Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-009893.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009893.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Jl. KH. Noer Ali, Cibuntu, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17522, yang diwakili oleh Arief Arbenta, S. Tr. Ak, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi Kuasa oleh Sdr. Hirotsugu Kurokawa, Jabatan: Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 148/137-EXT/CHI-PPEI/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Arbenta,

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 033/026-EXT/CHI- PPEI/II/2025 tanggal 20 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/19870211200621003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana,

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1112/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 159/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/BAW- CI/XI/2024 tanggal 01 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00557/KPU.01/SUB/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 014/BAW- BAND/CI/I/2025 tanggal 23 Januari 2025

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Hal 2 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga20.543.000,00 0,00 0,00 0,00 2.259.000,00 0,00 666.000,00 0,00 0,000 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan23.468.000,000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/BAW-CI/XI/2024 tanggal 01 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 018/BAW-CI/XI/2024 tanggal 01 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1491/KPU.1/2024 Tanggal 11 September 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam Nomor 490252 tanggal 12 September 2022 dan Nomor 501604 tanggal 19 September 2022 dengan Bea

Hal 3 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dengan tarif Bea Masuk 5%, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 23.468.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 20.543.000,00

PPN Impor: Rp. 2.259.000,00

PPh Pasal 22 Impor: Rp. 666.000,00

Denda Administrasi: Rp.0,00

Total: Rp. 23.468.000,00 bahwa alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Pemohon banding Nomor SPKTNP-1491/KPU.1/2024 Tanggal 11 September 2024 adalah sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanks Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.;

2. bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2409180195370, diketahui bahwa SPKTNP-1491/KPU.1/2024 Tanggal 11 September 2024 dikirimkan pada tanggal 19 September 2024. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-1491/KPU.1/2024 Tanggal 12 September 2024 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1.;

3. bahwa sesuai dengan PIB 490252 tanggal 12 September 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Chuo Spring Co., Ltd b. Penjual: Chuo Spring Co., Ltd

Hal 4 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

c. Importir: PT. Chuhatsu Indonesia d. Pemilik Barang: PT. Chuhatsu Indonesia e. Invoice: CHI-114 Tanggal 23 Agustus 2022 f. BL: ONEYNGOC16737400 Tanggal 31 Agustus 2022 g. Kode CoO: 56 h. Nomor CoO: 220277040228301205 Tanggal 26 Agustus 2022;

4. bahwa sesuai dengan PIB 501604 tanggal 19 September 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: JSW Steel Limited.

b. Penjual: JSW Steel Limited.

c. Importir: PT. Chuhatsu Indonesia d. Pemilik Barang: PT. Chuhatsu Indonesia e. Invoice: 91363744 Tanggal 30 Agustus 2022 f. BL: A98CX01666 Tanggal 30 Agustus 2022 g. Kode CoO: 57 h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0653746A/00620006 Tanggal 02 September 2022;

5. bahwa di dalam PIB nopen 490252 tanggal 12 September 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Indonesia-Japan (IJ- EPA).;

6. bahwa di dalam PIB nopen 501604 tanggal 19 September 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India.;

7. bahwa Form IJEPA yang kami miliki untuk PIB nopen 490252 tanggal 12 September 2022 adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220277040228301205 tanggal 26 Agustus 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Chou Spring Co.,Ltd. sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. Chuhatsu Indonesia

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “CHI-114 tanggal 23 Agustus 2022”

Hal 5 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

8. bahwa Form AIFTA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB 501604 tanggal 19 September 2022 adalah benar diterbitkan oleh Export InspectionCouncilGovtofIndiadengannomor EIC/2022/013/0653746A/00620006 tanggal 02 September 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: JSW Steel Limited. sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. Chuhatsu Indonesia

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “91363744 tanggal 30 Agustus 2022”

9. bahwasesuaidenganBLPemohonBandingnomor ONEYNGOC16737400 Tanggal 31 Agustus 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Chou Spring Co., Ltd dan nomor A98CX01666 Tanggal 30 Agustus 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah JSW Steel Limited.;

10. bahwa sesuai dengan Invoice nomor CHI-114 Tanggal 23 Agustus 2022 penerbit invoice adalah Chou Spring Co., Ltd. dan Invoice nomor 91363744 Tanggal 30 Agustus 2022 penerbit invoice adalah JSW Steel Limited.;

11. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

Hal 6 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

12. bahwa Republik Indonesia dan Jepang telah menandatangani Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership pada tanggal 20 Agustus 2007 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suati Kemitraan Ekonomi).;

13. bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

14. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, diberitahukan bahwa “SKA Form IJEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan”. Kami sampaikan bahwa importasi kami dengan PIB nopen 490252 tanggal 12 September 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form IJEPA diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2022;

15. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja

Hal 7 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Kami sampaikan bahwa importasi kami dengan PIB nopen dan PIB Nomor 501604 tanggal 19 September 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 02 September 2022.;

16. bahwa berdasarkan tiket SLIM nomor CYHBJP221381 kami telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO, atas PIB Nomor 490252 tanggal 12 September 2022 pada tanggal 20 September 2022 dan tiket SLIM nomor F0XYAJ221381 kami telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO, atas PIB Nomor 501604 tanggal 19 September 2022 pada tanggal 29 September 2022 dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding.;

17. bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi berupa penerbitan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA.;

18. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form IJEPA dan Form AIFTA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA dan tarif BM AIFTA.;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak dan pasal 95 UU Kepabeanan.;

2. bahwa seharusnya SPKTNP nomor SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 untuk PIB nopen 490252 tanggal 12 September 2022

Hal 8 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM IJEPA dan Nomor 501604 tanggal 19 September 2022 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA.;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.;

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM IJEPA untuk PIB nopen 490252 tanggal 12 September 2022 dan tarif BM AIFTA untuk PIB nopen 501604 tanggal 19 September 2022 masing-masing PIB; dan

3. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP-1491/KPU.1/2024 Tanggal 11 September 2024.;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00557/KPU.01/SUB/2024 tanggal 30 Desember 2024, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding merupakan Importir umum jalur Hijau Low (HL);

2. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

PIB:No. 490252 tgl. 12/09/22No. 501604 tgl. 19/09/22
Jalur:HLHL
Invoice:No. CHI-114 tgl. 23/08/22No. 91363744 tgl. 30/08/22
B/L:No. ONEYNGOC16737400 tgl. 31/08/22No. A98CX01666 tgl. 02/09/22
Pemasok:CHUO SPRING CO., LTD.JSW STEEL LIMITED
Negara Pemasok:JAPANINDIA
Negara asal barang:JAPANINDIA
Fasilitas:Pref. Tarif Importasi Indonesia - Jepang No. 220277040228301205Pref. Tarif Importasi Asean – India No. EIC/2022/013/0653746A/00620 006

Hal 9 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

tgl. 26/08/22tgl. 02/09/22
Waktu SPPB:12-09-2022 16:41:0019-09-2022 17:55:05

Sumber: CEISA Impor dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

SeriUraian BarangHSTarif BM
Barang
1SPRING,LOW SPEED SYNC 24441-77MA0-CHK BAIK DAN BARU7320.90.100%
2RING, SHAFT SNAP 90520-T0029-B BAIK DAN BARU7320.90.100%
3CIRCLIP 90601-5T0-0000 BAIK DAN BARU7320.90.100%
4CIRCLIP 90611-P4V-0001 BAIK DAN BARU7320.90.100%
5CLAMP SPACER Z-58 BAIK DAN BARU3926.90.590%
1SPRING STEEL ROUND BAR SUP9 20.00MM X 1,490MM BAIK DAN BARU7228.30.104%
2SPRING STEEL ROUND BAR SUP9 21.00MM X 1,480MM BAIK DAN BARU7228.30.104%
3SPRING STEEL ROUND BAR SUP9 21.00MM X 1,405MM BAIK DAN BARU7228.30.104%

3. bahwa berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024, barang impor ditetapkan tarif sebagai berikut:

PIBPenetapan
PIB / TanggalJenis Barang
PosPos TarifPembebananPos TarifPembebaban
490252 tgl. 12/09/221 - 4Sesuai PIB7320.90.10BM 0% (IJEPA)7320.90.10BM 20% MFN
5Sesuai PIB3926.90.59BM 0% (IJEPA)3926.90.59BM 15% MFN
501604 tgl. 19/09/221 - 3Sesuai PIB7228.30.10BM 4% (AIFTA)7228.30.10BM 5% MFN

4. bahwa atas penetapan Terbanding tersebut, Importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp23.468.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).;

5. bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dan Menguatkan penetapan Terbanding.;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran

Hal 10 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661).;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431).;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316).;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 647).;

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.;

6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.;

C. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar atas pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam skema skema IJEPA dan AIFTA, sesuai SPKTNP nomor SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 sehingga

Hal 11 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

PEMOHON dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp 23.468.000,00 (Dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah);

2. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh PT CHUHATSU INDONESIA karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA;

3. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Penelitian awal, diketahui Pemohon Banding merupakan importir produsen yang bergerak dibidang komponen otomotif, perusahaan ini membuat produk salah satunya adalah coil spring yang berguna untuk suspensi kendaraan roda empat yaitu mobil.;

b. Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

PIB:No. 490252 tgl. 12/09/22No. 501604 tgl. 19/09/22
Jalur:HLHL
Invoice:No. CHI-114 tgl. 23/08/22No. 91363744 tgl. 30/08/22
B/L:No. ONEYNGOC16737400 tgl. 31/08/22No. A98CX01666 tgl. 02/09/22
Pemasok:CHUO SPRING CO., LTD.JSW STEEL LIMITED
Negara Pemasok:JAPANINDIA
Negara asal barang:JAPANINDIA
Fasilitas:Pref. Tarif Importasi Indonesia - Jepang No. 220277040228301205 tgl. 26/08/22Pref. Tarif Importasi Asean – India No. EIC/2022/013/0653746A/0062000 6 tgl. 02/09/22
Waktu SPPB:12-09-2022 16:41:0019-09-2022 17:55:05

Sumber: CEISA Impor dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

SeriUraian BarangHSTarif BM
Barang
1SPRING,LOW SPEED SYNC 24441-77MA0- CHK BAIK DAN BARU7320.90.100%
2RING, SHAFT SNAP 90520-T0029-B BAIK DAN BARU7320.90.100%

Hal 12 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

3CIRCLIP 90601-5T0-0000 BAIK DAN BARU7320.90.100%
4CIRCLIP 90611-P4V-0001 BAIK DAN BARU7320.90.100%
5CLAMP SPACER Z-58 BAIK DAN BARU3926.90.590%
1SPRING STEEL ROUND BAR SUP9 20.00MM X 1,490MM BAIK DAN BARU7228.30.104%
2SPRING STEEL ROUND BAR SUP9 21.00MM X 1,480MM BAIK DAN BARU7228.30.104%
3SPRING STEEL ROUND BAR SUP9 21.00MM X 1,405MM BAIK DAN BARU7228.30.104%

Sumber: CEISA Impor dan LAOP-1580/KPU.1/PENUL/2024 c. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

1) Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/22 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

2) Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.;

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership).;

iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka

Hal 13 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area).

d. Berdasarkan BTKI 2022

39.26 Barang lain dari plastik dan barang Other articles of plastics and articles dari bahan lain yang dimaksud dalam of other materials of headings 39.01 pos 39.01 sampai dengan 39.14. to 39.14.

3926.90 - Lain--ain : - Other:

- - Barang industii : - - Articles for industria’ uses :

3926.90.53 | - - - Ban atau betting penggerak atau | --- Transmission or conveyor belts or 5 pengangkut being 3926.90.55 | - - - Kait plastik berbentuk J atau biok oon P astic J-hooks or bunch blocks for “5 ikatan untuk setonator Getonarors

72.28 Batang dan batang kecil lainnya dari| Other bars and rods of other alloy baja paduan lainnya: angle. shape. | steel: angles. shapes and sections, of dan section dari baja paduan lainnya: | other alloy steel: hollow drill bars and batang dan batang kecil bor) rods. of alloy or non-alloy steel.

berongga. dari baja paduan atau baja bukan paduan.

7228.30 - Batang dan batang kecil lainnya ticak - Other bars anc rods. not further dikerjakan lebih lanjut workec than hot-ro' ed. hot- selain dicanai panas. ditarik panas atau | Crawn or extruded :

ciekstrusi 7228.30.99 | - - Lain-lain | - - Other | 5

73.20 Pegas dan daun untuk pegas. dari Springs and leaves for springs. of besi atau baja. iron or steel.

7320.90 - Lain-.ain : - Other:

e. Berdasarkan PMK Nomor 50/PMK.010/2022 (Preferensi Tarif Importasi IJEPA)

2 | 205 vn

[2000 | saa (dl 9g IL —G Le WM oo ot GI GW

39.26 Barang lain dari plastik dan barang Other articles of plastics and articles dari bahan lain yang dimaksud dalam of other materials of headings 39.01 pos 39.01 sampai dengan 39.14. to 39,14, 3926.90 + Lain lain Other:

- - Barang industri - - Articles for industrial uses :

3753 3926.90.53 ++ Ban atau belting penggerak atau +++ Transmission or canveyor belts or 0.00% 0.005 pengangkut beling 3754 3926.90.55 +++ Kait plastik berbentuk J atau blok - + - Plastic J-hooks or bunch blocks for 0.00% 0.00% thatap untuk detonatar demaators

Bas BELA MLS ee Damai et PUN | DLO f. Berdasarkan PMK Nomor 47/PMK.010/2022 (Preferensi Tarif Importasi AIFTA)

Hal 14 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pos Tarif/ Bca Masuk AIFTA/

Lal oy | o———wo— 4 ees “83

72.28 Batang dan batang kecil Jainnya dari Other bars and rods of other alloy baja paduan lainnya, angle, shape, dan |stccl; angles, shapes and sections, of section dari baja paduan lainnya, other alloy steel; hollow drill bars and batang dan batang kecil bor berongga, |rods, of alloy or non-alloy steel.

dari baja paduan atau baja bukan paduan.

7228.30 - Batang dan barang kecil lainnya tidak - Other bars and rods, not further dikerjakan lebih lanjut selain dicanai worked than hot-rolled, hot-drawn or panas, ditank panas atau diekstrusi : extruded :

nasa 12053 IG Denar peran bang slang nela Gea gula out senat Apn g. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean:

kete HOW BO TEA TANI Nana

RAS Se ena

Peo nese d

Als aan we. tone bon. - 0 re]

court: POE PEA TANI ORK

Free eeaan 18 tke : Ka sira

KAN Hana wh th uh

Sumber: CEISA Impor h. Berdasarkan dokumen SKA softcopy yang disampaikan SKA IJEPA No. 220277040228301205 tgl. 26/08/22

Hal 15 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

po ta papat a , Ogan

9 FENG | YUP eS Ua EPR path : :

PE am shot Sbs SN . ' OUP FUT SE PR aa sh pi .

Ie FRO, IMAN

PP MA hots 3

MAN RU ONE rita LNT filet bled CLIT hah

Gn ga te Lo

, i wet

pena ARA: ' : :

0 EPA ken ema ar an teh Ben Matan hi Ska SR DAA dgan | Ita es Ha repo Na . Bi PES pang

BE te | | DOC USER Blots

Hat Se By

Pe ne Ne pont Get pte te er ety The duper Gra cher oft ne grit Peda :

feo Poof. t

Joos pe CM Of RS ra Sung PMK

PROT Ut . 5

Fa TE tere Ki aa AN AON

SKA AIFTA No. EIC/2022/013/0653746A/00620006 tgl. 02/09/22

Hal 16 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

LIRIK Ala ta ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA

IS Ek. VI PREFERENTIAL TARIFF

POTEANERI MPA NN BER Tecr Raa» CERTIFICATE CF ORIGIN

2 - FORM AI if - Lore - . 1

1 PA ON tt ; oo 1 INGLA

! toe Su Suro tar i | nh, pa hy ! pora . fe ade ty |! iar . 1

EO bony , | pe —

Pala

ING ONE SIA | sr ey J!

- an - ba Pa eae ei:

ag pO ag PO i. Berdasarkan penelitian pada website https://insw.go.id/e-coo Penelusuran Dokumen e-COO

01001 10? 1055 000 Ka

Data tidek ditterpsikan

Hal 17 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Penelusuran Dokumen e-COO

01001 102 1655 0GG i eu, et Ten Aa ang lf

Data Kosona j. Berdasarkan data pada aplikasi SIAP

SKA IJEPA No. 220277040228301205 tgl. 26/08/22

Kode tiket layanan CYHBJP221381

Hal 18 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

SKA AIFTA No. EIC/2022/013/0653746A/00620006 tgl. 02/09/22 Kode tiket layanan F0XYAJ221381

Hal 19 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

k. Berdasarkan data pada aplikasi SLIM l. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

Penyerahan
Penyerahan
NomorTanggalSKA
NoNomor SKATanggalSKA asli
PIBPIBsoftcopy
SKA
SIAP/SLIMSIAPSLIM
149025212-09-2222027704022830120 526-08-2220-09-22tidak adatidak ada
250160419-09-22EIC/2022/013/065374 6A/0 062000602-09-2229-09-22tidak adatidak ada

m. Untuk dapat mengklaim penggunaan tarif preferensi sebagai fasilitas pembebasan bea masuk sesuai skema IJEPA dan AIFTA mengikuti ketentuan PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal

Hal 20 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan

Hal 21 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria);

3. ketentuan procedural (procedural consignment) selain ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Hal 22 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

n. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan SKA asli sebagaimana diatur dalam ketentuan pada pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema IJEPA dan AIFTA, dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN.;

D. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor sebagai berikut;

PIB
PIB / TanggalPosJenis Barang
Pos TarifPembebanan
490252 tgl. 12/09/221 - 4Sesuai PIB7320.90.10BM 0% (IJEPA)
5Sesuai PIB3926.90.59BM 0% (IJEPA)
501604 tgl. 19/09/221 - 3Sesuai PIB7228.30.10BM 4% (AIFTA)

2. bahwa penerbitan SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan.;

3. bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Tarif atas Barang Impor.;

E. Permohonan/Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

Hal 23 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024.

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 014/BAW-BAND/CI/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Menurut Terbanding sesuai SUB

1. bahwa hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

No. / Tgl. PIB:PIB Nomor 490252 tanggal 12-09-2022
Jalur:HL
Invoice:No. CHI-114 tanggal 23-08-22
BL:No. ONEYNGOC16737400 tanggal 31-08-22
Pemasok:CHUO SPRING CO., LTD.
Negara Pemasok:Japan
Negara asal barang:Japan
Fasilitas:Pref. Tarif Importasi Indonesia – Jepang No. 220277040228301205 tanggal 26-08-22
Waktu SPPB:12-09-2022 16:41:00
No. / Tgl. PIB:PIB Nomor 501604 tanggal 09-09-22
Jalur:HL
Invoice:No. 91363744 tanggal 30-08-22
BL:No. A98CX01666 tanggal 02-09-22
Pemasok:JSW STEEL LIMITED
Negara Pemasok:India
Negara asal barang:India
Fasilitas:Pref. Tarif Importasi Asean – India No. EIC/2022/013/0653746A/00620006 tanggal 02-09-22

Hal 24 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Waktu SPPB: 19-09-2022 17:55:05 dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

Seri barangUraian barangHSTarif BM
1SPRING,LOW SPEED SYNC 24441- 77MA0-CHK BAIK DAN BARU7320.90.100%
2RING, SHAFT SNAP 90520-T0029-B BAIK DAN BARU7320.90.100%
3CIRCLIP 90601-5T0-0000 BAIK DAN BARU7320.90.100%
4CIRCLIP 90611-P4V-0001 BAIK DAN BARU7320.90.100%
5CLAMP SPACER Z-58 BAIK DAN BARU3926.90.590%
1SPRING STEEL ROUND BAR SUP9 20.00MM X 1,490MM BAIK DAN BARU7228.30.104%
2SPRING STEEL ROUND BAR SUP9 21.00MM X 1,480MM BAIK DAN BARU7228.30.104%
3SPRING STEEL ROUND BAR SUP9 21.00MM X 1,405MM BAIK DAN BARU7228.30.104%

b. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

1) Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/22 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

2) Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Hal 25 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area).

c. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAPenyerahan SKA softcopyPenyerahan SKA Asli
SIAP/SLIMSIAPSLIM
149025212/09/2222027704022830120526/08/2220/09/22Tidak AdaTidak Ada
250160419/09/22EIC/2022/013/0653746A/0 062000602/09/2229/09/22Tidak AdaTidak Ada

2. bahwa untuk dapat mengklaim penggunaan tarif preferensi sebagai fasilitas pembebasan bea masuk sesuai skema IJEPA dan AIFTA mengikuti ketentuan PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang meliputi:

Hal 26 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan

Hal 27 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. Memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria);

3. ketentuan procedural (procedural consignment) selain ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan SKA asli sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema IJEPA dan AIFTA, dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN.;

II. Bantahan Pemohon Banding atas SUB

1. bahwa sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat

Hal 28 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.;

2. bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2409180195370, diketahui bahwa SPKTNP-1491/KPU.1/2024 Tanggal 11 September 2024 dikirimkan pada tanggal 19 September 2024. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-1491/KPU.1/2024 Tanggal 11 September 2024 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1.;

3. bahwa sesuai dengan PIB 490252 tanggal 12 September 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, kami telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Chuo Spring Co., Ltd b. Penjual: Chuo Spring Co., Ltd c. Importir: PT. Chuhatsu Indonesia d. Pemilik Barang: PT. Chuhatsu Indonesia e. Invoice: CHI-114 Tanggal 23 Agustus 2022 f. BL: ONEYNGOC16737400 Tanggal 31 Agustus 2022 g. Kode CoO: 56 h. Nomor CoO: 220277040228301205 Tanggal 26 Agustus 2022;

4. bahwa sesuai dengan PIB 501604 tanggal 19 September 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: JSW Steel Limited.

b. Penjual: JSW Steel Limited.

c. Importir: PT. Chuhatsu Indonesia d. Pemilik Barang: PT. Chuhatsu Indonesia e. Invoice: 91363744 Tanggal 30 Agustus 2022 f. BL: A98CX01666 Tanggal 30 Agustus 2022

g. Kode CoO: 57 h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0653746A/00620006 Tanggal 02 September 2022;

Hal 29 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

5. bahwa di dalam PIB nopen 490252 tanggal 12 September 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Indonesia-Japan (IJ- EPA).;

6. bahwa di dalam PIB nopen 501604 tanggal 19 September 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India.;

7. bahwa Form IJEPA yang kami miliki untuk PIB nopen 490252 tanggal 12 September 2022 adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220277040228301205 tanggal 26 Agustus 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Chou Spring Co., Ltd. sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. Chuhatsu Indonesia

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “CHI-114 tanggal 23 Agustus 2022”

8. bahwa Form AIFTA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB 501604 tanggal 19 September 2022 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan nomor EIC/2022/013/0653746A/00620006 tanggal 02 September 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: JSW Steel Limited. sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. Chuhatsu Indonesia

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “91363744 tanggal 30 Agustus 2022”

9. bahwasesuaidenganBLPemohonBandingnomor ONEYNGOC16737400 Tanggal 31 Agustus 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Chou Spring Co., Ltd dan nomor A98CX01666 Tanggal 30 Agustus 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah JSW STeel Limited.;

10. bahwa sesuai dengan Invoice nomor CHI-114 Tanggal 23 Agustus 2022 penerbit invoice adalah Chou Spring Co., Ltd. dan Invoice nomor 91363744 Tanggal 30 Agustus 2022 penerbit invoice adalah JSW Steel Limited.;

Hal 30 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

11. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(3) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(4) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

12. bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India).;

13. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Hal 31 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

14. bahwa Republik Indonesia dan Jepang telah menandatangani Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership pada tanggal 20 Agustus 2007 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi).;

15. bahwa berdasarkan Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership, diketahui sebagai berikut:

Article 40

(1) The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

Hal 32 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Article 41

(6) An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.

16. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, diberitahukan bahwa “SKA Form IJEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan”. Kami sampaikan bahwa importasi kami dengan PIB nopen 490252 tanggal 12 September 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form IJEPA diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2022.;

17. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen dan PIB Nomor 501604 tanggal 19 September 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 02 September 2022.;

18. bahwa berdasarkan tiket SLIM nomor CYHBJP221381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO, atas PIB Nomor 490252 tanggal 12 September 2022 pada tanggal 20 September 2022 dan tiket SLIM nomor F0XYAJ221381 kami telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO, atas PIB Nomor 501604 tanggal 19 September 2022 pada tanggal 29 September 2022 dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding.;

Hal 33 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

19. bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi berupa penerbitan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA.;

20. bahwa berdasarkan penjelasan kami di atas, menurut Pemohon Banding Form AI yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA serta` Form lJEPA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA.;

21. bahwa seharusnya SPKTNP nomor SPKTNP-1491/KPU.1/2024 Tanggal 11 September 2024 untuk PIB nopen 490252 tanggal 12 September 2022 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM IJEPA dan Nomor 501604 tanggal 19 September 2022 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA.;

bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Kode Billing

62••••••••••649 dan NTPN E62A05S52BSI41V1 tanggal bayar 04 November 2024 sebesar Rp23.468.000 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Chuhatsu

Indonesia Nomor 254 tanggal 12 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Chuhatsu

Indonesia Nomor 001 tanggal 02 Februari 2022 yang dibuat di

Hal 34 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Chuhatsu Indonesia Nomor

005 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 148/137-EXT/CHI-PPEI/X/2024 tanggal

23 Oktober 2024 a.n. Arief Arbenta, Surat Kuasa Khusus nomor 033/026-EXT/CHI-PPEI/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 a.n. Arief Arbenta, Kartu Kuasa Hukum nomor KHB-00055, Izin Kuasa Hukum nomor KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 a.n. Arief Arbenta;

Bukti P-7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 501604 tanggal 19 September 2022 dan SPPB nomor 501952/KPU.01/2022 tanggal 19 September 2022. Beserta dokumen pendukung pabean (Packing List &Invoice,COO,COOFormAInomor EIC/2022/013/0653746A/00620006 tanggal 02 September 2022, Bill of Lading, dan Tiket Slim (Pelayanan Penerimaan NPD));

Bukti P-8. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 490252 tanggal 12 September 2022 dan SPPB nomor 490580/KPU.01/2022 tanggal 12 September 2022. Beserta dokumen pendukung pabean (Packing List & Invoice, COO Form JIEPA, Bill of Lading, dan Tiket Slim (Pelayanan Penerimaan NPD));

Bukti P-9. Dokumen Pendukung (Resi Pengiriman SPKTNP);

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis nomor 012/BAW-BAND/IV/2025 tanggal 25 April 2025;

Bukti P-11. Kesimpulan Akhir No. 017/BAW-BAND/V/2025 tanggal 24 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 dan Surat

Hal 35 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pengantar SPKTNP nomor ND-6019/KPU.103/2024 tanggal 11 September 2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 1633/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Tanggapan atas Bantahan nomor SR-39/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Bukti T-5. Bukti Pendukung (Salinan softcopy SKA Form AIFTA Nomor

EIC/2022/013/0653746A/00620006 tanggal 02 September 2022, Screenshot penyerahan softcopy SKA pada saat Layanan Penerimaan NPD dengan nomor tiket F0XYAJ221381, Salinan softcopy SKA Form JIEPA Nomor 220277040228301205 tanggal 26 Agustus 2022, Screenshot penyerahan softcopy SKA pada saat Layanan Penerimaan NPD dengan nomor tiket CYHBJP221381);

Bukti T-6. TanggapansekaligusClosingStatementNo.SR-

120/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 19 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Hal 36 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

bahwa Surat Banding Nomor 018/BAW-CI/XI/2024 tanggal 01 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBbahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan SKA asli sebagaimana diatur dalam ketentuan pada pasal 5 PMK- 45/PMK.04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema IJEPA dan AIFTA, dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan

Hal 37 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Tarifmenggunakan tarif

Tarif BM 4%Tarif BM 5%

Preferensibea masuk MFN (AIFTA)(MFN)

AIFTA sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp23.468.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP bahwa pengiriman SPKTNP melewati jangka waktu hari kerja berikutnya dihitung sejak tanggal keputusan, menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan PMK-61/PMK.04/2018 jo PMK-147/PMK.04/2009 Pasal 14 ayat (2);

2. Penyerahan SKA bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy (lembar asli) COO sesuai ketentuan, menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020, sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi IJEPA dan ditetapkan menjadi tarif BM yang berlaku umum (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebesar Rp23.468.000,00, namun tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa pendapat Majelis tentang sengketa banding adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP

Menimbang, bahwa Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1633/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 atas PIB yang belum pernah ditetapkan SPTNP sebelumnya; bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan

Hal 38 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

perundang-undangan dan kebijakan pemerintahan terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

Pasal 7 (1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai “UU AP”), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan;

Pasal 61 ayat (1)

Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

Hal 39 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK- 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai:

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2409180195370, diketahui bahwa SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 dikirimkan pada tanggal 18 September 2024.

Hal 40 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/ atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan;

Pasal 81 ayat (1)

Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.

Pasal 82 ayat (1)

Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 ayat (1)

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

Hal 41 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

b. Dibuat sesuai prosedur; dan c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Pasal 56 (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu ditandatangani oleh Kepala KPU Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, yaitu terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang.

bahwa oleh karena substansi temuan kegiatan penelitian ulang tetap berlaku dan dapat dibuktikan secara objektif, maka meskipun terdapat cacat administratif dalam penyampaian SPKTNP, hal tersebut tidak menggugurkan apa-apa yang menjadi substansi temuan.

bahwa menurut asas legalitas dalam hukum pajak (Pasal 23A UUD 1945 dan asas nullum tributum sine lege), kewajiban membayar pajak memang timbul karena undang-undang, bukan karena surat ketetapan atau tindakan administrasi fiskus. SPKTNP adalah instrumen administratif untuk menagih pajak yang belum dibayar berdasarkan hasil penelitian ulang. Jadi, meskipun tidak ada SPKTNP, apabila secara materiil misalnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, maka kewajiban membayar tetap ada.

Hal 42 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan

Pajak berkesimpulan bahwa pengiriman SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

2. Ketentuan tentang Penyerahan SKA

Menimbang, bahwa sengketa ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”),

Pasal 13 ayat (1):

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a.:

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

a. Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 13 ayat (2):

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

2. Ketentuan tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Hal 43 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pasal 1 huruf a.

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

3. Bahwa perjanjian Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) merupakan perjanjian internasional yang ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2007 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2008 tentang Pengesahaan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi).

Bahwa pada Rule 3 OCP-IJEPA pada pokoknya menyatakan bahwa surat keterangan asal harus diterbitkan pada saat pengiriman atau paling lambat tiga hari sejak tanggal pengiriman, terdapat nomor SKA dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di negara pengekspor, tidak terdapat ketentuan tentang penyerahan SKA kepada otoritas negara pengimpor.

Rule 3 – Issuance

a) In principle, a certificate of origin should be issued by the time of shipment or no later than three days from the date of shipment.

b) dst…

c) The signature on a certificate of origin of person authorized to sign of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees may be autographed or printed.

d) Each certificate of origin should bear a certification number given by the office of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees."

Hal 44 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

4. bahwa Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India), yang selanjutnya disebut AIFTA pada Article 7 Rules of Origin menyatakan:

Article 7

The Rules of Origin and Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 2 and its Appendices.

bahwa Annex 2 Rules of Origin AIFTA, pada Rules 13 Certificate of Origin menyatakan:

Rules 13

A claim that a product shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Appendix D;

bahwa Appendix D, Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For AIFTA, Article 13 menyatakan:

Artcle 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned;

3. Peraturan Menteri Keuangan

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Kepabeanan, terkait dengan Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.04/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik

Hal 45 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (selanjutnya disebut “PMK-73/PMK.04/2021”);

bahwa terkait dengan ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 170/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (selanjutnya disebut “PMK-170/PMK.04/2020”).

bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi IJEPA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form IJEPA, menurut Pasal 9 ayat (1) PMK- 73/PMK.04/2021, juga harus mencantumkan kode fasilitas secara benar dan mencantumkan nomor referensi Form IJEPA pada PIB sesuai Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi:

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form IJEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IJEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi AIFTA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form AI, menurut Pasal 10 ayat (1) PMK- 170/PMK.04/2020, juga harus mencantumkan kode fasilitas secara benar dan mencantumkan nomor referensi Form AIFTA pada PIB. Pasal 10 ayat (1) berbunyi:

Pasal 10 ayat (1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

Hal 46 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Fann AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa oleh karena PIB aquo masih dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka berdasarkan Pasal 23 PMK- 73/PMK.04/2021, dan Pasal 25 PMK-170/PMK.04/2020, tata cara penyerahan SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan PMK- 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020.

Bahwa ketentuan tentang tata cara penyerahan SKA selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan PMK- 45/PMK.04/2020, adalah sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) huruf a.

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya,

Hal 47 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Bahwa ketentuan tentang kewajiban penyerahan Lembar asli SKA ke Kantor Pabean disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1):

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

Hal 48 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Bahwa ketentuan tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020 dan tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a. PMK- 170/PMK.04/2020 dan Pasal 9 ayat (1) huruf a. PMK-73/PMK.04/2021 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”). Sebagaimana bunyi pasal 9 PMK-35 Tahun 2023 sebagai berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

Angka 6 Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 25, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan

Hal 49 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara PengenaanTarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mangenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik India (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1240.

Angka 11 Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan · huruf b, ayat (7). huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 23, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5); Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan · Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 722);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Fakta di Persidangan

Menimbang bahwa pada saat PIB aquo mendapatkan nomor pendaftaran, berlaku PMK-45/PMK.04/2020 dan PMK-170/PMK.04/2020 serta PMK-73/PMK.04/2021

Bahwa menurut Pasal 10 ayat (1) PMK-170/PMK.04/2020, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi AIFTA, importir wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AI, dan Pasal 9 ayat (1) PMK-73/PMK.04/2021, untuk dapat

Hal 50 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

menggunakan Tarif Preferensi IJEPA, importir wajib menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA, disamping itu, importir juga wajib:

• mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

• mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Bahwa berdasarkan PIB No. 490252 tgl. 12/09/22, Pemohon Banding sudah mencantumkan kode fasilitas 56 Preferensi tarif Importasi Indonesia-Japan secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada PIB secara benar,

Bahwa berdasarkan PIB No. 501604 tgl. 19/09/22, Pemohon Banding sudah mencantumkan kode fasilitas 57 Preferensi tarif Importasi Asean-India secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada PIB secara benar.

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang No. 1633/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024, atas PIB-PIB a quo tidak memenuhi ketentuan tarif preferensi karena tidak menyerahkan asli (hardcopy) SKA sehingga tidak diberikan tarif preferensi.

Bahwa berdasarkan Aplikasi SLIM dan SIAP NG Pemohon Banding telah menyerahkan Softcopy SKA namun tudak menyerahkan Asli SKA., sebagaimana tabel 1 sebagai berikut:

Tabel 1

No.No.dan Tgl. PIBNo. dan Tgl. SKAPenyerahan Softcopy SKA (SLIMPenyerahan SKA asli (SLIM dan SIAP NG)
1490252 tgl. 12/09/22220277040228301205 tgl. 26/08/2220-09-2022Tidak menyerahkan
2501604 tgl. 19/09/22EIC/2022/013/0653746A/00620006 tgl. 02/09/2229-09-2022Tidak menyerahkan

Hal 51 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Bahwa Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM hanya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK- 45/PMK.04/2020, namun demikian pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan/mengirimkan hasil pindaian berwarna (softcopy) SKA masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal PIB-PIB a quo, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020.

Menimbang bahwa PMK-45/PMK.04/2020 telah dicabut dan tidak berlaku lagi dan diubah dengan PMK-35 tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 berdasarkan Pasal 9 huruf a., yang mulai berlaku tanggal 28 April 2023. Bahwa sebelum tanggal 28 April 2023, atas PIB-PIB a quo, sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan sudah mengirimkan SKA hasil pindaian berwarna dan telah diterima Terbanding.

Bahwa sampai dengan tanggal 28 April 2023, Pemohon Banding belum menyerahkan lembar asli SKA-SKA a quo, namun demikian PMK- 45/PMK.04/2020 telah dicabut dan tidak berlaku lagi dan jika mengacu pada PMK-35 tahun 2023 pasal 3 ayat (2), maka lembar asli SKA tidak wajib diserahkan, karena telah mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA melalui SKP kepada KPU BC Tipe A Tanjung Priok.

5. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa secara substansi atas importasi dengan SKA-SKA sebagai berikut:

No.No.dan Tgl. PIBNo. dan Tgl. SKAKode Fasilitas
1490252 tgl. 12/09/22220277040228301205 tgl. 26/08/2256-IJEPA
2501604 tgl. 19/09/22EIC/2022/013/0653746A/00620006 tgl. 02/09/2257-AIFTA

telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kode fasilitas telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan hasil pindaian berwarna SKA telah diserahkan/dikirimkan dan telah diterima Terbanding.

Hal 52 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

bahwa atas sengketa tarif preferensi tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020 jo Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c. PMK-170/PMK.04/2020, Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c jo PMK-35 tahun 2023 serta berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi.

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 490252 tanggal 12 September 2022 dan PIB Nomor 501604 tanggal 19 September 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju denan penetapan Terbanding SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024, dengan pertimbangan

1. SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 September 2024 atau telah melewati batas jangka waktu pengiriman tidak sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

2. menurut Pemohon Banding Form AI yang disampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA serta Form lJEPA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA.

Hal 53 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024, PIB Nomor 490252 tanggal 12 September 2024 dan PIB Nomor 501604 tanggal 19 September 2022 dan dokumen pelengkapnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP

Bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peratura perundang-undangan dengan pertimbangan :

Hal 54 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur mengenai ketentuan pengiriman keputusan sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan Pasal 71 Ayat 1 huruf a:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.

Ketidaksesuaian pengiriman SPKTNP sengketa a quo dengan ketentuan Pasal 14 PMK 51/2008 tidak menimbulkan akibat hukum pada keabsahan SPKTNP a quo sebagaimana telah Terbanding uraikan di atas. Pada PMK 51/2008 juga tidak terdapat konsekuensi atas keterlambatan pengiriman SPKTNP, sehingga SPKTNP telah dibuat dan diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan pengiriman SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 dilakukan pada tanggal 18 September 2024 atau telah melewati 1 kerja hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai.

Hal 55 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10

Hal 56 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirim tanggal 18 September 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 12 September 2024, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52

Hal 57 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan,

Hal 58 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan).

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan. bahwa pengiriman SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Hal 59 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBSesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPB
2Penyerahan SKA Tarif Preferensi IJEPA Tarif Preferensi IJEPA Tarif Preferensi AIFTAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (IJEPA) Tarif BM 0% (IJEPA) Tarif BM 4% (AIFTA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 20% (MFN) Tarif BM 15% (MFN) Tarif BM 5% (MFN)Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif Preferensi IJEPA Tarif Preferensi IJEPA Tarif Preferensi AIFTA

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam

Hal 60 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 dan menyatakan bahwa pengiriman SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang undangan dan AUPB serta menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 490252 tanggal 12 September 2022 dengan tariff BM 0% (IJEPA) dan PIB Nomor 501604 tanggal 19 September 2022 dengan tarif bea masuk 4% (AIFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, adalah NIHIL.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 61 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024 atas nama PT Chuhatsu Indonesia, NPWP Nomor 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. KH. Noer Ali, Cibuntu, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

2. Menyatakan pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 1491/KPU.1/2024 tanggal 11 September 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

3. Menetapkan tarif preferensi atas PIB Nomor 490252 tgl. 12/09/22 dengan tarif BM 0% (IJEPA) dan atas PIB Nomor 501604 tgl. 19/09/22 dengan tarif BM 4% (AIFTA).

4. Menyatakan tagihan atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Hal 62 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 63 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-009893.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.