Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-009897.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Bharinto Ekatama, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009897.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Agustus 2024tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00016/204/18/091/23 tanggal 22 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009897.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BHARINTO EKATAMA, NPWP 01.730.027.8-091.000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower 3 Lt.3 Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-Ta Blok 3 No 3 RT 004 RW 003 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ignatius Wurwanto, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Try Ajie Sentosa,

Izin Kuasa Hukum: KEP-269/PP/IKH/2024 tanggal 22 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0312/POA/BEK/FIN/01/2025 tanggal 29 Januari 2025;

2. Nama: Bambang Suprianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-766/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0312/POA/BEK/FIN/01/2025 tanggal 29 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fery Wibowo / 19800215 200112 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: R. Ajeng Kus Andriyani / 19790415 200212 2 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan / 19760702 199602 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-938/WPJ.19/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 140/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025 juncto Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-049/PP/Prb/2025 tanggal 5 Mei 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1616/ L/ BEK/ FIN/ 10/ 2024 tanggal 07 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 429/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 27 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00016/204/18/091/23 tanggal 22 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT 7

Ne URAIAN | : | PE SAMASAN

WAJIB PAJAK |! FISKUS AKHIR a So oe . _ -DISETUJUN

1 Perghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 7.632.506.831 7.632.506.831 7.632 506.831]

2 . PPh Pasal 26 yang terutang Q 1,526.501.366 Oo

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah ie} kei Oj b. Setoran masa lo) 2 QO! c. STP (pokuk kurang bayar) 0 ke) o'

d Kompensasi kelevihan dari Masa Pajak ......... 0 ke) o! e. Uang Tehusan yang telah dibayar 0 is} 0 f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telan dibayar 0 le) 0:

g. Lain-lain a 0 o'

h. Kompensasi xelebihan ke Masa Pajak ........... 3 fe) QO;

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan(athtctdsetftg-h) ki 0 o'

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 -3.i) a 1.526.501 388} 0°

5 Sanksi administrat-f a. Bunga Pasal 13 (2) KUP , 666.775.797 2, b. Kenakan Pasal 13 (3) huruf b KUP ! 0 ken c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP | Ol 2 d. Kena'kan Pasal 18 ayat (3) UU PP 0 ag

0, 8 dum an sank aaoun santap gi 2 . . oo eB TR a

6 Lamar PP yacg masi rans dg tayar d+ oc oo — 2. - 219730 8S) z1

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1002/L/BEK/FIN/11/2023 Tanggal 16 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi

: : Permohonan

Uraian Fiskus (Rp)

Keberatan (Rp) R (B-c)

1 Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Patax MO. SE Sal TS 2. S76. S51 -

2 PPh Pasal 2G vang Teratang Las TOL She - Lapor 286

2 AYrecdit Parak -

A. PPh Ditanggang Pemerintan -

2. Setoran Masa - -

2. STP wesc surccig bayar - -

Lo Neanentasi Neleiniivan clar: Masa Pajak - -

=. Lain-lain - - -

Do Keunvensasi kelelihan ke Masa Palak - -

8. SAMA pajak ve lapat clisresitkan - -

4 PAIAN Mang telak Kurang dibayar LI 3G 1.266 -

= Sanka: Aclkiininistras: Bunga Pasal 1 666.775.7975 -

Doo [oven PPh sang mmasia barus Sisawar OP 23ps207teso000000000 TT

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Agustus 2024, memutuskan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1616/ L/ BEK/ FIN/ 10/ 2024 tanggal 07 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1616/ L/ BEK/ FIN/ 10/ 2024 tanggal 07 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 diterima pada tanggal 15 Agustus 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut; “dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.”;

Bahwa sehubungan dengan berlakunya UU HPP No. 7 Tahun 2021 sejak 21 Oktober 2021, Pasal 27 ayat (5c) menyebutkan bahwa: ” Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.” Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan;

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, karena sesuai dengan persetujuan pembahasan akhir, jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir adalah sebesar Rp 0. Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak terkait;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ignatius Wurwanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 59 tanggal 27 Juni 2023;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00323/KEB/PJ/WPJ.19/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Agustus 2018 No. 00016/204/18/091/23 tanggal 22 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Menurut

: Pembah

Uraian Wajib Pajak Fiskus Kran Koreksi (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)

Al B B-C ta (Bj Pi (B-c)

: PPA Pasal 6 yang Teratang LSE SST ARG a Frh Ditanggung Pemierinta -

So |Sanks: Aduinistras: Erna Pasal 15 - fie TS -

[oc [ees Pohang barus dihasar 0000000000 Doo iL ec

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 1002/ L/BEK/ FIN/ 11/ 2023 Tanggal 16 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi

. , Permohonan

Uraian Fiskus (Rp)

Keberatan (Rp) (B-C)

Lo |Penghasian Kena Patax Dasar Pengenaan Pa'ak Lela S207) Pe se. 506.521 - a. PPh Dhanggung Pemerintah -

3, Setsran Masa - -

I. Xemyensasi Keenan dart Masa Patak - -

= |Patax yang telak kurang dibayar LES. ISS -

6 Tenan PPh sang masih harasdibayar OP terre] Po

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00323/KEB/PJ/WPJ.19/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Bahwa pada saat proses Keberatan, Terbanding mengabulkan sebagaian Keberatan Pemohon Banding dengan alasan memperhitungkan proporsi atas kegiatan Pemasaran yang tetap dilakukan oleh BPCL dari nilai koreksi sehingga perincian setiap bulannya menjadi sebagai berikut:

Jumlah Koreksi Pada Jumlah Koreksi yang di Jumlah Koreksi

Periode Pemeriksaan batalkan Pada Keberatan y ng dipertahankan (Rp) (Rp)

Popo 6.692.503.741 1.265.742.363 5.426.761.378

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

p h Koreksi

Uraian Kep Keberatan ermononan (Rp)

Banding (Rp) R {B-C) ai (Rp)

Pengkasuan Kena Plak Dasar Pengenaan Palak ESA 208 221 T.G22,F28.822 -

PPL Pasal 25 vang Teratang LBTI - DL 22N TTS AF

Areca Patak - wo PPh Ditanggung Pemerintah -

7. STP poheck Kurang “saver - -

KL. Kompensasi xeletnhan dari Masa Paak - -

= Lala - - - fo Kemgensasi keletuhan ke Masa Patak - -

[ 6 Penak PPh kang masih haras dibayar 0 Do Blade [OT

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 26 Deviden terselubung atas Biaya Jasa Pemasaran Banpu Public Company Limited (BPCL) sebesar Rp.1.225.775.471 1.1. Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 yang dianggap merupakan pembayaran deviden kepada pihak afiliasi (BPCL) berdasarkan secondary adjustment dari koreksi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada sengketa PPh Badan sebesar Rp.1.225.775.471 dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi dividen terselubung merupakan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Biaya Jasa Pemasaran kepada BPCL;

Bahwa biaya Jasa Pemasaran kepada BPCL dikenakan tarif 20% karena terdapat penyalahgunaan P3B atas transaksi Pemohon Banding dengan BPCL berdasarkan pengujian penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghidaran Pajak Berganda;

1.2. Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi PPh Pasal 26 atas Deviden terselubung. Deviden terselubung tersebut berasal dari koreksi Biaya Jasa Pemasaran kepada BPCL di PPh Badan. Sehingga alasan Pemohon Banding tidak menyetujui Koreksi biaya Jasa Pemasaran sebagaimana koreksi pada PPh Badan adalah sebagaimana Pemohon Banding uraikan sebagai berikut :

A. Jasa Pemasaran TIDAK termasuk dalam kategori Jasa “Low -

Value Adding Services” dan karenanya penerapan harga wajarnya TIDAK menggunakan “Cost Plus Method”

Bahwa Pemohon Banding menggunakan metode CUT dalam menguji transaksi harga jasa pemasaran, karena jasa pemasaran tidak termasuk dalam kategori “Low-Value Adding Services” berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprise and Tax Administration Tahun 2017. Apabila jenis jasanya termasuk dalam kategori “Low Value Adding Services”, maka pengujian kewajaran harga jasanya menggunakan metode “Cost Plus Method” (CPM);

Bahwa secara organisasi dan management, Pemohon Banding tidak mempunyai bagian sales maupun marketing. Pemohon Banding hanya memproduksi batubara. Untuk dapat melakukan penjualan batubara ke luar negeri (ekspor), Pemohon Banding

menggunakan jasa pemasaran dari BPCL yang sudah berpengalaman dan namanya sudah dikenal dalam industri batubara global. Sedangkan untuk penjualan ke dalam negeri, Pemohon Banding dibantu oleh Jasa Pemasaran PT Indo Tambangraya Megah Tbk (“ITM”). Pemohon Banding hanya memiliki tenaga administrasi untuk menyiapkan invoice dan penagihan. Selanjutnya semua kegiatan pemasaran dilakukan oleh BPCL dan ITM. Tanpa jasa pemasaran, Pemohon Banding tidak dapat membukukan penjualan, yang selanjutnya tidak mempunyai Penghasilan Kena Pajak. Oleh karena itu, nilai untuk atas jasa pemasaran ini sangat berbeda dengan jenis jasa lainnya. Jasa pemasaran termasuk dalam jasa yang bernilai tinggi dibanding jasa-jasa umum lainnya. Lebih jauh mengenai pengelompokan jasa ini dinyatakan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprise and Tax Administrations Tahun 2017;

Bahwa berdasarkan Paragraph 7.45 OECD Transfer Pricing Guidelines (Selanjutnya disebut OECD TP Guidelines) menyatakan sebagai berikut:

“The definition of low value-adding intra-group services refers to the supportive nature of such services, which are not part of the core business of the MNE group (i.e. not creating the profit-earning activities or contributing to economically significant activities of the MNE group).

Bahwa Paragraph 7.45 OECD TP Guidelines tersebut menyatakan bahwa atas jasa Low-Value Adding Services tersebut bersifat pendukung dan bukan bagian dari bisnis utama grup perusahaan dan bukan jasa yang dapat menghasilkan laba bagi perusahaan;

Bahwa lebih lanjut menurut Paragraph 7.47 OECD TP Guidelines menyebutkan bahwa jasa sales, marketing and distribution activities tidak termasuk jasa “Low-Value Adding Services”.

Sedangkan pada Paragraph 7.49 OECD TP Guidelines, jasa yang termasuk Low-Value Adding Services adalah human resources, IT, legal, Accounting, pajak dan jasa umum lainnya yang bersifat “clerical” dan administrative;

Bahwa pada paragraph 7.61 OECD TP Guidelines menyatakan bahwa untuk menentukan harga pasar atas Jasa Low-Adding Services digunakan metode “cost plus” sebesar 5%;

Bahwa oleh karena jasa pemasaran tidak termasuk jasa Low- Value Adding Services, maka penggunaan metode penentuan harga sesuai dengan Paragraph 7.31 OECD TP Guidelines adalah CUT (“Comparable Uncontrolled Transaction”);

Bahwa OECD TP Guidelines adalah panduan global untuk penentuan harga transfer yang wajar antara perusahaan multinational yang terafiliasi, yang paling berpengaruh. Hal ini karena hampir semua negara di dunia menggunakan OECD TP Guidelines sebagai dasar menerbitkan peraturan-peraturan Transfer Pricing domestic di negaranya, termasuk Pemerintah Indonesia. Apabila peraturan perundangan perpajakan domestic tidak cukup menjelaskan secara detail, maka Wajib Pajak akan mengacu kepada OECD TP Guidelines;

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa metode yang paling tepat berdasarkan keberadaan jasa pemasaran yang diberikan oleh BPCL di atas adalah persentase dari penjualan (metode CUT), karena Jasa yang diberikan jelas-jelas merupakan jasa untuk mendapatkan pembeli, pelanggan atau customer, sehingga merupakan jasa high value adding service sebagaimana dijelaskan di atas. BPCL bahkan memberikan jasa tambahan yang berkaitan dengan performance penjualan untuk lebih meningkatkan kepercayaan kepada customer, seperti jasa menyediakan teknikal assistance dan juga menerima keluhan pelanggan dan memberikan bantuan pemecahannya. Selain itu, BPCL membantu menganalisa perkembangan pasar global

batubara, untuk selalu mengupdate situasi pasar global kepada BEK. Sehingga penerapan harga transfer atas jasa pemasaran dengan metode CPM oleh Terbanding adalah tidak berdasar dan karenanya harus dibatalkan demi hukum;

B. BPCL membentuk Afiliasi BMSCS Singapore untuk melaksanakan sebagian fungsi Jasa Pemasaran dan BMSCS bukan sebagai penerima jasa Pemasaran

Bahwa salah satu alasan Terbanding menggunakan CPM disebabkan adanya penagihan jasa pemasaran oleh BPCL Thailand kepada BMSCS Singapore. Tagihan oleh BMSCS Singapore tersebut yang menggunakan metode CPM, dengan plus margin 8%;

Bahwa atas adanya informasi transaksi affiliasi tersrebut, Terbanding juga menerapkan CPM untuk transaksi jasa pemasaran BPCL kepada Pemohon Banding. Terbanding menghitung “cost basis” dalam menghitung harga wajar jasa pemasaran BPCL kepada Pemohon Banding dari total Penghasilan BMSCS. Atas perhitungan basis biaya tersebut dialokasikan untuk Pemohon Banding dengan ditambah plus margin 8%;

Bahwa alasan Terbanding yang menggunkan metode CPM tersebut juga harus diterapkan kepada penagihan jasa pemasaran BPCL kepada Pemohon Banding adalah tidak berdasar, karena jasa pemasaran yang ditagihkan oleh BMSCS Singapore kepada BPCL adalah dalam rangka pekerjaan jasa pemasaran sebagai sub kontraktor, karena penerima jasa yang sebenarnya adalah Pemohon Banding;

Bahwa BMSCS merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura dan didirikan di Singapura untuk memperlancar operasional logistik terkait komunikasi pelanggan dan kapal untuk layanan transportasi yang diberikan kepada customer. Maka dari itu, departemen penjualan dipindahkan ke Singapura. Namun

perlu ditekankan bahwa pengelolaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pengawasan berbagai risiko tetap berada di bawah lingkup BPCL. Misalnya, keputusan mengenai penjualan memerlukan persetujuan dari eksekutif BPCL yang ditunjuk pada setiap kesempatan;

Bahwa selain itu, dalam memberikan layanan manajemen penjualan batubara kepada Pemohon Banding berdasarkan kontrak Jasa Pemasaran dengan BPCL, penting untuk menyadari bahwa layanan ini lebih dari sekadar kontak penjualan. Penjualan batubara dari BEK berdasarkan BPCL meliputi:

1. Berkolaborasi dengan tim Teknik Pertambangan untuk memastikan rencana penjualan selaras dengan kemampuan produksi BEK.

2. Bekerja sama dengan tim Mining Planning untuk bersama- sama merencanakan penjualan produk batubara untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

3. Berkolaborasi dengan tim Teknik Pertambangan untuk mengembangkan rencana penjualan dan mengelola stok batubara secara efisien.

4. Bekerja sama dengan tim Finance untuk memberikan panduan harga batubara untuk transaksi derivatif yang bertujuan mitigasi risiko.

Bahwa semua layanan yang diberikan oleh BPCL berdasarkan kontrak Jasa Pemasaran bergantung pada penyelarasan strategi penjualan dengan manajemen penambangan batubara untuk mencapai harga batubara yang optimal dan memaksimalkan keuntungan bagi Grup ITM. Dari luasnya layanan ini, jelas bahwa tim penjualan tidak dapat mencapai tujuannya melalui upaya yang sedikit. Manajemen yang efektif memerlukan dukungan dari berbagai departemen, termasuk Perencanaan Tambang, Teknik Tambang, Keuangan, SDM (Sumber Daya Manusia), Teknologi Iinformasi, dan HSEC (Healthy, Security;

Bahwa pada tahun 2018, BPCL menyerahkan sebagian jasa pemasaran, yaitu penjualan dan logistic kepada BMSCS dengan pertimbangan tertentu. BMSCS bertindak atas perintah dan persetujuan dari BPCL. Posisi BMSCS adalah tergantung pada BPCL alias tidak independent. BPCL yang berperan utama dan strategis untuk jasa pemasaran. BMSCS bisa dikatakan sebagai sub-contractor dari BPCL dalam memberikan jasa pemasaran. Sehingga penerima jasa BMSCS yang sebenarnya adalah Pemohon Banding (PT TCM dan PT BEK) dan bukan BPCL; Bahwa pada akhir tahun 2020 saat pandemi Covid-19, seluruh karyawan inti dari BMSCS Singapore ditarik ke BPCL Thailand, sehingga fungsi pemasaran yang dijalankan di Singapore dihentikan. Pada akhirnya BMSCS dibubarkan sejak tahun 2023. Seluruh jasa pemasaran dilakukan sepenuhnya oleh BPCL Thailand. Hal ini menunjukkan dengan jelas, bahwa pembentukan BMSCS Singapore bukan untuk memberikan jasa kepada penerima jasa pemasaran yang sebenarnya, tetapi merupakan bagian fungsi pemasaran yang dilakukan oleh BPCL Thailand yang memberikan jasa pemasaran kepada affiliasi BPCL. Untuk itu, koreksi Terbanding yang menggunakan metode CPM dalam penentuan harga transfer karena BMSCS adalah tidak berdasar dan karenanya harus dibatalkan;

C. Terbanding mengakui penerapan metode CUT dalam penentuan harga transfer untuk jasa pemasaran BPCL untuk tahun pajak 2019 sampai dengan tahun pajak 2022

Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat Pemohon Banding kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, perkenankan Pemohon Banding menyampaikan informasi mengenai adanya pengakuan atau persetujuan dari Terbanding mengenai penerapan metode CUT dalam menetapkan harga transfer untuk transaksi afiliasi jasa pemasaran dari BPCL;

Bahwa Jasa Pemasaran oleh BPCL kepada Pemohon Banding dilakukan sejak 2012 sampai dengan saat ini. Terbanding pernah melakukan koreksi seluruh biaya jasa pemasaran BPCL dalam perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 dan 2020. Atas koreksi tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan Terbanding mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Banding. Hal ini berarti Terbanding mengakui penerapan metode CUT dalam penetapan harga transfer jasa pemasaran BPCL; Bahwa sedangkan untuk tahun pajak 2021 dan 2022, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-66/PJ/PJ.14/2023tentangPemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral (“Bilateral Advance Pricing Agreement/BAPA”) untuk Pemohon Banding. Surat Keputusan Bilateral APA tersebut jelas-jelas menunjukkan adanya persetujuan bersama antara Terbanding dan pejabat kompeten authority dari pemeritahan Thailand, bahwa penentuan harga transfer menggunakan metode “Comparable Uncontrolled Transactions” (CUT) untuk jasa pemasaran dapat disepakati;

Bahwa berdasarkan pengakuan atau persetujuan tersebut, Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dalam melakukan koreksi untuk tahun pajak 2018. Sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan demi hukum;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Bahwa mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak seharusnya terdapat Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Agustus 2018 sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00323/KEB/PJ/WPJ.19/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 yang merupakan keputusan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Penghasilan Pasal 26 Masa Agustus 2018 Nomor 00016/204/18/091/23 tanggal 22 Agustus 2023, mohon ditetapkan menjadi rincian perhitungan berdasarkan permohonan banding sebagai berikut:

Menurut

Permohonan er

, Kep Keberatan Menjadi

Uraian Banding (Rp) R (Rp)

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 429/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian sementara atas surat banding Pemohon Banding nomor 1616/L/BEK/FIN/10/2024 tanggal 07 November 2024 yang disampaikan melalui e-tax court pada tanggal 10 November 2024, diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianKoreksi Menurut (Rp)Koreksi yang
KeputusanPemohondiajukan
KeberatanBandingBanding (Rp)
1.Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang1.225.775.47101.225.775.471

Pokok sengketa:

A. Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar Rp.

1.225.775.471

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur

Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain: Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke

samping satu derajat.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur antara lain: Pasal 1 angka 6

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang

mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00220/RIKSIS/KPP.1901/2023 tanggal diketahui bahwa koreksi dividen terselubung merupakan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha atas Biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public Company Limited;

2) Bahwa biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public Company Limited dikenakan tarif 20% karena terdapat penyalahgunaan P3B atas transaksi dengan Banpu Public Company Limited berdasarkan pengujian penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sesuai Peraturan Direktur Jenderal;

3) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa dengan berpendapat bahwa biaya jasa pemasaran tersebut tidak dapat dikarakterisasikan sebagai dividen terselubung karena sumbernya bukan dari (atau underlyingtransaction-nyabukanmerupakan) pengkarakterisasian utang sebagai penyertaan modal dan tidak ada alat bukti apapun yang telah disampaikan oleh Terbanding selama proses Pemeriksaan yang secara jelas menunjukkan biaya tersebut merupakan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen;

4) Bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen antara lain:

a) General Ledger (GL) dan COA b) Laporan Keuangan Audit c) Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (TP Doc) d) Marketing Service Agreement (MSA) e) Service Level Aggrement (SLA) f) Marketing Service Performance Report (sample bulan Desember 2018) g) Perincian dan perhitungan biaya jasa kepada BPCL h) Invoice Marketing and Agency Fee dari BPCL kepada Pemohon Banding i) COD dan CoR a.n. Banpu Public Company Limited j) Rincian pembayaran PPh Pasal 26 Tahun 2018

5) Bahwa sebagai informasi pada saat keberatan diputuskan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding menjadi sebesar Rp.1.195.314.175,- dengan uraian sebagai berikut:

1) Bahwa koreksi dividen terselubung adalah terkait dengan koreksi PPh badan Tahun Pajak 2018 atas selisih nilai wajar Biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public yang dianggap sebagai deviden sebesar US$2.733.023,- atau sebesar

Rp39.576.891.582,- (kurs 31 des 2018 berdasarkan pembukuan Pemohon Banding 1 USD = 14.481 IDR);

2) Bahwa pengenaan PPh Pasal 26 terkait koreksi atas biaya usaha yang merupakan dividen adalah: Januar “JeerpuPubtisCompanyUimitea | tt oo” 0

Tebraar JezrpuPubtisCompanylimited | oacas2ssas| of Tg teror oo ezrpuPubli-CompangUiritea | aroessrgaz{ of SJ 0

Aoil oo JezrpuPublirCompanelimited | 2eseasgzes] oo oo oo | oo——0 tei JezrpuPubti-CompangUritea | aams.sezza7] of oo | 0 jun JerpuPubtisCompanyUimited | osatamaas| of oo 9

Ja [eerpuPubliccompanyumited | osssamses| of Tg 0000 tetek Do so2mps0ncosT s2wasoscea| oo To 421575513

3) Bahwa tidak seluruh koreksi biaya usaha sebesar Rp39.576.891.582,- dikenakan PPh Pasal 26 oleh Terbandingnamunhanyasebesar Rp32.124.893.065,- yang dikenakan PPh Pasal 26 karena Masa Pajak Januari sd Juli 2018 sudah daluwarsa penetapan pajak yaitu sebesar Rp7.451.998.517,- sehingga tidak dapat dikoreksi menjadi ketetapan pajak;

4) Bahwa besarnya Jasa Pemasaran dan Keagenan Banpu Public Company Limited yang dikoreksi menjadi Dividen (koreksi akibat dari selisih dari nilai wajar) tidak dapat dihitung dengan pasti untuk tiap- tiap transaksi jasa/tiap-tiap Masa Pajak, maka Tim

Peneliti berpendapat untuk mendistribusikan koreksi ke seluruh Masa Pajak berdasarkan proporsi jumlah transaksi dgn BPCL disetiap Masa Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

pata” Aa | WY f° fT

BETO Baya Sablie Catat Liriled J c Qo}

Ieuraai [Beis Pabinceerelirded | Oosgasmya| moms [Tol eet [Baa twin torwamtirtea | O4msesaran2| s7rassare2 [Tol co REESE esa he Basa Sablis Co aciy Lirriled ae ee 1.430, 225.4102 por [Bes Pablinormerelirded | aczrraazs | soon | [ol ps [Bass PablinCoierry tired | awezcisets | aorzae.eaa[ [ol

Seule viber [Bais Moblin Coc iaciy Lirriled 5.552.410.114 4.438.566.675 aah BOL 725.545, lula 49.286.197. 006 39.579.531.552 5.129.256.250

5) Bahwa oleh karena masa pajak Januari sampai dengan Juli 2018 telah daluwarsa penetapan, maka koreksi PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut: poe | Mama Prat eet |e banar Jeanpapan ecumoanyt woud | of ef oo Lo kebraa JtanpaPan ecumpangh wed | oo Oreasesay| ef ol oo...

Pacer JtanpaPaa cCombangL weed | Aoa) oo) ol...

aod Jeanpapan cComoaneL woud | oO2wscwas| of o|oooo0

Mr Jeanpapao ecumpangh weed | ora0sapa| oo, ol oo...

ye cess teamed | Gswoneel

IBI Barpa Pag oe Comaany L muted ALL GAS C

Pra id tees Pacey | Pos enzo

6) Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat dan mengusulkan untuk membatalkan sebagian koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 dengan perhitungan sebagai berikut

Pokok Sengketa Menurut Menurut Dibatalkan

Pemeriksa (Rp) Peneliti (Rp)

PPh Pasal 26 | 1.526.501.366 1.225.775.481 400.725.885 c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa koreksi PPh Pasal 26 atas Dividen ini merupakan secondary adjustment dari koreksi pada PPh Badan yaitu koreksi atas Biaya Usaha atas Biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public Company Limited;

2) Bahwa atas koreksi PPh Badan berupa Biaya Usaha atas Biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public Company

Limited diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan berdasarkan hasil penelitian keberatanTim Peneliti mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi Biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public Company Limited sebesar US$2.733.023,- dengan alasan terdapat ketidakwajaran transaksi jasa pemasaran dan keagenan yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi (BPCL dan BMS Coal Sales Pte. Ltd (Singapura);

3) Bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding terkait koreksi Biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public Company Limited adalah sebagai berikut:

a) Bahwa tidak terdapat bukti eksistensi kegiatan jasa pemasaran dan keagenan yang dilakukan oleh BPCL, namun kegiatan jasa pemasaran dan keagenan dilakukan oleh BMS Coal Sales Pte. Ltd (Singapura), padahal kontrak dan pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding dan BPCL;

b) Bahwa oleh karena BMS Coal Sales Pte. Ltd (Singapura) yang melakukan kegiatan jasa pemasaran dan keagenan untuk Pemohon Banding, maka dilakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas kegiatan jasa pemasaran dan keagenan yang dilakukan oleh BMS Coal Sales Pte. Ltd (Singapura) untuk Pemohon Banding;

c) Bahwa berdasarkan pengujian PKKU disimpulkan bahwa:

i. BMS (Singapura) memperoleh komisi dari BPCL (Thailand) dengan kebijakan penentuan harga Cost Plus 8%, maka Terbanding juga menggunakan metode yang sama;

ii. BMS (Singapura) melakukan jasa pemasaran dan keagenan untuk negara Indonesia dan Australia sehingga untuk menghitung berapa porsi jasa untuk Pemohon Banding, terlebih dahulu dihitung seberapa

besar prosentase penjualan Pemohon Banding dibandingkan jumlah keseluruhan penjualan Indonesia ditambah Australia;

4) Bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment maka selisih dari hasil ketidakwajaran transaksi jasa pemasaran dan keagenan yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi (constructive dividend) harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan;

5) Bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

6) Bahwa pengertian dividen mengacu pada pengertian yang lebih luas sebagaimana dijelaskan pada article 10 ayat 4 beserta Commentary On Article 10 Model Tax Convention On Income And Capital July 2010, dimana pengertian dividen tidak hanya mengacu pada bagian laba dari saham, tetapi lebih luas yakni mencakup juga pembagian laba yang menurut ketentuan perpajakan dipersamakan dengan pembagian laba dari saham. Bahwa pengertian dividen secara luas dapat dirujuk pada paragrap 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010;

7) Bahwa pemotongan dan/atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang Pemohon Banding Luar Negeri menyampaikan Surat Keterangan

Domisili (SKD) WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

8) Bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 atas Jasa Banpu Public Company Limited menjadi Dividen (reclass) dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 % karena terdapat penyalahgunaan P3B atas transaksi dengan Banpu Public Company Limited berdasarkan pengujian penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sesuai PER- 10/PJ/2017;

9) Bahwa terkait tanggapan Pemohon Banding bahwa Jasa Pemasaran TIDAK termasuk dalam kategori Jasa “Low - Value Adding Services” dan karenanya penerapan harga wajarnya TIDAK menggunakan “Cost Plus Method” dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bahwa jasa yang dilakukan oleh BMS (Singapura) adalah jasa pemasaran dan agency untuk Pemohon Banding, dan BPCL (Thailand) dalam penghitungan dan pembayaran fee menggunakan metode Cost Plus 8%.Sesuai pernyataan Pemohon Banding bahwa Jasa Marketing adalah jenis jasa yang BUKAN termasuk Jasa Low -Value Adding Services berdasarkan OECD Transfer Pricing dan karenanya metode yang tepat adalah CUP (Comparable Uncontrolled Price), maka penggunaan metode cost plus yang digunakan oleh BPCL (Thailand) kepada BMS (Singapura) merupakan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan OECD Transfer Pricing karena untuk jasa pemasaran dan keagenan BPCL (Thailand) tidak menggunakan metode CUP;

Bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa BPCL memberikan jasa tambahan yang berkaitan dengan performance penjualan untuk lebih meningkatkan kepercayaan kepada customer, seperti jasa menyediakan teknikal assistance dan juga menerima keluhan pelanggan

dan memberikan bantuan pemecahannya, dan juga membantu menganalisa perkembangan pasar global batubara, untuk selalu mengupdate situasi pasar global kepada Pemohon Banding, dimana seluruh kegiatan tersebut dapat diterima dan diakui eksistensinya sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas kegiatan yang diuraikan tersebut didukung dengan bukti pelaksanaan dan pengeluaran. Dalam hal ini sehubungan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti tersebut maka tidak dapat dibuktikan bahwa BPCL (Thailand) telah melaksanakan jasa-jasa sebagaimana yang disebutkan di atas;

Bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa penerapan harga transfer atas jasa pemasaran dengan metode CPM oleh Terbanding adalah tidak berdasar dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding sudah melakukan penelitian berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu:

• Bahwa sesuai Paragraph 2.45 OECD Guidetines 201 7 disebutkan :

(Terjemahan bebas): Metode biaya plus dimulai dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemasok properti (atau layanan) dalam transaksi afiliasi untuk properti yang ditransfer atau layanan yang diberikan kepada pembeli terkait Biaya yang sesuai ditambah mark-up kemudian ditambahkan ke biaya ini, untuk menghasilkan keuntungan yana sesuai dengan fungsi yang dilakukan dan kondisi pasar. Apa yang diterima setelah menambahkan biaya plus mark pada biaya di atas dapat dianggap sebagai harga wajar dari transaksi afiliasi asli. Metode ini mungkin paling berguna di mana barang setengah jadi dijual antara pihak-pihak terkait, di mana pihak-pihak terkait telah menyirnpulkan perjanjian fasilitas

bersama atau pengaturan pembelian dan pasokan jangka panjang, atau di rnaria transaksi afiliasi adalah penyediaan layanan.

• Bahwa fakta bahwa pricing policy transaksi jasa BMS Coal (Singapura) ke Banpu Public (Thailand) menggunakan metode cost plus menunjukkan bahwa Banpu Public (Thailand) menyetujui penggunaan metode cost plus dalam rnerighitung harga wajar transaksi jasa;

• Bahwa pengujian dengan metocle Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) cocok untuk menguji pemanfaatan barang tidak berwujud (marketing intangible- harta tidak berwujud yang membantu kegiatan pemasaran pada suatu produk atau jasa, seperti merek dagang). Terbanding tidak setuju dengan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena jasa pemasaran yang diserahkan oleh Banpu Public Company Limited bukan rnerupakan pemanfaatan barang tidak berwujud (marketing intangible);

• Bahwa berdasarkan ND-37/E01/PJ.14/2023 tanggal 9 Januari 2023 disebutkan Jenis Ruling : Ruling relating to preferential regirne, Narna Entitas Thaitand . Banpu Public Company Limited disebutkan bahwa Ketentuan khusus berlaku bagi entitas Thailand sehubungan dengan kedudukannya sebagai International HeadQuarter (IHQ), yaitu meliputi tarif pajak penghasilan yang lebih rendah dan pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu. Atas transaksi kepada BPCL (Thailand) memperoleh pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan sehingga terdapat indikasi penghindaran pajak;

10) Bahwa terkait tanggapan Pemohon Banding bahwa BPCL membentuk afiliasi BMSCS Singapore untuk melaksanakan

sebagian fungsi Jasa Pemasaran dan BMSCS bukan sebagai penerima jasa Pemasaran dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen- dokumen dan penjelasan tambahan sebagai berikut:

a. Matrik kewenangan (DOA) b. Subscription Order form HIS Global Coal c. Subscription Order form Wood Mackensie CMS Met&Termal d. Subscription Order form Argus Coalindo Report e. Service Agreement SA MS&L Website f. Assumptions for outlook reporting g. Email Macroeconomic assumption h. Email Request data file i. Email Recruitment j. Penjelasan BMCS&BPCL Marketing Services

2. Bahwa berdasarkan tanggapan dan dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon Banding Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa dokumen Matrik kewenangan -DOA (dokumen nomor 1) tidak menjelaskan lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan oleh BPCL terkait jasa pemasaran yang dilakukan untuk Pemohon Banding;

Na besenatien CLO OO Jheadoftasgl (sup [vp MGR See MGR

1 Plan and Budget

11 Approva for Marketirg & Logistics Policy A IA IAL

3 Sales Process

Sales contract whichis nat ovet 5 years and

37 palu of tis nat mare than 190 MUSD A IAI [Ai UN uy - -

Sales Lontratt which is net over 3 years atid

38 value of sich is not more than 85 MLS) A IA IA vy t

Sales cantrad which is net aver 2 years and

39 value Of wich is not mare than 32 MUD A i iA) I

319 Sales cantract and sant sales nat sver 1 year 4 5M aM 3 -

b. Bahwa kegiatan BPCL berupa biaya berlangganan website dan pemeliharaan website (dokumen nomor 2 dan 3);

c. Bahwa analisis perkiraan harga batubara dan harga minyak, asumsi makro tidak dapat membuktikan bahwa kegiatan tersebut untuk mendukung pekerjaan BMSCS;

d. Bahwa bukti dokumen korespondensi berupa email (dokumen nomor 4, 5, 6 dan 7) berisi tentang Assumptions for Outlook Reporting, : Macroeconomic Assumptions for Strategic Planning, LT Price Assumptions, Employment Confirmation, kegiatan tersebut dilakukan bukan di tahun 2018;

From: Sana Site nana WE engan

Toe SS Oo ngarases Ma SE a PE da La Guna UT an IG SPARE EM BAE TEE

Mor Hipanai taco Im Kl afong Some arang ca Paaroa eos In aBenset 53

Subjects Asja sm ss Fest soe Saga maa San con rn ar HI Det alel

From: Tnas sera Deithanirong «roan sect AE panu ite

SgmemTesdar Novevos Sale a Cb le ay sda "oS Cg dg udawe co ite Natigoas Sragen cNatiggart PF 2 osig.c0ee co ice Nang

Ply Save Sansa aoes FE cu CG Tee Pete Pavey eceter CE Osta. co ime Prati hanya agro cg TANI corte Ponggan Trangamaa spot gsan tetatc. coins Poowarat Kr.

eOeoPawal LE nang cote Pratys Pera ot erat a2 pada. cates Rapet ecob Sche

Wegtlar ar nd Lesatn gagng ow 2 saspu Tote Serep Klas seng asean MElhespu cathe: S apete

Somyot Ach awal sso gtr bangga Sanga Satnitchactras Iesuladaa sdhaso..cot

SS126 SA 0a Oo. cathy Suro pnoag Seantuang ssutt7 OP Ong se carcu.ce the: Taecoat Ap cri

Sw iayoaer atratssut ue sua guce. tis, TPA sort Dejiramcacg strats nang co 04

SSETEE KENA MOS 8 SET ES WE DaNnD. coins Vancha Lortsaro <vacima | Scsno.cey th

Subject: Waccceccuor 2 Assumpt ons ‘or Stretegie Plas ss OS oa semata LIS TNI: Ina er

From: — anyar 2hacg shd ang Sya gap age

Date ee aan Stee

To Nagin 213 ega anattngtorn beet cathe

Subject: Re: Employment Confirmation

— Mattasters e. Bahwa laporan Marketing Services Performance per bulan selama tahun 2018 yang dibuat oleh BMSCS, diketahui oleh BPCL dan diterima oleh pihak perusahaan-perusahaan di Indonesia (semua pihak menandatangani dokumen tersebut) yaitu Indominco Mandiri, Trubaindo Coal Mining, Pemohon Banding, Kitadin, dan Jorong Barutama Greston, berisikan data mengenai laporan penjualan dan kegiatan marketing untuk keseluruhan perusahaan-perusahaan tersebut, yaitu berupa:

- Summary of Sales Performance

- Market Trend and Outlook

- Regional Market Summary

- Shipping and Scheduling

- Quality Management

- Compliance, S&L Service.

Bahwa selain itu juga diuraikan analisa pasar berdasarkan region yaitu

Region 1 Jepang

Region 2 Indonesia

Region 3 China/South Korea

Region 4 Hongkong/Taiwan/Philipnes/Malysia Region 5 India/Pakistan

Region 6 Thailand.

f. Bahwa Laporan Marketing Services Performance yang disusun oleh BMSCS tersebut semakin menegaskanbahwapelaksanaankegiatan pemasaran dilakukan oleh BMSCS dan bukan oleh BPCL;

g. Bahwa Pemohon Banding menyatakan BMSCS didirikan oleh BPCL untuk mengerjakan sebagian fungsi marketing kepada Pemohon Banding, hal ini tidak menggugurkan bahwa pekerjaan jasa marketing dilakukan oleh BMSCS;

11) Bahwa terkait tanggapan Pemohon Banding bahwa Terbanding mengakui penerapan metode CUT dalam penentuan harga transfer untuk jasa pemasaran BPCL untuk tahun pajak 2019 sampai dengan tahun pajak 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan penelitian atas data pemeriksaan dan data keberatan atas sengketa pajak Pemohon Banding tahun 2019, 2020 menunjukkan bahwa dasar koreksi Terbanding atas sengketa-sengketa tersebut tidak sama dengan dasar koreksi Terbanding atas Pemeriksaan Pemohon Banding Tahun 2018. Perincian sebagai berikut

• Pemohon Banding Tahun 2020

Proses hukum: Permohonan keberatan dikabulkan sebagian Pos koreksi : Penyesuaian Fiskal Positip

Nama Akun: Jasa Marketing 1,5% dari Ekspor dikoreksi seluruhnya

Jenis koreksi: Jasa marketing tidak terbukti eksistensinya

Alasan koreksi:

Risiko penghindaran pajak yang tinggi karena Pelanggan Utama adalah Banpu Mineral Company Ltd (BMCL) yang juga merupakan anak usaha dari BPCL

Dasar Dikabulkan :

- Bahwa BMCL bukan pelanggan utama, karena nilai ekspor hanya sebesar 0,61% dari total ekspor, sehingga risiko penghindaran pajak tidak terbukti. Namun koreksi jasa marketing terkait ekspor kepada BMCL tetap dipertahankan karena hubungan afiliasi, sedangkan kepada pihak independen dikabulkan;

- Bahwa biaya jasa marketing kepada BPCL terbukti eksistensinya;

- Bahwa marketing 1,5% dari Ekspor memenuhi PKKU;

• PT. Bharinto Ekatama Tahun 2019

Proses hukum: Permohonan keberatan dikabulkan seluruhnya

Pos koreksi: Penyesuaian Fiskal Positip

Nama Akun: Jasa Marketing 1,5% dari Ekspor dikoreksi seluruhnya

Jenis koreksi: Jasa marketing tidak terbukti eksistensinya Alasan koreksi:

Hampir seluruh penjualan ekspor dilakukan kepada pihak afiliasi sehingga biaya marketing tidak memberikan manfaat ekonomis dan tidak terbukti eksistensinya.

Dasar Dikabulkan :

- Seluruh penjualan ekspor dilakukan kepada pihak Independent

- Biaya jasa marketing kepada BPCL terbukti eksistensinya

- Marketing 1,5% dari Ekspor memenuhi PKKU

Bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dasar pemeriksaan untuk kewajiban PPh Badan PT. Bharinto

Ekatama Tahun 2018 berbeda dengan pemeriksaan PT. Bharinto Ekatama;

Bahwa perbedaan tersebut adalah:

• Bahwa pos yang dikoreksi untuk PT Barinto Ekatama dan Jorong adalah Penyesuaian Fiskal Positip sedangkan Pemohon Banding adalah Biaya Usaha Lainnya;

• Bahwa jenis koreksi Barinto adalah Jasa marketing tidak terbukti eksistensinya sehingga dikoreksi seluruhnya, sedangkan Jasa marketing Pemohon Banding kepada BPCL tidak terbukti eksistensinya, namun sehubungan terdapat pelaksanaan jasa marketing yang dilakukan oleh pihak BMS (Singapura) maka jasa pemasaran yang terbukti eksistensinya adalah sebesar yang dibayarkan oleh BPCL (Thailand) kepada pihak BMS (Singapura) ditambah dengan mark up 8% (Metode Cost Plus);

• Alasan koreksi Barinto dan Jorong adalah risiko penghindaran pajak yang tinggi karena Pelanggan Utama adalah BMCL (Singapura) yang juga merupakan anak usaha dari BPCL Thailand)

• Alasan keberatan dikabulkan untuk Barinto adalah:

- Biaya jasa marketing kepada BPCL terbukti eksistensinya

- Marketing 1,5% dari Ekspor memenuhi PKKU

- Koreksi jasa marketing terkait ekspor kepada BMCL tetap dipertahankan karena hubungan afiliasi karena tidak memberikan manfaat ekonomis, sedangkan koreksi untuk jasa marketing terkait ekspor kepada pihak independent, dibatalkan.

Bahwa terkait adanya keputusan tentang Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral (Bilateral Advance Pricing Agreement/BAPA) untuk tahun 2021 dan 2022 yang menunjukkan adanya persetujuan bersama antara

Terbanding dan pejabat kompeten authority dari pemerintah Thailand bahwa penentuan harga transfer menggunakan metode “Comparable Uncontrolled Transactions” (CUT) untuk jasa pemasaran dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas jasa pemasaran untuk tahun 2021 dan 2022 tidak ditemukan adanya keterlibatan BMSCS Singapore dalam membantu kegiatan pemasaran Pemohon Banding. Berbeda dengan jasa pemasaran Pemohon Banding tahun 2018 yang menurut Terbanding dilakukan oleh BMSCS Singapore. Hal ini inline dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat banding yang mengakui bahwa BMSCS Singapore tidak terlibat dalam kegiatan pemasaran mulai tahun 2020 pada saat pandemi Covid-19;

12) Bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

13) Bahwa karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 1616/L/BEK/FIN/10/2024 tanggal 07 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00323/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00016/204/18/091/23 tanggal 22 Agustus 2023 Masa Pajak Agustus 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009897.13.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 02 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00323/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 1002/L/BEK/FIN/11/2023 tanggal 16 November 2023;

Bukti P-3.BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05003997/BPS/KPP.190103/2023 tanggal 16 November 2023; Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/204/18/091/23 tanggal 22 Agustus 2023;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT BHARINTO

EKATAMA Nomor 59 tanggal 27 Juni 2023, dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;

Bukti P-6.Akta Pendirian Perusahaan Nomor 2 Tanggal 09 Januari 1996; Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus Nomor 0312/POA/BEK/FIN/01/2025 tanggal 29 Januari 2025;

Bukti P-8.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-766/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti P-9.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-269/PP/IKH/2024 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti P-10. Pakta Integritas Tanpa Nomor tanggal 29 Januari 2025;

Bukti P-11. Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Laporan Keuangan per 31 Desember 2018;

Bukti P-13. SPT Tahunan a.n. PT Bharinto Ekatama;

Bukti P-14. Gambaran Umum Perusahaan;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 7 Mei 2024; Bukti P-16. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Transaksi Jasa Intra-

Grup Tahun 2018;

Bukti P-17. Bukti Summary Pesan Arahan dan Komentar COO dan CEO Budget 2024 dan 2025;

Bukti P-18. Bukti Permintaan Batubara TNBF;

Bukti P-19. Bukti Permintaan Batubara Aboitiz;

Bukti P-20. Bukti Permintaan Batubara TMLZ;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 11 Juni 2025; Bukti P-22. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00258/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 4 Mei 2023;

Bukti P-23. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00574/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 13 Juni 2022;

Bukti P-24. Surat Pemberitahuan Nomor S-00229/SPUH/WPJ.19/2023 tanggal

12 April 2023;

Bukti P-25. Surat Pemberitahuan Nomor S-00564/SPUH/WPJ.19/2022 tanggal

23 Mei 2022;

Bukti P-26. Surat Pemberitahuan Nomor S-00577/SPUH/WPJ.19/2022 tanggal

23 Mei 2022;

Bukti P-27. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

009566.15/2021/PP/M.VA Tahun 2023;

Bukti P-28. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

009565.15/2021/PP/M.IIIB Tahun 2024;

Bukti P-29. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

006166.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024;

Bukti P-30. Lampiran Bukti BANPU Public Company Limited;

Bukti P-31. Salinan Lampiran Bukti Service Agreement;

Bukti P-32. Lampiran Bukti Assumptions Reporting;

Bukti P-33. Lampiran Bukti Macroeconomic Assumption;

Bukti P-34. Lampiran Bukti E-mail Request Data File;

Bukti P-35. Lampiran Bukti E-mail Recruitment;

Bukti P-36. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-66/PJ/PJ.14/2023 tanggal

20 November 2023;

Bukti P-37. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00600/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Juni 2022;

Bukti P-38. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 20 Agustus 2025; Bukti P-39. Lampiran Dokumen Low Value Adding Intra Group Services 2017; Bukti P-40. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 16 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T.1.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.4.Matriks Sengketa;

Bukti T.5.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 10 Maret 2024;

Bukti T.6.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 11 Juni 2025;

Bukti T.7.Lampiran Bukti Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun 2018;

Bukti T.8.Lampiran Bukti Komparasi dengan Penjelasan Pemohon;

Bukti T.9.Lampiran Bukti Marketing Servicesn Performance Januari Tahun 2018;

Bukti T.10. Revisi Matriks Sengketa;

Bukti T.11. Dokumen Marketing Services Performances;

Bukti T.12. Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun 2018;

Bukti T.13. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor S-119/PJ/WPJ.19/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00323/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00016/204/18/091/23 tanggal 22 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1616/ L/ BEK/ FIN/ 10/ 2024 tanggal 07 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PPh Pasal 26 yang Terutang0,001.225.775.471,001.225.775.471,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar Rp. 1.225.775.471. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut: A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis

keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur antara lain: Pasal 1 angka 6

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar Rp. 1.225.775.471. Apakah koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00220/RIKSIS/KPP.1901/2023 tanggal diketahui bahwa koreksi dividen terselubung merupakan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public Company Limited.

bahwa biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public Company Limited dikenakan tarif 20% karena terdapat penyalahgunaan P3B atas transaksi dengan Banpu Public

Company Limited berdasarkan pengujian penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sesuai Peraturan Direktur Jenderal.

bahwa koreksi dividen terselubung adalah terkait dengan koreksi PPh badan Tahun Pajak 2018 atas selisih nilai wajar Biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public yang dianggap sebagai deviden sebesar US$2.733.023,- atau sebesar Rp39.576.891.582,- (kurs 31 des 2018 berdasarkan pembukuan Pemohon Banding 1 USD = 14.481 IDR).

bahwa pengenaan PPh Pasal 26 terkait koreksi atas biaya usaha yang merupakan dividen adalah:

Masa | Nama | Phbrute | P| Tarif | PPh26

Januari |BanpuPublicCompanyLimited [tt

Februari |BanpuPublicCompanyLimited | ”1045238804| of PO

Maret [BanpuPublicCompanyLimited | 4706s37eaz] of | oo 00

April [BanpuPublicCompany Limited | 2658139288 [ Of

Mei |BanpuFublicCompanylimited | 180588227| fT juni |BanpuPublicCompanyLimited | 313779925

Juli” |BanpuPublicCompanyLimited | — 3832015685| fT (00000 Itotal 000000000) aose6anz.cos | sanpase2ces | To sa2g 078 bahwa besarnya Jasa Pemasaran dan Keagenan Banpu Public Company Limited yang dikoreksi menjadi Dividen (koreksi akibat dari selisih dari nilai wajar) tidak dapat dihitung dengan pasti untuk tiap-tiap transaksi jasa/tiap-tiap Masa Pajak, maka Tim Peneliti berpendapat untuk mendistribusikan koreksi ke seluruh Masa Pajak berdasarkan proporsi jumlah transaksi dgn BPCL disetiap Masa Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

Januari |anpuPublicCompanytimited | Of

Februari [BanouPublicCompanylimited | — 1045238904| 939.323.330[ | oo 0

Maret [BanpuPublicCompanyLimited | 4.706.5a7.942| 3770321e2| — | 0

April. |BanpuPublicCompanylimited | 2.658.139,288 | 2134.476.922[ | 00

Mei____[BanpuPublicCompanylimited | 1.805.892.237 | 1as0125.a0z[ suni____[BanpuPublicCompanytimited | 3.113.779.925 | 2.500.354.8231 | o”o————0 puli [Banu PublicCompanylimited | 3832.015.645| o7z005esa ss ttal 000000000000 Po 8.897.006] 399.576.891.582] | 5159.2356.2500 bahwa koreksi PPh Pasal 26 atas Dividen ini merupakan secondary adjustment dari koreksi pada PPh Badan yaitu koreksi atas Biaya Usaha atas Biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public Company Limited.

bahwa atas koreksi PPh Badan berupa Biaya Usaha atas Biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public Company Limited diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan berdasarkan hasil penelitian keberatan Tim Peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas koreksi Biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public Company Limited sebesar US$2.733.023,- dengan alasan terdapat ketidakwajaran transaksi jasa pemasaran dan keagenan yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi (BPCL dan BMS Coal Sales Pte. Ltd (Singapura).

bahwa alasan Tim Peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa terkait koreksi Biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public Company Limited adalah sebagai berikut:

a) Tidak terdapat bukti eksistensi kegiatan jasa pemasaran dan keagenan yang dilakukan oleh BPCL, namun kegiatan jasa pemasaran dan keagenan dilakukan oleh BMS Coal Sales Pte. Ltd (Singapura), padahal kontrak dan pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding dan BPCL;

b) Oleh karena BMS Coal Sales Pte. Ltd (Singapura) yang melakukan kegiatan jasa pemasaran dan keagenan untuk Pemohon Banding, maka dilakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas kegiatan jasa pemasaran dan keagenan yang dilakukan oleh BMS Coal Sales Pte. Ltd (Singapura) untuk Pemohon Banding;

c) Berdasarkan pengujian PKKU disimpulkan bahwa:

i. BMS (Singapura) memperoleh komisi dari BPCL (Thailand) dengan kebijakan penentuan harga Cost Plus 8%, maka Pemeriksa juga menggunakan metode yang sama.

ii. BMS (Singapura) melakukan jasa pemasaran dan keagenan untuk negara

Indonesia dan Australia sehingga untuk menghitung berapa porsi jasa untuk Pemohon Banding, terlebih dahulu dihitung seberapa besar prosentase penjualan Pemohon Banding dibandingkan jumlah keseluruhan penjualan Indonesia ditambah Australia.

bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment maka selisih dari hasil ketidakwajaran transaksi jasa pemasaran dan keagenan yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi (constructive dividend) harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU

Pajak Penghasilan.

bahwa pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa pengertian dividen mengacu pada pengertian yang lebih luas sebagaimana dijelaskan pada article 10 ayat 4 beserta Commentary on Article 10 Model Tax Convention on Income And Capital July 2010, dimana pengertian dividen tidak hanya mengacu pada bagian laba dari saham, tetapi lebih luas yakni mencakup juga pembagian laba yang menurut ketentuan perpajakan dipersamakan dengan pembagian laba dari saham. Bahwa pengertian dividen secara luas dapat dirujuk pada paragraf 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010.

bahwa pemotongan dan/atau pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang Pemohon Banding Luar Negeri menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B.

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 atas Jasa Banpu Public Company Limited menjadi Dividen (reclass) dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 % karena terdapat penyalahgunaan P3B atas transaksi dengan Banpu Public Company Limited berdasarkan pengujian penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sesuai PER-10/PJ/2017.

bahwa terkait tanggapan Pemohon Banding bahwa Jasa Pemasaran TIDAK termasuk dalam kategori Jasa “Low-Value Adding Services” dan karenanya penerapan harga wajarnya TIDAK menggunakan “Cost Plus Method” dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa jasa yang dilakukan oleh BMS (Singapura) adalah jasa pemasaran dan agency untuk Pemohon Banding, dan BPCL (Thailand) dalam penghitungan dan pembayaran fee menggunakan metode Cost Plus 8%. Sesuai pernyataan Pemohon Banding bahwa Jasa Marketing adalah jenis jasa yang BUKAN termasuk Jasa Low

-Value Adding Services berdasarkan OECD Transfer Pricing dan karenanya metode yang tepat adalah CUP (Comparable Uncontrolled Price), maka penggunaan metode cost plus yang digunakan oleh BPCL (Thailand) kepada BMS (Singapura) merupakan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan OECD Transfer Pricing karena untuk jasa pemasaran dan keagenan BPCL (Thailand) tidak menggunakan metode CUP.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan mengajukan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

1. Jasa Pemasaran TIDAK termasuk dalam kategori Jasa “Low -Value Adding Services” dan karenanya penerapan harga wajarnya TIDAK menggunakan “Cost Plus Method”

Pemohon Banding menggunakan metode CUT dalam menguji transaksi harga jasa pemasaran, karena jasa pemasaran tidak termasuk dalam kategori “Low- Value Adding Services” berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprise and Tax Administration Tahun 2017. Apabila jenis jasanya termasuk dalam kategori “Low Value Adding Services”, maka pengujian kewajaran harga jasanya menggunakan metode “Cost Plus Method” (CPM). Secara organisasi dan management, Pemohon Banding tidak mempunyai bagian sales maupun marketing. Pemohon Banding hanya memproduksi batubara. Untuk dapat melakukan penjualan batubara ke luar negeri (ekspor), Pemohon Banding menggunakan jasa pemasaran dari BPCL yang sudah berpengalaman dan namanya sudah dikenal dalam industri batubara global. Sedangkan untuk penjualan ke dalam negeri, Pemohon Banding dibantu oleh Jasa Pemasaran PT Indo Tambangraya Megah Tbk (“ITM”). Pemohon Banding hanya memiliki tenaga administrasi untuk menyiapkan invoice dan penagihan. Selanjutnya semua kegiatan pemasaran dilakukan oleh BPCL dan ITM. Tanpa jasa pemasaran, Pemohon Banding tidak dapat membukukan penjualan, yang selanjutnya tidak mempunyai Penghasilan Kena Pajak. Oleh karena itu, nilai untuk atas jasa pemasaran ini sangat berbeda dengan jenis jasa lainnya. Jasa pemasaran termasuk dalam jasa yang bernilai tinggi dibanding jasa-jasa umum lainnya. Lebih jauh mengenai pengelompokan jasa ini dinyatakan dalam OECD

Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprise and Tax Administrations Tahun 2017

Berdasarkan Paragraph 7.45 OECD Transfer Pricing Guidelines (Selanjutnya disebut OECD TP Guidelines) menyatakan sebagai berikut:

“The definition of low value-adding intra-group services refers to the supportive nature of such services, which are not part of the core business of the MNE group (i.e. not creating the profit-earning activities or contributing to economically significant activities of the MNE group).

Paragraph 7.45 OECD TP Guidelines tersebut menyatakan bahwa atas jasa Low-Value Adding Services tersebut bersifat pendukung dan bukan bagian dari bisnis utama grup perusahaan dan bukan jasa yang dapat menghasilkan laba bagi perusahaan.

Lebih lanjut menurut Paragraph 7.47 OECD TP Guidelines menyebutkan bahwa jasa sales, marketing and distribution activities tidak termasuk jasa “Low-Value Adding Services”. Sedangkan pada Paragraph 7.49 OECD TP Guidelines, jasa yang termasuk Low-Value Adding Services adalah human resources, IT, legal, Accounting, pajak dan jasa umum lainnya yang bersifat “clerical” dan administrative.

Pada paragraph 7.61 OECD TP Guidelines menyatakan bahwa untuk menentukan harga pasar atas Jasa Low-Adding Services digunakan metode “cost plus” sebesar 5%.

Oleh karena jasa pemasaran tidak termasuk jasa Low-Value Adding Services, maka penggunaan metode penentuan harga sesuai dengan Paragraph 7.31 OECD TP Guidelines adalah CUT (“Comparable Uncontrolled Transaction”). OECD TP Guidelines adalah panduan global untuk penentuan harga transfer yang wajar antara perusahaan multinational yang terafiliasi, yang paling berpengaruh. Hal ini karena hampir semua negara di dunia menggunakan OECD TP Guidelines sebagai dasar menerbitkan peraturan-peraturan Transfer Pricing domestik di negaranya, termasuk Pemerintah Indonesia. Apabila peraturan perundangan perpajakan domestic tidak cukup menjelaskan secara detail, maka Wajib Pajak akan mengacu kepada OECD TP Guidelines.

Pemohon Banding berpendapat bahwa metode yang paling tepat berdasarkan keberadaan jasa pemasaran yang diberikan oleh BPCL di atas adalah persentase dari penjualan (metode CUT), karena Jasa yang diberikan jelas-jelas merupakan jasa untuk mendapatkan pembeli, pelanggan atau customer, sehingga merupakan jasa high value adding service sebagaimana dijelaskan di atas. BPCL bahkan memberikan jasa tambahan yang berkaitan dengan performance penjualan untuk lebih meningkatkan kepercayaan kepada customer, seperti jasa menyediakan teknikal assistance dan juga menerima keluhan pelanggan dan memberikan bantuan pemecahannya. Selain itu, BPCL membantu menganalisa perkembangan pasar global batubara, untuk selalu mengupdate situasi pasar global kepada BEK. Sehingga penerapan harga transfer atas jasa pemasaran dengan metode CPM oleh Terbanding adalah tidak berdasar dan karenanya harus dibatalkan demi hukum

2. BPCL membentuk Afiliasi BMSCS Singapore untuk melaksanakan sebagian fungsi Jasa Pemasaran dan BMSCS bukan sebagai penerima jasa Pemasaran

Salah satu alasan Terbanding menggunakan CPM disebabkan adanya penagihan jasa pemasaran oleh BPCL Thailand kepada BMSCS Singapore. Tagihan oleh BMSCS Singapore tersebut yang menggunakan metode CPM, dengan plus margin 8%.

Atas adanya informasi transaksi affiliasi tersrebut, Terbanding juga menerapkan CPM untuk transaksi jasa pemasaran BPCL kepada Pemohon Banding. Terbanding menghitung “cost basis” dalam menghitung harga wajar jasa pemasaran BPCL kepada Pemohon Banding dari total Penghasilan BMSCS. Atas perhitungan basis biaya tersebut dialokasikan untuk Pemohon Banding dengan ditambah plus margin 8%.

Alasan Terbanding yang menggunakan metode CPM tersebut juga harus diterapkan kepada penagihan jasa pemasaran BPCL kepada Pemohon Banding adalah tidak berdasar, karena jasa pemasaran yang ditagihkan oleh BMSCS Singapore kepada BPCL adalah dalam rangka pekerjaan jasa pemasaran sebagai sub kontraktor, karena penerima jasa yang sebenarnya adalah Pemohon Banding.

BMSCS merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura dan didirikan di Singapura untuk memperlancar operasional logistik terkait komunikasi pelanggan dan kapal untuk layanan transportasi yang diberikan kepada customer. Maka dari itu, departemen penjualan dipindahkan ke Singapura. Namun perlu ditekankan bahwa pengelolaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pengawasan berbagai risiko tetap berada di bawah lingkup BPCL. Misalnya, keputusan mengenai penjualan memerlukan persetujuan dari eksekutif BPCL yang ditunjuk pada setiap kesempatan.

Selain itu, dalam memberikan layanan manajemen penjualan batubara kepada Pemohon Banding berdasarkan kontrak Jasa Pemasaran dengan BPCL, penting untuk menyadari bahwa layanan ini lebih dari sekadar kontak penjualan. Penjualan batubara dari BEK berdasarkan BPCL meliputi:

1. Berkolaborasi dengan tim Teknik Pertambangan untuk memastikan rencana penjualan selaras dengan kemampuan produksi BEK.

2. Bekerja sama dengan tim Mining Planning untuk bersama-sama merencanakan penjualan produk batubara untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

3. Berkolaborasi dengan tim Teknik Pertambangan untuk mengembangkan rencana penjualan dan mengelola stok batubara secara efisien.

4. Bekerja sama dengan tim Finance untuk memberikan panduan harga batubara untuk transaksi derivatif yang bertujuan mitigasi risiko.

Bahwa semua layanan yang diberikan oleh BPCL berdasarkan kontrak Jasa Pemasaran bergantung pada penyelarasan strategi penjualan dengan manajemen penambangan batubara untuk mencapai harga batubara yang optimal dan memaksimalkan keuntungan bagi Grup ITM. Dari luasnya layanan ini, jelas bahwa tim penjualan tidak dapat mencapai tujuannya melalui upaya yang sedikit. Manajemen yang efektif memerlukan dukungan dari berbagai departemen, termasuk Perencanaan Tambang, Teknik Tambang, Keuangan, SDM (Sumber Daya Manusia), Teknologi Iinformasi, dan HSEC (Healthy, Security).

Pada tahun 2018, BPCL menyerahkan sebagian jasa pemasaran, yaitu penjualan dan logistic kepada BMSCS dengan pertimbangan tertentu. BMSCS

bertindak atas perintah dan persetujuan dari BPCL. Posisi BMSCS adalah tergantung pada BPCL alias tidak independent. BPCL yang berperan utama dan strategis untuk jasa pemasaran. BMSCS bisa dikatakan sebagai sub-contractor dari BPCL dalam memberikan jasa pemasaran. Sehingga penerima jasa BMSCS yang sebenarnya adalah Pemohon Banding (PT TCM dan PT BEK) dan bukan BPCL

Pada akhir tahun 2020 saat pandemi Covid-19, seluruh karyawan inti dari BMSCS Singapore ditarik ke BPCL Thailand, sehingga fungsi pemasaran yang dijalankan di Singapore dihentikan. Pada akhirnya BMSCS dibubarkan sejak tahun 2023. Seluruh jasa pemasaran dilakukan sepenuhnya oleh BPCL Thailand. Hal ini menunjukkan dengan jelas, bahwa pembentukan BMSCS Singapore bukan untuk memberikan jasa kepada penerima jasa pemasaran yang sebenarnya, tetapi merupakan bagian fungsi pemasaran yang dilakukan oleh BPCL Thailand yang memberikan jasa pemasaran kepada affiliasi BPCL. Untuk itu, koreksi Terbanding yang menggunakan metode CPM dalam penentuan harga transfer karena BMSCS adalah tidak berdasar dan karenanya harus dibatalkan.

3. Terbanding mengakui penerapan metode CUT dalam penentuan harga transfer untuk jasa pemasaran BPCL untuk tahun pajak 2019 sampai dengan tahun pajak 2022.

Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, perkenankan kami menyampaikan informasi mengenai adanya pengakuan atau persetujuan dari Terbanding mengenai penerapan metode CUT dalam menetapkan harga transfer untuk transaksi afiliasi jasa pemasaran dari BPCL.

Jasa Pemasaran oleh BPCL kepada Pemohon Banding dilakukan sejak 2012 sampai dengan saat ini. Terbanding pernah melakukan koreksi seluruh biaya jasa pemasaran BPCL dalam perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 dan 2020. Atas koreksi tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan Terbanding mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Banding. Hal ini berarti Terbanding mengakui penerapan metode CUT dalam penetapan harga transfer jasa pemasaran BPCL.

Sedangkan untuk tahun pajak 2021 dan 2022, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-66/PJ/PJ.14/2023 tentang Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral (“Bilateral Advance Pricing Agreement/BAPA”) untuk Pemohon Banding. Surat Keputusan Bilateral APA tersebut jelas-jelas menunjukkan adanya persetujuan bersama antara Terbanding dan pejabat kompeten authority dari pemerintahan Thailand, bahwa penentuan harga transfer menggunakan metode “Comparable Uncontrolled Transactions” (CUT) untuk jasa pemasaran dapat disepakati.

Berdasarkan pengakuan atau persetujuan tersebut, Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dalam melakukan koreksi untuk tahun pajak 2018. Sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan demi hukum.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan Pemohon Banding bahwa dalam Paragraph 7.43–7.65 OECD TP Guidelines Tahun 2017 mengenai: “Low Value-Adding Intra-Group Services” atau jasa yang bernilai tambah rendah. Jasa pemasaran yang tidak termasuk dalam jasa bernilai tambah rendah ditegaskan dalam Paragraph 7.47 yang menyebutkan secara jelas bahwa contoh jasa yang TIDAK TERMASUK sebagai jasa bernilai tambah rendah adalah jasa penelitian dan pengembangan (R&D), jasa manufaktur dan produksi, kegiatan pembelian yang berkaitan dengan bahan baku atau produk inti lainnya, kegiatan penjualan, pemasaran, dan distribusi, transaksi keuangan, ekstraksi, eksploitasi, atau pemrosesan sumber daya alam, asuransi dan reasuransi, dan layanan manajemen senior korporat serta pengambilan keputusan tingkat atas.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan Pemohon Banding bahwa oleh karena jasa pemasaran ini tidak termasuk dalam jasa yang bernilai tambah rendah, maka jasa pemasaran yang dilakukan oleh BPCL, pengujian kewajaran harganya tidak menggunakan metode mark up (cost base) atau yang lebih dikenal dengan metode CPM. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bidang usaha lain yang menyediakan jasa atau layanan agen pemasaran dengan basis persen penjualan sebagai komisi atau metode CUT, seperti bidang usaha agen property atau real estate, travel/pariwisata, agen asuransi, broker reksadana, affiliate marketing, agen periklanan dan barang komoditas lain seperti CPO, kopi, kakao dan lain-lain.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan rasio ROS, coraborative dengan metode CUT dalam menguji transaksi harga jasa pemasaran, karena jasa pemasaran tidak termasuk dalam kategori Jasa Bernilai Tambah Rendah.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dari para pihak bahwa Paragraph 2.45 OECD TP Guidelines mengenai metode CPM untuk transaksi jasa dan barang yang bersifat umum dan tidak dapat diterapkan kepada jasa pemasaran, karena jenis jasa pemasaran telah diatur secara khusus. Sehingga Pengadilan Pajak berpendapat metode penentuan harga wajar yang paling sesuai menurut peraturan perundang-undangan perpajakan dan OECD TP Guidelines adalah TNMM dengan rasio ROS dan CUT.

Menimbang bahwa OECD TP Guidelines adalah panduan global untuk penentuan harga transfer yang wajar antara perusahaan multinational yang terafiliasi, yang paling berpengaruh. Hal ini karena hampir semua negara di dunia menggunakan OECD TP Guidelines sebagai dasar menerbitkan peraturan- peraturan Transfer Pricing domestik di negaranya, termasuk Pemerintah Indonesia. Apabila peraturan perundangan perpajakan domestic tidak cukup menjelaskan secara detail, maka Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak akan mengacu kepada OECD TP Guidelines.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan Pemohon Banding bahwa BPCL membuat entitas anak perusahaan BMSCS, untuk membantu BPCL dalam memberikan jasa kepada Pemohon Banding dan sister company. Jadi BMSCS berkegiatan berdasarkan perintah dari BPCL. BMSCS melakukan kegiatan usaha bukan kepada penjual atau produsen batubara, tetapi kepada BPCL sebagai penyedia jasa pemasaran yang sudah punya reputasi internasional.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan Pemohon Banding bahwa dalam Master File TP Doc bahwa deskripsi jasa BMSCS adalah melakukan dan memberikan jasa yang sudah ditentukan Banpu untuk memenuhi kewajiban Banpu dalam perjanjian jasa pemasaran. BPCL menyerahkan sebagian jasa pemasaran, yaitu penjualan dan logistic kepada

BMSCS dengan pertimbangan tertentu. BMSCS bertindak atas perintah dan persetujuan dari BPCL. Posisi BMSCS adalah tergantung pada BPCL alias tidak independent.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa data dan keterangan Pemohon Banding berupa:

a. Rencana Penjualan dan Anggaran Tahunan yang disiapkan oleh BMSCS, setiap mendapatkan persetujuan akhir oleh CEO-BPCL.

b. Seluruh Biaya Berlangganan informasi dan analisis Bisnis ditanggung oleh BPCL untuk kepentingan BMSCS dan Perusahaan lain dalam Group.

c. IHS Enterprise Wide: Layanan berlangganan yang memberikan wawasan dan analisa data yang mencakup sektor industry untuk pengambilan Keputusan penting dan strategis dalam Perusahaan.

d. Wood Mackenzei Asia Pacific Pte. Ltd.: Layanan berlangganan yang dirancang untuk membantu perusahaan memahami pasar, mengoptimalkan operasi dan membuat Keputusan yang lebih baik dalam industri energi.

e. Argus/Coallindo Indonesian Coal Report: Layanan berlangganan yang menyediakan data dan analisis mengenai pasar Batubara di Indonesia, meliputi, harga Batubara, data permintaan dan pasokan pasar, proyeksi harga batubara dalam jangka pendek dan Panjang, dengan data terkini yang sangat berguna bagi Perusahaan pertambangan.

f. Website Pemasaran Sales & Logistic (MS&L) yang digunakan oleh BMCS dan BPCL, perawatan dan pemeliharaannya dilakukan oleh IT-BPCL.

g. Prakiraan harga batubara dan harga minyak dilakukan team pemasaran dan team SP&A (Strategy Planning Analysis) dari Departemen Manajemen Risiko Keuangan dari BPCL.

h. Departemen Teknik dan Pengembangan Tambang (Mine Engineering and Development Department) BPCL mempersiapkan Arahan Strategis Pertambangan untuk Banpu Group, termasuk BMSCS dan Wajib Pajak.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa data dan keterangan Pemohon Banding bahwa penjualan ekspor Pemohon Banding selama Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 selalu meningkat penjualannya. Adanya

customer baru pada tahun-tahun berikutnya, menunjukkan bahwa peran BPCL benar-benar nyata dalam menembus pasar baru atau mencari Customer baru.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa data dan keterangan bahwa Pemohon Banding telah mendapat Surat Keputusan dari DJP bahwa metode CUT dengan arm’s length price ratio 1.5% dari pendapatan bruto penjualan ekspor adalah yang paling sesuai dalam menentukan harga wajar untuk jasa pemasaran dari BPCL, dengan menerbitkan Keputusan Bilateral Advance Pricing Agreement untuk tahun 2021 dan 2022. Meskipun berbeda tahun dengan perkara a quo, tetapi ruang lingkup jasanya adalah sama, karena kontrak jasa pemasaran yang berlaku sejak tahun 2012 adalah sama.

Menimbang bahwa sengketa atas Obyek Pajak dan Pajak Terhutang PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment yang terkait dengan Koreksi Biaya Usaha atas Biaya Jasa Pemasaran kepada Banpu Public Company Limited (BPCL) dan Pengadilan Pajak telah berketetapan memutus sengketa a quo dengan amar putusan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atau menerima Permohonan Banding Pemohon Banding.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Biaya Pemasaran dan Keagenan yang dibayarkan kepada BPCL (Thailand) adalah lebih tepat dengan perhitungan 1,5% dari Gross Sales karena sesuai dengan PKKU/ALP dan OECD Guidelines. Oleh karenanya Koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Pemasaran kepada Banpu Public Company Limited (BPCL) tidak merupakan Obyek PPh Pasal 26.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar Rp. 1.225.775.471 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alenia ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”;

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.PPh Pasal 26 yang Terutang1.225.775.471,000,001.225.775.471,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai PPh Pasal 26 yang TerutangRp1.225.775.471,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp1.225.775.471,00 Pengadilan Pajak

Nilai PPh Pasal 26 yang TerutangRp0 menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 Terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 26 Terutang menurut TerbandingRp 1.225.775.471,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp 1.225.775.471,00 PPh Pasal 26 Terutang menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00016/204/18/091/23 tanggal 22 Agustus 2023 atas nama PT BHARINTO EKATAMA, NPWP 01.730.027.8-091.000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower 3 Lt.3 Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-Ta Blok 3 No 3 RT 004 RW 003 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP PPh Pasal 267.632.506.831,00
2. PPh Pasal 26 Terutang0,00
3. Kredit Pajak0,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar0,00
6. Sanksi Administrasi0,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.