P U T U S A N
Nomor PUT-009520.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01153/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Starlink Services Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004537/KPU.3/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 009520.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT STARLINK SERVICES INDONESIA, NPWP 60.902.218.1-012.000, beralamat di Revenue Tower, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52- 53, RT 005 RW 003, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Jessica Ester,
Izin Kuasa Hukum: KEP-884/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 203/B&P/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,
2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,