Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 89 halaman

PUT-009911.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Somagede Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009911.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP- 008026/KPU.3/2024 tanggal 12 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009911.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SOMAGEDE INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Komplek Griya Inti Sentosa Jl Griya Agung M.3 65 3, RT 002 RW 020, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, dalam hal ini diwakili oleh Lie Lidya jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 04 Juli 2023 yang dibuat oleh Hetty Soffy Regina Schouten, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ishaq Prapta Utama

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SGI/BANDING- PP/SK/III/2025/01 tanggal 13 Maret 2025;

2. Nama: Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-887/PP/IKH/2024tanggal13 September 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SGI/BANDING- PP/SK/III/2025/02 tanggal 13 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Diah Rakhmawati/198601042014022003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

8. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

9. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-394/BC/BC.06/2025 tanggal 14 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 286/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-34/PP/PrbSM/2025 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SGI/BANDING- PP/XI/2024/01 tanggal 5 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00069/BC.06/SUB/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SGI/BANDING-PP/III/2025/04 tanggal 12 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-008026/KPU.3/2024 tanggal 12 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk66.000,0022.838.000,0022.772.000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN53.539.000,0056.044.000,002.505.000,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPh Pasal2212.168.000,0012.738.000,00570.000,00
9. Denda0,000,000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN25.847.000,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 17 Juli 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk66.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN53.539.000,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal2212.168.000,00
9. Denda0,00
Total65.773.000,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024, menyatakan menolak dan menetapkan lain, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk16.857.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN1.854.000,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal22421.000,00
9. Denda0,00
Total19.132.000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SGI/BANDING-PP/XI/2024/01 tanggal 5 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 07 November 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SGI/BANDING-PP/XI/2024/01 tanggal 5 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut "UU Kepabeanan") dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak") sebagai berikut:

1. Keputusan Terbanding adalah merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat 2 UU Kepabeanan;

2. Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan j.o. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak;

3. Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

4. Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 95 UU Kepabeanan: Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024;

5. Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Surat Banding diajukan atas 1 (satu) Penetapan, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024;

6. Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

7. Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024;

8. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 62••••••••••079 dengan NTPN B6B9D36SIRSET617 tanggal 16 Juli 2024;

9. Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: Surat banding ditandatangani oleh Lie Lidya sebagai Direktur sesuai Akte Perusahaan Nomor 06 tanggal 04 Juli 2023.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding seperti yang ditetapkan dalam Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk berkenan memeriksa permohonan Banding ini lebih lanjut.

II.LATAR BELAKANG

1. Pemohon Banding melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

a.PIB093298 tanggal 19 Juni 2024
b.Jenis barangSesuai Lampiran PIB
c.Jumlah barangSesuai Lampiran PIB
d.Tarif PosSesuai Lampiran PIB
e.Negara AsalSingapore
f.Nilai Pabean (CIF)USD 7,113.14
g.SupplierOSG ASIA PTE LTD

2. Bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea Cukai berupa SPTNP nomor: SPTNP-008026/KPU.3/2024 tanggal 12 Juli 2024 (selanjutnya disebut SPTNP-008026/2024), item pada Pos 2, 3, 5 s.d. 10 dan 12 s.d. 71 yang diberitahukan pada PIB nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024, ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
2CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)8209.00.00 (BM 5%)
3CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
5HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
6HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
7HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
8HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
9HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
10HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
12HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
13TC DRILL8207.50.00 (BM 0%)
14CARBIDE DRILL8207.50.00 (BM 0%)
15HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
16HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
17HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
18HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
19HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
20HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
21HSS END MILL8207.70.00 (BM 0%)
22TC DRILL8207.50.00 (BM 0%)
23CARBIDE DRILL8207.50.00 (BM 0%)
24HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
25HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
26HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
27CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
28CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
29CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)

CARBIDEEND

30MILL8207.70.00 (BM 0%)

31CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
32CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
33CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
34CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
35HSS DRILL8207.50.00 (BM 0%)
36HSS DRILL8207.50.00 (BM 0%)
37HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
38HSS END MILL8207.70.00 (BM 0%)
39HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
40HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
41CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
42CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
43CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
44HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
45HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
46HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
47HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
48CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
49CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
50CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
51CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
52CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)

53HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)

54HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
55CARBIDE DRILL8207.50.00 (BM 0%)
56HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
57HSS DRILL8207.50.00 (BM 0%)
58HSS DRILL8207.50.00 (BM 0%)
59HSS DRILL8207.50.00 (BM 0%)
60HSS DRILL8207.50.00 (BM 0%)
61HSS DRILL8207.50.00 (BM 0%)
62HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
63HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
64CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
65HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)
66HSS END MILL8207.70.00 (BM 0%)
67HSS DRILL8207.50.00 (BM 0%)
68CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
69MACHINE TOOLS8207.50.00 (BM 0%)
70CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
71HSS TAP8207.40.00 (BM 0%)

3. Bahwa atas penetapan SPTNP-008026/2024, Pemohon Banding diharuskan membayar sebesar Rp 25.847.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 22.772.000,00

b. PPN: Rp 2.505.000,00 c. PPh Pasal 22 : Rp 570.000,00

d. Denda: Rp 0,00

Yang telah Pemohon Banding bayar seluruhnya dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 62••••••••••079 dengan NTPN B6B9D36SIRSET617 tanggal 16 Juli 2024.

4. Bahwa berdasarkan SPTNP-008026/2024 Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tanggal 17 Juli 2024 dan Pemohon Banding menyerahkan Surat Keberatan tersebut di atas ke KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta tanggal 17 Juli 2024.

5. Bahwa terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024, yang menyatakan menolak sebagian keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan alasan:

a. Pos 2, 3, 48 s.d 52, dan 64 diidentifikasikan sebagai ujung untuk perkakas pembuat ulir (tap) terbuat dari carbide yang tidak dipasang pada perkakasnya;

b. Pos 13, 14, 22, 23, 55 diidentifikasikan sebagai ujung untuk perkakas pembuat lubang (drill) terbuat dari carbide yang tidak terpasang pada perkakasnya;

c. Pos 27 s.d 34, 41, 42, 43, 68, dan 70 diidentifikasikan sebagai ujung untuk perkakas pemotong (end mill) terbuat dari carbide yang tidak dipasang pada perkakasnya;

d. Pos 35, 36, 57 s.d 61, dan 67 diidentifikasikan sebagai ujung perkakas pembuat lubang (drill) terbuat dari high speed steel (HSS) yang tidak terpasang pada perkakasnya;

e. Pos 5 s.d 10, 12, 15 s.d 20, 24, 25, 26, 37, 39, 40, 44 s.d 47, 53, 54, 56, 62, 63, 65, 69, dan 71 diidentifikasikan sebagai sebagai ujung untuk perkakas pembuat ulir (tap) terbuat dari high speed steel (HSS) yang tidak dipasang pada perkakasnya;

f. Pos 21, 38, dan 66 diidentifikasikan sebagai ujung untuk perkakas pemotong (end mill) terbuat dari high speed steel (HSS) yang tidak dipasang pada perkakasnya.

g. maka berdasarkan ketentuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8209.00.00, BM 5%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%.

h. Bahwa pemohon dapat menyampaikan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur terkait barang impor yang diberitahukan dalam Pos 5 s.d. 10, 12, 15 s.d. 21, 24, 25, 26, 35 s.d. 40, 44, 45, 46, 47, 53, 54, 56 s.d. 63, 65, 66, 67, 69 dan 71 pada PIB nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024, sehingga dapat diterima;

i. Sedangkan untuk Pos 2, 3, 13, 14, 22, 23, 27 s.d. 34, 41, 42, 43, 48 s.d. 52, 55, 64, 68 dan 70 pada PIB nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024 ditetapkan sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
2CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)8209.00.00 (BM 5%)
3CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
13TC DRILL8207.50.00 (BM 0%)
14CARBIDE DRILL8207.50.00 (BM 0%)
22TC DRILL8207.50.00 (BM 0%)
23CARBIDE DRILL8207.50.00 (BM 0%)
27CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
28CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
29CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
30CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
31CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
32CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
33CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
34CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
41CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
42CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
43CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
48CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
49CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
50CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
51CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
52CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
55CARBIDE DRILL8207.50.00 (BM 0%)
64CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
68CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
70CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)

j. Menetapkan tagihan yang seharusnya dibayar semula sesuai dengan SPTNP nomor 008026/KPU.3/2024 tanggal 12 Juli 2024 sebesar Rp25.847.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp 19.132.000,00 (Sembilanbelas Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 16.857.000,00

b. PPN: Rp 1.854.000,00 c. PPh Pasal 22 : Rp 421.000,00

d. Denda: Rp 0,00

6. Pemohon mengajukan banding atas tarif/klasifikasi barang sebesar Rp19.132.000,00 (Sembilanbelas Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 16.857.000,00

b. PPN: Rp 1.854.000,00 c. PPh Pasal 22 : Rp 421.000,00

d. Denda: Rp 0,00

III. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreements Establishing The World Trade Organization (WTO) (termasuk didalamnya Agreement on Implementation of Article VII of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994, Agreement on Subsidies and Countervailing Measure of Article XVI of GATT 1994 dan Agreement on Safeguards.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 /PMK.04/2022;

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang.

IV. PENDAPAT DAN TEMUAN TERBANDING

Alasan Terbanding dalam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 antara lain adalah:

1. Bahwa pokok permasalahan adalah penetapan tarif/klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024 untuk barang pada Pos 2, 3, 13, 14, 22, 23, 27 s.d. 34, 41, 42, 43, 48 s.d. 52, 55, 64, 68 dan 70 diklasifikasikan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada pos tarif sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
2CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)8209.00.00 (BM 5%)
3CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
13TC DRILL8207.50.00 (BM 0%)
14CARBIDE DRILL8207.50.00 (BM 0%)
22TC DRILL8207.50.00 (BM 0%)
23CARBIDE DRILL8207.50.00 (BM 0%)
27CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
28CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
29CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
30CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
31CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
32CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
33CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
34CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
41CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
42CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
43CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
48CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
49CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
50CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
51CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
52CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
55CARBIDE DRILL8207.50.00 (BM 0%)
64CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
68CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
70CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 006652 tanggal 19 Juni 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasikan barang impor Pos 2, 3, 5 s.d 10, dan 12 s.d 71 pada PIB nomor 093298 tanggal 12 Juli 2024 ke dalam pos tarif HS 8209.00.00, BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%.

3. Berdasarkan Catatan Bagian XV BTKI 2022:

4.- Dalam Nomenklatur ini, istilah “sermet” berarti produk yang mengandung kombinasi heterogen mikroskopis dari komponen metalik dan komponen keramik. Istilah “sermet” meliputi karbida logam disinter (karbida logam disinter dengan logam).

4. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XV-8113-1 diperoleh keterangan sebagai berikut:

Cermets contain both a ceramic constituent (resistant to heat and with a high melting point) and a metallic constituent. The manufacturing processes used in the production of these products, and also their physical and chemical properties, are related both to their ceramic an metallic constituents, hence their name cermets.

The ceramic constituent usually consists of oxides, carbides, borides, etc. The metal component consists of a metal such as iron, nickel, aluminium, chromium or cobalt. Cermets are made by sintering, by dispersion or by other processes

5. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 Halaman XV-8101-2:

The heading excludes tungsten carbide, e.g., as used in the manufacture of the working tips and edges of cutting tools or dies. This carbide is classified as follows:

(c) Plates, sticks, tips and the like for tools, sintered but unmounted, in heading 82.09 (see corresponding Explanatory Note).

6. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 Halaman XV-8207-3:

The heading also excludes: (e) plates, sticks, tips and the like for tools, unmounted, of cermets (heading 82.09).

7. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 Halaman XV-8209-1:

The products of this heading are usually in the form of plates, sticks, tips, rods, peleets, rings, etc, and are characteristised by great hardness, even when hot, and great rigidity.

In view of their special properties these plates, tips, etc, are welded, brazed or clamped on to lathe tools, milling tools, drills, dies, or other high- speed cutting tools used for working metals or other hard materials. They fall in this heading whether sharpened or not, or otherwise prepared, but not if already mounted on tools; in the latter case they fall in the headings for tools, particularly heading 82.07.

8. Dikarenakan barang impor yang disengketakan terbuat dari Tungsten Carbide, Terbanding berasumsi sebagai Cermets dan tidak bisa masuk pos 8207 dan lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8209.00.00.

9. Berdasarkan BTKI 2022:

Bagian XV Logam Tidak Mulia Dan Barang Dari Logam Tidak Mulia Bab 82Perkakas, peralatan, barang tajam, sendok dan garpu, dari logam tidak mulia;bagiannya dari logam tidak mulia 8209.00.00 Pelat, tongkat, ujung dan sejenisnya untuk perkakas, tidak terpasang, dari sermet.

10. berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor berupa Pos 2, 3, 13, 14, 22, 23, 27 s.d. 34, 41, 42, 43, 48 s.d. 52, 55, 64, 68 dan 70 pada PIB nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8209.00.00, BM 5%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

V. ALASAN PERMOHONAN BANDING

A. Dasar Hukum Pengajuan Banding

1) Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini kami ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU No. 14/2002.

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan

Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 09 November 2024 dan surat banding ini kami ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 07 November 2024.

2) Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tariff dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-008026/2024 yaitu sebesar Rp 25.847.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 62••••••••••079 dengan NTPN B6B9D36SIRSET617 tanggal 16 Juli 2024.

Dengan demikian pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas.

B. Alasan Banding

Kami tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa pokok permasalahan adalah penetapan tarif / klasifikasi atas barang impor dan jasa yang diberitahukan pada PIB nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024 untuk item pada Pos 2, 3, 13, 14, 22, 23, 27 s.d. 34, 41, 42, 43, 48 s.d. 52, 55, 64, 68 dan 70 diklasifikasikan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada pos tarif sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
2CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)8209.00.00 (BM 5%)
3CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
13TC DRILL8207.50.00 (BM 0%)
14CARBIDE DRILL8207.50.00 (BM 0%)
22TC DRILL8207.50.00 (BM 0%)
23CARBIDE DRILL8207.50.00 (BM 0%)
27CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
28CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
29CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
30CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
31CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
32CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
33CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
34CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
41CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
42CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
43CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
48CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
49CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
50CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
51CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
52CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
55CARBIDE DRILL8207.50.00 (BM 0%)
64CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)
68CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
70CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif Bea Masuk yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi barang pada Pos 2, 3, 13, 14, 22, 23, 27 s.d. 34, 41, 42, 43, 48 s.d. 52, 55, 64, 68 dan 70 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024 yang hanya didasarkan pada penilaian subyektif dari Terbanding, tanpa mendasarkan pada sistem klasifikasi barang serta bukti – bukti yang kuat dan berkaitan sehingga secara sepihak telah melakukan penetapan klasifikasi Pos Tarif/HS Code.

3. Bahwa penerbitan SPTNP-008026/2024 oleh Terbanding di dalam melakukan penetapan klasifikasi Pos Tarif/HS tersebut di atas, tidak dilakukan berdasarkan bukti, dokumen maupun informasi yang kuat dan berkaitan, deksripsi serta spesifikasi dari jenis barang yang diimpor tersebut. Terbanding sama sekali tidak pernah melakukan permintaan bukti, dokumen maupun penjelasan informasi kepada Pemohon Banding untuk menguji jenis barang yang diimpor tersebut.

C. IDENTIFIKASI

1. Foto

Pos 13, 14, 22, 23 dan 55 Pos 27-34, 41-43, 68 dan 70Pos 2, 3, 48-52 dan 64

Drill MillTap

2. Berdasarkan Explanatory Notes BTKI 2022 halaman 158200_Chapter-82:

“This Chapter includes:

(A) Tools which, apart from certain specified exceptions (e.g., blades for machine saws), are used in the hand (headings 82.01 to 82.05). (B) Tools of two or more of the headings 82.02 to 82.05, put up in sets for retail sale (heading 82.06).

(C) Interchangeable tools for hand tools, for machinetools or for poweroperated hand tools (heading 82.07), knives and blades for machines or mechanical appliances (heading 82.08) and plates, sticks, tips and the like, for tools (heading 82.09).

(D) Articles of cutlery (whether intended for professional, personal or domestic use), certain mechanical domestic appliances, spoons and forks and similar tableware and kitchen utensils (headings 82.10 to 82.15).” “Bab ini mencakup:

(A) Perkakas yang, selain dari pengecualian tertentu yang ditetapkan (misalnya, bilah untuk gergaji mesin), digunakan dengan tangan (pos 82.01 hingga 82.05).

(B) Perkakas dari dua atau lebih pos 82.02 hingga 82.05, dikemas dalam set untuk penjualan eceran (pos 82.06).

(C) Perkakas yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, untuk perkakas mesin atau untuk perkakas tangan yang dioperasikan dengan tenaga listrik (pos 82.07), pisau dan bilah untuk mesin atau peralatan mekanis (pos 82.08) dan pelat, tongkat, ujung dan sejenisnya, untuk perkakas (pos 82.09).

(D) Barang-barang perkakas makan (baik yang dimaksudkan untuk penggunaan profesional, pribadi atau rumah tangga), peralatan rumah tangga mekanis tertentu, sendok dan garpu dan peralatan makan dan dapur serupa (pos 82.10 hingga 82.15).”

Barang impor yang disengketakan dapat dipertukarkan dalam satu perkakas atau mesin. Sehingga berdasarkan penjelasan di atas masuk dalam pos 82.07.

3. Berdasarkan Explanatory Notes BTKI 2022 halaman 158207_Heading-8207:

“Whereas (apart from a few exceptions such as machine saw blades) the preceding headings of this Chapter apply in the main to hand tools ready for use as they stand or after affixing handles, this heading covers an important group of tools which are unsuitable for use independently, but are designed to be fitted, as the case may be, into:

(A) hand tools, whether or not poweroperated (e.g., breast drills, braces and diestocks), (B) machinetools, of headings 84.57 to 84.65, or of heading 84.79 by reason of Note 8 to Chapter 84, (C) tools of heading 84.67,” “Padahal (selain beberapa pengecualian seperti mata gergaji mesin) judul-judul terdahulu dari Bab ini terutama berlaku untuk perkakas tangan yang siap digunakan sebagaimana adanya atau setelah gagangnya dipasang, judul ini mencakup kelompok perkakas penting yang tidak cocok untuk digunakan secara terpisah, tetapi dirancang untuk dipasang, sebagaimana mestinya, ke dalam:

(A) perkakas tangan, baik yang dioperasikan dengan tenaga maupun tidak (misalnya, bor dada, penjepit, dan diestock), (B) perkakas mesin, dari pos 84.57 sampai 84.65, atau dari pos 84.79 berdasarkan Catatan 8 pada Bab 84, (C) perkakas dari pos 84.67,”

Sehingga diketahui cara penggunaannya harus dipasangkan pada perkakas atau mesin yang menggerakkan matanya. Barang impor yang disengketakan memenuhi persyaratan ini.

4. Identifikasi barang impor yang disengketakan adalah Perkakas untuk drilling dan milling serta tapping/threading yang dipasang pada mesin yang menggerakkannya dan dapat dipertukarkan.

D. KLASIFIKASI

1. Berdasarkan Identifikasi di atas Perkakas untuk drilling dan milling yang dipasang pada mesin yang menggerakkannya dan dapat dipertukarkan secara spesifik masuk ke dalam tarif pos 8207.40.00 untuk tapping/threading, 8207.50.00 untuk drilling dan 8207.70.00 untuk milling. Tidak ada keterangan secara rinci baik dalam Catatan Bagian atau Bab dalam BTKI maupun Explanatory Note yang menyatakan barang dimaksud dikecualikan dari Bab atau harus diklasifikasikan ke dalam Bab tertentu.

2. KUMHS 3(a) mengatur: Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Dengan demikian pos tarif 8207.40.00, 8207.50.00 dan 8207.70.00 yang dengan spesifik menyebutkan uraian barang “Perkakas untuk tapping atau threading, Perkakas untuk drilling dan milling yang dipasang pada mesin yang menggerakkannya dan dapat dipertukarkan” harus lebih diutamakan dari pada 8209.00.00 yang tidak spesifik menyebutnya.

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan sebagai berikut:

“Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.”

4. Bahwa Indonesia sebagai anggota World Customs Organization (WCO) yang turut ambil bagian pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System beserta protokolnya, harus tunduk pada peraturan – peraturan yang dibuat WCO.

5. Bahwa Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2022 (BTKI 2022) yang disusun berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, berpedoman berdasarkan Harmonized Systems. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat melakukan penetapan klasifikasi barang sendiri tanpa mengindahkan pedoman

– pedoman yang telah diatur pada Harmonized Systems dan Explanatory Notes to Harmonized System.

6. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi barang harus memenuhi Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana dicantumkan dalam BTKI 2022 sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

7. Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) BTKI 2022 menyatakan bahwa: “1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk

mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

3 (a). Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih

diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum.

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan Ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab yang bersangkutan.”

8. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi barang harus memenuhi pedoman dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, sebagai berikut:

“..., dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggung jawab dalam menetapkan klasifikasi barang sebagai berikut:

1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang

1.1 Sebelum menetapkan Klasifikasi Barang perlu dilakukan

Identifikasi Barang.

1.1.1 Untuk proses identifikasi barang diperlukan informasi

uraian barang antara lain dari:

a. Pemberitahuan Pabean, Invoice, Packing List, B/L, AWB, atau dokumen pelengkap pabean lainnya;

b. Laporan hasil pemeriksaan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

c. Hasil Pengujian Laboratorium;

d. Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB) DPKB adalah semua dokumen yang dapat

memberikan informasi terperinci tentang barang yang diimpor, komponen penyusun atau kandungannya, kegunaan dan cara kerjanya serta kondisi barang pada saat diimpor, antara lain Brosur, Katalog, Manual Book, Material Safety Data Sheet (MSDS), Mill Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Analysis, Pythosanitary / Health Certificate atau dokumen lainnya.

Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud di atas digunakan sebagai dasar identifikasi barang.

1.1.2 Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana

dimaksud pada butir 1.1.1 antara lain:

a. Jenis / Karakteristik / Hakikat barang tersebut.

b. Komposisi dan komponen bahan penyusunannya. Perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character).

c. Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut.

d. Spesifikasi teknis barang

e. Kondisi barang pada saat diimpor. Dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat langsung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain.

1.2 Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan

tahapan-tahapan sebagai berikut:

1.2.1 Perhatikan hasil identifikasi barang ;

1.2.2 Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI),

tentukan Bab-bab terkait

1.2.3 Teliti masing-masing Bab terkait tersebut

1.2.4 Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan

Uraian barang

1.2.5 Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara

1.2.6 Gunakan referensi-referensi World Customs

Organization/WCO (jika diperlukan).

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions

1.2.7 Tentukan pos yang tepat

1.3 Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu

memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).”

9. Bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Bab 82 HS Code yang tepat adalah 8207.50.00 dan 8207.50.00. Bagian XV Logam Tidak Mulia Dan Barang Dari Logam Tidak Mulia Bab 82Perkakas, peralatan, barang tajam, sendok dan garpu, dari logam tidak mulia;bagiannya dari logam tidak mulia 82.07Perkakas yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, digerakkan dengan tenaga maupun tidak, atau untuk mesin perkakas (misalnya, untuk pressing, stamping, punching, tapping, threading, drilling, boring, broaching, milling, turning atau screw driving), termasuk acuan untuk menarik atau mengekstrusi logam, dan perkakas untuk mengebor batu karang atau mengebor tanah.

-Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8207.40.00 -Perkakas untuk tapping atau threading 8207.50.00 -Perkakas untuk drilling, selain untuk mengebor batu karang 8207.70.00 -Perkakas untuk milling

10.Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan klasifikasi barang (HS Code) 8209.00.00 untuk jenis barang pada Pos 2, 3, 13, 14, 22, 23, 27 s.d. 34, 41, 42, 43, 48 s.d. 52, 55, 64, 68 dan 70 oleh Terbanding tidak tepat.

11.Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa klasifikasi barang yang diberitahukan pada PIB 093298 tanggal 19 Juni 2024 untuk jenis barang pada Pos 2, 3, 13, 14, 22, 23, 27 s.d. 34, 41, 42, 43, 48 s.d. 52, 55, 64, 68 dan 70 ke dalam pos tarif 8207.40.00, 8207.50.00 dan 8207.70.00 oleh Pemohon Banding sudah tepat.

E. TIDAK TEPATNYA PENETAPAN PEJABAT BEACUKAI

1. Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan berasumsi barang impor yang disengketakan terbuat dari cermets dikarenakan baik pada uraian barang maupun brosur terdapat kata carbide.

2. Sebagaimana dikutip oleh Terbanding dari https://indotech- group.co.id/perbedaan-material-hss-dan-carbide-pada-cutting-tools/, Carbide dalam hal ini mengacu pada Tungsten Carbide.

Komposisi Bahan

HSS, atau High-Speed Steel, adalah jenis baja yang memiliki komposisi bahan yang beragam. Biasanya, HSS terdiri cari campuran besi, karbon, tungsten, krom, vanadium, dan mangan. Bahan ini memilki lebih banyak kard.ngan ogam daripada carbide, Kard.ngan tungsten dalan HSS memberikar kekuatan dan <etahanan aus yang baix.

Carbide, atau karbida, acalah banan yang terbuat dari campuran tungsten dan karson, sering disebut sebagai ul CE Bahar ni juga dapat mencakup tambahan seserti kobalt untu< meningkatkan kekuatan dan

<etahanar aus. Carbide dkenal karena <eke-asannya yarg ILa~ biasa, yarc membuatrya sangat tahan aus dan cocok untuk semetongan material keras.

Komposisi Bahan

HSS, atau High-Speed Steel, adalah jenis baja yang memiliki komposisi bahan yang beragam. Biasanya, HSS terdiri cari campuran besi, karbon, tungsten, krom, vanadium, dan mangan. Bahan ini memilki lebih banyak kard.ngan ogam daripada carbide, Kard.ngan tungsten dalan HSS memberikar kekuatan dan <etahanan aus yang baix.

Carbide, atau karbida, acalah banan yang terbuat dari campuran tungsten dan karson, sering disebut sebagai ul CE Bahar ni juga dapat mencakup tambahan seserti kobalt untu< meningkatkan kekuatan dan

<etahanar aus. Carbide dkenal karena <eke-asannya yarg ILa~ biasa, yarc membuatrya sangat tahan aus dan cocok untuk semetongan material keras.

3. Berdasarkan https://en.wikipedia.org/wiki/Cermet:

“Cermets are used instead of tungsten carbide in saws and other brazed tools due to their superior wear and corrosion properties. Titaniumnitride (TiN), titanium carbonitride (TiCN), titanium carbide (TiC) and similar can be brazed like tungsten carbide if properly prepared, however they require special handling during grinding.”

“Cermet digunakan sebagai pengganti tungsten karbida pada gergaji dan peralatan lain yang dibrazing karena sifat keausan dan korosinya yang unggul. Titanium nitrida (TiN), titanium karbonitrida (TiCN), titanium karbida (TiC) dan sejenisnya dapat dibrazing seperti tungsten karbida jika disiapkan dengan benar, namun memerlukan penanganan khusus selama penggilingan.

Sehingga tidak tepat jika menganggap Tungsten Carbide adalah Cermets.

4. Karena Terbanding menganggap barang impor yang disengketakan terbuat dari cermets, Terbanding juga menganggap barang impor yang disengketakan harus dikeluarkan dari pos 82.07 dan masuk dalam pos tarif 8209.00.00.

Hal ini juga tidak tepat karena berdasarkan Explanatory Notes halaman 158207_Heading-8207:

“The tools of this heading may be either onepiece or composite articles.

The onepiece tools, made wholly from one material, are generally of alloy steel or steel with a high carbon content.

Composite tools consist of one or more working parts of base metal, of metal carbides or of cermets, of diamond or of other precious or semiprecious stones, attached to a base metal support either permanently, by welding or insetting, or as detachable parts. In the latter case, the tool consists of a base metal body and one or more working parts (blade, plate, point) locked to the body by a device comprising, for example, a bridge plate, a clamping screw or a spring cotterpin with, where appropriate, a chipbreaking lip.” “Perkakas dalam judul ini dapat berupa barang utuh atau barang komposit.

Perkakas utuh, yang seluruhnya terbuat dari satu bahan, umumnya terbuat dari baja paduan atau baja dengan kandungan karbon tinggi. Perkakas komposit terdiri dari satu atau lebih bagian kerja dari logam dasar, karbida logam atau sermet, berlian atau batu mulia atau semi

mulia lainnya, yang dipasang pada penyangga logam dasar baik secara permanen, dengan pengelasan atau pemasangan, atau sebagai bagian yang dapat dilepas. Dalam kasus terakhir, perkakas terdiri dari badan logam dasar dan satu atau lebih bagian kerja (pisau, pelat, mata bor) yang dikunci ke badan oleh perangkat yang terdiri dari, misalnya, pelat jembatan, sekrup penjepit atau pasak pegas dengan, jika sesuai, bibir pemecah serpihan.”

Sehingga dapat dipastikan bahwa barang terbuat dari Cermets pun tetap bisa berada dalam pos 82.07 dan tidak harus diklasifikasikan dalam pos tarif 8209.00.00.

5. Berdasarkan Explanatory Notes halaman 158209_Heading-8209: “In view of their special properties these plates, tips, etc., are welded, brazed or clamped on to lathe tools, milling tools, drills, dies, or other highspeed cutting tools used for working metals or other hard materials. They fall in this heading whether sharpened or not, or otherwise prepared, but not if already mounted on tools; in the latter case they fall in the headings for tools, particularly heading 82.07.” “Mengingat sifat-sifat khususnya, pelat, ujung, dll. ini dilas, dipatri, atau dijepit pada perkakas bubut, perkakas frais, bor, cetakan, atau perkakas pemotong berkecepatan tinggi lainnya yang digunakan untuk mengerjakan logam atau bahan keras lainnya. Pelat, ujung, dll. ini termasuk dalam pos ini baik diasah atau tidak, atau disiapkan dengan cara lain, tetapi tidak jika sudah terpasang pada perkakas; dalam kasus terakhir, pelat, dll. ini termasuk dalam pos perkakas, khususnya pos 82.07.

Barang yang masuk dalam pos 82.09 adalah barang yang penggunaannya dilas, dipatri, atau dijepit sehingga permanent dan tidak dapat dipertukarkan.

6. Jelas bahwa perbedaan mendasar antara pos 82.07 dan 82.09 adalah dapat dipertukarkan atau tidak bukan berdasarkan terbuat dari cermets.

VI. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Surat Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNo.KEP- 07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024.

2. Penetapan klasifikasi barang (HS Code) 8209.00.00 atas barang impor a quo pada PIB 093298 tanggal 19 Juni 2024 oleh Terbanding tidak tepat.

3. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klasifikasi barang yang diberitahukan pada PIB 093298 tanggal 19 Juni 2024 untuk barang impor a quo dengan HS Code 8207.40.00, 8207.50.00 dan 8207.70.00 sudah tepat.

4. Pendapat Terbanding yang menganggap Tungsten Carbide sebagai Cermets tidak tepat.

5. Berdasarkan Explanatory Notes halaman 158207_Heading-8207, barang terbuat dari Cermets pun tetap bisa berada dalam pos 82.07 dan tidak harus diklasifikasikan dalam pos tarif 8209.00.00.

6. Perbedaan mendasar antara pos 82.07 dan 82.09 adalah dapat dipertukarkan atau tidak bukan berdasarkan terbuat dari cermets.

7. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024.

VII. PERMOHONAN

Berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 dengan membatalkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 008026/KPU.3/2024 tanggal 12 Juli 2024 dan Surat Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomor:KEP-

07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Somagede Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 008026/KPU.3/2024 tanggal 12 Juli 2024, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan
Bea Masuk16.857.000,00016.857.000,00
PPN1.854.000,0001.854.000,00
PPh Pasal 22421.000,000421.000,00
Jumlah19.132.000,00019.132.000,00

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar diputuskan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini kami juga menyampaikan keinginan kami untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00069/BC.06/SUB/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

Pemohon Banding melalui Surat nomor SGI/BANDING-PP/XI/2024/01 tanggal 05 November 2024 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024, dengan alasan yang pada intinya bahwa klasifikasi pos tarif yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024 sudah tepat.

Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 093298 tanggal 19 Juni 2024

b. Jenis barang: 71 (tujuh puluh satu) pos barang, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB.

c. Jumlah barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB.

d. Negara Asal: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB.

e. Tarif Pos: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB.

f. Nilai Pabean (CIF): USD30.105,00

g. Supplier: OSG ASIA PTE LTD.

2. Atas importasi dengan data tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menetapkan klasifikasi pos tarif dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP- 008026/KPU.3/2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan jumlah tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp25.847.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan tanda terima berkas permohonan keberatan nomor 08668/KBT.01/2024 tanggal 17 Juli 2024.

4. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan membatalkan serta menetapkan lain penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP- 008026/KPU.3/2024 tanggal 12 Juli 2024 sebagaimana tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 sehingga tagihan bea masuk dan PDRI menjadi sebesar Rp19.132.000,00 (sembilan belas juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah).

5. Atas penerbitan KEP-07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk

Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang

Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri

Pasal 16 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar

Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93AAyat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

Analisis

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor pada PIB nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Pos Tarif
No.Pos
PemberitahuanSPTNPKep Keberatan
12, 3, 48, 49, 50, 51, 52, 648207.40.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8209.00.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8209.00.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
25, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 24, 25, 26, 37, 39, 40, 44, 45, 46, 47, 53, 54, 56, 62, 63, 65, 69, 718207.40.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
313, 14, 22, 23, 558207.50.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8209.00.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
435, 36, 57, 58, 59, 60, 61, 678207.50.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
527, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 41, 42, 43, 68, 708207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8209.00.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
621, 38, 668207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%

2. Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dari Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut:

Penelitian atas identifikasi

3. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 006652/KPU.3/2024 tanggal 12 Juli 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi dan menetapkan klasifikasi pos tarif barang impor pada PIB nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024 dengan penetapan sebagai berikut:

pias

SUP SS ess PEN: BONE: BNNAN BUNGA BENNAN BENANG BNN

i: : ot | | i i i en nen nf np nn nf ta na

Page ie pepe nee ee

TN een eee SENIN BNN ANA DUNIA ees ee ee

Ss Maanaaanann DNS INN WIN A GA DNAN eA BENNENNNNN pm iw cues ee me ame ane mae ame sam ‘mel kem ame em ame ob “wom a ae ame vk ae are wd sae ane i am ane wi aur vu cue eens ane

NAN NA PNG: SANA GEN GOUT SNN INN SEN OE a ee HANYA:

ben ees wave a eu me ee Se eu a a en a ee Hap ee Sa Dn Sa Ma ee es oe ee es eS eS ce ce han ete dita cate te tes tes tee ates te tte ett cate ite ete ett ith cathe matan sabe atte cate stds ote meter tes mete md camasinnnaion nie mawas cites casi ste sata ee ee

ANA vn we anccn te tava tag nescn aw afeam an aps nein ANUNYA BUNGA SNN ah aw ans BENANG

4. Bahwa berdasarkan brosur barang berupa TAP yang disampaikan Pemohon, diperoleh informasi material dan tipe TAP sebagai berikut:

HSS TAP:

• material terbuat dari campuran cast iron, ductle cast iron, brass, brass casting, dan thermo setting plastic.

• material terbuat dari medium-high carbon steel, hardned steel dan alumunium aloy casting

5 Lana exzt| manten Aer gen: CELA) ee gem Depag PL wae MM] ge Fee] oes forces seen wen ae

N ng (AA SA Bali a [TEE BAAR Pena ORE Dan IP Gan eagle Jaa oo uae

\ 1 Para 1 1 | | -

\ | | | "la | bs a tot 1 | I "Au

Ia Bana aa Nasa Ga

A-CHT NN aa an ae Pe i i ae Met i 3. Ea ise Banana: we se nga:

1 1 | tl on I I 1

I 1 Hyd ‘

1 | I I I

ASLT-SFT ee ae 7 OO

Carbide Tap:

BEA Ee

LARI: TT RG -7 FLUTED jee | a ue ante Tega we ta Kata - wa -

TERMINGLOGY

Las CAS‘ ER ENE TH Py

Hn Na Mar . Hn <=

Bee} a LA IPA ee PN —i MAN ag

WIBDIMATITA ,. Ll ui LA = on t 7 - KS ay on fo TAREN ccs Lana $ ra 4 thi - SAE LS - - va

CFEMBLE*CERTES . C¥ERA LENGTH .

CHA SER LESSTH ir oo ERE SARE EMSTH x "

IMS EICEMTAR 2 KU ESSL. ENSTH

TYPE OF TAPS & FEATURES

Features Application aha latte lope Pe Alt a Ap palapa,

Lo But jatt TS me Wetlpegteet wry

= “Lae TK ENI yp HN TA TAK ba Kena oo

Cate att rr i | cs ERA IE LN .

Pn . i. . no, coat witless

Leta Mead Lape Pole alba ha

Nu MP pa an

‘ Wy B5 mea one Peed

KTA DI TAN IP NET BANI . .

LT BA PER ITE TAN a th rob Tabi tone

Sorbo gop tata! : ane Per oea

' apa Las gann AN

- OU tale ne EN i Sa poe Lave OR tute dine ca ietann ha ha fe na PE GE PEN

THREAD MIILLING BY LNG SIMULIAN EOS TEKEE-AA CONTROL

[he Gas thread Milling MoU atc cesngees Tar Uesed a dingy th Saras CNL ventrolled qiach res reud prosa ng ts ecouinp hed Gy advanced one pilel feed per remot tion cide asi deeb aller alee like Solar ad rev stulicss.

Interna’ Theead Interna Thread

Fe Right-Hand I- LL. teft-Hand ook PE pecteues i (Relates : Re betes | “Pure

—. ata Ara atta al +:

b unr ea Sean a; DT feet ey) | 2 Rese wher) es fea un ong t ot 8 14 1 payee P3 Up cut Dae ie Zr Up cut a Uut ul ngan resume ied rona

-— v "an 1

" mae r Pj 'a to. o — + 2

Tn Ins, — aa

1 rar - “ ka id —— -_-

Jah u ot on -

—— — - - ine u

0 4x “4

—. . some — “ ™

. .. kai 5

a .: Hn —— " kat

"oe “ho La ae os a“ ™T

. oo Le

"I ies oe

— 4 _. ra i TE. hal men . - —_ eerie. - 1

Monin, = 3. — - a 2. ms

—. ” Fare Ia. ma

Tt as - m1

— 2 a. : - - m3

— meee - — “te Tm +

— Eee a al

"o> -- a -. Late

0. igh — - a. ce

PL. td ap

.. aa — — - 21 an — a = nu me = it eS ti ame. - = " daa

5. Bahwa berdasarkan berdasarkan brosur barang berupa Drill yang disampaikan oleh Pemohon, diperoleh informasi material dan tipe Drill sebagai berikut: SAS ZS tans KUJJLSDOSA 5

CARBIDE ORILL Awa FH INTERNAL COOLANT SUPPLY (50 TYPE)

Soh re EE LO BUSES Sion | BP Soo aS re Se eee Se te oS Ste Saas oS Sk.

EAE lS <P eb de OS A - torills may have searie oisceloreticn, nm i.

faut it does 0 Cause amy pportoerqwance Proislenns. Bap rete aa. St

Aa, maa sed

CARBIDE ; . 1 SERIES

EgiAs hs 30 FIT Cee ee

HSS DRILL oe WHI? SAE BAIS) SAN El wp DPR) A cp PCE ts lege a ef.

BE 1 wh ape Eee) tg pala! were bean pate! YS BYR ada Ape Ug, : soe

AD-LDS BUI : , fo : ,

TE Ss KY sh ma Ee 5 kn oe a PNA :

NY af . _——

2 fo LT

DRE RAFI ta ae eo tk roe oe

J CREEL CL: IOHIR SA . .

es of 4 J

Dei? en BRA Bet OR Oe DELO DRILL flats he te ge . AOA

SUS) AP P5 SL Met Cigza Cop

ER SU5 COR 3.5 z5 ki OoGR g5.5 LA BOF @e.4 EX SUS COR »3.5

la" Ace an ote - = paw LAOS 5 : "

4 = i mn “ me . 3 ane - Lap ea

= ne eid F3 | : ae Bee cutee ee | eee la ALS IAA, fhe by — - . : a : bd ang [tara

Ins Leyes Tawar fleet oye —

15 IA IT obs Pa au Lan

. 1 BE an Pr Ly oo ta ra jaksa SA m a ie - oe oem

IF At ad to Na: HPA PA a cere ot Wao

= WER BG aah oe " Z at See Ro Aa ee Teor’ | aa

Pa mes Bey ae So hee eae ee Pr

Te SEs Bic at | 2. ae a a [RST Peer ces na.

. oor 7 ai’ kali Lg

Ih Pian - ee RA a AGAN, an oc. bees oe . TELP TPA .

. 2M We "5

2 : SS — ——— .. Lu. aa pores 1 0. tee

Pee SL na

7 weet Pe ERS SBE EY we

6. Bahwa berdasarkan brosur barang berupa CARBIDE END MILLS yang disampaikanPemohon, diperoleh informasi sebagai berikut:

Tes , wert. a

4-flute Long Neck Small Bul) Nase End MHI OO ~

Se Lam PP ees BII Moss

. 1° Ty ES . | PaaS eq Pbb AKU tea be La a Eh SI. ek.

Le bl SE CA TER To 3 em. IL $

Do ba Tea ki SA

~ owe : - ee - - - - an "id -

7 - - - is 7 "be TT oH coo ta oes 7 an | Nai I

USER ‘WHEL 1s uut aa Na 2. FIT 1g

- ih 1 aa hn 7 ft a m ob oh. ak, 2h. see my ra my ran a ,

4 ni 4 4 | Al

Po ui Ka Haa fay me Lal Sa bah

1 . vi : i. i 7 nd Fe MGR ALE: ' iy ' = "By a FAME Ha - | a

Lee S| MGB 3 Pan] Mangan gan DT a see 25 Dima ED sat Dmna . , | wa meee RS OT. | EE 7 Pr Fa (MAS . . te a ! ae + AEAFE : re Hi toe Mi KI | Re : . _ . :

' Fae BNN Ka NN bi | fe

" Tni , Pj remcemsp PO | fx

: - FAR Wag at oe cei

: . 0. id aa nm o> Penata , . Tim : : = pu. oe —i - i . . Koma FACS Su a , Bau i oo Matah Svs EMS a = wet

. Men EAL ' ced , — 4 —— , .

i: is Po MEDIKA : = - | Fu aoe GF GE | soe mee L— - - , i .

. 0 — - 5 rta wey

ot: [oar 4% tian . " = _ ' ' : . 1

N Me « " 5 . - .A1

— — — —- —. eee bass . WED

Biarkan | th, la.

TT ~ " ' ' ro, BOO MR TMS - 7 ag

Da Rica

— SA Aa ——— . | _ ' Rts GEER ue | at

- (gate LIA , ; . ! ;

, ~~ Tbe ne East 7 a EN ee | VL . ° . . . .

- na MIG EWS ‘ .

ote 7 | DLE ETS | Pa i 1 si " .

. - is - Tasty . al

Lea = latin | : , ra wees et wm i | WAL LMS | : wx , na . TEa BiG , | oh

Pete LA tak | NN | wa A Hite. TT

. . oa - . i . I wos AWS Tu | | canine , :

. | 0. 1 - . - . " . ' ' Hi wee H Wk JO UE sot " . " . . a re i 7

WNL 4D-DE | Jom ee ii en ma A aan Lir | | tan r Ka aS Ta

- “a OTM ETS . 7

Mg. Smee _ _ . oA ea Fx. MG. EOS | | FX . — : Fa . .

: | — -l- 5 _ ke PLAN tng , tr

Foe re | Do PA BEL oa — | 5 ' . . , me + WY ENG PAR OT. ~ . , . ae ies tate wa a A ESS NN ma 1

BY ALE By TO nos Ll ma BS Mat Prisa 2 | ry ae ret .- a

—.. Kg | PA-EDS os | Is : ‘ fo oO.c wats ~ mts ac

3 TALL | : ae - ese . ~ te

— m . ' an . ' . al

Aa Coed . | " mad - TELS aa ba

TAG EL Pa | . ! . rs ix ; : : Lo,

Melia | ag . Oo

. . rane re Singh r :

wot ats :

Se ———S M6 03 01 pn | — aah its - mM +

- 3 ! — TT TI : 4 pa MG FRE | ' pa CaN Ebi | 8 : Lea

0. _ i : EG ho ——

Tim mg FOS 3 ' — : Mn ae 1

Tu ~ = PA !

NN 1 — Ba | panei '

ek aa PN KALI mr | ee Lo "

AN wks | tb Hoos eo — : . pa

Aa Be MN — pFAMIGLELLY me ta

7. Bahwa berdasarkan brosur barang berupa TC DRILL yang disampaikan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

(BmBU—F425 KVIL

CARBIDE STARTER DRILL tees ney I.

se - - — PC te, awe de

. . TD BUSR Conditions | P.437 Terasa te petang is 2 2 Wat

Whe ia!

Pa PL 3

Bones DFU NCBI SMB SSIS MED ES

Soi teh SSS < ID OK.

— Sarees -

CARBIDE . bah Mg ara pi Tuille ay aave scm discs tar at on,

EgiAs WXL h6 12 "25 Fs 75 2) er! nat itdoes Sat cause any merta en nb emg

Le Hana Pel Hn ig imm Unitmm

8. Bahwa berdasarkan brosur barang berupa HSS END MILLS yang disampaikan Pemohon, diperoleh informasi material dan type HSS END MILLS sebagai berikut:

• material barang terbuat dari allumunium alloy.

AS a <P

CE EK =>. =

Glial ers Tees oe

Pan Cw:

HSs-Co 40 ime st mote Bett ~ Trea eee 1 . —

7 : 7 . . PT ‘ — - .

—=—a ran toe Ka a " " - z .

OO uae “ “Ts PO EK. Po

Pome oe orm - .- = :

5 . 7 «, a 2 nal

eo TS: KOP EL Tina . - -

: tos ad — o oe ke fh

- Vow met . - .

tee 1 xP! a . _—— . .

. 7 | TA . Kan : “ 7

- bat to .

NN - PN NAN TN . a rR EE : kasi

1 1. . ting =a Pa ea nia | 7

oo bere Neier ee ee: 7 wen eee - bo eta “ Ti rn

1. . power. . Dok fs 2 neh me - ote : ce a ia

: ANN TAN UE :

. - . a) . Ta eng “SRE

: - " 0. ta . met er KO

- Be dire go ey . . - — “ — — Dr —

. — —“—“—“— a 0. ore BML I:

. : Lu -- ase ,

— . ' - soa -- Bx Ora cee . .

vee pum tta ee Boba ak ana . 7 Re ML ot .

9. Bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon, dan brosur barang berupa MACHINE TOOLS atau NC Spotting Drills diperoleh informasi bahwa:

“barang tersebut berfungsi untuk menciptakan titik awal yang tepat dan akurat sebelum dilakukan pengeboran dengan mata bor yang lebih besar. hal ini sangat penting dalam proses machining CNC, dimana ketepatan dan konsistensi sangat diutamakan”.

NN | | fede

. . —- KA Ha) vs oa re on at . Aa era Properuta woe add Pera . . . Pera po 7 ie an

Tkw mF a Pt a re BA i Dare ag ran DIY

Cade 1597

TIK Sati ah

AS Wa SP Spoapete np oda, Be at Pasar to ya . a

: . 7 mao AA ma

": : ot Cum wy Dine

Tepe aw apie Ga uel RN eae a LEP Pe spe aun. Uk te

2 hk on “ be my : ..

. . " ka " " " ba BN a ar

—_ , , " : Ta | . Peaperita

. TN AA + hh ANS] WSS oe . rom nn KEP ro: ak “he e— 4

. an . . an on

10. Bahwa berdasarkan surat penjelasan fungsi barang, diperoleh informasi sebagai berikut:

11. Bahwa berdasarkan penelusuran laman internet https://indotech-group.co.id/ perbedaan-material-hss-dan-carbide-pada-cutting-tools/, diperoleh informasi sebagai berikut:

HSs dan Carbide pada Cutting Tools — Ds: am cw ndustii mapufaksur sang btesus berkembang.

pem han bahan Luk cuties coofs jalat sozang” acaiah cs ys" ad sesat pening. DUA ST = sat” yang se-ing ‘wenjadi certimnkangan Lang 222 44 dig7-Sseec Stes [-55) aan Cars ce |Karb Sa. A52 sevbecsaan antara matsris —5S dan carh ae pasa cet ng tes 27 cecaan lebih Fokus mewsahsas paca ke. oaulan,

Ppenggeras-. kampasis bahar, sests jenis mater 2 ys-a dapat c serjakan

Komposisi Bahan

BSS. aza ah-Speed Steel. acaeh lenis Saja yang Teilik kampasis bahan yang seragam, Siasanya,

Fes tera sar canisusan bes. karbon. tongsten, «ro. vecec um. dan masashn, Saras ai ms” <i rebih banyak sanduscas ogarm Ser caca carbide. Kancongan congsten salam Fes memberike- kekLazan dan ketahanan ac2 ye7a baik

Cackbics, atau Kars La, ses ah s3-37- yang ke-buak Sari campuran tucgsten can <ersor, saring 2 sesuz sSassgr tingsts- cab ce, 2ahan in juga casat me-cssup te~“bahan seperti ko bat untuk ran -skaceas kekLazan dan kets 3n3n sus, Darbice disena Karena sekerassnnya yang 2” 5 asa. yang Dembuat-y3

Seagal tahan 2.2 gas cocck utuk per otangan "ats siai keras

Kecepatan Potong res cpun d sez.t“ digh-Speed Stee.” 455 25 cocak contu< eplikasi cengan kessssar potsss wang 2b - revcan dibancingkan cengz” carbics BSS Lo. ye digunake” daa semati ngan Faye. S25 co, car mezerjal ceng2a kekerasan yang #5 resa”, Ini ace ss onan yang bak utuk so kas yang memerlukan kerepatan cas presis, seret bersustan alat can sera 3727.

Ca-hice sangat seks calam kecepatan sezong Tinggi sXesesassonya yang luar biasa besiadiks nya “cea

Untuk se sekongen logam kerss, seperti bars sahas karst, nikel, atau Ttan Ls. 'Jats sin raket busur, asu pisau penygtes yang Terb.az ga" cavbice ser-s dig. san calam 2p sas yang Membut. akan pemsiangan cesa: dan akucvaz

Or TTF aa ro, — .

eee 2 — wT SN

2 0 — ae ii He TS

Contoh Penggunaan

HSS pada Cutting Tools

Hata Bor HSS: “lace bor 455 0 gunakan ss am berbagai ap:ikasi, termasuk pengebsvar ibang pecs lagain, says. atau plasiik, ASS cocck uciuk perciongan 359 presisi can se kecepatan secang.

Pahat Bubut HSS: Pahat s.5ut 455 a sunaks- unt.k menguss bentuk dan mengha Lean pera.kean meter ai lagam f-lere43 cfcok Utk pervasesa matecial yang Tidak ter alu <eras sesat sesi TO” atau bara Karen.

Carbide pada Cutting Tools pahat Bubut Carbide: Ps-37 busi carbide 35385 pi'ihan utara LK Bemrscsesa mser al yang se ga. karat seperti basis zahan kara. nike, abe. pasuan bere: Wereka memoer can ketajaman potacs wang ame bahkan as a“ kecepatas potans wings .

Fata Bor Carbide: Hata kas kasbica ser -a digucs<an calem sp kas vang “emenc<an pengebs-an cess can Sf sien paca iogam kerss cs- keramik.

Pisau Potong Carbide: = ss_ potons karbéde digu-s<an dare ndustri pembuatan = at unt.k memoroeng den mewbenwi< gam. seram <, dan mater s keras la .nya Cengan a<urasi can Xezararan aus yang tings.

12. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka barang impor pada PIB nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

• Pos 13, 14, 22, 23, 55 diidentifikasikan sebagai ujung untuk perkakas pembuat lubang (drill) terbuat dari carbide yang tidak terpasang pada perkakasnya;

• Pos 2, 3, 48 s.d 52, dan 64 diidentifikasikan sebagai ujung untuk perkakas pembuat ulir (tap) terbuat dari carbide yang tidak dipasang pada perkakasnya;

• Pos 27 s.d 34, 41, 42, 43, 68, dan 70 diidentifikasikan sebagai ujung untuk perkakas pemotong (end mill) terbuat dari carbide yang tidak dipasang pada perkakasnya.

Penelitian atas Klasifikasi

13. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor:

Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No 1: “Judul dari bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”.

Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 6: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

14. Berdasarkan Catatan Bagian XV BTKI 2022:

4. Dalam Nomenklatur ini, istilah “sermet” berarti produk yang mengandung kombinasi heterogen mikroskopis dari komponen metalik dan komponen keramik. Istilah “sermet” meliputi karbida logam disinter (karbida logam disinter dengan logam)

15. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XV-4:

GENERAL

In accordance with Note 3 to this Section, throughout the Nomenclature, the expression "base metals" means: iron and steel, copper, nickel, aluminium, lead, zinc, tin, tungsten (wolfram), molybdenum, tantalum, magnesium, cobalt, bismuth, cadmium, titanium, zirconium, antimony, manganese, beryllium, chromium, germanium, vanadium, gallium, hafnium, indium, niobium (columbium), rhenium and thallium

16. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XV-8101-2:

The heading excludes tungsten carbide, e.g., as used in the manufacture of the working tips and edges of cutting tools or dies. This carbide is classified as follows:

(c) Plates, sticks, tips and the like for tools, sintered but unmounted, in heading 82.09 (see corresponding Explanatory Note).

17. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XV-8113-1:

Cermets contain both a ceramic constituent (resistant to heat and with a high melting point) and a metallic constituent. The manufacturing processes used in the production of these products, and also their physical and chemical properties, are related both to their ceramic an metallic constituents, hence their name cermets.

The ceramic constituent usually consists of oxides, carbides, borides, etc. The metal component consists of a metal such as iron, nickel, aluminium, chromium or cobalt. Cermets are made by sintering, by dispersion or by other processes. The most important cermets are obtained from:

(1) A metal and an oxide, e.g., iron-magnesium oxide; nickel-magnesium oxide;chromium-aluminium oxide; aluminium-aluminium oxide.

(2) Zirconium or chromium borides; these products are known as borolites.

(3) Zirconium, chromium, tungsten, etc. carbides with cobalt, nickel or niobium.

(4) Boron carbide and aluminium: aluminium-clad products known as boral cermets. The heading covers cermets, whether unwrought or in the form of articles not elsewhere specified in the Nomenclature.

The heading excludes:

(b) Plates, sticks, tips and the like for tools, of cermets with a basis of metal carbides agglomerated by sintering (beading 82.09).

18. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XV-8207-3:

The heading also excludes: (e ) plates, sticks, tips and the like for tools, unmounted, of cermets (heading 82.09)

19. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XV-8209-1:

The products of this heading are usually in the form of plates, sticks, tips, rods, peleets, rings, etc, and are characteristised by great hardness, even when hot, and great rigidity.

In view of their special properties these plates, tips, etc, are welded, brazed or clamped on to lathe tools, milling tools, drills, dies, or other high-speed cutting tools used for working metals or other hard materials. They fall in this heading whether sharpened or not, or otherwise prepared, but not if already mounted on tools; in the latter case they fall in the headings for tools, particularly heading 82.07

20. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

82.07Perkakasyangdapat Interchangeable tools for hand dipertukarkan untuk perkakas tools, whether or not power- tangan, digerakkan dengan operated, or for machine-tools (for tenaga maupun tidak, atau untuk example, for pressing, stamping, mesin perkakas (misalnya, untuk punching, tapping, threading, pressing, stamping, punchingdrilling, boring tapping, threading, drilling, boring, broaching, milling, turning or broaching, milling, turning atau screw driving), including dies for screw driving), termasuk acuan drawing or extruding metal, and untuk menarik atau mengekstrusi rock drilling or earth boring tools. logam, dan perkakas untuk mengebor batu karang atau mengebor tanah.

- Perkakas untuk mengebor batu - Rock drilling or earth boring tools karang atau mengebor tanah::

8207.13.00- - Dengan bagian kerja dari - - With working part of cermets sermet 8207.19.00- - Lain-lain, termasuk bagian- - Other, including parts 8207.20.00- Acuan untuk menarik atau - Dies for drawing or extruding mengekstrusi logammetal 8207.30.00- Perkakas untuk pressing, - Tools for pressing, stamping or stamping atau punchingpunching 8207.40.00- Perkakas untuk tapping atau - Tools for tapping or threading (Pemberitahuan) threading 8207.50.00- Perkakas untuk drilling, selain - Tools for drilling, other than for (Pemberitahuan) untuk mengebor batu karangrock drilling 8207.60.00- Perkakas untuk boring atau - Tools for boring or broaching broaching 8207.70.00- Perkakas untuk milling- Tools for milling (Pemberitahuan) 8207.80.00- Perkakas untuk turning- Tools for turning 8207.90.00- Perkakas lainnya yang dapat - Other interchangeable tools dipertukarkan 8209.00.00Pelat, tongkat, ujung dan Plates, sticks, tips and the like for (Penetapansejenisnya untuk perkakas, tidak tools, unmounted, of cermets. Terbanding)terpasang, dari sermet.

21. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, disimpulkan:

• Barang impor pada pos 2, 3, 13, 14, 22, 23, 27 s.d 34, 41, 42, 43, 48 s.d 52, 55, 64, 68, dan 70 (dengan keterangan bahan carbide) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8209.00.00 dengan pembebanan BM 5%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

• Barang impor pada pos 5 s.d 10, 12, 15 s.d 21, 24, 25, 26, 35 s.d 40, 44, 45, 46, 47, 53, 54, 56 s.d 63, 65, 66, 67, 69, dan 71, Pemohon Banding sudah tepat dalam memberitahukan klasifikasi pos tarif pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

22. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

Simpulan

1. Berdasarkan penelitian atas identifikasi, maka barang impor pos 2, 3, 13, 14, 22, 23, 27 s.d 34, 41, 42, 43, 48 s.d 52, 55, 64, 68, dan 70 pada PIB nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024, diidentifikasikan sebagai berikut:

• Pos 13, 14, 22, 23, dan 55: merupakan ujung untuk perkakas pembuat lubang (drill) terbuat dari carbide yang tidak terpasang pada perkakasnya;

• Pos 2, 3, 48 s.d 52, dan 64: merupakan ujung untuk perkakas pembuat ulir (tap) terbuat dari carbide yang tidak dipasang pada perkakasnya;

• Pos 27 s.d 34, 41, 42, 43, 68, dan 70: merupakan ujung untuk perkakas pemotong (end mill) terbuat dari carbide yang tidak dipasang pada perkakasnya.

2. Bahwa berdasarkan hasil identifikasi, dengan mempertimbangkan catatan Bagian XV serta Explanatory Notes Bagian XV, jenis barang pos 2, 3, 13, 14, 22, 23, 27 s.d 34, 41, 42, 43, 48 s.d 52, 55, 64, 68, dan 70 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8209.00.00 dengan pembebanan BM 5%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

3. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

4. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi barang impor sengketa a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule).

Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SGI/BANDING-PP/III/2025/04 tanggal 12 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa

1. Bahwa pokok permasalahan adalah penetapan tarif/klasifikasi atas barang impor dan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024 untuk barang pada Pos 2, 3, 13, 14, 22, 23, 27 s.d. 34, 41, 42, 43, 48 s.d. 52, 55, 64, 68 dan 70 diklasifikasikan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada pos tarif sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
2CARBIDE TAP8207.40.00 (BM 0%)8209.00.00 (BM 5%)
3CARBIDE TAP
48CARBIDE TAP
49CARBIDE TAP
50CARBIDE TAP
51CARBIDE TAP
52CARBIDE TAP
64CARBIDE TAP
13TC DRILL8207.50.00 (BM 0%)
14CARBIDE DRILL
22TC DRILL
23CARBIDE DRILL
55CARBIDE DRILL
27CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
28CARBIDE END MILL
29CARBIDE END MILL
30CARBIDE END MILL
31CARBIDE END MILL
32CARBIDE END MILL
33CARBIDE END MILL
34CARBIDE END MILL8207.70.00 (BM 0%)
41CARBIDE END MILL
42CARBIDE END MILL
43CARBIDE END MILL
68CARBIDE END MILL
70CARBIDE END MILL

2. Terbanding berasumsi barang impor yang disengketakan terbuat dari cermets dikarenakan baik pada uraian barang maupun brosur terdapat kata carbide.

3. Terbanding menganggap barang impor yang disengketakan terbuat dari cermets, sehingga harus dikeluarkan dari pos 82.07 dan masuk dalam pos tarif 8209.00.00.

Bantahan Pemohon Banding

Terhadap pendapat Terbanding, dapat kami sampaikan bantahan sebagai berikut:

A. Identifikasi

1. Foto

Pos 13, 14, 22, 23 dan 5Pos 27-34, 41-43, 68 dan 70Pos 2, 3, 48-52 dan 64
DrillMillTap

2. Berdasarkan Explanatory Notes BTKI 2022 halaman 158200_Chapter-82: “This Chapter includes:

(A) Tools which, apart from certain specified exceptions (e.g., blades for machine saws), are used in the hand (headings 82.01 to 82.05). (B) Tools of two or more of the headings 82.02 to 82.05, put up in sets for retail sale (heading 82.06).

(C) Interchangeable tools for hand tools, for machinetools or for poweroperated hand tools (heading 82.07), knives and blades for machines or mechanical appliances (heading 82.08) and plates, sticks, tips and the like, for tools (heading 82.09).

(D) Articles of cutlery (whether intended for professional, personal or domestic use), certain mechanical domestic appliances, spoons and forks and similar tableware and kitchen utensils (headings 82.10 to 82.15).” “Bab ini mencakup:

(A) Perkakas yang, selain dari pengecualian tertentu yang ditetapkan (misalnya, bilah untuk gergaji mesin), digunakan dengan tangan (pos 82.01 hingga 82.05).

(B) Perkakas dari dua atau lebih pos 82.02 hingga 82.05, dikemas dalam set untuk penjualan eceran (pos 82.06).

(C) Perkakas yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, untuk perkakas mesin atau untuk perkakas tangan yang dioperasikan dengan tenaga listrik (pos 82.07), pisau dan bilah untuk mesin atau peralatan mekanis (pos 82.08) dan pelat, tongkat, ujung dan sejenisnya, untuk perkakas (pos 82.09).

(D) Barang-barang perkakas makan (baik yang dimaksudkan untuk penggunaan profesional, pribadi atau rumah tangga), peralatan rumah tangga mekanis tertentu, sendok dan garpu dan peralatan makan dan dapur serupa (pos 82.10 hingga 82.15).”

Barang impor yang disengketakan dapat dipertukarkan dalam satu perkakas atau mesin. Sehingga berdasarkan penjelasan di atas masuk dalam pos 82.07.

3. Berdasarkan Explanatory Notes BTKI 2022 halaman 158207_Heading-8207: “Whereas (apart from a few exceptions such as machine saw blades) the preceding headings of this Chapter apply in the main to hand tools ready for use as they stand or after affixing handles, this heading covers an important group of tools which are unsuitable for use independently, but are designed to be fitted, as the case may be, into:

(A) hand tools, whether or not poweroperated (e.g., breast drills, braces and diestocks), (B) machinetools, of headings 84.57 to 84.65, or of heading 84.79 by reason of Note 8 to Chapter 84.

(C) tools of heading 84.67,” “Padahal (selain beberapa pengecualian seperti mata gergaji mesin) judul- judul terdahulu dari Bab ini terutama berlaku untuk perkakas tangan yang siap digunakan sebagaimana adanya atau setelah gagangnya dipasang, judul ini mencakup kelompok perkakas penting yang tidak cocok untuk digunakan secara terpisah, tetapi dirancang untuk dipasang, sebagaimana mestinya, ke dalam:

(A) perkakas tangan, baik yang dioperasikan dengan tenaga maupun tidak (misalnya, bor dada, penjepit, dan diestock), (B) perkakas mesin, dari pos 84.57 sampai 84.65, atau dari pos 84.79 berdasarkan Catatan 8 pada Bab 84, (C) perkakas dari pos 84.67,”

Sehingga diketahui cara penggunaannya harus dipasangkan pada perkakas atau mesin yang menggerakkan matanya. Barang impor yang disengketakan memenuhi persyaratan ini.

4. Identifikasi barang impor yang disengketakan adalah Perkakas untuk drilling, milling serta tapping/threading yang dipasang pada mesin yang menggerakkannya dan dapat dipertukarkan.

B. Klasifikasi

1. Berdasarkan Identifikasi di atas Perkakas untuk drilling, milling serta tapping/threading yang dipasang pada mesin yang menggerakkannya dan dapat dipertukarkan secara spesifik masuk ke dalam tarif pos 8207.50.00 untuk drilling dan 8207.70.00 untuk milling. Tidak ada keterangan secara rinci baik dalam Catatan Bagian atau Bab dalam BTKI maupun Explanatory Note yang menyatakan barang dimaksud dikecualikan dari Bab atau harus diklasifikasikan ke dalam Bab tertentu.

2. KUMHS 3(a) mengatur: Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Dengan demikian pos tarif 8207.40.00, 8207.50.00 dan 8207.70.00 yang dengan spesifik menyebutkan uraian barang “Perkakas untuk drilling, milling serta tapping/threading yang dipasang pada mesin yang menggerakkannya dan dapat dipertukarkan” harus lebih diutamakan dari pada 8209.00.00 yang tidak spesifik menyebutnya.

3. Bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Bab 82 HS Code yang tepat adalah 8207.50.00 dan 8207.50.00.

Bagian XV Logam Tidak Mulia Dan Barang Dari Logam Tidak Mulia Bab 82Perkakas, peralatan, barang tajam, sendok dan garpu, dari logam tidak mulia;bagiannya dari logam tidak mulia

82.07Perkakas yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, digerakkan dengan tenaga maupun tidak, atau untuk mesin perkakas (misalnya, untuk pressing, stamping, punching, tapping, threading, drilling, boring, broaching, milling, turning atau screw driving), termasuk acuan untuk menarik atau mengekstrusi logam, dan perkakas untuk mengebor batu karang atau mengebor tanah.

-Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8207.40.00 -Perkakas untuk tapping atau threading 8207.50.00 -Perkakas untuk drilling, selain untuk mengebor batu karang 8207.70.00 -Perkakas untuk milling

4. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan klasifikasi barang (HS Code) 8209.00.00 untuk jenis barang pada Pos 2, 3, 13, 14, 22, 23, 27 s.d. 34, 41, 42, 43, 48 s.d. 52, 55, 64, 68 dan 70 oleh Terbanding tidak tepat.

5. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa klasifikasi barang yang diberitahukan pada PIB 093298 tanggal 19 Juni 2024 untuk jenis barang pada Pos 2, 3, 13, 14, 22, 23, 27 s.d. 34, 41, 42, 43, 48 s.d. 52, 55, 64, 68 dan 70 ke dalam pos tarif 8207.40.00, 8207.50.00 dan 8207.70.00 oleh Pemohon Banding sudah tepat.

C. Tidak Tepatnya Penetapan Terbanding

1. Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan berasumsi barang impor yang disengketakan terbuat dari cermets dikarenakan baik pada uraian barang maupun brosur terdapat kata carbide.

2. SebagaimanadikutipolehTerbandingdarihttps://indotech- group.co.id/perbedaan-material-hss-dan-carbide-pada-cutting-tools/, Carbide dalam hal ini mengacu pada Tungsten Carbide.

Komposisi Bahan

HSS, atau High-S»eed Steel, adalah jenis baja yang memiliki komposisi bahan yang beragam. Biasanya, HSS terdiri dari campuran besi, karbon, tungsten, krom, vanadium, dan mangan. Bahan in’ memiliki lebih banyak kandungan logam daripada carbide. Kandungan tungsten dalam HSS memberikan kekuatan dan ketahanar aus yang baik.

Carbide, atau karbida, adalah bahan yang terbuat dari campuran tungsten dan karbon, sering disebut sebagai

. Bahan ini juga dapat mencakup tambahan seperti kobalt untuk meningkatkan kekuatan dan ketahasan aus. Carbide dikenal karena kekerasannya yang uar biasa, yang membuatnya sangat tahan aus dan cocok untuk pemotongan material keras.

Komposisi Bahan

HSS, atau High-S»eed Steel, adalah jenis baja yang memiliki komposisi bahan yang beragam. Biasanya, HSS terdiri dari campuran besi, karbon, tungsten, krom, vanadium, dan mangan. Bahan in’ memiliki lebih banyak kandungan logam daripada carbide. Kandungan tungsten dalam HSS memberikan kekuatan dan ketahanar aus yang baik.

Carbide, atau karbida, adalah bahan yang terbuat dari campuran tungsten dan karbon, sering disebut sebagai

. Bahan ini juga dapat mencakup tambahan seperti kobalt untuk meningkatkan kekuatan dan ketahasan aus. Carbide dikenal karena kekerasannya yang uar biasa, yang membuatnya sangat tahan aus dan cocok untuk pemotongan material keras.

3. Berdasarkan https://en.wikipedia.org/wiki/Cermet:

“Cermets are used instead of tungsten carbide in saws and other brazed tools due to their superior wear and corrosion properties. Titanium nitride (TiN), titanium carbonitride (TiCN), titanium carbide (TiC) and similar can be brazed like tungsten carbide if properly prepared, however they require special handling during grinding.” “Cermet digunakan sebagai pengganti tungsten karbida pada gergaji dan peralatan lain yang dibrazing karena sifat keausan dan korosinya yang unggul. Titanium nitrida (TiN), titanium karbonitrida (TiCN), titanium karbida (TiC) dan sejenisnya dapat dibrazing seperti tungsten karbida jika disiapkan dengan benar, namun memerlukan penanganan khusus selama penggilingan. Sehingga tidak tepat jika menganggap Tungsten Carbide adalah Cermets.

4. Karena Terbanding menganggap barang impor yang disengketakan terbuat dari cermets, Terbanding juga menganggap barang impor yang disengketakan harus dikeluarkan dari pos 82.07 dan masuk dalam pos tarif 8209.00.00. Hal ini juga tidak tepat karena berdasarkan Explanatory Notes halaman 158207_Heading-8207:

“The tools of this heading may be either onepiece or composite articles. The onepiece tools, made wholly from one material, are generally of alloy steel or steel with a high carbon content.

Composite tools consist of one or more working parts of base metal, of metal carbides or of cermets, of diamond or of other precious or semiprecious stones, attached to a base metal support either permanently, by welding or insetting, or as detachable parts. In the latter case, the tool consists of a base metal body and one or more working parts (blade, plate, point) locked to the body by a device comprising, for example, a bridge plate, a clamping screw or a spring cotterpin with, where appropriate, a chipbreaking lip.” “Perkakas dalam judul ini dapat berupa barang utuh atau barang komposit. Perkakas utuh, yang seluruhnya terbuat dari satu bahan, umumnya terbuat dari baja paduan atau baja dengan kandungan karbon tinggi.

Perkakas komposit terdiri dari satu atau lebih bagian kerja dari logam dasar, karbida logam atau sermet, berlian atau batu mulia atau semi mulia lainnya, yang dipasang pada penyangga logam dasar baik secara permanen, dengan pengelasan atau pemasangan, atau sebagai bagian yang dapat dilepas. Dalam kasus terakhir, perkakas terdiri dari badan logam dasar dan satu atau lebih bagian kerja (pisau, pelat, mata bor) yang dikunci ke badan oleh perangkat yang terdiri dari, misalnya, pelat jembatan, sekrup penjepit atau pasak pegas dengan, jika sesuai, bibir pemecah serpihan.”

Sehingga dapat dipastikan bahwa barang terbuat dari Cermets pun tetap bisa berada dalam pos 82.07 dan tidak harus diklasifikasikan dalam pos tarif 8209.00.00.

5. Berdasarkan Explanatory Notes halaman 158209_Heading-8209:

“In view of their special properties these plates, tips, etc., are welded, brazed or clamped on to lathe tools, milling tools, drills, dies, or other highspeed cutting tools used for working metals or other hard materials. They fall in this heading whether sharpened or not, or otherwise prepared, but not if already mounted on tools; in the latter case they fall in the headings for tools, particularly heading 82.07.” “Mengingat sifat-sifat khususnya, pelat, ujung, dll. ini dilas, dipatri, atau dijepit pada perkakas bubut, perkakas frais, bor, cetakan, atau perkakas pemotong berkecepatan tinggi lainnya yang digunakan untuk mengerjakan logam atau bahan keras lainnya. Pelat, ujung, dll. ini termasuk dalam pos ini baik diasah atau tidak, atau disiapkan dengan cara lain, tetapi tidak jika sudah terpasang pada perkakas; dalam kasus terakhir, pelat, dll. ini termasuk dalam pos perkakas, khususnya pos 82.07.

Barang yang masuk dalam pos 82.09 adalah barang yang penggunaannya dilas, dipatri, atau dijepit sehingga permanent dan tidak dapat dipertukarkan.

6. Jelas bahwa perbedaan mendasar antara pos 82.07 dan 82.09 adalah dapat dipertukarkan atau tidak bukan berdasarkan terbuat dari cermets.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024.

2. Penetapan klasifikasi barang (HS Code) 8209.00.00 atas barang impor a quo pada PIB 093298 tanggal 19 Juni 2024 oleh Terbanding tidak tepat.

3. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klasifikasi barang yang diberitahukan pada PIB 093298 tanggal 19 Juni 2024 untuk barang impor pada Pos 2, 3, 13, 14, 22, 23, 27 s.d. 34, 41, 42, 43, 48 s.d. 52, 55, 64, 68 dan 70 dengan HS Code 8207.40.00, 8207.50.00 dan 8207.70.00 sudah tepat.

4. Pendapat Terbanding yang menganggap Tungsten Carbide sebagai Cermets tidak tepat.

5. Berdasarkan Explanatory Notes halaman 158207_Heading-8207, barang terbuat dari Cermets pun tetap bisa berada dalam pos 82.07 dan tidak harus diklasifikasikan dalam pos tarif 8209.00.00.

6. Perbedaan mendasar antara pos 82.07 dan 82.09 adalah dapat dipertukarkan atau tidak, bukan berdasarkan terbuat dari cermets.

7. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024.

Permohonan

Berdasarkan uraian fakta – fakta tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 dengan membatalkan

Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 008026/KPU.3/2024 tanggal 12 Juli 2024 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Somagede Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 008026/KPU.3/2024 tanggal 12 Juli 2024, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi NIHIL.

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-

008026/KPU.3/2024 tanggal 12 Juli 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 04 Juli 2023 yang dibuat oleh Hetty Soffy Regina Schouten, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang;

Bukti P-6. Fotokopi Billing DJBC Nomor 62••••••••••079 tanggal 12 juli 2024 sebesar Rp25.847.000,00;

Bukti P-7. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN B6B9D36SIRSET617 tanggal 16 Juli 2024 sebesar Rp25.847.000,00;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Lie Lidya;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy; Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor SGI/BANDING-PP/SK/III/2025/01 tanggal

13 Maret 2025 atas nama Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 nama Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor SGI/BANDING-PP/SK/III/2025/02 tanggal

13 Maret 2025 atas nama Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy; Bukti P-14. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-887/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy;

Bukti P-15. Surat Nomor SGI/BANDING-PP/III/2025/04 tanggal 12 Maret 2025 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-16. Brosur Carbide End Mills;

Bukti P-17. Brosur Drill;

Bukti P-18. Brosur Tap;

Bukti P-19. Penjelasan mengenai Cermet yang bersumber di Wikipedia;

Bukti P-20. Fotokopi PIB nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-21. Fotokopi Invoice Nomor INV/224/1333 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-22. Fotokopi Packing List;

Bukti P-23. Fotokopi Air Waybill;

Bukti P-24. Surat Nomor 016/KH/Kms/2025 tanggal 27 Mei 2025 perihal

Tanggapan atas Penjelasan Tertulis sebagai Tanggapan atas Surat Bantahan;

Bukti P-25. Brosur Milling Tools;

Bukti P-26. Brosur Drilling Threading Tools;

Bukti P-27. Surat Nomor SGI/BANDING-PP/VII/2025/07 tanggal 08 Juli 2025 perihal Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor 006652 tanggal

12 Juli 2024;

Bukti T-2. Surat nomor S-0456 /BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 29 April 2025 perihal

Penjelasan Tertulis sebagai Tanggapan atas Surat Bantahan;

Bukti T-3. Surat Nomor S-0825 /BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal

Tanggapan atas Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4. Surat Nomor S-0982 /BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 15 Juli 2025 perihal

Penjelasan Tertulis sebagai Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP- 008026/KPU.3/2024 tanggal 12 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SGI/BANDING-PP/XI/2024/01 tanggal 5 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi dan pembebanannya)8207.40.00 BM: 0%,8209.00.00 BM: 5%klasifikasi barang cutting tools
8207.50.00 BM: 0%,
8207.70.00 BM: 0%,

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp19.132.000,00 (sembilan belas juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Keputusan Nomor KEP-07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 dengan alasan: barang impor in casu:

- Pos 13, 14, 22, 23, 55 diidentifikasikan sebagai ujung untuk perkakas pembuat lubang (drill) terbuat dari carbide yang tidak terpasang pada perkakasnya;

- Pos 2, 3, 48 s.d 52, dan 64 diidentifikasikan sebagai ujung untuk perkakas pembuat ulir (tap) terbuat dari carbide yang tidak dipasang pada perkakasnya;

- Pos 27 s.d 34, 41, 42, 43, 68, dan 70 diidentifikasikan sebagai ujung untuk perkakas pemotong (end mill) terbuat dari carbide yang tidak dipasang pada perkakasnya.

Sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8209.00.00

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Penetapan Terbanding hanya berdasarkan penilaian subyektif tanpa mendasarkan pada system klasifikasi barang serta bukti/ informasi yang kuat dan berkaitan dengan deskripsi serta spesifikasi barang impor. Terbanding tidak pernah melakukan permintaan buti, dokumen maupun penjelasan informasi kepada Pemohon.

2) Barang sengketa adalah cutting tools (alat potong) dari bahan dasar logam dengan ujung tungsten carbide, bukan cermet murni. Terbanding keliru menafsirkan istilah teknis “carbide” dan menganggapnya sama dengan “cermets”.

3) Barang impor dapat dipertukarkan dalam satu perkakas atau mesin, yang cara penggunaannya harus dipasangkan pada perkakas atau mesin yang menggerakkan matanya, sehingga berdasar Explanatory Notes halaman 158200 chapter 82 dan halaman 158207 heading 8207, masuk dalam pos 82.07. Barang impor a quo adalah perkakas untuk drilling dan milling serta tapping/ threading yang dipasang pada mesin yang menggerakkannya dan dapat dipertukarkan. Dengan demikian diklasifikasikan secara spesifik pada 8207.40.00 untuk tapping/ threading, 8207.50.00 untuk drilling, 8207.70.00 untuk milling;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024 terkait barang sebagaimana rincian tersebut pada tabel di bawah:

NoJenis SengketaMenurut
Pemohon Banding (PIB)Terbanding (SPTNP)Terbanding (KEP-0790)
ITARIF
pos
2, 3, 48, 49, 50, 51, 52, 648207.40.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8209.00.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8209.00.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 24, 25, 26, 37, 39, 40, 44, 45, 46, 47, 53, 54, 56, 62, 63, 65, 69, 718207.40.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
13, 14, 22, 23, 558207.50.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8209.00.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
35, 36, 57, 58, 59, 60, 61, 678207.50.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 41, 42, 43, 68, 708207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8209.00.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
TAGIHANRp25.847.000,00Rp19.132.000,00

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

1. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas alat bukti berupa:

1. Untuk Identifikasi Barang

1.1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024, diketahui informasi antara lain Pengirim/ Penjual OSG Asia Pte., Ltd., Invoice no: INV/224/1333 tanggal 13 juni 2024, B/L no 6771052190 tanggal 14 juni 2024, 71 jenis barang dimana barang yang disengketakan pada

- pos 2, 3, 48, 49, 50, 51, 52, 64: carbide tap, diberitahukan dengan HS 8207.40.00, BM 0%,

- pos 13, 22: TC drill diberitahukan dengan HS 8207.50.00, BM 0%;

- pos 14, 23, 55: Carbide drill, diberitahukan dengan HS 8207.50.00, BM 0%, dan

- pos 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 41, 42, 43, 68, 70: Carbide end mill, diberitahukan dengan HS 8207.70.00, BM 0%;

1.2. surat penjelasan fungsi barang yang disampaikan Pemohon kepada

Terbanding, diketahui informasi sebagai berikut:

MAWB/HAWB : 67710521930

Nomor Invoice : INV/224/1333

Berat / Koli: 66.20 kgs / 4 package

Pengirim: OSG ASIA PTE LTD

Penerima: PT. Somagede Indonesia

Jenis Barang & Fungsi : sesuai penjelasan di bawah

Menjelaskan bahwa fungsi barang yang kami impor adalah sebagai berikut:

Carbide Drill, TC Drill, HSS Drill : adalah suatu alat bantu yang berfungsi Machine Toolsuntuk membuat lubang pada permukaan

benda kerja seperti kayu, plastik, logam HSS Tap, Thread Roll Die, Carbide : adalah suatu alat bantu yang berfungsi Tapuntuk membuat ulir pada permukaan

benda kerja seperti kayu, plastik, logam Carbide Endmill, HSS Endmill: adalah suatu alat bantu yang berfungsi

untuk mengerfai/memotong permukaan benda kerja seperti kayu, plastik, logam

Insert Millin: adalah suatu alat bantu yang digunakan untuk mengerfai/memotong benda kerja

1.3. Gambar barang sebagaimana tercantum pada brosur yang disampaikan

Pemohon antara lain sebagai berikut:

a. Barang yang disengketakan:

Carbide Tap

Carbide end mill eh Hy ire a Y _. z . “

4-flute Long Neck Small Bull Nose End Mil:

Carbide Drill

BI —, 4 LG KUJIL

CARBICE STARTER DP _L

HAUSE TA. | R4S7

— * Tepat dea

CARBIDE aids. WXL ng 12 25 ERA b. Barang yang tidak disengketakan, HS pemberitahuan Pemohon diterima oleh Terbanding

HSS drillHSS end mill

1.4. brosur Drilling Threading Tools serta Milling Tools menyebutkan kata “Carbide” dalam uraian barang mengacu pada Tungsten Carbide.

HE "adl Materials

Sa PEL EIA

Pr Pole Spa lime Ee irene

BET ORT pe AA ME AT pal Te

{CARBIDE Cunqsler Yarburls

Wthhet. ati atti: Ltd

AT FS PATA ee bsa Ia tan IL OP 3

BRA A

Ph bnar Opals Mataliatt BSE

TAP bac saran ai La Ld

HE "adl Materials

Sa PEL EIA

Pr Pole Spa lime Ee irene

BET ORT pe AA ME AT pal Te

{CARBIDE Cunqsler Yarburls

Hb at ati LL

AT FS PATA ee bsa Ia tan IL OP 3

BRA A

Ph bnar Opals Mataliatt BSE

TAP bac saran ai La Ld tzu b

KLAMIT enngt

ET ena at

Heoe

KARBIIL 3 ta.

Bra Kedu on ag TT

DM RIAA R

MSS-Cg adan IR

HN De ee BEGAL ENI: SNN BI

BAE BLN RL

HSSE Ha oa Baa

HSS eats tzu b

CLAMIT enngt

SENI Tebar

Heoe

KARBIIL 3 tea

Bra Kedu on ag TT

DM RIAA R

MSS-Cg adan IR

HN De ee BEGAL ENI: SNN BI

BAE BLN RL

HSSE Ha oa Baa

HSS ret

1.5. Bahwa Terbanding dalam identifikasinya menyebutkan barang-barang yang disengketakan terbuat dari carbide (bukan cermet) dan telah melakukan penelitian mengenai carbide berdasarkan penelusuran pada laman antara lain sebagai berikut:

1) https://indotech-group.co.id/perbedaan-material-hss-dan-carbide- pada-cutting-tools/ diperoleh informasi sebagai berikut :

Carbide, atau karbida, adalah bahan yang terbuat dari campuran tungsten dan karbon, sering disebut sebagai tungsten carbide. Bahan ini juga dapat mencakup tambahan seperti kobalt untuk meningkatkan kekuatan dan ketahanan aus. Carbide dikenal karena kekerasannya yang luar biasa, yang membuatnya sangat tahan aus dan cocok untuk pemotongan material keras.

2) Bahwaberdasarkanpenelusuranpada https://www.dymetalloys.co.uk/what-is-tungsten-carbide didapatkan informasi sebagai berikut :

Tungsten carbide is a compound of tungsten and carbon, renowned in industry for its superior durability and high melting point (2,870◦C). It is widely used in applications that require superior wear or impact resistance, such as abrasives, cutters, dies and punches.

Tungsten carbide has the chemical symbol WC, though in industry it may be referred to simply as carbide (although this name is also given to other similar compounds, especially titanium carbide and tantalum carbide). In its natural state, it is a fine grey powder, which can either be sintered (compacted using heat or pressure) onto a surface, or cemented (bound with a metal to form a solid).

3) Bahwaberdasarkanpenelusuranpada https://www.ikimura.co.id/en/carbide-vs-high-speed-steel- hss/#:~:text=High%2DSpeed%20Steel%20(HSS),-

Artikel&text=Apa%20Itu%20Carbide?,dan%20lainnya%20untuk%20 meningkatkan%20performa. Didapatkan informasi sebagai berikut :

Carbide adalah material komposit yang terdiri dari partikel karbida logam (seperti tungsten carbide, titanium carbide, atau tantalum carbide) yang diikat oleh logam pengikat seperti kobalt atau nikel. Carbide dikenal dengan kekerasan tinggi dan ketahanan aus yang luar biasa, menjadikannya pilihan utama dalam pemesinan berkecepatan tinggi

4) Bahwaberdasarkanpenelusuranpada https://kdmfab.com/id/sintering- logam/#:~:text=Apa%20itu%20bagian%20logam%20sinter?%20Sesu ai%20dengan,didinginkan%2C%20sehingga%20saling%20terikat%2 0tanpa%20meleleh%20sepenuhnya. Diperoleh informasi terkait Proses sintering pada logam, sebagai berikut:

Singkatnya, proses sintering melibatkan penggabungan partikel logam kecil dengan memanaskannya hingga suhu di bawah titik leleh resminya. proses sintering logam tidak mesti memanaskan bagian logam secara menyeluruh, melainkan menggunakan mesin pres sinter atau alat lain untuk memanipulasi bentuk material dan menghasilkan apa yang Anda cari.

Sintering logam digunakan dalam baja tahan karat yang disinter manufaktur, dengan fokus untuk membentuk bentuk yang kompleks dan mengembangkan paduan sinter timur. Sama baiknya, Anda dapat menggunakan proses ini untuk membuat aluminium sinter atau logam lain dengan titik leleh tinggi.

1.6. Untuk memahami apakah carbide merupakan cermet, berikut hasil penelusuran pada laman:

- https://www.hyperionmt.com/en/Resources/materials/cermets/ Cermet - All about this material

Background

Cermets are sometimes used instead of tungsten carbide in particular metal cutting and other applications. The name itself reflects the nature of the material as they have properties that are a mix of both ceramics and metals. The metal matrix often contains titanium nitride (TiN), titanium carbonitride (TiCN), or titanium carbide (TiC) as the base metal, but other metal nitrides and carbides are also used.

Cermet Manufacturing

Cermets are produced in the same flow as tungsten carbide although it starts with different raw materials. To view the process flow for tungsten carbide.

- https://www.hyperionmt.com/en/Resources/materials/cemented- carbide/

Cemented Carbide - All about this material

What is cemented carbide?

Cemented carbide (also known as solid carbide or tungsten carbide (WC)) is one of the most successful composite engineering materials ever produced. Its unique combination of strength, hardness, and toughness satisfies the most demanding applications.

- https://carbideprocessors.com/pages/carbide-parts/cermet- definition.html?srsltid=AfmBOoqa__grGOElFT0WnRO1pnlJKKzlLsdu5 5IDo3MRQynAF747wBC_ bahwa secara ilmiah, cermet adalah bahan komposit yang terdiri atas komponen keramik dan logam (ceramic + metal → cermet). Tungsten carbide biasa pun secara definisi dasar termasuk cermet. Karena terjadi penyempitan makna dalam praktik industri dan penerjemahan teknis, istilah cermet kemudian lebih sering digunakan untuk bahan berbasis titanium seperti: Titanium Carbide (TiC), Titanium Nitride (TiN), Titanium Carbonitride (TiCN)

Cermet Definition

Cermets are any metal based (and / or metal bonded) ceramic although definitions differ. Ordinary tungsten carbide is a cermet. Through translation errors cermet has come to mean Titanium based grains of ceramic such as TiC, TiN or TiCN. They typically have a Nickel / Chrome binder. Tungsten Carbide commonly refers to WC (W for Tungsten and C for Carbon) with a cobalt binder although steel cutting grades of Tungsten Carbide have had Titanium in them for several years and nickel has been used as a binder in carbide for many years as well. There are many articles on both Tungsten Carbide and Cermet Materials in our Carbide and Advanced Materials Articles Index.

- https://www.merriam-webster.com/dictionary/cermet

cermet noun

cer·met ˈsər-ˌmet

: a composite structural material of a heat-resistant compound (such as

titanium carbide) and a metal (such as nickel) used especially for turbine blades

Dari hasil penelitian Terbanding dan penelusuran laman tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa carbide (tungsten carbide atau cemented carbide) adalah material komposit yang terdiri atas partikel karbida logam (WC) yang diikat dengan logam pengikat seperti kobalt atau nikel melalui proses sintering, sehingga tergolong sebagai sintered metal carbide. Sementara itu, cermet secara definisi ilmiah mencakup bahan komposit yang mengandung unsur keramik dan logam (ceramic + metal), namun dalam praktik industri modern istilah cermet lebih lazim digunakan untuk bahan berbasis titanium seperti TiC, TiN, atau TiCN dengan pengikat Ni atau Cr, bukan untuk tungsten carbide berbasis kobalt. Dengan demikian, secara teknis dan industri tungsten carbide (cemented carbide/ sintered metal carbide) berbeda dari cermet.

1.7. Bahwa untuk memahami perbedaan tools dan plate, tips for tool, berikut beberapa informasi yang relevan:

Tungsten Carbide Saw TipsStrips of cermet (https://www.zztongyi.com/products_det https://www.cdcarbide.com/produ ails_1/22.html) ct/products-2-93.html

Plate of cermet https://www.shanghaimetal.com/cer met_plate-14403.htmTungsten carbide round carbide button gripper inserts and tips
PCB engraving bit). Carbide end mill https://www.cdcarbide.com/product/micro-solid-Carbide-end-Mill.html

sw on

Naso CARBIDE qnoseneenmae

Dari penelusuran tersebut, dapat disimpulkan perbedaan

Cutting ToolsPlates, Sticks, Tips and the Like for Tools
- Alat potong yang sudah lengkap dan siap digunakan, baik untuk hand tools maupun machine tools (misalnya drill, tap, end mill, milling cutter, broach, reamer, die, dll). - Dapat berupa alat satu kesatuan (one-piece tools) atau alat majemuk (composite tools) yang bagian potongnya telah terpasang secara permanen. - Memiliki bentuk utuh dengan shank/tangkai, badan alat, dan cutting edge. - Siap digunakan atau langsung dipasang pada mesin tanpa perlu perakitan tambahan. Dapat diganti (interchangeable) antar mesin atau alat.- Bagian potong atau bahan setengah jadi dari cermet atau karbida logam disinter yang belum dipasang pada badan alat (unmounted). - Digunakan sebagai insert atau ujung potong untuk kemudian disambung ke tool holder melalui pematrian, pengelasan, atau penjepitan permanen. - berupa potongan kecil (plate, tip, stick, pellet, rod). Tidak memiliki tangkai atau badan alat. - Tidak bisa digunakan langsung; masih memerlukan proses pemasangan.

1.8. Bahwa dari penjelasan dan bukti-bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu:

- Pos 13, 14, 22, 23, 55 diidentifikasikan sebagai perkakas pembuat lubang (drill) terbuat dari carbide;

- Pos 2, 3, 48 s.d 52, dan 64 diidentifikasikan sebagai perkakas pembuat ulir (tap) terbuat dari carbide;

- Pos 27 s.d 34, 41, 42, 43, 68, dan 70 diidentifikasikan sebagai perkakas pemotong (end mill) terbuat dari carbide

2. Untuk Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penetapan Klasifikasi Barang, berlaku ketentuan antara lain sebagai berikut:

2.1. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

2.2. Bahwa Pemohon mengimpor barang impor in casu dalam PIB dengan nomor pendaftaran 093298 tanggal 19 Juni 2024, sehingga telah berlaku struktur klasifikasi HS 2022 (BTKI 2022);

2.3. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menjelaskan, sebagai berikut:

(1)Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana

tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3)Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

2.4. bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized

System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6 Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos

harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan

penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya

subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

2.5. Bahwa Pemohon mengidentifikasi barang impor sebagai perkakas untuk drilling dan milling serta tapping/ threading yang nantinya akan dipasang pada mesin yang menggerakkannya dan dapat dipertukarkan, sehingga mengklasifikasikannya pada pos 82.07 sedangkan Terbanding mengidentifikasi barang impor sebagai ujung untuk perkakas pembuat lubang (berupa drill, tap dan end mill) terbuat dari carbide yang tidak terpasang pada perkakasnya dan menetapkan pada subpos 82.09;

82.07Perkakas yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan,

digerakkan dengan tenaga maupun tidak, atau untuk mesin perkakas (misalnya, untuk pressing, stamping, punching, tapping, threading, drilling, boring, broaching, milling, turning atau screw driving), termasuk acuan untuk menarik atau mengekstrusi logam, dan perkakas untuk mengebor batu karang atau mengebor tanah.

82.09Pelat, tongkat, ujung dan sejenisnya untuk perkakas, tidak

terpasang, dari sermet.

2.6. Terdapat Catatan yang relevan untuk mengklasifikasikan barang a quo sebagai berikut:

- Catatan 4 Bagian XV HS 2022 yang menjelaskan mengenai sermet, sebagai berikut:

4.- Dalam Nomenklatur ini, istilah “sermet” berarti produk yang

mengandung kombinasi heterogen mikroskopis dari komponen metalik dan komponen keramik. Istilah “sermet” meliputi karbida logam disinter (karbida logam disinter dengan logam)

- Catatan 2 Bab 82 yang menjelaskan mengenai klasifikasi bagian dari barang, sebagai berikut:

2. Bagian dari logam tidak mulia dari barang pada Bab ini harus diklasifikasikan bersama dengan barang yang menggunakan bagian tersebut, kecuali bagian yang dirinci secara terpisah dan gagang untuk perkakas tangan (pos 84.66). Namun demikian,

bagian untuk pemakaian umum sebagaimana dirinci dalam Catatan 2 pada Bagian XV dalam semua hal dikeluarkan dari Bab ini. Head, bilah dan pelat pemotong untuk alat cukur listrik atau alat pangkas rambut listrik harus diklasifikasikan dalam pos 85.10.

2.7. Terdapat catatan penjelasan tambahan pada Explanatory Notes 2022

- Halaman XV-8207-1 s.d. XV-8207-3, menjelaskan antara lain bahwa Pos 82.07 mencakup alat potong atau pembentuk yang dapat dipertukarkan (interchangeable tools) yang dirancang untuk dipasang pada alat tangan, alat bertenaga, atau mesin industri seperti mesin bubut, bor, frais, dan sejenisnya. Alat-alat ini tidak dapat digunakan secara mandiri, melainkan menjadi bagian kerja dari mesin untuk proses pressing, stamping, drilling, threading, milling, turning, atau cutting terhadap logam, kayu, batu, plastik, dan bahan keras lainnya. Barang yang termasuk di sini dapat berupa alat satu bahan (one-piece) dari baja paduan atau alat komposit (composite tools) dengan ujung kerja dari metal carbide, cermet, berlian, atau batu mulia lainnya yang dipatri, dilas, atau dijepit pada badan logamnya. Heading ini juga mencakup alat dengan bagian kerja berlapis abrasif sepanjang fungsi pemotongnya tetap ada. Contoh alat yang diklasifikasikan di sini meliputi drill, tap, die, milling cutter, reamer, punch, dan screwdriver bit. Namun, tidak termasuk pelat, batang, atau ujung alat yang belum dipasang (unmounted) dari cermet, yang diklasifikasikan pada heading 82.09.

Whereas (apart from a few exceptions such as machine saw blades) the preceding headings of this Chapter apply in the main to hand tools ready for use as they stand or after affixing handles, this heading covers an important group of tools which are unsuitable for use independently, but are designed to be fitted, as the case may be, into :

(A) hand tools, whether or not power-operated (e.g., breast drills, braces

and die-stocks),

(B) machine-tools, of headings 84.57 to 84.65, or of heading 84.79 by

reason of Note 8 to Chapter 84,

(C) tools of heading 84.67,

for pressing, stamping, punching, tapping, threading, drilling, boring, reaming, broaching, milling, gear-cutting, turning, cutting, morticing or drawing, etc., metals, metal carbides, wood, stone, ebonite, certain plastics or other materials, or for screwdriving.

The heading also includes tools for use with the rock drilling or earth boring machines of heading 84.30.

Dies, punches, drills and other interchangeable tools for machines or appliances other than those specified above are classified as parts of the machines or appliances for which they are intended.

The tools of this heading may be either one-piece or composite articles. The one-piece tools, made wholly from one material, are generally of alloy steel or steel with a high carbon content.

Composite tools consist of one or more working parts of base metal, of metal carbides or of cermets, of diamond or of other precious or semi- precious stones, attached to a base metal support either permanently, by welding or insetting, or as detachable parts. In the latter case, the tool consists of a base metal body and one or more working parts (blade, plate, point) locked to the body by a device comprising, for example, a bridge plate, a clamping screw or a spring cotter-pin with, where appropriate, a chip-breaking lip.

The heading further includes tools with a base metal working part fitted or covered with abrasive materials, provided these tools have cutting teeth, flutes, grooves, etc., which retain their identity and function even after the application of the abrasive, i.e., tools which could be put to use even if the abrasive had not been applied; most abrasive tools are, however, excluded (see the Explanatory Note to heading 68.04).

The tools classified in this heading include :

(1) Rock drilling or earth boring tools, including mining, oil well drilling or sounding tools (e.g. augers, boring bits and drills).

(2) Dies for drawing or extruding metal, including draw plates.

(3) Tools for pressing, stamping or punching, including punches and dies for cold pressing or stamping of sheet metal; drop forging dies; perforating or cutting dies and punches for machine-tools.

(4) Tools for tapping or threading, such as taps and dies, chasers and chaser dies.

(5) Tools for drilling, other than for rock drilling, including drills (spiral or twist drills, centre bits, etc.), brace bits, etc.

(6) Tools for boring or broaching, including reaming.

(7) Tools for milling, e.g. milling cutters (plain, helical, staggered or angle cutters); gear cutting hobs, etc.

(8) Tools for turning.

(9) Other interchangeable tools, such as :

(a) Tools for dressing, planing, grooving, lapping or trueing.

(b) Tools for morticing, moulding, or tonguing wood, including cutting chains for morticing wood.

(c) Tools for mixing, stirring, etc., materials such as paint, glue, mortar, mastic and coating slip

(d) Screwdriver bits.

Wire drawing dies, lathe tools, etc., remain in this heading even if they have been made radioactive.

The heading also excludes :

(e) Plates, sticks, tips and the like for tools, unmounted, of cermets (heading 82.09).

- Halaman XV-8209-1, menjelaskan bahwa pos 82.09 mencakup pelat, batang, ujung (tips), dan sejenisnya untuk alat kerja yang belum dipasang (unmounted), yang terbuat dari cermet. Barang-barang dalam pos ini umumnya berbentuk pelat, batang, ujung, cincin, atau butiran yang memiliki kekerasan dan kekakuan tinggi, bahkan pada suhu panas. Karena sifatnya tersebut, komponen-komponen ini biasanya digunakan dengan cara dilas, dipatri, atau dijepit pada alat kerja seperti lathe tools, milling tools, drills, dies, atau alat potong berkecepatan tinggi untuk pengerjaan logam atau bahan

keras lainnya. Barang-barang tersebut tetap diklasifikasikan di heading ini, baik sudah diasah maupun belum, selama belum terpasang pada alat; bila sudah terpasang, maka diklasifikasikan pada heading alatnya sendiri (terutama heading 82.07). Heading ini secara tegas mengecualikan: karbida logam murni yang belum disinter (28.49), campuran karbida logam yang belum disinter (38.24), pelat atau ujung keramik (69.09), serta nozzle sandblast atau bagian mesin tahan aus dari cermet (Bab 84

82.09 - Plates, sticks, tips and the like for tools, unmounted, of cermets. The products of this heading are usually in the form of plates, sticks, tips, rods, pellets, rings, etc., and are characterised by great hardness, even when hot, and great rigidity.

In view of their special properties these plates, tips, etc., are welded, brazed or clamped on to lathe tools, milling tools, drills, dies, or other high- speed cutting tools used for working metals or other hard materials. They fall in this heading whether sharpened or not, or otherwise prepared, but not if already mounted on tools; in the latter case they fall in the headings for tools, particularly heading 82.07.

The heading also excludes :

(a) Unmixed, non-sintered metal carbides (heading 28.49).

(b) Prepared but non-sintered metal carbide mixtures (heading 38.24).

(c) Ceramic plates, sticks, tips and the like, for tools (heading 69.09).

(d) Sand blast nozzles and other abrasion resistant parts of machines, of cermets (Chapter 84).

2.8. Bahwa Terbanding menetapkan High Speed Steel (HSS) drilldan High

Speed Steel (HSS) end mill yang bentuknya serupa dengan barang impor a quo hanya saja terbuat dari bahan berbeda yaitu dari High Speed Still, pada subpos 8207.50.00 untuk HSS drill dan pada subpos 8207.70.00 untuk HSS end mill, artinya Terbanding sependapat jika barang tersebut adalah tools (perkakas) dari High Speed Still. Karena ujung kerjanya tidak terbuat dari cermet/ carbide maka Terbanding menyepakati klasifikasinya pada pos 82.07;

2.9. Berdasarkan penjelasan EN Halaman XV-8207-1 s.d. XV-8207-3 dan

Halaman XV-8209-1,

- pos 82.07: adalah kelompok barang untuk tools berupa alat satu bahan (one-piece) dari baja paduan atau alat komposit (composite tools) dengan ujung kerja dari metal carbide, cermet, berlian, atau batu mulia lainnya yang dipatri, dilas, atau dijepit pada badan logamnya. Jadi, selain terdapat ujung kerja juga sudah ada badan logamnya.

- pos 82.09 hanya ujung kerjanya saja. Dan hanya yang terbuat dari cermet (termasuk karbida logam disinter (karbida logam disinter dengan logam) sebagaimana disebutkan dalam catatan 4 Bagian XV)

Merujuk gambar pada brosur, barang a quo merupakan ujung kerja terbuat dari carbide yang sudah terpasang (mounted) pada badan logamnya sehingga termasuk dalam kelompok barang perkakas (tools) pada pos 82.07;

2.10. Bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait klasifikasi barang dan dengan menggunakan prinsip KUMHS 1 dan 6 maka: merujuk pada penjelasan identifikasi barang sebelumnya, barang a quo diklasifikasikan pada pos 82.07:

- Pos 2, 3, 48 s.d 52, dan 64 diidentifikasikan sebagai perkakas pembuat ulir (tap) terbuat dari carbide, diklasifikasikan pada HS 8207.40.00;

- Pos 13, 14, 22, 23, 55 diidentifikasikan sebagai perkakas pembuat lubang (drill) terbuat dari carbide, diklasifikasikan pada HS 8207.50.00;

- Pos 27 s.d 34, 41, 42, 43, 68, dan 70 diidentifikasikan sebagai perkakas pemotong (end mill) terbuat dari carbide, diklasifikasikan pada HS 8207.70.00;

sebagaimana tercantum pada Struktur HS 2022 (BTKI 2022) untuk pos 82.07 sebagai berikut:

82.07Perkakasyangdapat Interchangeable tools for hand

dipertukarkan untuk perkakas tools, whether or not power- tangan, digerakkan dengan operated, or for machine-tools tenaga maupun tidak, atau untuk (for example, for pressing, mesin perkakas (misalnya, untuk stamping, punching, tapping, pressing, stamping, punching, threading,drilling,boring, tapping,threading,drilling, broaching, milling, turning or boring,broaching,milling, screw driving), including dies for turning atau screw driving), drawing or extruding metal, and termasuk acuan untuk menarik rock drilling or earth boring tools.

atau mengekstrusi logam, dan

perkakas untuk mengebor batu

karang atau mengebor tanah.

- Perkakas untuk mengebor batu - Rock drilling or earth boring tools : karang atau mengebor tanah :

8207.13.00- - Dengan bagian kerja dari sermet - - With working part of cermets 8207.19.00- - Lain-lain, termasuk bagian- - Other, including parts

8207.20.00- Acuan untuk menarik atau - Dies for drawing or extruding metal

mengekstrusi logam 8207.30.00- Perkakas untuk pressing, stamping - Tools for pressing, stamping or

atau punchingpunching

8207.40.00- Perkakas untuk tapping atau - Tools for tapping or threading

threading

8207.50.00- Perkakas untuk drilling, selain - Tools for drilling, other than for

untuk mengebor batu karangrock drilling

8207.60.00- Perkakas untuk boring atau - Tools for boring or broaching

broaching

8207.70.00- Perkakas untuk milling- Tools for milling

8207.80.00- Perkakas untuk turning- Tools for turning

8207.90.00- Perkakas lainnya yang dapat - Other interchangeable tools

dipertukarkan

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut
Pemohon Banding (PIB)Terbanding (KEP)Pendapat Pengadilan Pajak
ITARIF
pos
2, 3, 48, 49, 50, 51, 52, 648207.40.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8209.00.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8207.40.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
13, 14, 22, 23, 558207.50.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8207.50.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 41, 42, 43, 68, 708207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan klasifikasi barang impor in casu, sebagaimana diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-008026/KPU.3/2024 tanggal 12 Juli 2024 atas nama PT SOMAGEDE INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Komplek Griya Inti Sentosa Jl Griya Agung M.3 65 3, RT 002 RW 020, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350.

2. Menetapkan barang impor in casu, sebagaimana diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 093298 tanggal 19 Juni 2024 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 21 November

2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.