Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-009954.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Prima Jaya Permai, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009954.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00035/203/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009954.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRIMA JAYA PERMAI, NPWP 31.472.963.3-011.000, beralamat di Gedung Chase Plaza Lt. 11, JL. Jenderal Sudirman, Blok Kav 21, RT 010, RW 001, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920, dalam hal ini diwakili oleh Mario Timothy, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mauliya Rosa,

Izin Kuasa Hukum: KEP-234/PP/IKH/2024 tanggal 8 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PJP-SKL-0525002 tanggal 15 Mei 2025;

2. Nama: Gek Kim,

Izin Kuasa Hukum: KEP-199/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PJP-SKL-0525012 tanggal 20 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sunarti / 19720225 199402 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Ferdian Affandi Handoko / 19840402 200602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5030/WPJ.04/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 202/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 juncto Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-049/PP/Prb/2025 tanggal 5 Mei 2025 juncto Nomor PEN-070/PP/Prb/2025 tanggal 23 Juni 2025 juncto Nomor PEN- 073/PP/Prb/2025 tanggal 25 Juni 2025 juncto Nomor PEN-075/PP/Prb/2025 tanggal 26 Juni 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor PJP-SKL- 1124002 tanggal 11 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 16/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 10 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00035/203/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Po, : , JUWLAA MERURUET “Ae | URAIAH | " PE BAHASAN

WATS PAJAK , Thai i A81

Lo cae: PE TA PEN (RETIN

OA Pegaasnan Kana sla Geser Ker engan Pajak =| a? SRS 1 i 2 Op Sesal 23 yang isrutars 3 125,509.12" | a

4 Kredit Fsisk: : ' :

4. 22° Dtercaung Sencrina . G o aj

9. Sek er nu Ht Hi) 5

6. STP (pokek karang bagasi a a 2

O. Sor ana cen abiban daa Mage Palak Lo. aj pi “

De. kta) Tanusan vary alan Sicayer i ut ie ft PP Sing As Song ungsapen ate Bees lyse tela dite ar : a! ot a

0. Lain ain | 3 Le a h. Koripensasi xelecihan 48 dara Doak oo. | a al qn.

: i daniel pajes yang gape: dikreditkan (mene beng i al 1

4 | Pajas yoru isa kurang cigayges BL I 1 177.308 127 f° Sagks Seni piac® | ! :

i a, Surga Pasa: 15 17: KUP | | Bi.5aB.796 5 b. Kenaikan Fase 13 arti KL : Q. a:

G Keraikan Pasa IS (5: Plrad 2 RIF a: 7 a. Bejaikan Pasal IS sat (SUL ee : nV -

6 Jamehsanasi somieya tata eb | BSS Toe 7

Io] Just PPP yana nash dors sibeyin ie: Rx: . | ~ ooh SS raat sad a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor PJP-SKL-1123002 Tanggal 21 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 23 Jumlah Rupiah Pembahasan Akhir

— — Disetujui WP

Ll. Perghasi an Kena Pajaxf Dasar Pengenaan Pajak —— -

2. PPh Pasai 23 yang terutang

3. Kredit Pajak j | est

4. Pajak yang sidek/kurang dibeyar 123.509.187 | 0 -

16. Jumlan PPh yang masik harus dibayar to 17457943 - 5

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

‘ae a OO Oe nan ee Da . ne er

Ino Uraian | Semula Dikurangi Menjadi aan pense pain Tenan Tp aoa

1. , Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak | 823.394.315 0 823,394 315

2. | PPhPasal23 yangterutang _ | 123.509.147| 0 123.509.147

3. | Jumlah Pajak yang Dapat Dikredit can | 9 {| 0 _ 0

4. | PPh yang kurang dibayar (2-3) 7 | 123.509. 147 L 0 01 123.509.147

IS. SanksiAdministasi: 0 — a Bunga pasal13(2)KUP + 53.948.796 | 0 | 53.948.796

6. | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5) | 177.457.943 | 0 | 177.457.943

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor PJP-SKL-1124002 tanggal 11 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 November 2024 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PJP- SKL-1124002 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Surat banding diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00035/203/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Agustus Tahun 2018;

3. Salinan Surat Keberatan Nomor: PJP-SKL-1123002;

2. Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

Perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak:

Bahwa Perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00035/203/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018 adalah sebagai berikut:

*) bahwa tabel yang tertulis dalam surat banding tidak sesuai dengan tabel dalam skp a quo Bahwa berdasarkan SKPKB tersebut, diketahui bahwa pos-pos yang dikoreksi

oleh Pemeriksa, Jumlah koreksi yang disetujui dan koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

*) bahwa tabel yang tertulis dalam surat banding tidak sesuai dengan surat keberatan a quo Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha;

Dengan perincian sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut WP: Rp0

Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Pemeriksa: Rp823.394.315,00 Selisih: Rp823.394.315,00

Bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPh Pasal 23/26, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26, Laporan Keuangan, Buku Besar, Rekening Koran dan bukti pendukung lainnya disimpulkan bahwa Pemohon Banding belum melaporkan objek pajak sebesar Rp823.394.315,00 yang berasal dari koreksi objek pajak atas bunga dan jasa lainnya sesuai data dan bukti pendukung yang ada;

a. Koreksi objek pajak atas bunga pinjaman

- Objek Pajak menurut data Laporan Keuangan :

Biaya Bunga Pinjaman Rp 5.400.949.989

- Dipotong disctor dilaporkan masa berikutnya oom RP -

- Diperhitungkan sebagai objck PPh Pemotongan lain coco Rp -

- Dipotong disctor' dilaporkan di KPP lain Woo Rp -

- Objek Pajak Menurut Pemeriksa Loco. Woww. mmm. RP 5.400.949 989

- Koreksi Obick Pajak wo eee Ri? 5.400.949 989 b. Koreksi objek pajak atas jasa lainnya

- Objek Pajak menurut data Laporan Keuangan :

65202 Biaya Auditor Rp 48.000.000

68300 Advertising Rp 371000

172170 BCA 10R 035-3171-5411 Rp 5.000.000

- Dipotong/ disctor dilaporkan masa berikutnya wo RP -

- Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain ow Rp -

- Dipotong/disctor dilaporkan di KPP lain wwe RP -

Untuk rincian penghitungannya dapat dijelaskan sebagai berikut:

Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan

Bahwa atas penetapan pajak oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui surat keberatan Nomor: PJP-SKL-1123002 tanggal 21 November 2023 dan diterima oleh KPP Jakarta Setia Budi Satu pada tanggal 21 November 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;

1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanpajak| o— 82339315)

[2.pphPasal 23yangterutang | ma3s007| oo:

[3.kreditPajak ———————————— ho lo ho —

[4.Pajakyangtidak/kurangdibayar |S 12350917| oo» | oo

[5.Sanksiadministratif | Sgn e.lumlahPPh yang masih harus dibayar Do ampas |. Do)

Bahwa atas surat keberatan ini telah diputuskan oleh Terbanding dengan menerbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00450/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

3. Alasan Material Pengajuan Banding

Koreksi Atas Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp823.394.315,00 Bahwa atas koreksi ini Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:

a. UU PPh No. 36 Tahun 2009 Pasal 23;

b. PP 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat 3;

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Penjelasan:

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan

(seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan";

a. Bahwa untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. Bahwa untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai. Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

c. Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai dengan pasal 28 ayat (5) UU KUP stdtd UU no. 7 tahun 2021 telah sesuai dengan taat asas;

d. Bahwa pihak pemeriksa seharusnya melihat kepada subtansi bahwa dana tersebut bukan merupakan utang, bahwa di dalam pencatatatan Pemohon Banding tidak ada pencatatan atau pembayaran bunga atau pinjaman dari pemegang saham karena dana dari pemegang saham tersebut merupakan bagian dari penambahan modal;

e. Bahwa prinsip taat asas sesuai dengan Kerangka dasar PSAK terkait prinsip-prinsip yang ada di karakter kualitatif laporan keuangan: relevan,

keandalan, jujur, substansi over form, netralitas, pertimbangan sehat;

f. Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 54/PMK.03/2021 Pasal 9 ayat (4) Prinsip taat asas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan prinsip yang sama yang digunakan dalam metode Pembukuan dengan Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 54/PMK.03/2021 Pasal 9 ayat (5) prinsip taat asas dalam metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa:

- stelsel pengakuan penghasilan;

- tahun buku;

- metode penilaian persediaan; atau

- metode penyusutan dan amortisasi.

g. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan pasal 12 PP 94 Tahun 2010, karena pada dasarnya dana yang dialokasikan bukan merupakan pinjaman tetapi merupakan dana sebagai setoran modal pemegang saham yang di lakukan secara bertahap dan dana tersebut sudah di akta kan No. 50 Tanggal 09 Oktober 2018;

1. Akte No. 50 Tanggal 09 Oktober 2018;

2. Akte No. 42 Tanggal 14 Februari 2019;

3. Akte No. 90 Tanggal 17 Mei 2019;

4. Akte No. 205 Tanggal 13 Desember 2021;;

5. Akte No. 125 Tanggal 20 April 2022;

6. Akte No.83 Tanggal 18 Agustus 2022;

7. Akte No. 281 Tanggal 30 Desember 2022;

Bahwa hal ini menegaskan kembali bahwa setoran dana yang masuk dari para pemegang saham merupakan modal disetor bukan merupakan pinjaman.

h. Bahwa Pemohon Banding juga mematuhi Pasal 48 ayat (3) UU PT, pemegang saham yang tidak menyetor modal ke kas PT tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan tidak diperhitungkan dalam kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal itu terjadi karena penyetoran modal ke kas PT merupakan persyaratan sebagai pemegang

saham. Selain itu, menurut Pasal 52 ayat (1) UU PT, hak lain yang tertunda adalah menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

i. Bahwa setoran modal (uang muka setoran modal) tersebut tidak kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23/26;

No. Tanggal Mo. Akta Notaris . Keterangan Pemegang saham thetbe lah Fata Margin, Pusgalasn Kugulusan

Dl-Muw- 27 es OG Pevaga Seka Koda Lear = Ru 100.020.000.000 a. Sure Las sana lara

Me tanyag 225652 un sa [Leela Sarar - hu L070.215.020

Loses phatase disatu &

(2 Lenelkar Malah 2 Len se than - Ra 26.07. 692 020

2. cenmengaster kerbs Iman (Kea aut bass eval - 129

. Pe singang Satar :

, HY cea Anugrah aa iar 1 28h, - hu EOL LSEC 520 LG

, FY Menara Wen = tia 2 Tata - 3: BOOT L246.d20 aga

! ne de Ta NE ENI - Ru PALA ECO 2656) worry Baba eng ana Mest, - Ry 4551307400 re)

Learn Bapa aura BE PIL ag, - Ru 2.305.485.200 Eki ois ssce Sagas 2b Scr, - Ru 3.305.485.9001 5a

PL erty PRP ee tee TRY - Ru 3.305.485.9001 554

Foe realis Bra Far rama: Ce we TARI Ru 1.482.205 300 7] eve dead Wn Tae alee - Ru 925.592.3001 2%

: oer - Rp AS ana ani ena Laga

AU pererin aer &

AH.CLO} (erileriteln aa Persetan

24-M0v4? | 0154452 [Jets Peers ,

Pemyalagn Kesules st ur La hei Sus evden, 0 Petepang Sekat FO. Pails

2 Ilang 221 Sultan FA SERAT Bela Powe - Ru P00.020.205.020

. Jantan Saran - Ru F.00.202.0001

Pode S tgn se bka~ - Ru 30.071. 292.000

: Resi aa - -29

‘ Femegare bahari :

: Fo cea Antara opera nity Sat, AT, - Ru 37.04.5300 LG

, Poe rene een Sega 1 BAR Ran - Bs 150.389.832.000 4354]

. Pie: dee ate apaan - Ru E4327. 170.320 Lan

: Pater Fat the dd We - Ru B4.452.405.000 105]

PL sew Pa tne SP ae ay - Ru 17.325 451.320 55

Pm Fen tne SR ae ay - Ru 17.325 451.320 55

. PL enty Fagen ane yo 2d AAA - Ru 17.325 451.320 554

. eet ont War amar Saray, SEL MEhAau, 0 Bu 10.362.500.5201 7] sre Aer LNG: ETRY - Ra O08, S08 000 2h]

: ra - Rp 145 07 1.031.609 Lact]

Pacyvelisn Kegulead

FORE thle lel Alta Revyis, 0 Petakan Seb are PT, PRIMA

3 S0 BLK «YA PERMAI Merta Casa - Ru FOO.000.200,020

4 Peas ajuar pare PEI Bek fatarr antuk resugkursssi bateng need sahur Lara rela Tatar - Ra 7.000.202.0001

L. Sehuburser demas avi (Wb aie peraga banda ect tole 2 wet ae tka - Ry 278.852 797.200 i hasan - na

: Femegare bahari :

, Fo cea Antara seria tata PELAN, - Ru 30.00.93 4.000 Lg

, Fer MA AM BE pa - 3: 119.353, 644.320 41%

, ere ee EL Mat - Ry 4h 4300 LE

. SA AJIAN Sep BP ah, > Ry STAFA 0 LO

: Pa Fan ree ORA FFT - hu 1i822.177.800 Ek

Pe Fan ree ORA FFI - hu 1i822.177.800 Ek

: PL svete gen an ey BR FTA - hu 1i822.177.800 Ek

: Terate alis Basa Far orien: ae TERT = By BT. OE00 7 eee bel Ween ata - Ry BEd? 575.200 24

: Lisan - Ep TTS And TN) BOD "Sang j.

Bahwa Pemohon Banding masih mempertahakan bahwa setoran dana untuk anak perusahaa tersebut merupakan setoran dana yang digunakan untuk penambahan modal anak perusahaannya dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan Pemohon Banding mengakomodir hasil pendapat pemeriksa dengan mengggunakan penghitungan sendiri suku bunga dari Pemohon Banding Sebesar 3,34%;

4. Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding

1. Penghasilan Kena Pajak/DasarPengenaan Pajak | — 823304315) =f

[2.PPhPasal 23yangterutang | t23.50g7

[3.KreditPajak sm —m

[4.Pajakyangtidak/kurangdibayar | 12850917) oo» Poo 5

[S.Sanksiadministratif | s3sa8zse

6.Jumlah PPh yang masihharusdibayar | Imaszs3| i efi

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

5. Kesimpulan dan Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara material, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan data dan fakta hukum yang sebenarnya serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk MENGABULKAN SELURUH BANDING Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 16/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Data dan Fakta a. Bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00276/RIKSIS/KP.0401/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu diketahui untuk Masa Pajak Agustus 2018 terdapat koreksi Penghasilan Kena Pajak PPh. 23 sebesar Rp823.394.315,00;

b. Bahwa kepada Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-386/WPJ.04/2024 tanggal 27 Mei 2024. Permintaan data (tambahan) kepada Pemohon Banding dengan Surat

permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi (tambahan) nomor S-436/WPJ.04/2024 tanggal 06 Juni 2024;

c. Bahwa Terbanding telah mengundang Pemeriksa dengan surat undangan nomor UND-159/WPJ.046/2024 tanggal 16 Mei 2014 dan melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA- /WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 20 Mei 2024;

d. Bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding melalui Surat undangan nomor S-388/WPJ.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 dan melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA- 295/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Hasil Penelitian

1) Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan perpajakan yang terkait dengan uraian sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak 23 Rp823.394.315,00 dengan alasan pinjaman dari para pemegang saham bukan sebagai pinjaman kepada Perusahaan tetapi merupakan penambahan modal tetapi dicatat sebagai liabilities dan akan di akte kan secara bertahap menunggu kesepakatan & pemenuhan penambahan modal oleh semua pemegang saham, sehingga bukan merupakan objek PPh. Pasal 23;

2) Bahwa berdasarkan Neraca Wajib Pajak Tahun 2018, diketahui bahwa komposisi aktiva passive di neraca sebagai berikut:

bi 2ngMma JAYA PERMAT

Nemace

PLR aa Reccmbe 2095

ARTIS KEWATIRAN

Kee & Setara Kas on esses murang pajat 125251 015 pad 222620

Aktiva Lainnya Maya pang: Masi paras Mebaya- 673203 Sas

] sodao.uiauug

Yana Mike TRwEREAGH ch Ank Prewsahiany

Buc wae connrs

TELA mean LAR enes Aas. ana

H EKUITAS

Bana ena Oe dina PON an nana Sesama. yas.aa ri AH ALTIVA SE TGa 0s AE JURI EYOTA DAN PIN TAS. aba ang P2 red

Bahwa berdasar dokumen SPT PPh. Badan (Normal & Pembetulan 05-11- 2021) diketahui bahwa pada Neraca per tanggal 31-12-2018, terdapat Perkiraan “Uang Muka Setoran Modal” pada kategori Utang/Liabilities. Lag Muka Setoran Moda :

Et Tian Ta an EA tte INT

Bb ltt itn baat Bw DEED IL

Ther Lag mae Lae Cn

Tabor Sia ba Bs NI ta | BEAN In

Pai Lasagna er Ii EN Di

LINI ID Ja NA Dial P3 PACA Peti Haa aa Hi IE

Maa Baja sa PN MSN MG Ci ed

Sana KS Apia ees. IN

Sa anti an Padat on:

Pa ak at na PD CPt

BoD Sa abe Pes on Ja TOL LI

SEL. 1d. gud

Bahwa sampai saat laporan penelitian dibuat, Pemohon Banding tidak/belum dapat menunjukkan bukti berupa Akte Notaris, Akte Perubahan atau dokumen lain yang menunjukkan adanya perubahan perkiraan utang diatas modal selama tahun 2018. Berdasar data neraca tersebut, Terbanding mengkategorikan Uang Muka Setoran Modal sebagai utang dari pemegang saham;

3) Laporan Rugi Laba sebagai Lampiran SPT 2018 sebelum dan setelah Pembetulan menunjukkan data sebagai berikut:

a. SPT Tahun Pajak 2018 sebelum pembetulan, lapor SPT tanggal 27 Maret 2019;

DESCRIPTIONS KOMERSIAL ~ BEDA BEDA ~~ FISKAL

Ce 0 | 5 temporer | PERMANEN | oo”——”

PEREDARAN USAHA “TOTALPEREDARANUSAHA ”——————— See ee — —

HARGA POKOK PRODUKSI “TOTAL HARGA POKOK PRODUKSE 5 “TOTAL PENDAPATANUSAHA 0 5 Ro

BIAYA OPERASIONAL “TOTAL BIAYA OPERASIONAL — 32708372” — Lf 82208372

PENDAPATAN (BIAYA) NON OPERASIONAL

TOTAL PENDAPATAN (BIAYA) NON OPERASIONAL, 477.562.773 — NN ___ (6.988.885).

SS" pe ——————y——..—

LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN” | 394.854.401 (484.551.658) (89.697.257) b. SPT PPh Badan 2018 (Pembetulan) lapor SPT, pelaporan tanggal 05 November 2021;

DESCRIPTIONS KOMERSTAL . FIStAL FISKAL

. | POSITIE | NEGATIF

PEREDARA USAHA

TOTAL PEREDARAM USAHA 7 - -

HARGA POKOK PRODUKSI i | . -

Hata Sae 1 -

TOTAL HARSA POKOK PRODUKSI CT: LET i Ha an :

TOTAL PENDAPATAN USAHA . - Na ! ki

BIAYA OPERASIONAL I

Gisys Go CA | avenge -

Biya one 1 s

Biaya Sewa der Perms) sgreat | -

Kare O Tie 5 apsliese i -

Beres Tranenorlesi clear Ake angan -

Baya Las van Adrvirisl eri

Raye Sons iter AL BTN B163BAS1 :

Saya Pergitan Ako va 7 chee :

EE anyer gain isea Ditjen - - :

Boye Qn Sita RA Sina Begal. BANGIL - a -- 4 i .. on

TOTAL BIAYA GreRASIGNAL 82. 708.372 82.7%. 372 | —

PENDAPATAN (BIAYA) NON OPERASIONAL :

Peataparar Bre car La ry i BE OO - : SE 026 610 leet Cie: Lari SS 4.595.954 ! -

Lower Poni tacts AYU bbe GS SF Hae. 704 -

Bieva Sd-wwst as: bere {6 688 geni EA Sk

Riava Sanga KEFE BALA Ne SS.025.525 (EWES:

TOTAL PENDAPATAN (BIAYA) NON OPERASI 682.755.275 TA 462 52) Age 362752. Odi

Feb Bede -_ _ 35.720.389 - __. 1 36.720. 380

LABA (RUGT) SEBELUM PAJAK PENGHASILA: 563.357.527 178.236.722 484.551.658 257.042.551

Bahwa berdasarkan data SPT Tahunan 2018 tersebut, terdapat 2 pokok Account (Perkiraan ) dan Laba/ (Rugi) yang dilakukan pembetulan yaitu:

1. Pendapatan Bunga dan Lainnya semula Rp0,00, di SPT Pembetulan menjadi Rp884.026.610,00

2. Biaya Bunga, semula Rp0,00, di SPT Pembetulan menjadi Rp590.263.569,00

3. Pada SPT Pembetulan menunjukkan tahun 2018 Laba Komersial Rp563.357.527,00 Laba Fiskal Rp257.042.661,00

Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tldak konsisten terkait pernyataan adanya substansi atas setoran dana dari pemegang saham yang bukan merupakan hutang dengan alasan tidak adanya pencatatan bunga atau pinjaman dari pemegang saham dan dana tersebut sebenarnya merupakan bagian dari penambahan modal. Terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan penghitungan biaya bunga pinjaman, mencatat dan mengakui sebagal hutang (Acc. 21050- Accrued Interest Expense) serta biaya bunga pada laporan keuangan tahun 2018 dan sudah dilaporkan juga pada SPT Tahunan PPh Badan 2018 Pembetulan ke-1 sebesar Rp590.263.569. Bahwa hanya saja biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak benar karena hanya memperhitungkan pada 1 (satu) bulan saja yakni bulan Januari 2018 dengan menggunakan tingkat suku bunga 4.25%; sedangkan menurut pembukuan Pemohon Banding, nilai akhlr uang muka setoran modal (pinjaman dari pemegang saham) tersebut masih ada hingga akhlr tahun 2018 dan nilai penambahan modal yang sudah diterbitkan akta perubahannya serta sudah dllakukan adjustment pada pembukuannya adalah Akta Nomor 50 tanggal 9 Oktober 2018 melalul konversi hutang pemegang saham menjadi modal.

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding sebenarnya sudah mengakui setoran dana pemegang saham tersebut merupakan dana plnjaman dari pemegang saham yang akan digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan dan bukan digunakan sebagal penambahan modal karena nilai uang muka setoran modal tersebut dicatat sebagai kewajiban (liabilitas) bukan modal (ekuitas) sehingga dari nilai hutang pemegang saham tersebut harus dlkenakan bunga wajar yang berlaku secara umum. Nilai bunga wajar yang diperoleh dari uang muka setoran modal pemegang saham (Wajib Pajak Dalam Negeri) menjadi objek pajak PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebagaimana yang diatur dalam Undang·Undang Pajak Penghasilan.

4) Kondisi laba rugi Pemegang Saham yang memberikan Pinjaman ke Pemohon Banding.

Bahwa salah satu pemegang saham Pemohon Banding adalah PT. Wahana Bumi Pertiwi, sebagai pemegang saham 43% (Rp119.893.644.200,00) dari Modal yg telah Disetor (Rp275.894.792.900,00).

Bahwa posisi Laba/ (Rugi) PT. Wahana Bumi Pertiwi tahun pajak 2016 s.d. 2019 berdasar Audit Report adalah sebagai berikut:

Tahun PajakLaba / (Rugi) Tahun Berjalan (Rp)
2016(4.581.450.135,00)
2017(4.302.345.949,00)
2018(8.346.063.333,00)
2019(9.576.272.608,00)

Laporan Laba/(Rugi PT. Wahana Bumi Pertiwi 2017-2018)

Catatan!

Notes 2013 2017

PENDAPATAN: : REVENUE

BEBAN POROK PENDAPATAN i: : COST OF REVENUE

LABA BRUTO - - GROSS PROFIT

BEBAN USAHA IE SAG AES CI: DA AES OPERATING EXPENSES

RUGI USAHA (9.261.465.098) (5.994.495 465} LOSS FROM OPERATIONS

PENGHASILAN OTHERS INCOME (BEBAN! LAIN-LAIN (EX PENSEI

Segi Kal KO 1g PrP ae ote a AFA 3 Bean ee rit:

552 Wal wer uaa acl lelap 2 ROT O07 EG wat Gat oi sate of Cee AS

555 CUO SIP Kas FEB 25 TESIS G45 Dan fei, S1 tage, aaa

Besar seu! ELSPA (TE Tad Seb. PENG! Gash

Fenaberda (bebe) ane ape wie B0 YA bab AR TER Deen eni Git

Jumlah Penghasilan Total Others Income

Lain-lain - neto 959.099. 16 1.636.624.793 {Expeases - nei

RUGI SEBELUM BEBAN LOSS BEFORE

PAJAK PENGHASILAN (4.401.465.467) (4.058 S068 670| INCOME TAX EXPENSES

MANFAAT PAJAK PENGHASILAN INCOME TAX BENEFIT

Tangga SL Ian Hag SG AES FA Geran

RUGI NETO TAHUN MET LOSS DURING

BERJALAN (2.046.060 450) (4.307.345.9495) THE CURRENT TEAR

PENGHASILAN KOMPREHENSIF OTHER COMPRERENSIVE

LAIN 54.049.560 43.007 446 INCOME

JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE LOSS

TAHUN BERJALAN (8.288.074.6751 (4.259 2968 601] THE CURRENT TEAR

RUGI TAHUN BERJALAN YANG LOSS FOR THE YEAR

DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTAIGUTABLE TO:

Sea bo is ndak WI ERA Fad IPS WAGES LEC Santis a! i gue! ovis

ACECr yer onan dal BATAN IIS Wakes 12 OES CA SOY EE ee

JUMLAH (4.346.063.431 14. 302.545.949) TOTAL

Bahwa sampai saat laporan ini dibuat, kondisi Laporan Keuangan berupa Laba/(Rugi) hanya dapat diketahui dari pemegang saham atas nama PT. Wahana Bumi Pertiwi. Atas nama pemegang saham yang lain, Pemohon Banding belum memberikan/meminjamkan data Laporan Keuangan yang diminta. Peneliti berpendapat bahwa kondisi laba (rugi) PT. Wahana Bumi Pertiwi selaku pemegang saham 42% sudah cukup menggambarkan kondisi laba (rugi) para pemegang saham lainnya.

5) Bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, menyebutkan bahwa: “ Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

c. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

d. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan e. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Bahwa berdasar ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010, dan sampel PT. Wahana Bumi Pertiwi, atas pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham (uang muka setoran modal) tidak memenuhi syarat akumulatif sebagai berikut:

1. Pasal 12 ayat (1) huruf c PP 94 tahun 2010, “Pemegang Saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi…”. Data Laporan Keuangan menunjukkan tahun pajak 2016 s.d. 2019 PT. Wahana Bumi Pertiwi dalam posisi rugi;

2. Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 tahun 2010 “perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya“, data SPT Pemohon Banding tahun pajak 2018 (SPT Pembetulan) menunjukkan posisi Laba RpRp257.042.661,00;

SPT PPh Badan 2018 (Pembetulan) PT. Prima Jaya Permai, pelaporan tanggal 05 November 2021;

oT DESCRIPTIONS —KOMERSTAL — rrscat FISKAL i a POSITIF i NEGATIF

PEREDARAN USAHA '

TOTAL PEREDARAN USAHA _ 8 -! a “——— _-

HARGA POKOK PRODUKSI :

Ina et kana asa -

TOTAL HARGA POKOK PRODUKSI —— ! — — 5

TTOTAT PENDAPATAN USAHA a: : -4

BIAYA OPERASIONAL !

TOTAL BIAYA OPERASIONAL 82.708.377 DH ungOes 24 : :

PENDAPATAN (BIAYA) NON OPERASIONAL

\ - Agunsa ang BT

Latte Fae cates are S52 ost | sual sed

Tis pa AS kat sa tata Las .

Himes + Bana) menanam pem we

TOTAL PE NDAPATAN (BIAYA) NON OPERASI "682.786.2757 hey unr [ (SSS ST TEs Be. 7es 047 oo) Per apse ha — 36.720.380 | N 36.720.380

LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGMASILA! 563.387.527 178.238.702 484.551.658 757.022.661

6) Perhitungan Objek PPh. Pasal 23 atas biaya bunga pinjaman cfm. Terbanding sebagai berikut:

NO BLAM SALDO H. TANG P NJAMAN PEMESANG SAHAM =2 “ Taang Suprija:ng Christine Suprija:nz Christian Sujprijazng Clnisancls Suprija:ng TOTAL SALCO

: LIS ALIS Ia SISA Bes Se TTL OS 5x FO Lt] 5 ESL OT ta FI SAI

Perhitungan Koreksi DPP/ Objek Pajak PPh. Pasal 23, masa pajak Agustus s.d. Desember 2013

Tahun Pajak 2018 SPT/WP Terbanding

Nan at ee ever

LAGUSIUS 2018 dL BES BO TO TL 823 394.3 15,

- Septem ber 2018 240.045.648 - - 840.045.648

- Nopember 2018 190.219.984 | ” 5.000.000 - 195.219.084

- Desember 2018 91.878.075 33.960.000 - 124 878.075

7) Bahwa atas koreksi Jasa Lain untuk masa Nopember Rp5.000.000,00 Desember Rp33.000.000,00 Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dalam surat permohonan keberatan/banding. Terbanding berpendapat, bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan/banding atas koreksi tersebut.

8) Bahwa berdasar Dokumen, data, penjelasan tersebut diatas dan peraturan yang ada, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh. Pasal 23 Rp823.394.315,00 Masa Pajak Agustus 2018 sudah sesuai dengan data, dokumen dan ketentuan yang ada.

Bahwa Perhitungan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh. Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2018 menjadi sebagai berikut:

8.1. Koreksi berdasar hasil Pemeriksaan

No.UraianSPT/WPSKPKBDisetujui di Pembahasan Akhir (SKPKB)Koreksi Disengketakan
abcde = d-c
DPP PPh. Pasal 230823,394,3150823,394,315

8.2. Koreksi diajukan Banding:

No.UraianDisetujui Dalam Pembahasan AkhirPermohonan BandingTerbandingKoreksi Diajukan Banding
abcde = d-c
DPP PPh. Pasal 2300823,394,315823,394,315

8.3. Perhitungan Pajak Terutang Masa Pajak Agustus 2018

Pajak Penghasilan Pasal 23Pembahasan Akhir Pemeriksaan (SKPKB)Permohonan BandingJumlah RupiahTerbanding (-) SKPKB
Disetujui WPSKPKBTerbanding
abcdef = e-d
Penghasilan Kena Pajak00823,394,315823,394,3150
PPh. Pasal 23 Terutang00123.509.147123.509.1470
Kredit Pajak00000
Pajak yang tidak/kurang dibayar00123.509.147123.509.1470
Sanksi Administrasi0053.948.79653.948.7960
PPh.23 Masih Harus Dibayar00177.457.943177.457.9430

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding nomor PJP-SKL-1124002 tanggal 11 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00450/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 (SKPKB) Nomor 00035/203/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023. atas nama PT. Prima Jaya Permai, Masa Pajak Agustus 2018 NPWP 31.472.963.3-011.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-

009954.12.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 14 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00035/203/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023;

Bukti P-3.Surat Pengajuan Keberatan Nomor PJP-SKL-1123002 tanggal 21 November 2023;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Saham PT Prima Jaya Permai Nomor

205 tanggal 13 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler (Edaran) Para Pemegang

Saham “PT Prima Jaya Permai” Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 129 tanggal 31 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Chairul Anam Abdullah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-6.Surat Bantahan Nomor 003/SBK_PJP/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025; Bukti P-7.Matrik Sengketa tanggal 11 Juni 2025;

Bukti P-8.Surat Nomor 001/SBK_PJP/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang

Profil Perusahaan;

Bukti P-9.Tanggapan Nomor 010/SBK_PJP/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025; Bukti P-10. Tanggapan Nomor 016/SBK_PJP/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025; Bukti P-11. Surat Pernyataan tanggal 1 Februari 2018;

Bukti P-12. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Jaya

Permai Nomor 50 tanggal 9 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-13. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Jaya

Permai Nomor 42 tanggal 14 Februari 2019 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-14. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Jaya

Permai Nomor 90 tanggal 17 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-15. Akta Berita Acara Rapat PT Prima Jaya Permai Nomor 97 tanggal 17 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-16. Akta Berita Acara Rapat PT Prima Jaya Permai Nomor 144 tanggal

21 November 2019 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-17. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Jaya

Permai Nomor 125 tanggal 20 April 2022 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-18. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Jaya

Permai Nomor 83 tanggal 18 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-19. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Prima Jaya

Permai Nomor 281 tanggal 30 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-20. Tanggapan Nomor 022/SBK_PJP/IX/2025 tanggal 17 September 2025;

Bukti P-21. Undangan Uang Muka Setoran Modal tanggal 12 April 2018; Bukti P-22. Undangan Uang Muka Setoran Modal tanggal 30 Agustus 2018; Bukti P-23. Kesimpulan Akhir Nomor 028/SBK_PJP/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

Bukti P-24. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018

Pembetulan ke-1;

Bukti P-25. Laporan Keuangan Konsolidasian Beserta Laporan Auditor

Independen Pada Tanggal 31 Desember 2021 PT Wahana Bumi Pertiwi dan Entitas Anak;

Bukti P-26. Surat Pernyataan tanggal 1 Februari 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T.1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00276/RIKSIS/KP.0401/2023 tanggal 23 Agustus 2023 beserta kertas kerja pemeriksaannya;

Bukti T.2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4597/WPJ.04/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti T.3.Matriks Pokok Sengketa Banding tanggal 5 Juni 2025;

Bukti T.4.Penjelasan Terbanding tanggal 5 Juni 2025;

Bukti T.5.Pendapat Akhir Nomor S-1613/WPJ.04/2025 tanggal 3 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00450/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00035/203/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor PJP-SKL-1124002 tanggal 11 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 230823.394.315823.394.315

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pasal 23 sebesar Rp823.394.315,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 23 berdasarkan penelusuran SPT Masa PPh 23/26, bukti pemotongan, laporan keuangan, buku besar, dan rekening koran. Dalam pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan adanya objek pajak berupa bunga atas pinjaman dari pemegang saham dan menghitungnya

menggunakan suku bunga pasar (JIBOR). Berdasarkan LHP dan KKP, Terbanding menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp823.394.315,00.

2. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp823.394.315,00 didasarkan pada Pasal 23 UU PPh, PP 94/2010, dan PMK 141/2015. Terbanding menilai adanya objek pajak bunga pinjaman setelah menelusuri SPT Masa PPh 23/26, bukti potong, laporan keuangan, buku besar, dan rekening koran. Dalam Neraca 2018, uang muka setoran modal dicatat sebagai utang pemegang saham, namun menurut Terbanding tidak memenuhi syarat Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010, yaitu pemegang saham tidak merugi dan perseroan tidak dalam kondisi kesulitan keuangan. Karena itu, Terbanding memperlakukan dana tersebut sebagai pinjaman yang wajib dikenai bunga berdasarkan suku bunga pasar (JIBOR).

3. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp823.394.315,00 dengan alasan:

a. Pengujian atas syarat pinjaman tanpa bunga menurut Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 menunjukkan bahwa hanya dua syarat yang terpenuhi, yaitu pinjaman berasal dari dana pemegang saham dan seluruh modal yang wajib disetor telah disetor. Namun, syarat bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi tidak terpenuhi karena PT Wahana Bumi Pertiwi mencatat rugi berturut-turut pada 2016–2019. Selain itu, syarat bahwa perseroan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan juga tidak terpenuhi, karena Pemohon Banding dalam SPT 2018 menunjukkan posisi laba. Dengan demikian, ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 tidak terpenuhi;

b. bahwa karena pinjaman dari pemegang saham tidak memenuhi syarat Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010, maka pinjaman tersebut diperlakukan sebagai pinjaman berbunga, sehingga atasnya terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

c. bahwa suku bunga wajar menurut Terbanding adalah suku bunga JIBOR dengan perhitungan bunga sebagai berikut:

no ALL AKHIK HUTANGPINJAM AN SUKU BIAYA BUNGA

— _ Tabel 1 Tabel2 TOTAL . BUNGA PINJAMAN

JANUARI Rp [PRISE AS | Rp Asap SSL | Ap SAMA ey Ply Ep BLT PO AR

1 FEBRUARI Rp [PETES ASRI Rp Asap SSL | Ap SAMSAT Sen Plas Ep An Un TN

5 MARET Rp [PRISE qlee ate | Rp Asap SSL | Bp TaMLRIR GL Sen Pils Ep Anta H4

4 AP EDD. Rp [CERF ASK OT Rp AXA Tell | Ap ZAQLRIS OL Seu PA Ep ed [AF ASI

8 MEL Rp IE SERA | Rp Asek SA | Ap SAKIT Ren Fd" Ep AMP 4 end

4s JI Rp Iss TUR SI T Rp Asap SSL | Ap SILAKAN Seu LAN Ep Anas BC

7 JULI Rp Isa Tub ale ate | Rp Asap SSL | Bp BALE SG Sen Apu Ep SELASA

# WLS TOS Rp [NS una | Tap AXA Tell | Ap SARAN iL feu 4.0584 Ep S22 AMAL a SEPTEMBER Rp Isa TUBS 2Te | Rap Asek SA | Ap fq Rau GS) fe hana Ep SA OSS bee a CKTE EE Rp KASI TN? ATK | Rp AAA | Ap SINGN Tes 4TH ART Ep ASP ASN. Ah il MeNEA R Ry THEN OL | Rp SALAK | Ep PA pa PIALA 1 PEP, PAN ha Ep AN il DLS LATBLR Rp AH SUT SIO | Rp eds Std | Rp SS FAZ ILL 4.224 Ep MRT

4. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp823.394.315,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh, PP 94 tahun 2010 dan PMK 141/PMK03/2015.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp823.394.315,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menolak dasar koreksi Terbanding yang menggunakan Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 karena dana yang diterima dari Pemegang Saham bukan pinjaman, tetapi uang muka setoran modal yang telah disepakati untuk diaktakan menjadi modal. Penyajian di neraca SPT Tahunan 2018 Pembetulan 1 juga sudah menunjukkan bahwa dana tersebut merupakan uang muka setoran modal, dan seluruhnya telah diaktakan sehingga tidak tepat dikenakan ketentuan PP 94/2010.

2. bahwa menurut Pemohon Banding, SPT Tahunan 2018 Pembetulan 1 telah disampaikan pada 8 November 2021, jauh sebelum diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan pada 17 Juni 2022. Karena pembetulan dilakukan sebelum adanya tindakan pemeriksaan, SPT Pembetulan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, sehingga seharusnya dianggap sah dan menjadi data yang wajib dipertimbangkan oleh Terbanding;

3. bahwa menurut Pemohon Banding, uang muka setoran modal tidak dapat diperlakukan sebagai utang, sehingga penerapan Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 oleh Terbanding adalah keliru. Hal ini karena: (1) Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban mengembalikan dana tersebut kepada pemegang saham;

(2) dana tersebut merupakan bagian dari proses penyertaan modal, bukan pinjaman; (3) pada tahun 2018 Pemohon Banding telah dua kali mengundang para pemegang saham untuk agenda penyetoran uang muka setoran modal; dan (4) seluruh uang muka setoran modal telah dibuktikan telah diaktakan.

Dengan demikian, dasar koreksi Terbanding tidak sesuai dengan substansi transaksi yang sebenarnya.

4. Pemohon Banding menegaskan bahwa pencatatan uang muka setoran modal telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan standar akuntansi, khususnya PSAK 21 dan PSAK 9. Karena tidak tersedia akun khusus untuk uang muka setoran modal dalam transkrip laporan keuangan, Pemohon Banding mencatatnya pada akun utang (payable) sebagai bentuk pemenuhan ketentuan PSAK 21, bukan karena dana tersebut merupakan pinjaman. PSAK 21 memang tidak secara eksplisit memasukkan uang muka setoran modal sebagai bagian dari ekuitas, sehingga pencatatan sebagai liabilitas adalah wajar dan dibenarkan secara akuntansi. Oleh karena itu, kesimpulan Terbanding yang menganggap pencatatan tersebut sebagai bukti bahwa dana dimaksud adalah pinjaman yang wajib dikenai bunga dianggap keliru. Koreksi atas beban bunga yang didasarkan pada klasifikasi akuntansi tersebut tidak tepat, karena tidak mencerminkan substansi transaksi yang sebenarnya.

5. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya menerapkan prinsip substance over form, yaitu menilai substansi transaksi di atas bentuk formal pencatatannya. Karena itu, Terbanding tidak semestinya menjadikan pencatatan uang muka setoran modal sebagai kewajiban (liabilitas) yang dilakukan semata karena mengikuti standar akuntansi sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa dana tersebut adalah utang yang harus dikenai bunga wajar. Dengan mengabaikan substansi transaksi serta dokumen yang sudah disampaikan Pemohon Banding, alasan koreksi Terbanding dinilai tidak tepat.

6. bahwa karena PSAK 21 tidak mengatur secara khusus penyajian Uang Muka Setoran Modal, Pemohon Banding menempatkannya sebagai utang non- usaha. Setelah pengaktaan dilakukan, Laporan Audit Tahun 2021 (Catatan 14) dari KAP Tjahjadi & Tamara secara tegas menyatakan bahwa utang non-usaha kepada pihak berelasi merupakan uang muka setoran modal yang belum diaktakan. Hal ini menegaskan bahwa penyajian sebagai utang non-usaha hanyalah soal teknis akuntansi, sementara substansinya adalah Uang Muka Setoran Modal yang telah dibuktikan kemudian diaktakan menjadi modal.

7. bahwa Pemohon Banding dan para Pemegang Saham telah sepakat bahwa seluruh dana yang diterima maupun yang akan disetor oleh Pemegang Saham merupakan bagian dari modal. Kesepakatan ini dibuktikan melalui Surat Pernyataan Pemegang Saham;

8. bahwa Pemohon Banding membuktikan bahwa seluruh dana dari Pemegang Saham merupakan uang muka setoran modal yang kemudian diaktakan. Pada awal tahun 2018, jumlah uang muka setoran modal tercatat sebesar Rp230.823.101.589,-. Pemohon Banding dan para Pemegang Saham juga telah sepakat sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan tertulis, bahwa seluruh dana yang disetor atau akan disetor merupakan uang muka setoran modal.

9. bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding menerima tambahan uang muka setoran modal sebesar Rp56.365.410.145,- sehingga totalnya meningkat dari Rp230.823.101.589,- menjadi Rp287.188.511.734,-. Dari jumlah tersebut, telah diaktakan sebesar Rp229.823.101.200,- sehingga menyisakan saldo uang muka setoran modal sebesar Rp57.365.410.534,-Terbanding juga mengakui penambahan uang muka tersebut. Bukti pencatatan dan pengaktaan uang muka setoran modal telah disampaikan Pemohon Banding;

10. bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti pengaktaan uang muka setoran modal tahun 2018 melalui Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 50 tanggal 9 Oktober 2018, yang sebelumnya telah disampaikan, dan kembali dilampirkan sebagai PB–12. Akta tersebut mencatat peningkatan modal yang bersumber dari saldo dana akhir 2017 atau saldo awal 2018. Istilah “konversi hutang” digunakan dalam akta karena saat itu surat pernyataan tanggal 1 Februari 2018 dari Pemegang Saham belum ditandatangani, namun istilah tersebut tidak dipakai lagi setelahnya;

11. bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding menerima tambahan uang muka setoran modal sebesar Rp29.907.310.000,- sehingga totalnya meningkat dari Rp57.365.410.534,- menjadi Rp87.272.720.534,-. Dari jumlah tersebut, Pemohon Banding telah mengaktakan Rp76.332.060.000,- dalam empat tahap, sehingga tersisa saldo uang muka setoran modal sebesar Rp10.940.660.534,-.

Penambahan uang muka tercatat pada Neraca Saldo 2019 bagian kredit, sedangkan nilai yang telah diaktakan tercatat pada bagian debet.

12. bahwa pengaktaan uang muka setoran modal tahun 2019 dilakukan empat kali dengan total nilai Rp76.332.060.000,-. Salah satu tahapannya adalah peningkatan modal disetor sebesar Rp30.000.000.000,- melalui Akta No. 42 tanggal 14 Februari 2019 oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Bukti peningkatan modal tersebut telah disampaikan Pemohon Banding sebelumnya.

13. bahwa sisa uang muka setoran modal tahun 2019 kemudian diaktakan melalui peningkatan modal disetor sebesar Rp26.736.690.000,- berdasarkan Akta No. 90 tanggal 17 Mei 2019 oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Bukti peningkatan modal tersebut telah sebelumnya disampaikan, dan kembali dilampirkan oleh Pemohon Banding sebagai bagian dari pembuktian pengaktaan modal.

14. bahwa sisa uang muka setoran modal tahun 2019 kembali diaktakan melalui peningkatan modal disetor sebesar Rp8.417.700.000,- berdasarkan Akta No. 97 tanggal 17 Oktober 2019 oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Bukti peningkatan modal tersebut telah disampaikan sebelumnya, dan kembali dilampirkan oleh Pemohon Banding sebagai bagian dari pembuktian pengaktaan modal.

15. bahwa sisa uang muka setoran modal tahun 2019 kembali diaktakan melalui peningkatan modal disetor sebesar Rp11.177.670.000,- berdasarkan Akta No. 144 tanggal 21 November 2019 oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Bukti pengaktaan tersebut telah disampaikan sebelumnya, dan kembali dilampirkan oleh Pemohon Banding sebagai bagian dari pembuktian final atas seluruh proses pengaktaan modal tahun 2019.

16. bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding menerima tambahan Uang Muka Setoran Modal dari Pemegang Saham sebesar Rp29.881.140.047,- sehingga saldo uang muka setoran modal meningkat dari Rp10.940.660.534,- menjadi Rp40.821.800.581,-. Seluruh penambahan tersebut telah dicatat dalam pembukuan, dan tercermin pada Neraca Saldo Tahun Buku 2020 bagian kredit.

17. bahwa pada tahun 2021, Pemohon Banding menerima tambahan Uang Muka Setoran Modal sebesar Rp70.685.571.452,- sehingga saldo meningkat dari

Rp40.821.800.581,- menjadi Rp111.507.372.033,-. Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pengaktaan sebesar Rp15.065.280.000,- sehingga sisa uang muka setoran modal menjadi Rp96.442.092.033,-. Penambahan dan pengaktaan tersebut seluruhnya tercatat dalam Neraca Saldo Tahun Buku 2021, masing- masing pada sisi kredit dan debet.

18. bahwa Pengaktaan Uang Muka Setoran Modal tahun 2021 dibuktikan dengan peningkatan modal berdasarkan Akta No. 205 tanggal 13 Desember 2021, yang dibuat oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Akta tersebut telah disampaikan Pemohon Banding dalam proses sebelumnya dan kini kembali dilampirkan sebagai bukti bahwa sebagian Uang Muka Setoran Modal tahun 2021 telah resmi diaktakan menjadi modal disetor perseroan;

19. bahwa Pada tahun 2022, Pemohon Banding menerima tambahan Uang Muka Setoran Modal sebesar Rp14.385.817.559,- sehingga total menjadi Rp110.827.909.592,-. Seluruh uang muka tersebut kemudian diaktakan menjadi modal disetor sebesar Rp110.827.908.900,- melalui tiga kali pengaktaan, menyisakan saldo hanya Rp692,-. Penambahan dan pengaktaan tersebut telah dicatat dengan benar dalam Neraca Saldo Tahun Buku 2022, baik pada sisi kredit (penambahan) maupun debet (pengaktaan).

20. bahwa Pengaktaan Uang Muka Setoran Modal tahun 2022 dilakukan tiga kali dengan total Rp110.827.908.900,-. Tahap pertama adalah peningkatan modal sebesar Rp14.885.988.000,- berdasarkan Akta No. 125 tanggal 20 April 2022 oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., yang buktinya telah disampaikan Pemohon Banding melalui lampiran sebelumnya dan kembali dilampirkan dalam Surat Kesimpulan Akhir;

21. bahwa Pengaktaan tahap kedua tahun 2022 dilakukan melalui peningkatan modal sebesar Rp10.043.813.000,- berdasarkan Akta No. 83 tanggal 18 Agustus 2022 oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Bukti akta tersebut telah disampaikan sebelumnya dalam Surat Kejelasan Kedua dan kembali dilampirkan dalam Surat Kesimpulan Akhir;

22. bahwa tahap ketiga pengaktaan tahun 2022 dilakukan melalui peningkatan modal sebesar Rp85.898.107.900,- berdasarkan Akta No. 281 tanggal 30 Desember 2022 oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Bukti akta tersebut telah

disampaikan sebelumnya dalam Surat Kejelasan Kedua dan kembali dilampirkan dalam Surat Kesimpulan Akhir.

23. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding sebenarnya mengetahui seluruh uang muka setoran modal telah diaktakan. Hal ini terlihat dari fakta bahwa koreksi bunga yang dilakukan Terbanding justru berasal dari bagian uang muka yang sudah dikonversi menjadi modal, sebagaimana dibuktikan melalui rangkaian akta mulai dari Akta No. 50 tanggal 9 Oktober 2018 hingga Akta No. 281 tanggal 30 Desember 2022. Karena seluruh proses pengaktaan telah selesai sebelum SKP Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 diterbitkan pada 24 Agustus 2023, maka jelas bahwa Terbanding mengetahui bahwa dana dari Pemegang Saham merupakan uang muka setoran modal yang seluruhnya telah diaktakan.

24. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 karena temuan pemeriksaan tidak didasarkan pada bukti kompeten yang valid dan relevan, serta mengabaikan dokumen yang telah disampaikan. Terbanding juga tidak menerapkan prinsip substance over form, sehingga tetap menyatakan bahwa terdapat inkonsistensi terkait substansi setoran dana pemegang saham, dengan mendalilkan adanya pencatatan bunga dan akun hutang, padahal seluruh dana tersebut pada akhirnya merupakan uang muka setoran modal yang telah diaktakan.

bahwa selain itu, dasar koreksi Terbanding mengenai pengenaan bunga pinjaman dianggap tidak tepat. Pemohon Banding menjelaskan bahwa beban bunga satu bulan sebesar 4,25% hanya diberlakukan untuk masa Januari 2018, karena pada saat itu belum ada kesepakatan bahwa dana tersebut akan menjadi modal. Setelah ada kesepakatan dan proses akta, dana diperlakukan sebagai setoran modal, bukan pinjaman. Oleh karena Terbanding tidak melakukan konfirmasi atas dasar perhitungan bunga tersebut dan tetap menggunakan asumsi sendiri, maka dalil bahwa perhitungan bunga Pemohon Banding “tidak benar” tidak berdasar dan hanya digunakan untuk membenarkan koreksi yang keliru.

25. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh oleh Terbanding tidak tepat karena transaksi yang terjadi adalah uang

muka setoran modal, bukan utang-piutang afiliasi. Selain itu, Terbanding terbukti tidak menjalankan AUPB sebagaimana Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. Seharusnya Terbanding meneliti seluruh dokumen dan menerapkan peraturan sesuai substansi transaksi.

Dengan tidak mencermati dokumen secara menyeluruh, dalil-dalil Terbanding dalam Uraian Banding, Risalah Pembahasan, dan LHP terbukti hanya berlandaskan asumsi. Akibatnya, koreksi yang dilakukan tidak memenuhi Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 karena tidak didasarkan pada bukti kompeten dan valid. Oleh karena itu, pengenaan bunga atas uang muka setoran modal berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 adalah tidak tepat, sehingga koreksi negatif atas beban bunga sebesar Rp5.925.338.093,- harus dibatalkan.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp823.394.315,00 berdasarkan pinjaman tanpa bunga yang diterima Pemohon Banding dari Pemegang Saham yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 94 tahun 2010, sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2010;

2. bahwa Terbanding menghitung besarnya biaya bunga yang harus dibayar oleh Pemohon Banding dengan menggunakan tingkat suku bunga acuan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR);

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp823.394.315,00 karena:

a. bahwa sudah ada kesepakatan atas dana yang diterima Pemohon Banding dari Pemegang Saham sebagai uang muka setoran modal yang akan diaktakan menjadi modal.

b. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan seluruh uang muka setoran modal telah diaktakan;

c. bahwa pencatatan Uang Muka Setoran Modal telah memenuhi ketentuan Perpajakan maupun PSAK No. 21 dan PSAK No. 09, dan telah sesuai dengan penyajian di Neraca pada lampiran Laporan Keuangan yang disampaikan pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1.

d. bahwa pada SPT PPh Badan (Lampiran Khusus Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan) tidak ada perkiraan tersendiri untuk mencatat Uang Muka Setoran Modal, maka Pemohon Banding menyajikan pada perkiraan Utang, mengikuti ketentuan pencatatan sesuai PSAK No. 21 sebagai bagian dari kewajiban (liabilitas) pada Laporan Keuangan Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan bukti dan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dana yang diterima Pemohon Banding dari pemegang saham terbukti bukan sebagai pinjaman, melainkan sebagai uang muka setoran modal, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat apabila Terbanding mendalilkan ketentuan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 atas koreksinya.

5. bahwa dengan demikian, atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp823.394.315,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

6. bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjustment dari koreksi negatif Biaya dari Luar Usaha berupa Biaya Bunga Pinjaman di PPh Badan yang juga diajukan banding dengan nomor sengketa 009953.15/2024/PP. Pada pemeriksaan sebelumnya Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi negatif Biaya dari Luar Usaha berupa Biaya Bunga Pinjaman pada PPh Badan, dan telah diterbitkan putusan dengan Nomor PUT-009953.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025.

7. bahwa dengan telah dibatalkannya koreksi negatif Biaya dari Luar Usaha berupa Biaya Bunga Pinjaman di PPh Badan, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp823.394.315,00 a quo sebagai secondary adjustment dengan sendirinya ikut gugur / dibatalkan.

8. bahwa dengan demikian, atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp823.394.315,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23823.394.315,000,00823.394.315,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp823.394.315,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp823.394.315,00 Nilai DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp0 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 23 Terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 23 Terutang menurut TerbandingRp123.509.147,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp123.509.147,00 PPh Pasal 23 Terutang menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00035/203/18/011/23 tanggal 24 Agustus 2023 atas nama PT PRIMA JAYA PERMAI, NPWP 31.472.963.3-011.000, beralamat di Gedung Chase Plaza Lt. 11, JL. Jenderal Sudirman, Blok Kav 21, RT 010, RW 001, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP PPh Pasal 230,00
2. PPh Pasal 23 Terutang0,00
3. Kredit Pajak0,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar0,00
6. Sanksi Administrasi0,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.