Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-009495.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009495.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO WESTINDO ABADI, NPWP 84.655.129.9-412.000, yang beralamat di Jl. Raya Parung Serab No. 9, RT 003 RW 004, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, (Alamat Koresponden, Gedung Palma Tower Lt. 15, Jl. RA Kartini II-S Kav. 06, Sektor II RT. 006 RW. 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama), yang diwakili oleh Sdr. Arif Fuad jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Budi Herdiyanto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 011/CL-AWA/Kuasa/02202025 tanggal 13 Maret 2025;

2. Nama: Dealita Tiara Oktaviani;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 08 Januari 2025; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 012/CL-AWA/Kuasa/02202025 tanggal 13 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1257/BC/KPU.1/2025 tanggal 18 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 233/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/AWA- TAX/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

Hal 2 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00027/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 19 Februari 2025

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga55.092.000 0 0 0 0 0 1.377.237 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan56.469.2370

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/AWA-TAX/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/AWA-TAX/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Bahwa penerbitan SPKTNP-1422 didasari pada temuan penelitian ulang yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding. Terbanding melakukan

Hal 3 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin untuk mendapatkan tarif preferensi bea masuk atas barang yang diimpor Pemohon Banding. Dalam pemeriksaan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam skema perjarijian IA-CEPA karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penetapan int dilakukan atas 1 Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dengan rincian sebagai berikut:

— W“ —W — . : —W -— — —— TT

No No Pengajuan No PIB: Tgi PIB

—~- DER NA Om RE Ny Toye ee TS oo JTCGES- 84655 1 218208500431 | 6 T1SOS C1 UG 1602

Berdasarkan hasil penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding, disebutkan bahwa dokumen fisik SKA Form IA-CEPA pada PIB-PIB tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada Terbanding sehingga Terbanding menggugurkan penggunaan SKA Form IA-CEPA. Akibatnya, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi untuk barang impor pada PIB-PIB tersebut melainkan menggunakan Most Favoured Nation (MFN). Bahwa menurut Pemohon Banding, hasil penelitian ulang tersebut seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi dalam mekanisme IA-CEPA yang mengharuskan Pemohon Banding untuk membayar tagihan dari SPKTNP-1424 sebesar Rp56.469.237 (lima puluh enam juta empat ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah). Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1, Barang impor Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Asa’ Barsug (Rules of Origin:

1. Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan kegiatan importasi selama 17 tahun dan pengeluaran barang-barang importasi telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku. Sebagai perusahaan importir, Pemohon Banding akan terus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan kepabeanan demi menjaga kelancaran aktivitas operasional perusahaan. Dalam artian, Pemohon Banding tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu atau merugikan jalannya kegiatan perusahaan

Hal 4 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

termasuk memenuhi kelengkapan dokumen importasi yang sudah menjadi kewajiban perusahaan sebagai importir.

2. Berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/atas Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (PMK 35/2023), yang mencabut sebagian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.014/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia- Australia (PMK 82/2020), suatu barang impor dapat menggunakan tarif preferensi berdasarhan skema IA-CEPA apabila memenuhi ketentuan asal barang (rufes of origin) berikut:

a. Kriteria asal barang (origiu criteria), b. Kriteria pengiriman (cor argument criteria), dan c. Ketentuan prosedural (proceduraf provisions).

Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria asal barang tersebut dimana barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang diperoleh dari negara Australia, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen importasi berupa PIB, SKA, serta dokumen pendukung lainnya.

3. Bahwa pada prinsipnya, SKA Form IA-CEPA yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia. SKA Form IA-CEPA ini juga telah disampaikan secara elektronik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan Indonesia yaitu CEISA saat melakukan importasi.

Namun, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi karena dokumen fisik SKA Form IA-CEPA tidak diserahkan secara langsung kepada pihak Terbanding.

4. Bahwa terdapat ketentuan mengenai penyampaian SKA secara elektronik yang diatur dalam PMK 82/2020, yang berbunyi:

Pasal 12:

Hal 5 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

(11) Dalam huh penyernhnn dokumen secara elektronik telah tersedia dalam GKP, DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Dokmen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektrortik,

Pasal 14:

(1) SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat disampaikan secara elehtronik oleh Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

a. mekanisme e-Form D; atau b. hasil kesepakatan Negara Anggota

5. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 45/2020 diatur ketentuan penyerahan dokumen fisik SKA sebagai berikut:

“Pasal 5” (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimknn melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimasud dalam. Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean rnendapatkan nomor pendaftaran; dan b. poling lambat 1 (satu) tahun penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan. pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dan luar Daerah Pabean, yang terkait.”

Dengan demikian, jatuh tempo penyerahan dokumen fisik SKA yang menjadi sengketa milik Pemohon Banding sesuai dengan PMK 45/2020 adalah sebagai berikut:

Hal 6 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

Jacuh

Tempo

Ny | No PIB Tel PIB No. SKA Tanggal Penyerahan ene 8 NO SA SKA dokumen

, fisik SKA

, __, oo, | (PMK-45}

6. Bahwa pada tanggal 29 April 2023 Menteri Keuangan menerbitkan PMK 35/2023 yang mencabut PMK 45/2020 dan merubah ketentuan mengenai penyerahan dokumen SKA ke kantor pabean yang berbunyi:

Pasal 3:

(2) Importir, Pengelenggara/pengusaha TPB, Penyelenggara / pengusaha PLB, Pengusaha di Kamasan Bebas, atan Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

menyerahkan leınbar asli SKA dani atatf leınbar asli DAB; dan/ atau mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

a. sistem Komputer pelayanan, b. surat efektronik (e-mail); atau c. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuanpabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Pasal 4 (1) SKA dan /atau DAB yang diserahkarı melalui meknisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindahan berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupafcnn hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau c. .....

7. Dalam dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan penerbitan dokumen SKA diatur sebagai berikut:

“Rule 7”

Hal 7 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

4. The original Certificale of Origin shrill be fo arded bg the exporter to the importer for submission to fhe customs administration of the importing Party. Copies shrill be retained by the Issuing Body and the exporter”

Bahwa dalam perjanjian IA-CEPA tidak ada ketentuan terkait kewajiban untuk menyampaikan dokumen fisik SKA (hardcopy) secara langsung sebagai persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi. Dengan demikian, alasan pengguguran pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan hardcopy adalah tidak tepat dan tidak mengacu kepada perjanjian IA-CEPA yang berlaku.

8. Dalam dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan jangka waktu berlakunya dokumen SKA sebagai berikut:

Rule 12

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

1. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and shall be submitted to the customs administration of the importing Party within that period,

2. where the Certificate of Origin is submitted to the customs administration of the importing Party after the expiration of the time limit for its submission, such Certificate of Origin shall still be accepted, subject to the importing Party's laws, regulations or administrative practices, when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the importer or exporter, and

3. the customs administration of the importing Party may accept such Certificate of Origin, provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit of that Certificate of Origin"

Bahwa dalam perjanjian IA-CEPA disebutkan dokumen SKA berlaku selama 12 bulan dan harus diserahkan kepada kantor pabean dalam jangka waktu tersebut. Pemohon Banding telah meriyerahkan dokumen SKA kepada Terbanding sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan

Hal 8 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian IA-CEPA, sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan skema IA-CEPA. Dengan demikian, pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan dokumen fisik SKA adalah kurang tepat.

9. Bahwa ketentuan penyerahan dokumen SKA secara elektronik pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir pembatasan interaksi yang harus dilakukan karena kondisi pandemi COVID-19. Melalui peraturan ini, Terbanding sebagai bagian dari Pemerintah memberikan kelonggaran bagi importir untuk dapat menyerahkan hasil pindaian SKA secara elektronik dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan PIB, kemudian dapat menyerahkan secara langsung dokumen fisik ke Kantor Pabean dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA.

10. Bahwa pada dasarnya, PMK 45/2020 diterbitkan untuk memfasilitasi kondisi yang tidak terduga yaitu COVID-19 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi importir dalam menyerahkan dokumen pabeannya. Sehingga, seharusnya Terbanding tidak menggugurkan penggunaan SKA Form IA-CEPA karena Pemohon Banding menurut Terbanding tidak menyerahkari dokumen secara fisik karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan SKA yang satt dan sudah memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

11. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah berupaya untuk mematuhi ketentuan dalam PMK 45/2020 tersebut diatas dengan merigunggah dokumen hasil pindaian SKA pada sistem CEISA. Apabila terdapat dokumen fisik yang belum diserahkan,

Hal 9 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

seharusnya Terbanding dapat rrlengirimkan notifikasi permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen fisik secara langsung kepada kantor pabean sebagai wujud implementasi PMK 45/2020 ini.

2. Proses Penelitian Ulang oleh Terbanding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

1. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 78 tahun 2023 menyatakan bahwa:

Pasal 2:

(1) Direktur Jendral berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang (2)Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran

Pasal 3:

(1)Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadnp Pemberilahuan Pabean Impor atas:

a. Tarif; dan/atau b. Nilai Pabean

Kemudian berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 13:

(1)Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama meliputi:

Kepala Bidang atau pejabat fungsional secara;

Kepala Seksi atau pejabat fungsional setara; dan

Pelaksana pemeriksa atau pejabat fungsional setara,

Hal 10 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

Yang mempunyai tugas dan rnenyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang

Pasal 17:

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keteraugan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang dan/atau d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(2)........

(3)........

(4) Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perminiann contoh barang sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf c, dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Pemintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dituangkan dalam surat permíntaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampirnn huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

Berdasarkan ketentuan diatas, Terbanding berwenang untuk meminta data atau keterangan lisan Pemohon Banding terkait importasi yang menjadi objek penelitian ulang. Namun pada kenyataannya, Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi yang dibuktikan dengan tanggal surat tugas penelitian ulang serta tanggal Laporan Hasil Penelitian

Hal 11 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

Ulang memiliki tanggal yang sama dengan tanggal penetapan SPKTNP. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding dibatalkan.

2. Bahwa Terbanding sebagai pihak otoritas pemerintahan yang berwenang dalam melakukan penelitian ulang seharusnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:

Pasal 10:

(1) Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, b. Dibuat sesuai prosedur, c. Substansi yang sesuai dengan Objek Keputusan;

Pasal 56:

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf e merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Pasal 66:

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. Wewenang:

b. Prosedur, dan/atau

Hal 12 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

c. Substansi

Pemohon Banding berperidapat bahwa Terbanding sebagai salah satu bagian dari Pemerintah seharusnya menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam menjalankan kewenangannya. Selain melakukan penelitian ulang, Terbanding juga berwenang dalam menetapkan Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa proses penelitian ulang dan penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak mengikuti prosedur pemintaan data atau permintaan keterangan lisan dari Pemohon Banding. Tidak adanya permintaan konsultasi dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telali memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal int menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB sebagaimana diatur dalam peraturan diatas. Berdasarhan fakta-fakta tersebut di atas, mernbuktikan baliwa pengguguran SKA Form IA-CEPA yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabearian serta Pasal 31 ayat (2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Perihal Pemohon Banding telah menyerahkan SKA Form IA-CEPA secara elektronik dan menurut Terbanding tidak menyerahkan dokumen fisik kepada Terbanding seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA karena Pemohon Banding pada dasarnya telah menyerahkan dokumen SKA Form IA-CEPA

Hal 13 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

kepada Terbanding dan barang impor telah memenuhi ketentuan asal barang.

3. Dalam melakukan penelitian ulang dan menerbitkan SPKTNP, Terbanding tidak mengikuti prosedur kegiatan penelitian ulang di bidang kepabeanan yang berlaku yaitu melakukan permintaan data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menerbitkan SPKTNP.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan kami tersebut di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohorian banding ini dengan meinutuskan untuk membataliran SPKTNP nomor SPKTNP- 1422/KPU. 1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, sehingga hasil penetapan sebagai berikut:

Dari yang semula :

URAIAN | KEKURANGAN

1. Ban Masux “DR SSASNAGI

2. 50N

3. 7 bl asal 22 "DR 1 77 AST

Menyadi :

URAIAN _ KEKURANGAN

LI. Bea Masur Nini:

2. PEN Nui

3. PPh “asal 22 Ni.

Vo otal Nihil

4. Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hal 14 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00027/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB sebagai berikut:

No. PIB TcL.piB | seri | HS CODE URAIAN VAL. CIF

S71B0E 54-09 P022 51 0206.29.00 FROZEN BEEF) INGS, RP AD 72 .599.43

[ S71B0 1-00-7002" 2 0406 1.00” FROZEN SEE TANGUE R007. BP | AD 266129

2. Bahwa atas PIB tersebut dilakukan Penelitian Ulang dengan alasan Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SAK/COO ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sesuai PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan atas importasi tersebut ditetapkan kembali tarif bea masuk MFN sebesar 5% dan PPh pasal 22 impor 2,5%;

3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa BM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 56.469.237,00 (lima puluh enam juta empat ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).

B. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

Hal 15 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

A. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

B. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara

Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

C. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

D. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara

Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

E. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara

Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;

F. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 yaitu tanggal 1 April 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

G. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang

Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

H. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian

Ulang Di Bidang Kepabeanan;

I. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang

Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

Hal 16 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

J. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2017;

K. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017

Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Analisis

1. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung, dasar penetapan SPKTNP, dan berkas pendukung lainnya.

2. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp 56.469.237,00 (lima puluh enam juta empat ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).

3. Bahwa PT Agro Westindo Abadi melakukan importasi dengan PIB sebagai berikut:

Nomor PIB / tanggal: 471805 tanggal 1 September 2022

Barang: 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB

HS Code: Sesuai PIB

Negara Asal: Australia

Fasilitas: IACEPA

SKA: 2203289324 tanggal 16 Agustus 2022

4. Bahwa berdasarkan database impor yang terdapat di DJBC, telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

Hal 17 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

a. Berdasarkan data importasi dalam aplikasi CEISA Impor, diketahui data sebagai berikut:

FRO 3 PN .. IN Ian INN Bad set i J aa

Sol Topan i

Rey: 1 ye ‘ ma er TA ae , pari 1

' ny Se ~ sa

PANEN EDR TAN PAT ate ah kaan Pa

Note: dalam importasinya perusahaan menggunakan fasilitas tarif preferensi dengan tarif BM dibayar adalah 0%..

b. Bahwa dalam importasinya PT AGRO WESTINDO ABADI menggunakan fasilitas tarif bea masuk dengan skema Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA)

5. Penelitian penyerahan SKA a. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 disebutkan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

Hal 18 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form). Pasal 3 (2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean

Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor a tau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan

Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

Hal 19 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

b. BerdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 82/PMK.04/2020 disebutkan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 12 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/ atau lembar asli DAB IA-CEPA atau hasil cetak DAB IA-CEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IA-CEPA, dan/ atau nomor unik Eksportir Teregistrasi dan tanggal DAB IA- CEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 28

Tata cara penyerahan SKA Form IA-CEPA dan/ atau DAB IACEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

c. Berdasarkan penelitian pada INSW, telah dilakukan penelusuran dokumen e-COO namun tidak ditemukan dokumen e-COO nomor

Hal 20 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

2203289324 tanggal 16 Agustus 2022, sehingga tidak termasuk kedalam pengecualian pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

Hasil penelusuran SKA nomor 2203289324 tanggal 16 Agustus 2022: ➢ d. Berdasarkan penelitian pada aplikasi SLIM dan SIAP NG, diketahui bahwa tidak ditemukan data dan/atau bukti penyerahan SKA asli ke kantor pabean.

(1) Berdasarkan penelitian pada aplikasi SLIM, diketahui Pt Agro Westindo Abadi mengajukan permohonan layanan penyerahan COO Hijau dan mendapat kode tiket layanan nomor: VAYEP8221301 sebagai berikut:

Hal 21 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

dita

. Merge; can Aerobics Lipa Penamaan RO Rat peng amaa be fle trey

Prieta Set epp

Nate: Berdasarkan hasil penelitian atas nomor tiket layanan VAYEP8221401, dikelanui perusahaan hanya menyerahkan soficopy SKA, dan untuk penyerahan SKA asli! hardcopy SKA tidak ditemukan riwayat penyerahan dan/atau bukli penyerahaannya.

(2) Berdasarkan data Tiket Layanan Penerimaan NPD diatas, diketahui bahwa tidak terdapat data terkait penerimaan/penyerahan SKA asli oleh PT AGRO WESTINDO ABADI ke kantor pabean, dalam NPD tersebut hanya terlampir SKA dan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk softcopy.

6. Dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Hal 22 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

Pasal 2 (1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 (1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

c. tarif; dan/ atau d. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

7. Berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas disampaikan sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian penyerahan hardcopy SKA atau SKA asli melalui aplikasi SLIM dan SIAP NG, diketahui bahwa tidak ditemukan data dan/atau bukti penyerahan SKA asli yang diserahkan PT Agro Westindo Abadi ke Kantor Pabean.

b. Bahwa dalam aplikasi SLIM, PT Agro Westindo Abadi hanya mengajukan layanan penerimaan NPD yang berisi data softcopy SKA dan dokumen pelengkap pabean lainnya.

c. Bahwa PT Agro Westindo Abadi tidak menyerahkan SKA asli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal SKA diterbitkan (SKA

Hal 23 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

Nomor 2203289324 tanggal 16 Agustus 2022), terbukti PT Agro Westindo Abadi telah melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 yaitu penyerahan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal SKA diterbitkan.

8. Bahwa PT Agro Westindo Abadi tidak memenuhi ketentuan penyerahan hardcopy SKA asli sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi ditolak dan terhadap barang impor dalam PIB 471805 tanggal 1 September 2022 ditetapkan kembali tarif BM MFN sebesar 5% dan PPh pasal 22 impor sebesar 2,5%.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB 471805 tanggal 1 September 2022, tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA) sehingga dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

2. Bahwa penerbitan SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan;

3. Bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB a quo, TERBANDING sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Tarif atas Barang Impor;

4. Berdasarkan Penelitian Ulang Terdapat kekurangan bayar, sehingga diterbitkan SPKTNP dengan rincian:

KEKURANGAN KELEBIHAN

Bea Masuk | Rp. 55.092.060,00 Rp -

Bea Masuk > Rp. - Rp -

Tambahan”)

Bea Keluar > Rp. - Rp -

PPN ' Rp. - Rp -

PPnBM > Rp. - Rp -

PPh | Rp. 1.377.238,00 Rp -

Denda . Rp. - Rp -

Total | Rp. §6.469.237,00 Rp -

Hal 24 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP Nomor SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- MenguatkanPenetapanTerbandingnomorSPKTNP- 1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex ae quo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Tanpa Nomor tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Terbanding Dalam Surat Uraian Banding (SUB) Dan Bantahan Permohon Banding Atas SUB

A. Dalil dan Pendapat Terbanding

A.1 Terkait Ketentuan Formal

1. Bahwa SPKTNP-1422 merupakan produk keputusan Terbanding yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 junto Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018.

Hal 25 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

2. Adapun prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang dituangkan ke dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dan menyampaikan pemberitahuan rencana Penelitian Ulang kepada Direktur (yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian ulang untuk dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan objek Penelitian Ulang.

3. Prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang

4. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai membutuhkan tambahan data/contoh barang/keterangan lisan/pengujian laboratorium, maka Pejabat Bea dan Cukal diberikan kewenangan untuk melaksanakan penelitian ulang Sebaliknya, jika Pejabat Bea dan Cukai menganggap bahwa data-data yang dibutuhkannya telah cukup untuk melakukan penelitian ulang, maka pihaknya tidak perlu meminta apapun kepada pihak Perusahaan.

5. Bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa

Hal 26 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenang-wenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar olch Pemohon Banding.

6. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU kepada Perusahaan/Importir tidak berkaitan dengan keabsahan penerbitan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum.

7. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan.

A.2 Terkait Materi Sengketa

1. Bahwa penelitian ulang dilakukan atas importasi Pemohon Banding yang menggunakan fasilitas tarif preferensi dengan skema perjanpan IA-CEPA dengan rincian sebagai berikut:

Nomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKASkema SKA
47180523-May-22220328932416-Aug-22IA-CEPA

2. Bahwa Terbanding mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena diketahui penyerahan atas dokumen Porm SKA/COO (LACEPA) tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),

Hal 27 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

sehingga tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.

3. Bahwa Terbanding berpendapat dalam pelaksanaan Penelitian Ulang tidak ada kewajiban bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta data dan/atau dokumen kepada Importir/Eksportir/Pernilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

4. Bahwa berdasarkan penelitan pada CEISA Impor, berkenaan dengan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh Perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik. Kemudian, berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau, namun tidak melakukan penyampaian asli dokumen COO (hardcopy).

5. Bahwa berdasarkan penelitian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan COO sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020 jo. PMK 82/PMK.04/2020. Sehingga atas COO tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema IACEPA dan atas barang impor dalam PIB dimaksud ditetapkan Kembali tarif pembebanan bea masuknya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN.

B. Bantahan dan Tanggapan Pemohon Banding

B.1 Terkait Ketentuan Formal

1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 dan 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 78 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Pasal 13 dan 17 dalam peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding, Terbanding memiliki kewenangan untuk meminta data atau keterangan lisan dari Pemohon Banding terkait importasi yang menjadi objek penelitian ulang apabila mendapati ketidaksesuaian data Pemohon Banding dengan ketentuan yang berlaku. Namun pada kenyataannya, Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan

Hal 28 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi yang dibuktikan dengan tanggal surat tugas penelitian ulang serta tanggal Laporan Hasil Penelitian Ulang memiliki tanggal yang sama dengan tanggal penetapan SPKTNP.

2. Bahwa Terbanding sebagai bagian dari Pemerintah seharusnya menjalankan seharusnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:

Pasal 10:

(1) Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur;

c. Substansi yang sesuai dengan Objek Keputusan;

Pasal 56:

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Pasal 66:

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. Wewenang;

Hal 29 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

b. Prosedur; dan/atau c. Substansi

3. Tidak adanya permintaan konsultasi dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB sebagaimana diatur dalam peraturan diatas.

B.2 Terkait Materi Sengketa

Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam hal terkait tidak terpenuhinya ketentuan untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA dengan alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan PMK 35 Tahun 2023, suatu barang impor dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) berikut:

a. Kriteria asal barang (origin criteria);

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. Ketentuan prosedural (procedural provisions).

Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria asal barang tersebut dimana barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang diperoleh dari negara Australia, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA.

2. Bahwa SKA Form IA-CEPA yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia. SKA form tersebut telah disampaikan secara elektonik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan yaitu CEISA.

3. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menentukan apakah importasi barang Pemohon Banding, Terbanding seharusnya menerapkan IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan

Hal 30 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (UU 1/2020) secara utama dan mutlak dibandingkan dengan PMK 45/2020 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari PMK 45/2020, sehingga ketentuan PMK 45/2020 tidak berlaku apabila bertentangan dengan ketentuan IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) Mengingat ketentuan dalam IA-CEPA telah diratifikasi dalam bentuk Undang-Undang dengan demikian menjadi lampiran dan bagian tidak terpisahkan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Pembentukan Perundang-undangan”) telah jelas bahwa ketentuan dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari ketentuan dalam PMK 45/2020. Oleh karena itu, dalam hal ini azas lex superior derogate legi inferior seharusnya berlaku secara mutlak.

Pasal 7 ayat 1 UU Pembentukan Perundang-undangan:

“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”

Pasal 7 ayat 2 UU Pembentukan Perundang-undangan:

Hal 31 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

Penjelasan Pasal 7 ayat 2 UU Pembentukan Perundang- undangan:

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.”

Pasal 8 UU Pembentukan Perundang-undangan:

“(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.” b. Bahwa dalam hal ini, PMK 45/2020 merupakan suatu ketentuan yang bersifat umum, sementara IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) merupakan suatu ketentuan yang bersifat spesialis

1) Bahwa ketentuan dalam PMK 45/2020 merupakan suatu ketentuan yang bersifat umum yang diterbitkan karena

Hal 32 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

adanya kondisi force majeure sehubungan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PMK 45/2020 mengatur tentang tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk terhadap setiap proses importasi yang dilakukan dalam kerangka perjanjian atau kesepakatan internasional yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 45/2020:

“(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

2) Bahwa ketentuan dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) merupakan suatu ketentuan yang bersifat khusus/spesial yaitu untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk terhadap proses importasi yang dilakukan oleh perusahaan yang berdomisili di negara-negara anggota perjanjian.

Hal 33 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

3) Bahwa berdasarkan asas hukum lex specialis derogate legi generali yang berlaku umum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum, maka mengingat IA-CEPA (yang merupakan bagian dari UU 1/2020) merupakan ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) sehubungan dengan proses importasi antara Republik Indonesia dengan Negara Australia, seharusnya ketentuan IA-CEPA berlaku secara utama dan mutlak dibandingan dengan ketentuan dalam PMK 45/2020 yang bersifat force majeure untuk hal tersebut.

c. Bahwa UU Kepabeanan mengatur dan mengakui bahwa IA-CEPA seharusnya diberlakukan secara utama karena sifat kekhususannya

1) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kepabeanan, besaran tarif bea masuk terhadap suatu proses importasi dapat diberlakukan secara berbeda dari ketentuan perpajakan nasional apabila diatur berbeda dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 12 ayat (1) UU Kepabeanan:

“Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.”

Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kepabeanan:

“Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tariff yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkanperjanjianataukesepakatan internasional;

2) Mengingat proses importasi Pemohon Banding tunduk kepada IA-CEPA yang merupakan suatu perjanjian

Hal 34 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

internasional, maka seharusnya tarif Bea Masuk yang dikenakan terhadap proses importasi tersebut beserta dengan cara perhitungannya adalah tarif bea masuk yang dihitung dan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam IA- CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) dan bukan berdasarkan tarif bea masuk yang dihitung dan ditentukan berdasarkan PMK 229/2017.

4. Bahwa PMK 45/2020 diterbitkan oleh Pemerintah untuk memfasilitasi importir ditengah kondisi yang tidak terduga yaitu COVID-19 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi importir dalam menyerahkan dokumen pabeannya. Sehingga, seharusnya Terbanding tidak menggugurkan penggunaan SKA Form IA-CEPA karena Pemohon Banding menurut Terbanding tidak menyerahkan dokumen secara fisik karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan SKA yang sah dan sudah memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah berupaya untuk mematuhi ketentuan dalam PMK 45/2020 tersebut diatas dengan mengunggah dokumen hasil pindaian SKA pada sistem CEISA. Apabila terdapat dokumen fisik yang belum diserahkan, seharusnya Terbanding dapat mengirimkan notifikasi permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen fisik secara langsung kepada kantor pabean sebagai wujud implementasi PMK 45/2020 ini.

6. Bahwa berdasarkan Rule 7 dalam dokumen perjanjian IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) diatur ketentuan terkait dengan penerbitan dokumen SKA, disebutkan sebagai berikut:

Rule 7

“The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs administration of the

Hal 35 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Body and the exporter”

7. Berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa ketentuan Rule 7 pada IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) tidak mengatur adanya kewajiban penyampaian dokumen SKA secara fisik untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi. Sehingga, tidak seharusnya Terbanding menggugurkan penggunaan tarif preferensi karena hal tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Bahwa berdasarkan Rule 12 dalam dokumen perjanjian IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) diatur ketentuan terkait dengan penerbitan dokumen SKA, disebutkan sebagai berikut:

Rule 12

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

i. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and shall be submitted to the customs administration of the importing Party within that period;

ii. …

9. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen SKA tersebut kepada pihak Terbanding sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sehingga Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi.

C. Kesimpulan dan Usul Pemohon banding

Bahwa berdasarkan penjelasan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan :

1. Hasil penelitian ulang Terbanding yang menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA karena dianggap tidak menyampaikan dokumen SKA secara langsung ke kantor pabean adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan kedua skema perjanjian tersebut dan telah menyampaikan dokumen SKA

Hal 36 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

tersebut secara online kepada pihak Terbanding dalam jangka waktu yang ditetapkan.

2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Perundang- Undangan, disebutkan bahwa Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, ketentuan IA-CEPA telah diratifikasi dalam bentuk Undang-Undang dimana peraturan ini memiliki kedudukan hierarki yang lebih tinggi daripada Peraturan Menteri terkait. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan IA-CEPA tersebut. Sehingga, pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK 45/2020 tidak dapat menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan kedua skema perjanjian tersebut.

3. Bahwa tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penyerahan dokumen SKA secara langsung kepada kantor pabean pada perjanjian IA-CEPA. Kedua skema perjanjian tersebut hanya mengatur terkait dengan ketentuan penyampaian dokumen dalam jangka waktu 12 bulan sesuai jangka waktu berlakunya form IA-CEPA. Ketentuan- ketentuan tersebut sudah dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi atas importasinya.

4. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dalam bentuk pindaian (softcopy) kepada Terbanding sesuai jangka waktu yang ditentukan. Sehubungan dengan diterbitkannya PMK 35/2023 yang merubah ketentuan penyerahan dokumen SKA, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan SKA kepada Terbanding berdasarkan peraturan yang berlaku.

D. Permohonan

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan Surat Penetapan Nomor

Hal 37 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan memutuskan bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan preferensial tarif berdasarkan skema IA-CEPA sehingga hasil penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, perincian perhitungannya menjadi:

UraianKekuranganSeharusnya
1. Bea Masuk 2. PPN 3. PPh Pasal 22Rp. 55.092,000 - Rp. 1.377.238- - -
TotalRp. 56.469.237Nihil

Demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 620241000006479 dan BPN NTPN

BB5337L0211AU0QF tanggal bayar 16 Oktober 2024 sebesar Rp56.469.237;

Bukti P-3. Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor 01 tanggal 02 April 2018 yang dibuat di hadapan Kiki Asrinikania, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti RUPS Luar Biasa nomor 122 tanggal 27 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Eti Susilawati, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5. PIB nomor 471805 tanggal 1 September 2022 beserta SPPB; Bukti P-6. Screenshot aplikasi Portal Pengguna Jasa DJBC terkait penerimaan

COO;

Hal 38 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

Bukti P-7. Statement Letter from Vendor;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Mei 2025;

Bukti P-9. Closing Statement tanpa nomor tanggal 20 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor: 1557/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor: 1557/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti T-4. Pendapat Ahli Hukum Hikmahanto Juwana;

Bukti T-5. Tanggapan atas Surat Bantahan No. SR-125/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Bukti T-6. TanggapansekaligusClosingStatementNo.SR-

177/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 16 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Hal 39 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

bahwa Surat Banding Nomor 003/AWA-TAX/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Prosedur Penelitian UlangTidak sesuai dengan peraturan perudang- undanganSesuai dengan peraturan perudang- undanganPemohon Banding tidak memenuhi ketentuan penyerahan hardcopy SKA asli sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi ditolak dan terhadap barang impor ditetapkan kembali tarif BM MFN 5% dan PPh pasal 22 impor sebesar 2,5%.
2Tarif IA CEPABM 0 % (IA CEPA)BM 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp56.469.237,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB

Hal 40 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

Nomor 471805 tanggal 1 September 2022, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi skema IACEPA, dengan pertimbangan Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy SKA, tidak menyerahkan hardcopy lembar asli SKA IACEPA, sehingga importasi tidak memenuhi Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK. 04/2020, dan Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 56.469.237;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan pada SPKTNP Nomor SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, dengan pertimbangan:

a. Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding dibatalkan.

b. SKA form IA-CEPA diterbitkan secara elektronik melalui sistem Ozdoc di negara eksportir dan diterima oleh Pemohon Banding dalam format softcopy melalui email. Jika Pemohon Banding diharuskan menyerahkan dokumen dalam bentuk hardcopy, dokumen tersebut hanya akan berupa hasil cetakan (print-out) dari file softcopy yang diterima dari eksportir. Oleh karena itu, penyerahan softcopy seharusnya sudah setara dengan hardcopy yang dipersyaratkan c. dokumen SKA dalam bentuk softcopy yang telah disampaikan kepada Terbanding melalui sistem kepabeanan merupakan dokumen asli dan seharusnya tidak serta-merta menggugurkan keabsahan atau keasliannya.

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat formal dan pembuktian

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Hal 41 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, PIB Nomor 471805 tanggal 1 September 2022, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dinyatakan:

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

Hal 42 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

c. meminta contoh barang; dan/atau d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/ atau c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pada Pasal 7 ayat (2) terdapat frasa kata "Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk...".. Kata "berwenang" memberikan kewenangan atau hak kepada Bea Cukai untuk melakukan sesuatu, namun penggunaan kewenangan tersebut tidak secara otomatis menciptakan kewajiban Terbanding untuk melakukannya di setiap penelitian ulang, sehingga berdasarkan Pasal 7 ini, Terbanding tidak melanggar prosedur jika tidak meminta data kepada importir, sehingga penetapan SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2025 adalah sah

Bahwa berdasarkan pengkuan Terbanding, diketahui berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP, dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Asli SKA tetapi hanya menyerahkan softcopy SKA pada tanggal softcopy tercatat pada 06 September 2022:

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur sebagai berikut:

Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

Hal 43 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-

19) diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir d. Overleaf Notes.

Hal 44 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

Hal 45 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.;

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur sebagai berikut:

Pasal 3 (1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik, lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Hal 46 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4 (1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB

Hal 47 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

(2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.

(3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/ atau b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

(4) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf Notes, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/ atau b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA

Pasal 5 (1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, nutuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

(2) Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

Hal 48 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Jnvoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Hal 49 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023, sehingga berdasarkan Pasal 10, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2023, Bahwa dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023 telah diatur, antara lain tentang perubahan tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal dan atau Deklarasi Asal Barang yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020

Bahwa berdasarkan PMK 45 diattur, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, yaitu a. Penyerahan hasil pindaian berwarna SKA (dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy) paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB), dan b. Penyerahan lembar asli SKA atau invoice declaration dilakukan paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB)dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

Bahwa berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, dengan pengaturan berikut:

a. Penyerahan lembar asli SKA dan/ atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk katagori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau) b. Importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen

Bahwa berdasarkan butir a di atas, importir diberikan pilihan dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat

Hal 50 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

Pemberitahuan Jalur Merah (untuk katagori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau);

Berdasarkan butir b di atas, importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, bilamana Terbanding belum dapat meiyakini kebenaran dan keakuratannya, dan untuk itu sebelumnya Terbanding (Pejabat Bea dan Cukai) menyampaikan permintaan dokumen;

Bahwa terhadap importasi barang dalam PIB-PIB a quo, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa pindaian Surat Keterangan Asal (SKA) pada waktu yang bersesuaian dengan uraian fakta di atas bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran dan keakuratan SKA, yang mana itu untuk menjadi dasar importir harus menyerahkan lembar asli SKA. Selain itu, Terbanding tidak menyampaikan permintaan ke importir untuk menyerahkan dokumen lembar asli SKA dimaksud; bahwa mempertimbangkan pengaturan peralihan dimaksud Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, dinyatakan:

“pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020”

Bahwa berdasarkan bukti-bukti selama persidangan dan pengaturan peralihan tersebut di atas, untuk PIB Nomor 471805 tanggal 1 September 2022, Pemohon Banding telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA, maka penyelesaian penyerahan SKA dilakukan berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023;

Bahwa mempertimbangkan Terbanding tidak meragukan SKA tersebut dan tidak menyampaikan permintaan dokumen SKA dan, maka berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Pemohon Banding tidak harus menyerahkan Lembar Asli SKA;

Hal 51 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini. bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Prosedur Penelitian UlangTidak sesuai dengan peraturan perudang-undanganSesuai dengan peraturan perudang- undanganSesuai dengan peraturan perudang- undangan
2.Tarif IA CEPABM 0 % (IA CEPA)BM 5% (MFN)BM 0 % (IA CEPA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB Nomor 471805 tanggal 1 September 2022, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (IA CEPA), sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 52 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 atas nama PT Agro Westindo Abadi, NPWP 84.655.129.9-412.000, yang beralamat di Jl Raya Parung Serab – 9, RT 003 RW 004, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat,

2. Menetapkan. pembebanan tarif bea masuk atas tarif barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB Nomor 471805 tanggal 1 September 2022, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (IA CEPA).

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 53 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 54 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Agro Westindo Abadi

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.