P U T U S A N
Nomor PUT-009457.16/2025/PP/HT.II Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00193/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/20/451/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009457.16/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HENGSHENG PLASTIC INTERNATIONAL, NPWP 84.941.240.8-
452.000, beralamat di Komplek Pergudangan dan Industri Blessindo, Jl. Raya H. Tabri No. 228, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Cong Liang Pan, jabatan Direktur (domisili elektronik: pthengsengplastiki@gmail.com), berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Hengsheng Plastic International Nomor 15 tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Titiek Gemi Sugiyarti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan memberikan kuasa kepada yang hadir dalam persidangan yaitu :
Nama: Moch. Chaeroni,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-1642/PP/IKH/2024 tanggal 30 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 14 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: