Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman
PUT-009456.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025
PT. Cemindo Gemilang Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009456.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT. Cemindo Gemilang Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2021
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 9 ayat (8); Pasal 16F
- UU KUPPasal 2 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 17
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009456.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Cemindo Gemilang Tbk
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00248/207/21/046/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 15 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum