P U T U S A N
Nomor PUT-009483.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00121/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009483.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
EPASUSANTI,NPWP076311968027000/3171036812760007 NITKU: 3171036812760007000000 beralamat di Sumur Batu RT.003 RW.003, Sumur Batu, Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan beralamat korespondensi di Jalan Intan II Nomor 92, RT.009 RW.002, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (domisili elektronik marpaunglindawati@yahoo.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Epasusanti
Jabatan: Wajib Pajak
2. Nama: Drs. Christian Binsar Marpaung, S.H., M.Si. Izin Kuasa Hukum : KEP-581/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 027/SK/WP.Epasusanti/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025;
3. Nama: Yanuar Permana, S.STPA, M.Ak.
Izin Kuasa Hukum : KEP-1619/PP/IKH/2025
tanggal 14 Agustus 2025
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 037/SK/WP.Epasusanti/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;