Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman
PUT-009925.25/2025/PP/HT.II Tahun 2025
PT Digital Maxima Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009925.25/2025/PP/HT.II Tahun 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Digital Maxima Indonesia mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak November 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak November 2019
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 35 ayat (2); Pasal 66 ayat (1); Pasal 66 ayat (2); Pasal 67
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009925.25/2025/PP/HT.II Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Digital Maxima Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/19/034/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tidak tercantum
- Tanggal Putusan
- 3 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum