P U T U S A N
Nomor PUT-009897.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Agustus 2024tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00016/204/18/091/23 tanggal 22 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009897.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BHARINTO EKATAMA, NPWP 01.730.027.8-091.000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower 3 Lt.3 Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-Ta Blok 3 No 3 RT 004 RW 003 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ignatius Wurwanto, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Try Ajie Sentosa,
Izin Kuasa Hukum: KEP-269/PP/IKH/2024 tanggal 22 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0312/POA/BEK/FIN/01/2025 tanggal 29 Januari 2025;
2. Nama: Bambang Suprianto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-766/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0312/POA/BEK/FIN/01/2025 tanggal 29 Januari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Fery Wibowo / 19800215 200112 1 005,