Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-009492.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009492.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 70.671.656.0-

413.000, yang beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No. 01, Desa/Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, 17531, yang diwakili oleh Sdr. Hsieh Cheng Chang, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ishaq Prapta Utama,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PTM/F1/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024,

2. Nama: Ikhwan Ashadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-321/PP/IKH/2024 tanggal 04 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PTM/F1/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024,

3. Nama: Hendri Wicaksono,

Jabatan: Karyawan (impor staff), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PTM/F1/II/22025 tanggal 21 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/19870211200621003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1112/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 159/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/PTM/F1/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00525/KPU.01/SUB/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Hal 2 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga296.805.000,00 0,00 0,00 0,00 32.649.000,00 0,00 7.421.000,00 0,00 0,000 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan336.875.000,000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/PTM/F1/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/PTM/F1/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Latar Belakang

1. bahwa Terbanding melakukan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding dan kemudian menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor: 1548/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024.;

2. bahwa berdasarkan LHPU a quo, atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Hal 3 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Priok menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 (selanjutnya disebut SPKTNP-1416/2024).;

3. bahwa Pemohon Banding tidak menerima salinan atau fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor: 1548/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, sehingga tidak dapat diketahui secara detail permasalahan atas diterbitkannya SPKTNP-1416/2024.;

4. bahwa berdasarkan LHPU a quo, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 336.875.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Tabel – 1 Rincian Perhitungan SPKTNP-1416/2024

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk296.805.000,000,00
PPN32.649.000,000,00
PPh Pasal 227.421.000,000,00
Jumlah Tagihan336.875.000,000,00

Yang telah Pemohon Banding bayar dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 62••••••••••585 dengan NTPN 896EB4VNIHA5N1T1 tanggal bayar 22 Oktober 2024.;

5. bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor: S-460/KPU.103/2024 tanggal 14 Oktober 2024 perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding, menjelaskan penelitian ulang terkait dengan rincian PIB sebagai berikut :

a. PIB No. 473931 tanggal 02 September 2022 b. PIB No. 473936 tanggal 02 September 2022 dimana Terbanding melakukan penetapan dengan alasan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri

Hal 4 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.;

2. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreements Establishing The World Trade Organization (WTO) (termasuk didalamnya Agreement on Implementation of Article VII of General Agreement on Tarifs and Trade (GATT) 1994, Agreement on Subsidies and Countervailing Measure of Article XVI of GATT 1994 dan Agreement on Safeguards;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean);

6. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017;

Hal 5 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022;

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

13. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 43/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara – Negara Anggota Perhimpunan Bangsa – Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement);

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor;

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu Pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu;

17. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-8/BC/2015;

Hal 6 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

18. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

19. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.;

3. Alasan Permohonan Banding

A. Dasar Hukum Pengajuan Banding

1. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini kami ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU No. 14/2002.

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” Batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 28 Oktober 2024 dan surat banding ini kami ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Oktober 2024.;

2. Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

Hal 7 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1416/2024 yaitu sebesar Rp 336.875.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 62••••••••••585 dengan NTPN 896EB4VNIHA5N1T1 tanggal bayar 22 Oktober 2024.;

bahwa dengan demikian pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas.;

B. Alasan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

I. Formal bahwa formalitas penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) adalah cacat hukum karena diterbitkan tanpa

Hal 8 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

didahului Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP- 1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor: 1548/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024. Namun faktanya, penerbitan SPKTNP No. SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tersebut tidak/tanpa didahului adanya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan;

2. Bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) telah mengatur hal sebagai berikut:

“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”

3. Selanjutnya ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan mengatur bahwa:

Ayat (1) “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Ayat (2) “Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk….”

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 1 jo. Pasal 17 UU Kepabeanan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 5 persyaratan dalam penerbitan SPKTNP sebagai berikut:

Hal 9 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

a. Telah diterbitkan SPTNP berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (2);

b. Telah melewati 30 hari, sejak tanggal pendaftaran PIB, tetapi tidak melewati 2 tahun;

c. Melalui prosedur Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan;

d. Hasilnya berbeda dengan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan, yaitu SPTNP;

e. Menimbulkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk;

5. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka terdapat keharusan bahwa penerbitan SPKTNP harus didahului oleh penerbitan penetapan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai berupa SPTNP. Dengan kata lain, SPTNP adalah causa prima dan syarat formal untuk keabsahan penerbitan SPKTNP. Persyaratan tersebut bersifat eksplisit, kumulatif, dan imperatif sehingga dapat diartikan bahwa penerbitan SPKTNP, hanya dapat dilakukan jika terdapat penetapan yang berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, yang dalam hal ini adalah SPTNP;

6. bahwa faktanya Terbanding belum pernah/tidak pernah menerbitkan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan. Dengan demikian, SPKTNP No. SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding tanpa adanya penerbitan SPTNP terlebih dahulu terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan;

7. bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas sengketa Formalitas. Merujuk kepada alasan, penjelasan dan UU Kepabeanan yang berlaku, terbukti bahwa penerbitan SPKTNP-1416/2024 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP. Sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan bahwa

Hal 10 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

SPKTNP No. SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 cacat hukum/cacat formil dan mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

II. Materi bahwa Pemohon Banding keberatan dengan Penetapan Terbanding dengan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah penetapan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 336.875.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan alasan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

2. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor: 1548/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

3. bahwa Pemohon Banding tidak menerima salinan atau fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor: 1548/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, sehingga tidak dapat diketahui secara detail permasalahan atas diterbitkannya SPKTNP-1416/2024;

Hal 11 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

4. bahwaberdasarkanSuratTerbandingNomor:S- 460/KPU.103/2024 tanggal 14 Oktober 2024 perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT. Maxxis International Indonesia, menjelaskan penelitian ulang terkait dengan rincian PIB sebagai berikut:

a. PIB No. 473931 tanggal 02 September 2022 b. PIB No. 473936 tanggal 02 September 2022 dimana Terbanding melakukan penetapan dengan alasan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

5. bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

“Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Hal 12 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

6. bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara anggota ASEAN telah menandatangani Kerjasama Ekonomi ASEAN yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean) dan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);

7. bahwa tindak lanjut dari ratifikasi Kerjasama Ekonomi ASEAN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara – Negara Anggota Perhimpunan Bangsa – Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement);

8. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB No. 473931 tanggal 02 September 2022 dan PIB No. 473936 tanggal 02 September 2022 dengan menggunakan skema tarif preferensi

Hal 13 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

ATIGA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 06 dan telah mencantumkan keterangan Bukti Asal barang berupa Deklarasi Asal Barang (DAB) nomor MY- SC2020J002 tanggal 19 Agustus 2022 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi ATIGA;

9. bahwa Deklarasi Asal Barang (DAB) nomor MY-SC2020J002 tanggal 19 Agustus 2022 tercantum dalam Invoice tanggal 19 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kiswire Cord SDN BHD yang merupakan eksportir bersertifikat di Malaysia, dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB No. 473931 tanggal 02 September 2022

LA KASI eC DAE IS Cl ok

Deklarasi Eksportir b. PIB No. 473936 tanggal 02 September 2022

Hal 14 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

COME RETAT Nk (Ls Ip .

oe a | H CT pom 1 oo ot

10. bahwa terhadap pengajuan PIB tersebut, Sistem Komputerisasi Kepabeanan KPU Tipe A Tanjung Priok, menetapkan jalur hijau untuk penyelesaian impornya, sehingga barang dapat dikeluarkan terlebih dahulu setelah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 02 September 2022. Pemeriksaan dokumen dilakukan setelah barang impor dikeluarkan dan harus diselesaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB;

11. bahwa Pemohon Banding menyerahkan Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice dengan Certified Exporter Authorization Code nomor MY-SC2020J002 tanggal 19 Agustus 2022 melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok, sebagai berikut:

a. PIB No. 473931 tanggal 02 September 2022 dengan kode

Hal 15 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

layanan NOAJKS221381 tanggal 12 September 2022, dengan status Diterima atau SELESAI-NPD Diterima;

b. PIB No. 473936 tanggal 02 September 2022 dengan kode layanan LXYH25221381 tanggal 14 September 2022, dengan status Diterima atau SELESAI-NPD Diterima;

12. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur, sebagai berikut :

“Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.”

13. bahwa pada pemeriksaan kepabeanan atau pemeriksaan barang impor, Undang-Undang Kepabeanan telah menetapkan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 3 mengatur terhadap setiap impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;

b. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) mengatur Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan PIB atau dalam waktu 30 (tiga

Hal 16 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

puluh) hari sejak tanggal PIB. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan. Kewenangan ini dibatasi hanya sampai 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Impor barang. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi importir terkait jangka waktu penyelesaian impornya;

c. Pasal 85 mengatur kewenangan Pejabat bea dan cukai dalam memberikan persetujuan impor, penundaan persetujuan impor atau menolak persetujuan impor, dengan pengaturan sebagai berikut:

1) Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean.

2) Pejabat bea dan cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan.

3) Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang ini.

14. bahwa pemeriksaan dokumen yang dilakukan Terbanding dilakukan terhadap semua dokumen yang terkait dengan barang impor tersebut. Dokumen tersebut adalah Pemberitahuan Impor Barang yang merupakan dokumen deklarasi dari importir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin mengimpor barang sesuai yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang tersebut. Selain Pemberitahuan Impor Barang, importir juga harus menyerahkan dokumen pendukung barang tersebut, seperti invoice, packing list atau Deklarasi Asal Barang (DAB);

Hal 17 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

15. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB dan dokumen pelengkap tersebut, Terbanding akan memberikan persetujuan impor atau penolakan impor. Pada pemberian persetujuan impor, maka sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) dinyatakan Pejabat Bea dan Cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan. Sesuai Pasal ini, Terbanding seharusnya dapat menunda persetujuan impor sampai importir memenuhi dokumen pelengkapnya. Penundaan ini seharusnya tidak mempengaruhi kinerja Pejabat Bea dan Cukai karena sesuai Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai diberi kewenangan dalam melakukan pemeriksaan barang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB;

16. bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan pada kolom 19 PIB data-data terkait Nomor Deklarasi Asal Barang (DAB), sehingga importir telah memberitahukan akan menggunakan impor dengan skema Perjanjian ATIGA ke Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan pemberitahuan ini dapat dipastikan, importir telah mempunyai Deklarasi Asal Barang (DAB) tersebut. Deklarasi Asal Barang (DAB) tersebut tidak disampaikan bersamaan dengan penyampaian PIB karena importir mengikuti tatalaksana penyampaian dokumen yang telah ditetapkan;

17. bahwa pengaturan Deklarasi Asal Barang (DAB) dan tata cara penyerahannya tercantum pada Perjanjian ATIGA yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean), dengan pokok-pokok sebagai berikut:

a. Deklarasi Asal Barang (DAB) harus disampaikan ke kantor Bea dan Cukai negara tujuan pada waktu importir menyampaian Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan peraturan

Hal 18 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

penyelesian impor di negara tujuan, sesuai dengan Rule 13 Annex 8 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin sebagai berikut:

“Rule 13 Presentation of the Proof of Origin

1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents.”

b. Deklarasi Asal Barang (DAB) mempunyai masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh negara asal barang dan harus disampaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya dan Deklarasi Asal Barang (DAB) dapat disampaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya, sesuai dengan Rule 14 Annex 8 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin sebagai berikut :

“Rule 14 Validity Period of the Proof of Origin The following time limit for the presentation of the Proof of Origin shall be observed:

(a) the Proof of Origin shall be valid for a period of twelve (12) months for origin certification purposes, from the date of issuance or, in the case of the Origin Declaration, making out, and must be submitted to the customs authority of the importing Member State within that period.

(b) where the Proof of Origin is submitted to the customs authority of the importing Member State after the expiration of the time limit for its submission, such Proof of Origin is still to be accepted when failure to observe the time limit

Hal 19 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

results from force majeure or other valid causes beyond the control of the exporter; and

(c) in other cases of belated presentation, the customs authority in the importing Member State may accept such Proof of Origin provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit.

c. Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan retroactive check atau mengajukan permintaan keterangan ke negara penerbit Deklarasi Asal Barang (DAB) bilamana meragukan keaslian Deklarasi Asal Barang (DAB) tersebut.

18. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut diatas, maka pernyataan Terbanding bahwa importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 adalah terbantahkan;

19. bahwa Deklarasi Asal Barang (DAB) telah diterbitkan secara sah oleh eksportir di negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Terbanding tidak berhak menolak Deklarasi Asal Barang (DAB);

20. bahwa pada ketentuan tersebut mengatur bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat menunjukan Deklarasi Asal Barang (DAB) maka Pemohon Banding berhak atas setiap fasilitas yang berhak Pemohon Banding peroleh;

21. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas importasi dalam PIB a quo yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diberikan tarif preferensi Bea Masuk dalam rangka ATIGA yaitu 0% (nol persen);

22. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 473931 tanggal 02

Hal 20 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

September 2022 dan PIB No. 473936 tanggal 02 September 2022.

4. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP- 1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

2. Deklarasi Asal Barang (DAB) telah diterbitkan secara sah oleh eksportir di negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Terbanding tidak berhak menolak Deklarasi Asal Barang (DAB);

3. Bahwa Pemohon Banding menyerahkan Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice dengan Certified Exporter Authorization Code nomor MY- SC2020J002 tanggal 19 Agustus 2022 melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok;

4. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 473931 tanggal 02 September 2022 dan PIB No. 473936 tanggal 02 September 2022;

5. Permohonan bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dengan membatalkan Surat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Hal 21 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan
Bea Masuk296.805.000,000,00296.805.000,00
PPN32.649.000,000,0032.649.000,00
PPh Pasal 227.421.000,000,007.421.000,00
Jumlah336.875.000,000,00336.875.000,00

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding juga menyampaikan keinginan Pemohon Banding untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;

bahwa demikian permohonan ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00525/KPU.01/SUB/2024 tanggal 20 Desember 2024, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dalam PIB-PIB dengan uraian sebagai berikut:

a. PIB: 473931 tanggal 02 September 2022 Uraian Barang: BWR, CONST:01X01NT, SIZE:DIA. 0.955

MM X COIL Baik Dan Baru....Dst, 6 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB.

Pos Tarif: 7217.30.34

Negara Asal: MALAYSIA

Pemasok: Kiswire Cord Sdn. Bhd.

b. PIB: 473936 tanggal 02 September 2022

Hal 22 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Uraian Barang: BWR, CONST:01X01NT, SIZE:DIA. 0.955

MM X COIL Baik Dan Baru....Dst, 6 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB.

Pos Tarif: 7217.30.34

Negara Asal: MALAYSIA

Pemasok: Kiswire Cord Sdn. Bhd.

2. bahwa dilakukan penelitian ulang yang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) Nomor LAOP- 1543/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 24 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran ketentuan penyampaian lembar asli SKA atau Invoice Declaration;

3. bahwa atas barang impor dalam PIB-PIB terkait sengketa ditetapkan kembali pembebanannya menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
KlasifikasiPembebananKlasifikasiPembebanan
1-6473931 tanggal 02 September 2022 BWR, CONST:01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL Baik Dan Baru....Dst, 6 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB.7217.30.34BM 0% (ATIGA) PPN 11% PPh22 2,5%7217.30.34BM 10% (MFN) PPN 11% PPh22 2,5%
1-6473936 tanggal 02 September 2022 BWR, CONST:01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL Baik Dan Baru....Dst, 6 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB.7217.30.34BM 0% (ATIGA) PPN 11% PPh22 2,5%7217.30.34BM 0% (ATIGA) PPN 11% PPh22 2,5%

4. bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp336.875.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

B. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

Hal 23 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 10 Tahun 2024;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement).

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

C. Analisis bahwa permasalahan formal terkait sengketa.

1. bahwa menurut Pemohon Banding penerbitan Surat Penetapan Kembali tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) adalah cacat hukum karena

Hal 24 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

diterbitkan tanpa didahului Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

2. bahwa Terbanding menolak dengan tegas dalil Pemohon Banding yang tertuang dalam Surat Banding tersebut, yang menyatakan bahwa penerbitan Surat Penetapan Kembali tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) adalah cacat hukum karena diterbitkan tanpa didahului Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Sebagaimana diketahui bersama, Penerbitan SPKTNP didasarkan pada Pasal 17 Undang - Undang Kepabeanan, dimana dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1) dinyatakan bahwa “...............jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat penetapan kembali”;

b. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dimengerti bahwa sesungguhnya SPKTNP merupakan output dari Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang. Dengan demikian, penerbitan SPKTNP sejatinya tidak berdiri sendiri;

c. Dikarenakan SPKTNP merupakan output dari Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang, maka dalam memandang keabsahan proses penerbitannya tidak bisa didasarkan hanya pada SPKTNP itu sendiri, melainkan harus dengan terlebih dahulu memperhatikan keabsahan kegiatan yang mendasarinya, yaitu Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang;

d. bahwa jika dikaitkan dengan realita yang ada, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat lainnya yang berwenang tidak dapat secara langsung untuk menginstruksikan penerbitan SPKTNP tanpa adanya pemeriksaan lebih dahulu. Jika Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat lainnya yang berwenang menginstruksikan penerbitan SPKTNP tanpa adanya pemeriksaan, maka seolah-olah Direktur

Hal 25 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang berwenang tersebut telah bisa memastikan adanya kesalahan dalam pemberitahuan pabean sebelum pemberitahuan pabean tersebut diperiksa. Secara nalar yang rasional hal tersebut tidak mungkin terjadi. Itu sebabnya instruksi pertama yang diberikan oleh pihak yang berwenang adalah melakukan audit atau penelitian ulang, bukan menerbitkan SPKTNP. Bahkan, pada fase dimana Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang sedang berlangsung, penerbitan SPKTNP juga masih belum bisa ditentukan. Hal ini dikarenakan kesimpulan akhir dari pemeriksaan masih belum diketahui, apakah terdapat temuan yang mengakibatkan kurang bayar atau lebih bayar ataupun justru telah sesuai dengan yang seharusnya. Dalam hal terdapat temuan yang mengakibatkan kurang bayar atau lebih bayar, maka temuan tersebut dituangkan dalam SPKTNP sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pihak yang diperiksa untuk dilaksanakan. Hal ini koheren dengan Pasal 86A Undang- Undang Kepabeanan yang mengatur bahwa dalam hal hasil Audit Kepabeanan menemukan adanya kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan jumlah dan/atau jenis barang, Orang (Auditee) wajib membayar bea masuk yang kurang dibayar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun sebaliknya, jika dalam hasil pemeriksaan tersebut tidak terdapat temuan, maka SPKTNP tidak perlu diterbitkan;

e. bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan tersebut, Penelitian Ulang dapat dan sah dilakukan tanpa harus adanya penerbitan SPTNP lebih dahulu;

f. Dengan merujuk pada uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pandangan yang mengatakan bahwa terhadap PIB yang belum pernah dikenakan SPTNP tidak boleh diterbitkan SPKTNP, itu sama artinya dengan mengatakan bahwa terhadap PIB yang belum pernah

Hal 26 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

dikenakan SPTNP tidak boleh dilakukan Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang. Hal ini sangat tidak logis secara hukum maupun penalaran yang rasional dalam sebuah negara demokrasi, karena seolah - olah importir “kebal” terhadap evaluasi dan pemeriksaan, yang mana hal tersebut seolah mengindikasikan “kekebalan absolut” bagi importir dan sekaligus ketidakadilan bagi Negara. Hal ini sejalan dengan konsiderans Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan yang menyatakan bahwa untuk mewujudkan kelancaran arus barang sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas perekonomian, dibutuhkan penguatan peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean (post clearance control) melalui mekanisme penelitian ulang berdasarkan manajemen risiko;

g. Dengan demikian, disimpulkan bahwa keabsahan penerbitan SPKTNP harus didasarkan pada keabsahan Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang yang mendasarinya. Jika Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang yang dilaksanakan sah secara hukum, maka output yang dihasilkannya (termasuk SPKTNP) juga seharusnya sah secara hukum, tanpa harus didahului adanya penerbitan SPTNP;

h. bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan SPKTNP adalah Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, dimana dalam Pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya penerbitan SPTNP lebih dahulu;

i. bahwa Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan sesungguhnya mengatur tentang tindakan yang harus dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal terdapat situasi dimana penetapan SPKTNP berbeda dengan penetapan SPTNP. Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa Pasal 17 ayat (2) tersebut bukan merupakan norma yang mengatur tahapan penerbitan SPKTNP;

j. Adanya frasa “dalam hal” pada norma Pasal 17 ayat (2) tersebut semakin membuktikan apa yang Terbanding sampaikan di atas, dimana jika kita merujuk pada Lampiran II angka 260 huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Hal 27 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022, frasa “dalam hal” diartikan sebagai “suatu kemungkinan, keadaan, atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka)”. Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa pengandaian peristiwa dalam Pasal 17 ayat (2) a quo dapat terjadi ataupun tidak terjadi, sehingga jelas terbukti bahwa SPKTNP sebenarnya tidak wajib didahului dengan SPTNP;

k. bahwa Undang-Undang Kepabeanan telah mengamanatkan kewenangan (untuk menerbitkan Penetapan) kepada masing-masing jabatan secara khusus dan tersendiri, baik terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai maupun Pejabat di bawahnya;

l. bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan secara khusus dan tersendiri kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai jabatan yang lebih tinggi untuk melakukan suatu penelitian/pemeriksaan/penetapan terhadap suatu pemberitahuan pabean tanpa harus bergantung kepada pejabat di bawahnya. Selain itu, jika ditilik dari sisi kelembagaan negara, maka tidak rasional jika boleh/tidaknya seorang Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan suatu penelitian/pemeriksaan/penetapan terhadap suatu pemberitahuan pabean digantungkan pada ada/tidaknya penetapan pejabat di bawahnya (dalam konteks Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan);

bahwa permasalahan materi terkait sengketa.

1. bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah penetapan Terbanding terkait Tarif (ATIGA) dalam SPKTNP Nomor SPKTNP- 1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan sebesar Rp336.875.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

2. bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA/DAB/Invoice Declaration (ATIGA) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang

Hal 28 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tarif preferensi bea masuk berdasarkan skema ATIGA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. bahwa hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta atas PIB terkait sengketa diperoleh informasi sebagai berikut:

a. bahwa untuk memperoleh tarif preferensi bea masuk dalam skema ATIGA atas importasi dalam PIB dengan nomor pendaftaran 473931 tanggal 02 September 2022 dan 473936 tanggal 02 September 2022 dengan pos tarif pemberitahuan 7217.30.34, Pemohon Banding memberitahukan penggunaan Deklarasi Asal Barang (dalam bentuk Invoice);

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan pada aplikasi internal terkait penerimaan dokumen yaitu Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui diperoleh informasi data penerimaan softcopy (hasil pindaian berwarna) maupun hardcopy (lembar asli) Deklarasi Asal Barang (dalam bentuk Invoice). Diketahui Pemohon Banding menyampaikan softcopy (hasil pindaian berwarna) Deklarasi Asal Barang (dalam bentuk Invoice) terkait sengketa pada tanggal 12 September 2022 akan tetapi berdasarkan informasi yang ada Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy (lembar asli) Invoice Declaration terkait sengketa;

Nomor | Tanggal Nomor SKA Tanggal Penyerahan SKA/DAB

PIB PIB SKA Softcop

SIAP NG SLIM

473931 | 02-09-2022 | MY-SC2020J002 19-08-2022 | 12-09-2022 | 12-09-2022

473936 | 02-09-2022 | MY-SC2020J002 19-08-2022 | 12-09-2022 | 12-09-2022

4. bahwa sehubungan dengan uraian terkait permasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal terkait ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

Hal 29 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

a. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut :

Pasal 13 (1) Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap :

a. barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri;

Pasal 17

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. bahwa ketentuan domestik (domestic laws/regulations) mengenai mekanisme perolehan tarif preferensi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022, sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Hal 30 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement.

Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 12 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau lembar asli DAB;

Pasal 13 (1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14;

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form D ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

c. bahwa berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA Form D dan/atau DAB, dapat disampaikan bahwa berdasarkan

Hal 31 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

PMK Nomor nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

Hal 32 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

(4) Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.

(5) Terhadap SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik;dan b. SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes jika:

1. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/ atau

2. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan

Hal 33 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

5. bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa untuk memperoleh tarif preferensi bea masuk dalam skema ATIGA atas importasi dalam PIB dengan nomor pendaftaran 473931 tanggal 02 September 2022 dan 473936 tanggal 02 September 2022 dengan pos tarif pemberitahuan 7217.30.34, Pemohon Banding memberitahukan penggunaan Deklarasi Asal Barang (dalam bentuk Invoice);

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan pada aplikasi internal terkait penerimaan dokumen yaitu Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui diperoleh informasi data penerimaan softcopy (hasil pindaian berwarna) maupun hardcopy (lembar asli) Deklarasi Asal Barang (dalam bentuk Invoice). Diketahui Pemohon Banding menyampaikan softcopy (hasil pindaian berwarna) Deklarasi Asal Barang (dalam bentuk Invoice) terkait sengketa pada tanggal 12 September 2022 akan tetapi berdasarkan informasi yang ada Pemohon Banding tidak

Hal 34 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

menyerahkan hardcopy (lembar asli) Invoice Declaration terkait sengketa;

c. bahwa berdasarkan hal tersebut karena ketentuan prosedural dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tidak terpenuhi maka atas importasi terkait sengketa tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam skema ATIGA;

6. bahwa berdasarkan penelitian tersebut, maka atas barang impor dalam PIB-PIB terkait sengketa dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 10% (sepuluh persen);

PosJenis BarangPenetapan
KlasifikasiPembebanan
1-6473931 tanggal 02 September 2022 BWR, CONST:01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL Baik Dan Baru....Dst, 6 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB.7217.30.34BM 10% (MFN) PPN 11% PPh22 2,5%
1-6473936 tanggal 02 September 2022 BWR, CONST:01X01NT, SIZE:DIA. 0.955 MM X COIL Baik Dan Baru....Dst, 6 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB.7217.30.34BM 0% (ATIGA) PPN 11% PPh22 2,5%

D. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa telah terbukti bahwa berdasarkan pemeriksaan serta ketentuan yang ada, pembebanan tarif preferensi bea masuk atas barang impor in casu tidak dapat diberikan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa dalam menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

E. Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon

Hal 35 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009492.47.2024/PAN/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 62••••••••••585 dan BPN dengan NTPN

896EB4VNIHA5N1T1 tanggal bayar 22 Oktober 2024 sebesar Rp336.875.000,00 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3. Pemberitahuan Impor Barang Nomor 473931 tanggal 02 September 2022 beserta dokumen pelengkap pabean: (SPPB, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Marine Cargo Insurance Policy, Laporan Survetor, API-P, AWSC Scheme, Browse Data PIB, Pelayanan Penerimaan NPD, dan Tracking Layanan NPD);

Hal 36 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Bukti P-4. Pemberitahuan Impor Barang Nomor 473936 tanggal 02 September 2022 beserta dokumen pelengkap pabean (Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Pelayanan Penerimaan NPD AWSC Scheme tanggal 08 September 2020, Browse Data PIB, Pelayanan Penerimaan NPD, Tracking Layanan NPD, Tracking Layanan Penerimaan NPD, NPD, Browse Data PIB, SPPB AWSC Scheme tanggal 08 September 2020, Browse Data PIB, Pelayanan Penerimaan NPD, Tracking Layanan NPD, dan AWSC Sceme tanggal 08 September 2020);

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Maxxis

International Indonesia nomor 05 tanggal 24 Agustus 2020 yang dibuat oleh Fitria Ayu Utami, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung Barat, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor

001/MAXXIS/KH/III/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-7. Bukti Korespondensi atas konfirmasi final shipping PO#22DW011 (PIB Nopen 473931);

Bukti P-8. Bukti Korespondensi atas konfirmasi final shipping PO#22DW010 (PIB Nopen 473936);

Bukti P-9. Kesimpulan Akhir Nomor No.: 004/MAXXIS/KH/V/2025 tanggal 23 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 1549/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Tanggapan atas Bantahan nomor SR-68/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 21 April 2025;

Hal 37 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Bukti T-5. Pendapat Ahli Hukum atas nama Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,

LL.M., Ph.D. Tanpa Nomor tanggal 15 Desember 2024 (sebagai referensi);

Bukti T-6. Notification of Rejection of Invoice Declaration nomor S-

1624/KPU.106/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti T-7. Closing Statement Nomor SR-118/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 19 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 010/PTM/F1/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Hal 38 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KepabeananPenerbitan SPKTNP telah memenuhi ketentuan perundang- undanganPemohon tidak menyerahkan hardcopy (lembar asli) Invoice Declaration terkait sengketa, sehingga atas importasi terkait sengketa tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam skema ATIGA;
2Penyerahan SKA Tarif Preferensi ATIGATelah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (ATIGA)Pemohon tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi keten- tuan perundang- undangan Tarif BM 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp336.875.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP Tanpa Didahului Penerbitan SPTNP

Penerbitan SPKTNP oleh Terbanding tanpa adanya penerbitan SPTNP terlebih dahulu terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan.

2. Penyerahan Hardcopy SKA ATIGA

Atas importasi dengan PIB fasilitas ATIGA, Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal

Hal 39 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

penerbitan SKA, sehingga barang impor dalam PIB a quo tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP Tanpa Didahului Penerbitan SPTNP

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1), menyatakan:

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat dikemukakan bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan bersifat lex specialist dalam penyelesaian sengketa di bidang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 11 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

9. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

11. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini”.

bahwa memperhatikan Pasal 5A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

Hal 40 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.

bahwa memperhatikan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 10C (1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Penjelasan Pasal 10C ayat (2) huruf c, menyatakan:

“Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”.

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas pemberitahuan pabean, dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor, menyatakan:

(1) Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan.

(2) Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan untuk

memastikan bahwa pemberitahuan pabean telah diberitahukan dengan

benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.

(3) Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk

memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang

disampaikan telah lengkap dan benar.

Hal 41 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

bahwa Terbanding melakukan pelayanan impor dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang dinamakan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor, sehingga proses pelayanan terhadap semua pemberitahuan pabean impor, mulai dari pengajuan pemberitahuan pabean, penelitian dokumen, penetapan pejabat bea cukai sampai dengan persetujuan pengeluaran barang impor dilakukan dengan CEISA impor; bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 16, menyatakan: “Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:

a. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;

Hal 42 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

b. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah...” bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada BAB I Huruf E menyatakan:

177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. 186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:

a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau

e. tidak memuat rumusan pendelegasian;

bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan telah mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada pada batang tubuh Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, sehingga tidak sesuai dengan Bab I Huruf E butir 186 huruf b Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan dinyatakan tidak mengikat; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan, dapat diartikan sebagai berikut:

1. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan importir dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai

Hal 43 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

2. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean berbeda atau tidak sesuai dengan pemberitahuan importir dalam PIB, atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka di samping penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa semua pemberitahuan pabean impor (PIB) yang diajukan melalui sistem komputer pelayanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang impor, telah dilakukan penelitian dokumen dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, baik penetapan tarif dan nilai pabean yang sesuai maupun yang berbeda dengan pemberitahuan pabean impor, namun dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pejabat bea dan cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa memperhatikan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dilihat dari konten atau substansinya, SPTNP tidak mencantumkan data atau informasi mengenai uraian/rincian penetapan tarif atau

Hal 44 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

uraian/rincian penetapan nilai pabean, melainkan hanya mencantumkan uraian/rincian tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan demikian dapat diartikan SPTNP bukan sebagai penetapan tarif dan/atau nilai pabean, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 17, menyatakan: Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, dan apabila hasil penelitian ulang atas PIB atau dalam hal dilakukan audit kepabeanan atas PIB, ditemukan adanya perbedaan tarif dan/atau nilai pabean

Hal 45 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

yang telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Direktur Jenderal membuat pemberitahuan secara tertulis yang berfungsi sebagai penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa memperhatikan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dilihat dari konten atau substansinya, SPKTNP tidak mencantumkan data atau informasi mengenai uraian/rincian penetapan tarif atau uraian/rincian penetapan nilai pabean, melainkan hanya mencantumkan uraian/rincian tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan demikian dapat diartikan SPKTNP bukan sebagai penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan,

2. Penyerahan Hardcopy SKA ATIGA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

Hal 46 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

b. ... dst. ...

(3) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 (1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas

Hal 47 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa Rule 13 dan Rule 14 Annex 8 Operational Certification Procedure for ROO under Chapter 3 menyatakan:

Rule 13

Presentation of the Proof of Origin

1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents. bahwa Rule 13 ATIGA mensyaratkan bahwa pada saat impor, importir harus menyerahkan bukti asal barang kepada otoritas kepabeanan atau instansi pemerintah terkait untuk memperoleh perlakuan tarif preferensial. Bukti asal tersebut dapat berupa Surat Keterangan Asal (Form D) atau Deklarasi Asal Barang dari eksportir bersertifikat (CE), keduanya harus disertai dokumen pendukung.

Rule 14

Validity Period of the Certificate of Origin

Hal 48 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

(a) The Certificate of Origin (Form D) shall be valid for a period of twelve (12) months from the date of issuance and must be submitted to the customs authorities of the importing member state within that period.

bahwa Rule 14 ATIGA menyatakan bahwa masa berlaku Surat Keterangan Asal (Formulir D) untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal penerbitan dan harus diserahkan kepada otoritas pabean negara anggota pengimpor dalam jangka waktu tersebut;

bahwa berdasarkan pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean, disebutkan:

“Tata cara penyerahan SKA Form D dan/ atau DAB beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

Hal 49 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

Hal 50 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

bahwa PMK 45/2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif

Hal 51 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB No. 473931 tanggal 02 September 2022 dan PIB No. 473936 tanggal 02 September 2022 dengan menggunakan skema tarif preferensi ATIGA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 06 dan telah mencantumkan keterangan Bukti Asal barang berupa Deklarasi Asal Barang (DAB) nomor MY-SC2020J002 tanggal 19 Agustus 2022 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi ATIGA;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice dengan Certified Exporter Authorization Code nomor MY-SC2020J002 tanggal 19 Agustus 2022 melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok, sebagai berikut:

a. PIB No. 473931 tanggal 02 September 2022 dengan kode layanan NOAJKS221381 tanggal 12 September 2022, dengan status Diterima atau SELESAI-NPD Diterima b. PIB No. 473936 tanggal 02 September 2022 dengan kode layanan LXYH25221381 tanggal 14 September 2022, dengan status Diterima atau SELESAI-NPD Diterima;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) Invoice Declaration yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Rule 14 pada 14 Annex 8 Operational Certification

Hal 52 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Procedure The Rules of Origin for ATIGA dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema ATIGA;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KepabeananPenerbitan SPKTNP telah memenuhi ketentuan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP telah memenuhi ketentuan perundang- undangan
2Penyerahan SKA Tarif Preferensi ATIGATelah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (ATIGA)Pemohon tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi keten- tuan perundang- undangan Tarif BM 5% (MFN)Telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (ATIGA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan menyatakan

Hal 53 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

penerbitan SPKTNP in casu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan PIB Nomor 473931 tanggal 02 September 2022 Pos 1-6 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan PIB Nomor 473936 tanggal 02 September 2022 Pos 1-6 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 54 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP- 1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 atas nama PT Maxxis International Indonesia, NPWP 70.•••.•••.•-•••.000, yang beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No. 01, Desa/Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, 17531.

2. Menyatakan bahwa penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-1416/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

3. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan PIB Nomor 473931 tanggal 02 September 2022 Pos 1-6 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan PIB Nomor 473936 tanggal 02 September 2022 Pos 1-6 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA).

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 55 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 56 dari 56 halaman Putusan Nomor PUT-009492.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.