Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman
PUT-009861.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
PT Wahana Bumi Pertiwi, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009861.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Wahana Bumi Pertiwi mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Agustus 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Agustus 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 0.00
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6; Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 23 ayat (1); Pasal 26
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 28 ayat (5); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009861.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Wahana Bumi Pertiwi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00001/204/18/011/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 28 November 2025