Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-009625.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT. New Hope Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009625.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai sengketa Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01799/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00138/204/21/057/23 tanggal 28 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009625.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. NEW HOPE INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di JL. Raya Serang KM. 32 RT. 002/ 001 Jayanti, Kab. Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Yao Yongjian jabatan Direktur, domisili elektronik: taxnhi057@gnail.com

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Moh Yazid,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1035/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023;

Surat Kuasa Khusus: 033/NHI/I/2025 tangggal 07 Januari 2025;

1. Nama: Aditya Rizky Bahari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-048/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023;

Surat Kuasa Khusus: 032/NHI/I/2025 tangggal 07 Januari 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko / 19830607 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto / 19730411 199402 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana / 19780918 200012 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1809/WPJ.07/2025 tanggal 26 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1552/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor 01799/X/NHI/2024 tanggal 25 Oktober 2024,

TelahmembacaSuratUraianBandingNomorS- 1917/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 29 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00138/204/21/057/23 tanggal 28 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak02.320.686.993,00
2.PPh Pasal 26 yang terutang0232.068.699,00
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0-
b. Setoran Masa0-
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...0-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0-
f. Lain-Lain0-
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...0-
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)0-
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0232.068.699,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP098.025.819,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP0-
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d UU KUP0-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak0-
e. Jumlah Sanksi Administrasi0-
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0330.094.518,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor SKEB.35/EC/NHI/I/2024 tanggal 21 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak/ pemotongan atau pemungutan sebesar :Rp330.094.518,00 b. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak sebesar : 0 c. Jumlah Pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar : 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01799/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 30 Juli 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
RpRpRp
Dasar Pengenaan Pajak2.320.686.993,0002.320.686.993,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang232.068.699,000232.068.699,00
Kredit Pajak000
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar232.068.699,000232.068.699,00
Sanksi Administrasi98.025.819,00098.025.819,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar330.094.518,000330.094.518,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01799/X/NHI/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari tanggal 29 Oktober 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01799/X/NHI/2024 tanggal 25 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01799/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yao Yongjian jabatan selaku Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Bulat Beredar Perseroan Terbatas PT New Hope Indonesia Nomor Akta 11 Tanggal 28 Mei 2021 oleh Notaris Hamidah Meutiasari

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01799/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 262.320.686.993,0002.320.686.993,00

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Sebesar Rp 109.524.421.641 dengan alasan sebagai berikut:

1) Terdapat koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 109.524.421.641,- dengan perhitungan sebagai berikut

a) Menurut Pemohon Banding Rp 0,-
b) Menurut Pemeriksa Rp 109.524.421.641,-
c) Koreksi Rp 109.524.421.641,-
2) Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum
dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Koreksi Objek PPh
Pasal 26 sebesar Rp 109.524.421.641,- terdiri dari :
a) Penambahan Modal Tanpa Setoran Rp 73.553.991.225,-
a) Constructive Deviden - IGS - Komisi Perantara Rp 35.970.430.416,-
b) Koreksi Objek PPh Pasal 26 Rp109.524.421.641,-
3) Terkait koreksi atas penambahan modal tanpa setoran sebesar
Rp109.524.421.641,-
a) Berdasarkan laporan keuangan dan sesuai Akta Notaris nomor 11
tanggal 28 Mei 2021 oleh Hamidah Meutiasari S.H., M.Kn. Notaris di
Jakarta yang menyetujui kenaikan modal saham dan modal disetor
sebesar Rp73.554.000.000,- dan telah disahkan olen Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0031095.AH.01.02.
tanggal 28 Mei 2021, atas penambahan modal saham tersebut telah
dilakukan penyetoran;
a) Berdasarkan kertas kerja auditor, file :"WP PT NHI 2019 (Parent)"
sheet "EE-101" penyajian penambahan modal adalah sebagai
berikut:
b) Pada Laporan Audit, tidak terdapat surplus setoran saham, bahwa
atas modal dasar sudah ditempatkan dan disetor penuh;

Prerasoby

Cert: PTYEWW HOPEINDONES A Raviewed by

Witter: CAATAL STOCK

Say 5.2022

Patiod Mater

NAW 4OPES NGAPOREPTE LTD DEH SDL Dong seni) sean coin Denga

NH ASIA INVESTMENTPTE.TO Bau boa a ee TEE

$_17980.000 ingsooon[s wasn] | ons cenansasnoon 296.450.241.225 2020

NW HOPES NGAPORE PTELTD po ngan vase |, mantan gon) wiscenems

NH ASIA INVESTMENT PTE.10 Is ger paman ch angan go pesta masya so masam Po aa) nanas

EKUITAS EQUITY

Modal saham — nilai nominal Cantal siiek ar par calur of

USS | (setara dengan CSS fequivatene with

Namun berdasarkan data General Ledger yang diberikan auditor
tidak ada jurnal dengan nomor voucher 11182021122467
c) Atas tambahan modal ini, berdasarkan data ledger yang diberikan
Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
d) Pada kertas kerja auditor yang diperoleh; statement Due To Related
Parties hanya menyajikan penambahan angka piutang, tidak ada
Sub KKP lalu diberikan keterangan PAJE - 1 Lalu pada daftar jurnal
adjustment dari auditor berikut adalah pencatatan penambahan
piutang yang berasal dari penambahan setoran saham
e) Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Terbanding, memang
sampai September 2023, belum diketahui ada penyetoran atas
penambahan saham dan berikut adalah jawaban dari Pemohon
Banding mengenai penambahan piutang pemegang saham
berdasarkan surat permintaan keterangan Nomor S-
464/RIKSIS/KPP.070504/PaPj.2/2023 tanggal 24 Juli 2023. Piutang

Rp9.075) por saham Bp FS) per share

Modal dasar. modal Authored issecd and fall ditenpatkan dan disetor penuh paid capital

2 4099.125 dan LF S00) GMa Led and saham pada tanggal 17850. 000 shires of

IL Desember 2021 dan December af, 208P ang

H0 211 236 4911241225 1 G2 BEM. 220) (00) Ag

Saldo Jaha 7.955.359.312 31131273195 Keained earings

Komponen ekoiras lainnya 22 (277 477 GO) (492 799. 9541) Onher equity canon

Suh-jumlah 683.528 118.840 APG FAT 241 Saurh-reitell

Kepentingan nonpengendali 2,22 3.068.047 135 3.220.281-118 Nou-controfling intervsts

Jumlah Ekuitas 687.106.165.975 479.955.011.059 foted Reutty

JUMLAH LIABILITAS DAN TOTAL LIABLLITIES

ERUITAS BIL 349596.200 1045092 762068 AND EQUITY

Accounts Code Marta Acunk Date Voucher Ne, Line Descngtion Oneal? gral CR

AOONON.O1 Capital stock Pald-ficantal 31220001 11192001122467 10 “tassler cacangan modal kembali ke modal disetor TSA 000 Co

4000015250 Capital surglus Others capital suralus others 34/12/2021 (118202132467 40 “tangfercacangan modal kembali ks model deetor P3534 000.000

Aor 30, 2022

client: PT NEWHOPE INDONESIA | Reviewed by: | date:

Matter: PAJE-PRJE .

Mei 10, 2022

Period: DECEMBER 31,2021

” lita

PROPOSED AUDI

PAJE1 Srocerose vere wal = TRESS SSL 278 =o - : .

"Sara esha S4 3 seaPara PRSS2 532613 a . *

"1303 taka Aria 212 se5e1s oo pa .

Inc offset tang senatan saham

yang dimaksud adalah jurnal dibuat oleh auditor Pemohon Banding
HLB HADORI SUGIARTO & REKAN di mana pada pembukuan
Pemohon Banding sudah tidak ada piutang saham. Di mana
Pemohon Banding membuat perubahan akta perusahaan dengan
menambah saham sebesar Rp 73.553.991.225 dengan mengalihkan
hutang pemegang saham. Piutang tersebut dibuat oleh auditor tidak
dikenakan bunga;
Dari keterangan yang dihimpun di atas dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut :
- Terdapat penambahan modal pada tahun 2021 namun tidak
dapat dibuktikan bahwa penambahan modal tersebut berasal dari
capital surplus maupun pengalihan hutang pemegang saham
oleh karena itu yang auditor publik lakukan adalah melakukan
penambahan piutang pemegang saham dikarenakan tidak ada
setoran untuk menambah modal. Lalu tidak ada pelunasan sama
sekali atas piutang tersebut;
- Penambahan kepemilikan saham New Hope Singapore Pte Ltd
sebesar Rp 73.553.991.225,00 dari Rp 162.406.200.000 di tahun
2018 menjadi Rp 236.450.241.225 (sumber laporan audit KAP
p.65-66). Demikian juga terhadap New Hope Asia Investment Pte
Ltd. Sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) g UU PPh, “terdapat
pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran”,
sehingga diperlakukan sebagai deviden terselubung. Sumber :
Akta Notaris Perubahan No.11, Kertas Kerja Auditor dan
Jawaban surat permintaan keterangan nomor S-
464/RIKSIS/KPP.070504/PaPj.2/2023
- Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN dan
penjelasannya,
Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
sehingga atas transaksi penambahan modal sebesar
Rp73.553.991.225 tanpa setoran adalah dividen dan terutang

PPh Pasal 26;

4) Constructive Deviden - IGS - Komisi Perantara koreksi sebesar Rp35.970.430.316,- merupakan penyesuaian (secondary adjusment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primacy adjustment) sebesar Rp35.970.430.316,- Koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembebanan/pembayaran jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjusment terbukti tidak wajar dan kelebihan pembayaran biaya tersebut tidak dilakukan pengembalian uang (repatriasi) kepada Pemohon Banding, sehingga atas jumlah yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai deviden (constructive deviden) yang dikenai pajak;

Menurut Pemohon Banding

Koreksi Atas Penambahan Modal Tanpa Setoran

Sanggahan Ketentuan Formal Dasar Hukum

SE-15/PJ/2018, PER-07/PJ/2017, SE-10/PJ 2017, SE-34/PJ/2010, PER- 23/PJ/2013, PMK 17/PMK.03/2013, PMK 184/PMK.03/2015, SE-65/PJ/2013, SE-04/PJ/2012, PMK 268/PMK.03/2015 bahwa Terbanding tidak menggunakan dasar hukum berikut dalam melakukan pengujian

- PER-22/PJ/2013 Tentang Pedeman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

- SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

- PER-213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau lnformasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya;

- PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Direktur Jenderal Pajak Nemer PER-43/ PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak

Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

- SE-15/PJ/2018 Tentang Kebijakan Pemeriksaan;

- Tax Treaty Indonesia – Singapura;

1) Penambahan Modal Tanpa Setoran

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Deviden merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

- pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun:

- pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

- pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham:

- pembagian laba dalam bentuk saham;

- pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran:

- jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

- pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah:

- pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusah tanda-tanda laba tersebut;

- bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

- bagian laba yang diterima olch pemegang polis;

- pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

- pengeluaran perusahaan untuk keperiuan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagal biaya perusahaan;

Berdasarkan data yang diperoleh dari akta notaris:

NOTARIS

HAMIDAH MEUTIASARI, S.H..M.Kn.

we Mean at sm Pact eet Memuat etie tmten oe

MAYAT Aha KE PUMA AMAN om spre 7h er PE Oat eee wes . ee ee re re ‘ ree fe ee 7 SANA CEK tae :

Dari kutipan Akta Notaris ini dapat dilihat bahwa peristiwa hukum yang terjadi adalah :

a. Peningkatan Modal Dasar Perseroan, yang didukung dengan alat bukti bempa kutipan Akta sebagai berikut:

Leo Mey etapa. Penitakatan uudul dace: Pel Gost ivan os. “-

Sarl yang seyula sekesax Kp. 162.898. 255.060, 05 .....

Peetalas Clam pLsuh dua wad oar Gerapal ratugy .--- 2...

sembilan puluh enam Juta dua ratus lima puluh bau Rapa), yahy Lelvayi alas LALU on Okta unta oe “P1aS Juta sembilan kKerus lima oulah ridu) 2.

SeTaMm, menjadi sebesar Rp.236.480 89) vey 09 -.

b. Peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Perseroan, yang didukung dengan alat bukti berupa kutipan Akta sebagal berikut:

LA Menyet ag adi Fenidngaatan modal ditempat kar. dan noe -

Me dak danetor ber Teer Cats, dara yearacy POI Lk a eee eee

Sebesar KRL LESL AO soul Mo, on CSA arias Anam polosan -

PPA Mya L dear en bagi parut Sembilan puluh enam —..... -

Sato cle rataan, Plies rta jaya Pa bee ge ata + yang teri an Yo ata DNAN TNI PELAN MERE UK UN i tuah pelan Pt mn, emban | aa EN Nai i res mara lada maha) Ser eat, Dera, : :

Sebesar Nps lee fg ae ee tbo ees, oe (Ala ratus t iga :

c. Peristiwa hukum Peningkatan Modal Disetor, Modal

Ditempatkan diikuti dengan penyetoran, yang didukung dengan alat bukti berupa kutipan Akta sebagai berikut:

Para Pem eoparacg S aa IT Te rst. fakand bahwa mana Tx

SAM aa bean oran, Weekes da Lenupat kar. daa 5 ne n

It Ket. Soleh NEW Hope SINGAPORE rei WATER LIMITES, oe dun NH ASIA INVESTMENT PIOCIVATE LIMIVEI oes uae Ts eee

Vs Nge aire Leaks Yang dinyatakan di Sae, ada Tahi “=:

Ve Eyres re dara Selain i besa Setoran sahed Yar ------ na

Tela wl Tarikan Se Oe VIM Yes le NEw Hoek . “se

INCA DU CRIVATE LIMITED aan tiri ASIA 525

LAM PSA ENY ‘RT MAST RD LIM TE syess ure Aeris geata chia tis - --

Pate Kang ha at tle arn Or Pra ra

Terminologi yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak: "Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran" sebagai salah satu bentuk pengertian Dividen menurut Pemohon Banding tidak sama pengertiannya dengan Peningkatan Modal Disetor dan Modal Ditempatkan. Sebagai tambahan, pada kutipan Akta dapat dilihat bahwa peristiwa hukum tersebut diikuti dengan aksi hokum Penyetoran. Bahwa perihal penyetoran dilakukan dalam bentuk apa dan jangka waktu kapan, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Undang-undang;

2)Pada saat audit tahun 2021 Pemohon Banding telah menjelaskan kepada auditor bahwa adanya Debt to equity swap atas utang kepada New Hope Singapore Pte.Ltd;

3)Pada kertas kerja audit di temukan PAJE – 1 mengakui adanya penambahan modal yang berasal dari utang Pemohon Banding kepada New Hope Singapore Pte.Ltd, dalam hal ini penambahan modal tersebut bukan merupakan Penambahan Modal Tanpa Setoran melainkan Debt

to equity swap;

4) Constructive Dividen - IGS - Komisi Perantara

Terbanding pada Temuan Pemeriksaan Pajak pada bagian Penyesuaian Fiskai Positif 1ainnya melakukan koreksi positf alas Transaksi Purchse Raw Material - Procurement Service senilai Rp35.970.430.416,· Sementara itu pada bagian PPh Pasal 26, Pembayaran Komisi Perantara - IGS - Constructive Dividen (sebelumnya disebut) sebagai bentuk Pengalihan Laba dari Pemohon Banding kepada PT NHS), transaksi keuangan ini diakui dan diuji sebagai transaksi yang terutang pajak sebagai objek PPh Pasal 25 sebagai Dividen (Constructive Dividen) yang dikenai pajak;

Terbanding menyatakan dalam temuannya bahwa koreksi ini merupakan koreksi penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder, karena adanya koreksi transfer pricing (primacy adjustment). Koreksi ini terjadi akibat pembebanan jasa/pembayaran jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar;

Pemohon Banding menyanggah pernyataan Terbanding ini dengan alasan berdasarkan dokumen transfer pricing Pemohon Banding:

5) Kesimpulan Dari Pemohon Banding:

1. Penambahan Modal Tanpa Setoran dalam kasus Pemohon Banding

bukan dikategorikan sebagai pengertian salah satu bentuk Dividen. Tidak ada pajak tentang untuk peristiwa hukum ini;

2. Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment) tidak diperlukan, sehingga tidak ada objek pajak yang timbul atas transaksi ini yang berkaitan dengan Secondary Adjustment;

3. Terbanding sebaiknya memperhatikan Tax Treaty antara Indonesia dan Singapura terkait pembayaran komisi;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

a. Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas PPh Pasal 26 tersebut seharusnya dibatalkan;

b. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01799/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang Pemohon Banding mohonkan untuk seluruhnya;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01799/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

4. Mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 sesuai dengan Permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1917/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 29 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 01799/X/NHI/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

v
v
v
v
v
v
V
V
V

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa v Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak v tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan v karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat v banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang v jelas;

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal v diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01799/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima tanggal 1 Agustus 2024;

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang V dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-01799/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

8. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak V karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Surat Banding ditandatangani oleh Yao Yongjian V bertindak selaku: Pengurus yang berkedudukan di

Indonesia;

10. Penandatanganan surat banding berkedudukan di V Indonesia;

11. Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukanV merupakan objek yang dapat diajukan banding;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

1. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan UmumdanTata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 262.320.686.993,0002.320.686.993,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur antara lain:

1) Pasal 18 ayat (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

2) Pasal 26 ayat (1) huruf a Atas penghasilan dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

b. Pasal 10 angka 2 huruf (a) Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2021

tentang Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan

Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda

Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan dan

Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak. Namun demikian, dividen itu dapat dikenai pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat Perseroan yang membayarkan dividen tersebut merupakan penduduk, dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, tetapi jika penerima dividen adalah pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) daridividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 10% dari jumlah bruto dividen jika penerima adalah suatu Perseroan

yang memiliki secara langsung paling sedikit 25% dari modal Perseroan yang membayarkan dividen tersebut;

c. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain :

1) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

2) Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

3) Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaanpeminjamandan/ataupermintaanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2. Data dan fakta

a. Bahwa untuk masa pajak Oktober 2021, koreksi Objek PPh Pasal 26 hanya berasal dari secondary adjustment atas koreksi biaya purchase raw material-procurement service pada pos Penyesuaian Fiskal Positif

berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Tidak ada sengketa karena penambahan modal tanpa setoran;

b. New Hope Singapore Pte Ltd adalah pemilik 99,70% saham Pemohon Banding;

c. Koreksi DPP Pasal 26 tersebut terkait dengan hasil pemeriksaan PPh Badan atas transaksi afiliasi;

d. Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan data dan dokumen untuk membuktikan keberatannya dengan surat Nomor S- 292/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 24 April 2024, surat Nomor S- 392/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 29 Mei 2024, dan Surat Peminjaman Tambahan Nomor S-398/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 30 Mei 2024 namun PemohonBanding tidak memenuhi seluruhnya atas peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Nomor BA-3032/WPJ.075/2024 tanggal 11 Juni 2024;

e. Bahwa hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan Badan atas koreksi pos penyesuaian fiskal positif di PPh Badan tahun 2021 adalah:

1) Terdapat koreksi pos penyesuaian fiskal positif lainnya atas purchase raw material-procurement service dalam tahun 2021 sebesar Rp.35.970.430.416,-;

2) Terbanding melakukan koreksi fiskal positif dengan mengoreksi biaya komisi. Pengadaan (procurement service) pada jumlah Pembelian Bahan Baku karena Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

3) Terbanding berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya atas biaya purchase raw material- procurement service pada pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp35.970.430.416,-;

3. Pendapat Terbanding

Berdasarkan data dan fakta yang ada serta dasar hukumnya maka Terbanding berpendapat sebagai berikut ini:

a. Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan;

b. Terbandingtelahmenghitungpajakterutangdengan mempertimbangkan Tax treaty Indonesia Singapura;

c. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp2.320.686.993,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 01799/X/NHI/2024 tanggal 25 Oktober 2024 berdasarkan penelitian, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01799/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01799/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00138/204/21/057/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 02••••••••••000/ 00•••••••••••000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009625.13.2024/PAN/2024 tanggal 3 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01799/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00138/204/21/057/23 tanggal 28 November 2023;

Bukti P-4. Dokumen Formal Perusahaan berupa Akta Notaris Hamidah

Meutiasari Nomor 11 Tanggal 28 Mei 2021 tentang Pernyataan Keputusan Bulat Beredar Perseroan Terbatas PT. New Hope Indonesia;

Bukti P-5. Dokumen Formal penanggung jawab perusahan (Direktur) berupa

KTP dan Pakta Integritas atas nama Yao Yongjian;

Bukti P-6. Dokumen Formal berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-7. TP Doc New Hope Singapore dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya;

Bukti P-8. Company Profile New Hope Singapore dan New Hope Indonesia; Bukti P-9. Surat pernyataan terkait biaya komisi;

Bukti P-10. Penjelasan tertulis;

Bukti P-11. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. KKP, LPK dan LHP;

Bukti T-2. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01799/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00138/204/21/057/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak Oktober 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01799/X/NHI/2024 tanggal 25 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp,00)
Surat Banding (Rp,00)Kep. Keberatan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak02.320.686.993,002.320.686.993,00
a. Secondary Adjustment PPh Badan02.320.686.993,002.320.686.993,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.320.686.993,00

1. Secondary Adjustment PPh Badan sebesar Rp2.320.686.993,00

- Terbanding melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) berupa dividen terselubung kepada afiliasi terkait biaya komisi atas (procurement service) pada jumlah Pembelian Bahan Baku karena Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) senilai Rp35.970.430.416,00 pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak a quo;

- Kronologis koreksi sebagai berikut:

- Pemohon Banding memiliki transaksi Pembelian Barang kepada New Hope Singapore Pte Ltd senilai 131.659.026 USD atau setara dengan Rp1.798.521.520.812,00

- Atas transaksi tersebut Pemohon Banding membayar jasa komisi sebesar 2% atau senilai Rp35.970.430.416,00, dengan rincian sebagai berikut:

Pembelian Bahan BakuNew Hope Singapore Pte Ltd1,798,521,520,812Penerusan
Penyerahan / pemanfaatan Jasa - Komisi(sebagai bagian pembelian bahan baku)35,970,430,4162% dari FOB
Total1,834,491,951,228

- Berdasarkan pengujian Penelitian Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020 bahwa:

a. biaya tersebut tidak diberikan atas dasar kebutuhan Pemohon Banding;

b. biaya tersebut tidak benar terjadi (tidak ada bukti pemberian jasa);

c. biaya tersebut tidak dapat dibuktikan manfaat ekonomisnya;

d. biaya tidak dapat dibuktikan tidak terjadi duplikasi, shareholder's activity dan incidental benefit;

e. biaya tersebut tidak dapat dibuktikan dasar penentuan harga wajarnya (cost base dan mark-up nya);

f. biaya tersebut hakikatnya merupakan pengalihan laba dari Pemohon Banding kepada NHS, sehingga atas biaya tersebut dikoreksi seluruhnya;

- Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pada PMK-213/PMK.03/2016;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Secondary Adjustment PPh Badan sebesar Rp2.320.686.993,00

- Pemohon Banding telah menyampaikan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang dibuat oleh New Hope Singapore dan telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah;

- Pemohon Banding tidak memiliki kapasitas untuk mencari supplier dengan spesifikasi yang diinginkan dibuktikan dengan tidak adanya tim sesuai dengan Struktur Organisasi;

- Untuk itu, Pemohon Banding bekerjasama dengan New Hope Singapore untuk mencari supplier di luar negeri dan menjamin ketersediaan raw material berapapun yang diminta. Sebagaimana surat penyataan dari New Hope Singapore terlampir;

- Selain itu dengan banyaknya raw material yang harus tersedia maka cash flow pengeluaran harus bagus dan cukup. Berdasarkan data pembelian, pembayaran New Hope Singapore ke Suplier yaitu hanya 5 hari kerja harus melunasi pembayaran, namun pembelian dari Pemohon Banding ke New Hope Singapore bisa mendapat termin sampai dengan 75 hari kerja. Sebagaimana terlampir dokumen pembelian;

- Pemohon Banding sangat membutuhkan keberadaan dari New Hope Singapore sebagai perantara dalam pembelian raw material yang dibutuhkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis terkait objek PPh Pasal 26 berupa dividen terselubung (constructive dividend);

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun

2020 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g :

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun...;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10)bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11)pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi; 12)pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham

yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

..;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga

antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26 ayat (1) huruf a:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : a.dividen;

3. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (P3B Indonesia- Singapura), antara lain mengatur:

Pasal 7:

(1) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (P3B Indonesia- Singapura);

Pasal 10:

(1) Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut;

(2) Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

a. 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen itu;

b. 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya;

(3) ..;

(4) Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham sesuai perundang-undanganNegaradimanaperusahaanyang mendistribusikan berkedudukan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1) huruf (b)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan;

Pasal 9 ayat (1) huruf (c)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 14 ayat (3)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

h. dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu;

Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

Bl kererangan Lamp ran (oo fa. FerLbakar Skta “erbari Wt 11 tarssal 28 csi 2151 3.7 e. SL rit Report car hertas kerja Sucit 2-1 a Ios: New Hope Singapore: sang lah di erja matikan eesumpal S5 ks Jor ew nope Sizaper: dalam bahasa wizztis 5.2 e | Company Sisil Sew hope Sinzapers dan ST Mew Spe indonesia S3

Lo ja re periearaan terkait biasa kemist 8.8

= [Dekumaneasi perut siam wimk melihac cermin pautasaran SI bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

2. Laporan Penelitian Keberatan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak. Namun demikian, Hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang dinilai relevan dengan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa, dapat diterima (admissible), dan tidak diperoleh secara melawan hukum, serta kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain (bewijskracht) sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan;

1. Koreksi Lanjutan (Secondary Adjustment) dividen terselubung atas ketidakwajaran biaya komisi atas (procurement service) kepada afiliasi sebesar Rp2.320.686.993,00 bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a jo. Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dengan dalil bahwa ketidakwajaran biaya komisi atas (procurement service) kepada New Hope Singapore Pte.,Ltd., afiliasi yang berkedudukan di Singapura merupakan dividen terselubung (constructive dividend) yang wajib dipotong PPh oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) dari koreksi primer berupa koreksi biaya komisi atas (procurement service) kepada afiliasi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang diatribusikan pada koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya komisi kepada afiliasi a quo telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak memiliki kapasitas untuk mencari suplier dengan spesifikasi yang diinginkan;

bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa berdasarkan PER-22/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing ditegaskan bahwa Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, atas penghasilan dividen dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen);

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dalam pengertian dividen;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa:

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh telah mengatur dengan jelas bahwa dividen sebagai objek PPh tidak hanya berupa pembayaran kepada pemegang saham dalam bentuk formal dividen, namun termasuk pembayaran dividen secara terselubung antara

lain berupa pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham termasuk imbalan bunga yang melebihi kewajaran;

bahwa politik hukum dalam UU PPh tersebut telah sejalan dengan artikel 10 OECD Model Commentary sebagai sumber hukum yang diterima sebagai kelaziman internasional untuk menafsirkan ketentuan dalam perjanjian pajak, yang mengatur bahwa:

'paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

bahwa vide Pasal 10 ayat (4) P3B Indonesia-Singapura, istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham- saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, hak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 10 ayat (4) P3B a quo yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh juga mengatur luasnya pengertian dividen tidak hanya pembayaran dividen secara formal, namun juga substansi penghasilan terkait hak-hak perseroan yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang domestik negara sumber;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, sepanjang UU PPh domestik mengatur bahwa dividen secara terselubung termasuk dalam pengertian dividen maka P3B Indonesia-Singapura juga mengakui bahwa pembayaran tersebut termasuk dalam pengertian dividen;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan secondary adjustment berupa koreksi atas dividen terselubung berdasarkan UU PPh;

bahwa terkait sengketa kebenaran materiil kewajaran biaya komisi atas procurement service, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak sama dengan dalil dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa atas koreksi primer berupa koreksi kewajaran biaya komisi yang diatribusikan pada koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2021, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak menerima dalil koreksi Terbanding sehingga koreksi Terbanding atas biaya komisi atas procurement service tidak dipertahankan;

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi primer a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) a quo;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas dividen terselubung terkait ketidakwajaran biaya komisi kepada afiliasi Rp2.320.686.993,00;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.320.686.993,00 tidak dapat dipertahankan

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 26
a. Secondary Adjustment PPh Badan2.320.686.993,002.320.686.993,000,00
Jumlah2.320.686.993,002.320.686.993,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00 PPh terutangRp0,00 Kredit PajakRp0,00 PPh Kurang / (Lebih) BayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01799/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00138/204/21/057/23 tanggal 28 November 2023, atas nama PT. NEW HOPE INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di JL. Raya Serang KM. 32 RT. 002/ 001 Jayanti, Kab. Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang0,00
3.Kredit Pajak0,00
4.Pajak yang kurang/(lebih) dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi UU KUP0,00
6.Pajak Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdie Yanis, S.E.., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T.,

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.