Putusan Pengadilan Pajak · 33 halaman
PUT-009888.12/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025
PT Saitama Stamping Indonesia · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009888.12/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan 12 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Saitama Stamping Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Koreksi DPP PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13A · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 32
- UU PPhPasal 4 · Pasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009888.12/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Saitama Stamping Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00049/203/19/408/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 Mei 2023
- Tanggal Pengucapan
- 12 November 2025