Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 109 halaman

PUT-009583.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Toyo Denso Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009583.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00105/204/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009583.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TOYO DENSO INDONESIA, NPWP 01.869.443.0-055.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok KK-12, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi, 17530, yang diwakili oleh Kenichi Nakashima jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik ari.ramdhan@toyo-denso.co.jp;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anton Amperiano Malik;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1438/PP/IKH/2024 tanggal 9 Desember 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

2. Nama: Augusta Caraka Pardhana Putra;

Izin Kuasa Hukum: KEP-502/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

3. Nama: Richard Tejo;

Izin Kuasa Hukum: KEP-078/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 060/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

4. Nama: William Christopher Sindra;

Izin Kuasa Hukum: KEP-973/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 084/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Masria Tobana Uli Sinambela / 197503171995112001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus),

2. Nama/NIP: Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus);

3. Nama/NIP: Feti Maria Winokan / 197903221999032002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1994/WPJ.07/2025 tanggal 15 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-165/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

331/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-11/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 7 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

097/ITEC/FA/II/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00105/204/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp9.451.212.186 PPh Pasal 26 yang terutangRp1.127.014.378 Kredit PajakRp 594.373.077 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 532.641.301 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 228.822.703 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 761.464.004

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 283/ITEC/FA/XI/2023 tanggal 6 November 2023;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak9.451.212.18609.451.212.186
b. PPh Pasal 26 terutang1.127.014.37801.127.014.378
c. Kredit Pajak594.373.0770594.373.077
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
e. Pajak yang kurang/(lebih) dibayar532.641.3010532.641.301
f. Sanksi Administrasi228.822.7030228.822.703
g. Jumlah pajak yang masih harus dibayar761.464.0040761.464.004

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

331/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 (melalui E-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

331/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan atasSKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00105/204/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua yang diterima oleh Pemohon Banding melalui Jasa Pengiriman POS Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2023, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak (UU PP).

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Banding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, diterima pada tanggal 01 Agustus 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Kenichi Nakashima selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 April

2024, sehingga yang bersangkutan berwenang untuk menandatangani Surat Banding.

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00105/204/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023 Masa Pajak Mei 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenal Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00105/204/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP PMA II dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak5.908.258.0159.451.212.1863.542.954.171
2. PPh Pasal 26 yang terutang594.373.0771.127.014.378
3. Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran Masa594.373.077594.373.077
c. SPT (Pokok Kurang Bayar)00
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan594.373.077594.373.077
4. Pajak yang tidak/kurang dibayar0532.641.301
5. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0228.822.703
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 (3) KUP00
e. Jumlah sanksi administratif0228.822.703
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar0761.464.004

2. Atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA II dengan Surat Nomor 283/ITEC/FA/XI/2023 tanggal 6 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak5.908.258.0159.451.212.1863.542.954.171
2. PPh Pasal 26 yang terutang594.373.0771.127.014.378
3. Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran Masa594.373.077594.373.077
c. SPT (Pokok Kurang Bayar)00
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan594.373.077594.373.077
4. Pajak yang tidak/kurang dibayar0532.641.301
5. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0228.822.703
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 (3) KUP00
e. Jumlah sanksi administratif0228.822.703
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar0761.464.004

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak5.908.258.0159.451.212.1869.451.212.186
2. PPh Pasal 26 terutang594.373.0771.127.014.3781.127.014.378
3. Kredit Pajak0594.373.077594.373.077
4. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
5. Pajak yang kurang/(lebih) dibayar594.373.077532.641.301532.641.301
6. Sanksi Administrasi0228.822.703228.822.703
7. Jumlah pajak yang masih harus dibayar594.373.077761.464.004761.464.004

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 26 atas Dividen9.451.212.1865.908.258.0153.542.954.171

Bahwa alasan yang mendasari banding atas Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp3.542.954.171 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp3.542.954.171 dengan alasan sebagai berikut:

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00264/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 7 Agustus 2023 serta penjelasan Terbanding diketahui:

a. Terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp3.542.954.171 dengan perincian:

1) Menurut Pemohon Banding : Rp 8.407.629.030

2) Menurut Terbanding: Rp13.298.839.487

3) Koreksi: Rp 3.542.954.171 b. Perincian koreksi:

33 uumiah Rupiah Menuru:

Objek 2Ph Pasal 26 Vigib Sajak Semeriksa Koreksi

13 Dividen G #427. 280.967 8.427 280 S67

2) Bunga G O a

AD Royalti 2154 721 428 4.518.650.578 (3.548.070.510)

4) Imbalan Sehubungan dengan 282 OOF 5d 250 O07 S42 O

Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan

Jumlah 2 407 625.016 13.298.929 487 4.891.210.457 c. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Nilai Koreksi Objek Dividen di PPh Badan sesuai PMK- 22/PMK.03/2020 sebesar Rp81.315.013.002

2) Pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp45.827.349.432 yang merupakan koreksi sekunder dari hasil pengujian kewajaran transaksi peredaran usaha Pemohon Banding di PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:

Firak Anas! Jurtah Penjualan Persen Koroksi Congirustrve

Dividen

Toyo Denso, Ca.Lid 412.526.599.753 5B 16% 26,860,045.718

Thai “nyo Denso, Ca.Ltc 175.145, 767 324 24.88% 14,403.92? 214

Shanghai Tayo 717.695.688.951 1.194% 4.669 142 545

Densa,Ca.Lid

Vietnam Toyo Denso. 44188977 157 6.285% 2.877.191.3907

Co. Lid

Toyo Dango, LK. “Ltd 163.510.519 0.02% 10.086 344

Weastec Inc 112 960.254 0.02% 7,356,304

703833524 167 700% AE B27 349.439

3) Koreksi Objek PPh Pasal 26 (akumulasi koreksi selama satu tahun) yang diperlakukan sebagai constructive dividen yang merupakan dampak atas koreksi peredaran usaha berdasarkan hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

4) Sesuai hasil pengujian terdapat reklas objek PPh Pasal 26 Royalti menjadi Objek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp35.487.663.570 atas pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pos pembayaran royalti kepada pihak afiliasi. Reklas dilakukan secara proporsional sesuai transaksi per masa pajak;

5) Koreksi PPh Pasal 26 terutang atas dividen tersebut sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam P3B yaitu 10% untuk transaksi kepada PT Toyo Denso Co. Ltd, Jepang karena telah tersedia dokumen DGT-1 sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 26 sedangkan afiliasi yang lain dikenakan tarif PPh Pasal 26 UU PPh;

6) Jumlah Objek PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang dihitung setiap bulan/per masa pajak. Perhitungan tersebut dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi penjualan afiliasi untuk masing masing pihak afiliasi per masa pajak. Kredit Pajak PPh Pasal 26 atas Royalti tetap diakui sebagai kredit PPh Pasal 26;

7) Pada saat pembahasan akhir, Terbanding mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp45.827.349.432, sejalan dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas penjualan berdasarkan hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Karena

penerbitan SKP PPh Pasal 26 per masa pajak sehingga DPP PPh Pasal 26 serta sanksi bunga pasal 13 ayat (2) UU KUP dilakukan secara proporsional sesuai porsi penjualan afiliasi per masa pajak;

d. Dasar hukum

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU No.7 Tahun 2021

• Pasal 26 UU PPh s.t.d.t.d UU No.7 Tahun 2021

• PMK-22/PMK.03/2020

• PER-25/PJ/2018, PER-28/PJ/2018

• Tax Treaty lndonesia-Jepang;

2. Data dan informasi a. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp45.827.349.432 merupakan koreksi sekunder dari hasil pengujian kewajaran transaksi peredaran usaha Pemohon Banding di PPh Badan;

b. Pengujian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap koreksi PPh Badan sebagai berikut:

1) Dari hasil pengujian formal terhadap dokumen Transfer Pricing (TP Doc) diketahui:

a) Dokumen Lokal dan Dokumen lnduk yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding tidak dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya TP Doc yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016;

b) Dalam pembuatan dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding tidak menggunakan dasar data informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi yaitu menggunakan Database TP Catalyst Release 144 - Maret 2022 yang mana transaksi afiliasi untuk tahun pajak 2021 dimulai sejak 01 April 2021 sampai dengan 31 Maret 2022. Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016;

c) Pemohon Banding tidak melakukan budgeting/proyeksi laba atas transaksi kepada pihak afiliasi yang akan dilakukan;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex-ante dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016;

2) Terkait metode bahwa Terbanding melakukan pengujian TNMM sesuai ketentuan PMK-22/PMK.03/2020, PER-22/PJ./2013, SE-50/PJ./2013 dan OECD TP guidelines atas gabungan transaksi sebagai berikut: penjualan barang jadi, pembelian persediaan, pembayaran royalti, pembayaran tagihan lain, pembelian aset tetap, pembayaran biaya bantuan teknis, pembayaran biaya bunga. Pengujian gabungan dilakukan untuk menguji pengaruh transaksi afiliasi yang dilakukan terhadap tingkat laba Pemohon Banding;

3) Terkait Profit Level Indicator (PLI)

bahwa Terbanding menggunakan Profit Level Indicator (PLI): Net Cost Plus Margin (NCPM) atau Return On Total Cost (ROTC) karena transaksi pembelian/biaya Pemohon Banding lebih independen dari transaksi penjualan, sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013: "Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan”;

4) Terkait rentang kewajaran a) Penggunaan data beberapa tahun (multi years) dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

b) Penggunaan data satu tahun (single year) dapat digunakan dalam melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menyesuaikan kondisi dan transaksi afiliasi yang dilakukan yang dapat menunjukkan pembanding yang andal dan paling sesuai;

c) Pendekatan single year tahun 2021 baik untuk kinerja pihak yang diuji maupun perusahaan pembanding untuk mendapatkan data pembanding yang lebih andal dalam pengujian karena menggunakan data pembanding dengan kondisi ekonomi yang sama dengan pihak yang diuji termasuk pengaruh COVID-19 yang dominan di tahun 2020, sehingga tingkat kesebandingan akan lebih tinggi;

5) Terkait penyesuaian (adjustment) bahwa karena Terbanding menggunakan pendekatan single year tahun 2021 baik untuk kinerja pihak yang diuji maupun perusahaan pembanding, maka Terbanding tidak menggunakan penyesuaian atas laporan keuangan yang diuji yaitu tahun 2021;

6) Terkait Data Pembanding a) Penolakan GMB Corporation dilakukan karena atas data pembanding perusahaan tersebut tidak tersedia pada saat penggunaan Database TP catalyst Release 132 - Maret 2021 oleh Terbanding;

b) Pemilihan Minda Industries Limited dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc;

c) Pemilihan Mitsuchi Corporation dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc;

d) Pemilihan Fiem Industries Limited dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc;

e) Dalam melakukan pencarian data pembanding telah dilakukan filter pada saat pencarian kode Bvd A+, A, dan A- sehingga comparable yang terunduh merupakan perusahaan yang

independent serta telah memfilter kode US SIC untuk 3714 dan 3715 yang merupakan perusahaan dengan fungsi manufactur;

7. Terkait perhitungan PLI a) Karena Terbanding melakukan pendekatan ex post single year tahun 2021 baik untuk kinerja pihak yang diuji maupun perusahaan pembanding maka Terbanding tidak menggunakan penyesuaian atas laporan keuangan yang diuji yaitu tahun 2021. Kinerja Keuangan Pemohon Banding tahun 2021 tanpa adanya penyesuaian terkait Covid-19 dengan Profit Indicator NCPM/ROTC;

b) Data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam analisis kesebandingan dengan metode TNMM dan PLI NCPM/ROTC tahun 2021, yang kemudian dibandingkan dengan ROTC 2021 pihak yang diuji;

c) Dari hasil pengujian disimpulkan bahwa NCPM/ROTC Pemohon Banding atas kinerja keuangan 2021 adalah -0,47% sedangkan kuartil data pembanding berada pada rentang 2,56%sampai dengan 6,52%, dengan nilai Q2 sebesar 4,60%. Dengan demikian kinerja Pemohon Banding di tahun 2021 masih diluar rentang kewajaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

d) Bahwa karena prosentase laba yang dilaporkan oleh Pemohon Banding berada di luar rentang laba wajar dari hasil penghitungan tersebut (fall outside the range) maka koreksi atas prosentase laba wajar dilakukan dengan titik yang dipilih adalah titik median (Q2) sebesar 4,60%;

e) Atas ketidakwajaran tingkat laba dilakukan penerapan aplikasi nilai Q2 sebesar 4,60% sebagai nilai wajar sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2020 dengan penerapan koreksi: Penjualan kepada pihak afilasi (nsikc terbesar terjadinya TP)

Penjualan cfm atntusi koreksi hasil analisis TNMM

ROTC = Laba Operasi ' Total Cost (COGS + OPEX)

4.60%(COGS +OPEX) = SALES —- COGS — OPEX

SALES = (COGS+4,60%COGS) + (OPEX+4. 6GO%OPEX)

SALES = 104,60% COGS+ 104.60% OPEX

SALES - Rp1.711 209 789.310

Penjualan cfm atribusi koreksi hasil analisis TNMM Rp 1.711 209.789 310-

Penjualan cfr SPT Pemohon Banding RP 1.626.568.737.058.-

Nilai Koreksi PKKU adalah Rp S4 641,052.252.-

f) Bahwa penerapan koreksi dilakukan sebagai berikut:

(1) Atribusi koreksi diterapkan pada Pos Penjualan dan Pos Biaya Royalti dalam Biaya Usaha Lainnya dimana dalam kedua transaksi tersebut terdapat risiko terjadinya transfer pricing;

(2) Nilai total koreksi atas pengujian PKKU terhadap aplikasi nilai Q2 (4,60%) adalah sebesar Rp84.641.052.252;

(3) Koreksi biaya Royalti adalah sebesar Rp35.487.663.570 yang secara hitungan berasal dari persentase penjualan kepada pihak afiliasi yaitu 43,27% dari total biaya royalti yang dibebankan Pemohon Banding sebesar Rp82.014.475.550;

bahwa koreksi peredaran usaha adalah sebesar Rp49.153.388.681 sehingga peredaran usaha yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding adalah Rp1.675.722.125.739;

3. Aturan terkait:

a. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis“

2) Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.“

3) Pasal 26 ayat (1) huruf a

“atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen“

4) Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

“dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagal dividen.“

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c. Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan istimewa menyatakan Koreksi

sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

d. Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa menyatakan Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal tersebut koreksi Terbanding dipertahankan dan Keberatan Pemohon Banding ditolak;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp3.542.954.171 dengan alasan sebagai berikut: A. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp3.542.954.171

A.1. Argumentasi Terkait dengan Koreksi Dividen yang merupakan Penyesuaian Sekunder dari Koreksi di PPh Badan

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 terkait dividen yang berasal dari penyesuaian sekunder terkait koreksi peredaran usaha dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2021.

Sehubungan dengan pengujian transfer pricing, Pemohon Banding dan Terbanding telah sependapat dengan beberapa pendekatan transfer pricing yang digunakan seperti:

• Metode yang paling tepat untuk digunakan adalah metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/"TNMM");

• Pemohon Banding digunakan sebagai tested party untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi Pemohon Banding;

• Full cost mark-up (“FCMU”), atau juga dikenal dengan istilah NCPM atau ROTC, digunakan sebagai indikator tingkat laba untuk tested party;

• Perusahaan pembanding yang melakukan fungsi yang berbeda seperti fungsi trading ditolak sebagai perusahaan pembanding;

• Perusahaan pembanding yang melakukan fungsi penelitian dan pengembangan (research and development/”R&D”) yang signifikan atau R&D/penjualan bersih lebih dari 1 persen ditolak karena Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan fungsi R&D;

• Bahwa Korea Flange Co., Ltd, Yoosung Enterprise Co., Ltd dan Woosu Arms Co., Ltd telah dipilih sebagai perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding; dan

• Penyesuaian pada biaya non rutin, biaya medis yang dikeluarkan akibat Covid-19 dapat diterima.

bahwa namun, terdapat perbedaan pendekatan antara Pemohon Banding dan Terbanding yang dapat diringkas sebagai berikut:

Pendekatan Pemohon BandingPendekatan Terbanding
Menggunakan data TP Catalyst versi Maret 2022 (Pada saat transaksi afiliasi dilakukan sesuai dengan PMK-213).Menggunakan data TP Catalyst versi Maret 2021 (sebelum dilakukannya transaksi afiliasi).
Menggunakan data beberapa tahun untuk perusahaan pembanding (2016-2020).Menggunakan data single year (2019).
Melakukan penyesuaian atas biaya tetap akibat penurunan penjualan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 akibat Covid-19.Tidak melakukan penyesuaian apa pun untuk dampak Covid-19 terhadap Pemohon Banding meskipun data perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak terdampak oleh Covid-19.
Menggunakan FCMU untuk perusahaan pembanding sesuai dengan data keuangan dalam database TP Catalyst.Menggunakan formula sendiri untuk menghitung profitabilitas perusahaan pembanding dengan melakukan penyesuaian atas biaya R&D perusahaan pembanding.
Menerima GMB Corporation sebagai perusahaan yang sebanding.Menolak GMB Corporation karena data atas perusahaan ini tidak tersedia dalam data versi TP Catalyst versi Maret 2021.
Menolak Minda Industries Limited karena bukan merupakan perusahaan independen serta melakukan fungsi trading yang signifikan.Memilih Minda Industries Limited karena memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan Pemohon Banding.
Menolak Mitsuchi Corporation karena melakukan fungsi trading.Memilih Mitsuchi Corporation karena memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan Pemohon Banding.
Menolak Fiem Industries Limited karena bukan merupakan perusahaan independen.Memilih Fiem Industries Limited karena memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan Pemohon Banding.

bahwa sehingga, Tim Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp45.827.349.432, dimana Tim Peneliti Keberatan telah menggunakan pendekatan yang berbeda, yang menghasilkan nilai koreksi yang berbeda yaitu Rp49.153.388.681. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, dan akan memberikan penjelasan lebih detail terkait dengan perbedaan pendekatan antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:

1. Tim Peneliti Keberatan telah kurang tepat dalam melakukan analisis pada proses keberatan bahwa perlu ditekankan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00667/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 30 Juli 2023 pada halaman 3, Tim Pemeriksa menggunakan data pembanding single year untuk Tahun Pajak 2019. Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1280/WPJ.07/SPUH/2024 halaman 3, Tim Peneliti Keberatan menggunakan data pembanding single year untuk Tahun Pajak 2020, yang jelas sangat berbeda dengan analisis dan dasar argumen yang digunakan oleh Tim Pemeriksa pada SPHP-00667. Selain itu, Tim Peneliti Keberatan pada halaman 4 SPUH

No. S-1280 pada poin nomor k.1) bahkan menyatakan bahwa Tim Pemeriksa menggunakan data single year tahun 2021. Sebagai tambahan, alasan perubahan ini pun tidak dijelaskan oleh Terbanding pada proses keberatan;

bahwa Perbedaan tersebut menghasilkan dasar koreksi yang tidak tepat dan membuat ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

2. Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal secara komprehensif sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, Pedoman Harga Transfer OECD, dan Pedoman OECD berlaku atas isu-isu yang mungkin timbul atau diperburuk dalam konteks pandemi penyakit Coronavirus 2019 (“Pedoman OECD COVID-19”) yang telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi ITEC telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 telah mematuhi persyaratan dokumen penentuan harga transfer formal yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) sebagai berikut:

PER-32 Pasal 18 ayat (5)

“Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup:

a. Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

b. Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. Hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha,

d. Pembanding yang terpilih;

e. Catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih”

bahwa dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 juga telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016 (“PMK-213”), terutama persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat 1 dan Lampiran D mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Lokal.

PMK-213 Pasal 9 ayat (1)

“Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.”

bahwa sebagaimana telah dibahas secara rinci dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, TNMM dipilih sebagai metode yang paling tepat dan FCMU dipilih sebagai indikator tingkat laba. Dalam hal ini, pendekatan analisis TNMM yang menggunakan data keuangan atau tingkat profitabilitas dari empat perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2020 merupakan data dan informasi yang tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi di Tahun Pajak 2021. Hal ini mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 telah memenuhi persyaratan PMK-213 Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:

PMK-213 Pasal 3 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.” bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan analisis TNMM telah

menggunakan informasi yang tersedia pada TP Catalyst versi Maret 2022, yang merupakan database yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Terbanding pada halaman 3 dari SPHP-00667 menyatakan:

“Pemeriksa melakukan download data keuangan tahun 2019 atas comparable companies tersebut melalui database orbis – TP Catalyst Release 132 March 2021 sebelum Wajib pajak melakukan transaksi afiliasi dengan mempertimbangkan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesebandingan.”

bahwa atas hal ini, tentunya analisis yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-213 dimana data yang digunakan seharusnya merupakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi, bukan sebelum dilakukannya transaksi afiliasi.

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga sangat tidak setuju dengan penjelasan Tim Peneliti Keberatan yang menyatakan bahwa “karena Tim Pemeriksa melakukan pendekatan ex post single year tahun 2021”. Terlepas dari penjelasan Pemohon Banding bahwa terdapat perbedaan antara pernyataan Tim Peneliti Keberatan dengan fakta analisis yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa Tahun Pajak 2021, pendekatan ex post tersebut tidak sesuai dengan peraturan penetapan harga transfer di Indonesia. Dalam hal ini, sebagaimana Pemohon Banding sebutkan di atas, bahwa Pasal 3 ayat (1) PMK-213 secara jelas mengatur bahwa data yang digunakan seharusnya merupakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi;

bahwa berdasarkan PMK-213, dokumen penentuan harga transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Penting untuk dicatat bahwa data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2021 belum tersedia pada saat transaksi pihak afiliasi dilakukan. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia;

bahwa penting untuk ditekankan bahwa perbedaan analisis yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan dengan analisis yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

Penggunaan data beberapa tahun bahwa paragraf-paragraf dalam Pedoman OECD berikut ini mendukung argumentasi Pemohon Banding dan memberikan penjelasan mengenai pentingnya penggunaan multiple year data.

“3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years ... Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements.”

“3.77 Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“3.76 Untuk memperoleh pengertian yang lengkap mengenai fakta dan situasi terkait transaksi afiliasi, secara umum akan berguna bila data dari tahun yang diperiksa dan tahun-tahun sebelumnya diuji … Analisis tersebut akan berguna terutama ketika metode laba transaksional diterapkan.”

“3.77 Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi bisnis yang relevan dan siklus hidup produk perusahaan pembanding. Perbedaan produk dan siklus hidup bisa memberikan efek yang material pada kondisi transfer pricing yang perlu untuk diperiksa kesebandingannya. Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat

memperlihatkan apakah perusahaan pembanding independen terpengaruh dengan kondisi ekonomi yang sebanding atau apakah kondisi yang berbeda pada tahun-tahun sebelumnya memengaruhi harga atau labanya secara material sehingga perusahaan tersebut tidak seharusnya dipilih sebagai perusahaan pembanding.”

bahwa sesuai dengan paragraf 3.76 dan 3.77 dari Pedoman OECD, Pemohon Banding telah menggunakan multiple year dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Hal ini Pemohon Banding lakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh atas fakta dan kondisi seputar profitabilitas dan siklus industri Pemohon Banding dan perusahaan pembandingnya;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah menerapkan TNMM yang merupakan salah satu transactional profit method. Paragraf 3.76 dari kutipan Pedoman OECD secara spesifik menyatakan bahwa penggunaan multiple year data dapat bermanfaat ketika transactional profit method diterapkan;

bahwa paragraf 3.77 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD juga menjelaskan mengenai manfaat penggunaan multiple year data untuk memperhitungkan siklus bisnis yang relevan dari perusahaan- perusahaan pembanding. Hal ini penting untuk dilakukan karena, menurut paragraf 1.111 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD yang menyatakan sebagai berikut:

“The existence of a cycle (e.g. economic, business, or product cycle) is one of the economic circumstances that should be identified. See paragraph 3.77 in relation to the use of multiple year data where there are cycles.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“Adanya siklus (misalnya ekonomi, bisnis, atau siklus produk) merupakan salah satu keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi. Harap merujuk pada paragraf 3.77 sehubungan dengan penggunaan data beberapa tahun di mana ada siklus.”

Selanjutnya, berdasarkan PER-22/PJ/2013 Bab 2, sub-bagian B.3.b.2. sehubungan dengan “Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data)” menyatakan sebagai berikut:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

bahwa berdasarkan pernyataan di atas, secara jelas juga bahwa PER- 22 mendukung penggunaan data beberapa tahun (multiple years data) yang bertujuan untuk mengatasi kemungkinan terdapatnya distorsi; bahwa selanjutnya, berdasarkan Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD paragraf 3.78 dan 3.79, ditekankan pentingnya penggunaan data selama beberapa tahun dalam menentukan hasil yang wajar, terlebih ketika menerapkan metode laba transaksional (seperti TNMM) untuk dapat meningkatkan keandalan data dan analisis.

“3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.”

3.79 The use of multiple year data does not necessarily imply the use of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range. See paragraphs 3.57-3.62 for a discussion of statistical tools.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“3.78 Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses pemilihan pihak ketiga yang sebanding, misalnya dengan mengidentifikasi hasil

yang dapat menunjukkan perbedaan yang signifikan dari karakteristik kesebandingan yang mendasari transaksi afiliasi yang diuji, pada beberapa kasus menyebabkan penolakan kandidat pembanding, atau untuk menemukan anomali dalam informasi pihak ketiga.“

“3.79 Penggunaan data beberapa tahun tidak selalu menyiratkan penggunaan rata-rata beberapa tahun. Akan tetapi, data dan rata-rata beberapa tahun dapat digunakan pada beberapa kondisi untuk meningkatkan keandalan rentang. Harap lihat paragraf 3.57 – 3.62 untuk penjelasan mengenai alat statistik.”

bahwa lebih lanjut, SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) Bab II B dalam Penggunaan Data Beberapa Tahun menetapkan bahwa,

“Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji.”

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004608.15/2018/PP/M.XA Tahun 2019 halaman 120 dari 122 paragraf 2 yang menyatakan bahwa penggunaan data lebih dari satu tahun (multiple years) seringkali memberikan manfaat dalam sebuah analisis kesebandingan;

bahwa dengan demikian, penggunaan data beberapa tahun (multiple year) memberikan nilai tambah pada analisis transfer pricing karena dapat digunakan untuk lebih meningkatkan keandalan rentang wajar dan untuk membantu dalam meniadakan fluktuasi ekstrem dari data yang ada di setiap tahun. Oleh karena itu, hal ini semakin mendukung penggunaan analisis rata-rata tertimbang multiple year karena penggunaan multiple year akan meningkatkan keandalan analisis (misalnya meredakan fluktuasi profitabilitas karena perbedaan produk, negara pendirian, dan lain-lain);

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Lampiran SPHP-00667 halaman 2, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding merujuk pada Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19

Pandemic, dimana pedoman ini berfokus pada bagaimana prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta Pedoman OECD COVID-19; bahwa Pemohon Banding juga merujuk pada Paragraf 26 dari Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic menyatakan bahwa:

“26 The principles outlined in Section B.5 of Chapter III of the OECD TPG regarding the use of multiple year data and averages remain applicable. In ordinary circumstances, the use of multiple year data and multiple year averages for comparability analyses may have certain advantages. For example, it can be used as a means to mitigate the impact of accounting differences, appropriately measure the effects on profitability for the tested party based on its business and product life cycles, and to evaluate the same for the comparables, such that the reliability of the comparison is increased.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“26 Prinsip-prinsip yang diuraikan pada Bagian B.5 dari Bab III Pedoman OECD terkait penggunaan rata-rata dan data beberapa tahun tetap berlaku. Dalam kondisi umum, penggunaan rata-rata dan data beberapa tahun untuk analisis kesebandingan dapat memiliki keunggulan tertentu. Sebagai contoh, rata-rata dan data beberapa tahun dapat digunakan sebagai sarana untuk mengurangi dampak dari perbedaan akuntansi, mengukur dampak atas profitabilitas pihak yang diuji dengan tepat berdasarkan siklus hidup produk dan usahanya, dan untuk mengevaluasi hal yang sama untuk pembanding, sehingga tingkat keandalan perbandingan akan meningkat”

bahwa sehingga, penggunaan multiple year vs multiple year dinilai lebih tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa semua kondisi usaha yang tidak biasa yang terjadi pada Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis penentuan harga transfer;

bahwa pada Tahun Pajak 2021, industri otomotif Indonesia terkena dampak berat dari wabah COVID-19. Pandemi COVID-19 telah

menyebabkan pelemahan permintaan dan gangguan rantai pasokan di industri otomotif. Analisis Industri pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun 2021, dimana berdasarkan sumber-sumber, dapat dilihat bahwa pada Tahun Pajak 2021, industri otomotif masih merasakan dampak negatif dari pandemic COVID-19;

bahwa pada 13 April 2020, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional. Penting untuk dicatat bahwa Tahun 2021 masih merupakan periode yang dipengaruhi oleh COVID-19, dimana Pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir pada 21 Juni 2023, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023;

bahwa Pemohon Banding sebagai produsen suku cadang otomotif juga merasakan dampak yang sama, yang tercermin dalam penurunan permintaan di pasar. Akibatnya, penjualan bersih dan hasil produksi Pemohon Banding juga berkurang pada Tahun Pajak 2021 dibandingkan periode sebelum pandemi COVID-19;

Bagan 1: Penjualan bersih Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2021

Pena la leersih POR (dalan iban Wana)

IB buy. KAS ro .

hal DBO pees

Poo yh .

' Le SN AS

Pe Leer Pe a bahwa kondisi pada Tahun Pajak 2021 dapat dianggap sebagai kondisi tidak biasa/luar biasa, sehingga penyesuaian ekonomi perlu dilakukan untuk meningkatkan keandalan analisis. Penyesuaian ekonomi tersebut dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

Langkah 1: Penyesuaian atas biaya non-rutin terkait biaya medis yang dikeluarkan akibat COVID-19

Langkah 2: Penyesuaian atas biaya tetap akibat selisih penjualan pada Tahun Pajak 2021 yang disebabkan oleh COVID-19

bahwa berdasarkan lampiran SPHP S-00667, Terbanding telah mengakui dan menyetujui penyesuaian biaya luar biasa sehubungan dengan biaya non-rutin terkait biaya medis yang dikeluarkan akibat pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum pada bagian 10.8.1 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021. Terbanding dalam hal ini seharusnya juga konsisten dengan mempertimbangkan penyesuaian biaya luar biasa terkait dengan biaya tetap akibat selisih hasil penjualan selama Tahun Pajak 2021 yang juga diakibatkan oleh pandemi COVID-19;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk pada Pedoman OECD Bagian D.3, paragraf 1.129 menyatakan bahwa:

“1.129… associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavorable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reason”. Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“1.129… perusahaan terafiliasi, seperti perusahaan independen, dapat menanggung kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis lain yang sah”.

Lebih lanjut, Pedoman OECD paragraf 3.47 menyatakan:

“3.47 To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“3.47 Menjadi sebanding berarti tidak ada perbedaan (jika ada) antara situasi yang dibandingkan yang dapat berdampak signifikan terhadap kondisi yang diperiksa dalam metode atau penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk mengeliminasi dampak perbedaan tersebut.”

Pemohon Banding juga bermaksud menekankan Pasal (4) ayat (1) huruf a PER-32, yang mengatur:

“transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

a. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

b. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba”

Selain itu, Pedoman OECD Bab II paragraf 2.86 menyatakan bahwa: “2.86 Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded...”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“2.86 Item non-operasional seperti pendapatan dan beban bunga dan pajak penghasilan harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih. Item luar biasa dan luar biasa yang tidak berulang secara umum juga harus dikecualikan...”

bahwa dalam meningkatkan kesebandingan, pos-pos yang bersifat tidak biasa dan luar biasa harus dikecualikan saat menghitung margin pihak yang diuji. Jika pos-pos ini masih dimasukkan dalam perhitungan profitabilitas Pemohon Banding, hal ini akan memengaruhi kesebandingan Pemohon Banding terhadap perusahaan-perusahaan pembanding;

Penyesuaian pada biaya tetap akibat selisih hasil produksi pada Tahun Pajak 2021 akibat COVID-19.

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa selain melakukan penyesuaian atas biaya non-rutin terkait biaya medis, Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian pada biaya tetap akibat selisih hasil produksi selama Tahun Pajak 2021 sebagaimana telah dijelaskan pada Bagian 10.8.1. dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa adanya penurunan permintaan akibat COVID-19 untuk produk- produk komponen otomotif telah menyebabkan kurangnya pesanan. Hal ini berdampak pada hasil produksi aktual Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 secara signifikan lebih rendah dari rata-rata produksi aktual Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2019, yang dapat dianggap sebagai operasi usaha normal. Karena kurangnya permintaan dari pelanggannya, Pemohon Banding harus mengurangi volume produksinya yang menyebabkan kapasitas pabrik yang tidak terpakai (idle factory capacity);

bahwa sebagai perusahaan manufaktur, tingkat pemanfaatan kapasitas yang rendah menimbulkan biaya tetap yang tidak terserap. Akibatnya, jumlah pendapatan tidak memadai untuk menutupi biaya tetapnya, jika dibandingkan perusahaan manufaktur yang beroperasi pada tingkat pemanfaatan kapasitas yang normal. Untuk memperkirakan nilai biaya tetap yang akan dikeluarkan jika perusahaan beroperasi pada kondisi usaha yang normal, Pemohon Banding membandingkan angka penjualan aktual pada Tahun Pajak 2021 dengan rata-rata angka penjualan aktual pada periode Tahun Pajak 2017 - Tahun Pajak 2019; bahwa tingkat pemanfaatan kapasitas produksi Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 (yaitu selisih antara nilai penjualan aktual pada Tahun Pajak 2021 dengan rata-rata nilai penjualan aktual pada periode Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019) diuraikan sebagai berikut:

Bagan 2: Perhitungan selisih penjualan\

Ns Sa aa Pe NA Et, a TA ge ane 2 aa

—.. —_ Kamen ee 5 Jok, dr et

Tolal 1, ESA, k23 Loi. KK E.TIT 11.0.

bahwa perhitungan nilai penjualan Pemohon Banding di atas menunjukkan bahwa tingkat pemanfaatan kapasitas Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021 hanya sebesar 88,93 persen dibandingkan dengan periode sebelum pandemi COVID-19 (Tahun Pajak 2017 – 2019). Dengan demikian, kapasitas tidak terpakai Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021 adalah sebesar 11,07 persen;

bahwa berdasarkan perhitungan kapasitas tidak terpakai Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah menghitung penyesuaian biaya tetap Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021 yang digambarkan pada bagan di bawah ini.

Bagan 3: Ringkasan penyesuaian biaya tetap

Ha bah Th.

Po EHR MU

Total biava cetap

Di nya TPP: | ee PA POLA

SU ana Tenan og na 14 PE aan

Pan ee he Asah bor ar PL NN Pee PN Ba on [er pak 7 lu oT DLs

Punyesusian selisih penjualan arag NN Ta 7.575.550 biayn tetap Perekat Banding '

bahwa penyesuaian guna analisis kesebandingan ini secara khusus juga didukung oleh Panduan OECD – “Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic”, sebagaimana Pemohon Banding kutip Paragraf 11 dibawah ini:

“11. In principle, any form of publicly available information regarding the effect of COVID-19 on the business, industry and controlled transaction may be relevant in ascertaining the arm’s length nature of an enterprise’s transfer pricing policy implemented for FY 2020. The following sources of information may support that determination through the comparability analysis, generally by estimating the effect of the COVID-19 pandemic on the controlled transactions under review:

• An analysis of how sales volumes have changed during COVID- 19, including whether the change is due to the use of other sales channels, and specifically compared to sales generated in pre- COVID years;

• An analysis of the change in capacity utilisation relevant for the MNE group and the controlled transaction, and/or transactions with independent parties;

• Specific information relative to incremental or exceptional costs borne by parties to the controlled transaction (either with associated or unrelated parties) or by the MNE group as a whole….”

bahwa sehubungan dengan hal di atas, Pemohon Banding juga mencatat bahwa Terbanding menggunakan data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019, yang merupakan periode sebelum pandemi COVID-19. Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap data Tahun Pajak perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan seluruh penyesuaian Pemohon Banding, apabila membandingkan dengan data perusahaan Tahun Pajak 2019 sebelum pandemi COVID-19;

bahwa apabila Terbanding tidak mengikutsertakan penyesuaian atas biaya tetap, maka Terbanding akan tidak konsisten dan tidak adil dalam pendekatannya untuk memperhitungkan FCMU Pemohon Banding untuk tahun yang disengketakan. Dalam melakukan perhitungan kembali atas FCMU Pemohon Banding, Terbanding seharusnya mempertimbangkan seluruh analisis penyesuaian yang telah dilakukan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa penting untuk dicatat bahwa Tim Peneliti Keberatan pada SPUH No. S-1280 halaman 4 poin nomor k.1) menyatakan bahwa “karena Tim Pemeriksa melakukan pendekatan ex post single year tahun 2021 baik untuk kinerja pihak yang diuji maupun perusahaan pembanding maka pemeriksa tidak menggunakan penyesuaian atas laporan keuangan yang diuji yaitu tahun 2021. Kinerja keuangan Wajib Pajak tahun 2021 tanpa adanya penyesuaian terkait COVID-19 dengan Profit Indicator NCPM/ROTC dapat ditampilkan dengan tabel terlampir”;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa penjelasan Tim Peneliti Keberatan tersebut justru memperkuat posisi Pemohon Banding bahwa penyesuaian perlu dilakukan. Hal ini disebabkan karena data yang digunakan oleh Tim Pemeriksa adalah data pembanding Tahun Pajak 2019, bukan Tahun Pajak 2020 ataupun Tahun Pajak 2021 seperti yang didalilkan oleh Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) pada SPUH No. S-1280. Oleh karena itu, sudah sepantasnya bahwa Terbanding menggunakan data beberapa tahun dan melakukan penyesuaian atas

hasil keuangan Pemohon Banding karena profitabilitas Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 (yang dipengaruhi oleh COVID-19) dibandingkan dengan profitabilitas perusahaan pembanding pada periode sebelum COVID-19 (yaitu 2019 dan sebelumnya);

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Tim Pemeriksa telah menyetujui untuk melakukan penyesuaian atas biaya COVID-19 yang telah dikeluarkan Pemohon Banding. Sehingga penjelasan Tim Peneliti Keberatan tidak konsisten dengan analisis yang telah dilakukan oleh Terbanding pada tahap Pemeriksaan yang juga dipertahankan oleh Terbanding pada tahap Keberatan;

bahwa oleh karena itu, hasil FCMU Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 seharusnya digunakan dalam melakukan analisis kesebandingan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, hasil analisis peningkatan kesebandingan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bagan 4: Hasil keuangan Pemohon Banding yang disesuaikan untuk periode Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2021 a anta . wo darpa Sara

PE aan + ‘ .

eee rhe # aot Reta “lett anal tek Oh

Papa epear ce . ~~ ~

Taha Paid bt bath utara

Tantan :

boas itu: [aT IP aa aa A5, an SIP .

bahwa atas hasil analisis penyesuaian faktor khusus yang dilakukan dan perusahaan pembanding yang dipilih, Pemohon Banding mencatat bahwa profitabilitas Pemohon Banding yang tercermin dengan menggunakan FCMU yang telah disesuaikan tidak berada di bawah

rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU lima tahun yang dihasilkan perusahaan independen yang sebanding sebagaimana telah dijelaskan pada Bagian 10.8 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa hasil dari penerapan TNMM dengan menggunakan rata-rata tertimbang FCMU untuk periode 5 tahun (2017– 2021) ditampilkan pada bagan di bawah ini.

Bagan 5: Hasil analisis TNMM dari Pemohon Banding

JH . It - .

——.. ss lo. —-5n aan ——

ITEC Lay 5.17%

Aa Apaan pr LFS.

Ieee tine Kn Ati PPNI Na

Yen Tale ge Wi Ti toy, mit 2” a, a

Sania RE

' Huartil Kawah | OL 7

Bledian 1254.

Kuartil Atas LO TAS:

Misc. tis [Abi bahwa untuk meningkatkan kesebandingan seperti dijelaskan di atas, FCMU Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 yang telah disesuaikan sebesar 1,87 persen dan rata-rata tertimbang FCMU yang telah disesuaikan sebesar 5,17 persen tidak berada di bawah rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU lima tahun perusahaan pembanding sebesar 0,70 persen hingga 1,78 persen dengan median 1,25 persen. Analisis tersebut membuktikan bahwa transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding secara gabungan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sebagai informasi tambahan, penting untuk diketahui bahwa pada Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding berhasil memperoleh laba usaha yang dihitung dengan tingkat laba indikator FCMU, sebesar 4,35 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kerugian pada Tahun Pajak 2021 disebabkan kondisi lingkungan komersil yang didasari oleh COVID-19, dan bukan upaya Pemohon Banding untuk melakukan pengalihan laba;

3. Terbanding seharusnya tidak menyesuaikan biaya R&D dalam hasil perhitungan FCMU dari perusahaan pembanding

Berdasarkan lampiran SPHP S-00667 halaman 4, Terbanding melakukan penyesuaian terkait dengan biaya R&D dengan dalil bahwa berdasarkan hasil pengujian dan pernyataan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 16 Juni 2023 pertanyaan nomor 3, Pemohon Banding tidak memiliki fungsi R&D sehingga pada saat perhitungan FCMU Terbanding menyesuaikan profitabilitas perusahaan pembanding dengan mengeluarkan biaya R&D;

Bahwa atas hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam menghitung FCMU atas perusahaan-perusahaan pembanding sebagaimana disajikan dalam lampiran SPHP S-00667. Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan Terbanding adalah tidak tepat karena perusahaan pembanding yang dipilih telah melalui proses seleksi kuantitatif berupa eliminasi atas perusahaan-perusahaan pembanding yang memiliki rasio biaya R&D terhadap penjualan di atas satu (1) persen (Biaya R&D/Penjualan > 1 persen);

bahwa proses seleksi kuantitatif ini telah diakui dan disetujui oleh Tim Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam lampiran SPHP S-00667 halaman 3. Lebih lanjut, proses seleksi kuantitatif ini telah sesuai dengan Paragraf 3.43 dari Pedoman OECD 2017 yang menyatakan bahwa salah satu proses seleksi kuantitatif yang dapat dilakukan adalah memperhitungkan rasio biaya R&D terhadap penjualan, untuk mengeliminasi perusahaan-perusahaan pembanding yang melakukan kegiatan R&D yang signifikan ketika pihak yang diuji tidak melakukan kegiatan R&D yang signifikan.

Pedoman OECD Paragraf 3.43 poin 2

“In practice, both quantitative and qualitative criteria are used to include or reject potential comparables. Examples of qualitative criteria are found in product portfolios and business strategies. The most commonly observed quantitative criteria are:

• Intangible-related criteria such as ratio of Net Value of Intangibles/Total Net Assets Value, or ratio of Research and Development (R&D)/Sales where available: they may be used for instance to exclude companies with valuable intangibles or

significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities.”

Terjemahan bebas:

“Dalam praktiknya, kriteria kuantitatif dan kualitatif digunakan untuk memasukkan atau menolak transaksi pihak ketiga yang berpotensi sebanding. Contoh kriteria kualitatif dapat ditemukan dalam portofolio produk dan strategi bisnis. Kriteria kuantitatif yang paling umum diamati adalah:

• Kriteria terkait aset tidak berwujud seperti rasio Nilai Bersih Aset Tidak Berwujud / Total Nilai Aktiva Bersih, atau rasio Penelitian dan Pengembangan (R&D) / Penjualan jika tersedia: kriteria tersebut dapat digunakan misalnya untuk mengeluarkan perusahaan yang memiliki aset tidak berwujud yang berharga atau kegiatan R&D yang signifikan ketika pihak yang diuji tidak menggunakan aset tidak berwujud yang berharga atau berpartisipasi dalam kegiatan R&D yang signifikan.”

bahwa sesuai dengan paragraf di atas dan proses seleksi kuantitatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan juga telah diterima oleh Terbanding, perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih telah terbukti sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak melakukan kegiatan R&D yang signifikan, meskipun terdapat biaya R&D dalam data keuangan para perusahaan pembanding tersebut. Dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak perlu melakukan penyesuaian atas data keuangan perusahaan pembanding karena telah dianggap andal dan memenuhi analisis kesebandingan sesuai paragraf 3.43 dari Pedoman OECD 2017 di atas;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa biaya R&D juga merupakan bagian dari biaya operasional perusahaan yang harus turut dipertimbangkan dalam menghitung tingkat laba perusahaan. SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) menyatakan bahwa rasio tingkat pengembalian total biaya (FCMU) dihitung dengan formula sebagai berikut:

FCMU = Laba bersih usaha x 100%

HPP + Total biaya bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat semerta-merta mengeluarkan biaya R&D karena biaya tersebut merupakan bagian dari total biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya dan seharusnya juga dipertimbangkan dalam perhitungan FCMU perusahaan pembanding;

bahwa oleh karena itu, hasil perhitungan FCMU perusahaan pembanding yang disajikan oleh Tim Pemeriksa dalam lampiran SPHP S-00667 dianggap kurang tepat dan tidak dapat digunakan secara andal untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

4. GMB Corporation merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding tidak menggunakan GMB Corporation sebagai perusahaan pembanding dengan alasan bahwa data perusahaan tersebut tidak tersedia berdasarkan pencarian database TP Catalyst versi Maret 2021; bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada Poin 3 di atas dan juga telah didokumentasikan di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021, analisis penentuan harga transfer Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan PMK-213 Pasal 3 ayat (1) dengan menggunakan data dan informasi mengenai perusahaan pembanding yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi di Tahun Pajak 2021, yaitu data Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020;

bahwa berdasarkan tahapan pencarian perusahaan pembanding di database TPCatalyst, yang juga telah digunakan oleh Terbanding, GMB Corporation merupakan perusahaan yang sebanding berdasarkan database TPCatalyst versi Maret 2022, yang merupakan database yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan;

bahwa selain itu, berdasarkan pengkajian manual Pemohon Banding atas GMB Corporation dengan memanfaatkan data yang tersedia dalam

situs web perusahaan serta sumber-sumber andal lainnya seperti Factiva, dapat disimpulkan bahwa GMB Corporation merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding dan juga perusahaan pembanding lainnya yang telah dipilih oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagai informasi tambahan, pada pemeriksaan Tahun Pajak 2022 yang telah diselesaikan, Terbanding telah menerima GMB Corporation sebagai perusahaan pembanding. Terbanding juga telah menerima dan tidak mensengketakan perusahaan ini pada pemeriksaan Tahun Pajak 2014 dan Tahun Pajak 2018;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melakukan proses penyaringan dan seleksi perusahaan pembanding yang tepat dan Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan andal untuk tidak menggunakan GMB Corporation sebagai perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding;

5. Tiga Perusahaan tambahan yang dipilih oleh Terbanding bukanlah perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding bahwa berdasarkan lampiran SPHP S-00667 halaman 3-4, Tim Pemeriksa telah melakukan seleksi manual kembali atas kandidat pembanding Pemohon Banding dan memilih tiga perusahaan pembanding tambahan. Pemohon Banding telah melakukan kajian rinci untuk tiga tambahan perusahaan pembanding tersebut dan menyimpulkan bahwa ketiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding dengan alasan- alasan sebagai berikut:

Bagan 6: Alasan Penolakan Pemohon Banding terhadap perusahaan yang dipilih oleh Terbanding

1 | Linda Menta iungst Perusahaan tidak independen Berdasarkan Pata.

mates | sang gama Lo ava ea MAT PP,

Limted dengar Kanan. berdasargan Laporan Tahunan untuk Tahun 2020 dan| Serda industries

Peramal Tahun 2019. telsb dar 25 persen modal saham perusahaan in Linn ed hukan

Banding mhar — diniig oleh keluarga Minds yang mem cuat perusahaan om adal: merupakan vag Gan, wndevenden. Rincan kepemiusan oleh xeluarga Jhnda adalah perusahaan mihandung Uh sebagai beriuc independen carera dengar total kenenuliran

Poy noun erm INQ fewgarca Manda

Banding mhar — — ital melasiri 23 perzen.

sang dagu 1 gebacaurana 14 Tlie Sean tu, terdapat gemdandiss Total kepemilikan perbedaan funs

Tapin ratan keluarga Minda secara 39,37% wane sgniikan

TE Dee Ukolektif karena Manda ation . Tuslrigs Lupited wae melakukan fungsi

. trading yang signifikan

Lebah Tanqus.

terdapat peringnatan pendapatan pada

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2020 Tahun Paral 2002 mengindikasikan tidak terdampak seharga Duka pembangng yang

Mir Anand Kumar Murda ar ideal

Total kepemilikan kelmarga Minda secara 420515 kolektif

Sumber: Laporan Tahrnan untuk Tahun 2019

Salant fa berdasarkan patauan isla larut alas Laporan

Tahanan ustuh Taian 2020 suga diketanu bahwa terdapat bubunzan Kvhiarsa gederak| antara Mir. Harmal Ko Landa Mrs.

Suman Sunda Ms, Pallal: Minda dan Mis. Paridhi .inda.

Halaman 31 dan Laporan Tahunar untuk Tahun 2020 tersebut mencatat bahiya Ae, Pandh: Minda meripakan anan dar: Kr. Nama

Konga

"There are nc Inter-ss relationships between our Board members extept VWs Sandi linda Sheisdaughterapliir Momal EL Alinda

Charman & Managing Lirecrar

Lebih lanjut halaman 255 dari Laperan Tahunan uantuk £920 menyebutkan bahwa Mrs. Suman Minda merupakan istri dari Mr

Nirmal NX. Minda serta Me. Paridhi Linda dan LIs. Palak Linda adalah anak dar: Mr. Nirmal K. Minda

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2020

Berdasarkan Pasal 18 avat 4a) dan (4c) Undang-Undang Ne

17/2000 tentang Paral Penghasilan dilerahui bahwa bot al mad . .

Berdasarkan pasal ¢: atas, Ainda Industries Limited bukan merupanan perusahaan independen karena terdapat hubungan xeluarga sedarar dalam struktur kepemiixan modal sahamnya

Lebih larut. dikstah bahwa Linda Industries Linuted dimiila olek

Keluarga Minda dengan total kepemilikan saham melebihi 25 persen

Perbedaan fungsi

Munda Industries Limited melakukan fungsi trading yang significa

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2020

Sein itu, berdasarkan Laperan Tahanan untuk Tahan 2026 nalaman 203 vatu laporar lasa'rusi perusanaar, terdapat peningkatan pendapatan Mirda industries Limited d: Tabur Pak 2020,

Dalam ‘al iru. nalamen 97 dari laporan tahanan tersebut marcstat sebaga: berixut:

“The cuman down, too, could give aftennarket spending a push.

AS More quis paris refaters adopt e-commerce and digital channels, endiusers have begun shopping for raplacemens parts online. Reduced usage af pubic franayort is inereasmg fhe reflance om personal vehicle. This could wp the demand jor aftermarket service”

Selain mu. pening untuk dicacat bahwa perusanaar ini telah ditolak oleh Terbanding pada pemarilsaan pajak takun 2016 dengan alasan adanya aktivitas R&D dar tdax dikerahuirya Indikator

Independansi EvD dar tahun 2022 dengan alasan perbedaan produk yang terlau jauh.

2 | Mitenchi Memiisi furgsi | Perbedaan fungsi Berdasarkan Pasal

Corporacion | yang sama S avet il} PSR-33, dengar Berdasarkan IinjaLan ates situs web perusanaar, prrusahaan ini terdapat

Pemahen melagular kegiatan perdasargan (radingi. perbedaan fungsi

Banding (pihak srtara pinak vang yang dinjil. diaji dan sebanding perusahaan dengar pan dandiaig

Pemahen

Banding (pihak sebagaimana pembandi:

varotin dalam Ez rabinng tar Tunetioa af bath trading and manufacturing

TP Das

Blithe Ae tt

Selain itu. pening untuk disatat bahwa perusatiaar. ini telah ditolak pada pemeriksaan sajak tahur-takur lainya. Perusahaan in:

ditolele olen Terbanding paca pemeriksaan tahun paiak 2022 dengar. lagen perbedaan produk yang terlau jauh. Sedanglar.

perusahaar ni jaga tidak dipilin cleh Terbandir.e pada peneriheasr.

tahun 2020, kerena telan ditolak deagan alasan pervedaan prcdul:

3 | Fiem Memiliki fungsi | Perusahaan tidak independen Berdasarkan Pasal industries | yang sama . - - . oa. | Sapardi LI PPR area Nan Berdasarkan Laporan Tahunan unuk Tahun 2020, lebin dari 25 8 . . 1 Makasi i'muted dengar. a . en aa Ta ak Fm Irdustrics

: persen model ssham derusanaar. ini diniiki olen keluarga Jain, a

Perr ohen oe . 2 rrr . a Limited bukan aka, 6p vate membuat varasahaan in tdas independen. Pinciar.

Banding (pihax | « Pa Me mn aa wang merupakan ana seperiiken cleh keluarga Jair adalah sebaga beriaut:

yang Enji. perusahaan sebanding independen karera denzar. total kepemilikan sebagaimana Amicna Jain produk yang pembandiag Toral kepemilikan berbeda.

meraih dalam keluarga Jain serara $3.3314

TP Dos kclaktuf

PADANG SAN aa SN SA EN IND La yee say LA

Sumber: Leporon Tahunan untuk Tahun 2020

Selain im, berdasarkan peninauan lebih laut atas Laporan

Tahunan untuk Tan 2020. 'uga diketaku bahwa terdapat yudungar kevarga (sedarahi antara JE. Jain, Seema Jain, Rara!

Jan, dan Aanchal Jsin.

Halaman 54 dari Lapcran Tananan untus Tahun 2020 tersebut mencatat bahwa J.K. Jain merupakan suami dari Seema Jair. dar ayah dari Rahul Jain den Sanchal Jun:

Udh LX Jain, Chairman ds Wanaging Direstaria husband of hrs,

Seema Jain, Wholesime Director and father of AB Rahmi Jain and iis, Aaucha! Join, Whote-fime Dtrectors, Hence, ail 4 are retoted’ to each other...”

Serdssarsan Passl 18 svat (dal dan i4cl Indang-Urdang Hc.

17/2030 tentang Pajak Penghasilan, ‘elas bahwa Fism Induscries

Limited bukan merupakan perusahaan independen karena terdapat nugungar levarga sedarah daan atrulcur kepemilikan moda semana. Lebih lanja:, diketahtu kana Flem Industrie: Limited

dimilixi leh keluarga Jan dengan totec ever Ikan sanam melebihi

25 persen.

Penting wituk dicatat bahwa serusanasr iri telah ditclak cek

Terbanding pada pemeriksaan pajax tahun 2022 dengan alasan

Nugungar tena.

Selain itu, berdasarkan anjenen pada website reanu Perusahan,

Perusaaar juga omemorocuksi produk lampu untuk non-

Kendaraan.

"LED jua yey * rr he nal mT

2 Tc = - alt ta .

we Hn IN te "

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa tiga perusahaan pembanding tambahan yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan seharusnya ditolak sebagai perusahaan pembanding. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin memberikan penjelasan lebih detail untuk memberikan tanggapan terhadap argumen Terbanding di Risalah Pembahasan Akhir;

Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding (yaitu Minda Industries Limited dan Fiem Industries Limited) bukan perusahaan independen bahwa dalam menerapkan TNMM, Pemohon Banding menyertakan filter independensi untuk mengeliminasi perusahaan-perusahaan yang memiliki satu atau lebih pemegang saham yang masing-masing memegang lebih dari 25 persen kepemilikan langsung atau total dalam perusahaan. Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan yang 25 persen atau lebih modal sahamnya dipegang oleh satu pemegang saham dapat mengurangi status independensi perusahaan tersebut dan oleh karena itu, karakter kewajaran dari hasil keuangan mereka tidak dapat diandalkan;

bahwa berdasarkan data yang diambil dari database Bureau van Dijk (“BvD”) versi Maret 2022 yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding untuk Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021, Minda Industries Limited dan Fiem Industries Limited tercatat memiliki independensi indikator BvD A, yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki pemegang saham tercatat dengan total atau total kepemilikan terhitung kurang dari 25 persen;

bahwa namun, berdasarkan peninjauan lebih lanjut pada Laporan Tahunan milik Minda Industries Limited untuk Tahun 2020 dan Tahun 2019, diketahui bahwa terdapat enam individual di bawah keluarga Minda yang masing-masing memiliki kepemilikan atas modal saham di bawah 25 persen.

Particulars As at

March 31, 2021

> holding in that class of shares

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2020

iCantd.t fo ‘eve S Tyoe es? 7 ansactier Shen te Tamat elit cumu five Sae seldiag he regina 1 tos “ear che ez" Ae ea fear’ “a cf Shee: tre are a Firarag ‘le. of senarai cf the foes Loe. Ia. vt

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2019

bahwa berdasarkan tinjauan lebih lanjut pada Laporan Tahunan milik Minda Industries Limited untuk Tahun 2020 dan Tahun 2019 di atas, diketahui bahwa secara keseluruhan, modal saham Minda Industries Limited yang dimiliki oleh keluarga Minda untuk Tahun 2020 dan Tahun 2019, masing-masing tercatat sebesar 39,37 persen dan 42,05 persen; bahwa selanjutnya, berdasarkan halaman 253 dari Laporan Tahunan untuk 2020, juga diketahui bahwa terdapat hubungan keluarga (sedarah) di mana Mrs. Suman Minda merupakan istri dari Mr. Nirmal K. Minda serta Ms. Paridhi Minda dan Ms. Pallak Minda adalah anak dari Mr. Nirmal K. Minda.

“Ar Mira BK, Kima

Cha rrear ane: Kapan Meets

Key management personnel (KMP) Mo Bp pa Penta

Ma Re en mer Dt “rs, Sura Ielinda safe st “As. Parad Sean kana athiter af OME

Relatives of key management personnel “as, Pallak tiada Goaughte: of lb

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2020

bahwa berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan keluarga sedarah dalam struktur kepemilikan modal saham Minda Industries Limited. Lebih lanjut, diketahui bahwa Minda Industries Limited dimiliki oleh keluarga Minda dengan total kepemilikan saham melebihi 25 persen yang menyebabkan perusahaan ini tidak independen (harap merujuk pada Bagan 6);

bahwa selain itu, berdasarkan peninjauan lebih lanjut pada Laporan Tahunan milik Fiem Industries Limited untuk Tahun 2020, juga diketahui bahwa lebih dari 25 persen modal saham perusahaan ini dimiliki oleh keluarga Jain;

PARTICULARS AS AT 31.04.2020

Ko of ' Naat

Name af tue Sharenolder | Shares | S held Shares & held

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2020

bahwa berdasarkan tinjauan lebih lanjut pada Laporan Tahunan milik Fiem Industries Limited untuk Tahun 2020 di atas, modal saham perusahaan tersebut secara keseluruhan dimiliki oleh keluarga Jain sebesar 65,83 persen;

bahwa selain itu, berdasarkan halaman 54 dari Laporan Tahunan untuk 2020, juga diketahui bahwa terdapat hubungan keluarga (sedarah) di mana J.K. Jain merupakan suami dari Seema Jain dan ayah dari Rahul Jain dan Aanchal Jain;

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2020

bahwa berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan keluarga sedarah dalam struktur kepemilikan modal saham Fiem Industries Limited. Lebih lanjut, diketahui bahwa Fiem Industries Limited dimiliki oleh keluarga Jain dengan total kepemilikan saham melebihi 25 persen yang menyebabkan perusahaan ini tidak independen (harap merujuk pada Bagan 6).

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, Minda Industries Limited dan Fiem Industries Limited bukan merupakan perusahaan independen karena memiliki total kepemilikan atas modal saham melebihi 25 persen;

bahwa kriteria independensi ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagai berikut:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung (melalui manajemen atau teknologi), bahkan jika tidak ada hubungan kepemilikan; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.”

bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat 4a dan 4c di atas, Minda Industries Limited dan Fiem Industries Limited masuk ke dalam definisi Hubungan Istimewa karena terdapat keluarga yang mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung di atas 25 persen;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak seharusnya menambahkan Minda Industries Limited dan Fiem Industries Limited sebagai perusahaan pembanding karena perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria independensi berdasarkan Pasal 18 Ayat 3 dan Ayat 4.

6. Pemohon Banding menghasilkan FCMU sebesar 3,60 persen untuk segmen penjualan kepada pihak afiliasi bahwa berikut Pemohon Banding tunjukkan segmentasi untuk penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen beserta dengan perhitungan FCMU untuk kedua segmen tersebut.

Bagan 7: Perhitungan FCMU untuk segmen penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen

Pen bata eT de ME Yat Bana

Mare Kasat Pendapat AEE NA IP EK Anh wath Anti: Aly Abed Ol aes ai

Licoss Mark Up 2.5900 11,49":

sea Manasi tal Sa V's LK AB AA rr

FC MU 3 Tb 3,60 bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa FCMU Pemohon Banding untuk segmen penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 3,60 persen telah berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2020 yang dihasilkan dari set perusahaan pembanding independen berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 (yaitu, 0,70 persen sampai dengan 1,78 persen, dengan median sebesar 1,25 persen);

bahwa selain itu, tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di poin-poin sebelumnya bahwa pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, FCMU Pemohon Banding untuk segmen penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 3,60 persen juga telah berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding (yaitu, 2,56 persen sampai dengan 6,52 persen, dengan median sebesar 4,60 persen); bahwa oleh karena itu, penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasil analisis TNMM Terbanding sendiri. Sehingga, koreksi terhadap penjualan kepada pihak afiliasi seharusnya dibatalkan;

PERTIMBANGAN LAIN

7. Setiap titik di dalam rentang interkuartil memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding pada Peredaran Usaha, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding menggunakan titik median dari rentang interkuartil perusahaan pembanding sebagai titik acuan dalam melakukan koreksi penentuan harga transfer. Dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk pada peraturan penentuan harga transfer Indonesia

yaitu Pasal 13 ayat (2) dari PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) mendefinisikan rentang wajar sebagai rentang antara titik kuartil bawah hingga kuartil atas:

“(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;”

bahwa Paragraf 3.62 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa dalam menentukan titik yang paling tepat di dalam rentang, dapat dikatakan bahwa setiap titik di dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selanjutnya, Pasal 20 ayat (2) PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa: “Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

bahwa senada dengan pasal 20 ayat (2) PER-32/PJ/2011, paragraf 3.62 dari Pedoman OECD juga menjelaskan bahwa dalam apabila harga atau laba sudah berada dalam rentang kewajaran, maka koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding tidak perlu dilakukan;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan titik yang paling tepat di dalam rentang, setiap titik di dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selanjutnya, tidak ada ketentuan bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding harus disesuaikan ke titik median. Sebaliknya, sebagaimana dinyatakan di dalam peraturan di atas, Terbanding harus menilai kepatuhan Pemohon Banding terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menganalisis apakah tingkat profitabilitas Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil. Karena tingkat profitabilitas Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan yang diambil Terbanding pada Tahap Pemeriksaan dan Tahap Keberatan (yaitu menyesuaikan tingkat profitabilitas ke titik

median) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi pada Pemohon Banding;

bahwa namun, apabila Terbanding masih bersikeras melakukan koreksi penentuan harga transfer, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya tidak mempertimbangkan median sebagai satu- satunya titik dalam rentang sebagai titik wajar, sehingga digunakan sebagai dasar untuk menghitung koreksi Pemohon Banding menegaskan bahwa berdasarkan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia dan Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD 2017 sebagaimana disebutkan di atas, setiap titik dalam rentang interkuartil, termasuk kuartil bawah (atau kuartil pertama) memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

8. Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, yang juga diperiksa oleh Tim yang sama;

bahwa berdasarkan kajian Pemohon Banding atas SPHP Tahun Pajak 2020 Nomor SPHP-00419/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2022 tertanggal 8 Juli 2022 dan SPHP Tahun Pajak 2021 No. S-00667 tertanggal 20 Juli 2023, Tim Pemeriksa telah melakukan analisis yang sangat berbeda, dan tidak konsisten. Bagan 8 menuangkan perbandingan atas analisis yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa untuk Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021, yang Pemohon Banding tekankan kembali kalau telah dilakukan oleh Tim yang sama;

bahwa selain itu, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Tim Peneliti Keberatan menggunakan data pembanding single year untuk Tahun Pajak 2020, yang berbeda dengan pendekatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, tanpa menjelaskan basis dalam melakukan analisis tersebut;

Bagan 8: Perbandingan analisis yang digunakan oleh Terbanding pada Tahap Keberatan dan Tahap Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021

Tahun Pajak

Tahun Pajak 2021 | Tahun Pajak 2021 2020 (Keberatan) (Pemeriksaan) (Keberatan dan

; ; 8 | 0 _ Pemeriksaanj

Versi database Maret 2021 ; Maret 2021 . Juli 2022

Tahun Pajak ‘Tahun Pajak 2020 Yahun Pajak

Perusahaan alau Tahun Pajak Tahun Pajak 2019 2920 *

Pembanding 20214 , oo ;

Perhitungan Mengeluarkan Mengeluarkan | Memasukkan

FCMU ; biaya R&D biaya R&D | biaya R&D ;

Catatan: Pemohon Banding tidak dapat mengetahui Tahun Pajak yang digunakan oleh Terbanding pada Tahap Keberatan.

bahwa penting untuk dicatat bahwa Tim Peneliti Keberatan pada proses Keberatan Tahun Pajak 2021 telah tidak konsisten atas analisis nya sendiri. Berdasarkan halaman 4 dari SPHP-00667, diketahui bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) menggunakan data pembanding Tahun Pajak 2019. Namun, berdasarkan halaman 3 SPUH No. S-1280, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) menggunakan data pembanding Tahun Pajak 2020, tetapi berdasarkan halaman 4 SPUH No. S-1280, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) justru menggunakan data pembanding Tahun Pajak 2021;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Tim Peneliti Keberatan dan Tim Pemeriksa sangat tidak konsisten dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding. Di lain sisi, Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, serta Pedoman TP OECD.

9. Koreksi penentuan harga transfer seharusnya diterapkan secara proporsional terhadap transaksi dengan pihak afiliasi saja bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding pada Peredaran Usaha, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pada lampiran SPHP S-00667, koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap seluruh Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah kurang tepat karena pada faktanya,

Peredaran Usaha Pemohon Banding mencakup penjualan barang ke pihak afiliasi (43,27 persen) dan juga pihak ketiga (56,73 persen). Pemohon Banding mengacu kepada Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) yang menyatakan sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa berdasarkan pernyataan di atas, koreksi seharusnya dilakukan hanya sebatas pada penjualan ke pihak afiliasi dalam Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, bukan seluruhnya. Bahwa pada faktanya, apabila Terbanding bersikeras untuk melakukan koreksi, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya melakukan perhitungan ulang atas koreksinya dengan fokus pada bagian transaksi afiliasi saja dalam peredaran usaha Pemohon Banding, yaitu sebesar 43,27 persen dari koreksi keseluruhan peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang telah Permohon Banding sampaikan di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan.

10. Tim Peneliti Keberatan tidak tepat dalam menghitung koreksi atas Peredaran Usaha untuk mendapatkan FCMU sebesar 4,60 persen bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding pada Peredaran Usaha, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp49.153.388.681 pada SPUH No. S-1280 akan menghasilkan FCMU sebesar 4,81 persen dimana hal ini tidak sesuai dengan titik median yang digunakan oleh Tim Pemeriksa dan Tahap Keberatan (Tim Peneliti

Keberatan) sebesar 4,60 persen. Rincian perhitungan FCMU Pemohon Banding setelah koreksi dilakukan adalah sebagai berikut:

Bagan 9: Perhitungan FCMU menurut Tim Peneliti Keberatan yang tidak tepat hah goa tang metan many” Koreksi

Kinerja pihak yang dinji Tahun Pajak Terbanding pada Setelah koreksi (aktual) 2021 Tahap Keberatan

Penjualan Bersih (A) 1.626.568.737.058 — 49.153.388.682 1.675.722.125.740

Harga Pokok Penjualan .1528.368955464 0 1.525.308.955.464

Penyesuaian pada biaya non rutin Biaya Medis - . .

na: . 1.564.697.121 1.664.697.121 yang dikeluarkan akihat

COMD-19 | 7

Harga Pokok yang 1.525.704.258.343 1.526,704.258.343

Ahscsuaikan | 3 “Taha Kotor (C-A-R| | 99,864.478.715 | 149.017.867.397

Biaya Operasional (Dj 2. 107.586.866.056 — 35.487.663.370 7299202486

Laba Usaha (EC Dj 7722387341 00 744.918.604.911 (FEMU 0 | 6478 | 48196 bahwa untuk mendapatkan FCMU sebesar 4,60 persen maka koreksi terhadapperedaranusahaseharusnyahanyasebesar Rp45.827.349.432, seperti yang telah dihitung oleh Tim Pemeriksa pada saat pembahasan akhir, yang juga tertera pada Ikhtisar Pembahasan Akhir dengan rincian sebagai berikut:

Bagan 10: Perhitungan yang tepat untuk mendapatkan FCMU sebesar 4,60 persen

Koreksi Terbandin,

Kinerja anak tai diuji Tahun Pajak 2021 | pada Tahap s Setelah koreksi

Pemeriksaan

Penjualan Bersih IA) 626.568 F3 OB 15.827.3401439 1072 306.086.440 “Harga Poxok Penjualan | 1.528.368.955.454 1.528. 308.955.4604

Pervesaedan pada bian anon OO .

busa Pokok yang 1.526.704.258.343 1 526.704.258,343 disesuaikan

Labu Kotor (C- AB) 00 Boa 145.001.828.147 “Biaya Operasional Dl 107, S80. 866.056 _ 351876603. 60 | 72.099 202 486

Laba Usaha (ke C Di (0.722.387.3411 . 73502 635.001

FCMU -0,47% 4,60% bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan adalah tidak tepat. Oleh karena itu, atas koreksi tersebut Pemohon Banding mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya.

A.2. Argumentasi Terkait dengan Pengenaan PPh Pasal 26 atas Deemed Dividend

2.1. Pengkarakterisasian peredaran usaha yang berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebagai pembayaran dividen

terselubung tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa dalil yang digunakan Terbanding dalam melakukan penyesuaian sekunder atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebagai DPP PPh Pasal 26 atas dividen tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa sebagai acuan hukum, definisi dividen, termasuk definisi dividen terselubung, secara khusus sudah diatur dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 huruf g Undang-Undang PPh;

Penjelasan Pasal 4 (1) (g) UU PPh

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 huruf g Undang-Undang PPh, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Kemudian, dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

a. Dividen, menurut Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 huruf g Undang Undang PPh:

• Penghasilan yang diperoleh pemegang saham.

• Yang sumber dananya berasal dari laba; sedangkan a. Dividen terselubung, menurut Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 huruf g Undang Undang PPh:

• Pembayaran melebihi kewajaran.

• Yang diperoleh pemegang saham (bukan diperoleh selain pemegang saham);

bahwa dalam hal ini, Terbanding melakukan koreksi atas penjualan ke beberapa pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan rincian sebagai berikut:

1 Naa

Fikak Afihasi Juotlah Peco juste Koreksi Can rta Divided

2 i es | oe state aa 2 Stats shane deat ee maa at ! | ama Ira re | oe MA

Amat eat Ro ; Int oat : iy bl

. 704.439.924.167 _ 05.57 48.453

*) Hanya Toyo Denso Co., Ltd yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021.

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak hanya terkait dengan transaksi yang dilakukan dengan pemegang saham Pemohon Banding. Dalam hal ini, koreksi Terbanding juga dilakukan terhadap transaksi lain yang dilakukan kepada pihak-pihak yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding tidak mungkin dapat membagikan dividen terselubung kepada perusahaan yang bukan merupakan pemegang saham. Hal ini sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 18 (3) UU PPh mengatur bahwa suatu pembayaran/pengeluaran baru dapat dikarakterisasikan sebagai “dividen terselubung” apabila pembayaran/pengeluaran tersebut dilakukan kepada “pemegang saham”, bukan kepada pihak yang bukan “pemegang saham”.

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007, disebutkan bahwa:

“Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada Pemegang Saham, Cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.”

bahwa berdasarkan Undang-Undang PT Republik Indonesia tersebut, pembagian dividen harus merupakan pembagian laba bersih kepada pemegang saham dan harus ditetapkan melalui RUPS, dimana di tahun pajak 2021, tidak ada keputusan RUPS apapun yang mengatur mengenai pembagian laba bersih kepada pemegang saham. Sehingga anggapan Terbanding yang berasumsi bahwa terdapat “pembagian dividen” adalah sangat tidak tepat;

bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding juka ingin menekankan bahwa apabila memang terdapat pembagian dividen, maka pemegang saham Pemohon Banding yang lain seharusnya berhak untuk mendapatkan dividen. Dalam hal ini, dapat dibuktikan bahwa tidak terdapat pembayaran dalam bentuk apapun kepada pemegang saham Pemohon Banding lainnya yaitu Asian Honda Motor Co. Ltd Thailand, PT Astra Honda Motor dan PT Honda Prospect Motor.

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat dasar hukum yang tepat bagi Terbanding untuk mengkarakterisasi selisih peredaran usaha yang berasal dari koreksi di PPh Badan tersebut sebagai pembayaran dividen;

2.2. Koreksi yang dilakukan Terbanding atas peredaran usaha yang dianggap sebagai dividen terselubung juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang PPh.

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak mempunyai dasar hukum untuk mengkarakterisasi/mereklasifikasi suatu biaya menjadi dividen terselubung;

Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang PPh menyebutkan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus atau metode lainnya.”

bahwa menurut pemahaman Pemohon Banding, pada dasarnya untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut, dua (2) kriteria harus dipenuhi:  Harus terdapat transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

 Pihak-pihak tersebut dalam melakukan transaksinya melakukan tindakan-tindakan yang mencerminkan ketidakwajaran.

bahwa transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah di analisa lebih lanjut di dalam dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding, oleh karena itu seharusnya Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk mengkarakterisasi koreksi berupa selisih peredaran usaha yang berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebagai pembayaran dividen;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 (3) UU PPh tersebut, bahwa wewenang Terbanding adalah menentukan kembali kewajaran besarnya penghasilan dan/atau biaya serta untuk menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding, dan bukan untuk mereklasifikasi/mengkarakterisasi status suatu transaksi menjadi dividen terselubung. Alasan yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi, menurut pendapat Pemohon Banding sangat tidak mendasar dan hanya berdasarkan dugaan/asumsi. Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan

untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2.3. Koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha bukan merupakan transaksi pembayaran dividen. bahwa merujuk pada Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Lebih lanjut, dijelaskan juga bahwa pengertian dividen termasuk:

1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. Pembagian laba dalam bentuk saham;

5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh oleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

bahwa berdasarkan berbagai pengertian dividen menurut Undang- Undang Pajak Penghasilan tersebut, dapat dilihat bahwa selisih peredaran usaha berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Terbanding tidak termasuk dalam pengertian dividen sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa selain itu, OECD di dalam Commentary on Article 10 secara khusus mengatur ketentuan berikut ini:

Paragraf I.3

“The position is different for the shareholder; he is not a trader and the company’s profits are not his; so they cannot be attributed to him. He is personally taxable only on those profits which are distributed by the company….”

Paragraf II.5

“Taxation of dividends exclusively in the State of source is not acceptable as a general rule. ….”

Paragraf II.6

“On the other hand, taxation of dividends exclusively in the State of the beneficiary’s residence is not feasible as a general rule….”

bahwa dengan demikian penyesuaian sekunder yang dilakukan oleh Terbanding atas selisih peredaran usaha sebagai pembayaran dividen tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.4. Transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang peraturan transfer pricing Indonesia. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 telah mematuhi persyaratan dokumen penentuan harga transfer formal yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER- 32/PJ/2011 (“PER-32”) sebagai berikut:

PER-32 Pasal 18 ayat (5)

“Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup:

a. Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

b. Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. Hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha,

d. Pembanding yang terpilih;

e. Catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih”

bahwa dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 juga telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016 (“PMK-213”), terutama persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat 1 dan Lampiran D mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Lokal;

PMK-213 Pasal 9 ayat (1)

“Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian / fakta-fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.”

bahwa oleh karena itu, seharusnya tidak ada penyesuaian peredaran usaha yang dapat dilakukan oleh Terbanding dan tidak ada dividen

terselubung yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya.

2.5. Masalah pajak berganda muncul dari penerapan penyesuaian sekunder.

bahwa paragraf 4.72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 menegaskan bahwa karena kesulitan yang ditimbulkan, beberapa negara menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer utama;

bahwa selain itu, Paragraf 4.70 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 membahas risiko pajak berganda yang diakibatkan oleh penyesuaian sekunder sebagai berikut:

“4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

bahwa dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“4.70 Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pajak berganda kecuali kredit pajak terkait atau bentuk keringanan lain diberikan oleh negara lain untuk pajak terutang tambahan yang mungkin timbul dari penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen konstruktif, setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan mungkin tidak dapat dikreditkan karena mungkin tidak ada tanda terima yang dianggap sesuai dengan undang-undang domestik negara lain.”

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan permasalahan perpajakan berganda yuridis muncul setelah adanya penyesuaian sekunder yang juga muncul dalam kasus Pemohon Banding. Karena Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder adalah pembagian dividen, maka dikenakan Pemotongan Pajak Pasal 26. Namun Otoritas Pajak di tempat pihak lawan transaksi Pemohon Banding berada, tidak dapat memberikan kredit pajak/mengecualikan pemotongan pajak dari pembagian dividen kecuali Otoritas Pajak pihak

lawan transaksi Pemohon Banding menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga menimbulkan pajak berganda.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp3.542.954.171.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.908.258.015
2. PPh Pasal 26 yang terutang594.373.077
3. Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa594.373.077
c. SPT (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan594.373.077
4. Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 (3) KUP0
e. Jumlah sanksi administratif0
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-11/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 7 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 331/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima tanggal 01 Agustus 2024;V
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;V
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Rp0;V
i.Surat banding ditandatangani oleh Kenichi Nakashima bertindak selaku: *)
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;V
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal a. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan

ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00105/204/21/055/23 Masa Pajak Mei 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-00214/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 07 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah rupah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir Disetujui
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.908.258.0159.451.212.1865.908.258.015
2. PPh Pasal 26 yang terutang594.373.0771.127.014.378594.373.077
3. Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa594.373.077594.373.077594.373.077
c. SPT (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan594.373.077594.373.077594.373.077
4. Pajak yang tidak/kurang dibayar0532.641.3010
5. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0228.822.7030
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 (3) KUP000
e. Jumlah sanksi administratif0228.822.7030
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar0761.464.0040

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor 331/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua tanggal 07 November 2023;

3. Atas surat ketetapan yang diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak9.451.212.18609.451.212.186
b. PPh Pasal 26 terutang1.127.014.37801.127.014.378
c. Kredit Pajak594.373.0770594.373.077
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
e. Pajak yang kurang/(lebih) bayar532.641.3010532.641.301
f. Sanksi Administrasi228.822.7030228.822.703
g. Jumlah pajak yang masih harus dibayar761.464.0040761.464.004

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 269.451.212.1865.908.258.0153.542.954.171

Alasan Banding Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 331/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

Tanggapan Terbanding a. Data dan Fakta

1) Terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp3.542.954.171

2) Perincian koreksi:

Imba an Sehubungar dengan 193.426 246 196.126.2465 S

Jasa. Pekerjaan dan

Kegiatan

3) Koreksi tersebut merupakan koreksi sekunder dari hasil pengujian kewajaran transaksi peredaran usaha Pemohon Banding di PPh Badan sebesar Rp45.827.349.432;

4) Bahwa yang menjadi perbedaan antara Pemohon Banding dengan Tim Pemeriksa dalam pengujian PKKU / Arm’s Length Principal adalah: Senayan Aaj Sajak Tim Pearerik. a Sengke:a

! Tidak

Viena Transacioaa! fier) Tong or Margin | Tidak fdargii Meteo STARR? | deras (TAM

Prem bLevo! | Pun Cosi Mark Ue | Mor Cos? Pius Margin (MCPS. Senokcla kira MP CM Single Year:-5.2 7%

Ph Muallipt oo Year, WA

Serang Muli o Years 12017 | Singo Yon Os. Senokela

Te jaran 20211 070-173 2.584 - 6.52%

Sara 4 AA Axa | Monslak 1 salur Sara | Sengketa

Serbandin Pemibandirig Sorbanding dan menambah 2 q {34 Dala Pembanding baru

5) Dari hasil pengujian formal terhadap dokumen Transfer Pricing (TP Doc) diketahui:

a) Dokumen Lokal dan Dokumen Induk yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding tidak dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya TP Doc yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016.

b) Dalam pembuatan dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding tidak menggunakan dasar data informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi yaitu menggunakan Database TP catalyst Release 144 – Maret 2022 yang mana transaksi afiliasi untuk tahun pajak 2021 dimulai sejak 01 April 2021 sampai dengan 31 Maret 2022. Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016.

c) Pemohon Banding tidak melakukan budgeting/proyeksi laba atas transaksi kepada pihak afiliasi yang akan dilakukan.

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex-ante dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi kepada pihak yang

memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016;

6) Terkait metode

Tim Pemeriksa melakukan pengujian TNMM sesuai ketentuan PMK-22/PMK.03/2020, PER-22/PJ./2013, SE-50/PJ./2013 dan OECD TP guidelines atas gabungan transaksi sebagai berikut: penjualan barang jadi, pembelian persediaan, pembayaran royalti, pembayaran tagihan lain, pembelian aset tetap, pembayaran biaya bantuan teknis, pembayaran biaya bunga. Pengujian gabungan dilakukan untuk menguji pengaruh transaksi afiliasi yang dilakukan terhadap tingkat laba Pemohon Banding;

7) Terkait Profit Level Indicator (PLI)

Tim Pemeriksa menggunakan Profit Level Indicator (PLI): Net Cost Plus Margin (NCPM) atau Return On Total Cost (ROTC) karena transaksi pembelian/biaya Wajib Pajak lebih independen dari transaksi penjualan, sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013: "Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan."

8) Terkait rentang kewajaran a) Penggunaan data beberapa tahun (multi years) dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

b) Penggunaan data satu tahun (single year) dapat digunakan dalam melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menyesuaikan kondisi dan transaksi afiliasi yang dilakukan yang dapat menunjukkan pembanding yang andal dan paling sesuai;

c) Pendekatan single year tahun 2021 baik untuk kinerja pihak yang diuji maupun perusahaan pembanding untuk mendapatkan data pembanding yang lebih andal dalam pengujian karena menggunakan data pembanding dengan kondisi ekonomi yang

sama dengan pihak yang diuji termasuk pengaruh COVID-19 yang dominan di tahun 2020, sehingga tingkat kesebandingan akan lebih tinggi.

9) Terkait penyesuaian (adjustment) bahwa karena Tim Pemeriksa menggunakan pendekatan single year tahun 2021 baik untuk kinerja pihak yang diuji maupun perusahaan pembanding, maka Tim Pemeriksa tidak menggunakan penyesuaian atas laporan keuangan yang diuji yaitu tahun 2021.

10) Terkait Data Pembanding a) Penolakan GMB Corporation dilakukan karena atas data pembanding perusahaan tersebut tidak tersedia pada saat penggunaan Database TP catalyst Release 132 - Maret 2021 oleh Tim Pemeriksa;

b) Pemilihan Minda Industries Limited dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc;

c) Pemilihan Mitsuchi Corporation dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc’ d) Pemilihan Fiem Industries Limited dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc.

e) Dalam melakukan pencarian data pembanding telah dilakukan filter pada saat pencarian kode Bvd A+, A dan A- sehingga comparable yang terunduh merupakan perusahaan yang independent serta telah memfilter kode US SIC untuk 3714 dan 3715 yang merupakan perusahaan dengan fungsi manufactur;

11) Terkait perhitungan PLI a) Karena Tim Pemeriksa melakukan pendekatan ex post single year tahun 2021 baik untuk kinerja pihak yang diuji maupun perusahaan

pembanding maka pemeriksa tidak menggunakan penyesuaian atas laporan keuangan yang diuji yaitu tahun 2021. Kinerja Keuangan Pemohon Banding tahun 2021 tanpa adanya penyesuaian terkait Covid-19 dengan Profit Indicator NCPM/ROTC dapat ditampilkan dengan tabel terlampir;

b) Data pembanding yang digunakan oleh Tim Pemeriksa dalam analisis kesebandingan dengan metode TNMM dan PLI NCPM/ROTC tahun 2021, yang kemudian dibandingkan dengan ROTC 2021 pihak yang diuji dapat ditampilkan dengan tabel terlampir;

c) Dari hasil pengujian disimpulkan bahwa NCPM/ROTC Pemohon Banding atas kinerja keuangan 2021 adalah -0,47% sedangkan kuartil data pembanding berada pada rentang 2,56% sampai dengan 6,52%, dengan nilai Q2 sebesar 4,60%. Dengan demikian kinerja Pemohon Banding di tahun 2021 masih diluar rentang kewajaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

d) Bahwa karena prosentase laba yang dilaporkan oleh Pemohon Banding berada di luar rentang laba wajar dari hasil penghitungan tersebut (fall outside the range) maka koreksi atas prosentase laba wajar dilakukan dengan titik yang dipilih adalah titik median (Q2) sebesar 4,60%;

e) Atas ketidakwajaran tingkat laba dilakukan penerapan aplikasi nilai Q2 sebesar 4,60% sebagai nilai wajar sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2020 dengan penerapan koreksi:

Penjualan kepada pihak afiliasi (risiko terbesar terjadinya TP) Penjualan cfm atribusi koreksi hasil analisis TNMM

ROTC -aba9 Operasi: Total Cost

2 SALES — COGS —- SPEX iCOGS Ost

2 BOS GS

+OPEX! = | SALES - COSS —SPEX An

SALES | = | (COG5++ 80%: COGS) (OSK SOMOPCR)

SALES | = | 104.855 COGS+ 1004 S5 DPLK

SALES | = | Sp 1.711208. 789.415 -- —

Penjpualan cf atibusi koreksi hasil analisis Rp 1.7 209.75 D.-

Peryualan 3m SPT Penahan Banding Bp 1.526.563.747 258,-

Nilai torcks: PKU adalah Rp A4 641.055 252. -

f) Bahwa penerapan koreksi dilakukan sebagai berikut:

(1) Atribusi koreksi diterapkan pada Pos Penjualan dan Pos Biaya Royalti dalam Biaya Usaha Lainnya di mana dalam kedua transaksi tersebut terdapat risiko terjadinya transfer pricing.

(2) Nilai total koreksi atas pengujian PKKU terhadap aplikasi nilai Q2 (4,60%) adalah sebesar Rp 84.641.052.252 (3) Koreksi biaya Royalti adalah sebesar Rp 35.487.663.570 yang secara hitungan berasal dari persentase penjualan kepada pihak afiliasi yaitu 43,27% dari total biaya royalti yang dibebankan Pemohon Banding sebesar Rp82.014.475.550.

(4) Koreksi peredaran usaha adalah sebesar Rp49.153.388.681 sehingga peredaran usaha yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding adalah Rp1.675.722.125.739 b. Dasar Hukum

1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan a. Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

b. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagal dividen.

c. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

d. Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

2) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) menyatakan Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3) Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang MempunyaiHubunganistimewa menyatakan Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan

koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4) Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan pendapat terbanding sebagai berikut:

1. Nilai total koreksi atas pengujian PKKU terhadap aplikasi nilai Q2 (4,60%) adalah sebesar Rp84.641.052.252;

2. Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang diperlakukan sebagai constructive dividen merupakan dampak atas koreksi peredaran usaha berdasarkan hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

3. Sesuai hasil pengujian, terdapat reklas objek PPh Pasal 26 Royalti menjadi Objek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp35.487.663.570 atas pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pos pembayaran royalti kepada pihak afiliasi. Reklas dilakukan secara proporsional sesuai transaksi per masa pajak;

4. Terbanding melakukan perhitungan koreksi primary adjustment pada pos Peredaran Usaha menjadi sebesar Rp49.153.388.681. Sehingga terdapat penambahan koreksi Constructive Dividen yang diatribusikan ke Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp3.326.039.249;

5. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 331/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Usul a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis pada saat persidangan, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00105/204/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023 Masa Pajak Mei 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

097/ITEC/FA/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-11/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 7 Januari 2025. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada halaman 1 SUB nomor 1.j. poin ke-2 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, dengan alasan dan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan passport milik Kenichi Nakashima selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia pada lampiran 8 dari surat banding Pemohon Banding Nomor 331/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024. Sehingga pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding adalah tidak tepat. Terbanding juga telah tidak konsisten dengan pernyataannya yang menyebutkan bahwa penandatangan surat banding tidak berkedudukan di Indonesia karena Terbanding telah mengakui bahwa Kenichi Nakashima adalah pengurus Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana tercantum pada SUB;

bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pernyataan Terbanding sebagaimana diuraikan di atas, sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, apabila surat banding tidak lengkap, kelengkapan dan/atau kejelasan tersebut dapat diberikan dalam persidangan, sepanjang tidak melanggar persyaratan kelengkapan di bawah ini:

- banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

- terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak; dan

- dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak.

bahwa karena syarat pencantuman tanggal diterimanya keputusan keberatan dan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding bukan termasuk persyaratan kelengkapan di atas, maka Pemohon Banding masih dapat memberikan penjelasan terkait tanggal diterimanya keputusan keberatan yang diajukan banding dan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding dalam proses persidangan;

bahwa sebagai referensi, berikut Pemohon Banding kutipkan ketentuan Pasal 50 UU Pengadilan Pajak:

1) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.

2) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan.

3) Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding dari Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal pengajuan banding;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas Keberatan

1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00105/204/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023 Masa Pajak Mei 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-00214/RIK.SIS/KPP.0703/2023 tanggal 7 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir yang Disetujui (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.908.258.0159.451.212.1865.908.258.015
2. PPh Pasal 26 yang terutang594.373.0771.127.014.378594.373.077
3. Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa594.373.077594.373.077594.373.077
c. SPT (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan594.373.077594.373.077594.373.077
4. Pajak yang tidak/kurang dibayar0532.641.3010
5. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0228.822.7030
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 (3) KUP000
e. Jumlah sanksi administratif0228.822.7030
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar0761.464.0040

2) Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 282/ITEC/FA/XI/2023 tanggal 6 November 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua tanggal 7 November 2023;

3) Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30

Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak9.451.212.18609.451.212.186
b. PPh Pasal 26 terutang1.127.014.37801.127.014.378
c. Kredit Pajak594.373.0770594.373.077
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
e. Pajak yang kurang/(lebih) bayar532.641.3010532.641.301
f. Sanksi Administrasi228.822.7030228.822.703
g. Jumlah pajak yang masih harus dibayar761.464.0040761.464.004

III. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 3.542.954.171

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-11/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 7 Januari 2025 Menurut Pemohon Banding bahwa penjelasan Pemohon Banding pada Surat Bantahannya telah sama dengan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Banding Nomor 331/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dengan terdapat penambahan penjelasan sebagai berikut:

A.1. Argumentasi Terkait dengan Koreksi Dividen yang merupakan Penyesuaian Sekunder dari Koreksi di PPh Badan

1. Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon banding dari tahap pemeriksaan hingga tahap banding bahwa selanjutnya, berdasarkan SUB S-1874 halaman 9 poin b.1), Terbanding diketahui kembali menggunakan data pembanding single year untuk Tahun Pajak 2019 yang merupakan pendekatan yang digunakan Terbanding pada tahap pemeriksaan (Tim Pemeriksa). Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa hasil pengujian dan nilai

koreksi yang diterapkan oleh Tim Pemeriksa pada tahap pemeriksaan sebagaimana tercantum pada SPHP-00667, oleh Tim Peneliti Keberatan pada tahap keberatan sebagaimana tercantum pada SPUH No. S-1280, hingga proses banding (sebagaimana tercantum pada SUB S-1874 oleh Terbanding) secara konsisten berubah dan menunjukkan bahwa tidak terdapat kepastian hukum bagi Pemohon Banding karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha maupun penentuan koreksi yang tepat dan andal;

bahwa Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding pada halaman 12 SUB menyatakan bahwa terdapat kesalahan penulisan pada SPUH No. S- 1280. Pemohon Banding ingin menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan perbedaan penggunaan data tersebut kepada Tim Peneliti Keberatan pada tanggapan SPUH dan juga pada pertemuan akhir. Namun, Terbanding tidak menanggapi tanggapan Pemohon Banding tersebut, tidak mengakui adanya kesalahan ini dalam proses keberatan dan bersikeras menggunakan penjelasan yang salah ada pada SPUH. Hal ini menyebabkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding kehilangan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan yang tepat pada proses keberatan, karena Terbanding bersikeras menggunakan data yang tidak tepat;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa perbedaan atas hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dari tahap pemeriksaan hingga tahap banding telah menghasilkan dasar koreksi yang tidak tepat, membuat ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding, dan tidak adil bagi Pemohon Banding;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan Penjelasan dan Uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 30 Juli 2024, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.908.258.015
2. PPh Pasal 26 yang terutang594.373.077
3. Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa594.373.077
c. SPT (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan594.373.077
4. Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 (3) KUP0
e. Jumlah sanksi administratif0
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

2. Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 283/ITEC/FA/XI/2023 tanggal 6 November 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak Mei 2021 Nomor 00105/204/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023;

Bukti P-4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Toyo Denso Indonesia Nomor 2 tanggal 2 November 2001 yang dibuat dihadapan Ferry Mahendra Permana, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Toyo Denso Indonesia Nomor 03 tanggal 03 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ferry Mahendra Permana, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Toyo Denso

Indonesia Dengan Circular Resolution Nomor 01 tanggal 01 April 2024 yang dibuat dihadapan Ferry Mahendra Permana, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 036/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas nama Anton Amperiano Malik;

Bukti P-8. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas dan NPWP, atas nama Anton Amperiano Malik;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 048/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas nama Augusta Caraka Pardhana Putra;

Bukti P-10. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas dan NPWP, atas nama Augusta Caraka Pardhana Putra;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 060/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas nama Richard Tejo;

Bukti P-12. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas dan NPWP, atas nama Richard Tejo;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 084/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas nama William Christopher Sindra;

Bukti P-14. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas dan NPWP, atas nama William Christopher Sindra;

Bukti P-15. Pakta Integritas dan Passport atas nama Kenichi Nakashima;

Bukti P-16. Matriks Sengketa dan Penjelasannya;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Februari 2025;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 April 2025 (Powerpoint); Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Juni 2025 (Powerpoint);

Bukti P-20. Penjelasan akhir tanpa nomor tanggal 17 Juli 2025

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 283/ITEC/FA/XI/2023 tanggal 6 November 2023;

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak Mei 2021 Nomor 00105/204/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-8. Perhitungan Koreksi PPh Pasal 26 (Excel);

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 April 2025;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Mei 2025;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Juni 2025

Bukti T-12. Pendapat Akhir Nomor S-1373/WPJ.07/2025 tanggal 8 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00105/204/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 331/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak5.908.258.0159.451.212.1863.542.954.171,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomor LAP- 00264/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 07 Agustus 2023 dan kertas kerja pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding telah melakukan pengujian Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha/PKKU (Transfer Pricing) atas transaksi afiliasi Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2. Berdasarkan Pasal 22 PMK nomor 22/PMK.03/2022 "Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan."

3. Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang diperlakukan sebagai constructive dividen merupakan dampak atas koreksi peredaran usaha berdasarkan hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa.

5. Sesuai hasil pengujian, terdapat reklas objek PPh Pasal 26 Royalti menjadi Objek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp35.487.663.570,00 atas pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pos pembayaran royalti kepada pihak afiliasi. Reklas dilakukan secara proporsional sesuai transaksi per masa pajak.

6. Terbanding melakukan perhitungan koreksi primary adjustment pada pos Peredaran Usaha menjadi sebesar Rp49.153.388.681,00. Sehingga terdapat penambahan koreksi Constructive Dividen yang diatribusikan ke Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp3.326.039.249,00.

7. Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 Royalty menjadi Objek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp35.487.663.570,00 berdasarkan hasil pengujian kewajaran pembayaran royalty kepada pihak afiliasi, dilakukan secara proporsional sesuai transaksi per Masa Pajak sebagai berikut:

Rp 3,536,070,510.00

Re 2,217,616,517.00

Ro 3,145,978,422.00

Rp 2,952,806,321.00

Rp 2,911,608,095.00

$ep-21 | Rp 6,612,335,960.66 18.06% Ro 2,861,157 770.00

Rp 2,814,076,434.00

Rp 3,301,722,372.00

Rp 3,046,728, 412.00

Rp 2,789,900,619.00

Rp 2,633,690,327.00

Rp 3,276,306,771,00

Ro 82 014 475,549.51 1100.00% Ro 35 487 662,570.00

8. Penerapan koreksi objek PPh Pasal 26 berdasarkan penjualan ke pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

{Ro} {Yo} Dividen {Rp}

Po 03833524167 [00.00%] 45,827,349.432

9. Bahwa data penjualan afiliasi per masa pajak adalah sebagai berikut:

omi Po otg | omi | oi | pin | ant | tte | es | Os | Inai ai ta memar Jamal -| oo o| | bea AI.

10. Bahwa penerbitan SKP PPh Pasal 26 dilakukan per masa pajak, sehingga DPP PPh Pasal 26 dilakukan secara proporsional sesuai porsi penjualan afiliasi per masa pajak sebagai berikut:

Pak ais’ Api | Mei | Jum | Ju | Agustus eptembe Oktober Novembeesembel lamar februari Mart

11. Berdasarkan perhitungan proporsional tersebut, koreksi DPP PPh Pasal 26 per masa pajak adalah sebagai berikut:

fai | Api | Me | dai | | Atm See | Ot | Anne | Mer | di | ti | Mt plea fiona ptt Ii Ii Ii Ii Ii iii iii

Kel MAU

12. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 per masa pajak sesuai porsi penjualan afiliasi per masa pajak sehingga untuk Masa Pajak Mei 2021 koreksi Dasar Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sebesar Rp3.542.954.171,00 bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat karena Primary Adjustment (koreksi utama) juga tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal secara komprehensif sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, Pedoman Harga Transfer OECD (“Pedoman OECD”), dan Pedoman OECD berlaku atas isu-isu yang mungkin timbul atau diperburuk dalam konteks pandemi penyakit Coronavirus 2019 (“Pedoman OECD COVID-19”) yang telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha a. Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 telah telah mematuhi persyaratan dokumen penentuan harga transfer formal yang tercantum dalam Pasal 9 ayat 1 dan Lampiran D dari PMK-213 dan Pasal 18 ayat (5) dari PER-32/PJ/2011 (“PER-32”).

b. Pemohon Banding membandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding menggunakan indikator tingkat laba FCMU dengan perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2020 yang merupakan data dan informasi yang tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi di Tahun Pajak 2021 sesuai dengan ketentuan PMK-213.

c. Selain itu, Pemohon Banding juga sangat tidak setuju dengan penjelasan Terbanding pada Tahap Keberatan (Tim Peneliti Keberatan) yang menyatakan bahwa “karena Tim Pemeriksa melakukan pendekatan ex post single year

tahun 2021”. Terlepas dari penjelasan Pemohon Banding bahwa terdapat perbedaan antara pernyataan Terbanding pada Tahap Keberatan (Tim Peneliti Keberatan) dengan fakta analisis yang telah dilakukan oleh Terbanding pada Tahap Pemeriksaan (Tim Pemeriksa) Tahun Pajak 2021, pendekatan ex post tersebut tidak sesuai dengan peraturan penetapan harga transfer di Indonesia.

d. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan analisis TNMM telah menggunakan informasi yang tersedia pada TP Catalyst versi Maret 2022, yang merupakan database yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi.

e. Berdasarkan PMK-213, dokumen penentuan harga transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Penting untuk dicatat bahwa data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2021 belum tersedia pada saat transaksi pihak afiliasi dilakukan. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

f. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip ex-ante sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) dari PMK-213.

2. Penggunaan multiple year data lebih tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding mengingat kondisi yang dialami Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 merupakan anomali dalam siklus bisnis karena adanya dampak COVID-19 a. Pemohon Banding merujuk pada paragraf-paragraf dalam peraturan penentuan harga transfer di Indonesia dan Pedoman OECD yang menjelaskan pentingnya penggunaan data beberapa tahun.

b. PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) Bab 2, sub-bagian B.3.b.2. menyatakan bahwa pengujian atas kewajaran suatu transaksi memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. SE- 50/PJ/2013 (”SE-50”) Bab II B juga mendukung bahwa data beberapa tahun digunakan untuk meningkatkan hasil analisis kesebandingan.

c. Pemohon Banding dan Terbanding telah menerapkan analisis metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/”TNMM”) yang merupakan salah satu transactional profit method. Paragraf 3.76-3.79 dari

kutipan Pedoman OECD menyatakan bahwa penggunaan multiple year data dapat bermanfaat ketika transactional profit method diterapkan dan bermanfaat untuk memperhitungkan siklus bisnis yang relevan dari perusahaan-perusahaan pembanding.

d. Pemohon Banding juga ingin menggarisbawahi bahwa Terbanding telah membandingkan hasil profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun 2021 (periode berlangsungnya pandemi COVID-19) dengan profitabilitas perusahaan pembanding untuk Tahun 2019 (periode sebelum pandemi COVID-19).

e. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding tersebut karena jelas terdapat perbedaan yang sangat signifikan secara substansi antara kinerja perusahaan pembanding sebelum pandemi COVID-19 dan kinerja Pemohon Banding pada periode berlangsungnya pandemi COVID-19. Hal ini terutama disebabkan oleh fakta bahwa industri otomotif merupakan salah satu industri yang sangat terdampak oleh pandemi COVID-19. Sementara itu, Tahun 2019 merupakan tahun yang belum terdampak COVID- 19, di mana kondisi ekonomi global dan nasional relatif lebih stabil dan tidak terdampak kondisi anomali.

f. Berdasarkan penjelasan di atas, tidak tepat bagi Terbanding untuk beranggapan bahwa kondisi usaha sebelum dan saat berlangsungnya pandemi COVID-19 serupa. Lingkungan bisnis pada periode COVID-19 memerlukan adaptasi terhadap situasi dan kondisi anomali yang timbul akibat pandemi COVID-19.

g. Oleh karena itu, penggunaan data beberapa tahun lebih tepat digunakan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding karena dapat digunakan untuk lebih meningkatkan kesebandingan dan keandalan rentang wajar dan untuk membantu dalam meniadakan fluktuasi ekstrem dari data yang ada di setiap tahun. Penggunaan data beberapa tahun dapat mencakup lebih banyak periode yang menunjukkan kinerja rutin/normal serta untuk meningkatkan kesebandingan antara pihak yang diuji dengan perusahaan pembanding.

h. Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendekatan Terbanding yang membandingkan hasil profitabilitas Pemohon

Banding untuk Tahun 2021 (periode terdampak pandemi COVID-19) dengan profitabilitas perusahaan pembanding untuk Tahun 2019 (periode sebelum pandemi COVID-19), Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding tetap bersikeras menggunakan data historis sebelum transaksi afiliasi dilakukan, maka seharusnya Terbanding juga mempertimbangkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009757.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 (“PUT-009757”), khususnya pada halaman 191 dari 195.

i. Sebagai latar belakang, dasar analisis penentuan harga transfer Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 seperti yang diuraikan pada PUT-009757, Pemohon Banding menggunakan data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2015 – Tahun Pajak 2019, yang menghasilkan rentang interkuartil rata- rata tertimbang FCMU sebesar 1,33 persen hingga 2,15 persen, dengan median sebesar 1,85 persen. FCMU Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 yang telah disesuaikan sebesar 1,87 persen terbukti berada di dalam rentang interkuartil tersebut.

j. Selain itu, rata-rata tertimbang FCMU lima tahun (Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2021) yang telah disesuaikan sebesar 5,17 persen juga tidak berada di bawah rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU lima tahun (Tahun Pajak 2015 – Tahun Pajak 2019).

k. Dengan demikian, analisis ini membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding secara agregat telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3. Kondisi usaha tidak biasa yang terjadi pada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis penentuan harga transfer a. Berdasarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020, dinyatakan sebagai berikut:

“Kesatu: Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.” b. Berdasarkan Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, yang secara khusus disiapkan oleh OECD untuk dijadikan panduan untuk masa COVID-19, dapat dilihat bahwa periode COVID-19 dianggap sebagai periode luar biasa (tidak normal), sebagai berikut:

Paragraf 2 (Terjemahan bebas):

"Selama periode pandemi, banyak perusahaan menghadapi atau masih terus menghadapi kendala yang signifikan dalam hal arus kas, yang mengharuskan mereka untuk mengembangkan dan menerapkan strategi-strategi untuk menghemat dan menghasilkan kas. Perusahaan-perusahaan telah menghadapi perubahan besar dalam profitabilitas, baik perubahan berupa kenaikan maupun penurunan. Perusahaan-perusahaan di beragam industri menghadapi gangguan dalam rantai pasokan mereka, termasuk pembatasan operasional dan pengurangan hasil produksi yang diakibatkannya, serta terpaksa mengubah cara mereka dalam menjalankan usaha (misalnya sistem bekerja dari rumah)“.

c. Pada Tahun Pajak 2021, industri otomotif Indonesia masih merasakan dampak negatif dari pandemi COVID-19. Penting untuk dicatat bahwa Tahun 2021 masih merupakan periode yang dipengaruhi COVID-19, di mana pandemi dinyatakan berakhir pada 21 Juni 2023, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023. Dalam hal ini, penjualan bersih dan hasil produksi Pemohon Banding berkurang pada Tahun Pajak 2021 dibandingkan periode sebelum pandemi COVID-19.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Gaikindo, diketahui bahwa puncak industri otomotif di Indonesia tercatat pada Tahun 2018 di mana terdapat 1.152.641 unit mobil terjual. Selain itu, berdasarkan data dari AISI, puncak industri sepeda motor di Indonesia tercatat pada Tahun 2019 dimana terdapat penjualan 6.487.460 unit sepeda motor secara domestik.

d. Industri otomotif Indonesia mengalami penurunan signifikan selama Tahun 2020 akibat pandemi COVID-19 di mana pada bulan April 2020, pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk menekan penyebaran virus. Gaikindo menyebutkan penjualan mobil pada Tahun 2020 turun drastis mulai pada April 2020 sebesar 48,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang juga mengakibatkan produksi mobil yang lebih rendah pada Tahun 2020.

e. Setelah mengalami tekanan berat sepanjang Tahun 2020, berdasarkan data produksi dan penjualan kendaraan bermotor pada Tahun 2021 sebagaimana terlihat pada bagan di atas, terlihat bahwa penjualan otomotif pada Tahun 2021 belum dapat mengembalikan industri ke tingkat pra-pandemi, dimana

penjualan pada Tahun 2021 masih berada di bawah level pre-pandemi, bahkan lebih rendah dibandingkan Tahun 2016.

f. Data dan fakta yang sama juga ditunjukkan berdasarkan AISI, dimana distribusi sepeda motor pada Tahun 2020 dan 2021 berada jauh dibandingkan dengan periode sebelum COVID-19, bahkan lebih rendah dibandingkan Tahun 2016.

g. Oleh karena itu, Pemohon Banding menekankan bahwa kinerja usaha pada Tahun Pajak 2021 masih sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar yang belum stabil, dan belum mencerminkan kondisi normal sebagaimana sebelum pandemi COVID-19.

h. Dalam meningkatkan kesebandingan, pos-pos yang bersifat tidak biasa harus dikecualikan saat menghitung margin pihak yang diuji. Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan berbagai biaya luar biasa yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19, yaitu sehubungan dengan:

• Biaya-biaya non-rutin terkait biaya medis yang dikeluarkan akibat COVID- 19; dan

• Biaya tetap akibat selisih penjualan pada Tahun Pajak 2021 akibat COVID- 19.

i. Penting untuk dicatat bahwa periode perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding (Tahun Pajak 2016 - Tahun Pajak 2020) di mana Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2019 tidak terdampak oleh pandemi COVID-

19. Data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2020 juga merupakan data dan informasi yang tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi di Tahun Pajak 2021 sesuai dengan ketentuan PMK-213. Sehingga, penyesuaian faktor khusus dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding.

j. Selain itu, tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendekatan Terbanding yang hanya menerima sebagian penyesuaian faktor khusus yang dilakukan oleh Pemohon Banding (khususnya terkait biaya non- rutin medis akibat COVID-19), Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Terbanding mempertimbangkan Putusan Pengadilan Pajak untuk

Tahun Pajak 2020 (PUT-009757), khususnya pada halaman 189 dari 195 poin b hingga d.

k. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Pajak secara tegas menyatakan bahwa penyesuaian perlu dilakukan apabila terdapat perbedaan kondisi antara pihak yang diuji dan perusahaan pembanding, termasuk dalam hal dampak pandemi COVID-19. Pengadilan Pajak juga mengakui bahwa Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 merupakan periode yang tidak terdampak oleh pandemi COVID-19, sedangkan Tahun 2020 merupakan periode yang terdampak langsung oleh bencana nasional pandemi COVID-19, sebagaimana juga dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021.

l. Atas hal ini, tindakan Pemohon Banding yang melakukan penyesuaian laba untuk Tahun Pajak 2020 telah dinilai tepat oleh Pengadilan Pajak untuk meningkatkan kesebandingan. Dengan menggunakan logika dan prinsip yang sama, penyesuaian atas biaya tetap yang timbul akibat penurunan penjualan pada Tahun Pajak 2021 seharusnya juga dapat diterima, karena kondisi ekonomi yang dihadapi tetap berada dalam situasi luar biasa (force majeure) akibat pandemi.

m. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya juga dapat menerima penyesuaian faktor khusus yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan biaya tetap akibat selisih penjualan pada Tahun Pajak 2021 akibat COVID-19.

n. Atas hasil analisis penyesuaian faktor khusus yang dilakukan dan perusahaan pembanding yang dipilih, profitabilitas Pemohon Banding yang tercermin dengan menggunakan FCMU yang telah disesuaikan tidak berada di bawah rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU lima tahun yang dihasilkan perusahaan independen yang sebanding.

o. Analisis tersebut membuktikan bahwa transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding secara gabungan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

4. Penyesuaian biaya R&D oleh Terbanding menunjukkan pengakuan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding terlibat dalam kegiatan R&D yang signifikan a. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam menghitung FCMU atas perusahaan-perusahaan pembanding karena perusahaan pembanding yang dipilih telah melalui proses seleksi kuantitatif berupa eliminasi atas perusahaan-perusahaan pembanding yang memiliki rasio biaya R&D terhadap penjualan di atas satu (1) persen (Biaya R&D/Penjualan > 1 persen).

b. Proses seleksi kuantitatif ini telah diakui dan disetujui oleh Terbanding pada Tahap Pemeriksaan (Tim Pemeriksa) sebagaimana tercantum dalam lampiran SPHP S-00667 halaman 3. Lebih lanjut, proses seleksi kuantitatif ini telah sesuai dengan Paragraf 3.43 dari Pedoman OECD 2017 yang menyatakan bahwa salah satu proses seleksi kuantitatif yang dapat dilakukan adalah memperhitungkan rasio biaya R&D terhadap penjualan, untuk mengeliminasi perusahaan-perusahaan pembanding yang melakukan kegiatan R&D yang signifikan ketika pihak yang diuji tidak melakukan kegiatan R&D yang signifikan.

c. Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan yang diterapkan oleh Terbanding bertentangan dengan proses seleksi kuantitatif yang telah dilakukan dan disetujui oleh Terbanding sendiri. Sesuai dengan paragraf di atas dan proses seleksi kuantitatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan juga telah diterima oleh Terbanding, perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih telah terbukti sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak melakukan kegiatan R&D yang signifikan.

d. Fakta bahwa Terbanding tetap melakukan penyesuaian atas biaya R&D menunjukkan bahwa Terbanding secara implisit dan langsung mengakui bahwa perusahaan pembanding memiliki aktivitas R&D yang signifikan. Hal ini justru menunjukkan bahwa analisis yang dilakukan oleh Terbanding tidak konsisten.

e. Sebagai tambahan informasi, Pemohon Banding juga telah menyampaikan alasan ketidaksetujuan atas perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding pada poin nomor 6, yang juga telah disampaikan selama proses pemeriksaan, keberatan dan banding.

5. GMB Corporation merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding a. Terbanding tidak menggunakan GMB Corporation sebagai perusahaan pembanding dengan alasan bahwa data perusahaan tersebut tidak tersedia berdasarkan pencarian database TP Catalyst versi Maret 2021. Berdasarkan SUB S-1874 halaman 13, Terbanding menjelaskan bahwa data informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi dengan pihak afiliasi untuk Tahun Pajak 2021 adalah dimulai sejak 01 April 2021 sampai dengan 31 Maret 2022.

b. Dalam penerapan analisis penentuan harga transfer Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding menggunakan data TP Catalyst versi Maret 2022 dengan menggunakan data Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2022, yang merupakan data dan informasi mengenai perusahaan pembanding yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi di Tahun Pajak 2021 (sesuai dengan PMK-213 Pasal 3 ayat (1)).

c. Berdasarkan pengkajian manual Pemohon Banding atas GMB Corporation dengan memanfaatkan data yang tersedia dalam situs web perusahaan serta sumber-sumber andal lainnya seperti Factiva, dapat disimpulkan bahwa GMB Corporation merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding dan juga perusahaan pembanding lainnya yang telah dipilih oleh Pemohon Banding.

d. Sebagai informasi tambahan, pada pemeriksaan Tahun Pajak 2022 yang telah diselesaikan, Terbanding telah menerima GMB Corporation sebagai perusahaan pembanding. Terbanding juga telah menerima dan tidak menyengketakan perusahaan ini pada pemeriksaan Tahun Pajak 2014 dan Tahun Pajak 2018.

e. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa metode analisis benchmarking telah Pemohon Banding terapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. Di mana Pemohon Banding secara konsisten menggunakan database TP Catalyst dan menerapkan strategi pencarian yang sama setiap

tahunnya. Dimana berdasarkan database TP Catalyst yang Pemohon Banding gunakan, GMB Corporation muncul sebagai perusahaan pembanding yang dapat dikaji.

f. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa GMB Corporation merupakan perusahaan yang beroperasi dalam industri otomotif dan memiliki profil fungsi yang serupa dengan Pemohon Banding.

g. Berdasarkan hasil peninjauan situs resmi perusahaan, GMB Corporation utamanya bergerak di bidang manufaktur suku cadang dan komponen otomotif, seperti bearing, valve, joints, yang menunjukkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding.

6. Tiga perusahaan tambahan yang dipilih oleh Terbanding bukanlah perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding a. Minda Industries Limited

Minda Industries Limited bukan merupakan perusahaan independen karena terdapat hubungan keluarga sedarah dalam struktur kepemilikan modal sahamnya. Lebih lanjut, diketahui bahwa Minda Industries Limited dimiliki oleh keluarga Minda dengan total kepemilikan saham melebihi 25 persen.

b. Mitsuchi Corporation

Berdasarkan tinjauan atas situs web perusahaan, perusahaan ini melakukan kegiatan perdagangan (trading).

Selain itu, peninjauan atas situs web perusahaan menunjukkan bahwa Mitsuchi Corporation secara konsisten melakukan kegiatan R&D berkaitan dengan teknologi cold forging untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Sementara itu, Pemohon Banding sama sekali tidak menunjukkan adanya kegiatan pengembangan teknologi yang mendukung kegiatan operasionalnya.

c. Fiem Industries

Berdasarkan Laporan Tahunan untuk Tahun 2020, lebih dari 25 persen modal saham perusahaan ini dimiliki oleh keluarga Jain, yang membuat perusahaan ini tidak independent.

Sebagai tambahan informasi, penting untuk dicatat bahwa perusahaan ini tidak disengketakan oleh Terbanding pada pemeriksaan Tahun Pajak 2020. Selain

itu, perusahaan ini juga telah ditolak oleh Terbanding pada pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2022 dengan alasan hubungan istimewa.

Selain itu, berdasarkan tinjauan pada website resmi Perusahaan, Perusahaan juga memproduksi produk lampu untuk non-kendaraan, khususnya untuk penggunaan lampu LED pada rumah tangga, komersial, industri, institusi dan pemerintahan, serta kebutuhan pencahayaan dalam dan luar ruangan. Berdasarkan informasi pada website resmi Perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam karakteristik produk yang ditawarkan oleh Pemohon Banding dan Fiem Industries.

7. Pemohon Banding menghasilkan FCMU sebesar 3,60 persen untuk segmen penjualan kepada pihak afiliasi a. Berikut Pemohon Banding tunjukkan segmentasi untuk penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen beserta dengan perhitungan FCMU untuk kedua segmen tersebut.

b. Berdasarkan bagan di atas, dapat dilihat bahwa FCMU Pemohon Banding untuk segmen penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 3,60 persen telah berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2020 yang dihasilkan dari set perusahaan pembanding independen versi Pemohon Banding (0,70 persen hingga 1,78 persen, dengan median 1,25 persen) ataupun rentang interkuartil versi Terbanding (2,56 persen hingga 6,52 persen, dengan median 4,60 persen).

c. Penjualan kepada pihak afiliasi menghasilkan margin yang lebih besar daripada penjualan Pemohon Banding kepada pihak ketiga. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan harga transaksi yang diadakan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak merugikan Pemohon Banding dan telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

8. Setiap titik di dalam rentang interkuartil memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha a. Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding menggunakan titik median dari rentang interkuartil perusahaan pembanding sebagai titik acuan dalam melakukan koreksi penentuan harga transfer.

b. Pemohon Banding merujuk pada Pasal 13 ayat (2) dari PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) yang mendefinisikan rentang wajar sebagai rentang antara titik kuartil bawah hingga kuartil atas.

c. Paragraf 3.62 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa dalam menentukan titik yang paling tepat di dalam rentang, dapat dikatakan bahwa setiap titik di dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

9. Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha a. Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, yang juga diperiksa oleh Tim yang sama.

b. Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding pada Tahap Pemeriksaan (Tim Pemeriksa) telah melakukan analisis yang sangat berbeda dan tidak konsisten pada proses pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021. Versi database Maret 2021

Tahun Pajak Perusahaan Tahun Pajak 2019 Tahun Pajak 2020

Pembanding: :

, Mengeluarkan biaya Memasukkan biaya c. Penting untuk dicatat bahwa Terbanding pada Tahap Keberatan (Tim Peneliti Keberatan) pada proses Keberatan Tahun Pajak 2021 telah tidak konsisten atas analisis nya sendiri. Berdasarkan halaman 4 dari SPHP-00667, diketahui bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) menggunakan data pembanding Tahun Pajak 2019. Namun, berdasarkan halaman 3 SPUH No. S-1280, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) menggunakan data pembanding Tahun Pajak 2020, tetapi berdasarkan halaman 4 SPUH No. S-1280, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) justru menggunakan data pembanding Tahun Pajak 2021. Kemudian, berdasarkan SUB S-1874 halaman 9 poin b.1), Terbanding

diketahui kembali menggunakan data pembanding single year untuk Tahun Pajak 2019 yang merupakan pendekatan yang digunakan Terbanding pada tahap pemeriksaan (Tim Pemeriksa).

d. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Terbanding pada Tahap Banding (Terbanding), Tahap Keberatan (Tim Peneliti Keberatan) dan Terbanding pada Tahap Pemeriksaan (Tim Pemeriksa) sangat tidak konsisten dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding. Di lain sisi, Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, serta Pedoman TP OECD.

10. Koreksi penentuan harga transfer seharusnya diterapkan secara proporsional terhadap transaksi dengan pihak afiliasi saja a. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap seluruh peredaran usaha Pemohon Banding adalah kurang tepat karena pada faktanya, peredaran usaha Pemohon Banding mencakup penjualan barang ke pihak afiliasi (43,27 persen) dan juga pihak ketiga (56,73 persen) mengacu kepada Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

b. Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan koreksi pada pos Biaya Usaha Lainnya yang terkait dengan pembayaran biaya royalti. Bahwa pembayaran biaya royalti merupakan remunerasi atas IP yang diterima Pemohon Banding dari JTEC dalam rangka proses manufaktur komponen untuk penjualan kepada pihak independen dan pihak afiliasi. Namun pada faktanya, Terbanding hanya melakukan koreksi atas biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi (yaitu JTEC).

c. Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan sewajarnya hanya mempertimbangkan penjualan ke pihak afiliasi, bukan seluruhnya. Apabila Terbanding bersikeras untuk melakukan koreksi, Terbanding seharusnya melakukan perhitungan ulang atas koreksinya dengan fokus pada bagian transaksi afiliasi saja dalam peredaran usaha Pemohon Banding, yaitu sebesar 43,27 persen dari koreksi keseluruhan peredaran usaha Pemohon Banding

11. Bahwa Pembayaran biaya royalti Pemohon Banding kepada JTEC pada Tahun Pajak 2021 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 dan dokumen pendukungnya, Pemohon Banding telah memenuhi ketiga pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran biaya royalti, sebagaimana diatur dalam PER-22 dan SE-50. Analisis transfer pricing yang dilakukan dijelaskan sebagai berikut:

a. Tes 1 - Pengalihan Intellectual Property (“IP”) benar-benar terjadi

1) Selama Tahun Pajak 2021, JTEC memberikan lisensi untuk menggunakan IP yang penting untuk kegiatan produksi dan operasi Pemohon Banding yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti Technical Support Agreement tertanggal 1 April 2019.

2) Teknologi-teknologi yang disediakan oleh JTEC memungkinkan Pemohon Banding menjadi produsen komponen listrik untuk sepeda motor, mobil, dan produk listrik yang efektif dan efisien dan memberikan peluang bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan keunggulan (competitive advantage) dibandingkan pesaing lainnya di industri yang sama.

3) Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa sampel dokumen dalam bentuk sertifikat paten, dokumen drawing, dan dokumen lainnya terkait pembayaran royalti selama proses pemeriksaan dan keberatan.

b. Tes 2 – Terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari lisensi yang diberikan kepada Pemohon Banding

1) Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan fungsi R&D sehingga memerlukan IP yang dikembangkan oleh JTEC a) Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) dan hanya melakukan fungsi produksi (hal ini juga telah diakui oleh Terbanding).

b) Bukti bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan R&D juga dapat dilihat di laporan keuangan Pemohon Banding, di mana tidak ada biaya terkait dengan fungsi R&D.

c) Tanpa adanya IP, Pemohon Banding tidak akan dapat memproduksi produknya yang dapat memenuhi standar kualitas Toyo Denso karena

Pemohon Banding tidak memiliki keahlian khusus, rancangan, dan know-how untuk melakukannya.

d) Apabila Pemohon Banding tidak mendapatkan IP dari JTEC, maka Pemohon Banding harus melakukan fungsi R&D sendiri dan terdapat kemungkinan bahwa hasil dari R&D tersebut mungkin juga tidak membuahkan hasil yang diinginkan di mana Pemohon Banding tidak akan dapat menjual produknya karena tidak dapat memenuhi permintaan pelanggan akhir.

2) Pemohon Banding menerima IP yang serupa untuk penjualan ke pihak afiliasi dan independen a) Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa IP yang diterima Pemohon Banding dari JTEC dalam rangka proses manufaktur komponen untuk penjualan kepada pihak independen juga diterima Pemohon Banding dari JTEC untuk penjualan kepada pihak afiliasi.

b) Dalam hal ini, Terbanding telah secara jelas mengakui manfaat dari pembayaran royalti untuk penjualan kepada pihak independen. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menolak manfaat pembayaran royalti untuk penjualan ke pihak afiliasi tidaklah tepat mengingat bahwa Pemohon Banding menerima IP yang sama untuk penjualan ke pihak afiliasi maupun ke pihak independen.

c) Penting untuk dicatat bahwa kualitas produk komponen otomotif yang dijual kepada pihak independen maupun pihak afiliasi adalah sama, karena Pemohon Banding menggunakan bahan baku dan proses produksi yang sama dengan menggunakan hak industrial dan dokumen teknis yang dimiliki oleh JTEC.

d) Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2020 halaman 192 dari 195 poin c, juga telah diputuskan bahwa lisensi IP yang diberikan oleh JTEC kepada Pemohon Banding dibutuhkan untuk proses produksi Pemohon Banding (manufaktur komponen) untuk penjualan kepada pihak afiliasi.

e) Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat ekonomi dari perjanjian lisensi dalam bentuk penjualan produk dan pada akhirnya mendapatkan laba usaha.

3) Pembayaran royalti telah diakui dan memberikan manfaat berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak sebelumnya untuk sengketa biaya royalti c. Tes 3 – Kewajaran biaya royalty

1) Pemohon Banding telah melakukan analisis royalti dengan menerapkan metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price atau “CUP”) eksternal untuk menguji sifat kewajaran dan kelaziman usaha pembayaran royalti ke pihak afiliasi.

2) Pencarian yang dilakukan oleh Pemohon Banding menghasilkan rentang interkuartil antara 5 persen hingga 10 persen, dengan median 5 persen. Pemohon Banding membayar tarif royalti 5 persen ke pihak afiliasinya. Analisis tersebut menunjukkan bahwa tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasinya berada di dalam rentang interkuartil tarif royalti yang diterapkan oleh pihak independen dalam perjanjian lisensi yang serupa.

3) Selain itu, berdasarkan hasil analisis CUP tersebut, dapat dilihat bahwa perusahaan perlu membayar biaya royalti atas penggunaan IP yang dilisensikan oleh pemilik IP tersebut. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak perlu membayar royalti untuk penjualan kepada pihak afiliasi, tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena pada faktanya perusahaan independen akan membayar royalti atas IP yang digunakan.

4) Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2008, 2014, 2016, dan 2020, telah diputuskan bahwa pembayaran biaya royalti dihitung sebesar 5 persen dari total penjualan Pemohon Banding (yaitu total penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga) sudah ditetapkan sebagai wajar dan lazim.

5) Selain itu, Pemohon Banding juga merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2020 halaman 191 dari 195 poin a dari pendapat Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa persentase atau besarnya biaya royalti sebesar 5 persen yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah sudah wajar. Dalam hal ini, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa analisis dan bukti pendukung yang Pemohon Banding sampaikan

hingga proses persidangan Tahun Pajak 2021 sama kuatnya dengan analisis dan bukti pendukung yang diserahkan pada proses banding Tahun Pajak 2020.

12. Bahwa IP yang dilisensikan oleh JTEC kepada Pemohon Banding digunakan untuk memproduksi dan menjual produk yang tidak terbatas hanya di Indonesia namun juga ke wilayah lain di seluruh dunia.

a. Berdasarkan Pasal 3 Technical Support Agreement tertanggal 1 April 2019 antara Pemohon Banding dan JTEC, diketahui bahwa:

“JTEC shall grant to ITEC a non-divisible, non-monopolistic patent license consisting of of industrial proprietorship and technical documents for the manufacture and sale of the product in Republic of Indonesia based on the articles of this agreement. The rights described herein do not include re- licensing rights.”

b. Berdasarkan Pasal 3 tersebut, Terbanding berasumsi bahwa IP dan dokumen teknis yang dilisensikan oleh JTEC hanya dapat digunakan Pemohon Banding untuk memproduksi dan menjual produknya di Indonesia saja.

Pemohon Banding merujuk pada Pendapat Ahli Hukum Pihak Ketiga (Affidavit) Tertulis oleh Dr. Yunus Edward Manik, S.H.,LL.M (telah disampaikan pada Sidang ke-5 tanggal 19 Juni 2025) yang menjelaskan bahwa dalam pembuatan perjanjian (contract drafting), tidak selalu perjanjian tersebut sempurna atau lengkap, dapat terjadi kekurang pahaman perancang kontrak (legal drafter) atas substansi perjanjian ataupun faktor human error.

c. Dalam hal ini, Pendapat Ahli merujuk pada Pasal 1343 KUH Perdata bahwa: “Jika kata kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu, dari pada memegang teguh arti kata kata menurut huruf”

d. Teori kehendak (wilstheorie) juga menjelaskan bahwa jika ada kontroversi antara apa yang dikehendaki dengan apa yang dinyatakan dalam kontrak, yang berlaku adalah apa yang dikehendaki, sementara apa yang dinyatakan tersebut dianggap tidak berlaku.

e. Sehubungan dengan penjelasan di atas, Pendapat Ahli berpendapat bahwa pembayaran royalti sebesar 5 persen dari harga jual terhadap penjualan produk yang tidak hanya di wilayah Indonesia namun juga untuk penjualan produk kepada pihak afiliasi di luar negeri membuktikan bahwa para pihak (yaitu Pemohon Banding dan JTEC) sepakat untuk membayarkan royalti juga untuk penjualan produk dengan tujuan ekspor kepada pihak afiliasi di luar negeri.

f. Selain itu, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa untuk memperjelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman atas ketentuan pada Pasal 3 dari Technical Support Agreement tersebut, Pemohon Banding dan JTEC menegaskan melalui Surat Konfirmasi (Confirmation Letter telah disampaikan pada Sidang ke-5 tanggal 19 Juni 2025) bahwa (terjemahan bebas):

“Kedua belah pihak menegaskan bahwa arti dari Pasal 3 adalah;

JTEC harus memberikan ITEC lisensi untuk mempergunakan hak kekayaan intelektual (termasuk know-how) yang dimiliki JTEC untuk melakukan Tindakan sebagaimana berikut:

1) Untuk memproduksi produk-produk di Republik Indonesia.

2) Untuk menjual produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas, tidak hanya di wilayah Republik Indonesia tapi juga di seluruh dunia.”

g. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa Surat Penegasan tersebut telah disetujui oleh Pemohon Banding dan JTEC. Dalam hal ini, jelas bahwa pembayaran biaya royalti oleh Pemohon Banding kepada JTEC dilakukan atas penggunaan IP untuk semua produk Pemohon Banding yang dijual baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

h. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa IP yang dilisensikan oleh JTEC kepada Pemohon Banding dapat digunakan untuk memproduksi dan menjual produk yang tidak terbatas hanya di Indonesia saja namun juga ke negara lain di seluruh dunia.

bahwa menurut Pemohon Banding argumentasi Terbanding terkait dengan Pengenaan PPh Pasal 26 atas Deemed Dividend, tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pengkarakterisasian peredaran usaha yang berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebagai pembayaran dividen terselubung tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

a. Bahwa dalil yang digunakan Terbanding dalam melakukan penyesuaian sekunder atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebagai DPP PPh Pasal 26 atas dividen tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa sebagai acuan hukum, definisi dividen, termasuk definisi dividen terselubung, secara khusus sudah diatur dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 huruf g Undang-Undang PPh.

b. Bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 huruf g Undang-Undang PPh, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Kemudian, dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

c. Bahwa dalam hal ini, Terbanding melakukan koreksi atas penjualan ke beberapa pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan rincian sebagai berikut:

Pihak Afiliasi Jumah Perjuaku: | Koreksi Corgruerse Divider

Minas ee]

P08 83354187 45827 349 432

*) Hanya Toyo Denso Co., Ltd yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021.

d. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak hanya terkait dengan transaksi yang dilakukan dengan

pemegang saham Pemohon Banding. Dalam hal ini, koreksi Terbanding juga dilakukan terhadap transaksi lain yang dilakukan kepada pihak-pihak yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding tidak mungkin dapat membagikan dividen terselubung kepada perusahaan yang bukan merupakan pemegang saham. Hal ini sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 18 (3) UU PPh mengatur bahwa suatu pembayaran/pengeluaran baru dapat dikarakterisasikan sebagai “dividen terselubung” apabila pembayaran/pengeluaran tersebut dilakukan kepada “pemegang saham”, bukan kepada pihak yang bukan “pemegang saham”.

e. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat dasar hukum yang tepat bagi Terbanding untuk mengkarakterisasi selisih peredaran usaha yang berasal dari koreksi di PPh Badan tersebut sebagai pembayaran dividen.

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding atas peredaran usaha yang dianggap sebagai dividen terselubung juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang PPh.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 (3) UU PPh tersebut, bahwa wewenang Terbanding adalah menentukan kembali kewajaran besarnya penghasilan dan/atau biaya serta untuk menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding, dan bukan untuk mereklasifikasi/mengkarakterisasi status suatu transaksi menjadi dividen terselubung. Alasan yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi, menurut pendapat kami sangat tidak mendasar dan hanya berdasarkan dugaan/asumsi. Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha bukan merupakan transaksi pembayaran dividen.

a. Merujuk pada Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dividen merupakan bagian laba yang diperoleh

pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

b. Berdasarkan berbagai pengertian dividen menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut, dapat dilihat bahwa selisih peredaran usaha berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Terbanding tidak termasuk dalam pengertian dividen sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan.

c. Selain itu, OECD di dalam Commentary on Article 10 secara khusus mengatur ketentuan berikut ini:

Paragraf I.3

“The position is different for the shareholder; he is not a trader and the company’s profits are not his; so they cannot be attributed to him. He is personally taxable only on those profits which are distributed by the company….”

Paragraf II.5

“Taxation of dividends exclusively in the State of source is not acceptable as a general rule. ….”

Paragraf II.6

“On the other hand, taxation of dividends exclusively in the State of the beneficiary’s residence is not feasible as a general rule….”

d. Dengan demikian penyesuaian sekunder yang dilakukan oleh Terbanding atas selisih peredaran usaha sebagai pembayaran dividen tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang peraturan transfer pricing Indonesia. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 telah mematuhi persyaratan dokumen penentuan harga transfer formal yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32/PJ/2011 (“PER-32”).

5. Masalah pajak berganda muncul dari penerapan penyesuaian sekunder.

Paragraf 4.72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 menegaskan bahwa karena kesulitan yang ditimbulkan, beberapa negara menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer utama.

Bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi peredaran usaha terkait dengan hasil pengujian kewajaran harga transaksi dalam hubungan istimewa dan koreksi biaya royalti;

2. Bahwa koreksi peredaran usaha tersebut akibat adanya perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa, dimana menurut Terbanding tingkat laba Pemohon Banding di tahun sengketa tidak wajar sedangkan menurut Pemohon Banding tingkat labanya sudah memenuhi prinsip kewajaran;

3. Bahwa koreksi biaya royalty dilakukan karena anggapan dari Terbanding bahwa penjualan kepada pihak afiliasi tidak dikenakan royalty;

4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa dari dua koreksi utama (primary adjustment) tersebut Terbanding melakukan secondary adjustmen atau koreksi sekunder terhadap DPP PPh Pasal 26 dan menganggap selisih akibat dari koreksi peredaran usaha dan biaya royalti tersebut dianggap sebagao dividen dan menjadi objek PPh Pasal 26;

5. Bahwa atas sengketa PPh Pasal 26 ini argumentasi Terbanding dan Pemohon Banding adalah sama dengan argumentasi yang disampaikan di sengketa PPh Badan tahun 2021, dengan demikian Pendapat Pengadilan Pajak terkait dengan sengketa PPh Pasal 26 ini juga mengikuti pendapat pengadilan Pajak di sengketa PPh Badan tahun 2021;

6. Bahwa pada sengketa PPh Badan tahun 2021, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan kedua koreksi tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai sedangkan Pemohon Banding dinilai dapat membuktikan dalilnya, dan koreksi Terbanding telah dibatalkan.

7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar

Rp3.542.954.171,00,00 tidak memiliki dasar yang benar, maka koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding telah didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Majelis Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak3.542.954.171,000,003.542.954.171,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp9.451.212.186,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp3.542.954.171,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp5.908.258.015,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang kurang dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp5.908.258.015,00 PPh Pasal 26 yang terutangRp 594.373.077,00 Kredit PajakRp 594.373.077,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00105/204/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023, atas nama: PT TOYO DENSO INDONESIA, NPWP 01.869.443.0-055.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok KK-12, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi, 17530, domisili elektronik ari.ramdhan@toyo- denso.co.jp, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00

Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.