Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-009567.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Rattancraft Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-009567.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00113/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 11 Juli 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor: 00012/207/17/643/22 tanggal 20 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009567.16/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Rattancraft Indonesia, NPWP 03.155.746.5-643.000, beralamat di Jl. Raya Rajawali Blok Industri No 56 Sedati Kab. Sidoarjo Jawa Timur dalam hal ini diwakili oleh Karina Ilene Tedja jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Sriwati, S.H.,M.Hum, Nomor 23 tanggal 5 Maret 2019 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Rattancraft Indonesia’; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Izin Kuasa Hukum =: KEP-775/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/SB.RCI-2017/10-2023 tanggal 3 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Tria Sandi Kurniawan /

NIP. 19850517 200701 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi> Kanwil DJP Jawa Timur Il,|

2.Nama: Samsul Arifin /

NIP.19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-22501/WPJ.24/2024 tanggal 24 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-87/PP/BR/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-218/PP/Ucp/2026 tanggal 7 Agustus 2026;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 002/SB.RCI-2017/10- 2023 tanggal 3 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: S- 114/SUB/WPJ.24/2023 tanggal 11 Desember 2023:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SuratPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor: 00012/207/17/643/22 tanggal 20 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Kantor a

Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut: NoUraian-

Pemohon BandingTerbanding: 1 | Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a1. Ekspor1.547.772.2871.547.772.287 a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri200.655.482200.655.482 a3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh00

Pemungut PPN a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNke:0 a6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)1.748.427.7691.748.427.769 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang00 PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b}1.748.427.7691.748.427,769 d, Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari

Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidakTanggung jawab secara renteng:

dl. Impor BKP00 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah00

Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0

Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut00 Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PP-nya tidak seharusnya00 dibebaskan atau tidak dipungut d.8, Tanggung Jawab secara renteng00 d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.500 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tariff20.065.54820.065.548 X 1.a.2 atau 1.0.9) b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang00 sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan73.556.18372.794.847 b.3. STP (pokok kurang bayar)00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00 b.5. Lain-lain419.657.034419.657.034 a

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)493.213.217492.451.881 : ! c. Diperhitungkan. c.1. SKPPKP0 |.

ed. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c1)493.213.217492.451.881 | e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(473.147.669)(172.386.333) | 3Kelebihan Pajak yang sudah:

a, Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya473.447.669473.147.669 | b, Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (Karena00 pembetulan) c. Jumlah tatb)473.147.669473.147.669 |, 4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0761.336 | 5Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP571.002 d. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 e. Kenaikan Pasal 134 KUP0 f. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0 g. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPG h. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) KUP0 i. Jumlah (atb+c+dt+e+f+gth)571.002 6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)1.332.338 7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan0

Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 002/KB-PPN/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penyerahan Yang PPN Harus Dipungut Sendiri

Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

493.213.217 Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar

Kompensasi

Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar

— Sanksi administrasi

—

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-00113/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 11 Juli 2023 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/, (Dikurangi)Menjadi

Uraian

PPN Kurang/(Lebih) Dibayar |761.336

0761.336 Sanksi Bunga

0 of

Sanksi Kenaikan571.002571.002 Jumlah Pajak yang Masih

Harus/(Lebih) Dibayar1.332.3381.332,338 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 002/SB.RCI-2017/10-2023 tanggal 3 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 (CHP: 8 Oktober 2023),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/SB.RCI-2017/10-2023 tanggal 3 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak ;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan b

.

Keberatan Nomor KEP-00113/KEB/PJAVPJ.24/2023 tanggal 11 Juli 2023 diterima pada tanggal 13 Juli 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Karina Ilene Tedja jabatan selaku Direktur PT Rattancraft Indonesia, yang dibuktikan dengan Direktur Sesuai dengan Akte No 23 Tanggal 05 Maret 2019.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00113/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 11 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahanWNilaiMasaOktober2017Nomor 00012/207/171643/22 tanggal 20 Juli 2022, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Utara, Jawa Timur dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut. UraianWajib PajakKoreksi (Rp)(Rp)

R Pajak Masukan493.213.217 | 492.451.881-761.336

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II dengan surat Nomor 002/KB-PPN/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang pada os

intinya Pemohhon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan koreksi pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan

Keberatan| Uratan

Wajib PajakFiskus (Rp)(Rp) (Rp)

Pajak Masukan-761.336

493.213.217492.451.881

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan keberatan Nomor KEP-00113/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 11 Juli 2023 tanggal 11 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Menjadi UraianSemulaDitambah/Dikurangi(Rp) (Rp)(Rp)

Pajak Masukan492.451.881492.451.881

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang PemohonKeputusandiajukan BandingKeberatananaing

Pajak Masukan

493.213.217492.451.881-761.336 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Pajak Masukan

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Masukan Yang dikreditkan Pada Masa Okiober 2017 sebesar Rp. 761.336 tersebut

A

berdasarkan jawaban permintaan klarifikasi data pajak keluaran terdapat jawaban klarifikasi yang dijawab "tidak ada" Dasar Hukum Pasal 12 Ayat (3) UU KUP, Pasal 16 F UU PPN, KEP-754/PJ/2001 Tanggal 26 Desember 2001;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut

. Bahwa dalam Pasal 16 F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42

Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa: "Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak,sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar,

. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 16 F Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di jelaskan bahwa : Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.;a

4. Bahwa dari Penjelasan Pasal 16 F UU PPN tersebut di atas, dapat diketahui bahwa prinsip Tanggung Jawab Renteng akan berlaku bila terpenuhinya 2 (dua) syarat kumulatif berikut ini :

a. Pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa: dan b. Pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa:

5. Bahwa menurut pemohon banding dasar dilakukan koreksi pajak masukan oleh terbanding tidak benar karena transaksi yang dilakukan oleh pemohon banding sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesuai dengan arus barang dan arus uang, sebagai dasar untuk memperkuat dalil pemohon banding:

6. Bahwa berdasarkan pada Argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah :

Koreksi yang Uraian (Rp) (Rp)anding | 1 (Pajak Masukan | 493.213.217

493.213.217

7. Bahwa Jumlah Kurang Bayar menurut Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan di atas adalah sebesar Rp. 0 (Nol Rupiah):

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bawha berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan format pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar :

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding:

c. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP-00113/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 11 Juli 2023 dan Menyatakan Jumlah Kurang Bayar Pajak adalah Rp 0 (Nol Rupiah), d. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Agustus dari terbanding Nomor 00012/207/17/643/22 tanggal 20 Juli 2022 dan Menerbitkan Surat Ketetapan Nihil Pajak Pertambahan Nilai Oktober 2017:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-114/SUB/WPJ.24/2023 tanggal 11 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding nomor 002/SB.RCI-2017/10-2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Oktober 2023 (POS), diketahui hal-hal sebagai berikut :

YaTidak a, Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa IndonesiaTOo kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggalTo diterima surat keputusan yang dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan dioT luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;To e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:To A

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima SuratTo Keputusan Direktur Jenderal! Pajak Nomor KEP-

00113/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 11 Juli 2023 yang diterima tanggal 12 Juli 2023:

g. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaituTOo Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00113/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 11 Juli 2023;

h. Bukti Pembayaran *):' Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yangOoo terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidakoo ada pajak yang terutang:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masihOoT harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidakTo ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Karina liene Tedja selaku bertindak selaku :

- Wajib Pajak:oo

- Ahli Warisnya;oa

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:To

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:oa

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:oo j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia:oo

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan suratoT banding;

k. Surat/skp/keputusan”) yang diajukan banding bukan merupakan objekoT yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur '

dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/17/643/22 tanggal 20 Juli 2022 Masa/Tahun Pajak Agustus - 2017 diterbiikan berdasarkan Laporan Hasil PemeriksaanKPPPratamaGresikNomorLAP- 00188/WPJ.24/KP.11/RIKSIS/2022 tanggal 14 Juli 2022:

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 002/KB-PPN/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yang diterima KPP Pratama Sidoarjo Utara berdasarkan LPAD Nomor PEM-050014512/BPS/KPP.241103/2022 tanggal 13 Oktober 2022:

3. Atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00113/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 11 Juli 2023;

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:a

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

‘Rp761.336| bahwa terbanding melakukanatas kredit pajak masukan yang dikreditkan pada masa Oktober 2017 sebesar Rp. 761.336,- tersebut berdasarkan jawaban permintaan klarifikasi data pajak keluaran terdapat jawaban klarifikasi yang dijawab “ Tidak Ada “ dasar hukum Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 16 F UU PPN, KEP -754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001,

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 12

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.A

Pasal 1 angka 16

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendaral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat fain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menerangkan, bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan

A

jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran: dan b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3 ayat (6)

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 3 ayat (7)

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:

a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6): a

c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur Secara tertulis: atau d. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun

A

Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar, b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran:

C. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen):

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang:

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (Ge) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 17C ayat (1)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:a

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar,

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

|a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

|b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar iN

paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau kcterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan befum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan danfatau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang

&

berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

f, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

£ perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur

Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak:

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

A

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c:

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g: dan/atau, d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Pasal 13 ayat (la)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak:

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan: atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak danfatau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak:

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga:

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut:

a

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak: dan g. nama dan fanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 754/PJ./2001 ' tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan

Pasai 1

Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.

b. Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Pratama Sidoarjo Utara, diterbiikan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00012/207/17/643/22 tanggal 20 Juli 2022 Masa Pajak Oktober 2017, dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp. 1.332.338,-

2) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas Pajak Masukan « yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

Jumlah (Rp)

Uraian

Koreksi | Wajib Pajak Pajak |

| Pemeriksa |

Mesin 451.881761.336 1Pajak Masukan yang dapat213.217 diperhitungkan

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh tim pemeriksa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan untuk masa Oktober 2017 sebesar Rp. 761.336,- dikarenakan Faktur Pajak yang di PKPM tidak dilaporkan oleh lawan transaksi dan telah dilakukan klarifiaski ke KPP Madya Sidoarjo dengan surat nomor ND-628/WPJ.24/KP.11/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan berdasarkan SIDJP KPP Madya Sidoarjo, Faktur Pajak tersebut tidak dlaporkan di SPM PPN lawan transaksi,sehingga atas Pajak masukan yang telah dikreditkan dilakukan koreksi

3) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 002/KB-PPN/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dengan alasan yang intinya sebagai berikut :

1. Bahwa Wajib Pajak telah melaporkan penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, pemeriksa hanya berasumsi

2. Bahwa dalam Pasal 16F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa: "Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar."

4) Dalam proses keberatan Terbanding (Tim Peneliti) mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor :

a} S-356/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 10 Mei 2023 hal Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi: (Resi Pos P2305100214455 tanggal 10 Mei 2023 diterima Wajib Pajak 11 Mei 2023 )A

b) S-458/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 05 Juni 2023 2023 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kedua, (Resi Pos P2306070249853 tanggal 07 Juni 2023 diterima Wajib Pajak 08 Juni 2023 namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan buku, catatan, data dan informasi yang diminta dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan

5) Dilakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding PT. Rattancraft Indonesia melalui surat nomor S- tanggal 17 April 2023 ( resi Pos P2304180244800 tanggal 18 April 2023 dan diterima tanggal 19 April 2023 namun Wajib pajak tidak hadir memenuhi panggilan dan telah dituangkan dalam Barita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam rangka pembahasan dan klarfikasi sengketa perpajakan dengan nomor BA-34/WPJ.246/2023 tanggal 09 Mei 2023

6) Berdasarkan hasil Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) melalui Nota Dinas nomor UND-46/WPJ.24/2023 tanggal 14 Maret 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 20/WPJ.246/2023 tanggal 21 Maret 2023, diperoleh informasi bahwa Pemeriksa tidak bisa melakukan pengujian arus uang dan barang atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi karena data yang yang diperlukan untuk menguji arus uang dan barang tidak disediakan oleh Wajib Pajak.

7) Tim Peneliti Keberatan ( terbanding ) telah mengundang Wajib Pajak untuk hadir dan memberikan penjelasan melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-513/PJ/WPJ.24/2023 tanggal

A

21 Juni 2023 pada tanggal 10 Juli 2023 akan tetapi Wajib Pajak tidak hadir dan tidak memberikan keterangan tertulis dan telah dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan tidak memberikan keterangan tertulis dengan nomor BA-181/WPJ.24/2023 tanggal 10 Juli 2023.

8) Berdasarkan basis data SIDJP, PT Rattancraft Indonesia (NPWP 03.155.746.5-643.000) terdaitar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara sejak tanggal 21 Juni 2011.

9) Aktifitas produksi yang dilakukan oleh PT. Rattancraft Indonesia bergerak di bidang usaha industri Furniture dari rotan dan bambu

10) Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 761.336,- karena berdasarkan Faktur Pajak di PKPM tidak dilaporkan oleh lawan transaksi dan pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian arus uang karena keterbatasan data yang ada

. Tanggapan terbanding

1) Bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp.761.336,-:

2) Bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding, intinya sama dengan yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan maupun keberatan:

3) Bahwa dalam proses keberatan, tim penelaah keberatan ( terbanding ) sudah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi sengketa perpajakan akan tetapi Wajib Pajak tidak hadir ( surat, berita acara dan traking pos terlampir ), tim keberatan juga telah mengirimkan surat permintaan/peminjaman dokumen pertama dan kedua akan bd»

tetpi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan /peminjaman dokumen tersebut ( surat pertama, kedua, berita acara dan tracking pos terlampir ) sehingga tim penelaah keberatan tidak dapat melakukan pengujian tentang kebenaran faktur pajak tersebut melalui pengujian arus uang dan arus barang,

4) Bahwa dalam proses keberatan, tim penelaah keberatan ( terbanding) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir berdasarkan waktu yang telah ditentukan dalam SPUH nomor S- 514/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 21Juni 2023 Resi Pos P2306210247274 tanggal 21 Juni 2023 dan diterima Wajib Pajak tanggal 22 Juni 2023 ) Wajib Pajak juga tidak hadir dan tidak memberikan keterangan tertulis, sehingga tim penelaah keberatan ( terbanding ) memproses keberatan Wajib Pajak menggunakan data yang ada

5) Tim penelaah keberatan telah melakukan mengecekan melalui Aplikasi Portal DJP dan ditemukan bahwa lawan transanksi tidak melaporkan faktur pajak yang menjadi sengketa untuk masa Oktober 2017 sebesar Rp. 761.336,-:

6) Berdasarkan penjelasan tersebut, dengan memperhatikan dasar hukum, data, dan fakta terkait sengketa maka koreksi Terbanding telah didukung dengan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:aA

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00113/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 11 Juli 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

b. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk :

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00113/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/17/643/22 tanggal 20 Juli 2022 Masa/Tahun Pajak Agustus - 2017 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009567.16.2023/PAN/2024 tanggal 14 Desember 2023 dengan permintaan a

agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak

|tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukii berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas:

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/SB.RCI-2017/10-2023 tanggal 3 Oktober 2023 a.n. Andry Ardiansyah Hartono:

Bukti P-3. Akta Notaris Nomor 23 tanggal 5 Maret 2019 tentang Berita Acara

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Rattancraft Indonesia,

Bukti P-4. Pengujian Arus Piutang:

Bukti P-5. Closing statement (Pendapat Akhir) tanpa nomor tanggai 24 September 2024,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Pemeriksaan Pajak:

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-4. Risalah Pembahasan:

Bukti T-5. SPHP beserta tanggapannya:

Bukti T-6. Nota Perhitungan: A

Bukti T-7. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00113/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 11 Juli 2023,

Bukti T-8. Matriks Sengketa:

Bukti T-9. Surat Uraian Banding Nomor S-114/SUB/WPJ.24/2023 tanggal

11 Desember 2023,

Bukti T-10. Penjelasan Terkait Dasar Koreksi tanpa nomor tanggal 8 Maret 2024,

Bukti T-11. BA tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen: Bukti T-12. Surat Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen,

Bukti T-13. Uji Arus Piutang:

Bukti 1-14, Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 Agustus 2024; Bukti 1-15. Pendapat Akhir Terbanding Nomor: S-2362/PJ/AWPJ.24/2024 tanggal 23 September 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00113/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 11 Juli 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor: 00012/207/17/643/22 tanggal 20 Juli 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:a

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 002/SB.RCI-2017/10-2023 tanggal 3 Oktober 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

:Nilai Sengketa UraianPemohon,

BandingTerbanding(Rp)

R(Rp)

Koreksi atas Pajak Masukan | 493.213.217,00 | 492.451.881,00761.336,00 yang dapat diperhitungkan

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:a

Bahwa pokok sengketa a guo dengan uraian sebagai berikut:

Menurut Kep.Menurut Surat Koreksi yang UraianKeberatanBandingtajukan

No.Banding (Rp)(Rp),

» Rp) a 4 Pajak Masukan yang493.213.217,00 | 492.451.881,00761.336,00 ba dapat diperhitungkan

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp761.336,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp761.336,00 berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak yang menunjukkan Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding belum dilaporkan oleh lawan transaksi:

bahwa Terbanding menyatakan telah menggunakan metode langsung dengan menelusuri Laporan Keuangan, SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPN, dan konfirmasi Faktur Pajak untuk menguji kebenaran formal serta material Pajak Masukan yang dikreditkan:

bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada KPP Madya Sidoarjo melalui Nota Dinas Nomor ND-628/WPJ.24/KP.11/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan memperoleh jawaban bahwa berdasarkan SIDJP KPP Madya Sidoarjo, Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi, bahwa Terbanding juga melakukan konfirmasi melalui aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dan memperoleh hasil yang sama, yaitu untuk Masa Pajak Agustus, Oktober, dan November 2017 terdapat 5 (lima) Faktur Pajak Masukan dengan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp40.029.499,00 dan PPN sebesar Rp4.002.949,00 yang belum dilaporkan oleh lawan transaksi:b

bahwa untuk Masa Pajak Oktober 2017, koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak adalah sebesar Rp761.336,00:

bahwa Terbanding mendalilkan Pemohon Banding tidak memberikan Faktur Pajak, dokumen arus uang, dokumen arus barang, dan bukti transaksi lainnya secara terperinci dalam proses pemeriksaan, keberatan, maupun persidangan, bahwa Terbanding menggunakan Pasai 9 ayat (2), ayat (2b), dan ayat (8) huruf f, Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (3) UU KUP, KEP-754/PJ./2001, PER-23/PJ/2013, dan SE-65/PJ/2013 sebagai dasar koreksi:

bahwa untuk mendukung dalilnya, Terbanding merujuk alat bukti sebagai berikut:

1. SPT Masa PPN Pemohon Banding:

2. Kertas Kerja Pemeriksaan PPN Masa Oktober 2017:

3. Kertas Kerja Pemeriksaan pengujian Pajak Masukan:

4. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00188/WPJ.24/KP.11/RIK/SIS/2022,

5. Nota Dinas Nomor ND-628/WPJ.24/KP.11/2022 tanggal 18 Mei 2022:

6. jawaban konfirmasi dari KPP Madya Sidoarjo:

7. hasil konfirmasi Faktur Pajak melalui aplikasi Sistem Informasi Perpajakan,

8. data SIDJP dan Appportal;

9. daftar 5 (lima) Faktur Pajak Masukan yang belum dilaporkan lawan transaksi,

10. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh atau Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 14 Januari 2022:

11. Pakta Integritas atas nama Karina Ilene Tedja:

12. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Andry Ardiansyah Hartono: A

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp761.336,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa transaksi yang mendasari Faktur Pajak benar-benar terjadi dan telah sesuai dengan arus barang serta arus uang:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak dilaporkannya Faktur Pajak oleh lawan transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa transaksi Pemohon Banding tidak benar atau bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan:

bahwa Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya pada Pasal 16F Undang-Undang PPN dan Penjelasannya mengenai tanggung jawab renteng pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar, bahwa menurut Pemohon Banding, tanggung jawab renteng baru berlaku apabila pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa:

bahwa Pemohon Banding menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tetap sebesar Rp493.213.217,00, sehingga koreksi Pajak Masukan sebesar Rp761.336,00 seharusnya nihil:

Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyatakan melampirkan bukti sebagai berikut:

1. Lampiran File PPN.xls yang menurut Pemohon Banding memuat bukti arus uang atas Pajak Masukan:

2. bukti arus uang atas Pajak Masukan per dokumen yang menurut Pemohon Banding telah dibubuhi meterai:A

3. bukti arus barang terkait transaksi:

4. bukti pembayaran PPN kepada penjual atau penerbit Faktur Pajak, 5, Faktur Pajak Masukan yang menjadi objek koreksi:|

6. dokumen transaksi yang menurut Pemohon Banding membuktikan kebenaran material perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa koreksi a guo adalah apakah Pajak Masukan sebesar Rp761.336,00 telah memenuhi syarat formal dan material untuk dikreditkan serta apakah hasil konfirmasi Faktur Pajak cukup menjadi dasar koreksi, bahwa dasar hukum terkait sengketa a guo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak

A

benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan:

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa:

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan,

Pasal 29 ayat (3):

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan danfatau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan: dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan:

Pasal 29 ayat (3a):

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan,A

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 23:

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak,

Pasal 1 angka 24:

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabeanpemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak,

Pasal 9 ayat (2):

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama:

Pasal 9 ayat (2b):

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9):

Pasal 9 ayat (8) huruf f:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak a

mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak:

Pasal 13 ayat (5):

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak:

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga:

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut:

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak: dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material:

Penjelasan Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak:6

Pasal 16F:

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar,

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa: a. surat atau tulisan b. keterangan ahli: c. keterangan para saksi: d. pengakuan para pihak:e. pengetahuan Hakim:

Pasal 70 huruf d:

Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:

d. surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1):

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 huruf c:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Pasal 4 huruf c angka 1 dan angka 2:

Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan: Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan antara lain mengatur bahwa Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu, serta ekualisasi, rekonsiliasi, penelusuran angka, penelusuran bukti, pengujian keterkaitan, dan konfirmasi merupakan teknik pemeriksaan:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 37 ayat (3):

Pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tergantung pada pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimaksud:a

Pasal 39 huruf d:

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,

Pasal 40:

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022:

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut, bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa:

bahwa Nota Dinas Nomor ND-628/WPJ.24/KP.11/2022 tanggal 18 Mei 2022, jawaban konfirmasi dari KPP Madya Sidoarjo, hasil konfirmasi aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, serta data SIDJP dan Appportal merupakan alat bukti surat yang admissible dan relevan untuk menunjukkan adanya indikasi bahwa Faktur Pajak Masukan yangPemohon Banding belum ditaporkan oleh lawan transaksi:

bahwa hasil konfirmasi Faktur Pajak mempunyai fungsi sebagai data pembanding dan indikasi awal, tetapi berdasarkan Pasal 37 ayat (3) PER- 03/PJ/2022, pengkreditan Pajak Masukan tidak bergantung pada pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak: Kk

bahwa Pemohon Banding dalam Closing Statement secara eksplisit menyatakan telah menyerahkan Lampiran File PPN.xIs, bukti arus uang atas Pajak Masukan per dokumen yang telah dibubuhi meterai, bukti arus barang terkait transaksi, bukti pembayaran PPN kepada penjual atau penerbit Faktur Pajak, Faktur Pajak Masukan yang menjadi objek koreksi, dan dokumen transaksi yang mendukung kebenaran material perolehan:

bahwa pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti adalah pernyataan yang bersifat umum dan tidak memuat bantahan yang spesifik terhadap nama, jenis, keaslian, isi, atau keterkaitan alat bukti yang dirinci oleh Pemohon Banding dalam Closing Statement, sehingga alat bukti tersebut ditetapkan sebagai alat bukti yang telah diajukan dan sebagai fakta yang tidak diperselisihkan;

bahwa Lampiran File PPN.xls, bukti arus uang per dokumen, bukti arus barang, bukti pembayaran PPN, Faktur Pajak Masukan, dan dokumen transaksi merupakan alat bukti surat atau tulisan yang admissible berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf a juncto Pasal 70 huruf d Undang- Undang Pengadilan Pajak:

bahwa alat bukti tersebut mempunyai relevansi langsung dengan pokok sengketa karena menerangkan identitas transaksi, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, penyerahan atau penerimaan barang, pembayaran kepada penjual, dan pembayaran PPN yang menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan:

bahwa kesesuaian antara Faktur Pajak, arus barang, arus uang, bukti pembayaran PPN, dan dokumen transaksi memberikan bewijskracht yang cukup untuk menetapkan fakta hukum bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta pembayaran PPN sebesar Rp761.336,00 benar- benar terjadi:A

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9);

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material:

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak:

bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (3) PER-03/PJ/2022, pengkreditan Pajak Masukan tidak tergantung pada pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak:

bahwa Terbanding tidak dapat mempertahankan koreksi Pajak Masukan semata-mata dengan alasan Faktur Pajak belum dilaporkan oleh lawan transaksi karena ketentuan Pasal 37 ayat (3) PER-03/PJ/2022 menegaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak bergantung pada pelaporan Faktur Pajak oleh penerbit:

bahwa hasil konfirmasi Terbanding hanya mempunyai nilai sebagai indikasi awal yang harus diuji lebih lanjut terhadap kebenaran material transaksi dan tidak dapat mengalahkan rangkaian bukti transaksi yang diajukan Pemohon Banding:a

bahwa setelah Terbanding menunjukkan hasil konfirmasi Faktur Pajak, beban pembuktian secara proporsional beralih kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan Faktur Pajak, bukti pembayaran, arus barang, arus uang, dan dokumen transaksi sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan, bahwa Pemohon Banding telah memenuhi beban pembuktian tersebut melalui alat bukti yang secara eksplisit disebut dalam Closing Statement dan tidak dibantah secara spesifik oleh Terbanding, sehingga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta pembayaran PPN ditetapkan benar- benar terjadi, bahwa Pasal 16F UU PPN mengenai tanggung jawab renteng tidak menjadi dasar utama pengkreditan Pajak Masukan, tetapi bukti pembayaran PPN kepada penjual memperkuat fakta bahwa beban PPN telah ditanggung oleh Pemohon Banding dalam transaksi yang sebenarnya:

bahwa tidak terdapat bukti dari Terbanding yang secara konkret membantah keaslian Faktur Pajak, keberadaan arus barang, arus uang, pembayaran PPN, atau kebenaran material transaksi, sedangkan tidak dilaporkannya Faktur Pajak oleh lawan transaksi merupakan ketidakpatuhan penerbit Faktur Pajak yang tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan prinsip substance over form dan keadilan substantif, hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan tidak dapat ditiadakan semata-mata karena lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak, sepanjang perolehan dan pembayaran PPN telah terbukti secara material, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp761.336,00 tidak dapat dipertahankan:A

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai SengketaTidak Dapat

Nilai Sengketa Dipertahankan

Uraian (Rp)(Rp)Dipertahankan (Rp) Pajak Masukan yang dapat761.336,00761.336,00 diperhitungkan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi sebesar Rp493.213.217,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp492.451.881,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp761.336,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak Rp493.213.217,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:A

Rp

| 1 (Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN a. Ekspor

1.547.772.287,00 b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

200.655.482,00 c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut pedemam FAN [0

3 | Jumlah seluruh penyerahan (1-2)

|

Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri dikurangi a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

[Bir degen NeW

[ena rs d. SKPPKP

Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan493.213.217,00 | 6 | Penghitungan PPN PPN Kurang/(Lebih) Kurang/(Lebih) Bayar Bayar| | (473.147.669,00) 147.669,00) | ee Pembayaran Pajak telah Ke Dikompensasikan NAN ke _ee 147.669,00 masa berikutnya

| 8 | | PPN PPN Kurang/(Lebih) Dibayar Dibayar

| sam Kenaikan Pasal 13 (3) KUP yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar(0,00 |

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: a

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00113/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 11 Juli 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor: 00012/207/17/643/22 tanggal 20 Juli 2022 atas nama PT. Rattancraft Indonesia, NPWP 03.155.746.5- 643.000, beralamat di Jl. Raya Rajawali Blok Industri No 56 Sedati Kab. Sidoarjo Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN a. EksporRp 1.547.772.287,00 b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 200.655.482,00 c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp0,00 d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00 e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0,00 !Jumlah Rp 1.748.427.769,00

Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp0,00 Jumlah seluruh penyerahan (1-2)Rp 1.748.427.769,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp20.065.548,00 dikurangi a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp73.556.183,00 b. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00 c. Lain-lainRp 419.657.034,00 d. SKPPKPRp0,00 Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp 493.213.217,00 Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarRp (473.147.669,00) Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masaRp 473.147.669,00 berikutnya

PPN KurangLebih) DibayarRp0,00 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 PPN yang Masih Harus/ (Lebih) DibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 Sepiember 2024 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., C.A., sebagai Hakim Ketua, Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT, masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H,Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak.,

M.H., C.A.

ttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT

Panitera Pengganti ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

{Budi Setyawan M.N.Y, Ak, M.A.,

NIP 19690605199

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.