P U T U S A N
Nomor PUT-009909.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 07929/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 604230/KPU.3/2024 tanggal 09 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009909.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WESTCON SOLUTIONS, NPWP 03.287.417.4-018.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl Setiabudi Selatan, Nomor 7, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910, dalam hal ini diwakili oleh Ivan Agus jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 33 tanggal 9 Juli 2019 yang dibuat oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta Barat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Pittor Adi Respati Saragih
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1099/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 24/SK-Banding-WSID/2025 tanggal 25 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan