P U T U S A N
Nomor PUT-009968.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 08077/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 602939/KPU.3/2024 tanggal 11 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009968.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT STARLINK SERVICES INDONESIA, NPWP 60.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lt. 27, suite 2703, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 3 tanggal 1 September 2022 yang dibuat oleh Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ary Untung Sutoto
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-396/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/LM/SSI/IV/2025 tanggal 25 Maret 2025;
2. Nama: Binawan Satria
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-378/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 19/LM/SSI/IV/2025 tanggal 25 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;