Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-009472.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Bumi Sawit Kencana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009472.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Bumi Sawit Kencana mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 17 ayat (1); Pasal 17 ayat (2); Pasal 17 ayat (5); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 9 ayat (4f); Pasal 9 ayat (4c)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009472.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Bumi Sawit Kencana
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/18/058/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
1 September 2022
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum