P U T U S A N
Nomor PUT-009851.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00036/BC/ BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mars Symbioscience Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPP Nomor 000004/SPP/WBC.17/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 009851.19/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MARS SYMBIOSCIENCE INDONESIA, NPWP 01.071.402.0-057.000 beralamat di Jl Kima 10 Kav A-6, Daya, Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90241 yang diwakili oleh Marlyn Patta Sumbung Jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Erik Gunawan Yohanes,
Jabatan: Karyawan,
Surat Tugas: 070/MSI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 091/MSI/III/2025 tanggal 18 Maret 2025;
2. Nama: Dian Pratiwi Sahali,
Jabatan: Karyawan,
Surat Tugas: 074/MSI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 095/MSI/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: