Putusan Pengadilan Pajak · 61 halaman
PUT-009887.15/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025
PT Saitama Stamping Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009887.15/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan 12 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Saitama Stamping Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 17 ayat (2) · Pasal 23 · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 29 · Pasal 32
- UU PPhPasal 11 ayat (6) · Pasal 11A · Pasal 18 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 40
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009887.15/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Saitama Stamping Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00078/406/19/055/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 Mei 2023
- Tanggal Pengucapan
- 12 November 2025