Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-009829.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Andalan Nusa Pratama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009829.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/20/458/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009829.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANDALAN NUSA PRATAMA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Baru Cipendawa Jatiasih, RT.005 RW.004, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Etienne Leonard Selamat, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Alvin Arthur Simanjuntak,

Izin Kuasa Hukum: KEP-377/PP/IKH/2022 tanggal 25 Mei 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 12/ANP-SK/II/2024 tanggal 07 Februari 2024,

2. Nama: Ramos Pardamean Purba,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1592/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/ANP-SK/II/2024 tanggal 07 Februari 2024,

3. Nama: Martua Eliakim Tambunan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1487/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 14/ANP-SK/II/2024 tanggal 07 Februari 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Badhowi/ 197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: RindhaswariLaretnaSekarlarasati/ 198311092004122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3623/PJ.07/2024 tanggal 11 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 194/PP/BR/2024 tanggal 12 Februari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-040/PP/PrbSM/2024 tanggal 26 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 07/ANP/IX/2023 tanggal 7 September 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 124/SUB/WPJ.33/2023 tanggal 29 Desember 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 09/ANP/II/2024 tanggal 05 Februari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00033/406/20/458/22 tanggal 26 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

i.: ULF aH ULP LARI

1g. URAL we epee

2 UPenghad aa: Brulo aldu Sereilaran atin ~~ “ at #0 LQ ATT] | IE Wa IPAL z fara Pook, Pew pated NI IN Wa 22928 AI SUIS

40 Pergherlas Drom do Labs Bean [2-1 12a. fees 2S LSIM3 415

S00 Penang engan Oo Bou Seay Leak lin MA. 55 TEAC ah Mp CPI 97 735

OS Teratas Tai glib naga 1 bt | AA ad2.516.924. 551) AA PMA

Do Peres reel daan Maa biel era: 1 .

: je Penghesttar, das lar usaha : (S38: Kn Oh) Lao |: 176.381 SAKTI i Ii. Frage an jan peceryaa beta o u is)

Oe au selain dengan cee ‘ja 0 n ka

. Aa Lama" u n Lg)

AE nl ee bc Ht MEDIS DOT UG LEG) foie MAD EAT} ce Ohang penanaman mada Hua Pang nnyen penzheste nee 0 7 Lk

A Peer ga F ka

. i" Penyesuaian be] posal A9 Oa | A5 GL AM aa aa

MO Megan sept kaga Bc | 4ATE 252 DPS KE 530A

= -urlah ca: hy 14.048 KE 5331" 2 Le. ASA 75-15

Qo Fray es le ge a "7 0 (oo eslah penyegelan nin + De TA MPI task. Ind RPL IKA 1.179

PL 2a aie get esa pngen aga bgt aza: in) tai -1 lf Kprpana Peel c 20. LR 1 ot Lge

Id "Frugcesta> Thee Keng Pro [PTE Y t. wot 7 AI

440 Kenapasl as kang page DO IL 13-15) faa PL LT ah z u

J5 EPP Tenutacg [tla 2 IA ala NIP) a wing PA TA 1

Ve Pear shar wae ether spa Tidak Pantang Pen Pas" 17 apa (7) Kain! Cc. LH n

Tt ener bate Fer Patt 24 vate, lah erangan phos ah Tr ge HI

7K uas FPS ber. bang LG 37 c 1 1

19 [Krect: Palak.

“oe da. Fie agg ng peti lah iH n 1

Oo Ih. tavern | Apunget oleh clhak lalr

1 Ba. Per na 33 | 0 i i bz P7 Pea’ 22 i on . oo

B.2 Per Pasa 21 Pees ou PER az 292927, LAN ASME ANA oa 0 PAP Pa 24 a n Lu

: 1 EE Lad lam g “all ta foe DE Tut d Lee 4 ae ha kn J S97 MRI PE panah Co NIDN

" Ea Tatar menalii: hae eG wf 1 ehi 27 Pl Oo c ti GL Hi Para 25 3 n Lu

: oro Pa 3 a oa . c a 3 + da. AP Rene Ang bnar ul a iH “lo. KE a: da a! a u woof fA ambang en onta a tni i]

22 ht ane huinghen :

' 21 SF af tu n

Lo f4 SNFOKB i a "

Joo Mam ani) r cl "

1 bP lang orbacays Sve benang (Peed LI spat (DKP -.

1 El, Slayarnmecnin KPM sith lh LE Lt] : n

. 2.20 Shaya Gea SPM end Tt Ih a

' 20 TE dendang. G f a j FA dumbhie te edt EA) 0 ‘la 4

- TL mun Pap Aa beber (fad LS 4h - dd) hn 2.072 2.AS MAT RL. 2293912. 531

Ja PE pang sasa Semanan “aren LA Luang {15.0 LM oo, ERED BEL eee SEALS 23502,

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 05/VII/ANP-TAX/2022 tanggal 11 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ho Fpl a

1 §Peqgvels Onde ctey Perda Jha

2 [Ran Pekka an aaa TR a Aro far Tere) IB

2 [Pengra le Broo at Laba Pri 1-7)

2 naga Pec chaser Bree alat Batya eho ee eee Pa Ai

5 Senpaaoa ce: calam negen 2 4 472.570 509 IU M2570 SIF -

BE (Oergliasign arto ctaain wegen amcy:

a. TEP Aidan doi las ial HB SBT ASE Gey 5.581.625 087)

3. Serghexan jasa pekeqee bebe

Se Rar ytd gn cary cepa gece gan d. an. ain es ee

©. dumb t-o-i-d] bas "Png Dela Tapa PART A1 VU be | -

2 Maklos pong — oda berupa pora gan peaghas fan melo - - -

2 JPecy pug an [ake

Poe er Re ja 256.007 oc! LE A10 1204 da 25 BMT

Do Per yssucan Teka negali Bag 907.97 5.01 L2s2.07 Cok! wea 995:

c. mere be BETANAMANY Lun AEA gal 4 EK: 987 Sh

9 Pengader nela war ecer ea : - 51

19 te Senghaan Care pelo Oa ey Ke JET Te ag Ui Tt dia ATP 47681 137 7

11 dF skal - -

Ig Kampak Kguyi ml - ah eee 10.224, IA Ora

19 JPenghas lan Tidak Ka Fak !PTKP: . -

1a QP eugene Pajak f1 213 - :

1A CP a tego ec 15: - . .

1S (Peng lan Yang Se haru adik ey PP Pas. 17 al K -

Ie [Rengemoa bo Fen Fatal 24 yang ean d pertourgker lahan. at . . :

1A ficial Ph ate 15 1 Tat - : . ,

Ig red Pak

1 PPh dtonggare Ferernlan : :

Ie ep Pras ada pete aan ko PPn Taka 53 - «

bet PP PI: -

Ba PPh pan 71 25k Sat PSI 29 REET -

D4 PPh Pal 2d - :

0.5 Lan Ar: - ot bt Jum ak ik #5200 bd pa 2,592 Sek | 2.000 R221 -

6 Dhan sardir oi. PP Pure 2E 1 - ia. PPS F2a6 1 - - .

IL. FP Sten th - - a4 STP (eka nang inai - nh Fra laa nga - -

SB Lait. tut - an - :

ea JT On pod Pee bacd scot .

cc) Geecrheryan:

© SKELB a -

» PPS pang Sehamusrya Peak terutang Cease 1 ol (2) SIF

¢ 1 Cloayar Dergan MPIWP peak ar _—. te -

. dumah Pape aed apa Obie eS Peri ja | Dans A17 A51 ag Numak PP3 gag leh: dihantam ak Wi tar le A53 651) 17 £92 422.821;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 14 Juli 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

(Dikurangil

Rp Rp Rp

[aj Penghasilanneto | 110.294.114.972 FO] 100.294.114.972 fb [Kompensasikerugian | 10,.204114.9727 | 100.294.114.972 |"

c {PenghasilanKenaPsjak {OL G0 Ih

Ba Sg no Ne:

terutang e¢ | Kredit Pajak | 2.592.822.8517] ... idol 2592822851

+ Bh buang / lebih) bayer | (2.892.822. 881) 1} —____B 2.592,822.851)

¢ | Sanksi Adminiswasi ——. of 0 h | Jurnlah PPh yang masih - be an gang Mas | tesogagossur| | @sooso2esn

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 07/ANP/IX/2023 tanggal 7 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 (cap harian pos tanggal 12 Oktober 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 07/ANP/IX/2023 tanggal 7 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KEPUTUSAN “KOREKSI YANG ~

KEBERATAN | PEMOHON BANDING) 1 suicany BANDING

{Rp (Rp) (Rp a. Penyesuaian fiskal posit 45.998 120.434 5.666.487.923| (40329632511 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp40.329.632.511,00 atas penyerahan jasa logistik dan penyerahan barang berwujud kepada pihak afiliasi sebagai berikut:

, AP Penyesuaian karena Tahun Pajak 2020 setelah

Deskripsi | Tahun Pajak 2020 Penerapan PKKU Penyesuaian Penerapan

. {dalam Rp) | (dalam Rp) ") PKKU (dalam Rp)

Pendapatan | 246.332.736.282 40.329.632.512 286.662.368.794

Total Biaya 268.813.174.037 268.813.174.037

Laba (Rugi) Usaha -22.480.437.755 17.849.194.757

Laba operasi = NCPM x Total Biaya Operasi setelah PKKU = 6,64% x 268.813.174,037

= 117.849.194.757

Penyesuaian = Laba Operasi setelah Penerapan PKKU - Laba Operasi sebelum penerapan PKKU

Penerapan = 17.849.194.757 - (22.480.437.755)

PKKU = 40.329.632.512 bahwa atas koreksi laba operasi sebesar Rp40.329.632.511,00 karena adanya Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha ("PKKU") oleh Terbanding di atas, kemudian Terbanding mengatribusikan seluruhnya ke penyesuaian peredaran usaha Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (penyerahan jasa logistik dan penyerahan barang berwujud) karena 83,01% peredaran usaha Pemohon Banding dilakukan kepada pihak afiliasi, sehingga peredaran usaha Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang semula berjumlah Rp204.490.575.897,00 menjadi sebesar Rp244.820.208.408,00. Berikut detail perhitungan dari Terbanding: Penjualan ke Pihak ett Koreksi PKKU Afiliasi

Deskripsi por ahs Da eae “ke Pihak Setelah Koreksi ahun Taja! Afiliasi PKKU

Tahun Pajak 2020

Pendapatan jasa 140.242.223.164 | 68,58% | 27.658.572.030 167.900.795.194

Penjualan barang 64.248.352.733 | 31,42% | 12.671.060.482 | 76.919.413.215 berwujud ene Penjualan 204.490.575.897 | 100,00% | 40.329.632.512 244.820.208.409

Pou Ya ; Penjualan ke Pihak :

j Po. Da a .: - Afiliasi... 5

. 7 03 |. Penfurlan ke Pihak Afilinsi Koreksi PKHU ¢ aoa yy

Oo Deskripst oe Tabun Pajak 2020 ke Pihak Afiliasi | . Setelah Koreksi

AN ee Ng . . .. °.-| Tahun pajak 2020. ;

Pendapatan Jasa Logistik:

PT Cemindo Gemilang 76.096.964. 756 37.21% 115.007.843.811 991.104.808.567

FT Motive Mulia 655.500.491.247 | 27,14% 10.945.807.191 66.446.298.438

PT Desira Guna Utama 4.209.146.260 2,06% 830.127.849 5.039.274.109

PT Primus Sanus

Cooking Oil Industrial 2.909.631.600 1,425 573.847.421 3.483.529.021

FT Jati Perkasa a

Nusantara 1.198.385.001 0,59% 236.345 ,497 1.434.730.493

PT Gemilang Mulia 274.154.300 | 0,1396 54.068.713 328.223.013

Sentosa !

PT Royal Foods i

Indonesia | 53.400,000 0,03% 10,.531.548 | 653.931.548

Penjualan Barang Berwujud:

FT Motve Mulia 64.248.352.733 31,42% 112.671.060.482 776.919.413.215 anaes Penjualan 204.490.575.897 | 100,00% | 40.329.632.512 244.820.208.409

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020 dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia bahwa dalam proses Pemeriksaan Pajak, Terbanding telah menerima Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 termasuk didalamnya Dokumen Perhitungan Harga Transfer Pricing yang telah dibuat oleh Pihak Ketiga/Konsultan Transfer Pricing, namun Pemohon Banding mencatat Terbanding telah mengabaikan analisa yang terpapar di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 yang telah dibuat oleh Konsultan Tersebut;

bahwa Pemohon Banding merujuk pada pernyataan PER-22/PJ/2013 Bab II poin B "Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan" yang menyatakan bahwa:

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Terbanding perlu memperhatikan dokumen yang meniadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa";

bahwa sesuai dengan ketentuan PER-22/PJ/2013 di atas, Terbanding seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu atas Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020 yang telah disusun oleh Pemohon Banding serta menyampaikan

alasan tertulis yang jelas dan memadai kepada Pemohon Banding terkait dengan analisis kesebandingan dan benchmarking yang telah disusun di dalam SPHP; bahwa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 yang telah disampaikan tersebut, telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dari PMK-213 yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

• Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

• Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

• Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

• Informasi keuangan; dan

• Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/ fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

bahwa selanjutnya, Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 juga telah memenuhi persyaratan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) dan PER-32/PJ/2011 ("PER-321 yang sekurang-kurangnya harus memuat informasi sebagai berikut:

• Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

• Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

• Hasil analisis kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

• Pembanding yang terpilih; dan

• Catatan mengenai penerapan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dipilih oleh wajib pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima dan memiliki semua informasi/penjelasan yang dibutuhkan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, yang menunjukkan bahwa transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding selama

Tahun Pajak 2020 telah dilakukan sesu.ai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Koreksi yang dilakukan oleh terbanding tidak wajar dan tidak tepat dari sudut pandang teknis penentuan Transfer Pricing bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas pendapatan tanpa dasar yang tepat. Berdasarkan SPHP dan kertas kerja Terbanding yang Pemohon Banding cantumkan sebelumnya, tidak terdapat alasan yang kuat dan mendasar atas pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa Terbanding telah melanggar Undang- undang KUP Penjelasan. Pasal 29 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa:

"Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.";

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi transfer pricing hanyalah berlandaskan pada pendapat tanpa memberikan bukti dan dasar yang andal;

bahwa pada kertas kerja pemeriksaan yang disusun oleh Terbanding, tertulis bahwa penyesuaian sebesar Rp40.329.632.512,00 dilakukan berdasarkan penerapan kewajaran dan kelaziman usaha ("PKKU"). Namun Terbanding tidak menjelaskan dan tidak dapat membuktikan secara peraturan dan panduan transfer pricing yang berlaku yang digunakan sebagai dasar penolakan analisis transfer pricing Pemohon. Banding dan penerapan kewajaran dan kelaziman usaha tersebut. Padahal seharusnya Terbanding mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan transfer pricing sebagaimana dirangkum di dalam PER-22/PJ/2013 Bab II, dan selanjutnya dituangkan di dalam SPHP maupun kertas kerja secara komprehensif. Terbanding tidak dapat serta merta menyebutkan bahwa koreksi telah dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha/PKKU. Berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut, seharusnya Terbanding melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan sebagai berikut:

1. Menentukan karakteristik usaha Pemohon Banding, yang meliputi identifikasi karakteristik transaksi afiliasi Pemohon Banding dan melakukan analisis fungsi;

2. Memilih metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi;

3. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yang meliputi:

a. Melakukan analisis kesebandingan;

b. Meningkatkan kesebandingan;

c. Penentuan harga atau laba wajar dalam pemeriksaan transfer pricing; dan d. Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa bebih lanjut, Terbanding dalam melakukan analisis transfer pricing seharusnya memahami bahwa langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha/PKKU adalah melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding (PER-32/PJ/2011 Pasal 3 Ayat 2 Huruf a). Metodologi pelaksanaan analisis kesebandingan ditetapkan dalam PER-32/PJ/2011 Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1, serta Pedoman OECD paragraph 1.33-1.38. Lebih lanjut, analisis kesebandingan dalam penerapan PICKU juga hams mempertimbangkan 5 faktor, yaitu: 1) Karakteristik produk atau jasa; 2) analisis fungsi; 3) ketentuan kontrak; 4) keadaan ekonomi; dan 5) strategi usaha. Berdasarkan hal-hal yang disebutkan tersebut, jelas bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi transfer pricing sebagaimana disebutkan di dalam SPHP dan kertas kerja tidak melakukan PKKU sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa Terbanding tidak melakukan analisis transfer pricing yang andal dan tepat. Terbanding tidak memberikan dasar dan alasan yang kuat sebagaimana dipaparkan di dalam SPHP maupun kertas kerja. Dengan demikian, dasar koreksi yang telah dilakukan juga tidak andal dan tidak tepat;

3. Penyesuaian Kesebandingan Terkait Kondisi Usaha yang Dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020

• Faktor-faktor yang mempengaruhi kerugian Pemohon Banding nada Tahun Pajak Pajak 2020

bahwa berdasarkan kertas kerja Terbanding, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding tidak memperhitungkan keadaan ekonomi yang terjadi pada tahun pajak bersangkutan akibat wabah pandemi COVID-19. Hal ini tercermin dari dasar perhitungan koreksi yang dilakukan, yaitu dalam melakukan perhitungan indikator tingkat laba Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020;

bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 menyebutkan bahwa terdapat pertumbuhan negatif atau secara umum penurunan yang terjadi di berbagai sektor industri dikarenakan Pandemi COVID-19 selama Tahun Pajak 2020. Salah satu sektor industri yang terdampak adalah sektor industri logistik dan transportasi. Penurunan volume sektor logistik tersebut sangat dipengaruhi dampak Pandemi COVID-19 yang berimbas terhadap penurunan permintaan barang dan komoditas, maupun aktivitas industri. Dalam hal ini Terbanding seharusnya memperhatikan kondisi-kondisi yang dialami oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 yang mempengaruhi kinerja keuangan;

bahwa sebagaimana dijelaskan di atas bahwa dalam melakukan analisis transfer pricing Pemohon Banding, Terbanding seharusnya juga mempertimbangkan analisis kesebandingan seperti keadaan ekonomi yang terjadi pada periode bersangkutan. Hal ini juga disebutkan di dalam PER- 32/PJ/2011 Pasal 4 Ayat 1 Huruf 2, yang menyebutkan bahwa analisis kesebandingan harus memperhatikan perbedaan kondisi yang ada serta melakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba. Kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan (unfavourable economic conditions) yang terjadi di Tahun Pajak 2020 dipengaruhi oleh wabah Pandemi COVID-19; bahwa pernyataan di atas sejalan dengan Bab 1 dari Revisi Pedoman OECD 2017, Bagian D.3 paragraf 1.129 yang menyatakan kondisi keuangan sebagai berikut:

“...associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reason";

Terjemahan Bebas

"...perusahaan terkait, seperti Perusahaan independen, dapat mengalami kerugian yang nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya"; bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam dokumen Lokal bab 5, pada Tahun Pajak 2020 pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) atas kegiatan seluruh masyarakat yang bertujuan untuk menghambat laju penyebaran wabah COVID-19. Sehingga kondisi keuangan Pemohon Banding sangat terdampak, dimana terjadi penurunan pendapatan yang sangat signifikan akan tetapi tidak diikuti dengan penurunan biaya tetap perusahaan, dikarenakan Pemohon Banding tidak melakukan pengurangan karyawan sebagaimana banyak dilakukan oleh pelaku bisnis yang terdampak;

• Pemohon Banding tidak beroperasi deagan kapasitas normal pada Tahun Pajak 2020 bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding di Tahun 2020 tidak merencanakan kerugian usaha. Pemohon Banding berdasarkan proyeksi anggarannya di tahun 2020 memproyeksikan laba sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut: N 345.917.5658 867 246.339.000.000 71,21 bahwa berdasarkan tabel diatas tersebut, terdapat perbedaan sebesar 71,21 persen antara target pendapatan dibandingkan dengan pendapatan aktual. Namun, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa laporan keuangan anggaran (budget) pada Tahun Pajak 2020 disusun oleh Pemohon Banding berdasarkan asumsi bahwa Pemohon Banding akan berada pada kondisi normal pada tahun tersebut. Dalam kenyataannya Pemohon Banding tidak dapat sepenuhnya memastikan bahwa realisasi yang ada akan seluruhnya sesuai dengan asumsi dan proyeksi pada saat laporan keuangan budget tersebut disusun;

• Penyesuaian atas biaya tetap

bahwa selanjutnya, dikarenakan pendapatan aktual Pemohon Banding lebih rendah dari target pendapatan namun terdapat biaya tetap yang ditanggung maka Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan di pos biaya tetap agar tetap dapat sebanding dengan perusahaan pembanding yang sedang berada dalam kondisi normal;

bahwa tabel berikut menjelaskan rincian biaya tetap yang ditanggung Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020:

vee Mba oe aa NG sn eo aj "PENYESUAIAN 7 fa UE athe oi de eee ae lal ep lay: |" (Dalami Rupa by fl

Behan penyusutan 43,.005.000.000 123.380.513.326

RB £ mara: .

Bevan surat tanda nomor kendaraan dan 2.444.000.090 703.592.0626

Beban asuransi truk 0 2.250.000.000 Oa:

Beban layanan GPS 1.152.000.000 | 331.644.032

Beban kecelakaan 762.060.000 219.368.708

Beban storing Po 128 000.000 36.849.337

, Biaya operasional tidak langsung lzinnya 97.006.000 27.924.888

Beban gaji dan tunjangan 26.873.090.000 7.736.315.541

Beban perjalanan dimas dan keamanan 2.730.000.690 _ 791.684.971

Geban perlengkapan kantor _ 2.557,.000.000

Beban penyusutan | | 1.298.000.000 353.523.325

Bebar: legal dan konsultan 896.000,000

Beban asuransi F20.006.000 207.277.520

' Beban sewa F16.D00.000 | 206.989.634

Beban amorisasi aset hak guna 0. 243,000,000 : 29.056.163

• Penyesuaian pada Biaya Spare parts, Oli, dan Ban bahwa selama Tahun Pajak 2020, diketahui bahwa banyak truk Pemohon Banding yang mengalami perbaikan. Dengan demikian, terdapat beberapa armada truk Pemohon Banding yang tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Hal ini menimbulkan inefisiensi atas biaya spare parts, oli, dan ban dimana terdapat biaya yang tidak terserap karena banyaknya armada Pemohon Banding dalam periode perawatan selama Tahun Pajak 2020. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian berdasarkan variance target pendapatan yang telah dianggarkan dengan realisasi atau aktual pendapatan terhadap biaya spare parts, oli dan ban.

Rincian terkait penyesuaian biaya spare parts, oli, dan ban disajikan pada tabel di bawah ini:

Ag KE

F ge Bree POM rir TE ee el Na Ti ena

"Ru mvartande : Wisya Spike Parts Om dan ban 1. SORPeRMAIAR to.

ben Pa Bata pagu pla jee es ses IPA A MAA ey “LE DRS SEE UE [PLEAD DRED aoe ey ree oe eds Ce Ee ee pee ee

FLL 39.281.009, 000 11,411.306.987

• Penyesuaian pada Non-Recurring Expense (Beban Tak Berulang) selama Tahun Pajak 2020 bahwa pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding mencatat bahwa Pemohon Banding mengeluarkan beban sehubungan dengan penyisihan piutang. Hal tersebut merupakan beban terkait dengan piutang yang tidak dapat tertagih. Beban tersebut muncul dikarenakan terdapat pelanggan Pemohon Banding yang terlambat dalam melakukan pembayaran. Dengan demildan, biaya ini merupakan biaya non operasional dan tidak bersifat berulang. Pendekatan yang Pemohon Banding lakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan sejalan dengan Pedoman OECD Paragraf 2.86 yang menyatakan bahwa:

"....Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded...”;

Terjemahan Bebas

"...Item-item yang tidak berkaitan dengan operasional, seperti pendapatan dari bunga dan beban bunga, serta pajak penghasilan, harus dikecualikan dari penentuan indikator laba bersih. Item-item yang bersifat luar biasa dan tidak berulang pun sebaiknya dikecualikan...";

bahwa oleh karena itu, pada Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding menganggarkan beban penyisihan piutang senilai Rp38.000.000,00. Beban tersebut dapat diklasifikasikan dan dikategorikan sebagai non-recurring expense atau beban tak berulang mengingat beban ini hanya muncul pada Tahun Pajak 2020;

bahwa berdasarkan penyesuaian sebagaimana yang telah dijelaskan, penyesuaian rasio NCPM Pemohon banding untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

Pn Fb ag tu MA gn EL Aa Sa OF IP agate pajak 2020.

Jo 2 ES Dane ii ves Gee See pede al abu FA ee as, re a are PREM PRY: Spl ete King as (Dalam Rupiahj?..

Pendapatan 246,333.000.000 larga Pokok Penjualan (IPP) | | , 0 2532 789.000.000

Dikurangi: Penyesuaian pada fixed cast 14.547, 634. 766

Dikurang: Penyesuatan atas sparepart, ok, dan ban 11.317 306.987

HPF Isetelah penyesuaian) ; _ _ 407.130.058.247

Lata kotor (setelah penyesuaian) 29,207,941, 753

Beban operasipnu: . a 35.986.000. 000

Dikurangi: Penyesuaian pada fixed cost 10,359, 845,594

Thkurangi: Penyisihan penurunan rulai mutang 338.000.0600

Biaya operasi (setelah penyesuaian 25.626.151.4106

Laba trugi] operasi (setelah penyesuaian 13 576.787.347

Men gy ME le RU NE in ERA NN MAYA AE ES IE

NCPM- setelah penyesuaian 5,83% bahwa sangatlah perlu menjadi perhatian/pertimbangan Terbanding bahwa keberlangsunganusahaPemohonBandingharuslebih diprioritaskan/diutamakandemitercapainyatujuanpemerataan pembangungan negara, yaitu adil dan makmur. Oleh karena itu, sebagaimana penjelasan Pemohon Banding diatas beserta bukti pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, maka koreksi fiskal positif sebesar Rp40.329.632.511,00 yang dilakukan oleh Terbanding Pemohon Banding mohon dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 124/SUB/WPJ.33/2023 tanggal 29 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan Analisa Pokok Sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.329.632.511,00

1) Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), diatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 28

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan den dokumen lain termasuk hash pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagal modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

2) Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan terhadap data-data dan bukti- bukti/dokumen serta memperhatikan alasan banding Pemohon Banding, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.329.632.511,00, sehingga atas koreksi lainnya tidak menjadi sengketa keberatan;

b. bahwa pada dasarnya materi Surat Banding Pemohon Banding adalah sama dengan pengajuan keberatan yang antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Terbanding telah mengabaikan analisa yang terpapar di dalam dokumen lokal Pemohon Banding;

2. Terbanding dalam melakukan koreksi hanyalah berlandaskan pada pendapat tanpa memberikan bukti dan dasar yang andal;

3. Terbanding tidak memperhitungkan keadaan ekonomi yang terjadi pada tahun pajak bersangkutan;

4. Terbanding tidak mempertimbangkan kapasitas normal pada Tahun Pajak 2020;

c. bahwa untuk membantah pendapat pokok alasan banding Pemohon Banding di atas, diuraikan hasil penelitian keberatan dengan pokok sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.329.632.511,00 dengan uraian sebagai berikut:

• bahwa dalam halaman 2 (dua) surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan "setuju" atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dengan penjelasan:

Kronologis Penandatanganan Risalah Pembahasan, Wajib Pajak pada pokoknya menyatakan bahwa Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir tidak memeriksa kembali isi dari risalah tersebut dan baru menyadari ternyata dalam risalah tersebut Wajib Pajak menyatakan setuju atas seluruh koreksi setelah Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak dan salinan risalah pembahasannya;

• bahwa Terbanding sudah melakukan kiarifikasi atas pernyataan Pemohon Banding tersebut kepada tim pemeriksa, diperoleh jawaban sebagai berikut:

Dalam pembahasan hasil pemeriksaan sudah dijelaskan seluruh koreksi sesuai dengan SPHP kepada Wajib Pajak den hasil pembahasan pemeriksaan menyatakan bahwa Wajib Pajak setuju atas koreksi fiskal positif sebesar Rp40.329.632.511,-;

bahwa dalam forum pembahasan akhir Wajib Pajak diwakilkan oleh direktur dan bagian keuangan yang nyata-nyata sudah menyatakan setuju secara lisan dan berdasarkan berita acara atas koreksi tersebut, sehingga isi surat keberatan Wajib Pajak tidak benar;

• bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya menyatakan keberatannya terkait dengan sengketa materi yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. bahwa perusahaan pembanding eksternal yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2020 telah sebanding dengan Pemohon Banding;

2. bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas penyerahan jasa logistik dan penyerahan barang berwujud dengan semena-mena tanpa dasar yang tepat, dengan demikian pemeriksa melakukan koreksi tranfer pricing hanyalah berlandaskan pada pendapat tanpa memberikan bukti dan dasar yang andal;

3. bahwa Pemeriksa dalam melakukan koreksi transfer pricing sebagaimana disebutkan di dalam SPHP dan kertas kerja tidak melakukan PKKU sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemeriksa tidak memberikan dasar dan alasan yang kuat sebagaimana dipaparkan di dalam SPHP maupun kertas kerja;

4. bahwa Pemeriksa pajak seharusnya juga mempertimbangkan analisis kebandingan seperti keadaan ekonomi yang terjadi pada periode bersangkutan, sebagaimana disebutkan dalam PER- 32/PJ/2011 Pasal 4 ayat 1 angka 2;

• bahwa terkait dengan sengketa keberatan Pemohon Banding atas materi koreksi, Terbanding melakukan klarifikasi kepada Tim Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut:

1. bahwa terkait dengan perusahaan pembanding tim pemeriksa menyatakan sebagai berikut:

Pertanyaan : Apakah Saudara melakukan kajian atas TP Doc WP? Dan apakah Saudara menyampaikan hasil kajian/analisis Saudara kepada WP sebelum SPHP?

Jawaban: sudah dilakukan dan hasilnya sudah disampaikan ke Wajib Pajak

bahwa dalam KKP dijelaskan sebagai berikut:

Atas 5 perusahaan pembanding yang diajukan Wajib Pajak sebagai pembanding, Pemeriksa melakukan penelitian ulang atas

Perusahaan-perusahaan pembanding tersebut dengan kesimpulan sebagai berikut :

1. Doitung Transport Co Ltd

Pemeriksa setuju dengan perusahaan Ini sebagal pembanding

2. Phuenphet Co itd

Pemeriksa tidak setuju dengan perusahaan Ini sebagai pembanding dengan alasan berdasarkan pencartan informasi (searching) di Internet menggunakan google sebagai search engine tidak ditemukan informas! yang memadat atas

Perusahaan tersebut (lihat print screen terlampir).

Sesual TP Doc Wajib Pajak, pada analisa kualitatif / pengkajian manual bagian lainnya (menolak perusahaan yang memilikt informasi yang tidak memadai misalnya Informasi mengenai full overview dan website perusahaan tidak tersedia, perusahaan memiliki informasi publik yang tidak lengkap untuk dianalisis dll) seharusnya perusahaan pembanding int ditotak untuk menjadi perusahaan pembanding,

3. PT, Mitra International Resources Tbk.

Pemeriksa tidak setuju dengan perusahaan Ini sebagai pembanding dengan alasan berdasarkan pencarian informasi (searching) dl Internet : al a, Dengan alamat http://mitrarajasa.com/halaman-berands sebagal website resmi perusahaan : Le“ b. Dengan alamat https://www.ldx,cotd/ Yang merupakan website resmi untuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa (perusahaan 80 public) dengan kode perusahaan "MIRA", didapatkan Informasi bahwa laporan keuangan perusahaan atas nama PT, Mitra Intemationat Resources Tbk dalam bentuk

Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun pajak 2017 Sampai dengan tahun Pajak 2019, dan tidak ditemukan Laporan

Keuangan Stand Alone (Parent Only) atas nama PT, Mitra International Resources Tbk.

Karena laporan keuangan konsolidaslan meliputi laporan keuangan untuk beberapa perusahaan yang terdiri dari Induk perusahaan dan anak-anak perusahaannya, maka laporan keuangan konsolidaslan tidak dapat dipakai sebagai pernbanding.

4, Superkar Transport & Logistics Ca itd

Pemeriksa setufy dengan perusahaan Ini sebagat pembanding

5. Vehicle Co Ltd

Petneriksa setuju dengan perusahaan tni sebagai pembanding

Analisis kevangan perusahaan pembanding yang dipilih untuk Penerapan TNMM diringkas dalam tabet berikut :

Nama Perusahaan Adjusted NCPM Tahun Pajak 2020

Rata-Rata Tertimbang NCPM Tahun Pajak

Nama Pp.

LA [Doltung Transport co ed — em

2 _Tsupertar Transport & Logis otg

Dengan mengacu pada tabel dlatas, menurut Pemeriksa rentang interkuarti! rata-rata tertimbang NCPM untuk tahun pajak 2017 - tahun pajak 2019 Yang berasal dari tiga perusahaan pembanding Independen berada pada kuartil bawah sebasar 6.25% dan

Kuartll atas sebesar 6,76%, dengan median sebesar 6,64%.

2. bahwa terkait dengan pemyataan Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding telah melakukan koreksi atas penyerahan jasa logistik dan penyerahan barang berwujud dengan semena- mena tanpa dasar yang tepat, dengan demikian Terbanding melakukan koreksi tranfer pricing hanyalah berlandaskan pada pendapat tanpa memberikan bukti dan dasar yang andal, tim pemeriksa menanggapi sebagal berikut:

Tim Pemeriksa sudah melakukan tahapan pengujian dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, dan seluruhnya sudah dituangkan secara lengkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Pengujian Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi.

3. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi transfer pricing sebagaimana disebutkan di dalam SPHP dan kertas kerja tidak melakukan PKKU sesuai dengan peraturan yang berlaku, Terbanding tidak memberikan dasar dan alasan yang kuat sebagaimana dipaparkan di dalam

SPHP maupun kertas kerja, tim pemeriksa menanggapi sebagai berikut:

Pemeriksa sudah melakukan tahapan pengujian dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, den seluruhnya sudah dituangkan secara lengkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan-Pengujian Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi;

4. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Tim Pemeriksa Pajak seharusnya juga mempertimbangkan analisis kesebandingan seperti keadaan ekonomi yang terjadi pada periode bersangkutan, sebagaimana disebutkan dalam PER-32/PJ/2011 Pasal 4 ayat 1 angka 2, tim pemeriksa menanggapi sebagal berikut:

bahwa dalam analisa tim pemeriksa dinyatakan hal bahwa Pemohon Banding sudah membukukan kerugian sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

Angs Kesebandingan SN ag Pe angan ——— —- eatin aes mma A—— iB. Penghasilan netto dari usaha Wajib Pajak sela". mengalami kerugian dari tahun pajak 2086 sampai dengan tahun pajak 2020,

1. Pegtstn neto Web Plea megan eng ana hun ae saya denga thn pak,

INC ya"g dihitung dengan membandingkan antara Penghas'lan Netto dari Usaha dengan Total Biaya (harga natok

,___dltambah blaya usaha lalnnyal

INCPH Wah jk Hap bun pik Kon pk 2018 stan pajak 2020) dan ratarata tembang NCPM untuk keberapa tahun ma 2,3, 4, dan tahun pajak) menghasilkan mifi NCOM yang selalu negatip. INN “Berdasarkan uraiar diatas menunjutkan bahwa inefisiensi yang diajukan Wajib Pajak untuk penyesuaian-penyesuzian

1 blaya operasi dalam perhitungan Adjusted NCPW untuk tahun pajak 2020 tidak mendasar. MCPM Wajib Pajak yang selalu ega untuk lima tahun tarskhir menurut Pemeriksa tidak disehahkan karena adanya inef siensi, ini lebih disebabkan a ikarena pendaratan usaha yang diterima Wajib Pajak dari hak affiliasi tak wajar atau tefalu rendah fun dervalusi, 0

bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan dengan Tim Pemeriksa di atas, seluruh pokok keberatan Pemohon Banding atas sengketa materi, tidak kebenarannya;

d. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, hasil pembahasan sengketa dan fakta, disampaikan hal-hal yang dapat membantah pokok alasan Pemohon Banding, sebagai berikut:

• bahwa pendapat atas penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dalam rangka meningkatkan kesebandingan selama Tahun Pajak 2020:

1. Penyesuaian untuk inefisiensi selama Tahun Pajak 2020 bahwa untuk menganalisa inefisiensi, Tim Pemeriksa melakukan analisa performa Pemohon Banding untuk beberapa Tahun Pajak, dan dalam hal ini Pemeriksa menggunakan analisa performa Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2016 -Tahun Pajak 2020; ag | 2018 *| 0

Peredaransaha | 246332736201 | 256411284614} D6ea97 080015) BzgogamngniT” daa ss] poOgT7

Harga Pokok 2118920401) 231.020.192.495 | Ieeengogant | mesena1e017 | 160267400209

13543523900 | 25301092119) — 96204.683.504 | 1E7zanangna [214.395.113.235

46023970735 | 35961977931] monengosio| 242027650351 22310002902

Biaya Usaha Lainnya eee Netto). 29480437255 | - 10570885812 |- 245692111861- 8588724251 |- 192080607

Penghasian dad DIATAS | ISIAMI9SO, Ggsngornatl oo Grosssagal Tenang tuar Usaha ne Luar 19098252.712) a24z2990401| 18328800716) aazzzsisar8| 2668200399

[Penghasila Netto |- 38862262222 - 25.474.966706|- 46440 608731 | LA9RO.e7am | 21.149.881,773

HM | 8.6% | aww fais [ase tem

NCPM 19-20

MCPM 18-29 TAP

Laman | ae ——“——T

NCPM 16-20

*} biaya bunga disajikan ulang sebagai blaya dari luar usaha Surber : SPT Tahunan PPh Badan

- Penghasilan netto dari usaha Pemohon Banding selalu mengalami kerugian dari Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020;

- Penghasilan netto Pemohon Banding selalu mengalami kerugian dari Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020;

- NCPM yang dihitung dengan membandingkan antara Penghasilan Netto dari Usaha dengan Total Biaya (harga pokok ditambah biaya usaha lainnya);

- NCPM Pemohon Banding tiap Tahun Pajak (Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020) dan rata-rata tertimbang NCPM untuk beberapa Tahun Pajak (2, 3, 4, dan 5 Tahun Pajak) menghasilkan nilai NCPM yang selalu negatif;

bahwa berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa inefisiensi yang diajukan Pemohon Banding untuk penyesuaian-penyesuaian biaya operasi dalam perhitungan Adjusted NCPM untuk Tahun Pajak 2020 tidak mendasar. NCPM Pemohon Banding yang selalu negatif untuk lima tahun terakhir menurut Pemeriksa tidak disebabkan karena adanya inefisiensi (termasuk bukan karena adanya pandemi), ini lebih disebabkan karena pendapatan usaha yang diterima Pemoban Banding dari pihak affiliasi tidak wajar atau terlalu rendah (undervalue);

bahwa dengan demikian penyesuaian untuk inefisiensi selama Tahun Pajak 2020 oleh Tim Pemeriksa tidak dilakukan;

2. Penyesuaian pada biaya spare part, oil dan ban pada Tahun Pajak 2020 bahwa berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa inefisiensi yang diajukan Pemohon Banding untuk penyesuaian-penyesuaian biaya sparepart, oli dan ban dalam perhitungan Adjusted NCPM untuk Tahun Pajak 2020 tidak mendasar. NCPM Pemohon Banding yang selalu negatip untuk lima tahun terakhir menurut Pemeriksa tidak disebabkan karena adanya inefisiensi, ini lebih disebabkan karena pendapatan usaha yang diterima Pemohon Banding dari fihak affiliasi tidak wajar atau terlalu rendah (undervalue);

bahwa NCPM Pemohon Banding tiap Tahun Pajak (Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020) dan rata-rata tertimbang NCPM untuk beberapa Tahun Pajak (2, 3, 4, dan 5 Tahun Pajak) menghasilkan nilai NCPM yang selalu negatif;

bahwa dengan demikian penyesuaian untuk inefisiensi pada biaya sparepart, oli, dan ban Tahun Pajak 2020 oleh Tim Pemeriksa tidak dilakukan;

3. Penyesuaian pada Non Recurring Expense (beban tak berulang) selama Tahun Pajak 2020 bahwa pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding mencatat adanya beban sehubungan dengan penyisihan piutang. Hal tersebut menunjukan beban terkait dengan piutang yang tidak dapat tertagih. Beban tersebut muncul dikarenakan terdapat pelanggan Pemohon Banding yang terlambat dalam melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, biaya ini merupakan biaya non operasional dan tidak bersifat berulang. Pendekatan ini sesuai dengan OECD paragraf 2.86;

bahwa oleh karena itu, pada Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding menganggarkanbebanpenyisihanpiutangsenilai Rp38.000.000,00. Beban tersebut dapat diklasifikasikan dan dikategorikan sebagai non-recurring expense (beban tidak terulang) mengingat beban ini hanya muncul pada Tahun Pajak 2020 saja; bahwa atas penyesuaian ini, Tim Pemeriksa menyatakan setuju dengan penyesuaian yang diiakukan Pemohon Banding;

• Perhitungan Indikator Tingkat Laba (ITL) Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2020 bahwa berikut merupakan hasil perhitungan ITL Pemohon Banding menurut Tim Pemeriksa untuk Tahun Pajak 2020 setelah dilakukan penyesuaian-penyesuaian:

Nominal setelah eat Tren]

Peeing | aid aa

Lael Eames emi

"| _Penyesuatan menurut Pemeriksa :

Penyesuaian untuk inefisiensi selama tahun pajak 2020 :

Penyesualan untuk biaya spare part, cli an ban selarna tahun pajak 2020 -

Penyesualan Non Recurring Expense (beban tak berulang! selarna tahun pajak 2020 38,000.00

• Analisis Hasil Wajar bahwa atas 5 (lima) perusahaan pembanding yang diajukan Pemohon Banding sebagai pembanding, Pemeriksa melakukan penelitian ulang atas perusahaan-perusahaan pembanding tersebut dengan kesimpulan sebagai berikut:

1. Doitung Transport Co Ltd bahwa Pemeriksa setuju dengan perusahaan ini sebagai pembanding;

2. Phuenphet Co Ltd bahwa Pemeriksa tidak setuju dengan perusahaan ini sebagai pembanding dengan alasan berdasarkan pencarian informasi (searching) diintemet menggunakan google sebagai search engine tidak ditemukan informasi yang memadai atas perusahaan tersebut (lihat print screen terlampir);

bahwa sesuai TP Doc Pemohon Banding, pada analisa kualitatif/pengkajian manual bagian lainnya (menolak perusahaan yang memiliki informasi yang tidak memadai misalnya informasi mengenai full overview dan website perusahaan tidak tersedia, perusahaan memiliki informasi publik yang tidak lengkap untuk dianalisis dll) seharusnya perusahaan pembanding ini ditolak untuk menjadi perusahaan pembanding;

3. PT Mitra International Resources Tbk.

bahwa Tim Pemeriksa tidak setuju dengan perusahaan ini sebagai pembanding dengan alasan berdasarkan pencarian informasi (searching) di Internet:

a. Dengan alamat http://mitrarajasa.com/halaman-beranda sebagai website resmi perusahaan;

b. Dengan alamat httos://www.idx.co.id/ yang merupakan website resmi untuk perusahaan-perusahaan yang tercatat dibursa (perusahaan go public) dengan kode perusahaan "MIRA";

bahwa didapatkan informasi bahwa laporan keuangan perusahaan atas nama PT Mitra International Resources Tbk dalam bentuk Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Pajak 2017 sampai dengan Tahun Pajak 2019, dan tidak ditemukan Laporan Keuangan Stand Alone (Parent Only) nama PT. Mitra International Resources Tbk;

bahwa karena laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan untuk beberapa perusahaan yang terdiri dan induk perusahaan dan anak-anak perusahaannya, maka laporan keuangan konsolidasian tidak dapat dipakai sebagai pembanding;

4. Superkar Transport & Logistics Co Ltd bahwa Tim Pemeriksa setuju dengan perusahaan ini sebagai pembanding;

5. Vehicle Co Ltd bahwa Tim Pemeriksa setuju dengan perusahaan ini sebagai pembanding;

bahwa analisis keuangan perusahaan pembanding yang dipilih untuk penerapan TNMM diringkas dalam tabel berikut:

2017 - Tahun Pajak 2019 aa“ AA —

Je Na eng

PN NG ae a Sn w— bahwa dengan mengacu pada tabel diatas, menurut Tim Pemeriksa rentang inter kuartil rata-rata tertimbang NCPM untuk Tahun Pajak 2017-Tahun Pajak 2019 yang berasal dari tiga perusahaan pembanding independent berada pada kuartil bawah sebesar 6,25% dan kuartil atas sebesar 6,76%, dengan median sebesar 6,64%;

• Kesimpulan Tim Pemeriksa atas pengujian TNMM Pemohon Banding bahwa sesuai perhitungan Tim Pemeriksa, adjusted NCPM Pemohon Banding adalah sebesar -8,35% selama Tahun Pajak 2020, dimana NCPM tersebut berada dibawah rentang inter kuartil hasil rata-rata tertimbang tiga tahun NCPM yang berasal dari tiga perusahaan pembanding yang diidentifikasi oleh Tim Pemeriksa dalam analisis benchmarking;

bahwa dengan demikian menurut Tim Pemeriksa, transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang diuji menggunakan TNMM tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dari sudut pandang penentuan harga transfer selama Tahun Pajak 2020;

• Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) Pemohon Banding menurut Terbanding bahwa karena transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang diuji menggunakan TNMM menurut Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dari sudut pandang penentuan harga tranfer selama Tahun Pajak 2020, maka dilakukan penyesuaian NCPM Pemohon Banding yang semula

sebesar-8,36% menjadi sebesar 6,64% sesuai dengan nilai media rata- rata tertimbang NCPM Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019 dari tiga perusahaan pembanding menurut Tim Pemeriksa;

bahwa perhitungan NCPM adalah sebagai berikut:

Penyesuaian karena Tahun Pajak 2020 Setelah

Deskripsi Tahun Paj “2020 (dalam Penerapan PKKU Penyesualan Penerapan

P) (dalam Rp) *) PKKU (dalam Rp) ota Baye “Pasaman, anon sag) Use aaasouszass[ Pra a Tk TT aa“

*) Laba Operasi 2. NCPM x Total Biaya Operasi setelah PKKU = 6,649 x 268.813.174.037 z 17.849.194.756

Penyesualan = — Laha Operasi setelah Penerapan PKKU - Laba Operasi sebelum Penerapan PKKU

Penerapan = 17,849.194.756 - - 22.480,437,755

PKKU = 40.329,632.511 mm bahwa atas koreksi Laba Operasi sebesar Rp40.329.632.511,00 karena penerapan PKKU, oleh Tim Pemeriksa diatribusikan seluruhnya kepenyesuaian peredaran usaha Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (penyerahan jasa logistik dan penyerahan barang berwujud) karena 83,01% peredaran usaha Pemohon Banding dflakukan kepada pihak afiliasi, sehingga peredaran usaha Pemohon Banding kepihak afiliasi yang semula berjumlah seluruhnya Rp204.490.575.897,- menjadi sebesar Rp244.820.208.408,-;

5 . , Penjualan ke Fihak Afiliasi

Penjualan ke Fihak Afita Koreks! PKKU ke Fihak Affiliasil setetah Koreksi PKKU

Tahun Pajak 2020 Tahun Pajak 2020

PentulanbanngBenukd | e4208507%5[ stare | tesnosasl oo resisanaans)

. Nan Penjualan ke Fihak Affilias!

Deskripsi Penjualan ke Fihak Afliasi Koreksi PKKU ke Fihak Afiliasi) — setelah Koreksi PKKU

Tahun Pajak 2020 Tahun Pajak 2020

Pendapatan Jasa Logistik :

PT. Cemindo Gemilang 76.096.954.756 | 37,214 15.007.843.811 914.104.808.567 iMotveMule | ss500a9i207 | asx | 10asan7 sor] —seaaenobaae

Industrial

FT.Gerifang Mulia Sentosa [27484300 033% | ____saosaria| 322223015)

PT-RoyalFoods indonesia |" s8a00.000[ "0.03% | ____ 10834588] tases

Penjualan Barang Berwujud: ni

31428 12671060482 76.919.413.215

• Berdasarkan hasil penelitian di atas Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi tim pemeriksa atas penjualan ke pihak afiliasi sudah benar;

e. bahwa selain koreksi atas penyesuaian fiskal positif Pemohon Banding dalam surat keberatannya memperhitungkan atas koreksi fiskal negatif sebesar Rp1.331.654.995,00, namun demikian tidak menjelaskan dan tidak mengungkapkan dasar perhitungannya tersebut, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal negatif;

f. bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan perpajakan, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa surat permohonan banding sesuai dengan data yang ada sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan memenuhi Pasal 32 Undang-Undang KUP dan memenuhi Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang-Undang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap nnempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 09/ANP/II/2024 tanggal 05 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa bantahan Pemohon Banding atas Uraian Banding yang disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding adalah tetap tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Kinerja keuangan Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2019 tidak relevan untuk Tahun Pajak 2020 bahwa Terbanding perlu memahami bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 dengan Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2019 adalah disebabkan oleh hal yang berbeda. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 disebabkan oleh inefisiensi yang diakibatkan oleh adanya Pandemi COVID-19. Sedangkan atas kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2019 disebabkan oleh hal tidak terkait dengan COVID-19, yaitu investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam bentuk pembelian aset berupa armada truk yang berdampak kepada peningkatan biaya penyusutan, adanya pembebanan biaya bunga atas pinjaman yang dilakukan untuk pembelian aset tersebut, serta kenaikan biaya operasional dan administratif yang signifikan terkait dengan pembelian aset yang dilakukan seperti biaya gaji supir, biaya asuransi atas armada, biaya manajemen kantor, dan lainnya;

bahwa atas kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2019 tersebut, Terbanding sudah memahami dan mengakuinya. Seluruh proses Pemeriksaan atas Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2019 adalah sudah selesai, dimana Direktorat Jenderal Pajak telah memahami dan mengakui bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding disebabkan oleh beban penyusutan atas pembelian aset, pembayaran bunga pinjaman atas pembelian aset, serta kenaikan yang signifikan pada biaya operasional dan administratif yang muncul akibat pembelian aset yang dilakukan. Hal ini dibuktikan melalui restitusi sebagai hasil dari Pemeriksaan yang dilakukan atas Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2019. Oleh karena itu, seharusnya Terbanding juga telah memahami penyebab kerugian tersebut dan tidak membandingkan maupun mengeneralisasi atas kerugian yang dialami

oleh Pemohon Banding atas Tahun Pajak 2020 dengan Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2019;

bahwa lebih lanjut, karena pemeriksaan atas Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2019 sudah selesai, maka jika bisa mengutip istilah asas praduga tak bersalah yang diakomodasi dalam hukum pidana (karena hukum pajak non- pidana tidak mengenal asas praduga tak bersalah), seharusnya Terbanding lebih objektif ketika memulai pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2020 ini. Atas tindakan Terbanding yang membandingkan dan mengeneralisasi kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding, hal ini secara tidak langsung mengindikasikan bahwa Terbanding melakukan kesalahan atas pemeriksaan Tahun Pajak sebelumnya dan melampiaskannya pada pemeriksaan Tahun Pajak 2020 ini. Besar harapan Pemohon Banding Terbanding dapat bijak dalam menyikapi pemeriksaan atas Tahun Pajak 2020 ini;

2. Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020 dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan Trasfer Pricing yang berlaku di Indonesia bahwa Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa, dalam proses Pemeriksaan Pajak, Terbanding telah menerima Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 termasuk didalamnya Dokumen Perhitungan Harga Transfer Pricing yang telah dibuat oleh Pihak Ketiga/Konsultan Transfer Pricing, namun Pemohon Banding mencatat Terbanding telah mengabaikan analisa yang terpapar di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 yang telah dibuat oleh Konsultan Tersebut;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga ingin menekankan kembali bahwa terminologi mengenai “Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan, sebagaimana diatur pada PER-22/PJ/2013 Bab II poin B yang menyatakan:

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Terbanding perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.”

bahwa sesuai dengan ketentuan PER-22/PJ/2013 di atas, Terbanding seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu atas Dokumen Lokal untuk Tahun

Pajak 2020 yang telah disusun oleh Pemohon Banding serta menyampaikan alasan tertulis yang jelas dan memadai kepada Pemohon Banding terkait dengan analisis kesebandingan dan benchmarking yang telah disusun di dalam SPHP;

bahwa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 yang telah disampaikan tersebut, telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dari PMK-213 yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

• Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

• Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

• Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

• Informasi keuangan; dan

• Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

bahwa sehingga, Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 juga telah memenuhi persyaratan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) yang sekurang-kurangnya harus memuat informasi sebagai berikut:

• Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

• Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

• Hasil analisis kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan- ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

• Pembanding yang terpilih; dan

• Catatan mengenai penerapan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima dan memiliki semua informasi/penjelasan yang dibutuhkan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020,

yang menunjukkan bahwa transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020 telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak wajar dan tidak tepat dari sudut pandang teknis penentuan Transfer Pricing bahwa sebagaimana yang telah diungkapkan dalam SUB yang disusun oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas pendapatan tanpa dasar yang tepat. Berdasarkan SPHP dan kertas kerja Terbanding yang dicantumkan sebelumnya, tidak terdapat alasan yang kuat dan mendasar atas pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa Terbanding telah melanggar Undang- undang KUP Penjelasan Pasal 29 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi transfer pricing hanyalah berlandaskan pada pendapat tanpa memberikan bukti dan dasar yang andal;

bahwa lebih lanjut, bahwa pada kertas kerja pemeriksaan yang disusun oleh Terbanding, tertulis bahwa penyesuaian sebesar Rp40.329.632.512 dilakukan berdasarkan penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (“PKKU”). Melalui SUB yang disusun oleh Terbanding, Terbanding menyatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan tahapan pengujian dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Meskipun demikian, Pemohon Banding tidak mendapati hal tersebut. Terbanding tidak menjelaskan dan tidak dapat membuktikan secara peraturan dan panduan transfer pricing yang berlaku yang digunakan sebagai dasar penolakan analisis transfer pricing Pemohon Banding dan penerapan kewajaran dan kelaziman usaha tersebut; bahwa padahal seharusnya Terbanding mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan transfer pricing sebagaimana dirangkum di dalam PER- 22/PJ/2013 Bab II, dan selanjutnya dituangkan di dalam SPHP maupun kertas

kerja secara komprehensif. Terbanding tidak dapat serta merta menyebutkan bahwa koreksi telah dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha/PKKU. Berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut, seharusnya Terbanding melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan sebagai berikut:

1. Menentukan karakteristik usaha Pemohon Banding, yang meliputi identifikasi karakteristik transaksi afiliasi Pemohon Banding dan melakukan analisis fungsi;

2. Memilih metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi.enerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yang meliputi:

a. Melakukan analisis kesebandingan;

b. Meningkatkan kesebandingan;

c. Penentuan harga atau laba wajar dalam pemeriksaan transfer pricing; dan d. Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding dalam melakukan analisis transfer pricing seharusnya memahami bahwa langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha/PKKU adalah melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding (PER-32/PJ/2011 Pasal 3 Ayat 2 Huruf a). Metodologi pelaksanaan analisis kesebandingan ditetapkan dalam PER-32/PJ/2011 Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1, serta Pedoman OECD paragraph 1.33-1.38. Lebih lanjut, analisis kesebandingan dalam penerapan PKKU juga harus mempertimbangkan 5 faktor, yaitu: 1) Karakteristik produk atau jasa; 2) analisis fungsi; 3) ketentuan kontrak; 4) keadaan ekonomi; dan 5) strategi usaha. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa Terbanding tidak melakukan analisis transfer pricing yang andal dan tepat. Terbanding tidak memberikan dasar dan alasan yang kuat sebagaimana dipaparkan di dalam SPHP maupun kertas kerja. Dengan demikian, dasar koreksi yang telah dilakukan juga tidak andal dan tidak tepat;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga mendapati bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan (“KKP”) yang disusun oleh Terbanding tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Pengujian Transaksi Afiliasi dengan format

standar Kertas Kerja Pemeriksaan pada Lampiran SE-50/PJ/2013. Berdasarkan hal-hal yang disebutkan, jelas bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi transfer pricing sebagaimana disebutkan di dalam SPHP dan kertas kerja tidak melakukan PKKU sesuai dengan peraturan yang berlaku; bahwa Perusahaan pembanding yang Pemohon Banding gunakan dalam pengujian penerapan PKKU adalah sudah tepat dan sebanding;

bahwa lebih lanjut, atas pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan PKKU yang dituangkan dalam Dokumen Lokal, Pemeriksa telah menolak atau tidak setuju atas 2 (dua) dari 5 (lima) pembanding yang digunakan. Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan pembanding yang dilakukan oleh Pemeriksa, dengan alasan sebagai berikut:

1. Phuenphet Co Ltd bahwa Pemeriksa tidak setuju dengan perusahaan ini sebagai pembanding dengan alasan berdasarkan pencarian informasi (searching) di internet menggunakan Google sebagai search engine tidak ditemukan informasi yang memadai atas perusahaan tersebut. Atas hal ini, menurut Pemeriksa, seharusnya perusahaan ini ditolak untuk menjadi perusahaan pembanding. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa, sebagaimana berdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database TP Catalyst yang dirilis oleh Bureau Van Dijk, atas perusahaan ini terdapat informasi full overview yang memberikan keterangan lebih lanjut atas aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan. Seharusnya Pemeriksa mengandalkan informasi yang telah disediakan oleh database TP Catalyst tersebut, sebagaimana informasi tersebut merupakan informasi yang telah dikurasi oleh database TP Catalyst. Oleh karena itu, semestinya perusahaan ini tetap diperhitungkan menjadi pembanding atas pengujian dalam penerapan PKKU yang dilakukan;

2. PT Mitra International Resources Tbk bahwa Pemeriksa tidak setuju dengan perusahaan ini sebagai pembanding dengan alasan berdasarkan pencarian informasi (searching) di internet:

a. Dengan alamat http://mitrarajasa.com/halaman-beranda sebagai website resmi perusahaan;

b. Dengan alamat https://www.idx.co.id/ yang merupakan website resmi untuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa (perusahaan go public) dengan kode perusahaan ”MIRA”;

bahwa didapatkan informasi bahwa laporan keuangan perusahaan atas nama PT Mitra International Resources Tbk dalam bentuk Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun pajak 2017 sampai dengan tahun pajak 2019, dan tidak ditemukan Laporan Keuangan Stand Alone (Parent Only) atas nama PT Mitra International Resources Tbk;

bahwa Pemeriksa beranggapan bahwa laporan keuangan konsolidasian tidak dapat dipakai sebagai pembanding. Atas hal ini, Pemeriksa menolak atau tidak setuju atas perusahaan ini dijadikan sebagai perusahaan pembanding. Adapun atas perusahaan pembanding lainnya, Pemeriksa telah menyetujui;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa yang menolak perusahaan ini berdasarkan Laporan Konsolidasi yang dimiliki. Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada database TP Catalyst yang dirilis oleh Bureau Van Dijk, atas 3 (tiga) perusahaan pembanding yang telah disetujui oleh Pemeriksa (Doitung Transport Co Ltd, Superkar Transport & Logistics Co Ltd, dan Vehicle Co Ltd) seluruhnya memiliki informasi data keuangan rinci dengan kode konsolidasi C1. Kode konsolidasi C1 memiliki arti perusahaan tersebut memiliki pembukuan perusahaan induk yang mengintegrasikan laporan anak perusahaan atau cabang yang dikendalikannya tanpa ada perusahaan yang tidak dikonsolidasi. Begitu juga dengan PT Mitra International Resources Tbk juga memiliki kode konsolidasi C1. Berikut adalah tangkapan layar atas penelusuran yang Pemohon Banding lakukan;

bahwa dengan demikian, mempertimbangkan Pemeriksa telah menyetujui pembanding lainnya yang memiliki Laporan Keuangan Konsolidasi maka seharusnya Pemeriksa juga menyetujui PT Mitra International Resources Tbk sebagai pembanding atas pengujian dalam penerapan PKKU yang dilakukan;

bahwa oleh karena itu, sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan menolak 2 (dua) pembanding di atas adalah tidak tepat dan tidak konsisten dengan analisis Transfer Pricing yang dilakukan. Dengan demikian, perusahaan- perusahaan pembanding eksternal yang dipilih pada Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020 adalah sudah tepat dan sebanding dengan Pemohon Banding;

4. Penyesuaian Kesebandingan Terkait Kondisi Usaha yang Dialami oleh Pemohon Banding Pada Tahun Pajak 2020

• Faktor-faktor yang mempengaruhi kerugian Pemohon Banding pada Tahun Pajak Pajak 2020 bahwa lebih lanjut, bahwa berdasarkan kertas kerja Terbanding, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding tidak memperhitungkan keadaan ekonomi yang terjadi pada tahun pajak bersangkutan akibat wabah Pandemi COVID-19. Hal ini tercermin dari dasar perhitungan koreksi yang

dilakukan, yaitu dalam melakukan perhitungan indikator tingkat laba Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020;

• Kegiatan operasional selama Tahun Pajak 2020 sangat dipengaruhi oleh Pandemi COVID-19 bahwa menurut OECD Policy Responses to COVID-19, menyatakan bahwa:

‘’During the COVID-19 pandemic, many MNE groups have incurred losses due to a decrease in demand, inability to obtain or supply products or services or as a result of exceptional, non-recurring operating cost. ...’’ Terjemahan Bebas

‘’Selama pandemi COVID-19, banyak grup MNE yang mengalami kerugian karena penurunan permintaan, ketidakmampuan untuk memperoleh atau memasok produk atau layanan, atau sebagai akibat dari biaya operasional yang luar biasa dan tidak berulang. ...";

bahwa Terbanding perlu memahami bahwa adanya Pandemi COVID-19 selama Tahun Pajak 2020 memberikan dampak negatif di berbagai industri secara global maupun lokal, tanpa terkecuali kegiatan operasional Pemohon Banding. Adanya Pandemi COVID-19 menyebabkan timbulnya kebijakan lockdown secara penuh atau sebagian di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Sebagaimana disampaikan dalam Jurnal Elsevier, lockdown memberikan dampak negatif dan sangat mengganggu profitabilias dari seluruh sektor usaha. Adanya kebijakan lockdown menyebabkan gangguan jaringan rantai pasokan di tingkat global, yang berdampak buruk pada semua moda transportasi, termasuk pelabuhan dan logistik multimoda yang akan secara langsung mempengaruhi profitabilitas sehingga mengalami kerugian pada sektor usahanya;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan analisis industri yang dilakukan, selama Tahun Pajak 2020 nilai pasar industri jasa transportasi dunia mengalami penurunan jika dibandingkan dengan nilai pasar industri jasa transportasi pada Tahun 2019. Menurut informasi pada Market Line, diketahui bahwa nilai pasar industri jasa transportasi pada tahun 2020 adalah sebesar USD2.388,3 milyar, menurun 6,70 persen dibandingkan dengan nilai pasar

Tahun 2019 yang sebesar USD2.559,3 milyar. Selain itu, pada subsektor pergudangan dan jasa penunjang angkutan, serta pos dan kurir juga mengalami penurunan signifikan sebesar 10,89 persen. Penurunan tersebut sangat dipengaruhi oleh dampak wabah Pandemi COVID-19 yang berpengaruh pada permintaan barang dan komoditas maupun aktivitas industri. Pertumbuhan negatif juga terjadi pada sektor ekspor impor Indonesia yang menjadi bagian dari global supply chain yang terdampak wabah Pandemi COVID-19. Penurunan volume ekspor Indonesia pada Tahun 2020 tercatat sebesar 6,37 persen dan impor sebesar 11,89 persen; bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan juga dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, terdapat pertumbuhan negatif atau secara umum penurunan yang terjadi di berbagai sektor industri dikarenakan wabah Pandemi COVID-19 selama Tahun Pajak 2020, termasuk untuk jasa transportasi seperti kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana disampaikan oleh Supply Chain Indonesia, tercatat pertumbuhan sektor logistik (lapangan usaha transportasi dan pergudangan) pada triwulan I-2020 hanyalah sebesar 1,27 persen, sedangkan pada triwulan I-2019 tercatat tingkat pertumbuhan sektor tersebut adalah sebesar 5,53 persen. Hal ini menunjukkan adanya penurunan signifikan yaitu sebesar 4,26 persen dari triwulan I-2019 dibandingkan triwulan I-2020;

bahwa sebagaimana diketahui, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa logistik, dengan kegiatan utamanya adalah menyediakan jasa angkut menggunakan armada truk. Sebagian besar pelanggan dari Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak di bidang industri bahan bangunan seperti semen, pasir, agregat, batu kapur, dan sebagainya. Oleh karena itu, Terbanding juga perlu memahami bahwa profitabilitas Pemohon Banding akan sangat dipengaruhi oleh tingkat permintaan dari para pelaku dalam industri tersebut. Pada Tahun 2020 industri semen juga terkena dampak dari

wabah Pandemi COVID-19, dimana adanya wabah dan lockdown menyebabkan aktivitas konstruksi melambat bahkan hingga terhenti sementara . Hal ini menyebabkan permintaan akan semen dan bahan bangunan lainnya menjadi rendah, sehingga pada akhirnya turut mempengaruhi tingkat permintaan akan penyediaan jasa dari Pemohon Banding yang merupakan perusahaan penyedia jasa angkutan truk khususnya untuk semen dan bahan baku konstruksi lainnya;

bahwa dalam hal ini Terbanding seharusnya memperhatikan kondisi- kondisi yang dialami oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 yang mempengaruhi kinerja keuangan. Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa dalam melakukan analisis transfer pricing Pemohon Banding, Terbanding seharusnya juga mempertimbangkan analisis kesebandingan seperti keadaan ekonomi yang terjadi pada periode bersangkutan. Hal ini juga disebutkan di dalam PER-32/PJ/2011 Pasal 4 Ayat 1 Huruf 2, yang menyebutkan bahwa analisis kesebandingan harus memperhatikan perbedaan kondisi yang ada serta melakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba. Kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan (unfavourable economic conditions) yang terjadi di Tahun Pajak 2020 dipengaruhi oleh wabah Pandemi COVID-19;

bahwa pernyataan di atas sejalan dengan Bab 1 dari Revisi Pedoman OECD 2017, Bagian D.3 paragraf 1.129 yang menyatakan kondisi keuangan sebagai berikut:

“…associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reason” Terjemahan Bebas

“…perusahaan terkait, seperti Perusahaan independen, dapat mengalami kerugian yang nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya” bahwa lebih lanjut, sebagaimana juga yang telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal bab 5, pada Tahun Pajak 2020 Pemerintah mengeluarkan

peraturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atas kegiatan seluruh masyarakat yang bertujuan untuk menghambat laju penyebaran wabah Pandemi COVID-19. Sehingga kondisi keuangan Pemohon Banding sangat terdampak, dimana terjadi penurunan pendapatan yang sangat signifikan akan tetapi tidak diikuti dengan penurunan biaya tetap perusahaan, dikarenakan Pemohon Banding tidak melakukan pengurangan karyawan sebagaimana banyak dilakukan oleh para pelaku bisnis yang terdampak. Oleh karena itu, seharusnya Terbanding mempertimbangkan hal ini;

bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi yang telah disampaikan di atas, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding adalah akibat dari memberikan harga di bawah harga wajar pada transaksi afiliasinya (undervalue) adalah tidak tepat;

• Pemohon Banding tidak beroperasi dengan kapasitas normal pada Tahun Pajak 2020 bahwa kembali Pemohon Banding sampaikan, pada dasarnya, Pemohon Banding di Tahun 2020 tidak merencanakan kerugian usaha. Pemohon Banding berdasarkan proyeksi anggarannya di Tahun 2020 memproyeksikan laba sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut:

Target Perdapalar Poncupavan Akui Vurierree

[Dalam Rupiah) _ Pam Resi alarm.

bahwa berdasarkan tabel diatas tersebut, terdapat perbedaan sebesar 71,21 persen antara target pendapatan dibandingkan dengan pendapatan aktual. Namun, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa laporan keuangan anggaran (budget) pada Tahun Pajak 2020 disusun oleh Pemohon Banding berdasarkan asumsi bahwa Pemohon Banding akan berada pada kondisi normal pada tahun tersebut. Dalam kenyataannya Pemohon Banding tidak dapat sepenuhnya memastikan bahwa realisasi yang ada akan seluruhnya sesuai dengan asumsi dan proyeksi pada saat laporan keuangan budget tersebut disusun;

• Penyesuaian atas biaya tetap bahwa selanjutnya, dikarenakan pendapatan aktual Pemohon Banding lebih rendah dari target pendapatan namun terdapat biaya tetap yang ditanggung maka Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan di pos biaya tetap agar tetap dapat sebanding dengan perusahaan pembanding yang sedang berada dalam kondisi normal; bahwa tabel berikut menjelaskan rincian biaya tetap yang ditanggung Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020:

Seminal Penyusunan

Deskripsi Dalam Oa

, oe (Dalam Runiuk

~ __. Manuk, : :

Lomina. Pee aa

Deskripsi Dafam Harta

2. (Dulu Kubis

‘Total Penyesuatan BETUL EGG

• Penyesuaian pada Biaya Spare parts, Oli, dan Ban bahwa selama Tahun Pajak 2020, diketahui bahwa banyak truk Pemohon Banding yang mengalami perbaikan. Dengan demikian, terdapat beberapa armada truk Pemohon Banding yang tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Hal ini menimbulkan inefisiensi atas biaya spare parts, oli, dan ban dimana terdapat biaya yang tidak terserap

karena banyaknya armada Pemohon Banding dalam periode perawatan selama Tahun Pajak 2020. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian berdasarkan variance target pendapatan yang telah dianggarkan dengan realisasi atau aktual pendapatan terhadap biaya spare parts, oli dan ban. Rincian terkait penyesuaian biaya spare parts, oli, dan ban disajikan pada tabel di bawah ini:

Ki ; . Bi: Mi hi a Depepe ot Lee kaga pa a@ricnce Jaya apr Ports, Oo. dan Penyesuaian (ful mun Wala Raji:

Join bentah bahwa pendekatan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding di atas juga sesuai dengan yang disebutkan oleh OECD Policy Responses to COVID-19 , yang menyatakan bahwa:

”Another potential approach to utilise in setting transfer prices is to compare budgeted or forecast financial results to those actually achieved, to approximate the specific effects of COVID-19 on revenues, costs and margins. ... ”

Terjemahan Bebas

”Pendekatan lain yang mungkin digunakan dalam menetapkan harga transfer adalah dengan membandingkan hasil keuangan yang dianggarkan atau diperkirakan dengan hasil yang sebenarnya dicapai, untuk memperkirakan dampak spesifik COVID-19 terhadap pendapatan, biaya, dan margin... ”

bahwa kemudian OECD Policy Responses to COVID-19 juga menyatakan bahwa:

”...it will be necessary to consider how exceptional, non-recurring operating costs arising as a result of COVID-19 should be allocated between associated parties. These costs should be allocated based on an assessment of how independent enterprises under comparable circumstances operate. Separately, as extraordinary costs may be recognised as either operating or non-operating items, comparability

adjustments may be necessary to improve the reliability of a comparability analysis.”

Terjemahan Bebas

”…perlu untuk mempertimbangkan bagaimana biaya operasional yang luar biasa dan tidak berulang yang timbul akibat COVID-19 harus dialokasikan kepada pihak-pihak terkait. Biaya-biaya ini harus dialokasikan berdasarkan penilaian terhadap bagaimana perusahaan-perusahaan independen beroperasi dalam keadaan yang serupa. Secara terpisah, karena biaya luar biasa dapat diakui sebagai item operasi atau non-operasional, penyesuaian kesebandingan mungkin diperlukan untuk meningkatkan keandalan analisis kesebandingan.”

5. Direktorat Jenderal Pajak Telah Mengakui DPP Penyerahan Barang Dan Jasa Pemohon Banding Serta Tidak Melakukan Koreksi Terkait bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan, diketahui bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding telah menyimpulkan bahwa DPP Penyerahan Barang dan Jasa telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukti yang ada untuk SPT Masa PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2020. Oleh karena itu, Pemohon Banding mendapati adanya ketidaktaatan asas yang dilakukan oleh Terbanding dengan melakukan koreksi Fiskal positif pada PPh Badan sebesar Rp40.329.632.511,00 tanpa diiringi dengan koreksi terkait pada DPP Penyerahan Barang dan Jasa. Dengan demikian, seharusnya Terbanding membatalkan koreksi Fiskal positif pada PPh Badan sebesar Rp40.329.632.511,00;

6. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan bandiong sebagimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 14 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 14 Juli 2023;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00033/406/20/458/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020; Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 05/VII/ANP-TAX/2022 tanggal 11 Juli 2022; Bukti P-4.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, KTP dan Izin Kuasa Hukum atas nama Alvin Arthur Simanjuntak,

Bukti P-5.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, KTP dan Izin Kuasa Hukum atas nama Ramos Pardamean Purba;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, KTP Izin Kuasa Hukum atas nama Martua Eliakim Tambunan;

Bukti P-7.Pakta Integritas Direktur a.n. Etienne Leonard Selamat;

Bukti P-8.Salinan akta Notaris Laurens Gunawa Nomor 2 tanggal 04 Juli 2022 dan akta Notaris Robert Purba Nomor 77 tanggal 25 Mei 2020; Bukti P-9.Matriks Sengketa dilampiri dengan:

a. TP Codumentation - Dokumen Induk;

b. TP Documentation - Dokumen Lokal;

c. Jurnal Pendukung;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 06 Mei 2024 dilampiri dengan:

a. Salinan atas Artikel Ilmiah "Study on Comparable Data used for transfer pricing in the EU", hlm. 752-754;

b. Salinan atas Jurnal Ilmiah "'Impact of COVID-19 on ports, multimodal logistics and transport sector in India: Responses and

policyimperatives",2022Tersediapada: https://dol.org/10.1016/j.tra n pol.2022.10.014;

c. Salinan atas report "OECD Policy Responses to COV1D-79: Guidance on Transfer Pricing Implications Of The COV1D-79 Pandemic";

d. Salinan atas Artikel Ilmiah "OECD proposes to allow hindsight in evaluating transfer pricing of intangibles". Tersediapada: https.//www.fmmagazine.cominews/2075/junitransfer-pricing-of- intangibles-207572447.html.;

e. Salinan atas Artikel Ilmiah "Capacity Utilization Rate". Published in Ready Ratio Financial Reporting and Analysis Software;

f. Salinan atas Artikel Ilm fah "Accounting for Covid Cost by Adam Deller; Published in Accounting and Business magazine;

g. Salinan atas Jurnal Ilmiah The Impact of COVID-19 Pandemic on Managerial Accounting and Its Adjustments in Financial Markets". Published in 1.7BTOB;

h. Salinan HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R) REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (RI.B) Pasal 778;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Mei 2024, dilampiri dengan:

a. Salinan atas Jurnal llmiah "Study on Comparable Data used for transfer pricing in the EU", hlm. 752-764;

b. Salinan atas Jurnal llmiah -Impact of COVID-79 on ports, multimodal logistics and transport sector in India: Responses and policyimperatives",2022Tersediapada: https://doi.org/10.1016/j.tra n pol.2022.10.014;

c. Salinan atas report "OECD Policy Responses to COVID-79, "Guidance on Transfer Pricing Implications Of The COVID-79 Pandemic";

d. Salinan atas Berita "OECD proposes to allow hindsight in evaluating transfer pricingof intangibles". Tersedia pada:

https://www.fm-magazinecom/news./207.5/junitransfer-pricing-of- intangibles-207572447.html;

e. Salinan Pedoman United Nations, Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Contries, hlm. 707;

f. Salinan atas Jurnal llmiah "Effect of Capacity Utilisation on Manufacturing Firms' Production in Nigeria", Publised in Global Journal of Management and Business Research: B Economics and Commerce;

g. Salinan otas Jurnal llmiah "Accounting for Covid cost by Adam Deller", Published in Accounting and Business magazine;

h. Salinan atas Jurnal llmiah 'COVID-79 Implications of Financial Reporting", Published in Journal of Economics. (Terjemahan Tersumpah akan disusulkan kernudian);

i. Salinan atas Jurnal llmiah "Developing Enabling Cost Information During The COVID-79 Crisis"; Published by Accounting Forum. (Terjemahan Tersumpah akan disusulkan kernudian);

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Juni 2024, dilampiri dengan:

a. Salinan Laporan Auditor Independen PT Cemindo Gemilang Tbk Tahun 2020;

b. Salinan Laporan Auditor Independen PT Mitra International Resources Tbk Tahun 2020;

c. Salinan Laporan Tahunan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Tahun 2020;

d. Rekap ongkos angkut pelanggan Afiliasi dan Pelanggan Independen;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 8 Juli 2024, dilampiri dengan:

a. Kertas kerja perhitungan penyesuaian;

b. Sandingan Penjelasan Tertulis terkait Sengketa Banding Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2020 untuk Sidang Ke-6;

c. Rekap Sample Ongkos Angkut Pelanggan Afiliasi dan Pelanggan Independen untuk Tahun Pajak 2020;

Bukti P-14. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T- 10 sebagai berikut:

Bukti T-1.LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00070/WPJ.33/KP.12/RIKSIS/2023 tanggal 14 April 2022;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3372/WPJ.33/2023 tanggal 14 Juli 2023;

Bukti T-5.Matriks Sengketa dan alasan koreksi;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanggal 08 Mei 2024;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis tanggal 29 Mei 2024;

Bukti T-8.Penjelasan tertulis tanggal 19 Juni 2024;

Bukti T-9.Penjelasan tertulis tanggal 10 Juli 2024;

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/20/458/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 07/ANP/IX/2023 tanggal 7 September 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif5.668.487.92345.998.120.43440.329.632.511

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Posiitif sejumlah Rp40.329.632.511,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding adalah hasil pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi berdasarkan wewenang Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip ex-ante maka Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016; bahwa kemudian berdasarkan TP Documentation yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi fiskal dengan menolak 2 (dua) perusahaan pembanding Phuenphet Co Ltd. dan an PT Mitra International

Resources Tbk, serta menolak penyesuaian kesebandingan yaitu penyesuaian atas biaya tetap dan penyesuaian pada biaya spare part, oli dan ban;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan karena Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020 dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia. Menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak wajar dan tidak tepat dari sudut pandang teknis penentuan Transfer Pricing;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa selama tahun 2020 Pemohon Banding terbukti melakukan transaksi afiliasi sebagai berikut:

1 Penerimaan pendapatan jasa logistik 140.242.223.164

2. Penjualan barang berwujud 64.248,352.733

3, Pembelian barang berwujud 26.361941.631

4. Pembayaran biaya jasa 9.802.203.377

5. Pembayaran biaya klaim 192.168.304

6. Pembayaran biaya reimbursement 68.499.653 bahwa keseluruhan transaksi afiliasi tersebut di atas merupakan transaksi afliasi di dalam negeri, di dalam grup usaha Cemindo Gemilang;

bahwa untuk mendukung penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman atas transaksi afiliasinya, Pemohon Banding telah menyelenggarakan Dokumen Lokal;

bahwa Terbanding berwenang untuk melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghsilan;

bahwa namun demikian kewenangan Terbanding untuk melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi, seharusnya tetap memperhatikan proporsionalitas agar setiap tindakan yang dilakukan dan keputusan yang dihasilkan, seimbang antara tujuan yang ingin dicapai dan instrumen yang digunakan, sehingga menghasilkan keputusan sesuai Undang-Undang, dan tidak menimbulkan beban berlebih atau tidak seharusnya bagi wajib pajak;

bahwa sehubungan dengan pemungutan pajak, maka kewenangan untuk melakukan koreksi oleh Terbanding harus berdasarkan substansi ekonomi dan tidak diperkenankan menyebabkan beban pajak berganda (double taxation);

bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penghindaran pajak tersebut dapat berupa penggerusan basis pengenaan pajak (base erosion) dan/atau pergeseran laba (profit shifting) antar lintas yurisdiksi;

bahwa Wajib Pajak dapat melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

bahwa apabila otoritas pajak melakukan koreksi atas transaksi afiliasi atas salah satu pihak, maka seharusnya akan muncul koreksi juga pada lawan transaksinya (corresponding adjustment). Artinya otoritas pajak akan mendapatkan penerimaan pajak atas koreksi positif dari satu sisi, akan tetapi di sisi lain otoritas pajak juga akan mengembalikan kelebihan pajak melalui koreksi negatif (corresponding adjustment). Bahwa dalam hal koreksi tersebut justru mengurangi penerimaan pajak karena terdapat biaya dalam rangka menagih pajak lebih besar dari pada penerimaan pajak yang didapatkan, dengan demikian pelaksanaan tujuan dari Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi tidak tercapai;

bahwa apabila corresponding adjustment tidak diterapkan, dapat menimbulkan pajak berganda (double tax) secara ekonomi, sehingga merugikan Wajib Pajak yang memiliki transaksi domestik/lokal;

bahwa oleh karenanya, otoritas pajak semestinya fokus pada transaksi afiliasi cross border (dengan pihak luar negeri) atau transaksi afiliasi domestik namun memenuhi syarat penghindaran pajak (adanya perbedaan tarif);

bahwa transaksi pada pokok sengketa a quo, pihak lawan transaksi afiliasi Pemohon Banding dikenakan tarif PPh yang sama dan tidak memanfaatkan kompensasi kerugian, sehingga dapat diidentifikasi tidak terdapat risiko penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa kemudian berdasarkan TP Documentation yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi fiskal dengan menolak 2 (dua) perusahaan pembanding, yiatu: Phuenphet Co Ltd. dan PT Mitra International Resources Tbk, serta menolak penyesuaian kesebandingan yaitu penyesuaian atas biaya tetap dan penyesuaian pada biaya spare part, oli dan ban;

bahwa perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding adalah:

- Phuenphet Co Ltd, Terbanding menolak dengan alasan berdasarkan pencarian informasi di internet menggunakan google, nama perusahaan tersebut tidak ditemukan;

- PT Mitra International Resources Tbk, Terbanding menolak dengan alasan laporan keuangan atas nama PT Mitra International Resources Tbk adalah dalam bentuk Laporan Keuangan Konsolidasi untuk Tahun Pajak 2017 sampai dengan Tahun Pajak 2019;

bahwa terhadap perusahaan pembanding perlu dilakukan analisis kesebandingan untuk mengidentifikasi kondisi transaksi (kesamaan atau perbedaan signifikan) terkait karakteristik barang/jasa, fungsi/aset/risiko (FAR), syarat kontrak, kondisi ekonomi, dan strategi usaha; dan jika terdapat perbedaan material, harus dilakukan penyesuaian yang layak, sehingga diperoleh data pembanding yang handal; bahwa perusahaan pembanding dapat diperoleh dari sumber pembanding internal (data transakasi Wajib Pajak dengan pihak independen) dan sumber pembanding eksternal (data base komersial, data sumber publik resmi, laporan riset dan sumber independen lainnnya);

bahwa terbukti Phuenphet Co Ltd, dan PT Mitra International Resources Tbk bersumber dari data base komersial ORBIS;

bahwa Laporan Keuangan konsolidasi merupakan penggabungan posisi keuangan dan hasil usaha seluruh entitas dalam satu kelompok usaha (yang mungkin dengan berbagai jenis kegiatan usaha), sehingga merupakan data yang tidak mencerminkan entitas independen tunggal; Oleh karenannya terhadap profil fungsi, aset dan resiko tidak dapat dinilai secara akurat untuk tujuan penilaian kewajaran dan kelaziman atas suatu transaksi;

bahwa laporan konsolidasi untuk kepentingan penilaian kewajaran dan kelaziman dapat dipertimbangkan jika menyediakan informasi segmentasi yang dianggap menyerupai entitas independent;

bahwa berdasarkan Pasal 29 Ayat 2 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan dalil koreksinya atas Penyesuaian Fiskal Posiitif sejumlah Rp40.329.632.511,00 bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp40.329.632.511,00;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon SE., MM., M.Ak., M.Hum., CA. terkait penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa haruslah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) tanpa harus membuktikan terlebih dahulu adanya penghidaran pajak karena transaksinya terjadi di dalam negeri;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon SE., M.M., M.Ak., M.Hum., CA dengan adanya aturan turunan dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai diatur

dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direntur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, tidaklah meniadakan keharusan dari Pemohon Banding untuk menerapkan harga/laba wajar dalam transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA dalam sengketa a quo yang perlu dilakukan pengujian atau penilaian adalah apakah Pemohon Banding telah menerapakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam menentukan harga/laba wajar atas transaksi hubungan istimewa; bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon SE., MM., M.Ak., M.Hum., CA sependapat dengan Hakim yang lainnya bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga koreksi Terbanding atas penyesuian fiskal positif sejumlah Rp40.329.632.511,00, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya dengan pertimbangan hukum sesuai uraian dalam pendapat dengan suara terbanyak;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif40.329.632.511,000,0040.329.632.511,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp45.998.120.434,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp40.329.632.511,00 - Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 5.668.487.923,00 bahwa dengan demikian perhitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp10.294.114.972,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp40.329.632.511,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp(30.035.517.539,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/20/458/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama PT ANDALAN NUSA PRATAMA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Baru Cipendawa Jatiasih, RT.005 RW.004, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto(30.035.517.539,00)
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak(30.035.517.539,00)
Pajak Penghasilan Terutang0,00
Kredit Pajak2.592.822.851,00
PPh Kurang/(Lebih) dibayar(2.592.822.851,00)
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(2.592.822.851,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Senin tanggal 1 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.