Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman

PUT-009925.25/2025/PP/HT.II Tahun 2025

PT Digital Maxima Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009925.25/2025/PP/HT.II Tahun 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Digital Maxima Indonesia mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak November 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak November 2019
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 35 ayat (2); Pasal 66 ayat (1); Pasal 66 ayat (2); Pasal 67
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009925.25/2025/PP/HT.II Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Digital Maxima Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/19/034/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Majelis Hakim
Tidak tercantum
Tanggal Putusan
3 Desember 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum