Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-009671.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Laman Mining, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009671.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00005/207/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009671.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LAMAN MINING, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. H. Agus Salim No. 16 RT 014 RW 005, Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Agustinus Tan, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andre Jayaprana,

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-148/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024;

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor02/LM- PUS/TAX/III/2025 tanggal 3 Maret 2025,

2. Nama: Melissa Nathalia,

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-181/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024;

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor15/LM- PUS/TAX/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2994/PJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025;

2. Nama / NIP: Merry Kusumadewi Sumarna / 19860220 200901 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2994/PJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025;

3 Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1

001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2994/PJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 174/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 04/LM- PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 406/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 24/LM- PUS/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00005/207/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a,3+a.4+a.5)000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)000
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:000
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar000
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)000
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.967.708.85401.967.708.854
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.967.708.85401.967.708.854
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.967.708.85401.967.708.854
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1.967.708.854)0(1.967.708.854)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.967.708.8541.967.708.8541.967.708.854
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)1.967.708.8541.967.708.8541.967.708.854
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)01.967.708.8540
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP01.475.781.6410
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)01.475.781.6410
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)03.443.490.4950

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 06/LM-PUS/TAX/XI/2023 tanggal 6 November 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Surat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)0
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:0
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar0
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.967.708.854
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.967.708.854
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.967.708.854
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1.967.708.854)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.967.708.854
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)1.967.708.854
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding menyatakan menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar1.967.708.85401.967.708.854
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan1.475.781.64101.475.781.641
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar3.443.490.49503.443.490.495

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 04/LM-PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 04/LM- PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/207/21/703/23

tanggal 4 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan ketentuan formal pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 diterima pada tanggal 1 Agustus 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Agustinus Tan, jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2 tanggal 20 Mei 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/207/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa/Tahun Pajak Januari 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pajak Pratama Ketapang, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Psal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 .967.708.854 0 0 0 1 .967.708.854 0 1 .967.708.854 (1.967.708.854) 1 .967.708.854 0 1 .967.708.854 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.967.708.854 0 1.967.708.854 1.967.708.854 0 0 1.475.781.641 0 0 0 1.475.781.641
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 (1.967.708.854) 0 0 0 (1.967.708.854) 0 (1.967.708.854) 1.967.708.854 0 0 0 1.967.708.854 0 0 1.475.781.641 0 0 0 1.475.781.641
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)03.443.490.4953.443.490.495

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 06/LM- PUS/TAX/XI/2023 tanggal 06 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Psal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 .967.708.854 0 0 0 1 .967.708.854 0 1 .967.708.854 (1.967.708.854) 1 .967.708.854 0 1 .967.708.854 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.967.708.854 0 1.967.708.854 1.967.708.854 0 0 1.475.781.641 0 0 0 1.475.781.641
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 (1.967.708.854) 0 0 0 (1.967.708.854) 0 (1.967.708.854) 1.967.708.854 0 0 0 1.967.708.854 0 0 1.475.781.641 0 0 0 1.475.781.641
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)03.443.490.4953.443.490.495

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.PPN Kurang/(Lebih) Bayar01.967.708.8541.967.708.854
2.Sanksi Bunga000
3.Sanksi Kenaikan01.475.781.6411.475.781.641
4.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar03.443.490.4953.443.490.495

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.967.708.85401.967.708.854
2.Sanksi Kenaikan1.475.781.64101.475.781.641

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PPN Kurang Bayar sejumlah Rp1.967.708.854 bahwa koreksi ini bersumber dari koreksi negatif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp1.967.708.854;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan proses produksi yang merupakan pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Selanjutnya, dalam Surat Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun 2021, Terbanding juga secara konsisten telah menetapkan semua jumlah yang sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan, hal ini menunjukkan bahwa Pajak Masukan terkait biaya perolehan barang

dan jasa telah sesuai dengan kegiatan usaha dan telah dibuktikan melalui pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021) yang berlaku efektif tanggal 2 Februari 2021, Pemohon Banding berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usahanya bahkan telah disetujui oleh Terbanding untuk dapat melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut dan selanjutnya memperoleh pengembalian pendahuluan sebagai insentif pajak selama masa pandemi sehingga sangatlah bertentangan dengan rasa keadilan ketika dalam hasil pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding justru mengabaikan dan melupakan apa yang telah Terbanding lakukan melalui pengembalian pendahuluan selama masa pandemi. Lebih-lebih lagi bertentangan pula dengan rasa keadilan ketika Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi kenaikan atas jumlah yang diperkenankan menjadi insentif bagi wajib pajak sesuai PMK 9/2021;

2. Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap sanksi dengan alasan yang telah diuraikan pada pokok sengketa nomor 1;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menurut Pemohon Banding jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar adalah Nihil;

3. Menurut Pemohon Banding jumlah Sanksi Administratif berupa Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP adalah Nihil;

4. Menurut Pemohon Banding jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah Nihil;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024;

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding untuk Masa Januari 2021 menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut
KEP Keberatan (Rp)Putusan Banding (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Psal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.967.708.854 0 1.967.708.854 1.967.708.854 0 0 1.475.781.641 0 0 0 1.475.781.6410 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 .967.708.854 0 0 0 1 .967.708.854 0 1 .967.708.854 (1.967.708.854) 1 .967.708.854 0 1 .967.708.854 0 0 0 0 0 0 0 0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)3.443.490.4950

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor S- 406/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 30 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 04/LM- PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi PPN Kurang Bayar sejumlah Rp1.967.708.854;

a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur antara lain:

- Pasal 12 ayat (3);

- Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf c;

- Pasal 26A ayat (4);

- Pasal 28 ayat (11);

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa:

- Pasal 1 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (16);

- Pasal 1 A ayat (1);

- Pasal 4 ayat 1;

- Pasal 4A ayat (2) huruf a dan penjelasannya;

- Pasal 9 ayat (5) dan penjelasannya, ayat (6) dan penjelasannya, ayat 8 huruf b dan penjelasannya, dan ayat 8 huruf c;

• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, mengatur bahwa:

- Pasal 1 ayat (1), ayat (6), ayat (7), dan ayat (20);

- Pasal 1 A ayat (20a);

- Pasal 4 ayat (23);

• Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019, mengatur bahwa:

- Pasal 1 ayat (4) lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut lUP Operasi Produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi;

- Pasal 1 ayat (12)

Bijih adalah kumpulan mineral yang mengandung 1 (satu) logam atau lebih yang dapat diolah secara menguntungkan;

- Pasal 46 ayat (1)

Pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan

kadar AI2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023;

b. Data dan Fakta

1) bahwa pada tanggal 03 Oktober 2023 Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-201/RIKSIS/KPP.1303/2023;

2) bahwa pada tanggal 04 Oktober 2023 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00005/207/21/703/23;

3) bahwa pada tanggal 06 November 2023 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 06/LM-PUS/TAX/XI/2023;

4) bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Terbanding menerbitkan surat nomor S-176/WPJ.13/2024 perihal Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang ditujukan ke Pemohon Banding;

5) bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 Terbanding menerbitkan surat nomor S-313/WPJ.136/2023 perihal Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang ditujukan ke Pemohon Banding;

6) bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 Terbanding menerbitkan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-853/WPJ.13/2024;

7) bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.13/2024;

c. Tanggapan Terbanding

- bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding dapat dilihat bahwa terdapat 4 argumen utama yang menjadi argumen Pemohon Banding diantaranya:

a) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan proses produksi yang merupakan pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak;

b) bahwa Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha;

c) bahwa Pajak Masukan terkait biaya perolehan barang dan jasa telah sesuai dengan kegiatan usaha dan telah dibuktikan melalui pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan;

d) bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021) yang berlaku efektif tanggal 2 Februari 2021, Pemohon Banding berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usahanya telah disetujui oleh Terbanding untuk dapat melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut dan selanjutnya memperoleh pengembalian pendahuluan sebagai insentif pajak selama masa pandemi sehingga sangatlah bertentangan dengan rasa keadilan ketika dalam hasil pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding justru mengabaikan dan melupakan apa yang telah Terbanding lakukan melalui pengembalian pendahuluan selama masa pandemi;

bahwa Terbanding akan berpendapat terkait 4 Argumen utama Pemohon Banding dibagian bawah disertai dasar argumen yang menjadi landasan pendapat Terbanding;

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan proses produksi yang merupakan pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak;

bahwa Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding memiliki kegiatan usaha pertambangan bauksit yang diambil langsung dari sumbernya sehingga berdasarkan UU PPN bukan merupakan Barang Kena Pajak.

Adapun dasar Terbanding menyatakan hal tersebut adalah berdasarkan pada penelitian-penelitian sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding adalah Pertambangan Bijih Bauksit dengan kode 07293. Berikut tampilan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak:

b) bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Audited Tahun 2021 Pemohon Banding diketahui bahwa sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Pemohon Banding bergerak di Bidang Pertambangan Bauksit. Berikut Potongan Catatan Atas Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding:

PT LAMAN MISNG PT LAMAS MIM IMG iBatitas laguk Tersaacicls Parent Gs noany Daly!

Catatan atas Laporan Kevargar Notes ta Finars al Statemerts

Uptua Tahus-tahan yang Berakhir For tie Tears Endea

31 Desember 2021 das 2020 Decermbhe- 21 202° and 2S (4rgsa-angka 9 sajikan dalam Ruoian. fF gures are Presented ir Rupiah.

kecuali D nyatasar Lair’ un ess Othe-wise Stated:

2. Urum 2. Genera a. Pessirias dar iv’ermas Umur a. Estab ishrent and Gere-al |a‘erm ation

Deen En Pa ti Sate 4h Dati = BRL SUR tere C0 Cache oe Tesd KL 25

F BeLieros 2400 dar Mer sashes a sgl A ente 7 BIL af tte a ne ret ye cal taun ae Satar Tes Tee Entah aon way “deviet betas Rob. tur suutoved ovo lve “oats oo lst. ot tre waa Baal heb Mang titan Setu ovules pon y De. es 0 ee

Se RRSP IPE A TI Ta ES Ta SHIO TT SA LS Tara 2LTS

Haag gs 2 Isles ecco de Te tastes (tess 2. 2255 e025 wes ob. BII

Lato. An ee Bet le Segara Roos +. Sele Qasstte cf ine Sesuka es “eo Ira 22 cece ILIS Tas Bove Dees Cae 2 costed Janey 29. ec le a Boe

EU LU. deve pakean hua Bar tect lve “eds a lees. de bea dara deste eM eSo s8hed and SA Lala LT

Peran En Atta tet ve cll Tse Ts Ceres “nis Seay ae

Iidocse ie das Sari hecal.aer Ded tn betes Se SH BERAT

Sa M5 AB FEB SS OS Tara LT Tan 2227 dale Serda ef IPS bangga 26 Pena afte

Seat AE Teel segala Tea bea Atv se eo Mart ele. Io cE

Pe saree tates bergerak 3 sige yg mob ln geteies 2 teengeye rece 7 pert nibangan baussit wee bey

c) bahwa berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2021 Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menambang Bauksit yang kemudian dicuci. Berikut potongan tampilan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2021 Pemohon Banding:

2.4.2. Hasi Pengolahan dan atau Pemu-n an

Olde SR LE La OSU LLU ET Tt AS MA ge mek las Yo

LAN Ak MA d) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Ketapang) dengan Agustinus Tan selaku Direktur Utama Pemohon Banding pada tanggal 25 Mei 2023 diketahui bahwa proses produksi bauksit dimulai dari pengupasan tanah kemudian penggalian bauksit dan selanjutnya proses pencucian ke washing plant. Berikut potongan berita acara pemberian keterangan tersebut:

. KPMEMTE RIAN KELANGAN REPUECLIK INDONESIA

. mi ee SAT EME RAI Pa

AM Es ” PLAN DE Wh i Abi OUP KALIMANTAN BARAT

" 1 FAN PI if KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KETAPANG

BERITA ACARA PEMBERIAN KETERANGAN

Pana har ini Kents tanggal 25 bua kisi tetuc 2023 tempat Kantor Pelayanan Pajiss Pati ma feleuang sac Ten Pemesksa Payak dan Lirokterat Jesse cal Pajzre nol mana. AUP | Pangkat : Golongan Jagaran

7 Marsha Ken NE Tb Gi ALA tr |Ftrer-catea TR ith Supervise:

Oo feof Sasi soma: NOP Pses0t 21250701 1007 le nara Muca Ik VIE Sona Tim

FSi exe Saad MIP Agen ar BATA Pengatur. Ar agota perdasarkan Surat Pernitah Pemecduksase Namos PRIMN-S*sKhSIG‘KPP 13072024 tanggal O2 Mei 8083 ah menutia selerangar sesuai dergad surat parggilan armor S-5E5/KSP. 3052023 tangga! Js Me

Mama Agustalis 6 hekor ger lacaies Leraktur Utama

AAN jaan Willa Monuve Sick A1 Ne SET NO ito

Marya Selatar Keamhargas, eakacta Baral 1585

Msmar Identras BEM AT RASTA

PERTANYAAN .

" Jefassan tentang mreses nisnigkcoquaksr Lsana perasahaar Saudara'

JAWABAN

1 PT Laman Maing suryi lem Usaha Operas Proguks seningga HI Lamar Waning bisa serangan langsung Luas We FIP 1S 375 ctr Proses tersebut aemiula car pongupasar tana emi:

Dengan KIM Bauxite SeanuLlsya Gpawa ke waeniqg plant uriLs diakukar percLdiaa dan pengclahar komunis ce-mineeg. Siarg. dan geavity-concertratian; Iedih caajut untuk mer ngkatkan kadar AVRO dan meqururean S keukhf Setelahnya bauksit nahan ditomgatkar d+ stockpiles bar

Sok a tu cibaws ke peaknan gan dllakLkan pesiatan diajas kaca. tongkang ig penyerahaa te loka Vessel.

PERTANYAAN

4 ouhigkin tentang 2roses Dedi siseramparngar yang diakuka

Saran bean nonogka2 apakah vag porakan calam proses. encuksipenambangan? Dari Mara bahan diperc.en dan apa vang drakuk 39 saat dapat kanan pelangksa yarg Ygak terpakai?

Peralalar atau alat berat apa sa. yang digunasan pada proses pranuks.? Mak seng d atau sewa

Bevisan penjr asan mengena Iay casp oras: dan ekeckstasi' Pengakuan. amortsas dil

Berapa nee tenaga kera yang digariskan? Tonags kena larqsung alau tidak langsung?

JAWABAN

> Pioses produksi penamhkangan dijo ascan pada diagram lerampr

Proses penasibangan dintalah ded peagqunagar tach cemudian pengyasan ROM Rauxite SEAL ya dibawa ke wasting pant Latek Glasakan pensunan dan pengclahan (kominusi de-simirg. sm@irq dan dhavtyosancetedor lea arjit ntah meringkakan sadar AIZOG dan medurunkan Sereaktif

Setelah ag taiks 1 olahan ote maiko stockphes bars setelan itu dinawa ko oclaguPan dar dilakukan

Beutatan diatas sapal oagkarng

Peralatan yang G@gundksr tk menuang proses oroduks: excavato:, washiag plant duo Una

Heralatan Isisehut mecudakar sombnasi ci « sendiri dan sew:

Sehubungan durgar Bebay ekselorasi dan 2engerabangan sang anangguhk2a. tea dnsykapkar dalar

Liatalan aus apores sebangan yang telah dibudut leraga kana yang digunaka pada lahun 262* mensakup tenaga kera engsung dan tenaga kerja adah angsung TSM Kosclurunan karyawan dapa akhir tanur 2921 adaah 287 orang.

e) bahwa berdasarkan salah satu perjanjian Penjualan Bauksit Pemohon Banding dengan Pembeli Bauksit diketahui bahwa produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah bauksit yang dicuci dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN tahun 2021 tidak memiliki penyerahan dengan PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery. Pemohon Banding baru melaporkan adanya penyerahan PPN dengan PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery pada tahun 2022. PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery merupakan PKP dengan KLU Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi;

bahwa berikut potongan perjanjian Pemohon Banding dengan salah satu pembeli bauksit (PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery): 7 7 PERJANJIAN JUAL BELI BAUKSIT

Neo. C100/LESAYHW/ XI 2021

AF Se RU ie

Perjanjian Jual Beli Bauksit #selanjutnya disebut "Perjanjian ini dibuat. ditandatangani dan berlaku pada hari Rabu, tanggal 1 Desember tahun 2021 (01/12/2021), oleh dan antara:

EKI—. 2021 A4. 12 JI 1 Ih ka” Ka iat Ke Het BBR SERA Sot ok,

1. PT. LAMAN MININGS. suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum dan Undang - Undang Negara Republik Indonesia yang berkedudukan hukum di

Kabupaten Ketapang. berkantor terdaftar di Jl. H. Agus Salim Mo. 16, RT G14 Rvv¥ GOS

Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Provinsi Kalimantan

Barat.dalam hal ini diwakih oleh Nyonya Imelda Adhi Saputra, MSc bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur. dari dan dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT. LAMAN MINING. untuk selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA" dan

PT. LAMAN MINING, 2.75 HEA AS Ai PAR FN EKP LABA, DEH Pt ka Lisa, tp a) sth Ul H. Agus Salim No. 16, RT O14 RW OOS Kelurahan

Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, 5x a) Mrs. Imelda Adhi Saputra. MSc. ARK (2 BR] BE, KL ce Ruins PT.

LAMAN MINING Ll ES Bp Sa H1 5

2. PT. WELL HARVEST WINNING ALUMINA REFINERY. suatu perseroan terbatas yang didi¢kan dan tunduk pada hukum dan Undang - undang Negara Republik Indonesia yang berkedi-dukan hukum di Jakarta, berkantor terdaftar di Gedung Bank Panin it.2. Jl

Jend. Sudirman, Kav. 1. Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini ciwakii oleh Tuan Zang Jinjun dan Tuan Ferry Kadi, masing-masing bertindak dalam kedudukannya selaku Presiden Direktur dan Direktur. dari dan dengan demikian secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama PT. WELL HARVEST VWINNING

ALUMINA REFINERY. selanjulnya disebut “PIHAK KEDUA

PASAL 2

SB 2 See

JUAL BELI

BESS

41. PIHAK PERTAMA setuju untuk memasok ke PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk membeli Bauksit dan PIHAK PERTAMA sesuai dengan spesifikasi dan kualitas sebagai mana tersebut dalam Pasal 4.

PAS th a A DA EN Rd KR EA Sh BL AA KIR Aa

2 PIHAK PERTAMA wajib membenkan pelayanan yang terbaik ke FIHAK KEDUA dan memperlakukan PIHAK KEDUA sebagai pelanggan prioritas.

HA Rt LE BIAR RA AE hb MALE SP ef

PASAL 4

25 4 km

SPESIFIKASI

Peng a

Bau<sit yang dipual oleh PIHAK PERTAMA dan dmelujui utuk dibeh oleh PIHAK KEDUA adalah bauksit yang dicua,. satu dengan ketentuan spesitikasi sebagai berikut :

TAK BIP AA ih Ste Tara a AIO. APY -dAUu: Ldika LO, dibawah Arta, eke setiap pengurangan 1%, akan didenda OS USOVYOMT pro rata | Jika 1203 diatas 3972. maka sctiap kenaikan 1% akan diberi bonus 0.5 ISO OMT pro ratai

TALIA are dat, MI 47%, IM 11641 OS LASTAL ra To 4, te

Teo A OS ET 3 hb. Total SO, 86-10% tia Sus dibawah Bo. maka selap pengurangan 1% akan diberi bonus O05 UEBODYOMT. Jika Sito, diatas 10%) maka sebap kenakan 1% akan diberi denda 0.5 USC# OMT) pro rata mE oe Sa 6-10, CT SK make Ina OS ae YO FF 10m. mt mo II 0 S Bea sp ods c. (4S fare maksimum Tote:

Sata Ee Be a Fe203 maksimum = 153"

Fera FR IU.

.. Sive cof Tara 2-75 mim AO Untuk keadaan dimana Size yang terlampau besar

Yakni diatas 75 mm. PIHAK KEDUA mempury ai Nak operalak Barks, Jika PIHAK

KEDUA setuju untuk menurunkan stardar penenmaan Bavuksit, PIHAK PERTAMA setuju menerima denda sebanyak 20% (dua puluh perseni dari nilar total Bauksit.

ES 2-75. KT BOM, SEA. OSL ek Ani. KAM Si BAP SEE r dika Bauksdt pec Kapal terdapat kondisi kandungan AlkO1s45S8S atau Total

Si 9512 SA, maka Peak KELLEA memiliki hak untuk menolak Hauksit Jika PRA

PERTAMA meminta PIHAK KEDUA untuk menerima Bauksit, maka PIHAK

PERTAMA borsectia mengikuti ketentuan denda berikut dan dihitung rembayarandya secara terpisah :

Jika Aloa-45%4. setiap pengurangan 1% akan di denda USO SCMT: Jika

SiO. 124. setiap kenakan 1% akan didenda ISO OMT.

SS FA FETUS Pe Oe ae Ph de thon. WHY GEER fe rp

AE FAR ASIA SAE SBR IB IL 4 te BEML ORAL Ps, IRI :

TAK EP ease. fon 1TSH1 2 ES TK SE Betas, daan 140

3. Jika dremukan Bauksit yang dikirim colek PIHAK PERT tanpa melalui proses pencucian, maka Plriae KEGSIUJA berhak menmalak GBauksit tersebut.

SOS Sb TES ba AT Lo, A Akal Suk.

h. Hal lan yang tidak dibahas di dalam Perjanjian «ni, akan didiskusikan secara musyarawah olen PARA Pi dake.

HABBO a MTS, BA or Is aS i. Bauksit tidak boleh mengandung zat-zat @19u kctoran lainnys wang tidak bersangkutan atau PIHAK KCDWJA berhar untuk menolak menenma Bauksit Jika

Prdiare HKEOU S4 bersedia untuk menerima Hauksit, maka jumlah yang terhitung akan

@ Sesuaikan dengan hasi: negosiasi seluruh kerugian yang imbal dilaxgguno cleh

PIHAK PERTAMA,

REG PAE AH tes GW ob MS AmNe ik AL ef] a

Hie PUES SRB RTA AS A,

L Bala diemukan kontaminas: pada saat pembongkaran. maka PARA PIHAK setuju ntuk memberlakukan ketentuan pada Pasal 19 dan seluruh biaya yang timbul menjadi Canggung jawab PIHAK PERTAPRAA.

SPRL MM LIA Kl ERS eA EAT S 10 Sek GA RSE A UT KEK FI f) bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I kepada KPP Pratama Ketapang dengan nomor ND-1512/PJ.02/2020 tanggal 13 November 2020 diketahui bahwa:

• Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN meliputi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN. Kata meliputi dalam Penjelasan

Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN diartikan sebagai mencakup atau terbatas pada apa yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN;

• Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penambangan mineral logam berupa bijih bauksit. Atas bijih bauksit hasil pertambangan tersebut, dilakukan pencucian sehingga menghasilkan bauksit dengan kadar AI O ≥ 42%;

2 3

• Bauksit yang sudah dicuci dengan penyemprotan air tanpa adanya tambahan bahan kimia lainnya dan tidak berubah sifat fisik serta sifat kimianya dari sifat komoditas tambang asal, merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, sehingga atas penyerahannya tidak dikenai PPN;

bahwa berikut Potongan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I di atas:

On KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

An DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

NEBABE sana sumer RIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKANI agus

Na Pan jan SALAN GATUTI SUBROTO NOM OR Kalung JAKAR Ti 12165 TELEPS N oe UBS Pleas Faw WOR Kanan Dana Kanal STLS

\ wnsse f Nek fae co 1g LAYANAN if SORMASI DAN FF NGAT JAN KRING FAIRE OE; (SDE TI LMAIL pe gadae Tepes ao dy

NOTA DINAS

NOMOR ND-1512/PJ.02/2020

Yth Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang

Dari . Direktur Peraturan Perpajakan

Sifat: Segera

Hal 1: Penegasan atas Bijih Bauksit yang Merupakan Barang yang Tidak Dikenai

Pajak Pertambahan Nilai

Tangga! 1. 13 November 2020

3. Berdasarkan ketentuan pada angka ? dan uraian pada angka 1, dapat kami sampaikan pendapat bahwa:

a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN meliputi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN. Kata meliputi dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN diartikan sebagai mencakup atau terbatas pada apa yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN.

b PT Laman Mining merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penambangan mineral logam berupa bijih bauksit. Atas bijih bauksit hasil pertambangan tersebut, dilakukan pencucian sehingga menghasilkan bauxsit dengan kadar AL:O: 2 42%.

c. Bauksit yang sudah dicuci dengan penyemprotan air tanpa adanya tambahan bahan kimia lainnya dan tidak berubah sifat fisik serta sifat kimianya dari sifat komeditas tambang asal merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN beserta penjelasannya. sehingga atas penyerahannya tidak dikenai PPN

Demikian kami sampaikan maan dere

Arif Yanuar bahwa Terbanding menilai bahwa berdasarkan penelitian di atas proses produksi Pemohon Banding adalah melakukan pengolahan tanah yang mengandung bauksit kemudian dicuci tanpa ada tambahan bahan kimia sehingga bauksit tersebut dapat di jual dengan kadar AI O ≥ 42%;

2 3 bahwa hal ini menunjukkan bahwa proses produksi atau pengolahan yang Pemohon Banding lakukan hanya memisahkan batuan atau bongkahan besar kemudian memisahkan bauksit dengan pasir dan tanah agar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018;

bahwa ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara yang mengatur penjualan ekspor bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar AI O ≥ 42% dimaksudkan agar para Badan

2 3

Usaha yang memiliki Izin Usaha Pertambangan bukan mengekspor barang lain yang melekat pada bijih bauksit jika tidak dilakukan pencucian seperti pasir, tanah, dan batu sehingga perlu dilakukan proses pencucian atau pemisahan bijih bauksit dengan pasir, tanah, dan batu yang melekat pada saat proses penambangan;

bahwa sebagaimana juga diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 02/M-DAG/PER/1/2007

tanggal 22 Januari 2007 mengatur bahwa "Pasir, Tanah dan Top Soil (termasuk tanah pucuk atau humus) dilarang untuk diekspor." Untuk menghindari terjadinya pelanggaran ekspor ini maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengklasifikasikan secara detail bijih bauksit yang diperkenankan untuk diekspor, mengingat pada saat proses penambangan bijih bauksit tidak hanya bijih bauksit yang diperoleh tetapi juga pasir, tanah, dan batu, sehingga perlu dilakukan proses pencucian, yang pada akhirnya bijih bauksit tersebut bernama Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk, atau dapat didefiniskan bijih bauksit yang telah dicuci atau dipisahkan dengan barang lainnya; bahwa berdasarkan penjabaran di atas Terbanding menilai bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan penyerahan berupa BKP Berwujud berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan (pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya) sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik melalui ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN adalah tidak tepat;

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha; bahwa Terbanding di dalam pemeriksaan PPN melakukan koreksi atas seluruh Pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN. Terbanding melakukan koreksi DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dikarenakan merupakan efek dari koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa. Dimana menurut Terbanding DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terutang PPN sehingga dengan tidak terutangnya DPP Penyerahan Barang

dan/atau Jasa maka PM atas perolehan Barang dan/atau jasanya tidak dapat dikreditkan;

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan terkait biaya perolehan barang dan jasa telah sesuai dengan kegiatan usaha dan telah dibuktikan melalui pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dikarenakan merupakan efek dari koreksi DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa. Dimana menurut Terbanding DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terutang PPN sehingga dengan tidak terutangnya Penyerahan Barang dan/atau Jasa maka PM atas perolehan Barang dan/atau Jasanya tidak dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding menilai terlalu dini jika Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pajak Masukan terkait biaya perolehan barang dan/atau jasa telah sesuai dengan kegiatan usaha dan telah dibuktikan melalui pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan dikarenakan dasar koreksi Terbanding atas DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding adalah akibat reklas pada Penyerahan Barang dan/atau Jasa bukan didasarkan equalisasi antara SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Terbanding juga menilai jika memang Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding di SPT masa PPN ternyata tidak layak dikreditkan dikarenakan tidak didukung dengan bukti dan/atau tidak ada hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding tentunya Pajak Masukan tersebut perlu dikoreksi;

- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021) yang berlaku efektif tanggal 2 Februari 2021, Pemohon Banding

berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usahanya telah disetujui oleh Terbanding untuk dapat melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut dan selanjutnya memperoleh pengembalian pendahuluan sebagai insentif pajak selama masa pandemi sehingga sangatlah bertentangan dengan rasa keadilan ketika dalam hasil pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding justru mengabaikan dan melupakan apa yang telah Terbanding lakukan melalui pengembalian pendahuluan selama masa pandemi;

bahwa Terbanding melihat pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2021 adalah:

a) bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan pemberian insentif pajak untuk mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019;

b) bahwa untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas;

bahwa berdasarkan Pertimbangan PMK nomor 9/PMK.03/2021 seharusnya Pemohon Banding mengerti dan paham bahwa pemberian insentif kepada Pemohon Banding berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pajak merupakan sebuah insentif yang diberikan negara kepada masyarakat dikarenakan adanya bencana nasional berupa pandemi Corona Virus Disease 2019. Negara atau Pemerintah dalam aturan ini berharap dengan insentif dapat menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga produktivitas masyarakat sebagai pelaku usaha selama masa bencana nasional tersebut;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2021 menyatakan bahwa PKP dapat

diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN;

bahwa Pasal 9 ayat (4c) UU PPN menyatakan bahwa Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya;

bahwa Pasal 9 ayat (4e) UU PPN menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (4e) UU PPN menyatakan bahwa Untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan pengembalian kelebihan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan setelah memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4e) UU PPN beserta penjelasannya seharusnya Pemohon Banding mengerti dan paham bahwa pemberian insentif yang tertuang didalam PMK nomor 9/PMK.03/2021 di atas merupakan insentif yang diberikan negara kepada Wajib Pajak secara luas yang dalam penerapan insentif tersebut harus dilakukan dengan benar dan tidak disalahgunakan oleh Wajib Pajak secara luas, dimana penyalahgunaan atas insentif tersebut dapat merugikan keuangan negara berupa berkurangnya penerimaan negara dari pajak;

bahwa Terbanding dapat melakukan pemeriksaan setelah memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan pengembalian kelebihan pajak. Hal tersebut perlu dilakukan dikarenakan pajak adalah

penyumbang 80an persen penerimaan negara didalam postur APBN Negara Kesatuan Republik Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas Terbanding menilai bahwa Argumen Pemohon Banding terlalu dini atau prematur jika menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan rasa keadilan. Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan dan menghasilkan produk hukum dari proses pemeriksaan dilakukan atas dasar aturan yang berlaku dan berdasarkan prinsip keadilan untuk seluruh Wajib Pajak tidak terkecuali Pemohon Banding;

B. Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

- Pasal 12 ayat (3) dan penjelasannya;

- Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf c;

b. Data dan Fakta

1) bahwa pada tanggal 03 Oktober 2023 Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-201/RIKSIS/KPP.1303/2023;

2) bahwa pada tanggal 04 Oktober 2023 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00005/207/21/703/23;

3) bahwa pada tanggal 06 November 2023 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 06/LM-PUS/TAX/XI/2023;

4) bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Terbanding menerbitkan surat nomor S-176/WPJ.13/2024 perihal Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang ditujukan ke Pemohon Banding;

5) bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 Terbanding menerbitkan surat nomor ND-313/WPJ.136/2023 perihal Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang ditujukan ke KPP Pratama Ketapang;

6) bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 Terbanding menerbitkan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-853/WPJ.13/2024;

7) bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.13/2024;

c. Tanggapan Terbanding bahwa koreksi sanksi administrasi ini merupakan efek dari koreksi PPN Kurang Bayar di atas. Terbanding yakin bahwa koreksi PPN Kurang Bayar di atas sudah benar sehingga dengan demikian sanksi administrasi yang dikenakan kepada Pemohon Banding juga sudah benar;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

b. bahwa Surat banding Nomor 04/LM-PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

d. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap MempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan pemohon

banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Januari 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 24/LM-PUS/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan penyerahan BKP Berwujud berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk (pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya) sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik melalui ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN, dan seterusnya sesuai uraian banding halaman 12 hingga halaman 18;

bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Terbanding mengabaikan fakta bahwa selain klasifikasi lapangan usaha, Pemohon Banding juga harus mengikuti ketentuan lain dalam kegiatan usahanya yaitu melakukan kegiatan usaha yang telah disetujui oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang pada intinya adalah agar material yang diambil langsung dari sumbernya yaitu ROM Bauxite atau Crude Bauxite untuk selanjutnya diolah menjadi hasil produksi berupa Bauksit Olahan atau Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk;

2. bahwa Terbanding membahas perjanjian Penjualan Bauksit (halaman 14 huruf e uraian banding) yang tidak relevan dengan masa pajak terkait dalam pokok sengketa;

3. bahwa Terbanding menggunakan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I kepada KPP Pratama Ketapang dengan nomor ND-1512/PJ.02/2020 tanggal 13 November 2020 untuk menegaskan dan atau menjelaskan tentang Bauksit (halaman 18 huruf f);

bahwa sebagaimana sudah diketahui bahwa Nota Dinas tersebut tidak berlaku untuk Pemohon Banding dan hanya berlaku untuk keperluan internal Terbanding saja;

4. bahwa Terbanding menilai bahwa berdasarkan penelitian di atas proses produksi Pemohon Banding adalah melakukan pengolahan tanah yang mengandung bauksit kemudian dicuci tanpa ada tambahan bahan kimia sehingga bauksit tersebut dapat dijual dengan kadar Al2O3>=42% (dan seterusnya pada halaman 17 dan 18 uraian banding);

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi kaidah ilmiah dan teknik pertambangan mineral, khususnya bauksit. Sesuai kaidah ilmiah dan teknik pertambangan mineral, barang pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya untuk kegiatan usaha Pemohon Banding adalah ROM Bauxite atau Crude Bauxite. Jadi tidak tepat jika dinilai sebagai pengolahan tanah yang mengandung bauksit;

5. bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan terkait biaya perolehan barang dan jasa telah sesuai dengan kegiatan usaha dan telah dibuktikan melalui pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan. Terbanding menilai terlalu dini jika Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pajak Masukan terkait biaya perolehan barang dan/atau jasa telah sesuai dengan kegiatan usaha dan telah dibuktikan melalui pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan dan seterusnya sebagaimana uraian banding halaman 18;

Bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa berikut ini Pemohon Banding sajikan cuplikan dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-284/RIKSIS/KPP.1303/2023 Tanggal 6 September 2023:

2 PMU ler ate Tang dan oe | MATA SPA TAAg sang ddakekan dss enulk in aves tetapat Se olehaang

MeL AR ie Rn TE BOs PAR Dh] OS aan arn gan pat PAG oan Latah geal chic ‘kun Dengar enclan

Bee at Meee ana fr r dan gee Bagan senaga Agra

SENAR Sato penguat gann su'kan bera ik Paik TO 5-5

Otte Nee suey dak orang PPL Sep ahar san hk Galang PES ni

Meet PAKA ang an Leah peg dead Map Ore OS Soca Hwarang

Hiv Waal Jasa ates Pisin Mr an AA pa aman Ikan a nh

Merupakan PB yang bar aga ker Stat Laba Fatera “PP bang

Way b Sajak mien. naka aor ye aca pang Folie tenageg DA suaka 3 gras

Fewoleran Sarang can aii 887, 2 dab amal eng than

Men kes olakuban etek. (9 Uneaiovge Bram dan ana Jasa kong

StBS DN iat cue app dekade aan

Parakan Pee Pangan a er

' Fama |cka 23. HF

bahwa di dalam cuplikan tersebut dapat dibaca dengan jelas dan yang menuliskan hal tersebut adalah Terbanding antara lain sebagai berikut: ”……..DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan Wajib Pajak merupakan PM yang berkaitan dengan kegiatan usaha”; bahwa dasar hukum yang disampaikan oleh Terbanding ketika menyampaikan hasil pemeriksaan adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 1 angka 23 UU KUP;

bahwa apa yang telah disampaikan oleh Terbanding pada uraian banding telah terbantahkan dengan sendirinya, mengingat hasil pemeriksaan menyatakan berbeda. Klaim bahwa DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa atas Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan Wajib Pajak merupakan PM yang berkaitan dengan kegiatan usaha tercantum dalam SPHP, tentu saja Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan tersebut. Sebagaimana tertuang dalam SPHP, tidak ada koreksi Pajak Masukan disebabkan syarat formal dan material; bahwa lagi pula sudah menjadi kelaziman dalam pemeriksaan PPN, prosedur pengujian yang dilakukan Terbanding meliputi juga sumber pengujian yaitu: SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN dan Faktur Pajak serta data apportal, SIDJP dan bukti pendukung lainnya termasuk dalam hal ekspor dan impor, Terbanding dapat memperoleh data melalui sistem informasi Dirjen Bea dan Cukai. Terbanding pada saat itu sudah menerapkan e-faktur. Sangatlah mudah untuk memeriksa keabsahan Faktur Pajak Masukan termasuk konfirmasi kepada lawan transaksi;

bahwa Terbanding menilai terlalu dini jika Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pajak Masukan terkait biaya perolehan barang dan/atau jasa telah sesuai dengan kegiatan usaha dan telah dibuktikan melalui pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan dan seterusnya sebagaimana uraian banding halaman 24, menunjukkan bahwa Terbanding memiliki masalah internal sehingga terkesan menyangkal apa yang sudah disampaikan melalui SPHP, jika demikian maka dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah menyampaikan SPHP yang tidak benar dan menyebabkan Surat Ketetapan Pajak yang dihasilkan adalah Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Menurut Pemohon Banding,

Majelis Hakim yang Mulia dapat membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut;

6. bahwa sehubungan dengan pengembalian pendahuluan yang diperoleh Pemohon Banding, akhirnya Terbanding menyatakan bahwa pengembalian pendahuluan yang telah diberikan terkait dengan PMK No. 9/PMK.03/2021. Terbukti dengan dua halaman uraian banding (halaman 19 dan 20) yang sangat normatif dan berkesan telah dilaksanakannya asas tata kelola pemerintahan yang baik;

bahwa hal ini sungguh mengherankan mengingat selama ini Terbanding tidak pernah mengaitkan pengembalian pendahuluan tersebut dengan PMK No. 9/PMK.03/2021. Berikut ini adalah contoh cuplikan salah satu Surat Keputusan tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada tahun 2021:

KEMENTERIAN KELANGAN REPUBLIE INDOKESIA

IHREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAK PAJAK PRATAMA KETAPANG

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KET GIGOLO /SKPPKPFWPJ 13/KPAN3NS $202

TERTANG

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELKETHAK PEMBAYARAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan hasil penclilian terhadap Surat Tersendiri atas selisih kelehan pembayaran paiak yang belum dikembalikan pada SKPTPKP

Nomer KEP GO /SKPPKP/ WEI, 13/KP,N303/2091 Tanggal 18 Agustus 2071 stag nama PT. LAMAN MINING KPWP 02,915.223.8-705 000 mengenai pengembalian pendahuluan keletuhan pembayaran pajak,

Pengusaha Kena Pajak dapa: diberikan pengembalian. pendahuluan keletonan paiak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayal (fc) Undang

Undasg Nomor 8 Tahun 1984 tentang tentang Pajak Pertambahan Mila:

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah sebagaimana telah beherana kak diubah terakhir dengar Undang-Undang Nomar 42

Tahun 2999:

bh. bahwa Pengusaha kena Pajak sebagaimana dimaksud pada dalam huruta udak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Beris:ko Rendah.

Cc. bahwa perdasarkan pertunbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurul b, perlu menetapkan Keputusan Mirektur Jenderal Pajak tentang Penremballan Pendahuluar, Kelebihan Pajar:

Mengingat . 1. Urdarg Undang Republik Indonesia Komur $ Tahun 1983 lenlang Pajak

Pertambahan Milai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah {Lembaran Negara Rupublis Indonesia Tahun 1983 Nnmor SI,

Tambahan Temturan Negara Republik Irwonesia Nomor 3264) sehagaimana "olah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Republik Indonesia Nomer 19 Tahun 2009 tentang Perudahan Keliga atas

Undang-Undang Komor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Kilai

Barang dar Jasa dan Pajak Perjualan aras Barang Mewah (Lembaran

Nefara Mepublik Indonesia Tahun 2099 Nomer 150, Varhbahan Lem barat

Mepara Repudlik lndonesia Kosaar 5059);

a. Peraturan Muiter: Kewangan Nonur-39/PMB.03/2018 tentang Tata Cara

Pengembahan Pendakuluar Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara

Republik Indaresia Tahun 2018 Kamar 314):

bahkan beberapa bulan sebelum dilakukannya pengembalian pendahuluan, Terbanding telah menolak permohonan penetapan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

. EIR’ OBAT JERDPRAL PAJAK

: KANTOR WIL AYA MKESTORAT ISMNF SAI PALAK KMALIYARKTAK

BARAT

La KANTOR PELATS YAY PAJAK PRATAMA Ke TAPANS

SBL. Kugjar bahwa walaupun telah menguraikan dalam dua halaman uraian banding (halaman 19 dan 20) perihal PMK No. 9/PMK.03/2021, Terbanding melupakan arti kata “insentif” itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata insentif memiliki arti tambahan penghasilan (uang, barang dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja. Arti lain dari insentif adalah uang perangsang;

bahwa bahkan pegawai Direktorat Pajak, Sdr. Fuad Wahyudi Anthonie sendiri mengutip arti kata insentif dari KBBI ini dalam tulisannya tanggal 3 Agustus 2021

yang berjudul Bergotong Royong Memberikan Insentif yang Tepat Sasaran dan masih dapat dilacak pada halaman situs sebagai berikut:

https://www.pajak.go.id/id/artikel/insentif-harus-tepat-sasaran#:~:text=

Menurut%20Kamus%20Besar%20Bahasa%20Indonesia,dari%20insentif%20a dalah%20uang%20perangsang;

ai tedle.= “ Aa " A. oh re .

OO Ap memberikan bahwa berdasarkan fakta tersebut dan jika benar Terbanding memahami dan mengikuti PMK No. 9/PMK.03/2021 yang memberikan insentif PPN maka seharusnya Terbanding juga memahami rasa peri kemanusiaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia saat itu, bahwa tidak tepat memperlakukan

insentif saat itu dalam masa pandemi yang pada kemudian hari dimintakan kembali berikut sanksinya seolah-olah Pemohon Banding berbuat suatu kesalahan atau meminjam uang negara, padahal nyatanya Pemohon Banding pada saat itu semata-mata mengikuti semua yang diatur dalam PMK No. 9/PMK.03/2021;

bahwa Pemohon Banding berpendapat, jika tidak mengikuti PMK No. 9/PMK.03/2021, tidak ada celah bagi Terbanding untuk merealisasikan insentif PPN dan bahwa sebelum dilakukan insentif pengembalian sesuai PMK No. 9/PMK.03/2021, Terbanding tetap melakukan penelitian atas keabsahan faktur pajak masukan tersebut melalui lawan transaksi yang membuktikan bahwa Terbanding juga memiliki fasilitas dan kemudahan teknologi informasi dalam menentukan pemenuhan syarat formal dan material faktur pajak masukan; bahwa pada tahun 2021, Terbanding telah mengetahui bahwa terdapat sengketa pajak sehubungan dengan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan penelitian sebagaimana dipaparkan di dalam surat Terbanding Nomor S-548/WPJ.13/KP.03/2021 tanggal 26 Maret 2021;

7. bahwa berdasarkan bantahan dan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Terbanding telah menetapkan sanksi yang tidak benar;

bahwa jika memang faktur pajak masukan tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding bukan BKP sehinggga tidak terutang PPN, maka sangat mudah bagi Terbanding untuk menolak permohonan pengembalian pendahuluan disertai himbauan untuk pembetulan SPT Masa PPN, hal mana tidak pernah dilakukan oleh Terbanding selama tahun 2021. Sebaliknya yang terjadi adalah dilakukannya pengembalian pendahuluan oleh Terbanding dan tanpa rasa peri kemanusiaan membebankan sanksi kepada Pemohon Banding di kemudian hari;

bahwa wajar jika banyak Wajib Pajak di Indonesia yang mempertanyakan apakah ada kesengajaan melakukan pembiaran dengan tujuan menghimpun/mengejar target penerimaan negara dari sanksi perpajakan. Pemohon Banding berpendapat menghimpun/mengejar target penerimaan

negara dari sanksi perpajakan bukan merupakan bagian dari asas tata kelola pemerintahan yang baik;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa

Pajak Januari 2021 Nomor 00005/207/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 06/LM-PUS/TAX/XI/2023 tanggal 06 November 2023;

Bukti P-4. Dokumen pendukung transaksi;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Laman Mining Nomor 2 tanggal 20 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Elina Kartini, S.H., M.Kn., Notaris di Batam;

Bukti P-6. Pakta Integritas;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/LM-PUS/TAX/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 a.n. Andre Jayaprana;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-148/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 a.n. Andre Jayaprana;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor: 15/LM-PUS/TAX/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 a.n. Melissa Nathalia;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-181/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024 a.n. Melissa Nathalia;

Bukti P-11. Pakta Integritas (Kuasa Hukum);

Bukti P-12. Matriks sengketa;

Bukti P-13. Company profile;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-15. Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan

Barat terkait Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2021;

Bukti P-16. Nota Pelayanan Ekspor (NPE);

Bukti P-17. Laporan Surveyor;

Bukti P-18. Laporan Hasil Verifikasi;

Bukti P-19. Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli;

Bukti P-20. Laporan Penilaian Real Properti dari KJPP;

Bukti P-21. Tanda terima pembayaran lahan dari PT Supreme Alumina Indonesia; Bukti P-22. Surat Keterangan Tanah;

Bukti P-23. Sample barang (Bauksit);

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanggal 8 Juli 2025, dengan lampiran dokumen- dokumen sebagai berikut:

a. Persetujuan RKAB Tahun 2022 dan 2023;

b. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik masing-masing untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019;

c. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik masing-masing untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021;

d. Berita Acara dan Foto Pengkinian Data Foto Situasi Objek Pengalihan Lahan;

e. Paparan Materi Proses Pengolahan Bauksit “Masukan Untuk Roadmap Industri Bauksit dan Alumina di Indonesia”;

Bukti P-25. Kesimpulan Akhir tanggal 8 Agustus 2025

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa dan rekap matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 23 April 2025;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 18 Mei 2025;

Bukti T-5. Detail Pajak Masukan;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir Nomor S-4940/PJ.07/2025 tanggal 18 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00005/207/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 04/LM-PUS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Pokok SengketaJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.967.708.85401.967.708.854

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sesuai Surat Banding, Pemohon Banding juga mengajukan banding atas Sanksi Kenaikan Pasal Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) sebesar Rp1.475.781.641,00;

bahwa dalam persidangan ke-6 (enam) tanggal 13 Agustus 2025, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Sanksi Administrasi adalah implikasi dari pokok sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak objek sengketa banding sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP akan mengikuti putusan Pengadilan Pajak dan tidak dilakukan pembahasan secara khusus;

bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.967.708.854,00 karena menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki kegiatan usaha pertambangan bauksit yang diambil langsung dari sumbernya. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku, bijih bauksit termasuk kelompok barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya yang atas penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas penyerahannya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam hasil pemeriksaan PPN Masa Januari 2021 Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi seluruh Pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN. Bahwa menurut Terbanding Penyerahan barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terutang PPN sehingga Pajak Masukan atas perolehan Barang dan/atau jasanya tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.967.708.854,00 dengan alasan yang diuraikan berikut;

bahwa dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan proses produksi yang merupakan pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak. Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan Terbanding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan barang dan/atau Jasa yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah Pajak Masukan dalam sengketa a quo terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN atau terkait dengan penyerahan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pengadilan Pajak dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

d. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN) mengatur antara lain:

Pasal 4A ayat (2) huruf a

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;

...

Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a

Huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

e. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini;

Pasal 16B ayat (3)

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam persidangan dan juga dituangkan dalam penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding menegaskan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan proses produksi yang merupakan pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak;

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya adalah melakukan proses produksi yang merupakan pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak;

bahwa bukti pendukung yang disampaikan Terbanding untuk mendukung dalil ketidaksetujuannya atas kegiatan usaha Pemohon Banding yang dinyatakan melakukan proses produksi yang merupakan pengolahan lebih lanjut atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya diuraikan sebagai berikut :

• bahwa berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha yang terdaftar di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak Klasifikasi Usaha Pemohon Banding adalah Pertambangan Bijih Bauksit dengan kode 07293;

• bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Audited Tahun 2021 Pemohon Banding diketahui bahwa sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Pemohon Banding bergerak di Bidang Pertambangan Bauksit;

• bahwa berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2021 Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menambang Bauksit yang kemudian dicuci;

• bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Ketapang) dengan Agustinus Tan selaku Direktur Utama Pemohon Banding pada tanggal 25 Mei 2023 diketahui bahwa proses produksi bauksit dimulai dari pengupasan tanah kemudian penggalian bauksit dan selanjutnya proses pencucian ke washing plant;

• bahwa berdasarkan salah satu perjanjian Penjualan Bauksit Pemohon Banding dengan Pembeli Bauksit diketahui bahwa produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah bauksit yang dicuci dengan spesifikasi yang telah ditentukan;

• bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I kepada KPP Pratama Ketapang dengan nomor ND-1512/PJ.02/2020 tanggal 13 November 2020 diketahui bahwa: Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penambangan mineral logam berupa bijih bauksit. Atas bijih bauksit hasil pertambangan tersebut, dilakukan pencucian sehingga menghasilkan bauksit dengan kadar AI O ≥ 42 %. Terbanding menilai bahwa berdasarkan penelitian di atas

2 3

proses produksi Pemohon Banding adalah melakukan pengolahan tanah yang mengandung bauksit kemudian dicuci tanpa ada tambahan bahan kimia sehingga bauksit tersebut dapat di jual dengan kadar AI O ≥ 42 %.

2 3 bahwa Pemohon Banding dalam membuktikan dalil bantahannya menyatakan sebagai berikut :

• bahwa dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau Bauksit Olahan sehingga atas penyerahan BKP tersebut baik melalui ekspor maupun penjualan domestik terutang PPN;

• bahwa Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk atau bauksit olahan tidak sama dengan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya karena mengalami peningkatan nilai tambah dalam proses produksi. Proses produksi mengubah sifat barang sehingga memiliki kadar Al O ≥ 42% dan mempunyai daya guna baru untuk memenuhi kriteria

2 3 tertentu penjualan ke luar negeri dibuktikan dengan persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Wajib Pajak tidak melakukan ekspor dan penjualan domestik atas bijih bauksit yang diambil langsung dari sumbernya;

• bahwa Barang Kena Pajak berwujud Metallurgical Grade Washed Bauxite in Bulk sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya. Sesuai dengan BTKI 2017, produk mineral dengan pos tarif/HS 2606.00.00 Bijih Aluminium dan konsentratnya adalah produk terutang Pajak Pertambahan Nilai;

• bahwa Direktorat Jenderal Pajak pernah melakukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut di mana Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan yang memperkuat Putusan Pengadilan Pajak tersebut, salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 5175/B/PK/Pjk/2024 Tanggal 29 Oktober 2024 di mana dalam Putusan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa metallurgical grade washed bauxite merupakan barang hasil pengolahan lebih lanjut atas

bahan baku berupa bijih bauksit mentah yang bersumber dari pertambangan, maka atas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan telah diolah lebih lanjut untuk menambah nilai dan mutu secara ekonomi, termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak yang proses penyerahannya terutang PPN, dan atas Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terdapat dokumentasi yang menunjukkan kesesuaian yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak menjual bijih bauksit sebagai berikut :

• bahwa dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 16 Juli 2025 menyebutkan bahwa dari produksi Bijih Bauksit dan Washed Bauxite- nya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memberikan persetujuan atas penjualan domestik dan ekspor untuk Washed Bauxite. Sedangkan penjualan bijih bauksit untuk domestik dan ekspor tidak disetujui;

Produksi (wor) | Penjuaan Exspor (wrth Penjualan Domestik wart:

Bijih Beuksit 62228 | Bin Bauksi! | 5 Bijin Bauksii | g

Washed Bauxite 5.015.414 | Washed Sauxiie 4.990.000 Washed Bauxite | 1.000.000

• bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 02/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengatur bahwa: "pasir, tanah dan top soil (termasuk tanah pucuk atau humus) dilarang untuk diekspor.” Bahwa pencucian bauksit dengan air dilakukan untuk memisahkan bauksit dengan tanah/pasir dengan tujuan agar mineral mentah tersebut dapat diekspor, karena ekspor pasir/tanah dilarang untuk diekspor;

bahwa UU PPN menyatakan bijih bauksit adalah barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN;

bahwa dalam industri terkait produk Pemohon Banding yang terdokumentasi dalam RKAB menunjukkan adanya dua macam produk yang dibedakan substansinya yakni bijih bauksit dan washed bauxite;

bahwa sesuai aturan tata niaga bijih bauksit diatur bahwa produsen dilarang mengekspor bijih bauksit dan diperbolehkan mengekspor bijih bauksit yang

telah dicuci (washed bauxite). Bahwa menurut Pengadilan Pajak produk berbentuk washed bauxite lebih memiliki nilai komersial dibandingkan bijih bauksit hal ini menunjukkan bahwa secara substansi dari sudut pandang nilai ekonomi produk bijih bauksit dan washed bauxite memiliki nilai komersial yang berbeda karena mengalami beda perlakuan dalam tata niaganya yang diatur Pemerintah;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bijih bauksit yang diambil langsung dari sumbernya mengandung tanah/pasir sedangkan bijih bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) merupakan produk yang tidak diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN; bahwa dengan demikian kategori barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN dalam sengketa a quo adalah bijih bauksit. Sementara washed bauxite tidak termasuk dalam kategori sebagai barang hasil pertambangan atau hasi pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sehingga tidak tercakup dalam negative list sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa produk yang dijual Pemohon Banding berupa washed bauxite bukan merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai tetapi merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum terkait dan perundang- undangan perpajakan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp1.967.708.854,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.967.708.85401.967.708.854

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp0
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1 .967.708.854
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp1 .967.708.854

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri00
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri00
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan01.967.708.854
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c)0(1.967.708.854
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan1.967.708.8541.967.708.854
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e)1.967.708.8540
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP1.475.781.6410
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar (f+g)3.443.490.4950

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00005/207/21/703/23 tanggal 4 Oktober 2023 atas nama PT LAMAN MINING, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. H. Agus Salim No. 16 RT 014 RW 005, Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri0
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri0
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.967.708.854
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c)(1.967.708.854
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan1.967.708.854
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e)0
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar (f+g)0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H, S.E, M.M., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Juwari Eddy Winarto, S.H, S.E, M.M.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

ttd

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.