Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman
PUT-009472.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
PT Bumi Sawit Kencana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009472.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Bumi Sawit Kencana mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 17 ayat (1); Pasal 17 ayat (2); Pasal 17 ayat (5); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 9 ayat (4f); Pasal 9 ayat (4c)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009472.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bumi Sawit Kencana
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/18/058/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 1 September 2022
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum