Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-009681.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Laman Mining, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009681.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00012/207/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009681.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LAMAN MINING, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. H. Agus Salim No. 16 RT 014 RW 005, Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Agustinus Tan, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andre Jayaprana,

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-148/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024;

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor12/LM- PUS/TAX/III/2025 tanggal 3 Maret 2025,

2. Nama: Melissa Nathalia,

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-181/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024;

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor25/LM- PUS/TAX/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2994/PJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025;

2. Nama / NIP: Merry Kusumadewi Sumarna / 19860220 200901 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2994/PJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025;

3 Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1

001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2994/PJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 174/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 14/LM- PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 416/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 34/LM- PUS/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00012/207/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor35.567.512.560035.567.512.560
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri23.788.901.11278.542.217.88823.788.901.112
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a,3+a.4+a.5)59.356.413.67278.542.217.88859.356.413.672
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN040.553.819.7840
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)59.356.413.672119.096.037.67259.356.413.672
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:000
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar000
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)2.378.890.1077.854.221.7892.378.890.107
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.622.907.85404.622.907.854
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain1.077.446.6841.077.446.6841.077.446.684
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.700.354.5381.077.446.6845.700.354.538
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)5.700.354.5381.077.446.6845.700.354.538
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(3.321.464.431)6.776.775.105(3.321.464.431)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.321.464.4313.321.464.4313.321.464.431
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)3.321.464.4313.321.464.4313.321.464.431
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)010.098.239.5360
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP03.932.254.4760
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)03.932.254.4760
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)014.030.494.0120

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 16/LM-PUS/TAX/XI/2023 tanggal 06 November 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Surat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor35.567.512.560
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri23.788.901.112
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)59.356.413.672
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)59.356.413.672
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:0
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar0
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)2.378.890.107
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.622.907.854
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain1.077.446.684
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.700.354.538
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)5.700.354.538
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(3.321.464.431)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.321.464.431
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)3.321.464.431
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding menyatakan menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar10.098.239.536010.098.239.536
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan3.932.254.47603.932.254.476
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar14.030.494.012014.030.494.012

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 14/LM- PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 14/LM- PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00012/207/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan ketentuan formal pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 diterima pada tanggal 1 Agustus 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Agustinus Tan, jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2 tanggal 20 Mei 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00012/207/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pajak Pratama Ketapang, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Psal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)3 5.567.512.560 2 3.788.901.112 0 0 0 5 9.356.413.672 0 5 9.356.413.672 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 .378.890.107 0 4 .622.907.854 0 0 1 .077.446.684 5 .700.354.538 0 5 .700.354.538 (3.321.464.431) 3 .321.464.431 0 3 .321.464.431 0 0 0 0 0 0 0 00 78.542.217.888 0 0 0 78.542.217.888 40.553.819.784 119.096.037.672 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7.854.221.789 0 0 0 0 1.077.446.684 1.077.446.684 0 1.077.446.684 6.776.775.105 3.321.464.431 0 3.321.464.431 10.098.239.536 3.932.254.476 0 0 0 0 0 3.932.254.476
(35.567.512.560)
54.753.316.776
0
0
0
19.185.804.216
40.553.819.784
59.739.624.000
0
0
0 0 0 0 0 0 0 0 5.475.331.682 0 (4.622.907.854) 0 0 0 (4.622.907.854) 0 (4.622.907.854) 10.098.239.536 0 0 0 10.098.239.536 0 3.932.254.476 0 0 0 0 0 3.932.254.476
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)014.030.494.01214.030.494.012

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 16/LM- PUS/TAX/XI/2023 tanggal 06 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Psal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)3 5.567.512.560 2 3.788.901.112 0 0 0 5 9.356.413.672 0 5 9.356.413.672 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 .378.890.107 0 4 .622.907.854 0 0 1 .077.446.684 5 .700.354.538 0 5 .700.354.538 (3.321.464.431) 3 .321.464.431 0 3 .321.464.431 0 0 0 0 0 0 0 00 78.542.217.888 0 0 0 78.542.217.888 40.553.819.784 119.096.037.672 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7.854.221.789 0 0 0 0 1.077.446.684 1.077.446.684 0 1.077.446.684 6.776.775.105 3.321.464.431 0 3.321.464.431 10.098.239.536 3.932.254.476 0 0 0 0 0 3.932.254.476
(35.567.512.560)
54.753.316.776
0
0
0
19.185.804.216
40.553.819.784
59.739.624.000
0
0
0 0 0 0 0 0 0 0 5.475.331.682 0 (4.622.907.854) 0 0 0 (4.622.907.854) 0 (4.622.907.854) 10.098.239.536 0 0 0 10.098.239.536 0 3.932.254.476 0 0 0 0 0 3.932.254.476
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)014.030.494.01214.030.494.012

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.PPN Kurang/(Lebih) Bayar010.098.239.53610.098.239.536
2.Sanksi Bunga000
3.Sanksi Kenaikan03.932.254.4763.932.254.476
4.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar014.030.494.01214.030.494.012

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.PPN Kurang/(Lebih) Bayar10.098.239.536010.098.239.536
2.Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP3.932.254.47603.932.254.476

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PPN Kurang/(Lebih) Bayar sejumlah Rp10.098.239.536 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPN Kurang/(Lebih) Bayar yang terdiri dari beberapa pos koreksi sebagai berikut:

a. Reklasifikasi terhadap DPP Ekspor sejumlah Rp35.567.512.560 dan Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp4.986.307.224 menjadi Penyerahan Barang yang Tidak Terutang PPN sejumlah Rp40.553.819.784;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap reklasifikasi Terbanding dengan alasan, dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa BKP Berwujud berupa Metallurgical Grade Washed

Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik melalui ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN; bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan tidak sama dengan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya karena mengalami peningkatan nilai tambah dalam proses produksi. Proses produksi mengubah sifat barang sehingga memiliki kadar Al O ≥ 42% dan mempunyai daya guna baru untuk

2 3 memenuhi kriteria tertentu penjualan ke luar negeri dibuktikan dengan persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Wajib Pajak tidak melakukan ekspor dan penjualan domestik atas bijih bauksit yang diambil langsung dari sumbernya;

bahwa Barang Kena Pajak berwujud Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya. Sesuai dengan BTKI 2017, produk mineral dengan pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya adalah produk terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa di dalam penjelasan umum perubahan ketiga atas UU PPN disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pada Pasal 1 no. 16 perubahan ketiga atas UU PPN disebutkan bahwa menghasilkan adalah kegiatan pengolahan melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi dan badan lain melakukan kegiatan tersebut; bahwa klasifikasi Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan sebagai BKP telah diterapkan secara konsisten oleh Pemohon Banding sejak pertama kali melakukan produksi dan penjualan pada tahun 2018. Untuk klasifikasi yang sama ini bahkan Terbanding pada tahun 2018 setuju dengan klasifikasi yang diterapkan oleh

Pemohon Banding dan sejak itu memperkuat penerapan klasifikasi sebagai BKP untuk tahun-tahun pajak selanjutnya;

bahwa untuk tahun pajak 2019 terdapat sengketa pajak di mana Terbanding melakukan reklasifikasi atas Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk menjadi tidak termasuk dalam pengertian BKP sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN, namun sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

• PUT-000191.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000192.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000194.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000195.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000196.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000197.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000198.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000199.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000200.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000201.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023;

• PUT-000202.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk yang dijual atau diserahkan oleh Pemohon Banding bukan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang

diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak;

b. Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp59.739.624.000.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan apa yang telah ditransaksikan telah sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 16D UU PPN. Penyerahan yang dimaksud, bukan dalam rangka kegiatan usaha dan perolehan tanah semula tidak ditujukan untuk diperjualbelikan serta sewaktu dibeli oleh Terbanding tidak terdapat pajak masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa penyerahan tersebut tidak terutang PPN. Dalam hal tidak terdapat PPN yang dipungut (dikenakan), maka faktur pajak juga tidak wajib dibuat. Selain atas alasan di atas, atas penyerahan lahan tersebut juga, PT Supreme Alumina Indonesia (anak Perusahaan Pemohon Banding) telah memperhitungkannya dalam bagian penerbitan modal saham melalui piutang sehingga substansi transaksi ini adalah terkait transaksi setoran modal;

c. Koreksi Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/dibayar Sendiri sejumlah Rp5.475.331.682

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan-alasan yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding pada alasan huruf a dan huruf b;

d. Koreksi Negatif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dan Koreksi Negatif Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan masing-masing sejumlah Rp4.622.907.854

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan pada huruf a. Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding

merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Selanjutnya, dalam Surat Ketetapan Pajak PPh Badan tahun 2021, Terbanding juga secara konsisten telah menetapkan semua jumlah yang sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan, hal ini menunjukkan bahwa Pajak Masukan terkait biaya perolehan barang dan jasa telah sesuai dengan kegiatan usaha dan telah dibuktikan melalui pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan;

2. Koreksi Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap sanksi dengan alasan yang telah diuraikan pada pokok sengketa nomor 1 huruf a sampai d;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menurut Pemohon Banding jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar adalah Nihil;

3. Menurut Pemohon Banding jumlah Sanksi Administratif berupa Bunga Pasal 13(2) KUP adalah Nihil;

4. Menurut Pemohon Banding jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah Nihil;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024;

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding untuk Masa Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut
KEP Keberatan (Rp)Putusan Banding (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Psal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)0 78.542.217.888 0 0 0 78.542.217.888 40.553.819.784 119.096.037.672 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7.854.221.789 0 0 0 0 1.077.446.684 1.077.446.684 0 1.077.446.684 6.776.775.105 3.321.464.431 0 3.321.464.431 10.098.239.536 3.932.254.476 0 0 0 0 0 3.932.254.4763 5.567.512.560 2 3.788.901.112 0 0 0 5 9.356.413.672 0 5 9.356.413.672 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 .378.890.107 0 4 .622.907.854 0 0 1 .077.446.684 5 .700.354.538 0 5 .700.354.538 (3.321.464.431) 3 .321.464.431 0 3 .321.464.431 0 0 0 0 0 0 0 0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)14.030.494.0120

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 416/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 30 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 14/LM- PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi PPN Kurang Bayar sejumlah Rp10.098.239.536;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur antara lain:

- Pasal 12 ayat (3);

- Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2);

- Pasal 26A ayat (4);

- Pasal 28 ayat (11);

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa:

- Pasal 1 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (16);

- Pasal 1 A ayat (1);

- Pasal 4 ayat 1;

- Pasal 4A ayat (2) huruf a dan penjelasannya;

- Pasal 9 ayat (5) dan penjelasannya, ayat (6) dan penjelasannya, ayat 8 huruf b dan penjelasannya, dan ayat 8 huruf c;

- Pasal 16 D dan penjelasannya;

• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, mengatur bahwa:

- Pasal 1 ayat (1), ayat (6), ayat (7), dan ayat (20);

- Pasal 1 A ayat (20a);

- Pasal 4 ayat (23);

• Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019, mengatur bahwa:

- Pasal 1 ayat (4) lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut lUP Operasi Produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi;

- Pasal 1 ayat (12)

Bijih adalah kumpulan mineral yang mengandung 1 (satu) logam atau lebih yang dapat diolah secara menguntungkan;

- Pasal 46 ayat (1)

Pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar AI2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023;

b. Data dan Fakta

1) bahwa pada tanggal 03 Oktober 2023 Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-201/RIKSIS/KPP.1303/2023;

2) bahwa pada tanggal 04 Oktober 2023 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00012/207/21/703/23;

3) bahwa pada tanggal 06 November 2023 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 16/LM-PUS/TAX/XI/2023;

4) bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Terbanding menerbitkan surat nomor S-176/WPJ.13/2024 perihal Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang ditujukan ke Pemohon Banding;

5) bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 Terbanding menerbitkan surat nomor S-313/WPJ.136/2023 perihal Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang ditujukan ke Pemohon Banding;

6) bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 Terbanding menerbitkan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-853/WPJ.13/2024;

7) bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.13/2024;

c. Tanggapan Terbanding bahwa sengketa DPP Penyerahan PPN untuk Masa Desember 2021 ini terdiri dari 2 sengketa utama yaitu:

 Reklas BKP menjadi Non BKP atas Bijih Bauksit yang berakibat Pajak

Masukan Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan;

 Pengalihan Lahan Pelabuhan yang tidak dipungut PPN oleh Pemohon

Banding;

bahwa adapun Terbanding akan menjabarkan terlebih dahulu tanggapan atas koreksi Reklas BKP menjadi Non BKP atas Bijih Bauksit;

- bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding dapat dilihat bahwa terdapat 7 argumen utama yang menjadi argumen Pemohon Banding terkait koreksi Reklas BKP menjadi Non BKP atas Bijih Bauksit di antaranya:

a) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan penyerahan BKP Berwujud berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan (pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya) sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN;

b) bahwa Barang Kena Pajak berwujud Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Alumunium dan konsentratnya. Sesuai dengan BTKI 2017, produk mineral dengan pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Alumunium dan konsentratnya adalah produk terutang Pajak Pertambahan Nilai;

c) bahwa di dalam penjelasan umum perubahan ketiga atas UU PPN disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pada Pasal 1 no.16 perubahan ketiga atas UU PPN disebutkan bahwa menghasilkan adalah kegiatan pengolahan melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dan bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi dan badan lain melakukan kegiatan tersebut;

d) bahwa klasifikasi Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan sebagai BKP telah diterapkan secara konsisten oleh Pemohon Banding sejak pertama kali melakukan produksi dan penjualan pada tahun 2018. Untuk klasifikasi yang sama ini bahkan

Terbanding pada tahun 2018 setuju dengan yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan sejak itu memperkuat penerapan sebagai BKP untuk tahun-tahun pajak selanjutnya;

e) bahwa untuk tahun pajak 2019 terdapat sengketa pajak di mana Terbanding melakukan reklasifikasi atas Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk menjadi tidak termasuk dalam pengertian BKP sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN, namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk yang dijual atau diserahkan oleh Pemohon Banding termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak;

f) bahwa Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha;

g) bahwa Pajak Masukan terkait biaya perolehan barang dan jasa telah sesuai dengan kegiatan usaha dan telah dibuktikan melalui pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Terbanding akan berpendapat terkait 7 Argumen utama Pemohon Banding dibagian bawah disertai dasar argumen yang menjadi landasan pendapat Terbanding;

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan penyerahan BKP Berwujud berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk (pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya) sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN; bahwa Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding memiliki kegiatan usaha pertambangan bauksit yang diambil langsung dari sumbernya sehingga berdasarkan UU PPN bukan merupakan Barang Kena Pajak. Adapun dasar Terbanding menyatakan hal tersebut adalah berdasarkan pada penelitian-penelitian sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding adalah Pertambangan Bijih Bauksit dengan kode 07293. Berikut tampilan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak:

b) bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Audited Tahun 2021 Pemohon Banding diketahui bahwa sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Pemohon Banding bergerak di Bidang Pertambangan Bauksit. Berikut Potongan Catatan Atas Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding:

PT LAMAN MINING PT LAMAN MINING (Entitas laguk Terseasii: {Parent Cemoany Only?

Catatan atas Laporan Keuargar Notes to Finars al Statemerts

Urtua Tabusetabur yarg Berakhir For tie Tears Endea

31 Desembe- 2021 das 2020 Decerbe- 21 202° and 2tet (Argaa-argka D saj kan dalan Ruslan, IF gures aré Presented ir Rupiah.

kecuali O ryatasar Lain: aness Othe-wise Stated:

an Umum *, Genera a. Pesdiriaa dar In’ermas Umum a. Estab ishrrent and Geresal lv’erm ation

Paten Mag sPecssecea do 4e7 BT sen Ay ne Davee an

Weide se Ap Ne AS ary filo sve vera gc Caghe @ Teed he 25

OF Balige Egg dat Voce sshts di algo Bentak EN af Nae

Mest betas Robie atu dunya oy lee Mala Wol ao ive ora ae Baal helai tanu Secl bow ovules Hoo Be. s 2 sil

Sao AST UP PAS IL Ta, ens Se ALP OD aS Tara ett

Tang Bo Tah eb dev lee sae Tone AS pci ank Glu stiel 7

Sa san Le el Bet le vega Revise + idle Qatete oo ine Fen no Indar @

Ilidecee ee ho 5455 Tang 3° Ag stu ora (ALIS alan Alyse So loa.

52 Le laces tae menga Kala pees bese. cork ter uy Sowa “ao lets 22 Kana III ce Drg Dee ws bo ugisd swe. BP eclc ec? lee “eu. Boal ‘dea ralat 40 Bate aia. BH Kiko thee ey 7 ee lu. decrees pec igedle But Pia eoncerring tre eee ”

Tea diester dara dani Sara dare end Bavelo tagcat

Belews Asda let Pe call tsa Tas Cotuety Ts am eta et ae

Ve Ube. So be ssl we da Pele eoctuvem oy ie ste: oF Daan go sles

Hn ian cae Asar Naclee Replies Sagala tre Berisi of nda po

Pdor Ja 54 Bari kesal Teri on Leta Se SHS SB ae uc LS

Ma MABES Ae II Tara ALT Tah. 2227 dale Senay 28 2022

Tangga 28 Pestle ab

Fe lsguecc ieee bergerak oo biker eveor oe io UI les TR ena SE perta'ibangan baassit wee ly

c) bahwa berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2021 Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menambang Bauksit yang kemudian dicuci. Berikut potongan tampilan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2021 Pemohon Banding:

2.4.2. Hasi Pengolahan dan atau Femurn an

-— Zn ou

Sana Wy ey d) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Ketapang) dengan Agustinus Tan selaku Direktur Utama Pemohon Banding pada tanggal 25 Mei 2023 diketahui bahwa proses produksi bauksit dimulai dari pengupasan tanah kemudian penggalian bauksit dan selanjutnya proses pencucian ke washing plant. Berikut potongan berita acara pemberian keterangan tersebut:

. KEMENTERIAN KELANGAN REPUGLIK INDONESIA

. Sea KAMI GRAN AYAH DIP KAL MANTAN BARAT

1 Ska 4 KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KETAPANG

Bebi pa rip Bo et

BERITA ACARA PEMBERIAN KETERANGAN

Dana aan ini Kans tanggal 26 bua Mertahus 2023 tempat Kastar Pelayaran Pajak Pratienis

Ketapang Kan Ten Pemedksa Pajak Jan Urekterat Jee al Pajak ino hana NIP | Fangkat : Golongan Jabatan

Do Sahoo KALA NG Ta Ge AE HA IF eatattia Te Wéblsd SLoanaiscr

AY Sinai sauna: NP BSC 21200701100" (ena Muda Tk Ili Kenia Tim

BACT AG Gunadi MIP Tac An ao dae 'Pesgatusiltc larggota

Ki -——— ii ii vi Hn —. 5 -—.. 1 uatdizsarka Surat Perctar Pemesksaar Momo PRON-S*/RKSIS‘KPP 14532023 tanggal 02 Mei 2023

Leah menicta setarangar sesua: dergan surat parggilar iomor S-bE4K AP. 3032023 tangga! 05 Me

Nama Agustus 24

Fekar ae" labaten Lo Lbrakbir Utama

Alamat jaran Villa Meruva Sick A1 NS SE PUG REVO,

Meruya Selatar Kemhnargas cakasta Baral 1 50

PERTANYAAN

Je asian tentang proses vincigkegqualar Leana perasahaar Saudara"

JAWABAN (A1 Laman Mang durya lem Usaha Gperas Provuks seningga “1 Lamar Mining bisa meramsarp langsung Leas ILP OOP 1S 475 kt Proses tersebut Gala car pongupasar tanah kem.diis

Sangin ROM Dauxite seaming dhawa ke wasaitg pant unik didakukar percudian dan pengclahar Somnus! Ca-sineng, sing. dan giavily-concertration) legih canjut untuk merngkatkan kadar AIA dan medurursan S ieukhf Setelahnya saves oahan ditemoatkar od stockpiles baru ser a7 ch dibawa ks pal nan gan dilakLkan pemuatan diatas kap. tongkang iw penyerahan ce

MMexber Vessel,

PERTANYAAN

2 aga tentang roses unoduesiierarcangar yang drakuka

Saran bangin ne1pngkas apakal: yay e per-akan calair proses procuksspenambangan’? Dari mara bahan dipeaen dan apa vang drakukit saat io-dapal bahan pelangkad yarg dak terpakai?

Peralatan eta alat bera: apa saa yang digunasan pada proses pranuks.9 Mak send atau sewa?

Barisan panic asan mengena baya oksp orasi dan eksokxtasi’ Pengakuan. amortsasi all

Lerapa unin tenaga kena yang digunakan? Tenaga kera largsang alau tidak largsung?

JAWABAN

2 Ploses procuksi penamhangan dije as<an pada diagram leranpr

Proses penambanyan dintalar dai pergupasan tanab <omudian penggasan ROM Bauxite. Sela UT ya dibawa ke Washing pant otk olasakan pensusian daa pengclahan (komin.si Ge-slimirg. s@irg dan gaivtycancettedor! lea arjut uatak meningkatkan sadar AOS dan menurunkan S-reaktt

Setelahnya trike t o.ahan ctevpalkan oa stockpiles bara setelah itu dinawa ke oclaguban dar dilakukan

ReMetan diatas sapal toigkarng

Poralatan yang Ggunakar tuk menunjang proses produksi excavato:, washing plant dura ths

Peralatan tesebut? morugakas <ombnasi mk sendiri dar sewa

Sehubungar dengar Beban ekselorasi dur pergerabangan veg akangguhkan. tea diugkaokar dalar-

Laman digs apo ceuangan yang telah cauc :

leraga kana yarg digunake~ pada lahan 202* mencakup tenaga kera langsung dan tenaga kerja agak angsung Ts kesmluu ar karyawa 9 cana akhir tanur 2021 adalah 267 orang.

e) bahwa berdasarkan salah satu perjanjian Penjualan Bauksit Pemohon Banding dengan Pembeli Bauksit diketahui bahwa produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah bauksit yang dicuci dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN tahun 2021 tidak memiliki penyerahan dengan PT.

Well Harvest Winning Alumina Refinery. Pemohon Banding baru melaporkan adanya penyerahan PPN dengan PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery pada tahun 2022. PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery merupakan PKP dengan KLU Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi;

bahwa berikut potongan perjanjian Pemohon Banding dengan salah satu pembeli bauksit (PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery): PERJANJIAN JUAL BELI BAUKSIT

Ne. C100/LESAWHW/XI6 2021

AF Se SE PD i

Perjanjian Jual Beli Bauksit #selanjutnya disebut "Perjanjian ini dibuat. ditandatangani dan berlaku pada hari Rabu, tanggal 1 Desember tahun 2021 (01/12/2021), oleh dan antara:

SEK—. 2021 A4. 12 JI 1 Pl it KOK hie CRA Ka Het BBR fa SEA Sot ok,

1. PT. LAMAN MINING. suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum dan Undang - undang Negara Republik Indonesia yang berkedudukan hukum di

Kabupaten Ketapang. berkantor terdaftar di Jl. H. Agus Salim Mo. 16, RT G14 RW DOS

Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Provinsi Kalimantan

Baratdalam hal ini diwakih oleh Nyonya Imelda Adhi Saputra, MSc bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur. dari dan dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT. LAMAN MIMING. untuk selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA" dan

PT. LAMAN MINING, 2.75 HEAL AS Ai PAR FN EKP Bee BA ag basal. ap alah UH. Agus Salim No. 16, RT O14 RV OOS Kelurahan

Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Prowinsi Kalimantan Barat, o>

a) Mrs. Imelda Adhi Saputra. MSc. SAKSI EtEsa Poutace Poise PT.

LAMAN MINING Ll ES Bp Sa H1 5

= PT. WELL HARVEST WINNING ALUMINA REFINERY. suatu perseroan terbatas yang didi¢kan dan tunduk pada hukum dan Undang - undang Negara Republik Indonesia yang berkedi-dukan hukum di Jakarta. berkantor terdaftar di Gedung Bank Panin it.2. Jl

Jend. Sudirman, Kav. 1. Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini ciwakii oleh Tuan Zang Jinjun dan Tuan Ferry Kadi, masing-masing bertindak dalam kedudukannya selaku Presiden Direktur dan Direktur. dari dan dengan demikian secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama PT. WELL HARVEST VINNING

ALUMINA REFINERY. selanjulnya disebut “PIHAK KEDUA

PASAL 2

SB 2 See

JUAL BELI

BESS

41. PIHAK PERTAMA setuju untuk memasok ke PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk membeli Bauksit dan PIHAK PERTAMA sesuai dengan spesifikasi dan kualitas sebagai mana tersebut dalam Pasal 4.

PAS eh SA DA EN Sa ERA ROA SE KALA KIP Aa

2 PIHAK PERTAMA wajib membenkan pelayanan yang terbaik ke FIHAK KEDUA dan memperlakukan PIHAK KEDUA sebagai pelanggan prioritas.

HA Latte PR 5 AE AN SE SS ke RF

PASAL 4

25 4 km

SPESIFIKASI

Bau<sit yang dipual oleh PIHAK PERTAMA dan dmeluju utuk dibeh oleh PIHAK KEDUA adalah bauksit yang dicua, yartu dengan ketentuan Spesitikas! sebagai berikirt :

25 an IP LP oi Ete Tara

2. Al. AT -—A9SU: LJika Al, dibawah Arta, Maka selir pengurangan 1 akan didenda OS USOVYOMT pro rata | Jika AISDA diatas 4G maka sotiap kenaikan 175 akan diberi bonus 0.5 USOIOMT pro ratan

TALIA BD are ABS PIL A73, AK Pet) Oo. Fare Te ra T 45, Ge rn

Teo A OS ET 3

La. Total SO. 6-10%. tika Seo, dibaweah BY. maka selap pengurangan TWh akan diberi bonus O35 USOCMT. Jika SO, datas 10). maka sebap kenakan 1 akan diberi denda OS USLWOMT5 pre rata

FE ob SM GO LI GH. Beaks SA OS br — FF 10k. mie

1 OS mn ok:

c. Moisture maksionum 1a :

(hae GS A. OTB a Fezo3 maksimum =— 153%

Fed FE = To o. Sere cof Cara 2-75 mio AO Untuk keadaan dimana Sc yang terlampau besar yakni diatas 75 mm. PIHAK KEDUA mempurryce hak merak Gauksii, Jika PIHAK

KEDUA setuju untuk menurunkan stardar penenmaan Bauksit, PIHAK PERTAMA setuju menerima denda sebanyak 20% [dea puluh perseni dari nilar total Bauksit.

GEA 2-75. KT 20k. FE Go, SD ER ECR CAME SL BAP ek r dika Bauksdt pec Kapal berdapat kondisi kandungan AlkC3s45S8S atau Total

Si 91512 SA, maka PIdAAkK KELLA memiliki hak untuk menolak Hauksit Jika PRA

PERTAMA meminta PIHAK KEDUA untuk menerima Bauksit, maka PIHAK

PERTAMA bors mengikuti ketentuan denda berikut dan dihitung rembayarandya secara terpisah :

Jika Aloa-45%4. setiap pengurangan 1% akan di denda USO SCMT: Jika

SiO. 124. setiap kenakan 1% akan didenda ISO OMT.

Sae Pe eh de thon. WHY GEE Ie rp

AEE, FIM SS |) Se SEE STRIKE I Kel PGA Ps, IRI :

TAK EP ease. fon 1TSH1 2 ES TK SE Betas, daan 140 a. Jika dremukan Bauksit yang dikirim colek PIHAK PERT tanpa melalui proses pencucian, maka Plriae KEGUA berhak menolak Gauksit tersebut.

SOS Sb TES ba AT KU, Pa PU ae .

h. bal lam yang tidak dibahas di dalam Perjanjian -ni. akan didiskusikan secara musyarawah olen PARA PIK.

Hata kl, A Ut a Bee i. Bauksit tigak boleh mengandung 2at-259t @219u kctoran lainnys wang tidak bersangkutan atau PIHAK RK OCOWA berhar untuk menolak menenma Rauksit Jika

PAK KEDUA bersedia untuk menerima Hauksit, maka jumlah yang terhitung akan

@ Sesuaikan dengan hasi: negosiasi seluruh kerugian yang imbal dilaagguno cleh

PIHAK PERTAMA

P5 KISAH bok GS Gis. gbk mr imaikk AL be oe.

LG DAA AAS AA LL.

1 Ela diemukan kontaminas: pada saat pembongkaran. maka PARA PIHAK setuju ntuk memberlakukan ketentuan pada Fase! 19 dan seluruh biaya yang timbul menjadi LKanggung jawab PIHAK PERTAPRAA.

SIRNA LIL Kl ER Pe FB Lee KN AFF Ek AS ET f) bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I kepada KPP Pratama Ketapang dengan nomor ND-1512/PJ.02/2020 tanggal 13 November 2020 diketahui bahwa:

• Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN meliputi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN. Kata meliputi dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN diartikan sebagai mencakup atau terbatas pada apa yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN;

• Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penambangan mineral logam berupa bijih bauksit. Atas bijih bauksit hasil pertambangan tersebut, dilakukan pencucian sehingga menghasilkan bauksit dengan kadar AI O ≥

2 3 42%;

• Bauksit yang sudah dicuci dengan penyemprotan air tanpa adanya tambahan bahan kimia lainnya dan tidak berubah sifat fisik serta sifat kimianya dari sifat komoditas tambang asal, merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, sehingga atas penyerahannya tidak dikenai PPN;

bahwa berikut Potongan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I di atas:

S KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

CP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

\ Ae ; _DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I

AP aa LALAN GATO) SUBROTO NOMOR 40.42 LAKARTA 12785 TELE PON 97 SPSITIS FAM SME (III BTIS AKA STS

4 kedutaan Wie P3 G0 13 LAYAKAN In FORMASI DAN PINSAK JAN BRING FAJAK SET ENILIT EMAIL pengacus ipa se A5 dh

—- ntarmasiB paak oo d

Ee aw ——

NOTA DINAS

NOMOR ND-1512/PJ.02/2020

Yth | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang

Dari | Direktur Peraturan Perpajakan

Sifat 1. Segera

Hal 1: Penegasan atas Bijih Bauksit yang Merupakan Barang yang Tidak Dikenai

Pajak Pertambahan Nilai

Tangga! 1. 13 November 2020

3. Berdasarkan ketentuan pada angka ? dan uraian pada angka 1, dapat kami sampaikan pendapat bahwa:

a, Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambii langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN meliputi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasai 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN. Kata meliputi dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN diartikan sebagai mencakup atau terbatas pada apa yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-lIndang PPK.

b PT Laman Mining merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penambangan mineral logam berupa bijih bauksit. Atas bijih bauksit hasil pertambangan tersebut, dilakukan pencucian sehingga menghasilkan bauxsit dengan kadar AL2O: 2 42% c. Bauksit yang sudah dicuci dengan penyemprotan air tanpa adanya tambahan bahan kimia lainnya dan tidak berubah sifat fisik serta sifat kimianya dari sifat komoditas tambang asal merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN beserta penjelasannya. sehingga aras penyerahannya tidak dikenai PPN

Demikian kami sampaikan

Arif Yanuar bahwa Terbanding menilai bahwa berdasarkan penelitian di atas proses produksi Pemohon Banding adalah melakukan pengolahan tanah yang mengandung bauksit kemudian dicuci tanpa ada tambahan bahan kimia sehingga bauksit tersebut dapat di jual dengan kadar AI O ≥ 42%;

2 3 bahwa hal ini menunjukkan bahwa proses produksi atau pengolahan yang Pemohon Banding lakukan hanya memisahkan batuan atau bongkahan besar kemudian memisahkan bauksit dengan pasir dan

tanah agar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018;

bahwa ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara yang mengatur penjualan ekspor bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar AI O ≥ 42% dimaksudkan agar para Badan

2 3

Usaha yang memiliki Izin Usaha Pertambangan bukan mengekspor barang lain yang melekat pada bijih bauksit jika tidak dilakukan pencucian seperti pasir, tanah, dan batu sehingga perlu dilakukan proses pencucian atau pemisahan bijih bauksit dengan pasir, tanah, dan batu yang melekat pada saat proses penambangan;

bahwa sebagaimana juga diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 02/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengatur bahwa "Pasir, Tanah dan Top Soil (termasuk tanah pucuk atau humus) dilarang untuk diekspor." Untuk menghindari terjadinya pelanggaran ekspor ini maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengklasifikasikan secara detail bijih bauksit yang diperkenankan untuk diekspor, mengingat pada saat proses penambangan bijih bauksit tidak hanya bijih bauksit yang diperoleh tetapi juga pasir, tanah, dan batu, sehingga perlu dilakukan proses pencucian, yang pada akhirnya bijih bauksit tersebut bernama Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk, atau dapat didefiniskan bijih bauksit yang telah dicuci atau dipisahkan dengan barang lainnya; bahwa berdasarkan penjabaran di atas Terbanding menilai bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan penyerahan berupa BKP Berwujud berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan (pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya) sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik melalui ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN adalah tidak tepat;

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak berwujud Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Alumunium dan konsentratnya. Sesuai dengan BTKI 2017, produk mineral dengan pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Alumunium dan konsentratnya adalah produk terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding berpendapat ketentuan yang mengatur pos tarif dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK,010/2017 tanggal 1 Maret 2017 Tentang Penetapan Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

bahwa peraturan ini mengelompokan atau mengklasifikasikan barang dalam pos tarif, untuk mempermudah referensi saja, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa jika suatu produk berada dalam posisi bagian, bab dan sub-bab ataupun pos, maka pengenaan perpajakannya (khususnya PPN) harus sama. Ketentuan ini dibuat untuk penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk terhadap Barang Impor, bukan klasifikasi terutang atau tidak terutang PPN. Ketentuan yang mengatur terutang atau tidak terutangnya suatu barang atas PPN diatur didalam Undang-Undang PPN;

bahwa berdasarkan penjabaran di atas Terbanding menilai bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Alumunium dan konsentratnya yang mana sesuai dengan BTKI 2017, produk mineral dengan pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Alumunium dan konsentratnya adalah produk terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah Tidak Tepat;

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa di dalam penjelasan umum perubahan ketiga atas UU PPN disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah

pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pada Pasal 1 no.16 perubahan ketiga atas UU PPN disebutkan bahwa menghasilkan adalah kegiatan pengolahan melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dan bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi dan badan lain melakukan kegiatan tersebut;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa salah satu proses kegiatan usaha Pemohon Banding adalah proses pencucian tanah yang mengandung bauksit dilakukan dengan 2 tahap, yang pertama adalah proses pemisahan batuan atau bongkahan besar menggunakan mesin Tromol Baby, proses yang kedua adalah proses pencucian bongkahan kecil tanah yang mengandung bauksit menggunakan mesin Tromol Primer untuk memisahkan bauksit dengan pasir dan tanah;

bahwa maka argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa adanya proses mengubah bentuk baru atau mempunyai daya guna baru adalah tidak benar, karena proses pencucian dilakukan agar barang yang dihasilkan kemudian diekspor adalah bijih bauksit, bukan biji bauksit yang tercampur pasir dan tanah, sehingga tidak melanggar ketentuan yang telah dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun ketentuan Kementerian Perdagangan, yaitu yang boleh diekspor adalah bijih bauksit atau yang Pemohon Banding sebut 'Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk";

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Klasifikasi Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan sebagai BKP telah diterapkan secara konsisten oleh Pemohon Banding sejak pertama kali melakukan produksi dan penjualan pada tahun 2018. Untuk klasifikasi yang sama ini bahkan Terbanding pada tahun 2018 setuju dengan klasifikasi yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan sejak itu

memperkuat penerapan klasifikasi sebagai BKP untuk tahun-tahun pajak selanjutnya;

bahwa Pemohon Banding berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 28 Mei 2018. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, pengukuhan Wajib Pajak sebagai PKP dapat dilakukan berdasarkan permohonan Pengusaha (self assessment) maupun secara jabatan;

bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Pengusaha. Pasal 49 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mengatur:

“Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat diberikan sepanjang Pengusaha memenuhi ketentuan sebagai berikut:

b. Untuk Pengusaha berbentuk badan:

1. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan

3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.“ bahwa dapat dilihat dalam pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Pengusaha tidak terdapat syarat bahwa Pengusaha tersebut telah melakukan penyerahan BKP. Berbeda halnya apabila pengukuhan PKP dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka pengukuhan PKP tersebut harus didasarkan pada terdapatnya bukti bahwa Pengusaha telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak

(BKP) dalam jumlah tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 yaitu melebihi Rp4,8 miliar; bahwa pengukuhan PKP bersifat administratif yaitu sebagai sarana administrasi bagi PKP untuk melaporkan kewajiban perpajakannya, sedangkan kewajiban perpajakan timbul karena terpenuhinya syarat subjektif dan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Telah terdaftar sebagai PKP berarti syarat subjektif telah terpenuhi. Sedangkan terpenuhinya syarat objektif ditentukan oleh Tatbestand yaitu perbuatan, keadaaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang yaitu terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP;

bahwa dengan demikian meskipun syarat subjektif telah terpenuhi, namun apabila syarat objektif tidak terpenuhi yaitu Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang terutang PPN, maka Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa pada Tahun Pajak 2018 Terbanding telah berpendapat penyerahan Metallurgical Grade Washed Bauxite merupakan penyerahan BKP sehingga terutang PPN, Terbanding menilai bahwa hasil pemeriksaan tahun pajak 2018 mengacu pada data dan fakta yang ditemukan pada saat pemeriksaan dilakukan sehingga pada prinsipnya dimungkinkan adanya perbedaan koreksi dengan pemeriksaan tahun sebelumnya atau sesudahnya apabila dalam pemeriksaan sebelumnya atau sesudahnya terdapat kekeliruan; bahwa kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan bersifat manusiawi dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa dalam hal tidak terdapat sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding kekeliruan tersebut dapat diselesaikan dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang KUP. Namun karena terdapat sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018 maka ketentuan Pasal 16 Undang-Undang KUP tidak dapat dilakukan;

bahwa kekeliruan yang terjadi di Tahun Pajak 2018 tidak merugikan Pemohon Banding dan justru menguntungkan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat mengkreditkan sebagian Pajak Masukan dimana seharusnya seluruh Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan; bahwa sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, pendapat Terbanding (Tim Pemeriksa) bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite merupakan BKP telah diuji oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dimana hasilnya Tim Quality Assurance Pemeriksaan menyimpulkan bahwa bijih bauksit yang menjadi komoditi ekspor Pemohon Banding bukan merupakan Barang Kena Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan PPN-nya (Pajak Masukannya);

bahwa berdasarkan penjabaran di atas Terbanding menilai bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Klasifikasi Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan sebagai BKP telah diterapkan secara konsisten oleh Pemohon Banding sejak pertama kali melakukan produksi dan penjualan pada tahun 2018. Untuk klasifikasi yang sama ini bahkan Terbanding pada tahun 2018 setuju dengan klasifikasi yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan sejak itu memperkuat penerapan klasifikasi sebagai BKP untuk tahun-tahun pajak selanjutnya adalah tidak tepat;

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa untuk tahun pajak 2019 terdapat sengketa pajak di mana Terbanding melakukan reklasifikasi atas Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk menjadi tidak termasuk dalam pengertian BKP sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN, namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk yang dijual atau diserahkan oleh Pemohon Banding bukan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak.

bahwa Terbanding atas putusan pengadilan pajak untuk tahun pajak 2019 telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

dikarenakan Putusan Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Terbanding untuk tahun pajak 2019 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha; bahwa Terbanding didalam pemeriksaan PPN melakukan koreksi atas seluruh Pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN. Terbanding melakukan koreksi DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dikarenakan merupakan efek dari koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa. Dimana menurut Terbanding DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terutang PPN sehingga dengan tidak terutangnya DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa maka PM atas perolehan Barang dan/atau jasanya tidak dapat dikreditkan;

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan terkait biaya perolehan barang dan jasa telah sesuai dengan kegiatan usaha dan telah dibuktikan melalui pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dikarenakan merupakan efek dari koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa. Dimana menurut Terbanding DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terutang PPN sehingga dengan tidak terutangnya Penyerahan Barang dan/atau Jasa maka PM atas perolehan Barang dan/atau Jasanya tidak dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding menilai terlalu dini jika Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pajak Masukan terkait biaya perolehan barang

dan/atau jasa telah sesuai dengan kegiatan usaha dan telah dibuktikan melalui pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan dikarenakan dasar koreksi Terbanding atas DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding adalah akibat reklas pada Penyerahan Barang dan/atau Jasa bukan didasarkan equalisasi antara SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Terbanding juga menilai jika memang Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT masa PPN ternyata tidak layak dikreditkan dikarenakan tidak didukung dengan bukti dan/atau tidak ada hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding tentunya Pajak Masukan tersebut perlu dikoreksi.;

bahwa adapun tanggapan Terbanding atas argumen Pemohon Banding terkait koreksi Pengalihan Lahan Pelabuhan adalah sebagai berikut: bahwa sengketa pengalihan lahan pelabuhan ini terjadi dikarenakan berdasarkan catatan atas laporan keuangan (CaLK) nomor 7 pada Laporan Audit tahun 2021, ditemukan adanya transaksi pengalihan lahan pelabuhan seluas 728.532 m2 kepada PT. Supreme Alumina Indonesia dengan nilai transaksi sebesar Rp. 59.739.624.000. Transaksi ini dicatat dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor 8 tanggal 30 Desember 2021 di notaris Elina Kartini S.H. M.Kn;

bahwa Pemohon Banding telah mencatat keuntungan atas pengalihan lahan ini pada laporan keuangan dan telah melaporkannya pada SPT Tahunan PPh Badan. Berikut merupakan potongan Catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding:

PT LAMAN MISING PT LAMAN MINING (Estitas nauk Tersendicis Parent Ce noany Daly'

Catatan atas Laporan Reuargar Notes ta Finars al Statemerts

Lrtus Takus-takar yarg Be-akkir For tie Teas Ended

31 Desember 2f21 dan 2020 December 21 202° and 2cec (Aargaa-argka D saj kas dalan Russian. IF gures are P-esented ir Rupiah kesuali D ryatasar Lair: an 2655 Otherwise Stated:

Sotdacwe Fee go Pengeaie 2.2 55 Es oc Tas Gee ace Farce Deo hes “cathe a- rea, volts do Bates Bors 2H ‘uae au stone on Bele.

Partai td daa Pesuean bes Tong ba en Stang Sole 0 Tera sang be eles 4 Dera Nie pa teva le hosa Tar kaos Mate - — ara.

“dake HO ata beetataiea Salat. besuwbale so asigoesy Peeves ag ge Baral

Tatra we S5 TPQ En SIT Se cpirie “3 bec sabs: OTS ons fan “Jet inc. an en as

Tati. UGS a GS cds 754 ‘ART OT TORT acer ca4 ME 13454 or fur 5S lt moonc dd accre

bahwa berikut Potongan PPJB Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Notaris Elina Kartini SH, MKn nomor 8 tanggal 30 Desember 2021 yang dimiliki oleh Pemohon Banding:

- bahwa dengan tidak mengurangi Izin-lzin dari Instansi yang berwenang, Pihak

Pertarra berkehendak: Menjual, Melepaskan, Memindahkan dan Menyerahkan kepada Pihak Kedua, sebagaimana Pinak Kedua, dengan ir: bersedia dan mau untuk Membeli, Menerima Pelepasan, Pemindakhan dan Penyerahan dari Pihak

* 44 (empat puluh empat) bidang tanah, yang merupakan satu kesatuan yang --

-- tidak terpisahkan, dengan luas keseluruhan sebesar 725.332 MP (5 sat

Qs KS Gime ig. Aa ahh lind Guan cua iota Pegg). dangan ------

-- peruntukkan sebagai pelabuhan (Jetty), yang berlokasi di : --------------------------

Sa FB, 2222222222 2222 222222222522 2 222222 225222522222 2222522 22222252525 2-2-5-55--

-- demikian sebagaimana ternyata dalam Daftar Lahan Pelabuhan PT. LAMAN --

- MINING (Area 3), yang setelah diketahui oleh para oshak dan ditandatangani -

- kemudian dilampirkan bersama minute akta imi --------------- -------------------------- ftuntuk selanfutnya disebut: LAHAN PELABUHAN): ----------------------------------------

- bahwa Pihak Pertama adalah sebaga: salah satu pemegang saham di dalam

Pihak Kedua: .---------------------e ee eee ee eee man nnnnn mn ne

--------------------------- HARGA DAN CARA PEMBAYARAN ---------------------------------

2.1. Para pihak sepakati banwa terhadap perhitungan harga penjualan, ------------- pelepasan, pemindahan dan penyerahan hak atas LAHAN PELABUHAN merurut akta ini -sekorang untuk nontinya- telah terjadi dan ditetapkan yaitu dilakukan dengan perhstungan sebesar Rp. 82.000,00 / M' (delapan puluh dua ribu Rupiah per Meter Persegi) dikali luas LAHAN PELABUHAN, sehingga seluruhnya sebesar

Rp. 59.739.624.000,00 (lima puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta ¢nam ratus dua puluh empat ribu Rupiah}, yang dibayar oleh Pihak

Kedua kepada Pihak Pertama dengan cara diperhitunpkan dengan t2fec2 74

Peng Saha Saja Dinas ngk Bocas Saras kanan 7 ce Pedia ma yaitu sebesar Rp. 774.400.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh empat milar empat ratus jula Rupiah) equivalen dengan USD. 55,000,000.00 (lima puluh lima juta

Dollar Amerika Serikat), demikian sebagaimana yang teriuang dalam akta saya, notaris, tertanggal: -------------------- na

=) 18-01-2021 (delapan belas Januari dus ribu dua puluh satu) Namor 6, ----------- yang untuk penerimaan pembayaran tersebut telah dibuatkan kuitansi tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akta ip --------------

2.2. Dengan telah dibayarnya lunas seluruk uang harga jual beli, pelepasan, pernindahan dan penyerahan hak atas LAHAN PELABUHAN, maka Pihak Pertarra sudah tidak berhak lagi untuk menuntut suatu pembayaran berupa dan berapapun jumlahnye kepaca P:hak Kedua yang berkaitan dengan LAHAN

PELABUHAN. ------- ++ fee eee mana eee eee eee eee eee wane nee nan

bahwa berikut tanda terima terkait pengalihan lahan tersebut yang dimiliki oleh Pemohon Banding:

TANDA TERIMA

Pandai titer ce fe TESTO GE IDES SIG GE SIA LA Beda “Rp. $9.739.624,. 000.006 ne pull Sarre: ar muha Layla Ge ollien Some Ars IA Sean pas cee paint nat bal Kap (anon Pala

Lahan Pelabuhan PT. Laman Mining (Area 3} kescitruhannya seluas 728.532 M2 (tujuh ratus dua pulo peda kar ome rakes Kya adah dua mete: pesca. terleta di Provinsi Kalimantan Barat Manu

Fulape iy Secamalan Matan Hee Lata.

wang Apcahitengkan engan peserbitan mana, sahara cela piutang ales P Suprame Akan cifgnesia kepada "To Laman Mimi sebesar Rp 274400009 20009 equyaler SL 5500960 6 senanamana terbang dalam akta pendiman PT Supreme Aurnina Indoresia tertangga' “8 Jamlan 2021 “Io 6. davai dihadapan Nolans Fina Karte, Sd. Mkn

Tang menygahkan, Yang meneima f

Ms eG.

- UN Ya

£ MEA Aa Pena? ty

IMELDA ADHI SAPUTRA, MSc IMELDA ADHI SAPUTRA. Msc aq. PT SUPREME ALUMINA INDONESIA gg. PT LAMAN MINING bahwa berdasarkan data-data Pemohon Banding di atas diketahui bahwa telah terjadi penyerahan lahan pelabuhan oleh Pemohon Banding kepada PT. Supreme Alumina Indonesia yang atas penyerahan tersebut telah dibayar oleh PT. Supreme Alumina Indonesia kepada Pemohon Banding sebesar Rp59.739.624.000;

bahwa berdasarkan general ledger Pemohon Banding diketahui bahwa jurnal atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan general ledger dan catatan atas laporan keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa telah terjadi penyerahan aset yang dimiliki oleh Pemohon Banding berupa lahan pelabuhan yang dicatat dalam other current asset oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 16 D UU PPN menyatakan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak,

kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.” bahwa penjelasan Pasal 16 D UU PPN menyatakan bahwa “Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.” “Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.” bahwa argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa waktu dibeli lahan yang diserahkan tersebut tidak terdapat pajak masukan yang dapat dikreditkan hal tersebut tentu saja dikarenakan Lahan Pelabuhan yang dialihkan Pemohon Banding diperoleh dari pembebasan lahan masyarakat sekitar tentunya tidak akan ada faktur pajak yang dibuat pada saat pembelian tanah tersebut apalagi jika masyarakat tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga dapat dimungkinkan tidak terdapat pajak masukan saat pembelian lahan pelabuhan tersebut, jika lahan pelabuhan tersebut dibeli dari masyarakat sekitar;

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa PT Supreme Alumina Indonesia (anak Perusahaan Pemohon Banding) telah memperhitungkannya dalam bagian penerbitan modal saham melalui piutang sehingga substansi transaksi ini adaiah terkait transaksi setoran modal;

bahwa jurnal pada saat terjadi pengalihan lahan pelabuhan tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan voucher AJE-21/12/012 tertanggal 31 Desember 2021 tersebut diketahui bahwa jurnal yang terjadi pada saat pengalihan lahan pelabuhan adalah

2030001Other Payable- Related Parties59.739.624.000

1100000Down Payment for fixed asset1.272.525.000

7100000Gain on sale of land58.467.099.000 bahwa berdasarkan jurnal voucher AJE-21/12/012 tertanggal 31 Desember 2021 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan setoran modal saham namun penjualan tanah, hal tersebut jelas dari kalimat jurnal Gain on sale of land atau dalam terjemahan Indonesia adalah keuntungan atas penjualan tanah. Hal tersebut sejalan dengan salinan akta yang Pemohon Banding sampaikan yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Berikut tampilan salinan akta tersebut:

ELINA KARTINI, SH, MKn

NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TAN AH

Si MENA RIFE AS SOMO | ALD 00275, AHO2.OL TAHU 2014

SK KEPALA BPS NUMOR. 912 EP-6T UKWEOLa

SALINAN

AKTA

PERAA STA

PENGIKATAN JT Ar BELI eae 40 DESFAIBE ER 2021 eras ceed H.

bahwa berdasarkan jurnal voucher AJE-21/12/012 tertanggal 31 Desember 2021 diketahui bahwa Pemohon Banding mengkreditkan akun Down Payment for Fixed Asset dengan nomor akun 1100000 sebesar Rp1.272.525.000. Hal tersebut sejalan dengan Catatan atas Laporan

Keuangan Pemohon Banding nomor 7 Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka diketahui bahwa terdapat penjualan lahan pelabuhan dengan nilai tercatat sebesar Rp1.272.525.000. Berikut tampilan Catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding nomor 7 Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka tersebut:

PT LAMANY MINING PT LAMAN MINING.

(Entitas Induk Tersendirii Parent Company Only)

Catatan atas Laperan Keuangan Notes to Financial Staterents

Untuk Tahun-tahun yang Berakhir Forthe Years Ended

31 Desember 2021 dan 2020 December 31, 2021 and 2020 tAngka-angka Disajikan dalam Rupiah, (Figures are Presented in Rupiah.

kecuali Dinyatakan Lain! unless Otherwise Stated

Bo cssa har Sscanjiad Secs <stad Jaal Beli Beses av chs Sale ads Foccdese Gomer Wes

We 2 cavgagal SS Desembe SSS sai Eva Ag were lo & detec Desember 22. 202° trad

Kar Eb. YA Ka Teman di Besser, Elin Kasiri S.-. YA Ka eg el paman oo Bala.

Selsasgan nengaliakar scan Pelabocssa tee Topeng ago Parlasd alot ia Lega

Feng eles 2 Diese Kes 3 Telak Keser alan Kuss Tas. societies Malas Ao Uhre.

festa Filip olecee. sapipalsa Ketapang, Kecoceter Ketecsag Savirsi Ka wires Sasar

Scovirsi Ssajaasiaa Bars: selba@s 725 032 aviv Lote) ares oof Ten .C3S sqeers vimtiers lo velo tersgg secede 7 Supra Altre PT Serterce Alas ss Iadargses Wo petai lls-gs Le SQ TSP Sesi Salling sisa “lle tarceates LoBTE S25. 420) Karta ag LA ae

SAP ge> vergaliber Ge isiiacs’s

A24 tar lame SH 27 SENI 2 are" gris bahwa berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding nomor 7 Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka tersebut juga jelas bahwa yang terjadi adalah penjualan lahan pelabuhan bukan setoran modal; bahwa berdasarkan jurnal voucher AJE-21/12/012 tertanggal 31 Desember 2021 diketahui bahwa Pemohon Banding mendebet akun Other Payable- Related Parties sebesar Rp59.739.624.000. Dimana berdasarkan mapping akun diketahui bahwa akun Other Payable- Related Parties merupakan bagian dari Other Current Liability. Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding nomor 14 Utang Lain-lain tidak terdapat hutang kepada PT. Supreme Alumina Indonesia. Berikut Catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding nomor 14 Utang Lain-lain:

14. Utang Lain-lain 14. Other Accounts Payable erg Saja torsi der Slier acca aris Tayan @ carsist a7

Sade legge 3 Dosen 252° 4284 2022. 45 ¢° Descerser al 2021 ang 20200 other

Las air go Sagragabese cicero itasi ate pasang Korg sonar vealed ir Spa.

bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa berdasarkan jurnal voucher AJE-21/12/012 tertanggal 31 Desember 2021 tersebut akun yang muncul di sisi debit juga bukan investasi dalam saham namun Other payable – related parties sehingga membuat argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pengalihan lahan tersebut adalah setoran saham tidak memiliki dasar; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan anak perusahaan Pemohon Banding atas nama PT. Supreme Alumina Indonesia yang menurut Pemohon Banding menerima setoran modal berupa lahan pelabuhan diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2021 tidak terdapat akta perubahan anggaran dasar yang menunjukkan bahwa telah terjadi setoran saham berupa lahan pelabuhan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp59.739.624.000. Yang ada hanya peningkatan modal ditempatkan dan disetor yang berasal dari konversi beban tangguhan Pemohon Banding sebanyak 2.157 saham atau setara dengan Rp30.370.560.000. Berikut tampilan Catatan atas Laporan Keuangan nomor 9 modal saham PT. Supreme Alumina Indonesia:

PT SUPREME ALUMINA INDONESIA

Catatan atas Laporan Keuangan

Untuk Periode Sejak 18 Januari 2021 (Tanggal Pendirian) sampai dengan

31 Desember 2021 (Angka-angka Disajikan Dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)

Anggaran Dasar Per.saraan te ah mengalami pen.oaha- berdasarkan Sapa: mur

Fevreca "sc Saham Luar Biasa Perseroan

Te-npatas FT Supreme Aorta Indonesia sesua Akta No. "3 tanggal 17 Desember 2021 yaTG Coat d hacapa- Yosep- -a Fotme

Vera, S.H. M.Ks., notaris ci Batam. mengenai pe -osara- modal dtevobatsa- dan disetor

Pe" sahaan- yang berasal cari konversi besa-

TatcecuTa7 PT Lavan Mining seba-yas 2.157 sarat atau setara dengan

Re 39 579.559.999. Semberitahuan kesoahan isi telah diterima aleh Menteri duka can Hak Asasi Manusia Repuklik

Inco-esa dalam Surat Keput.sa- Vs. ARL-

ASC .OS-C4925YS tanggal 29 Desember bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan maupun keberatan hanya menyampaikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan tidak pernah menunjukkan Akta perubahan modal PT. Supreme Alumina Indonesia yang menunjukkan bahwa telah terjadi setoran modal berupa lahan pelabuhan; bahwa Pemohon Banding sampai dengan surat ini dibuat juga tidak pernah menunjukkan dasar penentuan besarnya harga jual tanah sebesar

Rp59.739.624.000 atau sama dengan Rp82.000/m2 dimana nilai lahan tercatat hanya sebesar Rp1.272.525.000 sehingga Pemohon Banding memperoleh keuntungan sebesar Rp58.467.099.000;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertahankan koreksi Terbanding atas Pengalihan Lahan Pelabuhan tersebut;

B. Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (2) KUP

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

- Pasal 12 ayat (3) dan penjelasannya;

- Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2);

b. Data dan Fakta

1) bahwa pada tanggal 03 Oktober 2023 Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-201/RIKSIS/KPP.1303/2023;

2) bahwa pada tanggal 04 Oktober 2023 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00012/207/21/703/23;

3) bahwa pada tanggal 06 November 2023 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 16/LM-PUS/TAX/XI/2023;

4) bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Terbanding menerbitkan surat nomor S-176/WPJ.13/2024 perihal Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang ditujukan ke Pemohon Banding;

5) bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 Terbanding menerbitkan surat nomor ND-313/WPJ.136/2023 perihal Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang ditujukan ke KPP Pratama Ketapang;

6) bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 Terbanding menerbitkan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-853/WPJ.13/2024;

7) bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.13/2024;

c. Tanggapan Terbanding bahwa koreksi sanksi administrasi ini merupakan efek dari koreksi PPN Kurang Bayar di atas. Terbanding yakin bahwa koreksi PPN Kurang Bayar di atas sudah benar sehingga dengan demikian sanksi administrasi yang dikenakan kepada Pemohon Banding juga sudah benar;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 14/LM-PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap MempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00012/207/21/703/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 34/LM-PUS/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan penyerahan BKP Berwujud berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk (pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya) sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik melalui ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN, dan seterusnya sesuai uraian banding halaman 14 hingga halaman 23;

bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Terbanding mengabaikan fakta bahwa selain klasifikasi lapangan usaha, Pemohon Banding juga harus mengikuti ketentuan lain dalam kegiatan usahanya yaitu melakukan kegiatan usaha yang telah disetujui oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang pada intinya adalah agar material yang diambil langsung dari sumbernya yaitu ROM Bauxite atau Crude Bauxite untuk selanjutnya diolah menjadi hasil produksi berupa Bauksit Olahan atau Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk;

2. bahwa Terbanding membahas perjanjian Penjualan Bauksit (halaman 17 huruf e uraian banding) yang tidak relevan dengan masa pajak terkait dalam pokok sengketa;

3. bahwa Terbanding menggunakan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I kepada KPP Pratama Ketapang dengan nomor ND-1512/PJ.02/2020 tanggal 13 November 2020 untuk menegaskan dan atau menjelaskan tentang Bauksit (halaman 18 huruf f);

bahwa sebagaimana sudah diketahui bahwa Nota Dinas tersebut tidak berlaku untuk Pemohon Banding dan hanya berlaku untuk keperluan internal Terbanding saja;

4. bahwa Terbanding menilai bahwa berdasarkan penelitian di atas proses produksi Pemohon Banding adalah melakukan pengolahan tanah yang

mengandung bauksit kemudian dicuci tanpa ada tambahan bahan kimia sehingga bauksit tersebut dapat dijual dengan kadar Al2O3>=42% (dan seterusnya pada halaman 19 dan 20 uraian banding);

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi kaidah ilmiah dan teknik pertambangan mineral, khususnya bauksit. Sesuai kaidah ilmiah dan teknik pertambangan mineral, barang pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya untuk kegiatan usaha Pemohon Banding adalah ROM Bauxite atau Crude Bauxite. Jadi tidak tepat jika dinilai sebagai pengolahan tanah yang mengandung bauksit;

5. bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak berwujud Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya;

bahwa sebaliknya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam kenyataannya, produk yang diekspor Pemohon Banding telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya. Lebih lanjut, atas produk tersebut memang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

6. bahwa untuk membantah uraian banding yang disampaikan Terbanding pada halaman 20 hingga 23, Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa dari tahun 2018 hingga tahun 2021 telah melakukan kegiatan usaha termasuk pengolahan terhadap ROM Bauxite atau Crude Bauxite secara konsisten sesuai dengan persetujuan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ataupun Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;

bahwa sudah ada Putusan Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Terbanding disebabkan Majelis menyatakan bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk bukan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

7. bahwa Terbanding juga telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan sudah ada Putusan Mahkamah Agung, misalnya Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 5175/B/PK/PJK/2024 Tanggal 29 Oktober 2024 yang di dalamnya Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (PT Laman Mining) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dalam bidang pertambangan Bijih Bauksit, dimana penyerahan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali berupa Metalurgical Grade Washed Bauxite in Bulk, merupakan barang hasil pengolahan lebih lanjut atas bahan baku berupa biji bauksit mentah yang bersumber dari pertambangan, maka atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan telah diolah lebih lanjut untuk menambah nilai dan mutu secara ekonomi, termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak yang proses penyerahannya terutang PPN, dan atas Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

8. bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan terkait biaya perolehan barang dan jasa telah sesuai dengan kegiatan usaha dan telah dibuktikan melalui pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan. Terbanding menilai terlalu dini jika Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pajak Masukan terkait biaya perolehan barang dan/atau jasa telah sesuai dengan kegiatan usaha dan telah dibuktikan melalui pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan dan seterusnya sebagaimana uraian banding halaman 23 dan 24;

Bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa berikut ini Pemohon Banding sajikan cuplikan dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-284/RIKSIS/KPP.1303/2023 Tanggal 6 September 2023:

Do Ines aleey Sang dan 184 | Sar ester Canc. ecaag lekat dgersulh i sara erase ees han “iL AL PAN R:: Ke oe at say LAS AM ST DT MAN yag BEE rand dah Gagal cies hur dengar wlan

Panui Bente fhe t TAN 952 Dawan eign eth!

AP STS SA PE BTS han 28 Nas a ak me Brain

BP gn yura Vda ste tay 22% Jae seeanar yang lak Sevalarg bp

PRO PAP EU REM dear bp 3 Syam anny

Hire. Taga ate Sige Weep TY an chips ha a eds “eosin A ga] DANA mee Kp Bat Lge acer ang cand

PAL ANA tet AKAP yer eb Ban ime DIK Ota TA stub 2 jag

Hayat Jateng San Hl Pha" EL dak as agatha aut tks Pelahbad etek TB? erplevan Baran oa" besa tong

‘yas jai NT dod ae

Pata’ Laake. BUF bahwa di dalam cuplikan tersebut dapat dibaca dengan jelas dan yang menuliskan hal tersebut adalah Terbanding antara lain sebagai berikut: ”……..DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan Wajib Pajak merupakan PM yang berkaitan dengan kegiatan usaha.”;

bahwa dasar hukum yang disampaikan oleh Terbanding ketika menyampaikan hasil pemeriksaan adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 1 angka 23 UU KUP;

bahwa apa yang telah disampaikan oleh Terbanding pada uraian banding telah terbantahkan dengan sendirinya, mengingat hasil pemeriksaan menyatakan berbeda. Klaim bahwa DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan Wajib Pajak merupakan PM yang berkaitan dengan kegiatan usaha tercantum dalam SPHP, tentu saja Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan tersebut. Sebagaimana tertuang dalam SPHP, tidak ada koreksi Pajak Masukan disebabkan syarat formal dan material; bahwa lagi pula sudah menjadi kelaziman dalam pemeriksaan PPN, prosedur pengujian yang dilakukan Terbanding meliputi juga sumber pengujian yaitu: SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN dan Faktur Pajak serta data apportal, SIDJP dan bukti pendukung lainnya termasuk dalam hal ekspor dan impor, Terbanding dapat memperoleh data melalui sistem informasi Dirjen Bea dan Cukai. Terbanding pada saat itu sudah menerapkan e-faktur. Sangatlah mudah untuk memeriksa keabsahan Faktur Pajak Masukan termasuk konfirmasi kepada lawan transaksi;

bahwa Terbanding menilai terlalu dini jika Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pajak Masukan terkait biaya perolehan barang dan/atau jasa telah sesuai dengan kegiatan usaha dan telah dibuktikan melalui pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan dan seterusnya sebagaimana uraian banding halaman 24, menunjukkan bahwa Terbanding memiliki masalah internal sehingga terkesan menyangkal apa yang sudah disampaikan melalui SPHP, jika demikian maka dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah menyampaikan SPHP yang tidak benar dan menyebabkan Surat Ketetapan Pajak yang dihasilkan adalah Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Menurut Pemohon Banding, Majelis Hakim yang Mulia dapat membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut;

9. bahwa tentang pengalihan lahan, pada halaman 27 uraian banding disebutkan bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa PT Supreme Alumina Indonesia (anak Perusahaan Pemohon Banding) telah memperhitungkannya dalam bagian penerbitan modal saham melalui piutang sehingga substansi transaksi ini adalah terkait transaksi setoran modal;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan hal tersebut bukanlah sekadar argumen sebagaimana disampaikan Terbanding, karena bukti berupa Tanda Terima bahkan sudah dicantumkan sendiri oleh Terbanding pada halaman 26 uraian banding. Di dalam Tanda Terima disebutkan bahwa jumlah transaksi diperhitungkan dengan penerbitan modal saham melalui piutang oleh PT Supreme Alumina;

bahwa dari uraian banding halaman 28 hingga 29 tampak bahwa Terbanding mengalami kesulitan dalam membaca laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, namun demikian hal tersebut baru dapat disimpulkan setelah Pemohon Banding membaca uraian banding tersebut;

bahwa kesulitan Terbanding ini memang tidak teridentifikasi selama proses klarifikasi keberatan pajak. Untuk itu Pemohon Banding, lebih lanjut dalam sidang Pengadilan Pajak, akan memberikan penjelasan secara lisan berikut dasar hukum yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat klarifikasi keberatan pajak;

10. bahwa berdasarkan bantahan dan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Terbanding telah menetapkan sanksi yang tidak benar;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat banding, surat bantahan dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00434/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00001/407/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 15/LM-PUS/TAX/XI/2023 tanggal 06 November 2023;

Bukti P-4. SKPLB PPh Badan 2021 Nomor: 00002/406/21/703/23 tanggal

4 Oktober 2023;

Bukti P-5. Dokumen pendukung transaksi;

Bukti P-6. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Laman Mining Nomor 2 tanggal 20 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Elina Kartini, S.H., M.Kn., Notaris di Batam;

Bukti P-7. Pakta Integritas;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor: 11/LM-PUS/TAX/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 a.n. Andre Jayaprana;

Bukti P-9. IKH Nomor: KEP-148/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 a.n. Andre

Jayaprana;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor: 24/LM-PUS/TAX/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 a.n. Melissa Nathalia;

Bukti P-11. IKH Nomor: KEP-181/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024 a.n. Melissa

Nathalia;

Bukti P-12. Pakta Integritas (Kuasa Hukum);

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Company profile;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-16. Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan

Barat terkait Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2021;

Bukti P-17. Nota Pelayanan Ekspor (NPE);

Bukti P-18. Laporan Surveyor;

Bukti P-19. Laporan Hasil Verifikasi;

Bukti P-20. Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli;

Bukti P-21. Laporan Penilaian Real Properti dari KJPP;

Bukti P-22. Tanda terima pembayaran lahan dari PT Supreme Alumina Indonesia; Bukti P-23. Surat Keterangan Tanah;

Bukti P-24. Sample barang (Bauksit);

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis tanggal 8 Juli 2025, dengan lampiran dokumen- dokumen sebagai berikut:

a. Persetujuan RKAB Tahun 2022 dan 2023;

b. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik masing-masing untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019;

c. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik masing-masing untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021;

d. Berita Acara dan Foto Pengkinian Data Foto Situasi Objek Pengalihan Lahan;

e. Paparan Materi Proses Pengolahan Bauksit “Masukan Untuk Roadmap Industri Bauksit dan Alumina di Indonesia”;

Bukti P-26. Kesimpulan Akhir tanggal 8 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa dan rekap matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 23 April 2025;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 18 Mei 2025;

Bukti T-5. Detail Pajak Masukan;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir Nomor S-4937/PJ.07/2025 tanggal 18 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00012/207/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 14/LM-PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Pokok SengketaJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPN, terdiri atas:
- Ekspor35.567.512.560035.567.512.560
- Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri23.788.901.11278.542.217.88854.753.316.776
- Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN040.553.819.78440.553.819.784
Jumlah59.356.413.672119.096.037.67259.739.624.000
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.662.907.85404.662.907.854

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sesuai Surat Banding, Pemohon Banding juga mengajukan banding atas sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) sebesar Rp3.923.254.476;

bahwa dalam persidangan ke-6 (enam) tanggal 13 Agustus 2025, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Sanksi Administrasi adalah implikasi dari pokok sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak objek sengketa banding sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP akan mengikuti putusan Pengadilan Pajak dan tidak dilakukan pembahasan secara khusus;

bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding sesuai sengketa a quo terdiri dari 2 (dua) kelompok koreksi. Pertama terkait dengan reklasifikasi penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi penyerahan yang tidak terutang PPN dan kedua terkait dengan penyerahan

yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas pengalihan lahan pelabuhan dengan nilai transaksi Rp59.739.624.000;

bahwa rekapitulasi koreksi menurut Terbanding diuraikan sebagai berikut :

a. bahwa reklasifikasi terhadap DPP Ekspor sejumlah Rp35.567.512.560 dan Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp4.986.307.224 menjadi Penyerahan Barang yang Tidak Terutang PPN sejumlah Rp40.553.819.784;

b. bahwa koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp59.739.624.000;

c. bahwa koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sejumlah Rp5.475.331.682;

d. bahwa koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp4.622.907.854 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi melalui reklasifikasi Terbanding dengan alasan, dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa Barang Kena Pajak (BKP) berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik melalui ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan tidak sama dengan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya karena mengalami peningkatan nilai tambah dalam proses produksi. Proses produksi mengubah sifat barang sehingga memiliki kadar Al O ≥ 42% dan mempunyai daya guna baru untuk memenuhi

2 3 kriteria tertentu penjualan ke luar negeri yang dibuktikan dengan persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan ekspor dan penjualan domestik atas bijih bauksit yang diambil langsung dari sumbernya;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menekankan bahwa Barang Kena Pajak berwujud Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya. Sesuai dengan BTKI 2017,

produk mineral dengan pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya adalah produk terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding juga tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp59.739.624.000, dengan alasan bahwa apa yang telah ditransaksikan telah sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 16D UU PPN. Bahwa penyerahan yang dimaksud, bukan dalam rangka kegiatan usaha dan perolehan tanah semula tidak ditujukan untuk diperjualbelikan serta sewaktu dibeli oleh Terbanding tidak terdapat pajak masukan yang dapat dikreditkan; bahwa penyerahan tersebut tidak terutang PPN. Bahwa menurut Pemohon Banding, dalam hal tidak terdapat PPN yang dipungut (dikenakan) waktu perolehannya, maka faktur pajak juga tidak wajib dibuat. Selain atas alasan di atas, atas penyerahan lahan tersebut juga, PT Supreme Alumina Indonesia (anak Perusahaan Pemohon Banding) telah memperhitungkannya dalam bagian penerbitan modal saham melalui piutang sehingga substansi transaksi ini adalah terkait transaksi setoran modal (inbreng);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif pajak masukan sebesar Rp4.622.907.854 dengan alasan bahwa Pajak Masukan terkait biaya perolehan barang dan jasa telah sesuai dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah :

• apakah kegiatan usaha Pemohon Banding adalah melakukan penyerahan barang yang dikenai Pejak Pertambahan Nilai atau penyerahan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

• apakah penyerahan tanah pelabuhan dengan nilai penyerahan sebesar Rp59.739.624.000 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN) mengatur antara lain:

Pasal 4A ayat (2) huruf a

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;

...

Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a

Huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

e. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN) mengatur antara lain: Pasal 1A ayat (2)

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

c. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan

e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini;

Pasal 16B ayat (1)

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah. ***)

Pasal 16B ayat (3)

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;

Pasal 16D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai uraian nilai pokok sengketa a quo, terdapat 2 (dua) nilai pokok sengketa. Pertama terkait koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp59.739.624.000 dan kedua terkait koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.622.907.854;

bahwa dalam persidangan dan juga dituangkan dalam penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding menegaskan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan proses produksi yang merupakan pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak;

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan proses produksi yang merupakan pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak;

bahwa bukti pendukung yang disampaikan Terbanding untuk mendukung dalil ketidaksetujuannya atas kegiatan usaha Pemohon Banding yang dinyatakan melakukan proses produksi yang merupakan pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya diuraikan sebagai berikut :

• bahwa berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha yang terdaftar di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak Klasifikasi Usaha Pemohon Banding adalah Pertambangan Bijih Bauksit dengan kode 07293;

• bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Audited Tahun 2021 Pemohon Banding diketahui bahwa sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Pemohon Banding bergerak di Bidang Pertambangan Bauksit;

• bahwa berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2021 Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menambang Bauksit yang kemudian dicuci;

• bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Ketapang) dengan Agustinus

Tan selaku Direktur Utama Pemohon Banding pada tanggal 25 Mei 2023 diketahui bahwa proses produksi bauksit dimulai dari pengupasan tanah kemudian penggalian bauksit dan selanjutnya proses pencucian ke washing plant;

• bahwa berdasarkan salah satu perjanjian Penjualan Bauksit Pemohon Banding dengan Pembeli Bauksit diketahui bahwa produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah bauksit yang dicuci dengan spesifikasi yang telah ditentukan;

• bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I kepada KPP Pratama Ketapang dengan nomor ND-1512/PJ.02/2020 tanggal 13 November 2020 diketahui bahwa: PT Laman Mining merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penambangan mineral logam berupa bijih bauksit. Atas bijih bauksit hasil pertambangan tersebut, dilakukan pencucian sehingga menghasilkan bauksit dengan kadar AI O

2 3 ≥ 42 %. Terbanding menilai bahwa berdasarkan penelitian diatas proses produksi Pemohon Banding adalah melakukan pengolahan tanah yang mengandung bauksit kemudian dicuci tanpa ada tambahan bahan kimia sehingga bauksit tersebut dapat di jual dengan kadar AI O ≥ 42 %.

2 3 bahwa Pemohon Banding dalam membuktikan dalil bantahannya menyatakan sebagai berikut :

• bahwa dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik melalui ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN;

• bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau bauksit olahan tidak sama dengan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya karena mengalami peningkatan nilai tambah dalam proses produksi. Proses produksi mengubah sifat barang sehingga memiliki kadar Al O ≥ 42% dan mempunyai daya guna baru untuk memenuhi kriteria

2 3 tertentu penjualan ke luar negeri dibuktikan dengan persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Wajib Pajak tidak

melakukan ekspor dan penjualan domestik atas bijih bauksit yang diambil langsung dari sumbernya;

• bahwa Barang Kena Pajak berwujud Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya. Sesuai dengan BTKI 2017, produk mineral dengan pos tarif /HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya adalah produk terutang Pajak Pertambahan Nilai;

• bahwa Direktorat Jenderal Pajak pernah melakukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut di mana Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan yang memperkuat Putusan Pengadilan Pajak tersebut, salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 5175/B/PK/Pjk/2024 Tanggal 29 Oktober 2024 di mana dalam Putusan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa metallurgical grade washed bauxite merupakan barang hasil pengolahan lebih lanjut atas bahan baku berupa bijih bauksit mentah yang bersumber dari pertambangan, maka atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan telah diolah lebih lanjut untuk menambah nilai dan mutu secara ekonomi, termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak yang proses penyerahannya terutang PPN, dan atas Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terdapat dokumentasi yang menunjukkan kesesuaian yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak menjual bijih bauksit sebagai berikut :

• bahwa dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 16 Juli 2025 menyebutkan bahwa dari produksi Bijih Bauksit dan Washed Bauxite-nya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Selanjutnya disebut Ditjen Minerba) memberikan persetujuan Dalam RKAB Tahun 2022 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 16 Juli 2025 menyebutkan bahwa dari produksi Bijih Bauksit dan Washed Bauxite-nya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memberikan

persetujuan atas penjualan domestik dan ekspor untuk Washed Bauxite. Sedangkan penjualan bijih bauksit untuk domestik dan ekspor tidak disetujui.

Produksi (wor) | Penjuaan Exspor (wrth Penjualan Domestik wart:

Bijih Beuksit 62228 | Bin Bauksi! | 5 Bijin Bauksii | g “ay i j san 1 | | ¢ 18 ya AN sO nalar meth, 1 Pa

Washed Bauxite 5.015.414 | Washed Sauxiie 4.990.000 Washed Bauxite | 1.000.000

• bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 02/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengatur bahwa: "pasir, tanah dan top soil (termasuk tanah pucuk atau humus) dilarang untuk diekspor.” Bahwa pencucian bauksit dengan air dilakukan untuk memisahkan bauksit dengan tanah/pasir dengan tujuan agar mineral mentah tersebut dapat diekspor, karena ekspor pasir/tanah dilarang untuk diekspor;

• bahwa secara berkala Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar. Bahwa sesuai peraturan a quo, ditentukan barang berupa Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan pos Tarif/HS ex 2606.00.00. Bahwa hal ini menunjukkan hanya Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) yang dapat dilakukan ekspor. Dengan demikian barang berupa bijih bauksit merupakan komoditas yang tidak diijinkan untuk diekspor;

bahwa UU PPN menyatakan bijih bauksit adalah barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN;

bahwa dalam industri terkait produk Pemohon Banding yang terdokumentasi dalam RKAB menunjukkan adanya dua macam produk yang dibedakan substansinya yakni bijih bauksit dan washed bauxite;

bahwa sesuai aturan tata niaga bijih bauksit diatur bahwa produsen dilarang mengekspor bijih bauksit dan diperbolehkan mengekspor bijih bauksit yang telah dicuci (washed bauxite). Bahwa menurut Pengadilan Pajak produk berbentuk washed bauxite lebih memiliki nilai komersial dibandingkan bijih bauksit hal ini menunjukkan bahwa secara substansi dari sudut pandang nilai ekonomi produk bijih bauksit dan washed bauxite memiliki nilai komersial yang

berbeda karena mengalami beda perlakuan dalam tata niaganya yang diatur Pemerintah;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bijih bauksit yang diambil langsung dari sumbernya mengandung tanah/pasir sedangkan bijih bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) merupakan produk yang tidak diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN; bahwa dengan demikian kategori barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN dalam sengketa a quo adalah bijih bauksit. Sementara washed bauxite tidak termasuk dalam kategori sebagai barang hasil pertambangan atau hasi pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sehingga tidak tercakup dalam negative list sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa produk yang dijual Pemohon Banding berupa washed bauxite bukan merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai tetapi merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diundangkan tanggal 29 Oktober 2021, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk bauksit menjadi Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang pelaksanaannya diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf s Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau

Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean yang diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022;

bahwa menurut Pengadilan Pajak perubahan klasifikasi barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk bauksit dari sebelumnya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menjadi dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak mengubah implikasi terhadap pengkreditan Pajak Masukan atas perolehannya yakni tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum terkait dan perundang- undangan perpajakan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan pada penyerahan barang yang didalilkan sebagai barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sehingga menimbulkan koreksi reklasifikasi penyerahan barang yang tidak terutang PPN dan koreksi positif Pajak Masukan, seluruh koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait penyerahan lahan pelabuhan milik Pemohon Banding, fakta- fakta hukum terkait menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

• bahwa transaksi pengalihan hak atas tanah milik Pemohon Banding yang berupa lahan pelabuhan kepada anak perusahaan PT Supreme Alumina Indonesia dengan harga jual Rp59.739.6240 yang dituangkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 8 tanggal 30 Desember 2021, dilaporkan dalam Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tahun buku 2021 pada catatan nomor 7;

• bahwa pengalihan lahan pelabuhan tersebut tidak dicatat sebagai nilai investasi, karena pada catatan nomor 8 Laporan Keuangan Audited 2021 yang mencatat nilai investasi Pemohon Banding, tidak dilaporkan terkait penggalihan lahan pelabuhan tersebut;

• bahwa sesuai Laporan Keuangan Audited PT Supreme Alumina Indonesia (PT SAI) tahun buku 2021 terdapat uraian tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT SAI yang

berasal dari konversi beban tangguhan Pemohon Banding yang setara dengan nilai sebesar Rp30.370.5600;

• bahwa jumlah Modal Pemohon Banding per 31 Desember 2021 pada PT SAIadalahmenjadiRp804.770.560.000atauada Penambahan/Peningkatan Saham/Modal Pemohon Banding sebesar Rp30.370.560.000 dari modal awal sebesar Rp774.400.000.000;

• bahwa terdapat dokumen dari Pemohon Banding berupa tanda terima uang sebesar Rp59.739.624.000 dari PT Supreme Alumina Indonesia (PT SAI) kepada Pemohon Banding dengan deskripsi atas pembelian lahan pelabuhan PT Laman Mining (Area 3) seluas 728.532 M2 terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Ketapang, Kecamatan Matan Hilir Utara, yang diperhitungkan dengan penerbitan modal saham melalui piutang oleh PT SAI kepada Pemohon Banding sebesar RP774.400.000.000 sebagaimana tertuang dalam akte pendirian PT Supreme Alumina Indonesia tertanggal 18 Januari 2021 No. 6, dibuat dihadapan Notaris Elina Kartini, SH, Mkn.

bahwa menurut Pengadilan Pajak tidak ada bantahan dan sanggahan dari para pihak terkait fakta hukum yang diuraikan diatas terkait pengalihan hak atas lahan pelabuhan milik Pemohon Banding kepada PT Supreme Alumina Indonesia (PT SAI) terkait objek sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Penilaian Pengadilan Pajak atas fakta hukum terkait yang dihubungkan dengan dalil Pemohon Banding bahwa pengalihan hak atas lahan pelabuhan milik Pemohon Banding kepada PT SAI tersebut adalah dalam rangka setoran modal sehingga tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak menurut Pasal 1A ayat 2 huruf d UU PPN, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dokumen formal yang digunakan Pemohon Banding untuk menunjukkan tujuan pengalihan lahan adalah untuk setoran modal adalah dokumen yang terbit di awal tahun 2021;

bahwa sesuai fakta hukum terkait, terdapat dokumen formal yang menggambarkan substansi sesungguhnya terkait pengalihan hak atas lahan pelabuhan milik Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa konteks

pengalihan hak atas lahan pelabuhan milik Pemohon Banding kepada PT SAI adalah dalam rangka jual beli secara komersial;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti sesuai Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding dan PT SAI untuk tahun buku 2021 tidak menunjukkan adanya penambahan investasi saham dari Pemohon Banding atau adanya penambahan modal disetor pada PT SAI sebesar Rp59.739.624.000; bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai fakta hukum, yang terjadi terkait pengalihan hak atas lahan pelabuhan milik Pemohon Banding tersebut secara akuntansi, Pemohon Banding mencatat keuntungan penjualan lahan sebesar Rp58.467.099.000 (vide akun 7100000 Buku Besar Pemohon Banding); bahwa menurut Pengadilan Pajak apabila terjadi pengalihan lahan Pemohon Banding dengan tujuan sebagai setoran modal, tentunya Pemohon Banding tidak menerima dana cash dan secara akuntansi tidak mencatat adanya keuntungan pengalihan tetapi mencatat adanya pertambahan investasi saham;

bahwa menurut Pengadilan Pajak fakta hukum yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat mendukung secara material bahwa substansi pengalihan hak atas lahan pelabuhan milik Pemohon Banding adalah untuk tujuan setoran modal sehingga Pengadilan Pajak menyimpulkan konsep negative list sesuai Pasal 1A ayat 2 huruf d UU PPN tidak berlaku;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding menggunakan Pasal 16D UU PPN terkait pengecualian dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan norma pengecualian tersebut harus merujuk kepada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN terkait pengkreditan pajak masukan yang tidak dapat diberlakukan. Bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b menyatakan pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa sesuai fakta persidangan tanggal 21 Mei 2025, Pemohon Banding mengakui bahwa lahan pelabuhan yang dialihkan tersebut awalnya untuk

mendirikan kawasan terintegrasi antara tambang dengan Smelter dan terminal khusus Alumina. Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mengkonfirmasi bahwa peruntukan lahan pelabuhan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (yang awalnya menjadi bagian dari pelabuhan, kemudian akan didirikan kawasan terintegrasi antara tambang dengan Smelter dan terminal khusus Alumina). Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Pajak Masukan terkait perolehan lahan pelabuhan tersebut dapat dikreditkan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 16D UU PPN dapat diterapkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa penyerahan lahan pelabuhan milik Pemohon Banding kepada PT Supreme Alumina Indonesia (PT SAI) secara substansi tidak ditujukan untuk setoran modal sehingga merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan Pajak Masukan terkait perolehan lahan pelabuhan tersebut dapat dikreditkan karena mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp59.739.624.000 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan :
- Ekspor( 35.567.512.560)0( 35.567.512.560)
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri54.753.316.77659.739.624.000( 4.986.307.224)
- Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN40.553.819.784040.553.819.784
Jumlah59.739.624.00059.739.624.0000
2Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan4.622.907.85404.622.907.854

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.DPP ekspor menurut TerbandingRp0
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(35.567.512.560)
DPP ekspor menurut Pengadilan PajakRp35.567.512.560
2.DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp78.542.217.888
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(4.986.307.224)
DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp83.528.525.112
3.DPPpenyerahan barang dan jasayang tidakterutang PPN menurut TerbandingRp40.553.819.784
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp40.553.819.784
DPPpenyerahan barang dan jasayang tidakterutang PPN menurut Pengadilan PajakRp0
4.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp0
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp4.622.907.854
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp4.622.907.854

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak :
a1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan ekspor035.567.512.560
a2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri78.542.217.88883.528.525.112
a3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN40.553.819.7840
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri7.854.221.7898.352.852.507
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan :
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan04.622.907.854
- Lain-lain1.077.446.6841.077.446.684
- Jumlah1.077.446.6845.700.354.538
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c)6.776.775.1052.652.497.969
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan3.321.464.4313.321.464.431
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e)10.098.239.5365.973.962.400
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP3.932.254.4761.032.882.710
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar (f+g)14.030.494.0127.006.845.110

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00012/207/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 atas nama PT LAMAN MINING, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. H. Agus Salim No. 16 RT 014 RW 005, Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak :
a1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan ekspor35.567.512.560
a2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri83.528.525.112
a3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri8.352.852.507
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan :
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.622.907.854
- Lain-lain1.077.446.684
- Jumlah5.700.354.538
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar2.652.497.969
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan3.321.464.431
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar5.973.962.400
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP1.032.882.710
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar7.006.845.110

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H, S.E, M.M., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Juwari Eddy Winarto, S.H, S.E, M.M.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

ttd

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.