P U T U S A N
Nomor PUT-009964.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07879/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-602837/KPU.3/2024 tanggal 10 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009964.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT STARLINK SERVICES INDONESIA, NPWP 60.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lt. 27, suite 2703, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur berdasarkan Akta Pendirian PT Starlink Services Indonesia Nomor 3 tanggal 01 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ary Untung Sutoto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-396/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 02/LM/SSI/IC/2025 tanggal 25 Maret 2025;
Nama: Binawan Satria,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-378/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor Nomor 18/LM/SSI/IC/2025 tanggal 25 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;