P U T U S A N
Nomor PUT-009911.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 07908/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP- 008026/KPU.3/2024 tanggal 12 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009911.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SOMAGEDE INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Komplek Griya Inti Sentosa Jl Griya Agung M.3 65 3, RT 002 RW 020, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, dalam hal ini diwakili oleh Lie Lidya jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 04 Juli 2023 yang dibuat oleh Hetty Soffy Regina Schouten, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ishaq Prapta Utama
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SGI/BANDING- PP/SK/III/2025/01 tanggal 13 Maret 2025;
2. Nama: Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-887/PP/IKH/2024tanggal13 September 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SGI/BANDING- PP/SK/III/2025/02 tanggal 13 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;