Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-009851.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Mars Symbioscience Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009851.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00036/BC/ BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mars Symbioscience Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPP Nomor 000004/SPP/WBC.17/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 009851.19/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MARS SYMBIOSCIENCE INDONESIA, NPWP 01.071.402.0-057.000 beralamat di Jl Kima 10 Kav A-6, Daya, Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90241 yang diwakili oleh Marlyn Patta Sumbung Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Erik Gunawan Yohanes,

Jabatan: Karyawan,

Surat Tugas: 070/MSI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 091/MSI/III/2025 tanggal 18 Maret 2025;

2. Nama: Dian Pratiwi Sahali,

Jabatan: Karyawan,

Surat Tugas: 074/MSI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 095/MSI/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim /196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha/197308101993011001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho/198203042001121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan/198611212014021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto/ 199105162015021003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-514/BC/BC.6/2025 tanggal 21 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-198/PP/ BR/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 354/MSI/XI/2024 tanggal 01 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01014/BC.06/ SUB/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 044/MSI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPP Nomor 000004/SPP/WBC.17/2024 tanggal 25 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk630.574.000
2. BMAD/BMI/BMTP0
3. Cukai0
4. PPN1.456.626.000
5. PPnBM0
6. PPh Pasal 220
7. Denda3.152.870.000
8. Bunga PPN216.309.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran5.456.379.000

Menimbang bahwa atas SPP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 256/MSI/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00036/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.5.456.379.000,00 (lima milyar empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 354/MSI/XI/2024 tanggal 01 November 2024 secara elektronik melalui sistem e- TaxCourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 06 November 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 354/MSI/XI/2024 tanggal 01 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00036/BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024 (“KEP-00036/2024”)

tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP- 000004/SPP/WBC.17/2024 tanggal 25 Juni 2024 (“SPP-000004/2024”) yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor KEP-00036/BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 04 Oktober 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP- 00036/BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp5.456.379.000,00 sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 640241014937502 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Tanda Bukti Penerimaan Negara (NTPN) nomor 6A5AC37EOUK9F5SU (bukti bayar terlampir pada Lampiran 3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Marlyn Patta Sumbung jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Terakhir Nomor 06 tanggal 07 Februari 2024 beserta lembar pengesahan.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00036/BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetepan Pabean Nomor SPP- 000004/SPP/WBC.17/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) Nomor 000095 tanggal 17 April 2023, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp630.574.000,00

PPN: Rp1.456.626.000,00

Denda: Rp3.152.870.000,00

Bunga PPN: Rp216.309.000,00 +

Total: Rp5.456.379.000,00

2. Atas Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-000004/SPP/WBC.17/2024 tanggal 25 Juni 2024 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor 256/MSI/ VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan denda tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan denda yang seharusnya adalah NIHIL dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp630.574.000,00

PPN: Rp1.456.626.000,00

Denda: Rp0,00

Bunga PPN: Rp216.309.000,00 +

Total: Rp2.303.509.000,00

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00036/BC.06/KBT/ 2024 tanggal 04 Oktober 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut: Bea Masuk: Rp630.574.000,00

PPN: Rp1.456.626.000,00

Denda: Rp3.152.870.000,00

Bunga PPN: Rp216.309.000,00

Total: Rp5.456.379.000,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Nilai Sengketa

A. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terdapat Barang dan Bahan yang tidak disampaikan laporan pertanggungjawaban atas Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) nomor 000095 tanggal 17 April 2023 yang menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan (“KITE Pembebasan”).

B. Nilai Sengketa bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait dengan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN, Bunga PPN dan Sanksi Administrasi berupa Denda pada KEP-00036/2024 adalah sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp0,00

Denda: Rp3.152.870.000,00

Bunga PPN: Rp0,00 (+)

Total: Rp3.152.870.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) bahwa nilai yang tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp630.574.000,00

PPN: Rp1.456.626.000,00

Denda: Rp0,00

Bunga PPN: Rp216.309.000,00 (+)

Total: Rp2.303.509.000,00 (dua miliar tiga ratus tiga juta lima ratus sembilan ribu rupiah)

IV.Alasan Pengajuan Banding oleh Pemohon Banding

Menurut Pemohon Banding, pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam penetapan Terbanding di dalam KEP-00036/2024 adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Pemohon Banding telah Mengajukan Permohonan Perpanjangan Periode

KITE Pembebasan dan Disetujui oleh Terbanding, namun Kemudian Dibatalkan Secara Sepihak oleh Terbanding sehingga Melanggar Asas Kepastian Hukum

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan atas bahan baku yang diimpor pada PIB a quo dengan nomor surat 105/IV/MSI/2024 tanggal 02 Mei 2024 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan dikarenakan masih terdapatnya saldo bahan baku milik Pemohon Banding yang diimpor dengan PIB a quo yang masih tersisa.

2. bahwa dalam penggunaan bahan baku dalam proses pengolahan/ produksi, Pemohon Banding menggunakan bahan baku yang masih terdapat dalam sistem IT Inventory terlebih dahulu sebelum menggunakan bahan baku yang diimpor pada tahun berjalan atau dapat dikatakan menggunakan metode First In First Out (“FIFO”).

3. bahwa lebih lanjut, masih terdapatnya saldo bahan baku sisa dilatarbelakangi karena berkurangnya demand sehingga belum terdapat instruksi produksi yang mengakibatkan adanya saldo bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo masih tersisa.

4. bahwa atas surat permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan surat persetujuan perpanjangan periode KITE Pembebasan dengan nomor S-92/WBC.17/2024 tanggal 6 Mei 2024 yang pada intinya adalah menyetujui permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan dengan perpanjangan masa waktu jatuh tempo selama 6 (enam) bulan sejak berakhir nya periode KITE Pembebasan yang diajukan oleh Pemohon Banding.

5. bahwa pada tanggal 17 Mei 2024, Terbanding secara tiba-tiba menerbitkan surat nomor S-97/WBC.17/2024 tanggal 17 Mei 2024 perihal pembatalan persetujuan perpanjangan periode KITE Pembebasan yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh Terbanding di tanggal 6 Mei 2024 dengan nomor surat persetujuan S-92/WBC.17/2024.

6. bahwa berdasarkan kronologi di atas sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding, bahwa pembatalan surat persetujuan perpanjangan periode KITE Pembebasan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dan tidak memenuhi asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU-30/2014”) yakni:

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

7. bahwa definisi kepastian hukum dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.”

8. bahwa lebih lanjut, dalam buku “Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih”, Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal menjelaskan salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar. Adapun yang dimaksud dengan Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang wajar adalah:

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara.

Oleh karena itu, aparat pemerintahan harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskpipun tidak menguntungkan bagi pemerintah”

9. bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas dengan mempertimbangkan asas-asas untuk menciptakan pemerintahan yang baik, maka pembatalan persetujuan perpanjangan periode KITE Pembebasan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak memenuhi asas kepastian hukum dan asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar.

B. Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Seharusnya Tidak Dikenakan dan Tidak Ditagihkan oleh Terbanding dalam KEP-00036/2024

B.1 Bahan Baku yang Diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB a quo

pada Hakikatnya telah Digunakan untuk Proses Produksi dan Hasil Produksinya telah Diekspor

1. bahwa Pemohon Banding telah menggunakan semua bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo dalam proses pengolahan/produksi barang jadi.

2. bahwa barang jadi yang menggunakan bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo telah di ekspor dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (“PEB”) dengan rincian sebagai berikut:

NoNomor PEBTanggal PEB
160530623-Jun-24
26071339-Aug-24
360731213-Aug-24
460739615-Aug-24
560847113-Sep-24
660886423-Sep-24

3. bahwa Pemohon Banding telah berupaya untuk menyampaikan laporan realisasi ekspor (BCLKT 01) atas bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo melalui sistem CEISA 4.0, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan karena menu pelaporan realisasi ekspor atas PIB a quo dalam sistem CEISA 4.0 sudah tidak dapat diakses oleh Pemohon Banding.

4. bahwa Pemohon Banding juga telah berupaya untuk menyapaikan laporan BCLKT 01 secara manual kepada Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, namun penyampaian tersebut ditolak dengan alasan bahwa penyampaian BCLKT 01 hanya dapat dilayani melalui sistem CEISA 4.0.

5. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki niat untuk menggunakan atau memanfaatkan bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo untuk tujuan lain selain untuk kegiatan pengolahan/ produksi, dan telah dilakukan ekspor seluruhnya.

6. bahwa Pemohon Banding memiliki itikad baik untuk menyampaikan laporan BCLKT 01 baik melalui sistem CEISA 4.0 dan secara manual kepada Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan.

B.2 Pengenaan Denda oleh Terbanding Dalam KEP-00036/2024 adalah

Tidak Tepat

1. bahwa pembebasan Bea Masuk dapat diberikan atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor diatur dalam Pasal 26 ayat 1 huruf (k) UU Kepabeanan.

“Pasal 26 ayat 1 huruf (k) UU Kepabeanan

(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

a. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;

b. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; ………

k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”

2. bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk diatur lebih lanjut dalam Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan sebagai berikut:

Pasal 26 ayat (4)

(4) “Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan Bea Masuk yang ditetapkan menurut undang- undang ini wajib membayar Bea Masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya

dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.”

3. bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan dijelaskan bahwa yang dimaksud tidak memenuhi ketentuan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan yang berhak untuk dapat ditetapkan sanksi administrasi berupa denda adalah sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 26 ayat (4)

(4) Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga tetapi pada kenyataannya diperjualbelikan.

4. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) beserta penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa keterlambatan penyerahan laporan BCLKT 01 dalam rangka fasilitas KITE Pembebasan bukan merupakan tindakan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) di atas, sehingga Pemohon Banding tidak tepat untuk dikenakan kewajiban untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

5. bahwa menurut Pemohon Banding, keterlambatan penyerahan laporan BCLKT 01 bersifat administratif karena pada faktanya Pemohon Banding telah melakukan realisasi ekspor atas bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo. Hal ini membuktikan bahwa bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo telah sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk berupa KITE Pembebasan yang mengolah dan/atau merakit bahan baku yang diimpor dengan fasilitas pembebasan bea masuk dengan tujuan akhir diekspor.

C. Dasar Hukum dan Metode Penghitungan Pengenaan Sanksi Administrasi

Berupa Denda di Bidang Kepabeanan atas Sengketa a quo

1. Pemohon Banding tidak setuju terkait dengan cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda yang dilakukan oleh Terbanding dalam sengketa a quo.

2. bahwa penghitungan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas importasi yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo adalah merupakan fasilitas pembebasan bea masuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan. Penghitungan pengenaan sanksi administrasi tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 (“PP-28/2008”) tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

3. bahwa tata cara penghitungan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (“PP- 28/2008 jo. PP-39/2019“) disebutkan sebagai berikut:

“Pasal 7 PP-28/2008 jo. PP-39/2019

(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:

a) sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

b) di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

c) di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

d) di atas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; atau

e) di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang.”

4. bahwa kemudian dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10A PP- 28/2008 jo. PP-39/2019, telah diterbitkan peraturan pelaksana dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (“PMK-99/2019”).

5. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding juga menggunakan PMK-99/2019 sebagai dasar hukum dalam melakukan penghitungan sanksi administrasi berupa denda. Dalam Pasal 9 PMK-99/2019, mengatur besarnya sanksi administrasi berupa denda secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapatkan fasilitas sebagai berikut:

“Pasal 9 PMK-99/2019

(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas, dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:

a) sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

b) di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenakan denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

c) di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenakan denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

d) di atas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenakan denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; atau

e) di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenakan denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.”

6. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP-28/2008 jo. PP-39/2019 serta Pasal 9 ayat (1) PMK-99/2019, keduanya sama-sama mengatur bahwa

besarnya denda ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas:

Pasal 7 ayat (1) PP-28/2008 jo. PP-39/2019Pasal 9 ayat (1) PMK-99/2019
“Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk...”“Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas, dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk...”

7. bahwa berdasarkan Pasal 7 PP-28/2008 jo. PP-39/2019 serta Pasal 9 PMK-99/2019, penghitungan persentase interval denda adalah perbandingan bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas tidak terdapat ketentuan tertulis dengan menggunakan penghitungan per pemberitahuan pabean, melainkan menggunakan penghitungan total bea masuk yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

8. Penghitungan besaran persentase interval denda yang dikenakan terhadap selisih barang dan/atau bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk menggunakan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan adalah sebagai berikut:

Bea Masuk atas Fasilitas yang

Rp 630.574.000

% IntervalDisalahgunakan

==6,68% DendaTotal Bea Masuk yang=

Rp 9.444.680.000

Mendapat Fasilitas

9. bahwa berdasarkan hasil dari penghitungan persentase interval denda sebesar 6,68% di atas, maka berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP-28/2008 jo. PP-39/2019 dan Pasal 9 ayat (1) PMK-99/2019, seharusnya persentase denda yang ditagihkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding dalam KEP-00036/2024 adalah sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar berdasarkan penetapan sebesar Rp630.574.000.

Penghitungan Interval DendaDenda (%) dari Bea Masuk yang Seharusnya Dibayar
≤ 20%100%
> 20% - ≤ 40%200%
> 40% - ≤ 60%300%
> 60% - ≤ 80%400%
> 80% - ≤ 100%500%

10. Oleh karena itu, penghitungan pengenaan denda yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat, sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan denda yang dilakukan oleh Terbanding.

V. Kesimpulan Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa pembatalan persetujuan perpanjangan periode KITE Pembebasan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak memenuhi asas kepastian hukum dan asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar;

2. bahwa Pemohon Banding telah melakukan proses produksi dan realisasi ekspor atas bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo. Hal ini membuktikan bahwa bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo telah sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk berupa KITE Pembebasan yang mengolah dan/atau merakit bahan baku yang diimpor dengan fasilitas pembebasan bea masuk dengan tujuan akhir diekspor;

3. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 26 ayat (4) dan penjelasan UU No. 10/1995 dan perubahannya UU No. 17/2006

tentang Kepabeanan karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa barang jadinya telah diekspor.

4. bahwa keterlambatan penyerahan laporan BCLKT 01 bersifat administratif dan bukan merupakan pelanggaran ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (4) beserta penjelasannya;

5. bahwa Pemohon Banding memiliki itikad baik untuk menyampaikan laporan BCLKT 01 baik melalui sistem CEISA 4.0 dan secara manual kepada Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan; dan

6. bahwa Terbanding tidak tepat dalam melakukan penghitungan pengenaan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP-28/2008 jo. PP-39/2019 serta Pasal 9 PMK-99/2019.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dengan jumlah sebesar Rp 3.152.870.000,00 (Tiga Miliar Seratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp0,00

Denda: Rp3.152.870.000,00

Bunga PPN: Rp0,00 +

Total: Rp3.152.870.000,00 bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00036/BC.06/KBT/2024 tanggal

04 Oktober 2024;

P.2 Softcopy Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor 000004/SPP/WBC.17/2024 tanggal 25 Juni 2024;

P.3 Softcopy bermeterai Surat Keberatan Nomor 256/MSI/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

P.4 Softcopy bermeterai Billing DJBC untuk SPP kode billing 640241014937502 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN 6A5AC37EOUK9F5SU tanggal bayar 24 Oktober 2024 sebesar Rp5.456.379.000;

P.5 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di

Luar Rapat PT Mars Symbioscience Indonesia Nomor 6 Tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat oleh Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, S.H., di Jakarta Selatan beserta Kepkumhamnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 01014/BC.06/SUB/2024 tanggal 30 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 354/MSI/XI/2024 tanggal 01 November 2024 mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00036/BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024 dengan alasan:

1. Pemohon telah tunduk dan patuh mengikuti tanggal jatuh tempo yang tertera dalam aplikasi CEISA 4.0.

2. Pembatalan surat persetujuan perpanjangan fasilitas KITE Pembebasan pada dasarnya menghilangkan kepastian hukum bagi wajib bayar.

3. Perlunya pertimbangan mengenai penerapan substance-over-form pada fakta permohonan surat Pemohon, yang secara substansi transaksi barang impor dalam PIB nomor 000095 tanggal 17 April 2023 tetap diolah lalu kemudian diekspor oleh Pemohon.

4. Sanksi denda yang diberikan sangat memberatkan wajib bayar dan tidak sesuai dengan asas financial dalam pemungutan pajak.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon merupakan perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan (KITE Pembebasan) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor KM-6/WBC.17/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-2/WBC.17/2019 Tentang

Penetapan Sebagai Perusahaan KITE Pembebasan Kepada PT Mars Symbioscience Indonesia, dengan periode KITE Pembebasan 12 bulan.

2. Pemohon melakukan importasi jenis barang DR COCOA BEANS (COCOA BEANS TYPE SANCHEZ RFA SEGREGATED) dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB nomor 000095 tanggal 17 April 2023 dengan saldo awal BM yang dibebaskan sebesar Rp630.574.000,00 serta PPN yang tidak dipungut sebesar Rp1.456.626.000,00 sehingga total nilai pembebasan yang diberikan adalah Rp2.087.200.000,00 (dua miliar delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

3. bahwa berdasarkan hasil monitoring saldo bahan baku pada aplikasi CEISA KITE 4.0, terdapat barang dan bahan fasilitas KITE Pembebasan yang tidak dilaporkan pada laporan pertanggungjawaban barang dan bahan yang mendapat fasilitas KITE pembebasan (BCLKT.01) sehingga atas PIB a quo, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan SPP nomor 000004/SPP/WBC.17/2024 tanggal 25 Juni 2024 untuk menagih kekurangan pembayaran BM, PDRI, bunga PPN dan sanksi administrasi berupa denda dengan total tagihan sebesar Rp5.456.379.000,00 (lima miliar empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp630.574.000,00

PPN: Rp 1.456.626.000,00

Denda: Rp 3.152.870.000,00

Bunga PPN: Rp216.309.000,00

Jumlah Tagihan: Rp 5.456.379.000,00

4. bahwa terhadap penerbitan Surat Penetapan Pabean nomor 000004/SPP/ WBC.17/2024 tanggal 25 Juni 2024 tersebut, Pemohon mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui portal DJBC pada tanggal 20 Agustus 2024 dan diputus dengan Keputusan nomor KEP-00036/ BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024.

5. Terhadap penerbitan KEP-00036/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 354/MSI/XI/2024 tanggal 01 November 2024.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan :

Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 26 Ayat (1):

Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor

Pasal 26 Ayat (3):

Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Pasal 26 Ayat (4):

Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Penjelasan Pasal 26:

Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk.

Pasal 30 Ayat (1):

Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.

Pasal 30 Ayat (2):

Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

Pasal 34 Ayat (1):

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:

a. Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; atau

b. Orang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak ditemukan.

Pasal 93A Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Cipta Kerja).

Pasal 9 Ayat (2a) menyatakan:

“Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrative berupa denda sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung sejak berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (selanjutnya disebut PP 28/2008)

Pasal 7 Ayat 1 :

Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang

disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk :

a) sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

b) di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

c) di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

d) di atas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

e) di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Pasal 7 Ayat (2) :

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 Ayat (4) dan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018:

Pasal 6 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.

Penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP).

Pasal 6 Ayat (4):

Surat Penetapan Pabean (SPP) sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berfungsi sebagai:

a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

b. pemberitahuan; dan

c. penagihan kepada Orang.

Pasal 7 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan kewajiban membayar bea masuk, dan PPN, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Ayat (4) dan Pasal 26 Ayat (4) Undang- undang Kepabeanan.

Pasal 7 Ayat (2):

Penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dituangkan dalam SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (3).

Pasal 11 Ayat (1):

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Pasal 11 Ayat (3):

Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) atau Ayat (2) hak Orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 136/PMK.04/2022.

Pasal 2 Ayat (1):

Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau

d. pengenaan bea keluar.

Pasal 11 Ayat (1):

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Pasal 11 Ayat (3):

Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) atau Ayat (2), hak Orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor (selanjutnya disebut PMK 149/PMK.04/2022)

Pasal 10 Ayat (5)

Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebelum berakhirnya periode KITE Pembebasan

Pasal 18 Ayat (3):

atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasl 17 Ayat (2) huruf a, dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban Barang dan Bahan yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan sepanjang telah diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor.

Pasal 18 Ayat (4):

Laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diterbitkan oleh SKP.

Pasal 18 Ayat (5):

Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal perkiraan ekspor, laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor tidak terbit, Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor dengan menginput data pemberitahuan pabean ekspor dan mengunggah dokumen pendukung pada SKP.

Pasal 27 Ayat (1):

Perusahaan KITE Pembebasan wajib membuktikan penyelesaian atas seluruh barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sebagai pertanggungjawaban atas seluruh barang dan bahan.

Pasal 27 Ayat (2):

Pertanggungjawaban atas seluruh Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan dalam 1 (satu) laporan pertanggungjawaban atau lebih.

Pasal 27 Ayat (3):

Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal periode KITE Pembebasan berakhir.

Pasal 27 Ayat (8):

Dalam hal sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), terdapat saldo barang dan bahan yang tidak disampaikan laporan pertanggungjawaban, SKP melakukan pembekuan fasilitas KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:

a. Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;

b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan;

c. PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor a tau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;

d. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan

e. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan.

Pasal 30 Ayat (12):

Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya selain disebabkan nilai ekspor lebih kecil dari pada nilai impor sebagaimana dimaksud pada Ayat (11), laporan pertanggungjawaban dapat disampaikan kembalisepanjangjangkawaktupenyampaianlaporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) belum berakhir.

Pasal 55:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022. D. Analisis

1. Pokok permasalahan sengketa adalah sampai dengan jatuh tempo kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban barang dan bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan atas PIB tersebut masih belum dipertanggungjawabkan dengan total senilai Rp2.087.200.000,00 (BM senilai Rp630.574.000,00 dan PPN senilai Rp1.456.626.000,00).

2. Pasal 2 Ayat (1) UU Kepabeanan secara tegas menyatakan ”Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Oleh karenanya merujuk pada penjelasan pasal tersebut, hal ini menjadi dasar yuridis bagi PejabatnBea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

3. Pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) huruf k Undang- Undang Kepabeanan yang menyatakan :

Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor

dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.

4. Pasal Penjelasan 26 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu….

5. bahwa Pasal 26 Ayat (3) UU Kepabeanan menyatakan “ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”

6. Pasal 27 Ayat (1) PMK Nomor 149/PMK.04/2022 yang mengatur lebih lanjut terkait ketentuan KITE Pembebasan menyatakan Perusahaan KITE Pembebasan wajib membuktikan penyelesaian atas seluruh barang dan bahansebagaimanadimaksuddalamPasal22sebagai pertanggungjawaban atas seluruh barang dan bahan.

7. Pasal 27 Ayat (2) PMK Nomor 149/PMK.04/2022 yang mengatur lebih lanjut terkait ketentuan KITE Pemebebasan menyatakan Pertanggungjawaban atas seluruh Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan dalam 1 (satu) laporan pertanggungjawaban atau lebih.

8. Pasal 27 Ayat (3) PMK Nomor 149/PMK.04/2022 yang mengatur lebih lanjut terkait ketentuan KITE Pemebebasan menyatakan Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal periode KITE Pembebasan berakhir.

9. Pasal 10 Ayat (1) PMK-149/PMK.04/2022 menyatakan Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor, penyerahan Hasil Produksi, atau penyelesaian Barang dan Bahan terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.

10. Pasal 10 Ayat (2) PMK-149/PMK.04/2022 menyatakan Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan:

a. untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; atau b. lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan

11. Pasal 27 Ayat (3) PMK-149/PMK.04/2022 menyatakan Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal periode KITE Pembebasan berakhir.

12. bahwa Pemohon melakukan importasi DR COCOA BEANS (COCOA BEANS TYPE SANCHEZ RFA SEGREGATED) dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB nomor 000095 tanggal 17 April 2023 dengan saldo awal BM yang dibebaskan sebesar Rp630.574.000,00 serta PPN yang tidak dipungut sebesar Rp1.456.626.000,00 sehingga total nilai pembebasan yang diberikan adalah Rp2.087.200.000,00 (dua miliar delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

aNo.& tgl BC 2.0:PIB nomor 000095 tanggal 17 April 2023
bJenis Fasilitas:KITE Pembebasan
cPeriode:12 Bulan
dTanggal Berakhirnya Periode:16 April 2024
eJenis Barang:DR COCOA BEANS (COCOA BEANS TYPE SANCHEZ RFA SEGREGATED) HS 1801.00.90
fJumlah Barang:252 TNE/ Metric Ton (1000kg)
gNilai ba rang:Rp12.611.477.239,00
hJumlah Pungutan:1. Dibayar a. PPh : Rp 331.052.000
1. Dibebaskan a. Bea Masuk : Rp 630.574.000 b. PPN : Rp 1.456.626.000
Total Pembebasan : Rp 2.087.200.000

13. bahwa atas PIB nomor 000095 tanggal 17 April 2023 memiliki periode KITE Pembebasan sampai dengan 16 April 2024 dan jatuh tempo pelaporan pertanggungjawaban tanggal 14 Juni 2024.

14. bahwa sampai dengan jatuh tempo kewajiban BCLKT.01 atas PIB tersebut, terdapat barang dan bahan fasilitas KITE Pembebasan yang belum dipertanggungjawabkan senilai total Rp2.087.200.000,00 (dua miliar delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari BM senilai

Rp630.574.000,00 (enam ratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan PPN senilai Rp1.456.626.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).

15. bahwa Pasal 10 Ayat (1) PMK 149/PMK.04/2022 menyatakan

Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor, penyerahan Hasil Produksi, atau penyelesaian Barang dan Bahan terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.

16. bahwa Pasal 10 Ayat (2) PMK 149/PMK.04/2022 menyatakan

Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan:

a. untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; atau b. lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.

17. bahwa Pasal 27 Ayat (3) PMK 149/PMK.04/2022 menyatakan

Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal periode KITE Pembebasan berakhir.

18. bahwa sampai dengan jangka waktu kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban barang dan bahan berakhir, Pemohon tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas barang dan bahan fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada huruf i di atas.

19. bahwa dengan telah berakhirnya jangka waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pada tanggal 14 Juni 2024 dan terdapat barang dan bahan fasilitas KITE Pembebasan yang tidak disampaikan laporan pertanggungjawaban maka Pemohon wajib melunasi BM, PDRI, bunga PPN, dan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (8) PMK 149/PMK.04/2022.

20. bahwa berdasarkan fakta diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon tidak memenuhi persyaratan fasilitas KITE pembebasan, yakni tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan periode pelaporan berakhir.

21. bahwa pasa saat proses keberatan Pemohon berasalan bahwa Pemohon tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban merupakan kesalahan yang tidak disengaja, yang disebabkan karena terdapat karyawan yang baru bergabung yang belum sepenuhnya memahami mengenai penggunaan CEISA 4.0 dalam fasilitas KITE Pembebasan ini. Berdasarkan Fiksi Hukum dalam Putusan MA No. 645K/Sip/1970 dan Putusan MK No.001/PUU-V/2007 keduanya memuat prinsip yang sama yaitu Ketidaktahuan seseorang akan undang-undang tidak dapat dijadikan alasan pemaaf, serta Putusan MA No. 77 K/Kr/1961 yang menegaskan Tiap-tiap orang dianggap mengetahui undang-undang setelah undang- undang itu diundangkan dalam lembaran negara.

bahwa Teori Fiksi Hukum beranggapan bahwa begitu suatu norma hukum diberlakukan, maka pada saat itu pula setiap orang dianggap tahu hukum. Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan orang itu dari tuntutan hukum;1

22. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon sudah sewajibnya mengetahui dan paham akan kewajibannya sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan yang telah diatur atau diundangkan sebelum fasilitas diberikan kepada Pemohon, dan alasan ketidakpahaman Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat karyawan baru yang belum sepenuhnya paham mengenai KITE Pembebasan tidak dapat diterima dan dijadikan sebagai alasan pemaaf.

23. bahwa terhadap alasan Pemohon sebagaimana huruf q di atas, bukan merupakan alasan yang dapat menggugurkan kewajiban Pemohon untuk menyampaikan laporan BCLKT.01 sebagai bukti penyelesaian penggunaan atas barang dan bahan yang diimpor dengan fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana diatur dalam PMK 149/PMK.04/2022.

24. bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) UU Kepabeanan, menyatakan bahwa Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya

dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

25. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa Pemohon tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas barang dan bahan fasilitas KITE Pembebasan sehingga berdasarkan Pasal 27 Ayat (8) PMK 149/PMK.04/2022, Pemohon wajib melunasi BM, PDRI, bunga PPN, dan sanksi administrasi karena tidak memenuhi ketentuan fasilitas KITE Pembebasan.

26. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) PP nomor 28 tahun 2008 menyatakan Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:

a. sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

b. di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

c. di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

d. di atas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; atau e. di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

27. Berdasarkan ketentuan pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam ketentuan PP 28/2008 di atas, pengenaan denda ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang

disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan perhitungan sebagai berikut:

Total fasilitas BM yang diberikan = Rp 630.574.000,00

BM Fasilitas yang disalahgunakan = Rp 630.574.000,00

Sisa saldo PIB / Saldo Awal PIB = 100 %

Berdasarkan PP No.28 Tahun 2008 Pasal 7 Ayat (1) huruf e:

Di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; sehingga denda pabean

= 500% x (BM)

= 500% x Rp630.574.000,00

= Rp3.152.870.000,00

28. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penerbitan SPP nomor 000004/SPP/WBC.17/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

29. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-00036/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.

30. Di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. Simpulan

1. bahwa atas PIB nomor 000095 tanggal 17 April 2023 memiliki periode KITE Pembebasan sampai dengan 16 April 2024 dan jatuh tempo pelaporan pertanggungjawaban tanggal 14 Juni 2024.

2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas importasi Pemohon, diketahui terdapat barang dan bahan fasilitas KITE Pembebasan yang belum dipertanggungjawabkan senilai total Rp2.087.200.000,00 (dua miliar delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari BM senilai Rp630.574.000,00 (enam ratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh empat

ribu rupiah) dan PPN senilai Rp1.456.626.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah)

3. bahwa sampai dengan jangka waktu kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban barang dan bahan berakhir, Pemohon tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas barang dan bahan fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud di atas.

4. bahwa atas barang dan bahan yang belum dipertanggungjawabkan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel menerbitkan SPP nomor 000004/SPP/WBC.17/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 630.574.000,00

PPN: Rp 1.456.626.000,00

Denda: Rp 3.152.870.000,00

Bunga PPN: Rp 216.309.000,00

Jumlah Tagihan: Rp 5.456.379.000,00

5. bahwa Pemohon sudah sewajibnya mengetahui dan paham akan kewajibannya sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan yang telah diatur atau diundangkan sebelum fasilitas diberikan kepada Pemohon, dan alasan ketidakpahaman Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat karyawan baru yang belum sepenuhnya paham mengenai KITE Pembebasan tidak dapat diterima dan dijadikan sebagai alasan pemaaf.

6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penerbitan SPP nomor 000004/SPP/WBC.17/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

7. Berdasarkan hal tersebut, maka penerbitan KEP-00036/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

F. Permohonan / Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon banding adalah tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis

Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00036/BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 044/MSI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

A. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terdapat Barang dan Bahan yang tidak disampaikan laporan pertanggungjawaban atas Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) nomor 000095 tanggal 17 April 2023 yang menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan (“KITE Pembebasan”).

B. Nilai Sengketa bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait dengan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN, Bunga PPN dan Sanksi Administrasi berupa Denda pada KEP-00036/2024 adalah sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp0,00

Denda: Rp3.152.870.000,00

Bunga PPN: Rp0,00 +

Total: Rp3.152.870.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) bahwa nilai yang tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp630.574.000,00

PPN: Rp1.456.626.000,00

Denda: Rp0,00

Bunga PPN: Rp216.309.000,00 +

Total: Rp2.303.509.000,00 (Dua Miliar Tiga Ratus Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Rupiah) II. Tanggapan Terbanding Dalam Surat Uraian Banding

1. Pokok permasalahan sengketa adalah sampai dengan jatuh tempo kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban barang dan bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan atas PIB tersebut masih belum dipertanggungjawabkan dengan total senilai Rp2.087.200.000,00 (BM senilai Rp630.574.000,00 dan PPN senilai Rp1.456.626.000,00).

2. Pasal 2 Ayat (1) UU Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Oleh karenanya, merujuk pada penjelasan atas pasal tersebut, hal ini menjadi dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

3. Pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) huruf k Undang- Undang Kepabeanan yang menyatakan Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.

4. Pasal Penjelasan 26 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu….

5. bahwa Pasal 26 Ayat (3) UU Kepabeanan menyatakan “ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”

6. Pasal 27 Ayat (1) PMK Nomor 149/PMK.04/2022 yang mengatur lebih lanjut terkait ketentuan KITE Pembebasan menyatakan Perusahaan KITE Pembebasan wajib membuktikan penyelesaian atas seluruh barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sebagai pertanggung jawaban atas seluruh barang dan bahan.

7. Pasal 27 Ayat (2) PMK Nomor 149/PMK.04/2022 yang mengatur lebih lanjut terkait ketentuan KITE Pembebasan menyatakan Pertanggungjawaban atas seluruh Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan dalam 1 (satu) laporan pertanggungjawaban atau lebih.

8. Pasal 27 Ayat (3) PMK Nomor 149/PMK.04/2022 yang mengatur lebih lanjut terkaitketentuanKITEPembebasanmenyatakanLaporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal periode KITE Pembebasan berakhir.

9. Pasal 10 Ayat (1) PMK-149/PMK.04/2022 menyatakan Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor, penyerahan Hasil Produksi, atau penyelesaian Barang dan Bahan terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.

10. Pasal 10 Ayat (2) PMK-149/PMK.04/2022 menyatakan Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan:

a. untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; atau b. lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.

11. Pasal 27 Ayat (3) PMK-149/PMK.04/2022 menyatakan Laporan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal periode KITE Pembebasan berakhir.

12. bahwa Pemohon melakukan importasi DR COCOA BEANS (COCOA BEANS TYPE SANCHEZ RFA SEGREGATED) dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB nomor 000095 tanggal 17 April 2023 dengan saldo awal BM yang dibebaskan sebesar Rp 630.574.000,00 serta PPN yang tidak dipungut sebesar Rp 1.456.626.000,00 sehingga total nilai pembebasan yang diberikan adalah Rp 2.087.200.000,00 (dua miliar delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

aNo. & tgl BC 2.0:PIB nomor 000095 tanggal 17 April 2023
bJenis Fasilitas:KITE Pembebasan
cPeriode Pembebasan:12 Bulan
dTanggal Berakhirnya Periode Pembebasan:16 April 2024
eJenis Barang:DR COCOA BEANS (COCOA BEANS TYPE SANCHEZ RFA SEGREGATED) HS 1801.00.90
fJumlah Barang (Netto):252 TNE/ Metric Ton (1000kg)
gNilai Barang:Rp12.611.477.239,00
hJumlah Pungutan:1. Dibayar a. PPh : Rp 331.052.000
1. Dibebaskan a. Bea Masuk : Rp 630.574.000 b. PPN : Rp 1.456.626.000
Total Pembebasan Rp 2.087.200.000

13. bahwa atas PIB nomor 000095 tanggal 17 April 2023 memiliki periode KITE Pembebasan sampai dengan 11 Maret 2024 dan jatuh tempo pelaporan pertanggungjawaban tanggal 11 Mei 2024.

14. bahwa sampai dengan jatuh tempo kewajiban BCLKT.01 atas PIB tersebut, terdapat barang dan bahan fasilitas KITE Pembebasan yang belum dipertanggungjawabkan senilai total Rp2.087.200.000,00 (dua miliar delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari BM senilai Rp630.574.000,00 (enam ratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan PPN senilai Rp1.456.626.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).

15. bahwa Pasal 10 Ayat (1) PMK 149/PMK.04/2022 menyatakan

Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor, penyerahan Hasil Produksi, atau penyelesaian Barang dan Bahan terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.

16. bahwa Pasal 10 Ayat (2) PMK 149/PMK.04/2022 menyatakan

Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan:

a. untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; atau b. lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.

17. bahwa Pasal 27 Ayat (3) PMK 149/PMK.04/2022 menyatakan

Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal periode KITE Pembebasan berakhir.

18. bahwa sampai dengan jangka waktu kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban barang dan bahan berakhir, Pemohon tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas barang dan bahan fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada huruf i di atas.

19. bahwa dengan telah berakhirnya jangka waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pada tanggal 14 Juni 2024 dan terdapat barang dan bahan fasilitas KITE Pembebasan yang tidak disampaikan laporan pertanggungjawaban maka Pemohon wajib melunasi BM, PDRI, bunga PPN, dan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (8) PMK 149/PMK.04/2022.

20. bahwa berdasarkan fakta diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon tidak memenuhi persyaratan fasilitas KITE pembebasan, yakni tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan periode pelaporan berakhir.

21. bahwa pada saat proses keberatan Pemohon beralasan bahwa Pemohon tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban merupakan kesalahan yang tidak disengaja, yang disebabkan karena terdapat karyawan yang baru

bergabung yang belum sepenuhnya memahami mengenai penggunaan CEISA 4.0 dalam fasilitas KITE Pembebasan ini.

Berdasarkan Fiksi Hukum dalam Putusan MA No. 645K/Sip/1970 dan Putusan MK No. 001/PUU-V/2007 keduanya memuat prinsip yang sama yaitu Ketidaktahuan seseorang akan undang-undang tidak dapat dijadikan alasan pemaaf, serta Putusan MA No. 77 K/Kr/1961 yang menegaskan Tiap- tiap orang dianggap mengetahui undang-undang setelah undang-undang itu diundangkan dalam lembaran negara.

bahwa Teori Fiksi Hukum beranggapan bahwa begitu suatu norma hukum diberlakukan, maka pada saat itu pula setiap orang dianggap tahu hukum. Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan orang itu dari tuntutan hukum;

22. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon sudah sewajibnya mengetahui dan paham akan kewajibannya sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan yang telah diatur atau diundangkan sebelum fasilitas diberikan kepada Pemohon, dan alasan ketidakpahaman Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat karyawan baru yang belum sepenuhnya paham mengenai KITE Pembebasan tidak dapat diterima dan dijadikan sebagai alasan pemaaf.

23. bahwa terhadap alasan Pemohon sebagaimana huruf q di atas, bukan merupakan alasan yang dapat menggugurkan kewajiban Pemohon untuk menyampaikan laporan BCLKT.01 sebagai bukti penyelesaian penggunaan atas barang dan bahan yang diimpor dengan fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana diatur dalam PMK 149/PMK.04/2022.

24. bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) UU Kepabeanan, menyatakan bahwa Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

25. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa Pemohon tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas barang dan bahan fasilitas KITE Pembebasan sehingga berdasarkan Pasal 27 Ayat (8) PMK 149/PMK.04/2022, Pemohon wajib melunasi BM, PDRI, bunga PPN, dan sanksi administrasi karena tidak memenuhi ketentuan fasilitas KITE Pembebasan.

26. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) PP nomor 28 tahun 2008 menyatakan Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:

a. sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

b. di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

c. di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

d. di atas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; atau e. di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

27. Berdasarkan ketentuan pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam ketentuan PP 28/2008 di atas, pengenaan denda ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan perhitungan sebagai berikut:

Total Fasilitas BM yang diberiksan= Rp 630.574.000,00

BM Fasilitas yang disalahgunakan= Rp 630.574.000,00

Sisa saldo PIB / Saldo Awal PIB= 100%

Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2008 Pasal 7 Ayat (1) huruf e:

Di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

Total Fasilitas BM yang diberiksan = 500% x (BM)

= 500% x Rp 630.574.000,00 = Rp 3.152.870.000,00

28. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penerbitan SPP nomor 000004/SPP/WBC.17/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

29. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-00036/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.

30. Di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

III. Tanggapan Pemohon Banding

Menurut uraian Terbanding dalam SUB tersebut, berikut tanggapan Pemohon Banding:

A. Pelaporan Pertanggungjawaban Fasilitas KITE Pembebasan

1. Terkait dengan pernyataan dari Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban barang dan bahan fasilitas KITE Pembebasan, Pemohon Banding sudah berupaya untuk menyampaikan kewajiban laporan pertanggungjawaban berupa BCLKT 01 atas bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo melalui sistem CEISA 4.0, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan karena menu pelaporan realisasi ekspor atas PIB a quo dalam sistem CEISA 4.0 pada saat Pemohon

Banding hendak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sudah tidak dapat diakses oleh Pemohon Banding.

2. Sebagai informasi tambahan, Pemohon Banding mengajukan permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan atas bahan baku yang diimpor pada PIB a quo dengan nomor surat 105/IV/MSI/2024 tanggal 02 Mei 2024 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan dikarenakan masih terdapatnya saldo bahan baku milik Pemohon Banding yang diimpor dengan PIB a quo yang masih tersisa.

3. bahwa atas surat permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan surat persetujuan perpanjangan periode KITE Pembebasan dengan nomor S-92/WBC.17/2024 tanggal 6 Mei 2024 yang pada intinya adalah menyetujui permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan dengan perpanjangan masa waktu jatuh tempo selama 6 (enam) bulan sejak berakhir nya periode KITE Pembebasan yang diajukan oleh Pemohon Banding.

4. bahwa pada tanggal 17 Mei 2024, Terbanding secara tiba-tiba menerbitkan surat nomor S-97/WBC.17/2024 tanggal 17 Mei 2024 perihal pembatalan persetujuan perpanjangan periode KITE Pembebasan yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh Terbanding di tanggal 6 Mei 2024 dengan nomor surat persetujuan S-92/WBC.17/2024.

5. bahwa Pemohon Banding juga telah berupaya untuk menyampaikan laporan BCLKT 01 secara manual kepada Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, namun penyampaian tersebut ditolak dengan alasan bahwa penyampaian BCLKT 01 hanya dapat dilayani melalui sistem CEISA 4.0.

6. Pemohon Banding paham akan kewajiban pengguna fasilitas KITE Pembebasan, salah satunya adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban barang dan bahan fasilitas KITE Pembebasan. Pemohon Banding sudah berusaha untuk memenuhi kewajiban terkait, namun dikarenakan pihak Terbanding secara tiba-tiba menerbitkan keputusan pembatalan persetujuan perpanjangan periode KITE

Pembebasan yang sebelumnya sudah disetujui oleh pihak Terbanding, maka Pemohon Banding tidak dapat memenuhi kewajiban terkait.

B. Bahan Baku yang Diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB A Quo pada

Hakikatnya telah Digunakan untuk Proses Produksi dan Hasil Produksinya telah Diekspor

1. bahwa lebih lanjut melalui surat bantahan ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan semua bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo dalam proses pengolahan/ produksi barang jadi.

2. bahwa barang jadi yang menggunakan bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo telah di ekspor dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (“PEB”) dengan rincian sebagai berikut:

NoNomor PEBTanggal PEB
160530623-Jun-24
26071339-Aug-24
360731213-Aug-24
460739615-Aug-24
560847113-Sep-24
660886423-Sep-24

3. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki niat untuk menggunakan atau memanfaatkan bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo untuk tujuan lain selain untuk kegiatan pengolahan/produksi, dan telah dilakukan ekspor seluruhnya.

C. Pengenaan Denda oleh Terbanding Dalam KEP-00036/2024 adalah Tidak

Tepat

1. bahwa pembebasan Bea Masuk dapat diberikan atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor diatur dalam Pasal 26 ayat 1 huruf (k) UU Kepabeanan. “Pasal 26 ayat 1 huruf (k) UU Kepabeanan

(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

l. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;

m. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; ………

k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”

2. bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk diatur lebih lanjut dalam Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan sebagai berikut:

Pasal 26 ayat (4)

“Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan Bea Masuk yang ditetapkan menurut undang-undang ini wajib membayar Bea Masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.”

3. bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan dijelaskan bahwa yang dimaksud tidak memenuhi ketentuan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan yang berhak untuk dapat ditetapkan sanksi administrasi berupa denda adalah sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 26 ayat (4)

(4) Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga tetapi pada kenyataannya diperjualbelikan.

4. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) beserta penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa keterlambatan penyerahan laporan BCLKT 01 dalam rangka fasilitas KITE Pembebasan bukan merupakan tindakan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) di atas, sehingga Pemohon Banding tidak tepat untuk dikenakan kewajiban untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

5. bahwa menurut Pemohon Banding, keterlambatan penyerahan laporan BCLKT 01 bersifat administratif karena pada faktanya Pemohon Banding telah melakukan realisasi ekspor atas bahan baku yang diimpor dengan PIB

a quo. Hal ini membuktikan bahwa bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo telah sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk berupa KITE Pembebasan yang mengolah dan/atau merakit bahan baku yang diimpor dengan fasilitas pembebasan bea masuk dengan tujuan akhir diekspor.

D. Dasar Hukum dan Metode Penghitungan Pengenaan Sanksi Administrasi

Berupa Denda di Bidang Kepabeanan atas Sengketa a quo

1. Pemohon Banding tidak setuju terkait dengan cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda yang dilakukan oleh Terbanding dalam sengketa a quo.

2. bahwa penghitungan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas importasi yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo adalah merupakan fasilitas pembebasan bea masuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan. Penghitungan pengenaan sanksi administrasi tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 (“PP-28/2008”) tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

3. bahwa tata cara penghitungan pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pemohon Banding memiliki dasar hukum yang sama dengan Terbanding yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (“PP-28/2008 jo. PP-39/2019“) disebutkan sebagai berikut:

“Pasal 7 PP-28/2008 jo. PP-39/2019

(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:

a) sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

b) di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

c) di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

d) di atas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; atau

e) di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang.”

4. bahwa kemudian dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10A PP- 28/2008 jo. PP-39/2019, telah diterbitkan peraturan pelaksana dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (“PMK-99/2019”).

5. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding juga menggunakan PMK- 99/2019 sebagai dasar hukum dalam melakukan penghitungan sanksi administrasi berupa denda. Dalam Pasal 9 PMK-99/2019, mengatur besarnya sanksi administrasi berupa denda secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapatkan fasilitas sebagai berikut:

“Pasal 9 PMK-99/2019

(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas, dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:

a) sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

b) di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenakan denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

c) di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenakan denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

d) di atas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenakan denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; atau

e) di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenakan denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.”

6. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP-28/2008 jo. PP-39/2019 serta Pasal 9 ayat (1) PMK-99/2019, keduanya sama-sama mengatur bahwa besarnya denda ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas:

Pasal 7 ayat (1) PP-28/2008 jo. PP-39/2019Pasal 9 ayat (1) PMK-99/2019
“Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk...”“Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas, dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk...”

7. bahwa berdasarkan Pasal 7 PP-28/2008 jo. PP-39/2019 serta Pasal 9 PMK-99/2019, penghitungan persentase interval denda adalah perbandingan bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas tidak terdapat ketentuan tertulis dengan menggunakan penghitungan per pemberitahuan pabean, melainkan menggunakan penghitungan total bea masuk yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

8. Penghitungan besaran persentase interval denda yang dikenakan terhadap selisih barang dan/atau bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk menggunakan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan adalah sebagai berikut:

Bea Masuk atas Fasilitas

% IntervalRp 630.574.000 yang Disalahgunakan

Dend ==6,68%

Total Bea Masuk yang= aRp 9.444.680.000

Mendapat Fasilitas

9. bahwa berdasarkan hasil dari penghitungan persentase interval denda sebesar 6,68% di atas, maka berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP-28/2008 jo. PP-39/2019 dan Pasal 9 ayat (1) PMK-99/2019, seharusnya persentase denda yang ditagihkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding dalam KEP-00036/2024 adalah sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar berdasarkan penetapan sebesar Rp 630.574.000.

Penghitungan Interval DendaDenda (%) dari Bea Masuk yang Seharusnya Dibayar
≤ 20%100%
> 20% - ≤ 40%200%
> 40% - ≤ 60%300%
> 60% - ≤ 80%400%
> 80% - ≤ 100%500%

Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, penghitungan pengenaan denda yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat, sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan denda yang dilakukan oleh Terbanding.

IV.Kesimpulan Dan Permohonan

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa pembatalan persetujuan perpanjangan periode KITE Pembebasan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

2. bahwa Pemohon Banding telah melakukan proses produksi dan realisasi ekspor atas bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo. Hal ini membuktikan bahwa bahan baku yang diimpor dengan PIB a quo telah sesuai dengan tujuan

pemberian fasilitas pembebasan bea masuk berupa KITE Pembebasan yang mengolah dan/atau merakit bahan baku yang diimpor dengan fasilitas pembebasan bea masuk dengan tujuan akhir diekspor;

3. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 26 ayat (4) dan penjelasan UU No. 10/1995 dan perubahannya UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa barang jadinya telah diekspor.

4. bahwa keterlambatan penyerahan laporan BCLKT 01 bersifat administratif dan bukan merupakan pelanggaran ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (4) beserta penjelasannya;

5. bahwa Pemohon Banding memiliki itikad baik untuk menyampaikan laporan BCLKT 01 baik melalui sistem CEISA 4.0 dan secara manual kepada Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan; dan

6. bahwa Terbanding tidak tepat dalam melakukan penghitungan pengenaan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP-28/2008 jo. PP-39/2019 serta Pasal 9 PMK-99/2019.

Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dengan jumlah sebesar Rp3.152.870.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp0,00

Denda: Rp3.152.870.000,00

Bunga PPN: Rp0,00 +

Total: Rp3.152.870.000,00

Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00036/BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024;

Bukti P-2 Softcopy Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor 000004/SPP/WBC.17/ 2024 tanggal 25 Juni 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Surat Keberatan Nomor 256/MSI/VIII/2024 tanggal

20 Agustus 2024;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Billing DJBC untuk SPP kode billing

640241014937502 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN 6A5AC37EOUK9F5SU tanggal bayar 24 Oktober 2024 sebesar Rp5.456.379.000,00;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham di Luar Rapat PT Mars Symbioscience Indonesia Nomor 6 Tanggal 7 Februari 2024 yang dibuat oleh Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, S.H., di Jakarta Selatan beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-6 Pakta Integritas a.n. Marlyn Patta Sumbung;

Bukti P-7 Surat Tugas Nomor 070/MSI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 a.n. Erik

Gunawan Yohanes;

Bukti P-8 Surat Tugas Nomor 074/MSI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 a.n. Dian

Pratiwi Sahali;

Bukti P-9 Softcopy bermeterai Bank Garansi Nomor 0018724080017253; Bukti P-10 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Jaminan nomor 00050/BPJ/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 18 Maret 2025;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 095/MSI/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 atas nama Dian Pratiwi Sahali;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor 091/MSI/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 atas nama Erik Gunawan Yohanes;

Bukti P-14 Softcopy bermeterai Surat Permohonan Perpanjangan Periode KITE

Pembebasan;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Perpanjangan Periode KITE

Pembebasan;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Surat Pembatalan Persetujuan Perpanjangan

Periode KITE Pembebasan;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai PIB Nomor 000095 tanggal 17 April 2023;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai PEB Nomor 605306 tanggal 23 Juni 2024; Bukti P-19 Softcopy bermeterai PEB Nomor 607312 tanggal 13 Agustus 2024; Bukti P-20 Softcopy bermeterai PEB Nomor 607396 tanggal 15 Agustus 2024; Bukti P-21 Softcopy Keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor

KM-2/WBC.17/2019 tanggal 21 Maret 2o18, Keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-6/WBC.17/2022 tanggal 18 April 2o22, Surat Permohonan Perpanjangan Periode KITE Pembebasan, Surat Pembatalan Persetujuan Perpanjangan Periode;

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-23 Softcopy Bukti Korespondensi terkait Penyampaian BCLKT, Draft

BCLKT;

Bukti P-24 Matriks Sengketa;

Bukti P-25 Surat Tanggapan tanpa nomor tanggal 02 Juli 2025;

Bukti P-26 Penjelasan Akhir tanpa nomor tanggal 20 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Penjelasan Tertulis nomor S-0335/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Bukti T-2 Penjelasan Tertulis nomor S-0667/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Bukti T-3 Simpulan Akhir nomor S-1017/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 23 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00036/BC/ BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mars Symbioscience Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPP Nomor SPP-000004/SPP/WBC.17/2024 tanggal 25 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 354/MSI/XI/2024 tanggal 01 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding

Terdapat saldo bahan

Seluruh bahan baku yang mendapat baku yang fasilitas pembebasan mendapat

BM tidak memenuhiBarang fasilitas ketentuan Pasal 26impor pada Fasilitaspembebasan ayat (1) huruf k, ayatPIB No. 1 PembebasanBM telah (3), dan ayat (4) UU000095 BMdiekspor sesuai

Kepabeanan dantanggal 17 ketentuan Pasal peraturan terkaitApril 2023 26 ayat (1) pelaporan (BCLKT.01) huruf k UU pada PMK

Kepabeanan

149/PMK.04/2022 sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupadenda,danbungaPPN sebesar Rp5.456.379.000,00 (lima miliar empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00036/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024 adalah penetapan tidak diberikannya fasilitas pembebasan BM atas saldo bahan baku yang diberitahukan pada PIB No. 000095 tanggal 17 April 2023 karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf k, ayat (3), dan ayat (4) UU Kepabeanan dan peraturan terkait pelaporan (BCLKT.01) pada PMK 149/PMK.04/2022, yang tidak disetujui Pemohon Banding karena seluruh bahan baku yang diberitahukan pada PIB a quo telah diekspor sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan.

bahwa menurut Terbanding antara lain, sebagai berikut:

1. pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo menggunakan ketentuan Pasal 26 Ayat (1) huruf k UU Kepabeanan, yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri (PMK 149/PMK.04/2022) dengan adanya kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana Pasal 26 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Kepabeanan;

2. PIB No. 000095 tanggal 17 April 2023 memiliki periode KITE Pembebasan sampai dengan tanggal 16 April 2023 berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2)

huruf a PMK 149/PMK.04/2022, dan jatuh tempo pelaporan pertanggungjawaban sampai dengan tanggal 14 Juni 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) PMK 149/PMK.04/2022;

3. selama masa periode pembebasan, Pemohon Banding tidak mempertanggungjawabkan seluruh bahan baku, sehingga terdapat saldo bahan baku yang belum dipertanggunjawabkan, dengan nilai bea masuk sebesar Rp630.574.000,00 dari nilai bea masuk yang diberitahukan pada PIB sebesar Rp630.574.000,00, atau sebesar 100%;

4. berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d) PP 28/2008 beserta perubahannya, atas saldo bea masuk yang belum dipertanggujawabkan sebesar 100% (> 80% - ≤ 100%) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar sebesar 500%, sehingga denda yang harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

500% x (Saldo BM) = 400% x Rp630.574.000,00 = Rp3.152.870.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding antara lain, sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menggunakan barang dan/atau bahan yang diimpor dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan pada PIB No. 000095 tanggal 17 April 2023 sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan;

2. seluruh barang impor pada PIB a quo telah diekspor dan/atau reekspor apabila spesifikasi barang impor tidak sesuai, yaitu dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sebagai berikut:

oe 605306 23-Jun-24

4 | 6071096 | ap Ang 24

5 _ 608471 I3-S0p-24

3. Pemohon Banding mengajukan banding atas sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan Terbanding karena barang impor pada PIB a quo telah direalisasikan sesuai dengan peruntukannya (diekspor/direekspor), dengan

demikian tidak ada bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dan sudah sepatutnya tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda;

4. pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyerahan laporan BCLKT.01 dalam rangka fasilitas KITE Pembebasan yang ditetapkan Terbanding bukan merupakan syarat tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan, melainkan hanya sebagai mandatory compliance requirement yang menjadi salah satu syarat dalam pengawasan fasilitas KITE dengan tujuan utama untuk membuktikan komitmen pemenuhan fasilitas, dan Pemohon Banding pun memiliki itikad baik untuk menyampaikan laporan BCLKT.01 baik melalui sistem CEISA 4.0 maupun secara manual kepada Terbanding;

5. pembatalan atas keputusan Terbanding yang telah menyetujui perpanjangan periode KITE Pembebasan menunjukan tidak adanya kepastian hukum;

Dasar Hukum

bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf k, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menyatakan, sebagai berikut:

(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas Impor:

k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

(3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Penjelasan Pasal 26:

Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini adalah pembebasan yang bersifat relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/PMK.04/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang

Mewah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor (selanjutnya disebut PMK 149/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan terkait Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan;

bahwa PMK 149/PMK.04/2022 antara lain menyatakan, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Fasilitas KITE Pembebasan diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.

(2) Fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pembebasan Bea Masuk; atau

b. pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut,

(3) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga termasuk Bea Masuk Tambahan.

Pasal 10

(1) Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor, penyerahan Hasil Produksi, atau penyelesaian Barang dan Bahan terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.

(2) Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan:

a. paling lama 12 (dua belas) bulan; atau

b. lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.

(3) Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan lebih dari 1 (satu) kali oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dengan akumulasi jangka waktu perpanjangan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak berakhirnya periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebelum berakhirnya periode KITE Pembebasan.

Pasal 27

(1) Perusahaan KITE Pembebasan wajib membuktikan penyelesaian atas seluruh Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sebagai pertanggungjawaban atas seluruh Barang dan Bahan.

(2) Pertanggungjawaban atas seluruh Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam 1 (satu) laporan pertanggungjawaban atau lebih.

(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal periode KITE Pembebasan berakhir.

(4) Kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi apabila telah mendapatkan register.

(8) Dalam hal sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdapat saldo Barang dan Bahan yang tidak disampaikan laporan pertanggungjawaban, SKP melakukan pembekuan fasilitas KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:

a. Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;

b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan;

c. PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor a tau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;

d. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan

e. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,

karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan.

Pasal 30

(13)Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya namun jangka waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) telah berakhir, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:

a. Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan;

b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan;

c. PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan;

d. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan

e. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 000095 tanggal 17 April 2023, pengirim/penjual Rizek Cacao, S.A.S. Dominican Republic, importir Pemohon Banding, pada kolom 19 tercantum kode fasilitas 03 (KITE/Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dengan Skep KITE fasilitas No. KM-2/WBC.17/2019 tanggal 21 Maret 2019, 1 jenis/pos barang, uraian barang Dr Cocoa Beans (Cocoa Beans Type Sanchez RFA Segregated), dengan rincian pungutan sebagai berikut:

Bea masuk: Rp630.574.000,00 (dibebaskan)

PPN: Rp 1.456.626.000,00 (tidak dipungut)

PPh Pasal 22: Rp331.052.000,00 (bayar

bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK 149/PMK.04/2022, Terbanding menyatakan periode pembebasan barang impor in casu adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal PIB No. 000095 tanggal 17 April 2023, yaitu sampai dengan tanggal 16 April 2023;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan perpanjangan periode KITE pembebasan atas 5 (lima) PIB, termasuk PIB No. 000095 tanggal 17 April 2023, melalui surat nomor 105/IV/MSI/2024 tanggal 02 Mei 2024, dan mendapatkan persetujuan perpanjangan dari Terbanding melalui surat nomor S-92/WBC.17/2024 tanggal 06 Mei 2024 selama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya periode KITE pembebasan yang lama, namun melalui surat nomor S-97/WBC.17/2024 tanggal 17 Mei 2024 Terbanding melakukan pembatalan perpanjangan periode KITE Pembebasan a quo dengan alasan permohonan perpanjangan KITE pembebasan diajukan setelah berakhirnya periode fasilitas KITE pembebasan (diajukan tanggal 02 Mei 2024), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (5) PMK 149/PMK.04/2022;

bahwa dalam penjelasannya Terbanding menyatakan tindakan hukum mencabut dan membatalkan Keputusan Terbanding atas permohonan perpanjangan fasilitas KITE Pembebasan dilakukan Terbanding karena adanya kesalahan prosedural dalam penerbitan keputusan a quo, oleh karenanya Terbanding memandang perlu untuk mencabut dan membatalkan Keputusan a quo dan menggantinya dengan keputusan yang terbaru dalam rangka mencegah timbulnya kerugian negara dan dalam rangka kepastian hukum, hal mana tindakan dimaksud sesuai dengan azas hukum Contrarius Actus yang menyatakan badan atau pejabat TUN yang menerbitkan KTUN juga berwenang untuk membatalkan keputusan yang telah diterbitkan, terutama jika terdapat kesalahan faktual yang nyata;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, tidak ada bukti Laporan Pertanggungjawaban Fasilitas KITE Pembebasan (BCLKT.01) atas bahan baku yang mendapat fasilitas KITE pembebasan pada PIB No. 000095 tanggal 17 April 2023;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding menyerahkan 6 (enam) PEB Nomor 605306 tanggal 23 Juni 2024, 607133 tanggal 09 Agustus 2024, 607312 tanggal 13 Agustus 2024, 607396 tanggal 15 Agustus 2024, 608471 tanggal 13 September 2024, dan 608864 tanggal 23 September 2024 untuk membuktikan dalil

bantahannya bahwa seluruh barang impor pada PIB a quo telah diekspor dan/atau direekspor dan untuk membuktikan terpenuhinya ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruk k UU Kepabeanan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti tambahan untuk membuktikan dalil-dalil bandingnya untuk membuktikan seluruh bahan baku yang mendapat fasilitas pembebasan BM pada PIB No. 000095 tanggal 17 April 2023 telah diekspor sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, realisasi ekpor melalui PEB Nomor 605306 tanggal 23 Juni 2024, 607133 tanggal 09 Agustus 2024, 607312 tanggal 13 Agustus 2024, 607396 tanggal 15 Agustus 2024, 608471 tanggal 13 September 2024, dan 608864 tanggal 23 September 2024 dilaksanakan setelah Pemohon Banding mengetahui adanya pembatalan perpanjangan periode KITE Pembebasan a quo melalui surat Terbanding nomor S-97/WBC.17/2024 tanggal 17 Mei 2024, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan dengan dikeluarkannya pembatalan perpanjangan periode KITE Pembebasan a quo menunjukkan tidak ada kepastian hukum sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan seluruh barang jadi yang berasal dari barang impor yang menggunakan fasilitas KITE Pembebasan pada PIB No. 000095 tanggal 17 April 2023 telah diekspor, sehingga sudah tidak terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor, namun Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti PEB Nomor 605306 tanggal 23 Juni 2024, 607133 tanggal 09 Agustus 2024, 607312 tanggal 13 Agustus 2024, 607396 tanggal 15 Agustus 2024, 608471 tanggal 13 September 2024, dan 608864 tanggal 23 September 2024 untuk membuktikan atas saldo bahan baku a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan, sementara pada faktanya seluruh bea masuk yang mendapat pembebasan dan PPN yang tidak dipungut masing-masing sebesar Rp630.574.000,00 dan Rp1.456.626.000,00 tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan memiliki itikad baik untuk menyampaikan laporan BCLKT.01 atas seluruh bahan baku pada PIB No. 000095 tanggal 17 April

2023 melalui sistem CEISA 4.0, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan karena menu pelaporan realisasi ekspor atas PIB a quo melalui sistem CEISA 4.0 tidak dapat diakses oleh Pemohon Banding, sehingga pelaporan BCLKT.01 a quo juga dilakukan Pemohon Banding secara manual kepada Terbanding, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang mendukung dalil tersebut serta ketentuan pendukungnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan, sebagai berikut:

1. seluruh bahan baku pada PIB No. 000095 tanggal 17 April 2023 yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan berupa pembebasan bea masuk sebesar Rp630.574.000,00 dan tidak dipungut PPN sebesar Rp1.456.626.000,00 tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding, sehingga dapat dimaknai atas saldo bahan baku pada PIB a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan;

2. pembatalan perpanjangan periode KITE Pembebasan oleh Terbanding melalui surat nomor S-97/WBC.17/2024 tanggal 17 Mei 2024 atas surat Terbanding sebelumnya nomor S-92/WBC.17/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan alasan dan pertimbangan yang mengacu pada ketentuan Pasal Pasal 10 ayat (5) PMK 149/PMK.04/2022, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(3) Pencabutan Keputusan atau penghentian Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh:

a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan; atau

b. Atasan Badan dan/atau Atasan Pejabat yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan apabila pada tahap penyelesaian Upaya Administratif.

3. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya telah melakukan menyampaikan laporan BCLKT.01 atas seluruh bahan baku pada PIB No. 000095 tanggal 17 April 2023, sehingga dapat dimaknai tidak ada bukti realisasi

ekspor atas seluruh bahan baku pada PIB a quo sebagaimana ketentuan pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan dan peraturan pelaksananya;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa fasilitas KITE Pembebasan atas seluruh bahan baku pada PIB No. 000095 tanggal 17 April 2023 telah direalisasikan sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Fasilitas Pembebasan BM, barang impor pada PIB No. 000095 tanggal 17 April 2023Seluruh bahan baku yang mendapat fasilitas pembebasan BM telah diekspor sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf k UU KepabeananTerdapat saldo bahan baku yang mendapat fasilitas pembebasan BM tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf k, ayat (3), dan ayat (4) UU Kepabeanan dan peraturan terkait pelaporan (BCLKT.01) pada PMK 149/PMK.04/2022Seluruh bahan baku yang mendapat fasilitas pembebasan BM tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf k, ayat (3), dan ayat (4) UU Kepabeanan dan peraturan terkait pelaporan (BCLKT.01) pada PMK 149/PMK.04/2022

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1)

huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan seluruh bahan baku yang diberitahukan pada PIB No. 000095 tanggal 17 April 2023 tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf k, ayat (3), dan ayat (4) UU Kepabeanan serta peraturan terkait pelaporan (BCLKT.01) pada PMK 149/PMK.04/2022, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda, dan bunga PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp5.456.379.000,00 (lima miliar empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp630.574.000,00

PPN: Rp 1.456.626.000,00

Denda: Rp 3.152.870.000,00

Bunga PPN: Rp216.309.000,00

Jumlah: Rp 5.456.379.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00036/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 04 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor 000004/SPP/WBC.17/2024 tanggal 25 Juni 2024, atas nama PT MARS SYMBIOSCIENCE INDONESIA, NPWP NPWP 01.071.402.0-057.000, beralamat di Jl Kima 10 Kav A-6, Daya, Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90241.

2. Menetapkan seluruh bahan baku yang diberitahukan pada PIB No. 000095 tanggal 17 April 2023 tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf k, ayat (3), dan ayat (4) UU Kepabeanan serta peraturan terkait pelaporan (BCLKT.01) pada PMK 149/PMK.04/2022.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda, dan bunga PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp5.456.379.000,00 (lima miliar empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.