Putusan Pengadilan Pajak · 41 halaman
PUT-009955.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
Dessy, S.Kom., S.H. · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2021
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009955.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan Dessy, S.Kom., S.H. mengenai Gugatan Pajak masa pajak September 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak September 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 20 ayat (1) · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 23 ayat (3) · Pasal 25 ayat (7) · Pasal 32
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 12 ayat (1)
- UU 30/2014Pasal 3
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 · Pasal 41 · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009955.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Dessy, S.Kom., S.H.
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2021 Nomor 00011/207/21/034/25
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum