P U T U S A N
Nomor PUT-009962.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Teguran Nomor S-42294/TGR-CT/KPP.0506/2025 tanggal 28 Oktober 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2021 Nomor 00013/207/21/034/25 tanggal 3 Juni 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009962.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
Dessy, S.Kom., S.H., NPWP/NIK 78.433.076.3-212.000 / 3173065807800014, beralamat di Mutiara Taman Palem, Rukan Boulevard Blok I-01 Nomor 28 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Dessy, S.Kom., S.H., jabatan Wajib Pajak (domisili elektronik: dessy.chen99@gmail.com), selanjutnya dalam persidangan di hadiri oleh Dessy, S.Kom., S.H., dan di wakili oleh:
1. Nama: Rina Yulianti,
Jabatan: HR/Legal (Pegawai),
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 9 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.090@pajak.go.id.) dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ady Kartika Candra/19830307 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,