Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-009853.46/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Astamulya Mandiri, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-009853.46/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01753/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Astamulya Mandiri Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-014191/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 009853.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Astamulya Mandiri, NPWP 02.189.614.7-037.000, beralamat di Apartemen Mediterania Unit Kios R3/M02, Jalan Gajah Mada Nomor 174, RT 001 RW 015, Keagungan, Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 11130, yang diwakili oleh Mulia Santoso Mandiro jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Mulia Santoso Mandiro,

Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031000, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo /197406131994021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/199505132015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Paramita Yuniasta / 199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1280/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 236/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor AMM/10/005/2024 tanggal 5 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00054/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor AMM/02/003/2025 tanggal 3 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014191/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 15 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 58.972.000 0 13.403.000 00 0 0 0 0 60.456.000 0 13.740.000 5.000.0000 0 0 0 0 1.484.000 0 337.000 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran6.821.000

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor AMM/07/214/2024 tanggal 12 Juli 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01753/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 9 September 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp6.821.000,00 (enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor AMM/10/005/2024 tanggal 5 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor AMM/10/005/2024 tanggal 5 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01753/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 9 September 2024 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 9 September 2024; bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor AMM/07/214/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan PPN, PPh dan denda administrasi pabean in casu;

bahwa nilai yang tertera dalam invoice Pemohon Banding sebesar CNY240,800.00 merupakan nilai transaksi sebenarnya yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Pihak Penjual/Pemasok;

bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan salinan dokumen-dokumen pelengkap (rinciannya sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding) sebagai bahan pertimbangan Terbanding;

bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menanggapi pernyataan pada angka 9 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01753/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 9 September 2024 sebagai berikut:

bahwa benar Pemohon Banding melampirkan bukti Purchase Order Nomor 2024/000042 tanggal 20 Maret 2024 dengan nilai CIF CNY240,800.00 sebagai awal dari korespondensi yang menunjukkan proses terjadinya kesepakatan harga antara Pemohon Banding atau pemilik barang dengan Penjual/Pemasok/Seller;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Sales Contract yang diterbitkan oleh pihak Pemasok/Penjual adalah dokumen sah yang menjadi dasar kesepakatan jual beli antara Pemohon Banding dengan Pemasok/Penjual;

bahwa Purchase Order tertanggal 20 Maret 2024 adalah sebagai pelengkap dari dokumen Sales Contract;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat bukti korespondensi percakapan kronologi terbentuknya harga dengan pihak Penjual/Pemasok dalam Bahasa Inggris dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia yaitu penawaran harga atas barang komoditi Maltodextrin, dengan harga akhir yang disepakati sebesar CNY4,300/KG;

bahwadapatPemohonBandingsampaikanlampiranbukti screenshot/tangkap layar dari percakapan via Wechat antara Bapak Mulia Santoso dari PT Astamulya Mandiri dengan Bapak Damon Shang dari Qingdao Shengda Commercial and Trade Co., Ltd, bahwa tanggal yang tertera adalah yang sebenarnya dan tidak ada manipulasi perubahan tanggal, yaitu tanggal 6 Maret 2024 dan tanggal 7 Maret 2024;

bahwa kemudian di tanggal 7 Maret 2024 pihak Penjual/Pemasok mengirimkan surat elektronik dengan lampiran Sales Contract dan Proforma Invoice untuk ditandatangai oleh Pemohon Banding (sebagai Pihak Pembeli). Sales Contract dan Proforma Invoice yang sudah ditandatangai pihak Pemohon Banding kemudian dikembalikan kepada pihak Pemasok/Penjual di tanggal yang sama yaitu tanggal 7 Maret 2024;

bahwa sesuai uraian Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa Sales Contract adalah dokumen yang sah dan mengikat secara hukum sebagai perjanjian jual beli. Terbentuknya Sales Contract sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak yang Pemohon Banding dapat buktikan

melalui korespondensi. Purchase Order tertanggal 20 Maret 2024 adalah sebagai pelengkap dari dokumen Sales Contract;

bahwa adalah benar bahwa Pemohon Banding melampirkan invoice dan nilai invoice yang tertera adalah yang sesungguhnya dan dapat digunakan sebagai acuan penetapan nilai pabean (CIF);

bahwa nilai invoice juga diperkuat dengan Surat Pernyataan Anti Manipulasi (Non-Manipulation Statement Letter) dari Penjual/Pemasok yang menyatakan bahwa transaksi harga yang terbentuk sudah mengikuti regulasi dan perundang-undangan internasional China dan Penjual/Pemasok tidak diizinkan untuk memanipulasi harga dan nilai barang. bahwa Penjual/Pemasok adalah salah satu produsen pertanian terbesar di China yang reputasinya diakui oleh Pemerintah China. Juga diperjelas bahwa Maltodextrin adalah barang komoditas, di mana harganya berubah-rubah dari waktu ke waktu sesuai permintaan pasar; Penetapan harga jual dari pihak Penjual/Pemasok juga dipertimbangkan dari segi permintaan konsumen atas dasar jenis/tipe Maltodextrin dan bentuk kemasan pengiriman. Selain itu, pihak Penjual/Pemasok juga menanggung seluruhnya biaya insurance dan freight sesuai dengan sales contract;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat dokumen packing list yang dimaksud. Di dalam dokumen packing list, tercantum jelas rincian mengenai barang impor, jumlah barang, dan lain-lain;

bahwa adalah benar Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading Nomor CEM0113520 yang dimaksud;

bahwa seperti Pemohon Banding telah jelaskan pada di atas, dapat dibuktikan bahwa nilai yang tercantum dalam PIB sebesar CIF CNY240,800.00 adalah nilai yang sebenarnya dan dapat diajukan sebagai penentuan nilai pabean; bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat bukti rekening koran dan pembukuan General Ledger (Buku Besar). Dalam bukti rekening koran, tercatat nilai transaksi sebesar Rp539.271.600,00 setara nilai invoice CNY240,800.00 dengan kurs tukar Rp2,239.50 di mana informasi ini dapat dicek kebenaran transaksi dan dilakukan uji silang pembuktian;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat pencatatan pembukuan General Ledger (Buku Besar) yang berisi informasi mengenai pembayaran invoice, pembayaran PPN Impor, pembayaran biaya ekspedisi dan pembukuan persediaan barang, di mana dapat dicek kebenaran transaksi dan dilakukan uji silang pembuktian;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat bukti salinan SPT Masa PPN bulan Mei 2024 dan salinan Formulir 1111 B1 bulan Mei 2024. bahwa salinan Formulir 1111 B1 bulan Mei 2024 atas SPT Masa PPN bulan Mei 2024 a.n. PKP PT Astamulya Mandiri yang telah mencatat pelunasan pajak masukan atas impor BKP terkait sengketa dengan nilai PPN Rp58.972.000,00 pada tanggal 1 Mei 2024 atas supplier Qingdao Shengda Commercial and Trade Co., Ltd;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (a), (b), dan (c) dan Pasal 27 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean, Terbanding dapat mengirimkan surat permintaan data dan/atau dokumen tambahan kepada Pemohon Banding namun faktanya, Pemohon Banding tidak menerima surat permintaan data tambahan dari Terbanding. Pemohon Banding tidak diberikan kesempatan untuk memberikan bukti data/atau dokumen tambahan yang dirasa perlu sebagai bahan pertimbangan dan keputusan lebih lanjut oleh Terbanding;

bahwa sesuai dengan pokok-pokok alasan banding yang Pemohon Banding sudah jelaskan di atas, informasi dan data yang Pemohon Banding berikan cukup jelas, lengkap dan terperinci, juga disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan pembukuan Importir;

bahwa atas dasar informasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, membuktikan kebenaran transaksi dan nilai transaksi atas barang sengketa dapat diuji silang dan dicari kebenaran datanya;

bahwa nilai transaksi Pemohon Banding adalah nilai transaksi sesungguhnya yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Penjual/Pemasok;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding,

2. Membatalkan tambah bayar yang dibebankan kepada Pemohon Banding; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00054/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 107281 tanggal 25 Maret 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: Maltodextrin

b. Jumlah barang: 2.240 Bag (BG)

c. Negara Asal: China

d. Supplier: Qingdao Shengda Commercial And Trade Co.

e. Nilai Pabean (CIF) : CNY240,800.00 bahwa berdasarkan aplikasi CEISA impor dan SPTNP, barang impor ditetapkan nilai pabean menjadi sebagai berikut:

PosPemberitahuanPenetapan
Jenis BarangJumlah BarangHarga satuan (CNY)CIF (CNY)Harga satuan (CNY)CIF (CNY)
1Maltodextrin56 TNE4.300,00240,800.004.408,22246,860.32

bahwa alasan dan metode penetapan Terbanding berdasarkan Lembar Penelitian Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 84 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut Undang- Undang Kepabeanan), atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera

setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk Pasal 2, 5 ayat 5 huruf g, 9, 35;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui:

a. Pemohon Banding melampirkan bukti Purchase Order Nomor 2024/000042 tanggal 20 Maret 2024 dengan nilai CIF CNY240,800.00;

b. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak terdapat dasar pembentukan nilai transaksi;

c. Pemohon Banding melampirkan Sales Contract Nomor SD24030511SGJ tanggal 7 Maret 2024 dengan nilai CIF CNY240,800.00, sales contract diterbitkan sebelum purchase order dan sebelumnya tidak terdapat korespondensi antara para pihak, sehingga tidak dapat diyakini nilai yang tercantum dalam sales contract;

d. Pemohon Banding melampirkan Invoice Nomor SD24030511SGJ tanggal 8 April 2024 dengan nilai CIF CNY240,800.00;

e. Pemohon Banding tidak melampirkan packing list sehingga tidak diketahui daftar barang impor yang tercantum dalam dokumen pelengkap pabean;

f. Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading Nomor CEMO113520 tanggal 16 April 2024;

g. Berdasarkan PIB diberitahukan senilai CIF CNY240,800.00, namun tidak terdapat bukti pendukung yang objektif dan terukur untuk nilai pabean yang diberitahukan;

h. Pemohon Banding melampirkan bukti transfer yang diterbitkan oleh Bank ICBC, namun tidak terdapat bukti rekening koran dan pembukuan untuk dilakukan uji silang pembuktian;

i. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembukuan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

j. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti perpajakan sehingga tidak dapat diyakini kepatuhan perpajakannya;

k. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan data di atas, maka Terbanding melakukan penetapan metode nilai transaksi barang identik terhadap PIB Nomor 138547 tanggal 1 Mei 2024 sehingga nilai pabean menjadi total CIF CNY246,860.32;

bahwa sanksi administrasi berupa denda dikenakan berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-01753/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdenganNomorKEP- 01753/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 09 September 2024.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Surat Nomor AMM/02/003/2025 tanggal 3 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-01753/BC/

KPU.01/KBT/2024 tanggal 9 September 2024;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

SPTNP-014191/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-3. Billing DJBC Kode Billing 620240500122228 tanggal 16 Mei 2024 sebesar Rp6.821.000,00 (KEP);

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor AMM/07/214/2024 tanggal 12 Juli 2024; Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 011 Nomor 11 Desember 2007 yang dibuat oleh Mutiara Hartanto, SH., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 06 tanggal 8 November 2011 yang dibuat oleh Merry Eddy, SH., MKn., Notaris di Kabupten Bogor; Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 30 tanggal 5 Maret 2015 yang dibuat oleh

Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris di Jakarta;

Bukti P-8. Akta Notaris Nomor 05 tanggal 12 Februari 2020 yang dibuat oleh

Mutiara Hartanto, SH., Notaris di Jakarta;

Bukti P-9. Akta Notaris Nomor 34 tanggal 26 Juli 2022 yang dibuat Mutiara

Hartanto, SH., Notaris di Jakarta;

Bukti P-10. NPWP Perusahaan a.n. PT Astamulya Mandiri;

Bukti P-11. NPWP Direktur a.n. Mulia Santoso M;

Bukti P-12. PIB Nomor 138547 tanggal 1 Mei 2024;

Bukti P-13. Billing DJBC Kode Billing 620240400213109 tanggal 30 April 2024 sebesar Rp72.375.000,00 (PIB);

Bukti P-14. Surat Nomor AMM/09/018/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Kronologi Korespondensi harga Maltodextrin;

Bukti P-15. Purchase Order Nomor 2024/000042 tanggal 20 Maret 2024; Bukti P-16. Sales Contract Nomor SD24030511SGJ tanggal 7 Maret 2024; Bukti P-17. Proforma Invoice Nomor SD24030511SGJ tanggal 7 Maret 2024; Bukti P-18. Commercial Invoice Nomor SD24030511SGJ tanggal 8 April 2024;

Bukti P-19. Bukti Bayar Invoice Bank OCBC tanpa Nomor tanggal 23 April 2024;

Bukti P-20. Bill of Lading Nomor CEM0113520 tanggal 16 April 2024;

Bukti P-21. Packing List untuk Invoice Nomor SD24030511SGJ tanggal 8 April 2024;

Bukti P-22. Certificate of Analysis untuk Maltodextrin DE10-12 Batch No.

20240320 Manufacturing Date 20 Maret 2024;

Bukti P-23. Health Certificate Nomor 224N19330001018001 tanggal 9 April 2024;

Bukti P-24. ElectronicCertificateofOrigin(e-COO)Nomor

E247472428170437 tanggal 17 April 2024;

Bukti P-25. Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor E247472428170437 tanggal 17 April 2024;

Bukti P-26. CargoTransportationInsurancePolicyNomor

AQID77024224EG12719B tanggal 14 April 2024;

Bukti P-27. Rekening Koran Bank ICBC untuk tanggal 30 April 2024; Bukti P-28. General Ledger/04-24 (Invoice SD24030511SGJ);

Bukti P-29. SPT Masa PPN Masa Mei 2024;

Bukti P-30. Non Manipulation Statement untuk Invoice Nomor

SD24030511SGJ tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti P-31. Insurance Nomor SD24030511SGJ tanggal 8 April 2024; Bukti P-32. Freight Bill Nomor SD24030511SGJ tanggal 8 April 2024; Bukti P-33. Surat Terbanding Nomor S-170/KPU.110/2024 tanggal 10 Juli 2024 Hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi;

Bukti P-34. Surat Terbanding Nomor S-171/KPU.110/2024 tanggal 10 Juli 2024 Hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi;

Bukti P-35. Surat Terbanding Nomor S-124/KPU.110/2024 tanggal 20 Juli 2024 Hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi;

Bukti P-36. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

A58A55S52BDLCOJK tanggal bayar 12 Juli 2024 sebesar Rp6.821.000,00 (SPTNP);

Bukti P-37. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2024;

Bukti P-38. Pakta Integritas Direktur tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-39. KTP dan NPWP atas nama Ely Yuliana;

Bukti P-40. Akta Perjanjian Kredit Nomor 37 tanggal 6 Maret 2015 yang dibuat oleh Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris di Jakarta; Bukti P-41. Akta Perjanjian Kredit Nomor 38 tanggal 6 Maret 2015 yang dibuat oleh Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris di Jakarta; Bukti P-42. Surat PT Bank ICBC Indonesia Nomor: 019/LOD-CLP/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Surat Penawaran Perpanjangan Jangka Waktu dan Penambahan Limit Fasilitas;

Bukti P-43. Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 20 tanggal 9 Maret 2017 yang dibuat oleh Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris di Jakarta; Bukti P-44. Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 21 tanggal 9 Maret 2017 yang dibuat oleh Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris di Jakarta; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

013035 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-2. TangkapanlayarCEISAPIBPembandingKEP-

1753/BC/KPU.01/KBT/2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01753/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Astamulya Mandiri Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP- 014191/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 15 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor AMM/10/005/2024 tanggal 5 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai TransaksiTotal CIF CNY240,800.00Total CIF CNY246,860.32Jenis Barang Maltodextrin. Negara asal China. PIB Nomor 138547 tanggal 1 Mei 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp6.821.000,00 (enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang berupa Maltodextrin, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 138547 tanggal 1 Mei 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF CNY240,800.00Total CIF CNY246,860.32

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Maltodextrin, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 138547 tanggal 1 Mei 2024, menjadi sebesar total CIF CNY246,860.32dalamKeputusanKeberatanNomorKEP- 01753/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 9 September 2024 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa nilai yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 138547 tanggal 1 Mei 2024 sebesar CIF CNY240,800.00 adalah harga yang sebenarnya dibayarkan kepada supplier/penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean, sebagai berikut:

NoPIBJenis BarangPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
11385471 Mei 2024Maltodextrin. Negara asal China.Total CIF CNY240,800.00Total CIF CNY246,860.32

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besamya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam intemational commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 3 (1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik.

Pasal 10 (1) Nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.berasal dari satuan barang dalam pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b.tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) dari barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh Impotir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Identik, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 11 (1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Identik tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 6 (1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan b. belum termasuk dalam harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang

diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya (2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4 (6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 138547 tanggal 1 Mei 2024 menjadi sebesar CIF CNY246,860.32 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Indentik (Metode II), dengan alasan nilai pabean atas PIB a quo tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 013035 tanggal 15 Mei 2024, Terbanding menetapkan kembali nilai pabean atas PIB a quo yaitu dengan Metode Nilai Transaksi Barang Indentik (Metode II), dokumen PIB Pembanding Nomor 130708 tanggal 23 April 2024 dan BL tanggal 8 April 2024, harga satuan USD610/tne yang dikonversi menjadi CNY4,408.22/tne;

bahwa berdasarkan bukti screenshot PIB Pembanding Nomor 130708 tanggal 23 April 2024, diketahui sebagai berikut:

Jenis barangMaltodextrin
Negara asalChina
Harga satuanCIF USD610/tne,
Tanggal BL8 April 2024

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo merupakan harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa bukti-bukti yang diterbitkan pihak ketiga (selain yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding) yang akan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak adalah bukti-bukti yang telah dimateraikan kemudian sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor 2024/000042 tanggal 20 Maret 2024, Pemohon Banding melakukan pemesanan barang impor kepada Qingdao Shengda Commercial and Trade Co., Ltd. berupa Maltodextrin

sebanyak 56,000.00 kgm dengan nilai sebesar CIF CNY240,800.00 dan Payment Terms: TT against docs;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract Nomor SD24030511SGJ tanggal 7 Maret 2024, barang yang disepakati untuk diimpor Pemohon Banding dari Qingdao Shengda Commercial and Trade Co., Ltd. yaitu berupa Maltodextrin sebanyak 56,000.00 kgm dengan nilai sebesar CIF CNY240,800.00, Payment Term: 100% TT against copy of BL dan Bank Account: 532902514110111; bahwa berdasarkan bukti Proforma Invoice Nomor SD24030511SGJ tanggal 7 Maret 2024, barang yang disepakati untuk diimpor Pemohon Banding dari Qingdao Shengda Commercial and Trade Co., Ltd. yaitu berupa Maltodextrin sebanyak 56,000.00 kgm dengan nilai sebesar CIF CNY240,800.00, Payment Term: 100% TT against copy of BL dan Bank Account: 532902514110111; bahwa berdasarkan bukti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 138547 tanggal 1 Mei 2024, barang yang dimpor Pemohon Banding berupa Maltodextrin sebanyak 56,000.00 kgm yang dikemas dalam 2.240,00 bags , Negara Asal: China, dengan Nilai Pabean CIF CNY240,800.00 atau sama dengan Rp536.107.488,00 (Kurs NDPBM Rp2.226,36), dengan Pengirim dan Penjual: Qingdao Shengda Commercial and Trade Co., Ltd. dan Importir: PT Astamulya Mandiri (Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice Nomor SD24030511SGJ tanggal 8 April 2024 yang diterbitkan oleh Qingdao Shengda Commercial and Trade Co., Ltd., barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Maltodextrin sebanyak 56,000.00 kgm dengan nilai sebesar CIF CNY240,800.00;

bahwa berdasarkan Packing List untuk Invoice Nomor SD24030511SGJ tanggal 8 April 2024 yang diterbitkan oleh Qingdao Shengda Commercial and Trade Co., Ltd., barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Maltodextrin sebanyak 56,000.00 kgm yang dikemas dalam 2.240,00 bags;

bahwa berdasarkan bukti Electronic Certificate of Origin (e-COO) dan Certificate of Origin (Form E) Nomor E247472428170437 tanggal 17 April 2024, pihak otoritas di negara pengirim barang menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa Maltodextrin sebanyak 2.240,00 bags dan Invoice Nomor SD24030511SGJ tanggal 8 April 2024, di mana

Eksportir: Qingdao Shengda Commercial and Trade Co., Ltd. dan Consignee: PT Astamulya Mandiri (Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading Nomor CEMO113520 tanggal 16 April 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Maltodextrin sebanyak sebanyak 2.240,00 bags dengan pengirim (Shipper) Qingdao Shengda Commercial and Trade Co., Ltd., dan Consignee Pemohon Banding, dan selanjutnya pengangkutan barang impor diansuransikan dengan bukti Polis Asuransi Nomor AQID77024224EG12719B tanggal 14 April 2024 yang diterbitkan China Pacific Property Insurance Co., Ltd. dengan nilai yang diansuransikan sebesar CNY264,880.00;

bahwa berdasarkan Bukti SPT Masa PPN Formulir 1111 B1 bulan Mei 2024, terdapat informasi DPP sebesar Rp536.107.488,00, Nama Penjual BKP Qingdao Shengda Commercial and Trade Co., Ltd. untuk PIB sengketa; bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 138547 tanggal 1 Mei 2024 sebesar CIF CNY240,800.00, oleh Pemohon Banding dibayarkan kepada Qingdao Shengda Commercial and Trade Co., Ltd. melalui Bukti transfer yang diterbitkan ICBC tanggal 23 April 2024 dengan pendebetan Bank Account Pemohon Banding: 0120020400000530939 yang ditujukan ke Bank Account penerima (penjual): 532902514110111 dengan nilai sebesar CNY240,800.00 atau setara Rp539.271.600,00 (kurs: Rp2.239,50) dan biaya telex Rp80.000, dengan berita transaksi: 2012// SD24030511SGJ (240800) dan selanjutnya berdasarkan bukti Bank Account Nomor 0120020400000530939 a.n. PT Astamulya Mandiri untuk 30 April 2024 terdapat informasi remittance atau pengiriman uang sebesar Rp539.271.600,00 di tanggal 23 April 2024; bahwa atas transaksi barang impor yang disengketakan, oleh Pemohon Banding pada tanggal 23 April 2024 dicatat di General Ledger Nomor Akun: 1000.1.901 pembelian dibayar di muka sebesar Rp539.271.600,00 dengan keterangan pembayaran MDX-XM Inv SD24030511SGJ ke Qingdao Shengda, CNY240,800.00 kurs Rp2.239,50 dan dicatat di Buku Bank ICBC 0120020400000530939 April 2024 dengan keterangan pembayaran MDX-XM Inv SD24030511SGJ ke Qingdao Shengda, CNY240,800.00 kurs Rp2.239,50;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan bukti-bukti di atas, terdapat kesesuaian antara nilai yang dibayarkan ke Penjual sebagaimana pada bukti transfer dan rekening koran dengan nilai yang diberitahukan sebagaimana pada bukti PIB, SPT Masa PPN Formulir 1111 B1, purchase order, proforma invoice, sales contract, dan commercial invoice dan juga yang tercatat di pembukuan/pencatatan Pemohon Banding, namun demikian dalam persidangan ditemukan fakta bukti dukung berupa SPT Masa PPN Formulir 1111 B1, rekening koran dan bukti pembukuan/pencatatan transaksi tidak diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menjelaskan alasan tidak diserahkannya bukti a quo kepada Terbanding pada saat proses pengajuan keberatan dan baru diserahkan pada saat persidangan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki saat pengajuan keberatan sebagaimana diatur di Pasal 4 dan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, namun demikian faktanya Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti perpajakan, rekening koran dan bukti pembukuan/pencatatan transaksi pada saat keberatan yang diperlukan Terbanding dalam menguji atau memastikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan di PIB a quo walaupun bukti a quo sudah dimiliki dan dalam kuasa Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak menyimpulkan Pemohon Banding tidak memiliki itikad yang baik untuk menyelesaikan sengketa;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa Maltodextrin, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 138547 tanggal 1 Mei 2024 adalah sebesar total CIF CNY240,800.32;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas nilai pabean atas jenis barang berupa Maltodextrin, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 138547 tanggal 1 Mei 2024 dan ditetapkan menjadi sebesar total CIF CNY246,860.32, dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01753/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 9 September 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaJenis BarangNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanMaltodextrin Negara asal China.CIF CNY240,800.00CIF CNY246,860.32CIF CNY246,860.32

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Maltodextrin, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 138547 tanggal 1 Mei 2024 menjadi sebesar total CIF CNY246,860.32 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp6.821.000,00 (enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp1.484.000,00

PPh Ps 22: Rp 337.000,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp6.821.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01753/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 9 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Astamulya Mandiri Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-014191/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 15 Mei 2024, atas nama PT Astamulya Mandiri, NPWP 02.189.614.7-037.000, beralamat di Apartemen Mediterania Unit Kios R3/M02, Jalan Gajah Mada Nomor 174, RT 001 RW 015, Keagungan, Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 11130.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Maltodextrin, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 138547 tanggal 1 Mei 2024 menjadi sebesar total CIF CNY246,860.32.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp6.821.000,00 (enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.