P U T U S A N
Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009492.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 70.671.656.0-
413.000, yang beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No. 01, Desa/Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, 17531, yang diwakili oleh Sdr. Hsieh Cheng Chang, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ishaq Prapta Utama,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PTM/F1/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024,
2. Nama: Ikhwan Ashadi,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-321/PP/IKH/2024 tanggal 04 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PTM/F1/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024,
3. Nama: Hendri Wicaksono,
Jabatan: Karyawan (impor staff), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PTM/F1/II/22025 tanggal 21 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;