Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-009636.11/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT SOLUSI BANGUN INDONESIA, Tbk., PPh Pasal 22, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009636.11/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00305/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00005/202/21/092/23 tanggal 5 September 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009636.11/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SOLUSI BANGUN INDONESIA, Tbk., NPWP 01.001.707-7.092.000, beralamat di Gedung Talavera Suite Lantai 15, Talavera Office Park, Jalan Letjen T.B. Simatupang Nomor 22–26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, dalam hal ini diwakili oleh Soni Asrul Sani, jabatan Direktur dalam persidangan diwakili oleh

1. Nama: Nanang Ade Supriyatna

Izin Kuasa Hukum: KEP-675/PP/IKH/2024tanggal13 Agustus 2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 32/SBI/TAX/I/2025 tanggal 31 Januari 2025,

2. Nama: Daniar Pandu Dewantoro

Izin Kuasa Hukum: KEP-1253/PP/IKH/2024tanggal31 Oktober 2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 46/SBI/TAX/I/2025 tanggal 31 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yudi Suyudi/196809281989031002

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II

Unit Organisasi: Kanwil DJP Pajak Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Waryanto/19760615 199903 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Pajak Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Laksmi Indriani/19711030 199201 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Pajak Wajib Pajak Besar,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-538/WPJ.19/2025 tanggal 14 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 132/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025,

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 081/SBI/TAX/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 396/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 23 Desember 2024,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 04/SBI/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00005/202/21/092/23 tanggal 5 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

No. URAIAN | PEMBAHASAN

WAJI PAJAK FISKIIS AKHIR

I - ——— — Pa . #EISETUJUI

1 | Penghasilan Sena Pajak' Dasar Pengeraan Paja: T80.8"2.213.711 | 1.557.211.025.713| 750.819 715 322

2 | PPh Pasal 22 yang terutang 3425377 156 5.856.164.501 3.790413 229

3 | Kredit Pajaa: .

a. PPP Ditanggung Pemerstah g Ha 5 b. Sekaran masa | 5.425.277 156, 3425377153 G 425.377 155 co STP (pocos kurang baya!) u L Fu d. Kompensasi selet: har da'i Masa Paak . a Tr Hi e. Uarg Vebusan yang teiah cinayar a C a f. PPh Final atas Pengurgkapan Harta Bersiv yang telas dibayar D Is Ps g Lair lair u ul 3 lh Kompensasi kelesihan ke Masa Pajak ...... 9 0 Lg

‘i. Junlan paias yang dapat dikreditkan ta tbt aed tas feg- hi 3.425 377.156 3.425,377.156 S425 477.156

4 Palak yang tidekskuranc dibayar 2- 3.1) ie] 2.430.786.8645 365.035.054

5 Sangsi adm n srasif.

a. Bunga Pasal 12 (7) KUP B60 458.543 IPA 222 78%

5. Kenaikan Pasal 13 (3) nu-u? b KUP a U c. Kenaikan Pasa. 133) hprud d KUP g 3 d. Kenaikan Pasal “8 ayat {3} JU PP g o e. Jumlah saresi adm nisratif atb+e+d: 869 498 543! 129.222 7B

6 Jumlah FPh yang masih harus cibayar 4 + 5.2: SA IN . a 3.291 285 265 | 494 258.83"

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 132/SBI/TAX/XI/2023 tanggal 27 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak760.812.213.711,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.425.377.156,00
Kredit Pajak3.425.377.156,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 1 Agustus 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.557.211.025.713,000,001.557.211.025.713,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.856.164.001,000,005.856.164.001,00
Kredit Pajak3.425.377.156,000,003.425.377.156,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.430.786.845,000,002.430.786.845,00
Sanksi Administrasi860.498.543,000,00860.498.543,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.291.285.388,000,003.291.285.388,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 081/SBI/TAX/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 081/SBI/TAX/X/2024tanggal 28 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan formal, seperti tersebut di bawah ini;

1. bahwa Banding diajukan ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

2. bahwa Banding diajukan atas SK Keberatan sesuai Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

3. bahwa Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia sesuai Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

4. bahwa Banding diajukan dengan alasan jelas (sebagaimana diuraikan di Romawi III) sesuai Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

5. bahwa Banding diajukan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SK Keberatan diterima (sebelum waktu 3 bulan sejak tanggal terbit SK Keberatan di 1 Agustus 2024 yang diterima pada tanggal 5 Agustus 2024, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU PP);

6. bahwa satu surat banding diajukan untuk satu SK Keberatan sesuai Pasal 36 ayat (1) UU PP;

7. bahwa surat banding dilampiri dengan salinan SK Keberatan yang dibanding sehingga telah sesuai dengan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

8. bahwa Banding tidak memerlukan pelunasan 50% dari jumlah pajak yang terutang sesuai Pasal 36 ayat (4) UU PP karena jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak sesuai Pasal 27 ayat (5a) dan (5b) UU KUP; dan

9. bahwa surat banding ditandatangani oleh Pengurus sesuai Pasal 37 ayat (1) UU PP, yaitu Soni Asrul Sani jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 90 tanggal 14 Mei 2024;

bahwa dengan demikian, permohonan banding atas SK Keberatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Terbanding menerbitkan SK Keberatan dengan penjelasan dan alasan- alasan seperti diuraikan di bawah ini;

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh 22 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan rincian perhitungan terangkum pada Tabel 1;

Tabel 1 Perbitungan Menurut SPT dan SKPKB PPK 22 Masa Desember 2024

Dalam Rupiah

3. (Kredit Pajak Setoranmasa | 495 BT ASG] oo 3425377456| oo

[4 [Pajak yang tidakkurangdikayar(2-3) | 280.786.8451 2439788845)

[ 5. [Sanksi Adm BungaPasal 13ayat:2)UUKUP | TBAB 863.408.543]

Le |Jumlah PPh yarg masih harus dibayar(4+5} |] 3.294.285.388] 3.291.285. 388]

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 132/SBI/TAX/XI/2023 tanggal 27 November 2023 (selanjutnya disebut “Surat Keberatan”) yang kesimpulannya adalah bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut pada Tabel 1, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dapat dilihat pada Tabel 2;

Tang 2 Partiungan Menurut Keberatan Pamonon Banding

Dalam Rumah (3 (Kredit Pajak Setoranmasa | 205.977 156] 225977 AEB) oo)

6. |Jumlah PPh yarg rrasin harus dibayar(4+5) | 3.201.286.5888) 2942585311 2.797.028.5857]

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan SK Keberatan dengan perhitungan dapat dilihat pada Tabel 3;

Taber 3 Peritungan Wenunui SK Keberatan

Dalan Rupiah (1 Dasar Pengenaan PajakiDPP) | O1557019953| | 155701525713

2 |PPh22yangterutang | OSes6a6s0M| | 5556164091

13 |KraditPajak Setoranmasa | 3225377858) | 3425877 156) (2 (Kompensasi #asaPajaksebelumrya

5 [Pajak yang tidakkurang dibayar(@—3-4) | 2230788885) | 2 480.788.8485]

6 |SanksiAdn Bunga Pasal 3 ayat (2) UUKUP [| 880498543) | 880. 898.543]

7 Jumlah PPh yarg irasih harus dibayar (5-83) | 201285380) 3.281.285.3989)

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa pokok sengketa di dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp826.300.312.391,00 dan PPh terutang sebesar Rp2.065.750.781,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan dapat dilihat pada Tabel 4;

Taper 4 Peritungan Menurut Permohonan Gandiag

Dalam: Rupiah

3. KreditPajak: Setoranmasa | 3428377156] oo 3405377458| oo

Menurut Terbanding

bahwa berikut ini uraian alasan Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp826.300.312.391,00 dan PPh terutang sebesar Rp2.065.750.781,00 berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-00243/SPUH/ WPJ.19/2024 tanggal 2 Juli 2024;

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh 22 sebesar Rp772.063.074.391,00 atas penjualan semen;

2. bahwa perhitungan koreksi DPP PPh 22 atas penjualan semen sebesar Rp772.063.074.391,00 sebagai berikut:

Penjualan Semen: DPP PPh Pasal22 Tarif PPh Pasal 22

- 10010111 Gross Sales - Intra-co. - Domestic Cement 827.153.597.721

- 10020111 Goods returned - Intra-co. - Domestic Cement (824.679.395)

- 10010411 Gross Sales - Third Party - Domestic Cement 7.235.858, 170.238

- 10020411 Goods returned - Third Parties - Domestic Cement (9157198115: 0.

Penjualan Semen cfm. Tim Pemeriksa 8.052.939,.850.449 0.25% 20132349626

Penjualan Semen cfm. SPT 7 280.876.776.058 18.066.598.845

Koreksi 772.063.074.391 2.065.750.781

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa, sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian, apakah penjualan semen yang dicatat pada akun Gross Sales - Intra-co. - Domestic Cement, Goods returned - Intra-co. - Domestic Cement, Gross Sales - Third Party - Domestic Cement, dan Goods returned - Third Parties - Domestic Cement merupakan penjualan semen kepada distributor ataukah terdapat penjualan kepada bukan distributor;

4. bahwa Terbanding telah meminta bukti, data, dan dokumen kepada Pemohon Banding. Sampai dengan waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dari data/dokumen yang diminta;

bahwa Terbanding telah meminta daftar tagihan penjualan clinker, tagihan semen ke pihak logistik, dan penjualan semen ke customer yang menurut Pemohon Banding untuk diolah lebih lanjut, serta disandingkan dengan General Ledger (GL) dan pelaporan SPT. Terbanding juga telah meminta bukti transaksi/invoice, surat perjanjian/kontrak, dan bukti pengiriman barang atas penjualan semen ke customer yang menurut Pemohon Banding untuk diolah lebih lanjut. Pemohon Banding hanya memberikan GL penjualan;

5. bahwa penelitian terhadap GL penjualan diketahui bahwa akun tersebut mencatat transaksi penjualan domestik semen kepada pihak ketiga dan pihak afiliasi, serta retur penjualan domestik semen. Tidak terdapat keterangan mengenai pihak customer, jenis semen, maupun tagihan kepada pihak logistik;

6. bahwa pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat penjualan semen Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa dalam bentuk semen curah yang kemudian dijual kembali kepada kontraktor (end user). Menurut Pemohon Banding, bahwa penjualan ini bukan dikategorikan sebagai penjualan kepada distributor karena PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa merupakan produsen semen. Pemohon Banding belum memberikan bukti pendukung atas pernyataan tersebut;

7. bahwa berdasarkan PER-57/PJ/2010 dijelaskan bahwa distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan

kembali. Terbanding berpendapat bahwa pembelian semen yang dilakukan oleh PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa dari Pemohon Banding dan dijual kembali kepada kontraktor (end user) memenuhi definisi dari distributor. Selain itu, PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa tidak melakukan pengolahan lebih lanjut karena barang dikirim oleh Pemohon Banding langsung kepada kontraktor (end user);

8. bahwa sebagai informasi tambahan, bahwa pada tahun 2022 Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPh 22 atas penjualan semen kepada PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa;

9. bahwa penelitian terhadap tagihan atas penjualan atas clinker diketahui bahwa penjualan semen clinker yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dikeluarkan dalam perhitungan objek pemungutan PPh 22;

10. bahwa penelitian terhadap tagihan semen ditujukan kepada pihak logistik diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan jumlah tagihan kepada pihak logistik serta dokumen pendukungnya. Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa transaksi yang tercatat dalam GL penjualan Pemohon Banding terdapat tagihan kepada pihak logistik;

11. bahwa penelitian terhadap penjualan semen ke customer untuk diolah lebih lanjut diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penjualan semen kepada customer adalah untuk diolah lebih lanjut dan bukan untuk dijual kembali;

12. bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan pelaporan nilai DPP atas bukti potong nomor 03/PPh/22/SBl/21, sedangkan jumlah PPh 22 yang dipungut sudah sesuai, Terbanding berpendapat bahwa kesalahan tersebut tidak mempengaruhi jumlah koreksi PPh 22 yang Terutang dalam SKPKB PPh 22 Nomor 00005/202/21/092/23;

13. bahwa sesuai hasil penelitian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa dalam koreksi terdapat penjualan semen yang bukan kepada distributor. Dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp826.300.312.391,00 dan PPh terutang sebesar Rp2.065.750.781,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp826.300.312.391,00 berasal dari selisih ekualisasi antara akun Penjualan Semen dalam buku besar dengan objek PPh Pasal 22 yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021;

2. bahwa dalam melakukan ekualisasi, terdapat perbedaan nilai DPP berdasarkan SPT PPh Pasal 22 yang menjadi dasar perhitungan ekualisasi antara Pemohon Banding dan Terbanding. Perbedaan DPP ini karena terdapat kesalahan tulis nilai DPP pada bukti potong di Masa Pajak Maret 2021 Nomor 03/PPh/22/SBl/21 yang mencantumkan DPP sebesar Rp662.000.000.000,00 yang seharusnya sebesar Rp607.762.762.000,00. Kesalahan ini hanya terdapat di nilai DPP, sedangkan tidak terdapat kesalahan untuk perhitungan PPh terutangnya sebesar Rp1.519.406.905,00 (0,25% x Rp607.762.762.000,00). Dengan demikian, selisih DPP PPh Pasal 22yangmenjadipokoksengketaseharusnyasebesar Rp826.300.312.391,00. Selisih DPP ini tidak menyebabkan perbedaan koreksi perhitungan PPh Pasal 22 terutang. Perbandingan perhitungan ekualisasi menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dilihat pada Tabel 5;

Tape! 5 Perhfungan Koreksi Oren PPh 22 Menurut Terbanding

Penjua an Semen Menurut Buku Besar: LL. Lo. Lo...

alAkun 19010111 Gross Sae - Intra-Zo. - Domestic Cerert | 97183557721) BO7TAB3ES7 TM) jaan 19020141 Goods returned - Intra-Co. - Donesiic (824 679,395) ae

Cement kun {0040441 Gross Saas - Third Party - Domestic 7.235559170.238 Kel NG

Cenent

Eka 19029441 Goods returned — Third Parties —Correstic | (9.157.198.145)] 194371581151 Ng “|Cenent

La frente an Semen Menurut Buku Besar'Terbanding 8.652.939 850445 Dilan MG dJat+...+dd

3 [Penjua an Semen Menurut SPT PPh Pasal 22 7.280.876.776.058| 7.298 639,538,058] 54.237.238.000

2 (Selisih DPP PPh Pasal 22 yang belur dilaporkan [2 - 3 772.003.074.301] 826.300.312.391] (54.297,238.090

PPh Pasal 22 Terutang ee ee alPPh Terutang Menurut Buku BesarTerbanding [2 x 0,25% 201.132.349.696] 98139 MG60a bIPPh Terutang Menurut SPT PPh Pasal 22 18.006.596.845] igosesopecsf clSelisin PPh Pasal 22 Terutang [a — b 20857507811 20857507817 0

3. bahwa berikut tanggapan Pemohon Banding atas tata cara koreksi Terbanding;

a. bahwa dasar ekualisasi Terbanding menggunakan sumber data Januari s.d Desember 2021. Atas selisih ekualisasi tersebut sebesar Rp826.300.312.391,00, oleh Terbanding dijadikan koreksi objek PPh Pasal 22 dan diperhitungkan sekaligus dalam SKPKB PPh 22 Masa Pajak Desember 2021. Sesuai perhitungan pada Tabel 6, selisih ekualisasi untuk Masa Pajak Desember seharusnya adalah sebesar Rp146.102.921.271,00;

Tape! 6 Perhitungan Selisih Ekusiisasi Buku Besar dengan SPT PEn 22

8 [Agustus TG 1EG| oo 6og1100079g1| —_76.835.718.172 fctafi+. +1] | Bospyagasnaag| 7.226.539.538.058] 826.300.312.321] b. bahwa tata cara koreksi Terbanding yang memperhitungkan selisih sebesar Rp826.300.312.391,00 sekaligus ke Masa Pajak Desember secara nyata bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan “Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” SKPKB PPh 22 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak mencerminkan keadaan sebenarnya untuk Masa Pajak Desember 2021, melainkan hasil dari koreksi selama satu tahun (Januari s.d Desember 2021);

c. bahwa tata cara koreksi Terbanding tersebut juga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf UU KUP yang menyebutkan, “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal

sebagai berikut a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”;

d. bahwa penerbitan SKPKB PPh 22 Masa Pajak Desember 2021 dan dipertahankan melalui SK Keberatan dengan sumber data pemeriksaan berasal dari Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 mengakibatkan tidak diketahui dengan jelas untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang mana, sehingga menyebabkan tidak ada kepastian hukum dalam ketetapan yang diterbitkan oleh Terbanding;

e. bahwa berdasarkan uraian pada huruf a s.d. d di atas, SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan mengakibatkan terjadi kekeliruan dalam penerbitan Surat Keputusan Keberatan Pemohon Banding;

4. bahwa berikut penjelasan Pemohon Banding atas selisih ekualisasi sebesar Rp826.300.312.391,00;

a. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi semen yang diberi merek Dynamix. Pemohon Banding sebagai badan usaha yang bergerak di industri semen, melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas setiap penjualan semua jenis semen kepada para distributor. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d PerMenKeu Nomor 34/PMK.010/2017 (selanjutnya disebut “PMK- 34/2017) tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana dikutip di bawah ini;

b. bahwa selisih ekualisasi yang dilakukan Terbanding terkait dengan penjualan semen kepada PT Semen Padang (PT SP) dan PT Semen Tonasa (PT ST). Kedua perusahaan tersebut bukan merupakan distributor produk semen merek Dynamix milik Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d. PMK-34/2017;

c. bahwa kegiatan usaha PT SP dan PT ST sama dengan Pemohon Banding, yaitu manufaktur semen yang produknya diberi merek Semen Padang dan Semen Tonasa. Pembelian semen oleh PT SP dan PT ST murni untuk memenuhi kebutuhan semen di proyek-proyek PT SP dan PT ST yang lokasinya dekat dengan pabrik Pemohon Banding. Pembelian semen oleh PT SP dan PT ST bukan dalam rangka melakukan kegiatan distribusi produk semen merek Dynamix milik Pemohon Banding;

d. bahwa selain itu, sejak tahun 2020 PT Semen Indonesia (PT SI) selaku Induk Perusahaan menerapkan model bisnis baru, khususnya untuk kegiatan distribusi dan niaga produk-produk grup anak usaha semen. PT SI menerapkan skema distributor tunggal atau mega distributor dan PT SI yang menjadi distributor tunggal. Dalam hal ini, PT SI yang akan memasarkan dan mendistribusikan seluruh produk SIG melalui jaringan distribusi yang dibentuk ke seluruh Indonesia;

e. bahwa berdasarkan Perjanjian Distributor Tunggal tertanggal 3 September 2020 Nomor 470/LCCS.DIR/SBI/IX/2020, Pemohon Banding telah menunjuk PT SI selaku Induk Perusahaan menjadi distributor tunggal untuk penjualan produk semen, produk turunan semen, dan/atau produk-produk lain milik Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding hanya memiliki distributor tunggal dalam melakukan penjualan semen, yaitu PT SI dan Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan semen kepada PT SI;

5. bahwa berdasarkan uraian pada poin 1 s.d. 5 di atas, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp826.300.312.391,00 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan;

IV.Kesimpulan Banding

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; dan

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 396/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 081/SBI/TAX/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang diterima tanggal 2 Agustus 2024;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00305/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 1 Agustus 2024;

g. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Soni Asrul Sani bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penanda tangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi Dasar Pengenan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 sebesar Rp772.063.074.391,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 22 ayat (1)

Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Penjelasan Pasal 22 ayat (1):

Berdasarkan ketentuan ini, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:

- bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga- lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;

- badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan

- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

Dalam pelaksanaan ketentuan ini Menteri Keuangan mempertimbangkan, antara lain:

- penunjukan pemungut pajak secara selektif, demi pelaksanaan pemungutan pajak secara efektif dan efisien;

- tidak mengganggu kelancaran lalu lintas barang; dan

- prosedur pemungutan yang sederhana sehingga mudah dilaksanakan. Pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu. Sehubungan dengan hal tersebut, pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dapat bersifat final. Pasal 22 ayat (2)

Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1) huruf f

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah: f. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan basil produksinya kepada distributor di dalam negeri.

Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: d. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi: 1. penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen).

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015, mengatur antara lain: Pasal 1 ayat (1) huruf f

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah: f. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.

Pasal 2

Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali.

b. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 sebesar Rp796.398.812.002,00 yang terdiri dari DPP PPh Pasal 22 atas penjualan semen sebesar Rp772.063.074.391,00 dan DPP PPh Pasal 22 atas pembelian batubara sebesar Rp24.335.737.611,00. Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi DPP PPh Pasal 22 atas penjualan semen. Koreksi DPP PPh Pasal 22 atas pembelian batubara tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa penjualan PT SBI yang dilakukan koreksi oleh Pemeriksa Pajak di tahun 2021 bukan merupakan objek PPh Pasal 22 karena bukan merupakan penjualan semen dan bukan merupakan penjualan semen kepada distributor, yang terdiri dari:

A. Tagihan atas Penjualan Clinker bahwa PT SBI melakukan penjualan atas clinker yang bukan merupakan objek PPh Pasal 22;

B. Tagihan Semen Ditujukan Kepada Pihak Logistik bahwa PT SBI melakukan penagihan kepada pihak logistik atas adanya kesalahan dari pihak logistik dalam pengiriman semen yang menyebabkan kerusakan atau selisih timbang pada semen yang dikirimkan ke customer. Penagihan kepada pihak logistik ini bukan merupakan objek PPh Pasal 22;

C. Penjualan Semen ke Customer untuk Diolah Lebih Lanjut bahwa PT SBI melakukan penjualan kepada customer yang peruntukannya bukan untuk dijual kembali melainkan untuk diolah lebih lanjut. Dengan adanya proses tambahan yang dilakukan customer pada semen yang dibeli dari PT SBI, maka dapat

disimpulkan bahwa customer PT SBI bukanlah merupakan distributor sehingga transaksi ini bukan merupakan objek PPh Pasal 22;

3) bahwa Terbanding telah meminta bukti, data, dan dokumen melalui surat nomor S-9/WPJ.19/WPJ.195/2024 tanggal 29 Januari 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi dan S- 26/WPJ.19/WPJ.195/2024 tanggal 8 Maret 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua. Sampai dengan waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dari data/dokumen yang diminta dan dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-445/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 31 Mei 2024;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 22 atas penjualan semen sebesar Rp772.063.074.391,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penjualan Semen: DPP PPh Pasal22 Tarif PPh Pasal 22

- {8010141 Gross Sales - Intra-cc. - Domestic Cement A07 ASI ES 721

- {00201411 Goods reurmed - Irtra-co. - Carrestic Cemen: (24 879 395i

- {6010441 Gross Sales - Third Party - Gemestic Cement 7 238.558.170.234

- {0020441 Goods reumed - Third Parties - Domestic Cement (21571581151

Fenjua an Semen sim. Tim Pemeriksa 6.052 989 650449 OPES 21132 348.626

Penjua an Semen cfm. SPT 7200 676.773 .054 14.066.598 845

Koreksi 772.062.074,291 2.065.750.781

2) bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding atas selisih ekualisasi, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa penjualan PT SBI yang dilakukan koreksi oleh Pemeriksa Pajak di tahun 2021 bukan merupakan objek PPh Pasal 22 karena bukan merupakan penjualan semen dan bukan merupakan penjualan semen kepada distributor;

b. bahwa Terbanding berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian, apakah penjualan semen yang dicatat pada akun Gross Sales - Intra-co. - Domestic Cement, Goods returned - Intra-co. - Domestic Cement, Gross Sales - Third Party - Domestic

Cement, dan Goods returned - Third Parties - Domestic Cement merupakan penjualan semen kepada distributor ataukah terdapat penjualan kepada bukan distributor;

c. bahwa Terbanding telah meminta bukti, data, dan dokumen kepada Pemohon Banding. Sampai dengan waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dari data/dokumen yang diminta;

bahwa Terbanding telah meminta daftar tagihan penjualan clinker, tagihan semen ke pihak logistik, dan penjualan semen ke customer yang menurut Pemohon Banding untuk diolah lebih lanjut, serta sandingkan dengan General Ledger (GL) dan pelaporan SPT. Terbanding juga telah meminta bukti transaksi/invoice, surat perjanjian/kontrak, dan bukti pengiriman barang atas penjualan semen ke customer yang menurut Pemohon Banding untuk diolah lebih lanjut; bahwa Pemohon Banding hanya memberikan GL penjualan;

d. bahwa penelitian terhadap GL akun Gross Sales - Intra-co. - Domestic Cement, Goods returned - Intra-co. - Domestic Cement, Gross Sales

- Third Party - Domestic Cement, dan Goods returned - Third Parties - Domestic Cement diketahui bahwa akun tersebut mencatat transaksi penjualan domestik semen kepada pihak ketiga dan pihak afiliasi, serta retur penjualan domestik semen. Tidak terdapat keterangan mengenai pihak customer, jenis semen, maupun tagihan kepada pihak logistik;

e. bahwa pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat penjualan semen Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa dalam bentuk semen curah yang kemudian dijual kembali kepada kontraktor (end user). Menurut Pemohon Banding bahwa penjualan ini bukan dikategorikan sebagai penjualan kepada distributor karena PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa merupakan produsen semen;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa akan memberikan bukti pendukung atas pernyataan Pemohon Banding tersebut. Namun, sampai dengan waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukungnya;

f. bahwa berdasarkan PER-57/PJ/2010 dijelaskan bahwa distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali. Terbanding berpendapat bahwa pembelian semen yang dilakukan oleh PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa dari Pemohon Banding dan dijual kembali kepada end user memenuhi definisi dari distributor. Selain itu PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa tidak melakukan pengolahan lebih lanjut karena barang dikirim oleh Pemohon Banding langsung kepada end user;

g. bahwa sebagai informasi tambahan bahwa pada tahun 2022 Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan semen kepada PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa;

h. bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan atas clinker yang bukan merupakan objek PPh Pasal 22, Terbanding berpendapat bahwa penjualan semen clinker yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dikeluarkan oleh Tim Pemeriksa dalam perhitungan objek pemungutan PPh Pasal 22;

i. bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat penagihan kepada pihak logistik yang bukan merupakan objek PPh Pasal 22, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan jumlah tagihan kepada pihak logistik serta dokumen pendukungnya;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa transaksi yang tercatat dalam GL penjualan Pemohon Banding terdapat tagihan kepada pihak logistik;

j. bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat penjualan kepada customer yang peruntukannya bukan untuk dijual kembali melainkan untuk diolah lebih lanjut sehingga customer Pemohon Banding tersebut bukanlah distributor sehingga transaksi ini bukan merupakan objek PPh Pasal 22, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penjualan semen kepada customer adalah untuk diolah lebih lanjut dan bukan untuk dijual kembali;

k. bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan pelaporan nilai DPP atas bukti potong nomor 03/PPh/22/SBI/21, sedangkan jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut sudah sesuai, Terbanding berpendapat bahwa kesalahan tersebut tidak mempengaruhi jumlah koreksi PPh Pasal 22 yang Terutang dalam SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00005/202/21/092/23;

l. bahwa sesuai hasil penelitian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa dalam koreksi DPP PPh Pasal 22 terdapat penjualan semen yang bukan kepada distributor. Dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

3) bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding atas tata cara koreksi Terbanding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pasal 27 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa:

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

b. bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. bahwa permohonan banding diajukan atas Surat Keputusan Keberatan, dan Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan;

d. bahwa Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan tersebut dalam pengajuan keberatannya;

e. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat mengajukan banding atas alasan yang tidak diajukan keberatan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 sebesar Rp772.063.074.391,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 081/SBI/TAX/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00305/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00005/202/21/092/23 tanggal 5 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 04/SBI/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa setelah mempelajari Surat Uraian Banding Nomor S-396/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 23 Desember 2024, Pemohon Banding sampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding pada angka Romawi IV, dengan bantahan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp826.300.312.391,00 berasal dari selisih ekualisasi antara akun Penjualan Semen dalam buku besar dengan objek PPh Pasal 22 yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021;

2. bahwa dalam melakukan ekualisasi, terdapat perbedaan nilai DPP berdasarkan SPT PPh Pasal 22 yang menjadi dasar perhitungan ekualisasi antara Pemohon Banding dan Terbanding. Perbedaan DPP ini karena terdapat kesalahan tulis nilai DPP pada bukti potong di Masa Pajak Maret 2021 Nomor 03/PPh/22/SBl/21 yang mencantumkan DPP sebesar Rp662.000.000.000,00 yang seharusnya sebesar Rp607.762.762.000,00. Kesalahan ini hanya terdapat di nilai DPP, sedangkan tidak terdapat kesalahan untuk perhitungan PPhterutangnyasebesarRp1.519.406.905,00(0,25%x Rp607.762.762.000,00). Dengan demikian, selisih DPP PPh Pasal 22 yang menjadi pokok sengketa seharusnya sebesar Rp826.300.312.391,00. Selisih DPP ini tidak menyebabkan perbedaan koreksi perhitungan PPh Pasal 22

terutang. Perbandingan perhitungan ekualisasi menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dilihat pada Tabel 5;

Tabel 6 Perhitungan Koreksi Obiek PPh 22 Menurut Temandisg

Penjua'an Semen Menurut Buku Besar: Ae gg aa alAkun 10010141 Sross Sas- Intra-Co. - Domestis Cemert | 827.103.557.724| 897183557724] 00 jun 10020141 Goods returned - Intra-Co. - Domesic (822 679,305) | Bem 1

Cement

Ee 19010411 Gross Sa es - Third Party - Domestic 7,235,558, 170.238 1265847028)

Cement fan 19029411 Goods returned — “hird Parties —Correstic | (91571981451 (9457158115) Ng “ICement

2 Pena an Semen Menurut Buku Besar Terbanding 8.052 939 050 44¢ osceseeendes] dat+..+dd

3 [Fenjua an Semen Menurut SPT PPh Pasal 22 7 280.878.776.058] 7 292 639 538.058] 54.237.218 SOD

2 (selisih DPP PPh Pasal 22 yang belurr dilaporkan [2 - 3 772.083.074.394] 828.300.312.391] (54 937 238.000

PPh Pasal 22 Terutang ee ee alPPh Terutang Menurut Buku Besar'Terbanding [2 % 0.25% 90.132.34G.598] 013934n6pa| 0 - bIPPh Terutans Menurut SPT PPh Pasal 22 1B.086.598.845] 10006590325) 0 - c[Selisih PPh Pasal 22 Terutang fa —b 2055750781 2065750784]

3. bahwa berikut tanggapan Pemohon Banding atas tata cara koreksi Terbanding;

a. bahwa dasar ekualisasi Terbanding menggunakan sumber data Januari s.d Desember 2021. Atas selisih ekualisasi tersebut sebesar Rp826.300.312.391,00, oleh Terbanding dijadikan koreksi objek PPh Pasal 22 dan diperhitungkan sekaligus dalam SKPKB PPh 22 Masa Pajak Desember 2021. Sesuai perhitungan pada Tabel 6, selisih ekualisasi untuk Masa Pajak Desember seharusnya adalah sebesar Rp146.102.921.271,00;

Tapsel 6 Penundaan Sarah ceuersas: Buku Besar dengan SPT Pen 22

Metafi4..t1) 0 | 8.052. 809.850.449] 7.226530538.052| 826.300.912.384] b. bahwa tata cara koreksi Terbanding yang memperhitungkan selisih sebesar Rp826.300.312.391,00 sekaligus ke Masa Pajak Desember secara nyata bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan “Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan.” SKPKB PPh 22 Masa Desember 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak mencerminkan keadaan sebenarnya untuk masa Desember 2021, melainkan hasil dari koreksi selama satu tahun (Januari s.d Desember 2021);

c. bahwa tata cara koreksi Terbanding tersebut juga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf UU KUP yang menyebutkan, “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”;

d. bahwa penerbitan SKPKB PPh 22 Masa Pajak Desember 2021 dan dipertahankan melalui SK Keberatan dengan sumber data pemeriksaan berasal dari masa Januari s.d. Desember 2021 mengakibatkan tidak diketahui dengan jelas untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang mana, sehingga menyebabkan tidak ada kepastian hukum dalam ketetapan yang diterbitkan oleh Terbanding;

e. bahwa berdasarkan uraian pada huruf a s.d. d di atas, SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan mengakibatkan terjadi kekeliruan dalam penerbitan Surat Keputusan Keberatan Pemohon Banding;

4. bahwa berikut penjelasan Pemohon Banding atas selisih ekualisasi sebesar Rp826.300.312.391,00;

a. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang mem- produksi semen yang diberi merek Dynamix. Pemohon Banding sebagai badan usaha yang bergerak di industri semen, melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas setiap penjualan semua jenis semen kepada para distributor. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d. PerMenKeu Nomor 34/PMK.010/2017 (selanjutnya disebut “PMK-34/2017) tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan

Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana dikutip di bawah ini;

b. bahwa selisih ekualisasi yang dilakukan Terbanding terkait dengan penjualan semen kepada PT Semen Padang (PT SP) dan PT Semen Tonasa (PT ST). Kedua perusahaan tersebut bukan merupakan distributor produk semen merek Dynamix milik Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d. PMK-34/2017;

c. bahwa kegiatan usaha PT SP dan PT ST sama dengan Pemohon Banding yaitu, manufaktur semen yang produknya diberi merek Semen Padang dan Semen Tonasa. Pembelian semen oleh PT SP dan PT ST murni untuk memenuhi kebutuhan semen di proyek-proyek PT SP dan PT ST yang lokasinya dekat dengan pabrik Pemohon Banding. Pembelian semen oleh PT SP dan PT ST bukan dalam rangka melakukan kegiatan distribusi produk semen merek Dynamix milik Pemohon Banding;

d. bahwa selain itu, sejak tahun 2020 PT Semen Indonesia (PT SI) selaku Induk Perusahaan menerapkan model bisnis baru, khususnya untuk kegiatan distribusi dan niaga produk-produk grup anak usaha semen. PT SI menerapkan skema distributor tunggal atau mega distributor dan PT SI yang menjadi distributor tunggal. Dalam hal ini, PT SI yang akan memasarkan dan mendistribusikan seluruh produk SIG melalui jaringan distribusi yang dibentuk ke seluruh Indonesia;

e. bahwa berdasarkan Perjanjian Distributor Tunggal tertanggal 3 September 2020 Nomor 470/LCCS.DIR/SBI/IX/2020, Pemohon Banding telah menunjuk PT SI selaku Induk Perusahaan menjadi distributor tunggal untuk penjualan produk semen, produk turunan semen, dan/atau produk-produk lain milik Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding hanya memiliki distributor tunggal dalam melakukan penjualan semen, yaitu PT SI dan Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan semen kepada PT SI;

5. bahwa berdasarkan uraian pada poin 1 s.d. 5 di atas, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp826.300.312.391,00 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan;

Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan bahwa dengan mengacu pada uraian di angka Romawi I s.d. V di atas, dengan ini Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 081/SBI/TAX/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak; dan

2. koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menerima Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00005/202/21/092/23 tanggal 5 September 2023 Masa Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-64 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00305/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 1 Agustus 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa

Pajak Desember 2021 Nomor 00005/202/21/092/23 tanggal 5 September 2023;

Bukti P-3. SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 Normal;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 132/SBI/TAX/XI/2023 tanggal 27 November 2023 beserta bukti penerimaannya;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Solusi Bangun Indonesia, Tbk.

Nomor 90 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Solusi Bangun Indonesia, Tbk.

Nomor 34 tanggal 18 Februari 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-7. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3523160610700001 atas nama

Soni Asrul Sani;

Bukti P-8. Bukti Penerimaan Negara tanggal 2 Oktober 2023 dengan NTPN

B7EF1745E3SM1OQ4 sejumlah Rp2.797.026.557,00;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 18/SBI/TAX/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama Ahmad Fauzi;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 32/SBI/TAX/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 46/SBI/TAX/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama Daniar Pandu Dewantoro;

Bukti P-12. Pakta Integritas tanggal 31 Januari 2025 atas nama Soni Asrul Sani; Bukti P-13. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3523160610700001 atas nama

Soni Asrul Sani;

Bukti P-14. Pakta Integritas tanggal 31 Januari 2025 atas nama Ahmad Fauzi; Bukti P-15. Pakta Integritas tanggal 31 Januari 2025 atas nama Nanang Ade

Supriyatna;

Bukti P-16. Pakta Integritas tanggal 31 Januari 2025 atas nama Daniar Pandu

Dewantoro;

Bukti P-17. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-679/PP/IKH/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ahmad Fauzi;

Bukti P-18. Kartu Tanda Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-00610 atas nama

Ahmad Fauzi;

Bukti P-19. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3174072203790004 atas nama

Ahmad Fauzi;

Bukti P-20. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-675/PP/IKH/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-21. Kartu Tanda Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-00606 atas nama

Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-22. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3174070610920002 atas nama

Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-23. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1253/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Daniar Pandu Dewantoro;

Bukti P-24. Kartu Tanda Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-01113 atas nama

Daniar Pandu Dewantoro;

Bukti P-25. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3174082805000003 atas nama

Daniar Pandu Dewantoro;

Bukti P-26. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 01416A tanggal 21 September 2023;

Bukti P-27. Matriks Sengketa;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 29 April 2025;

Bukti P-29. SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari 2021 Pembetulan ke-1; Bukti P-30. File excel “Lampiran 1.1 Softcopy Buku Besar Penjualan periode

Januari s.d Desember 2021”;

Bukti P-31. SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Februari 2021 Pembetulan ke-1; Bukti P-32. SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak April 2021 Pembetulan ke-1; Bukti P-33. SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Mei 2021 Pembetulan ke-1; Bukti P-34. SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Juni 2021 Pembetulan ke-1; Bukti P-35. SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Juli 2021 Pembetulan ke-1; Bukti P-36. SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Agustus 2021 Pembetulan ke-1; Bukti P-37. SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak September 2021 Pembetulan ke-1;

Bukti P-38. SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2021 Pembetulan ke-1; Bukti P-39. SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2021 Pembetulan ke-1; Bukti P-40. SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 Pembetulan ke-1; Bukti P-41. Rincian Perhitungan Ekualisasi Buku Besar Penjualan Semen dengan

SPT PPh 22 per Bulan;

Bukti P-42. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 17 Juni 2025;

Bukti P-43. Perjanjian Distributor Tunggal antara PT Solusi Bangun Indonesia, Tbk.

dan PT Semen Indonesia (Persero), Tbk. Nomor SBI 470/LCCS.DIR/SBI/IX/2020 tanggal 3 September 2020;

Bukti P-44. Perjanjian Jual-Beli Semen dan/atau Klinker antar Perusahaan (Intercompany Sales) antara PT Semen Gresik dengan PT Semen Padang dengan PT Semen Tonasa dengan PT Solusi Bangun Indonesia, Tbk. dengan PT Solusi Bangun Andalas Nomor 0000035/PM.03/DP/50029621/5000/01.2022 tanggal 3 Januari 2022;

Bukti P-45. Invoice Nomor 0021A/SBI/INV-MD/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021;

Bukti P-46. Faktur Pajak Nomor 030.001-21.59432819 tanggal 31 Desember 2021;

Bukti P-47. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 0021A/SBI/BASTB/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021;

Bukti P-48. Daftar Pengiriman Semen atas Invoice Nomor 0021A/SBI/INV-

MD/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021;

Bukti P-49. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 8 Juli 2025;

Bukti P-50. Invoice Nomor 0021A/SBI/INV-MD/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021;

Bukti P-51. Faktur Pajak Nomor 030.001-21.59432819 tanggal 31 Desember 2021;

Bukti P-52. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 0021A/SBI/BASTB/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021;

Bukti P-53. Rincian Transaksi Penjualan Semen dengan Skema ICS;

Bukti P-54. Faktur Pajak Nomor 030.001-21.59447605 tanggal 7 Desember 2021;

Bukti P-55. Faktur Pajak Nomor 030.001-21.59448538 tanggal 29 Desember 2021;

Bukti P-56. Faktur Pajak Nomor 030.001-21.59448118 tanggal 21 Desember 2021;

Bukti P-57. Faktur Pajak Nomor 030.001-21.59448240 tanggal 16 Desember 2021;

Bukti P-58. Faktur Pajak Nomor 030.001-21.59447893 tanggal 14 Desember 2021;

Bukti P-59. Faktur Pajak Nomor 030.001-21.59447572 tanggal 7 Desember 2021; Bukti P-60. salinan digital Faktur Pajak Nomor 030.001-21.59448531 tanggal 30 Desember 2021;

Bukti P-61. Faktur Pajak Nomor 030.001-21.59447839 tanggal 16 Desember 2021;

Bukti P-62. Faktur Pajak Nomor 030.001-21.59448313 tanggal 28 Desember 2021;

Bukti P-63. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Nomor 12/PPh 22/SBI/21 tanggal 31 Desember 2021;

Bukti P-64. Closing statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1298/WPJ.19/2024 tanggal

31 Juli 2024;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 27 Mei 2025;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 8 Juli 2025;

Bukti T-6. Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00305/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00005/202/21/092/23 tanggal 5 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 081/SBI/TAX/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa di dalam Permohonan Banding ini adalah Koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp826.300.312.391,00 dan PPh 22 Terutang sebesar Rp2.065.750.781,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

fase 4 Perhitungan Menu Permohonan banding

Balan Rupiah

3. [Kredit Pajak Setoranmasa | a5 TLS] oo 3425377150) oooo——————0- bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa Koreksi PPh Pasal 22 Terutang Masa Pajak Desember 2021 a quo adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh 22 sebesar Rp772.063.074.391,00 dan PPh 22 Terutang sebesar Rp2.065.750.781,00 atas penjualan semen, sebagai berikut:

Penjualan Semen: DPP PPh Pasal22 Tarif PPh Pasal 22

- 19010111 Gross Sales - Intra-co. - Domestic Cement 827.163.597,721

- 10020111 Goods returned - intra-co. - Domestic Cement (524.679.395)

- 10010411 Gross Sales - Third Party - Domestic Cement 1.235.558.170.238

- 10020411 Goods returned - Third Parties - Domestic Cement (9.157.198.115, 0

Penjualan Semen cfm. Tim Pemeriksa 8.052.939850449 0.25% — 20.132.349.626

Penjualan Semen cfm. SPT #.280.876.776.058 18 066.598.845

Koreksi 772.063.074.394 2.465.750.781

2) bahwa Terbanding berpendapat bahwa, sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian, apakah penjualan semen yang dicatat pada akun Gross Sales - Intra-co. - Domestic Cement, Goods returned - Intra-co. - Domestic Cement, Gross Sales - Third Party - Domestic Cement, dan Goods returned - Third Parties - Domestic Cement merupakan penjualan semen kepada distributor ataukah terdapat penjualan kepada bukan distributor;

3) bahwa Terbanding telah meminta bukti, data, dan dokumen kepada Pemohon Banding. Sampai dengan waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dari data/dokumen yang diminta;

4) bahwa Terbanding telah meminta daftar tagihan penjualan clinker, tagihan semen ke pihak logistik, dan penjualan semen ke customer yang menurut Pemohon Banding untuk diolah lebih lanjut, serta disandingkan dengan General Ledger (GL) dan pelaporan SPT, serta meminta bukti transaksi/invoice, surat perjanjian/kontrak, dan bukti pengiriman barang atas penjualan semen ke customer yang menurut Pemohon Banding untuk diolah lebih lanjut, namun Pemohon Banding hanya memberikan GL penjualan;

5) bahwa penelitian terhadap GL penjualan diketahui bahwa akun tersebut mencatat transaksi penjualan domestik semen kepada pihak ketiga dan pihak afiliasi, serta retur penjualan domestik semen, namun tidak terdapat keterangan mengenai pihak customer, jenis semen, maupun tagihan kepada pihak logistik;

6) bahwa pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat penjualan semen Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa dalam bentuk semen curah yang kemudian dijual kembali kepada kontraktor (end user), dan penjualan ini bukan dikategorikan sebagai penjualan kepada distributor karena PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa merupakan produsen semen, namun Pemohon Banding belum memberikan bukti pendukung atas pernyataan tersebut;

7) bahwa berdasarkan PER-57/PJ/2010 dijelaskan bahwa distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali sehingga Terbanding berpendapat bahwa pembelian semen yang dilakukan oleh PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa dari Pemohon Banding dan dijual kembali kepada kontraktor (end user) memenuhi definisi dari distributor. Selain itu, PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa tidak melakukan pengolahan lebih lanjut karena barang dikirim oleh Pemohon Banding langsung kepada kontraktor (end user);

8) bahwa sebagai informasi tambahan, bahwa pada tahun 2022 Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPh 22 atas penjualan semen kepada PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa;

9) bahwa penelitian terhadap tagihan atas penjualan atas clinker diketahui bahwa penjualan semen clinker yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dikeluarkan dalam perhitungan objek pemungutan PPh 22;

10) bahwa penelitian terhadap tagihan semen ditujukan kepada pihak logistik diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan jumlah tagihan kepada pihak logistik serta dokumen pendukungnya, dan tidak dapat membuktikan bahwa transaksi yang tercatat dalam GL penjualan Pemohon Banding terdapat tagihan kepada pihak logistik;

11) bahwa penelitian terhadap penjualan semen ke customer untuk diolah lebih lanjut diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penjualan semen kepada customer adalah untuk diolah lebih lanjut dan bukan untuk dijual kembali;

12) bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan pelaporan nilai DPP atas bukti potong nomor 03/PPh/22/SBl/21, sedangkan jumlah PPh 22 yang dipungut sudah sesuai, Terbanding berpendapat bahwa kesalahan tersebut tidak mempengaruhi jumlah koreksi PPh 22 yang Terutang dalam SKPKB PPh 22 Nomor 00005/202/21/092/23;

13) bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan terkait sengketa “Saat Terutang” PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021, Terbanding berpendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:

a) Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP bahwa persengketaan mengenai materi kebenaran suatu surat ketetapan pajak, hanya dapat diajukan melalui upaya hukum keberatan sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP dan Pemohon Banding dapat mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP, sedangkan alasan banding Pemohon Banding terkait aspek formal penerbitan SKPKB PPh 22 Masa Desember 2021 atas hasil pemeriksaan berasal dari masa Januari s.d Desember 2021 sehingga tidak sesuai ketentuan.

b) Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP, diatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat

ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak sehingga upaya hukum terkait dengan formal penerbitan SKPKB PPh 22 adalah Gugatan, bukan BANDING sebagaimana Pemohon Banding, sehingga alasan Pemohon Banding menjadi absurt dan tidak jelas.

c) Terbanding berpendapat terkait kesalahan tulis berupa masa pajak Desember 2021 pada SKPKB PPh 22 Masa Desember 2021 dapat dilakukan upaya hukum pembetulan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan jo. Pasal 16 ayat (1) UU KUP.

14) bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa dalam koreksi terdapat penjualan semen yang bukan kepada distributor sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi PPh Pasal 22 Terutang Masa Pajak Desember 2021 a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp826.300.312.391,00 berasal dari selisih ekualisasi antara akun Penjualan Semen dalam buku besar dengan objek PPh Pasal 22 yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021;

2) bahwa selisih DPP PPh Pasal 22 yang menjadi pokok sengketa seharusnya sebesar Rp826.300.312.391,00 sebagai berikut:

Tasei 6 Perhitungan Korersi Obiek PPn 22 Menu Terbanding

1 |PenjuaanSemenMenuutBukuBesar alAkun 10019111 Gross Sae -Intra-Co.-ComestiaCerert | 827.103.557.721| 827.183.5587 721]

Ce net Maska Mes MAN

Cement la la MANN

Cenent ge ere Bi Ka AA “(Cement aa ees ja+..+dd

S |PPhPasal22Tetang PT alPPh Terutang Menurut Buku Besar-Terbanding [2x 0.25%] | 20.132349625| 20132345625) 0 - bIPPh Terutang Menurut SPT PPh Pasal22 | 1B. OBA. SOB.AHE| 120265988:5) clSelisih PPh Pasal 22 Terutanafa-bl dL THLE] oo 2005750781 0

3) bahwa dasar ekualisasi Terbanding menggunakan sumber data Januari s.d. Desember 2021, dan selisih ekualisasi untuk Masa Pajak Desember 2021, seharusnya adalah sebesar Rp146.102.921.271,00;

Tape! 6 Perhitungan Selisih Ekusiisasi Buku Basar dengan SPT PEn 22

[No] CMs | Buk Besar | CimsPTPPh22 | Sesih fctafi+. +1] | Sospyagannaag| 7.226.539.538.058] 826.300.312.384]

4) bahwa tata cara koreksi Terbanding yang memperhitungkan selisih sebesar Rp826.300.312.391,00 sekaligus ke Masa Pajak Desember secara nyata bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan “Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.” SKPKB PPh 22 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak mencerminkan keadaan sebenarnya untuk Masa Pajak Desember 2021, melainkan hasil dari koreksi selama satu tahun (Januari s.d Desember 2021);

5) bahwa tata cara koreksi Terbanding tersebut juga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf UU KUP yang menyebutkan, “Dalam jangka waktu 5 (lima)

tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”;

6) bahwa penerbitan SKPKB PPh 22 Masa Pajak Desember 2021 dan dipertahankan melalui SK Keberatan dengan sumber data pemeriksaan berasal dari Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 mengakibatkan tidak diketahui dengan jelas untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang mana, sehingga menyebabkan tidak ada kepastian hukum dalam ketetapan yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan mengakibatkan terjadi kekeliruan dalam penerbitan Surat Keputusan Keberatan Pemohon Banding;

7) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi semen yang diberi merek Dynamix, dan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas setiap penjualan semua jenis semen kepada para distributor, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d PerMenKeu Nomor 34/PMK.010/2017 (selanjutnya disebut “PMK-34/2017) tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

8) bahwa selisih ekualisasi yang dilakukan Terbanding terkait dengan penjualan semen kepada PT Semen Padang (PT SP) dan PT Semen Tonasa (PT ST), dan Kedua perusahaan tersebut bukan merupakan distributor produk semen merek Dynamix milik Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d. PMK-34/2017;

9) bahwa kegiatan usaha PT SP dan PT ST sama dengan Pemohon Banding, yaitu manufaktur semen yang produknya diberi merek Semen Padang dan Semen Tonasa dan Pembelian semen oleh PT SP dan PT ST murni untuk

memenuhi kebutuhan semen di proyek-proyek PT SP dan PT ST yang lokasinya dekat dengan pabrik Pemohon Banding, sehingga bukan dalam rangka melakukan kegiatan distribusi produk semen merek Dynamix milik Pemohon Banding;

10) bahwa selain itu, sejak tahun 2020 PT Semen Indonesia (PT SI) selaku Induk Perusahaan menerapkan model bisnis baru, khususnya untuk kegiatan distribusi dan niaga produk-produk grup anak usaha semen. PT SI menerapkan skema distributor tunggal atau mega distributor dan PT SI yang menjadi distributor tunggal, dan PT SI yang akan memasarkan dan mendistribusikan seluruh produk SIG melalui jaringan distribusi yang dibentuk ke seluruh Indonesia;

11) bahwa berdasarkan Perjanjian Distributor Tunggal tertanggal 3 September 2020 Nomor 470/LCCS.DIR/SBI/IX/2020, Pemohon Banding telah menunjuk PT SI selaku Induk Perusahaan menjadi distributor tunggal untuk penjualan produk semen, produk turunan semen, dan/atau produk-produk lain milik Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding hanya memiliki distributor tunggal dalam melakukan penjualan semen, yaitu PT SI dan Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan semen kepada PT SI;

12) bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp826.300.312.391,00 dan PPh 22 Terutang sebesar Rp2.065.750.781,00 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa PPh 22 Terutang sebesar Rp2.065.750.781: Masa Desember 2021, terdiri dari sengketa koreksi sebagai berikut:

1) Sengketa penentuan “Saat Terutang” atas Objek PPh Pasal 22: Masa Desember 2021;

2) Sengketa Substansi atas Objek PPh Pasal 22: Masa Desember 2021.

Dan sengketa lebih bersifat sengketa yuridis dan pembuktian, maka Majelis memeriksa alasan/argumentasi hukum para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa menurut Majelis, Tahun sengketa a.n. Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 a quo, terjadi perubahan beberapa Ketentuan Perpajakan termasuk KUP, PPh, dan PPN sebagai berikut:

Perubahan UU Perpajakan UU Cipta Kerja 2020, HPP, dan UU Cipta Kerja 2023.

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK 2020).

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020.

2) Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, menyatakan pada pokoknya:

 Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;

 Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Pasal 19 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021.

4) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU CK 2023)

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022.

bahwa menurut Majelis, dengan demikian ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja 2020 jo. UU HPP jo. UU Cipta Kerja 2023 sudah berlaku dan diterapkan dalam kasus Tahun Pajak 2021, sebagaimana Sengketa PPh Badan a quo.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CK 2023) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CK 2023) mengatur antara lain:

Pasal 22 ayat (1)

Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Penjelasan Pasal 22 ayat (1):

Berdasarkan ketentuan ini, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:

- bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;

- badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan

- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

Dalam pelaksanaan ketentuan ini Menteri Keuangan mempertimbangkan, antara lain:

- penunjukan pemungut pajak secara selektif, demi pelaksanaan pemungutan pajak secara efektif dan efisien;

- tidak mengganggu kelancaran lalu lintas barang; dan

- prosedur pemungutan yang sederhana sehingga mudah dilaksanakan. Pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu. Sehubungan dengan hal tersebut, pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dapat bersifat final.

Pasal 22 ayat (2)

Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1) huruf f

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah: f. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan basil produksinya kepada distributor di dalam negeri;

Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

d. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:

1. penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen);

Pasal 4 ayat (5)

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, dan penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k terutang dan dipungut pada saat penjualan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015, mengatur antara lain: Pasal 1 ayat (1) huruf f

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:

f. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.

Pasal 2

Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam

rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, berdasarkan Azas Pembuktian Bebas di Pengadilan Pajak dan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa menurut Majelis, dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Koreksi Objek PPh Pasal 22: Masa Desember 2021 a quo dilakukan Terbanding dengan pemeriksaan secara global (keseluruhan) berdasarkan Metode Equalisasi Akun-Akun Biaya terkait Objek PPh 22 dengan SPT PPh Pasal 22 selama Tahun 2021, tanpa didukung dengan pemeriksaan satu per satu transaksi dalam akun biaya tersebut, sehingga Majelis berpendapat bahwa proses pembuktian terkait substansi Objek PPh 22 dalam Akun-Akun Biaya terkait Objek PPh 22 a quo dalam persidangan dapat dilakukan berdasarkan sampel yang layak dan memadai atas transaksi dalam akun biaya tersebut, mempertimbangkan akun merupakan kumpulan transaksi serupa atau sejenis, dan mencerminkan gambaran substansi serupa di dalamnya dan Majelis dapat memperoleh keyakinan atas sampel pembuktian dalam persidangan.

5. bahwa terkait sengketa PPh Pasal 22 Terutang a quo, menurut Majelis terdapat 2 jenis sengketa sebagai berikut:

a) Sengketa penentuan “Saat Terutang” atas Objek PPh Pasal 22: Masa Desember 2021;

Terbanding menghitung DPP PPh Pasal 22 Masa Desember 2021 dan PPh Pasal 22 Terutang Masa Desember 2021 berdasarkan data dan informasi Objek PPh 22 selama setahun dalam Tahun 2022, dari Januari sd Desember 2021, sementara menurut Pemohon Banding seharusnya kewajiban PPh Pasal 22 Terutang Masa Desember 2021 didasarkan pada Objek PPh 22 Masa Desember 2021 saja, bukan didasarkan Masa Januari sd Desember 2021, karena tidak memenuhi “Saat Terutang” untuk kewajiban PPh Pasal 22 Terutang Masa Desember 2021.

b) Sengketa Substansi atas Objek PPh Pasal 22: Masa Desember 2021. Terbanding berpendapat Koreksi Objek PPh Pasal 22 Masa Desember 2021 dan PPh Pasal 22 Terutang Masa Desember 2021 meliputi Penjualan Semen oleh Pemohon Banding kepada Lawan Transaksinya memenuhi kriteria definisi sebagai Penjualan kepada Distributor sehingga wajib dipotong dan dipungut PPh Pasal 22; sedangkan Pemohon Banding berpendapat Koreksi Objek PPh Pasal 22 Masa Desember 2021 dan PPh Pasal 22 Terutang Masa Desember 2021 tidak memenuhi kriteria sebagai Penjualan Semen oleh Pemohon Banding kepada Lawan Transaksinya kepada Distributor sehingga tidak menjadi Objek PPh Pasal 22 dan tidak terutang dan/atau dipotong dan/atau dipungut PPh Pasal 22.

Sengketa penentuan “Saat Terutang” atas Objek PPh Pasal 22: Masa Desember 2021.

6. bahwa sesuai dengan Pasal 22 UU PPh, diatur bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan: (salah satunya) badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; sedangkan Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak PPh Pasal 22 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

7. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 22 UU PPh, ditetapkan sebagai atribusi UU berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sttd Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 110/PMK.010/2018, mengatur antara lain: Pemungut Pajak Pasal 22 UU PPh antara lain f. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan basil produksinya kepada distributor di dalam negeri; dan Tarif PPh 22 untuk penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen); serta dipungut dan terutang pada saat penjualan.

8. bahwa terkait Sengketa penentuan “Saat Terutang” atas Objek PPh Pasal 22: Masa Desember 2021; Majelis berpendapat Terbanding tidak membantah bukti yang disampaikan Pemohon Banding bahwa atas Objek PPh Pasal 22 dan PPh Terutang PPh Pasal 22: Masa Desember 2021, meliputi Objek PPh Pasal 22 dan PPh Terutang PPh Pasal 22: Masa Januari sd Desember 2021 dan tidak memberikan bantahan dengan didukung dengan Bukti Pendukung yang kuat dan memadai, bahwa dalam pemeriksaan dan/atau keberatan sudah menerima data dan/atau informasi Pembukuan mengenai Objek PPh Pasal 22 dan PPh Terutang PPh Pasal 22: Masa Januari sd Desember 2021 sebagaimana disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 8 Perhitungan Selisih Ekueiisasi Buku Besar dengan SPT PPn 22

Iteta4..412) | kosggagasnaag| 72255395380sa| — 825.300312.391

9. bahwa berkenaan dengan PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021 a quo, Majelis memeriksa dan menilai keabsahan kandungan atau substansi isinya termasuk Objek PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021 a quo, apakah sudah memenuhi sebagai Objek PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021 sesuai ketentuan perpajakan masa tersebut atau bukan masa tersebut.

10. bahwa menurut Majelis, sengketa banding a quo adalah sengketa mengenai Koreksi PPh Pasal 22 Terutang: Masa Desember 2021 yang didasarkan pada

Koreksi DPP PPh Pasal 22 Terutang Masa Desember 2021, maka demi kepastian hukum dan keadilan, harus dipastikan hanya Objek PPh Pasal 22 Terutang Masa Pajak Desember 2021 yang termasuk dalam sengketa tersebut, dan bukan Objek PPh Pasal 22 Terutang selain masa Masa Pajak Desember 2021, agar tidak salah dalam penentuan Objek Pajak, sesuai dengan kewenangan Dirjen Pajak sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP, dimana dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan sesuai dengan Pasal 1 Angka 7 UU KUP terkait pengertian “Masa Pajak”.

11. bahwa menurut Majelis, Metode Equalisasi oleh Terbanding dalam menentukan Objek PPh Pasal 22: “Masa Pajak Desember 2021” a quo didasarkan pada analisis perhitungan berdasarkan Pengujian Tidak Langsung berdasarkan Metode Equalisasi PPh-PPN belum merupakan sebagai sebuah Bukti yang kuat (memadai) dan kompeten (relevan) yang dapat digunakan secara langsung dalam melakukan Koreksi Objek PPh Pasal 22: Masa Pajak Desember 2021 a quo yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya, tetapi baru merupakan bukti awal pemeriksaan atau indikasi yang perlu diperiksa secara lebih mendalam dan langsung kepada Bukti Pembukuan dan/atau bukti-bukti sumber atas transaksi yang terkait; Pemohon Banding sudah menyampaikan dokumen Pembukuan yang pokok dan utama, termasuk Buku Besar dan dokumen-dokumen pendukungnya sebagaimana diminta Terbanding, maka Terbanding sesuai kewenangannnya dapat melakukan penelahaan dan/atau pemeriksaan untuk menemukan dan menentukan Objek-Objek PPh Pasal 22 sesuai keyakinan Terbanding semata untuk Kewajiban Pajak PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021 a quo, sebagaimana SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan Terbanding.

12. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti pendukung dalam persidangan, Majelis berpendapat Koreksi PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021 a quo oleh Terbanding tidak didukung dengan bukti

yang kuat (memadai) dan relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya karena didasarkan pada temuan Terbanding atas Objek PPh Pasal 22 yang berasal dari transaksi dalam Pembukuan Pemohon Banding, selama periode Januari 2021 sd Desember 2021, secara gabungan, atau dengan kata lainnya juga tidak dapat dipastikan semata terkait Masa Pajak Desember 2021; sementara Terbanding sesuai kewenangannnya berkesempatan dan dapat melakukan penelahaan dan/atau pemeriksaan untuk menemukan dan menentukan Objek-Objek PPh Pasal 22 semata untuk Kewajiban Pajak PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021 a quo berdasarkan dokumen Pembukuan yang dipinjamkan Pemohon Banding, termasuk Buku Besar (General Ledger).

13. bahwa berkenaan Pendapat Terbanding terkait sengketa “Saat Terutang” PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021, yang pada pokoknya sebagai berikut:

a) Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP bahwa persengketaan mengenai materi kebenaran suatu surat ketetapan pajak, hanya dapat diajukan melalui upaya hukum keberatan sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP dan Pemohon Banding dapat mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP, sedangkan alasan banding Pemohon Banding terkait aspek formal penerbitan SKPKB PPh 22 Masa Desember 2021 atas hasil pemeriksaan berasal dari masa Januari s.d Desember 2021 sehingga tidak sesuai ketentuan.

b) Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP, diatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak sehingga upaya hukum terkait dengan formal penerbitan SKPKB PPh 22 adalah Gugatan, bukan BANDING sebagaimana Pemohon Banding, sehingga alasan Pemohon Banding menjadi absurd dan tidak jelas.

c) Terbanding berpendapat terkait kesalahan tulis berupa masa pajak Desember 2021 pada SKPKB PPh 22 Masa Desember 2021 dapat dilakukan upaya hukum pembetulan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan jo. Pasal 16 ayat (1) UU KUP.

Majelis berpendapat sebagai berikut:

a) Penentuan “Objek Pajak dalam suatu Masa Pajak” dan “Saat Terutang” suatu Objek Pajak dalam suatu Masa Pajak, juga merupakan masalah materi atau isi substansi suatu ketetapan pajak yang berkaitan dengan perhitungan besarnya pajak yang terutang sehingga juga merupakan sengketa perpajakan dalam Keputusan Keberatan atas SKPKB a quo yang dapat diajukan banding kepada Pengadilan Pajak.

b) Sengketa mengenai Penentuan “Objek Pajak dalam suatu Masa Pajak” dan “Saat Terutang” suatu Objek Pajak dalam suatu Masa Pajak dalam Sengketa a quo bukan merupakan sengketa terkait prosedur atau tata cara penerbitan SKPKB PPh 22, sebagaimana Pendapat Terbanding, tetapi lebih berkaitan dengan perhitungan besaran substansi pajak yang terutang, apakah merupakan pajak yang terutang Masa Pajak Desember 2021 atau Masa Pajak selain Desember 2021.

c) Upaya Pembetulan terhadap kesalahan tulis sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan sebagaimana dinyatakan Terbanding, dapat dilakuka untuk semata dan terbatas hanya dengan syarat “tidak adanya sengketa substansi” antara Wajib Pajak dan Fiskus, sementara dalam Sengketa a quo, terdapat sengketa substansi antara Wajib Pajak dan Fiskus, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 16 UU KUP.

14. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat menjelaskan dan tidak

dapat membuktikan Koreksi Objek PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021 a quo sudah didasarkan pada Bukti yang kuat dan memadai serta relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya sehingga Koreksi Objek PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021 a quo tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan Koreksi Objek PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021 a quo dibatalkan oleh Majelis sebesar Rp680.197.391.120,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian Sengketa terkait Saat TerutangNilai (Rp)
1Koreksi Objek PPh Pasal 22 Desember 2021 versi Terbanding826.300.312.391
2Koreksi Objek PPh Pasal 22 Desember 2021 versi Pemohon Banding146.102.921.271
3Koreksi Objek PPh Pasal 22 Dibatalkan Majelis680.197.391.120

Sengketa Substansi atas Objek PPh Pasal 22: Masa Desember 2021.

15. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis, Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 menurut Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021Nilai (Rp)
1Objek PPh Pasal 22 Desember 2021 versi Terbanding785.047.458.105
2Objek PPh Pasal 22 Desember 2021 versi Pemohon Banding638.944.536.834
3Koreksi Objek PPh Pasal 22 versi Majelis146.102.921.271

16. bahwa terkait substansi atau materi Koreksi Objek PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021 a quo, Majelis memeriksa dan menilai lebih lanjut terhadap pembuktian terkait dengan substansi atau materi Koreksi Objek PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021 a quo dari para pihak;

17. bahwa merujuk Pasal 22 UU PPh, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sttd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018, Terbanding melakukan Koreksi Objek PPh Pasal 22 Masa Desember 2021 atas transaksi Pemohon Banding sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam

negeri dengan Tarif PPh 22 untuk penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen).

18. bahwa Terbanding beralasan Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 versi Terbanding merupakan penjualan semen kepada Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali dengan merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015 dan Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa dalam Koreksi Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 versi Terbanding terdapat penjualan semen yang bukan kepada distributor, karena Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukungnya.

19. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi semen yang diberi merek Dynamix, sebagai badan usaha yang bergerak di industri semen, melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas setiap penjualan semua jenis semen kepada distributor, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d. PerMenKeu No. 34/PMK.010/2017 (“PMK-34/2017”) tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

20. bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2021 Pemohon Banding hanya memiliki satu distributor yaitu, PT Semen Indonesia sebagai distributor tunggal dari Pemohon Banding dan Penjualan semen kepada PT Semen Indonesia (PT SI) ini sesuai dengan skema Distributor Tunggal berdasarkan Perjanjian Nomor 470/LCCS.DIR/SBI/IX/2020 tanggal 3 September 2020 antara Pemohon Banding dan PT SI (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian MD”), dimana PT SI berperan sebagai distributor tunggal yang akan

memasarkan dan mendistribusikan seluruh produk Pemohon Banding melalui jaringan distribusi yang dibentuk ke seluruh Indonesia, sehingga Pemohon Banding melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan Pemohon Banding kepada PT SI, karena PT SI adalah distributor dari Pemohon Banding.

21. bahwa Pemohon Banding menyatakan selain penjualan semen kepada PT SI, Pemohon Banding juga melakukan transaksi penjualan dan pembelian semen kepada Operating Company (OpCo) lain selaku manufaktur semen dalam grup Semen Indonesia yaitu, PT Semen Padang (PT SP), PT Semen Tonasa (PT ST) dan PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA), dengan skema IntercompanySales(ICS)berdasarkanPerjanjianNomor 001A/LCCS.DIR/SBI/I/2022 yang berlaku sejak 1 Oktober 2020 (selanjutnya disebut “Perjanjian ICS”), dengan tujuan agar Pemohon Banding beserta OpCo lainnya dapat lebih efisien dalam memenuhi permintaan semen dari pelanggan, dimanab dalam skema ini, semen akan dikirimkan oleh OpCo penjual yang terdekat dengan Packing Plant milik OpCo pembeli. Selanjutnya, OpCo pembeli akan mengemas semen dan mengirimkannya kepada pelanggan sesuai dengan pesanan pelanggan melalui PT SI (skema MD), sehingga menurut Pemohon Banding, pada skema ICS penjualan semen dilakukan kepada sesama manufaktur/produsen semen (OpCo), bukan kepada distributor semen.

22. bahwa Penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan atas selisih ekualisasi untuk Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp146.102.921.271,00 adalah sebagai berikut:

NoNama Lawan TransaksiJumlahRef
APenjualan Semen Bulan Desember 2021 Cfm Buku Besar/GL:
1PT Semen Indonesia (PT SI) sebagai Distributor Resmi PB642.422.667.674
2PT Semen Padang (PT SP)100.030.497.800
3PT Semen Tonasa (PT ST)8.937.927.420
4PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA)32.924.829.211
5PT Mitra Kiara Indonesia (PT MKI)731.536.000
6Total [1 + … + 5]785.047.458.105
BDPP Penjualan Semen Cfm SPT PPh Pasal 22 Masa Desember 2021 (Bukti Pungut kepada PT SI No. No. 12/PPh 22/SBA/21 tanggal 31 Desember 2021)638.944.536.834
CSelisih Ekualisasi [A.6 – B]146.102.921.271
DPenjelasan Selisih (Penjualan selain ke PT SI dikeluarkan dari
perhitungan karena bukan kepada distributor):
1PT Semen Padang (PT SP)100.030.497.8001)
2PT Semen Tonasa (PT ST)8.937.927.420
3PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA)32.924.829.211
4PT Mitra Kiara Indonesia (PT MKI)731.536.0002)
5Total [1 + … + 4]142.624.790.431
ESelisih setelah penjelasan [C – D.5]3.478.130.840

 Lawan transaksi Pemohon Banding yaitu, PT SP, PT ST, dan PT SBA bukanlah distributor semen merek Dynamix, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d. PMK-34/2017; Dalam skema ini, OpCo pembeli tidak menjual semen merek Dynamix, karena semen akan dijual kembali oleh OpCo pembeli dengan menggunakan kemasan sesuai merek OpCo pembeli.

 Pemohon Banding juga menjual semen curah kepada PT MKI, untuk kemudian diolah oleh PT MKI menjadi mortar untuk dijual ke pelanggan. PT MKI juga bukan distributor dari Pemohon Banding. PT MKI adalah perusahaan yang memproduksi barang turunan semen. Semen yang dibeli dari Pemohon Banding akan diolah kembali oleh PT MKI sebelum dijual kepada pelanggan.

23. bahwa menurut Majelis, sengketa pokok substansi PPh Pasal 22 Terutang Masa Pajak Desember 2021 adalah apakah transaksi penjualan semen oleh Pemohon Banding sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, sebesar Rp146.102.921.271,00 untuk Masa Pajak Desember 2021 kepada Lawan Transaksinya di dalam negeri merupakan penjualan kepada distributor dan sebagai Objek PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh Jo. PMK-34/2017.

24. bahwa menurut pengetahuan Majelis, pengertian “Distributor” adalah adalah pihak, sering kali sebuah perusahaan, yang bertindak sebagai perantara dalam rantai pasok dengan menyalurkan produk dari produsen ke konsumen akhir atau pengecer dengan tugas utama mereka meliputi pembelian produk dalam jumlah besar, penyimpanan dan pengadaan logistik, pemasaran, serta penjualan, sehingga distributor berfungsi memperluas jangkauan produk ke pasar yang lebih luas dan memastikan ketersediaan barang bagi konsumen; sedangkan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015, Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali.

25. bahwa menurut Majelis, secara fungsional, pengertian distributor meliputi semua pihak, baik perorangan maupun perusahaan, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali dan bertindak sebagai perantara dalam rantai pasok dengan menyalurkan produk dari produsen ke konsumen akhir atau pengecer.

26. bahwa berkaitan dengan Sengketa PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021 a quo, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan atau pernyataan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding mengakui melakukan Penjualan semen kepada PT SP, PT ST, dan PT SBA (OpCo) dan semen tersebut akan dijual kembali oleh OpCo pembeli sebagai berikut:

NoPenjelasan PB kepada OpCoNilai (Rp)
1PT Semen Padang (PT SP)100.030.497.800
2PT Semen Tonasa (PT ST)8.937.927.420
3PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA)32.924.829.211
Jumlah141.893.254.431

2) Pemohon Banding mengakui menjual semen curah kepada PT MKI, untuk kemudian diolah oleh PT MKI menjadi mortar untuk dijual ke pelanggan, sebelum dijual kepada pelanggan, sebagai berikut:

NoPenjelasan PB kepada OpCoNilai (Rp)
4PT Mitra Kiara Indonesia (PT MKI)731.536.000
Jumlah731.536.000

27. bahwa berkaitan dengan pernyataan Pemohon Banding terkait Penjualan semen kepada PT SP, PT ST, dan PT SBA (OpCo) a quo, Majelis berpendapat Penjualan semen kepada PT SP, PT ST, dan PT SBA (OpCo) memenuhi kriteria Penjualan kepada Distributor, karena PT SP, PT ST, dan PT SBA (OpCo) mempunyai fungsi sebagai pihak, baik perorangan maupun perusahaan, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali dan bertindak sebagai perantara dalam rantai pasok dengan menyalurkan produk dari produsen ke konsumen akhir atau pengecer, walaupun tidak ditunjuk sebagai Distributor secara resmi oleh Pemohon Banding, sehingga Penjualan semen senilai Rp141.893.254.431,00 oleh Pemohon Banding tersebut merupakan Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021.

28. bahwa berkaitan dengan pernyataan Pemohon Banding terkait Penjualan semen curah kepada PT MKI, dan diolah oleh PT MKI menjadi mortar untuk dijual ke pelanggan, sebelum dijual kepada pelanggan, Majelis berpendapat tidak ada bukti Pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding mengenai kegiatan pengolahan oleh PT MKI atas semen menjadi mortar sebelum dijual kepada pelanggan, sehingga Majelis berpendapat Penjualan semen kepada PT MKI juga memenuhi kriteria Penjualan kepada Distributor, karena PT MKI mempunyai fungsi sebagai pihak, baik perorangan maupun perusahaan, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali dan bertindak sebagai perantara dalam rantai pasok dengan menyalurkan produk dari produsen ke konsumen akhir atau pengecer, sehingga Penjualan semen senilai Rp731.536.000,00 oleh Pemohon Banding tersebut merupakan Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021.

29. bahwa sedangkan atas Selisih sisanya dari Koreksi Objek PPh Pasal 22 Masa Desember 2021 sebesar Rp3.478.130.840,00 tidak ada penjelasan dan dokumen pendukung dari Pemohon Banding, sehingga Majelis tetap mempertahankannya sebagai Koreksi Objek PPh Pasal 22 Masa Desember 2021, karena belum atau tidak dapat dibuktikan bukan Objek PPh Pasal 22 Masa Desember 2021 oleh Pemohon Banding.

30. bahwa dengan demikian, secara keseluruhan terkait substansi atau materi Koreksi Objek PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021 a quo, hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis terhadap pembuktian terkait dengan substansi atau materi Koreksi Objek PPh Pasal 22 Terutang: Masa Pajak Desember 2021 a quo dari para pihak, sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)
1Koreksi Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021826.300.312.391680.197.391.120146.102.921.271
Tarif PPh 22=0,25%0,25%0,25%0,25%
2PPh Pasal 22 Terutang Masa Pajak Desember 20212.065.750.7811.700.493.478365.257.303

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianKep. Terbanding (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)Menurut Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.557.211.025.713680.197.391.120877.013.634.593
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.856.164.0011.700.493.4784.155.670.523
Kredit Pajak3.425.377.156-3.425.377.156
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya--
PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.430.786.845730.293.367
Sanksi Administrasi860.498.543258.523.852
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar3.291.285.388988.817.219

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00005/202/21/092/23 tanggal 5 September 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT SOLUSI BANGUN INDONESIA, Tbk., NPWP 01.001.707-7.092.000, beralamat di Gedung Talavera Suite Lantai 15, Talavera Office Park, Jalan Letjen T.B. Simatupang Nomor 22–26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, sehingga Jumlah PPh Pasal 22 yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp988.817.219,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.