Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-009964.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Starlink Services Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009964.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-602837/KPU.3/2024 tanggal 10 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009964.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT STARLINK SERVICES INDONESIA, NPWP 60.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lt. 27, suite 2703, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur berdasarkan Akta Pendirian PT Starlink Services Indonesia Nomor 3 tanggal 01 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ary Untung Sutoto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-396/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 02/LM/SSI/IC/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Nama: Binawan Satria,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-378/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor Nomor 18/LM/SSI/IC/2025 tanggal 25 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama: Mochamad Basri/197703151997031003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama: Tesalonika Broery Agustin/198812152010121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama: Safaruddin Samsa198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama: Indra Prasetya Nugraha H./1988 09092008121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/199607092015121001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-508/BC/BC.06/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 286/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00057/BC.06/SUB/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 013/LM/SSI/II/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-602837/KPU.3/2024 tanggal 10 Juni 2024 diterbitkan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk0432.432.000432.432.0000
2. Cukai0000
3. PPN475.675.200523.242.72047.567.5200
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 22108.108.000118.918.80010.810.8000
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran490.810.3200

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-602837/KPU.3/2024 tanggal 10 Juni 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 11 Juni 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0
2. Cukai0
3. PPN475.675.200
4. PPnBM0
5. PPh Pasal 22108.108.000
6. Denda0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 09 September 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk-432.432.000432.432.000-
2. Cukai----
3. PPN475.675.200523.242.72047.567.520-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 22108.108.000118.918.80010.810.800-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran490.810.320-

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 07 November 2024 (cap harian pos tanggal 06 November 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 September 2024, tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 602837/KPU.3/2024 tanggal 10 Juni 2024, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”).

2. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 September 2024 telah Pemohon Banding terima pada tanggal

tanggal 9 September 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”).

3. Bahwa surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Bahwa Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 September 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 490.810.320,00 (empat ratus sembilan puluh juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan Billing DJBC dengan Kode Billing nomor 62••••••••••700 dan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN nomor 1AAB85S52BGKMSIS tanggal 19 Juni 2024 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Leonard Mamahit dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 3 tanggal 1 September 2022.

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dispersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai berikut:

- Nomor Pendaftaran: 689454 tanggal: 7 Juni 2024

- Nomor Airway Bill: MAWB nomor 205-69455201 tanggal 31 Mei 2024. HAWB nomor 4071832185 tanggal 29 Mei 2024

- Uraian Barang: Consumer Starlink Kit - Starlink Gen2 Dish Kit, Broadband Internet Receiver/System Type F

- Klasifikasi dan tariff: 8517.62.99 (BM 0%)

2. Bahwa atas PIB tersebut, Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP Nomor 602837/KPU.3/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Soekarno Hatta, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANKEKURANGAN (Rp)
1Bea Masuk432,432,000
2PPN47,567,520
3Pph Pasal 2210,810,800
Jumlah Kekurangan490,810,320

3. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan atas SPTNP Nomor 602837/KPU.3/2024 tanggal 10 Juni 2024 kepada Terbanding tanggal 12 Juli 2024.

4. Bahwa Terbanding menolak Permohonan Keberatan tersebut di atas, denganmenerbitkanSuratKeputusanNomorKEP- 07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 September 2024, tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukaidalam SPTNP Nomor 602837/KPU.3/2024 tanggal 10 Juni 2024.

5. Bahwa atas penolakan Permohonan Keberatan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan (koreksi) oleh Terbanding atas klasifikasi dan tarif bea masuk yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian BarangPemberitahuan (PIB)Penetapan Terbanding
KlasifikasiTarif Bea MasukKlasifikasiTarif Bea Masuk
CONSUMER8517.62.990%8517.62.4910%
STARLINK KIT -
STARLINK GEN2
DISH KIT,
BROADBAND
INTERNET
RECEIVER/SYSTE
M TYPE F
(INDONESIA)

2. Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 490.810.320,00 (empat ratus sembilan puluh juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah)

3. Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan Terbanding, karena klasifikasi dan tarif yang diberitahukan dalam PIB sudah benar, sehingga tidak ada kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar Pemohon Banding.

B. Alasan Pengajuan Banding Oleh Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding dan mengajukan banding terhadap keputusan atas permohonan keberatan tersebut di atas, dengan alasan sebagai berikut:

1. Identifikasi Barang

Barang impor in casu, yaitu Consumer Starlink Kit - Starlink Gen2 Dish Kit, Broadband Internet Receiver/System Type F (Starlink Kit/User Terminal), merupakan bagian dari topologi jaringan pita lebar satelit Starlink yang digambarkan sebagai berikut:

Satell ce es wit Kon fy, Ang

Cee ar “ly OH

< we ara, .

ES EES , = Ateh aa Ban,

Adigih. Sigal

Mase User Tereimal we ten

. Angce ve - Alena . Cuppe: wire

Lo krena kansesisa * ' 7

Sial Pak Aam

Pesta el 20 Kouters

Persie -

— Dreital = saa! tc ‘ 1 Se | LT

D gita.s gral ove: Le a he spa - , “erat

Jaringan pita lebar satelit Starlink terdiri dari:

1) Low Earth Orbit Satelit (ada ribuan satelit yang tersedia);

2) Beberapa Gateway Antenna berupa antena satelit termasuk peralatan Radio Frequency (RF), modulator-demodulator (modem) satelit, modem, peladen jaringan, dan peralatan pengelola lalu lintas jaringan lainnya;

3) Point of Presence yang menghubungkan jaringan starlink dengan internet; dan

4) User Terminals (yang dipasang di pengguna layanan – lingkaran merah gambar di atas) yang terdiri dari antena satelit, modem satelit, dan router (pada beberapa model)

Cara kerja jaringan pita lebar Starlink adalah sebagai berikut:

Dari User Terminal ke Internet:

1) User Terminal menerima sinyal digital dari peralatan digital yang terhubung dalam jaringan lokal (Local Area Network/LAN). Oleh modem, sinyal digital dimodulasikan menjadi sinya frekuensi radio (Radio Frequency/RF) dan dikirim melalui antena satelit ke satelit.

2) Satelit menerima sinyal RF dari User Terminal dan meneruskannya ke Gateway Antenna.

3) Gateway Antenna menerima sinyal RF dari satelit, diperkuat, dan didemodulasi menjadi sinyal digital (oleh modem). Selanjutya sinyal digital dikirim ke internet melalui Starlink Point of Presence, untuk diteruskan ke tujuan akhir.

Dari Internet ke User Terminal:

4) Tujuan akhir mengembalikan sinyal digital melalui internet, Starlink Point of Presence, dan Gateway Antenna. Sinyal digital yang diterima Gateway Antenna dimodulasikan menjadi sinyal RF dan dipancarkan ke satelit.

5) Satelit menerima sinyal RF dari Gateway Antenna dan meneruskan ke User Terminal.

6) User Terminal menerima sinyal RF dari satelite, memperkuat, dan mendemodulasi sinyal RF menjadi sinyal digital. Selanjutnya sinyal digital ditransmisikan ke peralatan digital yang terhubung dalam LAN secara nirkable maupun melalui kabel.

Berdasarkan uraian di atas, barang impor in casu, diidentifikasikan sebagai berikut:

(a) Starlink Kit/User Terminal adalah merupakan bagian jaringan pita lebar satelit Starlink yang berfungsi:

- menerima sinyal digital dari LAN, memodulasi sinyal digital menjadi sinyal RF, dan mentransmisikan sinyal RF ke satelit; dan sebaliknya

- menerima sinyal RF dari satelit, memperkuatnya, dan mendemodulasi menjadi sinyal digital untuk ditransmisikan ke LAN (b) Merujuk pada Situs Web Starlink Starlink | Specifications, kit tersebut berisi Starlink Dish, Starlink Wi-Fi router, base, Starlink cable and AC cable. Peralatan utamanya adalah Starlink Dish dan Starlink Wi-Fi router.

(c) Meskipun terdiri dari beberapa komponen yang secara individual dapat diklasifikasikan ke pos tarif masing-masing, tetapi secara kesatuan karakter utama dari Starlink Kit/User Terminal adalah

sebagai aparatus untuk mengirim dan menerima baik sinyal digital maupun sinyal RF dalam jaringan pita lebar satelit Starlink.

2. Alasan Klasifikasi Pada Pos Tarif BTKI

Consumer Starlink Kit - Starlink Gen2 Dish Kit, Broadband Internet Receiver/System Type F (Starlink Kit/User Terminal) lebih tepat diklasifikasikan ke Pos Tarif 8517.62.59, dengan alasan sebagai berikut:

(a) Sebagai peralatan telekomunikasi, Starlink Kit/User Terminal termasuk dalam Bab 85 BTKI, yaitu bab untuk:

Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

(b) Starlink Kit/User Terminal adalah aparatus transmisi yang meliputi penerima/sistem internet broadband dan juga aparatus penerima. Oleh karena itu, diklasifikasikan dalam Pos 8517.

HS CodeUraian Barang
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

(c) Meskipun terdiri dari beberapa komponen yang secara individual dapat diklasifikasikan ke pos tarif masing-masing, tetapi secara kesatuan karakter utama dari Starlink Kit/User Terminal adalah

sebagai aparatus untuk mengirim dan menerima baik sinyal digital maupun sinyal RF dalam jaringan pita lebar satelit Starlink. Merujuk pada Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS)) 3(b), Starlink Dish memberikan karakter penting pada perangkat tersebut. Oleh karena itu, Starlink Kit/User Terminal diklasifikasikan ke dalam Sub Pos 8517.62:

KUMHS 3(b):

Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

HS CodeUraian Barang
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:
- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:

(d) Sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir dari HS Code, yaitu subpos HS Code negara. Subpos HS Code 8517.62 dipecah menjadi beberapa subpos negara dalam lima (5) kategori, yaitu:

(1) Sub Pos 8517.62.30 – Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi (2) Sub Pos 8517.62.41 – 8517.62.49 – Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital (3) Sub Pos 8517.62.51 – 8517.62.59 – Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya

(4) Sub Pos 8517.62.61 – 8517.62.69 – Aparatus transmisi lainnya (5) Sub Pos 8517.62.91 – 8517.62.99 – Lain-lain (e) Analisa untuk keperluan perbandingan atas sub pos-sub pos tersebut diatas adalah sebagai berikut:

 Starlink Kit/User Terminal bukan merupakan saluran pemindah teleponi atau telegrafi

 Dalam pengoperasiannya, Starlink Kit/User Terminal tidak menyalurkan gelombang listrik. Sinyal yang disalurkan adalah bukan hanya sinyal digital, tetapi lebih utamanya sinyal RF untuk lalu lintas data melalui satelit.

 Starlink Kit/User Terminal adalah aparatus transmisi yang juga merupakan aparatus penerima. Berdasarkan Sub-heading negara, Pemohon Banding berpendapat bahwa perangkat tersebut termasuk dalam Kategori 3 – Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya, dengan HS Code 8517.62.51 – 8517.62.59, sebagai berikut:

- -- Aparatus Iransinisi yang dig bung --- Cher transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya : Incorporating teceplion ipparalus :

8517.62.31 ---- LAN tanpa kabel ---- Wireless LANs 0.00% 8517.62.52 ---- Aparatus trensmisi dan penerima +++ Transmission anc reception 0,00"

dari jenis yang digunakan untuk apparatus ofa kind used for penerjemah simulian pada konlerensi SHOWIN inlerprelation at mulli-hahnsa mulilingual centerences 8517.02.53 — |---- Apazatus transmisi lainnya untuk —(- - - - Other transmission appuratus for 5.00% radio-lelufoni atau racio-leleprati mulie-tclephony or radio-telegraphy 8517.02.39 ee > Lain-lin -- - - Other 0.00% (f) Starlink Kit/User Terminal bukan merupakan LAN tanpa kabel; aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa; atau aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi.

(g) Berdasarkan identifikasi barang dan analisis produk di atas, menurut Pemohon Banding, Starlink Kit/User Terminal lebih tepat bila diklasifikasikan ke dalam HS Code 8517.62.59 – Lain-lain.

HS CodeUraian Barang
Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :
- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:
8517.62.59- - - - Lain-lain

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

A. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan kembali dari Terbanding atas klasifikasi terhadap jenis barang Consumer Starlink Kit - Starlink Gen2 Dish Kit, Broadband Internet Receiver/System Type F (Starlink Kit/User Terminal), menjadi Pos Tarif HS 8517.62.49.

3. Starlink Kit/User Terminal merupakan aparatus transmisi yang juga merupakan aparatus penerima, sehingga lebih tepat bila diklasifikasikan ke dalam HS Code 8517.62.59.

B. Permohonan Pemohon Banding

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atasKeputusanTerbandingNomorKEP- 07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 September 2024, sehingga Bea masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) yang masih harus dibayar Pemohon Banding adalah NIHIL.

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Demikianlah Banding ini Pemohon Banding ajukan. Besar harapan Pemohon Banding Majelis Hakim yang Terhormat berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding. Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Sesuai dengan pasal 46 UU No.14 tahun 2002, Pemohon Banding mohon diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan.

Atas perhatian dan kebijaksaan Majelis Hakim yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00057/BC.06/SUB/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 01/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 09 September 2024. Menurut Pemohon Banding pengklasifikasian barang impor pada PIB nomor 689454 tanggal 07 Juni 2024 telah tepat.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding merupakan Importir Umum Jalur Merah.

2. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 689454 tanggal 07 Juni 2024

b. Jenis barang: CONSUMER STARLINK KIT - STARLINK

GEN2 DISH KIT,

BROADBAND INTERNET

RECEIVER/SYSTEM TYPE F (INDONESIA)

c. Jumlah barang: 600 EA

d. Negara Asal: UNITED STATES

e. Tarif Pos: 8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5% f. Nilai Pabean (CIF) : USD270,000

g. Supplier: SPACE EXPLORATION TECHNOLOGIES

CORP

3. Berdasarkan SPTNP nomor 602837/KPU.3/2024 tanggal 10 Juni 2024, barang impor pada PIB nomor 689454 tanggal 07 Juni 2024, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan sebagai berikut ini:

Klasifikasi Pos Tarif Barang Impor

PosUraian BarangHS PenetapanHS Pengajuan

Banding

CONSUMER

STARLINK

KIT - STARLINK

GEN28517.62.49 8517.62.59 DISH KIT,BM 10%, PPN

1BM 0%, PPN 11%,

BROADBAND11%, PPh

PPh Pasal 22 2,5% INTERNETPasal 22 2,5%

RECEIVER/SYSTEM

TYPE F (INDONESIA)

4. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 602837/KPU.3/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan tagihan sebesar Rp490.810.320,00 (empat ratus sembilan puluh juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah).

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas melalui aplikasi Siap Tanding sesuai dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan Nomor Agenda 08563/KBT.01/2024 tanggal 12 Juli 2024.

6. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 09 September 2024.

7. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 dengan surat nomor 01/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan :

• Pasal 2 ayat (1): “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk “

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1): “Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan”

• Pasal 6 ayat (1):

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1): “Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai” • Pasal 14 ayat (1):

“Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”

• Pasal 14 ayat (2):

“Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.”

• Pasal 16 Ayat (1): “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

• Pasal 93 ayat (1): “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.”

• Pasal 93 ayat (2):

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”

• Pasal 95:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

• Pasal 1 angka 8 : “Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

• Pasal 69 ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim”

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4.Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman

Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

1. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions; 7) Tentukan pos yang tepat.

2. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB nomor 689454 tanggal 07 Juni 2024 dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1CONSUMER STARLINK KIT - STARLINK GEN2 DISH KIT, BROADBAND INTERNET RECEIVER/SYSTEM TYPE F (INDONESIA)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Penelitian Atas Identifikasi

2. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 602651/KPU.3/2024 tanggal 10 JUni 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 1 pada PIB nomor 689454 tanggal 07 Juni 2024 sebagai berikut:

Penelitian Atas Identifikasi

2. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 602651/KPU.3/2024 tanggal 10 Juni 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 1 pada PIB nomor 689454 tanggal 07 Juni 2024 sebagai berikut:

PENETAPAN TARF

Pes Has! Icenn kas Barang Klasi' xas BMAD BMIBNITPI Dasa: Penetapan

BM BME Caka PPN PPr PPS

SeSUA LH DAN

SITELS WEB

PEMASOK. BRS 'MPOR LH?

DIMAKSUD FERMASUK YAA STARL NK.C

1 TEKNOLOGI BSN 7 8240 “D 11 26 CoB SPECIF CAT

INFORMASI Dit ONS

JENIS ROUTER SAS

LEBIH TEPAT DI HS

3. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik atas barang impor pada PIB nomor 689454 tanggal 07 Juni 2024, kedapatan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

4. Berdasarkan Explanation Letter for Product Function, diketahui sebagai berikut:

RE: Explanation Letter far Product Function

Peta Lay LET, pemanas se dan ega aan,

Phar Baar KR an aa EN SE oe Te RA Ba wet aoe ol Law La er.

e.totltva, or uri megah menga anal ager aide ita dtang Deal fot vender Ge, aR uur te

Ae PT WE te I PAKET si gh PEACE IO Se 2 edi OP mele,

Pos iie tia if dis ut leblanc ul Te. . im ' :

Pa Taat gud SL RR Ny edd Gua ang,

AAG IAELA AMG

Kas Busi

Sate Pat Regi incre Walang!

Aa AA Pi FD Rows ole ALTA AI BI rak

5. Berdasarkandatasheetbarangpadalamaninternet https://www.starlink.com/id/specifications?spec=1, diketahui informasi sebagai berikut:

abel Barilnk Kabel AG ,

12m 13m . :

Siatink Base Foyt Baal Tobat a tee

STARLINK :

Antena Phased Array Elektron

Suentes Orientasi Mandiri dangan Motor .

Peringkat Lngkungan Ips

Kems mpvan Mare-sirkan Salju Hingga 40 menja Memnenjarnh

Suhm Peagoparatuan “OT henge SOC -27F hingga 27” FI

Buang Pandang no*

Fala tata Penggunaan Depa 51-75 W .

Starlink Internet is a satellite internet product, which is owned and operated by Elon Musk’s SpaceX. Unlike traditional satellite internet services that come from single geostationary satellites that orbit the planet at 35,786 km, Starlink Internet uses a constellation of thousands of satellites that orbit the planet much closer to Earth, at about 550km. This means that the round-trip data time

between the user and satellite, also known as latency, is significantly lower – around 25 ms vs 600+ ms.

Starlink Internet promises speeds faster than anything currently available with other satellite internet services, along with low latency, so users can engage in activities that historically have not been possible with satellite internet.

6. Berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.rackh.com/starlink- adalah/ , diketahui informasi sebagai berikut:

Starlink adalah inovasi revolusioner yang menyediakan solusi untuk masalah konektivitas internet. Proyek ambisius dari SpaceX ini bertujuan untuk memberikan internet berkecepatan tinggi ke seluruh dunia, dengan menggunakan jaringan satelit. Oleh karenanya, proyek ini digadang-gadang cocok untuk menyediakan akses internet di daerah-daerah yang sulit terjangkau, seperti pedesaan dan area terpencil. Lantas, seperti apa cara kerjanya? Mari simak bahasan lengkapnya berikut ini!

Apa Itu Starlink?

Starlink adalah proyek dari SpaceX, perusahaan milik Elon Musk, yang dikembangkan sejak tahun 2015 lalu. Proyek ini bertujuan menyediakan akses internet yang andal dan cepat, dengan menggunakan jaringan satelit yang mengorbit bumi. Teknologi ini berbeda dari layanan internet lokal, yang umumnya menggunakan kabel fiber optic untuk koneksi. Pasalnya, Starlink adalah teknologi yang memanfaatkan jaringan satelit yang tersebar di orbit rendah, sehingga lebih dekat bumi (LEO). Artinya, proyek ini memberikan akses internet di daerah-daerah tertinggal atau terpencil, tanpa tergantung pada infrastruktur darat yang mahal dan sulit diimplementasikan. Hingga kini, proyek ambisius ini terus berkembang dengan menambah jumlah satelit yang diluncurkan secara berkala.

Bagaimana Cara Kerja Starlink?

Perlu Anda ketahui, bahwa satelit tradisional berada di orbit geostasioner (GEO), yakni sekitar 36 ribu km di atas permukaan bumi. Sementara itu, Starlink adalah layanan yang menggunakan konstelasi satelit di orbit rendah bumi atau Low Earth Orbit (LEO), dengan ketinggian 500 hingga 1200 km. Dengan demikian, posisi LEO ini memungkinkan koneksi internet menjadi lebih

cepat dan responsif. Jaringan satelit ini berkomunikasi dengan perangkat untuk mengakses layanan internet, yang berfungsi sebagai penangkap sinyal.

7. Berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet http://blog.unnes.ac.id/atikaisma/2016/03/10/pengertian-router-fungsi-router- jenis-router/ diketahui informasi sebagai berikut:

Router dapat digunakan untuk menghubungkan banyak jaringan kecil ke sebuah jaringan yang lebih besar, yang disebut dengan internetwork, atau untuk membagi sebuah jaringan besar ke dalam beberapa subnetwork untuk meningkatkan kinerja dan juga mempermudah manajemennya. Router juga kadang digunakan untuk mengoneksikan dua buah jaringan yang menggunakan media yang berbeda atau berbeda arsitektur jaringan, seperti halnya dari Ethernet ke Token Ring.

8. Berdasarkan spesifikasi pada data sheet di atas, diketahui barang impor pada pos 1 diidentifikasi sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain.

Uraian Klasifikasi Barang

9. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

10. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam

melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

XX . KX . XX . XX

BAB POS SUBPOS POs

TARIF

WCO AHTN

11. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS) yang digunakan adalah KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; dan KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8517.62.59 dan 8517.62.49

12. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu Sub Pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir. Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam Pos Tarif 8517.62.59.

13. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

14. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

15. Pemohon Banding mengidentifikasi barang impor Pos 1 sebagai bagian jaringan pita lebar satelit Starlink yang berfungsi untuk menerima sinyal digital dari LAN, memodulasi sinyal digital menjadi sinyal RF, dan mentransmisikan sinyal RF ke satelit dan sebaliknya, serta menerima sinyal RF dari satelit, memperkuatnya, dan mendemodulasi menjadi sinyal digital untuk ditransmisikan ke LAN. Atas dasar ini, barang impor Pos 1menurut Pemohon Banding lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.59.

16. Struktur pos tarif 8517.62.59 dan 8517.62.49 adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carriercurrent line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43- - - - Unit kendali da n adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - Other
- - - Aparatus transm isi - yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :- Other transmission apparatus incorporating reception apparatus :
8517.62.51- - - - LAN tanpa kabel- Wireless LANs
8517.62.52- - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa- - - - Transmission and reception apparatus of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.53- - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio- telefoni atau radio- telegrafi e- - - - Other transmission apparatus for radiotelephony or radio- graphy
8517.62.59 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Lain-lain- - - - Other

17. Pemohon Banding dalam Surat Banding halaman 5 huruf ( c) menyatakan bahwa barang impor meskipun terdiri dari beberapa komponen yang secara individual dapat diklasifikasikan ke Pos Tarif masing-masing namun secara kesatuan karakter utama dari barang impor adalah sebagai aparatus untuk mengirim dan menerima baik sinyal digital maupun sinyal RF dalam jaringan pita lebar satelit Starlink.

18. Pernyataan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas secara tegas menyatakan bahwa barang impor in casu termasuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.62.4X, yakni apparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital.

19. Barang impor tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.5X, yakni aparatus transmisi yang digaung dengan aparatus penerima lainnya karena

fungsi utama dari barang impor adalah sebagai pembawa gelombang listrik atau system saluran digital. Barang impor tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.59 namun lebih tepat ke dalam pos tarif 8517.62.49 sebagaimana penetapan Terbanding.

20. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

21. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi dan klasifikasi barang impor a quo.

E. Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor dalam sengketa in casu.

2. Barang impor pada pada PIB nomor 689454 tanggal 07 Juni 2024 Pos 1 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71). Barang impor dalam sengketa in casu juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

3. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

4. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan

dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomor:KEP- 07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 09 September 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Atas perhatian Bapak, diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 013/LM/SSI/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa menyampaikan Surat Bantahan terhadap S-00057/BC.06/SUB/2025 tanggal 23 Januari 2025 dari Direktur Keberatan Banding dan Peraturan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (untuk selanjutnya disebut "Terbanding"). I. Dalil Terbanding Dalam SUB

1. Dalam SUB halaman 10 Paragraph 18 Terbanding memahami fungsi utama dari barang impor adalah sebagai pembawa gelombang listrik atau system saluran digital.

2. Berdasarkan pemahaman tersebut, Terbanding mengklasifikasikan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.49

II. Tanggapan Pemohon Banding

1. Fungsi barang impor, yaitu Consumer Starlink Kit - Starlink Gen2 Dish Kit, Broadband Internet Receiver/System Type F ("Starlink Kit/User Terminal") dalam jaringan pita lebar satelit Starlink adalah (kotak merah) sebagai berikut:

alam memahami fungsi utama barang impor, Terbanding mangabaikan fakta bahwa barang impor memiliki fungsi mengirim dan menerima sinyal RF (selain dart fungsi mengirimkan/menerima sinyal digital). Terbanding juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa barang impor mempunyai karakteristik khusus berupa konektivitas dengan satelit. Dengan mempertimbangkan kekhususan tersebut, sepatutnya dipahami bahwa fungsi utama barang impor adalah mengirim dan menerima sinyal RF dart dan ke satelit Starlink.

3. Berdasarkan pemahaman fungsi utama tersebut diatas serta mempertimbangkan KUMHS 1, KUMHS 3, dan KUMHS 6, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor dalam Pos Tarif 8517.62.59, dengan alasan sebagai berikut:

(a) Sebagai peralatan telekomunikasi, Starlink Kit/User Terminal termasuk dalam Bab 85 BTKI, yaitu bab untuk:

Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

(b) Starlink Kit/User Terminal adalah aparatus transmisi yang meliputi penerima/sistem internet broadband dan juga aparatus penerima. Oleh karena itu, diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.

(c) Meskipun terdiri dari beberapa komponen yang secara individual dapat diklasifikasikan ke pos tarif masing-masing, tetapi secara kesatuan karakter utama dari Starlink Kit/User Terminal adalah sebagai aparatus untuk mengirim dan menerima balk sinyal digital maupun sinyal RF dalam jaringan pita lebar satelit Starlink. Merujuk pada Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS)) 3(b), Starlink Dish memberikan karakter penting pada perangkat tersebut. Oleh karena itu, Starlink Kit/User Terminal diklasifikasikan ke dalam Sub Pos BTKI 8517.62: KUMHS 3(b):

Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

(f) Starlink Kit/User Terminal bukan merupakan LAN tanpa kabel; aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah

STARLINK

PT STARLINK SERVICES INDONESIA simultan pada konferensi multi-bahasa; atau aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi.

(g) Berdasarkan identifikasi barang dan analisis produk di atas, menurut Pemohon Banding, Starlink Kit/User Terminal lebih tepat bila diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.59 — Lain-lain.

: . : ee kK arena 1 :

po erata tctu Gia ve od

Ce ma abe oo . bad

Saka! ! tua i Lada ie , oe 5

, ! : " | , BM PL , em aa Tun ae ,

III. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Terbanding telah keliru memahami fungsi utama barang impor dengan hanya memperhatikan fungsi mengirimkan/menerima sinyal digital.

2. Menurut Pemohon Banding, fungsi utama barang impor adalah mengirim dan menerima sinyal RF dari dan ke satelit Starlink

3. Dengan mempertimbangkan KUMHS 1, KUMHS 3, dan KUMHS 6, barang impor berupa Consumer Starlink Kit - Starlink Gen2 Dish Kit, Broadband Internet Receiver/System Type F ("Starlink Kit/User Terminal"), seharusnya diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.59.

Demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding Majelis Hakim yang Terhormat berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Atas perhatian dan kebijaksaan Majelis Hakim yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 09 September 2024;

Bukti P-2 Fotokopi SPTNP Nomor SPTNP-602837/KPU.3/2024 tanggal 10 Juni 2024

Bukti P-3 Fotokopi PIB Nomor 689454 tanggal 07 Juni 2024 beserta fotokopi dokumen pendukung lainnya;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Pendirian PT Starlink Services Indonesia Nomor 3 tanggal

01 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Liestiani Wang, S.H.,

M.Kn., di Jakarta Selatan beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

1AAB85S52BGKMSIS tanggal 19 Juni 2024 sebesar Rp490.810.320,00 beserta fotokopi Billing DJBC;

Bukti P-7 Pakta Intagritas a.n. Leonard Mamahit;

Bukti P-8 Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

1AAB85S52BGKMSIS tanggal 19 Juni 2024 sebesar Rp490.810.320,00 beserta fotokopi bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-9 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian PT Starlink Services Indonesia

Nomor 3 tanggal 01 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan beserta fotokopi bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 02/LM/SSI/IC/2025 tanggal 25 Maret 2025 a.n. Ary Untung Sutoto;

Bukti P-11 Pakta Integritas a.n. Ary Untung Sutoto;

Bukti P-12 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-396/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juli 2024 a.n. Ary Untung Sutoto;

Bukti P-13 Fotokopi KTP dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Ary Untung

Sutoto;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus Nomor 18/LM/SSI/IC/2025 tanggal 25 Maret 2025 a.n. Binawan Satria;

Bukti P-15 Pakta Integritas a.n. Binawan Satria;

Bukti P-16 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-378/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024 a.n. Binawan Satria;

Bukti P-17 Fotokopi KTP dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Binawan

Satria;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis Tambahan Nomor 02/LM/SSI/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025;

Bukti P-19 Fotokopi bermeterai Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Tahun

Pajak 2024 kepada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, yang ditandatangani pada tanggal 29 April 2025.

Bukti P-20 Fotokopi bermeterai Surat Permohonan untuk Melakukan Perpanjangan

Hak Labuh PT Starlink Services Indonesia kepada Kementerian KomunikasidanDigitalRepublikIndonesia,Ref.No.: 1968.002/RS/VRT/MKV-sci, yang ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2024.

Bukti P-21 Fotokopi bermeterai Surat Permohonan Audiensi PT Starlink Services

Indonesia dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, nomor Ref.No.: 1968.002/RS/VRT/SEN/INA-va, yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2025.

Bukti P-22 Fotokopi bermeterai Surat Permohonan Audiensi PT Starlink Services

Indonesia dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor Ref.No.: 1968.002/RS/VRT/SEN/INA-va, yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2025.

Bukti P-23 Fotokopi bermeterai Surat Pernyataan Jaminan Tidak Melakukan

Pencatatan Pendapatan Yang Seharusnya Masuk ke Dalam. Pendapatan Telekomunikasi Menjadi Pendapatan Non Telekomunikasi, yang ditandatangani pada tanggal 2 Mei 2025.

Bukti P-24 Fotokopi bermeterai Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar BHP

Spektrum Frekuensi Radio kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, yang ditandatangani tanggal 27 Maret 2025.

Bukti P-25 Fotokopi bermeterai Formulir Perubahan Data Wajib Pajak ke Direktorat

Jenderal Pajak, yang ditandatangi tanggal 2 Januari 2025 dan 20 Januari 2025.

Bukti P-26 Fotokopi bermeterai Surat Permohonan Perubahahan Alamat PT

Starlink Services Indonesia pada Portal Pengguna Jasa/CEISA 4.0 kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2025.

Bukti P-27 Fotokopi bermeterai Keputusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor

282/Pdt.G/2013/PN Bks.

Bukti P-28 Fotokopi bermeterai Tesis "Analisis Tentang Ratifikasi Terhadap

Pengalihan Lebih dari 50% (lima puluh persen) Jumlah Kekayaan Bersih

yang Dimiliki oleh Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Pengadilan)" nomor T49527 oleh Siti Afina Pohan dari Universitas Indonesia;

Bukti P-29 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Starlink Services Indonesia Nomor 27 tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat oleh Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan beserta fotokopi bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-30 Penjelasan Tertulis Tambahan Nomor 07/LM/SSI/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-31 Matriks Tanggapan beserta Alasan Pengklasifikasian Pemohon

Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Penjelasan Tertulis Nomor S-0853/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 01 Juli 2025;

Bukti T-2 Fotokopi Penjelasan Hukum Perseroan Terbatas oleh M. Yahya

Harahap, S.H.;

Bukti T-3 Fotokopi Penjelasan Praktik Ratifikasi Dalam Perseroan Terbatas; Bukti T-4 ClosingStatementNomorClosingStatementS-

1315/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-602837/KPU.3/2024 tanggal 10 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 01/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 07 November 2024 (cap harian pos tanggal 06 November 2024), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 09 September 2024 (59 hari), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor 01/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-602837/KPU.3/2024 tanggal 10 Juni 2024 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 01/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih

memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 01/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp490.810.320,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) yang telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN 1AAB85S52BGKMSIS tanggal 19 Juni 2024 sebesar Rp490.810.320,00 melebihi 50% (lima puluh persen) jumlah yang terutang sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 01/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024, ditandatangani oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur;

bahwa Terbanding berpendapat permohonan banding tidak memenuhi Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dengan alasan Persyaratan Formal permohonan banding tidak terpenuhi, karena pihak yang menandatangani dan mengajukan surat banding merupakan pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai Direktur, dan menyatakan surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan Persyaratan Formal permohonan banding terpenuhi, karena meskipun masa jabatan sebagai Direktur telah habis sejak 2 September 2024, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak memberhentikan Leonard Mamahit sebagai Direktur, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah disahkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah masih terdapat permasalahan pemenuhan ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

NoUraianPemohon BandingTerbanding
IFormal Permohonan BandingPermohonan banding memenuhi Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan PajakPermohonan banding tidak memenuhi Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak

FORMAL PERMOHONAN BANDING

1. Merujuk UU nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 37

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

2. Surat permohonan Banding nomor 01/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024 diajukan oleh Pemohon Banding dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak, ditandatangani oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur;

3. Merujuk akta notaris nomor 3 tanggal 1 September 2022 yang merupakan akta pendirian dibuat dihadapan notaris Liestiani Wang, SH, MKn, Notaris di - Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU- 0061795.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 08 september 2022, diketahui bahwa:

1) Tuan LEONARD MAMAHIT adalah Direktur;

2) Anggota Direksi yang diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, berarti pada 1 september 2024 jabatan LEONARD MAMAHIT sebagai Direktur sebenarnya telah berakhir;

Pasal 12

Direksi

a. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi, yang terdiri dari seorang atau lebih anggota Direksi. Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Direktur.

b. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi hanyalah warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu waktu.

…

9. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi tersebut:

(a) mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 8;

(b) dinyatakan pailit atau sebagai tahanan berdasarkan putusan pengadilan;

(c) tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;

(d) meninggal dunia;

(e) diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; dan/atau

(f) berakhir masa jabatannya.

Pasal 13

Tugas dan Wewenang Direksi

1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.

2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:

(a) meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di bank); dan

(b) mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;

harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris

(c) perbuatan hukum untuk mengalihkan atau melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan dalam satu tahun buku atau menjadikan harta kekayaan Perseroan sebagai jaminan atas suatu hutang, yang mana harta kekayaan Perseroan tersebut merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) seluruh harta kekayaan Perseroan, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.

(d) keputusan-keputusan apapun yang berkaitan dengan

(i) peningkatan modal; dan

(ii) likuidasi atau pembubaran Perseroan

harus dilakukan dengan persetujuan bulat RUPS.

4. Presiden Direktur berwenang dan berhak

(a) Presiden Direktur berwenang dan berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

(b) Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan --kepada pihak ketiga, maka Dewan Komisaris berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

5. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi berhak untuk perbuatan tertentu mengangkat seorang atau lebih karyawan atau -orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu yang diuraikan dalam surat kuasa.

6. Dalam hal hanya terdapat satu orang anggota Direksi, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Direktur atau anggota Direksi dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.

…

Pasal 20

Ketentuan Penutup

2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 16 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai

DIREKSI

Direktur : Tuan LEONARD MAMAHIT, lahir di Manado, pada tanggal 21 - (dua puluh satu) Juni 1955 …dst

4. Merujuk Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas, diketahui antara lain sebagai berikut:

Pasal 92

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 93

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Pasal 94

(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.

(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.

(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

(9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri.

5. Berdasarkan surat-surat yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa meskipun masa jabatan LEONARD MAMAHIT sebagai Direktur telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Nomor 3 tanggal 1 September 2022, Leonard Mamahit tetap mengurus Perusahaan dan melakukan perbuatan atas nama Perusahaan. Beberapa contoh dokumen yang ditandatangani setelah tanggal 2 September 2024 adalah sebagai berikut:

1) Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 kepada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, yang ditandatangani pada tanggal 29 April 2025.

2) Surat Permohonan untuk Melakukan Perpanjangan Hak Labuh PT Starlink Services Indonesia kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Ref.No.: 1968.002/RS/VRT/MKV-sci, yang ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2024.

3) Surat Permohonan Audiensi PT Starlink Services Indonesia dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, nomor Ref.No.: 1968.002/RS/VRT/SEN/INA-va, yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2025.

4) Surat Permohonan Audiensi PT Starlink Services Indonesia dengan MenteriKesehatanRepublikIndonesia,nomorRef.No.: 1968.002/RS/VRT/SEN/INA-va, yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2025.

5) Surat Permohonan Audiensi PT Starlink Services Indonesia dengan Menteri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, nomor Ref.No.: 1968.002/RS/VRT/SEN/INA-va, yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2025.

6) Surat Pernyataan Jaminan Tidak Melakukan Pencatatan Pendapatan Yang Seharusnya Masuk ke Dalam Pendapatan Telekomunikasi Menjadi Pendapatan Non Telekomunikasi, yang ditandatangani pada tanggal 2 Mei 2025.

7) Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, yang ditandatangani tanggal 27 Maret 2025.

8) Formulir Perubahan Data Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, yang ditandatangi tanggal 2 Januari 2025 dan 20 Januari 2025.

9) Surat Permohonan Perubahahan Alamat PT Starlink Services Indonesia pada Portal Pengguna Jasa/CEISA 4.0 kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2025.

6. Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, terdapat pengaturan mengenai Pasal 32

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;

e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau

f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

…

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Penjelasan Ayat (4)

Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut

tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

7. Berdasarkan Dokumen Circular Resolution bertanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Starlink Holdings Netherlands B.V. dan SpaceX Netherlands B.V. selaku dua pemegang saham PT Starlink Services Indonesia, yang menegaskan hal-hal berikut:

1) Masa jabatan Leonard Mamahit sebagai Direktur pertama (berdasarkan Akta No. 3/2022) berakhir 1 September 2024 (2 tahun sejak pendirian).

2) Pemegang saham mengangkat kembali Leonard Mamahit sebagai Direktur efektif sejak tanggal keputusan untuk masa jabatan 2 tahun hingga Mei 2027.

3) Para pemegang saham secara eksplisit meratifikasi dan mengesahkan seluruh tindakan Leonard Mamahit sebagai Direktur sejak berakhirnya masa jabatan (2 September 2024) sampai dengan tanggal efektif keputusan (19 Mei 2025).

4) Keputusan diambil tanpa RUPS fisik, tetapi secara sirkuler sesuai Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 91 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang membolehkan pengambilan keputusan tertulis oleh seluruh pemegang saham.

Pasal 91 UU 40/ 2007:

Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

8. Merujuk akta notaris nomor 27 tanggal 22 Mei 2025 yang merupakan akta pernyataan Keputusan Pemegang Saham dibuat dihadapan notaris Liestiani Wang, SH, MKn, Notaris di - Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah dinyatakan diterima dan dicatat di dalam system Administtrasi Badan Hukum oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum

Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0265174 tanggal 26 mei 2025, menyebutkan antara lain sebagai berikut:

- bahwa Para Pemegang Saham telah mengambil keputusan tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham, satu dan lain sebagaimana ternyata dari Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diedarkan PT STARLINK SERVICES INDONESIA tanggal 19 (sembilan belas) Mei 2025 (”Keputusan Pemegang Saham”), dibuat di bawah tangan dan fotokopi sesuai aslinya.

- Sehingga dengan demikian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 (dua) Tahun 2022 (dua ribu -dua puluh dua) tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 (enam) Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 (dua) -Tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Keputusan Pemegang saham tersebut adalah sah dan mengikat;

…

- Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 (dua) Tahun 2022 (dua ribu -dua puluh dua) tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 (enam) Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 (dua) -Tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Para Pemegang Saham -telah mengambil keputusan antara lain sebagai berikut:

1. Untuk mengangkat kembali Leonard Mamahit sebagai direktur Perseroan, efektif sejak tanggal efektif Keputusan Pemegang Saham, untuk masa jabatan 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka sewaktu----waktu, masa jabatan ini akan berakhir pada bulan Mei 2027 (dua ribu dua puluh tujuh.

2. Untuk meratifikasi dan mengesahkan segala tindakan Leonard Mamahit sebagai direktur Perseroan sejak tanggal berakhirnya masa jabatannya pada 2 (dua) September 2024 (dua -ribu dua puluh empat) hingga tanggal efektif Keputusan Pemegang Saham.

3. Untuk menegaskan dan menyetujui komposisi Dewan Direksi Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal efektif Keputusan Pemegang Saham, menjadi sebagai berikut:

Direksi:

Direktur: Leonard Mamahit, lahir … dst

9.Menimbang hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat, Leonard Mamahit:

1) adalah Direktur yang menandatangani surat permohonan banding dan masih menjalankan fungsi kepengurusan perusahaan, tidak ada akta/ pernyataan pemberhentian dan belum diangkat pengurus pengganti, semata-mata untuk menjalankan keberlangsungan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana ditafsirkan dari Pasal 92 dan Pasal 94 UU Perseroan Terbatas;

2) adalah Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, terbukti dengan melakukan penandatanganan surat-surat dengan pihak ketiga, melakukan fungsi administratif, termasuk menandatangani dokumen resmi perusahaan artinya masih menjalankan fungsi pengurus secara nyata (de facto), sesuai Pasal 32 ayat (1) UU KUP.

3) Mendapat Ratifikasi dari para pemegang saham (Akta No. 27/2025) yang mengakui dan mengabsahkan semua tindakannya secara retroaktif.

Dengan demikian, meskipun masa jabatan formal direktur telah berakhir saat menandatangani surat permohonan banding, namun Leonard Mamahit secara nyata menjalankan fungsi pengurus sesuai Pasal 32 UU KUP, maka ia tetap sah bertindak mewakili badan hukum dalam urusan perpajakan, dan syarat formil penandatanganan pada Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak terpenuhi;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 01/LM/SSI/XI/2024 tanggal 06 November 2024 memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi dan Pembebanan Bea Masuk)HS 8517.62.59, BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi untuk barang telekomunikasi dalam jaringan

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp490.810.320,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP- 07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 September 2024 dengan alasan:

Barang impor a quo diidentifikasi sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat untuk terhubung ke

internet berbasis satelit yang terdiri dari antena receiver dan router, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

Barang impor a quo diidentifikasi sebagai Gateway Antenna, merupakan bagian jaringan pita lebar satelit Starlink yang berfungsi: menerima sinyal digital dari Internet melalui Point of Presence, memodulasi sinyal digital menjadi sinyal RF, dan mentransmisikan sinyal RF ke satelit; dan sebaliknya menerima sinyal RF dari satelit, memperkuatnya, dan mendemodulasi menjadi sinyal digital untuk ditransmisikan ke Internet melalui Point of Presence. Gateway Antenna terdiri dari beberapa komponen seperti antena satelit, peralatan Radio Frequency (RF), modulator- demodulator (modem) satelit, peladen jaringan, dan peralatan pengelola lalu lintas jaringan lainnya. Meskipun terdiri dari beberapa komponen yang secara individual dapat diklasifikasikan ke pos tarif masing-masing, tetapi secara kesatuan karakter utama dari Gateway Antenna adalah sebagai aparatus untuk mengirim dan menerima baik sinyal digital maupun sinyal RF dalam jaringan pita lebar satelit Starlink. Barang lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.59;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 September 2024, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB nomor 689454 tanggal 7 Juni 2024 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian tersebut pada tabel di bawah:

NOURAIANPemohon BandingTerbanding
PIBPermohonan
ITARIF
Pos 1Consumer Starlink Kit - Starlink Gen2 Dish Kit, Broadband Internet Receiver/System Type F (Indonesia)8517.62.99 BM 0%8517.62.59 BM 0%8517.62.49 BM 10%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa untuk identifikasi barang, berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1. PIB nomor 689454 tanggal 7 Juni 2024, diketahui a.l. Pengirim/ Penjual: Space Exploration Technologies Corp, uraian barang a quo Pos 1: Consumer Starlink Kit - Starlink Gen2 Dish Kit, Broadband Internet Receiver/System Type F (Indonesia), dengan HS 8517.62.99 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

2. deskripsibarangsebagaimanadiuraikandalamKEP- 07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 September 2024 a.l. sebagai berikut: Starlink Internet is a satellite internet product, which is owned and operated by Elon Musk’s SpaceX. Unlike traditional satellite internet services that come from

single geostationary satellites that orbit the planet at 35,786 km, Starlink Internet uses a constellation of thousands of satellites that orbit the planet much closer to Earth, at about 550km. This means that the round-trip data time between the user and satellite, also known as latency, is significantly lower – _around 25 ms vs 600+ ms.

Starlink Internet promises speeds faster than anything currently available with other satellite internet services, along with low latency, so users can engage in activities that historically have not been possible with satellite internet. (https://www.starlink.com/id/specifications?spec=1,)

3. berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.rackh.com/starlink- adalah/, diketahui informasi sebagai berikut:

Starlink adalah inovasi revolusioner yang menyediakan solusi untuk masalah konektivitas internet. Proyek ambisius dari SpaceX ini bertujuan untuk memberikan internet berkecepatan tinggi ke seluruh dunia, dengan menggunakan jaringan satelit. Oleh karenanya, proyek ini digadang-gadang cocok untuk menyediakan akses internet di daerah-daerah yang sulit terjangkau, seperti pedesaan dan area terpencil. Lantas, seperti apa cara kerjanya? Mari simak bahasan lengkapnya berikut ini!

Apa Itu Starlink?

Starlink adalah proyek dari SpaceX, perusahaan milik Elon Musk, yang dikembangkan sejak tahun 2015 lalu. Proyek ini bertujuan menyediakan akses internet yang andal dan cepat, dengan menggunakan jaringan satelit yang mengorbit bumi. Teknologi ini berbeda dari layanan internet lokal, yang umumnya menggunakan kabel fiber optic untuk koneksi. Pasalnya, Starlink adalah teknologi yang memanfaatkan jaringan satelit yang tersebar di orbit rendah, sehingga lebih dekat bumi (LEO). Artinya, proyek ini memberikan akses internet di daerah-daerah tertinggal atau terpencil, tanpa tergantung pada infrastruktur darat yang mahal dan sulit diimplementasikan. Hingga kini, proyek ambisius ini terus berkembang dengan menambah jumlah satelit yang diluncurkan secara berkala.

Bagaimana Cara Kerja Starlink?

Perlu Anda ketahui, bahwa satelit tradisional berada di orbit geostasioner (GEO), yakni sekitar 36 ribu km di atas permukaan bumi. Sementara itu, Starlink adalah layanan yang menggunakan konstelasi satelit di orbit rendah bumi atau Low Earth Orbit (LEO), dengan ketinggian 500 hingga 1200 km. Dengan demikian, posisi LEO ini memungkinkan koneksi internet menjadi lebih cepat dan responsif. Jaringan satelit ini berkomunikasi dengan perangkat untuk mengakses layanan internet, yang berfungsi sebagai penangkap sinyal;

4. berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet http://blog.unnes.ac.id/atikaisma/2016/03/10/pengertian-router-fungsi-router- jenis-router/ diketahui informasi sebagai berikut:

Router dapat digunakan untuk menghubungkan banyak jaringan kecil ke sebuah jaringan yang lebih besar, yang disebut dengan internetwork, atau untuk membagi sebuah jaringan besar ke dalam beberapa subnetwork untuk meningkatkan kinerja dan juga mempermudah manajemennya. Router juga kadang digunakan untuk mengoneksikan dua buah jaringan yang menggunakan media yang berbeda atau berbeda arsitektur jaringan, seperti halnya dari Ethernet ke Token Ring.

5. Dengan topologi dalam jaringan sbb:

6. Bahwa Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai, aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat untuk terhubung ke internet berbasis satelit yang terdiri dari antena receiver dan router;

7. Bahwa untuk Klasifikasi Barang, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan terkait pengelompokan barang berdasarkan Harmonized System a.l. sbb:

1. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

2. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 689454 tanggal 7 Juni 2024, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022);

3. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), menyatakan sbb:

1. Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

3. Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

4. Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di

atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa

hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

8. Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan a.l. sbb:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini :

9.8.1. Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

9.8.2. Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

9.8.3. Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas :

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa;

9. bahwa Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan: "This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

10. Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line

systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

11. Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Majelis berpendapat, barang impor in casu berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat untuk terhubung ke internet berbasis satelit yang terdiri dari antena receiver dan router. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel 8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi- bahasa 8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio- telegrafi 8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.69 - - - - Lain-lain

8517.62.9 - - - Lain-lain :

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00 - - Antena

10. Bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10%;

Menimbang bahwa Hakim Syaefudin, S.E., S.H. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa ketentuan mengenai klasifikasi barang impor yang disengketakan berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), adalah sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pasal 1 angka 21, yang dimaksud dengan Tarif adalah “klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.” ,

2. bahwa Pasal 12 ayat (1) UU Kepabeanan berbunyi:

Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk.

3. bahwa Pasal 14 Ayat (1) UU Kepabeanan, yang berbunyi:

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri

Penjelasan Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sistem klasifikasi barang dalam pasal ini yaitu suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik.

bahwa Proses penetapan klasifikasi barang berdasarkan SE No. 22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 , dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1. Perhatikan hasil identifikasi barang.

2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait

3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut.

4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan uraian barang.

5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jikan diperlukan).

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions.

7. Tentukan pos yang tepat.

bahwa Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterprestasi Harmonized System (KUMHS); bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin,pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS);

bahwa KUMHS 1 menyatakan

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

Menimbang bahwa berdasarkan identifikasi barang, barang impor dalam sengketa ini, pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), hal ini karena i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

iv. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data; bahwa kriteria mesin pengolah data data otomatis menurut catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B adalah sebagai berikut:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

bahwa catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, bahwa barang impor yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin ADP;

bahwa catatan 6 huruf D bab 84 menyatajan:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Catatan 6 E menyatakan (E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

bahwa oleh karena barang impor yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus

dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.99. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.59 - - - - Lain-lain

Menurut Terbanding :

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.59 karena barang impor in casu berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat untuk terhubung ke internet berbasis satelit yang terdiri dari antena receiver dan router. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49; bahwa Hakim Syaefudin berpendapat bahwa barang impor aquo, berdasarkan identifikasi merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian dalam pos tarif 8517.62.43 yang berbunyi: “…….yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dapat dimaknai bahwa frase “terkoneksi” tidak dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung”;

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, disebutkan,

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 84 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

bahwa jenis barang gateway bridge/switch dan router juga disebutkan terperinci secara tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran. Sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali

apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa Uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), sehingga Hakim Dissenting berpendapat mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM 0%;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITARIF
Pos 1Consumer Starlink Kit - Starlink Gen2 Dish Kit, Broadband Internet Receiver/System Type F (Indonesia)8517.62.59 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.49 BM 10%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal, dan barang impor in casu, Consumer Starlink

Kit - Starlink Gen2 Dish Kit, Broadband Internet Receiver/System Type F (Indonesia) yang diberitahukan pada PIB nomor 689454 tanggal 7 Juni 2024 (pos 1) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp490.810.320,00 (empat ratus sembilan puluh juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 September 2024 atas nama PT. STARLINK SERVICES INDONESIA, NPWP 60.•••.•••.•-•••.000, , beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 27, Suite 2703, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Dki Jakarta, 12190;

2. Menetapkan Barang impor in casu, Consumer Starlink Kit - Starlink Gen2 Dish Kit, Broadband Internet Receiver/System Type F (Indonesia) yang diberitahukan pada PIB nomor 689454 tanggal 7 Juni 2024 (pos 1) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp490.810.320,00 (empat ratus sembilan puluh juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah);

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.