Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 112 halaman

PUT-009812.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Veolia Water Technologies Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009812.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009812.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Veolia Water Technologies Indonesia, NPWP 01.869.997.5- 059.000, beralamat di Gedung Ventura Lantai 6 Suite 605 Jalan RA Kartini Nomor 26 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Slamet Joko Triyono, Jabatan: Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Aldo Indigo

Ijin Kuasa Hukum: KEP-618/PP/IKH/2019 tangg 03 Juli 2019; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/ADM-VWTI/02/2021 tanggal 18 Februari 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat OrganisasiJenderal Pajak

2. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat OrganisasiJenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat OrganisasiJenderal Pajak

4. Nama/NIP: M. Saleh Arifin Siregar / 197708032000011002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat OrganisasiJenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-17360/PJ.07/2021 tanggal 27 Oktober 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

70/PP/BR/2021 tanggal 18 Januari 2021 jis Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-014/PP/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-198/PP/Ucp/2025 tanggal 29 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

051/ADM-VWTI/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-3808.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 17 November 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00001/206/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2015 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Neto (Rugi)Rp3.093.091.013
2Penghasilan Kena PajakRp3.093.091.013
3Pajak Penghasilan yang terutangRp714.073.299
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
5Jumlah PPh terutangRp714.073.299
6Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung PemerintahRp0
b. Dipotong / Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21Rp0
b.2. PPh Pasal 22Rp0
b.3. PPh Pasal 23Rp26.137.540
b.4. PPh Pasal 24Rp0
b.5. Lain-LainRp0
b.6. JumlahRp26.137.540
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22Rp0
c.2. PPh Pasal 25Rp265.781.900
c.3. PPh Pasal 29Rp0
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0
c.5. Fiskal Luar NegeriRp0
c.6. Lain-LainRp0
c.7. JumlahRp265.781.900
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKPRp0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp291.919.440
7Jumlah PPh yang Kurang/(Lebih) BayarRp422.153.859
8Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp202.633.852
9Jumlah PPh YMH dibayarRp624.787.711
10Jumlah yang disetujui pada Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp(218.125.105)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 022/ADM-VWTI/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Cfm Wajib Pajak (Rp)Cfm Pemeriksa (Rp)
a. Penghasilan Neto322.935.9983.093.091.0132.770.155.015
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak322.935.9983.093.091.0132.770.155.015
d. PPh Terutang73.794.335714.073.299640.278.964
e. Kredit Pajak291.919.440291.919.440-
f. PPh Kurang/(lebih) dibayar(218.125.105)422.153.859640.278.964
g. Sanksi Administrasi-202.633.852202.633.852
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(218.125.105)624.787.711842.912.816

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto3.093.091.013-3.093.091.013
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak3.093.091.013-3.093.091.013
d. PPh Terutang714.073.299-714.073.299
e. Kredit Pajak291.919.440-291.919.440
f. PPh Kurang/(lebih) dibayar422.153.859-422.153.859
g. Sanksi Administrasi202.633.852-202.633.852
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar624.787.711-624.787.711

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 051/ADM-VWTI/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2020 (diantar langsung;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

051/ADM-VWTI/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020 diterima pada tanggal 29 Mei 2020.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Slamet Joko Triyono jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor Akta Nomor 96 tanggal 27 November 2019 (Lampiran 4).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto2 7.920.887.14427.920.887.144-
2Harga Pokok Penjualan2 1.994.530.13118.019.018.1773.975.511.954
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)5.926.357.0139.901.868.9673.975.511.954
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha6.210.581.8776.210.581.877-
5Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)(284.224.864)3.691.287.0903.975.511.954
6Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya:-
a. Penghasilan dari luar usaha(529.864.416)(529.864.416)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)(529.864.416)(529.864.416)-
7Fasilitias penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal-
a. Penyesuaian Fiskal Positif902.436.7392.044.171.4121.141.734.673
b. Penyesuaian Fiskal Negatif(234.588.539)2.112.503.073(2.347.091.612)
c. Jumlah (a-b)1.137.025.278(68.331.661)(1.205.356.939)
9Penghasilan Neto Luar Negri---
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e -7+8c+9)322.935.9983.093.091.013
11Zakat / sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)322.935.9983.093.091.0132.770.155.015
15PPh Terutang (tarif x 15)73.794.335714.073.299640.278.964
ama n 5 dari 112 halaman. Putusan Nomor PUT-00 9 8 1 2 . 1 5 / 2 0 20 / P P / M . X I AT a h u n 2 0 2 5
PTVeolia Water Technologies Indonesia
g ( )
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh Terutang (15+16)73.794.335714.073.299640.278.964
18Kredit Pajak-
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:-
b.1 PPh Pasal 21---
b. 2 PPh Pasal 22---
b. 3 PPh Pasal 2326.137.54026.137.540-
b. 4 PPh Pasal 24---
b. 5 Lain-lain---
b. 6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)26.137.54026.137.540-
c. Dibayar sendiri :-
c.1 PPh Pasal 22---
c.2 PPh Pasal 25265.781.900265.781.900-
c.3 PPh Pasal 29---
c.4 STP (pokok kuring bayar)---
c.5 Fiskal Luar Negeri---
c.6 Lain-lain---
c.7 Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5 + c.6265.781.900265.781.900-
d. Diperhitungkan-
d.1 SKPPKP---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ( a + b.6 + c.7 - d.1)291.919.440291.919.440-
19Pajak yang tidak/ kurang dibayar (17-18.e)(218.125.105)422.153.859-
20Sanksi Administrasi:-
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-202.633.852-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
g. Jumlah sanksi administrasi (a +b +c + d + e + f)-202.633.852-
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(218.125.105)624.787.711842.912.816

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 022/ADM-VWTI/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Cfm Wajib Pajak (Rp)Cfm Pemeriksa (Rp)
a. Penghasilan Neto3 22.935.9983.093.091.0132.770.155.015
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak3 22.935.9983.093.091.0132.770.155.015
d. PPh Terutang7 3.794.335714.073.299640.278.964
e. Kredit Pajak2 91.919.440291.919.440-
f. PPh Kurang/(lebih) dibayar( 218.125.105)422.153.859640.278.964
g. Sanksi Administrasi-202.633.852202.633.852
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar( 218.125.105)624.787.711842.912.816

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto3 .093.091.013-3.093.091.013
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak3.093.091.013-3.093.091.013
d. PPh Terutang714.073.299-714.073.299
e. Kredit Pajak291.919.440-291.919.440
f. PPh Kurang/(lebih) dibayar422.153.859-422.153.859
g. Sanksi Administrasi202.633.852-202.633.852
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar624.787.711-624.787.711

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputuran Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
a. Penghasilan Neto3.093.091.013322.935.9982.770.155.015
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak3.093.091.013322.935.9982.770.155.015
d. PPh Terutang714.073.29973.794.335640.278.964
e. Kredit Pajak291.919.440291.919.440-
f. PPh Kurang/(lebih) dibayar422.153.859(218.125.105)640.278.964
g. Sanksi Administrasi202.633.852-202.633.852
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar624.787.711(218.125.105)842.912.816

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan (Pembelian) Sebesar Rp3.975.511.954,00

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi objek Harga Pokok Penjualan dengan alasan bahwa selama pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi pembelian barang yang dilakukan dan dikirim di dalam daerah pabean melalui pihak lain secara formal kepemilikan barang merupakan milik Pemohon Banding. Dokumen PIB menunjukkan bahwa invoice yang tercantum di dalamnya merupakan milik pihak lain dan tidak terdapat dokumen berupa perjanjian atau sejenisnya yang menyatakan bahwa barang yang dibeli oleh pihak lain tersebut merupakan milik dari Pemohon Banding.

Proses Keberatan

1. bahwa dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen terkait koreksi harga pokok penjualan berupa:

a. Invoice Nomor 215090 tanggal 21 April 2015 atas transaksi denganGastreatmentServiceBVberalamatdi Timmerfabriekstraat 12 2861 GV Bergambacht The Netherlands nilai EUR20,090.00 dan PO Nomor 15000009 HD 02900 dengan nilai EUR28,700.00;

b. Invoice Nomor 215034 tanggal 29 Januari 2015 atas transaksi denganGastreatmentServiceBVberalamatdi Timmerfabriekstraat 12 2861 GV Bergambacht The Netherlands nilai EUR8,610.00 dan PO Nor-nor 15000009 HD 02900 dengan nilai EUR28,700.00;

c. Invoice Nomor 70150048 tanggal 30 Januari 2015 atas transaksi dengan Aquasystems International NV beralamat di Brusselsesteenweg 508 B-1500 Halle Belgium dengan nilai EUR4,086.56 dan PO Nomor 15000008 HD 02900 dengan nilai EUR13,621.86;

d. Invoice Nomor 30081801 tanggal 23 Juni 2015 atas transaksi dengan Andritz beralamat di L-Equateur 2-4 avenue de L Europe 78140 Velizy Villacoublay France dengan nilai EUR45,150.00 dan PO Nomor 15000036 HD 02900 dengan nilai EUR64,500.00;

e. Invoice Nomor 8160064610 tanggal 12 Mei 2015 atas transaksi dengan Andritz beralamat di L-Equateur 2-4 avenue de L Europe 78140 Velizy Villacoublay France dengan nilai EUR19,350.00 dan PO Nomor 15000036 HD 02900 dengan nilai EUR64,500.00

Atas Invoice-Invoice tersebut berkenaan dengan pengerjaan proyek "ESM Project-Lubuk Gaung" yang berada di dalam negeri. Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa PIB atas pembelian barang terkait yang disebutkan dalam invoice tersebut.

2. bahwa menurut Tim Peneliti berdasarkan SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2015 Pemohon Banding, faktanya adalah

bahwa tidak ada pembelian BKP dari Luar Negeri (Impor) berdasarkan penelitian pada Daftar Pajak Maşukan Yang Dapat Dikreditkan Atas Impor BKP Dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP Dari Luar Daerah Pabean, Formulir 1111 B1 SPT Masa PPN.

• Pada Formulir SPT Masa PPN 1111 B1 Pemohon Banding hanya terdapat pemanfaatan JKP dan tidak ada PIB (Impor BKP) Hama Penjual AKP Dokumen Teitentu LP PPA PPnBM |vetergs pas,

BKP Tidtk Rerwujud/Pe mberi JKP Harton Tanggal | (Rupiahi | Rupiah Rupa (agernruac ss ME Taat, aa 32a aut Un

2 PATCENI LE Sag coe oe TOSI ALOOPOBIG (iyosana| BASA SS Me RP

J) BIOTRAIGE SYSTEMS INTCEN ATINAL eens dco 20M /2015, 287,180] 2,128,72b wy ae

4[ BUST AF SYSTEMS INTERNA:ICNAL _ Progaueecanacace “ayoafacis! 7FRR INE, LDA ich al aké

3] RIGTIANE SYSIENIE INTERNATIONAL i. 2eSUMOLOTORO Ik Andara a soi, ASAM) ie

D ajarcemiuresas _ Kerbau tuavoayecrs 106081014. NS a[ACCENTURESAS oo. TEGO Jawnenaga SI rnjaan 5 La alike

RI venuia Water Salutlans & Tech-ologies ‘Shang van Ca,, ure O20a.d0G0401 1907 | L1ef2n15 3,202,604 800 JAN wa (1

De ARA EA . Petegarsarseaan Janonoenel 207,682,300, 29,764,220 aL ake

TO[RIOTHAME SYSTEM INTERNATIONAL _ ptasmnesetscss01 [ufone] 207642300 2nsgadac| ALIKE

‘ man JUTA TN metaneas MaDe]

• bahwa sesuai dengan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak — Ikhtisar pembayaran, tidak ada data pembayaran PPN Impor

Li MELANIE

Huma MEA KAP METAAT OA FN inl SEA PAN LCM gpa a CA GRAN CLIO MAL LU “ht rhe li Re aye Ma BRU GAGS RE ET: SEE Se au ie PAP wh a? a ik NT iz a un kan ha ta “ My a Ig Ni

Mp tag BA PAN Tn if iy ry ey in nm Li “1 ag Bea HI 3

Pena a! aT Ma INT im mts

Fe haa ana IK AS GME CUR WANS Brp Sa SOT UN a itd OE

Peta ark [Fa ee oo Ro Roh HP wooo 1 a oH Won be be Sl Pr Pak a B BETA LOG SAK TA RKA CRGA PARE LEPAS DU EN AL BI RAN LI OGAN LINE KAE ot petai NG NN BEN BT HN, BNNK SAN BNN ENI: Ps i MEN mos btn at anak hee FE mY BS VEE RL ada NS Sh aia si da ut 2

Peta aga Yu a ah en my an i “kh ne at Ai at ue i A

Pe Ga oye mm in 1g ki an tal at ah 1 Ll cede on

Tetra ir Ba Nak RP Won

BARA HAL AOL SAY A SA RATE, PAUS apr Soda a ngs SOLO PK pa TARE Bea

Shae ME 1g 2 11 mah tk Ma mn a 1 ua tH 14 in Ir

• bahwa berdasarkan data pada portal pertukaran data DJP-DJBC, tidak ada PIB untuk tahun pajak 2015

{ Portal Pertukaran Data £ di Moh x “jie pus. Dac we a an eni goa harta, KAA haha MF Hara Wa) Logout " Hoe

FE Berane Bata Perpajakan | Data Kapteatan ~ Merisnhutan Dala Porpajakam | Pemerkosa Bala Kapahtanan | Tobe Retprenst » | Dara Jomt Anaiysls -- Ff

1 Sata Pemseritanuar Impor Barang

1 man bwitasa'dan KPWP port (9 i + MARET | Kode Kenlar (KPPBS! 1

. .. . PIA ee

ELIT Jancari 7 §¢ Janember”» Tan 2778 + feat ut

O Tilak ada cela '

hang AP PR TA MENATA PMA A PS TT TA ea SA ake AD AAA AAA KA IN AAA Ar

3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa terdapat Faktur Pajak Maşukan (termasuk PIB) yang belum atau tidak dilaporkan di dalam SPT Masa PPN serta adanya Faktur Pajak Maşukan (termasuk PIB) yang dilaporkan di tahun pajak yang berbeda (beda waktu atau timing different);

Berdasarkan hal-hal tersebut, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.975.511.954,00. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.975.511.954,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh akuntan publik independen yaitu KAP Sulaimin & Rekan dengan opini/pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (fairly in all materials respects), sehingga laporan keuangan (dalam hal ini angka Harga Pokok Penjualan (HPP) atau pembelian yang disajikan di dalam laporan keuangan audit) sudah mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia.

2. Nilai HPP di dalam laporan keuangan audit sebesar Rp21.994.530.131,00 telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2015 dengan nilai yang sama. Selanjutnya, Formulir 1771-II SPT Tahunan PPh Badan dimaksud, merinci komponen HPP sebagai berikut:

a.Pembelian Bahan / Barang Dagangan15.574.179.128
b.Gaji, upah, bonus, gratifikasi3.371.236.476
c.Biaya transportasi1.642.005.395
d.Biaya sewa437.725
e.Biaya sehubungan dengan jasa14.410.482
f.Biaya pemasaran/promosi119.801.043
g.Biaya lainnya1.272.459.882
Total HPP21.994.530.131

Dari rincian HPP diatas, jelas bahwa nilai pembelian sebesar Rp15.574.179.128,00 telah dicatat dan dilaporkan oleh Pemohon

Banding sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia sebagaimana tercantum di dalam laporan keuangan audit.

3. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi positif pembelian sebesar Rp3.975.511.954,00 adalah tidak tepat, karena faktanya nilai pembelian sebesar Rp15.574.179.128,00 adalah biaya yang benar-benar terjadi dan dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding selama tahun pajak 2015 dan telah diperiksa oleh akuntan publik independen (KAP Sulaimin & Rekan) berdasarkan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Adapun data/dokumen pendukung yang membuktikan keberadaan pengeluaran biaya HPP (masuk sebagai komponen HPP atas Pembelian Bahan / Barang Dagangan di dalam Laporan Keuangan Audited) sebesar Rp3.975.511.954,00 ini akan Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim dalam proses sidang pemeriksaan di Pengadilan Pajak; Sesuai dengan uraian penjelasan diatas, maka koreksi atas biaya HPP adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding atas HPP (Pembelian) sebesar Rp3.975.511.954,00;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp1.019.827.457,00 Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp1.019.827.457,00 yang merupakan koreksi atas pembayaran kepada pihak-pihak afiliasi atau yang mempunyai hubungan istimewa dengan perincian:

“T — — a Oo

Telah dikoreksi pada

Nama akun Jumlah Koreksi penghitungan biaya Koreksi Fiskal Positif bersama secara

PN proporsional .

§24100 - Freight on Purchase typ( 0) Rp 327 996.727 | Rp 169. 178. 282

628900- VWS Management fees (Royalti) Rp 860.565.2534 Rp 574.633.119 | Ap 285.532.134

SARK VWVS Managementfees PEP. FIT SA AT

Fumlah nan | Rp 3.969.457.968 Rp 1.019.227.457

Koreksi Positif Akun 624100 – Freight on Purchase typ (D) sebesar Rp163.178.288,00:

- Tim Pemeriksa melakukan koreksi positif fiskal atas akun 624100 - Freight on Purchase typ(D) yang merupakan pembayaran Intra group Services sebesar Rp491.115.015,00 karena jasa dari pihak afiliasi tersebut tidak benar-benar dilakukan (eksistensi jasa tidak terbukti) dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding serta jumlahnya melebihi kewajaran. Pemohon Banding juga tidak melaporkan dan melakukan pemungutan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.

- Tim Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa eksistensi jasa telah terpenuhi serta memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan Pemohon Banding. Selain itu, Tim Pemeriksa tidak mengetahui dasar perhitungan pembayaran jasa dan tidak ada dokumen pendukung atas perhitungan pembayaran jasa tersebut.

Koreksi akun 628900 – VWS Management fees (Royalti) sebesar Rp285.932.134,00:

- Tim Pemeriksa melakukan koreksi positif fiskal atas akun 628900 - VWS Management fees atas pembayaran royalti sebesar Rp860.565.253,00 karena royalti tersebut tidak sepadan serta memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan Pemohon Banding serta jumlahnya melebihi kewajaran. Pemohon Banding juga tidak melaporkan dan melakukan pemungutan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.

Koreksi Akun Akun 628900-VWS Management Fees Atas Pembayaran Intra Group Services sebesar Rp570.717.035,00:

- Tim Pemeriksa melakukan koreksi positif fiskal atas akun 628900- VWS Management fees yang merupakan pembayaran Intra group Services sebesar Rp1.717.677.700,00 karena jasa dari pihak afiliasi tersebut tidak benar-benar dilakukan (eksistensi jasa tidak terbukti) dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding serta jumlahnya melebihi kewajaran. Pemohon Banding juga tidak

melaporkan dan melakukan pemungutan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.

Proses Keberatan

Koreksi Positif Akun 624100 – Freight on Purchase typ (D) sebesar Rp163.178.288,00:

- Berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat penelitian keberatan, diketahui bahwa tidak ada penjelasan atau data yang dapat membuktikan adanya implementasi pemberian jasa, bentuk/wujud jasa yang diberikan, kapan jasa tersebut diberikan, tempat /dimana jasa tersebut diberikan, siapa yang memberikan jasa tersebut, berapa orang / tim yang memberikan jasa tersebut, bukti kedatangan orang/tim yang memberikan jasa tersebut, dokumen- dokumen terkait adanya pemberian jasa, teknologi informasi jasa yang diberikan, pengalaman pemberi jasa, metode jasa yang diberikan, proses pemberian jasa, kemampuan pemberi jasa / Advisor, keahlian pemberi jasa /Advisor, serta teknik pemberian jasa tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Tim Peneliti, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi atas pembayaran jasanya.

- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas akun 624100 Freight on Purchase typ(D) yang merupakan pembayaran Intra group Services sebesar Rp491.115.015,00, eksistensi jasa tidak terbukti dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

Koreksi akun 628900 – VWS Management fees (Royalti) sebesar Rp285.932.134,00:

- bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses penelitian keberatan, Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari royalti.

- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, akun 628900 - VWS Managementfeesataspembayaranroyaltisebesar Rp860.565.253,00 eksistensinya tidak terbukti dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

Koreksi Akun Akun 628900-VWS Management Fees Atas Pembayaran Intra Group Services sebesar Rp570.717.035,00:

- Berdasarkan data yang diberikan tersebut bahwa Pemohon Banding pada saat Tim Peneliti, diketahui bahwa tidak ada penjelasan atau data yang dapat membuktikan adanya implementasi pemberian jasa, bentuk/wujud jasa yang diberikan, kapan jasa tersebut diberikan, tempat /dimana jasa tersebut diberikan, siapa yang memberikan jasa tersebut, berapa orang / tim yang memberikan jasa tersebut, bukti kedatangan orang/tim yang memberikan jasa tersebut, dokumen- dokumen terkait adanya pemberian jasa, teknologi informasi jasa yang diberikan, pengalaman pemberi jasa, metode jasa yang diberikan, proses pemberian jasa, kemampuan pemberi jasa / Advisor, keahlian pemberi jasa/Advisor, serta teknik pemberian jasa tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka menurut Tim Peneliti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi atas pembayaran jasanya.

- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas akun 628900-VWS Management Fee yang merupakan pembayaran Intra group Services sebesar Rp1.717.677.700,00 eksistensi jasa tidak terbukti dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi Positif atas Akun 624100 - Freight on Purchase typ (D) sebesar Rp163.178.288,00

Technical Support Service dari Veolia Water Technologies (SEA) Pte. Ltd. (“VWT Sea”)

Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dalam PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa:

(2) “Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;”

(3) “Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.”

Bab IV dalam PER-22/PJ/2013 menyatakan bahwa:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

b. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

c. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, suatu transaksi jasa dengan pihak afiliasi dianggap telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika telah memenuhi uji eksistensi, uji manfaat, dan analisis kewajaran dan kelaziman usaha.

Uji eksistensi

VWT Sea merupakan headquarter untuk seluruh group Veolia di kawasan Asia Pasifik. VWT Sea menyediakan jasa dukungan teknis untuk kepentingan Pemohon Banding dalam pemberian jasa kepada konsumen. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding memiliki keterbatasan dalam sumber daya. Jasa dukungan teknis ini bertujuan untuk mencapai standar kualitas di seluruh group Veolia, khususnya di kawasan Asia Pasifik.

Berikut ini adalah beberapa jasa dukungan teknis yang diberikan oleh VWT Sea kepada Pemohon Banding:

• Process Design Production and Review

Bentuk jasa yang diberikan VWT Sea terkait dengan pemberian arahan strategis di dalam menjalankan kegiatan dan dukungan teknis kepada lini bisnis.

• Regent Plant Support for Region

Bentuk jasa yang diberikan VWT Sea terkait perencaanaan, pelaksaanan dan pengawasan pelaksanaan projek.

• Regional Engineering Management Support for Projects

Bentuk jasa yang diberikan berupa pengalokasian, pemberdayaan dan pengawasan teknisi dalam pelaksaan projek.

• Project Management Support and Assistance

Bentuk jasa yang diberikan berupa pengawasan atas biaya pengerjaan suatu projek, standar kualitas dan waktu penyelesaian projek.

Contoh-contoh bentuk jasa dukungan teknis yang diberikan oleh VWT Sea tertuang pada perjanjian yang disepakati kedua belah pihak (Pemohon Banding dan VWT Sea), yaitu Agreement For Cost Allocation Of Regional Technical Support Services pada Appendix A, B, C, dan D. Selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi jasa dukungan teknis yang diberikan oleh VWT Sea kepada Pemohon Banding.

Uji manfaat

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, Pemohon Banding memiliki keterbatasan sumber daya dalam menyelesaikan suatu proyek. Jika Pemohon Banding harus mempekerjakan tenaga ahli yang memiliki kemampuan tertentu atau memanfaatkan jasa pihak independen, maka dapat dipastikan bahwa biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dibandingkan jika Pemohon Banding memanfaatkan jasa dukungan yang telah disediakan oleh pihak afiliasi, dalam hal ini VWT Sea.

Hal ini terjadi karena jasa tersebut di fasilitasi oleh VWT Sea dan dapat dimanfaatkan oleh banyak entitas-entitas di dalam group Veolia

di kawasan Asia Pasifik; atau dengan kata lain memanfaatkan skala ekonomi (economic of scale). Memperoleh bantuan dalam bentuk review, masukan dan pengawasan yang berguna bagi Pemohon Banding dalam penyediaan jasa kepada konsumen dapat membantu Pemohon Banding untuk mencapai standar kualitas di seluruh group Veolia, khususnya untuk kawasan Asia Pasifik.

Sesuai dengan informasi di atas, dapat dilihat dengan jelas bahwa jasa dukungan teknik dari VWT Sea adalah benar telah diberikan dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Tanpa penyediaan jasa seperti itu, Pemohon Banding akan menghadapi tantangan yang signifikan dalam menyelesaikan projek kepada konsumen dan akan sulit bagi Pemohon Banding untuk menyelaraskan dengan standar Grup Veolia, yang tentunya menjadi aspek penting demi menjaga image atas brand atau nama “Veolia” di pasar (market).

Sesuai dengan dasar hukum dan uraian penjelasan di atas, maka koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas akun 624100 - Freight on Purchase typ (D) adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi penyesuaian fiskal positif atas akun 624100 - Freight on Purchase typ (D) sebesar Rp163.178.288,00.

2. Koreksi Positif atas Akun 628900 - VWS Management fees atas biaya royalti sebesar Rp285.932.134,00

Pembayaran Royalti kepada Veolia Water Solution & Technologies Support (France) (“VWT France”)

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 18 ayat (3), PER-221 dan SE-502 yang mengatur analisis kewajaran dan kelaziman usaha transaksi terkait aset tidak berwujud dengan pihak afiliasi, jelas bahwa Pemohon Banding telah memenuhi 3 kriteria sifat kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi, sebagai berikut:

a) Eksistensi aset tidak berwujud;

b) Eksistensi manfaat ekonomis dan komersial; dan

c) Transaksi telah dilakukan secara wajar (arm’s length)

Uji eksistensi

VWT France memegang portofolio merek dagang, paten dan teknologi dari “Veolia Water Solution & Technologies”. Penggunaan Royalti oleh Pemohon Banding bertujuan untuk pemasaran dan pengembangan kapasitas teknologi. Penggunaan royalti tertuang pada perjanjian hukum antar perusahaan yang memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk menggunakan merek dagang serta hak paten untuk penggunaan teknologi ke pelanggan di Indonesia.

Eksistensi biaya royalti telah jelas dibuktikan dengan pendapatan, yang dicatat oleh Pemohon Banding dari aktivitas usahanya sebagai pengelola air bersih dengan mengaplikasikan teknologi Veolia Water Solution & Technologies di Indonesia. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa tanpa pembayaran biaya lisensi ini, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan aktivitas usahanya.

Semua properti intelektual yang telah dikenakan kepada Pemohon Banding sebagai biaya royalti adalah benar-benar ada dan akses terhadap properti intelektual tersebut pada kenyataannya telah diberikan kepada Pemohon Banding. Untuk membuktikan eksistensi biaya royalti tersebut, pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyediakan dokumen pendukung terkait kepada Tim Pemeriksa seperti: Kontrak/Agreement dan Invoice.

Uji manfaat

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, pengunaan royalti bertujuan untuk pemasaran dan pengembangan kapasitas teknologi oleh Pemohon Banding. Pengaplikasikan teknologi Veolia Water Solution & Technologies memampukan Pemohon Banding untuk menjalankan usahanya dan menghadapi tantangan yang signifikan dalam persaingan di bidang pengelola air bersih di Indonesia. Hal ini mengingat teknologi pengelolaan air bersih oleh Veolia Water Solution & Technologies yang mumpuni dan telah dipercaya di seluruh dunia.

Oleh karena itu, tanpa pembayaran biaya lisensi ini, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan aktivitas usahanya untuk menghasilkan pendapatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dapat dilihat dengan jelas bahwa biaya royalti adalah benar telah diberikan dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Tanpa adanya biaya royalti, Pemohon Banding menghadapi tantangan yang signifikan dalam menyelesaikan projek kepada konsumen. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap kinerja usaha Pemohon Banding.

Sesuai dengan uraian penjelasan diatas, maka koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas pembayaran biaya royalti adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi penyesuaian fiskal positif atas akun 628900 - VWS Management fees sebesar Rp285.932.134,00.

3. Koreksi positif pada akun 628900 - VWS Management fees atas pembayaran intra goup services sebesar Rp570.717.035,00

Technical Support Service dari Veolia Water Solution & Technologies Support (France) (“VWT France”)

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 14 ayat (2) dan (3) PER- 32/PJ/2011 dan Bab IV PER-22/PJ/2013 sebagaimana telah diuraikan pada penjelasan atas koreksi pada angka 2.1. diatas, maka menurut Pemohon Banding, suatu transaksi jasa dengan pihak afiliasi dianggap telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika telah memenuhi uji eksistensi, uji manfaat, dan analisis kewajaran dan kelaziman usaha.

Uji eksistensi

VWT France merupakan entitas manajemen operasional Grup Veolia yang melakukan berbagai jasa untuk seluruh anggota Grup Veolia, termasuk Pemohon Banding.

VWT France menyediakan sejumlah jasa strategis untuk kepentingan Pemohon Banding, termasuk namun tidak terbatas pada jasa di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan hukum.

Jasa ini telah dipusatkan tidak hanya untuk alasan efisiensi biaya dan efek sinergi, namun juga untuk menggabungkan keahlian di dalam Grup Veolia dan untuk mencapai standar kualitas umum dan aplikasi di seluruh Grup Veolia.

Berikut ini adalah beberapa contoh aktivitas jasa yang diberikan oleh VWT France yang memberikan manfaat secara langsung kepada Pemohon Banding:

• General Management of The Operations

Bentuk jasa yang diberikan berupa pemberian arahan strategis bisnis serta rencana kerja kepada Pemohon Banding di dalam menjalankan kegiatan bisnis/operasional.

• Legal and Contract Management

Bentuk jasa yang diberikan bertujuan untuk memberikan arahan di bidang hukum, mengakomodir dan menelaah kontrak atau perjanjian antara Pemohon Banding dengan pelanggan.

• Marketing and Communications

Bentuk jasa yang diberikan berupa bertujuan untuk memberikan arahan strategi pemasaran dan meningkatkan jumlah tenaga ahli di bidang sales/pemasaran di seluruh dunia dalam rangka menyediakan informasi teknis (technical information) mengenai produk dan jasa yang ditawarkan dan mempersiapkan event- event tertentu

• Shared Resources Platform

Bentuk jasa yang diberikan adalah berupa:

1. Human Resources Management:

• Memberikan bantuan kepada Pemohon Banding terkait dalam proses rekruitmen.

• Menyelenggarakan pelatihan di Indonesia dengan mendatangkan tenaga ahli.

• Memberikan bantuan kepada Pemohon Banding terkait mobilitas, promosi, penggajian dan pensiun karyawan.

• Memberikan arahan kepada Pemohon Banding dalam penyelesaian masalah antar karyawan.

2. IT Management:

Bentuk jasa yang diberikan mencakup pengelolaan network architecture, dan penyediaan infrasturktur terknologi dan membantu menyelesaikan masalah-masalah sehubungan dengan pemeliharaan maupung perbaikan perangkat hardware dan software.

3. Health, Safety and Facilities Management

Bentuk jasa yang diberikan bertujuan untuk memonitor implementasi standar kesehatan dan keselamatan kerja karyawan serta fasilitas penunjang selama proses penyelesaian projek.

4. Finance

Bentuk jasa yang diberikan berupa pelaksaanaan dan pengawasan proses penyusunan, implementasi dari prosesur dan kebijakan budgeting, penerbitan invoice, perpajakan serta pencatatan/pembukuan dari Pemohon Banding dapat berjalan dengan lengkap, tepat waktu, konsisten.

5. Supply Chain

Bentuk jasa yang diberikan bertujuan untuk memberikan arahan startegis dalam proses warehousing dan procurement seperti :

- Membantu negosiasi dengan pemasok

- Memonitor proses pembelian agar kualitas barang memenuhi standar group Veolia dan barang tersedia tepat waktu.

6. Business Development Support

Membantu Pemohon Banding dalam segala hal terkait pengembangan bisnisnya

Contoh-contoh bentuk jasa dukungan yang diberikan oleh VWT France tertuang pada perjanjian yang disepakati kedua belah pihak (Pemohon Banding dan VWT France), yaitu Agreement For Operational & Support Assistance and Sharing of Cost, pada Appendix A, B, C,D, E, F, dan G.

Untuk membuktikan eksistensi jasa yang diberikan oleh VWT France, pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung terkait Kontrak / Agreement terkait, Invoice, korespondensi email sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang dilakukan.

Uji manfaat

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, Pemohon Banding memperoleh manfaat dari jasa yang disediakan VWT France yang mencakup bidang usaha penjualan dan pemasaran, procurement, akuntansi dan sumber daya manusia.

Berikut adalah ringkasan manfaat utama yang diterima oleh Pemohon Banding:

• Jika Pemohon Banding harus memanfaatkan jasa pihak independen, maka biaya yang ditimbulkan akan jauh lebih besar dibandingkan dengan memanfaatkan jasa dukungan yang telah disediakan oleh VWT France. Hal ini terjadi karena jasa tersebut di fasilitasi oleh VWT France dan dapat dimanfaatkan oleh entitas lain di dalam group Veolia atau dengan kata lain memanfaatkan skala ekonomi (economic of scale).

• Akses terhadap berbagai prosedur operasi standar, kesempatan pelatihan, materi pemasaran, intelijen pasar dan strategi telah secara signifikan menurunkan kebutuhan untuk meningkatkan pegawai administrasi Pemohon Banding.

• Menerima segala bentuk bantuan dalam bidang akuntansi, sumber daya manusia, procurement, manajemen, dan penjualan & pemasaran. Atas seluruh bantuan ini, Pemohon Banding dapat menjalankan kegiatan operasionalnya sebagai perusahaan

pengelola air bersih dengan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditentukan oleh Grup.

• Bantuan jasa VWT France membuat Pemohon Banding terhubung dengan jaringan perusahaan Grup Veolia. Hal ini menguntungkan Pemohon Banding karena menjadi selalu terekspos dengan ilmu dan pengetahuan terbaru di dunia usaha global, sehingga dapat mempertahankan posisinya di pasar (market).

Sesuai dengan uraian penjelasan diatas, maka koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas pembayaran intra group services adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi penyesuaian fiskal positif atas akun 628900 - VWS Management fees sebesar Rp570.717.035,00.

3. KoreksiatasPenyesuaianFiskalNegatifsebesar (Rp2.347.091.612,00)

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal negatif sebesar Rp2.347.091.612,00 berdasarkan perhitungan ulang penghasilan final dan biaya bersama yang terkait dengannya. Tim Pemeriksa berpendapat bahwa peredaran usaha yang dicatat pada pembukuan WP yang berasal dari penghasilan jasa konstruksi adalah sebesar Rp8.113.567.471,00.

bahwa dalam pemeriksaan, berdasarkan pembahasan dan pemeriksaan dokumen (dokumen ekspor Jasa Kena Pajak), diketahui bahwa atas penyerahan ekspor Jasa Kena Pajak sebesar Rp8.454.846.504,00 merupakan penghasilan dari Jasa Konstruksi yang pengerjaannya dilakukan di luar negeri.

Proses Keberatan

bahwa dalam proses penelitian keberatan, Tim Peneliti dengan surat nomor S-1625/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 08 Agustus 2019 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi dan surat

nomor S-1841/WPJ.07/BD.05/2018 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua; bahwa tidak terdapat data dan dokumen yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding bahwa tambahan pendapatan final yang dihitung oleh Tim Pemeriksa sebesar RP 10.530.302.261 adalah bukan merupakan Pendapatan atas jasa konstruksi, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

bahwa berdasarkan dokumen atas ekspor jasa kena pajak sebesar Rp8.454.846.504,00 merupakan penghasilan dari Jasa Konstruksi yang pengerjaannya dilakukan di luar negeri dan koreksi untuk project No.2900241407, atas nama Veolia Water Solutions & Technologies Shanghai sebesar Rp2.075.455.757,00 merupakan penghasilan Jasa Konstruksi.

bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan atas biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, sehingga pembebanannya harus dialokasikan secara proporsional.

bahwa menurut Tim Peneliti, koreksi fiskal negatif sebesar Rp2.347.091.612,00 berdasarkan perhitungan ulang penghasilan final dan biaya bersama yang terkait dengannya sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding

Tambahan pendapatan final yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp10.530.302.261,00 adalah bukan merupakan Pendapatan atas jasa konstruksi di luar negeri yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Koreksi Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding tersebut adalah transaksi penjualan jasa ke luar negeri sebagai berikut:

a. Penjualan jasa kepada JEON TECH. CO. LTD merupakan jasa technical support untuk equipment yang digunakan

b. Penjualan jasa kepada Biothane System International merupakan service pengawasan kualitas dari proses manufaktur c. Penjualan jasa kepada Hunan Yonker Water Co. Ltd merupakan jasa pengolahan air limbah d. Penjualan jasa kepada Veolia Water Solutions & Technologies (Shanghai) Co. Ltd. merupakan jasa desain teknis dan jasa inspeksi e. Penjualan jasa kepada Veolia Waters & T (Thailand) Ltd. merupakan jasa penyediaan tenaga kerja kontrak tambahan.

Pendapatan-pendapatan atas jasa teknis yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut bukan merupakan pendapatan dari jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, perubahan persentase peredaran usaha yang seharusnya dikenakan PPh bersifat final dan tidak bersifat final yang menyebabkan tambahan penyesuaian fiskal negatif adalah tidak tepat.

Sesuai dengan dasar hukum dan uraian penjelasan diatas, maka koreksi atas penyesuaian fiskal negatif adalah tidak tepat dikarenakan pendapatan jasa teknis bukanlah atas jasa konstruksi. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar (Rp2.347.091.612,00).

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP-02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-3808.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 17 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak a quo, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1.Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 051/ADM-

VWTI/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020 yaitu tanggal 26 Mei 2020;

e. Pada surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020;

f. Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Jumlah kurang bayar yang disetujui Wajib Pajak

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar Rp218.125.105,00);

g. Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu Sdr. Slamet Joko Triyono selaku Presiden Direktur Pemohon Banding (berdasarkan data SIDJP – Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Lampiran V diketahui nama Sdr. Slamet Joko Triyono sebagai Direktur Wajib Pajak);

2.Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon

Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

3.bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingEnamnomorLAP- 00036/WPJ.07/KP.0905/2019 tanggal 25 Februari 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutPembahasan Akhir Disetujui
Wajib Pajak (Rp)FISKUS (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto27,920,887,14427,920,887,14427,920,887,144
2Harga Pokok Penjualan21,994,530,13118,019,018,17721,994,530,131
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)5,926,357,0139,901,868,9675,926,357,013
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha6,210,581,8776,210,581,8776,210,581,877
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(284,224,864)3,691,287,090(284,224,864)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(529,864,416)(529,864,416)(529,864,416)
b Penghasilan jasa / pekerjaan bebas000
c Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(529,864,416)(529,864,416)(529,864,416)
7Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif902,436,7392,044,171,412902,436,739
b Penyesuaian Fiskal Negatif(234,588,539)2,112,503,073(234,588,539)
c. Jumlah (a+b)1,137,025,278(68,331,661)1,137,025,278
9Peghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)322,935,9983,093,091,013322,935,998
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)322,935,9983,093,091,013322,935,998
15PPh Terutang (tarif x 14)73,794,335714,073,29973,794,335
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (16+17)73,794,335714,073,29973,794,335
18Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah000
b Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 21000
b.2 PPh Pasal 22000
b.3 PPh Pasal 2326,137,54026,137,54026,137,540
b.4 PPh Pasal 24000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)26,137,54026,137,54026,137,540
c Dibayar sendiri:
c.1 PPh Pasal 22000
c.2 PPh Pasal 25265,782,900265,781,900265,781,900
c.3 PPh Pasal 29000
c.4 STP (pokok kurang bayar)000
c.5 Fiskal Luar Negeri000
c.6 Lain-lain000
c.7 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)265,782,900265,781,900265,781,900
d. Diperhitungkan
d.1 SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan((a+b.6+c.7-d.1)291,920,440291,919,440291,919,440
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(218,126,105)422,153,859(218,125,105)
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP202,633,8520
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)202,633,8520
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)0624,787,7110

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor 022/ADM-VWTI/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 24 Mei 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM:01002588\059\may\2019 tanggal 24 Mei 2019.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2015 menjadi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto3.093.091.01303.093.091.013
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak3.093.091.01303.093.091.013
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang714.073.2990714.073.299
e. Kredit Pajak291.919.4400291.919.440
f. PPh Kurang /(Lebih) Bayar422.153.8590422.153.859
g. Sanksi Administrasi202.633.8520202.633.852
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar624.787.7110624.787.711

III. Alasan Pemohon Banding

Terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor 051/ADM-VWTI/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini.

IV. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Terbanding Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Atas Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp3.975.511.954,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum Dalam Sengketa

a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka pendapat Terbanding sebagai berikut:

Data, Fakta, dan Pendapat Terbanding

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingEnamNomorLAP- 00036/WPJ.07/KP.0905/2019 tanggal 25 Februari 2019 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.975.511.954,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Berdasarkan pemeriksaan, terdapat koreksi positif fiskal Pembelian sebesar Rp3.975.511.954,00 yang berasal dari Equalisasi Pembelian pada SPT PPh Badan dan pada SPT Masa PPN

No.UraianRefMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
1 2 3 4Persediaan awal Pembelian Biaya-biaya Persediaan akhirB.2.1 B.2.2 B.2.4- 1 5,574,179,128 6 ,420,351,003 -- 1 1,598,667,174 6 ,420,351,003 -- 3 ,975,511,954 - -
J u m l a h2 1,994,530,1311 8,019,018,1773 ,975,511,954

a. Pembelian Cfm WPRp 15,574,179,128 b. Pembelian Cfm SPT PPN

- Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Atas Impor BKP Dan Pemanfaatan BKP

Rp-

Tidak Berwujud/JKP Dari Luar Daerah Pabean

Formulir 1111 B1 SPT Masa PPN

- Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri Rp 10,113,219,354

Formulir 1111 B2 SPT Masa PPN

- Adanya transaksi pembelian barang yang dilakukan dan dikirim diluar daerah pabean sehingga tidak terdapat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang kemudian harusRp 1,485,447,820 dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Rp 11,598,667,174 c. Koreksi Positif FiskalRp3,975,511,954

2. Dalam proses keberatan Pemohon Banding beralasan bahwa:

• Koreksi positif pembelian sebesar Rp3.975.511.954,00 adalah tidak tepat, karena faktanya nilai pembelian sebesar Rp15.574.179.128,00 adalah biaya yang benar-benar terjadi dan dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding selama tahun pajak 2015 dan telah diperiksa oleh akuntan publik independen (KAP Sulaimin & Rekan) berdasarkan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia

• Pendekatan Pemeriksa yang menetapkan koreksi pembelian berdasarkan perbedaan antara nilai pembelian di dalam laporan keuangan audit/SPT PPh Badan dengan yang dilaporkan berdasarkan daftar Faktur Pajak Masukan didalam SPT Masa

PPN merupakan hal yang tidak sepenuhnya tepat, karena seharusnya Pemeriksa mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku memungkinkan Pemohon Banding untuk tidak mengkreditkan Pajak Masukan didalam pelaporan SPT Masa PPN, namun dapat mencatatnya sebagai biaya didalam pembukuan Pemohon Banding. Biaya tersebut selanjutnya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

2. bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku memberikan kelonggaran bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan di masa pajak berikutnya, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan (masa pajak diterbitkannya Faktur Pajak Masukan terkait), sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

3. bahwa daftar Faktur Pajak Masukan yang digunakan Pemeriksa hanyalah atas transaksi pembelian dalam negeri (transaksi domestik). bahwa terdapat kemungkinan Pemohon Banding melakukan pembelian barang impor, namun tidak melaporkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) terkait didalam SPT Masa PPN.

• Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa angka pembelian didalam SPT Masa PPN menjadi lebih kecil (daripada yang dilaporkan didalam laporan keuangan/SPT PPh Badan), dikarenakan terdapat Faktur Pajak Masukan (termasuk PIB) yang belum atau tidak dilaporkan didalam SPT Masa PPN serta adanya Faktur Pajak Masukan (termasuk PIB) yang dilaporkan di tahun pajak yang berbeda (beda waktu atau timing different)

3. bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan pemeriksa mempertahankankoreksiataspembeliansebesar Rp3.975.511.954,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Adanya transaksi pembelian barang yang dilakukan dan dikirim didalam daerah pabean melalui pihak lain sehingga tidak terdapat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama Pemohon Banding yang kemudian harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Perincian transaksi pembelian barang sesuai dokumen WP adalah sebagai berikut :

1) Terdapat lampiran dokumen PIB atas nama Pihak Lain, yaitu : (jong mip ens itiscge bt | pura Jeje pe) Gee EE [fhm Jina bal campuses Doge ye Jesus bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen PIB diketahui bahwa : Pemilik barang atas pembelian ke Gastreatment Services BV adalah PT Heesa Indonesia dan ke Aquasystems Intl N.V. adalah PT Jasua Indonesia (sebagaimana tercantum pada poin 3a di PIB). Penerbitan invoice sebagaimana yang tercantum pada poin 15 di PIB adalah PT Heesa Indonesia dan PT Jasua Indonesia, bukan Pemohon Banding;

Dengan demikian, secara formal barang dimiliki oleh PT Heesa Indonesia dan PT Jasua Indonesia, bukan Pemohon Banding; Tidak terdapat satupun dokumen berupa perjanjian atau sejenisnya, yang menyatakan bahwa barang yang dibeli oleh PT Heesa Indonesia dan PT Jasua Indonesia tersebut sebenarnya merupakan milik dari Pemohon Banding.

2) Tidak terdapat lampiran dokumen PIB atas nama Pihak Lain, yaitu :

bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang tersedia, tidak terdapat bukti yang menyatakan bahwa adanya

barang yang masuk ke Indonesia atas nama Pemohon Banding yang dipakai untuk menyelesaikan proyek didalam negeri. bahwa terdapat sample dokumen Arrival Notice dari Uniworld Logistics Pte Ltd dan Ocean Bill of Lading dari GEFCO Ocean Line, tetapi dalam dokumen tersebut barang dikirim ke Singapura sedangkan tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa barang tersebut dikirim untuk digunakan oleh Pemohon Banding pada project di Indonesia (Lubuk Gaung, Dumai);

Secara umum, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi pembelian barang yang dilakukan dan dikirim didalam daerah pabean melalui pihak lain secara formal kepemilikan barang merupakan milik Pemohon Banding. Dokumen PIB menunjukkan bahwa invoice yang tercantum didalamnya merupakan milik pihak lain dan tidak terdapat dokumen berupa perjanjian atau sejenisnya yang menyatakan bahwa barang yang dibeli oleh pihak lain tersebut merupakan milik dari Pemohon Banding.

Dengan demikian, Pemeriksa mempertahankan koreksi positif pembelian sebesar Rp1.706.811.508,00.

Tidak terdapat dokumen pendukung atas sisa koreksi positif fiskal pembelian sebesar Rp2.268.700.446,00. Dengan demikian, Pemeriksa mempertahankan koreksi positif pembelian tersebut. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya bukti- bukti terkait yang didalilkan dalam surat tanggapan SPHP sebagai berikut :

1. Adanya Biaya Pembelian yang tidak dikreditkan Pajak Masukannya didalam pelaporan SPT Masa PPN dan mencatatnya sebagai biaya didalam pembukuan Pemohon Banding.

2. Adanya pengkreditan Pajak Masukan di masa pajak berikutnya (paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan) yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

4. bahwa dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding menyerahkan dokumen terkait koreksi harga pokok penjualan berupa:

1. Invoice Nomor 215090 tanggal 21 April 2015 atas transaksi denganGastreatmentServiceBVberalamatdi Timmerfabriekstraat 12 2861 GV Bergambacht The Netherlands nilai EUR20,090.00 dan PO Nomor 15000009 HD 02900 dengan nilai EUR28,700.00;

2. Invoice Nomor 215034 tanggal 29 Januari 2015 atas transaksi denganGastreatmentServiceBVberalamatdi Timmerfabriekstraat 12 2861 GV Bergambacht The Netherlands nilai EUR8,610.00 dan PO Nomor 15000009 HD 02900 dengan nilai EUR28,700.00;

3. Invoice Nomor 70150048 tanggal 30 Januari 2015 atas transaksi dengan Aquasystems International NV beralamat di Brusselsesteenweg 508 B-1500 Halle Belgium dengan nilai EUR4,086.56 dan PO Nomor 15000008 HD 02900 dengan nilai EUR13,621.86;

4. Invoice Nomor 30081801 tanggal 23 Juni 2015 atas transaksi dengan Andritz beralamat di L-Equateur 2-4 avenue de L Europe 78140 Velizy Villacoublay France dengan nilai EUR45,150.00 dan PO Nomor 15000036 HD 02900 dengan nilai EUR64,500.00

5. Invoice Nomor 8160064610 tanggal 12 Mei 2015 atas transaksi dengan Andritz beralamat di L-Equateur 2-4 avenue de L Europe 78140 Velizy Villacoublay France dengan nilai EUR19,350.00 dan PO Nomor 15000036 HD 02900 dengan nilai EUR64,500.00

Atas Invoice tersebut berkenaan dengan pengerjaan proyek “ESM Project-Lubuk Gaung” yang berada di dalam negeri. Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa PIB atas pembelian barang terkait yang disebutkan dalam invoice tersebut.

5. bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat nomor:

• S-1625/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi

• S-1841/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang tentang Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua

Terkait sengketa pada harga pokok penjualan berupa:

• Mapping atas nilai pembelian bahan/barang dagangan dengan faktur pajak masukan, pemberitahuan impor barang dengan keterangan lengkap mana yang dibiayakan, mana yang dikreditkan sebagai pajak masukan beserta masa SPT PPN

• Rincian faktur pajak masukan dan pemberitahuan impor barang yang dilaporkan tahun pajak yang berbeda sehingga selisih dapat menunjukkan perbedaan nilai pembelian dalam laporan keuangan/SPT PPh Badan dengan Faktur Pajak masukan SPT PPN

Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dimaksud.

6. bahwa menurut Terbanding berdasarkan SPT Masa PPN masa Januari s.d Desember 2015 Pemohon Banding faktanya adalah bahwa tidak ada pembelian BKP dari Luar Negeri (Impor) berdasarkan penelitian pada Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Atas Impor BKP Dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP Dari Luar Daerah Pabean, Formulir 1111 B1 SPT Masa PPN.

Pada Formulir SPT Masa PPN 1111 B1 Pemohon Banding hanya terdapat pemanfaatan JKP

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKPDokumen TertentuDPP (Rupiah)PPN (Rupiah)PPnBM (Rupiah)Keterangan
NomorTanggal
1ACCENTURE SAS060914151214110710/02/201589,208,0238,920,8020JKP
2ACCENTURE SAS120512011007081010/03/201587,205,7308,720,5730JKP
3BIOTHANE SYSTEMS INTERNATIONAL060609151011001010/04/201521,287,1602,128,7160JKP
4BIOTHANE SYSTEMS INTERNATIONAL100305080412080810/04/201521,287,1602,128,7160JKP
5BIOTHANE SYSTEMS INTERNATIONAL120504010705011410/04/201548,350,2364,835,0240JKP
6ACCENTURE SAS151310121013030010/04/2015106,081,01410,608,1010JKP
7ACCENTURE SAS060914071000070501/06/201551,737,5405,173,7540JKP
8Veolia Water Solutions & Technologies (Shanghai) Co., Ltd020914050401120212/10/20152,202,624,600220,262,4600JKP
9BIOTHANE SYSTEM INTERNATIONALDF1400E5GC5O290111/01/2016207,642,30020,764,2300JKP
10BIOTHANE SYSTEM INTERNATIONALDF1400E5GC5O290111/01/2016207,642,30020,764,2300JKP
Jumlah3,043,066,063304,306,606

bahwa sesuai dengan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak – Ikhtisar pembayaran tidak ada data pembayaran PPN Impor.

bahwa berdasarkan data pada portal pertukaran data DJP-DJBC tidak ada PIB untuk tahun pajak 2015

7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keberadaan pengeluaran biaya HPP atas pembelian sebesar Rp3.975.511.954,00;

B. Koreksi Atas Penyesuaian Fiskal Positif Rp1.019.827.457,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Banding a quo; Menurut Terbanding

Dasar Hukum Dalam Sengketa

a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi
komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak
dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan
Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang
negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur
dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan
dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya
pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan
untuk jumlah utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku
untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut

dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja

dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (4)

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 14

1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas
transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak
yang mempunyai Hubungan Istimewa.
2. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang
memenuhi ketentuan:
a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;
b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai
mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi
jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang
sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak
untuk keperluannya;
3. Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat
manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas
penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.
4. Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis
Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

Pasal 20

1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

3. Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

4. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

e) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka pendapat Terbanding sebagai berikut:

Data, Fakta, dan Pendapat Terbanding

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingEnamNomorLAP- 00036/WPJ.07/KP.0905/2019 tanggal 25 Februari 2019 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.141.734.674,00 yang tediri dari Rp1.019.827.457,00 yang merupakan pembayaran kepada pihak afiliasi dan Rp121.907.217,00 merupakan koreksi positif atas akun 695100-Income Tax.

b. bahwa pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp1.019.827.457,00 yang merupakan koreksi atas pembayaran kepada pihak-pihak afiliasi atau yang mempunyai hubungan istimewa dengan perincian:

Nama AkunJumlah KoreksiTelah dikoreksi pada penghitungan biaya bersama secara proporsionalKoreksi Fiskal Positif
624100 - Freight on Purchase typ(D)Rp 491.115.015Rp 327.936.727Rp 163.178.288
628900- VWS Management fees (Royalti)Rp 860.565.253Rp 5 74.633.119Rp 285.932.134
628900- VWS Management feesRp 1 .717.677.700Rp 1.146.960.665Rp 570.717.035
JumlahRp 3 .069.357.968Rp 2.049.530.511Rp 1.019.827.457

1. Koreksi Akun 624100 - Freight on Purchase typ(D) sebesar Rp163.178.288,00

a. Pemeriksa melakukan koreksi positif fiskal atas akun 624100 - Freight on Purchase typ(D) yang merupakan pembayaran Intra group Services sebesar Rp491.115.015,00 karena jasa dari pihak afiliasi tersebut tidak benar-benar dilakukan (eksistensi jasa tidak terbukti) dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding serta jumlahnya melebihi kewajaran. Pemohon Banding juga tidak melaporkan dan melakukan pemungutan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.

Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa eksistensi jasa telah terpenuhi serta memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan Pemohon Banding. Selain itu, pemeriksa tidak mengetahui dasar perhitungan pembayaran jasa dan tidak ada dokumen pendukung atas perhitungan pembayaran jasa tersebut.

Koreksi atas Technical Support Service dari Veolia Water Technologies (SEA) Pte. Ltd. (“VWT Sea”) yang dipertahankan oleh Pemeriksa sebagai berikut:

- Jumlah akun 624100 - Freight on Purchase typ(D) terkait Intra Group Services Rp491.115.015

- Telah dikoreksi pada penghitungan biaya bersama secara proporsionalRp327.936.727 67%

- Koreksi Positif Fiskal yang disajikan sebagai Penyesuaian Fiskal PositifRp163.178.288 b. Menurut Pemohon Banding bahwa suatu transaksi jasa dengan pihak afiliasi dianggap telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika telah memenuhi uji eksistensi, uji manfaat dan analisis kewajaran dan kelaziman usaha

Uji eksistensi: VWT Sea merupakan headquarter untuk seluruh group Veolia di kawasan Asia Pasifik. VWT Sea menyediakan jasa dukungan teknis untuk kepentingan Pemohon Banding dalam pemberian jasa kepada konsumen. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding memiliki keterbatasan dalam sumber daya. Jasa dukungan teknis ini bertujuan untuk mencapai standar kualitas di seluruh group Veolia, khususnya di kawasan Asia Pasifik.

Contoh-contoh bentuk jasa dukungan teknis yang diberikan oleh VWT Sea tertuang pada perjanjian yang disepakati kedua belah pihak (Pemohon Banding dan VWT Sea), yaitu Agreement For Cost Allocation Of Regional Technical Support Services pada Appendix A, B, C, dan D. Selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi jasa dukungan teknis yang diberikan oleh VWT Sea kepada Pemohon Banding. Uji manfaat: bahwa jasa dukungan teknik dari VWT Sea adalah benar telah diberikan dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Tanpa penyediaan jasa seperti itu, Pemohon Banding akan menghadapi tantangan yang signifikan dalam menyelesaikan projek kepada konsumen dan akan sulit bagi Pemohon Banding untuk menyelaraskan dengan standar Grup Veolia, yang tentunya menjadi aspek penting demi menjaga image atas brand atau nama "Veolia" di pasar (market).

c. Berdasarkan risalah pembahasan, pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya dokumen berupa :

- Bukti kunjungan ke Indonesia dari pihak pemberi jasa.

- Bukti pelaksanaan jasa atas setiap item yang diperjanjikan dalam Agreement For Cost Allocation Of Regional Technical Support Services pada Appendix A, B, C, dan D.

- Basis perhitungan pembayaran jasa manajemen, termasuk perincian jenis-jenis biaya yang ditagihkan

- Bukti atas manfaat ekonomi dari pemakaian jasa manajemen.

Pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen : Kontrak/Agreement, Invoice, dan time- sheet yang tidak bisa dihubungkan dengan jenis kegiatan jasa yang diperjanjikan dalam Agreement.

Berdasarkan paragraf 7.18 OECD Transfer Pricing Guidelines, adanya pembayaran tidak dapat menunjukkan bahwa eksistensi atau realisasi jasa telah terpenuhi.

d. bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa:

1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;
b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai
mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai
transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang
tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai
kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh
Wajib Pajak untuk keperluannya;
3. Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila
terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat
menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa
dimaksud.

e. bahwa dalam proses penelitian keberatan Terbanding dengan surat nomor S-1625/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 08 Agustus 2019 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi dan surat nomor S-1841/WPJ.07/BD.05/2018 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua telah meminta dokumen terkait koreksi berupa:

1. Agreement, Invoice dan Dasar Perhitungan Tagihan, dan Bukti pembayaran/ Rekening Koran atas:

1. Technical Support Service,

2. Management Fee atas biaya Royalti,

3. Management Fee atas Intra Grup Services

2. Penjelasan tertulis atau data pendukung yang dapat membuktikan adanya implementasi pemberian :

1. Technical Support Service dari Veolia Water Technologies (SEA) Pte. Ltd.,

2. Management Fee atas biaya Royalti dari Veolia Water Solution & Technologies Support (France),

3. Management Fee atas Intra Grup Services dari dari Veolia Water Solution & Technologies Support (France) berupa:

Bentuk/wujud jasa yang diberikan tersebut sesuai kontrak, kapan jasa tersebut diberikan, tempat /dimana jasa tersebut diberikan, siapa yang memberikan jasa tersebut, berapa orang / tim yang memberikan jasa tersebut, bukti kedatangan orang/ tim yang memberikan jasa tersebut, dokumen- domuken terkait adanya pemberian jasa tersebut, teknologi informasi jasa menejemen yang diberikan, pengalaman pemberi jasa/ Advisor, metode jasa yang diberikan, proses pemberian jasa tersebut, kemampuan pemberi jasa/Advisor, keahlian pemberi jasa/Advisor, serta teknik pemberian jasa tersebut diatas;

3. Dokumen yang menyatakan bahwa biaya jasa management tersebut di atas memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran (Transfer Pricing Documention);

4. Dokumen Paten, Sertifikasinya dari negara pemegang Paten, Sertifikat pendaftaran merk yang terdapat dalam perjanjian kontrak dengan Veolia Water Solution & Technologies Support (France) di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta dokumen pendukung lainnya

5. Laporan Keuangan Veolia Water Technologies (SEA) Pte. Ltd. dan Veolia Water Solution & Technologies Support (France) yang berkaitan dengan sengketa tahun pajak 2015 (copy dengan legalisir sesuai asli) f. Dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding hanya memberikan dokumen terkait koreksi Freight On Purchase (Akun 624100) berupa:

• Invoice dan Perjanjian PT Veolia Water Technologies SEA (Pte Ltd) No. 15000547

• Invoice dan Perjanjian PT Veolia Water technologies SA (Pte Ltd) No. 15000546 g. Berdasarkan data yang diberikan tersebut bahwa Pemohon Banding pada saat penelitian keberatan, diketahui bahwa tidak

ada penjelasan atau data yang dapat membuktikan adanya implementasi pemberian jasa, bentuk/wujud jasa yang diberikan, kapan jasa tersebut diberikan, tempat /dimana jasa tersebut diberikan, siapa yang memberikan jasa tersebut, berapa orang / tim yang memberikan jasa tersebut, bukti kedatangan orang/tim yang memberikan jasa tersebut, dokumen-domuken terkait adanya pemberian jasa, teknologi informasi jasa yang diberikan, pengalaman pemberi jasa, metode jasa yang diberikan, proses pemberian jasa, kemampuan pemberi jasa / Advisor, keahlian pemberi jasa /Advisor, serta teknik pemberian jasa tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi atas pembayaran jasanya.

h. Penelitian atas manfaat ekonomis berdasarkan Perbandingan Laba Kotor Usaha dan Laba Bersih Usaha selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Didalam Biaya Usaha terdapat Biaya Royalti (sebagaimana diatur dalam Sharing Trademarks, Patents and Know-How Agreement) dan Jasa Intra-Grup (sebagaimana diatur dalam Operational and Support Assistance and Sharing Cost Agreement) dengan perincian sebagai berikut :

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa :

1) Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini

ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut diatas dimana pembayaran Royalti dan Jasa Intra- Grup, sebagaimana dicontohkan pada tahun 2014 dan 2015,justrumembebaniperusahaansehingga menyebabkan terjadinya Rugi Bersih Usaha.

2) Pembayaran yang dilakukan tidak memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi.

i. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas akun 624100 - Freight on Purchase typ(D) yang merupakan pembayaran Intra group Services sebesar Rp491.115.015,00 eksistensi jasa tidak terbukti dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding

2. Koreksi akun 628900 - VWS Management fees (Royalti) sebesar Rp285.932.134,00

a. Pemeriksa melakukan koreksi positif fiskal atas akun 628900- VWS Management fees atas pembayaran royalti sebesar Rp860.565.253,00 karena royalti tersebut tidak sepadan serta memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan Pemohon Banding serta jumlahnya melebihi kewajaran. Pemohon Banding juga tidak melaporkan dan melakukan pemugutan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.

Hingga Surat Peringatan ke-2 berakhir (Surat Nomor S-21/WPJ.07/KP.0905/2019 tanggal 10 Januari 2019), Pemohon Banding tidak menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa, yaitu : dokumen dan penjelasan mengenai manfaat ekonomis dan kontribusi Intangible Property (IP) terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding, dokumen dan penjelasan mengenai pemilik IP, dokumen dan penjelasan mengenai tempat pendaftaran dan masa berlaku IP, penjelasan mengenai pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan IP, dokumen dan

penjelasan mengenai kegiatan transfer IP dari pemilik ke Pemohon Banding, serta metode penilaian kewajaran beban IP atas biaya Royalti ke Veolia Water Solution and Technologies Support.

Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa royalti tersebut sepadan serta memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan Pemohon Banding. Selain itu, pemeriksa tidak mengetahui dasar perhitungan pembayaran royalti dan tidak ada dokumen pendukung atas perhitungan pembayaran royalti tersebut. Korexsi atas Royalti dar Veolia “ater Solution & Technologies Support (France: 1 VWT France'i yang dipertanankan oleh Pemerxsa sebagai berikut:

- Jum an axun 628900- WIS Managemen: fees Rp 869.565.253

- “ear dxorers pada peng” tungan biaya bersama secara pvopors onal Rp 574.633.119 87%

- Koreks, Positif Fska yarad saikan senaga. Penses.aar Fsxa Post Rp 285 932.134 b. Menurut Pemohon Banding bahwa telah memenuhi kriteria sifat kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi

Uji eksistensi

VWT France memegang portofolio merek dagang, paten dan teknologi dari "Veolia Water Solution & Technologies". Penggunaan Royalti oleh Pemohon Banding bertujuan untuk pemasaran dan pengembangan kapasitas teknologi. Penggunaan royalti tertuang pada perjanjian hukum antar perusahaan yang memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk menggunakan merek dagang serta hak paten untuk penggunaan teknologi ke pelanggan di Indonesia.

Eksistensi biaya royalti telah jelas dibuktikan dengan pendapatan, yang dicatat oleh Pemohon Banding dari aktivitas usahanyasebagaipengelolaair bersihdengan mengaplikasikan teknologi Veolia Water Solution & Technologies di Indonesia. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa tanpa pembayaran biaya lisensi ini, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan aktivitas usahanya.

Semua properti intelektual yang telah dikenakan kepada Pemohon Banding sebagai biaya royalti adalah benar-benar ada dan akses terhadap properti intelektual tersebut pada

kenyataannya telah diberikan kepada Pemohon Banding. Untuk membuktikan eksistensi biaya royalti tersebut, pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyediakan dokumen pendukung terkait kepada Tim Pemeriksa seperti: Kontrak/Agreement dan Invoice.

Uji manfaat

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, pengunaan royalti bertujuan untuk pemasaran dan pengembangan kapasitas teknologi oleh Pemohon Banding. Pengaplikasikan teknologi Veolia Water Solution & Technologies memampukan Pemohon Banding untuk menjalankan usahanya dan menghadapi tantangan yang signifikan dalam persaingan di bidang pengelola air bersih di Indonesia. Hal ini mengingat teknologi pengelolaan air bersih oleh Veolia Water Solution & Technologies yang mumpuni dan telah dipercaya di seluruh dunia. Oleh karena itu, tanpa pembayaran biaya lisensi ini, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan aktivitas usahanya untuk menghasilkan pendapatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dapat dilihat dengan jelas bahwa biaya royalti adalah benar telah diberikan dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Tanpa adanya biaya royalti, Pemohon Banding menghadapi tantangan yang signifikan dalam menyelesaikan projek kepada konsumen. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap kinerja usaha Pemohon Banding.

c. Berdasarkan risalah pembahasan, pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya dokumen berupa:

- Dalam Basis perhitungan royalti untuk trademark/merek dagang dan know-how/paten

- Bukti penggunanaan trademark/merek dagang dan know- how/paten untuk setiap project/pekerjaan.

- Bukti atas manfaat ekonomi dari pemakaian royalti.

Pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen: Kontrak/Agreement dan Invoice.

d. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa:

Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yangsebandingdenganmenerapkanAnalisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

e. bahwa dalam proses penelitian keberatan Terbanding dengan surat nomor S-1625/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 08 Agustus 2019 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi dan surat nomor S-1841/WPJ.07/BD.05/2018 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Permintaan Peminjaman Buku,

Catatan, Data, dan Informasi Kedua telah meminta dokumen terkait koreksi berupa:

1. Agreement, Invoice dan Dasar Perhitungan Tagihan, dan Bukti pembayaran/ Rekening Koran atas:

1. Technical Support Service,

2. Management Fee atas biaya Royalti,

3. Management Fee atas Intra Grup Services

2. Penjelasan tertulis atau data pendukung yang dapat membuktikan adanya implementasi pemberian :

1. Technical Support Service dari Veolia Water Technologies (SEA) Pte. Ltd.,

2. Management Fee atas biaya Royalti dari Veolia Water Solution & Technologies Support (France),

3. Management Fee atas Intra Grup Services dari dari Veolia Water Solution & Technologies Support (France) berupa:

Bentuk/ wujud jasa yang diberikan tersebut sesuai kontrak, kapan jasa tersebut diberikan, tempat /dimana jasa tersebut diberikan, siapa yang memberikan jasa tersebut, berapa orang / tim yang memberikan jasa tersebut, bukti kedatangan orang/ tim yang memberikan jasa tersebut, dokumen- domuken terkait adanya pemberian jasa tersebut, teknologi informasi jasa menejemen yang diberikan, pengalaman pemberi jasa/ Advisor, metode jasa yang diberikan, proses pemberian jasa tersebut, kemampuan pemberi jasa/Advisor, keahlian pemberi jasa/Advisor, serta teknik pemberian jasa tersebut diatas;

3. Dokumen yang menyatakan bahwa biaya jasa management tersebut di atas memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran (Transfer Pricing Documention);

4. Dokumen Paten, Sertifikasinya dari negara pemegang Paten, Sertifikat pendaftaran merk yang terdapat dalam perjanjian kontrak dengan Veolia Water Solution & Technologies

Support (France) di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta dokumen pendukung lainnya

5. Laporan Keuangan Veolia Water Technologies (SEA) Pte. Ltd. dan Veolia Water Solution & Technologies Support (France) yang berkaitan dengan sengketa tahun pajak 2015 (copy dengan legalisir sesuai asli) f. bahwa dalam proses penelitian keberatan terkait koreksi Biaya Royalti (Akun 628900) Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa:

• Invoice dan Perjanjian PT Veolia Water Solution & Technologies Support No. 15000249

• Invoice dan Perjanjian PT Veolia Water Solution & Technologies Support No. 15000164

• Invoice dan Perjanjian PT Veolia Water Solution & Technologies Support No. 15000816

• Invoice dan Perjanjian PT Veolia Water Solution & Technologies Support No. 15000885 g. Berdasarkan Agreement For Sharing Trademarks, Patents And Know-How dengan Veolia Water Solutions & Technologies (France) diperoleh informasi sebagai berikut :

a. Perjanjian dimulai sejak 1 Januari 2015 dan berlaku setiap tahun hingga ada salah satu pihak mengakhiri perjanjian tersebut b. Berdasarkan article 3, Fee yang dibayarkan adalah sebagai berikut:

3.1 In consideration for the grant of the Rights, RECIPIENT shall pay PROVIDER an annual fee (hereinafter referred to as the “Fee”) calculated as follows:

Two (2) percent (%) of annual turnover generated outside VWT group.

The Fee shall in no event replace, supersede or cancel any royalties arising from patents and/or licenses

granted to RECIPIENT by any third party or held by RECIPIENT in joint property with any third party and shall remain due to PROVIDER regardless any such royalties.

c. Berdasarkan article 12.1, diatur salah satu kewajiban sebagai berikut :

Should any license be issued by virtue of this Agreement, any such license shall be registered and maintained at the cost of RECIPIENT with the competent National Patent Registry and any similar local organisations.

Article 12 - REGISTRATION. OTHER CONDITIONS

121 Should any license be issued by virtue of this Agreement, any such license shail be registered and maintained at the cost of RECIPIENT with the competent National Patent Registry and any similar local organisations.

h. bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses penelitian keberatan Pemohon Banding tidak memberikan Dokumen Paten, Sertifikasinya dari negara pemegang Paten, Sertifikat pendaftaran merk yang terdapat dalam perjanjian kontrak dengan Veolia Water Solution & Technologies Support (France) di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta dokumen pendukung lainnya sehingga Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari royalty.

i. Penelitian atas manfaat ekonomis berdasarkan Perbandingan Laba Kotor Usaha dan Laba Bersih Usaha selama 5 tahun terakhiradalahsebagaiberikut: Poa aie Oo 23 o OT 5 a ss eU

Penne | cee ee Er wl ar Te

Didalam Biaya Usaha terdapat Biaya Royalti (sebagaimana diatur dalam Sharing Trademarks, Patents and Know-How Agreement) dan Jasa Intra-Grup (sebagaimana diatur dalam

Operational and Support Assistance and Sharing Cost Agreement) dengan perincian sebagai berikut :

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa :

1) Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut diatas dimana pembayaran Royalti dan Jasa Intra-Grup, sebagaimana dicontohkan pada tahun 2014 dan 2015, justru membebani perusahaan sehigga menyebabkan terjadinya Rugi Bersih Usaha.

2) Pembayaran yang dilakukan tidak memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi.

j. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas akun 628900 - VWS Management fees atas pembayaran royalti sebesar Rp860.565.253,00 eksistensinya tidak terbukti dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

3. Koreksi Akun Akun 628900- VWS Management Fees Atas Pembayaran Intra Group Services sebesar Rp570.717.035,00

a. Pemeriksa melakukan koreksi positif fiskal atas akun 628900- VWS Management fees yang merupakan pembayaran Intra group Services sebesar Rp1.717.677.700,00 karena jasa dari pihak afiliasi tersebut tidak benar-benar dilakukan (eksistensi jasa tidak terbukti) dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding serta jumlahnya melebihi kewajaran. Pemohon Banding juga tidak melaporkan dan melakukan pemungutan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.

Hingga Surat Peringatan ke-2 berakhir (Surat Nomor S-21/WPJ.07/KP.0905/2019 tanggal 10 Januari 2019), Pemohon Banding tidak menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa, yaitu : bukti eksistensi dan manfaat ekonomis serta kewajaran pembebanan biaya Intra-group Service ke Veolia Water Solution and Technologies Support.

Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa eksistensi jasa telah terpenuhi serta memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan Pemohon Banding. Selain itu, pemeriksa tidak mengetahui dasar perhitungan pembayaran jasa dan tidak ada dokumen pendukung atas perhitungan pembayaran jasa tersebut.

Koreksi atas Technical Support Seruce dar Veolia Vater Techno.ogies ISEA: Pte. Lid. UT Seas yang dipertahankan oleh Pemerksa sebagai ber kut

- Jumarax." 328990- VAS Lanageren Ges Ro 17 877 700

- Telah dixorexsi cada pengntungar b aya bersama secara cropors ona Rp “1499806605 85%

- Korexs Pos.‘ Fisxa Lang cisa xa71sedaga Peryesua ar F skal Pos +f Rp 572.717 035 b. Menurut Pemohon Banding bahwa :

Uji eksistensi

VWT France merupakan entitas manajemen operasional Grup Veolia yang melakukan berbagai jasa untuk seluruh anggota Grup Veolia, termasuk Pemohon Banding.

VWT France menyediakan sejumlah jasa strategis untuk kepentingan Pemohon Banding, termasuk namun tidak terbatas pada jasa di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan hukum.

Jasa ini telah dipusatkan tidak hanya untuk alasan efisiensi biaya dan efek sinergi, namun juga untuk menggabungkan keahlian di dalam Grup Veolia dan untuk mencapai standar kualitas umum dan aplikasi di seluruh Grup Veolia.

Contoh-contoh bentuk jasa dukungan yang diberikan oleh VWT France tertuang pada perjanjian yang disepakati kedua belah pihak (Pemohon Banding dan VWT France), yaitu Agreement For Operational & Support Assistance and Sharing of Cost, pada Appendix A, B, C,D, E, F, dan G.

Untuk membuktikan eksistensi jasa yang diberikan oleh VWT France, pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung terkait Kontrak / Agreement terkait, Invoice, korespondensi email sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang dilakukan.

Uji manfaat

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, Pemohon Banding memperoleh manfaat dari jasa yang disediakan VWT France yang mencakup bidang usaha penjualan dan pemasaran, procurement, akuntansi dan sumber daya manusia.

Berikut adalah ringkasan manfaat utama yang diterima oleh Pemohon Banding:

• Jika Pemohon Banding harus memanfaatkan jasa pihak independen, maka biaya yang ditimbulkan akan jauh lebih besar dibandingkan dengan memanfaatkan jasa dukungan yang telah disediakan oleh VWT France. Hal ini terjadi karena jasa tersebut di fasilitasi oleh VWT France dan dapat dimanfaatkan oleh entitas lain didalam group Veolia atau dengan kata lain memanfaatkan skala ekonomi (economic of scale).

• Akses terhadap berbagai prosedur operasi standar, kesempatan pelatihan, materi pemasaran, intelijen pasar dan strategi telah secara signifikan menurunkan kebutuhan untuk meningkatkan pegawai administrasi Pemohon Banding.

• Menerima segala bentuk bantuan dalam bidang akuntansi, sumber daya manusia, procurement, manajemen, dan penjualan & pemasaran. Atas seluruh bantuan ini, Pemohon Banding dapat menjalankan kegiatan operasionalnya sebagai perusahaan pengelola air bersih dengan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditentukan oleh Grup.

• Bantuan jasa VWT France membuat Pemohon Banding terhubung dengan jaringan perusahaan Grup Veolia. Hal ini

menguntungkan Pemohon Banding karena menjadi selalu terekspos dengan ilmu dan pengetahuan terbaru di dunia usaha global, sehingga dapat mempertahankan posisinya di pasar (market).

c. Berdasarkan risalah pembahasan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan pemeriksa berpendapat bahwa:

Pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya dokumen berupa:

- Bukti kunjungan ke Indonesia dari pihak pemberi jasa.

- Bukti pelaksanaan jasa atas setiap item yang diperjanjikan dalam Agreement For Operational & Support Assistance and Sharing of Cost, pada Appendix A, B, C,D, E, F, dan G.

- Basis perhitungan pembayaran jasa manajemen, termasuk perincian jenis-jenis biaya yang ditagihkan.

- Bukti atas manfaat ekonomi dari pemakaian jasa manajemen.

Pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen Kontrak/Agreement.

Berdasarkan paragraf 7.18 OECD Transfer Pricing Guidelines, adanya pembayaran tidak dapat menunjukkan bahwa eksistensi atau realisasi jasa telah terpenuhi.

d. bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa:

1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;
b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai
mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai
transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang
tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai
kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh
Wajib Pajak untuk keperluannya;
3. Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila
terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat
menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa
dimaksud.

e. bahwa dalam proses penelitian keberatan Terbanding dengan surat nomor S-1625/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 08 Agustus 2019 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi dan surat nomor S-1841/WPJ.07/BD.05/2018 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua telah meminta dokumen terkait koreksi berupa:

1. Agreement, Invoice dan Dasar Perhitungan Tagihan, dan Bukti pembayaran/ Rekening Koran atas:

1. Technical Support Service,

2. Management Fee atas biaya Royalti,

3. Management Fee atas Intra Grup Services

2. Penjelasan tertulis atau data pendukung yang dapat membuktikan adanya implementasi pemberian :

1. Technical Support Service dari Veolia Water Technologies (SEA) Pte. Ltd.,

2. Management Fee atas biaya Royalti dari Veolia Water Solution & Technologies Support (France),

3. Management Fee atas Intra Grup Services dari dari Veolia Water Solution & Technologies Support (France) berupa:

Bentuk/ wujud jasa yang diberikan tersebut sesuai kontrak, kapan jasa tersebut diberikan, tempat /dimana jasa tersebut diberikan, siapa yang memberikan jasa tersebut, berapa orang / tim yang memberikan jasa tersebut, bukti kedatangan orang/ tim yang memberikan jasa tersebut, dokumen-domuken terkait adanya pemberian jasa tersebut, teknologi informasi jasa menejemen yang diberikan, pengalaman pemberi jasa/ Advisor, metode jasa yang diberikan, proses pemberian jasa tersebut, kemampuan pemberi jasa/Advisor, keahlian pemberi jasa/Advisor, serta teknik pemberian jasa tersebut diatas;

3. Dokumen yang menyatakan bahwa biaya jasa management tersebut di atas memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran (Transfer Pricing Documention);

4. Dokumen Paten, Sertifikasinya dari negara pemegang Paten, Sertifikat pendaftaran merk yang terdapat dalam perjanjian kontrak dengan Veolia Water Solution & Technologies Support (France) di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta dokumen pendukung lainnya

5. Laporan Keuangan Veolia Water Technologies (SEA) Pte. Ltd. dan Veolia Water Solution & Technologies Support (France) yang berkaitan dengan sengketa tahun pajak 2015 (copy dengan legalisir sesuai asli) f. bahwa dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding hanya memberikan dokumen terkait koreksi Biaya Operasional and Support Assistance (Akun 628900) berupa:

• Perjanjian PT Veolia Water Solution & Technologies Support

g. Berdasarkan Agreement For Operational & Support Assistance And Sharing Of Costs dengan Veolia Water Solutions & Technologies (France) diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Perjanjian dimulai sejak Januari 2012 dan berlaku setiap tahun hingga ada salah satu pihak mengakhiri perjanjian tersebut.

2. Berdasarkan article 4.2, jenis layanan yang diberikan adalah sebagai berikut :

Dalam Bahasa InggrisTerjemahan Bebas dalam Bahasa Indonesia
a. Assistance in the general management of the operations (See Appendix A for Details)a. Bantuan dalam manajemen umum operasi (Lihat Lampiran A untuk Perincian)
b. Assistance in developing local business plans and marketing strategies, advice on organization and logistic. Coordination of local business plans and marketing strategies implementation (See Appendix B for details).b. Bantuan dalam mengembangkan rencana bisnis lokal dan strategi pemasaran, saran tentang organisasi dan logistik. Koordinasi rencana bisnis lokal dan implementasi strategi pemasaran (Lihat Lampiran B untuk detailnya).
c. Assistance in human resources for recruitment and training of personnel for sales, marketing, development, finance and administrative positions. Coordination of operational recruiting process and staff mobility policy, training coordination for sales, marketing, development, finance and administrative staff (See Appendix C for details);c. Bantuan dalam sumber daya manusia untuk perekrutan dan pelatihan personil untuk penjualan, pemasaran, pengembangan, keuangan dan posisi administrasi. Koordinasi proses rekrutmen operasional dan kebijakan mobilitas staf, koordinasi pelatihan untuk penjualan, pemasaran, pengembangan, keuangan dan staf administrasi (Lihat Lampiran C untuk perincian);
d. Assistance in IT management and computer services Coordination of operational IT policy and computer services (See Appendix D for details);d. Bantuan dalam manajemen TI dan layanan komputer Koordinasi kebijakan TI operasional dan layanan komputer (Lihat Lampiran D untuk perincian);
e.Assistance in local financial planning and administrative issues, assistance in internal management control. Coordination of the operational local financial accounting, planning, budget, forecast, monthly reporting. (See Appendix D for details);e. Bantuan dalam perencanaan keuangan lokal dan masalah administrasi, bantuan dalam pengendalian manajemen internal. Koordinasi akuntansi keuangan daerah operasional, perencanaan, anggaran, perkiraan, pelaporan bulanan. (Lihat Lampiran D untuk detailnya);
f.Assistance in legal and tax issues relating to tender offers, corporate and contractual matters, insurance, dispute services and accounting services Coordination and management of operational legal matters relating to bids, contractual, corporate matters, and dispute issues linked with contractual execution (See Appendix E for details);f.Bantuan dalam masalah hukum dan pajak yang berkaitan dengan penawaran tender, masalah perusahaan dan kontrak, asuransi, layanan perselisihan, dan layanan akuntansi Koordinasi dan pengelolaan masalah hukum operasional terkait dengan tawaran, masalah kontraktual, masalah perusahaan, dan sengketa terkait dengan pelaksanaan kontrak (Lihat Lampiran E untuk perincian);
g. Assistance in purchasing, in the production process, concerning guarantees and after sale services, in quality control and in parts and equipment procurement. Coordination and on organization and logistic. (See Appendix F for details)g. Bantuan dalam pembelian, dalam proses produksi, mengenai jaminan dan layanan purna jual, dalam kontrol kualitas dan pengadaan suku cadang dan peralatan. Koordinasi dan organisasi dan logistik.

(Lih t L i F t k d t il )

3. Berdasarkan article 5, remunerasi yang dibayarkan adalah sebagai berikut :

5.1 PROVIDER shall be compensated based on a lump sum service fee calculated as described in 5.2.

5.2 In consideration of the Services listed in Article 4 rendered to RECIPIENT, PROVIDER shall be compensated as follows:

a. Direct Fully Burden Costs borne by PROVIDER will be compensated based on a cost plus 5% mark-up basis.

b. Indirect Fully Burden Cost borne by PROVIDER will be compensated based on a cost bases.

c. The Non Chargeable Costs shall be excluded from the amount of both Direct Fully Burden Costs and Indirect Fully Burden Costs.

5.3 For the purpose of this Agreement, allocation of the Fully

Burdened Costs shall be made, depending on the nature of the costs to be compensated, based on the following principals:

a. A percentage of PROVIDER’S Fully Burdened Costs will be allocated on the basis of RECIPIENT consolidated turnover over the global turnover of eligible entities VWS Group entities during the current fiskal year for certain categories of function defined in coherence with the group transfer pricing file regarding sharing of costs.

b. A percentage of PROVIDER’S Fully Burdened Costs will be allocated on the basis of RECIPIENT headcount during the current fiskal year over the total headcount of invoiced VWS Group entities over the current fiskal year for certain categories of function defined in coherence with the group transfer pricing file regarding management fees.

4. Berdasarkan article 6, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

PROVIDER shall retain all records related to the direct and indirect costs incurred and provide such records to RECIPIENT upon request.

Such records may include:

a. Purchases and leases of tangible and intangible property b. Memos and recommendations provided for these operational Services c. Travel costs d. Out of pocket expenses

e. A detailed listing of other costs attributable to Services provided.

Notwithstanding the proceeding, RECIPIENT will have the responsibility to keep its own records of the services provided such as: emails, correspondences, memos, agreements

5. RECIPIENT adalah Veolia Water Solutions & Technologies (France) sedangkan PROVIDER adalah PT Veolia Water Technologies Indonesia (diperjanjian masih atas nama PT Biothane).

j. Berdasarkan data yang diberikan tersebut bahwa Pemohon Banding pada saat penelitian keberatan, diketahui bahwa tidak ada penjelasan atau data yang dapat membuktikan adanya implementasi pemberian jasa, bentuk/wujud jasa yang diberikan, kapan jasa tersebut diberikan, tempat /dimana jasa tersebut diberikan, siapa yang memberikan jasa tersebut, berapa orang / tim yang memberikan jasa tersebut, bukti kedatangan orang/tim yang memberikan jasa tersebut, dokumen-domuken terkait adanya pemberian jasa, teknologi informasi jasa yang diberikan, pengalaman pemberi jasa, metode jasa yang diberikan, proses pemberian jasa, kemampuan pemberi jasa / Advisor, keahlian pemberi jasa /Advisor, serta teknik pemberian jasa tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka menurut terbanding Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi atas pembayaran jasanya.

k. Penelitian atas manfaat ekonomis berdasarkan Perbandingan Laba Kotor Usaha dan Laba Bersih Usaha selama 5 tahun terakhiradalahsebagaiberikut:

Didalam Biaya Usaha terdapat Biaya Royalti (sebagaimana diatur dalam Sharing Trademarks, Patents and Know-How Agreement) dan Jasa Intra-Grup (sebagaimana diatur dalam Operational and Support Assistance and Sharing Cost Agreement) dengan perincian sebagai berikut :

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa :

1) Pembayaran yang dilakukan oleh WP tidak memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut diatas dimana pembayaran Royalti dan Jasa Intra-Grup, sebagaimana dicontohkan pada tahun 2014 dan 2015, justru membebani perusahaan sehigga menyebabkan terjadinya Rugi Bersih Usaha.

2) Pembayaran yang dilakukan tidak memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas akun 628900-VWS Management Fee yang merupakan pembayaran Intra group Services sebesar Rp1.717.677.700,00 eksistensi jasa tidak terbukti dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tetap mempertahankan koreksi fiskal positif sebesar Rp1.019.827.457,00 yang terdiri dari:

Nama AkunJumlah KoreksiTelah dikoreksi pada penghitungan biaya bersama secara proporsionalKoreksi Fiskal Positif
624100 - Freight on Purchase typ(D)Rp 491.115.015Rp 327.936.727Rp 163.178.288
628900- VWS Management fees (Royalti)Rp 860.565.253Rp 5 74.633.119Rp 285.932.134
628900- VWS Management feesRp 1 .717.677.700Rp 1.146.960.665Rp 570.717.035
JumlahRp 3 .069.357.968Rp 2.049.530.511Rp 1.019.827.457

C. KoreksiatasPenyesuaianFiskalNegatifsebesar

(Rp2.347.091.612,00)

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding a quo; Menurut Terbanding

Dasar Hukum Dalam Sengketa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1), diatur bahwa:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ....

Pasal 6 ayat (1), diatur bahwa:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, ... Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan. Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

a. bahwa pemeriksa melakukan koreksi fiskal negatif sebesar Rp2.347.091.612,00 berdasarkan perhitungan ulang penghasilan final dan biaya bersama yang terkait dengannya.

elo | ea oo

1 Pengras la” yarn 2 kesakas PP» fra 85 PAR BE GA 2.111.605.7241 2 347 907 B12) dar yang tcak te mason amex oa ak arotsas fskal b. Dalam pemeriksaan bahwa peredaran usaha yang dicatat pada pembukuan Pemohon Banding yang berasal dari penghasilan jasa konstruksi adalah sebesar Rp8.113.567.471,00 c. bahwa dalam pemeriksaan berdasarkan pembahasan dan pemeriksaan dokumen atas tanggapan Pemohon Banding terkait koreksi PPN Dalam Negeri, berdasarkan dokumen ekspor Jasa Kena Pajak, didapat data sebagai berikut:

(Teen ge er a set So Pe OE FE samp Sesi no oo Tea 2

KE S.S ee BET Eee IE 2)

[if i. AN Ea EA ee Pe)

[i [eres Ds eee eh ese De Dee eee a NA en In aa ab Ea

diketahui bahwa atas penyerahan ekspor Jasa Kena Pajak sebesar Rp8.454.846.504,00 merupakan penghasilan dari Jasa Konstruksi yang pengerjaannya dilakukan di luar negeri;

d. bahwa berdasarkan pembahasan dan pemeriksaan dokumen atas tanggapan Pemohon Banding terkait koreksi PPN Dalam Negeri untuk project No.2900241407, atas nama Veolia Water Solutions & Technologies Shanghai merupakan penghasilan Jasa Konstruksi. Jumlah penghasilan tersebut dipembukuan Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.075.455.757,00;

Pada dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat Pembahasan Akhir, terdapat Project Schedule yang dibuat oleh Pemohon Banding beserta gambar teknik yang membuktikan bahwa pekerjaan Pemohon Banding dimulai pada tahap perencanaan, pekerjaan konstruksi, hingga pengawasan konstruksi;

e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas jumlah peredaran usaha yang merupakan penghasilan jasa konstruksi menurut pemeriksa adalah Rp18.643.869.732,00 sehingga penghitungan proporsional biaya menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut :

1. Peredaran Usaha yang dikenakan PPh FinalRp 18.643.869.732 67%

2. Peredaran Usaha yang tidak dikenakan PPh FinalRp 9.277.017.412 33%

3. Jumlah Peredaran UsahaRp 27.920.887.144 100%

Perhitungan Penghasilan Final dan Biaya Bersama yang terkait dengannya adalah sebagai berikut :

BersamaProporsional

1. Peredaran UsahaRp27.920.887.144X 67% =Rp 18.643.869.732

2. Harga Pokok PenjualanRp18.019.018.177X 67% =Rp 12.032.004.064 Laba BrutoRp9.901.868.967X 67% =Rp6.611.865.668

3. Biaya Usaha LainnyaRp6.210.581.877X 67% =Rp4.147.048.727 Laba OperasiRp3.691.287.090X 67% =Rp2.464.816.941

4. Penghasilan dari Luar UsahaRp3.428.298.713X 67% =Rp2.289.209.303

5. Biaya dari Luar UsahaRp3.958.163.129X 67% =Rp2.643.020.524

6. Penghasilan Neto Luar Negeri Rp-X 67% =Rp- Laba Neto KomersialRp3.161.422.674Rp2.111.005.721

Dengan demikian, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif menjadi sebagai berikut :

Menurut SPT WP= Rp (236,085,891)

Menurut Pemeriksa= Rp 2,111,005,721

Koreksi Fiskal Negatif = Rp (2,347,091,612) f. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding beralasan bahwa: Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi negatif sebesar (Rp2.347.091.612,00) sebagaimana

tanggapan yang Pemohon Banding sampaikan atas koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan (Pembelian) diatas sebesar Rp3.975.511.954,00.

Tambahan pendapatan final yang dihitung oleh Pemeriksa sebesar Rp10.530.302.261,00 adalah bukan merupakan Pendapatan atas jasa konstruksi di luar negeri yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Koreksi Objek Pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa tersebut adalah transaksi penjualan jasa ke luar negeri sebagai berikut:

a. Penjualan jasa kepada JEON TECH. CO. LTD merupakan jasa technical support untuk equipment yang digunakan b. Penjualan jasa kepada Biothane System International merupakan service pengawasan kualitas dari proses manufaktur c. Penjualan jasa kepada Hunan Yonker Water Co. Ltd merupakan jasa pengolahan air limbah d. Penjualan jasa kepada Veolia Water Solutions & Technologies (Shanghai) Co. Ltd. merupakan jasa desain teknis dan jasa inspeksi e. Penjualan jasa kepada Veolia Waters & T (Thailand) Ltd. merupakan jasa penyediaan tenaga kerja kontrak tambahan.

Pendapatan-pendapatan atas jasa teknis yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut bukan merupakan pendapatan dari jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, perubahan persentase peredaran usaha yang seharusnya dikenakan PPh bersifat final dan tidak bersifat final yang menyebabkan tambahan penyesuaian fiskal negatif adalah tidak tepat.

g. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur bahwa:

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang- Undang Pajak Penghasilan

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan. Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

h. bahwa Pemohon Banding memiliki peredaran usaha yang atas penghasilannya dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

i. bahwa terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, sehingga pembebanannya harus dialokasikan secara proporsional;

j. bahwa dalam proses penelitian keberatan Terbanding dengan surat nomor S-1625/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 08 Agustus 2019 hal

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi dan surat nomor S-1841/WPJ.07/BD.05/2018 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua;

k. bahwa tidak terdapat data dan dokumen yang mendukung alasan Pemohon Banding bahwa tambahan pendapatan final yang dihitung oleh Pemeriksa sebesar Rp10.530.302.261,00 adalah bukan merupakan Pendapatan atas jasa konstruksi sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

l. bahwa atas ekspor jasa kena pajak sebesar Rp8.454.846.504,00 merupakan penghasilan dari Jasa Konstruksi yang pengerjaannya dilakukan di luar negeri dan koreksi untuk project No.2900241407, atas nama Veolia Water Solutions & Technologies Shanghai sebesar Rp2.075.455.757,00 merupakan penghasilan Jasa Konstruksi;

m. bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan atas biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, sehingga pembebanannya harus dialokasikan secara proporsional;

n. bahwa menurut Terbanding koreksi fiskal negatif sebesar Rp2.347.091.612,00 berdasarkan perhitungan ulang penghasilan final dan biaya bersama yang terkait dengannya sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1) Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) Materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya;

3) Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti

pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding.

V. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat banding Nomor 051/ADM-VWTI/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat diproses lebih lanjut.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00001/206/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2015 atas nama Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

1 Bukti-P1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020

2 Bukti-P2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00001/206/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019;

3 Bukti-P3Surat Keberatan Nomor 022/ADM-VWTI/05/2019 tanggal 24 Mei 2019;

4 Bukti-P4Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham “PT Veolia Water

Technologies Indonesia” dibuat oleh Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. Nomor 38 tanggal 15 November 2017 di Jakarta Selatan;

5 Bukti-P5Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0377920 tanggal 24 Desember 2019;

6 Bukti-P6Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan

Anggaran Dasar “PT Veolia Water Technologies Indonesia” dibuat oleh Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. Nomor 96 tanggal 27 November 2019 di Jakarta Selatan;

7 Bukti-P7Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 Maret 2019;

8 Bukti-P8Matrik Sengketa;

9 Bukti-P9Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT US Filter Indonesia” Nomor

6 tanggal 28 April 1999 dibuat oleh Notaris Ibnu Hanny, S.H. di Jakarta Selatan;

10 Bukti-P10 Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

11 Bukti-P11 Dokumen terkait sengketa Harga Pokok Penjualan:

1. Rincian detail sengketa

2. Dokumen pendukung terkait transaksi Gastreatment Services B.V., Andritz SAS dan Aquasystem Intl. N.V., berupa:

- Purchase Order;

- Invoice;

- Bukti Pembayaran;

Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”);

12 Bukti-P12 Dokumen terkait sengketa Penyesuaian Fiskal Positif:

1.Rincian detail sengketa

2.Dokumen pendukung berupa:

- Invoice;

- Bukti Pembayaran;

- Basis perhitungan biaya;

- Perjanjian;

- Dokumen yang membuktikan eksistensi atas:

A. Jasa Technical Support Services (Veolia Water

Technologies SEA Pte., Ltd., - Singapore)

- Rincian Jam Kerja Tenaga Ahli;

- Tiket Pesawat Kedatangan Tenaga Ahli ke Indonesia;

B. Royalti (Veolia Water Solution and Technologies

Support -France)

- Trademarks dan registrasinya;

- Proposal yang mencantumkan Trademarks VWT France;

C. Jasa Management – Operational and Support Services

(Veolia Water Solution and Technologies Support - France)

- Korespondensi Email;

- Internal Memo;

- Standar Operasional Prosedur;

- Dokumen yang membutikan adanya manfaat atas transaksi dengan pihak afiliasi bagi Pemohon Banding:

• Laporan Keuangan Tahun 2015;

Daftar peningkatan pendapatan dari tahun 2014 dibandingkan dengan tahun 2015;

13 Bukti-P13 Dokumen terkait sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif:

1. Daftar Ekspor Jasa Kena Pajak yang Dikoreksi dan dokumen pendukung berupa:

- Purchase Order / Perjanjian,

- Invoice,

- Faktur Pajak,

- Surat Jalan,

- Bukti Pembayaran

2. Daftar Project No. 2900241407 dan dokumen pendukung berupa:

- Purchase Order / Perjanjian,

- Invoice,

- Faktur Pajak,

- Surat Jalan,

Bukti Pembayaran

14 Bukti-P14 Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 01 November 2021; 15 Bukti-P15 PSAK Nomor 34 Kontrak Konstruksi;

16 Bukti-P16 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

1 Bukti T-1Matriks Sengketa

2 Bukti T-2Laporan Hasil Pemeriksaan;

3 Bukti T-3Kertas Kerja Pemeriksaan;

4 Bukti T-4Laporan Penelitian Keberatan

5 Bukti T-5Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2015 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 051/ADM-VWTI/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding

Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi sebagai berikut:

NoKoreksi Positif atas Objek PajakNilai Sengketa (Rp)
1.Koreksi Harga Pokok Penjualan - Pembelian3.975.511.954
2.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif1.019.827.457
3.Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif(2.347.091.612)
Nilai sengketa terbukti2.648.247.799

Yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan - Pembelian sebesar Rp3.975.511.954,00 Menimbang bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas HPP sebesar Rp3.975.511.954,00 berdasarkan perbandingan/equalisasi Pembelian pada SPT PPh Badan dan pada SPT Masa PPN, dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Pembelian Cfm WPRp 15,574,179,128 b. Pembelian Cfm SPT PPN

-Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Atas Impor BKP Dan Pemanfaatan BKP

Rp-

Tidak Berwujud/JKP Dari Luar Daerah Pabean

Formulir 1111 B1 SPT Masa PPN

-Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri Rp 10,113,219,354

Formulir 1111 B2 SPT Masa PPN

-Adanya transaksi pembelian barang yang dilakukan dan dikirim diluar daerah pabean sehingga tidak terdapat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang kemudian harusRp 1,485,447,820 dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Rp 11,598,667,174 c. Koreksi Positif FiskalRp3,975,511,954 bahwa Terbanding menyatakan, tidak ada pembelian BKP dari Luar Negeri (Impor) berdasarkan penelitian pada Daftar Pajak Maşukan Yang Dapat Dikreditkan Atas Impor BKP Dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP Dari Luar Daerah Pabean, Formulir 1111 B1 SPT Masa PPN;

bahwa Terbanding menyatakan, pada Formulir SPT Masa PPN 1111 B1 Pemohon Banding hanya terdapat pemanfaatan JKP dan tidak ada PIB (Impor BKP) sebagai berikut:

Mama Penjual PAKE | Dokamer Teitentu | LFF PPN PENA [vetergs pas

BKP Tidak Raraujuid/Pemberi KP Namear "anggal iRupiahi | Rupiah Pugh] (aggenruac sas EE (concn wine) Aza asuaual Gl aK

POP ACCENIURESAG NN ‘asian ioaragic Jintowams| ar 205.740] gmasm ke

3 BIDTHANE SYSTFMS INTERNATIONAL mecemousioizscte 'sa/oq/z005, mampaan 778726 ke

' MBIOTKANF SySTEM INTERNAIONAL OA Jera NYA LAM ML TRT Anie LIA Fb al jks

SI RICTIANE SES EMS INI EANATICNAL . Pa ni TN

1 R[ACCENT LiKe Sas a _ MET ALIOROD nyoaratis WE OL 016. aan

—]WCCENTURESAS J mewarannmonesas foeoee1s surnntan sarana OL IR aliveniia Water Solutions & Teche alogins "Shang an Ca, Lie oD00.¢0504013907 | LnyTc/acas 3,262,604 200 sai ide eich eT NE _ ,brtedacsecscupel | 1/OL/ 2616] 207,647,301, 20,784,200 al Ke

MOS TAHAN SYSTEM INTEHNA TIONAL, | pedaooesersoraot [11/01/2018] 207,602,300. 2nseaaae| a ep

— Da umah J _ Be PE aes amangece| 1 bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahanya sehingga koreksi pembelian (HPP) sebesar Rp3.975.511.954,00 dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas akun pembelian (HPP) sebesar Rp3.975.511.954,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan, Laporan Keuangan PT Veolia Water Technologies Indonesia telah diaudit oleh akuntan publik independen yaitu KAP Sulaimin & Rekan dengan opini/pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (fairly in all materials respects), sehingga laporan keuangan (dalam hal ini angka Harga Pokok Penjualan (HPP) atau pembelian yang disajikan didalam laporan keuangan audit) sudah mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi positif pembelian sebesar Rp3.975.511.954,00 adalah tidak tepat, karena faktanya nilai pembelian sebesar Rp15.574.179.128,00 adalah biaya yang benar-benar terjadi dan dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa untuk menguatkan dalilnya tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

1. Rincian detail sengketa

2. Dokumen pendukung terkait transaksi Gastreatment Services B.V., Andritz SAS dan Aquasystem Intl. N.V., berupa:

3. Purchase Order

4. Invoice

5. Bukti Pembayaran

6. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) bahwa atas alat bukti tersebut para pihak telah menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

bahwa pada pokoknya Pemohon Banding mendalilkan telah menyampaikan alat bukti yang membuktikan bahwa terdapat transaksi pembelian barang yang dilakukan dan dikirim di dalam daerah pabean melalui pihak lain, secara formal kepemilikan barangnya merupakan milik Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, terlepas nama importir yang dinyatakan di dokumen PIB menyatakan pihak lain, dapat kami sampaikan bahwa nama importir yang tercantum dalam PIB adalah pihak ketiga (PT Heesa Indonesia, PT Jasua Indonesia dan PT Senator International) yang diperbantukan jasanya untuk melakukan importasi barang dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki izin impor;

bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding antara lain sebagai berikut:

a. Proyek ESM-Lubuk Gaung

D VE Ot LA Purchase Order

Grder number: sod & Hp oe yt wees bal rena this ae Ka 1 1

Sep ne Hate

\ Kanaan DH Ia aa

1 1 Serpents 1

' Sepi toy acide 1

Supndoce call edly

Order Reference 3 Contact Information ig Line — aa Ma Na | : : A

Number SWS Hear Namb: ti tits ve “ Deli eri ate 1 Unit Cast . lotal ek vel Ad)

Gortrenument Services by

PTM ta Water Technology Tadonesa Bost a pn

Attn, Accounts Payable ee

' ' t II para

. me Gastreatment Services by (Santa ee ket ah NS

Tre “Set orards

PY Veela Water Vechuaccoqies Intarenla Forest 3 ERP Be

Attn. Accounts Payable PAL ah

Telos a Mentura Dantar L Ste Oh + vets gener

JL HA Sari Me 2S Sila ada Bara ama - we epee -

Jakada | 222G Inna “ ASIAN Bank 3.72 57 125

ES sve PT ARN AS LIA

PAN TT BN Mba al TS

Tp jen betsy Kaban lave ena FT Aya 271 Rag ten TAPRGR AK

Due data eo Apu anna Lana Pedia bani

PAT reales HRA E37? Saree

Ling Dessription 0. Amount ]

" TA POG et TS nan

Type the ie ST TE gD oe

Pada de ee a 1 NA z AAN PAT Seng aras Pot a Gt Rita . sangan

Saat cede vere Ad TS 0 “ es ecimame TAN Soler) bak Dang

Fee eb sure VEL ana

Fetal dye adu £b2.399.50

HSBC

Pa sour’! Statement

Bertola fa a

Bre uf Kantata

KANAN it

Te ep AMET Ie aa is

MTA LA MAS

Watt sé

Bank reference Customer reference Value date "Credit amount Debit amount [Post date Nan

. dd/mm/yyyy) . . Nan

bahwa berdasarkan data pada media online diperoleh keterangan bahwa PT Hesaa Indonesia, PT Jasua Indonesia dan PT Senator International merupakan perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berhubungan dengan proses Kepabeanan dan Undername import serta general trading export dan import;

bahwa berdasarkan penilaian atas dalil dan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa terjadi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan alat bukti berupa purchase order, transfer pembayaran dan pemberitahuan impor barang senilai Rp1.706.811.508,00, sedangkan selebihnya sebesar Rp2.268.700.446,00 tidak terdapat pembuktian sebagaimana perincian tabel dibawah ini:

Jumlah (EUR) Jumlah (PR) Keterangan Barang

114995| “17o681t808g

Total Koreksi 3.975.511.954

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur:

bahwa Pasal 6 ayat (1) “(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;”

Penjelasan:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.” bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding ini berdasarkan asas kebenaran materiil (substance over form), sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding sebesarRp1.706.811.508,00,danmenolakbandingsebesar Rp2.268.700.446,00, karenanya Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.019.827.457,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif sebesar

Rp1.019.827.457,00 dengan alasan merupakan pembayaran jasa manajemen dan royalti kepada afiliasi yang tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya, sehingga ditetapkan sebagai pembayaran dividen terselubung; bahwa Terbanding menyatakan, dari keseluruhan biaya jasa manajemen dan royalti sebesar Rp3.069.357.968,00, sebesar Rp2.049.530.511,00 telah dilakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif karena berkaitan dengan pendapatan yang dikenakan PPh Final, sedangkan sisanya dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.019.827.457,00 dengan perincian sebagai berikut:

7 Telah dikareksi pada

Nama Akun Jumlah Koreksi penghitungan biaya Koreksi Fiskal Positif :

bersama secara

0 proporsional 0

524100 - Freight on Purchase typtD Rp 121356.727 | Ro 103.174.288

628900- VWS Management fees (Royalti) | Ap 860.565.253 | Rp 574632119 | Rp 285.932.134

BIBAK- VWVS Managemont fees Rp 1.717.647.700 Ro 570.717.035

Furnlah ni | Rp 3.069.357.968 Rp 1019827457

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksiTerbandingataspenyesuaianfiskalpositif sebesar Rp1.019.827.457,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi Positif Akun 624100 – Freight on Purchase typ(D) sebesar Rp163.178.288,00 bahwa VWT Sea merupakan headquarter untuk seluruh group Veolia di kawasan Asia Pasifik. VWT Sea menyediakan jasa dukungan teknis untuk kepentingan Pemohon Banding dalam pemberian jasa kepada konsumen.

Jasa dukungan teknis ini bertujuan untuk mencapai standar kualitas di seluruh group Veolia, khususnya di kawasan Asia Pasifik;

bahwa Pemohon Banding memiliki keterbatasan sumber daya dalam menyelesaikan suatu proyek. Jika Pemohon Banding harus mempekerjakan tenaga ahli yang memiliki kemampuan tertentu atau memanfaatkan jasa pihak independen, maka dapat dipastikan bahwa biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dibandingkan jika Pemohon Banding memanfaatkan jasa dukungan yang telah disediakan oleh pihak afiliasi, dalam hal ini VWT Sea;

2) Koreksi akun 628900 – VWS Management fees (Royalti) sebesar

Rp285.932.134,00.

bahwa VWT France memegang portofolio merek dagang, paten dan teknologi dari “Veolia Water Solution & Technologies”. Penggunaan Royalti oleh Pemohon Banding bertujuan untuk pemasaran dan pengembangan kapasitas teknologi;

bahwa eksistensi biaya royalti telah jelas dibuktikan dengan pendapatan, yang dicatat oleh Pemohon Banding dari aktivitas usahanya sebagai pengelola air bersih dengan mengaplikasikan teknologi Veolia Water Solution & Technologies di Indonesia;

3) Koreksi Akun Akun 628900-VWS Management Fees Atas Pembayaran Intra Group Services sebesar Rp570.717.035,00.

bahwa VWT France menyediakan sejumlah jasa strategis untuk kepentingan Pemohon Banding, termasuk namun tidak terbatas pada jasa di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan hukum;

bahwa Jasa ini telah dipusatkan tidak hanya untuk alasan efisiensi biaya dan efek sinergi, namun juga untuk menggabungkan keahlian di dalam Grup Veolia dan untuk mencapai standar kualitas umum dan aplikasi di seluruh Grup Veolia;

bahwa untuk menguatkan alasannya tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

1. Rincian detail sengketa

2. Dokumen pendukung berupa:

- Invoice,

- Bukti Pembayaran

- Basis perhitungan biaya

- Perjanjian

- Dokumen yang membuktikan eksistensi atas:

3. Jasa Technical Support Services (Veolia Water Technologies SEA Pte., Ltd., - Singapore)

- Rincian Jam Kerja Tenaga Ahli

- Tiket Pesawat Kedatangan Tenaga Ahli ke Indonesia

4. Royalti (Veolia Water Solution and Technologies Support -France)

- Trademarks dan registrasinya

- Proposal yang mencantumkan Trademarks VWT France

5. Jasa Management – Operational and Support Services (Veolia Water Solution and Technologies Support -France)

- Korespondensi Email

- Internal Memo

- Standar Operasional Prosedur

6. Dokumen yang membutikan adanya manfaat atas transaksi dengan pihak afiliasi bagi Pemohon Banding:

- Laporan Keuangan Tahun 2015

- Daftar peningkatan pendapatan dari tahun 2014 dibandingkan dengan tahun 2015 bahwa atas alat bukti tersebut, para pihak telah menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

menimbang, bahwa berdasarkan penilaian atas dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.019.827.457,00 berdasakan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi kepada pihak berelasi dengan perincian sebagai berikut:

~ I Telah dikoreksi pada -

Nama Akun jumlah Koreksi ! penghitungan biaya Koreksi Fiskal positif bersama secara a proporsional —.

624100 - Freight an Purchase typtDJ Rp 4911160151 Rp 320936727 | Rp 163178188

628300- VWS Management fees{Royalti} | Ro 860.565 253 | Ap 574,633.119 | Rp 285.532.134

G2H900- VWS Management fees Ra 1, 17617.700 Rp 570717035

Jumlah a Re 3,069.357.968 | Rp 2049530811 | Rp 1.019.827.457

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.019.827.457,00 dan koreksi penyesuaian fiskal negatif (biaya bersama secara proporsional) sebesar Rp2.049.530.511,00 bersumber dari koreksi Terbanding atas transaksi afiliasi sebesar Rp3.069.357.968,00, Terbanding menetapkan pembayaran jasa dan royalti kepada pihak afiliasi menjadi pembayaran dividen terselubung;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pemeriksaan dan penyelesaian sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.019.827.457,00 merupakan pemeriksaan atas substansi transaksi afiliasi sebesar Rp3.069.357.968,00;

bahwa pemeriksaan atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.019.827.457,00 adalah sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang

tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (4)

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 14

1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

3. Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

4. Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

Pasal 20

1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

3. Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

bahwa susunan pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut: SNN MENARA || Jumlah Saham yang disetor ”—| Saham yang disetor

[re] _ same 8 eno rape ee ee a

1. [Veolia Water Sotulion & Prancis §0.000.000.0-000,000 7,369 7,000,550,000 100

Technologies Support

2. |Veolia Water Technologies Singapura 00.066.000.0-060,000 i 850,900 9 (SEA) Pte

Woman 7.370 7,004 ,500,000

1) Koreksi Positif atas akun Freight on Purchase typ(D) sebesar Rp163.178.288,00 dan Management Fees Atas Pembayaran Intra Group Services sebesar Rp570.717.035,00.

bahwa perhitungan koreksi Terbanding sebesar Rp163.178.288,00 dan Rp570.717.035,00 adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Technical Support Service dari Veolia Water Technologies (SEA) Pte. Ltd. (“VWT Sea”) yang dipertahankan oleh Pemeriksa sebagai berikut:

- Jumlah akun 624100 - Freight on Purchase typ(D) terkait Intra Group Services Rp491.115.015

- Telah dikoreksi pada penghitungan biaya bersama secara proporsionalRp327.936.727 67%

- Koreksi Positif Fiskal yang disajikan sebagai Penyesuaian Fiskal PositifRp163.178.288

Pemeriksa melakukan koreksi positif fiskal alas akun 628900- VWS Management fees yang merupakan pembayaran Intra group!

Services sebesar Rp.1.717.677.700 karena jasa dari pihak afillasi tersebut tidak benar-benar dilakukan (eksistensi jasa tidak terbukli) dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak serta jumlahnya melebihi kewajaran. Wajib Pajak juga tidak melaporkan dan melakukan pemugutan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.

Koreksi disajikan sebesar jumlah proporsional biaya non final (33%) karena jumlah proporsional biaya final (67%) telah disajikan pada Penyesuaian Fiskal Negatif, dengan perhitungan sebagai barikut :

- Jumlah akun 628900- VWS Management fees Rp 1717,677,700

- Telah dikoreksi pada penghitungan blaya bersama secara proporsional (KKP Rp 1,146.960,555 67%

- Koreksi Posilif Fiskal yang disajikan sebagai Penyesuaian Fiska! Positif Rp 570,717,035 bahwa Pemohon Banding mendalilkan, VWT SEA (Singapura) memberikan jasa berupa pengalokasian, pemberdayaan dan pengawasan teknisi dalam pelaksanaan projek;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa invoice dan bukti bayar, basis perhitungan dan dokumen perjanjian; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam hal wajib pajak (Pemohon Banding) melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa/berelasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian atas kewajaran dan kelaziman usaha/transaksi (PKKU) tersebut;

bahwa peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 menyatakan:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.” bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa layanan berupa merancang, membangun, mengoperasikan, memelihara, meningkatkan, dan mengelola fasilitas dan sistem pengolahan air dan limbah (Water Treatment);

bahwa Pemohon Banding telah berdiri sejak tahun 2000, sehingga seharusnya telah mempunyai pengalaman yang cukup berkaitan dengan kegiatan usahanya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan air (Water Traetment), pada saat pendiriannya tentunya dipersyaratkan untuk mempunyai SDM (ahli) di bidang tersebut;

bahwa dalam konteks transaksi dengan pihak berelasi, Pengadilan Pajak berpendapat adanya dokumen penagihan, perjanjian, tiket kedatangan pegawai dari afiliasi dan pembayaran/arus uang tidak serta merta menjadikan transaksi tersebut dapat diakui secara fiskal;

bahwa dalam hal transaksi tersebut berbentuk pemberian jasa, Pengadilan Pajak berpendapat pengujian PKKU dilakukan untuk menguji antara lain, apakah benar terjadi pemberian jasa tersebut (esksitensi), apakah jasa tersebut dibutuhkan oleh wajib pajak dan memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan, dan apakah nilai pembayaran jasanya masih dalam batas kewajaran;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan pembuktian terkait riil/eksistensi kegiatan jasa yang diberikan oleh VWT SEA, meliputi jenis kegiatan, waktu, tempat, kompetensi pemberi jasa, keterkaitan dengan kegiatan usaha dan pembuktian perihal kekurangan sumber daya sehingga membutuhkan bantuan dari pihak afiliasi;

bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa tiket kedatangan Razid Bin SAAD dari Singapore ke Indonesia serta time sheet waktu kerja belum dapat menunjukan riil kegiatan yang dilakukan oleh Rizad Bin Saad, kompetensi dan apakah jasanya memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding. bahwa kedua dokumen kedatangan Razid Bin Saad juga menunjukan peristiwa di tahun 2014, sedangkan sengketa yang diperiksa adalah tahun pajak 2015;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bantuan jasa dari pihak afiliasi adalah dalam rangka efektifitas kegiatan dan lebih ekonomis, Pengadilan Pajak berpendapat pada faktanya Laporan Keuangan komersial

Pemohon Banding sejak tahun 2012 sampai 2015 selalu mengalami kerugian;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, diatas Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat manfaat ekonomis berupa perolehan keuntungan kegiatan usaha. bahwa salah satu tujuan utama suatu entitas melakukan kegiatan usaha adalah mendapatkan laba atau keuntungan;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi pemberian technical support services dan operational and support assistance yang di berikan pihak berelasi sebesar Rp733.895.323,00 (Freight on Purchase typ(D) sebesar Rp163.178.288,00 dan Management Fees Atas Pembayaran Intra Group Services sebesar Rp570.717.035,00);

bahwa maksud ditetapkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

bahwa Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding ini berdasarkan asas kebenaran materiil (substance over form), sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan, secara substansi transaksi Freight on Purchase typ(D) sebesar Rp163.178.288,00 dan Management Fees Atas Pembayaran Intra Group Services sebesar Rp570.717.035,00)

merupakan pembayaran dividen terselubung sebagaimana dalil koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp733.895.323,00, terdiri atas koreksi Freight on Purchase typ(D) sebesar Rp163.178.288,00 dan Management Fees sebesar Rp570.717.035,00);

2) Koreksi akun 628900 – VWS Management fees (Royalti) sebesar Rp285.932.134,00.

bahwa perhitungan koreksi Terbanding sebesar Rp285.932.134,00 adalah sebagai berikut:

Koreksi disajikan sebesar jumlah proporsiona! biaya non final (33%) karena jumlah proporsional biaya final (67%) telah disajikan pada Penyesuaian Fiskat Negatif, dengan perhitungan sebagai berikut :

- Jumlah akun 628900- VWS Management fees Rp 860,565,253

- Telah dikoreksi pada penghitungan biaya bersama secara proporsional (KKP Rp 574633119 867%

- Koreksi Positif Fiskal yang disajikan sebagai Penyesuaian Fiskal Positif Rp 285,932,134 bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp285.932.134,00 berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, didalilkan tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonominya sehingga seluruh biayanya dikoreksi; bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding mendalilkan, VWT France memegang portofolio merek dagang, paten dan teknologi dari “Veolia Water Solution & Technologies”. Penggunaan Royalti oleh Pemohon Banding bertujuan untuk pemasaran dan pengembangan kapasitas teknologi. Penggunaan royalti tertuang pada perjanjian hukum antar perusahaan yang memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk menggunakan merek dagang serta hak paten untuk penggunaan teknologi ke pelanggan di Indonesia;

bahwa terbukti Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen pembuktian berupa pendaftaran hak paten atas salah satu teknologi yang dimiliki oleh afiliasinya, sebagai berikut:

REPUBLIK INDONESIA

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELINDUNGAN MEREK TERDAFTAR

Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahur 2001 tentang Merek telah diperpanjang jangka waktu pelindungan Merek

Pemihk Merek VEOLIA WATER SOLUTIONS & TECHNCLOGIES

SUPPORT

LAguarene, * PLace Montgolfier

94417 SAINT MOURICE

France

Konsultan Kekayaan Intelektual Annisa Am Badar. SH. LLM

Am Badar & Partners

Jl. Wanld Hasyim No 14

Jakarta10340 an BIOTHANE

Nomor Pendaftaran IDMOO0OOFFS27

Kelas 1” (berdasarkan Nice Classification edisi 8)

Berlaku selama 10 isepuluh) tarkun sampai dengan tanggal 26 Oktober 2025 (Pasal 28

Lndang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Mereki bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti dan dalil para pihak Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa Pemohon Banding memperoleh hak menggunakan merek dagang, paten dan teknologi didalam menjalankan kegiatannya berasal dari Veolia Water Solution & Technologies Support (France);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, adalah suatu kelaziman untuk memperoleh hak tersebut Pemohon Banding diharuskan membayar sejumlah tertentu kepada pemilik hak;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini hak menggunakan merek dagang, paten dan teknologi berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa terbukti tidak terdapat sengketa terkait besaran renumerasi yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada afiliasinya;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp285.932.134,00 dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, atas nilai sengketa sebesar Rp1.019.827.457,00 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk mengabulkan sebesar Rp285.932.134,00 dan menolak sebesar Rp733.895.323,00;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp 2.347.091.612,00) Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal negatif sebesar

Rp2.347.091.612,00 dengan alasan melakukan penghitungan ulang biaya yang dapat dibebankan berdasarkan penghasilan final dan non final;

bahwa Terbanding menyatakan, sesuai ketentuan pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, atas biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, maka pembebanan biayanya dialokasikan secara proporsional;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp2.347.091.612,00 tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan, perhitungan Terbanding yang mereklas pendapatan non final menjadi pendapatan final sebesar Rp10.530.302.261,00 adalah tidak benar;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, pendapatan sebesar sebesar Rp10.530.302.261,00 bukan pendapatan atas jasa konstruksi di luar negeri sebagaimana dalil Terbanding, tetapi transaksi penjualan jasa ke luar negeri dengan perincian sebagai berikut:

a. Penjualan jasa kepada JEON TECH. CO. LTD merupakan jasa technical support untuk equipment yang digunakan.

b. Penjualan jasa kepada Biothane System International merupakan service pengawasan kualitas dari proses manufaktur.

c. Penjualan jasa kepada Hunan Yonker Water Co. Ltd merupakan jasa pengolahan air limbah d. Penjualan jasa kepada Veolia Water Solutions & Technologies (Shanghai) Co. Ltd. merupakan jasa desain teknis dan jasa inspeksi.

e. Penjualan jasa kepada Veolia Waters & T (Thailand) Ltd. merupakan jasa penyediaan tenaga kerja kontrak tambahan.

bahwa Pemohon Banding menyatakan, perubahan persentase peredaran usaha yang seharusnya dikenakan PPh bersifat final dan tidak bersifat final dan menyebabkan tambahan penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.347.091.612,00 adalah tidak tepat;

bahwa untuk menguatkan dalilnya tersebut, Pemohon Banding di dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

1. Daftar Ekspor Jasa Kena Pajak yang Dikoreksi dan dokumen pendukung berupa:

- Purchase Order / Perjanjian,

- Invoice,

- Faktur Pajak,

- Surat Jalan,

- Bukti Pembayaran

2. Daftar Project No. 2900241407 dan dokumen pendukung berupa:

- Purchase Order / Perjanjian,

- Invoice,

- Faktur Pajak,

- Surat Jalan,

- Bukti Pembayaran bahwa atas alat bukti tersebut para pihak telah menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

bahwa terbukti koreksi Terbanding atas pos penyesuaian fiskal negatif dilakukan dengan cara menghitung kembali biaya bersama (join cost) secara proporsional berdasarkan pendapatan final dan non final, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa terbukti Terbanding dalam menghitung biaya bersama secara proporsional melakukan reklasifikasi pendapatan yang semula dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan yang dikenakan PPh Non Final menjadipendapatanyangdikenakanPPhFinalsebesar Rp10.530.302.261,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

Base penghitungan proporsional biaya menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut :

1. Peredaran Usaha yang dikenakan PPh Final Rp 8,097,057,272 29%

2. Peredaran Usaha yang tidak dikenakan PPh Final Kp 19,823,829,872 71%

3. Jumtah Peredaran Usaha Rp = 27,920.807,144 100% bahwa kemudian Terbanding melakukan reklas pendapatan yang dikenakan PPh Non Final menjadi pendapatan yang dikenakan PPh Final, sehingga proporsionalitasnya menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha yang dikenakan PPh FinalRp 18.643.869.732 67%

2. Peredaran Usaha yang tidak dikenakan PPh FinalRp 9.277.017.412 33%

3. Jumlah Peredaran UsahaRp 27.920.887.144 100%

bahwa kemudian Terbanding melakukan perhitungan biaya bersama yang tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena terkait dengan pendapatan yang dikenakan PPh final, sebagai berikut:

BersamaProporsional

1. Peredaran UsahaRp27.920.887.144X 67% =Rp 18.643.869.732

2. Harga Pokok PenjualanRp18.019.018.177X 67% =Rp 12.032.004.064

Laba BrutoRp9.901.868.967X 67% =Rp 6.611.865.668

3. Biaya Usaha LainnyaRp6.210.581.877X 67% =Rp 4.147.048.727

Laba OperasiRp3.691.287.090X 67% =Rp 2.464.816.941

4. Penghasilan dari Luar Usaha Rp3.428.298.713X 67% =Rp 2.289.209.303

5. Biaya dari Luar UsahaRp3.958.163.129X 67% =Rp 2.643.020.524

6. Penghasilan Neto Luar Negeri Rp-X 67% =Rp-

Laba Neto KomersialRp3.161.422.674Rp 2.111.005.721

Dengan demikian, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif menjadi sebagai berikut :

Menurut SPT WP= Rp (236,085,891)

Menurut Pemeriksa= Rp 2,111,005,721

Koreksi Fiskal Negatif = Rp (2,347,091,612) bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan terkait substansi transaksi sebesar Rp10.530.302.261,00 dan substansi biaya sebesar Rp2.111.005.721,00;

a. Pendapatan sebesar Rp10.530.302.261,00

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa konstruksi yaitu instalasi waste water treatment dan jasa konsultasi antara berupa Pilot Plant & Audit, Basic Engineering Design, Supply Techology and Equipment; bahwa Pemohon Banding dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2015 telah melaporkan pendapatannya dalam dua kategori yaitu pendapatan yang dikenai PPh Final dan pendapatan yang dikenai PPh Non Final;

bahwa berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan, pendapatan sebesar Rp10.530.302.261,00 terdiri atas:

Dem so Jasa Mo Is i Ka 0 Mn : a foe ee [eee ce dD POE eee fees ee Peep Bee ees Sea men.

= flolilogon st fant IS el TEIe 1i 0 Heri Tiang 2 |: Parma nasate ata L072.

Pee Jenang pen Enno “ct Ka foe clive. IT IA

[poe see ejek, wu

FE —ww-mi Ep) —)— ui

Tene See hee“ —,

SS SSS SS ——— a RE A np fie eee se ee | EO ee bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur:

Pasal 4 (2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

3. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

5. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

6. Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa konstruksi yaitu instalasi waste water treatment dan jasa konsultasi antara berupa Pilot Plant & Audit, Basic Engineering Design, Supply Techology and Equipment; bahwa Pemohon Banding dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2015 telah melaporkan pendapatannya dalam dua kategori yaitu pendapatan yang dikenai PPh Final dan pendapatan yang dikenai PPh Non Final;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti berupa Purchase Order dan lampirannya serta proposal terhadap salah satu pelanggan terdapat project schedule yang dibuat oleh Pemohon Banding beserta gambar teknik yang membuktikan bahwa pekerjaan pemohon banding dimulai pada tahap perencanaan, pekerjaan, hingga pengawasan konstruksi;

Transaksi dengan Jeon Tech Co.Ltd bahwa Pemohon Banding membuat invoice penagihan kepada Jeon Tech Co.Ltd dengan uraian nilai kontrak “Technical Support” sebesar Euro246,000.00, dan pembayaran Down Payments 20% equivalen dengan Rp742.305.492,00;

bahwa technical support tersebut terkait dengan project “anaerobic wastewater treatment Lotte Chemical,Ulsan.

bahwa berdasarkan penilaian atas dokumen PO, diketahui bahwa ruang lingkup kegiatan technical support meliputi supply equipment dan instalation (process technology design, basic design review dan key hardware equipment and optional services);

bahwa pada dokumen PO, Pengadilan Pajak juga memperoleh keterangan bahwa spesifikasi pekerjaan dalam project tersebut antara lain pembuatan BIOBED EGSB Reactor dengan volumen 2003m3 ukuran 13m x 14m. Ht.14.5m dan pembuatan Tank dengan volume 62m3, ukuran 2.5m x 12.5m, Ht.14.5m;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk dalam kategori jasa konstruksi;

bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak terlibat langsung dalam Project-nya;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan jo. Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp10.530.302.261,00 adalah terkait kegiatan jasa konstruksi sehingga terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp10.530.302.261,00 termasuk dalam kategori pendapatan yang dikenakan PPh Final;

b. SubstansibiayayangdikoreksiTerbandingsebesar Rp2.111.005.721,00

bahwa berdasarkan dokumen kertas kerja pemeriksaan setelah SPHP, koreksi negatif Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar (Rp2.347.091.612,00) bersumber dari koreksi biaya bersama yang dihitung secara proporsional sebesar Rp2.111.005.721,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

ratan rr ee koroketga)

SPT WP (Rp) Pemeriksa (Rp) a. Penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak 881 (236,085,89 1} 2111,005,721 (2,347,09 1,612) termasuk objek pajak b. Selisih Penyusutan komersial di bawah penyusutan! > aa - fiskal c. Selisin Amortisasi komersial di bawah amorisasihskai | KKPPENY. | “4,497,352 | 4.497.352 - d. Penghasitanyangdilangguhkampengakuannya | “1”

8, PenyesualanFiskai Negatilainya”———— JT WI en tesasassam| __2,112,503,073| __¢2,047,091,612) bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan koreksi negatif pada pos penyesuaian fiskal negatif sebesar (Rp236.085.891,00) dengan perhitungan sebagai berikut:

Base penghitungan proporsional biaya menurut Wajib Pajak adalah sebagai benkut :

1. Peredaran Usaha yang dikenakan PPh Final Rp 3,097,057,272 29%

2. Peredaran Usaha yang tidak dikenakan PPh Final Rp 19,9823,829,872 71%

3. Jumlah Peredaran Usaha Rp 27.920.887,144 100%

WP menyajikan perhitungan blaya bersama secara proporsional pada Penyesuaian Fiskal Negatif bersama dengan

Penghasifan Final. Perhitungan tersebut disajikan pada kolom Penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak, yaitu sebagai berikut :

Bersama Proporsional

1. Peredaran Usaha Rp 27,920,887,144 KX 29% = Rp 9.097,057,272

2. Harga Pokok Penjualan Rp 21,994,520,131 xX 29% = Rp 6,378,413,738

Laba Bruto Rp §,926,357,013 X 29% = Rp 1,718,643, 534

3. Biaya Usaha Lainnya Rp 6,210,581,877 X 29% = Rp 4,801,068,744

Laba Operasi Rp (284,224,864) X 29% = Rp {82,425,210}

4. Penghasilan dari Luar Usaha Rp 3.428,298,713 X 29% = Rp 994,208,627

5. Biaya dari Luar Usaha Rp 3.958,163,129 xX 28% = Rp 1,147,867 ,307

6. Penghasilan Neto Luar Negeri Rp - X 29% = R -

Laba Neto Komersial Rp (814,089,280) R 235,085,891

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, secara substantif koreksi negatif sebesar (Rp236.085.891,00) akan menambah nilai Penghasilan Kena Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta, perhitungan penyesuaian fiskal negatif Terbanding atas pos penyesuaian fiskal negatif menurut Terbanding sebesar Rp2.111.005.721,00 adalah sebagai berikut:

. rer,aasan

Nop Ura'an __ I Dasar Hukum

1 Ja. Basc penghilangan craposiona: biaya menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut : Pasal 27 aya‘ (2) PP S4

1. Peredaran Usaha yang dikenakan PPn Final Rp 8.C97,657,272 29% Tahun 2019

2 Peredaran Usaha yang tidak dikenakan PPh Fool Rp 19,823.829,872 71%

3. Jumlan Peredaran Usaha Rp 27,920,887,144 100%

WP menyajikan perhitungan biaya bersama secara prodersional pace Penyesuaian Fiskal Regarif bersama dengan

Perghasilan Final. Perhilungan tersebut disajikan pada kolom Penghasilan yang dikenakan PPh firal dan yang tdak

: termasuk odjek pajak, yaitu sebagai benkut :

0 Bersama _ Progarsional

1, Peredaran Usaha Rp 27 920,887, 144 XR 20% = Rp 8.097057, 272

H 2. Harga Pckek Penjualan Rp 21,994,536.131 X 29% = Rp 6.278,443,738

Laba Bruto Rp $.926,357,013 KX 23% = Rp 178.643 534

3. Biaya Usaha Lainnya Rp 6.210.581.877 K 29% = Rp 4, 801,068,744

Labs Operasi Rp (284,224,854) X 29% = Rp (82,425,210)

4. Penghasilan dari Luar Usaha Rp 3,428,298,713 X 29% = Ro $94,705.627

5, Biaya dari Luar Usaha Rp 3.958 163,129 X 29% - Rp 2,147,867,307

1 S5. Panghasian Neto Luar Negen Rp - x 29% = Rp -

Laba Neto Kcmersial Rp (814,089,280) Rp __(236,085,891}

% Base penghitungan proporsional biaya menurut Pemeriksa adalah sebagai benkul : !

*, Peredaran Usaha yang dikenakan PPh Final Rp 18,643,E69,732 S7%0 '

2. Peredaran Usaha yang fidak d'kenakan PPh Fina' Rp 9,277,017,412 33% \

3. JumJah Peredaran Usaha Rp 27,920,867.144 700% i 9 Base penghitungan procorsional Liaya menurut Pemeriksa adalah sebegai berikut : '

1. Peredaran Usaha yang dikengxan PPh Final Rp 18643.E69,132 5722 t

2. Peredaran Usaha yang tidak dikenakan PPh Fina’ Rp 9277017412 354 i

3. Jumlah Peredaran Usaha Rp 27020.887.144 700% !

Perhrungan Penghasilan Final dan Biaya Bersama yang lerkat dengannya adalah sebagai berikut :

Bersama Propersional

C. Peredaran Usaha Rp 27 20,887,144 X 6 = Ro 18.643, 869,732 +

2 Harga Poxok Penjualan Rp 18.019, 018 177 KX 67% = Rp 12.032,004.C64

Laba Bruto Rp 9,991,858,.967 X 67% = Ro 6.611, 865,.6C8 :

3. Baya Jsaha Lainnya Rp 5.210.581.577 K 61% = Ro 4,147 048,/27 *

Laba Cperasi Rp 3.69% 287,080 K 67% = Ro 2 464,816,941

4. Pengrasi'an dari Luar Usara Rp 3.428.298.739 X 67% = Rp 2,289,7039.303 :

5. Biaya dari Luar Usaha Rp 3,958,163,729 X 67% = Rp 2.643.020.524 '

6. Panghasilen Neto Luar Negeri Rp - X 67% = Rp . -

Laba Ncto Komersial Rp 3,167 422,674 Rp 2111005721

Pemerksa menga msi data Harga Pokok Penjua'an sebesar Ro 18.019,018,177.-.sesuai hasi! pengujian Pemeriksa! yaitu koreksi posilif pembelian berdasarkan egualisasi Egua'isasl Pembelian pada SPT Pr'h Badan dan pada sPt

Masa PPN. !

C. Berdasarkan peitulungan ulang Pengnasilan Final dan Biaya Bersama yang terkait deryannya. Pemeriksa, melakukan koreksi negatif fiskal sebesar Rp 2.347,091,612.- bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan terkait substansi koreksi Terbanding sebesar Rp2.111.005.721,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.111.005.721,00 terdiri atas 2 kelompok, yaitu sebesar Rp2.049.530.511,00 berupa pembayaran jasa manajemen dan royalti dan Rp61.475.210,00 bersumber dari perhitungan proporsional biaya bersama;

1) Koreksi sebesar Rp2.049.530.511,00

bahwa perincian nilai penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.049.530.511,00 adalah sebagai berikut:

Telah dikoreksi pada -

Nama Akun Tumlah Koreksi: penghitungan biaya koreksi Fiscal Positif bersama secara

Ann mn proporsional. _—

624100. Freigat an Purchase typ{D| Rp 811180151 Rp S2r996.727| Rp 163.178. 188

629900- VWS Management fees {Royalti} | Re 860.565 254 7 Ap 574,633,179 | Rp 285.542, 134

BZA VS Management tees RA 1. 17.617.700 Rp 570.717.045

Jumlah ee Rp 3.069.357.968 Rp 1019827457 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi negatif sebesar Rp2.049.530.511,00 berkaitan dengan sengketa koreksi fiskal positif sebesar Rp1.019.827.457,00 yang juga diajukan banding dan telah diputus oleh Majelis sebagaimana diuraikan di atas, dengan hasil sebagai berikut:

a. Koreksi sebesar fiskal positif sebesar Rp163.178.288,00

Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding,bahwabiayajasamanajemensebesar Rp163.178.288,00 dengan induk biaya sebesar Rp491.115.015,00 merupakan pembayaran dividen terselubung, sehingga Pengadilan Pajak menolak banding Pemohon Banding.

b. Koreksi sebesar fiskal positif sebesar Rp285.932.134,00

Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding, bahwa biaya royalti sebesar Rp285.932.134,00 dengan induk biaya sebesar Rp860.565.253,00 dapat dibuktikan kelaziman dan kewajarannya, serta berkaitan dengan kegiatan usaha, sehingga Pengadilan Pajak mengabulkan banding Pemohon Banding c. Koreksi sebesar fiskal positif sebesar Rp570.717.035,00

Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding,bahwabiayajasamanajemensebesar Rp570.717.035,00 dengan induk biaya sebesar Rp1.717.677.700,00 merupakan pembayaran dividen terselubung, sehingga Pengadilan Pajak menolak banding Pemohon Banding.

Pendapat Pengadilan Pajak atas Nilai sengketa koreksi Fiskal Negatif Terbanding sebesar (Rp2.347.091.612,00).

bahwa Pengadilan Pajak nilai sengketa sebesar (Rp2.347.091.612,00) berasal dari perbandingan nilai koreksi fiskal negatif (self assessment)

sebesar (Rp236.085.891,00) dengan nilai koreksi positif Terbanding atas pos penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.111.005.721,00 sebagaimana tampak pada tabel dibawah ini:

os ‘aj b Pajak Api pi

1 Percsaslas yang ckerakas PPs tral] 3g De 211005721 2527 OP ca" ya”ct cak temas k objek pajak

2, (Sels” pevy.s.ta° komesalc basal Si - - .

pery.s.ta” fskal

5. (Selssamotsas komesalc bawa | Sd 1297 352 1207 Bie - amotsas fskd a, (Perves.aas fskal secat fla sya. 30 - - .

DBR EG] 211210517 2587 TET bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas dokumen KKP Terbanding, nilai koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.111.005.721,00 diperoleh dari mengalikan semua unsur pos pada laporan keuangan rugi laba dengan persentase sebesar 67%, yaitu sebagai berikut:

i > Base penghitungan proporsional Liaya menurut Pemeriksa adslah sebagai berikut : i

*. Peredaran Usaha yang dikenakan PPh Final Rp 46,643,669,732 6723 i

2, Peredaran Usaha yang liduk dikenakan PPh Fina’ Rp 9.277.017.812 35%

3. Jumlah Perodaran Usaha Rp 27 920.287.144 100% !

Perhitungan Peaghasilan Final dan Biaya Rcisz ma yang terkat dengarnya adalah sebagai berikut : !

Be-sama Proporsional “ Peredarar: Usaha Rp 27 920,887, 114 Xx 6/% = Ro 18,643, 869,732 ¢

2 Harga Pokok Pen‘uala:: Rp 18,019,018,177 xX G7% = Ra 12,032,004 C64

Laba Bruto Rp 9,991,858 G37 x 67% = Ro 6.611.865.663

3. Baya Usaha Lainnya Rp 6.210,581.877 X 61% = Rp 4.147 048,727

Laba Cperasi Rp 3.69% 287,090 xX 67% = Rp 2 464.816.941

4. Peng>asi'an dari Luar Usa"ra Rp 3.425,298,7”3 X 74 = Rp 2.289,7C9.3C3 :

5. Biaya dari Luar Usaha Rp 3.958.153.129 X 67% = Ro 2.643.020.524 !

6. Penghasilan Neto Luar Negeri Rp - KX 67% & Rp . -

Laba Ncto Komersiai Rp 3,167 422,674 Rp 2111005721

Pemeriksa mengancil dala Harga Pokok Penjua’an sebesar Ra 18,019,018,177.-.sesual hasi! pengujian Pemoriksal yaitu koreksi positi? pembelian berdasarkan equaksas’ Equa'isasl Pembelian pada SPT Ph Badan dan pada sP1

Masa PPN.

C. Berdasarkan peihitungan ulang Pengnasilan Final dan Biaya Bersama yang terkait deryannya, Pemeriksa, tnelakukan koreksi! negatif fiskal sebesar Rp 2.347.091,612.-.

eee ee bahwa terbukti berdasarkan pemeriksaan atas dokumen KKP, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa didalam unsur koreksi fiskal negatif sebesar Rp2.111.005.721,00, terdapat koreksi biaya manajemen dan royalty yang dibayarkan kepada pihak afiliasi sebesar Rp2.049.530.511,00 dengan perincian sebagai berikut:

I Telah dikoreksi pada 7

Nama Akun Fomlah Kareksi | penghitungan biaya Koreksi Fiskal Positif :

bersama secara

-. _—-- proporsional -—..

1624100 - Freight an Purchase typtD) Rp 491315015 | Rp 327.996.727 | Ap 163.178.188

628500- VWS Management fees (Royaftih Rp 860.565 253 | Ap 574.634.119 | Rp 285 942.134

G2B900- VW WS Management fees Rp 1. 717.677.700 Rp 570. 1025

Jumlah ee _ Re 3.069.357, 968 Rp 1.019.827.457

1) Koreksi Fiskal Negatif atas jasa manajemen sebesar Rp1.474.897.392,00 (Rp327.936.727,00 dan Rp1.146.960.665,00) bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya jasa manajemen sebesar Rp327.936.727,00 dengan induk biaya sebesar Rp491.115.015,00 dan sebesar Rp1.146.960.665,00 dengan induk biaya sebesar Rp1.717.677.700,00 tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan demikian tindakan Terbanding yang melakukan koreksi negatif atas pos penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.474.897.392,00 (Rp327.936.727,00 dan Rp1.146.960.665,00) adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dibatalkan;

2) Koreksi Fiskal Negatif atas Royalti sebesar Rp574.633.119,00 Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding, bahwa biaya royalti sebesar Rp285.932.134,00 dengan induk biaya sebesar Rp860.565.253,00 dapat dibuktikan kelaziman dan kewajarannya, serta berkaitan dengan kegiatan usaha, sehingga Pengadilan Pajak mengabulkan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Terbanding yang melakukan koreksi negatif atas pos penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp574.633.119,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dipertahankan;

3) Koreksi sebesar Rp61.475.210,00 yang timbul dari perhitungan proporsional biaya Bersama.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi negatif Terbanding atas pos penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp61.475.210,00 bersumber dari perhitungan proporsional Terbanding yang mereklas pendapatan yang dikenai PPh non final menjadi dikenai PPh Final sebesar Rp10.530.302.261,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus bahwa tindakan Terbanding yang melakukan mereklas pendapatan yang

dikenai PPh non final menjadi dikenai PPh Final sebesar Rp10.530.302.261,00 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta a quo Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp61.475.210,00; bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak menghitung kembali nilai Penyesuaian Fiskal Negatif secara proporsional sehingga menjadi sebesar Rp972.798.191,00 dengan penghitungan sebagai berikut:

Penyesuaian fiksl negatifProporsional
PBTBPPPBTBPP
Peredaran usaha27.920.887.14427.920.887.14427.920.887.1448.097.057.27218.643.869.73218.643.869.732
HPP21.994.530.13118.019.018.17719.725.829.6856.378.413.73812.032.004.06413.171.708.947
Laba Bruto5.926.357.0139.901.868.9678.195.057.4591.718.643.5346.611.865.6685.472.160.785
Biaya Usaha lainnya6.210.581.8776.210.581.8776.210.581.8771.801.068.7444.147.048.7274.147.048.727
Laba Operasi-284.224.8643.691.287.0901.984.475.582-82.425.2112.464.816.9411.325.112.058
Penghasilan Luar Usaha3.428.298.7133.428.298.7133.428.298.713994.206.6272.289.209.3032.289.209.303
Biaya dari luar usaha3.958.163.1293.958.163.1293.958.163.1291.147.867.3072.643.020.5232.643.020.523
Penghasilan neto LN000000
Laba neto komersial-814.089.2803.161.422.6741.454.611.166-236.085.8912.111.005.721971.300.838
29%67%67%
Peny. Fiskal negatif tidak dikoreksi1.497.3521.497.3521497352,2
Peny Fiskal negatif total-234.588.5392.112.503.073972.798.191

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa
Uraian SengketaNilai SengketaNilai Sengketa DipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Koreksi Harga Pokok Penjualan
atas Pembelian3.975.511.9542.268.700.4461.706.811.508
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, terdiri:-
aKoreksi Freight on Purchase Type D1 63.178.288163.178.288-
bKoreksi Management Fees (Royalty)2 85.932.134-285.932.134
cKoreksi Management Fees5 70.717.035570.717.035-
jumlah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif1.019.827.457733.895.323285.932.134

bahwa Pengadilan Pajak menghitung Kembali Penyesuaian Fiskal Negatif secara proporsional sehingga menjadi sebesar Rp972.798.191,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1.Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding18.019.018.177
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak1.706.811.508
Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan Pajak19.725.829.685
2Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding2.044.171.412
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak285.932.134
Penyesuaian Fiskal Positifi menurut Pengadilan Pajak1.758.239.278

bahwa Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pegadilan Pajak dihitung menjadi sebesar sebesar Rp972.798.191,00, dengan penghtiungan sebagai berikut:

Penyesuaian fiksl negatifProporsional
PBTBPPPBTBPP
Peredaran usaha27.920.887.14427.920.887.14427.920.887.1448.097.057.27218.643.869.73218.643.869.732
HPP21.994.530.13118.019.018.17719.725.829.6856.378.413.73812.032.004.06413.171.708.947
Laba Bruto5.926.357.0139.901.868.9678.195.057.4591.718.643.5346.611.865.6685.472.160.785
Biaya Usaha lainnya6.210.581.8776.210.581.8776.210.581.8771.801.068.7444.147.048.7274.147.048.727
Laba Operasi-284.224.8643.691.287.0901.984.475.582-82.425.2112.464.816.9411.325.112.058
Penghasilan Luar Usaha3.428.298.7133.428.298.7133.428.298.713994.206.6272.289.209.3032.289.209.303
Biaya dari luar usaha3.958.163.1293.958.163.1293.958.163.1291.147.867.3072.643.020.5232.643.020.523
Penghasilan neto LN000000
Laba neto komersial-814.089.2803.161.422.6741.454.611.166-236.085.8912.111.005.721971.300.838
29%67%67%
Peny. Fiskal negatif tidak dikoreksi1.497.3521.497.3521497352,2
Peny Fiskal negatif total-234.588.5392.112.503.073972.798.191

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp27.920.887.144 Harga Pokok PenjualanRp19.725.829.685 Penghasilan BrutoRp8.195.057.459 Biaya UsahaRp6.210.581.877 Jumlah Penghasilan NetoRp1.984.475.582 Penghasilan dari Luar UsahaRp(529.864.416) Penyesuaian Fiskal:Rp

Penyesuaian Fiskal PositifRp1.758.239.278 Penyesuaian Fiskal NegatifRp972.798.191 jumlahRp785.441.087 Penghasilan Neto Luar NegeriRp- Jumlah Penghasilan NetoRp2.240.052.253

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02176/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/15/059/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2015, atas nama PT Veolia Water Technologies Indonesia, NPWP 01.869.997.5- 059.000, beralamat di Gedung Ventura Lantai 6 Suite 605 Jalan RA Kartini Nomor 26 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto2.240.052.253
Kompensasi kerugian0
Penghasilan Kena Pajak2.240.052.253
PPh terutang
Kredit Pajak291.919.440
PPh Kurang/(Lebih) Bayar219.956.494
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP105.579.117
Jumlah PPh yang masih harus dibayar325.535.611

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 November 2021 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagaiHakimKetua,Liberti Pandiangan,S.E.,S.H.,M.Si., danMuhammadHanifArkanieS.T.,M.Ec.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.