Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 167 halaman

PUT-009581.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Toyo Denso Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009581.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00022/206/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009581.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TOYO DENSO INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok KK-12, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi, 17530, yang diwakili oleh Kenichi Nakashima jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik ari.ramdhan@toyo-denso.co.jp;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anton Amperiano Malik;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1438/PP/IKH/2024 tanggal 9 Desember 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

2. Nama: Augusta Caraka Pardhana Putra;

Izin Kuasa Hukum: KEP-502/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

3. Nama: Richard Tejo;

Izin Kuasa Hukum: KEP-078/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

4. Nama: William Christopher Sindra;

Izin Kuasa Hukum: KEP-973/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Masria Tobana Uli Sinambela / 197503171995112001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus),

2. Nama/NIP: Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus);

3. Nama/NIP: Feti Maria Winokan / 197903221999032002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1994/WPJ.07/2025 tanggal 15 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-2/PP/BR/2025 tanggal 03 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

329/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-1874/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

406/ITEC/FA/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2021 Nomor 00022/206/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp69.581.825.962 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp69.581.825.962 PPh terutangRp15.308.001.500 Kredit PajakRp 9.699.709.712 Pajak yang tidak/kurang bayarRp 5.608.291.788 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 1.725.671.383 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 7.333.963.171

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 281/ITEC/FA/XI/2023 tanggal 6 November 2023;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto69.581.825.962069.581.825.962
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak69.581.825.962069.581.825.962
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang15.308.001.500015.308.001.500
Kredit Pajak9.699.709.71209.699.709.712
Pajak yang tidak/(lebih) dibayar5.608.291.78805.608.291.788
Sanksi Administrasi1.725.671.38301.725.671.383
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar7.333.963.17107.333.963.171

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 329/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 (melalui E-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

329/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan atasSKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua yang diterima oleh Pemohon Banding melalui Jasa Pengiriman POS Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2023, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak (UU PP).

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Banding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, diterima pada tanggal 01 Agustus 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Kenichi Nakashima selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 April 2024, sehingga yang bersangkutan berwenang untuk menandatangani Surat Banding.

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenal Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00022/206/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP PMA II dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah dalam Rupiah MenurutKoreksi
FiskusPemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.672.396.086.4901.626.568.737.05845.827.349.432
2Harga Pokok Penjualan1.528.368.955.4641.528.368.955.464
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)144.027.131.02698.199.781.594
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha72.099.202.486107.586.866.05635.487.663.570
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)71.927.928.540(9.387.084.462)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(2.260.696.340)(2.260.696.340)
b. Lain-lain--
c. Jumlah(2.260.696.340)(2.260.696.340)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif27.900.369.86427.694.788.821
b. Penyesuaian Fiskal Negatif27.985.776.10227.985.776.102
c. Jumlah(85.406.238)(290.987.281)
8Jumlah penghasilan neto69.581.825.962(11.938.768.083)
9Kompensasi kerugian--
10Penghasilan kena pajak69.581.825.962(11.938.768.083
11PPh Terutang15.308.001.500-
12Jumlah PPH Terutang15.308.001.500-
13Kredit Pajak
a. Dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 23)82.037.83382.037.833
b. Dibayar sendiri (PPh Pasal 22)7.492.924.0007.492.924.000
c. Dibayar sendiri (PPh Pasal 25)2.125.377.8792.125.377.879
d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan9.699.709.7129.699.709.712
14Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5.608.291.788(9.699.709.712)
15Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)1.725.671.383-
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar/(Lebih Bayar)7.333.963.171(9.699.709.712)

2. Atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA II dengan Surat Nomor 281/ITEC/FA/XI/2023 tanggal 6 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
PemohonTerbanding (Rp)diajukan
BandingKeberatan
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.626.568.737.0581.672.396.086.49045.827.349.432
2Harga Pokok Penjualan1.528.368.955.4641.528.368.955.464
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)98.199.781.594144.027.131.026
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha107.586.866.05672.099.202.48635.487.663.570
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(9.387.084.462)71.927.928.540
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(2.260.696.340)(2.260.696.340)
b. Lain-lain--
c. Jumlah(2.260.696.340)(2.260.696.340)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif27.694.788.82127.900.369.864
b. Penyesuaian Fiskal Negatif27.985.776.10227.985.776.102
c. Jumlah(290.987.281)(85.406.238)
8Jumlah penghasilan neto(11.938.768.083)69.581.825.962
9Kompensasi kerugian--
10Penghasilan Kena Pajak(11.938.768.083)69.581.825.962
11PPh Terutang-15.308.001.500
12Jumlah PPH Terutang-15.308.001.500
13Kredit Pajak
a. Dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 23)82.037.83382.037.833
b. Dibayar sendiri (PPh Pasal 22)7.492.924.0007.492.924.000
c. Dibayar sendiri (PPh Pasal 25)2.125.377.8792.125.377.879
d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan9.699.709.7129.699.709.712
14Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(9.699.709.712)5.608.291.788
15Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)-1.725.671.383
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar/(Lebih Bayar)(9.699.709.712)7.333.963.171

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto69.581.825.962069.581.825.962
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak69.581.825.962069.581.825.962
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang15.308.001.500015.308.001.500
Kredit Pajak9.699.709.71209.699.709.712
PPh yang tidak/(lebih) dibayar5.608.291.78805.608.291.788
Sanksi Administrasi1.725.671.38301.725.671.383
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar7.333.963.17107.333.963.171

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
Pemohon BandingTerbandingdiajukan Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha1.626.568.737.0581.675.722.125.73949.153.388.681
2Biaya Usaha Lainnya107.586.866.05672.099.202.48635.487.663.570

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

A. Peredaran Usaha bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp49.153.388.681 dengan alasan sebagai berikut:

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00264/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 07 Agustus 2023, diketahui bahwa:

a. Terdapat koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp45.827.349.432 dengan rincian:

Menurut SPT/Pemohon BandingRp1.626.568.737.058 Menurut TerbandingRp1.672.396.086.490 KoreksiRp 45.827.349.432 b. Koreksi Terbanding dilakukan dengan penjelasan :

1) Menggunakan data TP Catalyst versi Maret 2021 (sebelum dilakukan transaksi afiliasi);

2) Menggunakan data single year (2019);

3) Tidak melakukan penyesuaian apa pun untuk dampak Covid-19 terhadap Pemohon Banding meskipun data perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak terdampak oleh Covid-19;

4) Menggunakan formula sendiri untuk menghitung profitabilitas perusahaan pembanding dengan melakukan penyesuaian atas biaya R&D perusahaan pembanding;

5) Menolak GMB Corporation karena data atas perusahaan ini tidak tersedia dalam data versi TP Catalyst versi Maret 2021;

6) Memilih Minda Industries Limited karena memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan Pemohon Banding;

7) Memilih Mitsuchi Corporation karena memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan Pemohon Banding;

8) Memilih Fiem Industries Limited karena memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan Pemohon Banding;

c. Dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 26 UU PPh;

2. Berdasarkan surat Nomor 281/ITEC/FA/XI/2023 tanggal 06 November 2023, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dan mengajukan keberatan dengan alasan terangkum sebagai berikut:

a. Penggunaan data TP Catalyst versi Maret 2022 (pada saat transaksi afiliasi dilakukan sesuai dengan PMK-213) lebih tepat dibandingkan dengan pendekatan yang digunakan oleh Terbanding;

b. Penggunaan data beberapa tahun untuk perusahaan pembanding multi years (2016-2020) lebih tepat digunakan dibandingkan dengan pendekatan yang digunakan oleh Terbanding;

c. Penyesuaian atas biaya tetap akibat penurunan penjualan Pemohon Banding pada tahun pajak 2021 akibat Covid-19 seharusnya dilakukan;

d. Penggunaan FCMU untuk perusahaan pembanding sesuai dengan data keuangan dalam database TP Catalyst lebih tepat untuk digunakan dibanding formula yang digunakan Terbanding;

e. GMB Corporation seharusnya diterima sebagai perusahaan yang sebanding;

f. Minda Industries Limited seharusnya ditolak sebagai perusahan pembanding karena bukan merupakan perusahaan independen serta melakukan fungsi trading yang signifikan;

g. Mitsuchi Corporation seharusnya ditolak sebagai pembanding karena melakukan fungsi trading;

h. Fiem Industries Limited seharusnya ditolak karena bukan merupakan perusahaan independen;

i. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan dasar hukum Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Penjelasan Pasal 29 ayat 2 UU KUP, Pasal 26 UU PPh, Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010, Pasal 3 PMK-145/2012 Jo PMK- 182/2015, dan Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013;

3. Data dan informasi a. Tabel transaksi pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021;

b. Tabel transaksi penjualan ke pihak afiliasi di tahun pajak 2021;

c. Tabel transaksi pembelian dari pihak afiliasi di tahun pajak 2021;

d. Bahwa yang menjadi perbedaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam pengujian PKKU / Arm's Length Principle adalah: Method (TNMM) Method (TNMM)

Profit Level Net Cost Plus Margin Sengketa

Indicator (PLI} Full Cost Mark Up IFCMU): | (NCPM):

Multiple Year: WA 5,175 Single Year:-0.47%

Rentang Multiple Years Single Year |2020}: Sengketa

Kewajaran (2017-2021): 2,96% - 6.52%

0.709 -1,78%%

Data + tempat) Data Menolak 1 (satu) Data Sengketa

Pembanding Pembanding Pembanding dan menambah [3} Data

Pembanding baru e. Dari hasil pengujian formal terhadap dokumen Transfer Pricing (TP Doc) diketahui:

1) Dokumen Lokal dan Dokumen lnduk yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding tidak dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya TP Doc yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016;

2) Dalam pembuatan dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding tidak menggunakan dasar data informasi yang tersedia

pada saat dilakukan transaksi afiliasi yaitu menggunakan Database TP catalyst Release 144 - Maret 2022 yang mana transaksi afiliasi untuk tahun pajak 2021 dimulai sejak 01 April 2021 sampai dengan 31 Maret 2022. Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016;

3) Pemohon Banding tidak melakukan budgetting/proyeksi laba atas transaksi kepada pihak afilias yang akan dilakukan;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex-ante dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016;

f. Terkait metode bahwa Terbanding melakukan pengujian TNMM sesuai ketentuan PMK-22/PMK.03/2020, PER-22/PJ./2013, SE-50/PJ./2013 dan OECD TP guidelines atas gabungan transaksi sebagai berikut: penjualan barang jadi, pembelian persediaan, pembayaran royalti, pembayaran tagihan lain, pembelian aset tetap, pembayaran biaya bantuan teknis, pembayaran biaya bunga. Pengujian gabungan dilakukan untuk menguji pengaruh transaksi afiliasi yang dilakukan terhadap tingkat laba Pemohon Banding;

g. Terkait Profit Level Indicator (PLI) bahwa Terbanding menggunakan Profit Level Indicator (PLI): Net Cost Plus Margin (NCPM) atau Return On Total Cost (ROTC) karena transaksi pembelian/biaya Pemohon Banding lebih independen dari transaksi penjualan, sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013: "Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan."

h. Terkait rentang kewajaran

1) Penggunaan data beberapa tahun (multiple years) dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau

laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

2) Penggunan data satu tahun (single year) dapat digunakan dalam melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menyesuaikan kondisi dan transaksi afiliasi yang dilakukan yang dapat menunjukkan pembanding yang andal dan paling sesuai;

3) Pendekatan single year tahun 2021 baik untuk kinerja pihak yang diuji maupun perusahaan pembanding untuk mendapatkan data pembanding yang lebih andal dalam pengujian karena menggunakan data pembanding dengan kondisi ekonomi yang sama dengan pihak yang diuji termasuk pengaruh COVID-19 yang dominan di tahun 2020, sehingga tingkat kesebandingan akan lebih tinggi;

i. Terkait penyesuaian (adjustment) bahwa karena Terbanding menggunakan pendekatan single year tahun 2021 baik untuk kinerja pihak yang diuji maupun perusahaan pembanding, maka Terbanding tidak menggunakan penyesuaian atas laporan keuangan yang diuji yaitu tahun 2021;

j. Terkait Data Pembanding

1) Penolakan GMB Corporation dilakukan karena atas data pembanding perusahan tersebut tidak tersedia pada saat pengunaan Database TP catalyst Release 132-Maret 2021 oleh Terbanding;

2) Pemilihan Minda Industries Limited dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc;

3) Pemilihan Mitsuchi Corporation dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc;

4) Pemilihan Fiem Industries Limited dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc;

5) Dalam melakukan pencarian data pembanding telah dilakukan filter pada saat pencarian kode Bvd A+, A dan A- sehingga comparable yang terunduh merupakan perusahaan yang independent serta telah memfilter kode US SIC untuk 3714 dan 3715 yang merupakan perusahaan dengan fungsi manufactur;

k. Terkait perhitungan PLI

1) Karena Terbanding melakukan pendekatan ex post single year tahun 2021 baik untuk kinerja pihak yang diuji maupun perusahaan pembanding maka Terbanding tidak menggunakan penyesuaian atas laporan keuangan yang diuji yaitu tahun 2021. Kinerja Keuangan Pemohon Banding tahun 2021 tanpa adanya penyesuaian terkait Covid-19 dengan Profit Indicator NCPM/ROTC;

2) Data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam analisis kesebandingan dengan metode TNMM dan PLI NCPM/ROTC tahun 2021, yang kemudian dibandingkan dengan ROTC 2021 pihak yang diuji;

3) Dari hasil pengujian disimpulkan bahwa NCPM/ROTC Pemohon Banding atas kinerja keuangan 2021 adalah -0,47% sedangkan kuartil data pembanding berada pada rentang 2,56% sampai dengan 6,52%, dengan nilai Q2 sebesar 4,60%. Dengan demikian kinerja Pemohon Banding di tahun 2021 masih diluar rentang kewajaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

4) Bahwa karena prosentase laba yang dilaporkan oleh Pemohon Banding berada di luar rentang laba wajar dari hasil penghitungan tersebut (fall outside the range) maka koreksi atas prosentase laba wajar dilakukan dengan titik yang dipilih adalah titik median (Q2) sebesar 4,60%;

5) Atas ketidakwajaran tingkat laba dilakukan penerapan aplikasi nilai Q2 sebesar 4,60% sebagai nilai wajar sesuai ketetentuan Pasal 8 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2020 dengan penerapan koreksi:

6) Penjualan kepada pihak afiliasi (risiko terbesar terjadinya TP) Penjualan cfm atribusi koreksi hasil analisis TNMM

ROTC= Laba Operasi/Total cost

4,60%= Sales – COGS - OPEX (COGS + OPEX)

4,60%(COGS+OPEX)= Sales – COGS - OPEX

Sales(COGS+4,60%COGS) +

= (OPEX+4,60%OPEX)

Sales= 104,6% COGS + 104,60% OPEX SalesRp1.711.209.789.310

Penjualan cfm atribusi koreksi hasil analisis TNMMRp1.711.209.789.310 Penjualan cfm SPT

Pemohon BandingRp1.626.568.737.058 Nilai Koreksi PKKU adalahRp 84.641.052.252

7) Bahwa penerapan koreksi dilakukan sebagai berikut:

a. Atribusi koreksi diterapkan pada Pos Penjualan dan Pos Biaya Royalti dalam Biaya Usaha Lainnya dimana dalam kedua transaksi tersebut terdapat risiko terjadinya transfer pricing;

b. Nilai total koreksi atas pengujian PKKU terhadap aplikasi nilai Q2 (4,60%) adalah sebesar Rp84.641.052.252;

c. Koreksi biaya Royalti adalah sebesar Rp35.487.663.570 yang secara hitungan berasal dari persentase penjualan kepada pihak afiliasi yaitu 43,27% dari total biaya royalti yang dibebankan Pemohon Banding sebesar Rp82.014.475.550;

d. Koreksi peredaran usaha adalah sebesar Rp49.153.388.681 sehingga peredaran usaha yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding adalah Rp1.675.722.125.739;

4. Peraturan terkait a. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b. Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

1) Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib pajak;

a) tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)

b) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau

c) menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

2) Pasal 36 ayat (2)

Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak

c. Pasal 8 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa: Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi lndependen dengan menggunakan:

- titik kewajaran

- titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

- titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.

5. Berdasarkan hasil penelitian keberatan dan sesuai data/informasi, dengan ini disampaikan:

a. Koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa pada pos peredaran usaha telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Tim Peneliti Keberatan berpendapat untuk menolak keberatan dari Pemohon Banding dan menambah koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Tim Pemeriksa;

B. Biaya Usaha Lainnya

Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp35.487.663.570 dengan alasan sebagai berikut:

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00264/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 07 Agustus 2023, diketahui bahwa:

a. Terdapat koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp35.487.663.570 dengan perincian:

Menurut Pemohon BandingRp107.586.866.056

Menurut TerbandingRp 72,099,202.486

KoreksiRp 35.487.663.570

b. Koreksi Terbanding dilakukan dengan penjelasan:

bahwa Terbanding menentukan tingkat kewajaran pembayaran royalti dengan menghitung royalti dari penjualan non affiliasi karena:

1) Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian pembayaran royalti, dasar perhitungan royalti, dokumentasi mengenai pihak yang berkontribusi dan melakukan aktifitas DEMPE atas harta tidak berwujud;

2) Berdasarkan dokumen Technical Support Agreement, Pemohon Banding tidak perlu membayar renumerasi/kompensasi berupa rotyalti atas penjualan kepada pihak afiliasi karena termasuk penjualan keluar Indonesia;

c. Dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 26 UU PPh;

2. Berdasarkan surat Nomor 281/ITEC/FA/XI/2023 tanggal 06 November 2023, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dan mengajukan keberatan dengan alasan terangkum:

a. Pemohon Banding telah memberikan data, dokumen, dan informasi sesuai permintaan Terbanding selama proses pemeriksaan (Tim Pemeriksa);

b. Pembayaran biaya royakti Pemohon Banding kepada Toyo Denso Co., Ltd Jepang (“JTEC") pada tahun 2020 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

c. Transaksi pembayaran royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PER-43 juncto PER-32;

d. Tidak ada alasan bagi Terbanding untuk mempermasalahkan pengujian penerapan CUP eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding karena perjanjian pembanding yang digunakan merupakan pembanding pihak ketiga yang tepat sesuai dengan analisis kesebandingan yang diatur dalam PER-22;

e. Pemohon Banding, JTEC, dan entitas lain dalam Toyo Denso Group merupakan entitas terpisah dan berdiri sendiri;

f. Penjualan Pemohon Banding sangat dipengaruhi oleh permintaan konsumen akhir;

g. Pemohon Banding tetap diperbolehkan untuk membayar royalti untuk penjualan kepada pihak afiliasi selama pembayaran royalti tersebut memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding (yang mana keduanya dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding);

h. Pembayaran biaya royalti Pemohon Banding dapat menjadi pengurang berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2008;

3. Data dan Informasi a. Pemohon Banding terutama memproduksi komponen utama untuk mobil, sepeda motor, dan peralatan yang digunakan secara umum seperti motor. Untuk memproduksi barang-barang tersebut, Pemohon Banding mendapatkan lisensi dari JTEC yang tidak dapat dibagi dan tidak bersifat monopoli (non-divisible, non-monopolistic patent licence) yang terdiri dari industrial proprietorship dan/atau dokumen teknis untuk memproduksi dan menjual produknya di Indonesia;

b. Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar royalti ke JTEC atas IP yang digunakannya sebesar 5% dari total penjualan;

c. Berdasarkan TP Doc, tidak ditemukan adanya dokumentasi pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi yang telah dilakukan Pemohon Banding, dalam hal ini terkait dengan:

1) Analisis kebutuhan intangible asset (IP);

2) Pendekatan fungsi DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, Exploitation). Pemohon Banding tidak menjelaskan dan menyampaikan dokumen dengan detail siapa, bagaimana, dimana, kapan, dan apa saja yang telah dilakukan oleh Toyo Denso Co.Ltd. (JTEC) atas IP yang digunakan;

d. Terbanding melakukan pengujian pendahuluan atas Royalti sesuai ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 dan OECD TP Guidelines dengan ringkasan hasil pengujian sebagai berikut:

1) Nilai harta tidak berwujud tidak teruji karena tidak terdapat dokumen yang dapat dijadikan dasar pengujian;

2) Pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi atas harta tidak berwujud tidak teruji karena tidak tersedia dokumen untuk diuji;

3) Manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud tidak sepenuhnya teruji karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen terkait. Pemohon Banding memiliki fungsi yang mengarah kepada Contract Manufacturer terutama dalam bertransaksi dengan pihak afiliasi, sehingga Pemohon Banding tidak membutuhkan license apapun dan technical document jika produk yang diproduksi ternyata dijual kepada pihak afiliasi;

e. Berdasarkan hasil pengujian pendahuluan tersebut, Terbanding melanjutkan pengujian kewajaran atas besarnya royalti Pengujian kewajaran atas besarnya royalty dengan hasil:

1) Berdasarkan Perjanjian Technical Support Agreement dijelasakan bahwa:

Article 3 Patent License

JTE C shall grant to ITEC a non-divisible, non-monopolistic patent license consisting of industrial proprietorship and technical documents for the manufacture and sale of the product in Republic of Indonesia based on the articles of this agreement. The rights described herein do not include re-licensing rights.

Article 5 Technical Assistance

1. JTEC shall provide to ITEC the following specified technical documents in relation to the product, when requested:

©Product drawing

©Parts chart

©Parts, unit drawing

©Operation standard

©Specification

©Design FME A

©Process FME A

©Inspection standard

©Process quality control chart

©Test methods and documents for equipment, jigs, tools, molds and dies.

2. JTEC is not obligated to provide technical information, support or service for products and parts that are not manufacture by JTEC.

3. JTEC shall provide procurement support to ITEC with cost to ITEC, for the necessary equipment, parts, material, and tooling when requested by ITEC.

4. JTEC shall send technical experts to ITEC when requested, to provide technical guidance where possible for the contracted items, subjected to the terms and conditions separately agreed upon by the parties hereto.

Article 10 Compensation

Royalties: Five percent (5%) of the Selling Price (as defined below) of all Products sold by ITEC. For the purpose of this Article, the "Selling Price" means the gross sales price actually charged by ITEC to purchasers for the Products sold by ITEC. Royalties shall be payable regardless of terms of payment by ITEC's vendee or credit risks or losses.

2) Bahwa Royalti yang dibayarkan merupakan kompensasi atas pemberian lisensi paten non-monopolistik oleh Toyo Denso Co., Ltd. yang tidak dapat dibagi-bagi yang terdiri dari kepemilikan industri dan dokumen teknis untuk pembuatan dan penjualan produk di Republik Indonesia berdasarkan pasal-pasal dalam perjanjian Royalti;

3) Pemohon Banding menjual produknya ke pihak independen di dalam dan di luar wilayah Indonesia dan ke pihak afiliasi di luar wilayah Indonesia;

4) Diketahui bahwa penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 43,27% dari total penjualan 2021, dan salah satu pihak yang melakukan pembelian kepada Pemohon Banding adalah pemberi Royalti yaitu

JTEC dengan nilai persentase penjualan sebesar 25,36% dari total penjualan di tahun 2021;

5) Bahwa berdasarkan hasil analisis FAR yang telah dilakukan, Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha sebagai Contract Manufacturer, maka dilakukan penentuan tingkat kewajaran besarnya royalti hanya 5% dari penjualan kepada pihak non afiliasi saja;

6) Berdasarkan hal tersebut koreksi biaya Royalti adalah sebesar persentasi penjualan kepada pihak afiliasi yaitu 43,27% atau sebesar Rp35.487.663.570;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) a. Pasal 9 ayat (2)

Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

1) mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa dan Pihak Afiliasi;

2) melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

3) mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

4) melakukan analisis kesebandingan;

5) menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

6) menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa.

b. Pasal 14 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)

c. Pasal 14 ayat (2)

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

1) transaksi jasa;

2) transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;

3) transaksi terkait biaya pinjaman;

4) transaksi pengalihan harta;

5) restrukturisasi usaha; dan

6) kesepakatan kontribusi biaya.

d. Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

5. Berdasarkan hasil penelitian keberatan dan sesuai data/informasi, dengan ini disampaikan:

a. Koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa pada pos biaya usaha lainnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Tim Peneliti Keberatan berpendapat untuk menolak keberatan dari Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi yang telah dilakukan Tim Pemeriksa;

bahwa berdasarkan hal tersebut koreksi Terbanding dipertahankan dan Keberatan Pemohon Banding ditolak.

Menurut Pemohon Banding:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp49.153.388.681 bahwa sehubungan dengan pengujian transfer pricing, Pemohon Banding dan Terbanding telah sependapat dengan beberapa pendekatan transfer pricing yang digunakan seperti:

• Metode yang paling tepat untuk digunakan adalah metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/"TNMM");

• Pemohon Banding digunakan sebagai tested party untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi Pemohon Banding;

• Full cost mark-up (“FCMU”), atau juga dikenal dengan istilah NCPM atau ROTC, digunakan sebagai indikator tingkat laba untuk tested party;

• Perusahaan pembanding yang melakukan fungsi yang berbeda seperti fungsi trading ditolak sebagai perusahaan pembanding;

• Perusahaan pembanding yang melakukan fungsi penelitian dan pengembangan (research and development/”R&D”) yang signifikan atau R&D/penjualan bersih lebih dari 1 persen ditolak karena Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan fungsi R&D;

• Bahwa Korea Flange Co., Ltd, Yoosung Enterprise Co., Ltd dan Woosu Arms Co., Ltd telah dipilih sebagai perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding; dan

• Penyesuaian pada biaya non rutin, biaya medis yang dikeluarkan akibat Covid-19 dapat diterima.

bahwa namun, terdapat perbedaan pendekatan antara Pemohon Banding dan Terbanding yang dapat diringkas sebagai berikut:

Pendekatan Pemohon BandingPendekatan Terbanding
Menggunakan data TP Catalyst versi Maret 2022 (Pada saat transaksi afiliasi dilakukan sesuai dengan PMK-213).Menggunakan data TP Catalyst versi Maret 2021 (sebelum dilakukannya transaksi afiliasi).
Menggunakan data beberapa tahun untuk perusahaan pembanding (2016-2020).Menggunakan data single year (2019).
Melakukan penyesuaian atas biaya tetap akibat penurunan penjualan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 akibat Covid-19.Tidak melakukan penyesuaian apa pun untuk dampak Covid-19 terhadap Pemohon Banding meskipun data perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak terdampak oleh Covid-19.
Menggunakan FCMU untuk perusahaan pembanding sesuai dengan data keuangan dalam database TP Catalyst.Menggunakan formula sendiri untuk menghitung profitabilitas perusahaan pembanding dengan melakukan penyesuaian atas biaya R&D perusahaan pembanding.
Menerima GMB Corporation sebagai perusahaan yang sebanding.Menolak GMB Corporation karena data atas perusahaan ini tidak tersedia dalam data versi TP Catalyst versi Maret 2021.
Menolak Minda Industries Limited karena bukan merupakan perusahaan independenMemilih Minda Industries Limited karena memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan Pemohon Banding.
serta melakukan fungsi trading yang signifikan.
Menolak Mitsuchi Corporation karena melakukan fungsi trading.Memilih Mitsuchi Corporation karena memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan Pemohon Banding.
Menolak Fiem Industries Limited karena bukan merupakan perusahaan independen.Memilih Fiem Industries Limited karena memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan Pemohon Banding.

bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp45.827.349.432, dimana Tim Peneliti Keberatan telah menggunakan pendekatan yang berbeda, yang menghasilkan nilai koreksi yang berbeda yaitu Rp49.153.388.681. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, dan akan memberikan penjelasan lebih detail terkait dengan perbedaan pendekatan antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:

1. Tim Peneliti Keberatan telah kurang tepat dalam melakukan analisis pada proses keberatan bahwa perlu ditekankan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00667/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 30 Juli 2023 pada halaman 3, Tim Pemeriksa menggunakan data pembanding single year untuk Tahun Pajak 2019. Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1280/WPJ.07/SPUH/2024 halaman 3, Tim Peneliti Keberatan menggunakan data pembanding single year untuk Tahun Pajak 2020, yang jelas sangat berbeda dengan analisis dan dasar argumen yang digunakan oleh Tim Pemeriksa pada SPHP-00667. Selain itu, Tim Peneliti Keberatan pada halaman 4 SPUH Nomor S-1280 pada poin nomor k.1) bahkan menyatakan bahwa Tim Pemeriksa menggunakan data single year tahun 2021. Sebagai tambahan, alasan perubahan ini pun tidak dijelaskan oleh Terbanding pada proses keberatan;

bahwa perbedaan tersebut menghasilkan dasar koreksi yang tidak tepat dan membuat ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

2. Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal secara komprehensif sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di

Indonesia, Pedoman Harga Transfer OECD, dan Pedoman OECD berlaku atas isu-isu yang mungkin timbul atau diperburuk dalam konteks pandemi penyakit Coronavirus 2019 yang telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi ITEC telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 telah mematuhi persyaratan dokumen penentuan harga transfer formal yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) sebagai berikut:

PER-32 Pasal 18 ayat (5)

“Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup:

a. Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

b. Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. Hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha,

d. Pembanding yang terpilih;

e. Catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih”

bahwa dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 juga telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016 (“PMK-213”), terutama persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat 1 dan Lampiran D mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Lokal;

PMK-213 Pasal 9 ayat (1)

“Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.”

bahwa sebagaimana telah dibahas secara rinci dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, TNMM dipilih sebagai metode yang paling tepat dan FCMU dipilih sebagai indikator tingkat laba. Dalam hal ini, pendekatan analisis TNMM yang menggunakan data keuangan atau tingkat profitabilitas dari empat perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2020 merupakan data dan informasi yang tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi di Tahun Pajak 2021. Hal ini mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 telah memenuhi persyaratan PMK-213 Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:

PMK-213 Pasal 3 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.” bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan analisis TNMM telah menggunakan informasi yang tersedia pada TP Catalyst versi Maret 2022, yang merupakan database yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Terbanding pada halaman 3 dari SPHP-00667 menyatakan:

“Pemeriksa melakukan download data keuangan tahun 2019 atas comparable companies tersebut melalui database orbis – TP Catalyst Release 132 March 2021 sebelum Wajib pajak melakukan transaksi afiliasi dengan mempertimbangkan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesebandingan.”

bahwa atas hal ini, tentunya analisis yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-213 dimana data yang digunakan seharusnya merupakan data dan informasi yang tersedia

pada saat dilakukan transaksi afiliasi, bukan sebelum dilakukannya transaksi afiliasi;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga sangat tidak setuju dengan penjelasan Tim Peneliti Keberatan yang menyatakan bahwa “karena Tim Pemeriksa melakukan pendekatan ex post single year tahun 2021”. Terlepas dari penjelasan Pemohon Banding bahwa terdapat perbedaan antara pernyataan Tim Peneliti Keberatan dengan fakta analisis yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa Tahun Pajak 2021, pendekatan ex post tersebut tidak sesuai dengan peraturan penetapan harga transfer di Indonesia. Dalam hal ini, sebagaimana Pemohon Banding sebutkan di atas, bahwa Pasal 3 ayat (1) PMK-213 secara jelas mengatur bahwa data yang digunakan seharusnya merupakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi;

bahwa berdasarkan PMK-213, dokumen penentuan harga transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Penting untuk dicatat bahwa data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2021 belum tersedia pada saat transaksi pihak afiliasi dilakukan. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia;

bahwa penting untuk ditekankan bahwa perbedaan analisis yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan dengan analisis yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

Penggunaan data beberapa tahun bahwa paragraf-paragraf dalam Pedoman OECD berikut ini mendukung argumentasi Pemohon Banding dan memberikan penjelasan mengenai pentingnya penggunaan multiple year data.

“3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years ... Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements.”

“3.77 Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables.

Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“3.76 Untuk memperoleh pengertian yang lengkap mengenai fakta dan situasi terkait transaksi afiliasi, secara umum akan berguna bila data dari tahun yang diperiksa dan tahun-tahun sebelumnya diuji … Analisis tersebut akan berguna terutama ketika metode laba transaksional diterapkan.”

“3.77 Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi bisnis yang relevan dan siklus hidup produk perusahaan pembanding. Perbedaan produk dan siklus hidup bisa memberikan efek yang material pada kondisi transfer pricing yang perlu untuk diperiksa kesebandingannya. Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat memperlihatkan apakah perusahaan pembanding independen terpengaruh dengan kondisi ekonomi yang sebanding atau apakah kondisi yang berbeda pada tahun-tahun sebelumnya memengaruhi harga atau labanya secara material sehingga perusahaan tersebut tidak seharusnya dipilih sebagai perusahaan pembanding.”

bahwa sesuai dengan paragraf 3.76 dan 3.77 dari Pedoman OECD, Pemohon Banding telah menggunakan multiple year dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Hal ini Pemohon Banding lakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh atas fakta dan kondisi seputar profitabilitas dan siklus industri Pemohon Banding dan perusahaan pembandingnya;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah menerapkan TNMM yang merupakan salah satu transactional profit method. Paragraf 3.76 dari kutipan Pedoman OECD secara spesifik menyatakan bahwa

penggunaan multiple year data dapat bermanfaat ketika transactional profit method diterapkan;

bahwa paragraf 3.77 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD juga menjelaskan mengenai manfaat penggunaan multiple year data untuk memperhitungkan siklus bisnis yang relevan dari perusahaan- perusahaan pembanding. Hal ini penting untuk dilakukan karena, menurut paragraf 1.111 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD yang menyatakan sebagai berikut:

“The existence of a cycle (e.g. economic, business, or product cycle) is one of the economic circumstances that should be identified. See paragraph 3.77 in relation to the use of multiple year data where there are cycles.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“Adanya siklus (misalnya ekonomi, bisnis, atau siklus produk) merupakan salah satu keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi. Harap merujuk pada paragraf 3.77 sehubungan dengan penggunaan data beberapa tahun di mana ada siklus.”

bahwa selanjutnya, berdasarkan PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) Bab 2, sub-bagian B.3.b.2. sehubungan dengan “Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data)” menyatakan sebagai berikut:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

bahwa berdasarkan pernyataan di atas, secara jelas juga bahwa PER- 22 mendukung penggunaan data beberapa tahun (multiple years data) yang bertujuan untuk mengatasi kemungkinan terdapatnya distorsi;

bahwa selanjutnya, berdasarkan Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD paragraf 3.78 dan 3.79, ditekankan pentingnya penggunaan data selama beberapa tahun dalam menentukan hasil yang wajar, terlebih ketika menerapkan metode laba transaksional (seperti TNMM) untuk dapat meningkatkan keandalan data dan analisis.

“3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.”

3.79 The use of multiple year data does not necessarily imply the use of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range. See paragraphs 3.57-3.62 for a discussion of statistical tools.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“3.78 Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses pemilihan pihak ketiga yang sebanding, misalnya dengan mengidentifikasi hasil yang dapat menunjukkan perbedaan yang signifikan dari karakteristik kesebandingan yang mendasari transaksi afiliasi yang diuji, pada beberapa kasus menyebabkan penolakan kandidat pembanding, atau untuk menemukan anomali dalam informasi pihak ketiga.“

“3.79 Penggunaan data beberapa tahun tidak selalu menyiratkan penggunaan rata-rata beberapa tahun. Akan tetapi, data dan rata-rata beberapa tahun dapat digunakan pada beberapa kondisi untuk meningkatkan keandalan rentang. Harap lihat paragraf 3.57 – 3.62 untuk penjelasan mengenai alat statistik.”

bahwa lebih lanjut, SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) Bab II B dalam Penggunaan Data Beberapa Tahun menetapkan bahwa,

“Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji.”

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004608.15/2018/PP/M.XA Tahun 2019 (“PUT-004608”) halaman 120 dari 122 paragraf 2 yang menyatakan bahwa penggunaan data lebih dari satu tahun (multiple years) seringkali memberikan manfaat dalam sebuah analisis kesebandingan;

bahwa dengan demikian, penggunaan data beberapa tahun (multiple year) memberikan nilai tambah pada analisis transfer pricing karena dapat digunakan untuk lebih meningkatkan keandalan rentang wajar dan untuk membantu dalam meniadakan fluktuasi ekstrem dari data yang ada di setiap tahun. Oleh karena itu, hal ini semakin mendukung penggunaan analisis rata-rata tertimbang multiple year karena penggunaan multiple year akan meningkatkan keandalan analisis (misalnya meredakan fluktuasi profitabilitas karena perbedaan produk, negara pendirian, dan lain-lain);

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Lampiran SPHP-00667 halaman 2, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding merujuk pada Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, dimana pedoman ini berfokus pada bagaimana prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta Pedoman OECD COVID-19; bahwa Pemohon Banding juga merujuk pada Paragraf 26 dari Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic menyatakan bahwa:

“26 The principles outlined in Section B.5 of Chapter III of the OECD TPG regarding the use of multiple year data and averages remain applicable. In ordinary circumstances, the use of multiple year data and multiple year averages for comparability analyses may have certain advantages. For example, it can be used as a means to mitigate the impact of accounting differences, appropriately measure the effects on profitability for the tested party based on its business and product life cycles, and to evaluate the same for the comparables, such that the reliability of the comparison is increased.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“26 Prinsip-prinsip yang diuraikan pada Bagian B.5 dari Bab III Pedoman OECD terkait penggunaan rata-rata dan data beberapa tahun tetap berlaku. Dalam kondisi umum, penggunaan rata-rata dan data beberapa tahun untuk analisis kesebandingan dapat memiliki keunggulan tertentu. Sebagai contoh, rata-rata dan data beberapa tahun dapat digunakan sebagai sarana untuk mengurangi dampak dari perbedaan akuntansi, mengukur dampak atas profitabilitas pihak yang diuji dengan tepat berdasarkan siklus hidup produk dan usahanya, dan untuk mengevaluasi hal yang sama untuk pembanding, sehingga tingkat keandalan perbandingan akan meningkat”

bahwa sehingga, penggunaan multiple year vs multiple year dinilai lebih tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa semua kondisi usaha yang tidak biasa yang terjadi pada Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis penentuan harga transfer;

bahwa pada Tahun Pajak 2021, industri otomotif Indonesia terkena dampak berat dari wabah COVID-19. Pandemi COVID-19 telah menyebabkan pelemahan permintaan dan gangguan rantai pasokan di industri otomotif. Analisis Industri pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun 2021, dimana berdasarkan sumber-sumber, dapat dilihat bahwa pada Tahun Pajak 2021, industri otomotif masih merasakan dampak negatif dari pandemic COVID-19;

bahwa pada 13 April 2020, telah ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Penting untuk dicatat bahwa Tahun 2021 masih merupakan periode yang dipengaruhi oleh COVID-19, dimana Pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir pada 21 Juni 2023, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023.

Pemohon Banding sebagai produsen suku cadang otomotif juga merasakan dampak yang sama, yang tercermin dalam penurunan

permintaan di pasar. Akibatnya, penjualan bersih dan hasil produksi Pemohon Banding juga berkurang pada Tahun Pajak 2021 dibandingkan periode sebelum pandemi COVID-19;

Bagan 1: Penjualan bersih Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2021

Penjualan Bersih ITEC (dalam ribuan Rupiah)

By. 193. A87 7

94-105 L850.427.ye? 1 ct

Lg 2.266.456

Lp. 30.3

Lag 4196

BY 2019 Pyar PY BUG Peco Panah bahwa kondisi pada Tahun Pajak 2021 dapat dianggap sebagai kondisi tidak biasa/luar biasa, sehingga penyesuaian ekonomi perlu dilakukan untuk meningkatkan keandalan analisis. Penyesuaian ekonomi tersebut dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

Langkah 1: Penyesuaian atas biaya non-rutin terkait biaya medis yang dikeluarkan akibat COVID-19

Langkah 2: Penyesuaian atas biaya tetap akibat selisih penjualan pada Tahun Pajak 2021 yang disebabkan oleh COVID-19 bahwa berdasarkan lampiran SPHP S-00667, Terbanding telah mengakui dan menyetujui penyesuaian biaya luar biasa sehubungan dengan biaya non-rutin terkait biaya medis yang dikeluarkan akibat pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum pada bagian 10.8.1 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021. Terbanding dalam hal ini seharusnya juga konsisten dengan mempertimbangkan penyesuaian biaya luar biasa terkait dengan biaya tetap akibat selisih hasil penjualan selama Tahun Pajak 2021 yang juga diakibatkan oleh pandemi COVID-19;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk pada Pedoman OECD Bagian D.3, paragraf 1.129 menyatakan bahwa:

“1.129… associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavorable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reason”. Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“1.129… perusahaan terafiliasi, seperti perusahaan independen, dapat menanggung kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis lain yang sah”.

Lebih lanjut, Pedoman OECD paragraf 3.47 menyatakan:

“3.47 To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences.” Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“3.47 Menjadi sebanding berarti tidak ada perbedaan (jika ada) antara situasi yang dibandingkan yang dapat berdampak signifikan terhadap kondisi yang diperiksa dalam metode atau penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk mengeliminasi dampak perbedaan tersebut.”

bahwa Pemohon Banding juga bermaksud menekankan Pasal (4) ayat (1) huruf a PER-32, yang mengatur:

“transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

a. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

b. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba”

bahwa selain itu, Pedoman OECD Bab II paragraf 2.86 menyatakan bahwa:

“2.86 Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded...”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“2.86 Item non-operasional seperti pendapatan dan beban bunga dan pajak penghasilan harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih. Item luar biasa dan luar biasa yang tidak berulang secara umum juga harus dikecualikan...”

bahwa dalam meningkatkan kesebandingan, pos-pos yang bersifat tidak biasa dan luar biasa harus dikecualikan saat menghitung margin pihak yang diuji. Jika pos-pos ini masih dimasukkan dalam perhitungan profitabilitas Pemohon Banding, hal ini akan memengaruhi kesebandingan Pemohon Banding terhadap perusahaan-perusahaan pembanding;

Penyesuaian pada biaya tetap akibat selisih hasil produksi pada Tahun Pajak 2021 akibat COVID-19.

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa selain melakukan penyesuaian atas biaya non-rutin terkait biaya medis, Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian pada biaya tetap akibat selisih hasil produksi selama Tahun Pajak 2021 sebagaimana telah dijelaskan pada Bagian 10.8.1. dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa adanya penurunan permintaan akibat COVID-19 untuk produk- produk komponen otomotif telah menyebabkan kurangnya pesanan. Hal ini berdampak pada hasil produksi aktual Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 secara signifikan lebih rendah dari rata-rata produksi aktual Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2019, yang dapat dianggap sebagai operasi usaha normal. Karena kurangnya permintaan dari pelanggannya, Pemohon Banding harus mengurangi volume produksinya yang menyebabkan kapasitas pabrik yang tidak terpakai (idle factory capacity);

bahwa sebagai perusahaan manufaktur, tingkat pemanfaatan kapasitas yang rendah menimbulkan biaya tetap yang tidak terserap. Akibatnya, jumlah pendapatan tidak memadai untuk menutupi biaya tetapnya, jika dibandingkan perusahaan manufaktur yang beroperasi pada tingkat pemanfaatan kapasitas yang normal. Untuk memperkirakan nilai biaya tetap yang akan dikeluarkan jika perusahaan beroperasi pada kondisi usaha yang normal, Pemohon Banding membandingkan angka penjualan aktual pada Tahun Pajak 2021 dengan rata-rata angka penjualan aktual pada periode Tahun Pajak 2017 - Tahun Pajak 2019; bahwa tingkat pemanfaatan kapasitas produksi Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 (yaitu selisih antara nilai penjualan aktual pada Tahun Pajak 2021 dengan rata-rata nilai penjualan aktual pada periode Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019) diuraikan sebagai berikut:

Bagan 2: Perhitungan selisih penjualan bahwa perhitungan nilai penjualan Pemohon Banding di atas menunjukkan bahwa tingkat pemanfaatan kapasitas Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021 hanya sebesar 88,93 persen dibandingkan dengan periode sebelum pandemi COVID-19 (Tahun Pajak 2017 – 2019). Dengan demikian, kapasitas tidak terpakai Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021 adalah sebesar 11,07 persen;

bahwa berdasarkan perhitungan kapasitas tidak terpakai Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah menghitung penyesuaian biaya tetap Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021 yang digambarkan pada bagan di bawah ini.

Bagan 3: Ringkasan penyesuaian biaya tetap bahwa penyesuaian guna analisis kesebandingan ini secara khusus juga didukung oleh Panduan OECD – “Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic”, sebagaimana Pemohon Banding kutip Paragraf 11 dibawah ini:

“11. In principle, any form of publicly available information regarding the effect of COVID-19 on the business, industry and controlled transaction may be relevant in ascertaining the arm’s length nature of an enterprise’s transfer pricing policy implemented for FY 2020. The following sources of information may support that determination through the comparability analysis, generally by estimating the effect of the COVID-19 pandemic on the controlled transactions under review:

• An analysis of how sales volumes have changed during COVID- 19, including whether the change is due to the use of other sales channels, and specifically compared to sales generated in pre- COVID years;

• An analysis of the change in capacity utilisation relevant for the MNE group and the controlled transaction, and/or transactions with independent parties;

• Specific information relative to incremental or exceptional costs borne by parties to the controlled transaction (either with associated or unrelated parties) or by the MNE group as a whole….”

bahwa sehubungan dengan hal di atas, Pemohon Banding juga mencatat bahwa Terbanding menggunakan data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019, yang merupakan periode sebelum pandemi COVID-19. Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan

Pemohon Banding terhadap data Tahun Pajak perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan seluruh penyesuaian Pemohon Banding, apabila membandingkan dengan data perusahaan Tahun Pajak 2019 sebelum pandemi COVID-19;

bahwa apabila Terbanding tidak mengikutsertakan penyesuaian atas biaya tetap, maka Terbanding akan tidak konsisten dan tidak adil dalam pendekatannya untuk memperhitungkan FCMU Pemohon Banding untuk tahun yang disengketakan. Dalam melakukan perhitungan kembali atas FCMU Pemohon Banding, Terbanding seharusnya mempertimbangkan seluruh analisis penyesuaian yang telah dilakukan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa kemudian, penting untuk dicatat bahwa Tim Peneliti Keberatan pada SPUH Nomor S-1280 halaman 4 poin nomor k.1) menyatakan bahwa “karena Tim Pemeriksa melakukan pendekatan ex post single year tahun 2021 baik untuk kinerja pihak yang diuji maupun perusahaan pembanding maka pemeriksa tidak menggunakan penyesuaian atas laporan keuangan yang diuji yaitu tahun 2021. Kinerja keuangan Wajib Pajak tahun 2021 tanpa adanya penyesuaian terkait COVID-19 dengan Profit Indicator NCPM/ROTC dapat ditampilkan dengan tabel terlampir”; bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa penjelasan Tim Peneliti Keberatan tersebut justru memperkuat posisi Pemohon Banding bahwa penyesuaian perlu dilakukan. Hal ini disebabkan karena data yang digunakan oleh Tim Pemeriksa adalah data pembanding Tahun Pajak 2019, bukan Tahun Pajak 2020 ataupun Tahun Pajak 2021 seperti yang didalilkan oleh Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) pada SPUH Nomor S-1280. Oleh karena itu, sudah sepantasnya bahwa Terbanding menggunakan data beberapa tahun dan melakukan penyesuaian atas hasil keuangan Pemohon Banding karena profitabilitas Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 (yang dipengaruhi oleh COVID-19) dibandingkan dengan profitabilitas perusahaan pembanding pada periode sebelum COVID-19 (yaitu 2019 dan sebelumnya);

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Tim Pemeriksa telah menyetujui untuk melakukan penyesuaian atas biaya COVID-19 yang telah dikeluarkan Pemohon Banding. Sehingga penjelasan Tim Peneliti Keberatan tidak konsisten dengan analisis yang telah dilakukan oleh Terbanding pada tahap Pemeriksaan yang juga dipertahankan oleh Terbanding pada tahap Keberatan;

bahwa oleh karena itu, hasil FCMU Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 seharusnya digunakan dalam melakukan analisis kesebandingan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, hasil analisis peningkatan kesebandingan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bagan 4: Hasil keuangan Pemohon Banding yang disesuaikan untuk periode Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2021

Perjualan

Drkurangi .

Pengesuatan peda Las 367 HA

Biaya mer rah .

copes Mi Mada TT |]

Penyesuatan pasa 35773086 33 838.775 bapa tetas

Harga Pokok

Penjualan 1450 531.173 1.155 748.503 Leél4 ilar 1555427. S4 1.493.651.5553 LOR LTE disesuaikan |B

Laha Kotor

DARNTANG % .

Fee aces man Po

Bapa tetas fh disesuaikan (D

Laba usaha bahwa atas hasil analisis penyesuaian faktor khusus yang dilakukan dan perusahaan pembanding yang dipilih, Pemohon Banding mencatat bahwa profitabilitas Pemohon Banding yang tercermin dengan menggunakan FCMU yang telah disesuaikan tidak berada di bawah rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU lima tahun yang dihasilkan perusahaan independen yang sebanding sebagaimana telah dijelaskan pada Bagian 10.8 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa hasil dari penerapan TNMM dengan menggunakan rata-rata tertimbang FCMU untuk periode 5 tahun (2017– 2021) ditampilkan pada bagan di bawah ini.

Bagan 5: Hasil analisis TNMM dari Pemohon Banding

BO _ mee —. — --- - —

ITEC L,B7% 5,17%

Nag Tn MAN

CM Manja alang . Lay.

. Kerana fe pace Cah . Oa te pos [eatery pet ise fan, Lal , Kan — _ Ta lite — oe boom 7 io tb, Oh i, SUNN

Adri saia _ . Para

Kuartil Bawah Na 0,70% .

Median . | 12505

Kuartil Atas | 1,785

Waksinm — LS bahwa untuk meningkatkan kesebandingan seperti dijelaskan di atas, FCMU Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 yang telah disesuaikan sebesar 1,87 persen dan rata-rata tertimbang FCMU yang telah disesuaikan sebesar 5,17 persen tidak berada di bawah rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU lima tahun perusahaan pembanding sebesar 0,70 persen hingga 1,78 persen dengan median 1,25 persen. Analisis tersebut membuktikan bahwa transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding secara gabungan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sebagai informasi tambahan, penting untuk diketahui bahwa pada Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding berhasil memperoleh laba usaha yang dihitung dengan tingkat laba indikator FCMU, sebesar 4,35 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kerugian pada Tahun Pajak 2021 disebabkan kondisi lingkungan komersil yang didasari oleh COVID-19, dan bukan upaya Pemohon Banding untuk melakukan pengalihan laba;

3. Terbanding seharusnya tidak menyesuaikan biaya R&D dalam hasil perhitungan FCMU dari perusahaan pembanding bahwa berdasarkan lampiran SPHP S-00667 halaman 4, Terbanding melakukan penyesuaian terkait dengan biaya R&D dengan dalil bahwa berdasarkan hasil pengujian dan pernyataan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 16 Juni 2023 pertanyaan

nomor 3, Pemohon Banding tidak memiliki fungsi R&D sehingga pada saat perhitungan FCMU Terbanding menyesuaikan profitabilitas perusahaan pembanding dengan mengeluarkan biaya R&D;

bahwa atas hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam menghitung FCMU atas perusahaan-perusahaan pembanding sebagaimana disajikan dalam lampiran SPHP S-00667. Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan Terbanding adalah tidak tepat karena perusahaan pembanding yang dipilih telah melalui proses seleksi kuantitatif berupa eliminasi atas perusahaan-perusahaan pembanding yang memiliki rasio biaya R&D terhadap penjualan di atas satu (1) persen (Biaya R&D/Penjualan > 1 persen);

bahwa proses seleksi kuantitatif ini telah diakui dan disetujui oleh Tim Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam lampiran SPHP S-00667 halaman 3. Lebih lanjut, proses seleksi kuantitatif ini telah sesuai dengan Paragraf 3.43 dari Pedoman OECD 2017 yang menyatakan bahwa salah satu proses seleksi kuantitatif yang dapat dilakukan adalah memperhitungkan rasio biaya R&D terhadap penjualan, untuk mengeliminasi perusahaan-perusahaan pembanding yang melakukan kegiatan R&D yang signifikan ketika pihak yang diuji tidak melakukan kegiatan R&D yang signifikan;

Pedoman OECD Paragraf 3.43 poin 2

“In practice, both quantitative and qualitative criteria are used to include or reject potential comparables. Examples of qualitative criteria are found in product portfolios and business strategies. The most commonly observed quantitative criteria are:

• Intangible-related criteria such as ratio of Net Value of Intangibles/Total Net Assets Value, or ratio of Research and Development (R&D)/Sales where available: they may be used for instance to exclude companies with valuable intangibles or significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities.”

Terjemahan bebas:

“Dalam praktiknya, kriteria kuantitatif dan kualitatif digunakan untuk memasukkan atau menolak transaksi pihak ketiga yang berpotensi sebanding. Contoh kriteria kualitatif dapat ditemukan dalam portofolio produk dan strategi bisnis. Kriteria kuantitatif yang paling umum diamati adalah:

• Kriteria terkait aset tidak berwujud seperti rasio Nilai Bersih Aset Tidak Berwujud / Total Nilai Aktiva Bersih, atau rasio Penelitian dan Pengembangan (R&D) / Penjualan jika tersedia: kriteria tersebut dapat digunakan misalnya untuk mengeluarkan perusahaan yang memiliki aset tidak berwujud yang berharga atau kegiatan R&D yang signifikan ketika pihak yang diuji tidak menggunakan aset tidak berwujud yang berharga atau berpartisipasi dalam kegiatan R&D yang signifikan.”

bahwa sesuai dengan paragraf di atas dan proses seleksi kuantitatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan juga telah diterima oleh Terbanding, perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih telah terbukti sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak melakukan kegiatan R&D yang signifikan, meskipun terdapat biaya R&D dalam data keuangan para perusahaan pembanding tersebut. Dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak perlu melakukan penyesuaian atas data keuangan perusahaan pembanding karena telah dianggap andal dan memenuhi analisis kesebandingan sesuai paragraf 3.43 dari Pedoman OECD 2017 di atas;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa biaya R&D juga merupakan bagian dari biaya operasional perusahaan yang harus turut dipertimbangkan dalam menghitung tingkat laba perusahaan. SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) menyatakan bahwa rasio tingkat pengembalian total biaya (FCMU) dihitung dengan formula sebagai berikut:

FCMU = Laba bersih usaha x 100%

HPP + Total biaya

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat semerta-merta mengeluarkan biaya R&D karena biaya tersebut merupakan bagian dari total biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya dan seharusnya juga dipertimbangkan dalam perhitungan FCMU perusahaan pembanding;

bahwa oleh karena itu, hasil perhitungan FCMU perusahaan pembanding yang disajikan oleh Tim Pemeriksa dalam lampiran SPHP S-00667 dianggap kurang tepat dan tidak dapat digunakan secara andal untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

4. GMB Corporation merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding tidak menggunakan GMB Corporation sebagai perusahaan pembanding dengan alasan bahwa data perusahaan tersebut tidak tersedia berdasarkan pencarian database TP Catalyst versi Maret 2021; bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada Poin 3 di atas dan juga telah didokumentasikan di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021, analisis penentuan harga transfer Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan PMK-213 Pasal 3 ayat (1) dengan menggunakan data dan informasi mengenai perusahaan pembanding yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi di Tahun Pajak 2021, yaitu data Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020;

bahwa berdasarkan tahapan pencarian perusahaan pembanding di database TPCatalyst, yang juga telah digunakan oleh Terbanding, GMB Corporation merupakan perusahaan yang sebanding berdasarkan database TPCatalyst versi Maret 2022, yang merupakan database yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan;

bahwa selain itu, berdasarkan pengkajian manual Pemohon Banding atas GMB Corporation dengan memanfaatkan data yang tersedia dalam situs web perusahaan serta sumber-sumber andal lainnya seperti

Factiva, dapat disimpulkan bahwa GMB Corporation merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding dan juga perusahaan pembanding lainnya yang telah dipilih oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagai informasi tambahan, pada pemeriksaan Tahun Pajak 2022 yang telah diselesaikan, Terbanding telah menerima GMB Corporation sebagai perusahaan pembanding. Terbanding juga telah menerima dan tidak mensengketakan perusahaan ini pada pemeriksaan Tahun Pajak 2014 dan Tahun Pajak 2018;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melakukan proses penyaringan dan seleksi perusahaan pembanding yang tepat dan Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan andal untuk tidak menggunakan GMB Corporation sebagai perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding;

5. Tiga Perusahaan tambahan yang dipilih oleh Terbanding bukanlah perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding bahwa berdasarkan lampiran SPHP S-00667 halaman 3-4, Tim Pemeriksa telah melakukan seleksi manual kembali atas kandidat pembanding Pemohon Banding dan memilih tiga perusahaan pembanding tambahan. Pemohon Banding telah melakukan kajian rinci untuk tiga tambahan perusahaan pembanding tersebut dan menyimpulkan bahwa ketiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding dengan alasan- alasan sebagai berikut:

Bagan 6: Alasan Penolakan Pemohon Banding terhadap perusahaan yang dipilih oleh Terbanding

1 | Linda Menta iungst Perusahaan tidak independen Berdasarkan Pata.

mates | sang gama Lo ava ea MAT PP,

Limted dengar Kanan. berdasargan Laporan Tahunan untuk Tahun 2020 dan| Serda industries

Peramal Tahun 2019. telsb dar 25 persen modal saham perusahaan in Linn ed hukan

Banding mhar — diniig oleh keluarga Minds yang mem cuat perusahaan om adal: merupakan vag Gan, wndevenden. Rincan kepemiusan oleh xeluarga Jhnda adalah perusahaan mihandung Uh sebagai beriuc independen carera dengar total kenenuliran

Poy noun erm INQ fewgarca Manda

Banding mhar — — ital melasiri 23 perzen.

sang dagu 1 gebacaurana 14 Tlie Sean tu, terdapat gemdandiss Total kepemilikan perbedaan funs

Tapin ratan keluarga Minda secara 39,37% wane sgniikan

TE Dee Ukolektif karena Manda ation . Tuslrigs Lupited wae melakukan fungsi

. trading yang signifikan

Lebah Tanqus.

terdapat peringnatan pendapatan pada

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2020 Tahun Paral 2002 mengindikasikan tidak terdampak seharga Duka pembangng yang

Mir Anand Kumar Murda ar ideal

Total kepemilikan kelmarga Minda secara 420515 kolektif

Sumber: Laporan Tahrnan untuk Tahun 2019

Salant fa berdasarkan patauan isla larut alas Laporan

Tahanan ustuh Taian 2020 suga diketanu bahwa terdapat bubunzan Kvhiarsa gederak| antara Mir. Harmal Ko Landa Mrs.

Suman Sunda Ms, Pallal: Minda dan Mis. Paridhi .inda.

Halaman 31 dan Laporan Tahunar untuk Tahun 2020 tersebut mencatat bahiya Ae, Pandh: Minda meripakan anan dar: Kr. Nama

Konga

"There are nc Inter-ss relationships between our Board members extept VWs Sandi linda Sheisdaughterapliir Momal EL Alinda

Charman & Managing Lirecrar

Lebih lanjut halaman 255 dari Laperan Tahunan uantuk £920 menyebutkan bahwa Mrs. Suman Minda merupakan istri dari Mr

Nirmal NX. Minda serta Me. Paridhi Linda dan LIs. Palak Linda adalah anak dar: Mr. Nirmal K. Minda

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2020

Berdasarkan Pasal 18 avat 4a) dan (4c) Undang-Undang Ne

17/2000 tentang Paral Penghasilan dilerahui bahwa bot al mad . .

Berdasarkan pasal ¢: atas, Ainda Industries Limited bukan merupanan perusahaan independen karena terdapat hubungan xeluarga sedarar dalam struktur kepemiixan modal sahamnya

Lebih larut. dikstah bahwa Linda Industries Linuted dimiila olek

Keluarga Minda dengan total kepemilikan saham melebihi 25 persen

Perbedaan fungsi

Munda Industries Limited melakukan fungsi trading yang significa

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2020

Sein itu, berdasarkan Laperan Tahanan untuk Tahan 2026 nalaman 203 vatu laporar lasa'rusi perusanaar, terdapat peningkatan pendapatan Mirda industries Limited d: Tabur Pak 2020,

Dalam ‘al iru. nalamen 97 dari laporan tahanan tersebut marcstat sebaga: berixut:

“The cuman down, too, could give aftennarket spending a push.

AS More quis paris refaters adopt e-commerce and digital channels, endiusers have begun shopping for raplacemens parts online. Reduced usage af pubic franayort is inereasmg fhe reflance om personal vehicle. This could wp the demand jor aftermarket service”

Selain mu. pening untuk dicacat bahwa perusanaar ini telah ditolak oleh Terbanding pada pemarilsaan pajak takun 2016 dengan alasan adanya aktivitas R&D dar tdax dikerahuirya Indikator

Independansi EvD dar tahun 2022 dengan alasan perbedaan produk yang terlau jauh.

2 | Mitenchi Memiisi furgsi | Perbedaan fungsi Berdasarkan Pasal

Corporacion | yang sama S avet il} PSR-33, dengar Berdasarkan IinjaLan ates situs web perusanaar, prrusahaan ini terdapat

Pemahen melagular kegiatan perdasargan (radingi. perbedaan fungsi

Banding (pihak srtara pinak vang yang dinjil. diaji dan sebanding perusahaan dengar pan dandiaig

Pemahen

Banding (pihak sebagaimana pembandi:

varotin dalam Ez rabinng tar Tunetioa af bath trading and manufacturing

TP Das

Blithe Ae tt

Selain itu. pening untuk disatat bahwa perusatiaar. ini telah ditolak pada pemeriksaan sajak tahur-takur lainya. Perusahaan in:

ditolele olen Terbanding paca pemeriksaan tahun paiak 2022 dengar. lagen perbedaan produk yang terlau jauh. Sedanglar.

perusahaar ni jaga tidak dipilin cleh Terbandir.e pada peneriheasr.

tahun 2020, kerena telan ditolak deagan alasan pervedaan prcdul:

3 | Fiem Memiliki fungsi | Perusahaan tidak independen Berdasarkan Pasal industries | yang sama . - - . oa. | Sapardi LI PPR area Nan Berdasarkan Laporan Tahunan unuk Tahun 2020, lebin dari 25 8 . . 1 Makasi i'muted dengar. a . en aa Ta ak Fm Irdustrics

: persen model ssham derusanaar. ini diniiki olen keluarga Jain, a

Perr ohen oe . 2 rrr . a Limited bukan aka, 6p vate membuat varasahaan in tdas independen. Pinciar.

Banding (pihax | « Pa Me mn aa wang merupakan ana seperiiken cleh keluarga Jair adalah sebaga beriaut:

yang Enji. perusahaan sebanding independen karera denzar. total kepemilikan sebagaimana Amicna Jain produk yang pembandiag Toral kepemilikan berbeda.

meraih dalam keluarga Jain serara $3.3314

TP Dos kclaktuf

PADANG SAN aa SN SA EN IND La yee say LA

Sumber: Leporon Tahunan untuk Tahun 2020

Selain im, berdasarkan peninauan lebih laut atas Laporan

Tahunan untuk Tan 2020. 'uga diketaku bahwa terdapat yudungar kevarga (sedarahi antara JE. Jain, Seema Jain, Rara!

Jan, dan Aanchal Jsin.

Halaman 54 dari Lapcran Tananan untus Tahun 2020 tersebut mencatat bahwa J.K. Jain merupakan suami dari Seema Jair. dar ayah dari Rahul Jain den Sanchal Jun:

Udh LX Jain, Chairman ds Wanaging Direstaria husband of hrs,

Seema Jain, Wholesime Director and father of AB Rahmi Jain and iis, Aaucha! Join, Whote-fime Dtrectors, Hence, ail 4 are retoted’ to each other...”

Serdssarsan Passl 18 svat (dal dan i4cl Indang-Urdang Hc.

17/2030 tentang Pajak Penghasilan, ‘elas bahwa Fism Induscries

Limited bukan merupakan perusahaan independen karena terdapat nugungar levarga sedarah daan atrulcur kepemilikan moda semana. Lebih lanja:, diketahtu kana Flem Industrie: Limited

dimilixi leh keluarga Jan dengan totec ever Ikan sanam melebihi

25 persen.

Penting wituk dicatat bahwa serusanasr iri telah ditclak cek

Terbanding pada pemeriksaan pajax tahun 2022 dengan alasan

Nugungar tena.

Selain itu, berdasarkan anjenen pada website reanu Perusahan,

Perusaaar juga omemorocuksi produk lampu untuk non-

Kendaraan.

"LED jua yey * rr he nal mT

2 Tc = - alt ta .

we Hn IN te "

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa tiga perusahaan pembanding tambahan yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan seharusnya ditolak sebagai perusahaan pembanding. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin memberikan penjelasan lebih detail untuk memberikan tanggapan terhadap argumen Terbanding di Risalah Pembahasan Akhir;

Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding (yaitu Minda Industries Limited dan Fiem Industries Limited) bukan perusahaan independen bahwa dalam menerapkan TNMM, Pemohon Banding menyertakan filter independensi untuk mengeliminasi perusahaan-perusahaan yang memiliki satu atau lebih pemegang saham yang masing-masing memegang lebih dari 25 persen kepemilikan langsung atau total dalam perusahaan. Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan yang 25 persen atau lebih modal sahamnya dipegang oleh satu pemegang saham dapat mengurangi status independensi perusahaan tersebut dan oleh karena itu, karakter kewajaran dari hasil keuangan mereka tidak dapat diandalkan;

bahwa berdasarkan data yang diambil dari database Bureau van Dijk (“BvD”) versi Maret 2022 yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding untuk Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021, Minda Industries Limited dan Fiem Industries Limited tercatat memiliki independensi indikator BvD A, yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki pemegang saham tercatat dengan total atau total kepemilikan terhitung kurang dari 25 persen;

bahwa namun, berdasarkan peninjauan lebih lanjut pada Laporan Tahunan milik Minda Industries Limited untuk Tahun 2020 dan Tahun 2019, diketahui bahwa terdapat enam individual di bawah keluarga Minda yang masing-masing memiliki kepemilikan atas modal saham di bawah 25 persen;

Particulars As at

March 31, 2021 “: holding in that dass of shares yt. AS Sp paka hers. Suan “leds Lol be Fie Nonna ara

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2020

(Contd.)

5. Name & Type of Transaction Snarehalding at the Transaction durirg Cumu ative Shareholding

‘lo. beginning of the Year che Year At the end of the Year”

No ofShares *. of the Date of No. ofsnares to of shares of the held Tora shaves Trarsactien held Total srares

LM ermal Kd sda TN Pa

2 Ms Mar Mera PA LA

Deep ana en nan a

Maca ak Area Agen bes coset fares Hrg Vat bea ea 12859

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2019

bahwa berdasarkan tinjauan lebih lanjut pada Laporan Tahunan milik Minda Industries Limited untuk Tahun 2020 dan Tahun 2019 di atas, diketahui bahwa secara keseluruhan, modal saham Minda Industries Limited yang dimiliki oleh keluarga Minda untuk Tahun 2020 dan Tahun 2019, masing-masing tercatat sebesar 39,37 persen dan 42,05 persen; bahwa selanjutnya, berdasarkan halaman 253 dari Laporan Tahunan untuk 2020, juga diketahui bahwa terdapat hubungan keluarga (sedarah) di mana Mrs. Suman Minda merupakan istri dari Mr. Nirmal K. Minda serta Ms. Paridhi Minda dan Ms. Pallak Minda adalah anak dari Mr. Nirmal K. Minda;

Si Sinta Bo Be tds

Sona oar arma Managing Ore lh lis.

Key management personnel (KMP! MO See Ras Detter a re la Pot vou “Are. Sure ae Kelima set ti Mn

Sao Petir d “ica enpanag haters UNA

Relatives of key management personnel Ss. Pollak RS cesar ot aa

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2020

bahwa berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan keluarga sedarah dalam struktur kepemilikan modal saham Minda Industries Limited. Lebih lanjut, diketahui bahwa Minda Industries Limited dimiliki oleh keluarga Minda dengan total kepemilikan saham melebihi 25 persen yang menyebabkan perusahaan ini tidak independen (harap merujuk pada Bagan 6);

bahwa selain itu, berdasarkan peninjauan lebih lanjut pada Laporan Tahunan milik Fiem Industries Limited untuk Tahun 2020, juga diketahui bahwa lebih dari 25 persen modal saham perusahaan ini dimiliki oleh keluarga Jain;

PARTICULARS AS AT 31.03.2020

No of No of

Name of the Shareholder Shares % held Shares % held

L IK. Jain

4) Aanchal Jain _ 598,184 6.83% 398184 6834

Si clevator Capsa #5 Hoslings Lo ted formerpans- Saif raja ¥

= Heldiras Lim ed 952.467 724% 1252 081 S75

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2020

bahwa berdasarkan tinjauan lebih lanjut pada Laporan Tahunan milik Fiem Industries Limited untuk Tahun 2020 di atas, modal saham perusahaan tersebut secara keseluruhan dimiliki oleh keluarga Jain sebesar 65,83 persen;

bahwa selain itu, berdasarkan halaman 54 dari Laporan Tahunan untuk 2020, juga diketahui bahwa terdapat hubungan keluarga (sedarah) di mana J.K. Jain merupakan suami dari Seema Jain dan ayah dari Rahul Jain dan Aanchal Jain;

Sumber: Laporan Tahunan untuk Tahun 2020

bahwa berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan keluarga sedarah dalam struktur kepemilikan modal saham Fiem Industries Limited. Lebih lanjut, diketahui bahwa Fiem Industries Limited dimiliki oleh keluarga Jain dengan total kepemilikan saham melebihi 25 persen yang menyebabkan perusahaan ini tidak independen (harap merujuk pada Bagan 6).

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, Minda Industries Limited dan Fiem Industries Limited bukan merupakan perusahaan independen karena memiliki total kepemilikan atas modal saham melebihi 25 persen;

bahwa kriteria independensi ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagai berikut:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung (melalui manajemen atau teknologi), bahkan jika tidak ada hubungan kepemilikan; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat 4a dan 4c di atas, Minda Industries Limited dan Fiem Industries Limited masuk ke dalam definisi Hubungan Istimewa karena terdapat keluarga yang mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung di atas 25 persen;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak seharusnya menambahkan Minda Industries Limited dan Fiem Industries Limited sebagai perusahaan pembanding karena perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria independensi berdasarkan Pasal 18 Ayat 3 dan Ayat 4;

6. Pemohon Banding menghasilkan FCMU sebesar 3,60 persen untuk segmen penjualan kepada pihak afiliasi bahwa berikut Pemohon Banding tunjukkan segmentasi untuk penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen beserta dengan perhitungan FCMU untuk kedua segmen tersebut.

Bagan 7: Perhitungan FCMU untuk segmen penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa FCMU Pemohon Banding untuk segmen penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 3,60 persen telah berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2020 yang dihasilkan dari set perusahaan pembanding independen berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 (yaitu, 0,70 persen sampai dengan 1,78 persen, dengan median sebesar 1,25 persen);

bahwa selain itu, tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di poin-poin sebelumnya bahwa pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, FCMU Pemohon Banding untuk segmen penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 3,60 persen juga telah berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding (yaitu, 2,56 persen sampai dengan 6,52 persen, dengan median sebesar 4,60 persen); bahwa oleh karena itu, penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasil analisis TNMM Terbanding sendiri. Sehingga, koreksi terhadap penjualan kepada pihak afiliasi seharusnya dibatalkan;

PERTIMBANGAN LAIN

7. Setiap titik di dalam rentang interkuartil memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding pada Peredaran Usaha, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding menggunakan titik median dari rentang interkuartil perusahaan pembanding sebagai titik acuan dalam melakukan koreksi penentuan harga transfer. Dalam hal ini, Pemohon

Banding merujuk pada peraturan penentuan harga transfer Indonesia yaitu Pasal 13 ayat (2) dari PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) mendefinisikan rentang wajar sebagai rentang antara titik kuartil bawah hingga kuartil atas:

“(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;”

bahwa paragraf 3.62 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa dalam menentukan titik yang paling tepat di dalam rentang, dapat dikatakan bahwa setiap titik di dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selanjutnya, Pasal 20 ayat (2) PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa: “Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

bahwa senada dengan pasal 20 ayat (2) PER-32/PJ/2011, paragraf 3.62 dari Pedoman OECD juga menjelaskan bahwa dalam apabila harga atau laba sudah berada dalam rentang kewajaran, maka koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding tidak perlu dilakukan;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan titik yang paling tepat di dalam rentang, setiap titik di dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selanjutnya, tidak ada ketentuan bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding harus disesuaikan ke titik median. Sebaliknya, sebagaimana dinyatakan di dalam peraturan di atas, Terbanding harus menilai kepatuhan Pemohon Banding terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menganalisis apakah tingkat profitabilitas Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil. Karena tingkat profitabilitas Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan yang diambil Terbanding pada Tahap Pemeriksaan

dan Tahap Keberatan (yaitu menyesuaikan tingkat profitabilitas ke titik median) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi pada Pemohon Banding;

bahwa namun, apabila Terbanding masih bersikeras melakukan koreksi penentuan harga transfer, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya tidak mempertimbangkan median sebagai satu- satunya titik dalam rentang sebagai titik wajar, sehingga digunakan sebagai dasar untuk menghitung koreksi Pemohon Banding menegaskan bahwa berdasarkan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia dan Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD 2017 sebagaimana disebutkan di atas, setiap titik dalam rentang interkuartil, termasuk kuartil bawah (atau kuartil pertama) memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

8. Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, yang juga diperiksa oleh Tim yang sama;

bahwa berdasarkan kajian Pemohon Banding atas SPHP Tahun Pajak 2020 Nomor SPHP-00419/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2022 tertanggal 8 Juli 2022 dan SPHP Tahun Pajak 2021 Nomor S-00667 tertanggal 20 Juli 2023, Tim Pemeriksa telah melakukan analisis yang sangat berbeda, dan tidak konsisten. Bagan 8 menuangkan perbandingan atas analisis yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa untuk Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021, yang Pemohon Banding tekankan kembali kalau telah dilakukan oleh Tim yang sama;

bahwa selain itu, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Tim Peneliti Keberatan menggunakan data pembanding single year untuk Tahun Pajak 2020, yang berbeda dengan pendekatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, tanpa menjelaskan basis dalam melakukan analisis tersebut;

Bagan 8: Perbandingan analisis yang digunakan oleh Terbanding pada Tahap Keberatan dan Tahap Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021

Tahun Pajak 2021 | Tahun Pajak 2021 | Tahun Pajak 2020

: (Keberatan dan (Keberatan) (Pemeriksaan) .

Pemeriksaan

Versi database Maret 2021 Maret 2021 Juli 2022

Tahun Pajak| Tahun Pajak 2020

Perusahaan atau Tahun Pajak Tahun Pajak 2019 Tahun Pajak 2020

Pembanding 20215

Perhitungan Mengeluarkan Mengeluarkan Memasukkan biaya

FCMU Idaya R&D biaya R&D R&D

Catatan: Pemohon Banding tidak dapat mengetahui Tahun Pajak yang digunakan oleh Terbanding pada Tahap Keberatan.

bahwa penting untuk dicatat bahwa Tim Peneliti Keberatan pada proses Keberatan Tahun Pajak 2021 telah tidak konsisten atas analisis nya sendiri. Berdasarkan halaman 4 dari SPHP-00667, diketahui bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) menggunakan data pembanding Tahun Pajak 2019. Namun, berdasarkan halaman 3 SPUH Nomor S-1280, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) menggunakan data pembanding Tahun Pajak 2020, tetapi berdasarkan halaman 4 SPUH Nomor S-1280, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) justru menggunakan data pembanding Tahun Pajak 2021;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Tim Peneliti Keberatan dan Tim Pemeriksa sangat tidak konsisten dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding. Di lain sisi, Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, serta Pedoman TP OECD;

9. Koreksi penentuan harga transfer seharusnya diterapkan secara proporsional terhadap transaksi dengan pihak afiliasi saja bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding pada Peredaran Usaha, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pada lampiran SPHP S-00667, koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap seluruh Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah kurang tepat karena pada faktanya,

Peredaran Usaha Pemohon Banding mencakup penjualan barang ke pihak afiliasi (43,27 persen) dan juga pihak ketiga (56,73 persen); bahwa Pemohon Banding mengacu kepada Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) yang menyatakan sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa berdasarkan pernyataan di atas, koreksi seharusnya dilakukan hanya sebatas pada penjualan ke pihak afiliasi dalam Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, bukan seluruhnya. Bahwa pada faktanya, apabila Terbanding bersikeras untuk melakukan koreksi, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya melakukan perhitungan ulang atas koreksinya dengan fokus pada bagian transaksi afiliasi saja dalam peredaran usaha Pemohon Banding, yaitu sebesar 43,27 persen dari koreksi keseluruhan peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang telah Permohon Banding sampaikan di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan;

10. Tim Peneliti Keberatan tidak tepat dalam menghitung koreksi atas Peredaran Usaha untuk mendapatkan FCMU sebesar 4,60 persen bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding pada Peredaran Usaha, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp49.153.388.681 pada SPUH Nomor S-1280 akan menghasilkan FCMU sebesar 4,81 persen dimana hal ini tidak sesuai dengan titik median yang digunakan oleh Tim Pemeriksa dan Tahap Keberatan (Tim

Peneliti Keberatan) sebesar 4,60 persen. Rincian perhitungan FCMU Pemohon Banding setelah koreksi dilakukan adalah sebagai berikut: Bagan 9: Perhitungan FCMU menurut Tim Peneliti Keberatan yang tidak tepat

Kinerja pihak yang diuji: Koreksi Terbanding :

faktual) Tahun Pajak 2021 pada Tahap Setelah koreksi eberatan

Harga Pokok Penjualan — | 1.528.368.955464| — 1.528.368.955.464

Penyesuaian pada biaya non rutin Biaya Medis yang - -

BEA | too] | sara

Jsenaian | 826 7os2secaa] | re20701258019 disesuaikan

Laba Kotor (C=A-B) | 9.864.478.7158 | 149.017.867.397

LabaUsahatE-C-DI | 7.722.387541[ | 76.918.664.911] en NAS IA bahwa untuk mendapatkan FCMU sebesar 4,60 persen maka koreksi terhadapperedaranusahaseharusnyahanyasebesar Rp45.827.349.432, seperti yang telah dihitung oleh Tim Pemeriksa pada saat pembahasan akhir, yang juga tertera pada Ikhtisar Pembahasan Akhir dengan rincian sebagai berikut:

Bagan 10: Perhitungan yang tepat untuk mendapatkan FCMU sebesar 4,60 persen

Kinerja pihak yang diuji . Koreksi Terbanding , (aktual) Tahun Pajak 2021 pada Tahap Setelah koreksi

Pemeriksaan

Harga Pokok Penjualan 1.528.368.955.464 1.528.368.9355 464

Penvesuaian pada biaya non rutin Biaya Medis yan . -— - dikeluarkan akibat COVID- 1.664.697.121 1.664.697.121 amalan | isessorassat| | 152570123890] disesuaikan

Laba Kotor (C-A-B) | O99se4a7s715| | 145,691,.928.147 laba Usaha (E- CDi | r72ngsr3aut | 79,592.625,661

[FoMU ae 460% bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha adalah tidak tepat. Oleh karena itu, atas koreksi tersebut Pemohon Banding mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya.

B. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp35.487.663.570 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp35.487.663.570 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah memberikan data, dokumen, dan informasi sesuai permintaan Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan

Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan tertanggal 18 Januari 2023, Pemohon Banding memberikan data, dokumen dan informasi yang mendukung proses pemeriksaan sebagai berikut:

Bagan 11: Ringkasan data, dokumen dan informasi yang diserahkan selama proses pemeriksaan

[se Da NN er Bad tanggal

1 Dokumen pendukung terkait dengan royalti| 21 Februari 2023 Sofcopy melalui berupa perjanjian dan inrafee 0 email

2 Sampel produk yang dijual selama Tahun Pajak | 21 Februari 2023 | Sofcopu melalui 2021 beserta paten dan know-how yang email digunakan

3 Rincian pembayaran dan dasar perhitungan 11 April 2023 Softcopy melalui

Tovalti = email

4 Kertas kerja TP Docwwnentation 11 April 2025 Sofcopy melalui email

5 Raw duta ovce! hasil download pernbanding 11 April 2025 SuA copy melalui dengan database sebelum melahi manual email review (TNL. method)

6 Raw Gata pembanding dengan database (CP 11 April 2023 Sofcopy melalui

Method atas rovalw( termasuk detail per email comparable agreement bahwa terkait dengan permintaan Terbanding atas daftar lengkap jenis produk yang dijual selama Tahun Pajak 2021 beserta dengan nomor paten dan/atau know-how yang digunakan, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal, Pemohon Banding memiliki lebih dari 1.700 spesifikasi produk dan produk-produk utamanya mencakup ignition coil, sakelar lampu, tombol penunjuk arah, tombol untuk mematikan mesin dan komponen alat kendaraan roda dua lainnya. Mempertimbangkan jumlah spesifikasi produk yang sangat banyak, sulit bagi Pemohon Banding untuk memberikan rincian atas setiap produk;

bahwa namun, perlu dicatat bahwa Pemohon Banding menggunakan IP dari JTEC untuk memproduksi setiap produknya. Tanpa IP ataupun bantuan dari JTEC, maka Pemohon Banding tidak akan dapat memanufaktur produk sesuai dengan kualitas mutu yang diharapkan oleh pelanggan Pemohon Banding. Tim Pemeriksa dalam kunjungan ke Pemohon Banding juga telah ditunjukkan proses manufaktur Pemohon Banding di mana terdapat drawing untuk setiap produk yang sedang diproduksi oleh Pemohon Banding dalam pabriknya;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan data, dokumen, dan informasi pada proses keberatan, sesuai dengan permintaan Tim Peneliti Keberatan, sebagai berikut:

Bagan 12: Ringkasan data, dokumen dan informasi yang diserahkan selama proses keberatan ee Ma BN tanggal dan Kelengkapannya email dan hardcopy (beserta perubahan| rovalti email dan hardecopi email dan herdeopi pembayaran royalti email dan hardcopy

Banding email dan Rerdcopi royalti email dan hardeopi bahwa atas dasar dokumen-dokumen pendukung tersebut, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya untuk mengungkapkan bukti eksistensi dan manfaat untuk pembayaran royalti kepada Terbanding.

bahwa posisi Pemohon Banding sendiri telah didukung oleh OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 4.16 yang menyebutkan bahwa:

“More particularly, as a matter of good practice, the burden of proof should not be misused by tax administrations or taxpayers as a justification for making groundless or unverifiable assertions about transfer pricing” Terjemahan bebas bahasa Indonesia:

“Lebih khusus, sebagai praktik yang baik, beban pembuktian tidak boleh disalahgunakan oleh administrasi pajak atau pembayar pajak sebagai pembenaran untuk membuat pernyataan yang tidak berdasar atau tidak dapat diverifikasi tentang penetapan harga transfer”

bahwa atas dasar tersebut, maka Terbanding seharusnya dapat meyakini eksistensi dan manfaat dari pembayaran royalti melalui bukti- bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding. Terbanding seharusnya tidak boleh secara tidak adil meminta beban pembuktian yang berlebihan dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan lampiran SPHP-00667 halaman 8, Tim Pemeriksa berpendapat bahwa tidak adanya dokumentasi terkait pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi oleh Pemohon Banding terkait dengan analisa kebutuhan intangible asset. Dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk pada SPHP-00667 halaman 8 Tim Pemeriksa menyatakan bahwa pengujian atas keberadaan (eksistensi) atas harta tidak berwujud secara ekonomis dan legal telah teruji sebagian dan pengujian atas jenis harta tidak berwujud telah teruji sepenuhnya. Selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan sampel daftar produk beserta dengan paten dan know-how yang digunakan;

bahwa sementara, dalam lampiran SPHP-00667 halaman 8, Tim Pemeriksa juga berpendapat bahwa tidak terdapat pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan pendekatan DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, dan Exploitation/”DEMPE”) atas harta tidak berwujud yang dikembangkan oleh JTEC di dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2021. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PMK-213, disebutkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas Dokumen Induk, Dokumen Lokal dan/atau Laporan per Negara. Dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa informasi dan penjelasan mengenai harta tidak berwujud yang dikembangkan oleh JTEC telah didokumentasikan dalam Dokumen Induk Grup Toyo Denso pada Bab III (Harta Tidak Berwujud milik Grup Toyo Denso);

bahwa berdasarkan Pedoman OECD Paragraf 6.48, dijelaskan bahwa: “In identifying arm’s length prices for transactions among associated enterprises, the contributions of members of the group related to the creation of intangible value should be considered and appropriately rewarded. The arm’s length principle and the principles of Chapters I – III require that all members of the group receive appropriate compensation for any functions they perform, assets they use, and risks they assume in connection with the development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation of intangibles.”

Dengan terjemahan bebas:

“Dalam mengidentifikasi harga wajar untuk transaksi antara perusahaan afiliasi, kontribusi anggota grup terkait penciptaan nilai tidak berwujud harus dipertimbangkan dan dihargai secara tepat. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Bab I – III mensyaratkan bahwa semua anggota grup menerima kompensasi yang layak untuk fungsi apa pun yang mereka lakukan, aset yang mereka gunakan, dan risiko yang mereka tanggung sehubungan dengan pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi barang tak berwujud.” bahwa berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa dokumentasi atas aktivitas DEMPE bertujuan untuk mengidentifikasi entitas dalam perusahaan yang berhak mendapatkan tingkat pengembalian atau remunerasi atas eksploitasi harta tidak berwujud. Dalam hal ini, entitas tersebut merupakan pihak yang menanggung biaya pengembangan dan investasi terkait dengan harta tidak berwujud tersebut;

bahwa dalam lampiran SPHP-00667 halaman 13, diketahui bahwa Tim Pemeriksa telah mengakui tarif royalti sebesar 5 persen yang dibayarkan Pemohon Banding atas penjualan kepada pihak non afiliasi, di mana Pemohon Banding menggunakan bahan baku dan proses produksi yang sama untuk penjualan ke pihak afiliasi, yaitu dengan menggunakan hak industrial dan dokumen teknis yang dimiliki oleh JTEC. Atas hal ini, dapat disimpulkan bahwa Terbanding pada Tahap Pemeriksaan telah mengakui adanya pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan pendekatan DEMPE atas harta tidak berwujud;

bahwa sebagai tambahan informasi,Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti penyerahan dokumen selama proses pemeriksaan dan keberatan Tahun Pajak 2021, dimana dokumen- dokumen yang diserahkan dapat membuktikan eksistensi dan manfaat atas pembayaran royalti tersebut sebagaimana telah dijabarkan pada poin 1 di atas. Atas dasar dokumen-dokumen pendukung tersebut, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya untuk mengungkapkan bukti eksistensi dan manfaat untuk pembayaran royalti kepada Terbanding;

bahwa menurut Bab 2, bagian A & B dari Lampiran PER-22, dalam melaksanakan pemeriksaan Transfer Pricing,Terbanding (Tim Pemeriksa) harus mengumpulkan dan mempelajari data Pemohon Banding terkait transaksi afiliasi yang sedang dikaji. Terbanding (Tim Pemeriksa) perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa selain itu, SE-50/PJ/2013 Bab 2, bagian B poin 3 menyatakan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”

bahwa atas dasar hal tersebut, maka sudah sewajarnya Terbanding dapat meyakini eksistensi dan manfaat dari IP yang diterima oleh Pemohon Banding dari JTEC;

2. Pembayaran biaya royalti Pemohon Banding kepada JTEC pada Tahun Pajak 2021 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 dan dokumen pendukungnya, Pemohon Banding telah memenuhi ketiga pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran biaya royalti, sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Analisis transfer pricing yang dilakukan dijelaskan sebagai berikut;

1) Tes 1 – Pengalihan Intellectual Property (“IP”) benar-benar terjadi bahwa berdasarkan lampiran SPHP-00667 halaman halaman 8-9, Pemohon Banding mencatat bahwa Tim Pemeriksa telah menguji dan menyetujui adanya eksistensi, jenis, pemilik, dan adanya penggunaan hak atas penggunaan harta tidak berwujud;

bahwa selama Tahun Pajak 2021, JTEC memberikan lisensi untuk menggunakan IP yang penting untuk kegiatan produksi dan operasi Pemohon Banding yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti Technical Support Agreement tertanggal 1 April

2019. Berdasarkan perjanjian tersebut, JTEC memberikan Pemohon Banding lisensi paten, dokumen teknis dan/atau hak industrial supaya Pemohon Banding dapat memanufaktur produk sesuai dengan permintaan pelanggan akhir;

bahwa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa perjanjian/kontrak lisensi tertulis merupakan salah satu dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan eksistensi dari pembayaran royalti;

bahwa pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 paragraf 1.42 juga menekankan:

“1.42 …The controlled transactions may have been formalised in written contracts which may reflect the intention of the parties at the time the contract was concluded in relation to aspects of the transaction covered by the contract, including in typical cases the division of responsibilities, obligations and rights, assumption of identified risks, and pricing arrangements. Where a transaction has been formalised by the associated enterprises through written contractual agreements, those agreements provide the starting point for delineating the transaction between them and how the responsibilities, risks, and anticipated outcomes arising from their interaction were intended to be divided at the time of entering into the contract…”

Terjemahan bebas bahasa Indonesia:

“1.42… Transaksi yang dikendalikan mungkin telah diformalkan dalam kontrak tertulis yang mungkin mencerminkan niat para pihak pada saat kontrak dibuat sehubungan dengan aspek-aspek transaksi yang tercakup dalam kontrak, termasuk dalam kasus-kasus tertentu pembagian tanggung jawab, kewajiban dan hak, asumsi risiko yang teridentifikasi, dan pengaturan harga. Dimana transaksi telah diformalkan oleh perusahaan terkait melalui perjanjian kontrak tertulis, perjanjian tersebut memberikan titik awal untuk menggambarkan

transaksi antara mereka dan bagaimana tanggung jawab, risiko, dan hasil yang diantisipasi timbul. dari interaksi mereka dimaksudkan untuk dibagi pada saat masuk ke dalam kontrak ..."

bahwa berdasarkan Pedoman OECD dan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia yang telah dikutip di atas, Technical Support Agreement, yang juga dirujuk oleh Terbanding pada Tahap Pemeriksaan, telah membuktikan eksistensi pembayaran royalti Pemohon Banding;

bahwa selain itu, teknologi-teknologi yang disediakan memungkinkan Pemohon Banding menjadi produsen komponen listrik untuk sepeda motor, mobil, dan produk listrik yang efektif dan efisien. Karena kualitas produk merupakan salah satu faktor utama persaingan (key competitive factor) di industri otomotif, maka teknologi yang diperoleh dari JTEC memberikan peluang bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan keunggulan (competitive advantage) dibandingkan pesaing lainnya di industri yang sama;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa untuk dapat melakukan kegiatan produksi untuk penjualan kepada pihak independen maupun afiliasi, dibutuhkan dokumen teknis dan hak industrial khusus dari JTEC. Oleh karena itu sudah seharusnya atas biaya royalti tersebut dapat dibebankan seluruhnya;

bahwa lebih lanjut, untuk membuktikan pengujian eksistensi pembayaran royalti, Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

Bagan 13: Ringkasan dokumen royalti yang diserahkan selama proses pemeriksaan dan/atau keberatan mol Dotmen | Peraga | Bentuk tanggal digunakan selama proses produksi dan 14 Maret 2024 | email dan hardcopy gambar dan spesifikasi produk selama Tahun Pajak 2021 email

Pelaporan Tahunan Pajak Penghasilan email

Pasal 26 atas pembayaran royalti

14 Maret 2024 email dan hardcopy

bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan pengujian eksistensi pembayaran royalti Tahun Pajak 2021. Dalam halaman 8-9 di SPHP-00667, Terbanding pada Tahap Pemeriksaan sendiri telah mengakui eksistensi dari IP/harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal yang dimiliki oleh JTEC. Sehingga, tidak ada sengketa terkait dengan eksistensi dari pembayaran biaya royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik untuk penjualan kepada pihak independen maupun penjualan kepada pihak afiliasi;

2) Tes 2 – Terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari lisensi yang diberikan kepada Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha sebagai licensed manufacturer untuk komponen otomotif di pasar Indonesia karena menanggung risiko produksi yang tinggi, risiko pasar, risiko persediaan, dan lain-lain. Dalam hal ini, tidak terdapat perubahan pada kegiatan usaha maupun karakterisasi usaha Pemohon Banding sejak awal berdiri hingga saat ini. Hal ini dapat dibuktikan dari data riwayat pemeriksaan pajak di KPP PMA II, yang tidak pernah melakukan karakterisasi usaha Pemohon Banding sebagai contract manufacturer. Untuk memproduksi produknya, Pemohon Banding menggunakan teknologi dan/atau informasi teknis yang diberikan dan dikembangkan oleh JTEC. Melalui perjanjian lisensi, Pemohon Banding dapat memiliki akses atas keahlian produksi JTEC yang diperlukan untuk memproduksi barang jadi, meliputi teknik pengolahan, teknik perakitan dan teknik inspeksi, dan know-how pengolahan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan R&D sama sekali dan hanya melakukan fungsi produksi (hal ini juga telah diakui oleh Terbanding). Dalam struktur organisasi Pemohon Banding (Bagian 4.2.3 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020), dapat dilihat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki fungsi R&D. Untuk memproduksi produknya, Pemohon Banding menggunakan teknologi dan/atau informasi teknis yang diberikan dan dikembangkan oleh JTEC. Fungsi

R&D dilakukan oleh JTEC untuk mempertahankan teknologi Grup Toyo Denso menjadi tetap mutakhir. JTEC memiliki Tsurugashima Technical Center yang bergerak dalam kegiatan R&D utama Grup Toyo Denso;

bahwa harap dicatat bahwa suku cadang otomotif selalu berubah dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan teknologi. Jika Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi teknis yang diberikan oleh JTEC, maka Pemohon Banding tidak akan dapat memproduksi suku cadang otomotif yang sesuai dengan permintaan pasar. Tanpa adanya IP, Pemohon Banding tidak akan dapat memproduksi produknya yang dapat memenuhi standar kualitas Toyo Denso karena Pemohon Banding tidak memiliki keahlian khusus, rancangan, dan know-how untuk melakukannya;

bahwa hpabila Pemohon Banding tidak mendapatkan IP dari JTEC, maka Pemohon Banding harus melakukan fungsi R&D sendiri. Jika Pemohon Banding melakukan fungsi R&D sendiri, maka terdapat kemungkinan bahwa hasil dari R&D tidak membuahkan hasil dan/atau Pemohon Banding perlu mengeluarkan biaya R&D yang lebih tinggi daripada membayar biaya royalti karena pengembangan harta tidak berwujud yang sama membutuhkan dana, sumber daya, dan waktu dalam jumlah signifikan yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding. Hal ini juga sejalan dengan BAB II SE-50/PJ/2013 yang menyatakan sebagai berikut:

“Pengujian kewajaran untuk pemanfaatan atau pengalihan harta tak berwujud harus mempertimbangkan perspektif pihak yang menyerahkan (transferor) dan pihak yang menerima (transferee) harta tak berwujud. Pihak yang menyerahkan harus memastikan bahwa akanmemperolehmanfaatyanglebihbesardari penyerahan/pemanfaatan harta tak berwujud dibandingkan biaya yang telah dikeluarkan. Sedangkan dari sisi penerima harta tak berwujud akan melihat apakah akan diperoleh manfaat yang lebih besar apabila menggunakan/memperoleh harta tak berwujud dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan.”

bahwa dengan demikian, jelas diatur bahwa pembayaran biaya royalti tersebut dikenakan atas pemakaian dokumen-dokumen teknis yang diberikan JTEC kepada Pemohon Banding dalam rangka memproduksi komponen otomotif, sehingga biaya royalti tersebut melekat pada produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding; bahwa hal ini jelas membuktikan bahwa lisensi yang didapatkan dan biaya royalti yang dibayarkan terkait lisensi tersebut membawa manfaat komersial besar kepada Pemohon Banding. Penting untuk dicatat bahwa jika Pemohon Banding tidak membayar biaya royalti, di masa mendatang, Pemohon Banding tidak akan dapat membuat produk yang sesuai dengan kebutuhan industri dan dengan demikian tidak akan dapat menghasilkan pendapatan di Indonesia. Lebih lanjut, terlepas dari karakterisasi Pemohon Banding, Pemohon Banding tetap diperbolehkan untuk membayar selama pembayaran royalti tersebut memberikan manfaat kepada Pemohon Banding dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa hak kekayaan industri dan know-how yang diterima Pemohon Banding dari JTEC dalam rangka proses manufaktur komponen untuk penjualan kepada pihak independen juga diterima Pemohon Banding dari JTEC untuk penjualan kepada pihak afiliasi. Dalam hal ini, Terbanding telah secara jelas mengakui manfaat dari pembayaran royalti untuk penjualan kepada pihak independen. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menolak manfaat pembayaran royalti untuk penjualan ke pihak afiliasi tidaklah tepat mengingat bahwa Pemohon Banding menerima IP yang sama yaitu lisensi paten dan dokumen teknis dari JTEC untuk penjualan ke pihak afiliasi maupun ke pihak independen;

bahwa sebagai salah satu contoh, manfaat dari penggunaan IP dapat dibuktikan melalui salah satu produk Pemohon Banding, yaitu SW ASSY DIM HORN WINKER yang digunakan pada kendaraan bermotor.

Bagan 14: Produk SW ASSY, DIM HORN WINKER vahwa Pemohon banding menggunakan Paten dengan judul “SAKELAR SINYAL BELOK UNTUK KENDARAAN”, yang dimiliki oleh JTEC. Paten ini berisikan salah satunya terkait penempatan posisi pegas spiral secara paralel (harap merujuk pada nomor 46 pada gambar di bawah ini);

Bagan 15: Petunjuk penempatan posisi pegas spiral pada paten “Sakelar Sinyal Belok untuk Kendaraan”

Se a 81

74 75 75. SAE 82

30 Rau eae 2 5

88.) as 72k os 31

6° Sa Sr 72952 gs 26c 2s ro IS sej. Ke At 26a oa 69 ose // baste eeoys3

44 ak LL sa, Dr sa cai NS Sse

Ta i< 7 34 “od eg BB

26 =e EY en pe — | ae NON

2F i os 39 j 46 45 Sang al 1 : a“

CD Ni ge a eee

44 iss ty — ~ 53 46 eA ase / SA SS

40 ABD Siah ou ss 92

Sf, 45b bahwa dengan adanya paten ini, manfaat yang diperoleh adalah:

• Menggunakan pegas spiral sehingga memperhalus transisi dari posisi sakelar pada arah “kanan/kiri” ke posisi “netral”; dan

• Panjang sakelar yang lebih pendek dapat memudahkan pengguna menekan tombol sakelar.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dapat meningkatkan kualitas dari produk yang dijual dengan menfaatkan paten tersebut; bahwa selain itu, Pemohon Banding juga memanfaatkan drawing (know-how) No.35200-K97-T010-M1 yang dibuat oleh JTEC. Drawing tersebut menjelaskan cara memproduksi produk SW ASSY, DIM HORN WINKER, yang salah satunya terdiri dari cara pemasangan pegas, spesifikasi pegas, pengolesan oli pada pegas, pemasangan sekrup, dan lain-lain.

Komponen-komponen yang digunakan dalam proses produksi harus sesuai dengan drawing yang ada untuk memastikan bahwa produk beroperasi dengan lancar, seperti:

• Panjang pegas;

• Diameter pegas;

• Jumlah lilitan pegas;

• Daya beban pegas;

• Jumlah oli yang digunakan;

• Dll.

Bagan 16: Screenshot drawing No.35200-K97-T010-M1

2 2 es aa ar oe Pererapar pater terkait wee SO penempatan posisi

1 #8) ee are Sm pegas spiral secara are ee TR a “ om paralel pada Arang

3 A ea Aa aan .

“ag oe “ay oF me Mane bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menggunakan merek dagang berupa logo “TEC” di dalam produk SW ASSY, DIM HORN WINKER yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Bagan 17: Screenshot publikasi Logo “TEC” di DJKI

Bagan 18: Bukti penggunaan merek pada produk Pemohon Banding bahwa dari penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa IP yang dilisensikan oleh JTEC memberikan manfaat bagi Pemohon Banding dalam proses produksi. Selain itu, Pemohon Banding tidak dapat melakukan produksi yang dapat memenuhi permintaan pelanggan akhir tanpa menggunakan IP dari JTEC. Sehingga, melalui pemanfaatan IP dari JTEC, Pemohon Banding dapat menghasilkan omzet sebesar Rp1.626.568 juta di Tahun Pajak 2021;

bahwa kualitas produk komponen otomotif yang dijual kepada pihak independen maupun pihak afiliasi adalah sama, karena Pemohon Banding menggunakan bahan baku dan proses produksi yang sama dengan menggunakan hak industrial dan dokumen teknis yang dimiliki oleh JTEC;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan karakterisasi usaha contract manufacturer untuk penjualan kepada pihak afiliasi. Pemohon Banding lebih tepat dikarakterisasi sebagai perusahaan licensed manufacturer. Hal ini karena perusahaan yang memiliki

karakteristik usaha sebagai licensed manufacturer merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan produksi dengan menggunakan intangible asset milik perusahaan lain dan menanggung risiko yang lebih besar jika dibandingkan dengan contract manufacturer. Sebagai contoh, Pemohon Banding menanggung risiko pasar di tingkat menengah akibat fluktuasi dari harga bahan baku dan penurunan dalam permintaan produk Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menanggung risiko persediaan di tingkat menengah dan bahkan melakukan provisi untuk persediaan sebesar Rp11 miliar di Tahun Pajak 2021. Sedangkan perusahaan dengan karakterisasi contract manufacturer seharusnya menanggung risiko pasar dan risiko persediaan yang terbatas. Sehingga, kurang tepat apabila Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai contract manufacturer. Ringkasan fungsi, aset dan risiko Pemohon Banding yang dikarakterisasikan sebagai Licensed Manufacturer telah dijabarkan di bagan 8-2 dari Dokumen Lokal; bahwa terlepas dari itu, Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding menggunakan IP yang dimiliki dari JTEC baik untuk penjualan kepada pihak afiliasi maupun pihak ketiga, sehingga tidak terdapat perbedaan karakterisasi usaha. Oleh karena itu, seharusnya Terbanding juga menerima pembayaran royalti atas penjualan kepada pihak afiliasi;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2014 dan 2016, telah diputuskan bahwa pembayaran royalti telah memberikan manfaat ekonomis atau komersial Pemohon Banding yang dibuktikan dengan dapat diproduksi dan dijualnya produk Pemohon Banding di dalam negeri (Indonesia) maupun di mancanegara;

bahwa berikut merupakan ringkasan dari Putusan Pengadilan Pajak tersebut:

Bagan 19: Matriks Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa royalti memberikan manfaat ekonomis untuk Pemohon Banding

: Mengubulkan batang la

Bai MA seluruhnya

Da, Menag Kentu ba Kai nde sue patna | tedster (lets: pala Pertemukan altwa haya Reval yang dikmruarkan oct Pematkat Banging dar dibayatas

Kepada TPG agolis rerupakan suatu SATIS deat Petunan Bandon dapat

RCM PATUKS! fOdUE-pridus Kompasen CMRI kendaran ban ote: mada Padat

San Hemat denga berani dai TO

Dag menua Kapat, petebayaran ww ya ty nlas mempeskan eni naat songs ata kerngeya, cepu Perm chon Bandeng yo obat dengam fara dipaadites.

Gat dyua nya prosuk Penahan Band oy back diggiken regan Indar) Mangun ad

MAN AMPAT aa Mengabulkan bae at

Pati a bo seluruhnya - . : - .

adh hot, bata Sekiasaran UIN sobesa rani Cpelaskon dag, Pengadaan Feat

Doketitodian batws po te toy foo sib menu Dg cite Bak t , toed . 0.

3) Tes 3 – Kewajaran biaya royalti bahwa berdasarkan lampiran SPHP-00667 halaman 5, mengutip penjelasan Tim Pemeriksa sebagai berikut:

“Menurut Pemeriksa ketidakwajaran tingkat laba Wajib Pajak disebabkan karena terdapat ketidakwajaran atas transaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak termasuk transaksi pembayaran royalti yang telah dilakukan pengujian secara terpisah”

bahwa namun berdasarkan SPHP-00667, Tim Pemeriksa tidak melakuka analisis kewajaran terpisah yang membuktikan bahwa transaksi royalti tidak wajar. Namun, Pemohon Banding telah melakukan analisis royalti dengan menerapkan metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price atau “CUP”) eksternal untuk menguji sifat kewajaran dan kelaziman usaha pembayaran royalti ke pihak afiliasi;

bahwa Pencarian yang dilakukan oleh Pemohon Banding menghasilkan rentang interkuartil antara 5 persen hingga 10 persen, dengan median 5 persen. Pemohon Banding membayar tarif royalti 5 persen ke pihak afiliasinya. Analisis di atas menunjukkan bahwa tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasinya

berada di dalam rentang interkuartil tarif royalti yang diterapkan oleh pihak independen dalam perjanjian lisensi yang serupa;

bahwa selain itu, berdasarkan hasil analisis CUP tersebut, dapat dilihat bahwa perusahaan perlu membayar biaya royalti atas penggunaan IP yang dilisensikan oleh pemilik IP tersebut. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak perlu membayar royalti untuk penjualan kepada pihak afiliasi, tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena pada faktanya perusahaan independen akan membayar royalti atas IP yang digunakan;

bahwa penting untuk dicatat bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-73689/PP/M.XA/15/2016 tanggal 29 Agustus 2016 (“PUT- 73689”) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1628/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011 telah memutuskan bahwa pembayaran biaya royalti dihitung sebesar 5 persen dari total penjualan Pemohon Banding (yaitu total penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga) dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Harap merujuk pada poin nomor 6 di bawah untuk penjelasan lebih lanjut;

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2014 dan 2016, telah diputuskan bahwa pembayaran biaya royalti dihitung sebesar 5 persen dari total penjualan Pemohon Banding (yaitu total penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga);

3. Transaksi pembayaran royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PER-43 juncto PER-32 bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tahapan pendahuluan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 dan 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement atau “APA”) (“PMK-22”) adalah sebagai berikut:

a) Berdasarkan penjelasan pada bagian “Menimbang” dari PMK-22 tersebut, dapat diketahui bahwa PMK-22 merupakan pengganti dari PMK-7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-7”);

b) Kemudian, pada bagian “Menimbang” dari PMK-7 dijelaskan bahwa dasar pemberlakuan PMK-22 tersebut adalah ketentuan pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”). Sebagai referensi, berikut Pemohon Banding kutipkan bagian “Menimbang” dari PMK-7 tersebut:

“a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3a) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir;…” c) Lebih lanjut, dalam pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 ayat (3a) UU PPh mengatur tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak melakukan APA

Sebagai referensi, berikut Pemohon Banding kutipkan ketentuan Pasal 18 ayat (3a) UU PPh tersebut.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.”

d) Oleh karena itu, tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan 14 PMK-22 tersebut lebih sesuai untuk diterapkan untuk dalam prosedur pembentukan APA; sedangkan tahapan pengujian dalam rangka pembuatan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang lebih tepat untuk dilakukan oleh Pemohon Banding adalah langkah-langkah yang telah ditentukan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER- 43”) sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (“PER-32”).

e) Sebagai referensi, berikut Pemohon Banding kutipkan kedua ketentuan tersebut:

“(1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.” f) Oleh karena itu, dengan mengacu kepada ketentuan mengenai langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada butir e) tersebut di atas, kemudian Pemohon Banding melaksanakan langkah-langkah

tersebut pada saat menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi Pemohon Banding yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) PER-43 juncto PER-32, dan langkah-langkah tersebut telah dicantumkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

g) Namun demikian, tanpa mengesampingkan pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa pengujian pendahuluan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK-22 telah Pemohon Banding laksanakan dan telah Pemohon Banding dokumentasikan di dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2021;

4. Tidak ada alasan bagi Terbanding untuk mempermasalahkan pengujian penerapan CUP eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding karena perjanjian pembanding yang digunakan merupakan pembanding pihak ketiga yang tepat sesuai dengan analisis kesebandingan yang diatur dalam PER-22 bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ("DJP") Nomor PER-22/PJ/2013 ("PER-22") Lampiran Bab II bagian B ayat 2 (a) dan paragraf 1.36 dari OECD 2017, terdapat lima faktor kesebandingan yang harus dipenuhi antara transaksi afiliasi dan transaksi independen. Pemohon Banding mengutip ayat di dalam PER-22 sebagai berikut: “Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

a. Karakteristik barang atau jasa;

b. Analisis fungsi, aset, dan risiko;

c. Ketentuan kontrak;

d. Keadaan ekonomi; dan

e. Strategi bisnis.” bahwa Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor kesebandingan di atas dalam menerapkan analisis CUP eksternalnya, sebagaimana didokumentasikan dalam Bagian 11.3 dari Dokumen Lokal

Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, berikut merupakan penjelasan Pemohon Banding atas 5 faktor kesebandingan tersebut:

a. Kesamaan produk atau jasa: Dalam melakukan studi benchmarking royalti, Pemohon Banding telah melakukan pencarian atas perjanjian yang berkaitan dengan industri otomotif;

b. Kesamaan fungsi yang dijalankan, aset yang dimiliki, dan risiko yang ditanggung: Penerima lisensi menerima IP untuk fungsi manufaktur seperti Pemohon Banding;

c. Ketentuan kontrak: perjanjian yang sebanding dengan Pemohon Banding menggunakan harga jual sebagai dasar perhitungan royalti;

d. Strategi usaha: Tidak terdapat data. Namun, mempertimbangkan bahwa perusahaan yang memiliki perjanjian yang sebanding dengan Pemohon Banding bergerak dalam industri otomotif, maka strategi usaha dianggap sebanding dengan Pemohon Banding;

e. Kondisi ekonomi atau pasar: Perusahaan yang memiliki perjanjian yang sebanding dengan Pemohon Banding berada dalam pasar otomotif;

bahwa dalam analisis CUP eksternal, Pemohon Banding telah menerapkan beberapa kriteria penyaringan untuk mengidentifikasi perjanjian lisensi independen yang paling sebanding (yaitu memiliki jenis dan produk lisensi yang paling sebanding) dengan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada JTEC. Perlu diketahui Pemohon Banding telah mempertimbangkan ketersediaan perjanjian lisensi independen yang ada dalam database publik (RoyaltyStat). Pemohon Banding menolak perjanjian royalti yang sama sekali tidak sebanding dengan jenis perjanjian lisensi Pemohon Banding, seperti perjanjian yang terkait dengan lisensi hak cipta, perjanjian terkait usaha joint ventures, perjanjian terkait penjualan dan transfer semua hak, hak lisensi terkait produk sistem komunikasi usaha, produk perangkat lunak, alat laser, dan perjanjian yang merupakan duplikasi perjanjian, atau peninjauan lebih lanjut menunjukkan bahwa pemberi lisensi dan penerima lisensi adalah pihak afiliasi. Ringkasan perjanjian lisensi paten, teknologi, know-how, informasi khusus dan proses yang sebanding dengan perjanjian

Pemohon Banding telah didokumentasikan dalam Lampiran 14 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa perlu dicatat bahwa setiap kekayaan intelektual dianggap sebagai sesuatu yang unik, analisis yang tepat sama sulit untuk didapatkan. Pembanding eksternal yang telah dipilih Pemohon Banding merupakan perjanjian lisensi pembanding yang sah untuk menganalisis tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada JTEC. Pembanding eksternal ini menghasilkan rentang interkuartil tarif royalti wajar yang berkisar antara 5,00 persen hingga 10,00 persen dengan median sebesar 5 persen yang dibayarkan di antara pihak-pihak ketiga. Tarif royalti sebesar 5 persen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada JTEC selama Tahun Pajak 2021 berada dalam rentang interkuartil dan dengan demikian telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Terbanding pada Tahap Pemeriksaan pada SPHP-00667 halaman 13 telah menentukan tingkat kewajaran royalti untuk penjualan kepada pihak non afiliasi sebesar 5 persen dari penjualan. Penting untuk dicatat bahwa Pemohon Banding menerima IP yang sama yaitu lisensi paten dan dokumen teknis dari JTEC untuk penjualan ke pihak afiliasi maupun ke pihak independen. Sehingga, tarif royalti sebesar 5 persen dari penjualan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

5. Pemohon Banding, JTEC, dan entitas lain dalam Toyo Denso Group merupakan entitas terpisah dan berdiri sendiri bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang dapat dibuktikan dengan dipenuhinya persyaratan berdirinya PT yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perlu ditekankan kembali bahwa JTEC dan pihak afiliasi lain dalam Toyo Denso Group merupakan entitas yang terpisah dengan Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Jepang pasal 7 ayat (2), yang menyebutkan sebagai berikut:

“... jika suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usahanya di Negara lain melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu, masing-masing Negara akan memperhitungkan laba pendirian tetap itu sama dengan laba seandainya pendirian tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa, dan yang mengadakan hubungan sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang mempunyai pendirian tetap tersebut.“ bahwa hal ini juga diatur dalam Paragraf 1.6 Pedoman OECD yang menyebutkan

“... the arm’s length principle follows the approach of treating the members of an MNE group as operating as separate entities rather than as inseparable parts of a unified business. Because the separate entity approach treats the member of an MNE Group as if they were independent entities...“

Terjemahan bebas bahasa Indonesia:

“(...) prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menerapkan pendekatan yang menganggap anggota-anggota suatu grup MNE sebagai entitas yang beroperasi secara terpisah, bukan sebagai bagian-bagian yang tidak terpisahkan dari suatu usaha. Karena pendekatan entitas terpisah ini menganggap anggota-anggota suatu grup MNE seolah-olah mereka merupakan entitas independen (...)”

bahwa paragraf 40 Commentary on Article 5 OECD Model Tax Convention on Income and Capital, Juli 2010 menyebutkan:

“It is generally accepted that the existence of a subsidiary company does not, of itself, constitute that subsidiary company a permanent establishment of its parent company. This follows from the principle that, for the purpose of taxation, such a subsidiary company constitutes an independent legal entity. Even the fact that the trade or business carried on by the subsidiary company is managed by the parent company does

not constitute the subsidiary company a permanent establishment of the parent company“

Terjemahan bebas bahasa Indonesia:

“Merupakan hal yang diterima secara umum bahwa keberadaan anak perusahaan tidak, dengan sendirinya, menjadikan anak perusahaan itu suatu bentuk usaha tetap dari perusahaan induknya. Hal ini mengikuti asas bahwa untuk kepentingan perpajakan, anak perusahaan tersebut merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri. Bahkan fakta bahwa perdagangan atau usaha yang dijalankan oleh anak perusahaan itu dikelola oleh induk perusahaan itu, bukan berarti anak perusahaan itu suatu bentuk usaha tetap dari induk perusahaan itu.”

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur di atas, harus dipertimbangkan bahwa meskipun Pemohon Banding dan JTEC serta pihak afiliasi lain dalam Toyo Denso Group memiliki hubungan istimewa, masing-masing entitas tetaplah merupakan entitas independen yang terpisah;

6. Penjualan Pemohon Banding sangat dipengaruhi oleh permintaan konsumen akhir bahwa penting untuk dicatat bahwa perusahaan manufaktur komponen otomotif, seperti Pemohon Banding, membeli bahan baku dari pemasok dan memproduksi komponen otomotif. Selanjutnya, perusahaan manufaktur komponen otomotif (seperti Pemohon Banding) menjual produknya kepada produsen otomotif yang mana tingkat permintaannya sangat bergantung pada pasar. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penjualan Pemohon Banding pada dasarnya dipengaruhi oleh permintaan konsumen akhir (yaitu pihak independen);

bahwa selanjutnya, industri manufaktur komponen otomotif di Indonesia sangat berkaitan erat dengan industri manufaktur otomotif karena keunikan dari rantai pasokannya, sebagaimana ditunjukkan di bawah ini. Rantai pasokan industri komponen otomotif umumnya melibatkan pihak- pihak berikut:

Bagan 20: Rantai pasokan industri suku cadang otomotif bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa penjualan yang dilakukan kepada produsen otomotif, baik kepada pihak ketiga maupun pihak afiliasi, adalah praktik bisnis yang umum di industri otomotif;

bahwa dengan memanfaatkan harta tidak berwujud manufaktur, Pemohon Banding dapat memproduksi dan menjual produk baik kepada pihak afiliasi maupun pihak independen. Penting untuk dicatat bahwa kualitas produk komponen otomotif yang dijual kepada pihak independen maupun pihak afiliasi adalah sama, karena menggunakan bahan baku dan proses produksi yang sama dengan menggunakan lisensi paten dan dokumen teknis yang dimiliki oleh JTEC. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat ekonomi dari perjanjian lisensi dalam bentuk penjualan produk dan pada akhirnya, laba usaha;

bahwa seperti yang dijelaskan dalam bagian 4.2.4 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding, Pemohon Banding memiliki lebih dari 1.700 spesifikasi produk. Besarnya jumlah spesifikasi produk ini karena proses kustomisasi yang dilakukan untuk memenuhi berbagai jenis model yang dibutuhkan oleh setiap pelanggan. Proses kustomisasi tersebut membuktikan bahwa setiap produk Pemohon Banding adalah unik dimana pada prosesnya memerlukan know-how untuk memproduksi produk tersebut berdasarkan permintaan pelanggan; bahwa dengan demikian, penjualan Pemohon Banding kepada produsen otomotif (baik pihak ketiga maupun pihak afiliasi) pada dasarnya dipengaruhi permintaan konsumen akhir (yaitu pihak ketiga) dan merupakan praktik bisnis yang umum di industri otomotif;

7. Pemohon Banding tetap diperbolehkan untuk membayar royalti untuk penjualan kepada pihak afiliasi selama pembayaran royalti tersebut memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding (yang mana keduanya dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding);

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding tidak memiliki landasan hukum ataupun pasal dalam peraturan transfer pricing di Indonesia yang melarang pembayaran royalti untuk penjualan kepada pihak afiliasi sebagai biaya yang dapat dibebankan. Dimana sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia, pembayaran royalti kepada pihak afiliasi dapat menjadi komponen pengurang penghasilan sepanjang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding; bahwa lebih lanjut, pembayaran royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan Technical Assistance Agreement telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang mencabut Undang-Undang Nomor 14/2001 tentang Paten). Dalam hal ini, tidak terdapat peraturan yang membatasi bahwa royalti hanya dapat dikenakan atas penjualan kepada pihak ketiga;

bahwa sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya, hal ini juga didukung oleh Paragraf 1.6 OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017 yang menyebutkan:

“... the arm’s length principle follows the approach of treating the members of an MNE group as operating as separate entities rather than as inseparable parts of a unified business. Because the separate entity approach treats the member of an MNE Group as if they were independent entities...“

Terjemahan bebas bahasa Indonesia:

“(...) prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menerapkan pendekatan yang menganggap anggota-anggota suatu grup MNE sebagai entitas yang beroperasi secara terpisah, bukan sebagai bagian-bagian yang tidak terpisahkan dari suatu usaha. Karena pendekatan entitas

terpisah ini menganggap anggota-anggota suatu grup MNE seolah- olah mereka merupakan entitas independen (...)”

8. Pembayaran biaya royalti Pemohon Banding dapat menjadi pengurang berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2008 bahwa Pendapat Pemohon Banding di atas juga didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak terkait dengan sengketa yang sama terkait pembayaran royalti untuk Tahun Pajak 2008. Atas sengketa ini, dalam alinea ke-2 dan ke-3 halaman 119 dari PUT-73689/PP/M.XA/15/2016, telah diputuskan bahwa pembayaran biaya royalti dihitung sebesar 5 persen dari total penjualan Pemohon Banding (yaitu total penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga).

bahwa pada proses banding pajak untuk Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung seperti TP documentation, invoice dan perjanjian-perjanjian terkait biaya royalti. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kualitas dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan Tahun Pajak 2021 serupa dengan kualitas dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding pada proses banding untuk Tahun Pajak 2008; bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2014 dan 2016, telah diputuskan bahwa pembayaran biaya royalti dihitung sebesar 5 persen dari total penjualan Pemohon Banding (yaitu total penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga) dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (harap merujuk pada Bagan 19 untuk rincian referensi Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2014 dan 2016). Dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding seharusnya dapat menerima dan mempertimbangkan seluruh data yang telah diserahkan pada proses pemeriksaan Tahun Pajak 2021, dan menerima keseluruhan biaya royalti (baik dari penjualan ke pihak ketiga maupun ke pihak afiliasi) sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa lebih lanjut, dalam rangka memberikan analogi terkait bahwa pembayaran biaya royalti Pemohon Banding kepada JTEC adalah hal yang lazim dan diperbolehkan secara hukum penentuan harga transfer

di Indonesia, Pemohon Banding telah meringkas daftar putusan yang berisi argumentasi Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut yang memperbolehkan Wajib Pajak untuk membayar royalti terlepas penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi;

Bagan 21: Matriks Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehubungan dengan pembayaran biaya royalti

Putusan Pengadilan Pajak — Amar Putusan Kutipan Putusan Pengadilan Pajak

PUT- Mengabulkan | (halaman 139-141)

008886. 1512018, PP/MIB seluruhnya. pahwa Majelis berpendajrat, bendanarken Technical Assistanos Agreement antara

Tahur. 2021 atas Wajib Pajak Pemuhon Banding dengan Jepang, secara jelas dengar NPWP 01.071. H8.6- , datar Biaya Royalty tersebut dikenakan atas pemakaian Know How yang dibertan

NXX.XNX | coh Jeparg kepada Pemanen Banding salam rar ya i memproduksi spareparn kerdaraan. seh ngga Biaya Royalty tersebut me akat paca todas sparepart yarg dihasilkan olen Pemotian Banding, bahwa atas produk yarg d nas Ikan oleh Bamebon Bane eg. cual baik kepasa i perusahaar afiliasi maupun perusahaar ardepandant, ceh xarena itu Majalis l berpencapal Biaya Roya.ty yang dibayarkan <epaca

" Jepang sesara angsurg mambelikan manfaat skongii bag Femokon banding berupa kemampuan untuk memptodukss sparepart dengan Kualitas s6guat permintaan penmbali dan sekaligus membernad manfaat ekor uatak

Menperc en pensdasilar da'i penjualan produk sparepart vung bersangkular, baik dan pernjualar kepada perusaknar afiliasi maapun kepada perusabaan inceperdert;

nabwa dalam persidaagaa Terbandirg mergakui tidak musakuka penguian kewajarar atas besarnya biaya royally yarg dibayarkan kepada

Jevang. namun semata-mata didusarkan anggapan | arbancing bahwa pembayarar royalty kepada aliasi tersabut tdak memberikan madfaat ekenoti tanya dicukung cengan bukt-buat yang suat Jan bu Kkatam, bahwa berdasarear uraian tersebut, Matelis berpendapat manwa kore<si Terbarding alas Biaya: Royalty sebesar Rp ndak ccdasarkar elas rasi"

pengujian atas kewajaran Biaya Raya ly sebagaimana setentLan yang datar dalam

Pasal 18 ayat (3) UU Paias Purghasilar Jo. Ketertuan yang diatur dalam Peraturar

Dirjen Pajak Ncmar: 48012210 setugaimana telah diaah dengar Peraturan

Gren Pajak Nomor JASIRCIT, namun semata-mata ¢ dasarsar pada per mbangan sunyektive Terbanding bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersenut, Maels berXesimpu an koreksi Terbanding: atas Biaya Royalty atas pengaunaan Know Haw sebesar

Rp tdak berdasarkan budli-bukti yang kit dan berkartan serta tidak benlendaskar puta peraturan perundarg-uncangan perpa'akan yang bodaku, seh'rsaa Parus dibatalkan sc'urahnya,

Putusan Pengadilan Pajak Amar Putusan Katipan Putusan Pengadilan Pajak

PLT- Mengabulkaa halaman 204-2051

209246. 15 2018 PP MLA sebagian.

Takun 2000 aras Wah Pajak | bahwa bordasann faker dalan porsihingies diketott: bahasa yor amonjadi

4 0. 4 or ae ea pokok sungkata adala mengenal sewajaran pombmayaran royalty berkad

MENGAN Af WP OILSO9 os. $- dangan penjualan kepada pihak afikasi, dimana monurut Torbanding biaya ini

SNXNKN, | tidak wajar dam tidak memburikan manfaat whan. Karena dijual kepada

Serma group summentan menurut Pemohon Banding perbayaran royalty bola memusuhi prinsip Ree aan

Beilwurt berdugcrkoud fakta dakam pursidangan diksitahuai batas Gangaa

Westharudiner pegneatan arsa didi kann kespcagie gaesuelacat Riker pacer than

Reged pik cifilaea Gd dees dibebankan pelangi au

Tusthaaidine didik minati cena yates AAU Agak prnah Kian

PATI MEAD) Rewer an mean tentrean na ite dilain Pemaal Ab ayal (Ah Wnty

Kirvliucey hi

Dara bortiisarkin Taka datum persidangan dkotahi hah Bonmelan

Romina dapat menjelaskan da ngan bhaktikaan lode oksistonsi Teyully demsaslnat dicuamaakaar dalan IMEL LU asa kana Tome, adan Bermaton

Banding juga aapsat mmemibuklkan nilai Kaweajaran dari pembayaran rer: ity de emas

How berdasarkan Tila cdi atas, Majulis berpendipsl bab Pemahon

Garching dapat aealnaktikan alalil dalilaya dorksul cbengan lanya rupa, demak demikian Karakse berbanding isak ads psa cise teat is cas an,

PUT Mengpabulkan halaman Jo) it]

BA La 20301 PP MATA sebagian

Tahun 2921 atas Watil Pajak deagar NPWP OLOF .S15.F taba Mat Mato Kegiatan wseha Pongo Bee ny Selayar Setra meal uns darang jang

SAAN. METupaka VEL Can We Alun peonkite yang Tubdikat bana TIS semata mgtumakan sa hag Seat kana tedacal Matan exocss das rerbayaran rc) kepada setarnga Udar meraogar alas) mel MO pk Ken sOPeeS: Masa Teyani atas dasa: cksisiens dav sav‘gat acater $s

Tarnarcing serarusrya losin “caus Kepesa Sertujian kewajaran dar: ala naya royalli yang alba jaran basar Kesuga eksistensi dan manfaat akoromusrya, hanya berdasarkan Pen cargaTpetionceigand: alas Liar 4 Teyaen Last Tebang PA

Jeske Lara cane Dasa royal sebesar ‘oak deusang dovaae eck cer bu AAN

"kaat sea tidak Gackung dergar candaan se-orapan creep ACeiajaran can kalah var saa yang perahu echnggs Hias daval Gie lahanar

9. Pembayaran biaya royalti kepada JTEC merupakan praktik bisnis umum yang wajar yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan manfaatnya telah diterima oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pembayaran royalti merupakan praktik bisnis umum dan berhubungan secara langsung terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding. Berikut adalah ringkasan dasar hukum yang mendasari pembayaran royalti Pemohon Banding: Pasal 6 Ayat (1) angka 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”):

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. …

3. bunga, sewa, dan royalti; ...”

UN Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (2013) di Paragraf 1.1.3.:

“A significant volume of global trade nowadays consists of international transfers of goods and services, capital (such as money) and intangibles (such as intellectual property) within an MNE group; such transfers are called “intra-group transactions”.

Dengan terjemahan bahasa Indonesia sebagai berikut:

“Volume perdagangan global yang signifikan saat ini terdiri dari transfer barang dan jasa internasional, modal (seperti uang) dan harta tidak berwujud (seperti kekayaan intelektual) dalam grup MNE; transfer semacam itu disebut "transaksi intra-grup".

bahwa dapat disimpulkan, pembayaran royalti kepada JTEC jelas berhubungan secara langsung terhadap kemampuan Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usahanya. Tanpa IP dari JTEC, Pemohon Banding tidak akan dapat memproduksi dan menjual produknya.

Sehingga, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) angka 3 UU PPh, pembayaran biaya royalti Pemohon Banding sudah seharusnya dapat dijadikan biaya pengurang dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa pembayaran biaya royalti tidak termasuk dalam kategori pengeluaran/biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, selama biaya tersebut dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk menghasilkan penghasilan, maka harus diperlakukan sebagai biaya yang dapat dikurangkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa tidak ada peraturan di Indonesia yang melarang transaksi dengan pihak afiliasi, termasuk pembayaran royalti dan pembayaran royalti untuk penjualan kepada pihak afiliasi. Hal ini juga didukung oleh Paragraf 1.6 Pedoman OECD yang menyebutkan:

“B.1. Article 9 of the OECD Model Tax Convention

… By seeking to adjust profits by reference to the conditions which would have obtained between independent enterprises in comparable transactions and comparable circumstances (i.e. in “comparable uncontrolled transactions”), the arm’s length principle follows the approach of treating the members of an MNE group as operating as separate entities rather than as inseparable parts of a single unified business.“

Dengan terjemahan bebas bahasa Indonesia sebagai berikut:

“B.1. Pasal 9 OECD Model Tax Convention

… Dengan berusaha untuk menyesuaikan keuntungan dengan mengacu pada kondisi yang akan diperoleh antara perusahaan independen dalam transaksi yang sebanding dan keadaan yang sebanding (yaitu dalam “transaksi independen sebanding”), prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mengikuti pendekatan yang memperlakukan anggota grup MNE beroperasi sebagai entitas yang terpisah dan bukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan bisnis.”

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa dalam transaksi yang dilakukan antar pihak independen, tidak akan ada pemilik IP yang mau memberikan hak pemanfaatan IP kepada pihak lainnya tanpa mendapatkan remunerasi;

bahwa dengan demikian, apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas pembayaran royalti, situasi tersebut tidak sebanding dengan pemilik IP independen yang mendapatkan remunerasi. Sehingga, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3);

10. Undang-Undang Paten mengharuskan pembayaran royalti atas lisensi dan terdapat sanksi kriminal jika terdapat pelanggaran hak kepada pemilik paten

Berdasarkan pasal 12 dari Undang-Undang Nomor 13/2016 tentang Paten menyatakan bahwa:

“(1) Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam

hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya.

(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan Imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi dimaksud.

(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:

a. jumlah tertentu dan sekaligus;

b. persentase;

c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau

d. bentuk lain yang disepakati para pihak.

(5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat

(3) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten.”

bahwa berdasarkan pasal di atas, inventor (yaitu JTEC) memiliki hak untuk menerima remunerasi yang sesuai atas penemuannya. Dengan merujuk pada pasal ini, sangat jelas bahwa JTEC sebagai inventor memiliki hak untuk memperoleh remunerasi yang sesuai atas hasil yang telah digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan komersialnya di Indonesia. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga terus berkewajiban untuk memberikan remunerasi kepada JTEC (dalam hal ini merupakan pembayaran royalti) selama masa paten yang diberikan oleh JTEC kepada Pemohon Banding masih berlaku;

bahwa selanjutnya, undang-undang ini mengatur denda dan sanksi kriminal jika Pemohon Banding tidak membayar kompensasi untuk paten kepada inventornya, Pasal 160:

Pasal 160 dari Undang-Undang Nomor 13/2016 tentang Paten: “Setiap Orang tanpa persetujuan pemegang paten dilarang:

a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten; dan/atau

b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”

Pasal 161 dari Undang-Undang Nomor 13/2016 tentang Paten: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” bahwa sesuai dengan pasal di atas, sangat jelas bahwa jika Pemohon Banding tidak membayar biaya royalti, Pemohon Banding dapat dikenakan sanksi kriminal. Pembayaran biaya royalti berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, berdasarkan pasal 6 dari Undang- Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya ini dapat dijadikan sebagai pengurang dari pendapatan kotor;

11. Tim Pemeriksa tidak konsisten dengan pendapatnya terkait pembayaran biaya royalti Pemohon Banding ke pihak afiliasi pada Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 bahwa pada Tahun Pajak yang berakhir pada 31 Maret 2020 (“Tahun Pajak 2019”), Pemohon Banding juga memproduksi dan menjual komponen otomotif kepada pihak afiliasi dan pihak independen menggunakan IP yang dilisensikan oleh JTEC. Atas IP yang dilisensikan oleh JTEC tersebut, Pemohon Banding juga melakukan pembayaran royalti kepada JTEC yang dicatat sebagai Biaya Royalti pada Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019. Penting untuk dicatat bahwa selama Tahun Pajak 2019, tidak ada perbedaan profil fungsi, aset, dan risiko yang signifikan dibandingkan dengan Tahun Pajak 2021, dimana Pemohon Banding dapat dikarakterisasikan sebagai licensed manufacturer untuk komponen otomotif di pasar Indonesia;

bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 00688/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 8 September 2020, Pemohon Banding telah dilakukan Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (“KPP PMA II”), dan telah dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 26 Juli 2021, dimana berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00132/406/19/055/21, diterbitkan pada 29 Juli 2021, tidak terdapat koreksi atas pembayaran biaya royalti Pemohon Banding untuk penjualan ke pihak afiliasi. Hal ini menunjukkan bahwa pembayaran biaya royalti Pemohon Banding telah diterima seluruhnya oleh

Terbanding (Tim Pemeriksa) pada pemeriksaan Tahun Pajak 2019. Namun, pada pemeriksaan Tahun Pajak 2021, Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran biaya royalti tersebut;

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa pada pemeriksaan Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding telah mendokumentasikan keberadaan, manfaat, dan sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi pembayaran royalti dengan sifat dan tarif pengenaan royalti yang sama dengan Tahun Pajak 2021;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dengan pendapatnya terkait pembayaran biaya royalti Pemohon Banding ke pihak afiliasi antara Tahun Pajak 2021 dan dengan pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp49.153.388.681 dan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp35.487.663.570.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-01794/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, sehingga perhitungan PPh Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto1.626.568.737.058
2Harga Pokok Penjualan1.528.368.955.464
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)98.199.781.594
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha107.586.866.056
5Penghasilan neto dalam negeri(9.387.084.462)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a Penghasilan dari luar usaha(2.260.696.340)
b Lain-lain-
c Jumlah(2.260.696.340)
7Penyesuaian Fiskal
a Penyesuaian Fiskal Positif27.694.788.821
b Penyesuaian Fiskal Negatif27.985.776.102
c Jumlah(290.987.281)
8Jumlah penghasilan neto(11.938.768.083)
9Kompensasi kerugian-
10Penghasilan Kena Pajak(11.938.768.083)
11PPh Terutang
12Jumlah PPh Terutang
13Kredit Pajak
a Dipotong/ dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 23)82.037.833
b Dibayar sendiri (PPh Pasal 22)7.492.294.000
c Dibayar sendiri (PPh Pasal 25)2.125.377.879
d Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan9.699.709.712
14Jumlah PPh yang tidak/kurang dibayar(9.699.709.712)
15Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)-
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar/(Lebih Bayar)(9.699.709.712)

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan; Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-1874/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 329/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima tanggal 01 Agustus 2024;V
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;V
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Rp0;V
i.Surat banding ditandatangani oleh Kenichi Nakashima bertindak selaku: *)
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;V
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal a. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/21/055/23 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-00214/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 07 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

An aa AN i Jepara mane Be Doo san Do aman

Lo oa Fecha ara [tee |r fo ig

Dots sma oo Lo semen Pee P en | *i| «i i TS ees ag Fike teres ob bathe an aa aa passe ee PO

Pop are Pop 5)

Pees OP ee a GO 50 an AA aa aa Ia NN Aan

TEA Pa Pee PC

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor 281/ITEC/FA/XI/2023 tanggal 6 November 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua tanggal 07 November 2023;

3. Atas surat ketetapan yang diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Kepuusan Terbanding Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto69.581.825.962069.581.825.962
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak69.581.825.962069.581.825.962
Pajak Penghasilan (PPh Terutang)15.308.001.500015.308.001.500
Kredit Pajak9.699.709.71209.699.709.712
Pajak Kurang/(Lebih) bayar5.608.291.78805.608.291.788
Sanksi Administrasi1.725.671.38301.725.671.383
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar7.333.963.17107.333.963.171

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha1.626.568.737.0581.675.722.125.73949.153.388.681
2Biaya Usaha Lainnya107.586.866.05672.099.202.48635.487.663.570

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp49.153.388.681

1. Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 329/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

2. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib pajak;

(a) tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)

(b) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau

(c) menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

3) Pasal 8 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa: Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

- titik kewajaran

- titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

- titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.

b. Data dan Fakta

1) Yang menjadi perbedaan antara pemohon Banding dan Terbanding dalam pengujian PKKU adalah:

Pengujian Wapt Pajak Tim Perseriksa Sergreta i Tuan

Melodic Tramsachonat Wet Mangun Transacbural Met Margin | Tak

Method (TNL Method (TN AIS

Mott Level] Full Cost Mars Up Neto Cast Blas 9 Afargin | Scrgacta

Indicator (FCMUI INGPAN

PL Solete Year ua & 41 ps Sincle Year fh 7%

! Multigle Your WA SANG Single Year Oa?"

Rentang Mulbole Yours OA Siigie Year RUT Seraeta

Kevadialal! 2021) Aa 1788s 258% «B52 4

Adjustnent | Ada | Tian Ade Ser yseta

Data 4 lempalj Data Idenalak 1 fsalut Data | Seryseta

Pembanding | Pembanding Per sarking wel) menambah 3 tiga) Qala

Porbanging haru

2) Dari hasil pengujian formal terhadap dokumen Transfer Pricing (TP Doc) diketahui:

a) Dokumen Lokal dan Dokumen Induk yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding tidak dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersediannya TP Doc yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) PMK- 213/PMK.03/2016;

b) Dalam pembuatan dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding tidak menggunakan dasar data informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi yaitu menggunakan Database TP catalyst Release 144 - Maret 2022 yangmana transaksi afiliasi untuk tahun pajak 2021 dimulai sejak 01 April 2021 sampai dengan 31 Maret 2022. Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016;

c) Pemohon Banding tidak melakukan budgetting/proyeksi laba atas transaksi kepada pihak afiliasi yang akan dilakukan;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex-ante dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016;

3) Terkait metode bahwa Terbanding melakukan pengujian TNMM sesuai ketentuan PMK-22/PMK.03/2020, PER-22/PJ./2013, SE- 50/PJ./2013 dan OECD TP guidelines atas gabungan transaksi sebagai berikut: penjualan barang jadi, pembelian persediaan, pembayaran royalti, pembayaran tagihan lain, pembelian aset tetap, pembayaran biaya bantuan teknis, pembayaran biaya bunga. Pengujian gabungan dilakukan untuk menguji pengaruh transaksi afiliasi yang dilakukan terhadap tingkat laba Pemohon Banding;

4) Terkait Profit Level Indicator (PLI) bahwa Terbanding menggunakan Profit Level Indicator (PLI): Net Cost Plus Margin (NCPM) atau Return On Total Cost (ROTC) karena transaksi pembelian/biaya Pemohon Banding lebih independen dari transaksi penjualan, sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013: "Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan

mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan."

5) Terkait rentang kewajaran a) Penggunaan data beberapa tahun (multi years) dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

b) Penggunaan data satu tahun (single year) dapat digunakan dalam melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menyesuaikan kondisi dan transaksi afiliasi yang dilakukan yang dapat menunjukkan pembanding yang andal dan paling sesuai;

c) Pendekatan single year tahun 2019 untuk mendapatkan data pembanding yang lebih andal dalam pengujian karena menggunakan data pembanding dengan kondisi ekonomi yang sama dengan pihak yang diuji termasuk pengaruh COVID-19 yang dominan di tahun 2021, sehingga tingkat kesebandingan akan lebih tinggi;

6) Terkait penyesuaian (adjustmen) bahwa karena Terbanding menggunakan pendekatan single year tahun 2019 untuk pembanding dengan kondisi ekonomi yang sama dengan pihak yang diuji termasuk pengaruh COVID- 19 yang dominan di tahun 2021, maka Terbanding tidak menggunakan penyesuaian atas laporan keuangan yang diuji yaitu tahun 2021;

7) Terkait Data Pembanding a) Penolakan GMB Corporation dilakukan karena atas data pembanding perusahan tersebut tidak tersedia pada saat pengunaan Database TP catalyst Release 132 - Maret 2021 oleh Terbanding;

b) Pemilihan Minda Industries Limited dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama

dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc;

c) Pemilihan Mitsuchi Corporation dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc;

d) Pemilihan Fiem Industries Limited dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc;

e) Dalam melakukan pencarian data pembanding telah dilakukan filter pada saat pencarian kode Bvd A+, A dan A- sehingga comparable yang terunduh merupakan perusahaan yang independent serta telah memfilter kode US SIC untuk 3714 dan 3715 yang merupakan perusahaan dengan fungsi manufactur;

8) Terkait perhitungan PLI a) Karena Terbanding menggunakan pendekatan single year tahun 2019 untuk pembanding dengan kondisi ekonomi yang sama dengan pihak yang diuji termasuk pengaruh COVID-19 yang dominan di tahun 2021, maka Terbanding tidak menggunakan penyesuaian atas laporan keuangan yang diuji yaitu tahun 2021;

b) Data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam analisis kesebandingan dengan metode TNMM dan PLI NCPM/ROTC tahun 2019, yang kemudian dibandingkan dengan ROTC 2021 pihak yang diuji dapat ditampilkan dengan tabel terlampir;

c) Dari hasil pengujian disimpulkan bahwa NCPM/ROTC Pemohon Banding atas kinerja keuangan 2021 adalah - 0,47% sedangkan kuartil data pembanding berada pada rentang 2,56% sampai dengan 6,52%, dengan nilai Q2 sebesar 4,60%. Dengan demikian kinerja Pemohon Banding

di tahun 2021 masih diluar rentang kewajaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

d) Bahwa karena prosentase laba yang dilaporkan oleh Pemohon Banding berada di luar rentang laba wajar dari hasil penghitungan tersebut (fall outside the range) maka koreksi atas prosentase laba wajar dilakukan dengan titik yang dipilih adalah titik median (Q2) sebesar 4,60%;

e) Atas ketidakwajaran tingkat laba dilakukan penerapan aplikasi nilai Q2 sebesar 4,60% sebagai nilai wajar sesuai ketetentuan Pasal 8 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2020 dengan penerapan koreksi:

Penjualan kepada pihak afiliasi (risiko terbesar terjadinya TP)

Perhitungan ulang yang tercantum dalam SPUH Nomor S- 1280/WPJ.07/SPUH/2024 (“SPUH No. S-1280”)

Penjualan cfm atribusi koreksi hasil analisis TNMM Re = eaby Ops! Telah Cost

FAS = 56 08 9 os — OP x (CS + OFLA

4.000055 +ORLX1 = SAS CNG — SFLS

Sh S = (COGS4+4 SAI G1 di SPA SI ORL A!

S45 = “OES CG 14 604 JL

S4LL5 = eT 2 BA

Sepur lan oti albus koneksi hari analses THAR Rp V1 ae ee 311.-

Penjualan oir SE) Parchon keds Be Ga eh od

Salar Korek PARAL AGalah Ru Ad SR 082 452. - f) Bahwa penerapan koreksi dilakukan sebagai berikut: bahwa atribusi koreksi diterapkan pada Pos Penjualan dan Pos Biaya Royalti dalam Biaya Usaha Lainnya dimana dalam kedua transaksi tersebut terdapat risiko terjadinya transfer pricing;

(1) Nilai total koreksi atas pengujian PKKU terhadap aplikasi nilai Q2 (4,60%) adalah sebesar Rp84.641.052.252;

(2) Koreksi biaya Royalti adalah sebesar Rp35.487.663.570 yang secara hitungan berasal dari persentase penjualan kepada pihak afiliasi yaitu 43,27% dari total biaya royalti yang dibebankan Pemohon Banding sebesar Rp82.014.475.550,00;

(3) Koreksiperedaranusahaadalahsebesar Rp49.153.388.681 sehingga peredaran usaha yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding adalah Rp1.675.722.125.739,00;

c. Tanggapan Terbanding

Terkait Perhitungan

1) Terdapat kesalahan tulis dalam SPUH No. S-1280:

- Pada halaman 3 tertulis Tim Pemeriksa mengunakan data pembanding single year untuk tahun pajak 2020 namun seharusnya tertulis Tim Pemeriksa mengunakan data pembanding single year untuk tahun pajak 2019;

- Pada halaman 4 tertulis Tim Pemeriksa mengunakan data single year tahun 2021 namun seharusnya tertulis Tim Pemeriksa mengunakan data single year tahun 2019;

2) Terbanding (Tim Pemeriksa) dalam proses pemeriksaan hanya menggunakan data pembanding tahun 2019 tidak menggunakan data pembanding selain tahun 2019;

3) Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dalam proses keberatan sama dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) hanya menggunakan data pembanding tahun 2019 tidak menggunakan data pembanding selain tahun 2019. Data pembanding tahun 2021 hanya digunakan sebagai referensi tambahan untuk menunjukkan suatu kondisi saat tested party dan data pembanding menggunakan tahun yang sama hasilnya tetap menunjukkan bahwa NCPM/ROTC Pemohon Banding juga masih berada diluar rentang kewajaran;

4) Terbanding (Tim Peneliti) melakukan penelitian kembali atas perhitungan ulang atribusi koreksi hasil analisis TNMM yang telah tertuang dalam SPUH S-1280. Dari hasil penelitian diketahui bahwa:

- Terdapat kesalahan dalam penggunaan angka COGS. Tim Peneliti menggunakan angka COGS Rp1.528.368.955.464 dalam perhitungan ulang yangmana seharusnya angka

COGS yang digunakan Rp1.526.704.258.343 yang telah memperhitungan penyesuaian pada biaya non rutin biaya medis yang dikeluarkan akibat covid-19 sejumlah Rp1.664.697.121 yang telah dipertimbangkan Tim Pemeriksa dalam pembahasan akhir pemeriksaan;

- Terdapat kesalahan dalam penggunaan angka OPEX. Tim Peneliti menggunakan angka OPEX Rp107.586.866.056 dalam perhitungan ulang yangmana seharusnya angka OPEX yang digunakan adalah Rp72.099.202.486 terkait dengan adanya koreksi pembayaran royalty sejumlah Rp35.487.663.570 yang dilakukan secara terpisah. Perhitungan kembali atribusi koreksi hasil analisis TNMM menjadi:

ROE = Abu Opsi Polal Cust

EAs = S515 - COGS SEL

POS + FLX

LEIS GS HIFLX) = SAS - COGS - SFLX

SALLE = (006544 20% CO G5) HA GPL AA sU0PL A}

SALLE = “Oba LGS 14.6 OLX

S4LLS = pW ae 018 Jo

Funjualan clin alakusi koreksi hasil (BIRT Sp (ee 2 bes ab qu

Funjualan alm SET Wap: Pak Hp Sh SEK AA MH

Hila Koreksi PKEU adalah He dado 46 dud -

Nilai koreksi PKKU Tim Peneliti adalah sama dengan nilai koreksi Tim Pemeriksa

5) Tim Peneliti selanjutnya meneliti kembali kinerja pihak yang diuji dalam analisis TNMM berbasis PLI: NCPM/ROTC yang dilakukan Tim Pemeriksa. Dari hasil penelitian ditemukan informasi bahwa Tim Pemeriksa menggunakan pos Biaya Operasional (OPEX) dengan angka Rp107.586.866.056 terkait kinerja pihak yang diuji (Tested Party) tahun pajak 2021 yangmana seharusnya angka OPEX yang digunakan adalah Rp72.099.202.486 terkait dengan adanya koreksi pembayaran royalty sejumlah Rp35.487.663.570 yang dilakukan secara terpisah. NCPM/ROTC kinerja pihak yang diuji (Tested Party) tahun pajak 2021 selanjutnya menjadi:

Kinerja Pihak yang diwi (PT TOM Tahun Pajak 2021

Funualan Beri (SALLSN Rp. 1.226.064. F3 bh

Harga Sukok Senjualan (LOSS Hp. he ARSA ES

Ad) Dave reni ulu akibal Cow Hk. ES a 127

Marga Pokok Penjualan ceesuakun (COGS! Rp. 1.526. PUS 258 AR

Labia Kuler ursesuenkei (Cress Prod Hk. SARA

Give Oputasinal (OLI Re Fe en 4s

Laba Usaha (Met Prodi Hp 20 feo be

NOPRVROIC Hk. AN baja

6) Selain menggunakan data pembanding untuk menentukan ROTC 2019 yang digunakan Tim Pemeriksa, sebagai referensi tambahan Tim Peneliti Keberatan juga menggunakan ROTC 2021 atas data pembanding yang sama yang digunakan Tim Pemeriksa, sehingga tahun pajak 2021 yang digunakan tested party sama dengan tahun pajak 2021 data pembanding. ROTC 2021 data pembanding yaitu:

Company Name ROTC 2H9 ROTC 2021

KSRLA + LANGE “H1 PEN Ha kaan

TOOSUNS LS IL SPHISE 4 G54, Bia

WOOSL ALIS 2.00% “2s

FILBIIMNSUSTRILS IRIE eas b Egy

MMI SUCH COP GRA NOM 4205 RAR ben)

HIS UA [SOUS TRIES LIMIT LU fdas Litt

Kuartil Bawah qt) Pa Lip 2.70%

Median igz| 4.50% 2.00%

Kuan Atas 401 6.52" a Fay

7) Dari data Tested Party dan data pembanding tahun 2019 dan tahun 2021 ditemukan informasi bahwa NCPM/ROTC Tested Party Wajib Pajak masih diluar rentang kewajaran sehingga koreksi atas ketidakwajaran tingkat laba tetap harus dilakukan terhadap Wajib Pajak.

bahwa terkait penggunaan single year (2019) yang dilakukan Terbanding

1) Bahwa Terbanding berpendapat bahwa penggunaan single year 2019 untuk pihak yang diuji (Pemohon Banding) lebih tepat digunakan dengan pertimbangan sebagai berikut:

Ketentuan SE-50/PJ/2013 bahwa data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihankandidatpembandingmisalnyadengan

mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

2) Bahwa dalam menentukan kriteria pencarian data pembanding dalam proses analisis benchmarking atau analisis kesebandingan, single year data dapat digunakan dalam melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menyesuaikan kondisi dan transaksi afiliasi yang dilakukan yang dapat menunjukkan pembanding yang andal dan paling sesuai;

3) Bahwa aspek perpajakan haruslah dinilai untuk tahun per tahun (year on year basis);

4) Bahwa penggunaan data laporan keuangan satu tahun dalam menghitung nilai wajar transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi diperbolehkan dalam ketentuan perpajakan maupun OECD;

5) Bahwa penggunaan data beberapa tahun (multiple years) tersebut berguna khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang penjualan produknya sangat tergantung atau dipengaruhi oleh life-cycle product;

6) Bahwa untuk tahun 2021 yang terdampak pengaruh COVID-19, penggunaan data pembanding multiple years justru akan menimbulkan distorsi pada data pembanding;

bahwa terkait penolakan satu data pembanding dan penambahan tiga data pembanding baru

1) Bahwa penolakan data pembanding GMB Corporation dilakukan karena atas data pembanding perusahan tersebut tidak tersedia pada saat dilakukan pemililhan data dengan menggunakan Database TP catalyst Release 132 - Maret 2021. Data informasi

yang tersedia pada saat dilakukan transaksi dengan pihak afiliasi untuk tahun pajak 2021 adalah dimulai sejak 01 April 2021 sampai dengan 31 Maret 2022;

2) Bahwa pemilihan data pembanding baru MINDA INDUSTRIES LIMITED dilakukan karena pada TP Catalyst, BvD Independence Indicator (status independensi perusahaan pembanding) adalah A+. Menurut Terbanding kepemilikan saham perusahaan pembanding oleh keluarga Minda tersebut tidak relevan dalam pengujian kesebandingan karena tidak ada transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Pembanding MINDA INDUSTRIES LIMITED dengan pemilik modal keluarga Minda ataupun, jika terdapat, pihak afiliasi lainnya. Terbanding berpendapat bahwa MINDA INDUSTRIES LIMITED dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding karena memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan Pemohon Banding, memiliki status independensi A+, dan tidak ada transaksi dengan pihak afliasi;

3) Bahwa pemilihan data pembanding baru Mitsuchi Corporation dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc;

4) Bahwa pemilihan data pembanding baru Fiem Industries Limited dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc;

B. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp35.487.663.570

1. Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 329/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

2. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Pasal 9 ayat (2)

Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a) mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b) melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c) mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d) melakukan analisis kesebandingan;

e) menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f) menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

2) Pasal 14 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)

3) Pasal 14 ayat (2)

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a) transaksi jasa;

b) transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;

c) transaksi terkait biaya pinjaman;

d) transaksi pengalihan harta;

e) restrukturisasi usaha; dan

f) kesepakatan kontribusi biaya.

4) Pasal 14 ayat (9)

a) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

b. Data dan Fakta

1) Pemohon Banding terutama memproduksi komponen utama untuk mobil, sepeda motor, dan peralatan yang digunakan secara umum seperti motor. Untuk memproduksi barang-barang tersebut, Pemohon Banding mendapatkan lisensi dari JTEC yang tidak dapat dibagi dan tidak bersifat monopoli (non-divisible, non-monopolistic patent licence) yang terdiri dari industrial proprietorship dan/atau dokumen teknis untuk memproduksi dan menjual produknya di Indonesia;

2) Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar royalti ke JTEC atas IP yang digunakannya sebesar 5% dari total penjualan;

3) Berdasarkan TP Doc, tidak ditemukan adanya dokumentasi pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi yang telah dilakukan Pemohon Banding, dalam hal ini terkait dengan:

a) Analisis kebutuhan intangible asset (IP).

b) Pendekatan fungsi DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, Exploitation). Pemohon Banding tidak menjelaskan dan menyampaikan dokumen dengan detail siapa, bagaimana, dimana, kapan, dan apa saja yang telah dilakukan oleh Toyo Denso Co.Ltd. (JTEC) atas IP yang digunakan;

c. Tanggapan Terbanding

1) Terbanding telah melakukan pengujian pendahuluan atas Royalti sesuai ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 dan OECD TP Guidelines dengan ringkasan hasil pengujian sebagai berikut:

a) Nilai harta tidak berwujud tidak teruji karena tidak terdapat dokumen yang dapat dijadikan dasar pengujian;

b) Pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi atas harta tidak berwujud tidak teruji karena tidak tersedia dokumen untuk diuji;

c) Manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud tidak sepenuhnya teruji karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen terkait. Pemohon Banding memiliki fungsi yang mengarah kepada Contract Manufacturer terutama dalam bertransaksi dengan pihak afiliasi, sehingga Pemohon Banding tidak membutuhkan license apapun dan technical document jika produk yang diproduksi ternyata dijual kepada pihak afiliasi;

2) Berdasarkan hasil pengujian pendahuluan tersebut, Terbanding melanjutkan pengujian kewajaran atas besarnya royalti Pengujian kewajaran atas besarnya royalty dengan hasil:

a) Berdasarkan Perjanjian Technical Support Agreement dijelasakan bahwa:

Article 3 Patent License

JTE C shall grant to ITEC a non-divisible, non-monopolistic patent license consisting of industrial proprietorship and technical documents for the manufacture and sale of the product in Republic of Indonesia based on the articles of this agreement. The rights described herein do not include re- licensing rights.

Article 5 Technical Assistance

1. JTEC shall provide to ITEC the following specified technical documents in relation to the product, when requested:

©Product drawing

©Parts chart

©Parts, unit drawing

©Operation standard

©Specification

©Design FME A

©Process FME A

©Inspection standard

©Process quality control chart

©Test methods and documents for equipment, jigs, tools, molds and dies.

2. JTEC is not obligated to provide technical information, support or service for products and parts that are not manufacture by JTEC.

3. JTEC shall provide procurement support to ITEC with cost to ITEC, for the necessary equipment, parts, material, and tooling when requested by ITEC.

4. JTEC shall send technical experts to ITEC when requested, to provide technical guidance where possible for the contracted items, subjected to the terms and conditions separately agreed upon by the parties hereto. Article 10 Compensation

Royalties: Five percent (5%) of the Selling Price (as defined below) of all Product s sold by ITEC. For the purpose of this Article, the "Selling Price " means the gross sales price actually charged by ITEC to purchasers for the Product s sold by ITEC. Royalties shall be payable regardless of terms of payment by ITEC' s vendee or credit risks or losses.

b) Bahwa Royalti yang dibayarkan merupakan kompensasi atas pemberian lisensi paten non-monopolistik oleh Pemohon Banding yang tidak dapat dibagi-bagi yang terdiri dari kepemilikan industri dan dokumen teknis untuk pembuatan dan penjualan produk di Republik Indonesia berdasarkan pasal-pasal dalam perjanjian Royalti;

c) Pemohon Banding menjual produknya ke pihak independen di dalam dan di luar wilayah Indonesia dan ke pihak afiliasi di luar wilayah Indonesia;

d) Diketahui bahwa penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 43,27% dari total penjualan 2021, dan salah satu pihak yang melakukan pembelian kepada Pemohon Banding adalah pemberi Royalti yaitu JTEC dengan nilai persentase penjualan sebesar 25,36% dari total penjualan di tahun 2021 (tabel penjualan tahun 2021 terlampir);

e) Bahwa berdasarkan hasil analisis FAR yang telah dilakukan, Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha sebagai Contract Manufacturer, maka dilakukan penentuan tingkat kewajaran besarnya royalti hanya 5% dari penjualan kepada pihak non afiliasi saja;

f) Berdasarkan hal tersebut koreksi biaya Royalti adalah sebesar persentasi penjualan kepada pihak afiliasi yaitu 43,27% atau sebesar Rp35.487.663.570;

bahwa berdasarkan seluruh data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha dan koreksi biaya usaha lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 329/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

406/ITEC/FA/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1874/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 November 2024;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada halaman 1 SUB nomor 1.f. yang menyatakan bahwa Surat Banding tidak diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, dengan alasan dan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024 yaitu tanggal 01 Agustus 2024. Sehingga pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli

2024 adalah tidak tepat. Penting untuk dicatat bahwa seperti yang telah dinyatakan oleh Terbanding pada halaman 1 SUB nomor 1.b., Banding telah diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada halaman 2 SUB nomor 1.j. poin ke-1 dan ke-2 yang menyatakan bahwa penandatangan surat banding tidak berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan passport milik Kenichi Nakashima selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia pada Lampiran 7 dari surat banding Pemohon Banding Nomor 329/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 di mana dokumen ini juga menunjukkan bahwa Kenichi Nakashima sebagai penandatangan surat banding terbukti berkedudukan di Indonesia. Sehingga pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa penandatangan surat banding tidak berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding adalah tidak tepat. Terbanding juga telah tidak konsisten dengan pernyataannya yang menyebutkan bahwa penandatangan surat banding tidak berkedudukan di Indonesia karena Terbanding telah mengakui bahwa Kenichi Nakashima adalah pengurus Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana tercantum pada SUB;

bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pernyataan Terbanding sebagaimana diuraikan di atas, sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, apabila surat banding tidak lengkap, kelengkapan dan/atau kejelasan tersebut dapat diberikan dalam persidangan, sepanjang tidak melanggar persyaratan kelengkapan di bawah ini:

- banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

- terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak; dan

- dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak.

bahwa karena syarat pencantuman tanggal diterimanya keputusan keberatan dan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding bukan termasuk persyaratan kelengkapan di atas, maka Pemohon Banding masih dapat memberikan penjelasan terkait tanggal diterimanya keputusan keberatan yang diajukan banding dan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding dalam proses persidangan;

bahwa sebagai referensi, berikut Pemohon Banding kutipkan ketentuan Pasal 50 UU Pengadilan Pajak:

1) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.

2) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan.

3) Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat

(1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding dari Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal pengajuan banding;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas Keberatan

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1874/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 November 2024;

Menurut Pemohon Banding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB No. 00022 Tahun Pajak 2021 tanggal 8 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP PMA II, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah dalam Rupiah MenurutKoreksi
FiskusPemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.672.396.086.4901.626.568.737.05845.827.349.432
2Harga Pokok Penjualan1.528.368.955.4641.528.368.955.464
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)144.027.131.02698.199.781.594
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha72.099.202.486107.586.866.05635.487.663.570
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)71.927.928.540(9.387.084.462)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(2.260.696.340)(2.260.696.340)
b. Lain-lain--
c. Jumlah(2.260.696.340)(2.260.696.340)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif27.900.369.86427.694.788.821
b. Penyesuaian Fiskal Negatif27.985.776.10227.985.776.102
c. Jumlah(85.406.238)(290.987.281)
8Jumlah penghasilan neto69.581.825.962(11.938.768.083)
9Kompensasi kerugian--
10Penghasilan kena pajak69.581.825.962(11.938.768.083
11PPh Terutang15.308.001.500-
12Jumlah PPH Terutang15.308.001.500-
13Kredit Pajak
a. Dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 23)82.037.83382.037.833
b. Dibayar sendiri (PPh Pasal 22)7.492.924.0007.492.924.000
c. Dibayar sendiri (PPh Pasal 25)2.125.377.8792.125.377.879
d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan9.699.709.7129.699.709.712
14Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5.608.291.788(9.699.709.712)
15Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)1.725.671.383-
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar/(Lebih Bayar)7.333.963.171(9.699.709.712)

2. Atas SKPKB No. 00022 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA II dengan surat nomor 281/ITEC/FA/XI/2023 tanggal 6 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
PemohonTerbanding (Rp)diajukan
BandingKeberatan
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.626.568.737.0581.672.396.086.49045.827.349.432
2Harga Pokok Penjualan1.528.368.955.4641.528.368.955.464
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)98.199.781.594144.027.131.026
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha107.586.866.05672.099.202.48635.487.663.570
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(9.387.084.462)71.927.928.540
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(2.260.696.340)(2.260.696.340)
b. Lain-lain--
c. Jumlah(2.260.696.340)(2.260.696.340)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif27.694.788.82127.900.369.864
b. Penyesuaian Fiskal Negatif27.985.776.10227.985.776.102
c. Jumlah(290.987.281)(85.406.238)
8Jumlah penghasilan neto(11.938.768.083)69.581.825.962
9Kompensasi kerugian--
10Penghasilan Kena Pajak(11.938.768.083)69.581.825.962
11PPh Terutang-15.308.001.500
12Jumlah PPH Terutang-15.308.001.500
13Kredit Pajak
a. Dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 23)82.037.83382.037.833
b. Dibayar sendiri (PPh Pasal 22)7.492.924.0007.492.924.000
c. Dibayar sendiri (PPh Pasal 25)2.125.377.8792.125.377.879
d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan9.699.709.7129.699.709.712
14Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(9.699.709.712)5.608.291.788
15Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)-1.725.671.383
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar/(Lebih Bayar)(9.699.709.712)7.333.963.171

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01794/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 30 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
Penghasilan Neto69.581.825.962069.581.825.962
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak69.581.825.962069.581.825.962
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang15.308.001.500015.308.001.500
Kredit Pajak9.699.709.71209.699.709.712
PPh yang tidak/(lebih) dibayar5.608.291.78805.608.291.788
Sanksi Administrasi1.725.671.38301.725.671.383
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar7.333.963.17107.333.963.171

Merujuk pada halaman 3 SUB Nomor 3, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding telah menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021. Namun, berdasarkan tabel di atas, tidak terdapat koreksi yang dibatalkan oleh Terbanding dan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/206/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021 juga masih dipertahankan oleh Terbanding. Oleh karena itu, Terbanding telah tidak konsisten dalam pernyataannya.

III. Analisa Pokok Sengketa Permohonan Banding

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha1.626.568.737.0581.675.722.125.73949.153.388.681
2Biaya Usaha Lainnya107.586.866.05672.099.202.48635.487.663.570

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp45.827.349.432

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1874/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 November 2024;

Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sama dengan pendapat Pemohon Banding pada Surat Banding Nomor 329/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, dengan penambahan penjelasan sebagai berikut:

1. Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon banding dari tahap pemeriksaan hingga tahap banding bahwa selanjutnya, berdasarkan SUB S-1874 halaman 9 poin b.1), Terbanding diketahui kembali menggunakan data pembanding single year untuk Tahun Pajak 2019 yang merupakan pendekatan yang digunakan Terbanding pada tahap pemeriksaan (Tim Pemeriksa). Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa hasil pengujian dan nilai koreksi yang diterapkan oleh Tim Pemeriksa pada tahap pemeriksaan sebagaimana tercantum pada SPHP-00667, oleh Tim Peneliti Keberatan pada tahap keberatan sebagaimana tercantum pada SPUH No. S-1280, hingga proses banding (sebagaimana tercantum pada SUB S-1874 oleh Terbanding) secara konsisten berubah dan menunjukkan bahwa tidak terdapat kepastian hukum bagi Pemohon Banding karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha maupun penentuan koreksi yang tepat dan andal;

bahwa Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding pada halaman 12 SUB menyatakan bahwa terdapat kesalahan penulisan pada SPUH No. S-1280. Pemohon Banding ingin menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan perbedaan penggunaan data tersebut kepada Tim Peneliti Keberatan pada tanggapan SPUH dan juga pada pertemuan

akhir. Namun, Terbanding tidak menanggapi tanggapan Pemohon Banding tersebut, tidak mengakui adanya kesalahan ini dalam proses keberatan dan bersikeras menggunakan penjelasan yang salah ada pada SPUH. Hal ini menyebabkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding kehilangan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan yang tepat pada proses keberatan, karena Terbanding bersikeras menggunakan data yang tidak tepat;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa perbedaan atas hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dari tahap pemeriksaan hingga tahap banding telah menghasilkan dasar koreksi yang tidak tepat, membuat ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding, dan tidak adil bagi Pemohon Banding;

B. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp35.487.663.570

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1874/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 November 2024;

Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sama dengan pendapat Pemohon Banding pada Surat Banding Nomor 329/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, sehingga perhitungan PPh Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.626.568.737.058
2Harga Pokok Penjualan1.528.368.955.464
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)98.199.781.594
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha107.586.866.056
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(9.387.084.462)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(2.260.696.340)
b. Lain-lain-
c. Jumlah(2.260.696.340)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif27.694.788.821
b. Penyesuaian Fiskal Negatif27.985.776.102
c. Jumlah(290.987.281)
8Jumlah penghasilan neto(11.938.768.083)
9Kompensasi kerugian-
10Penghasilan Kena Pajak(11.938.768.083)
11PPh Terutang-
12Jumlah PPH Terutang-
13Kredit Pajak
a. Dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 23)82.037.833
b. Dibayar sendiri (PPh Pasal 22)7.492.924.000
c. Dibayar sendiri (PPh Pasal 25)2.125.377.879
d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan9.699.709.712
14Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(9.699.709.712)
15Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)-
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar/(Lebih Bayar)(9.699.709.712)

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 281/ITEC/FA/XI/2023 tanggal 6 November 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00022/206/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023;

Bukti P-4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Toyo Denso Indonesia Nomor 2 tanggal 2 November 2001 yang dibuat dihadapan Ferry Mahendra Permana, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Toyo Denso Indonesia Nomor 03 tanggal 03 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ferry Mahendra Permana, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Toyo Denso

Indonesia Dengan Circular Resolution Nomor 01 tanggal 01 April 2024 yang dibuat dihadapan Ferry Mahendra Permana, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 030/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas nama Anton Amperiano Malik;

Bukti P-8. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas dan NPWP, atas nama Anton Amperiano Malik;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 031/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas nama Augusta Caraka Pardhana Putra;

Bukti P-10. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas dan NPWP, atas nama Augusta Caraka Pardhana Putra;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 032/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas nama Richard Tejo;

Bukti P-12. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas dan NPWP, atas nama Richard Tejo;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 034/ITEC/FA/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas nama William Christopher Sindra;

Bukti P-14. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas dan NPWP, atas nama William Christopher Sindra;

Bukti P-15. Pakta Integritas dan Passport atas nama Kenichi Nakashima;

Bukti P-16. E-Ticket Pesawat Kedatangan Kenichi Nakashima pada tanggal 15 April 2024;

Bukti P-17. E-Ticket Pesawat Keberangkatan Kenichi Nakashima pada tanggal 25 Desember 2024;

Bukti P-18. Matriks Sengketa dan Penjelasannya;

Bukti P-19. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak PPh Badan 2019; Bukti P-20. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00132/406/19/055/21 tanggal 29 Juli 2021;

Bukti P-21. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73689/PP/M.XA/15/2016; Bukti P-22. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002938.15/2020/PP/M.XA

Tahun 2022;

Bukti P-23. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011949.15/2020/PP/M.XA

Tahun 2022;

Bukti P-24. Laporan Keuangan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-25. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-26. Dokumen Induk Grup Toyo Denso Tahun Pajak 2021;

Bukti P-27. Dokumen pendukung alasan penerimaan GMB Corporation;

Bukti P-28. Dokumen pendukung alasan penolakan Minda Industries Limited,

Mitsuchi Corporation, Fiem Industries;

Bukti P-29. Tanda Terima dokumen selama proses pemeriksaan dan keberatan

Tahun Pajak 2021;

Bukti P-30. Dokumen pendukung royalti Tahun Pajak 2021 (Sertifikat Paten,

Drawing No. 35200-K97-T010-M1, Invoice royalti, Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021,

Bukti P-31. Data industri otomotif Gaikindo dan AISI;

Bukti P-32. Building Possibilities Atul Auto Limited - Annual Report 2020-21;

Bukti P-33. Surat Konfirmasi antara Toyo Denso Co., Ltd. dan PT Toyo Denso

Indonesia;

Bukti P-34. Technical Support Agreement tertanggal 1 Juli 2002;

Bukti P-35. Technical Support Agreement tertanggal 1 Januari 2015;

Bukti P-36. SPHP dan Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2009;

Bukti P-37. SPHP dan Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2010;

Bukti P-38. SPHP dan Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2014;

Bukti P-39. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Februari 2025;

Bukti P-40. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 April 2025 (Powerpoint); Bukti P-41. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Juni 2025 (Powerpoint); Bukti P-42. Penjelasan akhir tanpa nomor tanggal 17 Juli 2025

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 281/ITEC/FA/XI/2023 tanggal 6 November 2023;

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00022/206/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-8. Lampiran PER-22/PJ/2013;

Bukti T-9. Keterangan Pemohon Banding terkait Transfer Pricing;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 April 2025;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Mei 2025;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Juni 2025

Bukti T-13. Pendapat Akhir Nomor S-1371/WPJ.07/2025 tanggal 8 Juli 2025 dan lampiran penjelasan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00022/206/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 329/ITEC/FA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp81.315.013.002,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp81.315.013.002,00 adalah terkait dengan pengujian PKKU yang kemudian dialokasikan kepada:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha1.626.568.737.0581.672.396.086.49045.827.349.432
2Biaya Usaha Lainnya107.586.866.05672.099.202.48635.487.663.570

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terhadap transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh dan disimpulkan bahwa terdapat koreksi sehubungan dengan peredaran usaha dan biaya usaha lainnya.

2. Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang produksi komponen utama mobil, sepeda motor, dan peralatan yang digunakan sacara umum, seperti motor. Barang yang diproduksi kemudian dijual kepada pihak afiliasi sebanyak Rp703.833.524.167,00 atau 43.27% dari total penjualan, dan selebihnya kepada pihak independen.

3. Dalam menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding selama tahun 2021, Pemohon Banding menggunakan data laporan keuangan rata-rata tertimbang tahun 2017 sampai dengan 2021 sebagai berikut:

Penjualan bersih (A) 1.626.568.737 1.336.048.996 1.894.105.887 1.742.266.456 1.689.901.601

Harga Pokok Penjualan 1.528.368.955 1.665.427.704 1498.0351.5333 1.512.459.533

EN Ia an aa Na NA

Harga Pokok

Penjualan 1.490.931.178 1.196.748.095 1.614.112.287 1.665.427.794 1.498.651.533 1.493.174.177 disesuaikan (B)

Laba Kotor disesuaikan 135.637.559 139.300.901 236.315.640 228.768.093 243.614.023 196.727.423

Dikurangi: Penyesuaian pada nnn on 2802 ”, biaya tetap 1.752.279 2.803.513

Biaya operasional On, non PN at pea he , ae . , ..

disesuaikan (D) 105.834.587 88.073.044 124.679.651 120.104.416 120.709.493 113.680.239

Laba usaha disesuaikan 29.802.972 51.227.856 111.635.989 99.063.677 122.905.428 83,047,184

4. Bahwa yang menjadi perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam pengujian PKKU / Arm’s Length Principal adalah sebagai berikut:

PengujianPemohon BandingTerbandingSengketa / Tidak
Karakteristik UsahaLimited Risk ManufacturerContract ManufacturingTidak
MetodeTransactional Net Margin Method (TNMM ) Biaya Royalti : Comparable Uncontrolled Price (CUP)Transactional Net Margin Method (TNMM) Biaya Royalti: Compar-able Uncontrolled Price (CUP)Tidak
Profit Level Indicator (PLI)TNMM : FCMU Weighted Average (2017-2021) : 5,17% CUP : 5%TNMM : NCPM/ROTC Single year (2021) : -0,47%Sengketa
Data Pembanding4 (empat) Data Pembanding6 (enam) Data Pembanding Menolak 1 (satu) data pembanding dan menambah 3 (tiga) data pembandingSengketa
Tahun Data Perusahaan PembandingTNMM : FCMU (Full Cost Mark-Up) Weighted Average (2016-2020) : 0,70%- 1,78%NCPM/ROTC Single Year (2019): 4,99% - 6,22%Sengketa
AdjustmentTotal penyesuaian tahun 2021 Rp39.190.056.121,00 terdiri dari: Penyesuaian Biaya Medis Covid-19 Rp1.664.697.121,00 Penyesuaian Biaya Tetap Rp37.525.359.000,00Penyesuaian Biaya Medis Covid-19 Rp1.664.697.121,00Sengketa

5. Bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) melakukan analisis PKKU dari Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

a. Pengujian Formal Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding

1) Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan pembetulan Pertama yang disampaikan oleh Pemohon Banding, terdapat informasi mengenai transaksi afiliasi maupun metode penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam PMK-213/PMK.03/2016.

2) Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016 Pemohon Banding wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer.

3) Berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding, diketahui database yang digunakan untuk pengujian kesebandingan adalah database TP Catalyst Release 144- Maret 2022 dengan tanggal created 29 Juli 2022.

4) Berdasarkan Surat Pernyataan saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer yaitu PT Prima Wahana Cakra, diketahui bahwa untuk tahun pajak yang berakhir 31 Maret 2022 Dokumen Penentuan Harga Transfer tersedia pada tanggal 30 Juli 2022.

5) Bahwa saat dilakukan transaksi afiliasi tahun pajak 2021 Pemohon Banding dimulai sejak 01 April 2021 sampai dengan 31 Maret 2022. Berdasarkan fakta dan informasi tersebut, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016 yang mengatur sebagai berikut:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

6) Bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016 Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

7) Bahwa terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud yang dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b PMK-22/PMK.03/2020, harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) PMK- 22/PMK.03/2020.

8) Bahwa berdasarkan pengujian terhadap Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding, tidak ditemukan dokumentasi tahapan pendahuluan. Pemohon Banding dalam Berita Acara Pemberian Keterangan pada saat pemeriksaan juga menyatakan bahwa tidak melakukan tahapan pendahuluan atas pengujian penerapan PKKU untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu.

9) Bahwa berdasarkan fakta tersebut dan sesuai dengan Pasal 14 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020 Pemhon Banding tidak dapat membuktikan trantransaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana.

10) Bahwa Pasal 14 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020 mengatur:

“Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.”

Berdasarkan fakta yang ditemukan saat pemeriksaan dan sesuai dengan Pasal 14 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020 transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Oleh karena itu, berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) PER-32/PJ/2011, Terbanding menentukan kembali Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan mempertimbangkan pendekatan, metode, dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Pemohon Banding, sesuai dengan PER-22/PJ/2013, PER-32/PJ/2011 jo. PER-43/PJ/2011, dan SE-50/PJ/2013.

b. Pengujian Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Royalti yang dibayar kepada pihak afilasi

1) Berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, tidak ditemukan adanya dokumentasi pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi yang telah dilakukan Pemohon Banding, dalam hal ini terkait dengan:

a) Analisis kebutuhan intangible asset (IP) b) Pendekatan fungsi DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, Exploitation). Pemohon Banding tidak menjelaskan dan menyampaikan dokumen dengan detail siapa, bagaimana, dimana, kapan, dan apa saja yang telah dilakukan oleh Toyo Denso Co.Ltd. (JTEC) atas Intangible Asset yang digunakan oleh Pemohon Banding.

2) Sesuai dengan Pasal 14 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020, dalam hal Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi

Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

3) Terbanding melanjutkan pengujian kewajaran atas besarnya royalti Pengujian kewajaran atas besarnya royalty dengan hasil:

a) Berdasarkan Perjanjian Technical Support Agreement, Royalti yang dibayarkan merupakan kompensasi atas pemberian lisensi paten non- monopolistik oleh Pemohon Banding yang tidak dapat dibagi-bagi yang terdiri dari kepemilikan industri dan dokumen teknis untuk pembuatan dan penjualan produk di Republik Indonesia berdasarkan pasal-pasal dalam perjanjian Royalti.

b) Pemohon Banding menjual produknya ke pihak independen di dalam dan di luar wilayah Indonesia dan ke pihak afiliasi di luar wilayah Indonesia.

Tahun Pajak 2021

Jumlah Persentase dari

Pendapatan dalam Rupiah total pendapatan

Dalam Negeri 922.735.212.891 56, 735%

Luar Negeri 703.833 524.167 43,27%

Total pendapsian 1.626.568.797.058 100,00% c) Diketahui bahwa penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 43,27% dari total penjualan 2021, dan salah satu pihak yang melakukan pembelian kepada Pemohon Banding adalah pemberi Royalti yaitu JTEC dengan nilai persentase penjualan sebesar 25,36% dari total penjualan di tahun 2021.

. we Ju

Pihak afiliasi Negara (dal "Rent ah) Persentase dari a Jepang

Thailand | 175345767424

VnTEC Vietnam | | 71.695.698. 551 Al

STEC | Cina ‘4088 97795) |_200%

UTEC Inggris 0. 193510.518 0,01%

Amerika Serikat | 112.980.854

Total penjualan pihak afiliasi

Total penjualan pihak ketiga 922.735.212.891

Total penjuulan d) Pemohon Banding PT Toyo Denso Indonesia diwajibkan untuk membayar royalti ke JTEC atas IP yang digunakannya sebesar 5% dari total penjualan.

e) Bahwa pembayaran royalti untuk penjualan kepada pihak afiliasi yang merupakan penjualan ekspor tidak memenuhi ketentuan Article 3 Patent License – Technical Support Agreement dimana Patent License hanya untuk proses manufaktur dan penjualan produk di wilayah Republik Indonesia, sehingga atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi berdasarkan Article 3 tidak seharusnya dikenakan royalti.

f) Pemohon Banding tidak mengikuti ketentuan dalam perjanjian Technical Support Agreement yang telah disepakati oleh Pemohon Banding PT Toyo Denso Indonesai dan Toyo Denso Co. Ltd. (JTEC).

g) Berdasarkan hal tersebut pembayaran Royalti seuai perjanjian Technical Support Agreement adalah atas penjualan di Indonesia sehingga pembayaran Royalti atas penjualan ekspor ke pihak afiliasi dilakukan koreksi sesuai porsi penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 43,27% atau sebesar Rp35.487.663.570,00 dengan rincian sebagai berikut:

- Koreksi Royalti 2021: Rp82.014.475.550 x 43,27% = Rp35.487.663.570,00 h) Bahwa nilai koreksi biaya Royalti tersebut adalah sebesar 32,99% dari total nilai keseluruhan Other Operating Expense (Biaya Usaha Lainnya) dengan perhitungan sebagai berikut:

Prosentase Koreksi Biaya Usaha Lainnya =35.487.663.570

107.586.866.056 Prosentase Koreksi Biaya Usaha Lainnya =32,99% c. Pengujian Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Gabungan dengan analisa TNMM

1) Bahwa Pemohon Banding melakukan pengujian transfer pricing menggunakan metode:

(1) Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan PLI FCMU ; dan (2) Comparable Uncontrolled Price (CUP) atas transaksi pembayaran Royalti.

2) Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian CUP eksternal atas transaksi afiliasi pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan PMK-22/PMK.03/2020, PER-22/PJ.2013, SE- 50/PJ/2013.

3) Bahwa Terbanding melakukan pengujian PKKU menggunakan metode TNMM dan PLI NCPM (Net Cost Plus Margin) karena transaksi pembelian/biaya Pemohon Banding lebih independen dari transaksi Penjualan. Sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013 “Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan.”

4) Bahwa terkait dengan penggunaan data, Pemohon Banding menggunakan data rata-rata tertimbang periode kinerja 2017-2021 yang disesuaikan dan Terbanding menggunakan single year 2021 untuk pihak yang diuji karena menurut Terbanding periode kinerja yang diuji adalah tahun 2021 yang terdapat kondisi tidak normal yaitu periode pandemi Covid-19 sesuai OECD TP Guidance On The Transfer Pricing Implications of the Covid-19 paragraf

23. Bahwa Pemohon Banding menggunakan data time series multiple years (2016 – 2020) atas data pembanding, sedangkan Terbanding menggunakan data single year 2019 sesuai dengan prinsip ex-ante.

5) Bahwa dalam pengujian kesebandingan Pemohon Banding menggunakan empat Data sebagai berikut:

Pa [Ronen Flange Conn eee ea

PC SS SU O——

Terbanding setuju dengan kriteria pencarian pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, akan tetapi Terbanding tidak setuju atas seleksi manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding melakukan seleksi manual kembali atas kandidat data pembanding.

6) Berdasarkan hasil seleksi manual, Terbanding pada saat pemeriksaan menolak 1 (satu) data pembanding dengan rincian sebagai berikut: Alasan Penolakan

GMB CORPORATION — (Data Pembanding tidak tersedia berdasarkan pencarian dari database TP Catalyst - Release 132 -

March 2021 sesuai dengan prinsip Ex Ante,

7) Berdasarkan hasil seleksi manual, Terbanding pada saat pemeriksaan menambah 3 (tiga) data pembanding dengan rincian sebagai berikut:

MITSUCHI CORPORATION | memiliki fungsi yang sama dengan Wajib Pajak (pihak yang diuji), Sebanding dengan Wajib Pajak (pihak yang diuji) sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc.

FIEM INDUSTRIES memiliki fungsi yang sama dengan Wajib Pajak (pihak yang diuji), Sebanding dengan Wajib Pajak

LIMITED (pihak yang diuji) sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc.

8) Bahwa berdasarkan data pembanding hasil seleksi manual, rentang kewajaran data pembanding menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Rentang kewajaran berdasarkan kinerja keuangan perusahaan pembanding menurut Terbanding adalah 2,56% (Q1) – 6,52% (Q3) dengan Median 4,60% (Q2).

9) Bahwa Terbanding melakukan pengujian PKKU atas transaksi afiliasi secara gabungan menggunakan metode TNMM dengan PLI NCPM/ROTC untuk menguji kinerja keuangan Pemohon Banding pada tahun pajak 2021.

10) Bahwa kinerja keuangan tertimbang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Po DN NE TN ff

Harga Pokok

Penjualan hago GL LB SARA Lp Lb uT Ud LS AAL A3 14931 22177 disesuaikan (B)

Laba Kotor disesuaikan ls.og7aan Lye abadi 24,415.04 PUN SDS 243 O14.023 1902542 cere AMI

Biaya operasional

0 7 VENA GST SA UT at 24.074.635 2G LA Pena Bay MAS disesuaikan (D) (aa U4 124,075,451 129 Ingin TAN bung

Laba usaha disesuaikan ja Nu nUTN 210,856 H63 USU ya De basal fau.g05.428 Say AN

11) Bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian terkait Covid-19 untuk kinerja keuangan tahun 2021 sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Biaya Medis karena COVID-191.664.697.121
2Penyesuaian biaya tetap akibat selisih penjualan tahun pajak 2021 yang disebabkan COVID-1937.525.359.000
Jumlah Total Penyesuaian Pemohon Banding39.190.056.121

Bahwa penyesuaian atas biaya yang muncul karena Covid-19 ini seharusnya atas biaya yang extraordinary dan tidak berulang yang merupakan akibat langsung dari Covid-19, sehingga penyesuaian biaya akibat Covid-19 menurut Terbanding adalah:

- Biaya Medis non-rutin karena COVID-19 sebesar Rp1.664.697.121,00

12) Bahwa perhitungan kinerja keuangan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021 dengan penyesuaian terkait Covid-19 adalah sebagai berikut: Kinerja pihak yang diuji | Tahun Fajak 2031 1

Harga Pokok Penjualan

Penyesuaian pada hlaya nan rutin Blaya Medis yang dikeluarkan akibat COVIO-15

Harga Pokok yong disesusikan

Laba Kater disesuaikan (C= A-H

Biaya Operasional IC 107. 595455,05

—— ras 00

NCPM/ROTC 47%

13) Bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam analisis kesebandingan menggunakan metode TNMM dan indikator tingkat laba NCPM/ROTC, adalah sebagai berikut:

Dari data pembanding tersebut, diperoleh data interqutile sebagai berikut: Lower Quartile(Q1) 2,56%

Median(Q2) 4,60%

Upper Quartile(Q3) 6,52%

Dari hasil pengujian disimpulkan bahwa NCPM/ROTC Pemohon Banding atas kinerja keuangan tahun 2021 adalah -0,47% sedangkan kuartil data pembanding berada pada rentang 2,56% sampai dengan 6,52%, dengan nilai Q2 sebesar 4,60%. Dengan demikian kinerja Pemohon Banding di tahun 2021 masih dibawah rentang kewajaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

14) Bahwa berdasarkan pengujian, NCPM/ROTC Pemohon Banding dibawah rentang (range) Q1 NCPM/ROTC data pembanding, sehingga dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2021 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga dilakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle). Terbanding mengaplikasikan nilai Q2 sebesar 4,60% sebagai nilai wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, dan atribusi koreksi atas ketidakwajaran tingkat laba tersebut diterapkan dalam pos Penjualan dimana terdapat risiko terbesar terjadinya transfer pricing.

15) Bahwa selanjutnya perhitungan kewajaran adalah sebagai berikut:

a. Pembayaranroyaltikepadaafiliasidikoreksisebesar Rp35.487.663.570,00 sesuai hasil pengujian PKKU yang dilakukan secara terpisah b. Penjualan kepada pihak afiliasi:

Penjualan= 104,60%xCOGS + 4,60%x(100%-32,99%)OPEX Penjualan= 104,60%xCOGS + 4,60%x(67,01%OPEX) Penjualan= 104,60%xCOGS + 70,10%xOPEX

Penjualan= Rp1.672.396.086.490,00

Penjualan cfm SPT/WP = Rp1.626.568.737.058,00

Total koreksi PKKU= Rp 45.827.349.432,00

c. Perhitungan Ulang ROTC setelah koreksi Terbanding

Penjualan= Rp1.672.396.086.490,00 HPP= Rp1.526.704.258.343,00 Laba Kotor= Rp 145.759.449.466,00 Biaya Operasional (dikurangi koreksi Royalti)= Rp 72.099.202.486,00 Laba Usaha= Rp 73.592.625.661,00 ROTC = Laba Bersih / (HPP + OPEX)= Rp73.592.625.661,00

Rp1.598.803.460.829 ROTC= 4,60% bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

1. Dari hasil pengujian formal terhadap dokumen Transfer Pricing (TP Doc) diketahui:

a. Dokumen Lokal dan Dokumen Induk yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding tidak dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersediannya TP Doc yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) PMK- 213/PMK.03/2016.

b. Dalam pembuatan dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding tidak menggunakan dasar data informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi yaitu menggunakan Database TP catalyst Release 144 - Maret 2022 yangmana transaksi afiliasi untuk tahun pajak 2021 dimulai sejak 01 April 2021 sampai dengan 31 Maret 2022. Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK- 213/PMK.03/2016.

c. Pemohon Banding tidak melakukan budgetting/proyeksi laba atas transaksi kepada pihak afiliasi yang akan dilakukan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex-ante dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016.

2. Terbanding melakukan pengujian TNMM sesuai ketentuan PMK- 22/PMK.03/2020, PER-22/PJ./2013, SE-50/PJ./2013 dan OECD TP guidelines

atas gabungan transaksi sebagai berikut: penjualan barang jadi, pembelian persediaan, pembayaran royalti, pembayaran tagihan lain, pembelian aset tetap, pembayaran biaya bantuan teknis, pembayaran biaya bunga. Pengujian gabungan dilakukan untuk menguji pengaruh transaksi afiliasi yang dilakukan terhadap tingkat laba Pemohon Banding.

3. Terbanding menggunakan Profit Level Indicator (PLI): Net Cost Plus Margin (NCPM) atau Return On Total Cost (ROTC) karena transaksi pembelian/biaya Pemohon Banding lebih independen dari transaksi penjualan, sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013: "Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan."

4. Terkait rentang kewajaran a. Penggunaan data beberapa tahun (multi years) dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.

b. Penggunaan data satu tahun (single year) dapat digunakan dalam melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menyesuaikan kondisi dan transaksi afiliasi yang dilakukan yang dapat menunjukkan pembanding yang andal dan paling sesuai.

c. Pendekatan single year tahun 2019 untuk mendapatkan data pembanding yang lebih andal dalam pengujian karena menggunakan data pembanding dengan kondisi ekonomi yang sama dengan pihak yang diuji termasuk pengaruh COVID-19 yang dominan di tahun 2021, sehingga tingkat kesebandingan akan lebih tinggi.

5. Karena Terbanding menggunakan pendekatan single year tahun 2019 untuk pembanding dengan kondisi ekonomi yang sama dengan pihak yang diuji termasuk pengaruh COVID-19 yang dominan di tahun 2021, maka Terbanding tidak menggunakan penyesuaian atas laporan keuangan yang diuji yaitu tahun 2021.

6. Terkait Data Pembanding a. Penolakan GMB Corporation dilakukan karena atas data pembanding perusahan tersebut tidak tersedia pada saat pengunaan Database TP catalyst Release 132 - Maret 2021 oleh Terbanding.

b. Pemilihan Minda Industries Limited dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc.

c. Pemilihan Mitsuchi Corporation dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc.

d. Pemilihan Fiem Industries Limited dilakukan karena data pembanding perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana pembanding terpilih dalam TP Doc.

e. Dalam melakukan pencarian data pembanding telah dilakukan filter pada saat pencarian kode Bvd A+, A dan A- sehingga comparable yang terunduh merupakan perusahaan yang independent serta telah memfilter kode US SIC untuk 3714 dan 3715 yang merupakan perusahaan dengan fungsi manufaktur.

7. Pemohon Banding PT Toyo Denso Indonesia terutama memproduksi komponen utama untuk mobil, sepeda motor, dan peralatan yang digunakan secara umum seperti motor. Untuk memproduksi barang-barang tersebut, Wajib Pajak mendapatkan lisensi dari JTEC yang tidak dapat dibagi dan tidak bersifat monopoli (non-divisible, non-monopolistic patent licence) yang terdiri dari industrial proprietorship dan/atau dokumen teknis untuk memproduksi dan menjual produknya di Indonesia.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal secara komprehensif sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, Pedoman Harga Transfer OECD (“Pedoman OECD”), dan Pedoman OECD berlaku atas isu-isu yang mungkin timbul atau diperburuk dalam konteks pandemi penyakit Coronavirus 2019 (“Pedoman OECD COVID-19”) yang telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

a. Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 telah telah mematuhi persyaratan dokumen penentuan harga transfer formal yang tercantum dalam Pasal 9 ayat 1 dan Lampiran D dari PMK-213 dan Pasal 18 ayat (5) dari PER-32/PJ/2011 (“PER-32”).

b. Pemohon Banding membandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding menggunakan indikator tingkat laba FCMU dengan perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2020 yang merupakan data dan informasi yang tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi di Tahun Pajak 2021 sesuai dengan ketentuan PMK-213.

c. Selain itu, Pemohon Banding juga sangat tidak setuju dengan penjelasan Terbanding pada Tahap Keberatan (Tim Peneliti Keberatan) yang menyatakan bahwa “karena Tim Pemeriksa melakukan pendekatan ex post single year tahun 2021”. Terlepas dari penjelasan Pemohon Banding bahwa terdapat perbedaan antara pernyataan Terbanding pada Tahap Keberatan (Tim Peneliti Keberatan) dengan fakta analisis yang telah dilakukan oleh Terbanding pada Tahap Pemeriksaan (Tim Pemeriksa) Tahun Pajak 2021, pendekatan ex post tersebut tidak sesuai dengan peraturan penetapan harga transfer di Indonesia.

d. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan analisis TNMM telah menggunakan informasi yang tersedia pada TP Catalyst versi Maret 2022, yang merupakan database yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi.

e. Berdasarkan PMK-213, dokumen penentuan harga transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Penting untuk dicatat bahwa data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2021 belum tersedia pada saat transaksi pihak afiliasi dilakukan. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

f. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip ex-ante sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) dari PMK-213.

2. Penggunaan multiple year data lebih tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding mengingat kondisi yang

dialami Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 merupakan anomali dalam siklus bisnis karena adanya dampak COVID-19 a. Pemohon Banding merujuk pada paragraf-paragraf dalam peraturan penentuan harga transfer di Indonesia dan Pedoman OECD yang menjelaskan pentingnya penggunaan data beberapa tahun.

b. PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) Bab 2, sub-bagian B.3.b.2. menyatakan bahwa pengujian atas kewajaran suatu transaksi memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. SE- 50/PJ/2013 (”SE-50”) Bab II B juga mendukung bahwa data beberapa tahun digunakan untuk meningkatkan hasil analisis kesebandingan.

c. Pemohon Banding dan Terbanding telah menerapkan analisis metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/”TNMM”) yang merupakan salah satu transactional profit method. Paragraf 3.76-3.79 dari kutipan Pedoman OECD menyatakan bahwa penggunaan multiple year data dapat bermanfaat ketika transactional profit method diterapkan dan bermanfaat untuk memperhitungkan siklus bisnis yang relevan dari perusahaan-perusahaan pembanding.

d. Pemohon Banding juga ingin menggarisbawahi bahwa Terbanding telah membandingkan hasil profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun 2021 (periode berlangsungnya pandemi COVID-19) dengan profitabilitas perusahaan pembanding untuk Tahun 2019 (periode sebelum pandemi COVID-19).

e. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding tersebut karena jelas terdapat perbedaan yang sangat signifikan secara substansi antara kinerja perusahaan pembanding sebelum pandemi COVID-19 dan kinerja Pemohon Banding pada periode berlangsungnya pandemi COVID-19. Hal ini terutama disebabkan oleh fakta bahwa industri otomotif merupakan salah satu industri yang sangat terdampak oleh pandemi COVID-19. Sementara itu, Tahun 2019 merupakan tahun yang belum terdampak COVID- 19, di mana kondisi ekonomi global dan nasional relatif lebih stabil dan tidak terdampak kondisi anomali.

f. Berdasarkan penjelasan di atas, tidak tepat bagi Terbanding untuk beranggapan bahwa kondisi usaha sebelum dan saat berlangsungnya

pandemi COVID-19 serupa. Lingkungan bisnis pada periode COVID-19 memerlukan adaptasi terhadap situasi dan kondisi anomali yang timbul akibat pandemi COVID-19.

g. Oleh karena itu, penggunaan data beberapa tahun lebih tepat digunakan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding karena dapat digunakan untuk lebih meningkatkan kesebandingan dan keandalan rentang wajar dan untuk membantu dalam meniadakan fluktuasi ekstrem dari data yang ada di setiap tahun. Penggunaan data beberapa tahun dapat mencakup lebih banyak periode yang menunjukkan kinerja rutin/normal serta untuk meningkatkan kesebandingan antara pihak yang diuji dengan perusahaan pembanding.

h. Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendekatan Terbanding yang membandingkan hasil profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun 2021 (periode terdampak pandemi COVID-19) dengan profitabilitas perusahaan pembanding untuk Tahun 2019 (periode sebelum pandemi COVID-19), Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding tetap bersikeras menggunakan data historis sebelum transaksi afiliasi dilakukan, maka seharusnya Terbanding juga mempertimbangkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009757.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 (“PUT-009757”), khususnya pada halaman 191 dari 195.

i. Sebagai latar belakang, dasar analisis penentuan harga transfer Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 seperti yang diuraikan pada PUT-009757, Pemohon Banding menggunakan data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2015 – Tahun Pajak 2019, yang menghasilkan rentang interkuartil rata- rata tertimbang FCMU sebesar 1,33 persen hingga 2,15 persen, dengan median sebesar 1,85 persen. FCMU Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 yang telah disesuaikan sebesar 1,87 persen terbukti berada di dalam rentang interkuartil tersebut.

j. Selain itu, rata-rata tertimbang FCMU lima tahun (Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2021) yang telah disesuaikan sebesar 5,17 persen juga tidak berada di bawah rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU lima tahun (Tahun Pajak 2015 – Tahun Pajak 2019).

k. Dengan demikian, analisis ini membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding secara agregat telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3. Kondisi usaha tidak biasa yang terjadi pada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis penentuan harga transfer a. Berdasarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020, dinyatakan sebagai berikut:

“Kesatu: Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.” b. Berdasarkan Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, yang secara khusus disiapkan oleh OECD untuk dijadikan panduan untuk masa COVID-19, dapat dilihat bahwa periode COVID-19 dianggap sebagai periode luar biasa (tidak normal), sebagai berikut:

Paragraf 2 (Terjemahan bebas):

"Selama periode pandemi, banyak perusahaan menghadapi atau masih terus menghadapi kendala yang signifikan dalam hal arus kas, yang mengharuskan mereka untuk mengembangkan dan menerapkan strategi-strategi untuk menghemat dan menghasilkan kas. Perusahaan-perusahaan telah menghadapi perubahan besar dalam profitabilitas, baik perubahan berupa kenaikan maupun penurunan. Perusahaan-perusahaan di beragam industri menghadapi gangguan dalam rantai pasokan mereka, termasuk pembatasan operasional dan pengurangan hasil produksi yang diakibatkannya, serta terpaksa mengubah cara mereka dalam menjalankan usaha (misalnya sistem bekerja dari rumah)“.

c. Pada Tahun Pajak 2021, industri otomotif Indonesia masih merasakan dampak negatif dari pandemi COVID-19. Penting untuk dicatat bahwa Tahun 2021 masih merupakan periode yang dipengaruhi COVID-19, di mana pandemi dinyatakan berakhir pada 21 Juni 2023, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023. Dalam hal ini, penjualan bersih dan hasil produksi Pemohon Banding berkurang pada Tahun Pajak 2021 dibandingkan periode sebelum pandemi COVID-19.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Gaikindo, diketahui bahwa puncak industri otomotif di Indonesia tercatat pada Tahun 2018 di mana terdapat 1.152.641

unit mobil terjual. Selain itu, berdasarkan data dari AISI, puncak industri sepeda motor di Indonesia tercatat pada Tahun 2019 dimana terdapat penjualan 6.487.460 unit sepeda motor secara domestik.

d. Industri otomotif Indonesia mengalami penurunan signifikan selama Tahun 2020 akibat pandemi COVID-19 di mana pada bulan April 2020, pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk menekan penyebaran virus. Gaikindo menyebutkan penjualan mobil pada Tahun 2020 turun drastis mulai pada April 2020 sebesar 48,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang juga mengakibatkan produksi mobil yang lebih rendah pada Tahun 2020.

e. Setelah mengalami tekanan berat sepanjang Tahun 2020, berdasarkan data produksi dan penjualan kendaraan bermotor pada Tahun 2021 sebagaimana terlihat pada bagan di atas, terlihat bahwa penjualan otomotif pada Tahun 2021 belum dapat mengembalikan industri ke tingkat pra-pandemi, dimana penjualan pada Tahun 2021 masih berada di bawah level pre-pandemi, bahkan lebih rendah dibandingkan Tahun 2016.

f. Data dan fakta yang sama juga ditunjukkan berdasarkan AISI, dimana distribusi sepeda motor pada Tahun 2020 dan 2021 berada jauh dibandingkan dengan periode sebelum COVID-19, bahkan lebih rendah dibandingkan Tahun 2016.

g. Oleh karena itu, Pemohon Banding menekankan bahwa kinerja usaha pada Tahun Pajak 2021 masih sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar yang belum stabil, dan belum mencerminkan kondisi normal sebagaimana sebelum pandemi COVID-19.

h. Dalam meningkatkan kesebandingan, pos-pos yang bersifat tidak biasa harus dikecualikan saat menghitung margin pihak yang diuji. Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan berbagai biaya luar biasa yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19, yaitu sehubungan dengan:

• Biaya-biaya non-rutin terkait biaya medis yang dikeluarkan akibat COVID- 19; dan

• Biaya tetap akibat selisih penjualan pada Tahun Pajak 2021 akibat COVID- 19.

i. Penting untuk dicatat bahwa periode perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding (Tahun Pajak 2016 - Tahun Pajak 2020) di mana Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2019 tidak terdampak oleh pandemi COVID-

19. Data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2020 juga merupakan data dan informasi yang tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi di Tahun Pajak 2021 sesuai dengan ketentuan PMK-213. Sehingga, penyesuaian faktor khusus dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding.

j. Selain itu, tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendekatan Terbanding yang hanya menerima sebagian penyesuaian faktor khusus yang dilakukan oleh Pemohon Banding (khususnya terkait biaya non- rutin medis akibat COVID-19), Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Terbanding mempertimbangkan Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2020 (PUT-009757), khususnya pada halaman 189 dari 195 poin b hingga d.

k. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Pajak secara tegas menyatakan bahwa penyesuaian perlu dilakukan apabila terdapat perbedaan kondisi antara pihak yang diuji dan perusahaan pembanding, termasuk dalam hal dampak pandemi COVID-19. Pengadilan Pajak juga mengakui bahwa Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 merupakan periode yang tidak terdampak oleh pandemi COVID-19, sedangkan Tahun 2020 merupakan periode yang terdampak langsung oleh bencana nasional pandemi COVID-19, sebagaimana juga dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021.

l. Atas hal ini, tindakan Pemohon Banding yang melakukan penyesuaian laba untuk Tahun Pajak 2020 telah dinilai tepat oleh Pengadilan Pajak untuk meningkatkan kesebandingan. Dengan menggunakan logika dan prinsip yang sama, penyesuaian atas biaya tetap yang timbul akibat penurunan penjualan pada Tahun Pajak 2021 seharusnya juga dapat diterima, karena kondisi ekonomi yang dihadapi tetap berada dalam situasi luar biasa (force majeure) akibat pandemi.

m. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya juga dapat menerima penyesuaian faktor khusus yang dilakukan

oleh Pemohon Banding sehubungan dengan biaya tetap akibat selisih penjualan pada Tahun Pajak 2021 akibat COVID-19.

n. Atas hasil analisis penyesuaian faktor khusus yang dilakukan dan perusahaan pembanding yang dipilih, profitabilitas Pemohon Banding yang tercermin dengan menggunakan FCMU yang telah disesuaikan tidak berada di bawah rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU lima tahun yang dihasilkan perusahaan independen yang sebanding.

o. Analisis tersebut membuktikan bahwa transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding secara gabungan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

4. Penyesuaian biaya R&D oleh Terbanding menunjukkan pengakuan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding terlibat dalam kegiatan R&D yang signifikan a. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam menghitung FCMU atas perusahaan-perusahaan pembanding karena perusahaan pembanding yang dipilih telah melalui proses seleksi kuantitatif berupa eliminasi atas perusahaan-perusahaan pembanding yang memiliki rasio biaya R&D terhadap penjualan di atas satu (1) persen (Biaya R&D/Penjualan > 1 persen).

b. Proses seleksi kuantitatif ini telah diakui dan disetujui oleh Terbanding pada Tahap Pemeriksaan (Tim Pemeriksa) sebagaimana tercantum dalam lampiran SPHP S-00667 halaman 3. Lebih lanjut, proses seleksi kuantitatif ini telah sesuai dengan Paragraf 3.43 dari Pedoman OECD 2017 yang menyatakan bahwa salah satu proses seleksi kuantitatif yang dapat dilakukan adalah memperhitungkan rasio biaya R&D terhadap penjualan, untuk mengeliminasi perusahaan-perusahaan pembanding yang melakukan kegiatan R&D yang signifikan ketika pihak yang diuji tidak melakukan kegiatan R&D yang signifikan.

c. Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan yang diterapkan oleh Terbanding bertentangan dengan proses seleksi kuantitatif yang telah dilakukan dan disetujui oleh Terbanding sendiri. Sesuai dengan paragraf di atas dan proses seleksi kuantitatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan juga telah diterima oleh Terbanding, perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih telah terbukti sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak melakukan kegiatan R&D yang signifikan.

d. Fakta bahwa Terbanding tetap melakukan penyesuaian atas biaya R&D menunjukkan bahwa Terbanding secara implisit dan langsung mengakui bahwa perusahaan pembanding memiliki aktivitas R&D yang signifikan. Hal ini justru menunjukkan bahwa analisis yang dilakukan oleh Terbanding tidak konsisten.

e. Sebagai tambahan informasi, Pemohon Banding juga telah menyampaikan alasan ketidaksetujuan atas perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding pada poin nomor 6, yang juga telah disampaikan selama proses pemeriksaan, keberatan dan banding.

5. GMB Corporation merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding a. Terbanding tidak menggunakan GMB Corporation sebagai perusahaan pembanding dengan alasan bahwa data perusahaan tersebut tidak tersedia berdasarkan pencarian database TP Catalyst versi Maret 2021. Berdasarkan SUB S-1874 halaman 13, Terbanding menjelaskan bahwa data informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi dengan pihak afiliasi untuk Tahun Pajak 2021 adalah dimulai sejak 01 April 2021 sampai dengan 31 Maret 2022.

b. Dalam penerapan analisis penentuan harga transfer Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding menggunakan data TP Catalyst versi Maret 2022 dengan menggunakan data Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2022, yang merupakan data dan informasi mengenai perusahaan pembanding yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi di Tahun Pajak 2021 (sesuai dengan PMK-213 Pasal 3 ayat (1)).

c. Berdasarkan pengkajian manual Pemohon Banding atas GMB Corporation dengan memanfaatkan data yang tersedia dalam situs web perusahaan serta sumber-sumber andal lainnya seperti Factiva, dapat disimpulkan bahwa GMB

Corporation merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding dan juga perusahaan pembanding lainnya yang telah dipilih oleh Pemohon Banding.

d. Sebagai informasi tambahan, pada pemeriksaan Tahun Pajak 2022 yang telah diselesaikan, Terbanding telah menerima GMB Corporation sebagai perusahaan pembanding. Terbanding juga telah menerima dan tidak menyengketakan perusahaan ini pada pemeriksaan Tahun Pajak 2014 dan Tahun Pajak 2018.

e. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa metode analisis benchmarking telah Pemohon Banding terapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. Di mana Pemohon Banding secara konsisten menggunakan database TP Catalyst dan menerapkan strategi pencarian yang sama setiap tahunnya. Dimana berdasarkan database TP Catalyst yang Pemohon Banding gunakan, GMB Corporation muncul sebagai perusahaan pembanding yang dapat dikaji.

f. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa GMB Corporation merupakan perusahaan yang beroperasi dalam industri otomotif dan memiliki profil fungsi yang serupa dengan Pemohon Banding.

g. Berdasarkan hasil peninjauan situs resmi perusahaan, GMB Corporation utamanya bergerak di bidang manufaktur suku cadang dan komponen otomotif, seperti bearing, valve, joints, yang menunjukkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding.

6. Tiga perusahaan tambahan yang dipilih oleh Terbanding bukanlah perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding a. Minda Industries Limited

Minda Industries Limited bukan merupakan perusahaan independen karena terdapat hubungan keluarga sedarah dalam struktur kepemilikan modal sahamnya. Lebih lanjut, diketahui bahwa Minda Industries Limited dimiliki oleh keluarga Minda dengan total kepemilikan saham melebihi 25 persen.

b. Mitsuchi Corporation

Berdasarkan tinjauan atas situs web perusahaan, perusahaan ini melakukan kegiatan perdagangan (trading).

Selain itu, peninjauan atas situs web perusahaan menunjukkan bahwa Mitsuchi Corporation secara konsisten melakukan kegiatan R&D berkaitan dengan teknologi cold forging untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Sementara itu, Pemohon Banding sama sekali tidak menunjukkan adanya kegiatan pengembangan teknologi yang mendukung kegiatan operasionalnya.

c. Fiem Industries

Berdasarkan Laporan Tahunan untuk Tahun 2020, lebih dari 25 persen modal saham perusahaan ini dimiliki oleh keluarga Jain, yang membuat perusahaan ini tidak independent.

Sebagai tambahan informasi, penting untuk dicatat bahwa perusahaan ini tidak disengketakan oleh Terbanding pada pemeriksaan Tahun Pajak 2020. Selain itu, perusahaan ini juga telah ditolak oleh Terbanding pada pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2022 dengan alasan hubungan istimewa.

Selain itu, berdasarkan tinjauan pada website resmi Perusahaan, Perusahaan juga memproduksi produk lampu untuk non-kendaraan, khususnya untuk penggunaan lampu LED pada rumah tangga, komersial, industri, institusi dan pemerintahan, serta kebutuhan pencahayaan dalam dan luar ruangan. Berdasarkan informasi pada website resmi Perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam karakteristik produk yang ditawarkan oleh Pemohon Banding dan Fiem Industries.

7. Pemohon Banding menghasilkan FCMU sebesar 3,60 persen untuk segmen penjualan kepada pihak afiliasi a. Berikut Pemohon Banding tunjukkan segmentasi untuk penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen beserta dengan perhitungan FCMU untuk kedua segmen tersebut.

b. Berdasarkan bagan di atas, dapat dilihat bahwa FCMU Pemohon Banding untuk segmen penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 3,60 persen telah

berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2020 yang dihasilkan dari set perusahaan pembanding independen versi Pemohon Banding (0,70 persen hingga 1,78 persen, dengan median 1,25 persen) ataupun rentang interkuartil versi Terbanding (2,56 persen hingga 6,52 persen, dengan median 4,60 persen).

c. Penjualan kepada pihak afiliasi menghasilkan margin yang lebih besar daripada penjualan Pemohon Banding kepada pihak ketiga. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan harga transaksi yang diadakan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak merugikan Pemohon Banding dan telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

8. Setiap titik di dalam rentang interkuartil memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha a. Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding menggunakan titik median dari rentang interkuartil perusahaan pembanding sebagai titik acuan dalam melakukan koreksi penentuan harga transfer.

b. Pemohon Banding merujuk pada Pasal 13 ayat (2) dari PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) yang mendefinisikan rentang wajar sebagai rentang antara titik kuartil bawah hingga kuartil atas.

c. Paragraf 3.62 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa dalam menentukan titik yang paling tepat di dalam rentang, dapat dikatakan bahwa setiap titik di dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

9. Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha a. Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, yang juga diperiksa oleh Tim yang sama.

b. Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding pada Tahap Pemeriksaan (Tim Pemeriksa) telah melakukan analisis yang sangat berbeda dan tidak konsisten pada proses pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021. Versi database Maret 2021

Tahun Pajak Perusahaan Tahun Pajak 2019 Tahun Pajak 2020

Pembanding :

: Mengehiarkan biaya Memasukkan biaya

Perhitungan FCMU R&D R&D

c. Penting untuk dicatat bahwa Terbanding pada Tahap Keberatan (Tim Peneliti Keberatan) pada proses Keberatan Tahun Pajak 2021 telah tidak konsisten atas analisis nya sendiri. Berdasarkan halaman 4 dari SPHP-00667, diketahui bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) menggunakan data pembanding Tahun Pajak 2019. Namun, berdasarkan halaman 3 SPUH No. S-1280, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) menggunakan data pembanding Tahun Pajak 2020, tetapi berdasarkan halaman 4 SPUH No. S-1280, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) justru menggunakan data pembanding Tahun Pajak 2021. Kemudian, berdasarkan SUB S-1874 halaman 9 poin b.1), Terbanding diketahui kembali menggunakan data pembanding single year untuk Tahun Pajak 2019 yang merupakan pendekatan yang digunakan Terbanding pada tahap pemeriksaan (Tim Pemeriksa).

d. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Terbanding pada Tahap Banding (Terbanding), Tahap Keberatan (Tim Peneliti Keberatan) dan Terbanding pada Tahap Pemeriksaan (Tim Pemeriksa) sangat tidak konsisten dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding. Di lain sisi, Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, serta Pedoman TP OECD.

10. Koreksi penentuan harga transfer seharusnya diterapkan secara proporsional terhadap transaksi dengan pihak afiliasi saja a. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap seluruh peredaran usaha Pemohon Banding adalah kurang tepat karena pada faktanya, peredaran usaha Pemohon Banding mencakup penjualan barang ke pihak afiliasi (43,27 persen) dan juga pihak ketiga (56,73 persen) mengacu kepada Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

b. Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan koreksi pada pos Biaya Usaha Lainnya yang terkait dengan pembayaran biaya royalti. Bahwa pembayaran biaya royalti merupakan remunerasi atas IP yang diterima Pemohon Banding dari JTEC dalam rangka proses manufaktur komponen untuk penjualan kepada pihak independen dan pihak afiliasi. Namun pada faktanya, Terbanding hanya

melakukan koreksi atas biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi (yaitu JTEC).

c. Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan sewajarnya hanya mempertimbangkan penjualan ke pihak afiliasi, bukan seluruhnya. Apabila Terbanding bersikeras untuk melakukan koreksi, Terbanding seharusnya melakukan perhitungan ulang atas koreksinya dengan fokus pada bagian transaksi afiliasi saja dalam peredaran usaha Pemohon Banding, yaitu sebesar 43,27 persen dari koreksi keseluruhan peredaran usaha Pemohon Banding

11. Bahwa Pembayaran biaya royalti Pemohon Banding kepada JTEC pada Tahun Pajak 2021 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 dan dokumen pendukungnya, Pemohon Banding telah memenuhi ketiga pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran biaya royalti, sebagaimana diatur dalam PER-22 dan SE-50. Analisis transfer pricing yang dilakukan dijelaskan sebagai berikut:

a. Tes 1 - Pengalihan Intellectual Property (“IP”) benar-benar terjadi

1) Selama Tahun Pajak 2021, JTEC memberikan lisensi untuk menggunakan IP yang penting untuk kegiatan produksi dan operasi Pemohon Banding yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti Technical Support Agreement tertanggal 1 April 2019.

2) Teknologi-teknologi yang disediakan oleh JTEC memungkinkan Pemohon Banding menjadi produsen komponen listrik untuk sepeda motor, mobil, dan produk listrik yang efektif dan efisien dan memberikan peluang bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan keunggulan (competitive advantage) dibandingkan pesaing lainnya di industri yang sama.

3) Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa sampel dokumen dalam bentuk sertifikat paten, dokumen drawing, dan dokumen lainnya terkait pembayaran royalti selama proses pemeriksaan dan keberatan.

b. Tes 2 – Terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari lisensi yang diberikan kepada Pemohon Banding

1) Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan fungsi R&D sehingga memerlukan IP yang dikembangkan oleh JTEC a) Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) dan hanya melakukan fungsi produksi (hal ini juga telah diakui oleh Terbanding).

b) Bukti bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan R&D juga dapat dilihat di laporan keuangan Pemohon Banding, di mana tidak ada biaya terkait dengan fungsi R&D.

c) Tanpa adanya IP, Pemohon Banding tidak akan dapat memproduksi produknya yang dapat memenuhi standar kualitas Toyo Denso karena Pemohon Banding tidak memiliki keahlian khusus, rancangan, dan know-how untuk melakukannya.

d) Apabila Pemohon Banding tidak mendapatkan IP dari JTEC, maka Pemohon Banding harus melakukan fungsi R&D sendiri dan terdapat kemungkinan bahwa hasil dari R&D tersebut mungkin juga tidak membuahkan hasil yang diinginkan di mana Pemohon Banding tidak akan dapat menjual produknya karena tidak dapat memenuhi permintaan pelanggan akhir.

2) Pemohon Banding menerima IP yang serupa untuk penjualan ke pihak afiliasi dan independen a) Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa IP yang diterima Pemohon Banding dari JTEC dalam rangka proses manufaktur komponen untuk penjualan kepada pihak independen juga diterima Pemohon Banding dari JTEC untuk penjualan kepada pihak afiliasi.

b) Dalam hal ini, Terbanding telah secara jelas mengakui manfaat dari pembayaran royalti untuk penjualan kepada pihak independen. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menolak manfaat pembayaran royalti untuk penjualan ke pihak afiliasi tidaklah tepat mengingat bahwa Pemohon Banding menerima IP yang sama untuk penjualan ke pihak afiliasi maupun ke pihak independen.

c) Penting untuk dicatat bahwa kualitas produk komponen otomotif yang dijual kepada pihak independen maupun pihak afiliasi adalah sama, karena Pemohon Banding menggunakan bahan baku dan proses

produksi yang sama dengan menggunakan hak industrial dan dokumen teknis yang dimiliki oleh JTEC.

d) Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2020 halaman 192 dari 195 poin c, juga telah diputuskan bahwa lisensi IP yang diberikan oleh JTEC kepada Pemohon Banding dibutuhkan untuk proses produksi Pemohon Banding (manufaktur komponen) untuk penjualan kepada pihak afiliasi.

e) Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat ekonomi dari perjanjian lisensi dalam bentuk penjualan produk dan pada akhirnya mendapatkan laba usaha.

3) Pembayaran royalti telah diakui dan memberikan manfaat berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak sebelumnya untuk sengketa biaya royalti c. Tes 3 – Kewajaran biaya royalty

1) Pemohon Banding telah melakukan analisis royalti dengan menerapkan metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price atau “CUP”) eksternal untuk menguji sifat kewajaran dan kelaziman usaha pembayaran royalti ke pihak afiliasi.

2) Pencarian yang dilakukan oleh Pemohon Banding menghasilkan rentang interkuartil antara 5 persen hingga 10 persen, dengan median 5 persen. Pemohon Banding membayar tarif royalti 5 persen ke pihak afiliasinya. Analisis tersebut menunjukkan bahwa tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasinya berada di dalam rentang interkuartil tarif royalti yang diterapkan oleh pihak independen dalam perjanjian lisensi yang serupa.

3) Selain itu, berdasarkan hasil analisis CUP tersebut, dapat dilihat bahwa perusahaan perlu membayar biaya royalti atas penggunaan IP yang dilisensikan oleh pemilik IP tersebut. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak perlu membayar royalti untuk penjualan kepada pihak afiliasi, tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena pada faktanya perusahaan independen akan membayar royalti atas IP yang digunakan.

4) Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2008, 2014, 2016, dan 2020, telah diputuskan bahwa pembayaran biaya royalti dihitung sebesar 5 persen dari total penjualan Pemohon Banding (yaitu total penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga) sudah ditetapkan sebagai wajar dan lazim.

5) Selain itu, Pemohon Banding juga merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2020 halaman 191 dari 195 poin a dari pendapat Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa persentase atau besarnya biaya royalti sebesar 5 persen yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah sudah wajar. Dalam hal ini, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa analisis dan bukti pendukung yang Pemohon Banding sampaikan hingga proses persidangan Tahun Pajak 2021 sama kuatnya dengan analisis dan bukti pendukung yang diserahkan pada proses banding Tahun Pajak 2020.

12. Bahwa IP yang dilisensikan oleh JTEC kepada Pemohon Banding digunakan untuk memproduksi dan menjual produk yang tidak terbatas hanya di Indonesia namun juga ke wilayah lain di seluruh dunia.

a. Berdasarkan Pasal 3 Technical Support Agreement tertanggal 1 April 2019 antara Pemohon Banding dan JTEC, diketahui bahwa:

“JTEC shall grant to ITEC a non-divisible, non-monopolistic patent license consisting of of industrial proprietorship and technical documents for the manufacture and sale of the product in Republic of Indonesia based on the articles of this agreement. The rights described herein do not include re- licensing rights.”

b. Berdasarkan Pasal 3 tersebut, Terbanding berasumsi bahwa IP dan dokumen teknis yang dilisensikan oleh JTEC hanya dapat digunakan Pemohon Banding untuk memproduksi dan menjual produknya di Indonesia saja.

Pemohon Banding merujuk pada Pendapat Ahli Hukum Pihak Ketiga (Affidavit) Tertulis oleh Dr. Yunus Edward Manik, S.H.,LL.M (telah disampaikan pada Sidang ke-5 tanggal 19 Juni 2025) yang menjelaskan bahwa dalam pembuatan perjanjian (contract drafting), tidak selalu perjanjian tersebut sempurna atau lengkap, dapat terjadi kekurang pahaman

perancang kontrak (legal drafter) atas substansi perjanjian ataupun faktor human error.

c. Dalam hal ini, Pendapat Ahli merujuk pada Pasal 1343 KUH Perdata bahwa: “Jika kata kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu, dari pada memegang teguh arti kata kata menurut huruf”

d. Teori kehendak (wilstheorie) juga menjelaskan bahwa jika ada kontroversi antara apa yang dikehendaki dengan apa yang dinyatakan dalam kontrak, yang berlaku adalah apa yang dikehendaki, sementara apa yang dinyatakan tersebut dianggap tidak berlaku.

e. Sehubungan dengan penjelasan di atas, Pendapat Ahli berpendapat bahwa pembayaran royalti sebesar 5 persen dari harga jual terhadap penjualan produk yang tidak hanya di wilayah Indonesia namun juga untuk penjualan produk kepada pihak afiliasi di luar negeri membuktikan bahwa para pihak (yaitu Pemohon Banding dan JTEC) sepakat untuk membayarkan royalti juga untuk penjualan produk dengan tujuan ekspor kepada pihak afiliasi di luar negeri.

f. Selain itu, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa untuk memperjelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman atas ketentuan pada Pasal 3 dari Technical Support Agreement tersebut, Pemohon Banding dan JTEC menegaskan melalui Surat Konfirmasi (Confirmation Letter telah disampaikan pada Sidang ke-5 tanggal 19 Juni 2025) bahwa (terjemahan bebas):

“Kedua belah pihak menegaskan bahwa arti dari Pasal 3 adalah;

JTEC harus memberikan ITEC lisensi untuk mempergunakan hak kekayaan intelektual (termasuk know-how) yang dimiliki JTEC untuk melakukan Tindakan sebagaimana berikut:

1) Untuk memproduksi produk-produk di Republik Indonesia.

2) Untuk menjual produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas, tidak hanya di wilayah Republik Indonesia tapi juga di seluruh dunia.”

g. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa Surat Penegasan tersebut telah disetujui oleh Pemohon Banding dan JTEC. Dalam hal ini, jelas bahwa pembayaran biaya royalti oleh Pemohon Banding kepada

JTEC dilakukan atas penggunaan IP untuk semua produk Pemohon Banding yang dijual baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

h. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa IP yang dilisensikan oleh JTEC kepada Pemohon Banding dapat digunakan untuk memproduksi dan menjual produk yang tidak terbatas hanya di Indonesia saja namun juga ke negara lain di seluruh dunia.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa, dimana menurut Terbanding tingkat laba Pemohon Banding di tahun sengketa tidak wajar sedangkan menurut Pemohon Banding tingkat labanya sudah memenuhi prinsip kewajaran;

2. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Ayat (3a): Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan

Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi

pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4): Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai

dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

3. bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

4. bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terkait dengan penjualan, pembelian, dan biaya rolyalti, dengan demikian menurut Majelis, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

5. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa perbedaan dalam pengujian kewajaran mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. Penggunaan PLI rata-rata tertimbang untuk 5 tahun (2017-2021) dan Terbanding menggunakan PLI single year yaitu tahun 2021;

b. Pemohon Banding melakukan penyesuaian terhadap laba karena adanya pandemic Covid di tahun 2021 terkait dengan biaya medis sebesar Rp1.664.697.121,00 dan biaya Tetap sebesar Rp37.525.359.000,00, sedangkan Terbanding hanya melakukan penyesuaian tingkat laba hanya terkait dengan biaya medis sebesar Rp1.664.697.121,00;

c. Pemohon Banding menggunakan data 4 perusahaan pembanding Terbanding menggunakan 6 data pembanding;

d. Pemohon Banding menggunakan data perusahaan pembanding multiple years untuk rata-rata tertimbang dari tahun 2016 sd 2020 dan Terbanding menggunakan data pembanding single year tahun 2019.

6. Bahwa terkait dengan penggunaan data multiple years oleh Pemohon Banding dan data single year oleh Terbanding, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur sebagai berikut:

Pasal 4A ayat (2):

Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 5 ayat (1) huruf d:

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

d. keadaan ekonomi;

Pasal 9 ayat (1):

Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi.

Pasal 9 ayat (2):

Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a. Lokasi geografis;

b. ukuran pasar;

c. tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d. ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e. tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f. daya beli konsumen;

g. sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h. biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i. tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

b. Bahwa ketentuan aquo mengatur mengenai cara menilai kesebandingan data pembanding dimana dalam ketentuan aquo persyaratan data pembanding yang utama adalah data tersebut harus sebanding dalam hal keadaan ekonominya;

c. Bahwa dengan demikian penggunaan data single year atau multiple year sebenarnya hanya terkait dengan rentang waktu saja, dan dinilai tidak memberikan perbedaan hasil yang signifikan apabila kondisi data pembanding tersebut sudah sebanding;

7. Bahwa terkait dengan penyesuaian terhadap laba oleh Pemohon Banding karena adanya pandemi Covid di tahun 2021, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, diatur bahwa dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan;

b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan data multi years 5 tahun dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, sedangkan yang diuji adalah tingkat laba rata-rata tahun 2017 sd 2021 dimana terjadi bencana nasional pandemic Covid 19 di tahun 2020 dan 2021;

c. Bahwa dengan demikian kondisi ekonomi data pembanding dari tahun 2016- 2020 menjadi tidak sebanding dengan kondisi ekonomi tahun 2017 sd 2021, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian data agar data yang diuji dengan data pembanding menjadi lebih sebanding;

d. Maka tindakan Pemohon Banding yang melakukan penyesuaian laba di tahun 2020 dan 2021 dinilai sudah benar karena dimaksudkan untuk menyesuaian kesebandingan data pembanding dengan tingkat laba Pemohon Banding;

8. Bahwa terkait dengan penyesuaian dalam menentukan PLI dimana Pemohon Banding menyesuaiakan biaya medis sebesar Rp1.664.697.121,00 dan biaya Tetap sebesar Rp37.525.359.000,00, sedangkan Terbanding hanya melakukan penyesuaian tingkat laba hanya terkait dengan biaya medis sebesar Rp1.664.697.121,00, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding menggunakan data perusahaan pembanding hanya dari tahun 2019 dimana belum terjadi pandemic covid 19, sedangkan Pemohon Banding menggunakan data pembanding dari tahun 2017 sd tahun 2020, dimana tahun 2020 sudah terjadi pandemic covid 19;

b. Bahwa transaksi afiliasi dilakukan pada tahun 2021, dan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pada tahun 2021 telah terjadi pandemi covid 19 sehingga mempengaruhi tingkat laba Pemohon Banding karena berkurangnya penjualan dan meningkatnya biaya operasional terkait penanganan covid 19.

c. Bahwa tindakan Pemohon Banding yang melakukan penyesuaian yang meliputi biaya penanganan covid dan biaya tetap dinilai sudah tepat karena terjadinya penurunan penjualan di tahun 2021, sedangkan biaya tetap relative tetap walaupun penjualan berkurang;

d. Bahwa tindakan Terbanding yang tidak mempertimbangkan biaya tetap dalam penyesuaian tingkat laba dinilai tidak tepat dan membuat tingkat laba

menjadi tidak sebanding karena data pembanding dalam kondisi normal sedangkan data yang diuji dalam kondisi pandemi di tahun 2021;

9. Bahwa terkait dengan perbedaan penggunaan data perusahaan pembanding antara Pemohon Banding dan Terbanding, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding menggunakan data pembanding sebagai berikut:

1) GMB Corporation.

2) Korea Flange Co. Ltd.

3) Woosu AMS Co. Ltd.

4) Yoosung Enterprise Co. Ltd.

b. Bahwa Terbanding menggunakan data pembanding sebagai berikut:

1) Korea Flange Co.Ltd.

2) Yoosung Enterprise Co. Ltd

3) Woosu AMS Co. Ltd

4) Fiem Industries Limited

5) Mitsuchi Corporation

6) Minda Insustries Limited.

c. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding menolak 1 data pembanding dari Pemohon Banding yaitu data perusahaan GMB Corporation dan menambahkan 3 data perusahaan pembanding yaitu Minda Industries Limited, Fiem Industries Limited, dan Mitsuchi Limited.

d. Bahwa terkait dengan penolakan data perusahaan GMB Corporation oleh Terbanding diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa alasan Terbanding menolak karena data GMB Corporation tidak tersedia pada saat dilakukan pencarian data dengan menggunakan Database TP catalyst Release 132 - Maret 2021.

2) Bahwa alasan Terbanding hanya didasarkan kepada tidak tersedianya data pada data base Terbanding dinilai tidak objektif seharusnya Terbanding tetap mengupayakan mencari dengan data base lain untuk menguji data pembanding tersebut atau menguji data yang disediakan Pemohon Banding terkait dengan GMB Corporation;

3) Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan informasi yang lebih akurat yang berupa informasi detai penjualan mengenai GMB Corporation;

4) Bahwa dengan demikian dalil Terbanding menolak data GMB Corporation, dinilai tidak tepat dan tidak didukung dengan bukti yang memadai;

e. Bahwa terkait dengan penambahan 3 data perusahaan pembanding yaitu Minda Industries Limited, Fiem Industries Limited, dan Mitsuchi Limited oleh Terbanding diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa alasan Terbanding menambahkan data pembanding tersebut karena memiliki fungsi yang sama dan sebanding dengan Pemohon Banding dan data tersebut merupakan data yang terpilih dalam Dokumen TP Pemohon Banding;

2) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah menolak ke 3 data tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Data Minda Industries Limited, ditolak karena tidak independen, di mana lebih dari 25 persen modal saham perusahaan ini dimiliki oleh keluarga Minda.

b) Data Fiem Industries Limited, ditolak karena Fiem Industries Limited dinilai tidak independent dimana lebih dari 25 persen modal saham perusahaan ini dimiliki oleh keluarga Jain. Selain itu Fiem Industries Limited memiliki karakteristik produk yang berbeda dengan pemohon Banding.

c) Data Mitsuchi Limited, ditolak Pemohon Banding karena perbedaan profil fungsi, di mana Perusahaan ini memiliki pusat R&D berkaitan dengan teknologi cold forging untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya.

3) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa alasan Pemohon Banding menolak 3 data pembanding yang ditambahkan Terbanding telah didukung dengan bukti yang memadai bahwa Data Mitsuchi Limited tersebut dinilai tidak sebanding dan data Minda Industries Limited dan Fiem Industries Limited dinilai tidak independen;

4) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas dalil Terbanding menambahkan 3 data pembanding tersebut dinilai tidak tepat;

10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode pengujian dan penentuan harga transfer yang dilakukan Terbanding dinilai tidak tepat, dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa metode pengujian kewajaran yang dilakukannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

11. Bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding terkait dengan koreksi biaya dari luar usaha yang berupa biaya royalty yang menyebutkan bahwa:

a. Nilai harta tidak berwujud tidak teruji karena tidak terdapat dokumen yang dapat dijadikan dasar pengujian b. Pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi atas harta tidak berwujud tidak teruji karena tidak tersedia dokumen untuk diuji.

c. Manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud tidak sepenuhnya teruji karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen terkait. Pemohon Banding memiliki fungsi yang mengarah kepada Contract Manufacturer terutama dalam bertransaksi dengan pihak afiliasi, sehingga Pemohon Banding tidak membutuhkan license apapun dan technical document jika produk yang diproduksi ternyata dijual kepada pihak afiliasi.

Diberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa prosentase atau besarnya biaya rolaylti sebesar 5% adalah sudah wajar dan terkait hal ini Terbanding tidak memberikan Analisa terkait kewajaran besarnya nilai rolyalti;

b. bahwa berdasarkan TP Documentation dan Technical Support Agreement diketahui bahwa Pemohon Banding telah membuktikan terkait dengan eksistensi dan manfaat serta besaran pembayaran royalty tersebut adalah wajar;

c. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa license dan technical support tetap dibutuhkan walaupun produk yang diproduksi dijual kepada pihak afiliasi.

12. Bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang melakukan koreksi biaya royalty sebesar persentasi penjualan kepada pihak afiliasi yaitu 43,27% atau sebesar

Rp35.487.663.570,00 yang didasarkan pada kesimpulan Terbanding terkait dengan Article 3 Patent License – Technical Support Agreement dimana Patent License hanya untuk proses manufaktur dan penjualan produk di wilayah Republik Indonesia, sehingga atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi berdasarkan Article 3 tidak seharusnya dikenakan royalty, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dengan menyampaikan surat konfirmasi terkait dengan Article 3 Patent License – Technical Support Agreement yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan JTEC (Toyo Denso Co. Ltd);

b. Bahwa surat konfirmasi tersebut menegaskan bahwa JTEC harus memberikan ITEC lisensi untuk mempergunakan hak kekayaan intelektual (termasuk know-how) yang dimiliki JTEC untuk melakukan tindakan sebagaimana berikut:

1) Untuk memproduksi produk-produk di Republik Indonesia.

2) Untuk menjual produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas, tidak hanya di wilayah Republik Indonesia tapi juga di seluruh dunia.

c. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas dalil Terbanding dalam melakukan koreksi biaya royalty menjadi tidak memiliki dasar yang kuat;

13. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp45.827.349.432,00 dan Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp35.487.663.570,00 tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa atas data dan dokumen yang baru diserahkan oleh Pemohon Banding pada proses persidangan tidak dapat dipertimbangkan karena selaras dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 26A ayat (4) UU KUP, menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak yang menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”, maka untuk memberikan keadilan kepada para pihak dokumen atau bukti yang

disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tetap dapat dipertimbangkan oleh Hakim walaupun dokumen tersebut tidak disampaikan pada saat proses pemeriksaan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding telah didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Majelis Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha45.827.349.4320,0045.827.349.432
2.Biaya Usaha Lainnya35.487.663.5700,0035.487.663.570
Jumlah81.315.013.002,000,0081.315.013.002,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto (Rugi) menurut TerbandingRp69.581.825.962,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp81.315.013.002,00 Penghasilan Neto (Rugi) menurut Pengadilan Pajak(Rp11.938.768.083,00) bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang kurang/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto (Rugi)(Rp11.938.768.083,00) Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena Pajak(Rp11.938.768.083,00) PPh terutangRp0,00 Kredit PajakRp 9.699.709.712,00 Pajak yang kurang/(lebih) bayar(Rp 9.699.709.712,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00022/206/21/055/23 tanggal 08 Agustus 2023, atas nama: PT TOYO DENSO INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok KK-12, Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi, 17530, domisili elektronik ari.ramdhan@toyo-denso.co.jp, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak(Rp11.938.768.083,00) PPh terutangRp0,00 Kredit PajakRp 9.699.709.712,00 Pajak yang kurang/(lebih) bayar(Rp 9.699.709.712,00) Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(Rp 9.699.709.712,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.