Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 12 halaman

PUT-009520.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Starlink Services Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-009520.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01153/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Starlink Services Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004537/KPU.3/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 009520.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT STARLINK SERVICES INDONESIA, NPWP 60.902.218.1-012.000, beralamat di Revenue Tower, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52- 53, RT 005 RW 003, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Jessica Ester,

Izin Kuasa Hukum: KEP-884/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 203/B&P/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-795/BC/BC.06/2025 tanggal 6 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1155/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 204/B&P/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004537/KPU.3/2025 tanggal 7 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 1. PPN Impor 2. PPH Impor0 879.846.915 199.965.200799.861.000 967.831.607 219.961.725799.861.000 87.984.692 19.996.525
Jumlah Kekurangan Pembayaran907.842.217

Menimbang bahwa atas SPTNP a quo tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01153/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp907.842.217,00 (sembilan ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus tujuh belas rupiah);

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 204/B&P/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 204/B&P/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01153/BC/KPU.03/KBT/2025 yang ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2025;

bahwa banding ini diajukan terkait kekeliruan yang dilakukan oleh Terbanding dalam menetapkan tarif dan klasifikasi barang impor Consumer Starlink Kit-Starlink Gen3 Dish Kit, Broadband Internet Receivers / System-Type G (UTA-232) (selanjutnya disebut “barang impor”), yang dalam hal ini diimpor oleh Pemohon Banding berdasarkan pos tarif HS 8517.62.99 sebagaimana dokumen pemberitahuan impor barang atau dokumen pabean dan pelengkapnya;

bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana berikut:

bahwa KEP-01153 Terbanding telah secara keliru menetapkan pos tarif/kode HS tujuan untuk barang impor pada 8517.62.49 dan bukan 8517.62.99 sebagaimana dilaporkan dalam dokumen pabean oleh Pemohon Banding;

bahwa uraian barang untuk pos tarif/kode HS 8517.62.49 sebagaimana diatur dalam BTKI 2022;

bahwa dalam menentukan barang impor termasuk dalam pos tarif/kode HS 8517.62.49, Terbanding menyimpulkan barang impor sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat yang terdiri dari antena receiver dan router, memiliki port ethernet LAN (RJ45) yang mengantarkan gelombang listrik sekaligus sebagai saluran digital; bahwa lebih lanjut, faktor yang menjadi dasar pertimbangan Terbanding menetapkan klasifikasi barang impor dalam pos tarif/kode HS 8517.62.49 adalah karena barang impor memiliki port Ethernet LAN (RJ45) yang mengantarkan gelombang listrik sekaligus sebagai saluran digital;

bahwa sebagai fakta dalam pengoperasiannya, barang impor utamanya digunakan secara nirkabel (wireless) terkoneksi dengan satelit Starlink tanpa harus terhubung dengan kabel melalui port ethernet LAN (RJ45);

bahwa dalam menentukan klasifikasi barang impor, Terbanding sama sekali tidak mempertimbangkan fakta bahwa barang impor memiliki karakteristik utama dan khusus berupa konektivitas dengan satelit, dalam hal ini satelit Starlink;

bahwa lebih jauh, Terbanding sama sekali mengabaikan fakta bahwa barang impor tidak hanya memiliki fungsi untuk mengirim dan menerima sinyal digital, namun juga mengirimkan dan menerima sinyal RF (Radio Frequency);

bahwa meskipun barang impor terdiri atas beberapa komponen (dish, transceiver, dan router), namun komponen yang esensial untuk memenuhi karakteristik utama serta fungsi utama (principal function) sebagaimana di atas adalah komponen dish yang berfungsi untuk mengirim dan menerima sinyal RF kepada satelit Starlink. Komponen lainnya merupakan komponen yang bersifat melengkapi dan menunjang kinerja komponen dish;

bahwa merujuk pada Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 3(b), komponen dish memberikan karakteristik utama serta fungsi

utama pada barang impor dibandingkan dengan komponen-komponen lainnya, sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa dengan mempertimbangkan kekhususan tersebut, sepatutnya dipahami bahwa fungsi utama barang impor adalah mengirim dan menerima sinyal RF dari dan ke satelit Starlink, dengan grafik sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa sangat jelas bahwa barang impor: (i) sebagai satu kesatuan tidak terbatas hanya mengirimkan dan/atau menerima sinyal digital namun juga sinyal RF, (ii) memiliki komponen yang secara esensial memiliki karakteristik utama dan bahkan khusus berupa konektifitas dengan satelit Starlink, dan (iii) dalam pengoperasiannya terutama digunakan secara nirkabel (wireless) terkoneksi dengan satelit Starlink tanpa harus terhubung dengan kabel;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, definisi takik “--- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital” pada tingkat 6-digit kode HS 8517.62 yang menjadi dasar bagi Terbanding untuk menetapkan pos tarif/kode HS 8517.62.49 atas barang impor menjadi tidak terpenuhi;

bahwa oleh karena itu, penetapan pos tarif/kode HS 8517.62.49 untuk barang impor oleh Terbanding dalam KEP-01153 harus ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

bahwa di dalam dokumen pabean, Pemohon Banding melaporkan barang impor ke dalam klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.99 dengan uraian sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menilai barang impor termasuk ke dalam aparatus transmisi lainnya, namun bukan merupakan penerima portabel untuk panggilan, peringatan dan peralatan paging alert termasuk penyeranta. Barang impor berupa komponen yang secara esensial memberikan karakteristik utama serta fungsi utama untuk mengirim dan menerima sinyal RF dari dan ke satelit Starlink;

bahwa barang impor sebaliknya bukan merupakan aparatus transmisi untuk radio- telefoni maupun radio-telegrafi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tarif/kode HS 8517.62.91 dan 8517.62.92;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat menetapkan klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.99 terhadap barang impor;

bahwa meskipun barang impor terdiri atas beberapa komponen (dish, transceiver, dan router), namun komponen yang esensial untuk memenuhi karakteristik utama dan fungsi utama (primary function) adalah komponen dish yang berfungsi untuk mengirim dan menerima sinyal RF kepada satelit Starlink;

bahwa dengan demikian, barang impor merupakan aparatus transmisi yang juga merupakan aparatus penerima sinyal RF maupun sinyal digital;

bahwa barang impor bukan merupakan LAN tanpa kabel, dimana komponen utama (dish) Barang Impor menjalankan fungsi utamanya untuk mengirim dan menerima sinyal RF maupun digital kepada satelit Starlink;

barang impor juga bukan merupakan aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa; atau aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, takik “- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya” pada level 6-digit pos tarif 8517.62 dan takik “- - - - Lain-lain” pada level 8-digit pos tarif 8517.62.59 menjadi terpenuhi; bahwa oleh karena itu, dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.99 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam dokumen pabean tidak tepat, maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menetapkan klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.59;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01153/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

004537/KPU.3/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Bukti P-3. Surat Pengajuan Keberatan tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025; Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 640250301279563 tanggal 7 Maret 2025 sebesar Rp907.842.217,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri NTPN

6B48837EP791JRAB tanggal bayar 3 Mei 2025 sebesar Rp907.842.217,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 3 tanggal 1 September 2022, yang dibuat oleh

Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 27 tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat oleh Liestiani

Wang, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 203/B&P/X/2025 tanggal

22 Oktober 2025 atas nama Erry Bundjamin, S.H., Adhindra Kurnianto Anggoro, S.H., Kevin Frank, S.H., dan Jessica Ester, S.H.;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-884/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025 a.n. Jessica Ester;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2025 a.n. Jessica Ester;

Bukti P-11. Pakta Integritas Direktur Utama tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2025 a.n. Leonard Mamahit;

Bukti P-12. PIB Nomor 039289 tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-13. Commercial Invoice Nomor ASN-10006635-66020-75 tanggal 30 Januari 2025 (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);

Bukti P-14. Packing List untuk Invoice Nomor ASN-10006635-66020-75 tanggal 30 Januari 2025 (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);

Bukti P-15. Air Waybill Nomor 419260541 tanggal 30 Januari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan tidak mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01153/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Starlink Services Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004537/KPU.3/2025 tanggal 7 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 204/B&P/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 204/B&P/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 (melalui Sitem Informasi Pengadilan Pajak), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01153/BC/KPU.03/KBT/2025 diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2025; bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Terbanding yaitu tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 146 (seratus empat puluh enam) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengajuan bandingnya memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 204/B&P/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01153/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Starlink Services Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004537/KPU.3/2025 tanggal 7 Maret 2025 atas nama PT STARLINK SERVICES INDONESIA, NPWP 60.902.218.1-012.000, beralamat di Revenue Tower, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, RT 005 RW 003, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.