Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-009459.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

PT. Cemindo Gemilang Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009459.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009459.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut antara:

PT CEMINDO GEMILANG Tbk, NPWP 03••••••••••000 / 00•••••••••••000 NITKU 031487143041000000000, beralamat di Gama Tower Lantai 43 Jalan HR Rasuna Said No Kav C 22 Setiabudi Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Vince Erlington Indigo jabatan Wakil Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cemindo Gemilang Nomor 4 tanggal 03 Mei 2021, yang dibuat oleh Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Leonardo Tanuwijaya

Jabatan: Accounting & Tax Division Head berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 072/CG-TAX/II/2025 tanggal 14 Februari 2025,

2. Nama: Wulan Clara Kartini

Izin Kuasa Hukum: KEP-1164/PP/IKH/2023tanggal04 September 2023, pembaharuan KEP- 1626/PP/IKH/2025 tanggal 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 151/CG-TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025

3. Nama: Khisi Armaya Dhora

Izin Kuasa Hukum: KEP-752/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023 pembaharuan KEP-862/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 114/CG-TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1 N a m a / : Diah

Nugrahawaty N I P

Rusmana / 19760919 199603 2 001

Jabatan: Penelaah

Keberatan Unit: Kanwil DJP OrganisasiJakarta

Utara, Direktorat Jenderal Pajak

2 N a m a / : Ferdinand

Reagan / N I P

19820228 200112 1 001

Jabatan: Penelaah

Keberatan Unit: Kanwil DJP OrganisasiJakarta

Utara, Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkanSuratTugasTerakhirNomorST-

2821/WPJ.21/2025 tanggal 10 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-143/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 30 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 399/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-170/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 27 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 029/CG-TAX/I/2025 tanggal 08 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor180.230.147.531180.230.147.531
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri253.432.817.718308.007.610.336
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN2.768.017.2002.768.017.200
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut13.840.275.31413.840.275.314
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)450.271.257.763504.846.050.381
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)450.271.257.763504.846.050.381
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri25.343.281.96330.800.761.225
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan36.713.947.72036.439.770.916
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)36.713.947.72036.439.770.916
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)36.713.947.72036.439.770.916
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(11.370.665.757)(5.639.009.691)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya11.370.665.75711.370.665.757
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)0000
c. Jumlah (a + b)11.370.665.75711.370.665.757
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)05.731.656.066
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP4.298.742.050
Jumlah4.298.742.050
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)010.030.398.116
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0176/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor180.230.147.531
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri253.432.817.718
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN2.768.017.200
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut13.840.275.314
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan450.271.257.763
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri25.343.281.963
b. Dikurangi:
b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan36.713.947.720
b.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
c. Diperhitungkan: SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan36.713.947.720
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(11.370.665.757)
3Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya11.370.665.757
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0
NOURAIANJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar5.731.656.066(5.448.790.041)282.866.025
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan4.298.742.050(4.086.592.531)212.149.519
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar10.030.398.116(9.535.382.572)495.015.544

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 399/CG- TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 399/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan: Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

2. Pemenuhan Pasal 35 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena keputusan Keberatan Nomor KEP-00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 diterima pada tanggal 01 Agustus 2024;

3. Pemenuhan Pasal 36 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. bahwa surat banding ini diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan Pemohon Banding yaitu keputusan Keberatan Nomor KEP- 00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024;

b. bahwa dalam surat banding yang diajukan, Pemohon Banding menyertai dengan alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding;

c. bahwa pada Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Pasal 37 Undang Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Vince Erlington Indigo jabatan selaku Wakil Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H., Nomor 04 tanggal 03 Mei 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Undang- Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, dengan perhitungan berikut:

NoUraianMENURUTKoreksi
Wajib PajakFISKUS(Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
a.1. Ekspor180.230.147.531180.230.147.5310
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri253.432.817.718308.007.610.33654.574.792.618
a P.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut2.768.017.2002.768.017.2000
PN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut13.840.275.31413.840.275.3140
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)450.271.257.763504.846.050.38154.574.792.618
b P. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang000
PN
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a + b)450.271.257.763504.846.050.38154.574.792.618
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a, Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri25.343.281.96330.800.761.2255.457.479.262
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan36.713.947.72036.439.770.916274.176.804
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)36.713.947.72036.439.770.916274.176.804
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)36.713.947.72036.439.770.916274.176.804
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(11.370.665.757)(5.639.009.691)5.731.656.066
3Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya11.370.665.75711.370.665.7570
4PPN yang kurang dibayar (2e+3)05.731.656.0665.731.656.066
5Sanksi Adminstrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP04.298.742.0504.298.742.050
c. Jumlah (a + b)04.298.742.0504.298.742.050
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.c)010.030.398.11610.030.398.116

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat nomor 0176/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NoUraianMENURUTKoreksi
Wajib PajakFISKUSDiajukan
Keberatan (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
a.1. Ekspor180.230.147.531180.230.147.5310
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri253.432.817.718308.007.610.33654.574.792.618
a P.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut2.768.017.2002.768.017.2000
PN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut13.840.275.31413.840.275.3140
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)450.271.257.763504.846.050.38154.574.792.618
b P. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang000
PN
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a + b)450.271.257.763504.846.050.38154.574.792.618
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a, Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri25.343.281.96330.800.761.2255.457.479.262
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan36.713.947.72036.439.770.916274.176.804
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)36.713.947.72036.439.770.916274.176.804
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)36.713.947.72036.439.770.916274.176.804
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(11.370.665.757)(5.639.009.691)5.731.656.066
3Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya11.370.665.75711.370.665.7570
4PPN yang kurang dibayar (2e+3)05.731.656.0665.731.656.066
5Sanksi Adminstrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP04.298.742.0504.298.742.050
c. Jumlah (a + b)04.298.742.0504.298.742.050
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.c)010.030.398.11610.030.398.116

3. bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianFISKUSWajib PajakMenjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
a.1. Ekspor180.230.147.531180.230.147.5310
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri254.646.914.303253.432.817.7181.214.096.585
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN2.768.017.2002.768.017.2000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut13.840.275.31413.840.275.3140
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)451.485.354.348450.271.257.7631.214.096.585
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a + b)451.485.354.348450.271.257.7631.214.096.585
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a, Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri25.464.691.62225.343.281.963121.409.659
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan36.552.491.35436.713.947.720161.456.366
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)36.552.491.35436.713.947.720161.456.366
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)36.552.491.35436.713.947.720161.456.366
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(11.087.799.732)(11.370.665.757)282.866.025
3Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya11.370.665.75711.370.665.7570
4PPN yang kurang dibayar (2e+3)282.866.0250282.866.025
5Sanksi Adminstrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP212.149.5190212.149.519
c. Jumlah (a + b)212.149.5190212.149.519
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.c)495.015.5440495.015.544

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMENURUTKOREKSI YANG
Kep KeberatanPemohon BandingDIAJUKAN
BANDING
(Rp.)
1DPP PPN Keluaran yang dapat diperhitungkan451.485.354.348450.271.257.7631.214.096.585
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan36.552.491.35436.713.947.720161.456.366

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebesar Rp1.214.096.585,-

Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Keberatan Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa:

a. bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri merupakan koreksi turunan dari koreksi Peredaran Usaha yang dipertahankan oleh Terbanding.

b. Terbanding mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp451.485.354.348 karena koreksi Peredaran Usaha dipertahankan.

c. Atas koreksi lainnya tetap dipertahankan karena dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data, bukti dan dokumen pendukung alasan pengajuan keberatan.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Permohonan Permintaan Perhitungan Koreksi Atas Surat Keputusan Keberatan dengan Surat nomor 32/CG-TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dan Nomor 373/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 namun Terbanding tetap belum memberikan rincian secara detail atas koreksi dalam keputusan keberatan.

Maka dari itu Pemohon Banding membuat surat berdasarkan penjelasan koreksi secara umum.

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi penelitian keberatan atas DPP PPN atas Penyerahan BKP dan/atau JKP PPN masa pajak Januari 2021 sebesar Rp1.214.096.585 dengan alasan sebagai berikut:

- Terbanding melakukan koreksi pada Peredaran Usaha Pemohon Banding yang berdampak kepada koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan/atau JKP PPN. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat selisih Peredaran Usaha selain yang sudah dilaporkan Pemohon Banding sesuai perhitungan berdasarkan ketentuan

perpajakan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip self assessment (menghitung sendiri) berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pemohon Banding telah menjelaskan dan memberikan klarifikasi terkait koreksi turunan yang disampaikan dalam tanggapan SPHP Nomor 090/CG- TAX/VII/2023 penjelasan atas koreksi peredaran usaha tersebut. Sehingga koreksi Peredaran Usaha seharusnya dibatalkan oleh Terbanding. Maka dari itu, koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan/atau JKP PPN dikarenakan koreksi Peredaran Usaha adalah tidak tepat.

- Dari temuan Terbanding, terdapat selisih pada Peredaran Usaha sebesar Rp139.505.659.019. Atas koreksi tersebut, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa bukan merupakan transaksi penjualan yang terutang PPN, dan Pemohon Banding telah membuktikan dalam Surat Tanggapan SPUH Nomor 260/CG-TAX/VII/2024 perihal Surat Tanggapan SPUH Badan tahun 2021 disertai dengan bukti pendukung atas koreksi tersebut. Sebagaimana dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

a. Pencairan atau penerimaan backcharge

Pemohon Banding telah mengklarifikasi bahwa pencairan atau penerimaan backcharge afiliasi (reimbursement), terdiri dari beberapa jenis transaksi diantaranya:

1) Transaksi reimbursement sparepart

2) Transaksi reimbursement biaya b. Pelunasan atau penerimaan hutang afiliasi

Pemohon Banding menyampaikan kepada Terbanding bahwa terdapat arus kas masuk yang bukan merupakan Peredaran Usaha melainkan pelunasan atau penerimaan hutang afiliasi dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan oleh Terbanding.

c. Penerimaan other port service, forward kontrak dan lainnya

Pemohon Banding telah mengklarifikasi kepada Terbanding bahwa penerimaan lain-lain terdiri dari beberapa jenis transaksi diantaranya:

- Other port service income

- Realisasi atas forward contract

- Interest Income

- AFR Income

- Pendapatan lain-lain d. DP Aastar yang Dikembalikan

Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa dalam koreksinya terdapat DP Aastar yang dikembalikan merupakan mutasi atas akun uang muka pelanggan diterima dimuka yang bukan merupakan penjualan.

e. Lain-Lain

Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa, transaksi ini merupakan selisih kurs yang bukan merupakan objek PPN.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebesar Rp1.214.096.585 tidak benar dan seharusnya dibatalkan demi hukum.

2. Koreksi PPN atas Perolehan BKP dan/atau JKP sebesar Rp161.456.366

Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap keberatan Pemohon Banding, dapat disimpulkan :

a. Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena lawan transaksi tidak lapor dan Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp161.456.366.

b. bahwa sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding merupakan sengketa yuridis dan pembuktian.

c. Berdasarkan data, bukti, dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding belum dapat dilakukan penelitian pembuktian atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Januari 2021.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Permohonan Permintaan Perhitungan Koreksi Atas surat Keputusan Keberatan dengan

Surat nomor 32/CG-TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dan Nomor 373/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 namun Terbanding tetap belum memberikan rincian secara detail atas koreksi dalam keputusan keberatan.

Maka dari itu Pemohon Banding membuat surat berdasarkan penjelasan koreksi secara umum.

a. Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas DPP PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen arus uang dan arus barang.

bahwa Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng karena Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti terkait kebenaran faktur pajak masukan yang disengketakan, seperti Tagihan, Faktur Pajak Masukan, dan Bukti Bayar. Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) mengatur bahwa: Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. Penjelasan Pasal 16F UU PPN menyatakan bahwa: Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

Sementara yang dimaksud dengan bukti pembayaran pajak diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU PPN yang berbunyi: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang

melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Berdasarkan ketentuan diatas, maka tanggung jawab renteng hanya dapat dibebankan kepada PKP Pembeli jika PKP Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar oleh PKP Pembeli kepada PKP Penjual. Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa pajak (PPN) atas Faktur Pajak yang kami kreditkan tersebut sudah dibayar kepada kepada PKP Penjual. Oleh karena itu, koreksi Terbanding Pajak tidak sesuai dengan fakta yang ada dan seharusnya dibatalkan.

b. Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas DPP PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP dengan alasan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN menyebutkan bahwa: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan: Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan terdapat 2 (dua) syarat agar pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan:

1) Pengeluaran dilakukan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; dan

2) Pengeluaran berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan peraturan diatas Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP dari lawan transaksi tersebut seluruhnya merupakan perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding seperti kegiatan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas perolehan BKP dan/atau JKP sebesar Rp161.456.366 tidak benar dan seharusnya dibatalkan demi hukum.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-170/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-009459.16.2024/PAN/2024 tanggal 29 Oktober 2024 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 399/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian berikut: I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 399/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima tanggal 30 Juli 2024;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024;

g. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Vince Erlington Indigo jabatan Wakil Presiden Direktur bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil PemeriksaanKPPMadyaJakartaUtaraNomorLAP- 00118/RIKSIS/KPP.2106/2023 tanggal 28 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJumlah Rupiah MenurutPembahasan Akhir Disetujui
Pengusaha Kena PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor180.230.147.531180.230.147.531180.230.147.531
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri253.432.817.718308.007.610.336253.432.817.718
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN2.768.017.2002.768.017.2002.768.017.200
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut13.840.275.31413.840.275.31413.840.275.314
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)450.271.257.763504.846.050.381450.271.257.763
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)450.271.257.763504.846.050.381450.271.257.763
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
NOURAIANJumlah Rupiah MenurutPembahasan Akhir Disetujui
Pengusaha Kena PajakFiskus
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9. Jumlah000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri25.343.281.96330.800.761.22525.343.281.963
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan36.713.947.72036.439.770.91636.713.947.720
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)36.713.947.72036.439.770.91636.713.947.720
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)36.713.947.72036.439.770.91636.713.947.720
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(11.370.665.757)(5.639.009.691)(11.370.665.757)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya11.370.665.75711.370.665.75711.370.665.757
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a + b)11.370.665.75711.370.665.75711.370.665.757
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)05.731.656.0660
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP4.298.742.050*
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0**
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)4.298.742.050
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)010.030.398.1160

*) seharusnya Rp0

**) seharusnya Rp4.298.742.050

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat nomor 0176/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang diterima KPP Madya Jakarta Utara berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05004262/BPS/KPP.210603/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar5.731.656.066(5.448.790.041)
b. Sanksi Bunga00
c. Sanksi Kenaikan4.298.742.050(4.086.592.531)
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar10.030.398.116(9.535.382.572)

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi DPP PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebesar

Rp1.214.096.585

Menurut Pemohon BandingRp 316.838.526.026

Menurut TerbandingRp 315.624.429.441

KoreksiRp1.214.096.585

Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan dan penjelasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), mengatur antara lain:

• Pasal 12 ayat (3), mengatur bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Pasal 13 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

• Pasal 13 ayat (1) huruf c, mengatur bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).

• Pasal 13 ayat (2), mengatur bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

• Pasal 13 ayat (3) huruf c, mengatur bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan Sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

• Pasal 25 ayat (1), mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), mengatur antara lain:

• Pasal 4 ayat (1), mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

d. Pasal 2 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

e. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.

2. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021, dengan koreksi :

1) DPP PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebesar Rp1.214.096.585,-

2) PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP sebesar Rp161.456.366,-

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021 melalui Surat nomor 0176/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

c. Atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan putusan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding.

Adapun perhitungan hasil putusan keberatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianMenurut SPT WPMenurut SKPMenurut Surat KeberatanMenurut Tim Peneliti
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri253.432.817.718308.007.610.336253.432.817.718254.646.914.303
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan36.713.947.72036.439.770.91636.713.947.72036.552.491.354

3. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Atas alasan yang diungkapkan Pemohon Banding pada surat permohonan Banding bahwa koreksi Terbanding yang merupakan selisih Peredaran Usaha bukan merupakan transaksi penjualan PPN dan Pemohon Banding telah membuktikan dalam Surat Tanggapan SPUH PPh Badan Tahun Pajak 2021 dengan Nomor 260/CG- TAX/VIII/2024, menurut Terbanding sengketa yang dimaksud Pemohon Banding merupakan sengketa pembuktian.

bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi selisih pada Peredaran Usaha senilai Rp139.505.659.019,- telah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Tanggapan SPUH Nomor 260/CG-TAX/VII/2024 perihal Surat Tanggapan SPUH Badan Tahun 2021. Koreksi-koreksi yang dapat dibuktikan menurut Pemohon Banding adalah:

a. Pencairan atau penerimaan backcharge b. Pelunasan atau penerimaan hutang afiliasi c. Penerimaan other port service, forward kontrak dan lainnya d. DP Aastar yang dikembalikan e. Lain-lain

Tanggapan Terbanding:

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian dan pengujian atas sengketa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan data, dokumen dan bukti yang diberikan Pemohon Banding. Hasil pengujian yang dilakukan Terbanding atas sengketa koreksi Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah mengurangkan koreksi dengan rincian sebagai berikut:

Pencairan atau penerimaan backcharge13.478.933.001
Pelunasan atau penerimaan hutang afiliasi60.000.000.000
Penerimaan other port service, forward kontrak dan lainnya7.376.331.938
DP Aastar yang Dikembalikan594.656.944.314
Transaksi Beda Waktu503.931.817
Total676.016.141.070

bahwa rincian penjelasan atas masing-masing akun koreksi yang dikurangkan, sesuai dengan penjelasan pada Laporan Penelitian Keberatan dan Surat Uraian Banding sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 karena sengketa koreksi PPN Barang dan Jasa merupakan koreksi turunan dari koreksi PPh Badan.

Koreksi Peredaran Usaha hasil pemeriksaan815.521.800.089
Koreksi dikurangi pada penelitian Keberatan676.016.141.070
Koreksi Peredaran Usaha dipertahankan139.505.659.019

Sesuai dengan penjelasan di atas, bahwa Terbanding telah melakukanpenyesuaianpengurangankoreksisenilai Rp676.016.141.070,- dari koreksi Pencairan atau Penerimaan Backcharge, Pelunasan atau Penerimaan hutang afiliasi, Penerimaan Other Port Service, forward kontrak dan lainnya, DP Aastar yang dikembalikan dan Transaksi Beda Waktu sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Permohonan Banding.

Alasan Pemohon Banding pada Surat Permohonan Banding bahwa selisih koreksi Peredaran Usaha senilai Rp139.505.659.019,- telah dibuktikan melalui Surat Tanggapan SPUH PPh Badan, tidak dapat diyakini oleh Terbanding. bahwa data, dokumen dan bukti yang diberikan adalah data dan bukti yang mendukung alasan koreksi yang dikurangkan Terbanding senilai Rp676.016.141.070,-.

b. Terbanding melakukan pengujian dan penelitian atas koreksi selisih PeredaranUsahayangdipertahankanyaitusenilai Rp139.505.659.019,-, bahwa dari nilai tersebut terdapat komponen nilai dari transaksi laba selisih kurs dengan rincian sebagai berikut:

SEKSI lai TP BELT MPN BEA ZED OPE BN SANGE GAN

KIKI Ndanil WM Nang TESTI MESNEE SEAL IED FEE SN BAIA SEAN

Se Han JANG MASUR Te 87a Te ADD DIALED DESDE TIO TIO MPLS ARAL SED SOLE SN EMT RAS SE SAN

SER An ANE VAGUE ATARGA SON POSE TA QDI RANTAI BTS IRD MELDLICSIDESS SEAL TED POPE GN PAN SE SAN

124.936.590.000

Atas koreksi selisih peredaran usaha yang dipertahankan pada Pajak Penghasilan Badan, Terbanding bedasarkan ketentuan yuridis melakukan penyesuaian koreksi atas DPP PPN Barang dan Jasa. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. dihapus;

b. dihapus;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan

dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Hasil penelitian Terbanding untuk sengketa DPP PPN Barang dan Jasa yang PPN nya harus dipungut sendiri menjadi:

Koreksi Peredaran Usaha dipertahankan139.505.659.019
Transaksi laba selisih kurs124.936.500.000
Koreksi DPP PPN14.569.159.019

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPN Barang dan Jasa yang PPN nya harus dipungut sendiri senilai Rp1.214.096.585,- selama setahun dibagi menjadi 12 masa pajak sesuai dengan penetapan pada SKPKB PPN Barang dan Jasa.

c. Selaras dengan alasan Pemohon Banding, atas penetapan koreksi DPP PPN yang PPN nya harus dipungut sendiri salah satunya merupakan koreksi turunan dari koreksi Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan hasil penelitian atas data, bukti dan dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan untuk mempertahankan koreksi peredaran usaha yang menjadi sengketa Pemohon Banding.

bahwa Terbanding berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian, sehingga Pemohon Banding sebagai pihak yang mendalilkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar memiliki kewajiban untuk menyampaikan bukti dan dokumen yang dapat mendukung dalil yang telah dikemukakannya.

Dalam proses penelitian keberatan sengketa a quo, Terbanding telah melakukan penelitian atas data, dokumen dan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding.

bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penelitian secara Iengkap dan menyeluruh atas sengketa a quo, dikarenakan data, dokumen

dan bukti dari Pemohon Banding tidak mendukung dalil yang telah dikemukakan yang berkaitan dengan sengketa a quo.

d. bahwa Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama sesuai dengan Surat nomor S-539/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan yang kedua melalui Surat nomor S-712/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 20 Juni 2024, namun Pemohon Banding hanya memberikan sebagian data dan dokumen.

B. Koreksi PPN atas Perolehan BKP dan/atau JKP sebesar

Rp161.456.366

Menurut Pemohon BandingRp36.713.947.720

Menurut TerbandingRp36.552.491.354

KoreksiRp161.456.366

Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan dan penjelasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), mengatur antara lain:

• Pasal 12 ayat (3), mengatur bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Pasal 13 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

• Pasal 13 ayat (1) huruf c, mengatur bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).

• Pasal 13 ayat (2), mengatur bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

• Pasal 13 ayat (3) huruf c, mengatur bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan Sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

• Pasal 25 ayat (1), mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), mengatur antara lain:

• Pasal 9 ayat (8), mengatur pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus.

• Pasal 13 ayat (5) mengatur Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

• Pasal 16F mengatur bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

d. Pasal 2 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

e. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.

2. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021, dengan koreksi :

1) DPP PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebesar Rp1.214.096.585,-

2) PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP sebesar Rp161.456.366,-

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021 melalui Surat nomor 0176/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

c. Atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan putusan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding.

Adapun perhitungan hasil putusan keberatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianMenurut SPT WPMenurut SKPMenurut Surat KeberatanMenurut Tim Peneliti
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri253.432.817.718308.007.610.336253.432.817.718254.646.914.303
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan36.713.947.72036.439.770.91636.713.947.72036.552.491.354

3. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi sengketa untuk Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dengan rincian sebagai berikut:

KoreksiKeteranganNilai Koreksi
1Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak dilaporkan oleh lawan transaksi dan Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen arus uang1 02.611.109
2Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha58.845.257
Jumlah1 61.456.366

b. Terbanding telah melakukan beberapa pengujian, yaitu pengujian secara yuridis (de jure) dan berdasarkan bukti (de facto) atas sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Tim Peneliti Keberatan melakukan pengujian secara yuridis (de jure) untuk koreksi 2, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

• Pasal 9 ayat (8), mengatur pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus.

c. bahwa Terbanding berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian, sehingga Pemohon Banding sebagai pihak yang mendalilkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar memiliki kewajiban untuk menyampaikan bukti dan dokumen yang dapat mendukung dalil yang telah dikemukakannya.

d. Terbanding telah melakukan pengujian berdasarkan data, dokumen dan bukti yang diberikan Pemohon Banding dalam proses penelitian keberatan, dari hasil pengujian bukti yang diberikan disimpulkan bahwa koreksi 2 (Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha) dipertahankan sebagian dengan rincian sebagai berikut:

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pada SKP171.565.695
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha hasil penelitian keberatan112.720.438
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dipertahankan5 8.845.257

bahwa nilai penyesuaian sebagai hasil penelitian keberatan atas koreksi Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha senilai Rp112.720.438,- merupakan nilai yang dikurangkan sesuai dengan data, dokumen dan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dan dapat diyakini oleh Terbanding.

e. Atas sebagian koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding senilai Rp58.845.257,- dengan rincian sebagai berikut:

Nama WPNPWPPPNKategori
PT DUTA KATIGA MANDIRI72.•••.•••.•-•••.0006.635.5012
PT GAHARU SEJAHTERA01.•••.•••.•-•••.0001.061.7882
PT GLOBAL LOYALTY INDONESIA70.•••.•••.•-•••.0005.489.0142
PT INDOMARCO ADI PRIMA01.•••.•••.•-•••.0008 80.8942
PT RENTOKIL INDONESIA01.•••.•••.•-•••.0004.380.0002
PT ROEL SUKSES MANDIRI76.•••.•••.•-•••.0003.195.2722
PT SATYA MANDIRI SEJAHTERA03.•••.•••.•-•••.0003 3.674.0002
84.•••.•••.•-•••.0007 84.2002
84.•••.•••.•-•••.0002.744.5882
Total5 8.845.257

Alasan Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena tidak terdapat data, dokumen dan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai pendukung alasan keberatan.

f. Tim Peneliti Keberatan melakukan pengujian secara yuridis (de jure) untuk koreksi 1, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

• Pasal 13 ayat (5) mengatur Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

• Pasal 16F mengatur Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

g. bahwa Terbanding berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian, sehingga Pemohon Banding sebagai pihak yang mendalilkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak

benar memiliki kewajiban untuk menyampaikan bukti dan dokumen yang dapat mendukung dalil yang telah dikemukakannya.

h. Terbanding tidak dapat melakukan pengujian berdasarkan data, dokumen dan bukti karena Pemohon Banding dalam proses penelitian keberatan tidak memberikan data, dokumen dan bukti sebagai pendukung alasan keberatan. Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi 1 (Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak dilaporkan lawan transaksi dan Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen arus uang) dipertahankan sebagian dengan rincian sebagai berikut:

Nama WPNPWPPPNKategori
PT PERKALIN INDAH01.•••.•••.•-•••.0009.000.0001
PT SINAR MULYA BERSAMA80.•••.•••.•-•••.0002 5.422.2501
02.•••.•••.•-•••.0003.000.0001
93.•••.•••.•-•••.0001 6.239.3001
81.•••.•••.•-•••.0001 9.370.4951
71.•••.•••.•-•••.0002.463.1441
70.•••.•••.•-•••.0002 7.115.9201
Total102.611.109

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. bagian III di atas, maka disampaikan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 399/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021 a.n. Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/CG-TAX/I/2025 tanggal 08 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding;

II. Materi Sengketa Pajak

A. Koreksi DPP PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebesar

Rp1.214.096.585

Menurut Pemohon BandingRp 316.838.526.026

Menurut TerbandingRp 315.624.429.441

KoreksiRp1.214.096.585

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding a quo;

B. Koreksi PPN atas Perolehan BKP dan/atau JKP sebesar

Rp161.456.366

Menurut Pemohon BandingRp36.713.947.720

Menurut TerbandingRp36.552.491.354

KoreksiRp161.456.366 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp161.456.366. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding a quo;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021;

B. Usul

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar :

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan mencabut jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021 atas nama Pemohon Banding.

Jika Majelis yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding memohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut: 1Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024,,

2Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021,

3Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 0176/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023,

4Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cemindo

Gemilang Nomor 4 tanggal 03 Mei 2021, yang dibuat oleh Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

5Bukti P-5Surat Kuasa Khusus atas nama Leonardo Tanuwijaya disertai dokumen kelengkapan lainnya,

6Bukti P-6Surat Kuasa Khusus atas nama Wulan Clara Kartini disertai dokumen kelengkapannya,

7Bukti P-7Surat Kuasa Khusus atas nama Khisi Armaya Dhora disertai dokumen kelengkapannya,

8Bukti P-8Matrik Sengketa,

9Bukti P-9Penjelasan Tertulis nomor 053/DDTC-2C/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, dengan lampiran dokumen berupa:

1. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021,

2. Kertas Kerja terkait Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan,

3. Dokumen Pembuktian terkait Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan karena Tidak Dilaporkan Lawan Transaksi,

4. Dokumen Pembuktian terkait Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan karena Dianggap Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha,

5. Dokumen Pembuktian terkait Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan karena Tidak Dilaporkan Lawan Transaksi dan Dianggap Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha,

6.PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000974.16/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019 tanggal 24 April 2019, 7.ResumePutusanPengadilanPajakNomor

Put.43693/PP/M.XV/16/2013

10Bukti P-10 Berita Acara Uji Bukti

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut: 1Bukti T-1Laporan Pemeriksaan Pajak,

2Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan,

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan,

4Bukti T-4Matrik Sengketa,

5Bukti T-5Penjelasan Tertulis yang disampaikan kepada Majelis pada persidangan tangg

19 Mei 2025,

6Bukti T-6Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH PPN Cemindo Gemilang 2021, 7Bukti T-7Berita Acara Uji Bukti

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 399/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Dasar Pengenaan PPN dan Kredit Pajak yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri253.432.817.718254.646.914.3031.214.096.585
2Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan36.713.947.72036.552.491.354161.456.366

bahwa Terbanding dan Pemohon telah melakukan Uji Bukti dan pendapat para pihak telah dicantumkan dalam dokumen Berita Acara Uji Bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Penyerahan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Sendiri Sebesar Rp1.214.096.585,00

bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.214.096.585,00 merupakan koreksi yang berasal dari adanya koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 (PPh Badan 2021);

bahwa Terbanding melakukan pengujian dan penelitian atas koreksi selisih peredaran usaha yang dipertahankan yaitu senilai Rp139.505.659.019,00. bahwa dalam koreksi peredaran usaha sebesar Rp139.505.659.019,00 terdapat koreksi sebesar Rp14.569.159.019,00 yang selanjutnya dilakukan koreksi lanjutan yakni koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri untuk masa pajak sepanjang tahun 2021 dengan jumlah koreksi per masa pajak sejumlah Rp1.214.096.585,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dari Terbanding atas koreksi DPP penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp14.569.159.019,00 dengan alasan yang pada dasarnya bahwa koreksi Terbanding bukan merupakan transaksi penjualan semen yang belum dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi peredaran usaha PPh Badan 2021 sebesar Rp14.569.159.019,00 dapat direklasifikasi menjadi koreksi penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

...

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

...

bahwa menurut Pengadilan Pajak pemeriksaan atas pokok sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang terutang PPN yang PPN nya

harus dipungut sendiri merujuk kepada hasil pemeriksaan sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa koreksi peredaran usaha dilakukan oleh Terbanding berasal dari koreksi peredaran usaha PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp139.505.659.019,00 yang menjadi objek sengketa banding di Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009484.15/2024/PP;

bahwa koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp139.505.659.019,00 bersumber dari :

a. Koreksi Penerimaan Forward Contract sebesar Rp124.936.500.000,00 b. Koreksi Penerimaan Lain-Lain sebesar Rp14.569.159.019,00;

bahwa atas hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap koreksi Terbanding pos peredaran usaha PPh Badan Tahun Pajak 2021 baik yang berasal dari koreksi penerimaan Forward Contract sebesar Rp124.936.500.000,00 dan koreksi penerimaan lain-lain sebesar Rp14.569.159.019,00, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan atas koreksi peredaran usaha Terbanding tersebut bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan 2021 Pemohon Banding; bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai substansi transaksinya, penerimaan Forward Contract sebesar Rp124.936.500.000,00 dan koreksi penerimaan lain-lain sebesar Rp14.569.159.019,00 juga bukan merupakan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, karena koreksi Terbanding atas objek sengketa PPh Badan 2021 pos peredaran usaha berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi keterkaitan atas objek PPN sebesar Rp14.569.159.019,00 tidak memiliki dasar untuk dilakukan koreksi;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum terkait dan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan PPN atas penyerahan yang terutang PPN

yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp1.214.096.585,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp161.456.366,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Januari 2021 sebesar Rp161.456.366,00 bersumber dari dua dalil koreksi sebagai berikut :

Dalil Koreksi Pajak MasukanJumlah Koreksi (Rp)
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak dilaporkan lawan transaksi dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan arus uang.1 02.611.109,00
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.58.845.257,00
1 61.456.366,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Januari 2021 sebesar Rp161.456.366,00 dengan alasan yang pada intinya bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang berkaitan dengan pengeluaran untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa a quo adalah apakah Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding berasal dari transaksi yang tidak memiliki bukti pendukung yang relevan dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

...

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

...

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti dan disanggupi untuk dilaksanakan oleh para pihak;

bahwa proses Uji Bukti telah dilaksanakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB) yang ditandatangani para pihak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam proses uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan sebagian pembuktian dan menyatakan argumentasinya untuk membantah dalil koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding. Bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran tersebut untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang melakukan penyerahan yang terutang pajak;

bahwa sesuai BAUB, Pemohon Banding menyatakan tidak dapat memenuhi dokumentasi pembuktian untuk jumlah koreksi Terbanding sebesar Rp39.457.624,00 yang terdiri dari dalil koreksi karena lawan transaksi tidak lapor sebesar Rp27.702.444,00 dan dalil koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp11.755.180,00; bahwa sesuai BAUB, Terbanding menyimpulkan penilaian atas bukti dan penjelasan Pemohon Banding dengan menyatakan bahwa hasil pelaksanaan Uji Bukti masih belum dapat membuktikan dan memberi keyakinan bahwa pengeluaran atas perolehan BKP dan JKP tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai BAUB Terbanding tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait jenis bukti apa secara spesifik yang masih perlu disampaikan oleh Pemohon Banding untuk memberi keyakinan kepada Terbanding bahwa Pajak Masukan sesuai sengketa a quo dapat dikreditkan; bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengakuan Pemohon Banding atas jumlah nilai koreksi yang tidak dapat disampaikan bukti pendukungnya menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, argumentasi Terbanding dalam BAUB yang masih tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sesuai sengketa a quo, meskipun Pemohon Banding telah dapat menyampaikan pembuktian yang relevan, adalah tidak berdasar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, proses uji bukti dalam sidang di Pengadilan Pajak memiliki implikasi penting, yakni memberikan kesempatan bagi Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti yang relevan dan untuk memberi keyakinan kepada Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan yang sesuai. Selain itu, proses ini juga memastikan bahwa bukti yang diajukan diperiksa secara sah dan adil, yang berkontribusi pada keadilan dalam putusan atas sengketa a quo; bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam proses uji bukti Pemohon Banding telah membantah dalil koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan. Bahwa menurut Pengadilan Pajak tidak seluruh bantahan Pemohon Banding atas dalil koreksi Terbanding disertai dengan bukti pendukung yang relevan;

bahwa Terbanding telah melakukan penilaian atas bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan menurut Terbanding terhadap bukti pendukung dokumen yang disampaikan atas jumlah transaksi sebesar Rp32.674.000,00 telah sesuai dengan dalil koreksi Terbanding sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan karena tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding telah menanggapi tanggapan Terbanding hasil penilaian pembuktian dan menjelaskan substansi masing-masing transaksi yang menjadi objek koreksi. Bahwa menurut Pengadilan Pajak penjelasan Pemohon Banding atas hubungan perolehan BKP/JKP dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat diterima;

bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak menyediakan bukti pendukung yang relevan adalah berdasar dan dapat diterima;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pengadilan Pajak menyusun kesimpulan dalam bentuk tabel sesuai hasil proses uji bukti sebagai berikut :

Dalil Koreksi TerbandingJumlah Koreksi Sengketa A quoProses Uji BuktiKesimpulan Pengadilan Pajak
Nilai Pembuktian Koreksi Sesuai Dokumen Pendukung Disampaikan (Rp)Nilai Pembuktian Sesuai dokumen Transaksi Yang Tidak Berkaitan Dengan Usaha Menurut Terbanding (Rp)Nilai Koreksi Yang Tidak Didukung Pembuktian Dokumen (Rp)Koreksi Dipertahankan (Rp)Koreksi Tidak Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkankarena tidak dilaporkan lawan transaksi dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan arus uang.102.611.109,0074.908.665,00-27.702.444,0027.702.444,0074.908.665,00
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkankarena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.58.845.257,0047.090.077,0032.674.000,0011.755.180,0011.755.180,0047.090.077,00
161.456.366,00121.998.742,0032.674.000,0039.457.624,0039.457.624,00121.998.742,00

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Januari 2021 sebesar Rp161.456.366,00, sejumlah Rp39.457.624,00 tetap dipertahankan dan sejumlah Rp121.998.742,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan PPN dan Kredit Pajak menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

. Menurut Terk anding Menurut Ma elis

Uraian

Ap: BR:

ear “og as en ea en MEN Aa | da oer ae an na Nee

PE aa BENER EA en En Ea en gee es dL NE

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00327/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00245/207/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021, atas nama PT CEMINDO GEMILANG TBK, NPWP 03••••••••••000 / 00•••••••••••000 NITKU 0031487143041000000000, beralamat di Gama Tower Lantai 43, Jalan HR Rasuna Said No Kav C 22, Tanjung Priok, Jakarta Utara, beralamat korepondensi di Gama Tower Lantai 43 Jalan HR Rasuna Said No Kav C 22 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

go Jebres) (Kasar FangansaanPaak CE 0 fs. Ltaz penyerahan sarang San sia .angtsrutss 355 oo oo oo) | oo

Pt Esper oo Peang tan) aS Pan rahan ,g PPN, sharuz cisungutsssas | BEE AEB ETT TE at Fen srahan g Sisesassan cari psngansss SN pi BT TEE

: Stas pen,srahan sarang gan aia Langtisas entar 58

PanghitunganFENurangEa.ar C—“‘“‘;SSCUdT oi fs. Pa Palaran sang harus BIPOREU SA AAA SESE EEE

Ps. Cisurangi: oo ho

[3.1 FPN, sng sisstor ci-usa oalam lama Fase ar g ia ma oo | oo o——0-

Doa Pasttssusan ang sapatsipsniungan «dS SEE

25 Cisa,ar sangan NE. Esensi oo oo at EEE fc Jumlah Penghitungan FE kurang Lesih Bs ar | EE EEE? kalasihan paas,angzusah: CT 1

Sanssi seministrazi: CT 1 fa Bunga Pasal 1S ayat UMP UP oo” ho)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem

Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H.,M.Si.,Juwari Eddy Winarto, S.H.,S.E.,M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.