Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 93 halaman

PUT-009485.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Westcon International Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009485.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07845/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-603847/KPU.3/2024 tanggal 02 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009485.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP: 03.133.624.1-

015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5 Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, 12910, yang diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum: Nama: Pittor Adi Respati Saragih;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1135/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/SK-Banding-WII/2025 tanggal 15 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Mustika Sarwoningtyas/199106182014022002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199011072009121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-437/BC/BC.06/2025 tanggal 01 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 233/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 201/Banding- WII/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00026/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-603847/KPU.3/2024 tanggal 02 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai10.247.000 0 0 0 042.568.000 0 0 0 032.321.000 0 0 0 0

PT Westcon International Indonesia

6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda72.729.115 0 16.529.175 076.284.360 0 17.337.200 03.555.245 0 808.025 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran36.684.720

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-603847/KPU.3/2024 tanggal 02 Juli 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Juli 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-07845/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 September 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp36.684.720,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 201/Banding-WII/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 (via Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 201/Banding-WII/2024 tanggal 24 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS;

bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 untuk nomor seri/pos barang 8, 12, 14, dan 15 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat dengan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 8, 12, 14, dan 15 adalah Switch Layer 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat Switch ini disebut juga dengan Switch routing atau

PT Westcon International Indonesia

multi-layer Switch atau multi-layer Router, karena memiliki gabungan fungsi Switching (Switch) dan routing (Router).

Dengan adanya perangkat Switch Layer 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

Jika berdiri sendiri, beroperasi pada Layer Network (Layer 3), perangkat Router yang merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP.

Router berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

2. bahwa berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya;

3. bahwa untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet;

4. bahwa barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah Data Center, dimana perangkat Switch Layer 3 dan Router jika terpasang dalam sebuah rack system, dapat diilustrasikan, sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

Tana are ara an "| Lister . ‘ppm ame ter P———N rn tan

LE eo ° : Pa mao on . . an re seein Sie lh (aa Aurat aaa Ch Perdinnannatatk |, Peras Dhan Lobe

22ND Goo KO PED | wath are : Ee OE OR (Pa : bar ore aa TOSS ee ee ee aa ID oe Ee KIS ‘

1 mr Tae ala, HP it Ha Tenan ts Sape ata ge on — TR a . tan , "

1 It oe

© ae ht a To FTADTIRAS * elegan coe

Jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa Switch Layer 3 dan Router sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP:

PT Westcon International Indonesia

Data Center Network Diagani ia ag | Cata vente ks wy 5 tl Ed = ae Weta Per Gala Terter

4 as “a one bobo.

Coerr She to. oo Ha.

Center Cert cence

5. bahwa Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut:

OSI model

Layer iPDU) Function

7 di High es Ine ading tes once sharing. lew ste Tle access

Host 8 = : Transisi“ of data benween a serworking ses. s8 and an applicat s5: including 1 ant layers 5 . Ilanagi" 4 sermiumeation Le. cont uous excnange of formation in the tut" of Mellipe back-and-forth ats ibskons betweeli bic nuges

poe: Reliants saamisalon af daa angments het sen points on a network. melucing : ana

3 , Struct a ang Managing «> alimnode neto Mmeluding 2 - mar :

Media . .

z Relig sansmussion vf cata “ames betwee? ia > nodes can en ky a physica ase layers

: Tessa Se ang recep: on 0 raw bit sheng eve a phys SA naa

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network.”. Secara diagram dapat digambarkan, sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

Came Tansmit Receive ind Tana

Ko Vian > cata NBA

Application ) Application benni tue ) Sees cients,” dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer):

SENDER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail sent from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identify sender and intended receiver; is there an e-mail application available?Encode data with X coding key; use ASCII characters.Initiate and terminate the session according to X protocol.Make sure all data is sent intact.Keep track of how many hops; open shortest path First; Go to IP address 255.65.0.123Is the initial connection set up? Put data into frames according to X standard.Send as electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc
RECEIVER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail received from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identified sender and intended receiver; found e- mail application.Decoded data with X decoding key; used ASCII characters.Initiated and terminated the session according to X protocol.Make sure all data has arrived intact.Keep track of how many hops; opened the shortest path First; Went to IP address 255.65.0.123The initial connection set up. Decoded data in frame according to X standard.Receive electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc

Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam sebuah jaringan komputer.

Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., Routers,

PT Westcon International Indonesia

Switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications)”;

b. bahwa dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application;

c. bahwa pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima);

d. bahwa tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data;

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima;

PT Westcon International Indonesia

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain.LayerSessionbertanggungjawabuntuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur;

(4) Layer Transport (Layer 4)

Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan Kembali;

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya Router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol;

(6) Layer Data Link (Layer 2)

PT Westcon International Indonesia

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini;

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadi bit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan;

e. bahwa gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas

– proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 8, 12, 14, dan 15 yang diberitahukan pada PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network;

f. bahwa perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim

PT Westcon International Indonesia

ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas;

Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima;

6. bahwa The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”, butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”;

7. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan;

8. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of

the user;

(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and

PT Westcon International Indonesia

(iv) Executing, without human intervention, a processing program which

requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run;

9. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”;

10. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”;

11. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6(C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the system;

12. bahwa barang impor seri/pos 8, 12, 14, dan 15 yang diberitahukan pada PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71;

Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 8, 12, 14, dan 15 yang diberitahukan pada PIB Nomor

PT Westcon International Indonesia

706594 tanggal 26 Juni 2024, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71;

13. bahwa sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal;

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur;

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84; bahwa sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71;

14. bahwa pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa ”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units;

Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir-butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 8, 12, 14, dan 15

PT Westcon International Indonesia

yang diberitahukan dalam PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024, diklasifikasi ke dalam pos 8517;

15. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network; Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes :

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators);

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors;

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals;

16. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an

PT Westcon International Indonesia

output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”;

Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless;

17. bahwa mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(1) bahwa kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine;

(2) mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

La Subestto saga (Op ani se ow. @ uatis te be regardec as seirg pat of an aLtorar cara processing sysier Fitmeats a of m2 fo ew ng serai ana (is kista kind so ely of princicaly used van automatic cava processive sasten (i) is scunestab 6 le the cenia. prucess UP bechercirecth ur through che el sore other ons. aid di it abe te accent or clelives socair a form feodes ar sicriale} waish cad ne Lace Py tha system

Separately preselie Wiis of an daotoratco cae poorssivg achive ate tu be classified In teasi ig 64

Hoke can baris. XY coon teat clivietis Gus disk stonace or ts avbich sacs) the: sordii.ns of paracraphasGra aa Ci abaya are In allcates te be cass fies aa its of nsad ag 4.77 dimana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

PI deadec s4./1 dees ant sever tee follow as when orese- ted senarateh eves F they meet al ef mie cossitens ser bath Nute G fo above

In) Prateis copy ng race ves, “aesirile rachines. wether or net oem bi veu, (1) Aaparatos for tee teasimiss 95 ac reception sf voce. irmeges ar other dats, ine ading apoarazis “6

CAMP cat orien aw roc On eos rework daan as a Incal or wide area anwar tii Louesseasers ana mM emubones tiv Teloy Sor vurrelas. dya cairelas ard videc Can tela “eccrcers fe: Medion and prajeciers. cat aer pora ng tc'ev shan receator anal atus dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

PT Westcon International Indonesia

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar” ADP machines – tidak berada “in the same housing” – yang terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas;

(3) bahwa barang impor seri/pos 8, 12, 14, dan 15 yang diberitahukan pada PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system.

Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(4) Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, barang impor seri/pos 8, 12, 14, dan 15 yang diberitahukan pada PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 adalah Switch Layer 3;

(5) Pada hakikatnya, sesuai dengan desain dan spesifikasi produk yang tertera pada data sheet, serta dibuktikan dan dikuatkan dengan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi/Postel yang menunjukkan kesesuaian tipe barang impor seri/pos 8, 12, 14, dan 15 yang diberitahukan pada PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 (setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan/atau pengujian) terhadap persyaratan teknis dan/atau standar dari alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sesungguhnya barang impor seri/pos 8, 12, 14, dan 15 yang

PT Westcon International Indonesia

diberitahukan pada PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 adalah perangkat/unit telekomunikasi jaringan;

(6) Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi;

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units;

(1) bahwa jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakankalimatdalamkriteriaini,berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”;

(2) bahwa sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit);

(3) bahwa “Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan,” tidak boleh dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU;

(4) bahwa dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”;

PT Westcon International Indonesia

In an coe 851762 851762 851762 851762 roe 3236 Bs Do. mana De. Slee

dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

Card oes yred tone csemed mic ac autovrate cata process ny achive 1 7 1 i

1 2 : Pakai In .

- i i i , 1 fee dan untuk pos 8471.80:

Cont’! ana adapre unit : 4 1) i | 1

tre Mpa: | Id

CL PC res - sol - tot nis. bs

TR ee tse | -. tls : - Sati Ta

- i 1 Sha > - aed -

- Apel sat or af S REI Nee BIS Saapser Ed aan i,

Berdasarkan referensi diatas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”;

(5) bahwa tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI

PT Westcon International Indonesia

Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU;

wo KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA von DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PENETAPAN KLASIFIKASI SEBELUM TMPOR

Noor Pa "PKSI/BC.02/ 2017

: 1 Li ! iteh Kang : } re 1 1 "

1 , 1 ' 1 pat ot :

P1 Westcon Solutions 03.287.417.4 018.000

PP ha , pa

Gedung MD Place Tower 1 Lt.5, JL Setiabudi Selatan 05.018614

No.7. Setiabudi, Jakarta Selatan. DKI Jakarta 12910 para bona |, PA PEN HN HE NO 7 mys pa pa Ta

Nama Ka: Hey od pa lige

wis ee Coe: Nai :

F5 Big IP Appliance Management Firewall. | 1 i5600 i5800 on mah Pha

1 bons bea ! TAN TAN PEN AI NN EK TAN : poto pa

Peda pa | ! | ANT TI KAN: PENGEN HE MERK ! bold i | bored Lola ' Tg pa 1

BS BIG IP rou 15600 15800 nan pora papa pesta peta wed ra 1 boos ‘lla ee wd cool i ih PEN TEA TN DL PEN BEN BEAN pa ls na “

1 S517 2021

moa: 0. KUMHS 1 & 6, Catatan 5 (D) (iit Bab 84

1 seal bapa | Bandara Soekarno Hatta (6) bahwa sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units;

(7) bahwa bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471:

PT Westcon International Indonesia

perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit;

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 8, 12, 14, dan 15 yang diberitahukan pada PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut;

18. bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 8, 12, 14, dan 15 yang diberitahukan pada PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system;

Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa: “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf

PT Westcon International Indonesia

“(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas;

Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor seri/pos 8, 12, 14, dan 15 yang diberitahukan pada PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17;

19. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 8, 12, 14, dan 15 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024, adalah, sebagai berikut: 8517 Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

telepon untuk jaringan selulertelephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa kabelor for other wireless networks; lainnya; aparatus lainnya untukOther apparatus for the

mengirimkan atau menerimatransmission or reception of suara, gambar, atau data lainnya voice, images, or other data, termasuk apparatus untukincluding apparatus for

komunikasi dalam jaringan kabel communication in a wired or atau tanpa kabel (seperti localwireless network (such as a local atau wide area network), selainor wide area network), Other than dari aparat transmisi atautransmission or reception

penerima dari pos 84.43, 85.25, apparatus of heading 84.43, 85.27 atau 85.2885.25, 85.27 or 85.28

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61 Base stationBase stations

PT Westcon International Indonesia

8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including Switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic Switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, Routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

20. bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or Routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of

PT Westcon International Indonesia

ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (Routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi- informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos barang 8, 12, 14, dan 15 yang diberitahukan pada PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network);

21. bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1;

22. bahwa dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos barang 8, 12, 14, dan 15 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 dapat digambarkan, sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

Internet a :

Router Firewall Switch

Diagram di atas merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya;

23. bahwa tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni Switch, firewall, dan Router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam sebuah jaringan komputer / ADP system1. Dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi. Namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman; Summary

. ST aa Lg : two small tu : Tepat “5

Clots LIS OT S5 PU oy EP Tae sup rio

Hal ini sekaligus kembali menegaskan bahwa Switch, firewall, dan Router merupakan perangkat/unit yang semata-mata atau secara prinsip digunakan dalam ADP system yang memenuhi Catatan 6(C) Bab 84;

24. bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan nomor seri 8, 12, 14, dan 15 adalah SWITCH LAYER 3 yakni perangkat yang memiliki gabungan fungsi Switch dan Router, dimana pos tarif 8517.62.43 dalam uraiannya: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router, dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data

1 https://community.fs.com/blog/network-switch-router-firewall-why-need-all-three.html

PT Westcon International Indonesia

otomatis dari pos 84.71”, menyebutkan secara jelas dan spesifik bahwa Router termasuk di dalam pos tarif 8517.62.43 dan merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis (selain unit dari pos 84.71);

25. bahwa jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43

– (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”;

26. bahwa mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam beberapa putusan peninjauan kembali atas perkara sejenis, berpendapat bahwa barang yang telah disebutkan terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai dengan hukum positif (tertulis) dan tidak memerlukan penafsiran lagi (terlampir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 sebagai referensi). Dengan demikian, Keputusan Terbanding Nomor KEP-07845/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 September 2024, sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), diduga tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta tidak memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule yang

PT Westcon International Indonesia

mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, demi mendapatkan kebenaran material;

27. bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. bahwa sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat Switch dan Router berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. bahwa karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. bahwa ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. bahwa bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. bahwa nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

28. bahwa dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku;

PT Westcon International Indonesia

29. bahwa berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
8. C9300-24UX-A Catalyst 9300 24-port mGig and UPOE, Net / 1 PCE8517.62.430
12. C9500-16X-E Catalyst 9500 16-port 10Gig switch, Esse / 1 PCE8517.62.430
14. C1200-48T-4X Catalyst 1200 48-port GE, 4x10G SFP+ / 2 PCE8517.62.430
15. C1200-48T-4G Catalyst 1200 48-port GE, 4x1G SFP / 3 PCE8517.62.430

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS untuk barang impor seri/pos

PT Westcon International Indonesia

barang 8, 12, 14, dan 15 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 sudah benar dan tepat, yakni pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 8, 12, 14, dan 15 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan;

3. bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis;

Uraian Barang / Identifikasi Kategori BarangPIBSPTNPKEPPermohonan
Banding
Pos TarifPos TarifPos TarifPos Tarif
(BM%)(BM%)(BM%)(BM%)
Cisco 9300 series / Switch Layer 38517.62.43 (0%)8517.62.49 (10%)8517.62.49 (10%)8517.62.43
(0%)
Cisco Catalyst 9500 series/Switch Layer 38517.62.43 (0%)8517.62.49 (10%)8517.62.49 (10%)8517.62.43
(0%)
Cisco Catalyst 1200 Series / Switch Layer 38517.62.43 (0%)8517.62.49 (10%)8517.62.49 (10%)8517.62.43 (0%)8517.62.43
(0%)

4. Bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon, adalah:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Pasal 2200
Denda00
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

PT Westcon International Indonesia

2. mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Terbanding Nomor: KEP-07845/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP-603847/KPU.3/2024 tanggal 02 Juli 2024;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00026/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a.PIB: 706594 tanggal 26 Juni 2024

b. Jenis barang: 15 (lima belas) pos jenis barang, rincian sesuai lampiran PIB c.Jumlah barang: rincian sesuai lampiran PIB d.Negara Asal: rincian sesuai lampiran PIB e.Pos Tarif: rincian sesuai lampiran PIB f.Nilai Pabean (CIF) : USD 39.829.105,00 g.Supplier: Cisco International Limited

2. Atas importasi dengan rincian di atas, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta melakukan penetapan klasifikasi, dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 603847/KPU.3/2024 tanggal 02 Juli 2024 dengan tagihan sebesar Rp 36.684.270,00 (tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).

3. Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 08363/KBT.01/2024 tanggal 02 Juli 2024.

PT Westcon International Indonesia

4. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-07845/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 September 2024.

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-07845/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 September 2024 tersebut.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

- Pasal 2 ayat (1):

“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk “

- Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.”

- Pasal 6 ayat (1):

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”

- Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”

- Pasal 14 ayat (1):

“Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”

- Pasal 14 ayat (2):

PT Westcon International Indonesia

“Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.”

- Pasal 16 Ayat (1):

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

- Pasal 93 ayat (1):

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.”

- Pasal 93 ayat (2):

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”

- Pasal 95:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

- Pasal 1 angka 8 :

“Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

- Pasal 69 ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

PT Westcon International Indonesia

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim”

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

- Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

- Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (selanjutnya disebut SE- 22), menyatakan:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

PT Westcon International Indonesia

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu mempehatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

C. Analisis

1. bahwa pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor pos 8,12,14 dan 15 pada PIB nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
8C9300-24UX # C9300-24UX-A CATALYST 9300 24-8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12PORT MGIG AND UPOE, NET INCL C9300-DNA-A-24-3Y (946.31), CON-SNT-C93024XU (1766.71)
14C9500-16X # C9500-16X-E CATALYST 9500 16-
15PORT 10GIG SWITCH, ESSE INCL C9500-DNA-L-E-3Y (411.95)

Penelitian atas identifikasi

2. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 603569/KPU.3/2024 tanggal 02 Juli 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 8,12,14, dan 15 pada PIB nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.43, sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik atas barang impor pada PIB nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024, kedapatan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

NEO | ‘ 7 shy vat tar . '

pera .

gta vet ng mo . .

, Tp ay 1

Bak aS

Tor Le ML j | 4 IG. New wy be ark 2+ .

aa rn PEN ten WE tes

Von suet eet in:

Per tara IE

Piro. tor non

PT Westcon International Indonesia

PAN tor vetasree rae tre

2 l2ti4iT4>

SATA San AE

FORT TE ana SFO

IND LOS IST

Pa Iin

Bersasarban Leo tad fo ts TES repair

Ba eS Luray Al rere? siketshu bana barang yang cb ie pear

Qdstan merupakan Daci adalols sebal

Besa Sera batuan Damn on wb lagiihesckar casa antuk eh ub ghar DS aa costa 247 82 40

1a an bore puter

Ferner arth penaharar cakes aici mereriv gs varmpersss

Jar mesenggh aa cats wool el Rai eal gh SU

Ihe PSA RUk oat.

Jaringan Lica ne sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

PT Westcon International Indonesia

4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik atas barang impor pada PIB nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024, kedapatan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

5. Bahwa berdasarkan Datasheet Barang C9300-24UX # C9300-24UX-A CATALYST 9300 24-PORT MGIG AND UPOE, NET INCL C9300-DNA- A-24-3Y (946.31), CON-SNT-C93024XU disebutkan: " High availability: The Catalyst 9300 Series supports high-availability features, including the following: ◦ Cross-stack EtherChannel provides the ability to configure Cisco EtherChannel technology across different members of the stack for high resiliency. ◦ Flexlink+: Flexlink+ allows the setting up of active and backup interfaces or port channels, which can provide Layer 2 failover redundancy without the use of Spanning Tree Protocol (STP). ◦ Extended Fast Software Upgrade provides the ability to upgrade the platform software or to reload the system in under 30 seconds of traffic impact; both stand-alone and stack configurations. ◦ IEEE 802.1s Multiple Spanning Tree Protocol (MSTP) provides rapid spanning tree convergence independent of spanning tree timers and also offers the benefit of Layer 2 load balancing and distributed processing. ◦ Per-VLAN Rapid Spanning Tree (PVRST+) allows rapid spanning tree (IEEE 802.1w) reconvergence on a per-VLAN spanning tree basis, providing simpler configuration than MSTP. In both MSTP and PVRST+ modes, stacked units behave as a single spanning tree node. ◦ Switch-port auto-recovery (“err- disable” recovery) automatically attempts to reactivate a link that is disabled because of a network error. ◦ The Catalyst 9300 Series platform delivers the best NSF/SSO resiliency architecture in a stackable solution with sub-

PT Westcon International Indonesia

50-ms failover. ◦ Always-On wireless network with stateful switchover when wireless functionality is enabled on stack of Catalyst 9300 Series switches

. ——x —. Ol ea ae =: a so Ss

es aT: ee IS

Mk ee "7 Pe ea

Pa ea bee Aa ps es Le

, a re — ho -=-— 5 os more Takan

: Fh ers eer _- aeeeet _— am a MM - 1 a ape asdan Teed Soe -——' a Shree vere ia rr | SRS meat It Pa tea

6. Bahwa berdasarkan Datasheet Barang C9500-16X # C9500-16X-E CATALYST 9500 16-PORT 10GIG SWITCH, ESSE INCL C9500-DNA-L- E-3Y disebutkan:

Tiyure 2.

CO DOK -GGLAIK (520 hls Ss) SMe Seto Ale TUES PG 5 aa Le eet Sa BEE AR Lied aa Len et

Tiguwe F.

TOS00-320. C sa: Catalyst SoU ee gh cei ese Kai Data de Da Kaget Lagi

1“ SOE TAMAN MAA NAURA NAS AAARANNNAARN, rflaie pares Bag bela pama 2 heat 5 ssn 5 ale Mu BARA TA AA fom Hata Pari me i atta]

Figure d.

CO500 3200. C acu Cashes BIN an PR de idee Ae wll ade Ao MEA Gagal pb Lie gs x Ea nee a nn ea ag ANE Rn ee al ML OT | aa AAA EP bee KEC ES “Bagi kd "Cal ERG eg etka Kak pon Re

Cae ee ee Lee

Product Overview:

• The Cisco Silicon One Q200 Application-Specific Integrated Circuit (ASIC) is purpose built for the next generation network core + edge switch. It is the first enterprise ASIC to offer speeds up to 12.8 Tbps full duplex with 8 Bpps of forwarding performance, while supporting high-performance and full routing and switching capabilities without external memories.

• The Cisco Silicon One Q200 ASIC is built on 7nm fabrication technology, capable of high performance while maintaining a low power footprint.

• Up to 12.0 Tbps switching capacity with 8 Bpps forwarding rate

• 80MB of dedicated low-latency buffer, with up to 8GB of HBM buffer for deep packet buffers

PT Westcon International Indonesia

• Up to 28 native nonblocking 40/100 Gigabit Ethernet QSFP28 ports

• Up to 60 native nonblocking 10/25/50 Gigabit Ethernet SFP56 ports

• Up to 8 native nonblocking 40/100/200/400 Gigabit Ethernet QSFPDD ports

• Intel 2.43-GHz x86 CPU with 8 cores and 32-GB of DDR4 memory

• Up to 960 GB of SSD local storage for container-based application hosting (2x 10G KR ports)

• Flexible routing (IPv4, IPv6, and multicast) tables, Layer 2 tables, ACL tables, and QoS tables.

• ASIC tables for switching scale up to 256K MAC addresses and routing scale up to 2M routes.

• Dual-stack IPv4/IPv6 and dynamic hardware forwarding table allocations, for ease of IPv4-to-IPv6 migration

• Hardware support for Application Hosting

• Hardware support for Precision Time Protocol (PTP, IEEE 1588v2) with accurate clock synchronization and sub- microsecond accuracy, suitable for distribution and synchronization of time and frequency.

• Hardware support for line-rate 256-bit 802.1ae MACsec and WAN- MACsec data encryption.

• Hardware support for line-rate 256-bit IKEv2 ESP IPsec data encryption (C9500X-60L4D only) ◦ Refer to Platform Details section for more information

• Platinum-rated (90% efficient) 1500 Watt AC and/or DC power supplies.

• Field-replaceable, N+1 redundant fan-tray units, with an added flexibility to choose the direction of airflow.

7. Bahwa berdasarkan Datasheet C1200-48T-4X CATALYST 1200 48- PORT GE, 4X10G SFP+ INCL CON-SNTC1200T4X dan C1200-48T-4G CATALYST 1200 48-PORT GE, 4X1G SFP INCL CON-SNT-C1200T4G, disebutkan:

Cisco Catalyst 1200 Series switches

PT Westcon International Indonesia

The Cisco Catalyst 1200 Series is the next generation of affordable smart switches, combining powerful performance and reliability with a complete suite of the features you need for a small or medium-sized business network. The switches operate on customized Linux OS software and provide flexible management options, comprehensive security capabilities, and Layer 3 static routing features far beyond those of an unmanaged or consumer-grade switch, at a lower cost than for fully managed switches. When you need a reliable solution to share online resources and connect computers, phones, and wireless access points, the Catalyst 1200 Series smart switches provide the ideal solution at an affordable pricing point.

AN th LX | — tot i Ma aral :

oe run Luh...

- (ba SEE , :

-7 273003 ungnpn 5S... i

- it aeene Di DOR an '

beet J Se? POEs wm

Pitpure 2.

ee Le | Ce EPA Tab Se DP re

• Layer 3 static routing: This capability allows you to segment your network into separate workgroups and communicate across VLANs without degrading application performance. As a result, you can manage internal routing with your switches and dedicate your router to external traffic and security, helping your network run more efficiently.

• Power over Ethernet: The 1200 Series switches are available with PoE+ on Gigabit Ethernet models. This capability enables you to deploy IP telephony, wireless, video surveillance, and other solutions with just a single network cable, thereby eliminating the need for separate power supplies or cabling. PoE+ provides up to 30W of power per port, ideal for deployments of 802.11ac wireless access points, PanTilt-Zoom (PTZ) IP cameras, video phones, and thin client devices, delivering more flexibility and investment protection.

PT Westcon International Indonesia

• Network security: The 1200 Series switches provide the security and network management features you need to maintain a high level of security for your business, keep unauthorized users off the network, and protect your business data. The switches include integrated network security to reduce the risk of a security breach, with IEEE 802.1X port security to control access to your network, Denial-of- Service (DoS) attack prevention to increase network uptime during an attack, and extensive Access Control Lists (ACLs) to protect sensitive portions of the network from unauthorized users and guard against network attacks.

8. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html,diperoleh informasi sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch. What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch?

First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high- performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras. Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the

PT Westcon International Indonesia

simplest. Because data centers require higher density and bandwidth, and require business- accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and- play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

9. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/td/docs/ solutions/Verticals/CCI/CCI/IG/cci-ig/cci-ig.html, digambarkan topologi atas pemakaian barang impor sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

bre Heecqdarter f Dots Gentes Site

: — Para Fen tas a oe eee - .

— “we Wii ph WR ce we MA

PoP it , Poh? Pa Remote Pus un gi we

2 po ' ha alus “0

Ms NP PER ae Ne ee UT ae We

3 BP da PRA | J 7 ay fal vhs er a

Coles Konga Vera Erdpa is

10. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/td/docs/ solutions/Verticals/Industrial_Automation/IA_Horizontal/IA_Networking/D NA_Center_ IA/DNA_Center_IA.html, digambarkan topologi atas pemakaian barang impor sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

-- ra - ad . 7

. rns one torts Bag ne Lo “Toa T oe we aan Fa 7 fs — oy 7 7 a hs iste, wef KEK aa Yg

«1 ewe oe Mes Si

ON Ok ANK OP a fi ars ta fe WE ga mf ArT af rs m . at ae “ Pas (0 ", to se

TA ro roy in rr

4 vont oo _ an “na

" 1 1 I ' . 1

11. Berdasarkan spesifikasi pada data sheet tersebut, barang impor pos 8,12,14 dan 15 pada PIB a quo, diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis.

Pemohon Telah Melakukan Kesalahan Dengan Memperluas Makna Mesin Pengolah Data Otomatis (Automatic Data Processing Machine) Dalam Bentuk Sistem

12. Bahwa Pemohon telah keliru dalam memahami makna Mesin Pengolah Data Otomatis (Automatic Data Processing Machine) dalam bentuk sistem (selanjutnya disebut ADP), hal tersebut tertuang dalam Surat Banding Pemohon.

13. Kesalahan pemahaman tersebut, berimbas pada pemahaman identifikasi dan klasifikasi sehingga muncul dispute dalam setiap importasi barang a quo.

PT Westcon International Indonesia

14. Mesin pengolah data otomatis / ADP (dikenal secara umum dengan sebutan “komputer”), tidak dapat dilepaskan dari istilah komputer dalam konteks klasifikasi barang berdasarkan Buku Tarif Klasifikasi Indonesia (BTKI) 2022 serta Explanatory Notes (EN) 2022.

15. Berikut kami sampaikan Pemaparan1 dari Dr. Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom tentang penjelasan/definisi Automatic Data Processing (ADP) Machine adalah “Yang dimaksud dengan mesin/unit ADP yang mengolah data dan menyimpannya dalam media penyimpanan. Sebuah unit ADP terdiri setidaknya dari sebuah central processing unit (CPU), sebuah input unit (misal: keyboard), dan sebuah output unit (misal: monitor). CPU, input, dan output unit dapat terhubung dengan atau tanpa kabel atau berada dalam satu wadah. Dari definisi ini, beberapa apparatus yang bisa dikategorikan sebagai ADP adalah komputer personal (PC), laptop, server.”

16. Terdapat Catatan Bab 84 dan Catatan subpos yang mengatur klasifikasi mesin ADP dan unit dari mesin ADP pada pos 84.71 dengan gambaran isi sebagai berikut:

Lalalarn GA Ben Asean suid ROnsanguan ni AP

Chalelan GE: Bala U0 AB oe dana! Geos ce SIB KANG ENG Ga Saja ha

PANGAN Can ol berpmssh

Lahan GE Saya pang harus dinenuli sebaga umat ngan AA

Dansa wc dar Tea ASP yang digjukan tergasah vers dk agheasikan

Kala pos G4 Fi

7 Kayo puvakvan Masukan sara MO dan Uta peragaan cakar

Maap Heme Seal cul cise ADP Gegara an dan) Ja da ann Rati

Spul tetap dd Masi Kasikaar sangar UN da ne AA dalan pes S1

17. Bahwa Pemohon telah memakai dan menjadikan dasar Catatan 6B untuk memperluas makna ADP dalam bentuk sistem dimana barang impor sengketa a quo dianggap merupakan satu-kesatuan dari sistem pengolah data otomatis.

18. Berikut Klasifikasi ADP dalam pos 84.71 terdiri dari mesin ADP dan unit dari ADP dengan pembagian struktur 6 digit HS 2022, sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

Supir Lian EG ar edly Coie Hara

DAU Puetater ib tyihe kta pice ees ctep dean UNA [vache halt

Ware maa Pap Thi Ree aa tei al res oe aa San a sega taat dias

Cen ais ka bebo ess ep bi Palins. .

teat! Weenie Data Paes sities Sa Man at Wat PLN HN | ae cre

Bein pa eth rl sea aa att

Te naa ana Foals al "

wea os fee oe dan ana nd a Pt. tenar dk gu KPU, cog fo Rey bane ne isg tear cal Cee ea cr ee | ora ng GI

MAD TD a BAN aa Poe et atasan :

Pak Sean ara oe Papa line Pala "

Pe ML tans Jeon apl raat

Teri ai Pegagan aan as Laga ag Fatal tinder:

shoe AIA In Soe bee ey .

teal Fa Gea el Pa Ka bebo Pee oar d Au Catv Gini a heal ch pena ag mangyata er hot dias .

19. Dari highlight tersebut dapat diketahui contoh produk yang masuk pada pos tarif 8471.

20. Selain itu dapat terlihat bahwa penyebutan sistem hanya ada pada pos 8471.49 (- - Other, presented in the form of system) dan catatan terkait kata “sistem” hanya merujuk ke Catatan Subpos 2 yaitu “mesin pengolah data otomatis yang unitnya memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Catatan 6 (C) pada Bab 84 dan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :

i. unit pengolah pusat, ii. satu unit masukan (misalnya, keyboard atau scanner), dan iii. satu unit keluaran (misalnya, visual display unit atau printer)” .

21. Kemudian, pada Catatan EN 2022 halaman XVI-8471-4 dijelaskan unit/bagian dari Komputer selain dari CPU, Input Unit dan Output Unit, yaitu:

i. Additional storage;

ii. Additions which enhance the processing power of the central

processing unit;

iii. Control and adaptor units such as those to effect interconnection

of the central processing unit to input or output units (e.g., USB

PT Westcon International Indonesia

hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).

iv. Signal converting units;

v. X-Y co-ordinate input devices;

22. Dari Penjelasan di atas maka Mesin Pengolah data otomatis dapat digambarkan sebagai berikut :

Wes Pengolah

Data Otwnutis

Dalan ITU

Per batik

. Wadah Sask ean

. Trocarssiip a main weve Unit terapi oat ia 1 inner Urat

Keno acd oy atlal [nage aha] tip levige pet ests

23. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:

-terminologi “connectable/dapat dikoneksikan” pada catatan 6 (C) (ii) BTKI 2022 jelas hanya untuk mengatur hubungan antar unit dari Komputer, yang menjelaskan bagaimana koneksi antara salah satu unit dari komputer berupa Input Unit atau Output Unit dengan Central Processing Unit ataupun salah satu unit/bagian dari Komputer (dalam hal Mesin Pengolah Data dalam bentuk sistem);

-sedangkan “other unit” ADP secara terang dan jelas telah tersurat dalam EN 2022 yaitu sebagaimana contoh gambar di atas.

24. Bahwa barang sengketa a quo adalah sebagaimana yang dijelaskan Catatan Pos8517 pada EN BTKI 2022 masuk ke dalam (G) Other

PT Westcon International Indonesia

Communication yang dapat diartikan mempunyai kedudukan mandiri dalam klasifikasi barang, sebagai berikut:

whe OTT P3 is Pa KR NT op NAN PATIN PA EEE UE eRe an bev nemenin as angan boris.

Mo Vale asam red Le copa. men an nan hasan as sar tai

Mesin Pengolah Data Otomatis VS Aparatus Komunikasi Jaringan

25. Barang sengketa a quo merupakan Aparatus Komunikasi Jaringan 2 , berikut penjelasan mengenai Aparatus Komunikasi Jaringan:

a. Aparatus Komunikasi Jaringan dapat didefinisikan sebagai sistem yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, dan infrastruktur yang digunakan untuk mengirim dan menerima informasi antara dua atau lebih titik. Dalam aktivitas sehari-hari, kita sering menggunakan jaringan komunikasi untuk berkomunikasi dengan orang lain, mengakses informasi, atau bahkan melakukan transaksi bisnis.

b. Beberapa point penting terkait apparatus komunikasi jaringan:

- Komponen Utama:

• Perangkat Keras: Termasuk komputer, router, switch, dan modem yang digunakan untuk mengirim dan menerima data.

• Perangkat Lunak: Sistem operasi atau protokol komunikasi yang mengatur bagaimana data dikirim dan diterima.

• Infrastruktur Fisik: Kabel atau serat optik yang berfungsi sebagai saluran komunikasi.

- Jenis Jaringan Komunikasi:

PT Westcon International Indonesia

• Internet: Jaringan global yang menghubungkan jutaan komputer di seluruh dunia. Melalui internet, kita dapat mengirim email, menjelajahi situs web, berbagi file, dan melakukan panggilan video dengan orang di lokasi yang berbeda.

• Jaringan Area Lokal (LAN): Digunakan dalam lingkungan yang lebih kecil, seperti dalam satu gedung atau kantor.

• Jaringan Area Luas (WAN): Mencakup area yang lebih luas, seperti kota atau negara.

- Jenis Media Komunikasi:

• Jaringan Komunikasi Kabel: Menggunakan kabel tembaga atau serat optik. Keuntungannya adalah kecepatan dan keandalan yang tinggi, namun biaya instalasi relatif mahal.

• Jaringan Komunikasi Nirkabel: Menggunakan gelombang radio atau sinyal inframerah. Keuntungannya adalah mobilitas yang tinggi, meskipun kecepatan dan keandalannya lebih rendah dibandingkan dengan jaringan kabel.

c. Apabila digambarkan dalam suatu topologi jaringan sebagaimana Pemaparan dari Dr. Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom maka aparatus komunikasi jaringan dapat membentuk sistem komunikasi jaringan, sebagai berikut:

er Li I Hi .

The Internet: a “nuts and bolts” view ITS og Billions of conscetod none a 2: .. camputi te : ,

"Rara . So | 4 rere ls edge" an sen Beast

Lea . forward 1, 0 paskels (chunks af dalal | . : tea

Toi Sn ty me Mee to

: ai Aor Sp pO Nian, satelite Ta 0, ta

PRES SAI ATP Naga Ta = rolls Sana pres, ex .

PE AA Di PIL UH DA Lay Bi MOD LAI Di Pena bic

”Mengkoneksikan berbagai devices secara mandiri dengan atau tanpa konfigurasi di awal melalui ADP dan dapat bekerja secara mandiri

PT Westcon International Indonesia

meskipun tidak terhubung dengan ADP baik secara langsung maupun tidak langsung”.

“Fun” Internet-cannected devices ITS am

3 aa Dana

26. Dapat terlihat dari hasil penafsiran yang salah maka ADP dalam bentuk sistem tidak mempunyai batasan yang jelas karena apparatus komunikasi jaringan yang membangun jaringan (acces network) dapat menghubungkan semua tempat di belahan dunia manapun.

% Tg ae iz ka" EA.

"hen | fest +

5 “ Pal a “ff ah

27. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kami tegaskan bahwa terdapat perbedaan ADP dengan Aparatus Komunikasi Jaringan, sebagaimana tabel berikut ini:

PT Westcon International Indonesia

Jaringan

Fokus Utama | Pengolahan data secara | Menghubungkan perangkat otomatis. Ini mencakup | dan memfasilitasi pemrosesan, analisis, dan | komunikasi antara mereka.

iransformasi data | Ini termasuk perangkat yang menggunakan perangkat keras | memungkinkan transfer dala dan perangkat lunak melalui jaringan. = seperti router, switth, dan access

Peran dan Bertanggung jawab untuk | Bertanggung jawab — untuk

Tugas mengambil data = mentah, | mengarahkan lalu lintas dala memprasesnya, dan | antara perangkat di jaringan.

menghasilkan oulpul yang | Mcrcka memastikan dala rcicyan. Contoh ADP termasuk | sampai ke tujuan dengan komputer, SCrver, dan | cfisien. Contoh — aparalus perangkat pemrosesan data | komunikasi jaringan termasuk lainnya. router, switch, dan modem.

Contoh Komputer, server, mainframe, | Router, switch, access point,

Perangkat dan perangkat pemrosesan | modem, dan firewall, data lainnya.

Interaksi Berinteraksi langsung dengan | Berinteraksi dengan dala dengan Data | data. mengolahnya. dan | dalam konteks pengiriman dan menghasilkan output. penerimaan melalui jaringan.

Tujuan Akhir | Menghasilkan informasi yang | Memastikan data dapat relevan dari dala. bergerak dengan — lancar melalui jaringan untuk komunikasi dan akscs.

28. Jadi, meskipun keduanya berperan dalam teknologi informasi, ADP lebih fokus pada pemrosesan data, sementara aparatus komunikasi jaringan lebih fokus pada konektivitas dan transfer data antara perangkat (devices). Berdasarkan penjelasan tentang ADP sebagaimana tersebut di atas sangat tidak tepat menyatakan barang sengketa a quo merupakan unit/bagian dari ADP ataupun ”other unit ” dari ADP.

29. Bahwa ADP dalam bentuk sistem adalah unit-unit terpisah yang membentuk sebuah Mesin bukan Kumpulan Mesin yang membentuk suatu sistem. Dapat disimpulkan pula bahwa aparatus komunikasi jaringan seperti Switch, Firewall dan Router tidak dapat diklasifikasikan sebagai Unit dari Sistem Pengolah data Otomatis Ketika disajikan bersamaan ataupun terpisah.

30. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tak terbantahkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukan kesalahan yang fundamental dalam sengketa a quo karena hanya dengan pemahaman yang benar atas ADP maka sengketa ini baru dapat dilanjutkan dan mendapatkan putusan yang tepat.

PT Westcon International Indonesia

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

31. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

32. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

33. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

MMR . KK. KM. KK

BAB POS SUBPOS TARIF

MAL ALERT NM

34. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

PT Westcon International Indonesia

35. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

36. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

37. bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature di seluruh negara ASEAN.

38. Tugas dan Fungsi TSWGC adalah sebagai berikut:

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang;

PT Westcon International Indonesia

39. bahwa berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat;

40. bahwa berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN DREGANISAS! TS WGC

SAN TN SN DNA Tas PNP sira dhe Me Wat N ya pe a | SNN ON "1 TERI Dita! TAI BENCI cc?

Sta Ta An Aa Tata bo pr soepbr ee MEM gum Wa ct pe ee oe ao SNN

Me Mat EN an ta . heey det

, KAA in ee | C8 KENI TU MANGI boa Para So br Pa

CUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWOC

41. bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

42. bahwa Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

PT Westcon International Indonesia

43. bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

44. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

45. bahwa catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

46. bahwa penerapan suatu catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

47. bahwa dengan demikian, definisi terminologi ”system” dalam ADP, ”unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

48. bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

PT Westcon International Indonesia

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

49. bahwa beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

50. bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

51. bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

AHTN 2017 | AHTN 2022

Jt itasoraic dara Siam Sarher tee ingr ot ti of

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

(te Ip athe 2 Ape tas

Th g. sp wie: :

LSP 3S, '

52. bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati

PT Westcon International Indonesia

memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

53. bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

54. bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”

55. bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

56. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

Po Ai, a NN sat . we . .

Sita, pa Kr a, oe ' Pale es

- See | Bat

57. Adapun penempatan dan cara pasang atas barang-barang tersebut adalah dipasang pada slot PCIe ADP itu sendiri, sebagai berikut: Contoh posisi pada ADP berupa Komputer maka ditancapkan pada slot PCIe Motherboard.

Power Connector Memory Banks

ZIF Socket (for Processor) | /

Basa ag wu na HE

AM CON Par Gun

Chipset Senar 6 er | Na mo al? mt i] 1 z ae An. Ll." °

? La ZS 5

Reis, jari Tenang Tae 2 Kah 3 i Er og » Q a _— Sn | ef

PGI Slots a CoE TT ry Ka Lo

5 OS gam KAKAK we inuiinuenimmmanint Toms fla eh

Isa Slot

PT Westcon International Indonesia

Cara pasang

TANCAPKAN PADA SLOT PCIe
KENCANGKAN SKRUPSIAP TERPASANG

58. bahwa dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

59. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

60. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

Penelitian atas Klasifikasi

61. Bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regenera- tion of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other

PT Westcon International Indonesia

(Pemberitahuan Pemohon Banding)lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

62. Maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71;

63. bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit kendali dan adaptor (control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

64. bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

65. bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

OPTICAL NETWORK

TERMINAL » INDIHOME

KOMPUTER CPU nf] , KOMPUTER CPU

FIREWALL <ul, =

{Sian ots 1

SWITCH \ 1 LAPTOP

: SWITCH ~~

2 ngrnog | T ROUTER ---- re

1 am exe .

, w. SDR | y N

« cctv —

LAPTOP ( é SMART TV

66. bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

67. bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

68. bahwa berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo

PT Westcon International Indonesia

telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan yang berlaku;

69. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

D. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan spesifikasi barang tersebut di atas, barang impor pos 8,12,14 dan 15 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi. sehingga barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

2. bahwa berdasarkan hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

3. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang;

E. Permohonan / Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga

PT Westcon International Indonesia

harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 07845/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 September 2024;

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009485.45.2024/PAN/2025 tanggal 24 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

07845/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 September 2024;

Bukti P-2 Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 16 Juli 2024;

Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

603847/KPU.3/2024 tanggal 2 Juli 2024;

Bukti P-4 Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing

620240600209643 tanggal bayar 26 Juni 2024;

Bukti P-5 PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 dilengkapi Bukti Penerimaan

Negara (BPN) Kode Billing 620240600209643, NTPN BE5BE7L020LDL67B tanggal bayar 26 Juni 2024;

Bukti P-6 Dokumen Impor: (SPPB, Commercial Invoice & Packing List, House

Air Waybill, dan Air Waybill);

PT Westcon International Indonesia

Bukti P-7 Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham

PT Westcon International Indonesia Berkedudukan di Jakarta Selatan Nomor 23 tanggal 10 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-8 Salinan Putusan Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 tanggal putus 24 Maret 2021;

Bukti P-9 Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor Nomor: 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017;

Bukti P-10 Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham

PT Westcon International Indonesia Berkedudukan di Jakarta Selatan nomor 182 tanggal 25 November 2021 yang dibuat oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di DKI Jakarta, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-11 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Westcon

International Indonesia nomor 01 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Serang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor 04/WESTCON-

CUSTOMS/BANDING/7845/19A/2024 tanggal 26 Mei 2025; Bukti P-13 Materi Ahli a.n. Dr. Ir. Agung Harsoyo, M.Sc., M. Eng. tanpa nomor dan tanggal tentang ADP dan Jaringan Komunikasi;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis sebagai Pendapat dan Tanggapan Akhir nomor

04-CLOSING/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/7845/19A/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-2. Letter of Confirmation for Mr. Taufik Ismail as the Chairman of the

ASEAN Technical Sub-Working Group on Classification (TSWGC)

PT Westcon International Indonesia

nomor AFMM DGC CPTF TSWGC/2024/1/LET tanggal 21 Maret 2024;

‐‐‐

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement nomor S-

0776/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Bukti T-4. Materi Ahli a.n. Taufik Ismail tanpa nomor bulan Mei 2024 tentang penjelasan atas penyusunan dan cakupan subpos 8517.62.43 di AHTN 2022;

Bukti T-5. Matriks KEP-08319;

Bukti T-6. Brosur Router 8517.62.43;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Barang yang termasuk ke dalam pos tarif 8517.62.43

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07845/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 201/Banding-WII/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh

PT Westcon International Indonesia

pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%barang impor pos 8,12,14 dan 15 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga Terbanding menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp36.684.720,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Nomor KEP- 07845/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 September 2024 Terbanding mengidentifikasikan barang impor sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

PT Westcon International Indonesia

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
8. C9300-24UX-A Catalyst 9300 24-port mGig and UPOE, Net / 1 PCE8517.62.430
12. C9500-16X-E Catalyst 9500 16-port 10Gig switch, Esse / 1 PCE8517.62.430
14. C1200-48T-4X Catalyst 1200 48-port GE, 4x10G SFP+ / 2 PCE8517.62.430
15. C1200-48T-4G Catalyst 1200 48-port GE, 4x1G SFP / 3 PCE8517.62.430

bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS barang impor seri/pos barang 8, 12, 14, dan 15 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 sudah benar dan tepat adalah pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 8, 12, 14, dan 15 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan.

PT Westcon International Indonesia

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa tentang Penetapan atas Keberatan KEP- 07845/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 September 2024, PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 dan dokumen pendukungnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 diketahui uraian barang adalah:

PosUraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
8C9300-24UX # C9300-24UX-A CATALYST 9300 24- PORT MGIG AND UPOE, NET INCL C9300-DNA-A- 24-3Y (946.31), CON-SNT-C93024XU (1766.71)8517.62.430

PT Westcon International Indonesia

PosUraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
12C9500-16X # C9500-16X-E CATALYST 9500 16- PORT 10GIG SWITCH, ESSE INCL C9500-DNA-L- E-3Y (411.95)8517.62.430
14C1200-48T-4X CATALYST 1200 48-PORT GE,4X10G SFP+ INCL CON-SNTC1200T4X (425.6)8517.62.430
15C1200-48T-4G CATALYST 1200 48-PORT GE,4X1G SFP INCL CON-SNT-C1200T4G (351.39)8517.62.430

Identifikasi Barang

Bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, untuk diketahui:

a. barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 untuk nomor seri/pos barang 8, 12, 14, dan 15 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

1. Beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 8, 12, 14, dan 15 adalah Switch Layer 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router).

Dengan adanya perangkat Switch Layer 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

Jika berdiri sendiri, beroperasi pada Layer Network (Layer 3), perangkat Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP.

PT Westcon International Indonesia

Router berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

2. Berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya.

3. Untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet.

4. Gambaran dari diagram dan proses pada Sisi pengirim — proses di Sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir — menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 8, 12, 14, dan 15 yang diberitahukan pada PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.

c Pemohon Banding menyampaikan referensi berupa pendapat tertulis dari

Ahli Dr. Dipl. Ing. Agung Harsono, DEA, Pengajar ITB, yang pada pokoknya menyampaikan:

1. Perkembangan telekomunikasi dan internet mengalami konvergensi (bergabung), yang mana system telekomunikasi basisnya adalah internet (IP). Dari sudut pandang jaringan komunikasi, hal mendasar adalah sharing infrastructure, baik printer, server, storage dan hal lainnya.

PT Westcon International Indonesia

2. Dalam suatu komunikasi computer, terdapat perangkat yang disebut end host, yaitu ADP, dan elemen jaringan yang adalah perangkat yang berada pada layer, yang menghubungkan antar ADP

3. Elemen jaringan memiliki fungsi a. Melakukan kendali end host dapat saling berkomunikasi b. Mengangkut informsai data yang dipertukarkan antar end host Sehingga, pada prinsipnya, elemen jaringan (misalnya router), dibuat dan diproduksi untuk menghubungkan end host atau ADP.

4. ADP terdiri dari 3 blok, yaitu CPU, memory dan input-output (I/O). Secara teknologi (micro-electronics), komponen-komponen IC yang tadinya terpisah-pisah disatukan menjadi yang namanya system-on-chip (SOC), sehingga tampak jelas bahwa yang namanya jaringan menjadi satu kesatuan dalam ADP, di mana ekstensi dari kemampuan komunikasi dilakukan dengan menggunakan “konektor” berupa elemen jaringan yang telah diuraikan sebelumnya, yang dapat berupa repeater, hub, bridge, dan gateway. Dari sudut pandang ADP, jaringan merupakan kesatuan tak terpisah, baik terkoneksikan langsung maupun tidak langsung.

5. Pada prinsipnya, jarak komunikasi antar ADP tidak dapat dibatasi (dapat diperpanjang sampai berapapun jauhnya). Contohnya, seperti ketika mengirimkan robot ke Mars yang tetap dapat dikendalikan dari bumi, dimana perangkat-perangkat yang terdapat pada slide ini, umumnya akan terpasang pada command/ monitoring/ data center.

Kalau sifatnya hanya “menguatkan” transmisi data, maka digunakan repeater.

Ketika banyak jalur yang nantinya informasinya akan dijadikan satu (menjadi satu jalur), maka digunakan multiplexer.

Kalau digunakan untuk menyambungkan antar “titik” maka digunakan switch.

Sedangkan router dipergunakan untuk level yang lebih “tinggi, yang jika menggunakan analogi terminal, misalnya, maka switch adalah terminal dalam kota, sedangkan router adalah terminal antar kota, meskipun, kita

PT Westcon International Indonesia

tahu, meskpun masing-masing memiliki fungsi yang berbeda, baik “terminal dalam kota” maupun “terminal antar kota” dapat dijadikan satu

– inilah Layer 3 Switch.

Gateway adalah perangkat yang menghubungkan dua sistem jaringan yang berbeda, didalamnya berlangsung proses “konversi” dua protokol yang berbeda, dan dapat berada pada Layer 2 maupun Layer 3.

Bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui a. berdasarkan Datasheet Barang C9300-24UX # C9300-24UX-A CATALYST 9300 24-PORT MGIG AND UPOE, NET INCL C9300-DNA-A- 24-3Y (946.31), CON-SNT-C93024XU disebutkan: " High availability: The Catalyst 9300 Series supports high-availability features, including the following: ◦ Cross-stack EtherChannel provides the ability to configure Cisco EtherChannel technology across different members of the stack for high resiliency. ◦ Flexlink+: Flexlink+ allows the setting up of active and backup interfaces or port channels, which can provide Layer 2 failover redundancy without the use of Spanning Tree Protocol (STP). ◦ Extended Fast Software Upgrade provides the ability to upgrade the platform software or to reload the system in under 30 seconds of traffic impact; both stand-alone and stack configurations. ◦ IEEE 802.1s Multiple Spanning Tree Protocol (MSTP) provides rapid spanning tree convergence independent of spanning tree timers and also offers the benefit of Layer 2 load balancing and distributed processing. ◦ Per-VLAN Rapid Spanning Tree (PVRST+) allows rapid spanning tree (IEEE 802.1w) reconvergence on a per-VLAN spanning tree basis, providing simpler configuration than MSTP. In both MSTP and PVRST+ modes, stacked units behave as a single spanning tree node. ◦ Switch-port auto-recovery (“err- disable” recovery) automatically attempts to reactivate a link that is disabled because of a network error. ◦ The Catalyst 9300 Series platform delivers the best NSF/SSO resiliency architecture in a stackable solution with sub- 50-ms failover. ◦ Always-On wireless network with stateful switchover when wireless functionality is enabled on stack of Catalyst 9300 Series switches

PT Westcon International Indonesia

Ee =: a . "5. eS — a4 rr at " ee ae TI

Sits Ie 2 me HE SSE ESS

: 1 et Aa h- -—— SE 3 — --7 Inst ana ba

, a 2 L emtolnainenjatolata oe So ey eee ' . Ce La Li = eieees KENA 7 aa — ts | ‘SQ CHI teee—— ME emer. =r"

berdasarkan Datasheet Barang C9500-16X # C9500-16X-E CATALYST

9500 16-PORT 10GIG SWITCH, ESSE INCL C9500-DNA-L-E-3Y disebutkan:

Tiyure z.

COS5D04 -6GL4De C5 Sala SIE IDA Aw Wa Ie TA BG Gale Lect da Be an og dco Manga Leo Sh

ESA APA ena SEA t Pil = an z nana : Anta an = ae : “III i PR : Se i nthe i a i 1 “ : annual 5 Pred pa) a = bua = mule

Figure 3.

COs00-320. C ata: Urea ML pee, LN Ta Lette: wha ave Po ate TG Wang gun La gi a ede een eee ee ede eee hed ed eee ed eh ead a eed a oe

Piguce d.

COSD00 - S20. Co aca KAA? HSI weeds 6 UN der iden doe will ede Sn Ra TOE Cgab | Liner ter

SE a ANU ANA NE NE NAN RE REA APA,

. EA TAAT en Aa aa ana” sa aa apa ng

Product Overview:

• The Cisco Silicon One Q200 Application-Specific Integrated Circuit (ASIC) is purpose built for the next generation network core + edge switch. It is the first enterprise ASIC to offer speeds up to 12.8 Tbps full duplex with 8 Bpps of forwarding performance, while supporting high- performance and full routing and switching capabilities without external memories.

• The Cisco Silicon One Q200 ASIC is built on 7nm fabrication technology, capable of high performance while maintaining a low power footprint.

• Up to 12.0 Tbps switching capacity with 8 Bpps forwarding rate

• 80MB of dedicated low-latency buffer, with up to 8GB of HBM buffer for deep packet buffers

• Up to 28 native nonblocking 40/100 Gigabit Ethernet QSFP28 ports

• Up to 60 native nonblocking 10/25/50 Gigabit Ethernet SFP56 ports

PT Westcon International Indonesia

• Up to 8 native nonblocking 40/100/200/400 Gigabit Ethernet QSFPDD ports

• Intel 2.43-GHz x86 CPU with 8 cores and 32-GB of DDR4 memory

• Up to 960 GB of SSD local storage for container-based application hosting (2x 10G KR ports)

• Flexible routing (IPv4, IPv6, and multicast) tables, Layer 2 tables, ACL tables, and QoS tables.

• ASIC tables for switching scale up to 256K MAC addresses and routing scale up to 2M routes.

• Dual-stack IPv4/IPv6 and dynamic hardware forwarding table allocations, for ease of IPv4-to-IPv6 migration

• Hardware support for Application Hosting

• Hardware support for Precision Time Protocol (PTP, IEEE 1588v2) with accurate clock synchronization and sub- microsecond accuracy, suitable for distribution and synchronization of time and frequency.

• Hardware support for line-rate 256-bit 802.1ae MACsec and WAN- MACsec data encryption.

• Hardware support for line-rate 256-bit IKEv2 ESP IPsec data encryption (C9500X-60L4D only) ◦ Refer to Platform Details section for more information

• Platinum-rated (90% efficient) 1500 Watt AC and/or DC power supplies.

• Field-replaceable, N+1 redundant fan-tray units, with an added flexibility to choose the direction of airflow.

berdasarkan Datasheet C1200-48T-4X CATALYST 1200 48-PORT GE, 4X10G SFP+ INCL CON-SNTC1200T4X dan C1200-48T-4G CATALYST 1200 48-PORT GE, 4X1G SFP INCL CON-SNT-C1200T4G, disebutkan: Cisco Catalyst 1200 Series switches

The Cisco Catalyst 1200 Series is the next generation of affordable smart switches, combining powerful performance and reliability with a complete suite of the features you need for a small or medium-sized business

PT Westcon International Indonesia

network. The switches operate on customized Linux OS software and provide flexible management options, comprehensive security capabilities, and Layer 3 static routing features far beyond those of an unmanaged or consumer-grade switch, at a lower cost than for fully managed switches. When you need a reliable solution to share online resources and connect computers, phones, and wireless access points, the Catalyst 1200 Series smart switches provide the ideal solution at an affordable pricing point. La Pa ak Dh em i A alaik i

Se “nun 1. ~

= ohad bode AN -

-. "TTEb7 Ungu yh “i

Ja Dr Oe DB dara

FRrEyR ngngng ml eeues & Ha

Pitpure 2.

NAN 2 PER | LO) Suet ee so TI TAN

• Layer 3 static routing: This capability allows you to segment your network into separate workgroups and communicate across VLANs without degrading application performance. As a result, you can manage internal routing with your switches and dedicate your router to external traffic and security, helping your network run more efficiently.

• Power over Ethernet: The 1200 Series switches are available with PoE+ on Gigabit Ethernet models. This capability enables you to deploy IP telephony, wireless, video surveillance, and other solutions with just a single network cable, thereby eliminating the need for separate power supplies or cabling. PoE+ provides up to 30W of power per port, ideal for deployments of 802.11ac wireless access points, PanTilt-Zoom (PTZ) IP cameras, video phones, and thin client devices, delivering more flexibility and investment protection.

• Network security: The 1200 Series switches provide the security and network management features you need to maintain a high level of security for your business, keep unauthorized users off the network, and protect your business data. The switches include integrated network security to reduce the risk of a security breach, with IEEE 802.1X port security to control access to your network, Denial-of-

PT Westcon International Indonesia

Service (DoS) attack prevention to increase network uptime during an attack, and extensive Access Control Lists (ACLs) to protect sensitive portions of the network from unauthorized users and guard against network attacks.

b Terbanding menyampaikan referensi berupa pendapat tertulis dari Taufik

Ismail, Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC), yang pada pokoknya menjelaskan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 yang telah menjadi konsensus negara-negara ASEAN pada AHTN 2022 sbb:

a. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84 b. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

c. Dengan adanya uraian “design only for….” pada subpos 8517.62.43. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

d. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

e. Bahwa pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain

PT Westcon International Indonesia

semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

f. Barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 meliputi sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71. Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

c berdasarkan spesifikasi pada data sheet tersebut, barang impor pos 8, 12,

14, dan 15 pada PIB nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, serta dokumen pendukungnya, Majelis mengidentifikasi barang impor yang disengketakan merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi

Klasifikasi Barang

Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menjelaskan, sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6 Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

PT Westcon International Indonesia

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephonesets,including

smartphone dan telepon lainnya smartphones and other telephones untuk jaringan seluler atau untuk for cellular networks or for other jaringan tanpa kabel lainnya; wireless networks; other apparatus aparatuslainnyauntuk for the transmission or reception of mengirimkan atau menerima voice, images or other data, suara, gambar, atau data lainnya includingapparatusfor termasukaparatusuntuk communication in a wired or komunikasi dalam jaringan kabel wireless network (such as a local or atau tanpa kabel (seperti local wide area network), other than atau wide area network), selain transmissionorreception dari aparat transmisi atau apparatus of heading 84.43, 85.25, penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.

85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk -Telephonesets,including smartphone dan telepon lainnya smartphones and other telephones for untuk jaringan seluler atau untuk cellular networks or for other wireless jaringan tanpa kabel lainnya :networks :

8517.11.00- - Perangkat telepon dengan - - Line telephone sets with cordless dst. …gagang set tanpa kabelhandsets

- Aparatus lainnya untuk transmisi - Other apparatus for transmission or atau menerima suara, gambar atau reception of voice, images or other data lain, termasuk aparatus untuk data,including apparatus for komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or wireless jaringan tanpa kabel (seperti local network (such as a local or wide area atau wide area network) :network) :

8517.61.00- - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi - - Machines for the reception,

dan transmisi atau regenerasi suara, conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasuk regeneration of voice, images or other aparatus switching dan routing:data, including switching and routing

apparatus:

8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio - - - Radio transmitters and radio

penerimadigunakanuntuk receivers of a kind used for interpretasisimultanpada simultaneousinterpretationat konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau systems or for digital line systems: sistem saluran digital:

8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel - - - - Modems including cable

dan kartu modemmodems and modem cards

8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers

PT Westcon International Indonesia

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router includinggateways,bridges, dan aparatus lain semacam itu routers and other similar apparatus yang dirancang hanya untuk designed only for connection with terkoneksidenganmesin automaticdataprocessing pengolah data otomatis dari pos machines of heading 84.71 84.71

8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.- (A)Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis"

berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

PT Westcon International Indonesia

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

PT Westcon International Indonesia

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

PT Westcon International Indonesia

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

Bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receiversatauelectro-opticalconverters),Codecs(data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI- 8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok
untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70
sampai dengan 84.72
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan
seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk
mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk
aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local
atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos
84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8 digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur BTKI 2022;

PT Westcon International Indonesia

Bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517- 5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electro-optical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71 dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP

PT Westcon International Indonesia

(komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/ PC/ laptop). Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif barang impor in casu pada pos 8, 12, 14, dan 15 sebagaimana penetapan Terbanding pada KEP- 07845/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 September 2024.

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada

PT Westcon International Indonesia

ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS).

KUMHS 1 menyatakan:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan:

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa barang impor dalam sengketa ini pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), karena:

i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya; iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

iv. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data; sehingga berlaku catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B sebagai berikut: (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

PT Westcon International Indonesia

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

bahwa barang impor dalam sengketa a quo merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku catatan bab 84 huruf D yang mengatur:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Sedangkan catatan E menyatakan (E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49

PT Westcon International Indonesia

sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pokok sengketanya adalah apakah barang impor dalam sengketa ini merupakan kriteria unit dari mesin pengolah data otomatis yang masuk pos tarif 8517.62.43 atau masuk pos tarif 8517.62.49. Berkenaan dengan hal itu, catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang

PT Westcon International Indonesia

dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter

84) and 6”.

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 8471 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin berpendapat bahwa atas barang impor dalam sengketa ini berdasarkan KUMHS 1 dan 6, catatan 6 Bab 84, WCO Classification Opinions, diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor,

PT Westcon International Indonesia

termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon Terbanding Banding
8C9300-24UX # C9300-24UX-A CATALYST 9300 24-PORT MGIG AND UPOE, NET INCL C9300-DNA-A-24-3Y (946.31), CON-SNT-C93024XU (1766.71)HS 8517.62.43 BM 0HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,
12C9500-16X # C9500-16X-E CATALYST 9500 16- PORT 10GIG SWITCH, ESSE INCL C9500-DNA-L-E-3Y (411.95)HS 8517.62.43 BM 0HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,
14C1200-48T-4X CATALYST 1200 48-PORT GE,4X10G SFP+ INCL CON- SNTC1200T4X (425.6)HS 8517.62.43 BM 0HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,
15C1200-48T-4G CATALYST 1200 48-PORT GE,4X1G SFP INCL CON-SNT-C1200T4GHS 8517.62.43 BM 0HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,

PT Westcon International Indonesia

(351.39)

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang pada pos 8, 12, 14, dan 15 yang diberitahukan dengan PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 07845/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 September 2024;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Westcon International Indonesia

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07845/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP- 603847/KPU.3/2024 tanggal 02 Juli 2024 atas nama PT Westcon International Indonesia, NPWP 03.133.624.1-015.000, yang beralamat di Gd MD Place Tower 1, Lt.5, Jl. Setiabudi Selatan no. 7 Setiabudi, Jakarta Selatan.

2. Menetapkan klasifikasi pos tarif barang impor yang diberitahukan dalam pos 8, 12, 14, dan 15 pada PIB Nomor 706594 tanggal 26 Juni 2024 pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan bea masuk sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp36.684.720,00 (tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Westcon International Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Westcon International Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.