P U T U S A N
Nomor PUT-009789.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00485/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor: 00016/207/20/011/23 tanggal 12 Oktober 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009789.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ALAMI FINTEK SHARIA, NPWP 86.041.195.8-011.000, beralamat di Gedung Plaza 89 Lt. 12 Jalan HR Rasuna Said Blok Kav. X7 No.6 RT 002 RW 005 Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Adi Jayadianto, jabatan: Direktur; (domisili elektronik: bputra@alamisharia.co.id),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Bintang Perdana Putra,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1698/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor E.005/AFS-PP/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190 (domisili elektronik: kanwil.100@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Elia Ernawati/NIP. 197501191995112001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,
2. Nama: Devid Wahyudi/NIP. 198310312009011008,