Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-009613.15/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Sharp Electronics Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009613.15/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 09 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00001/206/15/092/21 tanggal 30 Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009613.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Harapan Raya Lot LL 1 dan 2, Kawasan Industri KIIC, Sirnabaya, Telukjambe Timur, Karawang Jawa Barat 41361, yang diwakili oleh Shinji Teraoka, jabatan: Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Henry Triawan Saleh,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1216/PP/IKH/2020 tanggal 02 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 240005/SEID-TAX/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022,

2. Nama: Roedy Andrianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-461/PP/IKH/2022 tanggal 15 Juni 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 240004/SEID-TAX/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teguh Hariyanto/197403231998031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Theresia Jeny Ari Putri/197401271994032002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

3. Nama/NIP: Julianto/198007112002121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-941/PJ.19/2023 tanggal 07 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1663/PP/BR/2022 tanggal 15 Desember 2022,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 240002/SEID-

TAX/VIII/2022 tanggal 240002/SEID-TAX/VIII/2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

727/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 20 Oktober 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 250001/SEID-

TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Masa Pajak Tahun Pajak 2015 Nomor 00001/206/15/092/21 tanggal 30 Maret 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

: be WORSE UM Ant Pra ty whe de fae ta : : i" 1 ae ae 1. aa d Pena bri whe De ta Ta re ro eh tte te ne ce PN aa ae SRS IR AR PETER IN WG]

2 a a Poa cla an. iow yl oe Sa MA Dania we MN ee

DN. "arak roar tat "Ah IN Te La | Pi NAN HN

1 Spb bt tb oeb | BNN BEN ha so Be gms an tae: woe ol ek oon ANN a Da aa

Bo bee a a: 3 .

Haa tan an ra ena 1 pora 1 .

dee Per aa an ike sata aan 3 “

So Jana tok .

eo Ln te Hal! Tate EMG | Thi) td? Sante oh oma aye we Hanan 3 | TG KE Ta bi

Mama, Vise MR KA DD PN aan DN Pebeeon,

sn an apa: 5 .

In we pan. i “of . | Pa ra set AN NN Ana Teen Aa HS

LEE Sebar alan " 1

I. Brain oat aecer tt! r

Ino besarte ts saat ” Pe wD ang re te es dg aa AN aa. . 1 1

Pasi ai MAN — Mer (P3 Pn : Giaa. Sh “nen oa

A Oo sita

OA ra gurah ' 1 ho BA i bo pora tab oT \ .

ken en ea har sO wa

AN oP Rw CE rn a ookis etude

2. rr a: La

Bear han . tebe sore nk: as ote ge r

TaN Ba oe 1 -

JA NN BN Th . Lai KN BN Leni

Post ipa: Ka Maa Ly

. lous .

. Vanes’ Vaid | ! .

Volt etitie Waal is , AS an

Jo Pee ah an edar TT " ve

Potattatt ona ht oa 7 ' '

Lo Fi Vo. oF | 1

PN oe | "

maan aa Na “ '

Sota Fang PPAS a ,

Ko adah ha basi oi: PN Di . . Son goad," .

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 230001/SEID-TAX/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

U R A I A NM E N U R U TKoreksi Yang Harus Dibatalkan
SKPKB-00001 (Terbanding)Wajib Pajak (Pemohon Banding)
Peredaran Usaha7.302.009.067.3687.302.009.067.368-
Harga Pokok Penjualan(5.928.946.391.264)(5.942.127.622.037)13.181.230.773
Penghasilan Bruto dari Usaha1.373.062.676.1041.359.881.445.33113.181.230.773
Biaya Usaha Lainnya(1.007.906.312.107)(1.144.709.006.964)136.802.694.857
Penghasilan Neto dari Usaha365.156.363.997215.172.438.367149.983.925.630
Biaya dari Luar Usaha(91.942.377.179)(91.942.377.179)-
Penyesuaian Fiskal Positif206.494.088.642206.494.088.642-
Penyesuaian Fiskal Negatif(89.579.777.445)(89.579.777.445)-
Jumlah Penghasilan Neto Fiskal390.128.298.015240.144.372.385149.983.925.630
PPh Terutang97.532.074.50060.036.093.00037.495.981.500
Kredit Pajak dalam negeri(38.505.895.618)(38.505.895.618)-
PPh Pasal 29 dibayar sendiri(21.530.197.382)(21.530.197.382)-
Kurang / (Lebih) Bayar37.495.981.500-37.495.981.500
Bunga Pasal 13(2) KUP16.378.244.719-16.378.244.719
Jumlah PPh yang yang masih harus dibayar53.874.226.219NIHIL53.874.226.219
Catatan: Informasi yang dikutip dari SKPKB PPh Badan, hanya informasi yang mempunyai nilai (angka) saja.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 09 Juni 2022, memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

B-KempensesiKengan Of pg e Kredi Peek | asosgacn|———— 0| —.08G 08.00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 240002/SEID-TAX/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

240002/SEID-TAX/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang no. 6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding. Akan tetapi, dikarenakan tidak ada informasi tanggal terima Surat Keputusan Keberatan No. KEP- 00550, maka secara konservatif, tanggal terima sama dengan tanggal Surat Putusan, yaitu tanggal 9 Juni 2022. Oleh karena itu, jangka waktu penyampaian Surat Banding adalah 8 September 2022;

Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa penyampaian Surat Banding ini ke Pengadilan Pajak adalah tanggal 1 September 2022, sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan tersebut;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Permohonan Banding dilampiri dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding;

d. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pada tanggal 28 Juni 2021 melalui Bank Mandiri dengan Nomor NTPN: 487E500N2SCTI0O4 sebesar Rp.53.874.226.219,- yang merupakan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/15/092/21 tanggal 30 Maret 2021 Tahun Pajak 2015;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda-tangani oleh Shinji Teraoka jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 89 tanggal 19 Mei 2021;

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-00550 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/15/092/21 tanggal 30 Maret 2021 Tahun Pajak 2015 (selanjutnya disebut “SKPKB-00001”) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI TERBANDING
SPT PPh Badan (Pemohon Banding)SKPKB-00001 (Terbanding)
Peredaran Usaha7.302.009.067.3687.302.009.067.368-
Harga Pokok Penjualan(5.942.127.622.037)(5.928.946.391.264)13.181.230.773
Penghasilan Bruto dari Usaha1.359.881.445.3311.373.062.676.10413.181.230.773
Biaya Usaha Lainnya(1.144.709.006.964)(1.007.906.312.107)136.802.694.857
Penghasilan Neto dari Usaha215.172.438.367365.156.363.997149.983.925.630
Biaya dari Luar Usaha(91.942.377.179)(91.942.377.179)-
Penyesuaian Fiskal Positif206.494.088.642206.494.088.642-
Penyesuaian Fiskal Negatif(89.579.777.445)(89.579.777.445)-
Jumlah Penghasilan Neto Fiskal240.144.372.385390.128.298.015149.983.925.630
PPh Terutang60.036.093.00097.532.074.50037.495.981.500
Kredit Pajak Dalam Negeri(38.505.895.618)(38.505.895.618)-
PPh Pasal 29 Dibayar Sendiri(21.530.197.382)(21.530.197.382)-
Kurang / (Lebih) Bayar-37.495.981.50037.495.981.500
Sanksi Administrasi-16.378.244.71916.378.244.719
Jumlah PPh yang yang masih harus dibayarNIHIL53.874.226.21953.874.226.219
Catatan: Informasi yang dikutip dari SKPKB PPh Badan, hanya informasi yang mempunyai nilai (angka) saja.

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 230001/SEID- TAX/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 28 Juni 2021 yang pada intinya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI YANG HARUS DIBATALKAN
SKPKB-00001 (Terbanding)Wajib Pajak (Pemohon Banding)
Peredaran Usaha7.302.009.067.3687.302.009.067.368-
Harga Pokok Penjualan(5.928.946.391.264)(5.942.127.622.037)13.181.230.773
Penghasilan Bruto dari Usaha1.373.062.676.1041.359.881.445.33113.181.230.773
Biaya Usaha Lainnya(1.007.906.312.107)(1.144.709.006.964)136.802.694.857
Penghasilan Neto dari Usaha365.156.363.997215.172.438.367149.983.925.630
Biaya dari Luar Usaha(91.942.377.179)(91.942.377.179)-
Penyesuaian Fiskal Positif206.494.088.642206.494.088.642-
Penyesuaian Fiskal Negatif(89.579.777.445)(89.579.777.445)-
Jumlah Penghasilan Neto Fiskal390.128.298.015240.144.372.385149.983.925.630
PPh Terutang97.532.074.50060.036.093.00037.495.981.500
Kredit Pajak dalam negeri(38.505.895.618)(38.505.895.618)-
PPh Pasal 29 dibayar sendiri(21.530.197.382)(21.530.197.382)-
Kurang / (Lebih) Bayar37.495.981.500-37.495.981.500
Bunga Pasal 13(2) KUP16.378.244.719-16.378.244.719
Jumlah PPh yang yang masih harus dibayar53.874.226.219NIHIL53.874.226.219
Catatan: Informasi yang dikutip dari SKPKB PPh Badan, hanya informasi yang mempunyai nilai (angka) saja.

3. Atas surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00550/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 9 Juni 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSEMULADITAMBAH/ (DIKURANGI)MENJADI
a. Penghasilan Netto390.128.298.015(118.036.041.626)272.092.256.389
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak390.128.298.015(118.036.041.626)272.092.256.389
d. Pajak Penghasilan Terutang97.532.074.500(29.509.010.500)68.023.064.000
e. Kredit Pajak60.036.093.000-60.036.093.000
f. PPh Kurang / (Lebih Bayar)37.495.981.500(29.509.010.500)7.986.971.000
g. Sanksi Administrasi16.378.244.719(12.889.535.786)3.488.708.933
h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar53.874.226.219(42.398.546.286)11.475.679.933

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding Atas Harga Pokok Penjualan

Rp31.947.884.004 Dan Alasan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa hal yang menjadi Pokok sengketa banding adalah koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.31.947.884.004 dengan alasan singkat Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana tabel di bawah ini.

POKOK SENGKETAMENURUT
TERBANDING (SPUH)PEMOHON BANDING
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.31.947.884.004 Terbanding mengeliminasi 2 Perusahaan Pembanding di dalam TP Report Pemohon Banding (lihat Lampiran-6) sebagai berikut: 1) Sichuan Changhong Electric Co. Ltd – dengan alasan perusahaan tersebut memiliki aktivitas Research & Development (“RnD”) Pemohon Banding TIDAK setuju dengan koreksi Terbanding karena: 1) Sichuan Changhong Electric Co., Ltd. (“Sichuan”). Bahwa pada faktanya, Sichuan TIDAK MELAKUKAN kegiatan RnD pada tahun 2015. Hal ini berdasarkan laporan keuangan (profit & loss) tahun 2015, dimana Sichuan Changhong Electric Co., Ltd
POKOK SENGKETAMENURUT
TERBANDING (SPUH)PEMOHON BANDING
2) Amtran Technology Company Limited – dengan alasan bahwa perusahaan tersebut hanya menjual televisi digital dan monitor.tidak melakukan pencatatan atau pembiayaan terkait kegiatan RnD. Dengan demikian, Pemohon Banding dan Sichuan merupakan perusahaan yang sebanding karena keduanya sama-sama tidak melakukan kegiatan RnD. Oleh karena itu tidak seharusnya Terbanding mengeliminasi Sichuan sebagai perusahan pembanding 2) Amtran Technology Company Limited Bahwa pada faktanya, karakteristik produk yang djual Amtran Technology Company Limited (“Amtran”) sama dengan produk yang Pemohon Banding jual, yaitu  Televisi,  soundbar front speaker; dan  Bluetooth mobile speaker. Oleh karena itu, asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa Amtran hanya menjual televisi saja adalah asumsi yang tidak sesuai fakta. Oleh karena itu, tidak seharusnya Terbanding mengeliminasi Amtran sebagai perusahaan pembanding.

Tanggapan/Penjelasan Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi HPP Rp31.947.884.004,00 dengan tanggapan/penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Tanggapan dan Penjelasan Pemohon Banding atas Proses Pertama, yaitu

Terbanding melakukan eliminasi 2 Perusahaan Pembanding pada TP Report Pemohon Banding Tahun 2015

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding pada proses pertama, yaitu mengeliminasi 2 Perusahaan Pembanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

ALASAN TERBANDING DALAM MENGELIMINASI PERUSAHAAN PEMBANDINGTANGGAPAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING ATAS KOREKSI TERBANDING DALAM MENGELIMINASI PERUSAHAAN PEMBANDING
1. Sichuan Changhong Electric Co. Ltd (“Sichuan”) – dengan alasan bahwa perusahaan tersebut memiliki aktivitas Research & Development (“RnD”).Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:  Bahwa berdasarkan laporan keuangan (profit & loss), Sichuan TIDAK MELAKUKAN kegiatan RnD pada tahun 2015. Bahwa berdasarkan laporan keuangan (profit & loss) tahun 2015 yang Pemohon Banding peroleh dari database TP Catalyst, Sichuan tidak melakukan pencatatan biaya terkait kegiatan RnD pada tahun pajak 2015. Dengan kata lain, bahwa Sichuan tidak melakukan kegiatan RnD pada tahun pajak 2015.  Bahwa dalam proses Pemeriksaan, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Sichuan melakukan kegiatan RnD pada tahun 2015. Bahwa dalam meng-eliminasi Sichuan sebagai perusahaan pembanding, Terbanding tidak memberikan bukti bahwa Sichuan melakukan kegiatan RnD dan bukti adanya pencatatan biaya RnD pada tahun 2015. Dengan kata lain, Terbanding mengeliminasi Sichuan sebagai perusahaan pembanding hanya berdasarkan asumsi saja.  Bahwa Terbanding melanggar ketentuan pasal 29 ayat 2 UU KUP bagian penjelasan, karena pendapat dan simpulan pemeriksa hanya didasarkan atas asumsi. Bahwa berdasarkan pasal 29 ayat (2) UU KUP bagian penjelasan paragraph dua dinyatakan sebagai berikut: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta
ALASAN TERBANDING DALAM MENGELIMINASI PERUSAHAAN PEMBANDINGTANGGAPAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING ATAS KOREKSI TERBANDING DALAM MENGELIMINASI PERUSAHAAN PEMBANDING
berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan “ Dengan demikian, koreksi Terbanding yang mengeliminasi Sichuan sebagai perusahaan pembanding yang hanya berdasarkan asumsi merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan bunyi ketentuan diatas, oleh karena itu seharusnya Sichuan tidak dieliminasi sebagai perusahaan pembanding dan seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.  Untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding di atas, dengan ini pemohon banding lampirkan laporan keuangan yaitu, profit & loss statement tahun 2015 yang membuktikan bahwa Sichuan tidak mencatat biaya terkait RnD pada tahun 2015.
2. Amtran Technology Company Limited (Amtran)– dengan alasan bahwa Amtran mempunyai perbedaan karakteristik produk karena hanya menjual produk TV digital dan monitor.Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:  Berdasarkan website Amtran (Amtran.com.tw), bahwa Karakteristik produk yang dijual Amtran dan Pemohon Banding adalah sama. Bahwa Terbanding meng-eliminasi Amtran sebagai perusahaan pembanding dengan asumsi bahwa Amtran hanya menjual produk tv digital dan monitor. Bahwa pendapat Terbanding tersebut merupakan pendapat yang keliru, karena faktanya Amtran tidak hanya menjual TV Digital dan Monitor saja, melainkan juga menjual sound bar front speaker dan bluetooth mobile speaker. Dengan demikian, produk yang dijual oleh Amtran dan Pemohon Banding mempunyai kemiripan/kesamaan. Untuk memudahkan Majelis Hakim Yang Mulia, berikut Pemohon Banding sampaikan informasi produk yang jual oleh Amtran berdasarkan website (Amtran.com.tw) yang sama dengan milik Pemohon Banding. Pendapat Pemohon Produk yang dijual No oleh Amtran Banding
ALASAN TERBANDING DALAM MENGELIMINASI PERUSAHAAN PEMBANDINGTANGGAPAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING ATAS KOREKSI TERBANDING DALAM MENGELIMINASI PERUSAHAAN PEMBANDING
Tv digital dan Bahwa 3 jenis produk yang 1 monitor dijual oleh Amtran Sound bar front Technology Company 2 speaker Limited sama dengan Bluetooth mobile produk yang Pemohon 3 speaker Banding jual. Untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding sampaikan bukti screen capture dari website Amtran (Amtran.com.tw). Berdasarkan penjelasan tersebut, terbukti bahwa Amtran memiliki karakteristik produk yang dijual yang sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding dan Amtran merupakan dua perusahaan yang sebanding dan tidak seharusnya Amtran di eliminasi.  Bahwa Terbanding telah mengabaikan Pasal 5 PER- 43/PJ/2010 (“PER-43”), dimana dalam memilih perusahaan pembanding, tidak hanya melihat dari karakteristik produk yang dijual saja, tetapi dianalisa juga dari fungsi, resiko, asset, keadaan ekonomi dan lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa, berdasarkan PER-43, dalam memilih perusahaan pembanding, harus dilakukan analasis faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesebandingan, yaitu: a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa; b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi; c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian; d. keadaan ekonomi; dan e. strategi usaha. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disampaikan bahwa dalam memilih perusahaan
1Tv digital dan monitorBahwa 3 jenis produk yang dijual oleh Amtran Technology Company Limited sama dengan produk yang Pemohon Banding jual.
2Sound bar front speaker
3Bluetooth mobile speaker
ALASAN TERBANDING DALAM MENGELIMINASI PERUSAHAAN PEMBANDINGTANGGAPAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING ATAS KOREKSI TERBANDING DALAM MENGELIMINASI PERUSAHAAN PEMBANDING
pembanding tidak hanya melihat dari karakteristik barang yang dijual saja, tetapi dilihat juga faktor lainnya seperti fungsi, asset, resiko, keadaan ekonomi dan lainnya. Oleh karena itu, Terbanding telah keliru dalam mengeliminasi Amtran sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding karena Terbanding mengabaikan PER- 43 dimana Terbanding tidak melakukan analisa mendalam pada saat mengeliminasi Amtran sebagai perusahaan pembanding melainkan hanya melihat dari produk yang dijual saja. Sebagai referensi, berikut kami kutip Pasal 5 PER-43: “(1) Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain: a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa; b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi; c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian; d. keadaan ekonomi; dan e. strategi usaha. (2) Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian atas faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku”  Bahwa dalam 3.38 OECD TP Guidelines, mengatur juga bahwa dalam mencari perusahaan pembanding tidak harus sama 100% dengan Pemohon Banding. Melainkan perusahaan pembanding tersebut harus merupakan perusahaan pembanding yang andal bagi Pemohon Banding. Bahwa dalam 3.38 OECD TP Guidelines, dijelaskan bahwa dalam mencari perusahaan pembanding tidak harus
ALASAN TERBANDING DALAM MENGELIMINASI PERUSAHAAN PEMBANDINGTANGGAPAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING ATAS KOREKSI TERBANDING DALAM MENGELIMINASI PERUSAHAAN PEMBANDING
mencari perusahaan pembanding yang sempurna atau sama 100% dengan Pemohon Banding. Akan tetapi, cari perusahaan pembanding yang andal. Sebagai referensi, berikut ini kami kutip Paragraf 3.38 OECD TP Guidelines: Paragraf 3.38 OECD TP Guidelines: “The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect. … A pragmatic solution may need to be found, on a case-by-case basis, such as broadening the search and using information on uncontrolled transactions taking place in the same industry and a comparable geographical market, but performed by third parties that may have different business strategies, business models or other slightly different economic circumstances.” Terjemahkan bebas (unofficial translation-legal centric) “Identifikasi pembanding yang potensial harus dilakukan dengan tujuan menemukan data yang paling andal dengan menyadari bahwa data itu tidak selalu sempurna. … Solusi pragmatis mungkin perlu ditemukan, tergantung berdasarkan kasus per kasus, seperti memperluas pencarian dan menggunakan informasi tentang transaksi yang tidak terkendali/independen yang terjadi di industri yang sama dan pasar geografis yang sebanding, tetapi dilakukan oleh pihak ketiga yang mungkin memiliki strategi bisnis yang berbeda, model bisnis atau keadaan ekonomi lain yang sedikit berbeda” Berdasarkan analisa Pemohon Banding dalam TP report Tahun 2015, menurut Pemohon Banding bahwa Amtran merupakan perusahaan yang andal yang dapat dijadikan perusahaan pembanding yang independent terhadap Pemohon Banding.

B. Tanggapan dan Penjelasan Pemohon Banding atas Proses Kedua, yaitu mengenai perhitungan ulang PLI Perusahaan pembanding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding menghitung ulang PLI perusahaan pembanding dan menggunakan titik Kewajaran Q2 sebagai koreksi Harga Pokok Penjualan sebagaimana tabel di bawah dengan penjelasan sebagai berikut:

RENTANG KEWAJARANMENURUT PEMOHON BANDING (TP REPORT 2015) aMENURUT TERBANDING bKOREKSI b-a
Minimum0.96%3,29%
Kuartile pertama (Q1)1,27%4,15%
Kuartile kedua (Q2)3,29%5,03%1,74%
Kuartile ketiga (Q3)5.02%5,67%
Maximum6.33%6,33%
Total Perusahaan Pembanding53
Profit Level Indikator (“PLI”) Pemohon Banding3,28%3,28%
Dalam Rentang Harga Wajar/Laba Wajar
Catatan: Perhitungan koreksi atas harga pokok penjualan sebesar 1,74% dapat dilihat pada point IV.3

Kami tidak setuju atas penghitungan ulang PLI perusahaan pembanding dan penggunaan Q2 sebagai titik kewajaran dalam TP report tahun 2015 dengan penjelasan sebagai berikut:

 Bahwa penghitungan ulang PLI perusahaan pembanding diakibatkan karena Terbanding mengeliminasi 2 perusahaan pembanding, yang menurut Pemohon Banding 2 perusahaan pembanding tersebut tidak seharusnya di-eliminasi;

Bahwa perubahan PLI perusahaan pembanding merupakan akibat dari koreksi Terbanding yang mengeliminasi 2 perusahaan pembanding pada TP Report Tahun 2015, dimana Pemohon Banding tidak setuju atas eliminasi 2 perusahaan pembanding sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada Point IV. A halaman 6-10 di atas;

 Bahwa berdasarkan analisa transfer pricing yang telah Pemohon

Banding lakukan, terbukti bahwa PLI Pemohon Banding masih dalam rentang harga wajar, oleh karena itu seharusnya tidak ada koreksi atas Harga Pokok Penjualan;

C. Tanggapan dan Penjelasan Pemohon Banding atas Proses Ketiga, yaitu perhitungan koreksi HPP sebesar Rp31.947.884.004,00

Setelah Terbanding melakukan koreksi pada proses pertama dan kedua di atas, Terbanding melakukan koreksi HPP sebesar Rp31.947.884.004,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

KETERANGANNILAI (Rp)
Total Biaya HPP & Biaya Operasi (a)7.029.423.000.000
Koreksi nilai Kuartile 2 (Q2) (b)1,74%
Persentase pembelian impor dari hubungan istimewa (c)26,12%
Total Koreksi HPP atas pembelian impor dari hubungan istimewa (a x b x c)31.947.884.004

Tanggapan Pemohon Banding atas koreksi HPP sebesar Rp31.947.884.004,00

Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas HPP sebesar Rp31.947.884.004,00 Karena Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh proses Terbanding dalam melakukan koreksi HPP sebesar Rp31.947.884.004,00 yaitu:

1) Proses pertama: Pemohon Banding tidak setuju atas Terbanding melakukan eliminasi 2 perusahaan pembanding dalam TP Report Tahun 2015;

2) Proses kedua: Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan ulang PLI karena seharusnya 2 perusahaan pembanding tidak di-eliminasi;

Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Terhormat dapat membatalkan koreksi Terbanding atas HPP sebesar Rp31.947.884.004,00 dan menerima Permohonan Banding ini;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Eliminasi dua perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar dengan alasan:

a. Bahwa pada faktanya, Sichuan Changhong Electric Co., Ltd TIDAK MELAKUKAN kegiatan RnD pada tahun 2015. Hal ini berdasarkan laporan keuangan tahun 2015, dimana Sichuan Changhong Electric Co., Ltd tidak melakukan kegiatan RnD dan pencatatan biaya RnD pada tahun 2015. Dengan kata lain, Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi;

b. Bahwa pada faktanya, karakteristik produk yang dijual oleh Amtran Technology Company Limited (“Amtran”) sebanding dengan produk yang dijual Pemohon Banding, yaitu:

 Televisi,

 soundbar front speaker; dan

 Bluetooth mobile speaker;

Oleh karena itu, asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa Amtran hanya menjual TV Digital dan Monitor merupakan pendapat yang tidak benar;

Selain itu, Terbanding dalam meng-eliminasi Amtran sebagai perusahaan pembanding telah mengabaikan Pasal 5 PER-43/PJ/2010 dan 3.38 OECD TP Guidelines karena Terbanding hanya mempertimbangkan jenis produk yang dijual saja tanpa melakukan analisa yang mendalam atas faktor-faktor lain yang mempengaruhi tingkat kesebandingan;

c. Pemohon Banding telah melakukan analisa kesebandingan (analisa transfer pricing) sebagaimana TP Dokumentasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan, dimana berdasarkan analisa kesebandingan tersebut, tingkat laba Pemohon Banding telah

sebanding dengan perusahaan pembanding terpilih, dengan kata lain transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah dilakukan dengan harga wajar;

Berdasarkan kesimpulan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena koreksi Terbanding dilakukan tidak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

4) Mengembalikankelebihanpembayaranpajaksebesar Rp11.475.680.030,00 kepada Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI YANG HARUS DIBATALKAN
KEP-00550 (Terbanding)Surat Banding (Pemohon Banding)
Peredaran Usaha7.302.009.067.3687.302.009.067.368-
Harga Pokok Penjualan(5.910.179.738.033)(5.942.127.622.037)31.947.884.004
Penghasilan Bruto dari Usaha1.391.829.329.3351.359.881.445.33131.947.884.004
Biaya Usaha Lainnya(1.144.709.006.964)(1.144.709.006.964)-
Penghasilan Neto dari Usaha247.120.322.371215.172.438.36731.947.884.004
Biaya dari Luar Usaha(91.942.377.179)(91.942.377.179)-
Penyesuaian Fiskal Positif206.494.088.642206.494.088.642-
Penyesuaian Fiskal Negatif(89.579.777.445)(89.579.777.445)-
Jumlah Penghasilan Neto Fiskal272.092.256.389240.144.372.38531.947.884.004
PPh Terutang68.023.064.09760.036.093.0007.986.971.097
Kredit Pajak Dalam Negeri(38.505.895.618)(38.505.895.618)-
PPh Pasal 29 Dibayar Sendiri(21.530.197.382)(21.530.197.382)-
Kurang / (Lebih) Bayar7.986.971.097-7.986.971.097
Bunga Pasal 13(2) KUP3.488.708.933-3.488.708.933
Jumlah PPh yang yang masih harus dibayar11.475.680.030NIHIL11.475.680.030
Catatan:
U R A I A NM E N U R U TKOREKSI YANG HARUS DIBATALKAN
KEP-00550 (Terbanding)Surat Banding (Pemohon Banding)
*) Informasi yang dikutip dari SKPKB PPh Badan, hanya informasi yang mempunyai nilai (angka) saja.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

727/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 20 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 240002/SEID-TAX/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 01 September 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √- Indonesia Kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √- tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena -√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √- banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; √- f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00550/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 09 Juni 2022 yang diterima tanggal 13 Juni 2022;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √- dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

YaTidak Nomor KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 09 Juni 2022;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas-√ pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak-√ karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak-√ yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√- karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Shinji Teraoka jabatan

Presiden Direktur bertindak selaku:

- Wajib Pajak;--

- Ahli Warisnya;--

- Pengurus;√-

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;-- j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat-√ penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan -√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding

Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

No.Pos KoreksiNilai Koreksi (Rp)
1Harga Pokok Penjualan31.947.884.004,00

Menurut Terbanding

Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan….. Pasal 18 ayat (3) bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

3) PER-22/PJ/2013 tanggal tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4) SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Tanggapan Terbanding:

Bahwa karena alasan banding Pemohon Banding pada intinya masih sama dengan alasan pada surat keberatan dan alasan pada tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), maka tanggapan Terbanding atas alasan banding disajikan secara kronologis yang dimulai dari data dan fakta penelitian keberatan sampai dengan penelitian setelah SPUH sebagai berikut:

Data dan Fakta penelitian keberatan:

1. Bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp13.181.230.773,00 menurut Pemeriksa adalah berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh karena dari hasil analisis kembali terhadap pemilihan perusahaan pembanding, dari lima perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding, pemeriksa mengeliminasi 2 (dua) perusahaan pembanding;

2. Dua perusahaan tersebut adalah SICHUAN CHANGHONG ELECTRIC CO., LTD karena perusahaan tersebut memiliki aktivitas Research and Development (RnD) dan AMTRAN TECHNOLOGY COMPANY LIMITED mempunyai perbedaan karateristik produk karena hanya menghasilkan produk TV Digital dan monitor;

3. Bahwa eliminasi dua pembanding tersebut menyebabkan rentang kewajaran untuk tahun 2015 berubah menjadi Minimum 4.20%, Q1 pada 5.11%, Q2 pada 6.35%, dan maksimum pada 6.68%;

4. Pemeriksa juga melakukan penyesuaian biaya promosi dan warranty sehingga Net Cost Plus Mark Up yang dijadikan Profit Level Indicator (PLI) pada Posisi keuangan Pemohon Banding berubah dari 3.57% menjadi 5.62%;

5. Bahwa untuk menguji kewajaran, Pemeriksa menggunakan titik kewajaran Q3 dan menggunakan single year. Pada Q3 titik kewajaran Net Cost Plus Mark Up adalah 6.35. Dibandingkan dengan Net Cost Plus Mark Up Pemohon Banding sebesar 5.62% maka terdapat selisih kewajaran sebesar 0.73% atau senilai Rp50.467.994.382,00. Koreksi tersebut diterapkan secara proporsional kepada pembelian impor dari pihak affiliasi sebesar 26.12% atau sebesar Rp13.181.230.773,00;

6. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan di bagian D di atas;

Hasil Penelitian Keberatan:

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai produsen dan distributor barang-barang peralatan rumah tangga seperti kulkas, mesin cuci dan televisi. Bahan baku dibeli dari perusahaan pihak ketiga dan beberapa perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Sementara penjualan Sebagian besar kepada konsumen pihak ketiga di Indonesia dan Sebagian kecil untuk ekspor ke perusahaan berelasi di luar negeri. SEID mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang “SHARP” dari Sharp Corporation;

2. Bahwa dari Analisa FAR menurut Pemohon Banding dengan ringkasan sebagaimana disajikan dalam TP Documentation Pemohon Banding

halaman 4-5 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan semua fungsi, menggunakan asset dan menanggung risiko terkait produksi, procurement, pemasaran dan distribusi, layanan purna jual, perencanaan dan logistik kecuali fungsi research and development (Pemohon Banding menggunakan IP terkait produk dari pihak afiliasi);

3. Berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding halaman 43, diketahui bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah sebagai Pusat Laba dalam kaitannya dengan fungsi yang bertindak sebagai produsen dan distributor peralatan rumah tangga dan produk elektronik di pasar Indonesia, dengan tingkatan risiko pasar yang umumnya sedikit lebih rendah daripada yang diharapkan dari perusahaan pembanding yang independent;

4. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan analisis FAR menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding sebagaimana dituangkan pada KKP indeks KKP TP-6 dengan kutipan kesimpulan Pemeriksa sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa

Tiles ter nata tee an se KAS peut oer tengah ek

Tab anto el: Teh gal Gea .

Hanana Tyr ke 1 4 Sep det Pepys

Sig Ge auen Pramad roy

\ DR aS Lapan

5. Bahwa dari uraian tersebut di atas diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan semua fungsi kecuali fungsi R&D sehingga Tim Peneliti Keberatan menyimpulkan bahwa karakteristik utama Pemohon Banding adalah sebagai licensed manufacturing;

6. Penelitian atas data pembanding yang dielimininasi Tim Pemeriksa: SICHUAN CHANGHONG ELECTRIC CO., LTD

Bahwa dalam business description SICHUAN CHANGHONG ELECTRIC CO., LTD di halaman 152 Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak tahun 2015 disebutkan:

Shicuan Changhong Electric Co., Ltd engages in the research, development, manufacture, and marketing of consumer electronics products. Its products comprise LCD, PDP, LED, CRT, and flat panel TVs; heat pumps, and air conditioners; refrigerators, freezers, and washing

machines; and rear projection TVs, audio products, DVD players, and digital home theaters. The company also designs, develops, manufactures, and after-sales services packing and printing products, as well as manufactures storage batteries and charges, and digital network products. It sells it products through marketing agencies, professional stores, sales networks, and sales representatives. The company was founded in 1958 and is headquartered in Mianyang, China.

Bahwaberdasarkaninfomasidarihalamanweb perusahaan:https://group.changhong.com/tzzgx_275/201609/t20160921_5 5348.html, diketahui bahwa perusahaan yang berdiri sejak tahun 1958 melakukan fungsi research and development (R&D) dalam kegiatan usahanya dengan kutipan informasi sebagai berikut:

SchLar Chargaoso Elestric Co. te ane ceric

Ba sy Co eu tO TO. Is LPs. ah sls. ois see cre: ae aot sts 5

TERI GPS CLM ran, Sma cys uaqey cove cos are arose pats ae CUE at vargss aa

Bahwa produk elektronik yang diproduksi dan dijual oleh Sichuan Changhong seperti televisi, lemari es dan mesin cuci adalah produk dari hasil R&D sendiri dengan merek dagang (trademark) CHANGHONG yang terdaftar atas nama perusahaan dengan kutipan informasi kepemilikan trademarkdarihalamanweb: https://trademarks.justia.com/758/39/changhong-75839506.html sebagai berikut:

First Use In Commerce Date PN

Current Trademark Owners

Party Name

Party Type BI ees Doce Ten Aa Sense.

Legal Entity Type OB floes

Address on N wooo ole NE aga Esa

Trademark Owner History

Party Name ie Ie f

Party Type 31 Si Ng Dy ee Eb isc. fet See eval.

Bahwa berdasarkan informasi laporan keuangan Shicuan Changhong dari halaman web:https://images.changhong.com/chqyz/tzzgx_275/sczh/dqbg/2015_370 /201608/P020160919512710254590.pdf, diketahui bahwa pada tahun buku 2015 terdapat biaya R&D dengan kutipan laporan keuangan dalam bahasa asli dan terjemahan google translate sebagai berikut:

— KANE. KEREN, KK, KIR E BA ARUN ARO. YR SEA,

AAEM EGC. AMANO, SREP BUR ONE

=. ABS Eee.

BIKE SS Ig AS Sichuan Changhong pees] Electric Co.. Ltd.

2015 FR ERS | Laporan Tahunan 2015

25. FRI

Po [os ss> see) Eee > ones

SE ESS ee] ee Er —

Lo. nose asa Pesen pass oo | en ea erna Bea Da Ea Ea En BS

[ae nee Sem) Ssosas [eee Tenan Dona aa

"205 ERE « “1, Total pergeluarar

FSR A SCARS orovek perelitar car mee oe sengembangan “270.850, 553.67 oo .

= Betsy incernal pace aan nS 2015 terjadi sebesar ery RMB

971532913” SL. IF 1.270.850 ,.953.687,

AA RETERESS FAD years termasuk dalam

353,652 36 sengelLaran tahap seneliian

Jumlah yang dtark adalak

917 .153.281.31 yLan, car jumlan

4 years termasuk dalam

* tahas cengeribangan adalak

353,697 662 36

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa eliminasi data pembanding SICHUAN CHANGHONG ELECTRIC CO., LTD oleh Tim Pemeriksa dengan alasan bahwa perusahaan mempunyai aktivitas R&D telah benar dan sesuai ketentuan yang berlaku karena dengan adanya fungsi R&D maka perusahaan tidak memenuhi kriteria tingkat kesebandingan dengan Wajib Pajak yang tidak mempunyai fungsi R&D; AMTRAN TECHNOLOGY COMPANY LIMITED

Bahwa dalam business description AMTRAN TECHNOLOGY COMPANY LIMITED di halaman 152 Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak tahun 2015 disebutkan:

AMTRAN TECHNOLOGY CO., LTD is principally engaged in the manufacture and distribution of digital television (TVs) as well as monitors. The Company’s products portfolio consists of liquid crystal display (LCD) monitors, LCD/lightemitting diode (LED) televisions, sound bars, streaming boxes, which serves wireless Internet TVs, portable speakers, among others. Its products are applied inpersonal computers (PCs), workstations, automobile instruments, point of sale (POS) equipment and automatic teller machines (ATMs), among others. In addition, it is involved in the provision of technical services. The Company distributes its products primarily in Japan, Europe and the Americas.

Bahwa berdasarkan business description tersebut diketahui bahwa karakteristik produk-produk yang dihasilkan oleh Amran dan Pemohon Banding sangat berbeda. Pemohon Banding adalah produsen home appliances sedangkan Amran memproduksi produk dengan karakteristik pheriperals karena mencakup produk-produk seperti monitor computer, monitor pada instrumen mobil, points of sale (POS), dan ATM;

Bahwa berdasarkan informasi dari halaman web perusahaan: www.amtran.com.tw//rd_design?lang=en, diketahui bahwa perusahaan melakukan fungsi R&D dengan kutipan infomasi mengenai fungsi R&D dan pencatatan biaya R&D sebagai berikut:

SE SAS AYA TER KAL PS AE | SNN CEMILAN ET NN RE ES SAN SN EA KA LES HE AAR

3rand Implementation Cp oe

AS 2015#Ffz 20151231.F5.AMoport.CH Fumprotected.docx 39/09 | — 10% 4&| GD Y&

I - 5 7 a 7 ee ag fed ~ ee ee . " s = ae Nan er Manna

Ken ~ 7 ~ " '

RABY In fet

> = ae s II ma

SN SBS Biaya penelitian dan pengembangan

Catatan: tahun 104 merupakan tahun berdasarkan sistem kalender Republic of China yang dalam kalender Masehi adalah tahun 2015.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa eliminasi data pembanding AMTRAN TECHNOLOGY COMPANY LIMITED oleh Tim Pemeriksa dengan alasan bahwa perusahaan mempunyai perbedaan karateristik produk telah benar dan sesuai ketentuan yang berlaku karena disamping terdapat perbedaan karakteristik produk juga terdapat fungsi R&D sehingga perusahaan tidak memenuhi kriteria tingkat kesebandingan dengan Pemohon Banding;

7. Penelitian terhadap penyesuaian biaya promosi dan warranty oleh Tim Pemeriksa:

Bahwa penyesuaian biaya promosi oleh Tim Pemeriksa adalah sebesar 50% atas akun-akun biaya sebagai berikut:

Bahwa alasan penyesuaian biaya promosi sebesar 50% oleh Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut: Bahwa alasan penyesuaian biaya promosi sebesar 50% oleh Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut No No. Akun” Nama Akun Koreksi t 811056010 SGA TV Commercial Advertising 760,785,112

2 811056011 SGA - News Paper Advertising 3,345, 799,905

3 811056012 SGA - Magazine Advertising 339,278,940

4 811056013 SGA - Radio Commercial Advertsing 377,784,848

5 811056020 SGA Sales Promotional Material 2,976,589,438

8 811056021 SGA - Display Material G,176,896,738

7 811056022 SGA - Sales Promational Gift 34,682,036

8 811056030 5GA - BillBoard 3,309, 332,751

» 811056031 SGA - Signboard 45,770.850

19 811056040 SGA - Press Conference 938,313,728

41 811056111 SGA - News Paper Advertising Le 519,562,455

12 811056113 5GA - Radio Commercial Advertising 2411, TX)

13 811056121 SGA - Display Material 1,416,127,439

14 811056122 SGA - Sales Promotional Gift 1,765,514.454

18 811056123 SGA - Sponsorship 20,161,958,123

16 811056131 SGA - Signboard 4,195, 273,422

17 811056160 SGA - Event/Exhibition 21, 240,624,888

18 811056199 SGA - Advertising Others 9,561,433,295

Jumlah 77.166,089,916

Bahwa alasan penyesuaian biaya promosi sebesar 50% oleh Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

a. Fungsi marketing SEID dilakukan oleh Brand Strategy Group dan Divisi Marketing yang secara garis besar terdiri dari dua tipe:

b. Paragraf 6.32 OECD TP Guidelines menyatakan bahwa dalam kasus transfer pricing yang melibatkan barang tak berwujud, penentuan entitas atau entitas dalam grup MNE yang pada akhirnya berhak untuk mendapatkan bagian atas keuntungan yang diperoleh grup dari eksploitasi barang tak berwujud sangat penting. Masalah terkait adalah

entitas atau entitas mana dalam kelompok pada akhirnya harus menanggung biaya, investasi dan beban lain yang terkait dengan pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan dan eksploitasi barang tak berwujud. Meskipun pemilik sah dari suatu benda tak berwujud dapat menerima hasil dari eksploitasi benda tak berwujud, anggota lain dari grup MNE pemilik sah mungkin telah melakukan fungsi, menggunakan asset, atau menanggung risiko yang diharapkan berkontribusi pada nilai tak berwujud. Anggota grup MNE yang melakukan fungsi tersebut, menggunakan asset tersebut, dan mengasumsikan risiko tersebut harus dikompensasikan atas kontribusinya secara wajar;

c. Paragraf 5.3 OECD TP Guidelines juga menyatakan bahwa pemilik sah dari asset tidak berwujud juga harus memberi kompensasi kepada entitas yang melakukan fungsi control yang terkait dengan pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi barang tak berwujud secara wajar;

d. Paragraf 6.76 OECD TP Guidelines: pihak yang melakukan penjualan atau distributor harus diberi kompensasi untuk itu kegiatan. Satu masalah penting adalah apakah pihak yang melakukan/ distributor harus demikian dikompensasi hanya untuk menyediakan layanan promosi dan distribusi, atau apakah pemasar/ distributor juga harus diberi kompensasi untuk peningkatan nilai merek dagang dan barang tak berwujud pemasaran lainnya berdasarkan sifatnya fungsi yang dilakukan, asset yang digunakan, dan risiko yang diasumsikan;

e. Sharp Electronic Indonesia telah melakukan kegiatan-kegiatan promosi dan distribusi yang menurut Paragraf 6.3 OECD TP Guidelines merupakan salah satu dari kegiatan pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi barang tak berwujud, sehingga sesuai dengan Paragraf 5.3 OECD TP Guidelines wajar apabila diberikan kompensasi sesuai fungsi yang dilakukannya. Berdasarkan analisis fungsi yang dilakukan Wajib Pajak, fungsi marketing dan branding yang dilakukan oleh Sharp Electronic Indonesia

seperti dinyatakan dalam Dokumentasi Transfer Pricing-nya berada pada tingkat medium, sama dengan apa yang dilakukan oleh pihak afiliasinya, yang dalam hal ini adalah Sharp Corporation sebagai pemilik brand;

f. Fungsi yang dilakukan Sharp Electronic Indonesia untuk kegiatan marketing dan banding tercermin dalam biaya-biaya promosi. Biaya marketing dan promosi yang dikeluarkan oleh Sharp Electronic Indonesia memberikan peranan pada penguatan brand yang dimiliki oleh Sharp Corporation. Karena merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, berdasarkan Pasal 18 ayat (3), Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Kembali besaran pengurangan penghasilan berupa biaya promosi yang dikeluarkan oleh Sharp Electronic Indonesia. Besarnya koreksi adalah sebesar 50% dari biaya- biaya promosi sesuai dengan analisis fungsi yang dilakukan SEID dalam marketing dan branding;

Bahwa penyesuaian biaya warranty oleh Tim Pemeriksa adalah sebesar 50% atas akun-akun biaya sebagai berikut:

B. Koreksi biaya-bia sa warranis _ . 0.

No. No. Akun Narna Akun Koreksi .

T 811060010 SGA - Warranty 18,123,815,078

2 811060020 SGA - Service warranty _ 41.512, 789.854

59,636, 604, 343

Bahwa alasan penyesuaian biaya warranty sebesar 50% oleh Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

Biaya Warranty adalah biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membayar klaim perbaikan yang diajukan konsumen atas produk yang rusak. Pemohon Banding mengeluarkan biaya warranty atas seluruh penjualan produk, baik produk yang merupakan produksi sendiri dengan lisensi dari Sharp Corp, produk yang diproduksi pihak lain dan menggunakan trademark dari Sharp Corp, dan produk impor dari grup; Dalam dokumen transfer pricing, disebutkan bahwa Sharp Electronic Indonesia hanya menanggung kerusakan produk yang disebabkan karena risiko yang berhubungan dengan material dan kesalahan proses produksi. Jika kerusakan produk merupakan kesalahan karena design

maka merupakan tanggung jawab Sharp Corporation. Seperti diketahui, wajib pajak membayar royalty kepada Sharp Corporation atas know how untuk memproduksi produk-produk TV, lemari pendingin, dan mesin cuci;

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh kerusakan yang dapat diklaim oleh konsumen atas kerusakan barang semuanya ditanggung oleh Pemohon Banding. Seharusnya terdapat pembagian pembebanan biaya atas risiko produk ini sesuai dengan penyebabnya, namun belum terdapat dapat yang dapat mengidentifikasi hal tersebut. Pemeriksa menyimpulkan bahwa risiko tersebut seharusnya ditanggung oleh pemilik design dan know how, produsen atas barang-barang impor, dan OEM sehingga biaya atas warranty tersebut seharusnya dikoreksi keseluruhannya;

Koreksi tersebut menyebabkan perhitungan PLI untuk tahun 2015 menjadi sebagai berikut (dalam jutaan rupiah):

Goo Been Tae ey

AI tata IMS or 1 159 AA one — 1.168.098 — rerata asn con es PUN

MP _ wee:

Ao Adiusiments

Coerating Reyenwe Fe ng cP 1135 AMI

Cheers 1108 05

Ker AP Pepe “cigs MS

- Prepe clion oats fee 7S

Wana Cats EE

Adiusted One G3 2

Gerai bacone ; os oad

Adrasted AGM Fe

Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas koreksi biaya Promosi dan koreksi biaya Warranty sebagaimana dituangkan pada bagian 2 di bawah, Tim Peneliti Keberatan tidak dapat mempertahankan penyesuaian biaya promosi dan biaya royalty;

Bahwa kemudian Tim Peneliti Keberatan menggunakan data weighted average PLI Pemohon Banding dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang sebesar 3.28% sebagaimana disajikan pada Transfer Pricing

Documentation Pemohon Banding halaman 227-228 dengan kutipan sebagai berikut:

Summery profitand oss account

PS So TE EA

[pp pp]

1.359.881 1 151 486 1 243 123 1.374 145 1 357 680 en Ne aa ea A5

Income (Loss) before tax ce

Operating profit for FY2010 123.230 295 462 (182.752) 237 155 472 478

Acjustments for transfer pr cing purposes

Deduct. Non-operating income (expenses) included , in Income (Loss) before tax (149 356) 2841 (55.914) (10 214) 7 B46 (204 797)

Operating profit

Po ce jom oo IL oh Lo Lo lo

5» oo ho Lo oo

Aca. Operating income. (expenses) no? included ir Income. (Loss) before tax Operating profit

Aajusted operating profit 272,586 292.62” (126 838) 247 369 464 632 1.180.371

Profit level indicators oo Ll Lo Lho lo lo oo

8. Penelitian terhadap penggunaan Q3 oleh Pemeriksa:

Bahwa Tim Pemeriksa menggunakan Q3 untuk melakukan koreksi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

Paragraf 3.60, 3.61 dan 3.62 OECD TP Guideline terkait titik kewajaran yang tepat dalam rentang kewajaran;

Pasal 8 ayat (5) PMK 22/2020 yang menyalakan bahwa indikator harga transaksi bisa berada pada titik kewajaran atau titik dalam rentang kewajaran;

Pertumbuhan penjualan serta operating margin dari perusahaan pembanding pada tahun 2015 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya;

Berdasarkan analisis fungsional, Quantera Global menetapkan bahwa SEID beroperasi terutama sebagai Pusat Laba dalam kaitannya dengan fungsi yang bertindak sebagai produsen dan distributor peralatan rumah tangga dan produk elektronik di pasar Indonesia, dengan tingkatan risiko pasar yang umumnya sedikit lebih rendah daripada yang diharapkan dari perusahaan pembanding yang independent;

Bahwa menurut Tim Pemeriksa, Brand Sharp merupakan merk peralatan elektronik rumah tangga yang dikenal di dunia dan di Indonesia jika dibandingkan dengan perusahaan pembanding dikarenakan kualitas dan kekuatannya sehingga mempunyai market share yang cukup besar serta kemampuan untuk menjual produknya dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan kompetitor lainnya;

Bahwa berdasarkan data mengenai market share produk home appliances di Indonesia, terdapat dinamika dan fluktuasi penguasaan pasar oleh brand- brand tertentu baik yang berasal dari Jepang seperti Sharp dan Toshiba maupun brand-brand dari Korea seperti LG dan Samsung yang sudah mulai bersaing dengan brand-brand mapan dari Jepang sebagaimana diberitakan oleh media berita online Kontan yang melaporkan bahwa Samsung kuasai 33%pasarmesincucidomestik(sumber: https://industri.kontan.co.id/news/samsung-kuasai-33-pasar-mesin-cuci- domestik) dan hasil riset dalam skripsi oleh Muhammad Asril yang berjudul Faktor-faktor yang mempengarui penjualan TV merk Sharp di PT Sharp Electronic Indonesia Cabang Pekanbaru yang melaporkan bahwa penjualan TV merk Sharp pada periode 2008 s.d. 2012 masih lebih kecil dibandingkan penjualan TV merk Samsung dan Toshiba dengan kutipan data dari skipsi dimaksud sebagai berikut:

Tahel 1.2: Perbandingan Volume Penjualan TV Sharp Dengan TV Samsung,

Dan TV Tushiba Pada J Tahun Terakhir (200-2002) Dalan | nit.

Bahwa dinamika penguasaan pasar produk home appliances tersebut juga diuraikan oleh Pemohon Banding pada TP Documentation Wajib Pajak halaman 23 dengan kutipan sebagai berikut:

lari 3

BE SO ELEN TE Sorsar tivnar SE II os A ava SET ves faved PN EK NE AE BE BIN IN agrees = ras nas atinrion area Megan Ea igs ni vlecesar iorcacve: aio ab Lo csie lovcaces ave

Bahwa berdasarkan Bab III huruf D Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dicontohkan adjustment atas PLI kewajaran dalam transfer pricing report dengan menggunakan quartile-2;

Bahwa terkait kesimpulan Tim Pemeriksa yang menyatakan bahwa Pemohon Banding adalah market leader dalam penjualan produk home appliances di Indonesia, berdasarkan hasil penelitian, tidak terdapat bukti kompeten untuk mendukung kesimpulan Tim Pemeriksa tersebut sehingga penggunaan Q3 oleh Tim Pemeriksa tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

9. Bahwa karena penggunaan Q3 oleh Tim Pemeriksa tidak tepat maka Tim Peneliti Keberatan melakukan perhitungan ulang kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan menggunakan Q2 yang sebesar 5,02% dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

Mark Company Name Country SOOM (Mel Weighted Sverace 2045 214 298 212 2011 NOPM Pt 2018 %

WP Fiscus we Fiscus

5 SICHUAN CHANGHONG = China 9.290 D6 2316 1.85% 54% 1278

17 SUAKGDONG HCMA AP Chna 6.63% 6.68% antena § 43% SBN 12% 93386 6,339

18 AMTRAN TECFNCLOSY Tawan 4.34% 2333 “AES 2.29% 204% DAS

35 VAI JEINDJSTRIESLIMI — Ircia 420% 6 70% PENA Be Tek Tons 3.58% 329 AP

8G VAKSANGI.FOTROM:O Taiwan 602% BPA 445% AM 5.57 348% SM AOR

Cikeluarkannya dua pembanding tersehut menyebabkan rentang kewajarar transaksi afi'iasi menjadi sebagai berikut

NS OM (Fe! Wegnted Average

205 2014 215 2012 201 NPM 20°4- 29°45 &%

WP Fisais NP Fisais minimum er oe AYA 1334 ana ant LAS 1,588 DB 31

M Dina SAT 6B bee, 185% 2,08: 1.27% 418%

2? male BO2% 2H eB. 2.28% 6.9% 3,295, 502%

3 Bet oh Bate LA 2,903; 54359. 6.56%, 5N2 568% maks mum 6.88: 608% 4 fh b,422: SBI TPS. bBk BBY

Perhitungan total cost Pemohon Banding yang menjadi dasar perhitungan NCPM:

Cost of good sold5.942.128.000.000 Operating expenses1.236.651.000.000 Total cost7.178.779.000.000 Adjustments for transfer pricing purposes:

Finance cost(95.875.000.000)

Unrealized gain/(loss) on derivative(57.414.000.000)

Interest income3.933.000.000 (149.356.000.000) Total cost untuk perhitungan NCPM7.029.423.000.000

Perhitungan kewajaran dengan Q2:

Nilai Q2 x total cost (5,02% x 7.029.423.000.000)352.877.034.600 NCPM menurut Pemohon Banding (3,28%x7.029.423.000.000) 230.565.074.400 Koreksi Pembelian122.311.960.200 Koreksi tersebut diatribusikan kepada pembelian impor.

10. Bahwa karena pembelian impor dari pihak afiliasi adalah sebesar 26,12% maka atribusi koreksi kepada pembelian impor adalah sebagai berikut: Nilai Q2 x total cost (5,02% x 7.029.423.000.000)352.877.034.600 NCPM menurut Wajib Pajak (3,28% x 7.029.423.000.000)230.565.074.400 Koreksi Pembelian122.311.960.200 Pembelian impor26,12%

Koreksi pembelian impor (26,12% X 122.311.960.200)31.947.884.004 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas diketahui bahwa koreksi menurut Tim Peneliti Keberatan lebih besar daripada koreksi Tim Pemeriksa dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi menurut Pemeriksa:13.181.230.773 Koreksi menurut Tim Peneliti Keberatan:31.947.884.004 Selisih koreksi:18.766.653.231

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa koreksi Pemeriksa tidak tepat sehingga Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Wajib Pajak atas koreksi Harga Pokok Penjualan dan menambah besarnya jumlah koreksi Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp31.947.884.004,00;

Hasil Penelitian Setelah SPUH:

1. Tim Peneliti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) kepada Pemohon Banding beserta daftar hasil penelitian keberatan melalui surat nomor S-00486/PJ/WPJ.19/SPUH/2022 tanggal 10 Mei 2022;

2. Pemohon Banding hadir memenuhi undangan yang diwakili oleh Saudara Roedy Andrianto jabatan kuasa Hukum;

3. Pemohon Banding juga memberikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan melalui surat nomor 190001/SEID-TAX/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian atas koreksi Harga Pokok Penjualan namun setuju dengan hasil penelitian atas koreksi Biaya Promosi dan koreksi Biaya Warranty dengan rekapitulasi tanggapan Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel-1. Rincian Hasil Penelitian Keberatan (Rp) a — —

MENURUT PEWELITI KEBERATAN

KOREKSI YANG _ J TANGGAPAN

DIAJUKAN — no | KOREKSI KEBERATAN DITAMEAHKAN KOREKSI KAMI raj (DIKABULKAN) MENJADI

: j iby tel = fay} + (ob

L. —_-: ."- —— . —P —- Jb — —-—-—r:—-

Tidak Set

L | Harga 13.181.232.774 158.766.653.231 31.937.a8a.go4 Pyles Se wi

Pakok i

Penjualan | Tanggapen

: | kami pastu Ji

2 Biaya F7.166.085,915 F7.166.089,915) -

Promesi

3 Biaya 59,635.604 942 (59,646.604 943) -

Warrant)

Total 149,985.925.630 | (118.036.041.626| | 31.947.884.004

4. Bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan adalah terkait dengan eliminasi 2 Perusahaan Pembanding dengan alasan dan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel-2. Peryelasan koreksi Peneliti Keberatan atas Eliminasi 2 Perusahan Pembanding oleh

Peneliti Keberatan . —— —

PERUSAHAAN TANGGAPAN DAH PENJELASAN KAMI ATAS KOREKSI PENELITI

PEMBAN DING KEBERATAN DALAM MENGELIMINASI PERUSAHAAN PEMBANDING

Sichuan Kami tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Peneliti

Chanehongz Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

Electric Co, Ltd

-— dengan alasan 1 Bahwa asumsi Peneliti Keberatan yang menyatakan bahwa Sichuan perusahaan Changhong Electric Co., Ltd. ('Sichuan"} melakukan kegiatan RnD di tersebut tahun 2015 adalah tidak benar.

memiliki aktivitas * Hal ini dapat dibukukan bahwa berdasarkan laparan keyangan profit

Research & & lass statement tahun 2015 atas Sichuan Changhong Electric Co.,

Development Ltd., yang kami sampaikan dalam proses Keberatan, tidak ada

"EnD”) pencatatan biaya Rnl di tahun pajak 2015. Dengan kata lain,

Sichuan Changhong Electric Co., Ltd tidak memiliki kegiatan RnD pada tahun 2015. famprran-2)

" Bahwa di dalam SPUH, Peneliti Keberatan menyampaikan bahwa laporan keuangan yang menunjukkan aktivitas RnD dapat dilihat pada situs https:/fimagea.changhong.com. Akan tetapi, link tersebut tidak dapat di akses.

" Merujuk fakta sebapaimana di atas, dapat kiranya kami sampaikan bahwa Peneliti Keberatan tidak dapat memberikan bukti bahwa

Sichuan melakukan fungsi EoD pada tahun 2015 dalam melakukan korcksinya.

" Atas hal tersebut, kami berpendapat bahwa Changhong Electric Co.,

Ltd seharusnya telap menjadi perusahaan Pembanding dalam

Laporan Local File Tahun 2015 dan seharusnya tidak dicliminasi.

—— — 2555 —L——-—-—-7“" “SI PENELITI

PERUSAHAAN TANGGAPAN DAN PENJELASAN KAMI ATA akar PEMRANDING

PEMBANDING KEBERATAN DALAM MEN GELIMINAS TF Me —

— 1 _ ee er — 0

. . lla jet, Peneliti

Amtran Kami Udak setuju dengan karcks: Yang dilakukan $

Technology Keberatan. denga! penjelasan sebaral OTIS

Company " 1

. . At: tran TechoslokY

Limited denean | = Dalwa asugisi Pema ey Sek Aa HLOF omputet.

alasan Company Limited MAmiran ones ors) dan ATH ianga di perusahaan Moemitar pada indir ina mobil, pin af see (POS! dar ATM aa an tersebut angean perusahaan yang ndak sobandisa dengan W Aa bai selain mempunyai 1 tidak Lenar. Pada faktanya Amtran juga menjual pra hile speaker perbedaan TV yaitu! sound bar front speaker dan bluetooth mobi karakteristik yang sama dongan produk Wajih Pajak.

prodak & em - . ae memiliki fungsi “ Merujak kepruda website Armtran ‘Technelogy company ere

Rnv. Aageran"|, ammbean menjual produk-produk seb Ana AA ue an beritat. Untuk mendukung hal tersebut, drrean ini kami Jampirkan juga scceenshat website Amtren atas produk yang Gijaal eh Amban

Darepira 3). 5 — OS pees =

No Barang yang dijual Pendapat Kami

Amtran an aan :

1 Te digital dan meniler Bahwa Senin produk yang

Ssumd bar rarr | dual oleh Anitran Techriclagy

2 3 . ker . . Kompany Limited sama dengan

Hilnetoot melale produk yang kamu jual.

3 speaker . .

= decdasarean webs di atas, terbukti babwa Amtrun Technology

Company Limited tidak hanya memproduksi moniter computer, pany ¥ BP P moniler pada iostrumco mobil, poin of sale (POS) dan ATM, tetapi menjual Sound bar front speakcr Bluetooth mobile speaker yani, jupa sama dengan produk sang dijual oleh SHARP Electronics

Indonesis.

= Selain :tu, Bahwa Peneliti Keberatan yang menyebutkan bahwa

Armitian mersilki dingat Rn dengan merijuk pada website

Mu amtranasecn tidak benar karena Penecliti Kebcratan tidak dapat merhuktikan baya Amtran memulk: fungsi Env tersebut.

= Herdasaa kas. penjclasan dan bukt kami sampaikan, bahwa asumsi yani digunakan Perelti Keberatan dalan melakukan koreksi, yaitu

The eeliininns: Amfran sebagai Perusahaan pembanding tidal benar dan sudah seharusnya dibatalkan.

5. Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan pada intinya masih sama dengan alasan keberatan Pemohon Banding;

6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan hasil penelitian atas koreksi Harga Pokok Penjualan dimana Tim Peneliti Keberatan menolak dan menambahkan koreksi Harga Pokok Penjualan dengan rincian perhitungan sebagai berikut: Koreksi menurut Pemeriksa:13.181.230.773 Koreksi menurut Tim Peneliti Keberatan:31.947.884.004 Selisih koreksi:18.766.653.231

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. II di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 240002/SEID-TAX/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00550/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 09 Juni 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00550/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 09 Juni 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/15/092/21 tanggal 30 Maret 2021 Tahun Pajak 2015 atas nama PT Sharp Electronics Indonesia NPWP 01.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

250001/SEID-TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Pada Bagian I.2 SUB, Terbanding menyampaikan hasil penelitiannya atas pemenuhan ketentuan formal Surat Permohonan Banding dan menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Sebagai tambahan, bahwa berdasarkan Pembahasan Akhir Pemeriksaan, tidak ada pajak yang terhutang yang disetujui, sehingga tidak ada pajak yang harus dibayar. Namun demikian, dengan tetap beritikad baik, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran SKPKB secara penuh sebesar Rp.53.874.226.219,- dan telah melampirkan Bukti Pembayaran SKPKB pada Surat Banding yaitu Bukti Penerimaan No NTPN: 487E500N2SCTI0O4 tanggal 28 Juni 2021;

II. Analisa Pokok Sengketa

Berikut ini adalah tanggapan, Penjelasan/Bantahan Pemohon Banding atas isi dari SUB Terbanding. Untuk lebih memudahkan, Pemohon Banding memberikan tanggapan dan penjelasan atas bagian ini dalam bentuk tabel sebagai berikut:

PENJELASAN TERBANDINGBANTAHAN PEMOHON BANDING
Analisa Pokok Sengketa 1. Menurut Pemohon Banding 2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum b. Tanggapan Terbanding c. Data dan Fakta Penelitian Keberatan d. Hasil Penelitian Keberatan (hal. 7 SUB) 1) Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai produsen dan distributor ... kulkas, mesin cuci dan televisi ... 2) Bahwa dari analisa FAR menurut Pemohon Banding ... dalam TP doc ... Pemohon Banding melakukan semua fungsi ... kecuali fungsi research and development ... 3) Berdasarkan TP documentation Pemohon Banding ... karakteristik usaha Pemohon Banding adalah sebagai Pusat Laba ... (hal. 8 SUB) 4) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan analisis FAR menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding ... 5) Bahwa dari uraian tersebut di atas diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan semua fungsi kecuali fungsi R&D sehingga Tim Peneliti Keberatan menyimpulkan bahwa karakteristik utama Pemohon BandingBantahan atas bagian 1 Bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan karena Terbanding hanya mengulang alasan Pemohon Banding di surat banding. Bantahan atas bagian 2a, 2b & 2c Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena Terbanding hanya menyebutkan dasar hukum koreksinya dan mengulang kronologi koreksi dari saat pemeriksaan sampai dengan Keberatan. Bantahan atas bagian 2.d.1, 2.d.2, dan 2.d.3 Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena Terbanding hanya menyebutkan karakteristik usaha Pemohon Banding berdasarkan LHP Terbanding dan TP Documentation Pemohon Banding. Bantahan atas bagian 2.d.4 dan 2.d.5 Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena Terbanding hanya menyebutkan tidak terdapat perbedaan FAR menurut Terbanding dan Pemohon Banding.
PENJELASAN TERBANDINGBANTAHAN PEMOHON BANDING
adalah sebagai licensed manufacturing. 6) Penelitian atas data pembanding yang dieliminasi Tim Pemeriksa: (hal. 8-11 SUB) SICHUAN CHANGHONG ELECTRIC CO.,LTD (hal. 8 SUB) Bahwa dalam business description SICHUAN ... di halaman 152 Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak tahun 2015 disebutkan: Shicuan Changhong Electric Co., Ltd engages in the research, development, manufacture, ... (hal. 8 SUB) Bahwa berdasarkan informasi dari halaman web perusahaan ... diketahui bahwa perusahaan ... melakukan fungsi research and development ... (hal. 9 SUB) Bahwa produk elektronik yang diproduksi dan dijual oleh Sichuan Changhong seperti televisi, lemari es dan mesin cuci adalah produk dari hasil R&D sendiri dengan merek dagang (trademark) CHANGHONG ... (hal. 9 - 11 SUB) Bahwa berdasarkan informasi laporan keuangan Sichuan Changhong ... tahun buku 2015 terdapat biaya R&D ...Bantahan atas bagian 2.d.6 Pada bagian ini Pemohon Banding memberikan Bantahan atas alasan koreksi Perusahaan Pembanding atas nama Sichuan Changhong Electric Co., Ltd. Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan pendapat Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: 1) Karena data laporan keuangan yang diberikan Terbanding dalam SUB, HANYA berupa screen capture dalam Bahasa Tiongkok, dengan demikian, tidak dapat dipastikan/tidak dapat dijamin keabsahannya dokumen dan data yang digunakan Terbanding. 2) Bahwa merujuk kepada “Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI”, di jelaskan dan diatur bahwa dokumen yang digunakan didalam persidangan, apabila dalam bahasa asing, maka dokumen tersebut harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah Bahwa merujuk pada “Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus” yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI, dijelaskan bahwa: “Salinan dokumen-dokumen, surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan/ Perwakilan Indonesia di negara tersebut dan seperti halnya salinan/dokumen atau surat-surat yang dibuat dalam bahasa asing, maka dokumen-dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.” Bahwa berdasarkan buku pedoman yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung tersebut, sudah jelas diatur bahwa seluruh dokumen yang dibuat dalam Bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah yang disumpah. Dengan demikian, Pemohon Banding meminta kepada Terbanding, melalui Majelis Hakim Yang Mulia, agar Terbanding menyediakan dokumen yang valid dan dapat diuji keabsahannya serta HARUS diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Tersumpah. 3) Dalam hal Terbanding TIDAK DAPAT menyampaikan dokumen valid dan sah didalam persidangan, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Halim Yang Mulia untuk menolak koreksi Terbanding yang mengeluarkan Sichuan Changhong Electric Co. Ltd sebagai perusahaan pembanding. 4) Dalam hal Terbanding DAPAT menyampaikan data/dokumen yang sah, yang menunjukkan bahwa Sichuan memiliki biaya RnD pada Tahun 2015, maka
PENJELASAN TERBANDINGBANTAHAN PEMOHON BANDING
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa eliminasi data pembanding SICHUAN ... karena adanya fungsi R&D ...harus dilakukan analisa apakah biaya RnD tersebut mempunyai pengaruh yang signifikan atau tidak, sebagaimana yang diatur didalam PER-32/PJ/2011. Dengan kata lain, berdasarkan PER-32/PJ/2011, tidak dapat secara serta merta perusahaan pembanding dikeluarkan sebagai perusahaan pembanding. Bahwa berdasarkan Pasal Pasal 4 ayat 1 (a) PER- 32/PJ/2011 tentang “Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”, diatur bahwa: “Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal: a. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau b. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba Bahwa berdasarkan PER-32 tersebut, jika nilai biaya RnD yang dicatat di tahun 2015 tidak material, maka transaksi yang dilakukan Sichuan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi independen. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar alasan Terbanding yang telah menolak Sichuan sebagai perusahaan pembanding harus dibatalkan. Pada bagian ini Pemohon Banding memberikan Bantahan atas alasan koreksi Perusahaan Pembanding atas nama Amtran Technology Company Limited. Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan pendapat Terbanding. Dapat Pemohon Banding beritahukan bahwa dasar koreksi Terbanding atas perusahaan pembanding Amtran, pada saat Pemeriksaan dan pada saat proses Keberatan berbeda. Berikut ini alasan dan penjelasan Pemohon Banding mengenai ketidaksetujuan atas koreksi ini. a. Alasan Koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan. Pemohon Banding tidak setuju atas alasan Terbanding dalam Pemeriksaan yang menyatakan bahwa Amtran mempunyai perbedaan karakteristik produk karena hanya menghasilkan produk TV digital dan monitor 1) Bahwa karakteristik produk yang dijual Amtran sebanding dengan produk yang dijual Pemohon
PENJELASAN TERBANDINGBANTAHAN PEMOHON BANDING
(hal. 11 - 12 SUB) AMTRAN TECHNOLOGY COMPANY LIMITED (hal. 11 SUB) Bahwa dalam business decription AMTRAN TECHNOLOGY COMPANY LIMITED di halaman 152 Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak tahun 2015 disebutkan: ... Bahwa berdasarkan business description tersebut diketahui bahwa karakteristik produk-produk yang dihasilkan oleh Amran dan Pemohon Banding sangat berbeda. (Hal. 11 SUB) Bahwa berdasarkan informasi dari halaman web perusahaan... diketahui bahwa perusahaan melakukan fungsi R&D ... (Hal. 12) Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa eliminasi data pembanding AMTRAN TECHNOLOGY COMPANY LIMITED oleh Tim Pemeriksa... telah benar ...Banding. Dimana berdasarkan website Amtran (Amtran.com.tw), bahwa Amtram tidak hanya menjual Tv digital dan monitor, tetapi juga menjual sound bar front speaker dan Bluetooth speaker. Dimana Pemohon Banding juga menjual produk yang mempunyai kemiripan/kesamaan. Bahwa dalam mengeliminasi Amtran sebagai perusahaan Pembanding dalam proses Pemeriksaan (tertulis dalam SPHP), alasan Terbanding adalah karena Amtran hanya menghasilkan produk TV Digital dan Monitor. Dimana pendapat Terbanding merupakan pendapat yang salah. Karena faktanya Amtran tidak hanya menjual produk TV Digital dan Monitor saja, melainkan juga menjual Sound Bar Front Speaker dan Bluetooth Mobile Speaker. Dimana Pemohon Banding juga menjual produk yang sama yaitu TV Digital, Monitor, Sound Bar Front speaker dan Bluetooth Mobile Speaker. Dengan demikian, produk yang dijual oleh Amtran dan Pemohon Banding mempunyai kemiripan/kesamaan. Produk yang Pendapat Pemohon No dijual oleh Banding Amtran Tv digital dan Bahwa 3 jenis produk yang 1 monitor dijual oleh Amtran Sound bar front Technology Company 2 speaker Limited sama dengan Bluetooth produk yang Pemohon 3 mobile speaker Banding jual. Untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding sampaikan bukti screen capture dari website Amtran (Amtran.com.tw) (lampiran-2) 2) Bahwa Terbanding telah mengabaikan Pasal 5 PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) dan tidak melakukan analisis lebih mendalam atas faktor-faktor yang mempengaruhi kesebandingan, dimana dalam memilih Amtran sebagai perusahaan pembanding, Terbanding hanya melihat dari karakteristik produk yang dijual saja, tetapi tidak melakukan analisa fungsi, resiko, asset, keadaan ekonomi dan lainnya. Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa, berdasarkan PER-43, dalam memilih perusahaan pembanding, harus dilakukan analisa faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesebandingan, yaitu: i. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa; ii. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi; iii. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian; iv. keadaan ekonomi; dan v. strategi usaha.
NoProduk yang dijual oleh AmtranPendapat Pemohon Banding
1Tv digital dan monitorBahwa 3 jenis produk yang dijual oleh Amtran Technology Company Limited sama dengan produk yang Pemohon Banding jual.
2Sound bar front speaker
3Bluetooth mobile speaker
PENJELASAN TERBANDINGBANTAHAN PEMOHON BANDING
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disampaikan bahwa dalam memilih perusahaan pembanding tidak hanya melihat dari karakteristik barang yang dijual saja, tetapi dilihat juga faktor lainnya seperti fungsi, asset, resiko, keadaan ekonomi dan lainnya. Bahwa berdasarkan analisa transfer pricing yang telah Pemohon Banding lakukan, terbukti bahwa Amtran merupakan perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding salah dalam mengeliminasi Amtran sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding karena Terbanding mengabaikan PER-43 dimana Terbanding tidak melakukan analisa mendalam pada saat mengeliminasi Amtran sebagai perusahaan pembanding melainkan hanya melihat dari produk yang dijual saja. b. Alasan Koreksi Terbanding pada saat Keberatan. Pemohon Banding tidak setuju atas tambahan alasan Terbanding dalam proses Keberatan yang menyatakan bahwa Amtran mempunyai kegiatan RnD 1) Karena data laporan keuangan yang diberikan Terbanding dalam SUB, HANYA berupa screen capture dalam Bahasa Tiongkok, dengan demikian, tidak dapat dipastikan/tidak dapat dijamin keabsahannya dokumen dan data yang digunakan Terbanding. 2) Bahwa alasan Terbanding mengeluarkan Amtran sebagai perusahaan pembanding sama dengan alasan Terbanding mengeluarkan Sichuan yaitu dianggap terdapat biaya RnD. Oleh karena itu, alasan dan penjelasan Pemohon Banding sama dengan alasan dan penjelasan yang sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan untuk Sichuan pada halaman 5-6 point 2.d.6. 3) Sebagai tambahan, bahwa menurut Pemohon Banding, Peneliti Keberatan tidak seharusnya menambahkan alasan koreksi dalam proses Keberatan karena pada dasarnya tugas pokok Peneliti Keberatan adalah untuk “meneliti” dan “mengadili” koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, apakah sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau tidak. Bahwa perlu ditegaskan, Peneliti Keberatan adalah bukan Pemeriksa Pajak oleh karena itu tidak seharusnya dapat menambahkan alasan koreksi baru. Berdasarkan penjelasan di atas, alasan terbanding yang telah menolak Amtran sebagai perusahaan pembanding harus dibatalkan. Bantahan atas bagian 2.d.7 Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena bukan merupakan sengketa Banding.
PENJELASAN TERBANDINGBANTAHAN PEMOHON BANDING
(hal. 12-16 SUB) 7) Penelitian terdahap penyesuaian biaya promosi dan warranty oleh Tim Pemeriksa ... (hal. 16 SUB) 8) Penelitian terhadap penggunaan Q3 oleh Pemeriksa ... (hal. 17 SUB) 9) Bahwa karena penggunaan Q3 oleh Tim Pemeriksa tidak tepat maka Tim Peneliti Keberatan melakukan perhitungan ulang kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan menggunakan Q2 yang sebesar 5,02% dengan hasil perhitungan sebagai berikut:Bantahan atas bagian 2.d.8 Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena Terbanding hanya menjelaskan alasan Terbanding menggunakan Q3 dalam melakukan koreksi pada saat Pemeriksaan. Bantahan atas bagian 2.d.9 Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan pendapat Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: MENURUT PEMOHON MENURUT RENTANG BANDING KORE TERBANDIN KEWAJARA (TP KSI G N REPORT b-a b 2015) a Minimum 0.96% 3,29% Kuartile 1,27% 4,15% pertama (Q1) Kuartile 3,29% 5,03% 1,74% kedua (Q2) Kuartile 5.02% 5,67% ketiga (Q3) Maximum 6.33% 6,33% Total Perusahaan 5 3 Pembanding 3,28% 3,28% Profit Level Indikator Dalam (“PLI”) Rentang Pemohon Harga Banding Wajar/Laba Wajar Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan ulang PLI perusahaan pembanding dan penggunaan Q2 sebagai titik kewajaran dalam TP report tahun 2015 dengan penjelasan sebagai berikut: 1) Bahwa penghitungan ulang PLI perusahaan pembanding diakibatkan karena Terbanding mengeliminasi 2 perusahaan pembanding, yang menurut Pemohon Banding 2 perusahaan pembanding tersebut tidak seharusnya di-eliminasi. Bahwa perubahan PLI perusahaan pembanding merupakan akibat dari koreksi Terbanding yang mengeliminasi 2 perusahaan pembanding pada TP Report Tahun 2015, dimana Pemohon Banding tidak setuju atas eliminasi 2 perusahaan pembanding sebagaimana penjelasan Pemohon Banding di atas. 2) Bahwa berdasarkan analisa transfer pricing yang telah Pemohon Banding lakukan, terbukti bahwa PLI Pemohon Banding masih dalam rentang harga wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PER-43/PJ/2010, oleh karena itu seharusnya tidak ada koreksi atas Harga Pokok Penjualan.
RENTANG KEWAJARA NMENURUT PEMOHON BANDING (TP REPORT 2015) aMENURUT TERBANDIN G bKORE KSI b-a
Minimum0.96%3,29%
Kuartile pertama (Q1)1,27%4,15%
Kuartile kedua (Q2)3,29%5,03%1,74%
Kuartile ketiga (Q3)5.02%5,67%
Maximum6.33%6,33%
Total Perusahaan Pembanding53
Profit Level Indikator (“PLI”) Pemohon Banding3,28%3,28%
Dalam Rentang Harga Wajar/Laba Wajar
PENJELASAN TERBANDINGBANTAHAN PEMOHON BANDING
(hal. 18 SUB) 10) Bahwa karena pembelian impor dari pihak afiliasi adalah sebesar 26,12% maka atribusi koreksi kepada pembelian impor adalah sebagai berikut: Bahwa berdarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa koreksi Pemeriksa tidak tepat sehingga Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Wajib Pajak atas koreksi Harga Pokok Penjualan dan menambah besarnya jumlah koreksi Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp.31.947.884.004. e. Hasil Penelitian Setelah SPUH (hal. 18-20 SUB) 1) Tim Peneliti telah menyampaikan ... (SPUH) kepada Pemohon Banding ... melalui surat nomor S- 00486 ... tanggal 10 Mei 2022. 2) Pemohon Banding hadir memenuhi undangan yang diwakili oleh Saudara Roedy Andrianto jabatan kuasa hukum. 3) Pemohon Banding juga memberikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan ... tanggal 19 Mei 2022Bantahan atas bagian 2.d.10 Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan pendapat Terbanding, karena Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh proses Terbanding dalam melakukan koreksi HPP sebesar Rp. 31.947.884.004 yaitu KETERANGAN NILAI (Rp) Total Biaya HPP & Biaya Operasi 7.029.423.000.00 (a) 0 Koreksi nilai Kuartile 2 (Q2) (b) 1,74% Koreksi biaya HPP & Biaya 122.311.960.200 Operasi (a x b) Persentase pembelian impor dari 26,12% hubungan istimewa (c) Total Koreksi HPP atas pembelian impor dari hubungan istimewa 31.947.884.004 (a x b x c) 1) Proses pertama: Pemohon Banding tidak setuju atas Terbanding melakukan eliminasi 2 perusahaan pembanding dalam TP Report Tahun 2015. 2) Proses kedua: Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan ulang PLI karena seharusnya 2 perusahaan pembanding tidak di-eliminasi. Bantahan atas bagian 2.e.1 s.d. 2.e.6 Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena Terbanding hanya mengulang informasi proses Keberatan.
KETERANGANNILAI (Rp)
Total Biaya HPP & Biaya Operasi (a)7.029.423.000.00 0
Koreksi nilai Kuartile 2 (Q2) (b)1,74%
Koreksi biaya HPP & Biaya Operasi (a x b)122.311.960.200
Persentase pembelian impor dari hubungan istimewa (c)26,12%
Total Koreksi HPP atas pembelian impor dari hubungan istimewa (a x b x c)31.947.884.004
PENJELASAN TERBANDINGBANTAHAN PEMOHON BANDING
yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian atas koreksi Harga Pokok Penjualan namun setuju ... atas koreksi Biaya Promosi dan koreksi Biaya Warranty ... 4) Bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi harga pokok penjualan adalah terkait dengan eliminasi 2 perusahaan pembanding ... 5) Tim Peneliti keberatan berpendapat bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi harga pokok penjualan pada intinya masih sama dengan alasan keberatan Pemohon Banding. 6) Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan hasil penelitian atas koreksi Harga Pokok Penjualan ... Catatan: tidak seluruh kalimat di kutip, cetak miring dan huruf tebal oleh Pemohon BandingBerdasarkan penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada tabel di atas, terbukti bahwa koreksi Pemeriksa yang mengeliminasi 2 perusahaan pembanding adalah salah. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi eliminasi atas 2 perusahaan tersebut dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

Berdasarkan uraian bantahan/tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dan permohonan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak setuju dengan dikeluarkannya Sichuan Changhong Electric Co. Ltd sebagai perusahaan pembanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Karena data laporan keuangan yang diberikan Terbanding dalam SUB, HANYA berupa screen capture dalam Bahasa Tiongkok, dengan

demikian, tidak dapat dipastikan/tidak dapat dijamin keabsahannya dokumen dan data yang digunakan Terbanding;

b. Bahwa merujuk kepada “Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI”, di jelaskan dan diatur bahwa dokumen yang digunakan didalam persidangan, apabila dalam bahasa asing, maka dokumen tersebut harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah;

c. Dengan demikian, Pemohon Banding meminta kepada Terbanding, melalui Majelis Hakim Yang Mulia, agar Terbanding menyediakan dokumen yang valid dan dapat diuji keabsahannya serta HARUS diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Tersumpah;

d. Dalam hal Terbanding TIDAK DAPAT menyampaikan dokumen valid dan sah didalam persidangan, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Halim Yang Mulia untuk menolak koreksi Terbanding yang mengeluarkan Sichuan Changhong Electric Co. Ltd sebagai perusahaan pembanding;

e. Dalam hal Terbanding DAPAT menyampaikan data/dokumen yang sah, yang menunjukkan bahwa Sichuan memiliki biaya R&D pada Tahun 2015, maka harus dilakukan analisa apakah biaya R&D tersebut mempunyai pengaruh yang signifikan atau tidak, sebagaimana yang diatur didalam PER-32/PJ/2011. Dengan kata lain, berdasarkan PER- 32/PJ/2011, tidak dapat secara serta merta perusahaan pembanding dikeluarkan sebagai perusahaan pembanding;

2) Pemohon Banding tidak setuju dengan dikeluarkannya Amtran Technology Company Limited. Ltd sebagai perusahaan pembanding. Dapat Pemohon Banding beritahukan bahwa dasar koreksi Terbanding atas perusahaan pembanding Amtran, pada saat Pemeriksaan dan pada saat proses Keberatan berbeda. Berikut ini alasan dan penjelasan Pemohon Banding mengenai ketidaksetujuan atas koreksi ini:

a. Alasan koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan. Pemohon Banding tidak setuju atas alasan Terbanding pada saat Pemeriksaan yang menyatakan bahwa Amtran mempunyai perbedaan karakteristik produk karena hanya menghasilkan produk TV digital dan monitor.

i. Bahwa karakteristik produk yang dijual Amtran sebanding dengan produk yang dijual Pemohon Banding. Berdasarkan website Amtran (Amtran.com.tw), bahwa Amtran tidak hanya menjual TV Digital dan Monitor, tetapi juga menjual Sound Bar Front Speaker dan Bluetooth Speaker. Dimana Pemohon Banding juga menjual produk yang sama dengan Amtran;

ii. Bahwa Terbanding telah mengabaikan Pasal 5 PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) dan tidak melakukan analisis lebih mendalam atas faktor- faktor yang mempengaruhi kesebandingan, dimana dalam memilih Amtran sebagai perusahaan pembanding, Terbanding hanya melihat dari karakteristik produk yang dijual saja, tetapi tidak melakukan analisa fungsi, resiko, asset, keadaan ekonomi dan lainnya;

iii. Bahwa berdasarkan analisa transfer pricing yang telah Pemohon

Banding lakukan, terbukti bahwa Amtran merupakan perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding;

b. Alasan Koreksi Terbanding pada saat Keberatan. Pemohon Banding tidak setuju atas tambahan alasan Terbanding dalam proses Keberatan yang menyatakan bahwa Amtran mempunyai kegiatan R&D.

i. Karena data laporan keuangan yang diberikan Terbanding dalam SUB, HANYA berupa screen capture dalam Bahasa Tiongkok, dengan demikian, tidak dapat dipastikan/tidak dapat dijamin keabsahannya dokumen dan data yang digunakan Terbanding. Bahwa alasan Terbanding mengeluarkan Amtran sebagai perusahaan pembanding sama dengan alasan Terbanding mengeluarkan Sichuan. Oleh karena itu, untuk alasan dan penjelasan Pemohon Banding atas koreksi ini, sama dengan alasan dan penjelasan yang sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan untuk Sichuan pada halaman 5-6 point 2.d.6;

ii. Sebagai tambahan, bahwa menurut Pemohon Banding, Peneliti

Keberatan tidak seharusnya menambahkan alasan koreksi dalam proses Keberatan karena pada dasarnya tugas pokok Peneliti Keberatan adalah untuk “meneliti” dan “mengadili” koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, apakah sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau tidak. Bahwa perlu ditegaskan, Peneliti Keberatan adalah bukan Pemeriksa Pajak oleh karena itu tidak seharusnya dapat menambahkan alasan koreksi baru;

3) Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan ulang PLI perusahaan pembanding dan penggunaan Q2 sebagai titik kewajaran dalam Local File tahun 2015 sebagai berikut:

a. Bahwa perhitungan ulang PLI perusahaan pembanding merupakan akibat dari koreksi Terbanding yang mengeliminasi 2 perusahaan pembanding pada TP Report Tahun 2015, dimana Pemohon Banding tidak setuju atas eliminasi 2 perusahaan pembanding sebagaimana penjelasan Pemohon Banding di atas;

b. Bahwa berdasarkan analisa transfer pricing yang telah Pemohon Banding lakukan, terbukti bahwa PLI Pemohon Banding masih dalam rentang harga wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PER43/PJ/2010. Oleh karena itu seharusnya tidak ada koreksi atas Harga Pokok Penjualan;

4) Berdasarkan penjelasan/bantahan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00550/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 9 Juni 2022.Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015;

Bukti P-2.Bukti Pembayaran SKPKB No. 00001/206/15/092/21 tanggal 30 Maret 2021 melalui Bank Mandiri pada tanggal tanggal 28 Juni 2021 sebesar Rp.53.874.226.219,-;

Bukti P-3.Akta Nomor 89 tanggal 19 Mei 2021 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/15/092/21 tanggal 30 Maret 2021;

Bukti P-5.Surat Keberatan No. 230001/SEID-TAX/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 beserta tanda terima Kantor Pajak;

Bukti P-6.Dokumentasi Transfer Pricing Tahun 2015;

Bukti P-7.Laporan Keuangan Sichuan Changhong Electric Co., Ltd Tahun

Pajak 2015;

Bukti P-8.Screenshot Produk yang dijual berdasarkan Website Amtran

Technology Company Limited;

Bukti P-9.Screenshot Website Amtran Technology Company Limited atas produk yang dijual yaitu TV, Monitor, Soundbar & Speaker;

Bukti P-10. Akta Pendirian Perusahaan Nomor 17 tanggal 8 Desember 1997; Bukti P-11. Surat Kuasa No. 240004/SEID-TAX/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022 kepada Roedy Andrianto yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus No. 240005/SEID-TAX/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022 kepada Henry Triawan Saleh;

Bukti P-13. Pakta integritas dan identitas kuasa hukum dan direktur;

Bukti P-14. Passport Shinji Teraoka beserta dengan penjelasan passport; Bukti P-15. Bukti penerimaan negara;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Laporan Keuangan Sichuan Changhong Company tahun 2012-2015; Bukti P-18. Screenshot produk Amtran dan SEID di website;

Bukti P-19. SPT PPh badan tahun 2015;

Bukti P-20. KTP Kuasa Hukum an Roedy Andrinato dan Henry Triawan Saleh; Bukti P-21. Penjelasan tertulis tanggal 08 Maret 2023 dilampiri bukti-bukti sebagai berikut:

- Laporan Keuangan Sichuan Changhong Electric Co., Ltd Tahun Pajak 2015 berdasarkan Oriana/TP-Catalist

- Screenshot Website Amtran Technology Company Limited atas produk yang dijual yaitu TV, Monitor, Soundbar & Speaker.

- Screenshot website Pemohon Banding atas Produk berupa TV, monitor, soundbar dan speaker;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis;

Bukti P-23. PER-32/PJ/2011;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP;

Bukti T-2.KKP;

Bukti T-3.LPK;

Bukti T-4.Matriks Perbedaan Analisa Transfer Pricing;

Bukti T-5.Tanggapan Terbanding tanggal 05 April 2023;

Bukti T-6.Laporan Keuangan PT Sichuan Changhong Electric Tahun 2015; Bukti T-7.Laporan Keuangan PT Amtran Technology Co. Ltd Tahun 2015; Bukti T-8.Penjelasan tertulis tanggal 07 Juni 2023;

Bukti T-9.Laporan Laba Rugi PT Amtran Technology;

Bukti T-10. Laporan Laba Rugi PT Sichuan Changhong Electric;

Bukti T-11. Tanggapan tertulis;

Bukti T-12. Data catalyst Amtran technology dan Sichuan Changhong Electric

Co. Ltd;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00550/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 09 Juni 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00001/206/15/092/21 tanggal 30 Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 240002/SEID-TAX/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan5.942.127.662.0375.910.179.738.03331.947.884.004

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp31.947.884.004,00

bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp13.181.230.773,00 berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh karena dari hasil analisis kembali terhadap pemilihan perusahaan pembanding, dari lima perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding, Terbanding mengeliminasi 2 (dua) perusahaan pembanding dengan dalil bahwa 2 (dua) perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding tidak sebanding (not comparable) secara fungsi, aset, dan risiko (FAR);

bahwa kemudian dalam proses keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dan bahkan menambah koreksi Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp31.947.884.004,00;

bahwa alasan dan perhitungan Terbanding melakukan eliminasi adalah sebagai berikut:

1. Eliminasi Sichuan Changhong Electric Co., Ltd ("Sichuan")

• Alasan: Sichuan memiliki aktivitas Research and Development (R&D) yang signifikan, sedangkan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai licensed manufacturer yang tidak melakukan fungsi R&D (menggunakan IP dari afiliasi);

• Bukti: Informasi dari website perusahaan dan laporan tahunan Sichuan (data investing.com) menunjukkan adanya pembebanan biaya R&D pada tahun 2015 sebesar RMB 1.270.850.953,67;

2. Eliminasi Amtran Technology Company Limited ("Amtran")

• Alasan: Fungsi R&D: Amtran terbukti melakukan kegiatan R&D dan mencatat biaya R&D pada tahun 2015.

Karakteristik Produk: Produk Amtran (monitor komputer, instrumen mobil, ATM, POS) berbeda karakteristik dengan produk Pemohon Banding (home appliances seperti kulkas, mesin cuci, TV) ;

3. Dasar Hukum & Perhitungan Koreksi

• Terbanding merujuk pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Adanya fungsi R&D menciptakan perbedaan struktur biaya dan margin laba yang material, sehingga pembanding tersebut tidak layak pakai;

• Setelah eliminasi, Terbanding menghitung ulang rentang kewajaran menggunakan Kuartil 2 (Median) sebesar 5,02%, sedangkan NCPM Pemohon Banding hanya 3,28%, sehingga timbul koreksi HPP;

bahwa Pemohon Banding menolak eliminasi tersebut dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding cacat secara formal maupun material;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding menggunakan Laporan Keuangan dalam Bahasa China tanpa terjemahan tersumpah. Hal ini melanggar pedoman Mahkamah Agung mengenai dokumen persidangan;

bahwa data pengganti yang diajukan Terbanding dari situs id.investing.com adalah Data Trial yang tidak real-time, tidak lengkap, dan tidak memiliki izin penggunaan resmi (Disclaimer situs), sehingga tidak dapat diandalkan;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa berdasarkan data TP Catalyst yang justru disampaikan sendiri oleh Terbanding pada Sidang ke-7 (26 Juli 2023), terbukti bahwa Sichuan tidak mencatat adanya biaya R&D pada tahun 2015. Sehingga Pemohon Banding menganggap sebagai pengakuan Terbanding bahwa alasan koreksi awal salah;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa tindakan Terbanding yang langsung mengeliminasi pembanding tanpa melakukan penyesuaian (adjustment) adalah tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 PER-32/PJ/2011 yang mengatur bahwa jika ada perbedaan kondisi, Terbanding seharusnya melakukan penyesuaian, bukan eliminasi, kecuali perbedaannya sangat signifikan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya R&D Sichuan adalah sekitar 1,97% dari penjualan dan Amtran adalah sekitar 3,38% dari penjualan sehingga tidak signifikan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

menimbang, bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Positif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp31.947.884.004,00 yang dilakukan Terbanding akibat adanya koreksi Transfer Pricing dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), di mana Terbanding melakukan eliminasi atas 2 (dua) perusahaan pembanding (comparables) yaitu Sichuan Changhong Electric Co., Ltd dan Amtran Technology Company Limited dengan alasan perbedaan fungsi dan karakteristik; menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas banding, surat uraian banding, surat bantahan, bukti-bukti tertulis, dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

1. Terkait Eksepsi Formal dan Validitas Alat Bukti

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mendalilkan data pembanding yang digunakan Terbanding tidak sah karena bersumber dari Laporan Keuangan berbahasa Mandarin tanpa terjemahan tersumpah dan data sekunder dari situs Investing.com yang memiliki klausula penafian (disclaimer);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalam hukum pembuktian sengketa pajak yang bertujuan mencari kebenaran materiil, Pengadilan Pajak menganut prinsip Substance over Form. Ketiadaan terjemahan tersumpah tidak serta-merta menggugurkan nilai pembuktian suatu dokumen sepanjang angka dan fakta ekonomi di dalamnya dapat diverifikasi keandalannya (reliable);

Menimbang, bahwa di era keterbukaan informasi digital, penggunaan data sekunder dari penyedia data keuangan global untuk memverifikasi pos akun standar seperti Research and Development Expenses adalah praktik yang lazim (common practice) untuk menguji kewajaran transaksi. Menolak bukti yang relevan hanya karena kendala bahasa adalah tindakan yang tidak efisien dan menghambat kepastian hukum;

bahwa dengan demikian, eksepsi formal Pemohon Banding terkait bahasa dan sumber data ditolak oleh Pengadilan Pajak;

2. Terkait Fakta Materiil Aktivitas Riset dan Pengembangan (R&D)

Menimbang, bahwa inti alasan eliminasi Terbanding adalah karena kedua perusahaan pembanding memiliki aktivitas Research & Development (R&D) yang dianggap signifikan, sedangkan Pemohon Banding tidak (Licensed Manufacturer);

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti Laporan Laba Rugi historis (Tahun 2013 s.d. 2022) yang diajukan Terbanding, terbukti secara materiil bahwa pada Tahun Pajak 2015:

a. Sichuan Changhong Electric Co., Ltd mencatat biaya R&D sebesar RMB 1.270.850.953,67;

b. Amtran Technology Company Limited mencatat biaya R&D sebesar USD 21.211.250,90;

Menimbang, bahwa fakta ini menggugurkan argumen Pemohon Banding yang menyatakan "tidak ada biaya R&D" atau "NIL" berdasarkan data ringkasan TP Catalyst;

3. Terkait Analisis Karakterisasi Usaha (Business Characterization) pada Amtran Technology

Menimbang, bahwa Terbanding mendalilkan Amtran Technology Company Limited harus dieliminasi karena memiliki rasio biaya R&D sebesar 3,38% terhadap peredaran usaha, yang menurut Terbanding mengubah karakteristiknya menjadi berbeda dengan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat rasio biaya R&D sebesar 3,38% tersebut tidak cukup material untuk mengubah karakterisasi usaha pembanding dari perusahaan manufaktur menjadi perusahaan pemilik harta tak berwujud (intangible owner) atau Entrepreneur;

Menimbang, bahwa dalam industri manufaktur elektronik yang dinamis, keberadaan biaya riset untuk pengembangan proses atau adaptasi produk adalah hal yang wajar untuk mempertahankan daya saing dan dikategorikan

sebagai fungsi rutin, bukan fungsi penciptaan nilai tambah unik yang membedakan model bisnis secara fundamental;

Menimbang, bahwa oleh karenanya, keberadaan biaya R&D pada Amtran Technology tersebut hanya berdampak pada struktur biaya yang dapat diselesaikan melalui mekanisme penyesuaian, dan bukan merupakan perbedaan fungsi fundamental yang mengharuskan dilakukannya eliminasi;

4. Terkait Penerapan Metodologi Hukum (Adjustment vs Elimination)

Menimbang, bahwa sengketa mengerucut pada perlakuan atas perbedaan kondisi tersebut. Terbanding melakukan eliminasi, sedangkan Pemohon Banding mengajukan perhitungan penyesuaian (adjustment);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 PER-32/PJ/2011, apabila terdapat perbedaan kondisi, langkah yang diutamakan secara hukum adalah melakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh perbedaan tersebut, bukan serta- merta melakukan eliminasi (elimination);

Menimbang, bahwa mengeliminasi data pembanding yang valid secara bisnis hanya karena perbedaan yang dapat dikuantifikasi (quantifiable difference) adalah tindakan yang mendistorsi pasar, mempersempit sampel statistik, dan mengurangi akurasi Arm's Length Range. Langkah yang paling efisien dan adil adalah melakukan penyesuaian biaya untuk membuat data tersebut sebanding (apple-to-apple);

Menimbang, bahwa terkait dalil Terbanding mengenai adanya biaya tidak langsung (indirect costs) akibat R&D yang tidak terhitung, Pengadilan Pajak berpendapat karena Terbanding tidak menyajikan perhitungan kuantitatif yang pasti, Pengadilan Pajak menggunakan pendekatan terbaik yang tersedia (best available approach) yaitu melakukan penyesuaian atas biaya langsung R&D yang angkanya terbukti dan terukur di Laporan Keuangan;

5. Perhitungan Rentang Kewajaran Baru

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menerima dalil untuk melakukan penyesuaian (adjustment) dengan mengeluarkan biaya R&D dari struktur biaya

operasi pembanding, sehingga diperoleh indikator laba operasi (Net Cost Plus Mark-up / NCPM) baru sebagai berikut:

RankNama Perusahaan PembandingStatus AwalKoreksi Pengadilan PajakNCPM Final (Adjusted)
1Amtran Technology Co. Ltd.EliminasiAdj. R&D (+)2,10%
2Sichuan Changhong ElectricEliminasiAdj. R&D (+)2,10%
3Value Industries LimitedDiterimaTetap3,29%
4Ya Horng Electronic Co., Ltd.DiterimaTetap5,02%
5Guangdong Homa AppliancesDiterimaTetap6,33%

bahwa Pengadilan Pajak menggunakan metode Quartile Exclusive (QUARTILE.EXC) yang menginterpolasi data untuk mendapatkan rentang statistik yang lebih representatif terhadap populasi, dengan hasil sebagai berikut:

Indikator StatistikNilai NCPM (%)
Batas Bawah (Q1)2,10%
Median (Q2)3,29%
Batas Atas (Q3)5,68%

Menimbang, bahwa Laba Bersih Usaha (Net Cost Plus Mark-up) Pemohon Banding Tahun Pajak 2015 adalah sebesar 3,28%;

Menimbang, bahwa nilai tersebut berada di antara Batas Bawah (2,10%) dan Batas Atas (5,68%);

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. PER- 32/PJ/2011, karena indikator laba transaksi Pemohon Banding berada di dalam rentang kewajaran (in the arm's length range), maka harga atau laba transaksi tersebut tidak perlu dilakukan koreksi;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp31.947.884.004,00 tidak memiliki landasan hukum dan fakta yang kuat untuk dipertahankan, sehingga harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan(Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp/)
1Harga Pokok Penjualan31.947.884.004,000,0031.947.884.004,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto cfm. Terbanding Rp 272.092.256.389,00

Koreksi dibatalkan Pengadilan Pajak Rp 31.947.884.004,00

Penghasilan Neto cfm. Pengadilan Pajak Rp 240.144.372.385,00

Pajak Penghasilan terutang Rp 60.036.093.000,00

Kredit Pajak Rp 60.036.093.000,00

Pajak yang masih harus dibayar Rp 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 09 Juni 2022 atas nama PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, dan menetapkan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.