Putusan Pengadilan Pajak, 86 halaman
PUT-009454.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
PT Parkland World Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009454.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Parkland World Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2019
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1 ayat (25); Pasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29; Pasal 32
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- UU PPNPasal 11
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009454.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Parkland World Indonesia
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/407/19/454/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 8 Desember 2022
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum