Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-009742.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009742.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP 01.361.882.2-

073.000, yang beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160, yang diwakili oleh Sdr. Budi Widjaja, jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Muhammad Faisal Ramadanu,

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-Khusus/D-Form- AANZ/SPKTNP-1476 tanggal 01 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1490/BC/KPU.1/2025 tanggal 18 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 233/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 21002546/Banding/Form-AANZ tanggal 31 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor 00039/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga69.747.000 0 0 0 7.672.000 0 1.743.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan79.162.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 21002546/Banding/Form-AANZ tanggal 31 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 21002546/Banding/Form-AANZ tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Penjelasan Sengketa

1. Pokok sengketa adalah terbitnya SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 6 September 2024, yang pada intinya menggugurkan fasilitas pembebasan bea masuk SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122290924 tanggal 5 September 2022 yang diklaim oleh Pemohon Banding dalam Nomor Pendaftaran PIB 483767 tanggal 8 September 2022, yang mengakibatkan Pemohon harus membayar kekurangan Pungutan dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp79,162,000 (tujuh puluh sembilan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Hal 3 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

Kekurangan Bea masuk senilai Rp67.747.000,00 PPN impor senilai Rp7,672,000, PPh impor senilai Rp1.743.000.

B. Dalil Pemohon

1. Bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan dalam PIB dengan Nomor Pengajuan PIB 000000-000203-20220905-022462 mengenai importasi atas barang FIBRISOL 417 A dan BRIFISOL NP 30, senilai CIF AUD 137,060.00 menggunakan HS Code 3824.99.91 dari penjual dan pengirim Fibrisol Service Australia Pty Ltd yang dikirimkan dari Melbourne, Australia ke Jakarta, Indonesia.

Importasi in casu menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dalam Skema Asean-Australia-New Zealand FTA dengan Form AANZ nomor EC122290924 tanggal 5 September 2022 dengan mengisi kolom 19 dan mencantumkan nomor SKA a quo dalam Pemberitahuan Impor Barang yang kemudian mendapatkan Nomor Pendaftaran PIB 483767 tanggal 8 September 2022. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah bermaksud dan berniat untuk mengklaim penggunaan tarif preferensi sebagai fasilitas pembebasan bea masuk sesuai skema Asean-Australia- New Zealand Free Trade Area.

2. Bahwa SKA Form AANZ nomor EC122290924 tanggal 5 September 2022 yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pendaftaran PIB 483767 tanggal 8 September 2022 telah memenuhi ketentuan prosedural, kriteria asal barang, kriteria pengiriman langsung dan ketentuan pengisian pemberitahuan pabean dalam rangka Asean- Australia-New Zealand Free Trade Area berdasarkan PMK

Hal 4 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

109/PMK.04/2019tentangPerubahanKeduaAtasPMK 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AANZ-FTA berupa SKA Form AANZ nomor EC122290924 tanggal 5 September 2022 yang telah menjelaskan identitas barangnya, telah dicap atau distempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Australia, dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Australia sebagai Issuing Authority, oleh karenanya Form AANZ a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AANZ-FTA.

SKA Form AANZ nomor EC122290924 tanggal 5 September 2022 a quo jelas telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 109/PMK.04/2019tentangPerubahanKeduaAtasPMK 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Agreement, yang apabila barang impor telah dilindungi dan dilengkapi dengan SKA Prefrential Tarif (Form AANZ-FTA) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan disampaikannya Pemberitahuan Impor Barang, maka harus diberikan fasilitas pembebasan berupa preferensi tarif Bea Masuk sesuai dengan Skema Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area.

3. Bahwa jangka waktu penyerahan SKA seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundangan yang ada, yaitu Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan dan Rule 13 annex on Operational Certification Procedures sebagaimana kutipan berikut :

Rule 13

Hal 5 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

i. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and must be submitted to the Customs Authority of the importing Party within that period;

ii. where the Certificate of Origin is submitted to the Customs Authority of

the importing Party after the expiration of the time limit for its submission, such Certificate of Origin shall still be accepted, subject to the importing Party’s domestic laws, regulations or administrative practices, when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the importer and/or exporter; and

iii. the Customs Authority of the importing Party may accept such

Certificate of Origin, provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit of that Certificate of Origin.

Ketentuan diatas harus dipahami dalam satu kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor, baik pemenuhan kelengkapan PIB dan pemberian persetujuan impor, yaitu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB) harus menjadi pertimbangan dalam pemenuhan kelengkapan dokumen impor dan penelitian dokumen dalam rangka pemberian persetujuan impor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ketentuan yang mensyaratkan jangka waktu penyampaian SKA Form AANZ selama 3 (tiga) hari sejak PIB mendapatkan SPPB, tidak sesuai dengan semangat Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan dan ketentuan dalam Rule 13 annex on Operational Certification Procedures, sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum untuk pembatalan penggunaan SKA Form AANZ.

4. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Rule 13 annex on Operational Certification Procedures dan norma hukum Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan maka seharusnya Form AANZ a quo tetap harus diterima sebagai dokumen pelengkap PIB sepanjang

Hal 6 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

telah diberitahukan dalam Dokumen Pemberitahuan Impor (PIB), dan masih dalam batas waktu penyampaian dokumen asli SKA Form AANZ untuk dapat diterima dan ditetapkan oleh Pejabat

Bea dan Cukai yaitu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB, meskipun menurut Terbanding penyerahan Form AANZ pada Nomor Pendaftaran PIB 483767 tanggal 8 September 2022 telah melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

5. Bahwa softcopy SKA Form AANZ nomor EC122290924 tanggal 5 September 2022 telah diterima oleh Terbanding pada tanggal 19 September 2022 sesuai dengan tanda terima Slim Code HB0I7N221381, tangkapan layar sebagai berikut :

KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK PE en

LEMBAR RESPON PELAYANAN ASTRA

PENERIMAAN NPD he eee

Data Permohonan

Kode Tiket HBOI7N221381

NPWP 01••••••••••000

Nama Importir PT. UNITED CHEMICALS INTER ANEKA

Nomor PIB 483767

Tanggal PIB 2022-09-08

Jenis Dokumen HIJAU

Respon Status SELESAI - Selesa - NPD diter ma

Waktu Status 2022-09-19 13:46:48

Waktu Cetax 2022-09-19 13:47:47

Perhatian!

- Lembar respon ini sah tansa tanca tangan

- Data pada lembar respon capat c periksa kebenarannya melalui a amat pada QR Code

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atas permohonan Anda. kunjungi laman https. /bcpriok.net'slim/pagektpencarian

Setelah mengirimkan softcopy SKA melalui Slim di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, kemudian Pemohon Banding melalui kuasa PPJK menyerahkan Asli SKA Form AANZ nomor EC122290924 tanggal 5 September 2022 kepada Terbanding melalui Petugas Penerima Dokumen Jalur Hijau di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada tanggal

Hal 7 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

19 September 2022.

C. Permohonan

1. Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding dan menyatakan Pemohon berhak menggunakan SKA Form AANZ nomor EC122290924 tanggal 5 September 2022 untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

2. Membatalkan Penetapan Kembali SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 6 September 2024.

Demikian surat permohonan banding ini disampaikan. Atas perhatiannya Pemohon mengucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00039/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-1835/KPU.1/2024 tanggal 04 September 2024, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan: PT. United Chemicals Inter Aneka

NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000

Alamat: Gd. Graha Lestari Lt. 9, Jl. Kesehatan No. 48,

Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Jenis Dokumen: PIB Nomor 483767 Tanggal 08 September 2022

2. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor LAOP- 1510/KPU.01/PENUL/2024 tanggal 16 Agustus 2024, LPOP- 3030/BC.09/2024 tanggal 02 September 2024 dan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) Nomor NPP-2763/BC.9/2024 tanggal 02 September 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan prosedural.

Hal 8 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut atas importasi barang a quo dilakukan penetapan kembali tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan fasilitas tarif bea masuk preferensi dengan skema ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp79.162.000,00 (Tujuh puluh sembilan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024.

4. Selanjutnya, untuk menjelaskan mengenai sengketa sesuai SPKTNP- 1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024, Terbanding akan menguraikan duduk permasalahan yang menjadi sengketa.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (Asean- Australia-New Zealand Free Trade Area).

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Hal 9 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.04/2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

C. Analisis

1. Bahwa Pemohon melakukan importasi dengan menggunakan dokumen PIB (BC 2.0) menggunakan tarif preferensi AANZFTA dengan data sebagai berikut:

No. PIBTgl. PIBUraian BarangHs CodeTarif BmNo. Seri Barang
48376708-09-2022FIBRISOL 417 A3824.99.910%1
48376708-09-2022BRIFISOL NP 303824.99.910%2
25KG (D03-001)

menggunakan fasilitas tarif bea masuk preferensi dengan skema ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), SKA nomor: EC122290924 tanggal 5 September 2022, Negara asal barang Australia.

2. Berdasarkan struktur BTKI tahun 2022, barang impor dengan pos tarif 3824.99.91 dikenakan tarif pembebanan bea masuk MFN sebesar 5% sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut:

3. Berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.010/2022, terhadap barang impor dengan pos tarif dimaksud, dapat diberikan tarif bea masuk preferensial sebesar 0%, sebagaimana tabel berikut:

Hal 10 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

3332 13821.99,30 - - - Pinta watuk menggandakan dengan |--- Copying pastes with a basis of 0,00%% 0.00%, 0,00%, 0,00%

Lahan danar gelatin, disiapkan dalam gelatin, whether preaented in bulk or bentuk curah atau siap pakai (misalnya (ready for use (for example, on a paper or pada bahan pendukung kertas atait textile backing) tekstil) 3333 138249940 +++ Pelarut komposit anorganik - - - Composite inorganic solvents 0,00% 0,00% 0.00% 0,00% 3334 1382-.99,50 ++ - Minyuk unetan - - - Acetone oil 000%. 0,00%, 0,00% O00.

3335 138239960 - +> Preparar kimin mengandung --- Chemicil preparations containing 0,00% 0,00 0,00% 9,00% mononodium glutamat (MSG) menusodjumn glulamate (MSG) 3336 [3824.99.70 - - - Preparat kimia Ininnyn, dari jenis - ++ Other chemical preparations, of a 000% 0.00%. 0,00% 0,00% yang digunakan dalam pembuatan kind used in the manulucture of makanan foodstull

--- Lain-lain : ~-- Other:

3337 3624.99.91 +--+ Asam nuftenat, garamuya yang - - - - Naphthenic acids, their water 6,00% U,00% 0,00 G,00% tidak larut dalam air dan csternya insoluble salts and their esters 3338 = 13824,99,99 ---- Lain-alit ---- Other 0,00% Uda 000% 9,00%

4. Bahwa berdasarkan database impor yang terdapat di DJBC, Telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

a. Berdasarkan data importasi dalam aplikasi Ceisa Impor, diketahui data sebagai berikut:

Seri Barang, HE 1 2822.62.41 Browse At hog FB cesta? S20g-2002

FIBRISUL 217 6 KYyALTADKESTSSh Bak, Ih E el “nan Mara Paranerai

IR Tearsaksijaa tel hagara Asal SL LETRA Paginas se Praferersi ar‘ Incertas ssear-custraia-lew Zealand SANZ}

Tar dan Fasitas Sea

EM. Jes Tip RTE

Tre BLCEMATE 5 z 73 Luka m3 Te Seal :

FRY 1 5 Isa z La Bat £

FR ef 5 B= AR £ PLB 5 emi. Jes Kemas Tag PK Package "Neito 18.238 emi at 13.98 ASM Kilogram CF N248222 BUS Australas Tolar

4rg Sat 2202 dalam importasinya Pemohon menggunakan fasilitas tarif preferensi AANZFTA, dengan tarif BM dibayar adalah 0%.

b. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa SKA yang disampaikan oleh Pemohon bukan merupakan SKA Elektronik (e-Form) dan tidak ditemukannya nomor SKA dimaksud (EC122290924) pada laman tracking e-COO INSW.

Hal 11 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

c. Berdasarkan Aplikasi SIAP didapat informasi bahwa SKA nomor EC122290924 tanggal 05-09-2022 telah disampaikan oleh Pemohon dalam rangka memenuhi respon NPD dengan kode layanan HB0I7N221381pada tanggal 19 September 2022.

Hal 12 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

LPG Ad

. . : ont tee a,

Lo” 39

AGREED MENT be aguagiang Oh hah ag

ASTRA NG VE SEAL AN KSP at

SHEA ASMP IS te nae! Phe Ob th te eet yt

API A) Mi ME .

A IL.: sO

AOE TAN A

‘ak TEL oo :

Law TA

7 SM tS esta aa ak as topes Mn Geet abet * :

pn ratan wt naga ane Karir rae 1 peta ata MA alan ata tata Ha.

"EE wale. Se el oT ery Saar on Apel et Gee ac ees ee anal al ra ta tan ro welt

: ooh . er oe

Lo Tikgargnan oy [he ezporter Cie Cecifkanon

Sy ete ceo Setan dechers bun ca goer ecg Qe roe Gardin tein cared cat cg teeta SA Pa pote cee aa pe gre en orbal the gach mene ACT er iy ure Gre Pal Me GO mew Praha pend rel EP ra Sang re menetas epee an La An aspen L

Ta AAA yaa NA dew Png aid Foe Tn res

2S TALL pred thot toes og wie culls Ol egies cir erin

Grapher: 2 ofthe Agree tend Balai ang ine 25046

Alai aa Ka Zeaterd Teng Tiida Aina fis Ing anis .

ere Yuu, Yan

Int SL Si era nade OH

Wlace and dite, name sigrature arc nun dentin aaa BASIE And Akang et Autngr red company of aihotei HAND Sg Mur ag Boy 0.

820 [Jacko hack Coriicare st Chepin | Salat ad Bungay ety Invontu Dinner Sen waeeoly

[oe Min umta | tatcumulatan

Sumber: Aplikasi SIAP d. Dilakukan penelusuran pada aplikasi SLIM atas kode pelayanan HB0I7N221381 didapat informasi bahwa softcopy SKA diterima

Hal 13 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

pada tanggal 19 September 2022 pada saat memenuhi respon NPD dan tidak ditemukan ada penyerahan lembar asli/hardcopy SKA.

e. Dengan demikian, berdasarkan hasil penelitian di atas diketahui bahwa Pemohon telah menyerahkan softcopy SKA, namun tidak menyerahkan lembar asli SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA ke Kantor Pabean.

5. Bahwa sehubungan dengan pemasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut:

Hal 14 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

b. BerdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 24

Tata cara penyerahan SKA Form AANZ beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sehingga Tata cara penyerahan SKA Form AANZFTA dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama Pandemi COVID-19 dilaksanakan sesuai PMK-45/PMK.04/2020.

c. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

Hal 15 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penellitian SKA ke KantorPabeanPelabuhanpemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronik (e-mail); atau b. Media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration

beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-

Hal 16 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan procedural (procedural provisions) selain ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas

Hal 17 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

6. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (dua puluh empat) Jam Sehari dan 7 (tujuh) hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, ditetapkan bahwa KPUBC Tipe A Tanjung Priok merupakan kantor yang melaksanakan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.

Menetapkan > KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAYANAN

KEPABEANAN 24 (DUA PULUH EMPAT) JAM SEHARI DAN 7 (TUILH) HARI SEMINGGL PADA KANTOR PABEAN DI

PELABUHAN TERTENTU.

PERTAMA: Menetapkan pelayanan kepabeanan pada kantor pabean di pelabuhan tertentu selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.

KEDUA: 1, Kantor pabean di pelabuhan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sebagai berikut:

NO NAMA KANTOR LOKASI

1 Kantor Pelavanan Utama Bea dan Pelabuhan

Cukai Tipe A Tanjung Priok Tanjung — Priok,

DKI Jakarta

7. Dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

8. Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa:

a. Berdasarkan penelusuran SKA elektronik dalam website: insw.go.id, kedapatan bahwa SKA yang diberitahukan tidak teregistrasi sebagai SKA elektronik.

b. Berdasarkan penelitian penyerahan softcopy SKA dan SKA asli yang diterima oleh kantor pabean melalui aplikasi SLIM dan SIAP NG,

Hal 18 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

kedapatan Pemohon menyerahkan softcopy SKA namun tidak ditemukan adanya penyerahan lembar asli SKA ke Kantor Pabean.

c. Berdasarkan hal-hal tersebut disimpulkan bahwa Pemohon tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, sehingga Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

9. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (ayat 1 dan 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Pemohon wajib menyerahkan lembar asli SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif bea masuk secara umum (MFN) sebesar 5%.

10. Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang objektif dan terukur maka atas importasi dalam dokumen PIB Nomor 483767 tanggal 08 September 2022 ditetapkan kembali terkait Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya dengan hasil penelitian ulang terperinci dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang nomor: 01/ST-1835/PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA/PENUL/2024.

D. Simpulan

Berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon tidak menyerahkan lembar asli SKA atas barang impor dalam PIB Nomor 483767 tanggal 08 September 2022 sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sesuai Pasal 5 (ayat 1 dan 2) PMK-45/PMK.04/2020;

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024; dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan pembebanan tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan tarif preferensi AANZFTA yang

Hal 19 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

dikarenakan Pemohon tidak menyerahkan lembar asli SKA sampai dengan jangka waktu yang ditentukan atas barang impor a quo yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 483767 tanggal 08 September 2022 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

E. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP nomor SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan b. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan nomor SPKTNP- 1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009742.47.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Hal 20 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 62••••••••••961 dan BPN dengan NTPN

D9DF50HK3CB8FIV1 tanggal bayar 27 September 2024 sebesar Rp79.162.000 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3. Penerimaan NPD, PIB, Form AANZ, Sea Waybill, Commercial

Invoice, Packing List, Asuransi, SPPB;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 12 tanggal 15 November 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja, S.H., M.Kn;

Bukti P-5. Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6. Surat Bantahan No. 21002546/Bantahan/Form-AANZ tanggal 02 Mei 2025;

Bukti P-7. Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen;

Bukti P-8. Surat Tanggapan No. 21002546/Tanggapan/Form-AANZ tanggal 02 Juni 2025;

Bukti P-9. Surat Tanggapan No. Tanggapan-2/21002546/ Form-AANZ tanggal

30 Juni 2025;

Bukti P-10. Tracking bukti kirim SPKTNP;

Bukti P-11. Tanggapan Akhir No. TanggapanAkhir/21002546/Form-AANZ tanggal 21 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 1615/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024;

Bukti T-3. Tanggapan atas Bantahan No. SR-184/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal

23 Juni 2025;

Hal 21 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

Bukti T-4. Notification of Rejection S-1817/KPU.106/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Bukti T-5. Tanggapan atas Bantahan Penjelasan Tertulis dan Closing Statement

No. SR-227/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Bukti T-6. Lacak Kirim Resi PT United Chemicals Inter Aneka SPKTNP 1476 (P2409130085651);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 21002546/Banding/Form-AANZ tanggal 31 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Hal 22 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBBahwa persyaratan pemenuhan ketentuan prosedural terkait penyerahan lembar asli SKA (hardcopy SKA) belum terpenuhi, yaitu sesuai 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan;
2Penyerahan SKA Tarif PreferensiTelah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA BM 0% (AANZFTA)Pemohon tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi keten- tuan perundang- undangan BM 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp79.162.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP

SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP, cacat prosedur karena dikirim melewati jangka waktu yang ditetapkan dan PIB yang ditetapkan telah melampaui dua tahun sehingga cacat wewenang;

2. Penyerahan Hardcopy SKA AANZFTA

Atas importasi dengan PIB fasilitas AANZFTA, Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga barang impor dalam PIB a quo tidak memenuhi

Hal 23 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP

bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU AP), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61 (1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2409130085651, diketahui bahwa SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024 dikirimkan pada tanggal 13 September 2024;

bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta

Hal 24 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018:

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, SPKTNP a quo (SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024) dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 13 September 2024;

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administrative ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 (1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61

Hal 25 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan

Pasal 81

A. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa: a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Pasal 82 (1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai

Hal 26 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018;

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1615/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 6 September 2024.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1);

2. Penyerahan Hardcopy SKA AANZFTA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Hal 27 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 (1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

Hal 28 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

Bahwa berdasakan Appendix 2, Chapter 3 Operational Certification Procedures to (Rules of Origin), First Protocol To Amend The Agreement Establishing AANZ FTA Rule 12 (Presentation) pada pokoknya menyatakan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensial, importir harus menyerahkan kepada Otoritas Pabean pada saat deklarasi impor Sertifikat Asal sesuai dengan prosedur Otoritas Pabean atau peraturan perundang-undangan domestik Pihak pengimpor.

Rule 12

1. For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the Customs Authority at the time of import declaration the Certificate of Origin and other documents as required, in accordance with the procedures of the Customs Authority or domestic laws and regulations of the importing Party.

2. Notwithstanding Paragraph 1, a Party may elect not to require the submission of the Certificate of Origin.

bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru serta mengakomodasi dinamika Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru, dan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.04/2020 tanggal 27-10-2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Pembentukan Kawasan Australia-Selandia Baru (selanjutnya disebut “PMK-168/PMK.04/2020”).

Bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi AANZFTA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ, menurut Pasal 10 ayat (1) PMK- 168/PMK.04/2020, Pemohon Banding wajib mencantumkan kode fasilitas AANZFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

Hal 29 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 10 ayat (1) berbunyi:

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN Australia-Selandia Baru pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Bahwa ketentuan tentang penyerahan SKA pada Pasal 10 ayat (1) huruf a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-168/PMK.04/2020 telah dicabut dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional, yang mulai berlaku mulai tanggal 28 April 2023 (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”), pada Pasal 9 angka 4 sebagai berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

Angka 4 Pasal 10. ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), jdih.kemenkeu.go.id - 11 - Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-

Hal 30 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

Selandia Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1238);

Bahwa oleh karena PIB-PIB yang disengketakan masih dalam situasi Pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 24 PMK-168/PMK.04/2020, ketentuan cara penyerahan SKA dilakukan berdasarkan 45/PMK.04/2020, yang berbunyi: Pasal 24

Tata cara penyerahan SKA Form AANZ beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Hal 31 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

Hal 32 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

bahwa PMK 45/2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke

Hal 33 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Bahwa softcopy SKA Form AANZ nomor EC122290924 tanggal 5 September 2022 dalam nomor pendaftaran PIB 483767 tanggal 8 September 2022 telah diterima oleh Terbanding pada tanggal 5 September 2022 sesuai dengan tanda terima Slim Code HB017N221381 di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) Invoice Declaration yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Appendix 2, Chapter 3 Operational Certification Procedures to (Rules of Origin), First Protocol To Amend The Agreement Establishing AANZ FTA Rule 12 (Presentation) dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema AANZFTA;

Menimbang bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 483767 tanggal 8 September 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Lembar Asli SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024, dengan pertimbangan antara lain SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 13

Hal 34 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

September 2024 atau telah melewati 1 hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman dimana seharusnya paling lambat dikirim tanggal 09 September 2024.

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024, PIB Nomor 483767 tanggal 8 September 2022, dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

Hal 35 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

Pengiriman SPKTNP

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan)

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10

Hal 36 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirim tanggal 13 September 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 09 September 2024 sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52

Hal 37 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan,

Hal 38 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

Bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea Dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dalam melakukan penetapan.

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan).

Bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan. bahwa pengiriman SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan.

Bahwa Hakim dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Hal 39 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBSesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPB
2Penyerahan SKA Tarif Preferensi AANZFTATelah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)Pemohon tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi keten- tuan perundang- undangan Tarif BM 5% (MFN)Telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan PIB Nomor 483767 tanggal 8 September 2022 dengan tarif bea masuk 0% (AANZFTA);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 40 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP- 1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024 atas nama PT United Chemicals Inter Aneka, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160.

2. Menyatakan bahwa pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 1476/KPU.1/2024 tanggal 06 September 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan PIB Nomor 483767 tanggal 8 September 2022 dengan tarif bea masuk 0% (AANZFTA).

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 41 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 42 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-009742.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT United Chemical Inter Aneka

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.