P U T U S A N
Nomor PUT-009627.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai sengketa Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01801/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00140/204/21/057/23 tanggal 28 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009627.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. NEW HOPE INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di JL. Raya Serang KM. 32 RT. 002/ 001 Jayanti, Kab. Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Yao Yongjian jabatan Direktur, domisili elektronik: taxnhi057@gnail.com
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Moh Yazid,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-1035/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023;
Surat Kuasa Khusus: 037/NHI/XII/2024 tanggal 07 Januari 2025;
1. Nama: Aditya Rizky Bahari,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-048/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023;
Surat Kuasa Khusus: 036/NHI/I/2025 tanggal 07 Januari 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;