Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 202 halaman

PUT-009592.18/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Gemilang Cipta Nusantara, Nop/npwp 14.13.010.219.210- 0011.2/31.186.079.5-219.001, PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan), Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009592.18/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2021 Nomor Objek Pajak 14.13.010.219.210-0011.2, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009592.18/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GEMILANG CIPTA NUSANTARA, NOP/NPWP 14.13.010.219.210- 0011.2/31.186.079.5-219.001, beralamat di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan dan alamat korespondensi di Jalan Teluk Betung Nomor 31, Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat 10230yang diwakili oleh Sdr. Dian Novarina jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Ganda Christian Tobing,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1353/PP/IKH/2021tanggal10 Desember 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0145/GCN/KRC-TAX/XII/22 tanggal 5 Desember 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rindhaswari Laretna Sekarlarasati / 198311092004122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Yongki Setiawan / 198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Badhowi / 197705231999031005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3944/PJ.07/2023 tanggal 19 Mei 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1719/PP/BR/2022 tanggal 28 Desember 2022 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-012/PP/PrbSM/2023 tanggal 12 Mei 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-216/PP/Ucp/2025 tanggal 16 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0129/GCN/KRC-TAX/VIII/22 tanggal 30 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-485/SUB/WPJ.02/2022 tanggal 20 Oktober 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 059/DDTC- LIT/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan Tahun Pajak 2021 Nomor 00001/671/21/219/21 NOP 14.13.010.219.210-0011.2 tanggal 19 Mei 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis dengan perhitungan sebagai berikut:

Sektor | PERHUTANAN | kode Axun nana

Sussexor: HUTAN TANAMAN Kade Jenis Setorar =: 199

Tahun Pa'ak : 202”

DATA OBJEK PAJAK

NJOP perm? (Rp) NJOP (Rp)

Bumi | 860,00 163,800.090.909,00

— DL TOTALNYGP SS 183.600.090.900,06

PENGHYUNGAN PB3 TERUTANG

1. NJGP sebagai dasar bengenagn PBB _ TD Rp, 163.600.000.000

2, NJGP Tidak Kena Faak | Rp, | 12.600.000

3. NJOP untus penghituagan PRB _ :

4, Persentase Nilai Jua' Xena Pajak {NJK? 4 7 40%,

3. MIKS sebaga" dasar penghilangan PBB Rp. 55.425.200.600

6. 286 terutang — Rp. 327 178.000

7, Pengurangan pokok PBB — Rp. U

5. PBR yang leak dibayar a

9. PBB yang Masih harus cibayar | Rp. 327.776.000

Terbilang: “IGA RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA SERATUS TUIUH PULUE ENAM RIBU SUPIAF

Menimbang bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-030/WPJ.02/KP.11/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara Jabatan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0085/GCN/KRC-TAX/VII/21 tanggal 30 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

8. Berdasarkan pemaparan diatas, kami dapat merarik kesimpulan bahwa PT. GCN memiliki izin restorasi ckosistem atau suatu hak atas bumi, namun belum memperoleh manfaat atas kak bumi tersebut sebagaimana diuraikan dalam Surat Kementerian Lingkungan Uidup dan Kehutanan. PT. GCN memiliki tujuan untuk mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula (lercapainya keseimbangan hayati dan ekosistem) dan tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerunsi pengelolaan hutan Indung. Maka seharusnya NIOP Bumi/m? sebagaimana ditetapkan dalam SPPT Tahun 2021 untuk Namor Objck Pajak

14.13.010.219.210-0011.2 tidak semestinya sebesar Ro $00/m2, melainkan seharusnya Rp 239/m' sesmai dengan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung untuk sengketa PBB PT Gemilang

Cipta Nusantara tahun pajak 2015 dan 2013.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan besarnya jumlah PBB yang terutang atas pengajuan keberatan PBB, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ketetapan o| 800 O| 327.176.606

Menjadi | 204.500.000| | 00 | ——— af 327.176.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0129/GCN/KRC-TAX/VIII/22 tanggal 30 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0129/GCN/KRC-TAX/VIII/22 tanggal 30 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) atas SPPT Tahun Pajak 2021 Nomor Objek Pajak 14.13.010.219.210-0011.2, yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa adapun nilai sengketa berdasarkan perhitungan SPPT PBB Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

Tabel 1 Perincian Perhitungan SPPT PBB Tahun Pajak 2021 NOP 14.13.010.219.210-0011.2

bahwa sementara, penghitungan besarnya PBB yang terutang berdasarkan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding Nomor KEP- 00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 (“KEP-00562”), adalah sebagai berikut:

Gambar 1 Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022

Uraian Luas (m2) NJOP/ m2 (R Ketetapan

Bumi | Bangunan| Bumi Bangunan |” (Rp) (Semula | 204.500.000| | 800 O| 327.176.000

Menjadi | 204.500.000 0 | 800 | 0 327.175.000 bahwa atas Keputusan Terbanding tersebut, maka Pemohon Banding mengajukan banding dengan perhitungan PBB terutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 2 Perhitungan Pajak yang Seharusnya Menurut Pemohon Banding

bahwa adapun alasan-alasan hukum yang menjadi dasar diajukannya permohonan Banding ini adalah sebagai berikut:

ASPEK FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Permohonan Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP bahwa surat ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

2. Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP bahwa permohonan banding ini diajukan atas KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

3. Permohonan dibuat dalam satu Surat Banding untuk satu Keputusan yang Dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap satu Keputusan Terbanding yaitu KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

4. Permohonan Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas atas ketidaksetujuan Pemohon Banding atas KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 2 Juni 2022. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

5. Permohonan Banding diajukan dengan melampirkan salinan Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan Keputusan yang diajukan banding yaitu salinan KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

6. Permohonan Banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui SPPT PBB Tahun Pajak 2021, namun Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang terutang sebagaimana tertera dalam SPPT PBB Tahun Pajak 2021 yaitu pada tanggal 30 Juli 2021;

7. Permohonan Banding Diajukan oleh Seorang Pengurus Sebagaimana Diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Permohonan Banding diajukan oleh seorang pengurus dari Pemohon Banding yaitu Dian Novarina selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Perseroan Nomor 19 tanggal 26 Agustus 2021;

bahwa dengan demikian pengajuan Surat Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1) s.d. (4), dan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap pokok sengketa berupa besarnya PBB terutang di dalam SPPT PBB Tahun Pajak 2021 karena penetapan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 untuk letak objek pajak Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau ke dalam Klas Bumi 186 dengan NJOP per m2 senilai Rp800,00;

Sengketa PBB Terutang sebesar Rp327.176.000,00 terkait Penetapan Klas Bumi bahwa uraian pembahasan sengketa terkait koreksi Terbanding atas penetapan klas bumi dapat dijelaskan sebagai berikut;

Menurut Terbanding

Menurut Terbanding sesuai Hasil Penelitian Keberatan bahwa dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan PBB, Terbanding berpendapat bahwa permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding terhadap besarnya PBB terutang dalam SPPT PBB Tahun Pajak 2021 NOP 14.13.010.219.210-0011.2 ditolak seluruhnya;

bahwa adapun alasan Terbanding menolak permohonan keberatan antara lain:

1. Tanggapan atas dalil Keberatan Pemohon Banding yang pada intinya meminta areal IUPHHK-RE dikenakan NJOP sebesar Rp0,00/m2 karena belum dimanfaatkan:

Terkait Objek PBB bahwa Pemohon Banding diberikan IUPHHK-RE Seluas ± 20.450 Ha di Kabupaten Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Provinsi Riau. Atas hal tersebut, sesuai Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 maka terdapat objek PBB sektor perhutanan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) Dalam Hutan Alam atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 20.450 Ha. Atas hal tersebut maka izin atas hutan yang diberikan bukan termasuk Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) UU PBB;

bahwa Pemohon Banding mengisi luas areal tidak produktif seluas 204.500.000 m2 pada SPOP dan LSPOP tahun 2021, sedangkan pada kolom Areal yang Tidak Dikenakan PBB yaitu Areal Lainnya tidak diisi. Berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Banding mengelompokan lahan yang diberikan ke dalam objek yang dikenakan PBB, hal tersebut bertolak belakang dengan alasan permohonan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

Status Objek bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 bahwa untuk menetapkan NJOP bumi yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi Areal Tidak Produktif

Perhutanan, antara lain areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;

bahwa dengan demikian, Bumi Objek Pajak Sektor Perhutanan meliputi Areal Tidak Produktif, sehingga areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu merupakan objek PBB sektor perhutanan yang dikenakan PBB;

Nilai Objek bahwa Terbanding menetapkan nilai bumi per-m2 untuk areal tidak produktif adalah Rp800,00/m2 untuk objek PBB NOP 14.13.010.219.210-0011.2 Tahun Pajak 2021. Penetapan nilai bumi tersebut telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 jo Lampiran KEP- 185/PJ/2020 angka 4 diatur bahwa nilai bumi per meter persegi untuk masing- masing areal objek pajak Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yaitu untuk Wilayah Sumatera Provinsi Riau adalah Rp803,00/m2;

2. Tanggapan atas dalil Keberatan Pemohon Banding yang pada intinya meminta areal IUPHHK-RE dikenakan NJOP Bumi sebesar Rp0,00/m2 karena adanya usulan dispensasi keringanan pembayaran PBB berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa Surat Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan S.560/PHPL- UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari merupakan surat usulan kepada Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan PBB. Atas usulan tersebut Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memiliki hak untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan atas usulan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sampai dengan SPPT ini diterbitkan, Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan peraturan yang mengubah atau menggantikan ketentuan yang digunakan untuk menetapkan PBB Sektor Perhutanan:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020;

Menurut Pemohon Banding

Gambaran Umum Pokok Sengketa bahwa berdasarkan pokok permasalahan sebagaimana dipaparkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan besarnya PBB terutang dalam SPPT PBB Tahun Pajak 2021 NOP 14.13.010.219.210-0011.2 akibat dari ditetapkannya Klas Bumi 186 atau NJOP Rp800,00/m2. Adapun penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap SPPT Terbanding tersebut adalah sebagai berikut:

a. Bahwa pokok sengketa adalah terkait penetapan PBB atas hutan restorasi ekosistem. Namun sebelum melangkah jauh mengenai pokok sengketa, perlu Pemohon Banding jelaskan dahulu kebijakan pemerintah atas hutan restorasi ekosistem. Hal ini penting mengingat hutan restorasi ekosistem berbeda dengan hutan lain pada umumnya, sehingga pemahaman dan pendekatan atas hutan restorasi ekosistem tidak semestinya disamakan dengan hutan lain pada umumnya.

b. Bahwa Nawacita Pemerintahan terkait prinsip arah kebijakan pembangunan lingkungan hidup adalah aktivitas pembangunan yang berpihak pada rakyat, tidak boleh merusak, tidak boleh menurunkan daya dukung lingkungan hidup, dan keseimbangan ekosistem. Mewujudkan cita-cita Pemerintahan tersebut, Pemerintah menjadikan restorasi ekosistem sebagai salah satu cara untuk mengembalikan keanekaragaman hayati kawasan hutan yang rusak dengan cara memulihkan kondisi hutan dan menahan laju deforestasi dalam rangka menuju keseimbangan ekosistem. Untuk itu, Pemerintah menggandeng pelaku usaha untuk berinvestasi dalam memulihkan kondisi hutan melalui pemberian izin hutan restorasi ekosistem. Dengan partisipasi pelaku usaha dalam memulihkan kawasan hutan yang rusak, maka pelaku usaha restorasi ekosistem tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha bisnis kehutanan lainnya karena pelaku usaha restorasi ekosistem tidak boleh menebang pohon untuk menjual kayu atau menanam komoditas non kehutanan seperti kelapa sawit. Pemegang izin konsesi restorasi ekosistem justru harus memulihkan kawasan hutan yang rusak dengan menanam tanaman asli lokal, tidak boleh menebang pohon untuk menjual kayu

atau menanam komoditas non-kehutanan seperti kelapa sawit, dan melindungi satwa asli, agar ekosistem pulih seperti sedia kala. Karena itu, penting untuk membedakan restorasi ekosistem dengan rehabilitasi dan reboisasi mengingat dalam restorasi ekosistem pelaku usaha justru melakukan pengelolaan areal untuk melindungi habitat dan memulihkan ekosistem hutan atau keanekaragaman hayati hutan, dan jelas model pengelolaan restorasi ekosistem ini berbeda dengan model pengelolaan bisnis kehutanan lainnya yang lebih terfokus pada eksploitasi dan pemanfaatan kayu. Adapun hasil yang potensial diperoleh pelaku usaha restorasi ekosistem adalah dari hasil hutan bukan kayu seperti madu, tanaman obat, dan karbon. Namun patut diketahui, hasil yang potensial diraup oleh pelaku usaha restorasi ekosistem tersebut tidak langsung diperoleh ketika pelaku usaha mulai memegang izin restorasi ekosistem, karena di tahap awal operasi, pelaku usaha restorasi ekosistem harus fokus dalam membiayai operasi pemulihan ekosistem. Bahwa tujuan akhir dari kegiatan restorasi ekosistem adalah kemanfaatan dan kelestarian lingkungan hidup sehingga dapat membawa kemakmuran bagi rakyat secara berkelanjutan.

c. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 02402–Jasa Kehutanan Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, yang memiliki izin usaha berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Bahwasannya perlakuan hutan restorasi ekosistem dipersamakan dengan hutan lindung.

d. Pada Tahun 2021 NJOP bumi per meter persegi ditetapkan sebesar Rp800,00/m2 (Klas Bumi 186) berdasarkan KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022, yang mana peningkatan klas bumi terjadi walaupun tanpa adanya peningkatan berarti nilai sebenarnya dari hutan Pemohon Banding sejak pertama diberikannya IUPHHK-RE.

e. Pemohon Banding berpendapat bahwa:

i. Walaupun kegiatan Usaha Restorasi Ekosistem berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) namun dalam pelaksanaannya di lapangan, pemegang IUPHHK-RE tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai pengelolaan hutan lindung, sebagaimana disebutkan dalam butir b di atas, sehingga tidak berlebihan rasanya apabila perlakuan PBB sektor perhutanannya pun dapat dipersamakan layaknya hutan lindung.

ii. Tujuan Perusahaan pemegang IUPHHK-RE adalah merestorasi hutan yang telah tergradasi melalui penanaman dan jenis tanaman yang ditanam adalah jenis tanaman asli bukan tanaman komersial, serta melindungi keanekaragaman hayati baik flora, fauna, maupun abiotik. Agar mencapai keseimbangan diperlukan waktu sekitar 40 tahun atau lebih, dan selama masa tersebut perusahaan hanya mengeluarkan biaya untuk merestorasi saja, sedangkan izin usaha IUPHHK-RE diberikan untuk jangka waktu 60 tahun.

f. Bahwa permohonan banding ini didukung dengan Surat yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait dengan Insentif Pajak PBB bagi hutan restorasi ekosistem sebagai berikut:

i. Surat Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 perihal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

ii. Surat Nomor S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 perihal Usulan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem.

g. Perlu diketahui bahwa sampai dengan saat surat banding ini disampaikan, areal hutan Pemohon Banding belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem.

Penetapan NJOP Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding oleh Terbanding Nyata-Nyata Tidak Sesuai dengan yang Diatur dalam UU PBB bahwa sengketa pada perkara a quo merupakan sengketa dalam penentuan besaran NJOP bumi sektor perhutanan atas areal hutan milik Pemohon Banding; bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut “UU PBB”) mengatur mengenai cara menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Pasal 1 angka 3:

Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan:

- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

- Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

- Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.

bahwa berdasarkan penjelasannya di dalam penjelasan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding semata-mata menetapkan besaran NJOP bumi areal hutan Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai

Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut “KEP- 185/PJ/2020”). Bahwa KEP-185/PJ/2020 menetapkan nilai bumi per meter persegi areal tidak produktif perhutanan untuk wilayah Pulau Sumatera adalah sebesar Rp803,00/m2;

bahwa KEP-185/PJ/2020 tersebut merupakan ketentuan baru namun tidak mencabut atau memperbarui KEP-25/PJ/2016 yang digunakan Terbanding untuk sengketa-sengketa PBB Restorasi Ekosistem tahun Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2021;

bahwa secara garis besar, KEP-185/PJ/2020 tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan KEP-25/PJ/2016. Hanya saja, KEP-25/PJ/2016 sebelumnya mengatur NJOP Bumi dan Bangunan untuk Areal Tidak Produktif berdasarkan penetapan penetapan nilai bumi per meter persegi, sedangkan KEP-185/PJ/2020 langsung menetapkan NJOP Bumi dan Bangunan dalam Lampiran huruf B. Pada dasarnya, dua ketentuan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa nilai Rp803,00/m2 adalah sama untuk seluruh areal tidak produktif di Pulau Sumatera tanpa terlebih dahulu melihat fakta dan kondisi dari masing-masing areal tidak produktif di Pulau Sumatera yang sesungguhnya tidak sama. Penetapan berdasarkan KEP-185/PJ/2020 adalah menyimpang dan tidak berdasarkan metode penentuan besaran NJOP menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB. Hal ini tentunya menyebabkan besaran NJOP yang ditetapkan oleh Terbanding terhadap areal hutan Pemohon Banding menjadi keliru dan bertentangan dengan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (“UU 12/2011”);

bahwa dasar penetapan Terbanding dalam menetapkan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif yaitu semata-mata hanya menggunakan Pasal 15 ayat (2) PMK- 186/PMK.03/2019 jo. Lampiran angka 4 KEP-185/PJ/2020 sebagai berikut: Pasal 15 ayat (2) PMK-186/PMK.03/2019

d. NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

bahwa dalam hal ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dirujuk adalah KEP- 185/PJ/2020. Namun demikian, KEP-185/PJ/2020 ini hanya menetapkan NJOP Bumi, tanpa mendasarkan pada perhitungan NJOP Bumi yang jelas sesuai dengan UU PBB, sehingga Pemohon Banding memiliki keterbatasan mengetahui secara pasti dalil Terbanding menetapkan NJOP Bumi sebesar Rp800,00/m2 tersebut; bahwa jika bercermin pada KEP-25/PJ/2016, dimungkinkan tahun penilaian NJOP tidak diperuntukkan khusus untuk Tahun Pajak yang dinilai, dalam hal ini Tahun Pajak 2021, yang mana tidak sesuai dengan metode penilaian NJOP yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU PBB;

a. Data acuan yang digunakan yaitu data penilaian PBB Tahun Pajak lain, bukan Tahun Pajak 2021 bahwa data yang seharusnya digunakan dalam menetapkan NJOP untuk Tahun Pajak 2021 adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari 2021. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU PBB:

Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

Penjelasan:

Karena Tahun Pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan objek pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yang terutang. bahwa data acuan dalam penetapan NJOP areal hutan Pemohon Banding berdasarkan KEP-185/PJ/2020 yang menggunakan data keadaan pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2021, secara nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menentukan dan menetapkan NJOP bumi sebagai dasar perhitungan PBB terutang. Hal ini pun berkaitan dengan penjelasan pada poin selanjutnya bahwa penetapan NJOP oleh Terbanding tidak sesuai kondisi areal hutan Pemohon Banding sebagai hutan restorasi ekosistem;

b. Data acuan yang digunakan adalah data areal tidak produktif objek sektor perhutanan di seluruh wilayah Pulau Sumatera bahwa KEP-185/PJ/2020 menentukan NJOP adalah berdasarkan nilai tanah wilayah Pulau Sumatera. Bahwa hal tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 10 angka 1 UU PBB:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Penjelasan

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), namun untuk membantu wajib pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, serta faktor-faktor penentuan NJOP PBB menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PBB, maka penetapan NJOP berdasarkan keseluruhan wilayah Pulau Sumatera adalah keliru karena seharusnya penetapan NJOP dilakukan kasus demi kasus sesuai kondisi areal yang ditetapkan NJOP-nya;

bahwa perlu dicatat juga bahwa meskipun data yang digunakan oleh Terbanding adalah data areal tidak produktif objek sektor perhutanan, namun karena data tersebut adalah data di seluruh wilayah Pulau Sumatera maka tidak sesuai dengan persyaratan mengenai perbandingannya dengan objek pajak yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama. Bahwa harga jual suatu objek pajak di wilayah Pulau Sumatera tentunya tidak sama dengan harga jual dari objek pajak lain yang sejenis yang berada di wilayah lain di Pulau Sumatera sehingga kedekatan letak dari objek pajak itu sangat penting dalam menentukan NJOP;

c. Metode perolehan NJOP tidak berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB dan bukan atas dasar kondisi areal hutan Pemohon Banding bahwa penentuan NJOP telah diamanatkan oleh Pasal 1 angka 3 UU PBB wajib menggunakan secara benar salah satu metode yang paling memungkinkan untuk digunakan, yaitu metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, metode nilai perolehan baru, atau metode nilai jual pengganti. Bahwa dasar penetapan Terbanding semata-mata berdasarkan KEP-185/PJ/2020, dan dari penjelasan Terbanding, tidak diketahui secara pasti metode penilaian NJOP apa yang digunakan;

bahwa dengan demikian sudah sepatutnya SPPT PBB Tahun Pajak 2021 atas areal hutan Pemohon Banding dibatalkan dengan menetapkan menjadi sesuai

permohonan Pemohon Banding karena penetapan NJOP oleh Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan UU PBB;

bahwa penetapan NJOP oleh Terbanding tidak sesuai dengan metode penetapan NJOP yang diatur dalam UU PBB. Bahwa jika didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB, maka penetapan besarnya NJOP ditentukan melalui membandingkan objek pajak a quo dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya; bahwa dalam hal ini, penetapan NJOP oleh Terbanding tidak mempertimbangkan perbandingannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. Dengan menggunakan nilai bumi per meter persegi sebesar Rp800,00/m2 maka Terbanding semestinya membuktikan apakah harga jual dari objek pajak yang sejenis yang letaknya berdekatan dengan objek pajak a quo adalah sebesar Rp800,00/m2. Namun Terbanding tidak pernah menunjukkan alat bukti yang membuktikan harga jual dari objek pajak yang sejenis yang letaknya berdekatan dengan objek pajak a quo; bahwa Terbanding juga tidak membuktikan apakah penetapan besarnya NJOP a quo didasarkan pada perhitungan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. Terbanding juga tidak membuktikan apakah penetapan NJOP a quo didasarkan hasil produksi objek pajak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding yaitu KEP- 185/PJ/2020 merupakan suatu ketentuan baru atau metode baru dalam menetapkan besaran NJOP yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB;

bahwa sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PBB sebagai berikut:

Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

1. Letak;

2. Peruntukan;

3. Pemanfaatan;

4. Kondisi lingkungan dan lain-lain;

bahwa Terbanding tidak pernah membuktikan apakah penetapan NJOP sebesar Rp803,00/m2 untuk satu Pulau Sumatera telah memenuhi faktor-faktor dalam Pasal 2 ayat (2) UU PBB tersebut. Penetapan satu NJOP yang sama untuk satu Pulau Sumatera, menurut Pemohon Banding, adalah tidak sesuai dengan faktor letak dan juga bertentangan dengan metode penetapan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB yaitu membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan. Dalam perkara a quo, apakah Terbanding bisa membuktikan bahwa faktor-faktor penentuan harga bumi berupa letak, peruntukan, pemanfaatan, dan kondisi lingkungan antara areal lahan di Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan adalah sama dengan areal lahan di Lampung atau di Jambi, atau pada area lain di Pulau Sumatera. Dalam penjelasan hasil penelitian keberatan, Terbanding tidak membuktikan kesesuaian penetapan NJOP nya dengan metode penetapan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB dan faktor-faktor penentu klasifikasi nilai bumi dalam Pasal 2 ayat (2) UU PBB;

bahwa KEP-185/PJ/2020 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK-186/PMK.03/2019 yang berbunyi sebagai berikut:

d. NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

bahwa dapat dilihat bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d KEP-186/PJ/2019 juncto KEP- 185/PJ/2020 menghitung NJOP bumi areal tidak produktif tidak berdasarkan metode penentuan NJOP yang seharusnya menurut UU PBB. Terlihat untuk areal tidak produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-185/PJ/2020) dan tidak sama dengan areal-areal lainnya yang menggunakan metode penghitungan NJOP berdasarkan UU PBB;

bahwa jika dibandingkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, KEP-25/PJ/2016 merupakan peraturan pelaksana PER-42/PJ/2015. Dalam ketentuannya, PER-42/PJ/2015 mengatur bahwa penentuan NJOP Bumi untuk Areal Tidak Produktif adalah ditentukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-25/PJ/2016). PER-42/PJ/2015 tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya yaitu PER-36/PJ/2011, di mana perhitungan areal tidak produktif (areal lainnya) tidak berdasarkan keputusan Dirjen Pajak yang subjektif, melainkan

berdasarkan penilaian/perhitungan yang objektif. Hal ini terlihat dari bunyi Pasal 8 ayat (3) PER-36/PJ/2011 berikut:

Nilai dasar tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

bahwa penetapan NJOP sebesar Rp803,00/m2 yang tidak sesuai dengan ketentuan UU PBB tersebut telah melanggar asas kesesuaian materi muatan peraturan perundang-undangan karena ketentuan KEP-185/PJ/2020 tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang metode penetapan NJOP dalam UU PBB. Bahwa Pasal 5 UU 12/2011 mengatur sebagai berikut:

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

a. …

b. …

c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

bahwa Penjelasan Pasal 5 UU 12/2011 menyatakan bahwa:

Yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar- benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

bahwa Paragraf 211 dari Lampiran II UU 12/2011 menyatakan bahwa:

Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada Menteri, pemimpin Lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan Menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

bahwa bunyi ketentuan dalam UU 12/2011 tersebut membatasi pendelegasian kewenangan mengatur kepada Menteri dan turunannya hanya untuk hal yang bersifat teknis administratif. Bahwa dalam perkara a quo, dasar hukum penetapan koreksi Terbanding yaitu KEP-185/PJ/2020 mengatur penetapan NJOP yang pada dasarnya bersifat material substantif, dan bukan hal yang bersifat teknis administratif. Jika oleh peraturan perundang-undangan, kewenangan Menteri dan turunannya untuk mengatur dibatasi hanya untuk hal yang bersifat teknis administratif, maka tentu saja kewenangan Direktur Jenderal Pajak tidak boleh melebihi kewenangan Menteri, dan untuk itu pengaturan penetapan NJOP yang merupakan hal yang

bersifat substantif material dengan peraturan setingkat Direktur Jenderal merupakan pengaturan penetapan perpajakan yang bertentangan dengan ketentuan UU 12/2011, sehingga penetapan NJOP a quo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut pun telah selaras dengan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 tanggal 26 April 2018 terhadap pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU KUP juncto PMK-229/PMK.03/2014:

[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas telah ternyata

bahwa dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas materi muatan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian, yaitu sepanjang frasa ”pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif, yaitu sepanjang tidak membatasi hak konstitusional warga negara dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban.” bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi di atas yang pada intinya melarang ketentuan yang bersifat substantif diatur di peraturan setingkat menteri dan memerintahkan untuk diatur di peraturan setingkat Undang-Undang, faktanya sejalan dengan prinsip- prinsip umum dalam pemungutan pajak sebagaimana pendapat para ahli perpajakan yang pendapatnya Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

bahwa Prof. R. Mansury, Ph.D dalam bukunya berjudul ”Pajak Penghasilan Lanjutan Pasca Reformasi 2000”:

Dalam hukum pajak dikenal dua macam ketentuan hukum, yaitu:

- hukum materiil; dan

- hukum formal.

Dalam hukum materiil diatur tentang Subjek Pajak, Objek Pajak, dan Tarif Pajak. Ketentuan materiil harus dimuat dalam Undang-Undang dan perubahannya harus mendapat persetujuan DPR. Hukum pajak formal adalah peraturan Undang- Undang yang mengatur tentang prosedur pelaksanaan yang berkenaan dengan (i) administrasi pajak atau instansi pajak dan (ii) berbagai tata cara sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban Wajib Pajak dan aparat pajak; (iii) aparat pajak sebagai

sumber daya manusia yang kapasitasnya sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan bekerja.

bahwa Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya berjudul ”Pajak Bumi dan Bangunan”:

Definisi yang dimuat dalam memori penjelasan seperti perbandingan harga, nilai perolehan baru, nilai jual pengganti, kurang mempunyai daya mengikat yang pasti, apabila tidak dimuat dalam Undang-Undangnya sendiri, khususnya dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum yang memberikan interpretasi otentik tentang istilah-istilah yang digunakan dalam Undang-Undang.

bahwa pada prinsipnya, warga masyarakat, dalam hal ini Wajib Pajak, hanya dapat diikat dengan ketentuan yang memenuhi kriteria sebagai suatu peraturan perundang-undangan. Pengertian Peraturan Perundang-undangan menurut Pasal 1 UU 12/2011 adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan. Bahwa jenis-jenis Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud tersebut adalah sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 sebagai berikut:

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

serta di dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 berikut:

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan

Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Peraturan Perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat hanyalah Peraturan Perundang-undangan yang tercantum di dalam UU 12/2011;

bahwa dapat dilihat dari ketentuan Pasal 7 dan 8 UU 12/2011 sebagaimana diuraikan di atas, bahwa KEP-185/PJ/2020 sebagai dasar hukum yang digunakan Terbanding bukanlah Peraturan Perundang-undangan, tidak diakui keberadaannya, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau dengan kata lain, KEP-185/PJ/2020 dapat dikatakan sebagai “unpartialistic” atau tidak atas perintah Undang-Undang dan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta asas kepatuhan yang menurut Pemohon Banding ternyata semuanya itu dilanggar oleh Terbanding; bahwa substansi yang diatur dalam UU 12/2011 terkait dengan pendelegasian kewenangan merupakan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan Indonesia yang harus selalu menjadi acuan. Kepatuhan terhadap sistem peraturan perundang-undangan dimaksud merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap norma yang dibentuk memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara yang dikenai aturan dimaksud. Dalam konteks ini, untuk menilai keabsahan pendelegasian wewenang dari Undang-Undang kepada peraturan perundang-undangan lainnya, maka sistem pendelegasian kewenangan yang terdapat dalam UU 12/2011 tidak dapat dikesampingkan;

bahwa pada saat yang sama, pembatasan delegasi kewenangan dari Undang- Undang juga berhubungan dengan materi muatan Undang-Undang ditentukan

secara eksplisit dalam UU 12/2011. Dalam kaitan ini, terhadap hal-hal yang terkait dengan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan UUD 1945 yang merupakan pengakuan, penghormatan, pembatasan, pengurangan atau pencabutan hak-hak tertentu dari warga negara harus diatur dalam Undang-Undang. Karena itu, hanya hal-hal yang bersifat teknis-administratif dari pengakuan, penghormatan, pembatasan, pengurangan, pencabutan, atau perluasan hak itu saja yang dapat didelegasikan pengaturannya kepada menteri atau pejabat setingkat menteri. Dalam arti demikian, hal-hal yang bersifat pembatasan hak dan kewajiban yang belum diatur dalam Undang-Undang tidak dapat didelegasikan melalui sebuah Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksana atau peraturan teknis;

bahwa dibentuknya UU PBB merupakan perintah UUD 1945, di mana dalam Pasal 23A UUD 1945 dinyatakan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Walaupun bersifat memaksa, namun pajak tidak serta-merta menghilangkan hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum. Bahwa pengaturan hal yang bersifat substantif dan prinsipil yang diatur di dalam peraturan setingkat menteri dan di bawahnya bukannya di tingkat Undang-Undang, seperti halnya KEP-185/PJ/2020, merupakan upaya mencederai perlindungan warga masyarakat Wajib Pajak dalam upaya memperoleh kepastian hukum dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya; bahwa secara nyata-nyata KEP-185/PJ/2020 tidak sesuai dan tidak sejalan dengan teori norma hukum berjenjang (stufenbau theorie des recht) atau biasa dikenal dengan asas hukum lex superiori derogat lex inferiori yang sederhananya dapat diartikan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah sebagaimana Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 menyatakan bahwa: Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah perjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 tersebut, dalam hal terdapat pertentangan antara suatu peraturan dengan peraturan perundang- undangan lainnya, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, ketentuan lebih tinggilah yang semestinya lebih diutamakan. Dengan

mempertimbangkan bahwa kedudukan hukum UU PBB lebih tinggi dibandingkan KEP-185/PJ/2020, maka sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, ketentuan dalam UU PBB yang semestinya lebih diutamakan. Bahwa KEP- 185/PJ/2020 nyata-nyata bertentangan dengan UU PBB yang sudah dengan jelas dan tegas mengatur mengenai ketentuan metode dalam menetapkan NJOP; bahwa adapun bahkan baik PMK-186/PMK.03/2019 maupun KEP-185/PJ/2020 bertentangan dengan UU PBB, sebab keduanya tidak mengatur dasar perhitungan yang jelas penentuan NJOP Bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan. Hal ini berbeda dengan ketentuan teknis yaitu PER-24/PJ/2016. Bahwa ketentuan PER- 24/PJ/2016 tersebut belum dicabut sehingga Pemohon Banding berpendapat PER- 24/PJ/2016 dapat menjadi dasar penetapan NJOP yang diatur dalam KEP- 185/PJ/2020;

bahwa Pasal 12 PER-24/PJ/2016 mengatur:

(1) Pendekatan penilaian objek pajak meliputi:

a. Pendekatan Data Pasar;

b. Pendekatan Biaya; dan

c. Pendekatan Pendapatan.

(2) Pendekatan Data Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penilaian objek pajak bumi berupa tanah.

(3) Pendekatan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penilaian objek pajak:

a. pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman; dan

b. bangunan.

(4) Pendekatan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk penilaian objek pajak bumi berupa:

a. tubuh bumi eksploitasi, untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi serta pengusahaan panas bumi pada Sektor Pertambangan;

b. tubuh bumi operasi produksi, untuk pertambangan mineral dan batubara pada Sektor Pertambangan;

c. tanah areal produktif, untuk hutan alam pada Sektor Perhutanan; dan

d. perairan, untuk kegiatan usaha perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan, yang sudah terdapat hasil produksi pada Sektor Lainnya.

bahwa berdasarkan bunyi ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa pendekatan data pasar tidak tepat untuk menghitung besaran NJOP areal hutan tanaman Pemohon Banding, areal hutan tanaman berupa areal hutan restorasi ekosistem lebih tepat menggunakan pendekatan biaya jika merujuk kepada metode penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan NJOP Bumi per meter persegi yang dilakukan oleh Terbanding yang dilakukan tanpa penilaian objektif berdasarkan metode NJOP menurut UU PBB. Pada prinsipnya pengenaan PBB harus dilakukan secara terukur. Dalam perkara a quo, penetapan Terbanding tidak dilakukan secara terukur karena mengabaikan metode-metode yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Bahwa UU PBB telah menetapkan metode-metode dalam mengukur nilai jual objek pajak, dan oleh karena Keputusan Terbanding ini tidak didasarkan atau bertentangan dengan metode- metode pengukuran yang diatur dalam UU PBB, maka Keputusan Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, bahwa areal hutan Pemohon Banding merupakan objek pajak areal tidak produktif berupa areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu maupun hasil hutan kayu sehingga sudah sepatutnya diberikan NJOP sebesar Rp0,00/m2 sebagaimana Surat yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta interpretasi hukum progresif, atau setidak-tidaknya sebesar Rp140,00/m2; Terbanding telah Nyata-Nyata Keliru dalam Menghitung NJOP Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding bahwa Terbanding sama sekali tidak pernah menunjukkan kepada Pemohon Banding mengenai dasar penghitungan penetapan areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan 14.13.010.219.210-0011.2 ke dalam klasifikasi Klas Bumi 186 dengan NJOP Rp800,00/m2. Bahwa Terbanding belum dapat menunjukkan rincian perhitungan beserta analisis penentuan nilai bumi per m2 terhadap hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, maupun analisis harga pasarnya. Terbanding hanya semata-mata berdasarkan KEP-185/PJ/2020 yang

menetapkan seluruh areal tidak produktif di Pulau Sumatera dengan nilai bumi sebesar Rp803,00/m2 tanpa melalui suatu penilaian objektif sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1 angka 3 UU PBB;

bahwa walaupun belum melihat rincian perhitungan dan analisis dari Terbanding, pada prinsipnya Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan metode penghitungan yang Terbanding lakukan. Terbanding secara nyata keliru dan tidak menghitung dengan benar NJOP dari hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding minta agar Terbanding memperjelas metode perhitungannya sebagai dasar dilakukannya koreksi a quo;

bahwa Pemohon Banding hendak mengomentari apabila Terbanding menggunakan Metode Penilaian Tradisional (Traditional Valuation Methods) berupa metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) sebagaimana yang dilakukan untuk Tahun Pajak 2015. Hal ini sejalan dengan pengertian perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis sebagaimana diatur di dalam Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PBB yang berbunyi: Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.

Penjelasan

Yang dimaksud dengan:

- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

bahwa sebelum mengomentari penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai bagaimana seharusnya penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dilakukan. Bahwa dari pengertian metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB diketahui terdapat 4 (empat) komponen penting dalam penggunaan metode tersebut, yaitu antara lain:

a. Membandingkan dengan objek pajak lain yang sejenis;

b. Membandingkan dengan objek pajak lain yang letaknya berdekatan;

c. Membandingkan dengan objek pajak lain yang fungsinya sama; dan d. Membandingkan dengan objek pajak lain yang telah diketahui harga jualnya. bahwa penggunaan metode ini pun dijelaskan oleh Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

The sales comparison approach looks at the price, or price per unit area, of similar properties being sold in the marketplace. Simply put, the sales of properties similar to the subject are analysed, and the sale prices adjusted to account for differences in the comparables to the subject to determine the fair market value of the subject. This approach is generally considered the most reliable, if goods comparable sales exist.

bahwa dengan demikian di dalam penggunaan metode ini yang harus dilakukan adalah menemukan pembanding (objek pajak lain) yang sejenis, letaknya berdekatan, fungsinya sama, telah diketahui harga jualnya, dan melakukan penyesuaian. Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi secara kumulatif karena kata hubung yang dipergunakan adalah ‘dan’. Selanjutnya tentu perlu melihat penggunaan metode ini oleh Terbanding, apakah penggunaan metode ini sudah sesuai atau tidak;

bahwa dalam melakukan penghitungan atas areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 ke dalam klasifikasi Klas Bumi 186 dengan NJOP Rp800,00/m2menggunakan salah satu metode dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB yakni metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach), yang mana merupakan salah satu dari 3 (tiga) metode penilaian tradisional (traditional valuation methods) untuk menentukan nilai pasar (three approaches to market value). Penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) semestinya tertuang di dalam Formulir Analisis Penentuan Nilai Bumi per m2;

bahwa pertanyaan yang kemudian muncul, apakah penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PBB yang berlaku? Atas hal

tersebut, Pasal 1 ayat (3) UU PBB menunjukkan bahwa terdapat 4 hal yang mesti diuji untuk menentukan apakah metode perbandingan harga yang dipergunakan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

a. Pengujian atas kesamaan jenis dari objek pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

b. Pengujian atas kedekatan letak dari objek pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

c. Pengujian atas kesamaan fungsi dari objek pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

d. Pengujian atas harga jual dari objek pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding.

bahwa berikut analisis pengujian atas keempat hal tersebut;

bahwa pengujian yang pertama adalah mengenai pemilihan pembanding, apakah merupakan pembanding yang objek pajaknya sejenis atau tidak. Bahwa atas penentuan tingkat kesebandingan dari jenis objek pajak antara hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan objek pajak lain yang dijadikan pembanding dapat dilihat dari sektornya. Adapun yang dimaksud sektor di sini adalah peruntukkan atau fungsinya. Oleh karena itu pengujian fungsi ini dapat sekaligus bersamaan dengan pengujian yang ketiga yakni mengenai perbandingan fungsi; bahwa untuk menguji perbandingan fungsi, terdapat 3 hal yang mesti diperhatikan, yaitu:

(i) pengujian atas sektor dari objek pajak yang diperbandingkan oleh pembanding; (ii) pengujian atas areal yang diperbandingkan; dan (iii) pengujian atas jenis izin dari objek pajak yang diperbandingkan.

bahwa berikut adalah analisis atas ketiga faktor dalam perbandingan fungsi tersebut: bahwa pertama adalah atas sektor objek pajak yang diperbandingkan. Sektor yang diperbandingkan harus lah sama berupa sektor perhutanan berupa hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE. Kemudian yang perlu menjadi perhatian adalah terkait fungsi dan maksud dari areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, dibandingkan dengan fungsi dan maksud dari areal objek pajak pembanding. Kedua terkait jenis areal yang diperbandingkan. Bahwa areal hutan restorasi ekosistem yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah areal hutan

tidak produktif berupa izin IUPHHK-RE. Oleh karena itu hutan pembanding pun setidaknya harus merupakan hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE; bahwa selanjutnya analisis yang ketiga adalah terkait fungsi berdasarkan izin. Bahwa hutan Pemohon Banding tidak akan dapat dipersandingkan, kecuali dengan izin yang sama dengan Pemohon Banding yakni hutan restorasi ekosistem yang sama sekali belum dimanfaatkan dan jauh dari keseimbangan ekosistem maupun hayati. Berdasarkan fakta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding tidak sebanding dengan jika diperbandingkan selain hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE;

bahwa pengujian yang kedua adalah mengenai pemilihan pembanding, apakah merupakan pembanding yang objek pajaknya letaknya berdekatan atau tidak. Oleh karena itu Pemohon Banding harapkan Majelis Hakim untuk meminta Terbanding membuktikan lokasi objek pajak yang dijadikan pembanding merupakan hutan restorasi ekosistem yang letaknya berdekatan dengan hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding sesuai amanat Pasal 54 ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Pajak; bahwa pengujian yang ketiga telah Pemohon Banding uraikan pada pengujian pertama sebelumnya. Hal ini Pemohon Banding lakukan karena pembahasan mengenai jenis dan fungsi dari objek pajak pembanding dapat dilakukan bersamaan; bahwa pengujian yang keempat adalah mengenai pemilihan pembanding, apakah merupakan pembanding yang objek pajaknya telah diketahui harga jualnya atau tidak;

bahwa lebih lanjut, bahwa hal yang seharusnya tidak luput menjadi perhatian adalah apakah terdapat atau tidak penggunaan penyesuaian yang besar oleh Terbanding dalam menghitung nilai bumi. Terkait dengan adanya penyesuaian di dalam menghitung nilai untuk menentukan besaran NJOP di dalam metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) adalah hal yang wajar. Hal ini sebagaimana dinyatakan Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

The known prices of the comparables are adjusted by adding or subtracting the amount which a given attribute or feature contributes to, or detracts from, the price of the comparable. For example, negative (downward) adjustments should be imposed

to reflect those differences in terms of state of repair, date of sale, poor design. Conversely, positive adjustments should be made for the good design, special views and other features such as quality of materials, access and landscaping.

bahwa walaupun hal yang wajar untuk menentukan nilai NJOP dalam metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach), tetapi perlu diperhatikan bahwa tingkat penyesuaian tidak boleh dilakukan berlebihan. Semakin tinggi tingkat penyesuaian yang dilakukan atas harga objek pajak pembanding, maka semakin tidak dapat diandalkan data pembanding tersebut. Hal ini juga sebagaimana dinyatakan Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

adjusting attributes to make them comparable to the subject property-basically, the greater the amount of adjustment or number of adjustment, the less reliable the comparable can become.

bahwa data pembanding sama sekali tidak sebanding sehingga sudah sepatutnya tidak dapat dijadikan dasar dalam menghitung NJOP hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding apabila terdapat nilai penyesuaian yang besar (tidak wajar); bahwa berdasarkan penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) Pasal 1 angka 3 UU PBB terhadap hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan bahwa metode yang digunakan nyata-nyata keliru, tidak dapat diandalkan, sehingga pada akhirnya tidak dapat dijadikan dasar dan rujukan dalam menentukan besaran NJOP perhutanan Pemohon Banding dalam rangka menghitung PBB Sektor Perhutanan terutang untuk Tahun Pajak 2021. Oleh karena itu sudah sepatutnya NJOP yang ditetapkan Terbanding atas hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding ke dalam Klas Bumi 186 dengan NJOP Rp800,00/m2 dibatalkan beserta seluruh implikasi hukumnya, dengan menetapkan hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan NJOP Rp0,00/m2 atau setidak-tidaknya sebesar Rp140,00/m2 oleh Majelis Hakim Yang Terhormat;

bahwa sebagai tambahan, ketentuan Pasal 12 dari PER-24/PJ/2016 sesungguhnya mengatur bahwa pendekatan data pasar tidak tepat untuk menghitung besaran NJOP areal hutan tanaman Pemohon Banding, areal hutan tanaman berupa areal

hutan restorasi ekosistem lebih tepat menggunakan pendekatan biaya jika merujuk kepada metode penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB; bahwa perlu ditegaskan kembali bahwa dalam perkara a quo Terbanding tidak menunjukkan suatu penilaian objektif berdasarkan metode yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Terbanding semata-mata melakukan penetapan NJOP hanya berdasarkan satu surat keputusan yang berlaku umum untuk seluruh areal tidak produktif di Pulau Sumatera. Hal tersebut menunjukkan kekeliruan penetapan NJOP oleh Terbanding. Namun dalam hal Terbanding dapat menunjukkan dasar penilaiannya menggunakan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach), maka Terbanding harus dapat menunjukkan penggunaan metodenya tersebut memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dalam menggunakan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB dan doktrin ahli PBB yang berlaku;

Objek Pajak PBB Perhutanan dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 yang Menjadi Sengketa dalam Perkara Banding Ini Merupakan Hutan Restorasi Ekosistem yang Belum Mencapai Keseimbangan Hayati dan Ekosistem Sehingga Tidak Tepat untuk Ditetapkan dengan Klas Bumi 186 atau NJOP Rp800,00/m2 bahwa sengketa dalam perkara a quo adalah terkait dengan penetapan Klas Bumi untuk objek pajak PBB Perhutanan Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Sektor Kehutanan Hutan Restorasi Ekosistem Tahun 2021, telah menginformasikan dengan jelas, benar, dan lengkap atas objek pajak yang diberitahukan. Kemudian Terbanding menetapkan di dalam SPPT PBB Tahun 2021 bahwa objek pajak NOP 14.13.010.219.210-0011.2 dengan luas 204.500.000 m2 masuk ke dalam Klas Bumi 186 dengan NJOP Rp800,00/m2;

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan besaran penetapan NJOP yang dilakukan Terbanding. Menurut Pemohon Banding, NJOP untuk objek pajak PBB sektor Perhutanan Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 seharusnya ditetapkan dengan NJOP Rp140,00/m2. Klas Bumi/NJOP yang Pemohon Banding ajukan tersebut sesuai dengan kondisi dari objek pajak PBB sektor Perhutanan Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2;

bahwa Pemohon Banding adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.825/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada Pemohon Banding atas Areal Hutan Produksi seluas ± 20.450 (Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh) Hektar di Kabupaten Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Provinsi Riau (selanjutnya disebut dengan “SK.825/Menhut-II/2013”). Bahwa areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 yang menjadi objek pajak dalam sengketa pada perkara a quo adalah areal hutan dengan luas ± 20.450 hektar yang keseluruhannya merupakan hutan berdasarkan penafsiran citra landsat liputan tahun 2011 berupa hutan rawa primer seluas ± 2.030 hektar, hutan rawa sekunder seluas ± 10.865 hektar, hutan lahan kering sekunder seluas ±1.430 hektar, perkebunan seluas ±875 hektar, belukar seluas ±85 hektar, belukar rawa seluas ± 5.080 hektar, dan tanah terbuka seluas ± 85 hektar yang terletak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;

bahwa hutan tersebut merupakan hutan produksi areal tidak produktif dalam usaha restorasi ekosistem yang masih belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem, di mana kegiatan IUPHHK-RE Pemohon Banding dimaksudkan untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula (tercapainya keseimbangan hayati dan ekosistem) melalui penanaman jenis tanaman asli bukan tanaman komersial. Bahwa yang dimaksud dengan “mencapai keseimbangan hayati” adalah apabila kegiatan pengembalian unsur biotik serta unsur abiotik pada suatu kawasan telah dilaksanakan sehingga pada waktunya dapat dilakukan kegiatan pemanenan (vide Penjelasan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (selanjutnya disebut dengan “PP 6/2007”). Bahwa sebelum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem, Pemohon Banding selaku pemegang IUPHHK-RE dilarang untuk melakukan kegiatan usaha memanfaatkan kayu. Dengan kata lain, usaha restorasi ekosistem ini tidak berorientasi profit melainkan semata-mata sebagai pusat biaya (cost center) karena pengelolaan hutan milik Pemohon Banding ini perlakuannya sama seperti

halnya hutan lindung (ditanam dengan jenis tanaman asli bukan tanaman komersial). Hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan tersebut sesuai dengan yang dinyatakan dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem Melalui Keringanan Pembayaran Pajak Bumi dan bangunan (selanjutnya disebut dengan “S.439/MenLHK-PHPL/2015”); bahwa dalam rangka merestorasi hutan yang telah terdegradasi melalui kegiatan IUPHHK-RE, agar mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem dibutuhkan waktu sedikitnya 40 tahun dan selama masa tersebut Pemohon Banding hanya mengeluarkan biaya untuk merestorasi hutan tanpa sama sekali melakukan kegiatan yang bersifat komersial. Sedangkan, izin usaha IUPHHK-RE baru diberikan kepada Pemohon Banding pada tanggal 19 November 2013. Tentu dalam tempo antara ditetapkannya IUPHHK-RE Pemohon Banding (19 November 2013) sampai dengan diterbitkannya SPPT PBB 2021 (19 Mei 2021), belum menunjukkan hasil yang signifikan dari kegiatan restorasi hutan yang Pemohon Banding lakukan; bahwa di samping itu, bahwa dalam rangka menarik minat investasi terhadap kegiatan usaha restorasi ekosistem pada hutan produksi dan juga sejalan dengan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh pemerintah RI saat ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Nomor S.439/MenLHK- PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (S.439/MenLHK-PHPL/2015). Bahwa surat tersebut berisi sebagai berikut:

1. Usaha Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) adalah izin usaha yang diberikan untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula.

2. Usaha Restorasi Ekosistem walaupun tertulis berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), dalam pelaksanaan di lapangan tidak melakukan kegiatan usaha memanfaatkan kayu (tidak berorientasi profit) sebelum mencapai keseimbangan.

3. Saat ini Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap IUPHHK-RE disamakan dengan usaha lainnya (IUPHHK-HA/HT) yang menghasilkan dengan hitungan per meter persegi (m2). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 139/PMK.03/2014, Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sangat memberatkan bahkan menjadi penghambat perkembangan RE.

4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut pada point 1 s/d 3 di atas, mohon IUPHHK- RE diberikan dispensasi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

bahwa kemudian Direktur Jenderal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 tentang Usulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE). Bahwa Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari menyatakan bahwa:

a. Sebelum menghasilkan baik Hasil Hutan Bukan Kayu maupun Jasa Lingkungan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan pengenaan NJOP dengan tarif Rp0,00/m2 dikarenakan kegiatan pengelolaan restorasi ekosistem bersifat cost center (sampai terjadi keseimbangan).

b. Pada saat mulai menghasilkan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan NJOP dengan tarif sesuai zona yaitu:

− Zona Produksi dengan tarif dibawah Rp140,00/m2 (ekuivalen dengan

Rp1.400.000,00/ha) sehingga PBBnya sebesar Rp3.000,00/Ha;

− Zona tidak untuk produksi dengan tarif sebesar Rp0,00/m2, kecuali sarana dan

prasarana mengikuti ketentuan yang berlaku;

− Zona Lindung dengan tarif sebesar Rp0,00/m2;

bahwa pada bagian lampiran surat tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari mencantumkan alasannya dalam hal pemberian NJOP Rp0,00 kepada pemegang IUPHHK-RE yang belum mencapai keseimbangan hayati, serta NOP dengan tarif di bawah Rp140,00/m2 (ekuivalen dengan Rp1.400.000,00/ha) untuk zona produksi. Alasan tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Izin Usaha Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) adalah izin usaha yang diberikan untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula.

b. Usaha Restorasi Ekosistem walaupun tertulis berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), dalam pelaksanaan di

lapangan tidak melakukan kegiatan usaha memanfaatkan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya seperti halnya pengelolaan hutan lindung.

c. Dengan diberikannya insentif pembebasan PBB perusahaan dapat meningkatkan alokasi dananya untuk kegiatan restorasi ekosistem.

d. Pembebasan PBB akan lebih menarik investor dalam merestorasi kawasan hutan.

e. Mendukung kebijakan pemerintah untuk merestorasi ekosistem kawasan hutan. bahwa Pemohon Banding adalah pemegang IUPHHK-RE atas areal hutan dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 yang belum mencapai keseimbangan hayati. Dengan demikian maka sudah sepatutnya atas areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding ditetapkan dengan NJOP tarif di bawah Rp140,00 sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

bahwa selain itu, sebagai informasi tambahan, bahwa izin usaha IUPHHK-RE Pemohon Banding hanya diberikan untuk jangka waktu 60 tahun tanpa dapat diberikan perpanjangan (vide ketentuan Pasal 52 PP 6/2007). Bahwa Pemohon Banding memerlukan waktu sedikitnya 40 tahun untuk merestorasi hutan yang terdegradasi sehingga mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Dengan kata lain, Pemohon Banding baru dapat memanfaatkan secara komersial hutan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 setelah 40 tahun sejak ditetapkannya IUPHHK-RE Pemohon Banding, atau sekitar akhir tahun 2053. Kemudian Pemohon Banding hanya memiliki waktu sekitar 20 tahun untuk memanfaatkan secara komersial, di mana setelah itu hutan yang telah Pemohon Banding restorasi keseimbangan hayati dan ekosistemnya dikembalikan haknya kepada negara tanpa dapat Pemohon Banding perpanjang izinnya;

bahwa usaha Pemohon Banding untuk merestorasi hutan sehingga mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem adalah semata-mata wujud nasionalisme dan patriotisme Pemohon Banding untuk membantu Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki hutan yang tidak hanya dipandang sebagai pepohonan dan penghasil kayu semata, tetapi dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem yang

seimbang dengan kekayaan keanekaragaman hayati. Pada prinsipnya kegiatan usaha Pemohon Banding ini adalah menggantikan peran pemerintah dalam mengelola hutan yang baik. Bayangkan apabila pemerintah harus mengelola seluruh hutan yang terdegradasi sendiri tanpa adanya masyarakat seperti Pemohon Banding yang dengan sukarela tanpa melihat keuntungan jangka pendek untuk menggantikan peran pemerintah, tentu hutan Indonesia akan semakin rusak dari hari ke hari. Bayangkan pula jika suatu saat hutan di Indonesia hanya berisi pepohonan dan hanya hasil kayu yang dapat dimanfaatkan maka tentu saja ini akan berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati karena tidak hanya pohon untuk ditebang saja yang semestinya berhak hidup di hutan alam tetapi juga makhluk hidup lainnya yang wajib dilestarikan oleh negara. Bahwa pengenaan PBB dengan NJOP yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku instansi yang paling mengetahui perhutanan, nyata-nyata berdampak pada lambatnya upaya restorasi hutan Indonesia untuk mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem, karena secara objektif seharusnya NJOP ditetapkan sebagaimana yang dinyatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dan mengikuti cita-cita Pemerintah yang diwujudkan melalui kebijakan restorasi ekosistem dalam mencapai keseimbangan lingkungan hidup dan melestarikan keanekaragaman hayati;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diketahui fakta bahwa:

a. Hutan Pemohon Banding merupakan hutan restorasi ekosistem yang perlakuannya dipersamakan dengan hutan lindung yang merupakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB (vide Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PBB);

b. Hutan Pemohon Banding terdiri dari rawa;

c. Hutan Pemohon Banding merupakan hutan yang terdegradasi;

d. Hutan Pemohon Banding belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem;

e. Hutan Pemohon Banding tidak menghasilkan profit (cost center);

f. Hutan Pemohon Banding ditanami dengan tanaman asli bukan tanaman komersial;

g. IUPHHK-RE Pemohon Banding baru ditetapkan oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 19 November 2013, sehingga sampai dengan diterbitkannya SPPT PBB

2021 pada tanggal 19 Mei 2021 masih merupakan hutan terdegradasi yang jauh dari keseimbangan hayati dan ekosistem;

h. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan NJOP sebesar Rp0,00/m2 bagi hutan pemegang izin IUPHHK-RE yang belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem;

i. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan NJOP sebesar Rp140,00/m2 bagi hutan produksi pemegang izin IUPHHK-RE yang telah mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem;

bahwa berdasarkan fakta atas tindak lanjut Direktur Jenderal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari terhadap surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait IUPHHK-RE di atas, maka dapat disimpulkan bahwa areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 lebih pantas untuk ditetapkan dengan tarif di bawah Rp140,00, dikarenakan hutan Pemohon Banding belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem;

Sebelum Menghasilkan, Pemohon Banding berhak untuk Diberikan Pengenaan NJOP dengan tarif di bawah Rp140,00/m2 dikarenakan Kegiatan Pengelolaan Restorasi Ekosistem bersifat Cost Center sebagaimana yang Diusulkan oleh Menteri LingkunganHidupdanKehutananRepublikIndonesiadengan Tembusan/Persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bahwa sebagaimana telah disinggung sebelumnya, Pemohon Banding adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.825/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada Pemohon Banding atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 20.450 (Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh) Hektar, di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau (selanjutnya disebut dengan “SK.825/Menhut-II/2013”);

bahwa pemberian IUPHHK-RE kepada Pemohon Banding tersebut oleh Menteri Kehutanan dimaksudkan untuk merestorasi hutan yang terdegradasi sehingga tercapai keseimbangan hayatinya. Sebelum mencapai keseimbangan hayati, Pemohon Banding dilarang untuk memanfaatkan hutan untuk kepentingan komersial/profit. Bahwa dalam rangka menarik minat investasi terhadap kegiatan

usaha restorasi ekosistem pada hutan produksi dan juga sejalan dengan kebijakan- kebijakan yang dikemukakan oleh Pemerintah RI saat ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (S.439/MenLHK/PHPL/2015). Bahwa surat tersebut berisi sebagai berikut:

1. Usaha Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) adalah izin usaha yang diberikan untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula.

2. Usaha Restorasi Ekosistem walaupun tertulis berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), dalam pelaksanaan di lapangan tidak melakukan kegiatan usaha memanfaatkan kayu (tidak berorientasi profit) sebelum mencapai keseimbangan.

3. Saat ini Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap IUPHHK-RE disamakan dengan usaha lainnya (IUPHHK-HA/HT) yang menghasilkan dengan hitungan per meter persegi (m2). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014, Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sangat memberatkan bahkan menjadi penghambat perkembangan RE.

4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut pada point 1 s/d 3 di atas, mohon IUPHHK- RE diberikan dispensasi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

bahwa kemudian Direktur Jenderal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 tentang Usulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE). Bahwa Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari menyatakan bahwa:

a. Sebelum menghasilkan baik Hasil Hutan Bukan Kayu maupun Jasa Lingkungan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan pengenaan NJOP dengan tarif Rp0,00/m2 dikarenakan kegiatan pengelolaan restorasi ekosistem bersifat cost center (sampai terjadi keseimbangan).

bahwa pada bagian lampiran surat tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari mencantumkan alasannya dalam hal pemberian NJOP Rp0,00 kepada pemegang IUPHHK-RE yang belum mencapai keseimbangan hayati. Alasan tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Izin Usaha Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) adalah izin usaha yang diberikan untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula.

b. Usaha Restorasi Ekosistem walaupun tertulis berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), dalam pelaksanaan di lapangan tidak melakukan kegiatan usaha memanfaatkan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya seperti halnya pengelolaan hutan lindung.

c. Dengan diberikannya insentif pembebasan PBB perusahaan dapat meningkatkan alokasi dananya untuk kegiatan restorasi ekosistem.

d. Pembebasan PBB akan lebih menarik investor dalam merestorasi kawasan hutan.

e. Mendukung kebijakan pemerintah untuk merestorasi ekosistem kawasan hutan. bahwa Pemohon Banding adalah pemegang IUPHHK-RE atas areal hutan dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 yang belum mencapai keseimbangan hayati maka sudah sepatutnya atas areal hutan Pemohon Banding ditetapkan dengan NJOP Rp140,00 sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Oleh karena itu NJOP yang Pemohon Banding ajukan atas NOP 14.13.010.219.210-0011.2 sebesar Rp230,00/m2 sudah sepatutnya dikabulkan;

bahwa selain itu, sebagai informasi tambahan, bahwa izin usaha IUPHHK-RE Pemohon Banding hanya diberikan untuk jangka waktu 60 tahun tanpa dapat diberikan perpanjangan (lihat ketentuan Pasal 52 PP 6/2007). Bahwa Pemohon Banding memerlukan waktu sedikitnya 40 tahun untuk merestorasi hutan yang terdegradasi sehingga mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Dengan kata lain, Pemohon Banding baru dapat memanfaatkan secara komersial hutan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 setelah 40 tahun sejak ditetapkannya IUPHHK-RE

Pemohon Banding, atau sekitar akhir tahun 2053. Kemudian Pemohon Banding hanya memiliki waktu sekitar 20 tahun untuk memanfaatkan secara komersial, di mana setelah itu hutan yang telah Pemohon Banding restorasi keseimbangan hayati dan ekosistemnya dikembalikan haknya kepada negara tanpa dapat Pemohon Banding perpanjang izinnya;

bahwa Pemohon Banding dalam hal pembayaran PBB sektor Perhutanan sama sekali tidak keberatan apabila dibebani PBB dengan dasar perhitungan NJOP sebagaimana yang ditetapkan Terbanding, sepanjang Pemohon Banding sudah dapat memanfaatkan hasil dari hutan produksi dengan NOP 14.13.010.219.210- 0011.2 (artinya hutan telah memiliki nilai). Namun, Pemohon Banding sangat keberatan apabila pembebanan PBB oleh Terbanding ditetapkan dengan NJOP sebesar yang Terbanding tetapkan di dalam SPPT PBB 2021, dalam kondisi Pemohon Banding masih dalam proses restorasi hutan dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 dan belum berorientasi profit. Usaha Pemohon Banding untuk merestorasi hutan sehingga mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem semata-mata karena untuk membantu Republik Indonesia memiliki hutan yang bagus dan tidak terdegradasi. Pengenaan PBB yang tinggi tentu sangat berat bagi Pemohon Banding dan ini pun berdampak pada lambatnya usaha Pemohon Banding untuk merestorasi hutan untuk mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Oleh karena itu, sudah sepantasnya Pemohon Banding mendapatkan penghitungan PBB Perhutanan sebagaimana yang dimaksud dalam S.439/MenLHK-PHPL/2015 dan S.560/PHPL-UJLHHBKPHP/2015;

bahwa penerbitan SPPT PBB Terbanding nyata-nyata dilakukan secara tidak terukur dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) khususnya asas kecermatan dan kepastian hukum karena dikenakan terhadap Pemohon Banding yang atas objek pajak areal hutan restorasi ekosistem in casu belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem, serta belum memperoleh manfaat baik dari hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu. Bahwa unsur “manfaat” sebagai komponen utama dalam pengenaan PBB adalah pertimbangan yang tidak boleh diabaikan begitu saja karena pengenaan PBB harus memperhatikan keadaan pada saat penetapan dan perolehan manfaat pada saat tahun penetapan PBB. Hal ini

didukung dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2789/B/PK/Pjk/2018, dengan pertimbangan hukum Hakim Agung sebagaimana dikutip berikut:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 31.71.000.000.043.7302.3 tanggal 30 April 2013 Tahun Pajak 2012 dengan Pajak Bumi dan Bangunan Terutang sebesar Rp129.089.476.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo Karena in casu yang berdasarkan pada dihitung berdasarkan Kontrak - PSC efektif pada tanggal 21 November 2011 dan berdasarkan ketentuan fiskal bahwa keadaan per 1 Januari 2012 Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali belum memperoleh manfaat atas Areal Wilayah Kerja Pertambangan MIGAS, dan penerbitan SPPT PBB dilakukan harus terukur dan tidak boleh melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya asas kecermatan dan kepastian hukum dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan juncto Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 dan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Peratun;

bahwa selain itu perlu diperhatikan bahwa putusan atas perkara dalam Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dikutip di atas menetapkan NJOP Bumi per m2 sebesar Rp0,00/m2 sebagaimana petitum Pemohon Banding dalam permohonan

Banding in casu. Dengan demikian terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding oleh Majelis Hakim Yang Mulia; bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding dapat membuktikan dasar dan analisis yang mendasari alasan Pemohon Banding untuk mengajukan banding. Bahwa alasan-alasan permohonan banding di atas disertai dengan alasan yang jelas, bahkan dibuktikan dengan Surat dari Kementerian Kehutanan yang memberikan izin kehutanan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dalam hasil penelitian keberatannya yang memutuskan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

Pemohon Banding Berhak Mendapatkan Perhitungan PBB dengan NJOP Rp230,00/m2 sebagai Mitra Pemerintah dalam Menjaga dan Merestorasi Hutan yang Rusak bahwa pemegang izin usaha hutan restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) termasuk Pemohon Banding, berkewajiban melakukan restorasi ekosistem berupa upaya mengembalikan kondisi hutan dengan tujuan memperoleh kembali keanekaragaman hayati, struktur, dan lainnya di hutan. Melalui restorasi ekosistem, areal hutan alam diharapkan berfungsi kembali sebagai penyeimbang ekosistem, baik biotik maupun abiotik. Hal ini sejalan dengan tujuan diberikannya IUPHHK-RE untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya;

bahwa keberadaan izin hutan restorasi ekosistem sejatinya menjalankan tugas negara untuk menjaga, merehabilitasi, dan memulihkan kawasan hutan. Namun demikian banyak tantangan yang dihadapi oleh pemerintah apabila menjalankan tugasnya tanpa peran serta pihak swasta. Gambaran sulit dan mahalnya menjaga hutan Indonesia dapat dilihat pada artikel dari Harian Ekonomi Neraca dan Antara Riau berjudul “Mahalnya Menjaga Hutan Indonesia”. Bahwa kemampuan negara untuk menjaga kawasan hutan konservasi sangat lemah karena alokasi anggaran

tidak sebanding dengan luas hutan yang ada. Masalah yang mengancam kawasan konservasi seperti perambahan, pembalakan liar dan pembakaran lahan, juga sangat kompleks untuk diselesaikan. Untuk membantu tugas pemerintah, sejak tahun 2004 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan membuka pintu bagi swasta untuk upaya merestorasi ekosistem di hutan alam produksi, di mana seluruh aktivitas dan biaya pemilihan hutan ditanggung oleh pihak swasta dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE); bahwa melalui pengelolaan Restorasi Ekosistem (RE), terdapat beberapa aspek lingkungan hidup dan kehutanan yang dapat diwujudkan. Sebut saja, membangun Indonesia dari pinggiran yang saat ini terdapat lebih dari 33.000 desa hutan atau mewujudkan kemandirian ekonomi serta ketahanan pangan dan energi. Hal lainnya adalah menunjukkan kehadiran negara dalam sistem reformasi dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta melindungi keragaman hayati, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Hal penting lainnya adalah pengelolaan hutan yang lestari penting bagi kelestarian keragaman hayati juga sebagai mitigasi perubahan iklim. Bahwa manfaat yang begitu besar tentunya membutuhkan pengorbanan yang besar pula;

bahwa dalam penerapan restorasi ekosistem, terlihat jelas bahwa untuk menjaga, apalagi merestorasi hutan Indonesia, butuh biaya yang tidak sedikit. Upaya restorasi pada intinya tidak hanya melakukan penjagaan dan penerapan aturan yang ketat, melainkan juga upaya mengubah pola pikir masyarakat sekitarnya untuk merasa memiliki dan menjaga hutan dengan memberikan alternatif mata pencaharian. Oleh karena itu upaya restorasi ekosistem ini bukan hal main-main dengan aktivitas yang kompleks serta membutuhkan dana yang sangat besar. Bahwa IUPHHK-RE adalah solusi untuk mengatasi sumber daya pemerintah yang terbatas dalam menjaga dan merawat hutan Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah perlu memberikan dukungan bagi swasta untuk mendanai kawasan hutan restorasi ekosistem, karena investasi jangka panjang untuk kelestarian lingkungan ini bukan berorientasi profit;

bahwa penetapan PBB dengan NJOP Rp0,00/m2 merupakan salah satu bentuk dukungan dari pemerintah yang diperlukan, mengingat izin restorasi ekosistem ini tidak begitu menarik bagi investor swasta, apalagi yang berorientasi profit. Penetapan PBB yang cukup krusial untuk diberikan adalah penerapan perhitungan PBB

sebagaimana yang diusulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem Melalui Keringanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 tentang Usulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE);

bahwa penetapan PBB sesuai usulan Kemenhut tersebut penting karena pada praktiknya pungutan PBB yang begitu besar sangat memberatkan pengusaha hutan restorasi ekosistem. Hal ini bisa dilihat dari beberapa artikel yang ditulis di koran Sindo, Kontan, Agro Indonesia, dan Pajak Online. Bahwa hutan restorasi ekosistem yang masih dalam upaya pemulihan ekosistem hutan membutuhkan banyak biaya dan belum ada pendapatan. Upaya-upaya konkret dalam rangka penetapan PBB bagi pemegang izin hutan restorasi ekosistem ini sudah beberapa kali dilayangkan kepada Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak, baik secara sendiri- sendiri, melalui asosiasi, maupun melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sampai dengan saat ini masih terjadi kekosongan peraturan terkait upaya restorasi ekosistem dari sisi perpajakan, khususnya dalam hal ini PBB sektor Perhutanan;

bahwasepertidikutipdariartikelMongabay(https: //www.mongabay.co.id/2015/09/22/restorasi-ekosistem-skema-sembuhkan-hutan- indonesia-yang-makin-diminati/), Bambang Hendroyono, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menuturkan bahwa RE merupakan upaya luar biasa para pihak yang memiliki kepedulian tinggi dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Melalui izin ini, para pemegang izin diberikan peluang untuk mengelola areal hutan produksi dengan prinsip ecosystem based forest management. Tentunya, untuk menerapkan skema ini perlu komitmen yang kuat dan dukungan yang besar dari pemerintah pusat dan daerah serta review regulasi dan kebijakan yang mempermudah pelaksanaan RE. Adapun RE ini pada dasarnya juga diperlukan oleh pemerintah RI karena sejalan dengan salah satu program utama United Nation Development Programs (UNDP), yakni Sustainable Development Goals (SDGs) goal ke-15. Goal tersebut berbunyi: “Melindungi, memulihkan dan

mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi (penggurunan), dan menghambat dan membalikkan degradasi tanah serta menghambat hilangnya keanekaragaman hayati.” (dikutip dari artikel https://tirto.id/restorasi-ekosistem-riau- rer-menjaga-dan-memulihkan-lingkungan-d9nbdan https://kumparan.com/@kumparannews/restorasi-ekosistem-dan-target- pembangunan-berkelanjutan-1rUwuWtBkdu).Olehkarenaitu,relevan pengaplikasian penerapan perhitungan PBB sebagaimana yang diusulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dalam 2 (dua) surat a quo;

bahwa oleh karena pentingnya keberadaan dan upaya mendukung restorasi ekosistem hutan Indonesia, maka dalam hal lembaga eksekutif belum dapat memberikan keadilan, terkait sengketa pajak maka Pemohon Banding harap Pengadilan Pajak dapat memberikan keadilan sesuai dengan kedudukannya menurut Pasal 2 UU PP dan kewenangannya dalam Pasal 31 UU PP. Selain itu kewenangan Pengadilan Pajak untuk memutuskan sesuai permohonan banding Pemohon Banding adalah sesuai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (vide Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman), penafsiran hukum progresif, serta interpretasi futuristik. Hal ini mengingat menjaga dan merestorasi hutan yang rusak adalah suatu program penting pemerintah Republik Indonesia dan internasional. Diberikannya suatu dukungan PBB sektor perhutanan atas izin usaha restorasi ekosistem adalah suatu keniscayaan yang seharusnya segera terwujud guna membantu program hutan lestari;

bahwa terkait dengan penafsiran hukum progresif (vide buku-buku Prof. Satjipto Rahardjo, dan artikel http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt529c62a965ce3/ menggali-karakter-hukum-progresif), pada dasarnya hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya. Jadi, hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil. Hukum progresif bukan hanya taat pada formal prosedural birokratis tetapi juga material-substantif. Tetapi yang tak kalah penting adalah karakter hukum progresif yang berpegang teguh pada hati nurani dan

menolak hamba materi. Hukum progresif adalah hukum dengan semangat berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Hukum progresif menghendaki manusia jujur. Berani keluar dari tatanan merupakan salah satu cara mencari dan membebaskan. Bagi seorang hakim, hukum progresif adalah hukum yang bertumpu pada keyakinan hakim, di mana hakim tidak terbelenggu pada rumusan Undang-Undang. Menggunakan hukum progresif, seorang hakim berani mencari dan memberikan keadilan dengan melanggar Undang-Undang. Apalagi, tak selamanya Undang-Undang bersifat adil. Hukum progresif memandang bahwa hukum itu untuk manusia. Jadi hukum untuk membahagiakan manusia, hukum untuk mengabdi untuk kepentingan manusia. Bukan manusia untuk hukum. Hukum progresif adalah deep ecology. Konsep ini mengandung arti bahwa hukum bukan lagi semata untuk manusia, tetapi untuk membahagiakan semua makhluk hidup. “Itu berarti hukum untuk semua makhluk hidup,”. Berdasarkan konsep dasar dari hukum progresif tersebut, maka penetapan Terbanding sudah sepatutnya dibatalkan demi terciptanya keadilan dan kesinambungan hukum bagi manusia dan semua makhluk di semesta Bumi Pertiwi;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum progresif a quo dan fakta Pemohon Banding yang telah berkomitmen dan terbukti sukses dalam menjalankan program restorasi ekosistem sebagaimana dikutip dalam beberapa media terlampir, Pemohon Banding mohon agar SPPT PBB dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dapat dibatalkan, serta mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Penilaian NJOP Bumi berdasarkan Metode Perolehan Baru (Cost Approach) bahwa Terbanding di dalam menetapkan NJOP dari hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding tidak menggunakan salah satu metode yang tercantum di dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Seperti yang sudah Pemohon Banding uraikan sebelumnya, Terbanding keliru secara nyata dalam menetapkan NJOP bumi areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, dan nyata-nyata seluruh metode yang dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB tidak tepat diterapkan terhadap hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding;

bahwa dari seluruh metode yang ada di dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB, penggunaan metode perolehan baru (cost approach) adalah yang paling dapat

digunakan di dalam kasus penghitungan NJOP untuk hutan restorasi ekosistem. Kesesuaian penggunaan metode ini dalam sengketa pada perkara a quo disebabkan karena:

a. Metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) tidak dapat digunakan mengingat hutan Pemohon Banding adalah hutan restorasi ekosistem yang perlakuannya dipersamakan dengan hutan lindung yang merupakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB.

b. Metode nilai jual pengganti (income capitalization approach) tidak dapat digunakan mengingat hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah areal tidak produktif dan sama sekali tidak menghasilkan suatu hasil produksi apapun. Hutan Pemohon Banding semata-mata adalah cost center untuk menggantikan tugas pemerintah yakni merestorasi hutan yang telah terdegradasi menjadi mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat Audit Report Pemohon Banding.

c. Metode nilai perolehan baru (cost approach) dapat digunakan sebagai metode penghitungan nilai bumi hutan restorasi ekosistem karena pada prinsipnya metode ini adalah teknik yang paling andal dibandingkan metode lainnya untuk penghitungan NJOP hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding. Hal ini sebagaimana dinyatakan Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

The cost approach establishes value based on the cost of producing or replacing an asset. The principle behind the technique is that the fair value of an asset should not exceed the cost of obtaining a substitute asset of comparable features and functionality. In other words, replacement cost is the greatest amount that a buyer would pay for a specific asset. The cost approach is sometimes called the summation approach and is largely based on the theory that the value of a property can be estimated by summing the land value and the depreciated value of any improvements made onto the land. It is the land value, plus the cost of reconstructing any improvement, less the depreciation on those improvements. bahwa dapat diketahui dari kutipan di atas bahwa nilai wajar suatu aktiva seharusnya tidak melebihi nilai untuk mendapatkannya. Apalagi dalam sengketa

a quo, faktanya, hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah jenis hutan khusus yang tidak produktif, setara dengan hutan lindung, serta metode perbandingan maupun metode pendapatan tidak dapat digunakan, sehingga sudah sepatutnya metode nilai perolehan baru (cost approach) dapat dijadikan rujukan dalam menentukan NJOP hutan restorasi ekosistem dari Pemohon Banding;

d. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 PER-24/PJ/2016.

bahwa setelah mengetahui metode yang paling cocok diterapkan dalam menentukan NJOP hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, langkah selanjutnya adalah melakukan penghitungan menggunakan metode nilai perolehan baru (cost approach) sebagai metode yang paling tepat tersebut (most appropriate method);

bahwa metode perolehan baru (cost approach) didefinisikan di dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB sebagai berikut:

Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

bahwa ketentuan di ataspun dipertegas dengan Pasal 14 ayat (1) PER-24/PJ/2016 sebagai berikut:

Pendekatan biaya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Untuk pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman, nilai tanaman dihitung berdasarkan biaya investasi tanaman.

bahwa berdasarkan kutipan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa penentuan NJOP menurut metode nilai perolehan baru (cost approach) dilakukan dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak pada saat penilaian dilakukan, dengan dikurangi penyusutan. Atau dengan kata lain apabila dikaitkan pada perkara a quo, rumus yang berlaku adalah sebagai berikut:

NJOP = (Biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem)

– (penyusutan/amortisasi) bahwa dari seluruh metode yang ada di dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB, penggunaan metode perolehan baru (cost approach) adalah yang paling dapat digunakan di dalam kasus penghitungan NJOP untuk hutan restorasi ekosistem;

bahwa untuk mengetahui besaran biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk memperoleh objek hutan restorasi dalam sengketa pada perkara a quo maupun nilai penyusutan/amortisasi-nya, dokumen yang perlu dilihat adalah laporan keuangan yang telah diaudit Auditor Independen (Audit Report) tahun buku 2020 (mengingat sengketa adalah Tahun Pajak 2021 berdasarkan data tahun 2020); bahwa perolehan izin hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding berdasarkan SK.825/Menhut-II/2013 atau biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem adalah dicatat dalam neraca sebagai aktiva tidak lancar lainnya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU-PHP);

bahwa menurut laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen (Audit Report) untuk tahun buku 2020, jumlah aset tidak lancar pada neraca terkait hutan kayu restorasi ekosistem adalah sebesar Rp11.726.179.150,00;

ASET TIDAK LANCAR “tni Ing

. . 2021 ., 2020 |...

TOTAL ASSETS Be ccc Tt a Reo T an

20212020 ( Rp )( Rp ) bahwa nilai sebesar tersebut dapat diketahui lebih lanjut dari Catatan 9 Audit Report mengenai Hutan Kayu Restorasi Ekosistem sebagai berikut:

a. UTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM bahwa berdasarkan jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem pada Catatan 9 Audit Report di atas, diketahui jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem s.d. tahun 2020 adalah sebesar Rp11.726.179.150,00. Selanjutnya perlu dihitung nilai per-m2. Luas

hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam SPPT 2021 adalah seluas 204.500.000 m2. Dengan demikian nilai bumi per m2 hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah Rp57,34/m2;

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa seluruh aset tidak lancar Pemohon Banding terkait dengan pemeliharaan dan penanaman kembali hutan restorasi ekosistem sebesar Rp11.726.179.150,00 seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar perhitungan NJOP dengan metode perolehan baru (cost approach) didapatkan nilai bumi per m2 hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah Rp57,34/m2, sehingga tidaklah tepat apabila ditetapkan dengan NJOP sebesar Rp800,00/m2 tanpa adanya perhitungan yang jelas atas penetapan NJOP Areal Tidak Produktif;

bahwa perhitungan berdasarkan metode nilai perolehan baru (cost approach) yang Pemohon Banding lakukan tersebut hanya memperhitungkan biaya yang terkait dengan perolehan hutan restorasi ekosistem. Namun dalam hal Majelis Hakim Yang Terhormat menghendaki untuk memperhitungkan seluruh jenis biaya lainnya, faktanya nilai hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding tetap akan masuk ke dalam klasifikasi klas bumi dan NJOP terendah;

bahwa penerapan metode penilaian NJOP areal hutan restorasi ekosistem menggunakan pendekatan biaya (cost approach) faktanya telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak di dalam putusan Pengadilan Pajak yang final dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu dalam hal ini sebagai yurisprudensi Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Berikut ini Pemohon Banding lampirkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung atas sengketa yang sama pada tahun-Tahun Pajak sebelumnya atas sengketa pajak yang diajukan Pemohon Banding sendiri; bahwa menurut Pemohon Banding, atas sengketa dengan esensi dan fakta yang serupa maka Putusan Lembaga Yudisial tersebut seyogyanya menjadi sumber hukum acuan, materi dalam pertimbangan hukum dalam memutus perkara a quo, dan diberikan bobot pertimbangan yang besar dalam memutus perkara a quo; bahwa praktik Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung melalui putusan- putusannya seharusnya menjadi acuan dalam praktik penerapan hukum pajak (law in actions) terhadap fakta yang serupa sebagaimana dalam perkara ini. Hal itu

disebabkan interpretasi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung merupakan interpretasi final atas penerapan hukum pajak dinyatakan secara tegas oleh Riel Franszen dan William J. McCluskey dalam tulisannya “Legal Framework for Taxation”, sebagai berikut:

...In addition to reviewing executive rules, courts interpret the tax law and apply it in specific disputes between the taxpayer and the tax administration. This means that the final interpretation of tax laws belongs to the judiciary.

Terjemahan:

Selain untuk menelaah aturan yang dibuat oleh lembaga eksekutif, pengadilan melakukan penafsiran atas hukum pajak dan menerapkannya ke dalam sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Ini berarti bahwa interpretasi akhir atas hukum pajak dilakukan oleh lembaga yudisial.

bahwa berdasarkan pendapat ahli-ahli hukum, dari putusan pengadilan dapat dilahirkan norma hukum tentang penerapan hukum pajak atas suatu kejadian (kasus) yang pada hakikatnya sama, sebagaimana yang menjadi acuan dalam perkara ini dinyatakan juga oleh Prof R. Subekti S.H. dalam bukunya “Bunga Rampai Ilmu Hukum” sebagai berikut:

Dari putusan-putusan Pengadilan bisa dilahirkan norma-norma hukum, dalam arti bahwa suatu kejadian (kasus) yang sama seperti yang telah dimintakan putusan itu, apabila di kemudian hari diajukan lagi kepada Pengadilan, akan memperoleh suatu keputusan yang sama pula.

bahwa penerapan hukum yang konsisten dengan putusan atas kasus serupa juga dinyatakan oleh M. Yahya Harahap S.H dalam bukunya “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” sebagai berikut:

Perlu dijaga dan dipelihara putusan-putusan pengadilan yang konstan dan stabil, agar terbina standar hukum yang berkesinambungan dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, perlu dipertahankan keberadaan stare decisis asal hal itu dilakukan secara rasional. Mempertahankan suatu yurisprudensi atau stare decisis dalam jangka waktu yang relatif lama dalam kasus tertentu, dianggap merupakan keharusan apabila antara kasus terdahulu dengan yang sekarang terdapat kesamaan permasalahan dan fakta hukum yang persis sama (when the facts of later

cases are sufficiently similar) maka hakim terikat untuk mengikuti ratio decidendi yang terdapat di dalamnya.

bahwa pendapat untuk menjaga hukum yang konsisten agar mencapai keadilan diperkuat juga oleh pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, sebagai berikut :

…Apabila terjadi suatu perkara yang diputuskan berlainan atau bertentangan dengan putusan yang mendahuluinya mengenai perkara serupa, maka akan timbulah reaksi atau sekurang-kurangnya rasa kecewa atau celaan dari masyarakat, kecuali tentunya kalau masyarakatnya atau panggilan zaman menghendaki putusan yang berlainan dengan putusan yang telah ada mengenai perkara yang sejenis. bahwa Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudisial di bawah Mahkamah Agung hendaknya memperhatikan konsistensi Putusan yang adalah “bisnis utama” dari lembaga yudisial di Indonesia. Dengan kata lain, konsistensi Putusan menjadi concern utama Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan demikian juga hendaknya menjadi concern bagi Pengadilan Pajak. Hal ini dapat dilihat di Laporan Tahunan 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia (dapat diunduh di https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8832) yang menyebutkan bahwa: Halaman 79:

Rapat pleno kamar merupakan salah satu instrumen untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat pleno kamar adalah permasalahan hukum (questions of law) yang timbul dalam setiap kamar yang menimbulkan perbedaan putusan. Pleno kamar menghasilkan rumusan hukum yang akan menjadi pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya.

Halaman 87:

Pada akhir tahun 2011, Mahkamah Agung menerapkan sistem kamar dengan salah satu tujuannya untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Keberadaan Direktori Putusan pun mengalami perubahan fungsi bukan sekadar instrumen transparansi peradilan tetapi menjadi sarana untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.

bahwa dengan mengikuti penerapan hukum pajak sebagaimana yang telah diinterpretasikan dan diputuskan oleh Pengadilan Pajak dalam kasus-kasus yang

serupa dengan perkara ini, akan tercipta landasan dan persepsi hukum yang sama, menciptakan kepastian penegakan hukum, dan mencegah putusan yang berdisparitas sehingga dapat meningkatkan citra dan kredibilitas lembaga peradilan (yudikatif) yang menangani sengketa pajak di tengah kehidupan masyarakat. Dengan demikian, terdapat hubungan resiprosikal antara lembaga yudisial dengan masyarakat, yaitu putusan lembaga yudisial mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan masyarakat mendapatkan putusan yang berkepastian dari lembaga yudisial;

bahwa selain itu, sesuai dengan Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh, salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama: (a) terhadap semua Wajib Pajak atau (b) terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan perkara a quo. Selain itu, konsep keadilan sejalan dengan prinsip perlakuan yang sama sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, putusan-putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang Pemohon Banding kutipkan sebagai sumber hukum ini telah memenuhi prinsip perlakuan yang sama atas sengketa-sengketa pajak dengan fakta sama dengan perkara a quo, sehingga sudah sepatutnya perkara a quo juga diputus dengan putusan yang sama, yakni dengan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;

bahwa pada prinsipnya, Mahkamah Agung dalam putusan-putusannya juga telah menerapkan asas perlakuan yang sama, yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain: “… kedudukan perlakuan hukum sama tanpa pembedaan perlakuan dalam pelayan[an] hukum.

bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak lain yang menjadi sumber hukum atas sengketa dengan fakta yang pada prinsipnya sama dengan sengketa yang diajukan permohonan banding pada perkara a quo maka sudah sepatutnya dapat menggugurkan dan melemahkan argumentasi Terbanding karena pada dasarnya substansi pada perkara a quo memiliki hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan Putusan Pengadilan Pajak yang menjadi acuan sumber hukum yang Pemohon Banding kutip pertimbangan hukum dan putusannya di atas a quo. Selain itu, bukti yang bersifat penting dan menentukan dalam Putusan Pengadilan Pajak

yang menjadi acuan sumber hukum dalam perkara a quo memiliki kesamaan dengan alat bukti dalam perkara a quo;

bahwa selain itu, perkara Pemohon Banding yang serupa untuk Tahun Pajak 2019 telah diputus dan dikabulkan sebagian oleh Majelis XIV-A Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010131.18/2020/PP/MXIVA tanggal 21 Maret 2022, dengan pertimbangan berupa penggunaan metode penghitungan NJOP sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB yaitu khususnya metode pendekatan biaya (cost approach);

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meminta Majelis Hakim Yang Mulia untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Banding dapat dibenarkan, cukup memberikan landasan hukum yang kuat dan didukung dengan bukti-bukti yang bersifat penting dan menentukan serta patut untuk dikabulkan karena koreksi Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat;

KESIMPULAN bahwa Surat Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perkaranya dapat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak. Adapun sengketa banding pada perkara a quo merupakan perkara yang dikemukakan Pemohon Banding pada saat proses penyelesaian keberatan sehingga merupakan kewenangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus perkara banding a quo sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU PP;

bahwa Keputusan Terbanding KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022 yang menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah PBB yang terutang dalam SPPT PBB Tahun Pajak 2021 atas NOP

14.13.010.219.210-0011.2 nyata-nyata diterbitkan tidak sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa penetapan Terbanding dalam SPPT PBB Tahun Pajak 2021 atas NOP 14.13.010.219.210-0011.2 nyata-nyata diterbitkan tidak sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa pengenaan PBB harus dilakukan secara terukur. Dalam perkara a quo, Keputusan Terbanding tidak dilakukan secara terukur karena mengabaikan metode- metode yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Bahwa UU PBB telah menetapkan metode-metode dalam mengukur nilai jual objek pajak, dan oleh karena Keputusan Terbanding ini tidak didasarkan atau bertentangan dengan metode- metode pengukuran yang diatur dalam UU PBB, maka Keputusan Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding memiliki izin restorasi ekosistem atau suatu hak atas bumi, namun belum memperoleh manfaat atas hak bumi tersebut sebagaimana diuraikan dalam Surat Kementerian Kehutanan. Bahwa unsur “manfaat” sebagai komponen utama dalam pengenaan PBB adalah pertimbangan yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Hal itu dibuktikan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung yang pada pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengenaan PBB harus memperhatikan keadaan pada saat penetapan dan perolehan manfaat pada saat tahun penetapan PBB. Adapun di dalam putusan a quo ditetapkan NJOP Rp140,00/m2 sebagaimana yang menjadi permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) yaitu untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula (tercapainya keseimbangan hayati dan ekosistem) dan tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai pengelolaan hutan lindung;

bahwa atas NOP 14.13.010.219.210-0011.2 seharusnya ditetapkan dengan NJOP sebesar tarif dengan klas terendah sebesar Rp140,00/m2 berdasarkan S.439/MenLHK-PHPL/2015 dan S.560/PHPL-UJLHHBKPHP/2015 dan/atau metode perolehan baru (cost approach) dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

bahwa perkara Pemohon Banding yang serupa untuk Tahun Pajak 2019 telah diputus dan dikabulkan sebagian oleh Majelis XIV-A Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010131.18/2020/PP/MXIVA tanggal 21 Maret 2022, dengan pertimbangan berupa penggunaan metode penghitungan NJOP sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB yaitu khususnya metode pendekatan biaya (cost approach);

PETITUM bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum (fundamentum petendi) sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono) dengan:

1. MembatalkansuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022; dan

2. Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-485/SUB/WPJ.02/2022 tanggal 20 Oktober 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0129/GCN/KRC-TAX/VIII/22 tanggal 30 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 31 Agustus 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√ tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022 yang diterima tanggal 2 Juni 2022 (tanggal resi);

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022;

h. Bukti Pembayaran *)

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak√ yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan i. Surat Banding ditandatangani oleh Dian Novarina bertindak selaku: *)

• Pemohon Banding

• Ahli Warisnya

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatanganan surat banding

• Berkedudukan di Indonesia√

• Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding k. Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding**) bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat permohonan banding, berikut disampaikan pokok sengketa dan tanggapan Terbanding atas pokok sengketa sebagai berikut:

. besaran menurut

. surat

No Uraian Koreksi Surat Keberatan SPPT Keputusan purel

EMIT EE]

. PEN In Keberatan

1 NJOP Bumi per m3 Rp230 Rp400,- Rp399 Rp230,-

Menurut Pemohon Banding bahwa alasan-alasan yang mendasari banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding; Menurut Terbanding

Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Pasal 1 angka 3

Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti. Pasal 2

(1) Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.

(2) Klasifikasi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3 ayat (1)

Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak:

a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;

c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional oleh yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6 ayat (1)

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak.

Pasal 6 ayat (2)

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

Pasal 9 ayat (1)

Dalam rangka pendataan, subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

Pasal 10 ayat (1)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Pasal 15 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas:

a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;

b. Surat Ketetapan Pajak.

Pasal 15 ayat (6)

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

b) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) Pasal 1 angka 7

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Pasal 1 angka 8

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 7

I. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

II. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 8

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi atau muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.

d) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Pasal 30 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

e) Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 7

1. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

2. Hutan produksi yang tidak produktif adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman.

3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

Pasal 2

(1) Areal yang dimohon adalah kawasan hutan produksi tidak dibebani izin/hak.

(2) Untuk IUPHHK-HTI dan IUPHHK-RE diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif dan dicadangkan/ditunjuk oleh Menteri sebagai areal untuk pembangunan hutan tanaman atau untuk restorasi ekosistem.

f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Konsideran: Menimbang, huruf d

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

Pasal 1 angka 3

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Pasal 1 angka 13

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

Pasal 2

Objek pajak diklasifikasikan menjadi:

b. objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi bumi dan atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan;

Pasal 4

(1) Bumi yang berada dalam kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi permukaan bumi.

(2) Kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/ atau IUPHHBK- HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI dan/ atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. areal di luar areal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan dan secara fisik tidak terpisahkan.

(3) Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b meliputi:

a. areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan atau tanpa pembatas; atau

b. areal yang terhubung dengan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui sungai, parit, jalan, atau jembatan.

(4) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PBB, areal tersebut tidak dikenakan PBB.

(5) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Perhutanan.

Pasal 15

(1) Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bumi yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi:

c. Areal Tidak Produktif Perhutanan merupakan :

1. areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;

g) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan PMK-78/PMK.03/2016

Pasal 2

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP atas suatu:

a. SPPT; atau

b. SKP PBB.

Pasal 3

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diajukan terhadap materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB.

h) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi per-Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan per-Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Konsideran: Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 1 angka 34, Pasal 1 angka 35, Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (2) huruf g, Pasal 17 ayat (6), Pasal 17 ayat (7) huruf a, Pasal 19 ayat (6), Pasal 19 ayat (7) huruf a, Pasal 20 ayat (4), Pasal 2 1 ayat (6), Pasal 2 1 ayat (7) huruf a, Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; Diktum PERTAMA angka 1

Menetapkan Biaya Investasi Tanaman per meter persegi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi Areal Produktif Perkebunan objek pajak Pajak Bumi dan

Bangunan Sektor Perkebunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Diktum KEDUA

Menetapkan:

1. Biaya Investasi Tanaman per meter persegi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi Areal Produktif Perhutanan pada Hutan Tanaman;

2. Rasio Biaya Produksi untuk penentuan Biaya Produksi Perhutanan pada Hutan Alam;

3. Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Areal Produktif Perhutanan pada Hutan Alam;

4. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan; dan

5. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan

objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum KEENAM

Menetapkan:

1. Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi;

2. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang tidak terdapat hasil produksi;

3. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi pada perairan yang digunakan untuk jaringan pipa, jaringan kabel, ruas jalan tol, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan;

4. Rasio Biaya Produksi untuk penentuan biaya produksi pada perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi; dan

5. luas areal penangkapan ikan per kapal untuk penentuan luas bumi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap,

objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum KEDELAPAN

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2020. Lampiran KEP-185/PJ/2020 angka 4

Nilai Jual Objek Pajak bumi Per Meter Persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan

nua Jtal York Fak

Pee Wita Taide Proavirest bum? per mete | Pera urlus Arent Tidak

Peda 'dclum rupiah?

Aceh, Fr lbp,

Batur Bara, Kiba,

Kepala Kai, Jami,

Po Satar Gengkuka, Sumatera :

Sta, Kepala aneka Bulturg, dan

Dag IN yale ig

Data dan Fakta

1) Berdasarkan surat izin yang dimiliki Pemohon Banding yaitu SK.395/Menhut- II/2012 tanggal 24 Juni 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam Hutan Alam atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 20.265 (Dua Puluh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima) Hektar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;

2) Berdasarkan penelitian atas data SPOP dan LSPOP dari data Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengisi bagian Data Bumi pada LSPOP sebagaimana berikut:

1. AREAL YANG DIKENAKAN PBB | .

NO | JENIS LAS Im al 2 — 3

A TAREALPRODUKTIE oo

2 | AREAL BELUM PRODUKTIF .———————————————

3. AREAL TIDAK PRODUKTIF 204.500.006 -

4, | AREAL PENGAMAN

5, | AREAL EMPLASEMEN oe

2. AREAL YANG TIDAK DIKENAKAN PBB a

NO . JENIS 0 WAS m3

OA AREAL LAINNYA Na

bahwa dari tabel tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding mengisikan luasan Areal yang Dikenakan PBB yaitu Areal Tidak Produktif seluas 204.500.000 m2 sementara pada kolom Areal yang Tidak Dikenakan PBB yaitu Areal Lainnya tidak diisi;

3) Berdasarkan penelitian terhadap fotokopi lembar Rincian Perhitungan Nilai (RPN), diketahui bahwa perhitungan nilai bumi telah menggunakan data luas bumi yang diberikan Pemohon Banding dalam LSPOP, sebagaimana dapat dilihat pada perhitungan berikut:

A Perhitungan Nilai Bumi ama mm

: hla] Buri

No Jenis Peruntukan Aresil Luas imz) perm2 | Nia Bumil (Rp)

1 Argal Produkli! DA SN ee

2ArcalBetum Produki | TT

4 Areal Tidak Produklif And. 000000 aon | 183 820.006.900

SjAreal Emplasemen | | 5005)

204 500.090 163 620 CIG.00

C Perhitengan Mila: lial Ohjak Pajak (MAP

IL WIS Bari

. F Kelas NJOP Pera .

Obok Pajak Luas m9) ALIOP (Rn)

Ll my Tar ga ol oo oo ara oo bumi oo | o- | aea| Persooono| A5a.600-201.000

IL NJOP Peargjuruari ae

Kelas AMP Pelit

Lo mnoka Ll om Lo do Lo pr

Bangunan | PT 0000000:

NI Treal KLIP = MAP Para + KSP Pagan

= Rp 763.600.000.000 "“RpO

- Er 163 600 GOD O00 bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa:

- Nilai bumi per-m2 untuk areal tidak produktif adalah Rp800,00/m2;

- NJOP Bumi senilai Rp163.600.000.000,00;

- NJOP Bangunan senilai Rp0,00;

- Total NJOP adalah Rp163.600.000.000,00;

4) Terbanding telah melakukan penilaian kantor sebagaimana dituangkan pada Laporan Nomor LAP-335/WPJ.02/KP.11/2021 tanggal 11 Mei 2021 dengan kesimpulan penilaian bahwa Nilai Jual Objek Pajak atas NOP 14.13.010.219.210- 0011.2 adalah sebesar Rp163.600.000.000,00;

5) Berdasarkan penelitian atas Surat Keberatan Pemohon Banding, diketahui bahwa pada intinya Pemohon Banding memohon dipertimbangkan agar IUPHHK-RE dikenakan NJOP Bumi sebesar Rp0,00/m2, atau setidaknya diberikan tarif dengan klas terendah sebesar Rp140,00/m2. Adapun alasan Pemohon Banding pada intinya karena:

a. pemegang IUPHHK-RE tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai hutan lindung, b. untuk mencapai kesimbangan dibutuhkan waktu 40 tahun dan selama waktu tersebut hanya mengeluarkan biaya untuk merestorasi saja, c. usaha pemanfaatan kayu yang dimaksud adalah pemanfaatan kayu melalui tebang pilih yaitu pohon yang telah memenuhi kriteria tertentu, d. adanya surat yang dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

6) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menerbitkan surat Nomor S.439/MenLHK/PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut S.439/MenLHK/PHPL/2015), dengan isi surat sebagai berikut:

1. Usaha Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) adalah izin usaha yang diberikan untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula.

2. Usaha Restorasi Ekosistem walaupun tertulis berupa ljin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem. (IUPHHK-RE), dalam pelaksanaan di lapangan tidak melakukan kegiatan usaha memanfaatkan kayu (tidak berorientasi profit) sebelum mencapai keseimbangan.

3. Saat ini Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap IUPHHK-RE disamakan dengan usaha lainnya (IUPHHK-HA/HT) yang menghasilkan dengan hitungan per meter persegi (m2). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.139/PMK.03/2014, Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sangat memberatkan bahkan menjadi penghambat perkembangan RE.

4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut pada point 1 s/d 3 di atas, mohon IUPHHK-RE diberikan dispensasi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

7) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Nomor S.560/PHPL- UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 tentang usulan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) (selanjutnya disebut S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015), dengan isi surat sebagai berikut:

1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai surat Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 telah memohon kepada Menteri Keuangan untuk IUPHHK-RE diberikan dispensasi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dalam rangka penyusunan RUU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (RUU PBB) kami mengusulkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk IUPHHK RE sebelum mencapai keseimbangan yang akan dimasukkan dalam RUU Pajak Bumi dan Bangunan yaitu sebagai berikut:

a. Sebelum menghasilkan baik Hasil Hutan Bukan Kayu maupun Jasa Lingkungan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan pengenaan NJOP dengan tarif Rp0,00/m2 dikarenakan kegiatan pengelolaan restorasi ekosistem bersifat cost center (sampai terjadi keseimbangan).

b. Pada saat mulai menghasilkan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan NJOP dengan tarif sesuai zona yaitu:

- Zona Produksi dengan tarif dibawah Rp140,00/m2 (ekuivalen dengan 1.400.000/ha) sehingga PBBnya sebesar Rp3.000,00/Ha.

- Zona tidak untuk produksi dengan tarif sebesar Rp0,00/m2, kecuali sarana dan prasarana mengikuti ketentuan yang berlaku.

- Zona Lindung dengan tarif sebesar Rp0,00/m2.

Tanggapan Terbanding

1) Dalam surat permohonan banding Nomor 0129/GCN/KRC-TAX/VIII/22 tanggal 30 Agustus 2022, Pemohon Banding menyampaikan alasan-alasan bandingnya.

Terhadap alasan-alasan Pemohon Banding yang sangat banyak, dapat diringkas bahwa dalil Pemohon Banding adalah:

a) Penetapan NJOP hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding oleh Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan yang diatur dalam UU PBB karena:

- Data acuan yang digunakan yaitu data penilaian PBB Tahun Pajak lain, bukan Tahun Pajak 2021.

- Data acuan yang digunakan adalah data areal tidak produktif objek sektor perhutanan di seluruh wilayah Pulau Sumatera.

- Metode perolehan NJOP tidak berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB dan bukan atas dasar kondisi areal hutan Pemohon Banding.

b) Terbanding telah nyata-nyata keliru dalam menghitung NJOP hutan restorasi ekosistem pemohon banding, karena areal hutan restorasi ekosistem yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah areal tidak produktif berupa izin IUPHHK-RE. Oleh karena itu hutan pembanding pun setidaknya harus merupakan hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE.

c) Sebelum mencapai keseimbangan hayati terhadap objek PBB hutan restorasi ekosistem berhak mendapatkan NJOP Rp0,00/m2 atau Rp140,00/m2 karena:

- usaha restorasi ekosistem tidak berorientasi profit melainkan semata-mata sebagai pusat biaya (cost center);

- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat yang mengusulkan untuk pemberian insentif PBB dengan NJOP bernilai Rp0,00;

2) Terhadap dalil Pemohon Banding yang pertama:

bahwa penetapan NJOP hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding oleh terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan yang diatur dalam UU PBB karena:

- Data acuan yang digunakan yaitu data penilaian PBB Tahun Pajak lain, bukan Tahun Pajak 2021.

- Data acuan yang digunakan adalah data areal tidak produktif objek sektor perhutanan di seluruh wilayah Pulau Sumatera.

- Metode perolehan NJOP tidak berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB dan bukan atas dasar kondisi areal hutan Pemohon Banding.

Terbanding berpendapat:

a) Pemohon Banding berpendapat bahwa:

(1) Terbanding semata-mata menetapkan besaran NJOP bumi areal hutan Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi per- Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan di mana KEP-185/PJ/2020 menetapkan nilai bumi per meter persegi areal tidak produktif perhutanan untuk wilayah Pulau Sumatera adalah sebesar Rp803,00/m2.

(2) Bahwa KEP-185/PJ/2020 tersebut merupakan ketentuan baru namun tidak mencabut atau memperbarui KEP-25/PJ/2016 yang digunakan Terbanding untuk sengketa-sengketa PBB Restorasi Ekosistem tahun Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2021.

(3) Secara garis besar, KEP-185/PJ/2020 tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan KEP-25/PJ/2016. Hanya saja, KEP-25/PJ/2016 sebelumnya mengatur NJOP Bumi dan Bangunan untuk Areal Tidak Produktif berdasarkan penetapan penetapan nilai bumi per meter persegi. Sedangkan KEP-185/PJ/2020 langsung menetapkan NJOP Bumi dan Bangunan dalam Lampiran huruf B. Pada dasarnya, dua ketentuan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Bahwa nilai Rp803,00/m2 adalah sama untuk seluruh areal tidak produktif di Pulau Sumatera tanpa terlebih dahulu melihat fakta dan kondisi dari masing-masing areal tidak produktif di Pulau Sumatera yang sesungguhnya tidak sama. Penetapan berdasarkan KEP- 185/PJ/2020 adalah menyimpang dan tidak berdasarkan metode penentuan besaran NJOP menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB. Hal ini tentunya menyebabkan besaran NJOP yang ditetapkan oleh Terbanding terhadap areal hutan Pemohon Banding menjadi keliru dan bertentangan dengan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori sebagaimana dimaksud Pasal 7

ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011).

b) Terbanding berpendapat bahwa KEP-25/PJ/2016 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) huruf e jo. Pasal 11 ayat (2) PER- 42/PJ/2015. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan telah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2020 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam Rangka Simplifikasi Regulasi. Dengan demikian, ketentuan KEP-25/PJ/2016 sudah tidak berlaku sejak PER- 42/PJ/2015 dicabut. Hal ini juga sesuai dengan asas hukum Les Posterior Derogat Legi Priori yaitu peraturan perundang-undangan yang baru/terkini mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama/terdahulu, dalam hal ini telah terbit KEP-185/PJ/2020 menggantikan KEP-25/PJ/2016.

c) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi per-Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan per-Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 1 angka 34, Pasal 1 angka 35, Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (2) huruf g, Pasal 17 ayat (6), Pasal 17 ayat (7) huruf a, Pasal 19 ayat (6), Pasal 19 ayat (7) huruf a, Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (6), Pasal 21 ayat (7) huruf a, Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

d) Sesuai dengan diktum kedelapan dari KEP-185/PJ/2020 dinyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2020, sehingga penggunaan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif dalam KEP- 185/PJ/2020 dalam SPPT PBB Nomor 14.13.010.219.210-0011.2 Tahun Pajak 2021 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

e) Bahwa KEP-185/PJ/2020 merupakan acuan yang digunakan terbanding dalam menetapkan NJOP 2021 dengan demikian pendapat Pemohon Banding yang menyatakan data acuan yang digunakan adalah data penilaian PBB Tahun Pajak lain dan bukan Tahun Pajak 2021, adalah tidak benar.

f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1

Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bumi yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi:

c. Areal Tidak Produktif Perhutanan merupakan:

1. areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;

Pasal 15 ayat (2) huruf d

NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

d. NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

g) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020

Diktum Kedua, menetapkan:

1. …

2. …

3. …

4. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan

5. …

Lampiran huruf B, angka 4

Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan ditetapkan sebagai berikut:

Mil dual OBick Pivak

Bo. Winah Puls Previlsl um mum Eten BETSe

: Weis Areal Tidak

Prorliike! fddlacn mipiakl

Aceh, Sunat re Utara,

Sanata Boost, Riau,

Kepala Rau, Jani,

1 Sumatera Hengkula, Sumalera HA

Selatan, Kepulauan

Batuk Acalute, dan

Larang h) Kronologis pembentukan angka NJOP Bumi Areal Tidak Produktif dalam KEP- 185/PJ/2020, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

(1) Latar belakang terbitnya KEP-185/PJ/2020 salah satunya adalah untuk memberikan kemudahan dan keseragaman nilai atas areal tidak produktif sektor perhutanan di seluruh pulau di Indonesia.

(2) Bahwa berdasarkan penelitian dan penilaian lapangan, areal tidak produktif tersebut pada umumnya mempunyai kondisi yang sama yaitu areal dengan kondisi paling rendah atau paling susah dijangkau dan dilakukan penilaian seperti area: sungai, zona penyangga (buffer zone), rawa, bukit, danau, jurang dll.

(3) Bahwa berdasarkan penelitian dan penilaian lapangan, nilai bumi per-m2 untuk areal tidak produktif tersebut kemudian dikelompokkan untuk tiap pulau di Indonesia (Jawa, Sumatera, Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Papua), karena berdasarkan penelitian dan penilaian lapangan, kondisi dan karakteristik areal tidak produktif untuk tiap pulau tersebut relatif sama.

(4) Bahwa berdasarkan latar belakang tersebut, Tim dari Direktorat Jenderal Pajak kemudian mengumpulkan seluruh data hasil penilaian areal tidak produktif untuk setiap objek yang ada di Indonesia.

Data tersebut dikumpulkan dari seluruh KPP di Indonesia yaitu berupa data Nilai Bumi per-m2 untuk areal tidak produktif hasil penilaian tim fungsional Penilai tiap KPP untuk tiap Objek Pajak di wilayahnya, dengan menggunakan metode metode penilaian sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UU PBB dan aturan turunannya.

(5) Berdasarkan latar belakang dan metode penilaian untuk areal tidak produktif di atas, diketahui bahwa penetapan nilai bumi per-m2 khususnya untuk areal tidak produktif di dalam KEP-185/PJ/2020 telah mempertimbangkan hasil penilaian Tim Penilai untuk tiap objek pajak di seluruh Indonesia dengan menggunakan metode metode penilaian sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UU PBB dan aturan pelaksanaannya.

i) Bahwa dengan demikian, penentuan NJOP Areal Tidak Produktif objek sektor kehutanan di seluruh wilayah Sumatera telah berdasarkan pertimbangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3) Terhadap dalil Pemohon Banding yang Kedua bahwa Terbanding telah nyata-nyata keliru dalam menghitung NJOP hutan restorasi ekosistem pemohon banding, karena areal hutan restorasi ekosistem yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah areal tidak produktif berupa izin IUPHHK-RE. Oleh karena itu hutan pembanding pun setidaknya harus merupakan hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE;

Terbanding berpendapat:

a) Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus versi online/daring (dalam jaringan) dengan alamat: https://kbbi.web.id/, diperoleh arti dari kata-kata berikut:

- hutan/hu·tan/ n 1 tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon (biasanya tidak dipelihara orang); 2 tumbuhan yang tumbuh di atas tanah yang luas (biasanya di wilayah pegunungan); 3 yang tidak dipelihara orang; yang liar (tentang binatang dan sebagainya);

- alam hutan yang terjadi secara alami tanpa campur tangan manusia, memiliki berbagai jenis pohon campuran dan dari segala umur;

- restorasi1/res·to·ra·si/ /réstorasi/ n pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula (tentang gedung bersejarah, kedudukan raja, negara); pemugaran;

- keseimbangan/ke·se·im·bang·an/ n 1 keadaan seimbang; 2 Fis keadaan yang terjadi apabila semua gaya dan kecenderungan yang ada tepat diimbangi atau dinetralkan oleh gaya dan kecenderungan yang sama, tetapi berlawanan.

- hayati/ha·ya·ti/ a mengenai hidup; berhubungan dengan hidup (https://kbbi.web.id/hayati).

- ekosistem/eko·sis·tem/ /ékosistem/ n 1 keanekaragaman suatu komunitas dan lingkungannya yang berfungsi sebagai suatu satuan ekologi dalam alam; 2 komunitas organik yang terdiri atas tumbuhan dan hewan, bersama habitatnya; 3 keadaan khusus tempat komunitas suatu organisme hidup dan komponen organisme tidak hidup dari suatu lingkungan yang saling berinteraksi.

b) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

- Pasal 1 angka 1: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

- Pasal 1 angka 7: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

c) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan:

- Pasal 1 angka 11: Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK dan/atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.

- Pasal 1 angka 14: Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan

dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

d) Berdasarkan Direktur Jenderal Pajak Nomor PMK-186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

- Pasal 1 angka 10: Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

- Pasal 1 angka 6: Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.

- Pasal 1 angka 15: Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

- Pasal 15 ayat (1) huruf c:

Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bumi yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi:

c. Areal Tidak Produktif Perhutanan merupakan:

1. areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;

e) Bahwa tidak terdapat perbedaan arti dari istilah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE antara ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan;

f) Berdasarkan beberapa referensi di atas Terbanding berpendapat bahwa objek PBB NOP 14.13.010.219.210-0011.2 merupakan hutan produksi yang dibangun menjadi hutan alam yang bertujuan untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya sehingga Hutan Restorasi Ekosistem tidak sama dengan hutan lindung;

g) Bahwa Terbanding sependapat dengan pernyataan Pemohon Banding bahwa kondisi objek PBB NOP 14.13.010.219.210-0011.2 belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Atas hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf c:

Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bumi yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi:

c. Areal Tidak Produktif Perhutanan merupakan:

1. areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;

bahwa berdasarkan kondisi dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat objek PBB NOP 14.13.010.219.210-0011.2 berupa areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu diklasifikasikan sebagai Areal Tidak Produktif;

4) Terhadap dalil Pemohon Banding yang Ketiga:

bahwa sebelum mencapai keseimbangan hayati terhadap objek PBB hutan restorasi ekosistem berhak mendapatkan NJOP Rp0,00/m2 atau setidak-tidaknya Rp140,00/m2 karena:

- usaha restorasi ekosistem tidak berorientasi profit melainkan semata-mata sebagai pusat biaya (cost center);

- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat yang mengusulkan untuk pemberian insentif PBB dengan NJOP bernilai Rp0,00;

Terbanding berpendapat:

a) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020, bahwa Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK- RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah Rp803,00/m2.

b) Berdasarkan penelitian Terbanding pada data SPOP dan LSPOP yang dilaporkan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengisi SPOP dan LSPOP Areal Tidak Produktif seluas 204.500.000 m2 sementara pada kolom Areal yang Tidak Dikenakan PBB yaitu Areal Lainnya tidak diisi.

c) Berdasarkan ketentuan yang terkait dengan penetapan NJOP Bumi, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut sebagai UU PBB):

Pasal 2 ayat (2): Klasifikasi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6 ayat (2): Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

d) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2020 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut sebagai PMK-186/PMK.03/2020):

- Bagian Menimbang dinyatakan sebagai berikut: ...untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

- Pasal 15 ayat (1) huruf c:

Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bumi yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi:

c. Areal Tidak Produktif Perhutanan merupakan :

1. areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;

- Pasal 15 ayat (2) huruf d:

NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

e) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi per-Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan per-Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, menetapkan Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan Provinsi Riau adalah Rp803,00/m2.

f) Bahwa pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1): Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang

atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Penjelasan: Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan;

Ayat (2): Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Penjelasan: Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan membaca ketentuan yang terkait dengan penentuan NJOP sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penetapan besaran NJOP sebagai dasar pengenaan PBB telah diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri yang merupakan bagian dari Hirarki peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Berkaitan dengan hal tersebut dapat Terbanding jelaskan pelimpahan kewenangan penetapan NJOP sebagai berikut:

(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur Klasifikasi objek pajak dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan UU PBB;

(2) Menteri Keuangan telah mengatur klasifikasi dan tata cara penetapan NJOP Bumi objek pajak sektor perhutanan dalam PMK- 186/PMK.03/2019;

(3) Berdasarkan Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor PMK-186/PMK.03/2019 dijelaskan bahwa nilai bumi Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 185/PJ/2020.

(4) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 185/PJ/2020 ditetapkan untuk daerah Sumatera khususnya Provinsi Riau, Nilai Bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif adalah sebesar Rp803,00.

(5) Bahwa areal hutan IUPHHK-RE yang dimiliki Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai Areal Tidak Produktif, maka nilai Nilai Bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif adalah sebesar Rp803,00 yang dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam SPOP dan LSPOP PBB.

g) Berdasarkan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding berupa fotokopi surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.439/MenLHK/PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut S.439/MenLHK/PHPL/2015), dengan isi surat sebagai berikut:

1. Usaha Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) adalah izin usaha yang diberikan untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula.

2. Usaha Restorasi Ekosistem walaupun tertulis berupa ljin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem. (IUPHHK-RE), dalam pelaksanaan di lapangan tidak melakukan kegiatan usaha memanfaatkan kayu (tidak berorientasi profit) sebelum mencapai keseimbangan.

3. Saat ini Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap IUPHHK-RE disamakan dengan usaha lainnya (IUPHHK-HA/HT) yang menghasilkan dengan hitungan per meter persegi (m2). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014, Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sangat memberatkan bahkan menjadi penghambat perkembangan RE.

4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut pada point 1 s/d 3 di atas, mohon IUPHHK-RE diberikan dispensasi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)."...” bahwa dari kutipan surat tersebut, diketahui bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan surat pemberian insentif dalam usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Terbanding berpendapat bahwa surat tersebut pada intinya bukan mengajukan keberatan PBB namun mengajukan keringanan PBB. Hal tersebut tidak berkaitan kepada materi sengketa yaitu asal dan kebenaran besarnya penetapan NJOP Bumi per m2 namun lebih menitikberatkan kepada faktor ekonomi, di mana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pemegang izin IUPHHK-RE tidak berorientasi profit sebelum mencapai keseimbangan;

- Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.560/PHPL- UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 tentang usulan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) (selanjutnya disebut S.560/PHPL- UJLHHBKHP/2015), dengan isi surat sebagai berikut:

...Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari menyatakan bahwa:

a. Sebelum menghasilkan baik Hasil Hutan Bukan Kayu maupun Jasa Lingkungan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan pengenaan NJOP dengan tarif Rp0,00/m2 dikarenakan kegiatan pengelolaan restorasi ekosistem bersifat cost center (sampai terjadi keseimbangan)....

bahwa Terbanding kembali berpendapat bahwa surat dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut secara jelas menyatakan “dapat diberikan” NJOP dengan tarif Rp0,00 per m2 karena pengelolaan RE bersifat cost center. Kata-kata “dapat diberikan” tersebut menurut Terbanding merupakan satu bentuk usulan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan kata lain,

pengenaan NJOP sebesar Rp0,00 per m2 tersebut adalah permintaan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena pengelolaan restorasi ekosistem bersifat cost center;

h) Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus versi online/daring (dalam jaringan) dengan alamat https://kbbi.web.id/, diketahui beberapa istilah sebagai berikut:

- hak1 a benar: mereka telah dapat menilai mana yang -- dan mana yang batil; 2 n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; 3 n kewenangan: dengan ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; 4 n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh Undang-Undang, aturan, dan sebagainya): semua warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum; 5 n kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; 6 n derajat atau martabat: orang Melayu pada waktu itu tidak sama -- nya dengan orang Eropa; 7 n Huk wewenang menurut hukum;

- usul2 n anjuran (pendapat dan sebagainya) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan atau untuk diterima: seorang peserta mengajukan -- agar sidang diskors selama sepuluh menit;

i) Bahwa klausul “Pemohon Banding berhak untuk Diberikan Pengenaan NJOP dengan tarif Rp0,00/m2” merupakan usul dari pihak Pemohon Banding dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebagaimana diuraikan sebelumnya usul tersebut merupakan anjuran, pendapat dan sebagainya yang dikemukakan untuk dipertimbangkan atau untuk diterima, atas hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa atas usul tersebut seharusnya dapat disampaikan kepada Pejabat Pemerintahan yang memiliki wewenang untuk memberikan keputusan dengan bentuk peraturan yang bersifat mengikat;

j) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan:

- Pasal 1 angka 5: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat

Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

- Pasal 1 angka 6: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

- Pasal 1 angka 7: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

- Pasal 1 angka 9: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

- Pasal 1 angka 23: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

- Pasal 1 angka 24: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

- Pasal 6 ayat (1): Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.

- Pasal 6 ayat (2): Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. melaksanakan Kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

b. menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan yang dimiliki;

c. menetapkan Keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan Tindakan;

d. menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;

e. menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya;

f. mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g. menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan;

h. menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;

j. memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya;

k. menyelesaikan Sengketa Kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya;

l. menyelesaikan Upaya Administratif yang diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuatnya; dan

m.menjatuhkan sanksi administratif kepada bawahan yang melakukan

pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

- Pasal 7 ayat (1): Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

- Pasal 7 ayat (2): Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;

i. menyusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

j. memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang;

k. menerbitkan Keputusan terhadap permohonan Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding;

l. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat; dan

m.mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

- Pasal 33 ayat (1): Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

k) Berdasarkan fakta dan ketentuan yang diuraikan di atas Terbanding berpendapat bahwa:

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bukanlah Badan dan/atau

Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan NJOP Bumi;

(2) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan NJOP Bumi;

(3) Surat yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bukanlah suatu Peraturan ataupun Keputusan, sehingga atas usulan dalam surat tersebut bersifat tidak mengikat Terbanding dalam memberikan keputusan;

(4) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(5) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memiliki hak untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan. Atas usulan dari Pemohon Banding dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan peraturan yang mengubah atau menggantikan:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-185/PJ/2020;

(6) Bahwa Terbanding merupakan salah satu dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB. Bahwa ketentuan:

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-185/PJ/2020;

merupakan peraturan perundang-undangan yang wajib dipatuhi oleh Terbanding dalam membuat Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Terbanding dengan mematuhi ketentuan di atas diperoleh hasil bahwa Nilai Bumi objek PBB NOP 14.13.010.219.210-0011.2 adalah Rp803,00/m2.

l) Alasan Pemohon Banding yang berpendapat berhak Mendapatkan Insentif Berupa Perhitungan PBB dengan NJOP Rp0,00/m2 atau Rp140,00/m2, tidak ditemui dalam Peraturan Perpajakan yang berlaku. Atas hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan usulan atau pendapat yang bersifat tidak mengikat Terbanding dalam membuat/mengeluarkan suatu keputusan;

m)Bahwa hak yang dinyatakan oleh Pemohon Banding merupakan tuntutan untuk memperoleh sesuatu yaitu insentif berupa Perhitungan PBB dengan NJOP Rp0,00/m2 atau setidak-tidaknya Rp140,00/m2. Terbanding berpendapat bahwa Perhitungan PBB, Klasifikasi, dan Tata cara penetapan NJOP telah diatur berdasarkan ketentuan:

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-185/PJ/2020;

sehingga hak yang dimaksud oleh Pemohon Banding untuk memperoleh nilai NJOP Rp0,00/m2 atau Rp140,00/m2, pada hakikatnya dibatasi oleh ketentuan di atas yang mengatur bahwa Nilai Bumi Areal Tidak Produktif adalah Rp803,00/m2 dan NJOP Bumi per-m2 atas objek NOP 14.13.010.219.210- 0011.2 adalah Rp800,00/m2.

n) Berdasarkan pernyataan Pemohon Banding yang bersifat pendapat atau usulan, Terbanding berpendapat bahwa:

1. Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan NJOP Bumi;

2. Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Pemohon Banding seharusnya menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak yang memiliki hak untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;

4. BahwasampaidenganSuratKeputusanNomorKEP- 00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022, tidak terdapat perubahan, penggantian, pencabutan, dan/atau pembatalan ketentuan:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-185/PJ/2020;

5. Bahwa Terbanding merupakan salah satu dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB. Bahwa ketentuan:

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-185/PJ/2020;

merupakan peraturan perundang-undangan yang wajib dipatuhi oleh Terbanding dalam membuat Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Terbanding dengan mematuhi ketentuan di atas diperoleh hasil bahwa Nilai Bumi objek PBB NOP 14.13.010.219.210-0011.2 adalah Rp803,00/m2 dan NJOP Bumi per- m2 adalah Rp800,00/m2.

5) Berdasarkan seluruh uraian penelitian di atas, Terbanding berpendapat bahwa:

- SPPT PBB Nomor 14.13.010.219.210-0011.2 Tahun 2021 Tanggal 19 Mei 2021; dan

- Keputusan Terbanding Nomor KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022;

benar sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SPPT PBB Nomor Objek Pajak 00001/671/21/219/21 tanggal 19 Mei 2021 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding, NPWP 31.186.079.5- 222.001.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 0129/GCN/KRC-TAX/VIII/22 tanggal 30 Agustus 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Atas SPPT PBB PBB Nomor 00001/671/21/219/21 tanggal 19 Mei 2021 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding, NPWP 31.186.079.5-222.001;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 059/DDTC-LIT/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bermaksud memberikan Surat Bantahan beserta lampiran-lampiran pendukung sengketa Banding, dengan tanggapan-tanggapan yang memuat sub-poin sebagai berikut:

Atas Pemenuhan Ketentuan Formal dalam Penyampaian Surat Permohonan Banding

Tanggapan Terbanding bahwa uraian Tanggapan Terbanding adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju dengan hasil penelitian Terbanding terkait dengan ketentuan formal yang telah diuraikan dalam SUB Terbanding;

Bantahan Atas Pokok Sengketa

Tanggapan Terbanding bahwa uraian Tanggapan Terbanding adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding;

Bantahan Pemohon Banding

1. Gambaran Umum Sengketa bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) serta Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP), Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun Pajak 2021 Nomor Objek Pajak 14.13.010.219.210-0011.2;

bahwa adapun nilai sengketa berdasarkan perhitungan SPPT PBB Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

Tabel | Perincian Perlatongan SPPT PBB Tahun Pajak 2011 NOP

14.13.019.219.210-00117.2

Luas Buri Gin") 704.500.0500

NJOP Burin? (Re) | Bat

Luas Bangunan (om oO,

NIP Banguman An (Rp) pg

Total MIGP Bani 143. 600.000 1100

Vital KMP Hangunan “2 ,

Tol NIOP | 167,600. 00.000

NIOP TIP [2.000.000 “NJOP untuk Penghitungan PRB 162.888 000,000

NIKE AAA 458.435.200.000

PRE Terutang Wah 327 07 60H bahwa penghitungan besarnya PBB yang terutang berdasarkan Keputusan KeberatanyangditerbitkanolehTerbandingNomorKEP- 00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022, adalah sebagai berikut:

Tabel 2 Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terhaniag dalam Surat

Keputusan Nomor KEP-U05$2/ KE BA PLR 2022

Gran Luas (m3) I. NJOP/m2 (Rp) Ketetapan

Bengunan | Bumi | Bangunan (Epi

! Semula 9 O| 327.176.000

- Menjadi | 304.500.000 Lu) B00, | 327.175.000 bahwa atas Keputusan Terbanding tersebut, maka Pemohon Banding mengajukan banding dengan perhitungan PBB terutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Tahel 4 Perhitongan Pajak yang Seharnsnya Menurnt Pemahon Banding

Tuas Buru on) | 204.500 600

JOP Guru ar (Rp 230

Luas Bantuaan Telan (i

NJOP Barvunan nv’ (Rpt | n

Total SHOP Bum VWAOS 4 000.000 “Total NPOP Banwunan | 0 “Tual NIGP , 47.035.000.000

NIGP TKP | 12 Ata GO

MP untuk Pengkilungat. PI Ii “ARA OOO. UUD

MEP (hah LE KUP 200.000 “PBB Terulang (0.5%) | Sade. 800)

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap pokok sengketa berupa besarnya PBB terutang di dalam SPPT PBB Tahun Pajak 2021 karena penetapan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 untuk letak objek pajak Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau ke dalam Klas Bumi 186 dengan NJOP per M2 senilai Rp800,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan besarnya PBB terutang dalam SPPT PBB Tahun Pajak 2021 NOP 14.13.010.219.210-0011.2 akibat dari ditetapkannya Klas Bumi 186 atau NJOP Rp800,00/m2. Adapun penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap SPPT Terbanding tersebut adalah sebagai berikut:

a. Bahwa pokok sengketa adalah terkait penetapan PBB atas hutan restorasi ekosistem. Namun sebelum melangkah jauh mengenai pokok sengketa, perlu Pemohon Banding jelaskan dahulu kebijakan pemerintah atas hutan restorasi ekosistem. Hal ini penting mengingat hutan restorasi ekosistem berbeda dengan hutan lain pada umumnya, sehingga pemahaman dan pendekatan atas hutan restorasi ekosistem tidak semestinya disamakan dengan hutan lain pada umumnya.

b. Bahwa Nawacita Pemerintahan terkait prinsip arah kebijakan pembangunan lingkungan hidup adalah aktivitas pembangunan yang berpihak pada rakyat, tidak boleh merusak, tidak boleh menurunkan daya dukung lingkungan hidup, dan keseimbangan ekosistem. Mewujudkan cita-cita Pemerintahan tersebut, Pemerintah menjadikan restorasi ekosistem sebagai salah satu cara untuk mengembalikan keanekaragaman hayati kawasan hutan yang rusak dengan cara memulihkan kondisi hutan dan menahan laju deforestasi dalam rangka menuju keseimbangan ekosistem. Untuk itu, Pemerintah menggandeng pelaku usaha untuk berinvestasi dalam memulihkan kondisi hutan melalui pemberian izin hutan restorasi ekosistem. Dengan partisipasi pelaku usaha dalam memulihkan kawasan hutan yang rusak, maka pelaku usaha restorasi ekosistem tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha bisnis kehutanan lainnya karena pelaku usaha restorasi ekosistem tidak boleh menebang pohon untuk menjual kayu atau menanam komoditas non kehutanan seperti kelapa sawit. Pemegang izin konsesi restorasi ekosistem justru harus memulihkan kawasan hutan yang rusak dengan menanam tanaman asli lokal, tidak boleh menebang pohon untuk menjual kayu atau menanam komoditas non-kehutanan seperti kelapa sawit, dan melindungi

satwa asli, agar ekosistem pulih seperti sedia kala. Karena itu, penting untuk membedakan restorasi ekosistem dengan rehabilitasi dan reboisasi mengingat dalam restorasi ekosistem pelaku usaha justru melakukan pengelolaan areal untuk melindungi habitat dan memulihkan ekosistem hutan atau keanekaragaman hayati hutan, dan jelas model pengelolaan restorasi ekosistem ini berbeda dengan model pengelolaan bisnis kehutanan lainnya yang lebih terfokus pada eksploitasi dan pemanfaatan kayu. Adapun hasil yang potensial diperoleh pelaku usaha restorasi ekosistem adalah dari hasil hutan bukan kayu seperti madu, tanaman obat, dan karbon. Namun patut diketahui, hasil yang potensial diraup oleh pelaku usaha restorasi ekosistem tersebut tidak langsung diperoleh ketika pelaku usaha mulai memegang izin restorasi ekosistem, karena di tahap awal operasi, pelaku usaha restorasi ekosistem harus fokus dalam membiayai operasi pemulihan ekosistem. Bahwa tujuan akhir dari kegiatan restorasi ekosistem adalah kemanfaatan dan kelestarian lingkungan hidup sehingga dapat membawa kemakmuran bagi rakyat secara berkelanjutan.

c. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 02402–Jasa Kehutanan Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, yang memiliki izin usaha berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Bahwasannya perlakuan hutan restorasi ekosistem dipersamakan dengan hutan lindung.

d. Pada Tahun Pajak 2021 NJOP bumi per meter persegi ditetapkan sebesar Rp800,00/m2 (Klas Bumi 186) berdasarkan KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022

tanggal 2 Juni 2022, yang mana peningkatan klas bumi terjadi walaupun tanpa adanya peningkatan berarti nilai sebenarnya dari hutan Pemohon Banding sejak pertama diberikannya IUPHHK-RE.

e. Pemohon Banding berpendapat bahwa:

i. Walaupun kegiatan Usaha Restorasi Ekosistem berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) namun dalam pelaksanaannya di lapangan, pemegang IUPHHK-RE tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai pengelolaan hutan lindung, sebagaimana disebutkan dalam butir b di atas, sehingga tidak berlebihan rasanya apabila perlakuan PBB sektor perhutanannya pun dapat dipersamakan layaknya hutan lindung.

ii. Tujuan Perusahaan pemegang IUPHHK-RE adalah merestorasi hutan yang telah tergradasi melalui penanaman dan jenis tanaman yang ditanam adalah jenis tanaman asli bukan tanaman komersial, serta melindungi keanekaragaman hayati baik flora, fauna, maupun abiotik. Agar mencapai keseimbangan diperlukan waktu sekitar 40 tahun atau lebih, dan selama masa tersebut perusahaan hanya mengeluarkan biaya untuk merestorasi saja, sedangkan izin usaha IUPHHK-RE diberikan untuk jangka waktu 60 tahun.

f. Bahwa permohonan banding ini didukung dengan Surat yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait dengan Insentif Pajak PBB bagi hutan restorasi ekosistem sebagai berikut:

i. Surat Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 perihal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

ii. Surat Nomor S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 perihal Usulan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem.

g. Perlu diketahui bahwa sampai dengan saat surat banding ini disampaikan, areal hutan Pemohon Banding belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem.

2. Argumentasi Kekeliruan Penetapan NJOP Bumi pada Areal Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 ke dalam Klasifikasi Klas Bumi 186 dengan NJOP Rp800,00/M2

Penetapan NJOP Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding oleh Terbanding Nyata-Nyata Tidak Sesuai dengan yang Diatur dalam UU PBB bahwa sengketa pada perkara a quo merupakan sengketa dalam penentuan besaran NJOP bumi sektor perhutanan atas areal hutan milik Pemohon Banding; bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut “UU PBB”) mengatur mengenai cara menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Pasal 1 angka 3:

Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan:

- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

- Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

- Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding dan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding semata-mata menetapkan besaran NJOP bumi areal hutan Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga

Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut “KEP-185/PJ/2020”). Bahwa KEP-185/PJ/2020 menetapkan nilai bumi per meter persegi areal tidak produktif perhutanan untuk wilayah Pulau Sumatera adalah sebesar Rp803,00/m2; bahwa KEP-185/PJ/2020 tersebut merupakan ketentuan baru namun tidak mencabut atau memperbarui KEP-25/PJ/2016 yang digunakan Terbanding untuk sengketa-sengketa PBB Restorasi Ekosistem tahun Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2021;

bahwa secara garis besar, KEP-185/PJ/2020 tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan KEP-25/PJ/2016. Hanya saja, KEP-25/PJ/2016 sebelumnya mengatur NJOP Bumi dan Bangunan untuk Areal Tidak Produktif berdasarkan penetapan penetapan nilai bumi per meter persegi, sedangkan KEP-185/PJ/2020 langsung menetapkan NJOP Bumi dan Bangunan dalam Lampiran huruf B. Pada dasarnya, dua ketentuan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa nilai Rp803,00/m2 adalah sama untuk seluruh areal tidak produktif di Pulau Sumatera tanpa terlebih dahulu melihat fakta dan kondisi dari masing-masing areal tidak produktif di Pulau Sumatera yang sesungguhnya tidak sama. Penetapan berdasarkan KEP-185/PJ/2020 adalah menyimpang dan tidak berdasarkan metode penentuan besaran NJOP menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB. Hal ini tentunya menyebabkan besaran NJOP yang ditetapkan oleh Terbanding terhadap areal hutan Pemohon Banding menjadi keliru dan bertentangan dengan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;

bahwa dasar penetapan Terbanding dalam menetapkan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif yaitu semata-mata hanya menggunakan Pasal 15 ayat (2) PMK- 186/PMK.03/2019 jo. Lampiran angka 4 KEP-185/PJ/2020 sebagai berikut: Pasal 15 ayat (2) PMK-186/PMK.03/2019

d. NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

bahwa dalam hal ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dirujuk adalah KEP- 185/PJ/2020. Namun demikian, KEP-185/PJ/2020 ini hanya menetapkan NJOP Bumi, tanpa mendasarkan pada perhitungan NJOP Bumi yang jelas sesuai dengan UU PBB, sehingga Pemohon Banding memiliki keterbatasan mengetahui secara pasti dalil Terbanding menetapkan NJOP Bumi sebesar Rp800,00/m2 tersebut; bahwa jika bercermin pada KEP-25/PJ/2016, dimungkinkan tahun penilaian NJOP tidak diperuntukkan khusus untuk Tahun Pajak yang dinilai, dalam hal ini Tahun Pajak 2021, yang mana tidak sesuai dengan metode penilaian NJOP yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU PBB;

a. Data acuan yang digunakan yaitu data penilaian PBB Tahun Pajak 2021 bahwa data yang seharusnya digunakan dalam menetapkan NJOP untuk Tahun Pajak 2021 adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari 2021. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU PBB:

Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

Penjelasan:

Karena Tahun Pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan objek pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yang terutang. bahwa data acuan dalam penetapan NJOP areal hutan Pemohon Banding berdasarkan KEP-185/PJ/2020 yang menggunakan data keadaan pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2021, secara nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menentukan dan menetapkan NJOP bumi sebagai dasar perhitungan PBB terutang. Hal ini pun berkaitan dengan penjelasan pada poin selanjutnya bahwa penetapan NJOP oleh Terbanding tidak sesuai kondisi areal hutan Pemohon Banding sebagai hutan restorasi ekosistem;

b. Data acuan yang digunakan adalah data areal tidak produktif objek sektor perhutanan di seluruh wilayah Pulau Sumatera bahwa KEP-185/PJ/2020 menentukan NJOP adalah berdasarkan nilai tanah wilayah Pulau Sumatera. Bahwa hal tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 10 angka 1 UU PBB:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Penjelasan

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), namun untuk membantu wajib pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, serta faktor-faktor penentuan NJOP PBB menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PBB, maka penetapan NJOP berdasarkan keseluruhan wilayah Pulau Sumatera adalah keliru karena seharusnya penetapan NJOP dilakukan kasus demi kasus sesuai kondisi areal yang ditetapkan NJOP-nya;

bahwa perlu dicatat juga bahwa meskipun data yang digunakan oleh Terbanding adalah data areal tidak produktif objek sektor perhutanan, namun karena data tersebut adalah data di seluruh wilayah Pulau Sumatera maka tidak sesuai dengan persyaratan mengenai perbandingannya dengan objek pajak yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama. Bahwa harga jual suatu objek pajak di wilayah Pulau Sumatera tentunya tidak sama dengan harga jual dari objek pajak lain yang sejenis yang berada di wilayah lain di Pulau Sumatera sehingga kedekatan letak dari objek pajak itu sangat penting dalam menentukan NJOP;

c. Metode perolehan NJOP tidak berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB dan bukan atas dasar kondisi areal hutan Pemohon Banding bahwa penentuan NJOP telah diamanatkan oleh Pasal 1 angka 3 UU PBB wajib menggunakan secara benar salah satu metode yang paling memungkinkan untuk digunakan, yaitu metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, metode nilai perolehan baru, atau metode nilai jual pengganti. Bahwa dasar penetapan Terbanding semata-mata berdasarkan KEP-185/PJ/2020, dan dari penjelasan Terbanding, tidak diketahui secara pasti metode penilaian NJOP apa yang digunakan. Terbanding hanya menyebutkan bahwa NJOP untuk hutan areal tidak produktif Pemohon Banding telah dinilai berdasarkan Pasal 1 angka 3

UU PBB, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai metode penilaian dan penetapan secara detail atas objek pajak Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian sudah sepatutnya SPPT PBB Tahun Pajak 2021 atas areal hutan Pemohon Banding dibatalkan dengan menetapkan menjadi sesuai permohonan Pemohon Banding karena penetapan NJOP oleh Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan UU PBB;

bahwa penetapan NJOP oleh Terbanding tidak sesuai dengan metode penetapan NJOP yang diatur dalam UU PBB. Bahwa jika didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB, maka penetapan besarnya NJOP ditentukan melalui membandingkan objek pajak a quo dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. Dalam hal ini, penetapan NJOP oleh Terbanding tidak mempertimbangkan perbandingannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. Dalam proses keberatan hingga uraian Surat Uraian Banding, Terbanding tidak membuktikan perbandingan antara objek pajak a quo dengan objek pajak lain yang sejenis, dan Terbanding tidak membuktikan perbandingan dengan objek pajak lain yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama serta telah diketahui harga jualnya Dengan menggunakan nilai bumi per meter persegi sebesar Rp800,00/m2 maka Terbanding semestinya membuktikan apakah harga jual dari objek pajak yang sejenis yang letaknya berdekatan dengan objek pajak a quo adalah sebesar Rp800,00/m2. Namun Terbanding tidak pernah menunjukkan alat bukti yang membuktikan harga jual dari objek pajak yang sejenis yang letaknya berdekatan dengan objek pajak a quo; bahwa Terbanding juga tidak membuktikan apakah penetapan besarnya NJOP a quo didasarkan pada perhitungan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. Terbanding juga tidak membuktikan apakah penetapan NJOP a quo didasarkan hasil produksi objek pajak; bahwa sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PBB sebagai berikut:

Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

1. Letak;

2. Peruntukan;

3. Pemanfaatan;

4. Kondisi lingkungan dan lain-lain;

bahwa Terbanding tidak pernah membuktikan apakah penetapan NJOP sebesar Rp803,00/m2 untuk satu Pulau Sumatera telah memenuhi faktor-faktor dalam Pasal 2 ayat (2) UU PBB tersebut. Penetapan satu NJOP yang sama untuk satu Pulau Sumatera, menurut Pemohon Banding, adalah tidak sesuai dengan faktor letak dan juga bertentangan dengan metode penetapan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB yaitu membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan. Dalam perkara a quo, apakah Terbanding bisa membuktikan bahwa faktor-faktor penentuan harga bumi berupa letak, peruntukan, pemanfaatan, dan kondisi lingkungan antara areal lahan di Pangkalan Kerinci Timur adalah sama dengan areal lahan di Lampung atau di Jambi, atau pada area lain di Pulau Sumatera. Selama persidangan, Terbanding tidak pernah membuktikan kesesuaian penetapan NJOP-nya dengan metode penetapan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB dan faktor-faktor penentu klasifikasi nilai bumi dalam Pasal 2 ayat (2) UU PBB; bahwa KEP-185/PJ/2020 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK-186/PMK.03/2019 yang berbunyi sebagai berikut:

d. NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

bahwa dapat dilihat bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d KEP-186/PJ/2019 juncto KEP- 185/PJ/2020 menghitung NJOP bumi areal tidak produktif tidak berdasarkan metode penentuan NJOP yang seharusnya menurut UU PBB. Terlihat untuk areal tidak produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-185/PJ/2020) dan tidak sama dengan areal-areal lainnya yang menggunakan metode penghitungan NJOP berdasarkan UU PBB;

bahwa jika dibandingkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, KEP-25/PJ/2016 merupakan peraturan pelaksana PER-42/PJ/2015. Dalam ketentuannya, PER-42/PJ/2015 mengatur bahwa penentuan NJOP Bumi untuk Areal Tidak Produktif adalah ditentukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-25/PJ/2016). PER-42/PJ/2015 tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya yaitu PER-36/PJ/2011, di mana perhitungan areal tidak produktif (areal

lainnya) tidak berdasarkan keputusan Dirjen Pajak yang subjektif, melainkan berdasarkan penilaian/perhitungan yang objektif. Hal ini terlihat dari bunyi Pasal 8 ayat (3) PER-36/PJ/2011 berikut:

Nilai dasar tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

bahwa penetapan NJOP sebesar Rp800,00/m2 yang tidak sesuai dengan ketentuan UU PBB tersebut telah melanggar asas kesesuaian materi muatan peraturan perundang-undangan karena ketentuan KEP-185/PJ/2020 tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang metode penetapan NJOP dalam UU PBB. Bahwa Pasal 5 UU 12/2011 mengatur sebagai berikut:

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

a. …

b. …

c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

bahwa Penjelasan Pasal 5 UU 12/2011 menyatakan bahwa:

Yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar- benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

bahwa Paragraf 211 dari Lampiran II UU 12/2011 menyatakan bahwa:

Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada Menteri, pemimpin Lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan Menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

bahwa bunyi ketentuan dalam UU 12/2011 tersebut membatasi pendelegasian kewenangan mengatur kepada Menteri dan turunannya hanya untuk hal yang bersifat teknis administratif. Bahwa dalam perkara a quo, dasar hukum penetapan koreksi Terbanding yaitu KEP-185/PJ/2020 mengatur penetapan NJOP yang pada dasarnya bersifat material substantif, dan bukan hal yang bersifat teknis administratif. Jika oleh peraturan perundang-undangan, kewenangan Menteri dan turunannya untuk mengatur dibatasi hanya untuk hal yang bersifat teknis administratif, maka tentu saja kewenangan Direktur Jenderal Pajak tidak boleh melebihi kewenangan

Menteri, dan untuk itu pengaturan penetapan NJOP yang merupakan hal yang bersifat substantif material dengan peraturan setingkat Direktur Jenderal merupakan pengaturan penetapan perpajakan yang bertentangan dengan ketentuan UU 12/2011, sehingga penetapan NJOP a quo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut pun telah selaras dengan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 tanggal 26 April 2018 terhadap pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU KUP juncto PMK-229/PMK.03/2014:

[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas telah

ternyata bahwa dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas materi muatan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian, yaitu sepanjang frasa ”pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif, yaitu sepanjang tidak membatasi hak konstitusional warga negara dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban.” bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi di atas yang pada intinya melarang ketentuan yang bersifat substantif diatur di peraturan setingkat menteri dan memerintahkan untuk diatur di peraturan setingkat Undang-Undang, faktanya sejalan dengan prinsip- prinsip umum dalam pemungutan pajak sebagaimana pendapat para ahli perpajakan yang pendapatnya Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

bahwa Prof. R. Mansury, Ph.D dalam bukunya berjudul ”Pajak Penghasilan Lanjutan Pasca Reformasi 2000”:

Dalam hukum pajak dikenal dua macam ketentuan hukum, yaitu:

- hukum materiil; dan

- hukum formal.

Dalam hukum materiil diatur tentang Subjek Pajak, Objek Pajak, dan Tarif Pajak. Ketentuan materiil harus dimuat dalam Undang-Undang dan perubahannya harus mendapat persetujuan DPR. Hukum pajak formal adalah peraturan Undang- Undang yang mengatur tentang prosedur pelaksanaan yang berkenaan dengan (i) administrasi pajak atau instansi pajak dan (ii) berbagai tata cara sehubungan dengan

hak-hak dan kewajiban Wajib Pajak dan aparat pajak; (iii) aparat pajak sebagai sumber daya manusia yang kapasitasnya sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan bekerja.

bahwa Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya berjudul ”Pajak Bumi dan Bangunan”:

Definisi yang dimuat dalam memori penjelasan seperti perbandingan harga, nilai perolehan baru, nilai jual pengganti, kurang mempunyai daya mengikat yang pasti, apabila tidak dimuat dalam Undang-Undangnya sendiri, khususnya dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum yang memberikan interpretasi otentik tentang istilah-istilah yang digunakan dalam Undang-Undang.

bahwa pada prinsipnya, warga masyarakat, dalam hal ini Wajib Pajak, hanya dapat diikat dengan ketentuan yang memenuhi kriteria sebagai suatu peraturan perundang-undangan. Pengertian Peraturan Perundang-undangan menurut Pasal 1 UU 12/2011 adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan. Bahwa jenis-jenis Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud tersebut adalah sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 sebagai berikut:

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

serta di dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 berikut:

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Peraturan Perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat hanyalah Peraturan Perundang-undangan yang tercantum di dalam UU 12/2011;

bahwa dapat dilihat dari ketentuan Pasal 7 dan 8 UU 12/2011 sebagaimana diuraikan di atas, bahwa KEP-185/PJ/2020 sebagai dasar hukum yang digunakan Terbanding bukanlah Peraturan Perundang-undangan, tidak diakui keberadaannya, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau dengan kata lain, KEP-185/PJ/2020 dapat dikatakan sebagai “unpartialistic” atau tidak atas perintah Undang-Undang dan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta asas kepatuhan yang menurut Pemohon Banding ternyata semuanya itu dilanggar oleh Terbanding; bahwa substansi yang diatur dalam UU 12/2011 terkait dengan pendelegasian kewenangan merupakan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan Indonesia yang harus selalu menjadi acuan. Kepatuhan terhadap sistem peraturan perundang-undangan dimaksud merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap norma yang dibentuk memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara yang dikenai aturan dimaksud. Dalam konteks ini, untuk menilai keabsahan pendelegasian wewenang dari Undang-Undang kepada peraturan perundang-undangan lainnya, maka sistem pendelegasian kewenangan yang terdapat dalam UU 12/2011 tidak dapat dikesampingkan;

bahwa pada saat yang sama, pembatasan delegasi kewenangan dari Undang- Undang juga berhubungan dengan materi muatan Undang-Undang ditentukan secara eksplisit dalam UU 12/2011. Dalam kaitan ini, terhadap hal-hal yang terkait dengan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan UUD 1945 yang merupakan pengakuan, penghormatan, pembatasan, pengurangan atau pencabutan hak-hak tertentu dari warga negara harus diatur dalam Undang-Undang. Karena itu, hanya hal-hal yang bersifat teknis-administratif dari pengakuan, penghormatan, pembatasan, pengurangan, pencabutan, atau perluasan hak itu saja yang dapat didelegasikan pengaturannya kepada menteri atau pejabat setingkat menteri. Dalam arti demikian, hal-hal yang bersifat pembatasan hak dan kewajiban yang belum diatur dalam Undang-Undang tidak dapat didelegasikan melalui sebuah Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksana atau peraturan teknis;

bahwa dibentuknya UU PBB merupakan perintah UUD 1945, di mana dalam Pasal 23A UUD 1945 dinyatakan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Walaupun bersifat memaksa, namun pajak tidak serta-merta menghilangkan hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum. Bahwa pengaturan hal yang bersifat substantif dan prinsipil yang diatur di dalam peraturan setingkat menteri dan di bawahnya bukannya di tingkat Undang-Undang, seperti halnya KEP-185/PJ/2020, merupakan upaya mencederai perlindungan warga masyarakat Wajib Pajak dalam upaya memperoleh kepastian hukum dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya; bahwa secara nyata-nyata KEP-185/PJ/2020 tidak sesuai dan tidak sejalan dengan teori norma hukum berjenjang (stufenbau theorie des recht) atau biasa dikenal dengan asas hukum lex superiori derogat lex inferiori yang sederhananya dapat diartikan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah sebagaimana Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 menyatakan bahwa: Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah perjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 tersebut, dalam hal terdapat pertentangan antara suatu peraturan dengan peraturan perundang-

undangan lainnya, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, ketentuan lebih tinggilah yang semestinya lebih diutamakan. Dengan mempertimbangkan bahwa kedudukan hukum UU PBB lebih tinggi dibandingkan KEP-185/PJ/2020, maka sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, ketentuan dalam UU PBB yang semestinya lebih diutamakan. Bahwa KEP- 185/PJ/2020 nyata-nyata bertentangan dengan UU PBB yang sudah dengan jelas dan tegas mengatur mengenai ketentuan metode dalam menetapkan NJOP; bahwa adapun bahkan baik PMK-186/PMK.03/2019 maupun KEP-185/PJ/2020 bertentangan dengan UU PBB, sebab keduanya tidak mengatur dasar perhitungan yang jelas penentuan NJOP Bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan. Hal ini berbeda dengan ketentuan teknis yaitu PER-24/PJ/2016. Bahwa ketentuan PER- 24/PJ/2016 tersebut belum dicabut sehingga Pemohon Banding berpendapat PER- 24/PJ/2016 dapat menjadi dasar penetapan NJOP yang diatur dalam KEP- 185/PJ/2020;

bahwa Pasal 12 PER-24/PJ/2016 mengatur:

(1) Pendekatan penilaian objek pajak meliputi:

a. Pendekatan Data Pasar;

b. Pendekatan Biaya; dan

c. Pendekatan Pendapatan.

(2) Pendekatan Data Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penilaian objek pajak bumi berupa tanah.

(3) Pendekatan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penilaian objek pajak:

a. pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman; dan

b. bangunan.

(4) Pendekatan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk penilaian objek pajak bumi berupa:

a. tubuh bumi eksploitasi, untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi serta pengusahaan panas bumi pada Sektor Pertambangan;

b. tubuh bumi operasi produksi, untuk pertambangan mineral dan batubara pada Sektor Pertambangan;

c. tanah areal produktif, untuk hutan alam pada Sektor Perhutanan; dan

d. perairan, untuk kegiatan usaha perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan, yang sudah terdapat hasil produksi pada Sektor Lainnya.

bahwa berdasarkan bunyi ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa pendekatan data pasar tidak tepat untuk menghitung besaran NJOP areal hutan tanaman Pemohon Banding, areal hutan tanaman berupa areal hutan restorasi ekosistem lebih tepat menggunakan pendekatan biaya jika merujuk kepada metode penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan NJOP Bumi per meter persegi yang dilakukan oleh Terbanding yang dilakukan tanpa penilaian objektif berdasarkan metode NJOP menurut UU PBB. Pada prinsipnya pengenaan PBB harus dilakukan secara terukur. Dalam perkara a quo, penetapan Terbanding tidak dilakukan secara terukur karena mengabaikan metode-metode yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Bahwa UU PBB telah menetapkan metode-metode dalam mengukur nilai jual objek pajak, dan oleh karena Keputusan Terbanding ini tidak didasarkan atau bertentangan dengan metode- metode pengukuran yang diatur dalam UU PBB, maka Keputusan Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, bahwa areal hutan Pemohon Banding merupakan objek pajak areal tidak produktif berupa areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu maupun hasil hutan kayu sehingga sudah sepatutnya diberikan NJOP sebesar Rp0,00/m2 sebagaimana Surat yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta interpretasi hukum progresif, atau setidak-tidaknya sebesar Rp230,00/m2; Terbanding telah Nyata-Nyata Keliru dalam Menghitung NJOP Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding bahwa Terbanding sebelum dimulainya persidangan di Pengadilan Pajak sama sekali tidak pernah menunjukkan kepada Pemohon Banding mengenai dasar penghitungan penetapan areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 ke dalam klasifikasi Klas Bumi 186 dengan NJOP Rp800,00/m2. Bahwa Terbanding belum dapat menunjukkan rincian perhitungan beserta analisis penentuan nilai bumi per m2 terhadap hutan restorasi

ekosistem Pemohon Banding, maupun analisis harga pasarnya. Terbanding hanya semata-mata berdasarkan KEP-185/PJ/2020 yang menetapkan seluruh areal tidak produktif di Pulau Sumatera dengan nilai bumi sebesar Rp803,00/m2 tanpa melalui suatu penilaian objektif sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1 angka 3 UU PBB; bahwa walaupun belum melihat rincian perhitungan dan analisis dari Terbanding, pada prinsipnya Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan metode penghitungan yang Terbanding lakukan. Terbanding secara nyata keliru dan tidak menghitung dengan benar NJOP dari hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding minta agar Terbanding memperjelas metode perhitungannya sebagai dasar dilakukannya koreksi a quo;

bahwa Pemohon Banding hendak mengomentari apabila Terbanding menggunakan Metode Penilaian Tradisional (Traditional Valuation Methods) berupa metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) sebagaimana yang dilakukan untuk Tahun Pajak 2015. Hal ini sejalan dengan pengertian perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis sebagaimana diatur di dalam Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PBB yang berbunyi: Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.

Penjelasan

Yang dimaksud dengan:

- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

bahwa sebelum mengomentari penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai bagaimana seharusnya penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dilakukan. Bahwa dari pengertian metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB

diketahui terdapat 4 (empat) komponen penting dalam penggunaan metode tersebut, yaitu antara lain:

a. Membandingkan dengan objek pajak lain yang sejenis;

b. Membandingkan dengan objek pajak lain yang letaknya berdekatan;

c. Membandingkan dengan objek pajak lain yang fungsinya sama; dan d. Membandingkan dengan objek pajak lain yang telah diketahui harga jualnya. bahwa penggunaan metode ini pun dijelaskan oleh Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

The sales comparison approach looks at the price, or price per unit area, of similar properties being sold in the marketplace. Simply put, the sales of properties similar to the subject are analysed, and the sale prices adjusted to account for differences in the comparables to the subject to determine the fair market value of the subject. This approach is generally considered the most reliable, if goods comparable sales exist.

bahwa dengan demikian di dalam penggunaan metode ini yang harus dilakukan adalah menemukan pembanding (objek pajak lain) yang sejenis, letaknya berdekatan, fungsinya sama, telah diketahui harga jualnya, dan melakukan penyesuaian. Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi secara kumulatif karena kata hubung yang dipergunakan adalah ‘dan’. Selanjutnya tentu perlu melihat penggunaan metode ini oleh Terbanding, apakah penggunaan metode ini sudah sesuai atau tidak;

bahwa dalam melakukan penghitungan atas areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 ke dalam klasifikasi Klas Bumi 186 dengan NJOP Rp803,00/m2menggunakan salah satu metode dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB yakni metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach), yang mana merupakan salah satu dari 3 (tiga) metode penilaian tradisional (traditional valuation methods) untuk menentukan nilai pasar (three approaches to market value). Penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) semestinya tertuang di dalam Formulir Analisis Penentuan Nilai Bumi per m2;

bahwa pertanyaan yang kemudian muncul, apakah penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PBB yang berlaku? Atas hal tersebut, Pasal 1 ayat (3) UU PBB menunjukkan bahwa terdapat 4 hal yang mesti diuji untuk menentukan apakah metode perbandingan harga yang dipergunakan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

a. Pengujian atas kesamaan jenis dari objek pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

b. Pengujian atas kedekatan letak dari objek pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

c. Pengujian atas kesamaan fungsi dari objek pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

d. Pengujian atas harga jual dari objek pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding.

bahwa berikut analisis pengujian atas keempat hal tersebut;

bahwa pengujian yang pertama adalah mengenai pemilihan pembanding, apakah merupakan pembanding yang objek pajaknya sejenis atau tidak. Bahwa atas penentuan tingkat kesebandingan dari jenis objek pajak antara hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan objek pajak lain yang dijadikan pembanding dapat dilihat dari sektornya. Adapun yang dimaksud sektor di sini adalah peruntukkan atau fungsinya. Oleh karena itu pengujian fungsi ini dapat sekaligus bersamaan dengan pengujian yang ketiga yakni mengenai perbandingan fungsi; bahwa untuk menguji perbandingan fungsi, terdapat 3 hal yang mesti diperhatikan, yaitu:

(i) pengujian atas sektor dari objek pajak yang diperbandingkan oleh pembanding; (ii) pengujian atas areal yang diperbandingkan; dan (iii) pengujian atas jenis izin dari objek pajak yang diperbandingkan.

bahwa berikut adalah analisis atas ketiga faktor dalam perbandingan fungsi tersebut: bahwa pertama adalah atas sektor objek pajak yang diperbandingkan. Sektor yang diperbandingkan harus lah sama berupa sektor perhutanan berupa hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE. Kemudian yang perlu menjadi perhatian adalah terkait fungsi dan maksud dari areal hutan restorasi ekosistem Pemohon

Banding, dibandingkan dengan fungsi dan maksud dari areal objek pajak pembanding. Kedua terkait jenis areal yang diperbandingkan. Bahwa areal hutan restorasi ekosistem yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah areal hutan tidak produktif berupa izin IUPHHK-RE. Oleh karena itu hutan pembanding pun setidaknya harus merupakan hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE; bahwa selanjutnya analisis yang ketiga adalah terkait fungsi berdasarkan izin. Bahwa hutan Pemohon Banding tidak akan dapat dipersandingkan, kecuali dengan izin yang sama dengan Pemohon Banding yakni hutan restorasi ekosistem yang sama sekali belum dimanfaatkan dan jauh dari keseimbangan ekosistem maupun hayati. Berdasarkan fakta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding tidak sebanding dengan jika diperbandingkan selain hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE;

bahwa pengujian yang kedua adalah mengenai pemilihan pembanding, apakah merupakan pembanding yang objek pajaknya letaknya berdekatan atau tidak. Oleh karena itu Pemohon Banding harapkan Majelis Hakim untuk meminta Terbanding membuktikan lokasi objek pajak yang dijadikan pembanding merupakan hutan restorasi ekosistem yang letaknya berdekatan dengan hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding sesuai amanat Pasal 54 ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Pajak; bahwa pengujian yang ketiga telah Pemohon Banding uraikan pada pengujian pertama sebelumnya. Hal ini Pemohon Banding lakukan karena pembahasan mengenai jenis dan fungsi dari objek pajak pembanding dapat dilakukan bersamaan; bahwa pengujian yang keempat adalah mengenai pemilihan pembanding, apakah merupakan pembanding yang objek pajaknya telah diketahui harga jualnya atau tidak;

bahwa lebih lanjut, bahwa hal yang seharusnya tidak luput menjadi perhatian adalah apakah terdapat atau tidak penggunaan penyesuaian yang besar oleh Terbanding dalam menghitung nilai bumi. Terkait dengan adanya penyesuaian di dalam menghitung nilai untuk menentukan besaran NJOP di dalam metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) adalah hal yang wajar. Hal ini sebagaimana dinyatakan Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

The known prices of the comparables are adjusted by adding or subtracting the amount which a given attribute or feature contributes to, or detracts from, the price of the comparable. For example, negative (downward) adjustments should be imposed to reflect those differences in terms of state of repair, date of sale, poor design. Conversely, positive adjustments should be made for the good design, special views and other features such as quality of materials, access and landscaping.

bahwa walaupun hal yang wajar untuk menentukan nilai NJOP dalam metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach), tetapi perlu diperhatikan bahwa tingkat penyesuaian tidak boleh dilakukan berlebihan. Semakin tinggi tingkat penyesuaian yang dilakukan atas harga objek pajak pembanding, maka semakin tidak dapat diandalkan data pembanding tersebut. Hal ini juga sebagaimana dinyatakan Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

adjusting attributes to make them comparable to the subject property-basically, the greater the amount of adjustment or number of adjustment, the less reliable the comparable can become.

bahwa data pembanding sama sekali tidak sebanding sehingga sudah sepatutnya tidak dapat dijadikan dasar dalam menghitung NJOP hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding apabila terdapat nilai penyesuaian yang besar (tidak wajar); bahwa berdasarkan penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) Pasal 1 angka 3 UU PBB terhadap hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan bahwa metode yang digunakan nyata-nyata keliru, tidak dapat diandalkan, sehingga pada akhirnya tidak dapat dijadikan dasar dan rujukan dalam menentukan besaran NJOP perhutanan Pemohon Banding dalam rangka menghitung PBB Sektor Perhutanan terutang untuk Tahun Pajak 2021. Oleh karena itu sudah sepatutnya NJOP yang ditetapkan Terbanding atas hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding ke dalam Klas Bumi 186 dengan NJOP Rp803,00/m2 dibatalkan beserta seluruh implikasi hukumnya, dengan menetapkan hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan NJOP Rp230,00/m2 oleh Majelis Hakim Yang Terhormat;

bahwa sebagai tambahan, ketentuan Pasal 12 dari PER-24/PJ/2016 sesungguhnya mengatur bahwa pendekatan data pasar tidak tepat untuk menghitung besaran NJOP areal hutan tanaman Pemohon Banding, areal hutan tanaman berupa areal hutan restorasi ekosistem lebih tepat menggunakan pendekatan biaya jika merujuk kepada metode penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB; bahwa perlu ditegaskan kembali bahwa dalam perkara a quo Terbanding tidak menunjukkan suatu penilaian objektif berdasarkan metode yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Terbanding semata-mata melakukan penetapan NJOP hanya berdasarkan satu surat keputusan yang berlaku umum untuk seluruh areal tidak produktif di Pulau Sumatera. Hal tersebut menunjukkan kekeliruan penetapan NJOP oleh Terbanding. Namun dalam hal Terbanding dapat menunjukkan dasar penilaiannya menggunakan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach), maka Terbanding harus dapat menunjukkan penggunaan metodenya tersebut memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dalam menggunakan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB dan doktrin ahli PBB yang berlaku;

3. Argumentasi Kebenaran Penetapan NJOP Bumi pada Areal Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 dengan NJOP Rp230/m2

Penjelasan Mengenai Pengertian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) bahwa Pemohon Banding adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.825/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada Pemohon Banding atas Areal Hutan Produksi seluas ± 20.450 (Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh) Hektar di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau (selanjutnya disebut dengan “SK.825/Menhut-II/2013”). Bahwa areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 yang menjadi objek pajak dalam sengketa pada perkara a quo adalah areal hutan dengan luas ± 20.450 hektar yang keseluruhannya merupakan hutan berdasarkan

penafsiran citra landsat liputan tahun 2011 berupa hutan rawa primer seluas ± 2.030 hektar, hutan rawa sekunder seluas ± 10.865 hektar, hutan lahan kering sekunder seluas ±1.430 hektar, perkebunan seluas ±875 hektar, belukar seluas ±85 hektar, belukar rawa seluas ± 5.080 hektar, dan tanah terbuka seluas ± 85 hektar yang terletak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan “PP 6/2007 jo. PP 3/2008”). IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim, dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya;

bahwa tujuan dari pemberian izin IUPHHK-RE dipertegas di dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) hurut b PP 6/2007 jo PP 3/2008 di mana disebutkan bahwa usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam ditujukan untuk mengembalikan unsur hayati serta unsur non hayati pada suatu kawasan dengan jenis asli sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Bahwa yang dimaksud dengan "telah diperoleh keseimbangan hayati" adalah apabila kegiatan pengembalian unsur biotik serta unsur abiotik pada suatu Kawasan telah dilaksanakan sehingga pada waktunya dapat dilakukan kegiatan pemanenan (vide Penjelasan Pasal 36 ayat (3) PP 6/2007 jo. PP 3/2008);

bahwa dalam mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan IUPHHK-RE, P.50/Menhut.II/2010 Jo. P.26/Menhut.II/2012 telah menentukan areal seperti apa yang dapat diajukan izin kepada Menteri Kehutanan. Pasal 2 P.50/Menhut.II/2010 Jo. P.26/Menhut.II/2012 mengatur bahwa areal yang diutamakan dapat dimohonkan IUPHHK-RE adalah areal hutan produksi yang tidak produktif dan

dicadangkan/ditujukan oleh Menteri sebagai areal untuk pembangunan hutan tanaman atau untuk restorasi ekosistem;

bahwa hal tersebut sejalan dengan tujuan daripada restorasi ekosistem itu sendiri, yaitu untuk dilakukan kegiatan pemeliharaan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem hutan. pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Oleh karena itu, jelas dan nyata bahwa areal yang dapat diajukan IUPHHK-RE bukan sembarang areal. Ketentuan mengenai hanya areal tertentu yang dapat diajukan IUPHHK-RE juga tercermin dalam Pasal 4 ayat (4) P.50/Menhut.II/2010 jo. P.26/Menhut.II/2012 sebagai berikut: Permohonan IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE mengacu pada areal yang telah dialokasikan dan dapat dilihat dalam website www.dephut.go id dengan alamat "Bina Usaha Kehutanan".

bahwa Pasal 4 P.50/Menhut.II/2010 jo. P.26/Menhut.II/2012 mengatur mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pemohon izin. Syarat-syarat tersebut terdiri atas syarat administratif seperti;

a. Akta pendirian perusahaan;

b. Surat Izin Usaha dan instansi yang berwenang;

c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

d. Pernyataan dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;

bahwa selain syarat-syarat administratif tersebut, pemohon izin juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan teknis seperti:

a. Rencana lokasi yang dimohon dengan dilampiri peta berskala minimal 1:100.000 untuk luasan di atas 100.000 hektar atau skala 1:50.000 untuk luasan di bawah 100.000 hektar;

b. Rekomendasi Gubernur yang dilampiri peta lokasi sekurang-kurangnya skala 1:100.000, dengan didasarkan pada:

1. Pertimbangan Bupati/Walikota yang didasarkan pada pertimbangan teknis Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, bahwa areal dimaksud tidak dibebani hak-hak lain;

2. Analisis fungsi kawasan hutan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. yang berisi fungsi kawasan hutan

dan perairan provinsi dan data lain yang tersedia antara lain tata batas, uraian penutupan vegetasi, penggunaan, pemanfaatan, perubahan, peruntukan dan fungsi kawasan yang dituangkan dalam data numerik dan spasial.

c. Proposal teknis yang berisi antara lain:

1. Kondisi umum areal yang dimaksud dan kondisi perusahaan;

2. Usulan teknis yang terdiri dan maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, sistemsilvikulturyangdiusahakan,organisasi/tatalaksana, pembiayaan/cashflow dan perlindungan hutan.

bahwa persyaratan-persyaratan yang telah lengkap tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada beberapa pihak yang berkaitan dan berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 P.50/Menhut.II/2010 jo. P.26/Menhut.II/2012. Bahwa permohonan dan persyaratan-persyaratan tersebut kemudian dilakukan penilaian. Adapun penilaian tersebut dilakukan beberapa tingkat:

Pertama, penilaian proposal teknis oleh Tim Penilai. Kedua, penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL. Ketiga, penyampaian peta areal kerja (working area/WA) oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan. Keempat, penilaian atau penelitian aspek hukum terhadap konsep Keputusan Menteri tentang pemberian IUPHHK-RE. Apabila telah disetujui maka pemohon izin berhak untuk mendapatkan SK IUPHHK-RE atas areal yang diajukan tersebut. bahwa dalam mengajukan permohonan IUPHHK-RE, Pemohon Banding menyusun dan menyampaikan proposal studi kelayakan yang Pemohon Banding gunakan sebagai salah satu landasan pengambilan keputusan dalam perusahaan Pemohon Banding untuk menjalankan usaha pengembalian ekosistem hutan Pemohon Banding;

bahwa adapun dalam proposal studi kelayakan Pemohon Banding juga menyampaikan alur analisis kelayakan pembangunan usaha hutan restorasi ekosistem. Dalam alur analisis kelayakan pembangunan usaha hutan restorasi ekosistem tersebut digambarkan bahwa dalam mengajukan permohonan izin UPHHK-RE, Pemohon Banding melalui beberapa tahap pengkajian yaitu pengkajian lokasi/areal hutan yang diajukan izin UPHHK-RE, serta pengkajian program perencanaan, pembangunan, penanaman, dan perkiraan hasil, hingga

areal hutan tersebut dinilai kelayakannya atau tidak untuk dilakukan restorasi ekosistem;

Gambar 1 Basan Alur Analisis Kelayakan Pembangunan Usaha Hutan

Restorasi Ekosistem

——- an. Aa TA

Pagar engea i Me ee k 3) pe Pye pe - beg ead Hang 1 d

7 | KAIN IT

MAAN SERA ees

AA SU LOL I _o- F .

23 Ee Des H to KPU LA

= Loree: !

' . * Lahka ! foe BEAN hana ra " 7 er Nan f Beatin :

8 hacen AU RETAK seers} i ARA A F OA

— —— - NS Sea alan aa i, ath SALA ae + | (AL RATAN i

——-1t no 5

! nna we.

Pn So

Heh: OAM TIKI SLS POLTUK ee So ben ray usu f

2 Pa Se Le De oy bi a FERIA TILL oe

FU RA LA RN SAL a aa 4

TALIS LA YM 1 wo enno tt

Ae A waned tte eter hs 1

Unio

Po ARES AL On REA TN DASI :

PN ee alow te roe } ve age ai PRL aL 3 bahwa dalam proposal studi kelayakan tersebut, Pemohon Banding juga menyampaikan keadaan umum lokasi. Hal tersebut selaras dengan persyaratan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h P.50/Menhut.II/2010 jo. P.26/Menhut.II/2012. Adapun kawasan areal hutan milik Pemohon Banding termasuk dalam kawasan hutan rawa gambut yang telah rusak. Areal hutan rawa gambut yang telah rusak tersebut tergolong dalam areal ekosistem hutan gambut yang memiliki nilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest), yang merupakan ekosistem langka dan terancam punah. Oleh karena itu, untuk mendukung semangat pemerintah dalam upaya mengurangi deforestasi dan degradasi hutan Pemohon Banding memiliki tujuan yaitu memperbaiki kondisi ekosistem hutan yang rusak akibat tebangan dan/atau kondisi lain;

bahwa dalam upaya mengembalikan hutan yang semula rusak dan memiliki ekosistem yang buruk dan terancam punah, tentunya pengembalian dan pengusahaan hutan memiliki keseimbangan hayati dibutuhkan waktu yang tidak sebentar. Berdasarkan Pasal 17 P.61/Menhut-II/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam Hutan Produksi Melalui Permohonan, jangka waktu IUPHHK-RE dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun; bahwa selain permohonan izin, teknis dari kegiatan IUPHHK-RE sendiri diatur di dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.66/Menhut-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Berkala dan Rencana Kerja pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (selanjutnya disebut “P.66/Menhut-II/2014”) yang kemudian turunannya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.10/PHPL-Set/2010 tentang Pedoman Penyusunan, Peni]aian dan Persetujuan RKU, RKT dan BKT Pada IUPHHK-RE (selanjutnya disebut “P.10/PHPL-Set/2010”). Bahwa di dalam ketentuan tersebut diatur mengenai kewajiban penyampaian RKUPHRK-RE, KRTUPPHK-RE, sampai dengan IUPHHK-RE setelah tercapai keseimbangan ekosistem;

bahwa teknis dari kegiatan IUPHHK-RE diatur di dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.66/Menhut-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Berkala dan Rencana Kerja pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (selanjutnya disebut “P.66/Menhut-II/2014”), yang kemudian turunannya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.10/PHPL-Set/2010 tentang Pedoman Penyusunan, Penilaian, dan Persetujuan RKU, RKT, dan BKT pada IUPHHK-RE (selanjutnya disebut “P.10/PHPL-Set/2010”) Bahwa di dalam ketentuan tersebut diatur mengenai kewajiban penyampaian RKUPHHK-RE, KRTUPPHK-RE, sampai dengan IUPHHK-RE setelah tercapai keseimbangan ekosistem. Bahwa menurut ketentuan Pasal 20 P.66/Menhut-II/2014 diatur bahwa IUPHHK-RE dinyatakan telah tercapai keseimbangan ekosistemnya setelah mendapat persetujuan Menteri (Kehutanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, ketika telah dinyatakan pemegang izin IUPHHK-RE telah diperoleh keseimbangan hayati, sebagaimana disebutkan pada

Diktum Kelima SK Menteri tentang pemberian izin IUPHHK-RE, pemegang izin dapat diberikan IUPPHK pada hutan produksi dengan menerapkan satu atau lebih sistem silvikultur. Dengan perkataan lain, ketika Pemohon Banding telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai pemegang izin IUPHHK-RE maka Pemohon Banding diberikan izin baru yaitu IUPHHK yang mana barulah Pemohon Banding diizinkan memanfaatkan hasil hutan kayu. Namun sebelum itu, Pemohon Banding tidak diperkenankan melakukan penebangan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri LHK;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding jelaskan kegiatan usaha Pemohon Banding di tahun 2020 yang mana menjadi acuan bagi penetapan besaran NJOP untuk Tahun Pajak 2021. Dokumen-dokumen berikut Pemohon Banding sampaikan di dalam persidangan guna memenuhi permintaan dari Majelis Hakim Yang Mulia, sekaligus menjelaskan kondisi faktual dari areal hutan Pemohon Banding yang merupakan areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu maupun hasil hutan kayu;

a. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Tahun 2014 sampai dengan 2023;

b. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Tahun 2021;

c. Laporan Kinerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Periode Tahun 2021.

yang didukung dengan Surat yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait dengan Insentif Pajak PBB bagi hutan restorasi ekosistem sebagai berikut:

a. Surat Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 perihal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

b. Surat Nomor S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 perihal Usulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem.

bahwa dokumen Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (RKTUPHHK-RE) Tahun 2021 adalah dokumen yang wajib Pemohon Banding susun dan sampaikan kepada pejabat terkait sebagai salah satu

kewajiban Pemohon Banding menurut SK pemberian izin IUPHHK-RE dan ketentuan Pasal 73 ayat (5) huruf b PP 6/2007 jo. PP 3/2008 juncto P.66/Menhut- II/2014;

bahwa RKTUPHHK-RE berfungsi sebagai pedoman dan arahan UPPHK-RE guna mencapai tujuan UPHHK-RE. RKUPHHK-RE disusun dalam 7 (tujuh) bab. Bab I mengenai latar belakang, serta maksud dan tujuan disusunnya RKTUPHHK-RE. Bab 2 mengenai data pokok ekosistem referensi dan kondisi biofisik areal UPHHK- RE. Bab 3 mengenai restorasi ekosistem selama 1 tahun ke depan. Pada bab 3 ini dijelaskan aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan dalam usaha restorasi ekosistem. Kemudian bab 4 mengenai perlindungan kawasan berupa kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan, kegiatan kelola sosial, dan kegiatan pengelolaan lingkungan. Bab 5 mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan. Bab 6 mengenai rencana usaha. Namun perlu dicatat, bahwa rencana usaha pemanfaatan kawasan ini tidak dijalankan di tahun 2021 yang dapat dilihat di laporan keuangan tahun 2020/2021, di mana tidak ada pendapatan Pemohon Banding dari pemanfaatan kawasan hutan a quo. Bab 7 mengenai penutup berupa kesimpulan dan harapan. Adapun pelaksanaan atas RKTUPHHK-RE tersebut tertuang di dalam dokumen-dokumen laporan periodik secara bulanan dan tahunan atas aktivitas atau kegiatan restorasi ekosistem;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen kegiatan restorasi ekosistem yang Pemohon Banding lakukan di tahun 2021, termasuk di antaranya laporan kinerja pemegang izin secara periodik kepada Menteri Kehutanan, pada pokoknya terbukti bahwa kegiatan restorasi ekosistem Pemohon Banding masih dalam tahap awal, mengingat izin restorasi ekosistem pun belum lama diberikan kepada Pemohon Banding. Bahwa kegiatan IUPHHK-RE yang Pemohon Banding kerjakan tidak berorientasi profit dalam jangka pendek. Dibutuhkan waktu yang panjang sampai areal hutan restorasi ekosistem mencapai keseimbangan ekosistem dan hayati serta dapat dimanfaatkan, baik hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu-nya. IUPHHK-RE ini bersifat cost center dan bertujuan sebagai mitra pemerintah penerapan perhitungan PBB sebagaimana yang diusulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.439/MenLHK-

PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem Melalui Keringanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor S.560/PHPL- WLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 tentang Usulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) memiliki sifat yang sangat mendesak dan sudah sepatutnya demi terciptanya keadilan dapat diputuskan untuk diterapkan;

Objek Pajak PBB Perhutanan dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 yang Menjadi Sengketa dalam Perkara Banding ini Merupakan Hutan Restorasi Ekosistem yang Belum Mencapai Keseimbangan Hayati dan Ekosistem sehingga Tidak Tepat untuk Ditetapkan NJOP Rp800,00/m2 bahwa sengketa dalam perkara a quo adalah terkait dengan penetapan Klas Bumi untuk objek pajak PBB Perhutanan Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2. Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Sektor Kehutanan Hutan Restorasi Ekosistem Tahun Pajak 2021, telah menginformasikan dengan jelas, benar, dan lengkap atas objek pajak yang diberitahukan. Kemudian Terbanding menetapkan di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun Pajak 2021 bahwa objek pajak NOP 14.13.010.219.210-0011.2 dengan luas 204.500.000 m2 dengan NJOP Rp800,00/m2;

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan besaran penetapan NJOP yang dilakukan Terbanding. Menurut Pemohon Banding, NJOP untuk objek pajak PBB sektor Perhutanan Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 seharusnya ditetapkan dengan NJOP Rp0,00/m2. Klas Bumi/NJOP yang Pemohon Banding ajukan tersebut sesuai dengan kondisi dari objek pajak PBB sektor Perhutanan Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2;

bahwa Pemohon Banding adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.825/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada Pemohon Banding atas Areal Hutan Produksi seluas ± 20.450 (Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh) Hektar di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau

(selanjutnya disebut dengan “SK.825/Menhut-II/2013”). Bahwa areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 yang menjadi objek pajak dalam sengketa pada perkara a quo adalah areal hutan dengan luas ± 20.450 hektar yang keseluruhannya merupakan hutan berdasarkan penafsiran citra landsat liputan tahun 2011 berupa hutan rawa primer seluas ± 2.030 hektar, hutan rawa sekunder seluas ± 10.865 hektar, hutan lahan kering sekunder seluas ±1.430 hektar, perkebunan seluas ±875 hektar, belukar seluas ±85 hektar, belukar rawa seluas ± 5.080 hektar, dan tanah terbuka seluas ± 85 hektar yang terletak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;

bahwa hutan tersebut merupakan hutan produksi areal tidak produktif dalam usaha restorasi ekosistem yang masih belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem, di mana kegiatan IUPHHK-RE Pemohon Banding dimaksudkan untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula (tercapainya keseimbangan hayati dan ekosistem) melalui penanaman jenis tanaman asli bukan tanaman komersial. Bahwa yang dimaksud dengan “mencapai keseimbangan hayati” adalah apabila kegiatan pengembalian unsur biotik serta unsur abiotik pada suatu kawasan telah dilaksanakan sehingga pada waktunya dapat dilakukan kegiatan pemanenan (vide Penjelasan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (selanjutnya disebut dengan “PP 6/2007”). Bahwa sebelum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem, Pemohon Banding selaku pemegang IUPHHK-RE dilarang untuk melakukan kegiatan usaha memanfaatkan kayu. Dengan kata lain, usaha restorasi ekosistem ini tidak berorientasi profit melainkan semata-mata sebagai pusat biaya (cost center) karena pengelolaan hutan milik Pemohon Banding ini perlakuannya sama seperti halnya hutan lindung (ditanam dengan jenis tanaman asli bukan tanaman komersial). Hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan tersebut sesuai dengan yang dinyatakan dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem Melalui Keringanan Pembayaran Pajak Bumi dan bangunan (selanjutnya disebut dengan “S.439/MenLHK-PHPL/2015”);

bahwa dalam rangka merestorasi hutan yang telah terdegradasi melalui kegiatan IUPHHK-RE, agar mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem dibutuhkan waktu sedikitnya 40 tahun dan selama masa tersebut Pemohon Banding hanya mengeluarkan biaya untuk merestorasi hutan tanpa sama sekali melakukan kegiatan yang bersifat komersial. Sedangkan, izin usaha IUPHHK-RE baru diberikan kepada Pemohon Banding pada tanggal 19 November 2013. Tentu dalam tempo antara ditetapkannya IUPHHK-RE Pemohon Banding (19 November 2013) sampai dengan diterbitkannya SPPT PBB 2021, belum menunjukkan hasil yang signifikan dari kegiatan restorasi hutan yang Pemohon Banding lakukan;

bahwa di samping itu, bahwa dalam rangka menarik minat investasi terhadap kegiatan usaha restorasi ekosistem pada hutan produksi dan juga sejalan dengan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh pemerintah RI saat ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Nomor S.439/MenLHK- PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (S.439/MenLHK-PHPL/2015). Bahwa surat tersebut berisi sebagai berikut:

1. Usaha Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) adalah izin usaha yang diberikan untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula.

2. Usaha Restorasi Ekosistem walaupun tertulis berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), dalam pelaksanaan di lapangan tidak melakukan kegiatan usaha memanfaatkan kayu (tidak berorientasi profit) sebelum mencapai keseimbangan.

3. Saat ini Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap IUPHHK-RE disamakan dengan usaha lainnya (IUPHHK-HA/HT) yang menghasilkan dengan hitungan per meter persegi (m2). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014, Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sangat memberatkan bahkan menjadi penghambat perkembangan RE.

4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut pada point 1 s/d 3 di atas, mohon IUPHHK- RE diberikan dispensasi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).”

bahwa kemudian Direktur Jenderal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 tentang Usulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) (S.560/PHPL-WLHHBKPHP/2015). Bahwa Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari menyatakan bahwa:

a. Sebelum menghasilkan baik Hasil Hutan Bukan Kayu maupun Jasa Lingkungan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan pengenaan NJOP dengan tarif Rp0,00/m2 dikarenakan kegiatan pengelolaan restorasi ekosistem bersifat cost center (sampai terjadi keseimbangan).

b. Pada saat mulai menghasilkan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan NJOP dengan tarif sesuai zona yaitu:

− Zona Produksi dengan tarif dibawah Rp140,00/m2 (ekuivalen dengan

Rp1.400.000,00/ha) sehingga PBBnya sebesar Rp3.000,00/Ha;

− Zona tidak untuk produksi dengan tarif sebesar Rp0,00/m2, kecuali sarana dan

prasarana mengikuti ketentuan yang berlaku;

− Zona Lindung dengan tarif sebesar Rp0,00/m2;

bahwa pada bagian lampiran surat tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari mencantumkan alasannya dalam hal pemberian NJOP Rp0,00 kepada pemegang IUPHHK-RE yang belum mencapai keseimbangan hayati, serta NOP dengan tarif di bawah Rp140,00/m2 (ekuivalen dengan Rp1.400.000,00/ha) untuk zona produksi. Alasan tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Izin Usaha Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) adalah izin usaha yang diberikan untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula.

b. Usaha Restorasi Ekosistem walaupun tertulis berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), dalam pelaksanaan di lapangan tidak melakukan kegiatan usaha memanfaatkan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya seperti halnya pengelolaan hutan lindung.

c. Dengan diberikannya insentif pembebasan PBB perusahaan dapat meningkatkan alokasi dananya untuk kegiatan restorasi ekosistem.

d. Pembebasan PBB akan lebih menarik investor dalam merestorasi kawasan hutan.

e. Mendukung kebijakan pemerintah untuk merestorasi ekosistem kawasan hutan. bahwa Pemohon Banding adalah pemegang IUPHHK-RE atas areal hutan dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 yang belum mencapai keseimbangan hayati. Dengan demikian maka sudah sepatutnya atas areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding ditetapkan dengan NJOP Rp140,00 sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Oleh karena itu, NJOP yang Pemohon Banding ajukan atas NOP 14.13.010.219.210-0011.2 sebesar Rp230,00/m2 sudah sepatutnya dikabulkan; bahwa selain itu, sebagai informasi tambahan, bahwa izin usaha IUPHHK-RE Pemohon Banding hanya diberikan untuk jangka waktu 60 tahun tanpa dapat diberikan perpanjangan (vide ketentuan Pasal 52 PP 6/2007). Bahwa Pemohon Banding memerlukan waktu sedikitnya 40 tahun untuk merestorasi hutan yang terdegradasi sehingga mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Dengan kata lain, Pemohon Banding baru dapat memanfaatkan secara komersial hutan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 setelah 40 tahun sejak ditetapkannya IUPHHK-RE Pemohon Banding, atau sekitar akhir tahun 2053. Kemudian Pemohon Banding hanya memiliki waktu sekitar 20 tahun untuk memanfaatkan secara komersial, di mana setelah itu hutan yang telah Pemohon Banding restorasi keseimbangan hayati dan ekosistemnya dikembalikan haknya kepada negara tanpa dapat Pemohon Banding perpanjang izinnya;

bahwa usaha Pemohon Banding untuk merestorasi hutan sehingga mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem adalah semata-mata wujud nasionalisme dan patriotisme Pemohon Banding untuk membantu Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki hutan yang tidak hanya dipandang sebagai pepohonan dan penghasil kayu semata, tetapi dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem yang seimbang dengan kekayaan keanekaragaman hayati. Pada prinsipnya kegiatan usaha Pemohon Banding ini adalah menggantikan peran pemerintah dalam

mengelola hutan yang baik. Bayangkan apabila pemerintah harus mengelola seluruh hutan yang terdegradasi sendiri tanpa adanya masyarakat seperti Pemohon Banding yang dengan sukarela tanpa melihat keuntungan jangka pendek untuk menggantikan peran pemerintah, tentu hutan Indonesia akan semakin rusak dari hari ke hari. Bayangkan pula jika suatu saat hutan di Indonesia hanya berisi pepohonan dan hanya hasil kayu yang dapat dimanfaatkan maka tentu saja ini akan berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati karena tidak hanya pohon untuk ditebang saja yang semestinya berhak hidup di hutan alam tetapi juga makhluk hidup lainnya yang wajib dilestarikan oleh negara. Bahwa pengenaan PBB dengan NJOP yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku instansi yang paling mengetahui perhutanan, nyata-nyata berdampak pada lambatnya upaya restorasi hutan Indonesia untuk mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem, karena secara objektif seharusnya NJOP ditetapkan sebagaimana yang dinyatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dan mengikuti cita-cita Pemerintah yang diwujudkan melalui kebijakan restorasi ekosistem dalam mencapai keseimbangan lingkungan hidup dan melestarikan keanekaragaman hayati;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diketahui fakta bahwa:

a. Hutan Pemohon Banding merupakan hutan restorasi ekosistem yang perlakuannya dipersamakan dengan hutan lindung yang merupakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB (vide Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PBB);

b. Hutan Pemohon Banding terdiri dari rawa;

c. Hutan Pemohon Banding merupakan hutan yang terdegradasi;

d. Hutan Pemohon Banding belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem;

e. Hutan Pemohon Banding tidak menghasilkan profit (cost center);

f. Hutan Pemohon Banding ditanami dengan tanaman asli bukan tanaman komersial;

g. IUPHHK-RE Pemohon Banding baru ditetapkan oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 19 November 2013, sehingga sampai dengan diterbitkannya SPPT PBB Tahun Pajak 2021 masih merupakan hutan terdegradasi yang jauh dari keseimbangan hayati dan ekosistem;

h. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan NJOP sebesar Rp0,00/m2 bagi hutan pemegang izin IUPHHK-RE yang belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem;

i. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan NJOP sebesar Rp140,00/m2 bagi hutan produksi pemegang izin IUPHHK-RE yang telah mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem;

bahwa berdasarkan fakta di atas, maka dapat disimpulkan bahwa areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 lebih pantas untuk ditetapkan sebesar Rp230,00. Oleh karena itu, permohonan banding a quo untuk menetapkan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 sebagai hutan yang belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem agar dikenakan NJOP Rp230,00/m2;

Sebelum Menghasilkan, Pemohon Banding berhak untuk Diberikan Pengenaan NJOP dengan tarif Rp140,00/m2 dikarenakan Kegiatan Pengelolaan Restorasi Ekosistem bersifat Cost Center sebagaimana yang Diusulkan oleh Menteri LingkunganHidupdanKehutananRepublikIndonesiadengan Tembusan/Persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bahwa sebagaimana telah disinggung sebelumnya, Pemohon Banding adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.825/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada Pemohon Banding atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 20.450 (Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh) Hektar, di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau (selanjutnya disebut dengan “SK.825/Menhut-II/2013”);

bahwa pemberian IUPHHK-RE kepada Pemohon Banding tersebut oleh Menteri Kehutanan dimaksudkan untuk merestorasi hutan yang terdegradasi sehingga tercapai keseimbangan hayatinya. Sebelum mencapai keseimbangan hayati, Pemohon Banding dilarang untuk memanfaatkan hutan untuk kepentingan komersial/profit. Bahwa dalam rangka menarik minat investasi terhadap kegiatan usaha restorasi ekosistem pada hutan produksi dan juga sejalan dengan kebijakan- kebijakan yang dikemukakan oleh Pemerintah RI saat ini, Menteri Lingkungan Hidup

dan Kehutanan menerbitkan Surat Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (S.439/MenLHK/PHPL/2015). Bahwa surat tersebut berisi sebagai berikut:

1. Usaha Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) adalah izin usaha yang diberikan untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula.

2. Usaha Restorasi Ekosistem walaupun tertulis berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), dalam pelaksanaan di lapangan tidak melakukan kegiatan usaha memanfaatkan kayu (tidak berorientasi profit) sebelum mencapai keseimbangan.

3. Saat ini Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap IUPHHK-RE disamakan dengan usaha lainnya (IUPHHK-HA/HT) yang menghasilkan dengan hitungan per meter persegi (m2). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014, Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sangat memberatkan bahkan menjadi penghambat perkembangan RE.

4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut pada point 1 s/d 3 di atas, mohon IUPHHK- RE diberikan dispensasi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

bahwa kemudian Direktur Jenderal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 tentang Usulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE). Bahwa Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari menyatakan bahwa:

a. Sebelum menghasilkan baik Hasil Hutan Bukan Kayu maupun Jasa Lingkungan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan pengenaan NJOP dengan tarif Rp0,00/m2 dikarenakan kegiatan pengelolaan restorasi ekosistem bersifat cost center (sampai terjadi keseimbangan).

bahwa pada bagian lampiran surat tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari mencantumkan alasannya dalam hal pemberian NJOP Rp0,00

kepada pemegang IUPHHK-RE yang belum mencapai keseimbangan hayati. Alasan tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Izin Usaha Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) adalah izin usaha yang diberikan untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula.

b. Usaha Restorasi Ekosistem walaupun tertulis berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), dalam pelaksanaan di lapangan tidak melakukan kegiatan usaha memanfaatkan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya seperti halnya pengelolaan hutan lindung.

c. Dengan diberikannya insentif pembebasan PBB perusahaan dapat meningkatkan alokasi dananya untuk kegiatan restorasi ekosistem.

d. Pembebasan PBB akan lebih menarik investor dalam merestorasi kawasan hutan.

e. Mendukung kebijakan pemerintah untuk merestorasi ekosistem kawasan hutan. bahwa Pemohon Banding adalah pemegang IUPHHK-RE atas areal hutan dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 yang belum mencapai keseimbangan hayati maka sudah sepatutnya atas areal hutan Pemohon Banding ditetapkan dengan NJOP Rp140,00 sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Oleh karena itu NJOP yang Pemohon Banding ajukan atas NOP 14.13.010.219.210-0011.2 sebesar Rp230,00/m2 sudah sepatutnya dikabulkan;

bahwa selain itu, sebagai informasi tambahan, bahwa izin usaha IUPHHK-RE Pemohon Banding hanya diberikan untuk jangka waktu 60 tahun tanpa dapat diberikan perpanjangan (lihat ketentuan Pasal 52 PP 6/2007). Bahwa Pemohon Banding memerlukan waktu sedikitnya 40 tahun untuk merestorasi hutan yang terdegradasi sehingga mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Dengan kata lain, Pemohon Banding baru dapat memanfaatkan secara komersial hutan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 setelah 40 tahun sejak ditetapkannya IUPHHK-RE Pemohon Banding, atau sekitar akhir tahun 2053. Kemudian Pemohon Banding hanya memiliki waktu sekitar 20 tahun untuk memanfaatkan secara komersial, di

mana setelah itu hutan yang telah Pemohon Banding restorasi keseimbangan hayati dan ekosistemnya dikembalikan haknya kepada negara tanpa dapat Pemohon Banding perpanjang izinnya;

bahwa Pemohon Banding dalam hal pembayaran PBB sektor Perhutanan sama sekali tidak keberatan apabila dibebani PBB dengan dasar perhitungan NJOP sebagaimana yang ditetapkan Terbanding, sepanjang Pemohon Banding sudah dapat memanfaatkan hasil dari hutan produksi dengan NOP 14.13.010.219.210- 0011.2 (artinya hutan telah memiliki nilai). Namun, Pemohon Banding sangat keberatan apabila pembebanan PBB oleh Terbanding ditetapkan dengan NJOP sebesar yang Terbanding tetapkan di dalam SPPT PBB Tahun Pajak 2021, dalam kondisi Pemohon Banding masih dalam proses restorasi hutan dengan NOP 14.13.010.219.210-0011.2 dan belum berorientasi profit. Usaha Pemohon Banding untuk merestorasi hutan sehingga mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem semata-mata karena untuk membantu Republik Indonesia memiliki hutan yang bagus dan tidak terdegradasi. Pengenaan PBB yang tinggi tentu sangat berat bagi Pemohon Banding dan ini pun berdampak pada lambatnya usaha Pemohon Banding untuk merestorasi hutan untuk mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Oleh karena itu, sudah sepantasnya Pemohon Banding mendapatkan penghitungan PBB Perhutanan sebagaimana yang dimaksud dalam S.439/MenLHK-PHPL/2015 dan S.560/PHPL-UJLHHBKPHP/2015;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding dapat membuktikan dasar dan analisis yang mendasari alasan Pemohon Banding untuk mengajukan banding. Bahwa alasan-alasan permohonan banding di atas disertai dengan alasan yang jelas, bahkan dibuktikan dengan Surat dari Kementerian Kehutanan yang memberikan izin kehutanan kepada Pemohon Banding;

Penilaian NJOP Bumi berdasarkan Metode Perolehan Baru (Cost Approach) bahwa Terbanding di dalam menetapkan NJOP dari hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding tidak menggunakan salah satu metode yang tercantum di dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Seperti yang sudah Pemohon Banding uraikan sebelumnya, Terbanding keliru secara nyata dalam menetapkan NJOP bumi areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, dan nyata-nyata seluruh metode yang

dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB tidak tepat diterapkan terhadap hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding;

bahwa dari seluruh metode yang ada di dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB, penggunaan metode perolehan baru (cost approach) adalah yang paling dapat digunakan di dalam kasus penghitungan NJOP untuk hutan restorasi ekosistem. Kesesuaian penggunaan metode ini dalam sengketa pada perkara a quo disebabkan karena:

a. Metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) tidak dapat digunakan mengingat hutan Pemohon Banding adalah hutan restorasi ekosistem yang perlakuannya dipersamakan dengan hutan lindung yang merupakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB.

b. Metode nilai jual pengganti (income capitalization approach) tidak dapat digunakan mengingat hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah areal tidak produktif dan sama sekali tidak menghasilkan suatu hasil produksi apapun. Hutan Pemohon Banding semata-mata adalah cost center untuk menggantikan tugas pemerintah yakni merestorasi hutan yang telah terdegradasi menjadi mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat Audit Report Pemohon Banding.

c. Metode nilai perolehan baru (cost approach) dapat digunakan sebagai metode penghitungan nilai bumi hutan restorasi ekosistem karena pada prinsipnya metode ini adalah teknik yang paling andal dibandingkan metode lainnya untuk penghitungan NJOP hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding. Hal ini sebagaimana dinyatakan Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

The cost approach establishes value based on the cost of producing or replacing an asset. The principle behind the technique is that the fair value of an asset should not exceed the cost of obtaining a substitute asset of comparable features and functionality. In other words, replacement cost is the greatest amount that a buyer would pay for a specific asset. The cost approach is sometimes called the summation approach and is largely based on the theory that the value of a property can be estimated by summing the land value and the depreciated value of any

improvements made onto the land. It is the land value, plus the cost of reconstructing any improvement, less the depreciation on those improvements. bahwa dapat diketahui dari kutipan di atas bahwa nilai wajar suatu aktiva seharusnya tidak melebihi nilai untuk mendapatkannya. Apalagi dalam sengketa a quo, faktanya, hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah jenis hutan khusus yang tidak produktif, setara dengan hutan lindung, serta metode perbandingan maupun metode pendapatan tidak dapat digunakan, sehingga sudah sepatutnya metode nilai perolehan baru (cost approach) dapat dijadikan rujukan dalam menentukan NJOP hutan restorasi ekosistem dari Pemohon Banding;

d. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 PER-24/PJ/2016.

bahwa setelah mengetahui metode yang paling cocok diterapkan dalam menentukan NJOP hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, langkah selanjutnya adalah melakukan penghitungan menggunakan metode nilai perolehan baru (cost approach) sebagai metode yang paling tepat tersebut (most appropriate method);

bahwa metode perolehan baru (cost approach) didefinisikan di dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB sebagai berikut:

Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

bahwa ketentuan di ataspun dipertegas dengan Pasal 14 ayat (1) PER-24/PJ/2016 sebagai berikut:

Pendekatan biaya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Untuk pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman, nilai tanaman dihitung berdasarkan biaya investasi tanaman.

bahwa berdasarkan kutipan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa penentuan NJOP menurut metode nilai perolehan baru (cost approach) dilakukan dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak pada saat penilaian dilakukan, dengan dikurangi penyusutan. Atau dengan kata lain apabila dikaitkan pada perkara a quo, rumus yang berlaku adalah sebagai berikut:

NJOP = (Biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem)

– (penyusutan/amortisasi) bahwa dari seluruh metode yang ada di dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB, penggunaan metode perolehan baru (cost approach) adalah yang paling dapat digunakan di dalam kasus penghitungan NJOP untuk hutan restorasi ekosistem; bahwa untuk mengetahui besaran biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk memperoleh objek hutan restorasi dalam sengketa pada perkara a quo maupun nilai penyusutan/amortisasi-nya, dokumen yang perlu dilihat adalah laporan keuangan yang telah diaudit Auditor Independen (Audit Report) tahun buku 2020 (mengingat sengketa adalah Tahun Pajak 2021 berdasarkan data tahun 2020); bahwa perolehan izin hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding berdasarkan SK.825/Menhut-II/2013 atau biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem adalah dicatat dalam neraca sebagai aktiva tidak lancar lainnya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU-PHP). Apabila diuraikan dapat terlihat sebagai berikut: ali 2020

ASET TLOAK LAN CAR

Kena Ce Sann anak F Sa dt DU ee WL Wo bes Te

Aa! debe se ae kurang ORG oS pay

Kata Fuel VLG. 562 tel FOE. oan mena KAT 330 505.544 lalu EOL Hy Eka TA Sa LAN Tn dr

KE alps ode eS oli 11727 211.505 va en. Ir Teo ae Pd ded eto ST Ta Leni 197.0003 O00 du Tip BSE, SR ana $1 "DEO 31k SE Bh Eta

TOTAL ASSETS Ee 3 eee io whee Oia Ong

EE. ee PA bahwa nilai sebesar tersebut dapat diketahui lebih lanjut dari Catatan 9 Audit Report mengenai Hutan Kayu Restorasi Ekosistem sebagai berikut:

» Uta LAY ROSTORAS EKOSISTEM

AA Deere ans 31 Desamore viz" age

LER (Rp

Siro amar Toren ce ae 11205 KAA Son

Prnivcibyalie* TA Bia AA Beng aa

Salon ak: P7 MAS T' ren tre tag

Reusgraer tiles rior Sore le Usang Poi nlagtss Aa: kn Kaya, Ree tur eke Shoo ace HUI 31 “eam 152 Areal Sela Peaks a i AL OF 8 sa 2, Rehabs Pelalawan Blac bahwa berdasarkan jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem pada Catatan 9 Audit Report di atas, diketahui jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem s.d. tahun 2020

adalah sebesar Rp11.726.179.150,00. Selanjutnya perlu dihitung nilai per-m2. Luas hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam SPPT 2021 adalah seluas 204.500.000 m2. Dengan demikian nilai bumi per m2 hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah Rp57,34/m2;

bahwa perhitungan berdasarkan metode nilai perolehan baru (cost approach) yang Pemohon Banding lakukan tersebut hanya memperhitungkan biaya yang terkait dengan perolehan hutan restorasi ekosistem. Namun dalam hal Majelis Hakim Yang Terhormat menghendaki untuk memperhitungkan seluruh jenis biaya lainnya, faktanya nilai hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding tetap akan masuk ke dalam klasifikasi klas bumi dan NJOP terendah;

bahwa adapun perhitungan NJOP menggunakan metode cost approach untuk tahun-Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2021 dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Tabel 1 — Nilai Bumi berdasarkan Melede (es? Approath

Ko. Ket | 2017 2038| 2019 2021 uy

. Saldo Awal LO 877 4ILS63 | 10577431 S65 | LOTT Ade R63 1 aR ER IG Po. 7267 LS

1 Penambahan _ 3.300! 531515343 317230444 | 11 434 HA

3. Saldo Akhi” POST 431LS63 TO STIASA SG LAMA 206 0126 IPM SO LPL F3 A96

4.0 Luas Lahan | 20 SALADO INA A000 | MN SOPLO0O0 204 00.000 204.360 809

4. Nila Bum: 55,19 23.13 53.19 | Salty £744 (Sala

Awal.T Aas :

aan . 0. :

bahwa tabel di atas merupakan perhitungan NJOP menggunakan metode cost approach untuk tahun-Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2021 (sengketa a quo). Terlepas dari biaya untuk Hutan Restorasi Ekosistem yang meningkat, yang seharusnya diikuti dengan meningkatnya nilai bumi untuk penetapan NJOP areal Hutan Restorasi Ekosistem, tetapi dengan metode cost approach yang sama Pemohon Banding dapat memberikan perhitungan bahwa nilai bumi masih dalam rentang NJOP Rp140,00/m2, sehingga mempertimbangkan perhitungan dengan metode cost approach serta kegiatan usaha restorasi ekosistem yang bersifat cost center atau tidak berorientasi profit Pemohon Banding berhak untuk ditetapkan NJOP sebesar Rp230,00/m2;

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim atas Sengketa Serupa bahwa penerapan metode penilaian NJOP areal hutan restorasi ekosistem menggunakan pendekatan biaya (cost approach) faktanya telah dikonfirmasi final

dan telah memi]iki kekuatan hukum tetap, yaitu dalam hal ini sebagai yurisprudensi Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Berikut ini Pemohon Banding lampirkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung atas sengketa serupa pada tahun-Tahun Pajak sebelumnya baik sengketa pajak yang diajukan oleh Pemohon Banding sendiri maupun yang diajukan oleh Pemohon Banding lain dengan fungsi hutan sama berupa IUPHHK-Restorasi Ekosistem, sebagai berikut:

PUT-010131.18/2020/PP/MXIVA tanggal 21 Maret 2021:

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2017, yang telah diaudit oleh KAP Ojak Lumban Gaol, diketahui Nilai Perolehan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem adalah sebesar Rp10.877.431.563,00, dengan luas areal di Kabupaten Pelalawan 20.265 Ha dan Kabupaten Meranti 20.450 Ha, sehingga nilai bumi per m2 adalah Rp26,72.

PUT-008363.18/2019/M.IXB tanggal 17 Februari 2021:

bahwa tidak terdapat peningkatan biaya pada tahun 2017 untuk memperoleh untuk memelihara areal IUPHHK-RE dibandingkan biaya tahun 2016, sehingga tidak terdapat perubahan klasifikasi NJOP tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu kelas 197 dengan NJOP sebesar Rp230,00 sesuai klasifikasi NJOP sebagaimana Lampiran PMK-139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 4404/B/PK/PJK/2020 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 107540.18/2015/PP/MXVIIIA Tahun 2019:

a. ... Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Besarnya PBB terutang di dalam SPPT PBB Nomor 0161588 Tahan 2015 karena penetapan NOP 14.13.010.001.999-0002.2 untuk kawasan Pulau Padang ke dalam Kelas Bumi 185 dengan NJOP per M2 senilai Rp910,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat error factie dan error juris, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan karena in casu yang disengketakan adalah Areal Tidak Produktif Sektor Perhutanan yang oleh Terhanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali

dihitung dengan pembanding yang digunakan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan kebun sawit yang dijadikan pembanding adalah tidak berdasar karena tidak dapat dipersamakan jenis dan fungsinya dengan hutan restorasi ekosistem milik Pemohon Banding Pemohon Peninjauan Kembali adalah tidak berdasar pada pijak hukum, sehingga tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika yang timbul dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) datum perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa adapun perbandingan penetapan NJOP oleh Terbanding dan Putusan Pengadilan Pajak dan/atau Putusan Mahkamah Agung dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Tabel 2 - Perbandingan Penetapan NJOP

Wa. Tahun Luas Lahan Terbanding Putusan Pulusan

Pajak , (IP Pengadilan ATahkamah

' Pajak Agung

1. | 217 Zed 0 Rpt a mm Kps tir? ip? hm

My OLE MAN er: Rpetoea Rp2adien’ -

3. re hd Siah kn? | Rn Kep am bahwa telaah hukum utama atas pertimbangan hukum dari putusan-putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung a quo terhadap penetapan NJOP Bumi/m2 dari areal hutan dengan izin hutan restorasi ekosistem adalah sejatinya bukan dari besaran NJOP Bumi/m2 yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung, melainkan pendekatan dan metode penetapan yang selayaknya digunakan untuk menentukan besaran NJOP Bumi/m2 areal hutan dengan izin hutan restorasi ekosistem a quo. Bahwa dari kutipan pertimbangan- pertimbangan hukum a quo dapat disimpulkan terdapat dua hal yang menjadi pokok pada putusan-putusan a quo, yaitu:

1. Terbanding tidak menunjukkan bukti yang mendukung bahwa perhitungan nilai bumi sebesar Rp820,00 per meter persegi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-25/PJ/2016, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang PBB; dan

2. Karena tidak terdapat data pasar data transaksi yang sebanding dengan areal areal IUPHHK-RE Pemohon Banding, maka nilai Bumi yang dapat dihitung dengan pendekatan biaya, yaitu pengeluaran untuk memperoleh membangun dan memelihara IUPHHK-RE tersebut.

bahwa dua poin pertimbangan hukum dalam menentukan besaran NJOP Bumi/m2 areal hutan dengan izin hutan restorasi ekosistem a quo sangat objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 1 angka 3 UU PBB karena mempertimbangkan terlebih dahulu tiadanya bukti perhitungan menurut Terbanding, lalu karena Terbanding tidak dapat menunjukkan dasar perhitungan nilai bumi per meter persegi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-25/PJ/2016, maka kemudian Majelis Hakim menetapkan bahwa karena tidak terdapat data pasar data transaksi yang sebanding dengan areal-areal IUPHHK-RE Pemohon Banding, maka nilai Bumi yang dapat dihitung dengan pendekatan biaya, yaitu pengeluaran untuk memperoleh membangun dan memelihara IUPHHK-RE tersebut;

bahwa dengan mengikuti penerapan hukum pajak sebagaimana yang telah diinterpretasikan dan diputuskan oleh Pengadilan Pajak dalam kasus-kasus yang serupa dengan perkara ini, akan tercipta landasan dan persepsi hukum yang sama, menciptakan kepastian penegakan hukum, dan mencegah putusan yang berdisparitas sehingga dapat meningkatkan citra dan kredibilitas lembaga peradilan (yudikatif) yang menangani sengketa pajak di tengah kehidupan masyarakat. Dengan demikian, terdapat hubungan resiprosikal antara lembaga yudisial dengan masyarakat, yaitu putusan lembaga yudisial mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan masyarakat mendapatkan putusan yang berkepastian dari lembaga yudisial;

bahwa selain itu, sesuai dengan Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh, salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama: (a) terhadap semua Wajib Pajak atau (b) terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan perkara a quo. Selain itu, konsep keadilan sejalan dengan prinsip perlakuan yang sama sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, putusan-putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang

Pemohon Banding kutipkan sebagai sumber hukum ini telah memenuhi prinsip perlakuan yang sama atas sengketa-sengketa pajak dengan fakta sama dengan perkara a quo, sehingga sudah sepatutnya perkara a quo juga diputus dengan putusan yang sama, yakni dengan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;

bahwa pada prinsipnya, Mahkamah Agung dalam putusan-putusannya juga telah menerapkan asas perlakuan yang sama. Putusan-Putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain Putusan Mahkamah Agung Nomor 319/B/PK/Pjk/2018 tanggal 27 Februari 2018, Nomor 320/B/PK/Pjk/2018, dan Nomor 327/B/PK/Pjk/2018 sampai dengan Nomor 335/B/PK/Pjk/2018, yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain: “… kedudukan perlakuan hukum sama tanpa pembedaan perlakuan dalam pelayan[an] hukum;

bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak lain yang menjadi sumber hukum atas sengketa dengan fakta yang pada prinsipnya sama dengan sengketa yang diajukan permohonan banding pada perkara a quo maka sudah sepatutnya dapat menggugurkan dan melemahkan argumentasi Terbanding karena pada dasarnya substansi pada perkara a quo memiliki hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan Putusan Pengadilan Pajak yang menjadi acuan sumber hukum yang Pemohon Banding kutip pertimbangan hukum dan putusannya di atas a quo. Selain itu, bukti yang bersifat penting dan menentukan dalam Putusan Pengadilan Pajak yang menjadi acuan sumber hukum dalam perkara a quo memiliki kesamaan dengan alat bukti dalam perkara a quo;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meminta Majelis Hakim Yang Mulia untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Banding dapat dibenarkan, cukup memberikan landasan hukum yang kuat dan didukung dengan bukti-bukti yang bersifat penting dan menentukan serta patut untuk dikabulkan karena koreksi Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian atas fakta dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022 yang menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah PBB yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun Pajak 2021 atas Nomor Objek Pajak (NOP) 14.13.010.219.210-0011.2 nyata-nyata diterbitkan tidak sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bahwa penetapan Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun Pajak 2021 atas Nomor Objek Pajak (NOP) 14.13.010.219.210-0011.2 nyata-nyata diterbitkan tidak sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) yaitu untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula (tercapainya keseimbangan hayati dan ekosistem) dan tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai pengelolaan hutan lindung.

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat mengeluarkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2021 NOP

14.13.010.219.210-0011.2 Nomor 00001/671/21/219/21 tanggal 19 Mei 2021,

Bukti P-2.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022,

Bukti P-3.Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN A3C3A4KGA607GSSB tanggal 30 Juli 2021,

Bukti P-4.Akta Notaris Indra Tjahja Rinanto, S.H., Nomor 6 tanggal 15 Februari 2010 beserta lembar pengesahan,

Bukti P-5.Akta Notaris Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn Nomor 19 tanggal 26 Agustus 2021 beserta lembar pengesahan,

Bukti P-6.Kartu Tanda Penduduk a.n. Ir. H. Dian Novarina, M.Sc.,

Bukti P-7.Surat Keberatan Nomor 0085/GCN/KRC-TAX/VII/21 tanggal 30 Juli 2021 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS),

Bukti P-8.Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor SPUH-

20/WPJ.02/2022 tanggal 12 Mei 2022 beserta lampiran,

Bukti P-9.Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Nomor

0080/GCN/KRC-TAX/V/22 tanggal 18 Mei 2022,

Bukti P-10. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor

SK.825/Menhut-II/2013 tanggal 19 November 2013,

Bukti P-11. Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor

S.439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015,

Bukti P-12. Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor

S-560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015, Bukti P-13. Laporan Keuangan PT Gemilang Cipta Nusantara untuk Tahun yang

Berakhir 31 Desember 2021 beserta Laporan Auditor Independen, Bukti P-14. Matrik Telaah Hukum Putusan Banding dan Peninjauan Kembali terkait Restorasi Ekosistem (softcopy),

Bukti P-15. Proposal Teknis Permohonan Areal untuk Izin Usaha Pemanfaatan

Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi PT Gemilang Cipta Nusantara,

Bukti P-16. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi

Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi PT Gemilang Cipta Nusantara periode 2014 s.d. 2023,

Bukti P-17. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-

Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi PT

Gemilang Cipta Nusantara periode Tahun 2021 (RKTUPHHK-RE ke- 6 pada RKUPHHK-RE ke-1),

Bukti P-18. Matrik Sengketa beserta Penjelasan;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 090/DDTC-LIT/II/2023 tanggal 20 Februari 2023;

Bukti P-20. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Tahun Pajak 2021; Bukti P-21. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010131.18/2020/PP/MXIVA

Tahun 2022;

Bukti P-22. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008363.18/2019/PP/MXIVB

Tahun 2021;

Bukti P-23. Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali Nomor

4404/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Nomor 029/DDTC-LIT/III/2023 tanggal 13 Maret 2023;

Bukti P-25. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang

Penetapan Biaya investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

Bukti P-26. Peta Kawasan Konsesi wilayah Kabupaten Pelalawan;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor 004/DDTC-LIT/IV/2023 tanggal 3 April 2023;

Bukti P-28. Penjelasan Akhir Tertulis Nomor 002/DDTC-1C/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023;

Bukti P-29. Laporan Kinerja Bulanan selama Tahun 2021;

Bukti P-30. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010130.18/2020/PP/M.XIVA

Tahun 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2021 NOP

14.13.010.219.210-0011.2 Nomor 00001/671/21/219/21 tanggal 19 Mei 2021,

Bukti T-2.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2021 NOP

14.13.010.219.210-0011.2 Nomor 00001/671/21/219/21 tanggal 19 Mei 2021,

Bukti T-3.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022,

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanggal 13 Maret 2023;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis (disampaikan tanggal 15 Mei 2023);

Bukti T-7.Nota Dinas Nomor ND-368/PJ.06/2023 tanggal 6 April 2023 perihal

Jawaban atas Permintaan Data/Keterangan untuk Sidang Banding PT Gemilang Cipta Nusantara;

Bukti T-8.Nota Dinas Nomor ND-376/PJ.06/2018 tanggal 20 September 2018 perihal Jawaban Permintaan Data dan Penjelasan untuk Sidang Banding PT The Best One Unitimber dan PT Sinar Mutiara Nusantara;

Bukti T-9.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang

Penetapan Biaya investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per meter persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

Bukti T-10. Kertas Kerja Analisis Data, Penghitungan, dan Penentuan Nilai Bumi dan per Meter Persegi Areal Tidak Produktif Perhutanan Wilayah Pulau Sumatera;

Bukti T-11. Penjelasan Akhir Tertulis Nomor S-2895/PJ/PJ.07/2023 tanggal 19 Mei 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2021 Nomor Objek Pajak 14.13.010.219.210-0011.2 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding 0129/GCN/KRC-TAX/VIII/22 tanggal 30 Agustus 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Nilai Jual Objek Pajak Bumi per m2230,00800,00)570,00
Nilai Jual Objek Pajak Bumi47.035.000.000,00163.600.000.000,00116.565.000.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) BUMI Per m2 sejumlah Rp570,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi per m2 sejumlah Rp570 dengan alasan sebagai berikut :

a. bahwa berdasarkan latar belakang dan metode penilaian untuk areal tidak produktif Pemohon Banding, diketahui bahwa penetapan nilai bumi per-m2 khususnya untuk areal tidak produktif di dalam KEP-185/PJ/2020 telah mempertimbangkan hasil penilaian Terbanding untuk tiap objek pajak di seluruh Indonesia menggunakan metode-metode penilaian sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UU PBB dan aturan pelaksanaannya;

b. bahwa Terbanding menetapkan nilai bumi per-m2 untuk areal tidak produktif sebesar Rp800,00/m2 untuk objek PBB Bumi Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK-186/PMK.03/2019 jo. Lampiran KEP- 185/PJ/2020 angka 4 yang mengatur bahwa nilai bumi per-m2 untuk masing- masing areal objek pajak Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Wilayah Sumatera Provinsi Riau adalah Rp803,00/m2;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

a. bahwa pokok sengketa adalah terkait penetapan PBB atas hutan restorasi ekosistem. Namun sebelum melangkah jauh mengenai pokok sengketa, perlu Pemohon Banding jelaskan dahulu kebijakan pemerintah atas hutan restorasi

ekosistem. Hal ini penting mengingat hutan restorasi ekosistem berbeda dengan hutan lain pada umumnya, sehingga pemahaman dan pendekatan atas hutan restorasi ekosistem tidak semestinya disamakan dengan hutan lain pada umumnya.

b. bahwa Nawacita Pemerintahan terkait prinsip arah kebijakan pembangunan lingkungan hidup adalah aktivitas pembangunan yang berpihak pada rakyat, tidak boleh merusak, tidak boleh menurunkan daya dukung lingkungan hidup, dan keseimbangan ekosistem. Mewujudkan cita-cita Pemerintahan tersebut, Pemerintah menjadikan restorasi ekosistem sebagai salah satu cara untuk mengembalikan keanekaragaman hayati kawasan hutan yang rusak dengan cara memulihkan kondisi hutan dan menahan laju deforestasi dalam rangka menuju keseimbangan ekosistem. Untuk itu, Pemerintah menggandeng pelaku usaha untuk berinvestasi dalam memulihkan kondisi hutan melalui pemberian izin hutan restorasi ekosistem. Dengan partisipasi pelaku usaha dalam memulihkan kawasan hutan yang rusak, maka pelaku usaha restorasi ekosistem tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha bisnis kehutanan lainnya karena pelaku usaha restorasi ekosistem tidak boleh menebang pohon untuk menjual kayu atau menanam komoditas non kehutanan seperti kelapa sawit. Pemegang izin konsesi restorasi ekosistem justru harus memulihkan kawasan hutan yang rusak dengan menanam tanaman asli lokal, tidak boleh menebang pohon untuk menjual kayu atau menanam komoditas non-kehutanan seperti kelapa sawit, dan melindungi satwa asli, agar ekosistem pulih seperti sedia kala. Karena itu, penting untuk membedakan restorasi ekosistem dengan rehabilitasi dan reboisasi mengingat dalam restorasi ekosistem pelaku usaha justru melakukan pengelolaan areal untuk melindungi habitat dan memulihkan ekosistem hutan atau keanekaragaman hayati hutan, dan jelas model pengelolaan restorasi ekosistem ini berbeda dengan model pengelolaan bisnis kehutanan lainnya yang lebih terfokus pada eksploitasi dan pemanfaatan kayu. Adapun hasil yang potensial diperoleh pelaku usaha restorasi ekosistem adalah dari hasil hutan bukan kayu seperti madu, tanaman obat, dan karbon. Namun patut diketahui, hasil yang potensial diraup oleh pelaku usaha restorasi ekosistem tersebut tidak langsung diperoleh ketika pelaku usaha mulai memegang izin restorasi

ekosistem, karena di tahap awal operasi, pelaku usaha restorasi ekosistem harus fokus dalam membiayai operasi pemulihan ekosistem. Bahwa tujuan akhir dari kegiatan restorasi ekosistem adalah kemanfaatan dan kelestarian lingkungan hidup sehingga dapat membawa kemakmuran bagi rakyat secara berkelanjutan.

c. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 02402–Jasa Kehutanan Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, yang memiliki izin usaha berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Bahwasannya perlakuan hutan restorasi ekosistem dipersamakan dengan hutan lindung.

d. bahwa pada Tahun 2021 NJOP bumi per meter persegi ditetapkan sebesar Rp800,00/m2 (Klas Bumi 186), yang mana peningkatan klas bumi terjadi walaupun tanpa adanya peningkatan berarti nilai sebenarnya dari hutan Pemohon Banding sejak pertama diberikannya IUPHHK-RE.

e. Pemohon Banding berpendapat bahwa:

i. Walaupun kegiatan Usaha Restorasi Ekosistem berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) namun dalam pelaksanaannya di lapangan, pemegang IUPHHK-RE tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai pengelolaan hutan lindung, sebagaimana disebutkan dalam butir b di atas, sehingga tidak

berlebihan rasanya apabila perlakuan PBB sektor perhutanannya pun dapat dipersamakan layaknya hutan lindung.

ii. Tujuan Perusahaan pemegang IUPHHK-RE adalah merestorasi hutan yang telah tergradasi melalui penanaman dan jenis tanaman yang ditanam adalah jenis tanaman asli bukan tanaman komersial, serta melindungi keanekaragaman hayati baik flora, fauna, maupun abiotik. Agar mencapai keseimbangan diperlukan waktu sekitar 40 tahun atau lebih, dan selama masa tersebut perusahaan hanya mengeluarkan biaya untuk merestorasi saja, sedangkan izin usaha IUPHHK-RE diberikan untuk jangka waktu 60 tahun.

f. Bahwa permohonan banding ini didukung dengan Surat yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait dengan Insentif Pajak PBB bagi hutan restorasi ekosistem sebagai berikut:

i. Surat Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 perihal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

ii. Surat Nomor S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 perihal Usulan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem.

g. Perlu diketahui bahwa sampai dengan saat surat banding ini disampaikan, areal hutan Pemohon Banding belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem.

h. Penetapan NJOP Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding oleh Terbanding Nyata-Nyata Tidak Sesuai dengan yang Diatur dalam Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah penetapan NJOP Bumi oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis ;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut :

a. Penetapan NJOP Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding oleh Terbanding Nyata-Nyata Tidak Sesuai dengan yang Diatur dalam UU PBB

1) bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding, dapat diketahui bahwa Terbanding semata-mata menetapkan besaran NJOP bumi areal hutan Pemohon Banding berdasarkan KEP-185/PJ/2020. Dalam hal ini, KEP-185/PJ/2020 menetapkan NJOP per meter persegi areal tidak produktif perhutanan untuk satu wilayah pulau Sumatera adalah sebesar Rp803,00/m2;

2) bahwa nilai Rp803,00/m2 adalah sama untuk seluruh areal tidak produktif di pulau Sumatera tanpa terlebih dahulu melihat fakta dan kondisi dari masing- masing areal tidak produktif di pulau Sumatera yang sesungguhnya tidak sama. Penetapan berdasarkan KEP-185/PJ/2020 adalah menyimpang dan tidak berdasarkan metode penentuan besaran NJOP menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB. Hal ini tentunya menyebabkan besaran NJOP yang ditetapkan oleh Terbanding terhadap areal hutan Pemohon Banding menjadi keliru dan bertentangan dengan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”);

3) bahwa dasar penetapan Terbanding dalam menetapkan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif yaitu semata-mata hanya menggunakan Pasal 15 ayat (2) PMK Nomor 186/PMK.03/2019 jo. Lampiran angka 4 KEP-185/PJ/2020 sebagai berikut: Pasal 15 ayat (2) PMK Nomor 186/PMK.03/2019: d. NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

4) bahwa dalam hal ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dirujuk adalah KEP-185/PJ/2020. Namun demikian, KEP-185/PJ/2020 ini hanya menetapkan NJOP Bumi, tanpa mendasarkan pada perhitungan NJOP Bumi yang jelas sesuai dengan UU PBB, sehingga Pemohon Banding memiliki keterbatasan mengetahui secara pasti dalil Terbanding menetapkan NJOP Bumi sebesar Rp800,00/m2 tersebut;

b. Data Acuan yang Digunakan yaitu Data Penilaian PBB Tahun Pajak Lain, Bukan Tahun Pajak 2021

1) bahwa data yang seharusnya digunakan dalam menetapkan NJOP untuk Tahun Pajak 2021 adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari 2021. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU PBB: Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

Penjelasan:

Karena Tahun Pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan objek pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yang terutang.

2) bahwa data acuan dalam penetapan NJOP areal hutan Pemohon Banding berdasarkan KEP-185/PJ/2020 menggunakan data keadaan pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2021, yang tercermin dari penetapan KEP- 185/PJ/2020 pada tanggal 14 Agustus 2020, secara nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menentukan dan menetapkan NJOP bumi sebagai dasar perhitungan PBB terutang. Hal ini pun berkaitan dengan penjelasan pada poin selanjutnya bahwa penetapan NJOP oleh Terbanding tidak sesuai kondisi areal hutan Pemohon Banding sebagai hutan restorasi ekosistem;

c. Data Acuan yang Digunakan adalah Data Areal Tidak Produktif Objek Sektor Perhutanan di Seluruh Wilayah Pulau Sumatera

1) bahwa KEP-185/PJ/2020 menentukan NJOP adalah berdasarkan nilai tanah wilayah Pulau Sumatera. Bahwa hal tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 10 angka 1 UU PBB: Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Penjelasan:

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), namun untuk membantu wajib pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak.

2) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, serta faktor-faktor penentuan NJOP PBB menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PBB, maka penetapan NJOP berdasarkan keseluruhan wilayah Pulau Sumatera adalah keliru karena seharusnya penetapan NJOP dilakukan kasus demi kasus sesuai kondisi areal yang ditetapkan NJOP-nya;

3) bahwa perlu dicatat juga bahwa meskipun data yang digunakan oleh Terbanding adalah data areal tidak produktif objek sektor perhutanan, namun karena data tersebut adalah data di seluruh wilayah Pulau Sumatera maka tidak sesuai dengan persyaratan mengenai perbandingannya dengan objek pajak yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama. Bahwa harga jual suatu objek pajak di wilayah Pulau Sumatera tentunya tidak sama dengan harga jual dari objek pajak lain yang sejenis yang berada di wilayah lain di Pulau Sumatera sehingga kedekatan letak dari objek pajak itu sangat penting dalam menentukan NJOP;

d. Metode Perolehan NJOP Tidak Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Angka 3 UU PBB dan Bukan atas Dasar Kondisi Areal Hutan Pemohon Banding

1) bahwa penentuan NJOP telah diamanatkan oleh Pasal 1 angka 3 UU PBB wajib menggunakan secara benar salah satu metode yang paling memungkinkan untuk digunakan, yaitu metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, metode nilai perolehan baru, atau metode nilai jual pengganti. Namun, dasar penetapan Terbanding semata-mata berdasarkan KEP-185/PJ/2020, dan berdasarkan penjelasan Terbanding, tidak diketahui secara pasti metode penilaian NJOP apa yang digunakan;

2) bahwa dengan demikian sudah sepatutnya SPPT PBB Tahun Pajak 2021 atas areal hutan Pemohon Banding dibatalkan dengan menetapkan menjadi sesuai permohonan Pemohon Banding karena penetapan NJOP oleh Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan UU PBB;

3) bahwa penetapan NJOP oleh Terbanding tidak sesuai dengan metode penetapan NJOP yang diatur dalam UU PBB. Bahwa jika didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB, maka penetapan besarnya NJOP ditentukan melalui membandingkan objek pajak a quo dengan objek pajak

lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;

4) bahwa dalam hal ini, penetapan NJOP oleh Terbanding tidak mempertimbangkan perbandingannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. Dengan menggunakan NJOP per meter persegi sebesar Rp800,00/m2 maka Terbanding semestinya dapat membuktikan apakah harga jual dari objek pajak yang sejenis yang letaknya berdekatan dengan objek pajak a quo adalah sebesar Rp800,00/m2. Namun Terbanding tidak pernah menunjukkan alat bukti yang membuktikan harga jual dari objek pajak yang sejenis yang letaknya berdekatan dengan objek pajak a quo;

5) bahwa Terbanding juga tidak membuktikan apakah penetapan besarnya NJOP a quo didasarkan pada perhitungan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. Terbanding juga tidak membuktikan apakah penetapan NJOP a quo didasarkan hasil produksi objek pajak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding yaitu KEP-185/PJ/2020 merupakan suatu ketentuan baru atau metode baru dalam menetapkan besaran NJOP yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB;

6) bahwa sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PBB sebagai berikut: Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

1. Letak

2. Peruntukan

3. Pemanfaatan

4. Kondisi lingkungan dan lain-lain

7) bahwa Terbanding tidak pernah membuktikan apakah penetapan NJOP sebesar Rp803,00/m2 untuk satu pulau Sumatera telah memenuhi faktor- faktor dalam Pasal 2 ayat (2) UU PBB tersebut. Penetapan satu NJOP yang sama untuk satu Pulau Sumatera, menurut Pemohon Banding, adalah tidak sesuai dengan faktor letak dan juga bertentangan dengan metode

penetapan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB yaitu membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan;

8) bahwa dalam perkara a quo, apakah Terbanding dapat membuktikan bahwa faktor-faktor penentuan harga bumi berupa letak, peruntukan, pemanfaatan, dan kondisi lingkungan antara areal lahan di Pelalawan Riau adalah sama dengan areal lahan di Lampung atau di Jambi, atau pada area lain di Pulau Sumatera;

9) bahwa sebab dalam penjelasan hasil penelitian keberatan, maupun Surat Uraian Banding Terbanding tidak membuktikan kesesuaian penetapan NJOP nya dengan metode penetapan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB dan faktor-faktor penentu klasifikasi nilai bumi dalam Pasal 2 ayat (2) UU PBB;

e. Pasal 1 angka 3 UU PBB merupakan Hukum Pertama dan Utama dalam Menentukan Besarnya NJOP sehingga Penentuan Besarnya NJOP dalam Pasal 6 ayat (2) UU PBB Tidak Boleh Keluar atau Menyimpang dari Kerangka Hukum NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB tersebut

1) bahwa sebagaimana telah disampaikan, bahwa penentuan besarnya NJOP seharusnya didasarkan pada Pasal 1 angka 3 UU PBB. Bahwa dalam sistematika UU PBB, Pasal 1 angka 3 UU PBB merupakan hukum pertama dalam menentukan besarnya NJOP;

2) bahwa dalam urutannya, ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB merupakan ketentuan yang memuat definisi NJOP yang ditempatkan dalam urutan paling pertama dalam susunan ketentuan UU PBB. Bahwa dalam sistematika pengaturan materi peraturan perundang-undangan, ketentuan Pasal 1 UU PBB merupakan ketentuan yang berisi mengenai batasan pengertian atau definisi mengenai NJOP;

3) bahwa hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam paragraf 98 dari Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut:

Ketentuan umum berisi:

a) Batasan pengertian atau definisi;

b) Singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi;

c) Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi Pasal atau beberapa Pasal berikutnya….

4) bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB merupakan sumber hukum yang utama dalam menentukan besarnya NJOP. Muatan materi dalam ketentuan definisi NJOP dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB merupakan sumber hukum yang pertama dan utama yang memuat norma hukum dalam menentukan besarnya NJOP;

5) bahwa hal itu berarti bahwa kewenangan Terbanding untuk menetapkan NJOP merupakan kewenangan yang dibatasi dengan kerangka hukum NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Dengan demikian, kewenangan Terbanding atau Menteri Keuangan untuk menetapkan besarnya NJOP tersebut tidak boleh menyimpang dari ketentuan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

6) bahwa menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB bahwa terdapat 3 metode penentuan NJOP dalam hal tidak terdapat transaksi jual beli. Dengan demikian, hanya terdapat 4 (empat) metode penentuan NJOP. Terbanding atau Direktur Jenderal Pajak tidak mendapatkan kewenangan untuk mengatur metode penentuan NJOP di luar atau selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

7) bahwa oleh karena itu, setiap produk hukum yang diterbitkan berdasarkan Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak baik dalam PER-Dirjen atau KEP-Dirjen, harus mengacu pada sumber hukum utama dan pertama dalam pengaturan NJOP yaitu ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB;

8) bahwa dalam artian bahwa Keputusan Terbanding mengenai NJOP yang tidak didasarkan pada:

(i) harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar; atau (ii) perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;

(iii) nilai perolehan; atau

(iv) NJOP Pengganti.

merupakan produk hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, karena tidak memenuhi persyaratan NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

9) bahwa dalam perkara a quo, tidak terdapat bukti bahwa Keputusan Terbanding a quo didasarkan pada harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, atau perbandingan harga, atau nilai perolehan, atau NJOP Pengganti;

10) bahwa kewenangan Terbanding untuk menetapkan NJOP a quo adalah kewenangan yang tidak boleh keluar dari definisi NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Bahwa penerbitan KEP-185/PJ/2020 sebagai dasar penetapan NJOP oleh Terbanding a quo tidak berarti bahwa Terbanding dapat menggunakan kewenangannya tersebut dengan menyimpang dari hukum utama dan pertama yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

11) bahwa kewenangan penerbitan KEP-185/PJ/2020 tersebut yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) UU PBB adalah bukan kewenangan seluas-luasnya atau delegasi kosong (delegasi blangko), melainkan kewenangan untuk menetapkan besarnya NJOP yang sesuai dengan norma hukum NJOP sebagai dalam definisi NJOP yang dimaksud ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

12) bahwa dalam sistematika UU PBB, ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) UU PBB merupakan ketentuan yang muncul setelah ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB. Dengan demikian, penentuan besarnya NJOP dalam PMK Nomor 186/PMK.03/2019 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) UU PBB harus sesuai dan sejalan dengan metode NJOP yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

13) bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PBB merupakan ketentuan penentuan NJOP yang bersumber dari hukum utama dan pertama dalam penentuan NJOP, yaitu berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli maka NJOP

ditentukan berdasarkan ketiga metode penentuan NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

f. NJOP Terbanding sebesar Rp800,00/m2 a quo Tidak Berdasarkan pada Harga Rata-Rata Transaksi Jual Beli yang Terjadi secara Wajar atas Izin Usaha Restorasi Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB

1) bahwa sengketa pada perkara a quo merupakan sengketa dalam penentuan besaran NJOP bumi sektor perhutanan atas areal hutan milik Pemohon Banding. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut “UU PBB”) mengatur mengenai cara menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Pasal 1 angka 3 UU PBB sebagai berikut: Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan:

- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

- Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

- Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.”

2) bahwa berdasarkan definisi NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB bahwa NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang

terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Oleh karena itu, NJOP ditentukan berdasarkan:

(i) harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;

(ii) bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui:

a) perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;

b) nilai perolehan baru; atau c) NJOP Pengganti.

Untuk menguji persyaratan pertama, seharusnya dapat ditunjukkan bukti transaksi jual beli atas izin penggunaan tanah yang sejenis dan/atau dengan izin yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

3) bahwa harga transaksi jual beli konsesi atau izin restorasi ekosistem yang terjadi secara wajar merupakan dasar penentuan pemenuhan persyaratan pertama dalam pengertian NJOP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Oleh karena itu, NJOP bumi untuk areal restorasi ekosistem ditentukan berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atas areal restorasi ekosistem;

4) bahwa Pemohon Banding bukan pemilik tanah/bumi tempat areal restorasi ekosistem dilakukan. Pemohon Banding hanya merupakan pemegang konsesi restorasi ekosistem yang diberikan oleh negara. Bahwa pemilik tanah areal restorasi ekosistem adalah Negara. Negara memberikan izin usaha restorasi ekosistem dalam jangka waktu tertentu kepada Pemohon Banding, namun tanah areal restorasi ekosistem tersebut tidak dimiliki oleh Pemohon Banding;

5) bahwa pada kenyataannya, tidak terdapat data/informasi mengenai transaksi jual beli atau transaksi pengalihan hak atas penggunaan tanah dengan Izin Usaha Restorasi Ekosistem. Bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi jual beli atau transaksi pengalihan hak terkait dengan Hutan Restorasi Ekosistem sebagai pembanding harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;

6) bahwa pentingnya pengujian atas kesesuaian antara NJOP yang ditetapkan Terbanding dengan ketentuan NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB tersebut ditunjukkan dari pendapat atau pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT: 008364.18/2019/PP/M.XIVB Tahun 2019 atas kasus yang sama dengan pihak yang sama, sebagai berikut:

7) bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi dan perhitungan yang menjadi dasar penetapan NJOP sebesar Rp820,00 per m2, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB.

8) bahwa dalam perkara a quo, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa NJOP a quo diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Tidak terdapat bukti bahwa harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli izin restorasi ekosistem yang terjadi secara wajar adalah Rp820,00/m2. Oleh karena itu, NJOP sebesar Rp820,00/m2 yang ditetapkan Terbanding a quo tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB;

g. Tidak Terdapat Bukti bahwa NJOP Terbanding, Baik Berdasarkan KEP-25/2016 jo. KEP-185/PJ/2020 a quo, Diperoleh atau Berasal dari Harga Rata-Rata Transaksi Jual Beli yang Terjadi secara Wajar atas Izin Usaha Restorasi Ekosistem sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB

1) bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti Harga Transaksi Jual Beli yang terjadi secara wajar atas izin usaha restorasi ekosistem, sehingga koreksi NJOP oleh Terbanding a quo tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 3 UU PBB;

2) bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PBB, penetapan NJOP ditentukan berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, sehingga seharusnya NJOP yang ditetapkan dalam KEP-25/2016 jo. KEP- 185/PJ/2020 tidak boleh menyimpang dari ketentuan NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

3) bahwa data/informasi mengenai harga rata-rata transaksi jual beli Izin Usaha Restorasi Ekosistem yang terjadi secara wajar harus terlebih dahulu tersedia sebelum NJOP ditentukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Dengan demikian, penetapan NJOP sebesar Rp800,00/m2 oleh

Terbanding a quo haruslah didasarkan pada bukti harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;

4) bahwa hal itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008364.18/2019/PP/M.XIVB Tahun 2019 atas kasus yang sama dengan pihak yang sama bahwa:

bahwa karena tidak terdapat transaksi jual beli, dan tidak terdapat harga objek lain yang sejenis, serta karena areal tersebut merupakan areal tidak produktif….

5) bahwa berdasarkan pertimbangan berdasarkan penilaian pembuktian oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan sebagaimana dikutip di atas, dapat disimpulkan bahwa data/informasi mengenai jual beli atau transaksi pengalihan hak atas tanah dengan izin usaha restorasi ekosistem, tidak tersedia;

6) bahwa mengingat pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak tersebut, maka terdapat keragu-raguan bahwa penetapan NJOP sebesar Rp820,00/m2 didasarkan pada harga transaksi jual beli izin usaha restorasi ekosistem yang terjadi secara wajar;

7) bahwa dengan demikian, terdapat alasan yang patut dan kuat agar Terbanding dapat menunjukkan bukti berupa data/informasi mengenai harga rata-rata transaksi jual beli izin usaha restorasi ekosistem yang terjadi secara wajar beserta perhitungan yang menjadi dasar penetapan NJOP sebesar Rp820,00/m2;

8) bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa penetapan NJOP dalam KEP-25/2016 jo. KEP-185/PJ/2020 a quo telah didasarkan pada harga rata-rata transaksi jual beli izin usaha restorasi ekosistem sesuai dengan definisi NJOP yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

9) bahwa hal serupa menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT-008364.18/2019/PP/M.XIVB Tahun 2019 atas kasus yang sama dengan pihak yang sama, sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi penggunaan tanah yang sejenis dan/atau dengan izin yang sama,

beserta perhitungan yang menjadi dasar penetapan NJOP sebesar Rp820,00 per m2, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB.

10) bahwa apabila tidak terdapat bukti bahwa harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atas izin usaha restorasi ekosistem, maka penetapan NJOP Terbanding a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB;

11) bahwa selanjutnya, menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB, apabila tidak terdapat data/informasi mengenai harga rata-rata transaksi jual beli izin usaha restorasi ekosistem yang terjadi secara wajar, maka NJOP ditentukan berdasarkan ketiga metode penentuan NJOP yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

12) bahwa oleh karena itu, penetapan NJOP harus didasarkan pada ketiga metode penentuan NJOP yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB apabila ternyata Terbanding tidak dapat membuktikan NJOP a quo ditentukan berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atas izin usaha restorasi ekosistem;

13) bahwa namun demikian, penetapan NJOP sebesar Rp800,00/m2 oleh Terbanding a quo tidak berdasarkan pada salah satu dari ketiga metode penentuan NJOP yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dasar penetapan NJOP sebesar Rp800,00/m2 a quo telah didasarkan pada salah satu dari ketiga metode NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

14) bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penetapan NJOP dalam KEP-25/2016 jo. KEP-185/PJ/2020 tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan NJOP yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPB, sebab bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, maka penentuan NJOP dapat dilakukan berdasarkan nilai perolehan (cost approach) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

15) bahwa mengingat tidak terdapat data harga transaksi jual beli izin usaha Restorasi Ekosistem, maka dengan demikian, koreksi Terbanding a quo berdasarkan NJOP sebesar Rp800,00/m2 a quo tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

h. Bilamana Tidak Terdapat Transaksi Jual Beli maka Besarnya NJOP yang Ditetapkan Seharusnya Mengacu pada Definisi NJOP yang Dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 UU PBB, yaitu Berdasarkan Perbandingan Harga, Pendekatan Biaya, atau NJOP Pengganti

1) bahwa dalam perkara a quo, permohonan NJOP oleh Pemohon Banding didasarkan pada pendekatan biaya, yang merupakan metode penentuan NJOP yang diterapkan apabila tidak terdapat transaksi jual beli sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

2) bahwa mengacu pada Pasal 1 angka 3 UU PBB bahwa dalam hal tidak terdapat transaksi jual beli maka NJOP ditentukan berdasarkan 3 metode penentuan NJOP, termasuk pendekatan biaya. Oleh karena itu, dalam hal tidak terdapat data mengenai harga transaksi jual beli izin usaha restorasi ekosistem, maka besarnya NJOP ditentukan berdasarkan 3 metode penentuan NJOP yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

3) bahwa ketentuan penentuan NJOP berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PBB seharusnya merupakan pedoman dalam menjalankan kewenangan untuk menentukan besarnya NJOP dalam Pasal 6 ayat (2) UU PBB. Dalam artian bahwa kewenangan Menteri Keuangan untuk menetapkan besarnya NJOP yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) UU PBB seharusnya tidak boleh menyimpang dari definisi NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

4) bahwa demikian juga ketentuan penentuan NJOP berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PBB seharusnya merupakan pedoman dalam menjalankan kewenangan Terbanding untuk menentukan besarnya NJOP dalam PMK- 186/2019. Dalam artian bahwa kewenangan Terbanding untuk menetapkan besarnya NJOP yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK Nomor 186/PMK.03/2019 a quo merupakan kewenangan yang seharusnya tidak boleh menyimpang dari definisi NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

5) bahwa sementara dalam perkara a quo, data harga rata-rata transaksi jual beli tidak tersedia, namun demikian, NJOP yang ditetapkan Terbanding a quo tidak didasarkan pada penentuan NJOP berdasarkan ketiga pendekatan tersebut;

6) bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding a quo tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB sebab:

(i) tidak didasarkan pada harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar; atau (ii) tidak didasarkan pada:

a) perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;

b) nilai perolehan baru; atau c) NJOP Pengganti.

untuk itu, koreksi Terbanding a quo harus ditolak dan dibatalkan.

i. Penilaian NJOP Bumi Berdasarkan Metode Perolehan Baru (Cost Approach)

1) bahwa dari seluruh metode yang ada di dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB, penggunaan metode perolehan baru (cost approach) adalah yang paling dapat digunakan di dalam kasus penghitungan NJOP untuk hutan restorasi ekosistem. Kesesuaian penggunaan metode ini dalam sengketa pada perkara a quo disebabkan karena:

i) Metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) tidak dapat digunakan mengingat hutan Pemohon Banding adalah hutan restorasi ekosistem yang perlakuannya dipersamakan dengan hutan lindung yang merupakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB.

ii) Metode nilai jual pengganti (income capitalization approach) tidak dapat digunakan mengingat hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah areal tidak produktif dan sama sekali tidak menghasilkan suatu hasil produksi apapun. Hutan Pemohon Banding semata-mata adalah cost center untuk menggantikan tugas pemerintah yakni merestorasi hutan yang telah terdegradasi menjadi mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat Audit Report Pemohon Banding.

iii) Metode nilai perolehan baru (cost approach) dapat digunakan sebagai metode penghitungan nilai bumi hutan restorasi ekosistem karena pada prinsipnya metode ini adalah teknik yang paling andal dibandingkan

metode lainnya untuk penghitungan NJOP hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding.

2) bahwa metode perolehan baru (cost approach) didefinisikan di dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB sebagai berikut:

Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

3) Ketentuan di atas pun dipertegas dengan Pasal 14 ayat (1) PER-24/PJ/2016 sebagai berikut:

Pendekatan Biaya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a) untuk pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman, nilai tanaman dihitung berdasarkan biaya investasi tanaman.

4) bahwa berdasarkan kutipan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa penentuan NJOP menurut metode nilai perolehan baru (cost approach) dilakukan dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak pada saat penilaian dilakukan, dengan dikurangi penyusutan, atau dengan kata lain apabila dikaitkan pada perkara a quo, rumus yang berlaku adalah sebagai berikut:

NJOP = (Biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem) – (penyusutan/amortisasi)

5) bahwa untuk mengetahui besaran biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk memperoleh objek hutan restorasi dalam sengketa pada perkara a quo maupun nilai penyusutan/amortisasi-nya, dokumen yang perlu dilihat adalah laporan keuangan yang telah diaudit Auditor Independen (Audit Report) tahun buku 2020 (mengingat sengketa adalah Tahun Pajak 2021 berdasarkan data tahun 2020);

6) bahwa perolehan izin hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding berdasarkan SK.825/Menhut-II/2012 atau biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem adalah dicatat dalam

neraca sebagai aktiva tidak lancar lainnya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU- PHP);

7) bahwa menurut laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen (Audit Report) untuk tahun buku 2020, jumlah aset tidak lancar pada neraca terkait hutan kayu restorasi ekosistem adalah sebesar Rp11.726.179.150,00;

20212020 (Rp)(Rp)

ASET TIDAK LANCAR

Investas paca enttas arak 7 33 242308 523 30 610.625.7°7

Asettetan serelan c xurargi acxurulas penyusutan sehesa" Ros 146.656 402 tahun 202° dan sehesa" Rp2 436 485668 tahun 202° a 5 858.743 542 64903 775.479

Hutan kayu restcrasi ekosister 9 1° 737 DA SS 11 725179150

Aset ucax larcar lainnya 297 7515? “91 O00 G00

Jumlan aset t dak lanca" 57 05.014 812 48 831 579, 346

TOTAL ASSETS 83 323.371.206 55 265.637 600

8) bahwa nilai sebesar tersebut dapat diketahui lebih lanjut dari Catatan 9 Audit Report mengenai Hutan Kayu Restorasi Ekosistem sebagai berikut:

9. UTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

202 1 202]

Persahsas te ab wevperc eh lzin Lsaha Seranteaslan “das dalan Kaya Resioras Ekcsistac cela Hutan

AS ses Areal kitag Penduksi seca 241075 96 9 Ka2Jnares Pele aman. Sist.

9) bahwa berdasarkan jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem pada Catatan 9 Audit Report di atas, diketahui jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem s.d. tahun 2020 adalah sebesar Rp11.726.179.150,00, selanjutnya perlu dihitung nilai per m2. Luas hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam SPPT 2021 adalah seluas 202.650.000 m2. Dengan demikian nilai bumi per m2 hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah Rp57,86/m2;

10) bahwa berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa seluruh aset tidak lancar Pemohon Banding terkait dengan pemeliharaan dan penanaman kembali hutan restorasi ekosistem sebesar Rp11.726.179.150,00 seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar perhitungan NJOP dengan metode perolehan baru (cost approach) didapatkan nilai bumi per m2 hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah Rp57,86/m2, sehingga tidaklah tepat apabila ditetapkan dengan NJOP sebesar Rp800,00/m2 tanpa adanya perhitungan yang jelas atas penetapan NJOP Areal Tidak Produktif;

j. Alasan Pemohon Banding Terkait Kewenangan Terbanding dalam Menetapkan NJOP menggunakan PMK Nomor 186/PMK.03/2019 jo. KEP-125/2020 Dibandingkan dengan PMK-139/2014 jo. KEP-25/2016

1) bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding menetapkan NJOP atas areal Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding berdasarkan Lampiran huruf B KEP-185/PJ/2020. Adapun KEP-185/PJ/2020 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK Nomor 186/PMK.03/2019 yang berbunyi sebagai berikut: d.NJOPbumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

2) bahwa berdasarkan kutipan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK-186/PJ/2019 di atas maka dapat diketahui bahwa penetapan NJOP Bumi per meter persegi untuk areal Tidak Produktif Perhutanan ditetapkan berdasarkan KEP- 185/PJ/2020. Adapun penetapan NJOP Bumi per meter persegi ditetapkan melalui Lampiran KEP-185/PJ/2020, di mana NJOP Bumi per meter persegi ditetapkan untuk dengan satu NJOP untuk masing-masing pulau Sumatera, Jawa, Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Kepulauan Maluku dan Papua;

4. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produk.

Perhutanan ditetapkan scoagal berikat

. Nilai Jual Gajek Pajak

. tence . vs buta: per meter persegi

Ko Wilayah Pulau Pruvinsi untuk Arcal Tidak

Produktif fcalam rupiah)

Aceh, Sumatera Utarz,

Sumatera Barat, Ratu, kepulatnan Rian, Jambi,

Sumatera Bengkulu, Sumatera 893

Selatan, kepulauan

Bangka Belitung, dan

Lampung “DKI Jakarta, Banten,

Jawa Barat, Jawa

2 Jawa Tengah, 2,950

DI Yogyasurta, dan

Jewa Timur

Kepulauan ' Bali, Nusa Tengvara

3 Bali dan Nusa Barat, dan Ausa 1.029

Tenggara Tenggara Timur

Kalimantan Barat,

Kalimantan Tengah,

4 Kalimantan kalimantan Selatan, 290

Kalimantan Timur, dan

Kalimantan Utara

Sulawesi Selatan,

Sulawesi Tenggara,

. . Sulawesi Tengah, a=

3 Sulawesi Sulawesi Barat, 37

Gorontalo, dan Sulawesi

Utara

3) bahwa penetapan NJOP bumi areal tidak produktif yang ditetapkan melalui KEP-185/PJ/2020 dalam Lampirannya tidak berdasarkan metode penetapan NJOP yang seharusnya menurut UU PBB, sebab metode penetapan NJOP Bumi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak bukan merupakan metode yang ditetapkan oleh UU PBB;

4) bahwa berbeda dengan areal Tidak Produktif, areal-areal lainnya seperti Areal Produktif Perhutanan, Areal Belum Produktif Perhutanan, NJOP bumi ditentukan berdasarkan metode Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis, yang diatur dalam UU PBB;

5) bahwa lebih lanjut, untuk sengketa pajak Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak sebelumnya, Terbanding, dalam hal ini DJP, menetapkan NJOP bumi areal Hutan Restorasi Ekosistem menggunakan PMK-139/2014 jo. PER- 42/PJ/2015 jo. KEP-25/2016;

Pasal 9 PMK-139/2014

Ketentuan mengenai tata cara penetapan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (5) huruf e PER-42/PJ/2015

(1) NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan NJOP bumi per meter persegi.

(2) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi.

(3) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan.

(4) Total nilai bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud.

(5) Nilai bumi per meter persegi untuk masing-masing areal objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:

e. Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Diktum KEDUA KEP-25/2016:

Nilai bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif perhutanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

6) bahwa berdasarkan kutipan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan PMK- 139/2014 mengatur mengenai penetapan dan klasifikasi NJOP berdasarkan nilai jual bumi, dengan tata cara penetapan NJOP diatur lebih lanjut melalui PER-42/PJ/2015. Ketentuan dalam PER-42/PJ/2015 mengatur bahwa untuk

menetapkan dan menghitung NJOP, terdapat komponen nilai bumi yang diperhitungkan;

7) bahwa berbeda dengan perhitungan nilai bumi Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Emplasemen, dan Areal Pengaman yang memiliki dasar perhitungan nilai bumi yang jelas, nilai bumi untuk Areal Tidak Produktif ditentukan melalui KEP-25/2016 untuk satu pulau tanpa adanya perhitungan yang mendasari besaran nilai bumi untuk pulau Sumatera adalah Rp803,00;

8) bahwa berdasarkan nilai bumi yang ditentukan oleh KEP-25/2016 tersebut maka perhitungan NJOP Bumi merujuk pada PER-42/PJ/2015 dan klasifikasi NJOP Bumi yang diatur dalam PMK-139/2014;

9) bahwa berikut gambaran singkat penentuan NJOP Bumi yang berlaku untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2020:

~ , na: “. Mengatur klasifikasi NJOP. Tata cara

— penetapan NJOP diatur lebih lanjut dalam

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Komponen perhitungan NJOP Bumi adalah

PER.42:PJ2018 — nilai bumi. untuk Areal Tidak Produktif ditentukan melalui Keputusan Direktur

Jenderal Pajak

AL ms

. Kilai bumi Areal Tidak Produktif untuk

— SATU wilayah Pulau Sumatera adalah

Rp803,00

10) bahwa oleh karena itu, apabila disandingkan maka dasar hukum penentuan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif atas Hutan Restorasi Ekosistem yang mengantongi IUPHHK-RE adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum Penetapan NJOPDasar Hukum Penetapan NJOP Areal Tidak Produktif Tahun Pajak 2021
Areal Tidak Produktif sebelum
Tahun Pajak 2020
PMK-139/2014 jo. PER- 42/PJ/2015 jo. KEP-25/2016: NJOP Bumi dihitung dengan komponen nilai bumi. Nilai bumi untuk satu pulau Sumatera ditentukan tanpa dasar perhitungan yang jelas yaitu sebesar Rp803,00. Atas nilai bumi tersebut, NJOP Bumi ditetapkan sebesar Rp820,00 berdasarkan klasifikasi NJOP yang ditentukan dalam Lampiran PMK-139/2014PMK Nomor 186/PMK.03/2019 jo. KEP- 186/PJ/2020: NJOP Bumi ditentukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang menentukan bahwa NJOP Bumi untuk satu pulau Sumatera adalah Rp803,00.

11) bahwa pada dasarnya, dasar hukum penetapan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dalam sengketa a quo tidak memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal besaran tarif dan penentuan tarif sebesar Rp803,00 sebagai basis perhitungan dan penetapan NJOP;

12) bahwa kedua dasar hukum tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU PBB yang mengatur bahwa penetapan NJOP seharusnya dihitung berdasarkan metode yang paling sesuai yang ditentukan UU PBB, bukan semata-mata berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Hal ini terbukti pula di mana Terbanding dalam persidangan belum dapat menyampaikan metode yang digunakan serta perhitungan yang digunakan oleh Tim Penilai dalam menetapkan NJOP Bumi Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding sebesar Rp800,00/m2;

13) bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a) PMK-139/2014 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 6 ayat (2) UU PBB yang menetapkan NJOP per kelas untuk bidang kehutanan;

b) NJOP Bumi untuk areal tidak produktif tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

c) KEP-25/2016 menetapkan NJOP untuk areal restorasi ekosistem sebesar Rp820,00/m2;

d) PMK-136/2019 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 6 ayat (2) UU PBB yang menetapkan NJOP per kelas untuk bidang kehutanan sekaligus mencabut PMK-139/2014;

e) NJOP Bumi untuk areal tidak produktif tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

f) KEP-185/PJ/2020 menetapkan NJOP untuk areal restorasi ekosistem sebesar Rp803,00/m2;

g) Dengan demikian, baik dalam PMK-139/2014 maupun PMK-186/2019, NJOP bumi untuk areal tidak produktif ditetapkan dengan tata cara penerbitan yang sama yaitu melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

h) Perbedaannya adalah terdapat penurunan NJOP bumi untuk areal restorasi ekosistem dari semula sebesar Rp820/m2 berdasarkan PMK- 139/2014 menjadi sebesar Rp803,00/m2 berdasarkan PMK-186/2019;

14) bahwa penerapan PMK Nomor 186/PMK.03/2019 jo. KEP-185/PJ/2020 untuk menentukan NJOP areal Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan metode penetapan NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Selain itu, penetapan NJOP oleh Terbanding atas areal Hutan Restorasi Ekosistem ini tidak didukung dengan data harga rata-rata transaksi jual beli izin usaha restorasi ekosistem beserta rincian perhitungan dan pendekatan menggunakan metode yang ditentukan sesuai dengan Pasal 1 angka 3 UU PBB;

15) bahwa oleh karena itu, dalam Surat Banding maupun Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sampaikan perhitungan NJOP Bumi atas areal Hutan Restorasi Ekosistem dengan metode cost approach yang lebih sesuai, telah dinilai dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Majelis

Hakim Mahkamah Agung untuk sengketa Pemohon Banding yang sama pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak sengketa a quo;

16) bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa:

(i) Terbanding tidak menunjukkan bukti yang mendukung bahwa perhitungan nilai bumi sebesar Rp803,00 per meter persegi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB; dan (ii) Tidak terdapat data pasar data transaksi yang sebanding dengan areal

Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding, maka nilai Bumi yang dapat dihitung dengan pendekatan biaya, yaitu pengeluaran untuk memperoleh, membangun, dan memelihara Hutan Restorasi Ekosistem tersebut.

17) bahwa lebih lanjut dikarenakan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung perhitungan nilai bumi sebesar Rp803,00 per meter persegi yang ditetapkan untuk areal Hutan Restorasi Ekosistem, maka Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan dan menilai dalil dan alasan Pemohon Banding dalam menggunakan metode cost approach, barulah kemudian Majelis Hakim menghitung kembali berdasarkan Laporan Keuangan/Audit Report Pemohon Banding dan merujuk kepada pengelompokkan nilai bumi dan NJOP yang diatur dalam Lampiran PMK- 139/2014;

18) bahwa dalam memutus perkara, dalam putusan-putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun Majelis Hakim Mahkamah Agung juga mempertimbangkan putusan Majelis Hakim pada Putusan atas Pemohon Banding lain yang memiliki sengketa serupa untuk menghindari disparitas putusan;

19) bahwa PUT-008363.18/2019/PP/M.XIVB Tahun 2021 terkait sengketa serupa Tahun Pajak 2018:

bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi penggunaan tanah yang sejenis dan/atau dengan izin yang sama,

beserta perhitungan yang menjadi dasar penetapan NJOP sebesar Rp820,00 per m2, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB; …

bahwa tidak terdapat peningkatan biaya pada tahun 2017 untuk memperoleh dan memelihara areal IUPHHK-RE dibandingkan biaya tahun 2016, sehingga tidak terdapat perubahan klasifikasi NJOP tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu kelas 197 dengan NJOP sebesar Rp230,00 sesuai klasifikasi NJOP sebagaimana Lampiran PMK 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

20) bahwa PUT-010131.18/2020/PP/M.XIVA Tahun 2022 terkait sengketa serupa Tahun Pajak 2019:

bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi penggunaan tanah yang sejenis dan/atau dengan izin yang sama, beserta perhitungan yang menjadi dasar penetapan NJOP sebesar Rp820,00 per m2, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB; bahwa jual beli atau transaksi pengalihan hak atas tanah dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) tidak tersedia, dan jarang sekali atau belum pernah terjadi;

…

bahwa sengketa PBB Tahun Pajak 2016 atas objek pajak yang sejenis, yaitu objek pajak dengan izin usaha IUPHHK-RE, yang diberikan kepada PT Gemilang Cipta Nusantara (dengan NOP.14.13.010.219.210-0011.2 di Kabupaten Kepulauan Meranti), Putusan Mahkamah Agung Nomor 1913/B/PK/PJK/2019 diucapkan tanggal 22 Juli 2021 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 11651.18/2016/PP/XVIIIA Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Banding, sehingga NJOP PBB tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp230,00 per m2; bahwa sengketa PBB Tahun Pajak 2017 atas objek pajak yang sejenis, yaitu objek pajak dengan izin usaha IUPHHK-RE, dari PT The Best One Unitimber, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2043/B/PK/PJK/2020

diucapkan tanggal 2 Juni 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001749.18/2018/PP/MIVB Tahun 2019 tanggal 11 Juli 2019, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Terbanding, sehingga NJOP PBB tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp230,00 per m2;

bahwa sengketa PBB Tahun Pajak 2018 atas objek pajak yang sama yang diajukan Pemohon Banding dengan NOP.14.04.041.222.210-0026.2, telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put- 008364.18/2019/PP/MXIVB Tahun 2021 tanggal 17 Februari 2021, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Terbanding, sehingga NJOP PBB tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp230,00 per m2; bahwa tidak terdapat peningkatan biaya yang besar (signifikan) pada tahun 2018 untuk memperoleh dan memelihara areal IUPHHK-RE dibandingkan biaya tahun 2017, sehingga tidak terdapat perubahan klasifikasi NJOP tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu kelas 197 dengan NJOP sebesar Rp230,00 sesuai klasifikasi NJOP sebagaimana Lampiran PMK 139/PMK.03/2014…;

21) bahwa dengan mengikuti penerapan hukum pajak sebagaimana yang telah diinterpretasikan dan diputuskan oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam kasus-kasus yang serupa dengan perkara a quo, akan tercipta landasan dan persepsi hukum yang sama, menciptakan kepastian penegakan hukum, dan mencegah putusan yang berdisparitas sehingga dapat meningkatkan citra dan kredibilitas lembaga peradilan (yudikatif) yang menangani sengketa pajak di tengah kehidupan masyarakat;

22) bahwa dengan demikian, terdapat hubungan resiprosikal antara lembaga yudisial dengan masyarakat, yaitu putusan lembaga yudisial mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan masyarakat mendapatkan putusan yang berkepastian dari lembaga yudisial;

23) bahwa selain itu, dasar hukum PMK-139/2014 jo. PER-42/PJ/2015 jo. KEP- 25/2016 sejatinya tidak memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan PMK Nomor 186/PMK.03/2019 jo. KEP-186/PJ/2020, dikarenakan

basis perhitungan NJOP memiliki nilai atau tarif yang sama yaitu Rp803,00/m2 untuk satu pulau Sumatera;

24) bahwa namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung memutus perkara yang sama untuk Tahun Pajak yang berbeda dengan pertimbangan tidak adanya bukti yang mendukung bahwa perhitungan nilai bumi sebesar Rp803,00 per meter persegi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB, sehingga kemudian Majelis Hakim mempertimbangkan metode lain yang lebih sesuai dan menghitung kembali NJOP bumi areal Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding, sehingga didapatkan NJOP sebesar Rp230,00/m2;

25) bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a) Kewenangan Terbanding untuk menetapkan NJOP sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 186/PMK.03/2019 adalah kewenangan yang sama yang juga dimiliki Terbanding dalam menetapkan NJOP sebagaimana diatur dalam PMK-139/2014, sehingga tidak terdapat perbedaan kewenangan Penetapan NJOP diantara PMK Nomor 186/PMK.03/2019 dengan PMK-139/2014;

b) Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung telah memutus NJOP sebesar Rp230,00/m2 atas perkara yang sama dengan pihak yang sama untuk tahun 2018 dan 2019, dan NJOP sebesar Rp140,00/m2 atas perkara yang sama dengan pihak yang sama untuk Tahun Pajak 2017, 2016, dan 2015, terhadap NJOP yang ditetapkan Terbanding berdasarkan PMK- 139/2014 jo. KEP-25/2016;

c) Memperhatikan Putusan-Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung tersebut, dapat disampaikan bahwa meskipun Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan NJOP, namun NJOP yang ditetapkannya harus tetap sesuai dan selaras dengan ketentuan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB yang merupakan sumber hukum pertama dan utama dalam menentukan besarnya NJOP;

d) Oleh karena itu, penetapan NJOP oleh Terbanding di dalam KEP Dirjen untuk Tahun Pajak di masa berlakunya PMK-139/2014 dianggap Tidak

Sesuai dengan Pasal 1 angka 3 UU PBB dalam Putusan-Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas perkara yang sama dan pihak yang sama;

26) bahwa mempertimbangkan kesamaan kewenangan Terbanding dalam peraturan yang lama dan peraturan yang baru dan mengingat bahwa Putusan-Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas perkara yang sama dengan pihak yang sama serta terhadap materi muatan ketentuan kewenangan yang sama, maka Pemohon Banding meminta perlakuan yang sama yang menjadi dasar dalam menentukan kebenaran material a quo;

k. Tanggapan Pemohon Banding atas Nota Dinas Nomor ND-368/PJ.06/2023 dan Penjelasan Tertulis Terbanding mengenai Dasar Perhitungan NJOP Areal Tidak Produktif

1) bahwa dalam sidang pemeriksaan banding tanggal 15 Mei 2023, Terbanding menyampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis nya bahwa:

g. Bahwa analisis data, penghitungan dan penentuan Nilai Bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif sebagai lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 dilakukan dengan mengalikan luas Areal Tidak Produktif (dalam satuan m2 yang diperoleh dari data SPOP-LSPOP) dengan nilai dasar tanah per meter persegi Areal Tidak Produktif (dalam rupiah yang diperoleh dari hasil analisis penentuan nilai dasar tanah per meter persegi sebagai bagian dari kegiatan penilaian PBB Tahun Pajak 2015 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-89/PJ/2011) pada masing-masing Objek Pajak PBB Perhutanan di wilayah Sumatera….

2) bahwa Terbanding menyatakan bahwa penentuan NJOP a quo dilakukan dengan mengalikan areal tidak produktif dengan nilai dasar tanah per meter persegi Areal Tidak Produktif yang diperoleh dari hasil analisis penentuan nilai dasar tanah per meter persegi;

3) bahwa pendapat Terbanding tersebut nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB dan Penjelasannya. Bahwa NJOP Terbanding sebesar Rp800,00/m2 yang diperoleh dari Nilai

Dasar Tanah tersebut adalah tidak didasarkan pada Harga Rata-Rata Transaksi Jual Beli yang Terjadi secara Wajar atas Izin Usaha Restorasi Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

4) bahwa tidak terdapat bukti bahwa NJOP Terbanding yang diperoleh Terbanding dari nilai dasar tanah tersebut berasal dari Harga Rata-Rata Transaksi Jual Beli yang Terjadi secara Wajar atas Izin Usaha Restorasi Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

5) bahwa selain itu, sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PBB sebagai berikut:

Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

1. Letak

2. Peruntukan

3. Pemanfaatan

4. Kondisi lingkungan dan lain-lain

6) bahwa Terbanding tidak pernah membuktikan apakah penetapan NJOP sebesar Rp803,00/m2 untuk satu pulau Sumatera telah memenuhi faktor- faktor dalam Pasal 2 ayat (2) UU PBB tersebut. Penetapan satu NJOP yang sama untuk satu Pulau Sumatera adalah tidak sesuai dengan faktor letak dan juga bertentangan dengan metode penetapan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB yaitu membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan;

7) bahwa di samping itu, pernyataan Terbanding dalam Surat Penjelasan Tertulisnya bahwa:

g. Bahwa analisis data, penghitungan dan penentuan Nilai Bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif sebagai lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 dilakukan dengan mengalikan luas Areal Tidak Produktif (dalam satuan m2 yang diperoleh dari data SPOP-LSPOP) dengan nilai dasar tanah per meter persegi Areal Tidak Produktif (dalam rupiah yang diperoleh dari hasil analisis penentuan nilai dasar tanah per meter persegi sebagai bagian dari kegiatan penilaian PBB Tahun Pajak 2015 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor SE-89/PJ/2011) pada masing-masing Objek Pajak PBB Perhutanan di wilayah Sumatera….

8) bahwa pendapat Terbanding tersebut nyata-nyata tidak benar dan tidak berdasar, sebab ketentuan SE-89/PJ/2011 dan ketentuan yang mendasari ditetapkannya Surat Edaran tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, penetapan NJOP dalam KEP-185/PJ/2020 tersebut seharusnya bukan berdasarkan SE-89/PJ/2011;

9) bahwa jikapun penetapan NJOP dalam KEP-185/PJ/2020 benar berdasarkan SE-89/PJ/2011, maka ketentuan KEP-185/PJ/2020 tersebut telah bertentangan dengan UU PBB karena dalam menetapkan NJOP tidak berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PBB dan telah menetapkan suatu hal yang materiil berdasarkan perhitungan atas ketentuan yang tidak berlaku;

10) bahwa dalam penjelasan tertulisnya, Terbanding menyampaikan bahwa penilaian dan penetapan NJOP dalam KEP-185/PJ/2020 salah satunya menggunakan nilai dasar tanah per meter persegi yang diperoleh dari hasil analisis penentuan nilai dasar tanah atas penilaian PBB Tahun Pajak 2015;

11) bahwa data yang seharusnya digunakan dalam menetapkan NJOP untuk Tahun Pajak 2021 adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari 2021, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU PBB:

Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

Penjelasan:

Karena Tahun Pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan objek pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yang terutang.

12) bahwa apabila data acuan dalam penetapan NJOP areal hutan Pemohon Banding berdasarkan KEP-185/PJ/2020 menggunakan data keadaan pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2021, yaitu Tahun Pajak 2015, maka penetapan NJOP oleh Terbanding tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menentukan dan menetapkan NJOP bumi sebagai dasar perhitungan PBB terutang;

13) bahwa selain itu, dalam sidang pemeriksaan banding tanggal 15 Mei 2023 yang lalu, Terbanding menyampaikan Nota Dinas Nomor ND- 368/PJ.06/2023 tanggal 6 April 2023 perihal Jawaban atas Permintaan Data/Keterangan untuk Sidang Banding Pemohon Banding. Pada dasarnya Nota Dinas tersebut menyampaikan bahwa untuk menjawab kebutuhan dasar perhitungan dan penilaian penetapan NJOP areal tidak produktif: Sehubungan dengan nota dinas Direktur Keberatan dan Banding Nomor ND-47/PJ.07/PJ.072/2023 tanggal 21 Maret 2023 hal Permintaan Data/Keterangan untuk Sidang Banding PT Gemilang Cipta Nusantara NPWP 31.186.079.5-222.00, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian telah menyampaikan jawaban serupa atas materi tersebut melalui nota dinas Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Nomor ND-376/PJ.06/2022 (terlampir)….

14) bahwa Nota Dinas Nomor ND-376/PJ.06/2018 tanggal 20 September 2018 tersebut merupakan Nota Dinas atas jawaban permintaan data dan penjelasan yang ditujukan untuk sidang banding PT The Best One Unitimber dan PT Sinar Mutiara Nusantara. Kedua Perusahaan yang bersengketa tersebut memang merupakan sister company dari Pemohon Banding;

15) bahwa namun demikian, Nota Dinas Nomor ND-376/PJ.06/2018 tanggal 20 September 2018 tersebut tidak relevan dengan sengketa a quo karena nota dinas tersebut merupakan penjelasan perhitungan NJOP yang diatur dalam KEP-25/PJ/2016:

Sehubungan dengan Nota Dinas Plh. Direktur Keberatan dan Banding Nomor ND-499/PJ.07/2018 tanggal 10 September 2018 hal Permintaan data dan Penjelasan untuk sidang banding, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Melalui surat tersebut, diketahui bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat memberikan penjelasan perhitungan Rp803,00 sesuai lampiran KEP-25/PJ/2016 tanggal 29 Februari 2016 tentang penetapan nilai bumi per meter persegi areal tidak produktif, rasio biaya produksi, dan angka kapitalisasi untuk

penentuan besarnya nilai objek pajak bumi dan bangunan sektor perhutanan.

16) sedangkan dalam sengketa a quo penetapan NJOP adalah berdasarkan KEP-185/PJ/2020 sebagaimana disebutkan oleh Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan maupun Surat Uraian Banding:

Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-KBP 1598/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022

c) KPP Pratama Bengkalis menetapkan nilai bumi per-m2 untuk areal tidak produktif sebesar Rp800/m2 untuk objek PBB NOP 14.04.41.222.210- 0026.2 Tahun Pajak 2021. Penetapan nilai bumi tersebut telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 jo. Lampiran KEP-185/PJ/2020 angka 4….

Surat Uraian Banding Nomor S-484/SUB/WPJ.02/2022 tanggal 20 Oktober 2022 halaman 44

e). Bahwa KEP-185/PJ/2020 merupakan acuan yang digunakan

Terbanding dalam menetapkan NJOP 2021 dengan demikian pendapat Pemohon Banding yang menyatakan data acuan yang digunakan adalah data penilaian PBB Tahun Pajak lain dan bukan Tahun Pajak 2021, adalah tidak benar.

17) bahwa selain karena memuat penjelasan perhitungan NJOP berdasarkan KEP-25/PJ/2016, Nota Dinas ND-376/PJ.06/2018 tanggal 20 September 2018 menjadi tidak relevan dengan sengketa a quo karena petunjuk pelaksanaan yang mengatur mengenai penilaian dan perhitungan NJOP tidak lagi berlaku ketika KEP-185/PJ/2020 ditetapkan;

18) bahwa petunjuk pelaksanaan yang mengatur mengenai penilaian dan perhitungan NJOP yang Pemohon Banding maksud adalah SE-89/PJ/2011, di mana SE-89/PJ/2011 merupakan petunjuk pelaksanaan PER- 36/PJ/2011. Adapun PER-36/PJ/2011 tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PER-42/PJ/2015. PER-42/PJ/2015, sebagai peraturan yang mendasari KEP-25/PJ/2016 pun telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui PER-22/PJ/2020;

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Terbanding berpendapat bahwa KEP-25/PJ/2016 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) huruf e jo. Pasal 11 ayat (2) PER- 42/PJ/2015. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan telah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2020 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam Rangka Simplifikasi Regulasi. Dengan demikian, ketentuan KEP-25/PJ/2016 sudah tidak berlaku sejak PER-42/PJ/2015 dicabut. Hal ini juga sesuai dengan asas hukum Les Posterior Derogat Legi Priori yaitu peraturan perundang-undangan yang baru/terkini mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama/terdahulu, dalam hal ini telah terbit KEP- 185/PJ/2020 menggantikan KEP-25/PJ/2016;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 1 angka 34, Pasal 1 angka 35, Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (2) huruf g, Pasal 17 ayat (6), Pasal 17 ayat (7) huruf a, Pasal 19 ayat (6), Pasal 19 ayat (7) huruf a, Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (6), Pasal 21 ayat (7) huruf a, Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

c. bahwa sesuai dengan diktum kedelapan dari KEP-185/PJ/2020 dinyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2020, sehingga penggunaan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif dalam KEP-185/PJ/2020 dalam SPPT PBB Nomor 14.13.010.219.210-0011.2 Tahun Pajak 2021 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

d. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, menetapkan Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan provinsi Riau adalah Rp803,00/ m2;

e. bahwa kronologis pembentukan angka NJOP Bumi Areal Tidak Produktif dalam KEP-185/PJ/2020, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1) Latar belakang terbitnya KEP-185/PJ/2020 salah satunya adalah untuk memberikan kemudahan dan keseragaman nilai atas areal tidak produktif sektor perhutanan di seluruh pulau di Indonesia.

2) bahwa berdasarkan penelitian dan penilaian lapangan, areal tidak produktif tersebut pada umumnya mempunyai kondisi yang sama yaitu areal dengan kondisi paling rendah atau paling susah dijangkau dan dilakukan penilaian seperti area: sungai, zona penyangga (buffer zone), rawa, bukit, danau, jurang dan lain-lain.

3) bahwa berdasarkan penelitian dan penilaian lapangan, nilai bumi per m2 untuk areal tidak produktif tersebut kemudian dikelompokkan untuk tiap pulau di Indonesia (Jawa, Sumatera, Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Papua), karena berdasarkan penelitian dan penilaian lapangan, kondisi dan karakteristik areal tidak produktif untuk tiap pulau tersebut relatif sama.

4) bahwa berdasarkan latar belakang tersebut, Tim dari Direktorat Jenderal Pajak kemudian mengumpulkan seluruh data hasil penilaian areal tidak produktif untuk setiap objek yang ada di Indonesia.

5) bahwa data tersebut dikumpulkan dari seluruh KPP di Indonesia yaitu berupa data Nilai Bumi per m2 untuk areal tidak produktif hasil penilaian tim fungsional Penilai tiap KPP untuk tiap Objek Pajak di wilayahnya, dengan menggunakan metode metode penilaian sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UU PBB dan aturan turunannya.

6) Berdasarkan latar belakang dan metode penilaian untuk areal tidak produktif di atas, diketahui bahwa penetapan nilai bumi per m2 khususnya untuk areal tidak produktif di dalam KEP-185/PJ/2020 telah mempertimbangkan hasil penilaian Tim Penilai untuk tiap objek pajak di seluruh Indonesia dengan menggunakan metode metode penilaian sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UU PBB dan aturan pelaksanaannya.

7) Bahwa dengan demikian, penentuan NJOP Areal Tidak Produktif objek sektor kehutanan di seluruh wilayah sumatera telah berdasarkan pertimbangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

f. bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan membaca ketentuan yang terkait dengan penentuan NJOP sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penetapan besaran NJOP sebagai dasar pengenaan PBB telah diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri yang merupakan bagian dari Hirarki peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Berkaitan dengan hal tersebut dapat Terbanding jelaskan pelimpahan kewenangan penetapan NJOP sebagai berikut:

1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur Klasifikasi objek pajak dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan UU PBB.

2) Menteri Keuangan telah mengatur klasifikasi dan tata cara penetapan NJOP Bumi objek pajak sektor perhutanan dalam PMK-186/PMK.03/2019.

3) Berdasarkan Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor PMK- 186/PMK.03/2019 dijelaskan bahwa nilai bumi Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 185/PJ/2020.

4) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 ditetapkan untuk daerah Sumatera khususnya Provinsi Riau, Nilai Bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif adalah sebesar Rp803,00.

5) Bahwa areal hutan IUPHHK-RE yang dimiliki Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai Areal Tidak Produktif, maka nilai Nilai Bumi per meter

persegi Areal Tidak Produktif adalah sebesar Rp803,00 yang dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam SPOP dan LSPOP PBB.

g. bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan yang diuraikan di atas Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bukanlah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan NJOP Bumi.

2) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan NJOP Bumi.

3) Surat yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bukanlah suatu Peraturan ataupun keputusan, sehingga atas usulan dalam surat tersebut bersifat tidak mengikat Terbanding dalam memberikan keputusan.

4) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memiliki hak untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan. Atas usulan dari Pemohon Banding dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan peraturan yang mengubah atau menggantikan:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-185/PJ/2020;

6) Bahwa Terbanding merupakan salah satu dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB. Bahwa ketentuan:

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-185/PJ/2020;

h. bahwa berdasarkan dasar ketentuan yang telah disebutkan di atas, terkait dengan penetapan NJOP melalui peraturan direktur jenderal pajak, Terbanding berpendapat bahwa:

1) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan NJOP Bumi;

2) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3) Pemohon Banding seharusnya menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak yang memiliki hak untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;

4) BahwasampaidenganSuratKeputusanNomorKEP- 00561/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022, tidak terdapat perubahan, penggantian, pencabutan, dan /atau pembatalan ketentuan:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-185/PJ/2020

5) Bahwa Terbanding merupakan salah satu dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB. Bahwa ketentuan:

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-185/PJ/2020;

i. bahwa Terbanding berpendapat, sekalipun putusan yang dijadikan yurisprudensi oleh Pemohon Peninjauan Kembali memiliki kaitan erat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak serta merta merupakan yurisprudensi yang dapat digunakan sebagai dasar hukum sebab untuk dapat disebut sebagai yurisprudensi harus memenuhi unsur-unsur tertentu;

j. bahwa menurut pendapat Prof. Subekti yang dikutip oleh Drs. H. Ahmad Kamil, S.H., M. Hum dan Drs. M. Fauzan S. H. dalam bukunya Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah Putusan-Putusan Hakim, atau Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi atau Putusan Mahkamah Agung sendiri yang berkekuatan hukum tetap, maka barulah dikatakan ada hukum yang diciptakan melalui yurisprudensi;

k. bahwa selanjutnya dikemukakan oleh Drs. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum dan Drs. M. Fauzan S. H. bahwa tidak semua putusan hakim tingkat pertama atau tingkat banding dapat dikatakan sebagai yurisprudensi, sebab untuk dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi harus melalui proses eksaminasi dan notasi dari Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar yurisprudensi;

l. bahwa hasil penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 1995 menyimpulkan bahwa suatu putusan hakim dapat disebut sebagai yurisprudensi apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

1) Putusan atas peristiwa hukum yang belum jelas pengaturan perundang- undangan;

2) Putusan tersebut harus merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

3) Telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus perkara yang sama;

4) Putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan;

5) Putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung;

m. bahwa mengacu pada pendapat ahli hukum di atas, putusan pengadilan terdahulu yang disampaikan oleh pemohon banding tidak memenuhi syarat sebagai yurisprudensi karena tidak terdapat bukti atas putusan a quo telah

melalui proses eksaminasi dan notasi dari Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar yurisprudensi;

n. bahwa lebih lanjut Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 beserta penjelasannnya, maka Putusan Pengadilan Pajak harus diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, yang dalam penjelasan Pasal 78 dinyatakan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Ketentuan peraturan perpajakan yang berkaitan dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB)

Pasal 1 angka 3

Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti; Penjelasan Pasal 1 angka 3

Yang dimaksud dengan:

- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

- Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

- Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.

Pasal 2 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.

Pasal 2 ayat (2)

Klasifikasi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 2 (2)

Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :

1. letak;

2. peruntukan;

3. pemanfaatan;

4. kondisi lingkungan dan lain-lain.

Pasal 6 ayat (1)

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak.

Pasal 6 ayat (2)

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.

Pasal 8 ayat (2)

Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

Penjelasan Pasal 8 ayat (2)

a. Karena Tahun Pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan objek pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yang terutang. Contoh : Objek pajak pada tanggal 1 Januari 1986 berupa tanah dan bangunan. Pada tanggal 10 Januari 1986 bangunannya terbakar, maka

pajak yang terutang tetap berdasarkan keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari 1986, yaitu keadaan sebelum bangunan tersebut terbakar;

b. Objek pajak pada tanggal 1 Januari 1986 berupa sebidang tanah tanpa bangunan di atasnya. Pada tanggal 10 Agustus 1986 dilakukan pendataan, ternyata di atas tanah tersebut telah berdiri suatu bangunan, maka pajak yang terutang untuk tahun 1986 tetap dikenakan pajak berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari 1986. Sedangkan bangunannya baru akan dikenakan pada tahun 1987.

Pasal 9 ayat (1)

Dalam rangka pendataan, subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

Pasal 10 ayat (1)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Pasal 15 ayat (1)

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas:

a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;

b. Surat Ketetapan Pajak.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008. Pasal 1 angka 14

IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi

Pasal 1 angka 7

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PMK 186/2019)

Pasal 1 angka 3

Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

Pasal 1 angka 6

Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

Pasal 1 angka 7

Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.

Pasal 1 angka 8

Nilai Jual Objek Pajak Pengganti yang selanjutnya disebut Nilai Jual Pengganti adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.

Pasal 1 angka 9

Biaya Investasi Tanaman adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan, dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 1 angka 15

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

Pasal 1 angka 37

Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB.

Pasal 1 angka 38

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.

Pasal 2 huruf b

Objek pajak diklasifikasikan menjadi: b) objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi bumi dan/ atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan; Pasal 4 ayat (1)

Bumi yang berada dalam kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi permukaan bumi.

Pasal 4 ayat (2)

Kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/ atau IUPHHBK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI . dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. areal di luar areal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan dan secara fisik tidak terpisahkan.

Pasal 11

NJOP PBB merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan.

Pasal 15 ayat (1) huruf c

Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bumi yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi: c) Areal Tidak Produktif Perhutanan merupakan:

1) areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; dan/ atau

2) areal yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perhutanan, yang meliputi areal tidak layak kelola, areal pengelolaan sosial dan tanaman kehidupan, areal yang dimanfaatkan oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara tidak sah, serta areal yang dimanfaatkan tidak sepenuhnya oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara sah;

Pasal 15 ayat (2) huruf d

NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d) NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 15 ayat (3)

NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan, Areal Belum Produktif Perhutanan, Areal Tidak Produktif Perhutanan, Areal Pengaman Perhutanan, Areal Emplasemen Perhutanan, dan Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan.

Pasal 15 ayat (4)

NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru.

Pasal 43 huruf b

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 944), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.395/Menhut-II/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam Kepada PT. Gemilang Cipta Nusantara Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 20.265 (Dua Puluh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima) Hektar Di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau diketahui bahwa Pemohon Banding diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) seluas ± 20.265 hektare (ha) terletak di Kabupaten Pelalawan,

Provinsi Riau yang terdiri dari hutan rawa primer seluas ± 965 ha, hutan rawa sekunder seluas ± 18.275 ha, belukar rawa seluas ± 1.007 ha, air seluas ± 18 ha; bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.825/Menhut-II/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam Kepada PT. Gemilang Cipta Nusantara Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 20.450 (Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh ) Hektar Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau diketahui bahwa Pemohon Banding diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) seluas ± 20.450 hektare (ha) terletak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang terdiri dari hutan rawa primer seluas ± 2.030 ha, hutan rawa sekunder seluas ± 10.865 ha, hutan lahan kering sekunder seluas ± 1.430 ha, perkebunan seluas ± 875 ha, belukar seluas ± 85 ha, belukar rawa seluas ± 5.080 ha, dan tanah terbuka seluas ± 85 ha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa kedua Surat Izin diatas terbukti Pemohon Banding mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) seluas ± 40.715 ( 20.265 + 20.450 ) hektare yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa surat banding dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding mendalilkan bahwa penggunaan metode penentuan nilai jual objek pajak yang tepat adalah Nilai Perolehan Baru sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB juncto Pasal 1 angka 3 dan angka 7 PMK 186/2019 yang menyebutkan suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut; bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa keterangan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa nilai perolehan bumi atas tanah yang diberikan izin untuk IUPHHK-RE sebagai berikut:

Tabel | — Nilai Bumi herdasarkan “letode Cus Anproati

Ma Tie es

Pe pen Na En an

[ee ena Inna ep ee ERA

Ese NET EN > osm ore > ore p a bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam persidangan Pemohon Banding mendalilkan bahwa jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem pada Catatan 9 Audit Report di atas, diketahui jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem s.d. tahun 2020 adalah sebesar Rp11.726.179.150,00. Selanjutnya perlu dihitung nilai per m2. Luas hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam SPPT 2021 adalah seluas 202.650.000 m2. Dengan demikian nilai bumi per-m2 hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah Rp57,86/m2, sebagaimana tangkapan layar dari laporan keuangan audited dibawa ini :

9. UTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

31 Casa 31 Sesar 2021 2023

Pernsahsan te eh memperc eb ler Lsabha Pemanfaatan “dasil dulan “aya Rastocas Ekssistes cela dalan

AS ates Areal kuas Pooduksi seuas 247.075 vad Katunares Pele aman. Bian, bahwa menurut Pengadilan Pajak perhitungan nilai perolehan per m2 yang dihitung oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat mengingat luas lahan hutan restorasi yang diberikan kepada Pemohon Banding adalah 40.715 ha atau 407.150.000 m2, sehingga perolehan akhir tahun 2020 adalah Rp11.726.179.150,00 : 407.150.000 = Rp28,80 per m2;

bahwa menurut Pengadilan Pajak penerapan metode perolehan harga baru untuk hutan restorasi ekosistem adalah tidak tepat karena Pemohon Banding tidak melakukan pengembangan tanah yakni mulai dari pembersihan lahan, penanaman, dan pemeliharaan atas tanaman atau melakukan pembangunan, dimana menurut Pengadilan Pajak metode peroleh baru lebih tepat digunakan untuk usaha yang melakukan pengembangan tanah dan yang melakukan pembangunan

sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2016;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa surat banding dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Nilai Jual Objek Pajak untuk bumi sejumlah Rp230,00 per m2 telah sesuai dengan nilai perolehan baru adalah tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya karena nilai investasi hutan kayu restorasi yang dicatat Pemohon Banding adalah sejumlah Rp28,80 per m2;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sistem perpajakan atas Pajak Bumi dan/atau Bangunan adalah Official Assessment System yang lebih menitikberatkan pada petugas institusi pemungut pajak untuk menentukan besar kecilnya pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU PBB subjek pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan atas SPOP tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU PBB;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UU PBB atas frase “keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari” haruslah dimaknai bahwa keadaan atau kondisi objek bumi dan/atau bangunan pada tanggal 1 Januari sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU PBB bukan berapa NJOP dari objek tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak NJOP sejumlah Rp230,00 per m2 yang didalilkan oleh Pemohon Banding didasarkan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dengan klas tanah 197, yang berlaku pada tanggal diundangkan yakni 10 Juli 2014;

bahwa menurut Pengadilan Pajak NJOP yang didalilkan oleh Pemohon Banding sudah tidak relevan dengan kondisi di tahun sengketa mengingat sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PBB yang menyatakan bahwa besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun oleh Menteri Keuangan:

bahwa menurut Pengadilan Pajak pada tahun sengketa, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan

Bangunan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020, dimana dalam Pasal 43 huruf b menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.;

bahwa menurut Pengadilan Pajak di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 telah mempertimbangkan kegiatan usaha Pemohon Banding selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) hal tersebut tercermin dalam Pasal 1 angka 15, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1);

bahwa menurut Pengadilan Pajak kondisi hutan yang dikelola oleh Pemohon Banding adalah areal tidak produktif perhutanan diman areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf c PMK-186/2019;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK- 186/2019 yang menyatakan bahwa NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan amanat Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK-186/2019, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa menurut Pengadilan Pajak di dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-185/PJ/2020 ditetapkan NJOP untuk areal tidak produktif perhutanan sebagai berikut :

4. Nilai Jual Objek Pajak bum! per meter persegi untuk Areal Tidak Produk.

Perhutanan ditetapkan sebaga! berikat

" Nilai Jual Oojek Pajak

1 Filan ara . vst bun: per meter persegi

Mo. Wilayah Pulau Provinsi untuk Areal Tidak

Produktif fcalam rupiah)

Aceh, Sumatera Utarz,

Sumatera Barat, Ratu, kepulatnan Rian, Jambi,

Sumatera Bengkulu, Sumatera 893

Selatan, kepulauan

Bangka Belitung, dan

Lampung “DKI Jakarta, Banten,

Jawa Barat, Jawa

2 Jawa Tengah, 2,950

DI Yosyasurta, dan

Jewa Timur

Kepulauan Bali, Musa Tenggara

3 Bali dan Nusa Barat, dan Nusa 1.029

Tenggara Tenggara Timur

Kalimantan Barat,

Kalimantan Tengah,

4 Kalimantan kalimantan Selatan, 290

Kalimantan Timur, dan

Kalimantan Utara

Sulawesi Selatan,

Sulawesi Tenggara,

. . Sulawesi Tengah, a=

3 Sulawesi Sulawesi Barat, 37

Gorontalo, dan Sulawesi

Utara bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Kertas Kerja Analisis Data, Perhitungan, Dan Penentuan Nilai Bumi Per Meter Persegi Areal Tidak Produktif Perhutanan Pulau Sumatera (Lampiran KEP-185/PJ/2020 diketahui sumber data yang digunakan dalam menetapkan NJOP areal tidak produktif terdiri dari 165 data, dimana nilai tanah tidak produktif secara keseluruhan sejumlah Rp11.008.259.190.931,00 dengan luas areal 13.714.319.388,00 m2, sehingga rata- rata nilai tanah areal tidak produktif per m2 adalah sejumlah Rp803,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak penetapan NJOP sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding yakni sejumlah Rp800,00 per m2 mempunyai dasar atau landasan hukum yang cukup;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp570,00 per m2;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp570,00 per m2;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1NJOP Bumi per m2570,00570,000,00
NJO P Bumi115.565.000.000,00115.565.000.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NJOP Bumi menurut TerbandingRp 163.600.000.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 NJOP Bumi menurut Pengadilan PajakRp 163.600.000.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2021 Nomor Objek Pajak 14.13.010.219.210-0011.2 atas nama PT GEMILANG CIPTA NUSANTARA, NOP/NPWP 14.13.010.219.210-0011.2/31.186.079.5- 219.001, beralamat di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, sehingga perhitungan besarnya PBB yang terutang menjadi sebagai berikut:

Data Objek Pajak
Objek PajakLuas (m2)NJOP per m2 (Rp)NJOP (Rp)
Bumi204.500.000,00800,00163.600.000.000,00
Bangunan0,000,000,00
Total NJOP163.600.000.000,00
Perhitungan PBB Terutang
1. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB163.600.000.000,00
2. NJOP Tidak Kena Pajak12.000.000,00
3. NJOP untuk penghitungan PBB163.588.000.000,00
4. Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%
5. NJKP sebagai dasar penghitungan PBB65.435.200.000,00
6. PBB terutang327.176.000,00
7. Pengurangan pokok PBB0,00
8. PBB yang telah dibayar0,00
9. PBB yang masih harus dibayar327.176.000,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E.,

A.k., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttdttd

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E.

S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.,

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.