Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman

PUT-009928.25/2025/PP/HT.II Tahun 2025

PT Digital Maxima Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-009928.25/2025/PP/HT.II Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00062/207/19/034/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009928.25/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DIGITAL MAXIMA INDONESIA, NPWP: 86••••••••••000 /

08•••••••••••000 NITKU : 0861899078034000000000, beralamat di Ruko Fantasi Jl. Taman Palem Lestari Blok W No. 01 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730, yang diwakili oleh Budiasto Kusuma, jabatan: Direktur (financedigimax18@gmail.com), berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Pemegang Saham PT Digital Maxima Indonesia Nomor 9 tanggal 6 November 2023 yang dibuat di hadapan Chrystofer, S.H., M.Kn. Notaris di Kepulauan Seribu, dengan wilayah jabatan Provinsi DKI Jakarta dan memberikan kuasa kepada yang hadir dalam persidangan yaitu:

Nama: Ferry Hariara,

Jabatan: Karyawan PT Digital Maxima Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 028/DMI-TAX/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Romlih / 197807032000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

2. Nama/NIP: Wawan Gunawan / 197710121998031002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-00387/SDG- CT/WPJ.05/2025 tanggal 28 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1219/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 014/DMI- TAX/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa surat atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00062/207/19/034/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;

Menimbang, bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 015/DMI-TAX/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng tanggal 29 Oktober 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05010459/BPS/KPP.050603/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding a quo, Terbanding menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00062/207/19/034/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat nomor 014/DMI-TAX/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang dikirim via e-TaxCourt dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 30 Oktober 2025, serta diupload di e-Tax Court pada tanggal 05 November 2025;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap Sengketa Pajak tertentu;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6);

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Juli 2025;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dalam penjelasan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diberikan contoh: Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 9 Agustus 2002;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan surat keputusan yang dibanding diterima pada tanggal 30 Juli 2025;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui fakta tersebut, dan menyerahkan keputusannya kepada Hakim Tunggal;

bahwa Hakim Tunggal berpendapat bahwa tidak ada hal keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur), sehingga Pengajuan banding Pemohon Banding, telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 30 Oktober 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00062/207/19/034/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT DIGITAL MAXIMA INDONESIA, NPWP:86••••••••••000/08•••••••••••000NITKU: 0861899078034000000000, beralamat di Ruko Fantasi Jl. Taman Palem Lestari Blok W No. 01 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan pertimbangan Hakim Tunggal II setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 oleh Hakim Tunggal II Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1219/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025 dengan susunan Suhartono, S.E., M.Si., M.M. sebagai Hakim Tunggal II, dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan dipublikasikan secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Hakim Tunggal II dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim Tunggal II,

Ditandatangani Secara Elektronik Suhartono. S.E., M.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.