Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009482.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

EPASUSANTI,NPWP076311968027000/3171036812760007 NITKU: 3171036812760007000000 beralamat di Sumur Batu RT.003 RW.003, Sumur Batu, Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan beralamat korespondensi di Jalan Intan II Nomor 92, RT.009 RW.002, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (domisili elektronik marpaunglindawati@yahoo.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Epasusanti

Jabatan: Wajib Pajak

2. Nama: Drs. Christian Binsar Marpaung, S.H., M.Si. Izin Kuasa Hukum : KEP-581/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 026/SK/WP.Epasusanti/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025;

3. Nama: Yanuar Permana, S.STPA, M.Ak.

Izin Kuasa Hukum : KEP-1619/PP/IKH/2025

tanggal 14 Agustus 2025

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 036/SK/WP.Epasusanti/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/198503242006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Titi Sugiarti/197009291992012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Doni Firmansyah/198210302009011008 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

4. Nama/NIP: Ferial Ramadhan/199004162012101005 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : KPP Pratama Jakarta Tamansari,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-820/WPJ.06/2026 tanggal 26 Mei 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1330/PP/BR/2025 tanggal 9 Desember 2025;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 005/G/WP.Epasusanti/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor S-00077/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 4 November 2025;

TelahmembacaSuratBantahanPenggugatNomor 019/B/WP.Epasusanti/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00027/207/21/027/24 tanggal 6 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, dengan penghitungan sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo,

PenggugatmengajukankeberatandenganSuratNomor Keb-004/WP-Epasusanti/08.2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Menimbang bahwa atas keberatan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan surat a quo sehinggamengajukangugatandenganSuratNomor 005/G/WP.Epasusanti/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 005/G/WP.Epasusanti/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

Halaman ke 4 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

bahwa dengan ini Penggugat mengajukan gugatan kepada Bapak Ketua Pengadilan Pajak sebagai berikut:

A. Kronologis

1. bahwa pada tanggal 6 September 2024, KPP Kemayoran telah menerbitkan beberapa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas nama Penggugat dan menurut pengakuan KPP bahwa SKPKB telah dikirim melalui ekspedisi J&T;

2. bahwa pada tanggal 16 Mei 2025, Penggugat diundang oleh Tergugat bernama Yanuar agar datang menghadap ke Kantor KPP Kemayoran. Kemudian Penggugat memenuhi undangan tersebut dan didalam pertemuan, ternyata kepada Penggugat diberikan Surat Paksa tertanggal 16 Mei 2025;

3. bahwa pada tanggal 21 Mei 2025, Kuasa Hukum Penggugat mengirim Surat Permohonan Klarifikasi dan Audiensi bertanggal 20 Mei 2025 kepada Kepala KPP Kemayoran, dan meminta dokumen-dokumen SKPKB, Surat Teguran atas SKPKB dan/atau Surat Peringatan atas SKPKB;

4. bahwa pada tanggal 27 Mei 2025, KPP Kemayoran hanya memberikan dokumen SKPKB kepada Kuasa Hukum Penggugat berikut bukti pengiriman SKPKB melalui ekspedisi J&T;

5. bahwa pada tanggal 28 Mei 2025, SKPKB yang diklaim KPP Kemayoran telah dikirim melalui J&T ke Penggugat, kemudian Penggugat melakukan konfirmasi kepada salah satu staff J&T CP Kemayoran bernama Tya. Setelah dilakukan pengecekan, Tya menyebutkan bahwa paket tidak ada di CP Kemayoran dan tidak terlacak disistem (data konfirmasi terlampir);

Halaman ke 5 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

6. bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, Penggugat menyerahkan surat bertanggal 24 Juni 2025 kepada KPP Kemayoran yang pada pokoknya mengajukan permohonan keterangan secara tertulis dan meminta dokumen-dokumen surat perintah pemeriksaan pajak dan lain-lain untuk kepentingan keberatan pajak;

7. bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025, Penggugat mengajukan keberatan kepada kepada Kanwil melalui KPP Kemayoran;

8. bahwa pada tanggal 23 September 2025, Penggugat menerima surat dari Kanwil DJP Jakarta Pusat bertanggal 19 September 2025, yang pada pokoknya surat tersebut menyatakan bahwa Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan kronologis tersebut di atas, menurut hemat Penggugat, bahwa permohonan gugatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

B. Sengketa Gugatan

bahwa sengketa pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/21/027/24 tanggal 6 September 2024. Pemeriksa telah melakukan koreksi atas Dasar Penghasilan Pajak sebesar Rp8.897.139.644,00 dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar Rp177.942.793,00 dan sanksi administrasi bunga sebesar Rp85.412.540,00;

C. Alasan-Alasan Gugatan

bahwa atas koreksi tersebut Penggugat tidak setuju dan keberatan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. bahwaasliSKPKBNomor00027/207/21/027/24tanggal 6 September 2024 belum pernah Penggugat terima baik melalui kurir atau langsung;

2. bahwa Penggugat mengertahui adanya utang-utang pajak setelah di beritahukan oleh pegawai KPP mengenai adanya surat paksa dan sangat

Halaman ke 6 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

terkejut karena saat pemeriksaan sudah Penggugat sampaikan bahwa kegiatan utama Penggugat hanya sebagai ibu rumah tangga;

3. bahwa berhubung Penggugat belum pernah menerima dokumen terkait utang-utang tersebut maka Penggugat berusaha mencari dan meminta asli dokumen sumber utang pajak tersebut, namun yang dapat diberikan oleh KPP adalah fotokopi SKPKB sesuai tanda terima pada tanggal 27 Mei 2025. Dengan demikian, berhubung SKPKB secara formal baru Penggugat ketahui dan terima pada tanggal 27 Mei 2025 maka hak dan kesempatan Penggugat untuk mengajukan keberatan dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah salinan resmi SKPKB tersebut diterima oleh Penggugat;

4. bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Pemeriksa tidak menjelaskan dasar-dasar temuan pemeriksa hingga memperoleh Dasar Penghasilan Pajak sebesar Rp8.897.139.644,00. Hal inilah yang menyebabkan Penggugat telah membuat surat resmi kepada KPP Jakarta Kemayoran tanggal 24 Juni 2025 untuk meminta penjelasan koreksi dan perhitungan, guna mendukung alasan keberatan, namun jawaban dari KPP Jakarta Kemayoran tanggal 6 Agustus 2025 juga tidak menyebutkan dasar dari perhitungan tersebut, dan hanya menjelaskan Dasar Pengenaan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terutang dalam SPHP dan telah dikirimkan ke alamat Penggugat yang terdaftar di Master File Wajib Pajak KPP Jakarta Kemayoran melalui JNE tanggal 13 Agustus 2024 dan dokumen-dokumen yang di beritahukan hanya berupa:

- Surat Perintah Pemeriksaan Pajak;

- Surat Permintaan Peminjaman Dokumen;

- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

- Undangan Pembahasan Akhir;

- Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir;

5. bahwa penerimaan uang masuk pada rekening koran tidak semua termasuk penerimaan penjualan/peredaran bruto, namun dari transaksi rekening koran tersebut adalah antara lain:

Halaman ke 7 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

- pemindahbukuan transfer antar bank kurang lebih sebesar Rp3.653.647.000,00 (Tiga Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah);

- penerimaan atau pelunasan piutang kurang lebih sebesar Rp29.689.325.036,00 (Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah);

- sumbangan karena suami meninggal akibat COVID-19;

6. bahwa atas perhitungan peredaran usaha yang dilakukan oleh pemeriksa dengan langsung menganggap penerimaan uang masuk pada rekening koran, menurut Penggugat sungguh tidak memiliki asas keadilan dan juga bertentangan dengan peraturan perpajakan, sehingga perhitungan peredaran bruto dan pajak penghasilan dari penerimaan uang pada rekening koran bertentangan dengan asas materiality;

7. bahwa Tergugat tidak pernah mengundang untuk memberikan penyuluhan atau himbauan bahwa seharusnya sudah mendaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak);

8. bahwa berhubung rekening koran tersebut merupakan joint account bisnis, maka yang mengelola usaha dan rekening koran bank adalah almarhum suami Penggugat yang juga terdaftar sebagai Wajib Pajak, Penggugat hanya Ibu Rumah Tangga biasa, sehingga rekening koran tersebut tidak sepenuhnya Penggugat kuasai;

9. bahwa transaksi yang masuk ke rekening koran atas nama Penggugat tersebut sebagian besar adalah transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha almarhum suami dan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penggugat hanya sebesar Rp564.536.000,00 setahun sesuai dengan SPT Orang Pribadi Tahun 2021 yang Penggugat laporkan tersebut;

bahwa dengan demikian, berhubung jumlah peredaran usaha Penggugat Tahun 2021 hanya sebesar Rp564.536.000,00 maka Penggugat belum seharusnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

Halaman ke 8 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

D. Perhitungan Menurut Penggugat

bahwa berhubung kewajiban perpajakan Penggugat masih termasuk UMKM dimana menurut ketentuan perpajakan masih dapat dengan tarif final sebesar 0,5% dari peredaran usaha, dan belum seharusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka perhitungan pajak menurut Penggugat adalah sebagai berikut:

No.UraianPenggugat
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahaan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tdk terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)0
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan alas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah (d.1 alau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 +b.3 + b.4+b.5)0
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0

Halaman ke 9 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

No.UraianPenggugat
c.2. SKPPKP0
c.2. Jumlah (c.1+c.2)0
d. Jumlah pajak yang dapal diperhitungkan (b.6-c.1)0
e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar (a - d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (krn pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.C)0
5Sanksi administrasi:
b. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
6Jumlah PPN yang lebih dibayar (4+5)0

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00077/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 4 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat

(6) dan Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan diterbitkan berdasarkan hasil penelitian Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat; III. Tanggapan atas Gugatan

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Halaman ke 10 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), mengatur:

- Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

- Pasal 32 ayat (3)

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Halaman ke 11 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

- Pasal 10 ayat (2) huruf e

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

e. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

1. Surat Ketetapan Pajak dikirim;

2. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang diterima;

4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterima, Kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat diketahui karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

- Pasal 13 ayat (2)

Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

- Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

- Pasal 31 ayat (3)

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Halaman ke 12 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

- Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

B. Tanggapan Tergugat

1. Terkait Formal Pengajuan Gugatan

a. bahwa Surat Gugatan Nomor 005/G/WP.Epasusanti/X/2025 tanggal 17Oktober2025yangdiajukanolehPenggugat NPWP 07.631.196.8-027.000, ditandatangani oleh Penggugat selaku Wajib Pajak;

b. bahwa Penggugat mempermasalahkan Keputusan Nomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00027/207/21/027/24 tanggal 6 September 2024;

c. bahwa Surat Gugatan Penggugat 005/G/WP.Epasusanti/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 mempermasalahkan Pemberitahuan Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan Tergugat Nomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025, yang menolak permohonan Keberatan Wajib Pajak dalam Surat Nomor Keb-004/WP-Epasusanti/08.2025 tanggal 25 Agustus 2025 dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00027/207/21/027/24 tanggal 6 September 2024 Masa Pajak Juni 2021;

2. Terkait Alasan Gugatan:

a. bahwa peneliti melakukan penelitian terhadap kronologi dan proses upaya hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat

Halaman ke 13 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

terhadap SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00027/207/21/027/24 tanggal 6 September 2024 Masa Pajak Juni 2021 sebagai berikut:

No.TanggalUraian
114 Mei 2024Terbit SP2 dengan Nomor PRIN-189/RIKSIS/KPP.0605/2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021;
24 September 2024Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-323/RIKSIS/KPP.0605/2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021;
36 September 2024Terbit SKPKB Nomor 00027/207/21/027/24 tanggal 6 September 2024 hasil pemeriksaan KPP Pratama Kemayoran;
425 Agustus 2025Penggugat mengajukan permohonan keberatan SKPKB Nomor 00027/207/21/027/24 dengan Surat Nomor Keb-004/WP- Epasusanti/08.2025;
519 September 2025Terbit Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025;
617 Oktober 2025Penggugat mengajukan Gugatan dengan Nomor 005/G/WP.Epasusanti/X/2025 atas penerbitan Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00123/KEB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025

b. bahwa sesuai pengujian pemenuhan ketentuan Surat Keberatan Penggugat Nomor Keb-004/WP-Epasusanti/08.2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang diterima KPP Pratama Jakarta Kemayoran sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor BPS-25649/CT/KPP.0605/2025 tanggal 25 Agustus 2025, diketahui hal-hal berikut:

Memenuhi/Persyaratan
Tidak
Memenuhi
MemenuhiWajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam: 1. Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan/atau 2. Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang sama;
Memenuhidiajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, jumlah rugi, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;
Memenuhi1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, pemotongan pajak, pemungutan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
Memenuhidalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas: 1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;
Tidak Memenuhidiajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: 1. Surat Ketetapan Pajak dikirim; 2. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga; 3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang diterima; atau 4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterima, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; dan
Memenuhisurat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.

c. bahwa berdasarkan uraian di atas, sepanjang tidak terdapat data atau keterangan lain, keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 32 Undang-

Halaman ke 14 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, sehingga tidak dapat dipertimbangkan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/21/027/24 tanggal 6 September 2024 Masa Pajak Juni 2021 disampaikan kepada PenggugatdenganSalesInvoiceNomor INV/DPM/GJE/11L/2410/00070 yang dikirim dengan Bukti Resi J&T Nomor 1316472418 tanggal 14 September 2024 dengan alamat Jalan Intan II Nomor 92 RT. 009 RW. 002 Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat DKI Jakarta dan diterima pada tanggal 15 September 2024 oleh Penggugat, sebagaimana kutipan bukti berikut:

Halaman ke 15 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

2) bahwa KPP Pratama Jakarta Kemayoran mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/21/027/24 tanggal 6 September 2024 Masa Pajak Juni 2021 disampaikan kepada Penggugat dengan Sales Invoice Nomor INV/DPM/GJE/11L/2410/00070 yang dikirim dengan Bukti Resi J&T Nomor 1317252024 tanggal 18 September 2024 dengan alamat Sumur Batu RT.003 RW.003 Kemayoran Jakarta Pusat DKI Jakarta dan diretur tanggal 22 September 2024, dengan kutipan bukti berikut:

Halaman ke 16 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

3) bahwa berdasarkan bukti pengiriman SKP tersebut maka batas waktupenyampaiankeberatanadalahtanggal 13 Desember 2024, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang- Undang KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pengajuan keberatan, harus memenuhi persyaratan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

4) bahwa Surat Keberatan Nomor Keb-004/WP-Epasusanti/08.2025 tanggal 25 Agustus 2025 diterima oleh KPP Pratama Jakarta Kemayoran pada tanggal 25 Agustus 2025 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor BPS-25649/CT/KPP.0605/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Berdasarkan fakta tersebut maka pengajuan surat keberatan yang disampaikan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP jo.

Halaman ke 17 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 005/G/WP.Epasusanti/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Undang-Undang KUP, Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

b. bahwa sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukandalampersidangan,SuratTergugat S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang menolak permohonan Keberatan Wajib Pajak dalam Surat Nomor Keb-004/WP-Epasusanti/08.2025 tanggal 25 Agustus 2025 dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/21/027/24 tanggal 6 September 2024 Masa Pajak Juni 2021 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat Nomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan terkait Keberatan Penggugat atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/21/027/24 tanggal 6 September 2024 atas nama Penggugat;

Halaman ke 18 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor

019/B/WP.Epasusanti/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat gugatan namun terdapat tambahan penjelasan sebagai berikut:

I. Dasar Hukum Menurut Penggugat

1. berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007

Pasal 23

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

2. bahwa berdasarkan hukum acara yang berlaku di Pengadilan Pajak maka sesuai dengan Pasal 76 Undang Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa maka untuk menentukan alat bukti bukan hanya ditentukan oleh Tergugat, melainkan Majelis Hakim mempunyai kewenangan menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang Perpajakan;

Halaman ke 19 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

bahwa oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Pasal 10 ayat (2) huruf e

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

e. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

1. Surat Ketetapan Pajak dikirim;

2. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga:

3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang diterima;

4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterima, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat diketahui karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

II. Bantahan Penggugat Atas Tanggapan Tergugat

bahwa berdasarkan surat tanggapan atas gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025, dengan ini Penggugat menyampaikan bantahan sebagai berikut:

1. Terkait Formal Pengajuan Gugatan

a. bahwa pada tanggal 6 September 2024, KPP Kemayoran telah menerbitkan beberapa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas nama Penggugat dan menurut pengakuan KPP bahwa SKPKB telah dikirim melalui ekspedisi J&T;

b. bahwa pada tanggal 16 Mei 2025, Penggugat diundang oleh Tergugat bernama Yanuar agar datang menghadap ke Kantor KPP Kemayoran. Kemudian Penggugat memenuhi undangan tersebut dan didalam pertemuan, ternyata kepada Penggugat diberikan surat paksa tertanggal 16 Mei 2025;

Halaman ke 20 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

c. bahwa pada tanggal 21 Mei 2025, kuasa hukum Penggugat mengirim Surat Permohonan Klarifikasi dan Audiensi bertanggal 20 Mei 2025 kepada Kepala KPP Kemayoran, dan meminta dokumen-dokumen SKPKB, Surat Teguran atas SKPKB dan/atau Surat Peringatan atas SKPKB;

d. bahwa pada tanggal 27 Mei 2025, KPP Kemayoran hanya memberikan dokumen SKPKB kepada kuasa Penggugat berikut bukti pengiriman SKPKB melalui ekspedisi J&T;

e. bahwa pada tanggal 28 Mei 2025, SKPKB yang diklaim KPP Kemayoran telah dikirim melalui J&T kepada Penggugat, kemudian Penggugat melakukan konfirmasi kepada salah satu staff J&T CP Kemayoran bernama Tya. Setelah dilakukan pengecekan, Tya menyebutkan bahwa paket tidak ada di CP Kemayoran dan tidak terlacak disistem (data konfirmasi terlampir);

Halaman ke 21 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Halaman ke 22 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

f. bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, Penggugat menyerahkan surat bertanggal 24 Juni 2025 kepada KPP Kemayoran yang pada pokoknya mengajukan permohonan keterangan secara tertulis dan meminta dokumen-dokumen surat perintah pemeriksaan pajak dan lain-lain untuk kepentingan keberatan pajak;

g. bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025, Penggugat mengajukan keberatan kepada kepala Kanwil melalui KPP Kemayoran;

h. bahwa pada tanggal 23 September 2025, Penggugat menerima surat dari Kanwil DJP Jakarta Pusat bertanggal 19 September 2025, yang pada pokoknya surat tersebut menyatakan bahwa Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan kronologis tersebut di atas, menurut hemat Penggugat, bahwa permohonan gugatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007;

2. Alasan-Alasan Gugatan

bahwa Penggugat menyampaikan alasan-alasan gugatan sebagaimana dikemukakan dalam Surat Gugatan Nomor 005/G/WP.Epasusanti/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

Halaman ke 23 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

III. Kesimpulan dan Usul Penggugat

1. Kesimpulan

a. bahwa permohonan gugatan yang diajukan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal sehingga dapat diperiksa dan dipertimbangkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim;

b. bahwa koreksi Tergugat bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan hanya berdasarkan asumsi Tergugat sehingga menurut Penggugat tidak terdapat asas keadilan dalam melakukan koreksi sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Penggugat didukung oleh bukti-bukti arus uang dan arus barang dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Penggugat mengusulkan agar Yang Mulia Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Tergugat atau membatalkan koreksi Tergugat karena koreksi yang dilakukan Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital Surat KPP Pratama Jakarta Kemayoran Nomor

S-505/RIKSIS/KPP.0605/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannnya;

Bukti P-2. Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/21/027/24 tanggal 6 September 2024 Masa Pajak Juni 2021;

Bukti P-3. Salinan Digital Tanda Terima Salinan Surat Ketetapan Pajak

tertanggal 27 Mei 2025;

Halaman ke 24 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Bukti P-4. Salinan Digital Surat tanpa nomor tanggal 26 Agustus 2024

tentang Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-5. Salinan Digital Surat KPP Pratama Jakarta Kemayoran Nomor

S-1355/KPP.0605/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang Jawaban Surat Permohonan Keterangan secara Tertulis atas nama Epasusanti;

Bukti P-6. Salinan Digital Surat Keputusan Tergugat Nomor S-00123/KEB-

CT/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

Bukti P-7. Salinan Digital Resi Pengiriman Surat Keputusan Tergugat Nomor

S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 026/SK/WP.Epasusanti/XII/2025

tanggal 12 Desember 2025 atas nama Drs. Christian Binsar Marpaung, S.H., M.Si;

Bukti P-9. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Drs. Christian Binsar

Marpaung, S.H., M.Si.;

Bukti P-10. Salinan Digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Drs. Christian Binsar Marpaung, S.H., M.Si.;

Bukti P-11. Salinan Digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-581/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024 atas nama Drs. Christian Binsar Marpaung, S.H., M.Si.;

Bukti P-12. Salinan Digital NPWP atas nama Drs. Christian Binsar Marpaung,

S.H., M.Si.;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 036/SK/WP.Epasusanti/XII/2025

tanggal 12 Desember 2025 atas nama Yanuar Permana, S.STPA., M.Ak.;

Bukti P-14. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Yanuar Permana,

S.STPA., M.Ak.;

Bukti P-15. Salinan Digital Kartu Tanda Pengenal atas nama Yanuar

Permana, S.STPA., M.Ak.;

Halaman ke 25 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Bukti P-16. Salinan Digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1619/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025 atas nama Yanuar Permana, S.STPA., M.Ak.;

Bukti P-17. Salinan Digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Yanuar

Permana, S.STPA., M.Ak.;

Bukti P-18. Salinan Digital NPWP atas nama Yanuar Permana, S.STPA.,

M.Ak.;

Bukti P-19. Salinan Digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Epasusanti; Bukti P-20. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Epasusanti;

Bukti P-21. Surat Nomor S-04/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Surat

Penjelasan dan Kronologis Penggugat;

Bukti P-22. Salinan Digital Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-23. Salinan Digital Surat Keberatan Nomor Keb-004/WP-

Epasusanti/08.2025 tanggal 25 Agustus 2025 beserta Bukti Penerimaan Surat Nomor BPS-25649/CT/KPP.0605/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Bukti P-24. Surat Nomor 04/V/2026 tanggal 5 Mei 2026 tentang Penjelasan

terkait Profil dan Kronologis Saat Pemeriksaan;

Bukti P-25. Salinan Digital Kutipan Akta Kematian tanggal 30 April 2021 atas

nama Edi Arman;

Bukti P-26. Surat Nomor 04/PP/V/2026 tanggal 27 Mei 2026 tentang

Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologis Sengketa;

Bukti T-2. Salinan Digital Invoice Pengiriman Bulan September 2024; Bukti T-3. Surat tanpa nomor tanggal 4 Mei 2026 tentang Penjelasan

Tertulis;

Halaman ke 26 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Bukti T-4. Salinan Digital Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 30

Mei 2024;

Bukti T-5. Surat Nomor S-354/WPJ.06/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaSuratTergugatNomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 005/G/WP.Epasusanti/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman ke 27 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

bahwa menurut Tergugat Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa Tergugat menyatakan permohonan keberatan Penggugat melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak (SKPKB) dikirimkan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf e PMK 118 Tahun 2024, pengajuan keberatan harus dilakukan dalam batas waktu tersebut kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

b. bahwa bukti pengiriman SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/21/027/24 telah dikirimkan melalui jasa ekspedisi J&T dengan nomor resi 1316472418 pada tanggal 14 September 2024;

c. bahwa berdasarkan data pelacakan kurir, dokumen SKPKB tersebut dinyatakan telah diterima langsung oleh Epasusanti pada tanggal 15 September 2024;

Halaman ke 28 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

d. bahwa alamat pengiriman yang digunakan (Jalan Intan II Nomor 92) adalah alamat yang sah karena sesuai dengan alamat dalam KTP Penggugat. Tergugat juga telah melakukan upaya pengiriman kedua ke alamat yang terdaftar dalam database DJP namun diretur;

e. bahwa menurut Tergugat dalam persidangan Penggugat tidak dapat membuktikan atau menunjukkan adanya perbedaan tanda tangan pada bukti penerimaan surat meskipun telah diperintahkan oleh Majelis Hakim;

f. bahwa menurut Tergugat surat pemberitahuan penolakan keberatan tersebut diterbitkan berdasarkan hasil penelitian formal yang mendalam, sesuai dengan data pengiriman yang ada, dan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Penggugat tidak menyetujui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) asli tidak pernah diterima, baik melalui kurir maupun secara langsung. Penggugat baru mengetahui adanya utang pajak setelah diberitahu oleh petugas pajak mengenai adanya "Surat Paksa" pada tanggal 16 Mei 2025;

b. bahwa karena tidak pernah menerima dokumen asli, Penggugat berpendapat bahwa jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk mengajukan keberatan seharusnya dihitung sejak diterimanya salinan (copy) resmi SKPKB, yaitu pada tanggal 27 Mei 2025. Dengan demikian, keberatan yang diajukan pada Agustus 2025 seharusnya masih dalam jangka waktu yang sah;

c. bahwa Penggugat telah memberikan alamat korespondensi khusus (Jalan Bekasi Raya 1 No. 4) dan nomor WhatsApp dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 30 Mei 2024. Namun, Penggugat mendalilkan bahwa kantor pajak tidak pernah mempergunakan alamat korespondensi tersebut untuk mengirimkan surat-menyurat penting;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Halaman ke 29 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dalil-dalil para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 UU KUP:

a. menurut Tergugat, permohonan keberatan Penggugat melewati jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP; bahwa menurut Tergugat, SKPKB asli Nomor 00027/207/21/027/24 tanggal 6 September 2024 telah dikirim pada 14 September 2024 dan diterima pada 15 September 2024, oleh karena keberatan baru diajukan pada 25 Agustus 2025, maka tidak memenuhi persyaratan formal terkait jangka waktu pengajuan keberatan;

b. menurut Penggugat, bahwa Penggugat tidak pernah menerima SKPKB asli tersebut, baik melalui kurir maupun secara langsung. Penggugat baru mengetahui adanya utang pajak setelah diberitahu petugas pajak mengenai adanya "Surat Paksa" dan baru menerima salinan (copy) SKPKB pada tanggal 27 Mei 2025, sehingga Penggugat berpendapat jangka waktu 3 bulan untuk mengajukan keberatan seharusnya dihitung sejak diterimanya salinan resmi tersebut;

bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya para pihak memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Bukti resi J & T dari Tergugat nomor; 1316472418 tanggal 14 September 2024;

2. Bukti resi J & T dari Tergugat nomor 1317252024 tanggal 18 September 2024;

3. Bukti bantahan Penggugat atas bukti resi dari Tergugat, berupa foto petugas J & T CP Kemayoran, keterangan dari petugas J & T yang menyatakan nomor resi tidak terlacak, serta screenshot sistem dari J & T yang menyatakan nomor resi tidak terlacak;

4. Bukti dari Penggugat berupa Tanda Terima;

Halaman ke 30 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1 angka 40

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

Pasal 1 angka 41

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan

kronologis yang dibuat para Pihak, terbukti bahwa Tergugat telah menerbitkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

Halaman ke 31 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

00027/207/21/027/24 tanggal 6 September 2024 Masa Pajak Juni 2021 atas nama Penggugat;

 menimbang bahwa atas SKPKB a quo telah diajukan keberatan oleh

Penggugat melalui Surat Nomor Keb-004/WP-Epasusanti/08.2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang diterima oleh Tergugat tanggal 25 Agustus 2025 sesuai bukti nomor BPS-25649/CT/KPP.0605/2025;

 menimbang bahwa atas Surat Keberatan a quo, telah diterbitkan Surat

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Surat Nomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025 yang pada intinya berisi pemberitahuan bahwa permohonan keberatan Penggugat tidak memenuhi persayaratan formal jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai Pasal 25 ayat (3) UU KUP;

 menimbang bahwa Pasal 25 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa keberatan

harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

 menimbang bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP, menurut

Pengadilan Pajak dimaknai bahwa jangka waktu pengajuan permohonan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak, atau dapat melebihi jangka waktu tersebut sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa jangka watu tersebut tidak dapat dipenuhi karena adanya keadaan di luar kekuasaannya;

 menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji

jangka waktu pengajuan permohonan keberatan yang diajukan Penggugat apakah memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) UU KUP;

Halaman ke 32 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

 menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak pengujian jangka waktu

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) UU KUP, dimulai dengan pengujian kapan SKPKB a quo dikirim Tergugat kepada Penggugat;

 menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Tergugat

berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan pada saat pemeriksaan, Penggugat memberikan keterangan bahwa alamat Penggugat adalah sebagai berikut:

Alamat sesuai SI DJP : Sumur Batu RT 003 RW 003 Kemayoran

Jakarta Pusat DKI Jakarta

Alamat sesuai KTP: Jalan Intan II No. 92 RT 09 RW 02 Sumur

Batu Kemayoran Jakarta Pusat

Alamat Korespondensi : Jalan Bekasi Raya 1 No 4 Pasar Jatinegara

Jakarta Timur (Celebrity Shoes)

 menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, Tergugat menyatakan

bahwa atas SKPKB a quo telah dikirim Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan alamat Penggugat yang terdaftar dalam masterfile Tergugat yaitu di Sumur Batu RT 003 RW 003 Kemayoran Jakarta Pusat DKI Jakarta dan alamat Penggugat sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk Penggugat di Jalan Intan II No. 92 RT 09 RW 02 Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat;

 menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti yang diberikan

Tergugat berupa bukti resi J & T nomor 1317252024 tanggal 18 September 2024, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Tergugat telah mengirimkan SKPKB a quo kepada Penggugat dengan alamat di Sumur Batu RT 003 RW 003 Kemayoran Jakarta Pusat DKI sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Halaman ke 33 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

 menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti resi J & T nomor

1317252024 tanggal 18 September 2024, terdapat fakta bahwa status pengiriman SKPKB a quo telah diretur kembali ke Tergugat, dengan demikian atas SKPKB a quo belum disampaikan/dikirimkan kepada Penggugat;

 menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti yang diberikan

Tergugat berupa bukti resi J & T nomor 1316472418 tanggal 14 September 2024, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Tergugat telah mengirimkan SKPKB a quo kepada Penggugat dengan alamat di Jalan Intan II Nomor 92 Rt 009 Rw 002 Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat DKI Jakarta sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Halaman ke 34 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Halaman ke 35 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

 menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti resi J & T nomor

1316472418 tanggal 14 September 2024, terdapat fakta bahwa status pengiriman SKPKB a quo adalah paket sudah diterima, penerima adalah Epasusanti, dengan demikian atas SKPKB a quo telah dikirimkan kepada Penggugat;

 menimbang bahwa menanggapi bukti yang diberikan oleh Tergugat terkait

resi J & T nomor 1316472418 tanggal 14 September 2024, Penggugat memberikan bantahan berupa bukti sebagai berikut:

Bukti 1

Halaman ke 36 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Bukti 2

Bukti 3

 menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti yang diberikan

Penggugat, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Penggugat telah datang ke kantor J & T CP Kemayoran untuk melakukan klarifikasi atas resi J & T nomor 1316472418 tanggal 14 September 2024;

Halaman ke 37 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

b. bahwa bukti 1 dan bukti 2, pada dasarnya menunjukkan bahwa seseorang yang didalilkan Penggugat merupakan pegawai J & T bernama Sdr. Tya memberikan keterangan pada Manifest Pengiriman September 2024-KPP Pratama Kemayoran yang menuliskan bahwa paket tidak ada di CP Kemayoran, tidak terlacak dalam sistem;

c. bahwa bukti 3, pada dasarnya menunjukkan bahwa secara aplikasi resi J & T nomor 1316472418 tanggal 14 September 2024 tidak terlacak oleh sistem;

d. bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan oleh Majelis Hakim, terkait bukti yang disampaikan oleh Penggugat tidak dibantah oleh Tergugat, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dalil Penggugat yang menyatakan tidak pernah menerima SKPKB a quo pada tanggal 15 September 2024 telah didukung dengan bukti;

 menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal

5 Mei 2026, Penggugat menyatakan hal-hal sebagai berikut:

a. berdasarkan kronologis sengketa, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat (Pemeriksa) menghubungi melalui WhatsApp karena kegiatan usaha Penggugat sudah tidak buka atau tokonya selalu tutup;

b. Penggugat menjelaskan bahwa Penggugat memiliki pendidikan terakhir SMA dan sejak tahun 2016 sudah tidak melakukan kegiatan usaha karena fokus mengurus anak, sehingga usaha sepenuhnya dijalankan oleh almarhum suaminya;

c. Penggugat menegaskan bahwa tokonya sudah disita pihak bank;

 menimbang bahwa terkait fakta persidangan yang disampaikan

Penggugat tanggal 5 Mei 2026 tidak dibantah oleh Tergugat;

 menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal

5 Mei 2026 tersebut, dapat disimpulkan bahwa alamat korespondensi Penggugat di Jalan Bekasi Raya 1 No. 4 Pasar Jatinegara Jakarta Timur (Celebrity Shoes) sudah tutup sehingga sudah tidak dapat dihubungi, dengan demikian pengiriman SKPKB a quo oleh Tergugat kepada

Halaman ke 38 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Penggugat dengan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk maupun alamat yang di masterfile Tergugat telah sesuai bukti;

 menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal

24 Februari 2026, Majelis Hakim telah meminta Tergugat untuk menghadirkan Pemeriksa mengenai proses korespondensi surat antara Pemeriksa dengan Penggugat pada saat pemeriksaan;

 menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 7 April 2026,

Pemeriksa telah hadir dalam persidangan dan pada dasarnya menjelaskan hal korespondesi dengan Penggugat sebagai berikut:

a. bahwa Pemeriksa memiliki nomor telepon Penggugat dan mengirimkan setiap undangan terkait dengan pemeriksaan untuk hadir ke Kantor Pajak melalui media WhatsApp, hal ini dilakukan karena pada saat pemeriksaan lapangan tempat usaha Penggugat selalu tutup;

b. bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, Pemeriksa mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan maupun Surat Panggilan ke alamat yang terdaftar, namun menurut pengakuan Penggugat surat tersebut tidak pernah diterima Penggugat;

c. bahwa pada saat proses pemeriksaan, Penggugat memberikan alamat korespondensi di Jatinegara (Jalan Bekasi Raya 1 No. 4) untuk surat-menyurat, Pemeriksa mengirimkan surat peringatan dan teguran ke alamat tersebut, namun korespondesi tersebut tidak tersampaikan karena bangunan fisik tempat usaha tersebut sudah tutup;

d. bahwa terkait dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, atas surat tersebut diberikan langsung pada saat Penggugat mendatangi Kantor Pajak;

e. bahwa terkait dengan penerbitan SKPKB a quo, Pemeriksa tidak melakukan pengiriman SKPKB tersebut melalui WhatsApp ataupun menginformasikan kepada Penggugat bahwa SKPKB telah terbit;

Halaman ke 39 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

 menimbang berdasarkan keterangan yang diberikan Pemeriksa pada

persidangan tanggal 7 April 2026 tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak:

a. terbukti bahwa korespondensi yang dilakukan Pemeriksa melalui surat yang dikirimkan ke alamat Penggugat sesuai dengan alamat yang terdaftar di Masterfile maupun alamat korespondensi yang diberikan Penggugat selalu tidak diterima oleh Penggugat, hal ini menurut Pengadilan Pajak sejalan dengan fakta persidangan pengiriman SKPKB a quo oleh Tergugat ke alamat Penggugat yang terdaftar di Masterfile yang juga tidak pernah diteima Penggugat/diretur kembali ke Tergugat;

b. terbukti bahwa Tergugat memiliki nomor telepon Penggugat dan setiap korespondensi maupun undangan yang disampaikan Tergugat kepada Penggugat melalui nomor telepon Penggugat selalu diterima dan direspon dengan baik oleh Penggugat, sehingga dapat disimpulkan Penggugat memiliki itikad baik atas setiap undangan yang diterima dari Tergugat;

c. terbukti bahwa meskipun Tergugat memiliki nomor telepon Penggugat dan korespondensi paling efektif/selalu diterima secara real time oleh Penggugat, faktanya Tergugat tidak pernah menyampaikan/ mengirimkan SKPKB a quo kepada Penggugat melalui media WhatsApp;

 menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal

5 Mei 2026 tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak, Penggugat merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pendidikan terakhir SMA, sehingga menurut Pengadilan Pajak memiliki tingkat pemahaman peraturan perpajakan yang terbatas, namun dalam keterbatasannya Penggugat selalu memenuhi undangan dari Tergugat pada saat pemeriksaan apabila undangan tersebut secara nyata diterima oleh Penggugat;

 menimbang bahwa Penggugat merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi,

sehingga menurut Pengadilan Pajak setiap bentuk korespondensi antara

Halaman ke 40 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Tergugat dengan Penggugat harus dapat dipastikan bahwa yang menerima setiap Surat dari Tergugat diterima oleh Penggugat langsung ataupun pihak yang berhubungan langsung dengan Penggugat seperti orang tua ataupun anak dari Penggugat;

 menimbang bahwa bukti resi J & T nomor 1316472418 tanggal

14 September 2024 yang menyatakan SKPKB a quo telah diterima Epasusanti (Penggugat) pada tanggal 15 September 2024, menurut Pengadilan Pajak bukti resi tersebut tidak didukung dengan alat bukti foto penerima maupun tanda tangan penerima, untuk membuktikan bahwa yang menerima SKPKB a quo adalah Penggugat (Epasusanti);

 menimbang sesuai dengan pemeriksaan bukti-bukti dan pertimbangan

sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Penggugat belum menerima SKPKB a quo yang dikirim Tergugat dengan bukti resi J & T nomor 1316472418 tanggal 14 September 2024;

 menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Tanda Terima,

menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Penggugat menerima Salinan SKPKB a quo pada tanggal 27 Mei 2025 sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Halaman ke 41 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

 menimbang bahwa ketentuan Pasal 1 angka 40 UU KUP, mengatur

bahwa tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

 menimbang bahwa ketentuan Pasal 1 angka 41 UU KUP, mengatur

bahwa Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

 menimbang sesuai ketentuan Pasal 1 angka 40 dan Pasal 1 angka 41 UU

PP, Pengadilan Pajak berpendapat oleh karena terbukti Tergugat telah mengirimkan SKPKB a quo tanggal 27 Mei 2025 melalui Yanuar Aris Kristiawan selaku Juru Sita KPP Pratama Kemayoran, maka Penggugat juga telah menerima SKPKB a quo tanggal 27 Mei 2025;

 menimbang sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP, Pengadilan

Pajak berpendapat bahwa batas waktu pengajuan permohonan keberatan SKPKB a quo adalah 3 (tiga) bulan sejak SKPKB a quo dikirim, dengan demikian batas akhir pengajuan permohonan keberatan a quo adalah tanggal 26 Agustus 2026, dengan demikian oleh karena terbukti Surat Keberatan a quo dikirim Penggugat tanggal 25 Agustus 2025, Pengadilan Pajak berpendapat Surat Keberatan a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP;

 menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan peraturan

perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) UU KUP, sehingga Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025 harus dibatalkan dan memerintahkan Tergugat untuk memproses Surat Keberatan a quo;

Halaman ke 42 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

- Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

- Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Penggugat dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 43 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur JenderalPajakNomorS-00123/KEB-CT/WPJ.06/2025tanggal 19 September 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas nama EPASUSANTI, NPWP 076311968027000/ 3171036812760007 NITKU: 3171036812760007000000, beralamat di Sumur Batu RT.003 RW.003, Sumur Batu, Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan beralamat korespondensi di Jalan Intan II Nomor 92, RT.009 RW.002, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (domisili elektronik marpaunglindawati@yahoo.com;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada

Halaman ke 44 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Halaman ke 45 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-009482.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

Epasusanti

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.