.656,00837.702.239,0039.890.583,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 22181.320.825,00190.386.850,009.066.025,00
6. Denda---
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran411.598.608,00

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 602939/KPU.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 06 Agustus 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN797.811.656,00
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 22181.320.825,00
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Oktober 2024, menyatakan menolak dan menetapkan lain, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk725.284.000,00
2. Cukai-
3. PPN79.781.166,00
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 2218.132.075,00
6. Denda-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran823.197.241,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 05/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 (cap harian pos tanggal 06 November 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 05/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 2 Oktober 2024, tentang Penetapan Atas Keberatan PT Starlink Services Indonesia terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 602939/KPU.3/2024 tanggal 11 Juni 2024, yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 2 Oktober 2024 telah Pemohon Banding terima pada tanggal tanggal 2 Oktober 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. bahwa Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp.823.197.241 (Delapan ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan:

(a) Billing DJBC dengan Kode Billing nomor 62••••••••••527 dan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN nomor 311FE6OII6314D0N tanggal 31 Juli 2024;

(b) Billing DJBC dengan Kode Billing nomor 64••••••••••237 dan BuktiPenerimaanNegaradenganNTPNnomor 3F7AF0I69EV2ESOL tanggal 4 November 2024;

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Leonard Mamahit dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 3 tanggal 1 September 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 2 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dispersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai berikut:

- Nomor Pendaftaran : 666109 tanggal: 13 Mei 2024

- Nomor Airway Bill: MAWB nomor 297-53158173 tanggal 2 Mei 2024. HAWB nomor C914695 tanggal 26 April 2024

- Uraian Barang: Dual Band Gateway, SSPA Gen2

- Klasifikasi dan tariff : 8517.62.99 (BM 0%)

2. bahwa atas PIB tersebut Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP Nomor 602939/KPU.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Soekarno Hatta, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANKEKURANGAN (Rp)
1Bea Masuk362,642,000
2PPN39,890,583
3Pph Pasal 229,066,025
Jumlah Kekurangan411,598,608

3. bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan atas SPTNP Nomor 602939/KPU.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 kepada Terbanding tanggal 6 Agustus 2024;

4. bahwa Terbanding menolak Permohonan Keberatan tersebut di atas, denganmenerbitkanSuratKeputusanNomorKEP- 08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 2 Oktober 2024, tentang Penetapan Atas Keberatan PT Starlink Services Indonesia terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukaidalam SPTNP Nomor 602939/KPU.3/2024 tanggal 11 Juni 2024, dengan putusan sebagai berikut:

- Membatalkan SPTNP Nomor 602939/KPU.3/2024 tanggal 11 Juni 2024;

- Menetapkan klasifikasi DUAL BAND GATEWAY, SSPA GEN2 dalam pos tarif 8517.62.49.

- Menetapkan tagihan yang harus dibayar menjadisebesar Rp.823.197.241 (delapan ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);

5. bahwa atas penolakan Permohonan Keberatan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan (koreksi) oleh Terbanding atas klasifikasi dan tarif bea masuk yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian BarangPemberitahuan (PIB)Penetapan SPTNPPenetapan Keputusan
Keberatan
KlasifikasiTarifKlasifikasiTarifKlasifikasiTarif
BeaBeaBea
MasukMasukMasuk
DUAL BAND8517.62.990%8543.70.505%8517.62.4910%
GATEWAY,
SSPA GEN2

2. bahwa Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.823.197.241,00 (delapan ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;

3. Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan Terbanding, karena klasifikasi dan tarif yang diberitahukan dalam PIB sudah benar, sehingga tidak ada kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar Pemohon Banding;

B. Alasan Pengajuan Banding Oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding dan mengajukan banding terhadap keputusan atas permohonan keberatan tersebut di atas, dengan alasan sebagai berikut:

1. IDENTIFIKASI BARANG bahwa barang impor in casu, yaitu Dual Band Gateway, SSPA Gen2 (“Dual Band Gateway / Gateway Antenna”) , merupakan bagian dari topologi jaringan pita lebar satelit Starlink yang digambarkan sebagai berikut:

Satellite d $ 9 Oni

- ~ & Up, Sey ot Op H

KS “ng a fog vc ye .

Dita ana » . Gateway

IDE! optic , Ta Antenna ee

Dig tal signal

-.. Modem User Terminal over

- Transceiver ; arene Copper wire

Starink i> __ Antenna | Sand

Star. — - Modem '

Point of - Route

Preseice

— Disital signal

' NO over Wifi fy sk rs. £

Wye , Wwe) gital signal over lL fiber optic c l

Internet

bahwa jaringan pita lebar satelit Starlink terdiri dari:

1) Low Earth Orbit Satelit (ada ribuan satelit yang tersedia);

2) Beberapa Gateway Antenna berupa antena satelit termasuk peralatan Radio Frequency (RF), modulator-demodulator (modem) satelit, modem, peladen jaringan, dan peralatan pengelola lalu lintas jaringan lainnya;

3) Point of Presence yang menghubungkan jaringan starlink dengan internet; dan

4) User Terminals (yang dipasang di pengguna layanan – lingkaran merah gambar di atas) yang terdiri dari antena satelit, modem satelit, dan router (pada beberapa model)

Cara kerja jaringan pita lebar Starlink adalah sebagai berikut:

Dari User Terminal ke Internet:

1) User Terminal menerima sinyal digital dari peralatan digital yang terhubung dalam jaringan lokal (Local Area Network/LAN). Oleh modem, sinyal digital dimodulasikan menjadi sinya frekuensi radio (Radio Frequency/RF) dan dikirim melalui antena satelit ke satelit;

2) Satelit menerima sinyal RF dari User Terminal dan meneruskannya ke Gateway Antenna;

3) Gateway Antenna menerima sinyal RF dari satelit, diperkuat, dan didemodulasi menjadi sinyal digital (oleh modem). Selanjutya sinyal digital dikirim ke internet melalui Starlink Point of Presence, untuk diteruskan ke tujuan akhir;

Dari Internet ke User Terminal:

4) Tujuan akhir mengembalikan sinyal digital melalui internet, Starlink Point of Presence, dan Gateway Antenna. Sinyal digital yang diterima Gateway Antenna dimodulasikan menjadi sinyal RF dan dipancarkan ke satelit;

5) Satelit menerima sinyal RF dari Gateway Antenna dan meneruskan ke User Terminal;

6) User Terminal menerima sinyal RF dari satelite, memperkuat, dan mendemodulasi sinyal RF menjadi sinyal digital. Selanjutnya sinyal digital ditransmisikan ke peralatan digital yang terhubung dalam LAN secara nirkable maupun melalui kabel;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor in casu, diidentifikasikan sebagai berikut:

(a) Gateway Antenna adalah merupakan bagian jaringan pita lebar satelit Starlink yang berfungsi:

- menerima sinyal digital dari Internet melalui Point of Presence, memodulasi sinyal digital menjadi sinyal RF, dan mentransmisikan sinyal RF ke satelit; dan sebaliknya

- menerima sinyal RF dari satelit, memperkuatnya, dan mendemodulasi menjadi sinyal digital untuk ditransmisikan ke Internet melalui Point of Presence;

(b) Gateway Antenna terdiri dari beberapa komponen seperti antena satelit, peralatan Radio Frequency (RF), modulator-demodulator (modem) satelit, peladen jaringan, dan peralatan pengelola lalu lintas jaringan lainnya;

(c) Meskipun terdiri dari beberapa komponen yang secara individual dapat diklasifikasikan ke pos tarif masing-masing, tetapi secara kesatuan karakter utama dari Gateway Antenna adalah sebagai aparatus untuk mengirim dan menerima baik sinyal digital maupun sinyal RF dalam jaringan pita lebar satelit Starlink;

2. Alasan Klasifikasi Pada Pos Tarif BTKI bahwa Dual Band Gateway, SSPA Gen2 (“Dual Band Gateway / Gateway Antenna”) lebih tepat diklasifikasikan ke Pos Tarif HS Code 8517.62.59, dengan alasan sebagai berikut:

(a) Sebagai peralatan telekomunikasi, Gateway Antenna termasuk dalam Bab 85 BTKI, yaitu bab untuk:

Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan

pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

(b) Gateway Antenna adalah aparatus transmisi yang meliputi penerima/sistem internet broadband dan juga aparatus penerima. Oleh karena itu, diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.

HS CodeUraian Barang
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

(c) Meskipun terdiri dari beberapa komponen yang secara individual dapat diklasifikasikan ke pos tarif masing-masing, tetapi secara kesatuan karakter utama dari Gateway Antenna adalah sebagai aparatus untuk mengirim dan menerima baik sinyal digital maupun sinyal RF dalam jaringan pita lebar satelit Starlink. Merujuk pada Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS)) 3(b), Starlink Dish memberikan karakter penting pada perangkat tersebut. Oleh karena itu, Gateway Antenna diklasifikasikan ke dalam Sub Pos 8517.62:

KUMHS 3(b):

Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

HS CodeUraian Barang
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :
- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:

(d) Sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir dari HS Code, yaitu subpos HS Code negara. Subpos HS Code 8517.62 dipecah menjadi beberapa subpos negara dalam lima (5) kategori, yaitu:

(1) Sub Pos 8517.62.30 – Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi (2) Sub Pos 8517.62.41 – 8517.62.49 – Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital (3) Sub Pos 8517.62.51 – 8517.62.59 – Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya (4) Sub Pos 8517.62.61 – 8517.62.69 – Aparatus transmisi lainnya (5) Sub Pos 8517.62.91 – 8517.62.99 – Lain-lain (e) Analisa untuk keperluan perbandingan atas sub pos-sub pos tersebut diatas adalah sebagai berikut:

 Gateway Antenna bukan merupakan saluran pemindah teleponi atau telegrafi

 Dalam pengoperasiannya, Gateway Antenna tidak menyalurkan gelombang listrik. Sinyal yang disalurkan adalah bukan hanya sinyal digital, tetapi lebih utamanya sinyal RF untuk lalu lintas data melalui satelit.

 Gateway Antenna adalah aparatus transmisi yang juga merupakan aparatus penerima. Berdasarkan Sub-heading negara, kami berpendapat bahwa perangkat tersebut termasuk dalam Kategori 3 – Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya, dengan HS Code 8517.62.51 – 8517.62.59, sebagai berikut:

++ - Aparatus transmisi yang digabung --- Other transmission apparatus dengan apuratus pencrima lainnya : incorporating reception apparatus :

3517.62.51 ---- LAN tanpa kabel ---- Wireless LANs 0,00% 8517.62.52 ---- Apnratus transmisi dan penerima ~ +--+ Transmission and reception 0,00%% dari jenis vang digunakan untuk apparatus ofa kind used for penerjemah simultan pada konferensi simullancous interpretation at multi-bahasa multilingual conferences 8517.62.53 ---- Aparatus transmisi lainnya untuk ---- Other transmission appuratus for 6,00%%.

radig-Ielefoni atau radio-telegrali radio-telephony or racho-telegraphy 8517.02.59 5 Lain-lain ---- Other 0,00"

(f) Gateway Antenna bukan merupakan LAN tanpa kabel; aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa; atau aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi.

(g) Berdasarkan identifikasi barang dan analisis produk di atas, menurut Pemohon Banding, Gateway Antenna lebih tepat bila diklasifikasikan ke dalam HS Code 8517.62.59 – Lain-lain.

HS CodeUraian Barang
Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau
HS CodeUraian Barang
jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :
- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:
8517.62.59- - - - Lain-lain

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan kembali dari Terbanding atas klasifikasi terhadap jenis barang Dual Band Gateway, SSPA Gen2 (“Dual Band Gateway / Gateway Antenna”), menjadi Pos Tarif HS 8517.62.49;

3. Gateway Antenna merupakan aparatus transmisi yang juga merupakan aparatus penerima, sehingga lebih tepat bila diklasifikasikan ke dalam HS Code 8517.62.59;

B. Permohonan Pemohon Banding bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 2 Oktober 2024, sehingga Bea masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) yang masih harus dibayar Pemohon Banding adalah NIHIL;

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa demikianlah Banding ini kami ajukan. Besar harapan kami Majelis Hakim yang Terhormat berkenan mengabulkan permohonan kami. Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa sesuai dengan pasal 46 UU No.14 tahun 2002, kami mohon diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00060/BC.06/SUB/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U009968.45.2024/PAN/2024 tanggal 15 November 2024 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 2 Oktober 2024, sebagai berikut: A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon mengajukan banding melalui Surat nomor 05/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024 terhadap KEP- 08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 2 Oktober 2024;

2. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalildalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a PIB: 666109 tanggal 13 Mei 2024

b Jenis barang: DUAL BAND GATEWAY, SSPA GEN2 c Jumlah barang : 6 EA

d Negara Asal: UNITED STATES

e Tarif Pos: HS 8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal

22 2,5% f Nilai Pabean (CIF): USD447,540.00 g Supplier: SPACE EXPLORATION TECHNOLOGIES CORP

2.bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB nomor 666109 tanggal 13 Mei 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1DUAL BAND GATEWAY, SSPA GEN28517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8543.70.50 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

3.bahwa berdasarkan hal tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 602939/KPU.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 dengan tagihan sebesar Rp411.598.608,00 (empat ratus sebelas juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan rupiah);

4.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 09084/KBT.01/2024 tanggal 06 Agustus 2024;

5.bahwa permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dan atas barang DUAL BAND GATEWAY, SSPA GEN2 ditetapkan sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1DUAL BAND GATEWAY, SSPA GEN28517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

sehingga tagihan atas bea masuk dan PDRI menjadi sebesar Rp823.197.241,00 (delapan ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);

6. bahwa atas penerbitan KEP-08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 2 Oktober 2024, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

C. Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan :

• Pasal 2 ayat (1): “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk “

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1): “Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan”

• Pasal 6 ayat (1):

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”

Penjelasan Pasal 6 ayat (1): “Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”

• Pasal 14 ayat (1):

“Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”

• Pasal 14 ayat (2):

“Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.”

• Pasal 16 Ayat (1): “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

• Pasal 93 ayat (1): “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.”

• Pasal 93 ayat (2):

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”

• Pasal 95:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”)

• Pasal 1 angka 8 : “Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

• Pasal 69 ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”

3.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4.Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

1. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5)Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

2. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

D. Analisis

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB nomor 666109 tanggal 13 Mei 2024 dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS PenetapanHS Banding
1DUAL BAND GATEWAY, SSPA GEN28517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Penelitian Atas Identifikasi

2. bahwa berdasarkan Datasheet barang dan foto barang yang diberikan oleh pemohon diketahui informasi sebagai berikut:

STARLINK KA-BAND GATEWAY ANTENNA SPECIFICATIONS

GATEWAY ANTENNA DESCRIPTION & IDENTIFICATION

Each Gateway Antenna houses all common components of a microwave satellite transceiver into one assembly.

They are purpose-built to interact with Starlink’s Non-Geostationary satellite network. Each Gateway Antenna is able to track one Starlink satellite at a time, as the satellite moves across the viewable region of sky. After installation, no tuning of electronics or re-pointing of the internal antenna is necessary. Through remote network monitoring and operation, Gateway Antennas are automatically and continuously adjusted for optimal connection performance.

High level Features a Fullyintesreted Sozel te berch Statics aleccre” ce parkazo:

Ka-bend mecarr. to bridge fibev-cptic and RE networe tra“

Bleck up-converter with hieh power amplifiers for Lplink

Low nciso block downconverves ‘cr dower "«

LA! meter sarabolic dish arter sa

Mo intend two-avis pimbal far satellite creck se

© Out-deer rated enc asure; NEMA IK and 155

@ Dip tal Modulations fro BPSK te 644M

@ Comores wich:

FOC 25.208 ITU 5.580 radiation patterns

FOC 25.207, TUNAI USM S29 spectral masks

3. bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding nomor 05/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024 diketahui bahwa penjelasan mengenai fungsi barang impor a quo adalah sebagai berikut:

Berdasarkan uraian di atas, barang impor in cusu, diidentifikasikan sebagai berikut:

(a) Gateway Antenna adalah merupakan bagian feringan pita tebar satelit

Starlink vang berfungsi:

- mererina sinval digital dart Internet melalui Potnt of Presence, sinval RF xe satelit dan sebaliknve

- menerhna osinval RE dari satelit. mempberkuatnya dan internet melalui Polit of Presence (D5 Gateway Antenna terdiri dari beberapa Komponen: seperti) aintena satelit peralatan Radio Frequency (RE), modularor- demodulator (modem) satelit.

peladen jaringan, dan peralatan pengelola fala lintas jaringan lainnva.

(C) Meskinun terdiri dari beberapa komponen yang secara individual dapat diklasifikasikan ke pos tarif masing-masing, fetapi secara kesatuan karakter utama dari Gateway Antenna adalah sebagai aparatus untuk mengirim dan menerima baik sinval digital maupun sinval RF dalam jaringan pita lebar satclit Starlink.

4. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.starlinkinternet.info/community-gateway diketahui informasi sebagai berikut:

With Community Gateways, Starlink satellites are able to deliver fiber-like speeds with local providers distributing connectivity to homes, businesses, and governments using last-mile fiber, fixed wireless and mobile wireless.

The Community Gateway traffic transits through Starlink's global laser mesh network and utilizes our high bandwidth Gateways operating in a dedicated Ka spectrum band.

Startink Satellite Network kira . .

PN . ‘ey it “ - " LO dik nana naaaaa NET EX

Internet Point of Starlink Cornmunity Lacal

Presence [PoP] Galeway Gateway Nemorks

5. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.rackh.com/starlink-adalah/ , diketahui informasi sebagai berikut:

Starlink adalah inovasi revolusioner yang menyediakan solusi untuk masalah konektivitas internet. Proyek ambisius dari SpaceX ini bertujuan untuk memberikan internet berkecepatan tinggi ke seluruh dunia, dengan menggunakan jaringan satelit. Oleh karenanya, proyek ini digadang- gadang cocok untuk menyediakan akses internet di daerah-daerah yang sulit terjangkau, seperti pedesaan dan area terpencil. Lantas, seperti apa cara kerjanya? Mari simak bahasan lengkapnya berikut ini!

Apa Itu Starlink?

Starlink adalah proyek dari SpaceX, perusahaan milik Elon Musk, yang dikembangkan sejak tahun 2015 lalu. Proyek ini bertujuan menyediakan akses internet yang andal dan cepat, dengan menggunakan jaringan satelit yang mengorbit bumi. Teknologi ini berbeda dari layanan internet lokal, yang umumnya menggunakan kabel fiber optic untuk koneksi. Pasalnya, Starlink adalah teknologi yang memanfaatkan jaringan satelit yang tersebar di orbit rendah, sehingga lebih dekat bumi (LEO). Artinya, proyek ini memberikan akses internet di daerah-daerah tertinggal atau terpencil, tanpa tergantung pada infrastruktur darat yang mahal dan sulit diimplementasikan. Hingga kini, proyek ambisius ini terus berkembang dengan menambah jumlah satelit yang diluncurkan secara berkala.

Bagaimana Cara Kerja Starlink?

Perlu Anda ketahui, bahwa satelit tradisional berada di orbit geostasioner (GEO), yakni sekitar 36 ribu km di atas permukaan bumi. Sementara itu, Starlink adalah layanan yang menggunakan konstelasi satelit di orbit rendah bumi atau Low Earth Orbit (LEO), dengan ketinggian 500 hingga 1200 km. Dengan demikian, posisi LEO ini memungkinkan koneksi internet menjadi lebih cepat dan responsif. Jaringan satelit ini berkomunikasi dengan perangkat untuk mengakses layanan internet, yang berfungsi sebagai penangkap sinyal.

6. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.rri.co.id/iptek/ 730714/begini-cara-kerja-satelit-internet-starlink diketahui informasi sebagai berikut:

Starlink beroperasi dengan teknologi layanan internet berbasis satelit. Dalam mengirimkan data internet, sistem satelit menggunakan sinyal radio melalui ruang hampa udara.

Stasiun bumi memancarkan sinyal ke satelit di orbit. Kemudian, sinyal itu menyampaikan data kembali ke pengguna Starlink di Bumi.

7. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://binus.ac.id/bandung/2019/12/teknologi-pada-teknik-digital/ diketahui informasi sebagai berikut:

Komunikasi

Dalam bidang komunikasi, contoh penggunaan sistem digital seperti Litar elektronik dalam mesin faksimile, sistem radar dan antena,serta penggunaan satelit di angkasa lepas.

8. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka barang impor pada PIB nomor 666109 tanggal 13 Mei 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa gateway yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain;

Penelitian atas Klasifikasi

9. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.99 (pemberitahuan) serta 8517.62.59 (pengajuan banding);

10. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

11. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

12. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

13. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS) yang digunakan adalah

KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; dan

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

14. bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan KUMHS 6 diketahui untuk mengklasifikasikan barang harus memperhatikan uraian yang terdapat dalam pos dan membandingkan sub pos yang setara sehingga perlu dibandingkan uraian barang pada sub pos 8517.62.4X dengan 8517.62.5X. Berdasarkan BTKI 2022, uraian barang pada subpos 8517.62.4X, 8517.62.5X dan 8517.62.9X adalah sebagai berikut:

POS TARIFU R A I A N B A R A N GU R A I A N B A R A N GDESCRIPTION OF GOODSDESCRIPTION OF GOODS
HS CODE
8517.62.1X- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.3X- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4X (Terbanding)- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems:
8517.62.5X (Pemohon Banding)- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :- - - Other transmission apparatus incorporating reception apparatus :
8517.62.6X- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus :
8517.62.9X (Pemohon PIB)- - - Lain-lain :- - - Other :

15. bahwa berdasarkan identifikasi, diketahui barang impor a quo adalah aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa gateway yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain sehingga berdasarkan KUMHS 1 dan KUMHS 6 maka barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan pada 8517.62.4x;

16. bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

17. bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

18. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

19. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

20. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. Simpulan

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor pada PIB nomor 666109 tanggal 13 Mei 2024 merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa gateway yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain;

2. bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan KUMHS 6, jenis barang dengan spesifikasi tersebut diatas termasuk aparatus sebagaimana dimaksud dalam subpos 8517.62.4X sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.99 ataupun 8517.62.59;

3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

4. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

5. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

6. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

F. Permohonan/ Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomor:KEP- 08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 012/LM/SSI/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan terhadap SUB Nomor S- 00060/BC.06/SUB/2025 tanggal 23 Januari 2025 dari Terbanding;

I. Dalil Terbanding dalam SUB

1. bahwa dalam SUB halaman 10 Paragraph 15 Terbanding memahami fungsi utama dari barang impor adalah sebagai pembawa gelombang listrik atau system saluran digital;

2. bahwa berdasarkan pemahaman tersebut, Terbanding mengklasifikasikan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.49;

II. Tanggapan Pemohon Banding

1. bahwa fungsi barang impor, yaitu Dual Band Gateway, SSPA Gen2 (“Dual Band Gateway”) dalam jaringan pita lebar satelit Starlink adalah (kotak merah) sebagai berikut:

2. bahwa dalam memahami fungsi utama barang impor, Terbanding mengabaikan fakta bahwa barang impor memiliki fungsi mengirim dan menerima sinyal RF (selain dari fungsi mengirimkan/menerima sinyal digital). Terbanding juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa barnag impor mempunyai karakteristik khusus berupa konektivitas dengan satelit. Dengan mempertimbangkan kakhususan tersebut, sepatutnya dipahami bahwa fungsi utama barnag impor adalah mengiirm dan menerima sinyal RF dari dan ke satelit Starlink;

3. bahwa berdasarkan pemahaman fungsi utama tersebut diatas serta mempertimbangkan KUMHS 1, KUMHS 3, dan KUMHS 6, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor dalam Pos Tarif 8517.62.59, dengan alasan sebagai berikut:

(a) bahwa sebagai peralatan telekomunikasi, Dual Band Gateway termasuk dalam Bab 85 BTKI, yaitu bab untuk:

Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan sura televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

(b) Dual Band Gateway adalah aparatus transmisi yang meliputi penerima/sistem internet broadband dan juga aparatus penerima. Oleh karena itu, diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517

HS CodeUraian Barang
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network);

(c) bahwa meskipun terdiri dari beberapa komponen yang secara individual dapat diklasifikasikan ke pos tarif masing-masing, tetapi secara kesatuan karakter utama dari Gateway Antenna adalah sebagai aparatus untuk mengirim dan menerima baik sinyal digital maupun sinyal RF dalam jaringan pita lebar satelit Starlink. Merujuk pada Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS)) 3(b), Starlink Dish memberikan karakter penting pada perangkat tersebut. Oleh karena itu, Gateway Antenna diklasifikasikan ke dalam Sub Pos 8517.62:

KUMHS 3(b):

Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

HS CodeUraian Barang
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :
- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:

(d) bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir dari HS Code, yaitu subpos HS Code negara. Subpos HS Code 8517.62 dipecah menjadi beberapa subpos negara dalam lima (5) kategori, yaitu:

(1) Sub Pos 8517.62.30 – Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi (2) Sub Pos 8517.62.41 – 8517.62.49 – Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital;

(3) Sub Pos 8517.62.51 – 8517.62.59 – Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya (4) Sub Pos 8517.62.61 – 8517.62.69 – Aparatus transmisi lainnya (5) Sub Pos 8517.62.91 – 8517.62.99 – Lain-lain (e) bahwa analisa untuk keperluan perbandingan atas sub pos-sub pos tersebut diatas adalah sebagai berikut:

 Dual Band Gateway bukan merupakan saluran pemindah teleponi atau telegrafi

 Dalam pengoperasiannya, Gateway Antenna tidak menyalurkan gelombang listrik. Sinyal yang disalurkan adalah bukan hanya sinyal digital, tetapi lebih utamanya sinyal RF untuk lalu lintas data melalui satelit.

 Dual Band Gateway adalah aparatus transmisi yang juga merupakan aparatus penerima. Berdasarkan Sub-heading negara, kami berpendapat bahwa perangkat tersebut termasuk dalam Kategori 3 – Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya, dengan HS Code 8517.62.51 – 8517.62.59, sebagai berikut:

-«- Aparatus transmisi yang digabung --- (her transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya : Incorporating receplion dppora Yg :

85176251 — (---- LAN tanpa kabel ++ += Wireless LANs 0,00%

85176252 |----Apnvatus Wenpmisi dan penerima [+= » Transmission antl reception 0, 00% (uri jenis yang digunakan untuk apparatus of a kint used fur penerjemah simutian pada konterensi simullincous interpretation at mulli-Dahasa Multilingual cynteronees

85156253 |---- Aparatus transmisi loinnya untuk — |- - - - Other transmission appurotus for 0,00% radioslelefond atu radiosteleptah muliotekphany or radiostelegraphy

85170259 I---- Latin-Inin ---- Other 0,00% (f) bahwa Dual Band Gateway bukan merupakan LAN tanpa kabel; aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa; atau aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi;

(g) bahwa berdasarkan identifikasi barang dan analisis produk di atas, menurut Pemohon Banding, Gateway Antenna lebih tepat bila diklasifikasikan ke dalam HS Code 8517.62.59 – Lain-lain;

HS CodeUraian Barang
Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :
- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:
8517.62.59- - - - Lain-lain

III. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Terbanding telah keliru memahami fungsi utama barang impor dengan hanya memperhatikan fungsi mengirimkan /menerima sinyal digital;

2. bahwa menurut Pemohon Banding, fungsi utama barang impor adalah mengirim dan menerima sinyal RF dari dan ke satelit Starlink;

3. bahwa dengan mempertimbangkan KUMHS 1, KUMHS 3, dan KUMHS 6, barang impor berupa Dual Band Gateway , SSPA Gen 2 (“Dual Band Gateway”) seharusnya diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.59;

bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding Majelis Hakim yang Terhormat berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi SPTNP Nomor 602939/KPU.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 06 Agustus 2024; Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

3F7AF0I69EV2ESOL tanggal 5 November 2024 sebesar Rp411.598.633,00 beserta fotokopi Billing DJBC (Pembayaran Surat Keputusan);

Bukti P-5. Fotokopi PIB Nomor 666109 tanggal 13 Mei 2024;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

664780/KPU.3/2024 tanggal 13 Mei 2024;

Bukti P-7. Fotokopi Commercial Invoice;

Bukti P-8. Fotokopi Airwaybill;

Bukti P-9. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 3 tanggal 1 September 2022 yang dibuat oleh Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-10. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

311FE6OII6314D0N tanggal 31 Juli 2024 sebesar Rp411.598.608,00 beserta fotokopi Billing DJBC (Pembayaran SPTNP) yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-11. Pakta Integritas Direktur atas nama Leonard Mamahit;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Ary Untung Sutoto; Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 03/LM/SSI/IV/2025 tanggal 25 Maret 2025 atas nama Ary Untung Sutoto;

Bukti P-14. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-396/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Ary Untung Sutoto;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 19/LM/SSI/IV/2025 tanggal 25 Maret 2025 atas nama Binawan Satria;

Bukti P-16. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-378/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Binawan Satria;

Bukti P-17. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 27 tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat oleh Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18. Fotokopi Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diedarkan (Keputusan) – Circular Resolution tanggal 19 Mei 2025 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Surat Nomor 03/LM/SSI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 hal Penjelasan

Tertulis Tambahan terkait Banding atas Keputusan Terbanding; Bukti P-20. Fotokopi Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 kepada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, yang ditandatangani pada tanggal 29 April 2025;

Bukti P-21. Fotokopi Surat Permohonan untuk Melakukan Perpanjangan Hak

Labuh PT Starlink Services Indonesia kepada Kementerian KomunikasidanDigitalRepublikIndonesia,Ref.No.: 1968.002/RS/VRT/MKV-sci, yang ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2024;

Bukti P-22. Fotokopi Surat Permohonan Audiensi PT Starlink Services Indonesia dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, nomor Ref.No.: 1968.002/RS/VRT/SEN/INA-va, yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2025;

Bukti P-23. Fotokopi Surat Permohonan Audiensi PT Starlink Services Indonesia dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor Ref.No.: 1968.002/RS/VRT/SEN/INA-va, yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2025;

Bukti P-24. Fotokopi Surat Permohonan Audiensi PT Starlink Services Indonesia dengan Menteri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, nomor Ref.No.: 1968.002/RS/VRT/SEN/INA-va, yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2025;

Bukti P-25. Fotokopi Surat Pernyataan Jaminan Tidak Melakukan Pencatatan

Pendapatan Yang Seharusnya Masuk ke Dalam Pendapatan Telekomunikasi Menjadi Pendapatan Non Telekomunikasi, yang ditandatangani pada tanggal 2 Mei 2025;

Bukti P-26. Fotokopi Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar BHP Spektrum

Frekuensi Radio kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, yang ditandatangani tanggal 27 Maret 2025;

Bukti P-27. Fotokopi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal

Pajak, yang ditandatangi tanggal 2 Januari 2025 dan 20 Januari 2025; Bukti P-28. Fotokopi Surat Permohonan Perubahahan Alamat PT Starlink Services

Indonesia pada Portal Pengguna Jasa/CEISA 4.0 kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (MC), yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P-29. Fotokopi Keputusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor

282/Pdt.G/2013/PN Bks;

Bukti P-30. Fotokopi Tesis "Analisis Tentang Ratifikasi Terhadap Pengalihan Lebih dan 50% (lima puluh persen) Jumlah Kekayaan Bersih yang Dimiliki oleh Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Pengadilan)" nomor T49527 oleh Siti Afina Pohan dari Universitas Indonesia;

Bukti P-31. Surat Nomor 12/LM/SSI/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 hal Penjelasan

Tertulis Tambahan dan Matriks Tambahan terkait Banding atas Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Nomor S-0857/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 1 Juli 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-2. Petikan Buku Hukum Perseroan Terbatas oleh M. Yahya Harahap, S.H.; Bukti T-3. Petikan Artikel Ratifikasi Tindakan Anggota Direksi oleh Erco Lawfirm; Bukti T-4. KesimpulanAkhir(ClosingStatement)NomorS-

1319/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 602939/KPU.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 05/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 05/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 (cap harian pos tanggal 06 November 2024), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 02 Oktober 2024 (36 hari), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor 05/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 602939/KPU.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 05/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 02 Oktober 2024 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 05/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp823.197.241,00 (delapan ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) yang telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN Nomor 311FE6OII6314D0N tanggal 31 Juli 2024 sebesar Rp411.598.608,00 dan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN nomor 3F7AF0I69EV2ESOL tanggal 4 November 2024 sebesar Rp411.598.633,00, melebihi 50% (lima puluh persen) jumlah yang terutang sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 05/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024, ditandatangani oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat permohonan banding tidak memenuhi Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dengan alasan:

Persyaratan Formal permohonan banding tidak terpenuhi, karena pihak yang menandatangani dan mengajukan surat banding merupakan pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai Direktur, dan menyatakan surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan:

Persyaratan Formal permohonan banding terpenuhi, karena meskipun masa jabatan sebagai Direktur telah habis sejak 2 September 2024, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak memberhentikan Leonard Mamahit sebagai Direktur, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah disahkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah masih terdapat permasalahan pemenuhan ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

NoUraianPemohon BandingTerbanding
IFormal Permohonan BandingPermohonan banding memenuhi Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan PajakPermohonan banding tidak memenuhi Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak

FORMAL PERMOHONAN BANDING

1. Merujuk UU nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 37

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

2. Surat permohonan Banding nomor 05/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024 diajukan oleh Pemohon Banding dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak, ditandatangani oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur.

3. Merujuk akta notaris nomor 3 tanggal 1 September 2022 yang merupakan akta pendirian dibuat dihadapan notaris Liestiani Wang, SH, MKn, Notaris di - Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU- 0061795.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 08 september 2022, diketahui bahwa:

1) Tuan LEONARD MAMAHIT adalah Direktur.

2) Anggota Direksi yang diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, berarti pada 1 september 2024 jabatan LEONARD MAMAHIT sebagai Direktur sebenarnya telah berakhir;

Pasal 12

Direksi

a. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi, yang terdiri dari seorang atau lebih anggota Direksi. Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Direktur.

b. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi hanyalah warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu waktu.

…

9. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi tersebut:

(a)mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 8;

(b)dinyatakan pailit atau sebagai tahanan berdasarkan putusan pengadilan;

(c)tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;

(d)meninggal dunia;

(e)diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; dan/atau

(f)berakhir masa jabatannya.

Pasal 13

Tugas dan Wewenang Direksi

1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.

2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:

(a) meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di bank); dan

(b) mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;

harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris

(c) perbuatan hukum untuk mengalihkan atau melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan dalam satu tahun buku atau menjadikan harta kekayaan Perseroan sebagai jaminan atas suatu hutang, yang mana harta kekayaan Perseroan tersebut merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) seluruh harta kekayaan Perseroan, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.

(d) keputusan-keputusan apapun yang berkaitan dengan

(i) peningkatan modal; dan

(ii) likuidasi atau pembubaran Perseroan

harus dilakukan dengan persetujuan bulat RUPS.

4. Presiden Direktur berwenang dan berhak

(a)Presiden Direktur berwenang dan berhak bertindak untuk dan atas

nama Direksi serta mewakili Perseroan.

(b)Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena

sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan --kepada pihak ketiga, maka Dewan Komisaris berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

5. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi berhak untuk perbuatan tertentu mengangkat seorang atau lebih karyawan atau - orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu yang diuraikan dalam surat kuasa.

6. Dalam hal hanya terdapat satu orang anggota Direksi, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Direktur atau anggota Direksi dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.

…

Pasal 20

Ketentuan Penutup

2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 16 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai

DIREKSI

Direktur : Tuan LEONARD MAMAHIT, lahir di Manado, pada tanggal 21 - (dua puluh satu) Juni 1955 …dst

4. Merujuk Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas, diketahui antara lain sebagai berikut:

Pasal 92

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 93

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Pasal 94

(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.

(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.

(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

(9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri.

5. Berdasarkan surat-surat yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa meskipun masa jabatan LEONARD MAMAHIT sebagai Direktur telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Nomor 3 tanggal 1 September 2022, Leonard Mamahit tetap mengurus Perusahaan dan melakukan perbuatan atas nama Perusahaan. Beberapa contoh dokumen yang ditandatangani setelah tanggal 2 September 2024 adalah sebagai berikut:

1) Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 kepada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, yang ditandatangani pada tanggal 29 April 2025.

2) Surat Permohonan untuk Melakukan Perpanjangan Hak Labuh PT Starlink Services Indonesia kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Ref.No.: 1968.002/RS/VRT/MKV-sci, yang ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2024.

3) Surat Permohonan Audiensi PT Starlink Services Indonesia dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, nomor Ref.No.: 1968.002/RS/VRT/SEN/INA-va, yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2025.

4) Surat Permohonan Audiensi PT Starlink Services Indonesia dengan MenteriKesehatanRepublikIndonesia,nomorRef.No.: 1968.002/RS/VRT/SEN/INA-va, yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2025.

5) Surat Permohonan Audiensi PT Starlink Services Indonesia dengan Menteri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, nomor Ref.No.: 1968.002/RS/VRT/SEN/INA-va, yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2025.

6) Surat Pernyataan Jaminan Tidak Melakukan Pencatatan Pendapatan Yang Seharusnya Masuk ke Dalam Pendapatan Telekomunikasi Menjadi Pendapatan Non Telekomunikasi, yang ditandatangani pada tanggal 2 Mei 2025.

7) Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, yang ditandatangani tanggal 27 Maret 2025.

8) Formulir Perubahan Data Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, yang ditandatangi tanggal 2 Januari 2025 dan 20 Januari 2025.

9) Surat Permohonan Perubahahan Alamat PT Starlink Services Indonesia pada Portal Pengguna Jasa/CEISA 4.0 kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2025.

6. Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, terdapat pengaturan mengenai: Pasal 32

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;

e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau

f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar- benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

…

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Penjelasan Ayat (4)

Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut

tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

7. Berdasarkan Dokumen Circular Resolution bertanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Starlink Holdings Netherlands B.V. dan SpaceX Netherlands B.V. selaku dua pemegang saham PT Starlink Services Indonesia, yang menegaskan hal-hal berikut:

1) Masa jabatan Leonard Mamahit sebagai Direktur pertama (berdasarkan Akta No. 3/2022) berakhir 1 September 2024 (2 tahun sejak pendirian).

2) Pemegang saham mengangkat kembali Leonard Mamahit sebagai Direktur efektif sejak tanggal keputusan untuk masa jabatan 2 tahun hingga Mei 2027.

3) Para pemegang saham secara eksplisit meratifikasi dan mengesahkan seluruh tindakan Leonard Mamahit sebagai Direktur sejak berakhirnya masa jabatan (2 September 2024) sampai dengan tanggal efektif keputusan (19 Mei 2025).

4) Keputusan diambil tanpa RUPS fisik, tetapi secara sirkuler sesuai Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 91 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang membolehkan pengambilan keputusan tertulis oleh seluruh pemegang saham.

Pasal 91 UU 40/ 2007:

Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

8. Merujuk akta notaris nomor 27 tanggal 22 Mei 2025 yang merupakan akta pernyataan Keputusan Pemegang Saham dibuat dihadapan notaris Liestiani Wang, SH, MKn, Notaris di - Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah dinyatakan diterima dan dicatat di dalam system Administtrasi Badan Hukum oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0265174 tanggal 26 mei 2025, menyebutkan antara lain sebagai berikut:

- bahwa Para Pemegang Saham telah mengambil keputusan tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham, satu dan lain sebagaimana ternyata dari Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diedarkan PT STARLINK SERVICES INDONESIA tanggal 19 (sembilan belas) Mei 2025 (”Keputusan Pemegang Saham”), dibuat di bawah tangan dan fotokopi sesuai aslinya.

- Sehingga dengan demikian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 (dua) Tahun 2022 (dua ribu -dua puluh dua) tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 (enam) Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 (dua) -Tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Keputusan Pemegang saham tersebut adalah sah dan mengikat;

…

- Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 (dua) Tahun 2022 (dua ribu -dua puluh dua) tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi undang- undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 (enam) Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 (dua) -Tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Para Pemegang Saham -telah mengambil keputusan antara lain sebagai berikut:

1. Untuk mengangkat kembali Leonard Mamahit sebagai direktur Perseroan, efektif sejak tanggal efektif Keputusan Pemegang Saham, untuk masa jabatan 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka sewaktu- waktu, masa jabatan ini akan berakhir pada bulan Mei 2027 (dua ribu dua puluh tujuh.

2. Untuk meratifikasi dan mengesahkan segala tindakan Leonard Mamahit sebagai direktur Perseroan sejak tanggal berakhirnya masa jabatannya pada 2 (dua) September 2024 (dua -ribu dua puluh empat) hingga tanggal efektif Keputusan Pemegang Saham.

3. Untuk menegaskan dan menyetujui komposisi Dewan Direksi Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal efektif Keputusan Pemegang Saham, menjadi sebagai berikut:

Direksi:

Direktur: Leonard Mamahit, lahir … dst

9. Menimbang hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat, Leonard Mamahit:

1) adalah Direktur yang menandatangani surat permohonan banding dan masih menjalankan fungsi kepengurusan perusahaan, tidak ada akta/ pernyataan pemberhentian dan belum diangkat pengurus pengganti, semata-mata untuk menjalankan keberlangsungan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana ditafsirkan dari Pasal 92 dan Pasal 94 UU Perseroan Terbatas;

2) adalah Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, terbukti dengan melakukan penandatanganan surat-surat dengan pihak ketiga, melakukan fungsi administratif, termasuk menandatangani dokumen resmi perusahaan artinya masih menjalankan fungsi pengurus secara nyata (de facto), sesuai Pasal 32 ayat (1) UU KUP.

3) Mendapat Ratifikasi dari para pemegang saham (Akta No. 27/2025) yang mengakui dan mengabsahkan semua tindakannya secara retroaktif.

Dengan demikian, meskipun masa jabatan formal direktur telah berakhir saat menandatangani surat permohonan banding, namun Leonard Mamahit secara nyata menjalankan fungsi pengurus sesuai Pasal 32 UU KUP, maka ia tetap sah bertindak mewakili badan hukum dalam urusan perpajakan, dan syarat formil penandatanganan pada Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak terpenuhi;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 05/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024 memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa atas sengketa materi dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IMateri: Tarif (Klasifikasi & pembebanan BM)HS 8517.62.59, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi untuk barang telekomunikasi dalam jaringan

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp823.197.241,00 (delapan ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP- 08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dengan alasan:

Barang impor a quo diidentifikasi sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa antena gateway yang dirancang untuk berinteraksi atau komunikasi dengan jaringan satelit Starlink di udara. Adapun dalam menyediakan layanan internet berbasis satelit, antena gateway berperan dalam mengirimkan sinyal ke satelit maupun menerima sinyal satelit, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

Barang impor a quo diidentifikasi sebagai Gateway Antenna, merupakan bagian jaringan pita lebar satelit Starlink yang berfungsi: menerima sinyal digital dari Internet melalui Point of Presence, memodulasi sinyal digital menjadi sinyal RF, dan mentransmisikan sinyal RF ke satelit; dan sebaliknya menerima sinyal RF dari satelit, memperkuatnya, dan mendemodulasi menjadi sinyal digital untuk ditransmisikan ke Internet melalui Point of Presence. Gateway Antenna terdiri dari beberapa komponen seperti antena satelit, peralatan Radio Frequency (RF), modulator- demodulator (modem) satelit, peladen jaringan, dan peralatan pengelola lalu lintas jaringan lainnya. Meskipun terdiri dari beberapa komponen yang secara individual dapat diklasifikasikan ke pos tarif masing-masing, tetapi secara kesatuan karakter utama dari Gateway Antenna adalah sebagai aparatus untuk mengirim dan menerima baik sinyal digital maupun sinyal RF dalam jaringan pita lebar satelit Starlink. Barang lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.59;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Oktober 2024, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB nomor 666109 tanggal 13 Mei 2024 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian tersebut pada tabel di bawah:

NOURAIANPemohon BandingTerbanding
ITARIF
PIBPermohonan
Pos 1DUAL BAND GATEWAY, SSPA GEN28517.62.99 BM 0%8517.62.59 BM 0%8517.62.49 BM 10%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

MATERI PERMOHONAN BANDING

1. Menimbang bahwa untuk identifikasi barang, berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

PIB nomor 666109 tanggal 13 mei 2024, diketahui a.l. Pengirim/ Penjual: Space Exploration Technologies Corp, uraian barang a quo Pos 1: DUAL BAND GATEWAY, SSPA GEN2, dengan HS 8517.62.99 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

1.1. DeskripsibarangsebagaimanadiuraikandalamKEP-

08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Oktober 2024 antara lain sebagai berikut:

STARLINK KA-BAND GATEWAY ANTENNA SPECIFICATIONS

GATEWAY ANTENNA DESCRIPTION & IDENTIFICATION

Each Gateway Antenna houses all common components of a microwave satellite transceiver into one assembly.

They are purpose-built to interact with Starlink’s Non-Geostationary satellite network. Each Gateway Antenna is able to track one Starlink satellite at a time, as the satellite moves across the viewable region of sky. After installation, no tuning of electronics or re-pointing of the internal antenna is necessary. Through remote network monitoring and operation, Gateway Antennas are automatically and continuously adjusted for optimal connection performance.

1.2. berdasarkan penelusuran pada laman internet

- https://www.starlinkinternet.info/community-gateway diketahui informasi sebagai berikut:

With Community Gateways, Starlink satellites are able to deliver fiber-like speeds with local providers distributing connectivity to homes, businesses, and governments using last-mile fiber, fixed wireless and mobile wireless.

The Community Gateway traffic transits through Starlink's global laser mesh network and utilizes our high bandwidth Gateways operating in a dedicated Ka spectrum band.

- https://www.rackh.com/starlink-adalah/ , diketahui informasi sebagai berikut:,

Starlink adalah inovasi revolusioner yang menyediakan solusi untuk masalah konektivitas internet. Proyek ambisius dari SpaceX ini bertujuan untuk memberikan internet berkecepatan tinggi ke seluruh dunia, dengan menggunakan jaringan satelit. Oleh karenanya, proyek ini digadang-gadang cocok untuk menyediakan akses internet di daerah-daerah yang sulit terjangkau, seperti pedesaan dan area terpencil. Lantas, seperti apa cara kerjanya? Mari simak bahasan lengkapnya berikut ini!

Apa Itu Starlink?

Starlink adalah proyek dari SpaceX, perusahaan milik Elon Musk, yang dikembangkan sejak tahun 2015 lalu. Proyek ini bertujuan menyediakan

akses internet yang andal dan cepat, dengan menggunakan jaringan satelit yang mengorbit bumi. Teknologi ini berbeda dari layanan internet lokal, yang umumnya menggunakan kabel fiber optic untuk koneksi. Pasalnya, Starlink adalah teknologi yang memanfaatkan jaringan satelit yang tersebar di orbit rendah, sehingga lebih dekat bumi (LEO). Artinya, proyek ini memberikan akses internet di daerah-daerah tertinggal atau terpencil, tanpa tergantung pada infrastruktur darat yang mahal dan sulit diimplementasikan. Hingga kini, proyek ambisius ini terus berkembang dengan menambah jumlah satelit yang diluncurkan secara berkala.

Bagaimana Cara Kerja Starlink?

Perlu Anda ketahui, bahwa satelit tradisional berada di orbit geostasioner (GEO), yakni sekitar 36 ribu km di atas permukaan bumi. Sementara itu, Starlink adalah layanan yang menggunakan konstelasi satelit di orbit rendah bumi atau Low Earth Orbit (LEO), dengan ketinggian 500 hingga 1200 km. Dengan demikian, posisi LEO ini memungkinkan koneksi internet menjadi lebih cepat dan responsif. Jaringan satelit ini berkomunikasi dengan perangkat untuk mengakses layanan internet, yang berfungsi sebagai penangkap sinyal;

- https://www.rri.co.id/iptek/730714/begini-cara-kerja-satelit-internet- starlink diketahui informasi sebagai berikut:

Starlink beroperasi dengan teknologi layanan internet berbasis satelit. Dalam mengirimkan data internet, sistem satelit menggunakan sinyal radio melalui ruang hampa udara.

Stasiun bumi memancarkan sinyal ke satelit di orbit. Kemudian, sinyal itu menyampaikan data kembali ke pengguna Starlink di Bumi.

- https://binus.ac.id/bandung/2019/12/teknologi-pada-teknik-digital/ diketahui informasi sebagai berikut:

Komunikasi

Dalam bidang komunikasi, contoh penggunaan sistem digital seperti Litar elektronik dalam mesin faksimile, sistem radar dan antena,serta penggunaan satelit di angkasa lepas.

1.3. Dengan topologi dalam jaringan sebagai berikut:

1.4. Bahwa Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai, aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa antena gateway yang dirancang untuk berinteraksi atau komunikasi dengan jaringan satelit Starlink di udara. Adapun dalam menyediakan layanan internet berbasis satelit, antena gateway berperan dalam mengirimkan sinyal ke satelit maupun menerima sinyal satelit;

2. Bahwa untuk Klasifikasi Barang, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan terkait pengelompokan barang berdasarkan Harmonized System antara lain sebagai berikut:

2.1 Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

2.2 Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 666109 tanggal 13 Mei 2024, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022);

2.3Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menyatakan sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

2.4Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum

Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) antara lain:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

2.5Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan antara lain sebagai berikut:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii)

Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii)

Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

(iv)

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; ((ii)i) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Pengeras suara dan mikrofon;

Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(iii)

Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan (iv) televisi.

(v) (E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

2.6bahwa Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5,

Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

2.7Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter

(Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line

systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

2.8Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Majelis berpendapat, barang impor in casu berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa antena gateway yang dirancang untuk berinteraksi atau komunikasi dengan jaringan satelit Starlink di udara. Adapun dalam menyediakan layanan internet berbasis satelit, antena gateway berperan dalam mengirimkan sinyal ke satelit maupun menerima sinyal satelit. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: 8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya : 8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel 8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa 8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.69 - - - - Lain-lain 8517.62.9- - - Lain-lain :

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00 - - Antena

3. Bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10%;

bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Syaefudin, S.E., S.H. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa ketentuan mengenai klasifikasi barang impor yang disengketakan berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), adalah sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pasal 1 angka 21, yang dimaksud dengan Tarif adalah “klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.”,

2. bahwa Pasal 12 ayat (1) UU Kepabeanan berbunyi:

Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk.

3. bahwa Pasal 14 Ayat (1) UU Kepabeanan, yang berbunyi:

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

Penjelasan Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sistem klasifikasi barang dalam pasal ini yaitu suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik.

bahwa Proses penetapan klasifikasi barang berdasarkan SE Nomor 22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 , dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1. Perhatikan hasil identifikasi barang.

2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait.

3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut.

4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan uraian barang.

5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jikan diperlukan).

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions.

7. Tentukan pos yang tepat.

bahwa Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterprestasi Harmonized System (KUMHS).

bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS).

bahwa KUMHS 1 menyatakan:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

Menimbang bahwa berdasarkan identifikasi barang, barang impor dalam sengketa ini, pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), hal ini karena:

i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya; iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

iv. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

bahwa kriteria mesin pengolah data data otomatis menurut catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B adalah sebagai berikut:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i)Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

bahwa catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, bahwa barang impor yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin ADP;

bahwa catatan 6 huruf D bab 84 menyatakan:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Catatan 6 E menyatakan (E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

bahwa oleh karena barang impor yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.59. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.59- - - - Lain-lain

Menurut Terbanding :

8517.62.49- - - - Lain-lain.

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang mengklasifikasikan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.59 karena barang impor in casu berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat untuk terhubung ke internet berbasis satelit yang terdiri dari antena receiver dan router. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49.

bahwa Hakim Dissenting berpendapat bahwa barang impor aquo, berdasarkan identifikasi merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43.

bahwa uraian dalam pos tarif 8517.62.43 yang berbunyi: “…….yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dapat dimaknai bahwa frase “terkoneksi” tidak dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung”.

Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, disebutkan:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 84 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”.

bahwa jenis barang gateway bridge/switch dan router juga disebutkan terperinci secara tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran. Sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 antara lain menjelaskan:

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

bahwa Uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 ), sehingga Hakim Dissenting berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPenetapan Pengadilan Pajak
ITARIF
Pos 1DUAL BAND GATEWAY, SSPA GEN28517.62.59 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.49 BM 10%

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu, DUAL BAND GATEWAY, SSPA GEN2 yang diberitahukan pada PIB Nomor 666109 tanggal 13 Mei 2024 (pos 1) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp823.197.241,00 (delapan ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah).

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 602939/KPU.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama PT STARLINK SERVICES INDONESIA, NPWP 60.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lt. 27, suite 2703, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190.

2. Menetapkan barang impor in casu, DUAL BAND GATEWAY, SSPA GEN2 yang diberitahukan pada PIB nomor 666109 tanggal 13 Mei 2024 (pos 1) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp823.197.241,00 (delapan ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah).

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal

14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.