Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-009489.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Merck Chemicals And Life Sciences, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

nomor PUT-009489.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 009489.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jl. TB Simatupang, nomor 8, RT 003, RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Iwan Setiawan

Jabatan: Export Import Specialist,

Surat Kuasa: Tanpa nomor tanggal 18 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan /,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

6. Nama/NIP: Anggun Laksitasari /,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-620/BC/BC.06/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN-

247/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor

0518/DIST/MCLS/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S-

00027/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPKTNP nomor SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga39.050.000 0 0 0 4.296.000 0 977.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan44.323.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP nomor SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor 0518/DIST/MCLS/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor

0518/DIST/MCLS/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. SEGI FORMAL

1. Pengajuan Banding

Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No.: SPKTNP- 000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang Pemohon Banding terima dan pengajuan Banding yang Pemohon Banding ajukan dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud pasal 96 ayat (2) Undang- undang Kepabeanan dan Cukai;

2. Mengenai ketentuan pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Banding kami telah membayar 100% sejumlah Rp44.323.000,00 (Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) (Sesuai Bukti NTPN terlampir);

B. SEGI MATERIAL

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta;

bahwa dengan diterbitkannya SPKTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. HS Code suatu barang yang Pemohon Banding informasikan didalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonize System (KUM HS).

2. Berdasarkan KUM HS 1 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan

hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

3. Pemilihan HS Code produk PT. MCLS dilakukan berdasarkan 6 digit HS Code yang diberikan oleh supplier yg sudah tersertifikasi AEO (Authorize Economic Operator). Setelah itu PT. MCLS akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia;

4. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 367215 tanggal 14 November 2022, untuk seri item 42, 53, 67, 70, 77, 93, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 140, 141, 142, 143, 145, 146, 155, 160, 161, 162, 163, 167, 168, 183, 187, 199, 215, 265, 272, 276, merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 3822.00.90 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 3822.00.90 hanya dikorelasikan untuk HS Code 3822.90.90,

dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya; Penelusuran Kode BTKI 2022

Kole HS ART yasin Batang batas

Description of youd

5. Untuk pemilihan HS Code 8419.89.19 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 367215 tanggal 14 November 2022, untuk seri item 144, THERMOREACTOR TR 320 SPECTROQUANT merupakan perangkat pengendali suhu kering untuk digunakan di Laboratorium. Alat ini memfasilitasi dan melindungi proses pencernaan dengan pereaksi. Karena produk tersebut merupakan alat/instrument sehingga HS code yg sesuai untuk item ini adalah 8419.89.89;

6. Untuk pemilihan HS Code 2846.90.00 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 367215 tanggal 14 November 2022, untuk seri item 266, LANTHANUM(III) OXIDE FOR ATOMIC ABSORPTI, merupakan senyawa karbon yg memiliki CAS# 1312-81-8 dan EC Number 215-200-5, sehingga menurut KUM HS, HS code yg sesuai adalah 2846.90.00. Menurut Bab 28, catatan 2- produk organik yang termasuk dalam pos 28.43 sampai dengan pos 28.46 dan pos 28.52 dan karbida (pos 28.49), hanya senyawa karbon berikut ini yang harus diklasifikasikan dalam Bab ini. Dan jika dicek melalui situs European commission, bahwa item yg memiliki CAS# 1312-81-8 dan EC Number 215-200-5, HS code yg sesuai adalah 2846.90;

eh Mage aR ith FN AN NN TA ALA Ta ERA Abs vane Monae

. a ioe

7. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 399596 tanggal 8 Desember 2022, untuk seri item 10, 11, 14, 53, 54, 55, 56, 69, 73, 80, 81, 82, 85, 87, 90, 106, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 132, 134, 135, 137, 139, 140, 141, 147, 152, 159, 168, 169, 170, 171, 177, 178, merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 3822.00.90 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 3822.00.90 hanya dikorelasikan untuk HS Code 3822.90.90, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya;

8. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 418465 tanggal 22 Desember 2022, untuk seri item 7, 8, 9, 10, 11, 23, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 52, 54, 68, 71, 80, 106, 112, 113, 124, 133, 134, 138, 145, 155, 157, 171, 172, 174, 175, 178, 180, 181, 182, merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti

bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 3822.00.90 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 3822.00.90 hanya dikorelasikan untuk HS Code 3822.90.90, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya;

9. Untuk pemilihan HS Code 2915.29.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 418465 tanggal 22 Desember 2022, untuk seri item 5, LEAD(II) ACETATE TRIHYDRATE FOR ANALYSIS merupakan garam dari asam karboksilat yaitu hasil reaksi dari antara asam asetat (CH COOH) dengan timbal (Pb² ), membentuk ion asetat (CH COO ) yang terikat dengan ion timbal. Dalam senyawa ini, gugus

₃⁺ asam karboksilat sudah terionisasi menjadi asetat. Sesuai dengan catatan

₃⁻

Bab 29 Bahan Kimia Organik, 5- C(1) Garam anorganik dari senyawa organik seperti senyawa berfungsi asam, fenol atau enol atau basa organik, dari sub Bab I sampai dengan X atau pos 29.42, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk senyawa organik tersebut, (2) Garam yang terbentuk di antara senyawa organik dari Sub Bab I sampai dengan X atau pos 29.42, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk basa atau untuk asam (termasuk senyawa berfungsi fenol

atau enol) dari mana garam tersebut terbentuk, yang terakhir berdasarkan urutan penomoran dalam Bab tersebut; dan

10. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 377752 tanggal 22 November 2022, untuk seri item 14; 17; 34; 45; 49; 50; 61; 62; 66; 68; 70; 130; 131; 146; 147; 149; 150; 172; 177; 183; 185; 192; 194; 200; 201; merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 3822.00.90 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 3822.00.90 hanya dikorelasikan untuk HS Code 3822.90.90, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya;

11. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 400005 tanggal 8 Desember 2022, untuk seri item 2; 4; 8; 10; 29; 42; 47; 48; 64; 89; 108; 109; 112; 113; 123; 126; 127; 128; 129; merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat"

berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 3822.00.90 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 3822.00.90 hanya dikorelasikan untuk HS Code 3822.90.90, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya;

12. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 412981 tanggal 19 Desember 2022, untuk seri item 2; 17; 25;32; 33; 34; 35; 37; 51; 53; 60; merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum

adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 3822.00.90 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 3822.00.90 hanya dikorelasikan untuk HS Code 3822.90.90, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya;

Oleh sebab itu Pemohon Banding menolak seluruhnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Kepala KPU BC Tipe C Soekarno Hatta atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No.: SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak berutang/ nihil;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-

00027/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor 0518/DIST/MCLS/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 mengajukan Banding atas Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dengan alasan banding yang secara garis besar dapat dirumuskan sebagai berikut:

a. HS Code suatu barang yang Pemohon Banding informasikan didalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonize System (KUM HS).

b. Pemilihan HS Code produk PT MCLS dilakukan berdasarkan enam digit HS Code yang diberikan oleh supplier. Setelah itu PT MCLS melakukan proses peninjauan untuk penentuan delapan digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia.

c. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 367215 tanggal 14 November 2022, untuk seri item 42, 53, 67, 70, 77, 93, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 140, 141, 142, 143, 145, 146, 155, 160, 161, 162, 163, 167, 168, 183, 187, 199, 215, 265, 272, 276, merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya kami menggunakan HS Code 3822.00.90 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, kami melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 3822.00.90 hanya dikorelasikan untuk HS Code 3822.90.90, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya.

d. Untuk pemilihan HS Code 8419.89.19 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 367215 tanggal 14 November 2022, untuk seri item 144, THERMOREACTOR TR 320 SPECTROQUANT merupakan perangkat pengendali suhu kering untuk digunakan di Laboratorium. Alat ini memfasilitasi dan melindungi proses pencernaan

dengan pereaksi. Karena produk tersebut merupakan alat/instrument sehingga HS code yg sesuai untuk item ini adalah 8419.89.89 e. Untuk pemilihan HS Code 2846.90.00 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 367215 tanggal 14 November 2022, untuk seri item 266, LANTHANUM(III) OXIDE FOR ATOMIC ABSORPTI, merupakan senyawa karbon yg memiliki CAS# 1312-81-8 dan EC Number 215 200-5, sehingga menurut KUM HS, HS code yg sesuai adalah 2846.90.00. Menurut Bab 28, catatan 2- produk organik yang termasuk dalam pos 28.43 sampai dengan pos 28.46 dan pos 28.52 dan karbida (pos 28.49), hanya senyawa karbon berikut ini yang harus diklasifikasikan dalam Bab ini. Dan jika dicek melalui situs European commission, bahwa item yg memiliki CAS# 1312-81-8 dan EC Number 215 200-5, HS code yg sesuai adalah 2846.90;

f. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 399596 tanggal 8 Desember 2022, untuk seri item 10, 11, 14, 53, 54, 55, 56, 69, 73, 80, 81, 82, 85, 87, 90, 106, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 132, 134, 135 137, 139, 140, 141, 147, 152, 159, 168, 169, 170, 171, 177, 178, merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai- nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada poslainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya kami menggunakan HS Code 3822.00.90 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi

bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, kami melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 3822.00.90 hanya dikorelasikan untuk HS Code 3822.90.90, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya;

g. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 418465 tanggal 22 Desember 2022, untuk seri item 7, 8, 9, 10, 11, 23, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 52, 54, 68, 71, 80, 106, 112, 113, 124, 133, 134, 138, 145, 155, 157, 171, 172, 174, 175, 178, 180, 181, 182, merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya kami menggunakan HS Code 3822.00.90 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, kami melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 3822.00.90 hanya dikorelasikan untuk HS Code 3822.90.90, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya;

h. Untuk pemilihan HS Code 2915.29.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 418465 tanggal 22 Desember 2022, untuk seri item 5, LEAD(II) ACETATE TRIHYDRATE FOR ANALYSIS merupakan garam dari asam karboksilat yaitu hasil reaksi dari antara asam asetat (CH COOH) dengan timbal (Pb² ), membentuk ion asetat (CH COO ) yang terikat dengan ion timbal. Dalam senyawa ini, gugus

₃⁺ asam karboksilat sudah terionisasi menjadi asetat. Sesuai dengan

₃⁻ catatan Bab 29 Bahan Kimia Organik, 5- C(1) Garam anorganik dari senyawa organik seperti senyawa berfungsi asam, fenol atau enol atau basa organik, dari sub Bab I sampai dengan X atau pos 29.42, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk senyawa organik tersebut, (2) Garam yang terbentuk di antara senyawa organik dari Sub Bab I sampai dengan X atau pos 29.42, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk basa atau untuk asam (termasuk senyawa berfungsi fenol atau enol) dari mana garam tersebut terbentuk, yang terakhir berdasarkan urutan penomoran dalam Bab tersebut; dan i. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 377752 tanggal 22 November 2022, untuk seri item 14, 17, 34, 45, 49, 50, 61, 62, 66, 68, 70, 130, 131, 146, 147, 149, 150, 172, 177, 183, 185, 192, 194, 200, 201, merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai- nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022.

Sebelumnya kami menggunakan HS Code 3822.00.90 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, kami melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 3822.00.90 hanya dikorelasikan untuk HS Code 3822.90.90, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya.

j. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 400005 tanggal 8 Desember 2022, untuk seri item 2, 4, 8, 10, 29, 42, 47, 48, 64, 89, 108, 109, 112, 113, 123, 126, 127, 128, 129, merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukannilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya kami menggunakan HS Code 3822.00.90 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, kami melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 3822.00.90 hanya dikorelasikan untuk HS Code 3822.90.90, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa

atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya;

k. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 412981 tanggal 19 Desember 2022, untuk seri item 2; 17; 25;32; 33; 34; 35; 37; 51; 53; 60; merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya kami menggunakan HS Code 3822.00.90 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, kami melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 3822.00.90 hanya dikorelasikan untuk HS Code 3822.90.90, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST-523/BC/KPU.3/2024 tanggal 1 Agustus 2024, telah dilaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding atas importasi dengan PIB nomor 367215 tanggal 14 November 2022; PIB nomor 399596 tanggal 8 Desember 2022; PIB nomor 418465 tanggal 22 Desember 2022; PIB nomor 377752 tanggal 22 November

2022; PIB nomor 400005 tanggal 8 Desember 2022 dan PIB nomor 412981 tanggal 19 Desember 2022.

2. Hasil Penelitian Ulang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 567/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang menyatakan terdapat kesalahan tarif atas pemberitahuan pabean impor Pemohon Banding.

3. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan penetapan klasifikasi dan pembebanan bea masuk atas 169 jenis barang dengan rincian sebagai berikut:

Nic. tara gal a .

PE No. Seri Sarang Peoerita44ar Penstapan

"elo tlt 12:

TAR CCR CCT AAS, TBR? Oo: FS > eT: rE“ DU: FS Ta

TED CLD cla 7m Fst cr: Fst ct:

ITS tl oft is

Dt Sean nr TBR? Oo: FS > eT: rE“ DU: FS Ta fi Ian" Den ce pee ace (BR O°, SS Bt: PEM ODT. FS el:

toy sce 055 age

Pem ra wees - 25 55 5 - wee ee ee wee le ee

Irit 2. . . _ ate 1. aa - ee ee ey TL Ia Ta a-- EK Us: 55 2. IS 3 55 oi aa Stes fe fe fies. oe co cat ce awe BRO. FS: iT: BMD. FE gr:

(BR Oo. FS ET: BM, Fay 27:

PEt ys Forres, (Tertulis dalam table: HS 3822.90.90 BM 0%, seharusnya BM 5%)

4. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut kemudian diterbitkan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 sekaligus sebagai penagihan terhadap kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp44.323.000,00 (empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

5. Atas SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 0518/DIST/MCLS/X/2024 25 Oktober 2024.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

● Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

● Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

● Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

● Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

● Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

● Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

● Pasal 17 Ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

● Pasal 17 Ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar;

● Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

● Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

● Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim;

3. Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

• Pasal 1 angka 8:

Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggara pemerintahan.

• Pasal 87

Dengan berlakunya undang-undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:

a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

D. ANALISIS

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya penetapan SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 mengenai klasifikasi atas barang impor dengan PIB dengan rincian sebagai berikut:

hase - io HS BM vat Tangga PIE Noror Seri Sa-ang - "

Ps rineiaoan Penetaoar cee ea fay cit ee ere ett et piegttt ag.

he CTL EP BP EN PT

Aa etl LT

MP TR fg Tb a

CLT dad cdr eT rb Ea aah es ne

KASI IL HT

Se He pom ae SR Uo bb cin ce cc.

apt Men wy na ner pee ane ee.

ae -' -- Peni = - -- -

TE ME LA tet

BA NP eee PA BL BB oma

PSN aa Sa NN DNAN DE pow Pe Pesanan Daan fo yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp44.323.000,00 (empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

2. bahwa penetapan SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan penelitian Terbanding atas data-data yang diberikan Pemohon yang Terbanding mintakan melalui surat nomor S- 01/ST.523KPU.304/KPU.304/PaBC.3.1/2024 tanggal 5 Agustus 024 Hal Permintaan Data, Dokumen, dan/atau Contoh Barang dalam Rangka Penelitian Ulang kepada PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCE.

3. Atas permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dalam rangka penelitian ulang tersebut, PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCE telah menyampaikan data – data yang diminta melalui media elektronik pada tanggal 27 April 2024.

PENETAPAN IDENTIFIKASI DAN KLASIFIKASI BARANG

IDENTIFIKASI BARANG

4. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 567/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 29 Agutus 2024, barang barang yang disengketakan adalah sebagai berikut:

a. PIB nomor 357215 tanggal 14 November 2022

Aa en In

- pa Gp ae,

Nan . Sis 07 wee ry TEN aed

1A FR sods . "3 th” oe oa wtp ate hh oot uk "

Pop ter IS Pre Tari"

- Ansalap31 a83 anelap

Ay SERI URAIAN SARAN

BARANG aan an Ron na RP naa

Contitrocepipse cuey on eres BIE Mat wa EEE Swan dl etl Aan Batan

Ne ee ae ee GS SI

1 “oat BEL. Te .

Aa Nee MN Maia a sa BO Lo

Ben Peer NA ee Sa

** het. Wel ass pee be ALL oe .

veh eS

We Gk Nee

Fs ee ee ue a Ge en wo TA Ba

IN an ee

In Aan RN NN oe So RR aa

Pa Pa 2

Dan Bro “4

L: Palo.) BE

Tae 33 or a SN Han - -

DE MEI DAA

Pe eT KAN bee RM EP TER ER

= " That fe

1 BES : manja Bara

Banana HASAN BERENS Stan

NA TEA eee

. SL. he rors .

RR Covi wo or.

Ka Ike

Ket TA wot ae ab: TMs wf .

"wo EES San await

Latin

ER Be Ia aa

. Er En Ea

0 . . “ 0 oe ss TAG ey ee

5. Berdasarkan penelusuran pada https://www.sigmaaldrich.com/ID

/en/product/mm/109772#product-documentation, barang impor tersebut diidentifikasi sebagai berikut:

NAN Dea DB BEN Cig ID AA Dn PE ST he THOS, “ "

Ba MT

FT uw

aR, Ii:

Ils “3 .

Ryan aetna

Pant Ter aj. 2 8

Lana bast " fae

Fle Trea toon .

fines uate Gp

Amin un “eal :

Atta oe ™ pax

4° 07M lh "5 Ok —

TES" 1 = ho, re Alka.

puma yan Tes Ap

Aa oa al: agra

™ boas eet IG

PTE TE

TRL a

corre cl: FT 1 ac. Mi

AL pi sat. lo " an a al Test ve att ot 1 “ ‘im Tah 1 el LN

" . Br - ae

" “ohh Ah wots Tai '

‘Im ES Delete jo -

Da Pam osn el

het wR . 1.

. herein Cara

Pee sn Pa

By. gc o+te:

a a Na

VIR PP room ee.os.b ls ar ste fe ee

=" Pal eh 2

Me NN ee MAN ya = 1 Pas aa ee

Ne bea ee

BR. Tite, "

vi eo i soo .

. 137 oo i "

La a San II Po. -

AN HN Na ‘

II ga Erat a Ee ee pees ARE AN EAR SSS

An ee “5 IL. At rm ite

Wess nao :

ee ee an post Kat . "

ico eee pe

. oa ee as cos .

Batan - Be"

a Coho ee ee

UR CEL EP ne a ta 12

. MLS Ata

' TAK EL TA ar ea ee Maan a aw: mo

6. Berdasarkan uraian tersebut atas barang barang yang disengketakan merupakan Reagen laboratorium yang disiapkan dalam bentuk Kit atau tidak yang digunakan di Laboratorium untuk pengujian.

7. Berdasarkan catatan explanantory note halaman VI-3822-1 dijelaskan sebagai berikut:

cat re ab a | . hak . po

In za . leper Mee Fp" ole Tu eh " : pat uu ko wil be " 1 I wou Wet h.. . or " sah we ante ok at 2 i oa

- ‘he vee "5

" ban Pai

' Ska a wil:

21 oN oh i spe

8. bahwa berdasarkan explanatorynote terkait Reagent Diagnosa atau Laboratorium dijelaskan dijelaskan sebagai berikut:

1). Reagen diagnostik digunakan dalam evaluasi proses fisik, biofisik atau biokimia dan keadaan pada hewan dan manusia, dimana fungsinya didasarkan pada sesuatu yang dapat diukur atau diamati berupa perubahan zat secara biologis atau kimia pada penyusun reagen. Reagen Diagnostik yang dimaksud dalam pos ini memiliki kesamaan fungsi dengan reagent yang tertera dalam pos 3006.30, namun yang

membedakannya adalah reagent diagnostik yang diklasifikasikan dalam pos 3822.1X digunakan untuk pengaplikasian secara in-vitro dan sedangkan reagent diagnostik yang diklasifikasikan dalam pos 3006.30 digunakan untuk pengaplikasian secara in-vivo.

2). Preparat Reagen laboratorium mencakup reagen diagnostik, dan reagen analitik lainnya yang digunakan untuk tujuan selain deteksi atau diagnosis.

3). Preparat reagen diagnostik dan laboratorium dapat digunakan dalam bidang medis, kedokteran hewan, ilmiah atau laboratorium industri di rumah sakit, di industri, di lapangan atau di rumah.

4). Reagen-reagen tersebut dapat tersedia dalam berbagai bentuk seperti dalam bentuk pendukung atau dalam bentuk sediaan lainnya, sebagai contoh dalam bentuk kertas, plastik atau bahan lainnya (digunakan sebagai alas atau penyangga), diresapi atau dilapisi dengan satu atau lebih reagen diagnostik atau laboratorium, seperti lakmus, pH, atau atau pelat uji imuno yang sudah dilapisi sebelumnya.

5). bahwa reagent dapat terdiri dari satu senyawa atau lebih yang terdiri dari campuran dua atau lebih reagen atau reagen tunggal yang dilarutkan dalam pelarut selain air.

6). bahwa Reagent juga dapat berbentuk kit yang terdiri dari beberapa komponen yang berbeda, seperti senyawa yang mempunyai rumus kimia tertentu dari Bab 28 atau Bab 29, bahan pewarna sintetik dari pos 32.04 atau bahan lainnya yang diklasifikasikan dari bab lain, sebagai contoh adalah testing kit untuk mendeteksi glukosa dalam darah, senyawa keton dalam urin dll dan barang sejenis dengan basis enzim

9. bahwa barang-barang sengketa in casu (angka 5) merupakan reagen yang digunakan di laboratorium untuk pengujian yang disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak

10. Berdasarkan hasil penelitian dan data-data yang tersedia disimpulkan bahwa barang-barang impor tersebut diidentifikasi sebagai reagent laboratorium yang digunakan untuk pengujian yang disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak.

KLASIFIKASI BARANG

11. Berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2022:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

12. Berdasarkan catatan 6 KUMHS BTKI 2022:

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

13. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: SE – 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan:

i. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan).

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat;

ii. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).

14. Kajian pos tarif 3822.90.90 (PIB Pemberitahuan);

a. Sesuai BTKI 2022, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait b. Sesuai BTKI 2022, Bab 38 adalah Aneka produk kimia c. bahwa dalam BTKI 2022 pos 38.22 diurai sebagai berikut

15 gz Sagar aiggiusia sa | Qageaste oo tagsralory pagans absretsri4s— pace babar | ot a backing ovegsred Wagncens aercuktrc. slacar “Baga 0 | ov japan mangan ena oy dagros3 atal aberatornum pase | oo! an 2 datang Waiter ar ist aarar sercukerg macaga dak | ge! swan the form sf ave, Dinar dsigpeaa 32a3— Bavek ks |in3n fhasea sf sBading Fe:

— aupLer “dak zelar yang | certfiso vefsrence M3 draksuc d2-a- pos $202 baber csherersi parsari Shan 3522 30 ‘aa read: - IMB:

Jaz? 90.90 | -- sir- ait -- Ones d. bahwa pos 3822.90.90 meliputi Bahan Referensi bersertifikat e. bahwa berdasarkan catatan 2 bab 38 dijelaskan:

2.- (A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat"

berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

(B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini.

f. Berdasarkan catatan 2 bab 38, dijelaskan kaidah2 suatu barang sebagai "bahan referensi bersertifikat" atau “Certified Refference Material / (CRM)” sebagai berikut:

(1) Memiliki sertifikat yang berisi nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut;

(2) Metode dan derajat kepastian dari nilai yang terkandung dalam CRM dapat tertelusur;

(3) Digunakan untuk keperluan analisa, kalibrasi dan standar acuan;

g. bahwa terkait Bahan Referensi Bersertifikat atau Certified Refference Material telah dijelaskan dalam Catatan explanantorynote halaman VI- 3822-3 sebagai berikut

7 cher Ud rth TLE Se ot Lote ..

LA ai “ . . 1 al ape - .

: Jf. : . oh Yew Gk: .

" - . " u wv rhe “d. 1 4 ve h. bahwa berdasarkan explanatorynote terkait Bahan Referensi Bersertifikat atau Certified Refference Material dijelaskan dijelaskan sebagai berikut:

1). Bahan referensi tersertifikasi adalah bahan referensi yang digunakan untuk kalibrasi peralatan, validasi metode pengukuran atau penetapan nilai pada bahan.

2). Bahan referensi dapat terdiri dari:

- Bahan substrat yang telah ditambahkan zat analit tertentu yang kadarnya telah ditentukan secara akurat.

- Bahan tunggal yang kandungan zat zat tertentunya telah diketahui secara akurat (misalnya, kandungan protein dan lemak dalam susu bubuk) ;

- Bahan-bahan, baik alami maupun sintetis, yang sifat-sifat tertentu telah ditentukan secara akurat (misalnya, kekuatan tarik, berat jenis);

i. bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, atas barang barang yang disengketakan diidentifikasi sebagai reagent laboratorium yang digunakan untuk pengujian atau diagnosa yang disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak;

j. Berdasarkan uraian pada masing-masing Subpos BTKI 2022 tersebut diketahui bahwa Subpos 3822.90.90 hanya untuk komoditi berupa Certified Reference Materials (CRM) sehingga untuk komoditi yang tidak memenuhi kriteria sebagai CRM tidak dapat diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.90.90;

k. bahwa atas barang- barang yang disengketakan kesemuanya berbentuk Reagent yang disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak yang digunakan dalam pengujian, sehingga bukan dalam bentuk CRM sebagaimana dijelaskan dalam catatan 2 bab 38 dan Catatan explanantorynote Harmony System halaman VI-3822-3;

l. Berdasarkan identifikasi dan uraian di atas, atas barang yang disengketakan tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90 karena atas barang barang tersebut merupakan Reagent dan bukan Certified Reference Materials (CRM);

15. Kajian pos tarif 3822.19.00 (Penetapan) a. Sesuai BTKI 2022, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait b. Sesuai BTKI 2022, Bab 38 adalah Aneka produk kimia c. bahwa dalam BTKI 2022 pos 38.22 diurai sebagai berikut

an Ssag=r aigg1sza ele4 | Guageaste of jaga naga absretcris— pace Babin | oa paskah ovegsrsd agnes poreubure. ela-ar 129959 | af Saos Pasi wrote or

Jagrosa ata, aboraterum pase | oa! on 3 gsckeng wherner ar noi papar gercukere metaga “dak | oe! ug fhe fore of aus, dinar dsigpkea 32a- Bavek Rt fins fhase sf spading SbF:

—aukLr “dak selar yang Pre reference M3 draksuc J3 3- pos $202 baber

‘sferearsi persi “has

: Sezgar d across Sina | - Diagnosis sr Jadian "sag a.0fF absoretcria— pace bared | o7 parking ovegarsd agnes, dercukturc. cla-ar Saga | ov apaan rasgecis Wana oy;

dagrese ata, aboratcerum pass | P9! on 6 gackeng whernsr or isi aabar gercuber¢e metas “dak Jam un ins Tan oF kits:

Asi3pk21 323 Fever k*

—aupur “cak

Ser 15.00 | -- 8ir- ait -- Digar d. bahwa pos 3822.19.00 meliputi Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat. Termasuk - Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak: selain - - Untuk malaria - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes - - Untuk penggolongan darah Termasuk - - Lain-lain;

e. bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman VI-3822-1 dijelaskan bahwa;

... Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are used for in vitro, rather than for in vivo, applications...

... Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of chapter 28 or chapter 29, synthetic coloring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable

under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those based on enzymes.

… With the exception of the products of Chapter 28 or 29, for the classification of certified reference materials, heading 38.22 shall take precedence over any other heading in the Nomenclature.

The certified reference materials of this heading are reference materials prepared for the calibration of an apparatus, the assessment of a measurement method or the assignment of values to a material. These reference materials may consist of the following:

(a) Substrate materials containing added analytes, the concentration of which has been accurately determined;

(b) Unmixed materials, the concentration of certain components of which has been accurately determined ( e.g., the protein and fat content of milk powder);

(c) Materials, whether natural or synthetic, certain properties of which have been accurate determined (e.g., tensile strength, specific gravity).

These reference materials must be accompanied by a certificate which indicates the values of the certified properties, the methods used to determine the values and the degree of certainty associated with each value, and the certifying authority.

f. bahwa berdasarkan explanatorynote terkait Reagent Diagnosa atau Laboratorium dijelaskan dijelaskan sebagai berikut:

1). Reagen diagnostik digunakan dalam evaluasi proses fisik, biofisik atau biokimia dan keadaan pada hewan dan manusia, dimana fungsinya didasarkan pada sesuatu yang dapat diukur atau diamati berupa perubahan zat secara biologis atau kimia pada penyusun reagen. Reagen Diagnostik yang dimaksud dalam pos ini memiliki kesamaan fungsi dengan reagent yang tertera dalam pos 3006.30, namun yang membedakannya adalah reagent diagnostik yang diklasifikasikan dalam pos 3822.1X digunakan untuk

pengaplikasian secara in-vitro dan sedangkan reagent diagnostik yang diklasifikasikan dalam pos 3006.30 digunakan untuk pengaplikasian secara in-vivo.

2). Preparat Reagen laboratorium mencakup reagen diagnostik, dan reagen analitik lainnya yang digunakan untuk tujuan selain deteksi atau diagnosis.

3). Preparat reagen diagnostik dan laboratorium dapat digunakan dalam bidang medis, kedokteran hewan, ilmiah atau laboratorium industri di rumah sakit, di industri, di lapangan atau di rumah.

4). Reagen-reagen tersebut dapat tersedia dalam berbagai bentuk seperti dalam bentuk pendukung atau dalam bentuk sediaan lainnya, sebagai contoh dalam bentuk kertas, plastik atau bahan lainnya (digunakan sebagai alas atau penyangga), diresapi atau dilapisi dengan satu atau lebih reagen diagnostik atau laboratorium, seperti lakmus, pH, atau atau pelat uji imuno yang sudah dilapisi sebelumnya.

5). bahwa reagent dapat terdiri dari satu senyawa atau lebih yang terdiri dari campuran dua atau lebih reagen atau reagen tunggal yang dilarutkan dalam pelarut selain air.

6). bahwa Reagent juga dapat berbentuk kit yang terdiri dari beberapa komponen yang berbeda, seperti senyawa yang mempunyai rumus kimia tertentu dari Bab 28 atau Bab 29, bahan pewarna sintetik dari pos 32.04 atau bahan lainnya yang diklasifikasikan dari bab lain, sebagai contoh adalah testing kit untuk mendeteksi glukosa dalam darah, senyawa keton dalam urin dll dan barang sejenis dengan basis enzim;

16. Nomenklatur BTKI 2022 Pos 38.22 menyebutkan bahwa untuk produk Reagen Laboratorium diklasifikasikan ke dalam sub-pos 3822.1X, sedangkan untuk subpos 3822.9X diperuntukkan bagi Bahan Referensi Bersertifikat (bukan reagen diagnosaatau laboratorium)

17. Berdasarkan identifikasi barang impor diketahui bahwa barang impor a quo adalah sebagai Reagen Laboratorium sehingga berdasarkan hasil identifikasi

dan uraian di atas, atas barang impor in casu lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00.

18. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.

19. Di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. SIMPULAN

1. bahwa atas barang impor yang disengketakan pada PIB nomor 367215 tanggal 14 November 2022; PIB nomor 399596 tanggal 8 Desember 2022; PIB nomor 418465 tanggal 22 Desember 2022; PIB nomor 377752 tanggal 22 November 2022; PIB nomor 400005 tanggal 8 Desember 2022 dan PIB nomor 412981 tanggal 19 Desember 2022 diidentifikasi sebagai sebagai Reagen Laboratorium yang disiapkan dalam bentuk Kit maupun tidak.

2. Berdasarkan uraian pada masing-masing Subpos BTKI 2022 yang telah diuraikan, diketahui bahwa pemberitahuan Pemohon pada Subpos 3822.90.90 hanya untuk komoditi berupa Certified Reference Materials (CRM) sehingga untuk komoditi yang tidak memenuhi kriteria sebagai CRM tidak dapat diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.90.90.

3. bahwa barang impor in casu merupakan Reagen Laboratorium yang disiapkan dalam bentuk Kit maupun tidak sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 sebagai Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06 selain - - Untuk malaria - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes - - Untuk penggolongan darah Termasuk - - Lain-lain) sebagaimana penetapan Terbanding (BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%) karena merupakan Reagent Laboratorium;

4. Dalam menerbitkan SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait.

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Penetapan Terbanding nomor SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas Ex Aequo et Bono.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan

Permintaan Surat Bantahan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak nomor B-009489.47.2024/PAN/2025 tanggal 24 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan yang dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor

SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-2. BPN 25 Oktober 2024;

Bukti P-3. Surat Kuasa;

Bukti P-4. nomor Induk Berusaha (NIB);

Bukti P-5. Bill of Lading, CIPL;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)nomor

567/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. Matriks PIB;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis nomor S-1293/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor 0518/DIST/MCLS/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi dan pembebanannya)HS 3822.90.90 BM 5%HS 3822.19.00 BM 10%klasifikasi barang berbeda

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp44.323.000,00 (empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Sengketa Tarif

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat

Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dengan alasan barang impor in casu diidentifikasi sebagai reagen diagnosa atau laboratorium, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang a quo merupakan bahan referensi bersertifikat. HS Code barang yang Pemohon Banding informasikan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUM HS). Pemilihan HS Code produk Pemohon Banding dilakukan berdasarkan 6 (enam) digit HS Code

yang diberikan oleh supplier. Setelah itu Pemohon Banding akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 (delapan) digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia.

2) Barang a quo diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024, untuk barang yang diberitahukan pada pos HS 3822.90.90. Karena itu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah barang a quo merupakan bahan referensi bersertifikat atau reagen diagnostik dan pos tarif yang tepat, sebagaimana rincian tersebut pada tabel di bawah:

NoJenis SengketaMenurut
Pemohon Banding (PIB)Terbanding
ITARIF
1367215/ 14 November 2022 Pos 42, 53, 67, 70, 77, 93, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 140, 141, 142, 143, 145, 146, 155, 160, 161, 162, 163, 167, 168, 183, 187, 199, 215, 265, 267, 272, 276HS 3822.90.90 BM 5%HS 3822.19.00 BM 10%
2399596/ 08 Desember 2022 Pos 10, 11, 14, 53, 54, 55, 56, 69, 73, 80, 81, 82, 85, 87, 90, 106, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 132, 134, 135, 137, 139, 140, 141, 147, 152, 159, 168, 169, 170, 171, 177, 178
3418465/ 22 Desember 2022 Pos 6, 7, 8, 9, 10, 11, 23, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 52, 54, 68, 71, 80, 106, 112, 113, 124, 133, 134, 138, 145, 155, 157, 171, 172, 174, 175, 178, 179, 180, 181, 182
4377752/ 22 November 2022 pos 14, 17, 34, 45, 49, 50, 61, 62, 66, 68, 70, 130, 131, 146, 147, 149, 150, 172, 177, 183, 185, 192, 194, 200, 201
5400005/ 08 Desember 2022 Pos 2, 4, 8, 10, 29, 42, 47, 48, 64, 89, 108, 109, 112, 113, 123, 126, 127, 128, 129
6412981/ 19 Desember 2022 Pos 2, 17, 25, 32, 33, 34, 35, 37, 51, 53, 60

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

1. bahwa Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa PIB dan dokumen pelengkapnya, SPKTNP-

000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

3. Menimbang, bahwa untuk mengidentifikasi barang, Majelis merujuk pada hasil pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. Pemohon tidak menyampaikan dokumen pemberitahuan barang

Impor, commercial invoice dan packing list, brosur ataupun data lainnya sampai dengan persidangan selesai;

3.2. Data/ informasi yang disampaikan Terbanding dalam penjelasan tertulisnya a.l. sbb:

Uraian BarangIdentifikasi Barang
1.09772.0001 COD CELL TEST (HG- FREE) 10 - 150 MG/L (INV:9518383737) 2X25+3TESTSSerangkaian Reagent Kit /Pereaksi untuk menguji kadar COD (Chemical Oxigen Demand)
1.88008.1000 COMBISOLVENT METHANOL-FREE SOLVENT FOR V (INV:9518383737) 1X1LPereaksi/Reagent berupa Solvent atau pelarut untuk menentukan jumlah volumen titran pada proses Titrasi dengan metode Karl Fisher
1.00687.0001 BOD CELL TEST 0.5 - 3000 MG/L 50 TESTS (INV:9518506442) 3X50TESTSSerangkaian Reagent Kit /Pereaksi untuk menguji kadar COD (Biological Oxigen Demand)
1.00861.0001 ZINC CELL TEST 0.025 - 1.000 MG/L 25 T (INV:9518506442) 1X25TESTSSerangkaian Reagent Kit /Pereaksi untuk menguji kadar Zink dengan metode spektrofotometri
1.14537.0001 NITROGEN (TOTAL) CELL TEST 0.5 - 15.0 MG (INV:9518383737) 2X25TESTSSerangkaian Reagent Kit /Pereaksi Laboratorium untuk menguji kadar Total Nitrogen dengan metode spektrofotometri
1.09293.0100 KOVACS INDOLE REAGENT FOR MICROBIOLOGY (INV:9518388786) 11X100MLReagent /Pereaksi Laboratorium untuk mendeteksi kadar senyawa indole pada mikrorganisme pada pengujian mikrobiologi
1.14752.0001 AMMONIUM TEST 0.010 - 3.00 MG/L NH4-N (INV:9518506442) 12X500TESTSReagent /Pereaksi untuk menganalisa kadar Amonium dengan metode fotometrik
1.14657.0001 AMMONIUM TEST IN FRESH- AND SEAWATER (INV:9518506442) 1X50TESTSTest Kit untuk menganalisa kadar Amonium dengan metode Chromatography
1.14758.0001 CHROMATE TEST 0.010 - 3.00 MG/L CR (INV:9518506442) 3X250TESTSSerangkaian Reagent Kit /Pereaksi untuk menguji kadar Chromate dengan metode spektrofotometri
1.14670.0001 CHLORINE TEST IN FRESH- AND SEAWATER (INV:9518506442) 21X100TESTS MERCK KGAA 1.14670.0001Test Kit Reagent untuk menganalisa kadar Chlorine dengan metode Chromatografi
1.08027.0001 PH TEST PH 4.5 - 5 - 5.5 - 6 - 6.5 - 7 - (INV:9518542433) 2X400TESTSTest kit untuk pengujian pH
1.08027.0001 PH TEST PH 4.5 - 5 - 5.5 - 6 - 6.5 - 7 - (INV:9518542433) 1X400TESTSTest kit untuk pengujian pH
1.11160.0001 CHLORINE AND PH TEST 150 TESTS (INV:9518542433) 2X150/150TTest kit untuk pengujian Chlorine dan pH

3.3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2018 BAB I Ketentuan

Umum nomor 55 dan penelusuran dari internet (open source) https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/Pedoman%20Grouping %20Alkes.pdf disebutkan:

Alat Kesehatan Diagnostik In vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.

3.4. Penelusuran laman https://www.astm.org/news/certified-reference- materials-ja23 menjelaskan antara lain bahwa Reference Material (RM) adalah bahan homogen dan stabil yang digunakan untuk pengukuran, sedangkan Certified Reference Material (CRM) adalah RM yang nilainya telah ditetapkan melalui prosedur metrologi resmi, disertai sertifikat yang mencantumkan nilai sifat, ketidakpastian, dan jejak metrologi. CRM diproduksi oleh Reference Material Producer (RMP) yang harus memiliki sistem mutu sesuai ISO 17034 dan idealnya diakreditasi oleh lembaga independen. RM dan CRM sangat penting dalam laboratorium karena berfungsi untuk kontrol kualitas, verifikasi kalibrasi, validasi metode, evaluasi bias, serta demonstrasi kompetensi analis atau laboratorium.

Meskipun biaya produksinya tinggi, penggunaan CRM memberikan jaminan akurasi dan presisi hasil pengujian karena hasilnya dapat ditelusuri secara metrologis. RMP harus memastikan bahwa nilai dan ketidakpastian yang tercantum memperhitungkan faktor homogenitas, stabilitas jangka panjang, hingga kondisi pengiriman. Dengan demikian, CRM menjadi instrumen penting untuk meningkatkan

kepercayaan terhadap validitas data laboratorium di berbagai bidang ilmiah maupun industri.

… The following definitions are provided in general requirements for the competence of reference material producers (ISO 17034):

• Reference material (RM) – Material, sufficiently homogeneous and stable with respect to one or more specified properties, which has been established to be fit for its intended use in a measurement process;

• Certified reference material (CRM) – Reference material characterized by a metrologically valid procedure for one or more specified properties, accompanied by a reference material certificate that provides the value of the specified property, its associated uncertainty, and a statement of metrological traceability.

• Reference material producer (RMP) – Body (organization or company, public or private) that is fully responsible for project planning and management; assignment of, and decision on property values and relevant uncertainties; authorization of property values; and issuance of a reference material certificate or other statements for the reference materials it produces.

….

3.5. bahwa sampai dengan selesainya persidangan, Pemohon tidak menyampaikan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai- nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

3.6. Menimbang, bukti-bukti serta penjelasan tersebut di atas, Pengadilan

Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai reagen diagnostic/ reagen kit/ Reagen yang digunakan untuk analisa di laboratorium.

A. KLASIFIKASI BARANG

4. Menimbang, bahwa untuk mengklasifikasikan barang ekspor sesuai pengelompokan pada Harmonized System (HS), Majelis merujuk pada ketentuan, catatan, penjelasan a.l. sbb:

4.1. bahwa Pasal 14 Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 menyatakan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

4.2. bahwa Pemohon mengimpor barang impor in casu dalam PIB dengan nomor pendaftaran tanggal 14 november 2022 s.d. 22 desember 2022, sehingga telah berlaku struktur klasifikasi HS 2022 (BTKI 2022);

4.3. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor

26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (berlaku 1 April 2022), menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

4.4. bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi

Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

4.5. Terdapat catatan bab yang menjelaskan bahan referensi bersertifikat (Certified Reference Material) yaitu catatan 2 pada bab 38 sbb: 2.- (A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai- nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

(B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini.

4.6. bahwa atas barang impor in casu, Pemohon Banding mengidentifikasi sebagai bahan referensi bersertifikat dan mengklasifikasikannya pada pos 38.22 (3822.90.90), sedangkan Terbanding mengidentifikasi

barang impor in casu sebagai reagen diagnostik pada pos 38.22 (3822.19.00).

4.7. Terdapat catatan penjelasan pada Explanatory Notes 2022 halaman

VI-3822-1 – VI-3822-2 menjelaskan mengenai reagen diagnostik a.l. bahwa Pos 38.22 mencakup reagen diagnostik dan laboratorium yang telah dipersiapkan, baik dalam bentuk: Reagen campuran, Reagen pada penyangga (seperti kertas lakmus atau strip pH), Maupun kit diagnostik lengkap, termasuk untuk pengelompokan darah dan bahan acuan bersertifikat. Reagen ini digunakan untuk keperluan diagnostik dan analisis laboratorium secara in vitro (di luar tubuh), bukan untuk diberikan langsung ke pasien (seperti pada pos 3006). Produk dapat berupa: Campuran beberapa bahan kimia, Reagen dalam pelarut selain air, Media dengan lapisan reagen (plastik/kertas), Kit uji (misalnya: glukosa darah, keton urin, ELISA, malaria, dll).

Penggunaan utamanya meliputi: Diagnostik medis, laboratorium ilmiah, veteriner, industri, hingga penggunaan di lapangan atau rumah. Produk dalam pos ini harus jelas dikenali sebagai reagen diagnostik/laboratorium, berdasarkan: Komposisi, label, petunjuk penggunaan in vitro, dan bentuk fisiknya, sebagaimana terjemahan dari kutipan berikut:

This heading covers diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents whether or not on a backing, whether or not put up in the form of kits, including blood grouping reagents, other than diagnostic reagents designed to be administered to the patient of heading 30.06. It also covers certified reference materials.

Diagnostic reagents are used in the evaluation of physical, biophysical or biochemical processes and states in animals and humans; their function is based upon a measurable or observable change in the biological or chemical substances constituting the reagent. Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients

(subheading 3006.30), with the exception that they are usec for in vitro, rather than for in vivo, applications. Prepared laboratory reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospitals, in industry, in the field or, in some cases, in the home. Reagents of this heading are either on a backing or in the form of preparations and thus comprise more than a single constituent. For example, they may consist of admixtures of two or more reagents or of single reagents dissolved in solvents other than water. They may also be in the form of paper, plastics or other materials (used as backings or support), impregnated or coated with one or more diagnostic or laboratory reagents, such as litmus, pH or pole-finding papers or pre-coated immuno-assay plates. Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of Chapter 28 or Chapter 29, synthetic colouring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those Dased on enzymes.

The reagents of this heading should be clearly identifiable as being for use only as diagnostic or laboratory reagents. This must be clear from their composition, labelling, instructions for in vitro or laboratory use, indication of the specific diagnostic test to be performed or physical form (e.g., presented on a backing or support).

Diagnostic kits based on reactions such as agglutination, precipitation,neutralization,bindingofcomplement, haemagglutination, enzyme-linked immunosorbent assay (ELISA),

etc are classified here. Malaria diagnostic kits, for example those based on monoclonal antibodies to pLDH (plasmodium lactate c.ehydrogenase), are also classified here.

4.8. bahwa struktur HS 2022 (BTKI 2022) untuk pos 38.22 dengan uraian:

Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.

Terdiri dari 2 (dua) kelompok) barang pada level yang sama (takik satu) sbb:

Pada subposUraian subpos
3822.1:Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak,
3822.9:Lain-lain (merujuk pada uraian pos, kelompok lain-lain ini dimaksud untuk kelompok barang berupa bahan referensi bersertifikat)

Selanjutnya terdapat pengelompokan pada level kedua (takik dua) sbb:

38.22Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.
- Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak:
3822.11.00- - Untuk malaria
3822.12.00- - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes
3822.13.00- - Untuk penggolongan darah
3822.19.00- - Lain-lain
- Lain-lain:
3822.90.10- - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi
3822.90.90- - Lain-lain

4.9. bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dapat disimpulkan:

a. Terdapat frasa yang hilang pada subpos 3822.1 yaitu: “selain yang dimaksud dalam pos 30.06” b. Prinsip KUMHS:

- diterapkan secara hirarki dari KUMHS 1 sampai ke KUMHS 6.

- Penetapan klasifikasi pada level pos menggunakan prinsip KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4;

- pada umumnya barang-barang dapat diklasifikasikan dalam level pos cukup dengan menerapkan prinsip KUMHS 1.

- Penerapan pada level subpos menggunakan prinsip KUMHS 6;

c. Pemohon maupun Terbanding menetapkan klasifikasi barang a quo pada level pos yang sama, yaitu pada 38.22, namun berbeda pendapat pada level subpos.

d. Penetapan klasifikasi pada level subpos sesuai Prinsip KUMHS 6 menyebutkan: bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan.

e. Sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat 2 (dua) subpos dengan takik satu pada pos 38.22, maka uraian pada takik satu ini yang harus dipersandingkan terlebih dahulu. Oleh karena itu, untuk barang a quo yang merupakan reagen diagnostic diklasifikasikan pada kelompok takik satu yang pertama, yaitu 3822.1, dimana uraian subposnya telah menyebutkan dengan jelas (Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak) dan dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada kelompok takik satu yang kedua, karena telah dapat diklasifikasikan pada takik satu yang pertama.

f. Untuk selanjutnya, baru penentuan klasifikasi pada takik kedua pada level yang sama, yaitu takik dua pada subpos 3822.1.

g. takik dua pada subpos 3822.1 tidak dapat dipersandingkan dengan takik dua pada subpos 3822.9 karena berada pada posisi kelompok barang yang berbeda;

h. Dengan demikian, menggunakan prinsip KUMHS 1 dan 6 maka barang a quo yang merupakan reagen diagnostic/ reagen kit/ Reagen yang digunakan untuk analisa di laboratorium, tidak ada data/ informasi penggunaan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan untuk Penggolongan Darah, diklasifikasikan pada subpos 3822.19.00

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

N oJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif
1367215/ 14 November 2022 Pos 42, 53, 67, 70, 77, 93, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 140, 141, 142, 143, 145, 146, 155, 160, 161, 162, 163, 167, 168, 183, 187, 199, 215, 265, 267, 272, 276HS 3822.90.90 BM 5%HS 3822.19.00 BM 10%HS 3822.19.00 BM 10%
2399596/ 08 Desember 2022 Pos 10, 11, 14, 53, 54, 55, 56, 69, 73, 80, 81, 82, 85, 87, 90, 106, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 132, 134, 135, 137, 139, 140, 141, 147, 152, 159, 168, 169, 170, 171, 177, 178
3418465/ 22 Desember 2022 Pos 6, 7, 8, 9, 10, 11, 23, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 52, 54, 68, 71, 80, 106, 112, 113, 124, 133, 134, 138, 145, 155, 157, 171, 172, 174, 175, 178, 179, 180, 181, 182
4377752/ 22 November 2022 pos 14, 17, 34, 45, 49, 50, 61, 62, 66, 68, 70, 130, 131, 146, 147, 149, 150, 172, 177, 183, 185, 192, 194, 200, 201
5400005/ 08 Desember 2022 Pos 2, 4, 8, 10, 29, 42, 47, 48, 64, 89, 108, 109, 112, 113, 123, 126, 127, 128, 129
6412981/ 19 Desember 2022 Pos 2, 17, 25, 32, 33, 34, 35, 37, 51, 53, 60

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan klasifikasi barang impor in casu, diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sebesar Rp44.323.000,00 (empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana penetapan Terbanding;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024 atas nama PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jl. TB Simatupang, nomor 8, RT 003, RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta;

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB nomor 367215 tanggal 14 November 2022 (Pos 42, 53, 67, 70, 77, 93, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 130, 131, 140, 141, 142, 143, 145, 146, 155, 160, 161, 162, 163, 167, 168, 183, 187, 199, 215, 265, 267, 272, 276), nomor 399596 tanggal 8 Desember 2022 (Pos 10, 11, 14, 53, 54, 55, 56, 69, 73, 80, 81, 82, 85, 87, 90, 106, 109, 110, 111, 112, 113, 115, 116, 117, 132, 134, 135, 137, 139, 140, 141, 147, 152, 159, 168, 169, 170, 171, 177, 178), nomor 418465 tanggal 22 Desember 2022 (Pos 6, 7, 8, 9, 10, 11, 23, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 52, 54, 68, 71, 80, 106, 112, 113, 124, 133, 134, 138, 145, 155, 157, 171, 172, 174, 175, 178, 179, 180, 181, 182), 377752 tanggal 22 November 2022 (pos 14, 17, 34, 45, 49, 50, 61, 62, 66, 68, 70, 130, 131, 146, 147, 149, 150, 172, 177, 183, 185, 192, 194, 200, 201), nomor 400005 tanggal 8 Desember 2022 (Pos 2, 4, 8, 10, 29, 42, 47, 48, 64, 89, 108, 109, 112, 113, 123, 126, 127, 128, 129), dan nomor 412981 tanggal 19 Desember 2022 (Pos 2, 17, 25, 32, 33, 34, 35, 37, 51, 53, 60), diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sebesar Rp44.323.000,00 (empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana penetapan Terbanding dalam SPKTNP nomor SPKTNP-000552/KPU.3/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.