Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-009447.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT United Chemicals Inter Aneka, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009447.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009447.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP 01.361.882.2-

073.000, beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160, yang diwakili oleh Budi Widjaja, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: M. Faisal Ramadanu,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Citarum Nomor 223/27, RT 003 RW 001, Bakti Jaya,

Sukmajaya, Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-Khusus/D-FORM- AANZ/SPKTNP-1414 tanggal 01 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002; Jabatan : Pelaksana

10. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana,

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1584/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 159/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 4504047220-4503996927/Banding/Form-AANZ tanggal 25 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00526/KPU.01/SUB/2024 tanggal 20 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga49.058.000 0 0 0 5.396.365 0 1.226.351 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan55.680.7160

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 4504047220-4503996927/Banding/Form- AANZ tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 4504047220-4503996927/Banding/Form-AANZ tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penjelasan Sengketa bahwa pokok sengketa adalah terbitnya SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang pada intinya menggugurkan fasilitas pembebasan bea masuk SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 yang diklaim oleh Pemohon Banding dalam Nomor Pendaftaran PIB 470657 tanggal 1 September 2022, yang mengakibatkan Pemohon harus membayar kekurangan Pungutan dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp55.680.716,00 (lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah);

Dalil Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan dalam PIB dengan Nomor Pengajuan PIB 000000-000203-20220830-022446 mengenai importasi atas 1 sampai dengan 8 item barang impor, dengan total berat bersih 22,250.00 Kg senilai CIF AUD 95,470.50 menggunakan HS Code 3824.99.91, kecuali item barang nomor 3 menggunakan HS Code 2835.39.90, dari penjual Fibrisol Service Australia Pty Ltd, barang impor in casu dikirimkan dari Melbourne, Australia ke Jakarta, Indonesia;

bahwa importasi in casu menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dalam Skema Asean-Australia-New Zealand FTA dengan Form AANZ nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 dengan mengisi kolom 19 dan mencantumkan nomor SKA a quo dalam Pemberitahuan Impor Barang yang kemudian mendapatkan Nomor Pendaftaran PIB 470657 tanggal 1 September 2022. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah bermaksud dan berniat untuk mengklaim penggunaan tarif preferensi sebagai fasilitas pembebasan bea masuk sesuai skema Asean-Australia- New Zealand Free Trade Area;

2. bahwa SKA Form AANZ nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pendaftaran PIB 470657 tanggal 1 September 2022 telah memenuhi ketentuan prosedural, kriteria asal barang, kriteria pengiriman langsung dan ketentuan pengisian pemberitahuan pabean dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area berdasarkan PMK 109/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AANZ-FTA berupa SKA Form AANZ nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 yang telah menjelaskan identitas barangnya, telah dicap atau distempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Australia, dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Australia sebagai Issuing Authority, oleh karenanya Form AANZ a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AANZ-FTA;

bahwa SKA Form AANZ Nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 a quo jelas telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 109/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia- New Zealand Free Trade Agreement, yang apabila barang impor telah dilindungi dan dilengkapi dengan SKA Prefrential Tarif (Form AANZ-FTA) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya Pemberitahuan Impor Barang, maka harus diberikan fasilitas pembebasan berupa preferensi tarif Bea Masuk sesuai dengan Skema Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area;

3. bahwa jangka waktu penyerahan SKA seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundangan yang ada, yaitu Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan dan Rule 13 annex on Operational Certification Procedures sebagaimana kutipan berikut: Rule 13

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

i. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and must be submitted to the Customs Authority of the importing Party within that period;

ii. where the Certificate of Origin is submitted to the Customs Authority of

the importing Party after the expiration of the time limit for its submission, such Certificate of Origin shall still be accepted, subject to the importing Party’s domestic laws, regulations or administrative practices, when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the importer and/or exporter; and

iii. the Customs Authority of the importing Party may accept such Certificate

of Origin, provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit of that Certificate of Origin.

bahwa ketentuan di atas harus dipahami dalam satu kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor, baik pemenuhan kelengkapan PIB dan pemberian persetujuan impor, yaitu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB) harus menjadi pertimbangan dalam pemenuhan kelengkapan dokumen impor dan penelitian dokumen dalam rangka pemberian persetujuan impor; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ketentuan yang mensyaratkan jangka waktu penyampaian SKA Form AANZ selama 90 (sembilan puluh) hari sejak PIB mendapatkan SPPB, tidak sesuai dengan semangat Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 85 ayat (3) Undang- Undang Kepabeanan dan ketentuan dalam Rule 13 annex on Operational Certification Procedures, sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum untuk pembatalan penggunaan SKA Form AANZ, karena pada dasarnya terhadap Form AANZ a quo sudah dilakukan pemeriksaan dan penelitan oleh Terbanding menggunakan Softcopy/Scan Form AANZ dalam waktu 30 hari;

4. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Rule 13 annex on Operational Certification Procedures dan Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan maka seharusnya Form AANZ a quo tetap harus diterima sebagai dokumen pelengkap PIB sepanjang telah diberitahukan dalam Dokumen Pemberitahuan Impor (PIB), dan masih dalam batas waktu penyampaian dokumen asli SKA Form AANZ untuk dapat diterima dan ditetapkan Terbanding yaitu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal PIB, meskipun menurut Terbanding penyerahan Form AANZ pada Nomor PIB 470657 tanggal 1 September 2022 telah melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

5. bahwa softcopy SKA Form Asean-Australia-New Zealand Form AANZ Nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 telah diterima oleh Terbanding pada tanggal 5 September 2022 sesuai dengan tanda terima

Slim Code PN96QH221401 di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, tangkapan layar sebagai berikut:

7. bahwa asli SKA Form Asean-Australia-New Zealand Form AANZ Nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor 470657 tanggal 1 September 2022 telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding melalui Petugas Penerima Dokumen Jalur Hijau di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022, namun Pemohon Banding tidak diberikan bukti Tanda Terima Penyerahan asli SKA Form AANZ Nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 oleh Petugas Penerima Dokumen Jalur Hijau di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok bertugas saat itu sekira pukul 10.00 sampai pukul 12.00 pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022, dengan alasan terhadap asli SKA Form AANZ Nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 sudah diberikan catatan Terima – Selesai dalam sistem internal Terbanding;

Permohonan

1. bahwa Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding dan menyatakan Pemohon berhak menggunakan SKA Form Asean-Australia-New Zealand Form AANZ Nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk;

2. bahwa serta membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00526/KPU.01/SUB/2024 tanggal 20 Desember 2024, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa bahwa Pemohon merupakan Importir umum jalur Hijau High (HH);

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 470657 tanggal 01 September 2022 dengan data sebagai berikut:

arcsar |onwerag: Do" AN | TARIK? - 284 (598-008), CL788 28

SS PS" =" (iia

SS ES

SS =| Ea

PE [Eos ee

SSE ee Ea

SE Se bahwa berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, barang impor ditetapkan tarif sebagai berikut:

bahwa atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp55.680.716,00 (lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah);

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon, dan menguatkan penetapan Terbanding;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1238);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 647);

6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak;

C. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar atas pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam skema ASEAN-Australia- New Zealand (AANZFTA), sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024

sehingga Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp55.680.716,00 (Lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah);

2. bahwa Terbanding mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA;

3. bahwa di dalam surat bandingnya pada angka romawi III, Pemohon Banding beralasan sebagai berikut:

a. Dalil Pemohon Banding:

1. bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan dalam PIB dengan Nomor Pengajuan PIB 000000-000203-20220830-022446 mengenai importasi atas 1 sampai dengan 8 item barang impor, dengan total berat bersih 22,250.00 Kg senilai CIF AUD 95,470.50 menggunakan HS Code 3824.99.91, kecuali item barang nomor 3 menggunakan HS Code 2835.39.90, dari penjual Fibrisol Service Australia Pty Ltd, barang impor in casu dikirimkan dari Melbourne, Australia ke Jakarta, Indonesia.

bahwa importasi in casu menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dalam Skema Asean-Australia-New Zealand FTA dengan Form AANZ Nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 dengan mengisi kolom 19 dan mencantumkan nomor SKA a quo dalam Pemberitahuan Impor Barang yang kemudian mendapatkan Nomor Pendaftaran PIB 470657 tanggal 1 September 2022. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah bermaksud dan berniat untuk mengklaim penggunaan tarif preferensi sebagai fasilitas pembebasan bea masuk sesuai skema Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area;

bahwa atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

2) bahwa untuk dapat mengklaim penggunaan tarif preferensi sebagai fasilitas pembebasan bea masuk sesuai skema AANZFTA mengikuti ketentuan 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur bahwa:

Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa tidak cukup hanya dengan bermaksud dan berniat dari Pemohon Banding untuk mengklaim penggunaan tarif preferensi pembebasan bea masuk skema AANZFTA, melainkan yang terpenting adalah harus memenuhi Ketentuan prosedural meliputi prosedur penyerahan SKA;

b. Dalil Pemohon Banding bahwa SKA Form AANZ Nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pendaftaran PIB 470657 tanggal 1 September 2022 telah memenuhi ketentuan prosedural, kriteria asal barang, kriteria pengiriman langsung dan ketentuan pengisian pemberitahuan pabean dalam rangka Asean- Australia-New Zealand Free Trade Area berdasarkan PMK 109/PMK.04/2019tentangPerubahanKeduaAtasPMK 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AANZ-FTA berupa SKA Form AANZ nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 yang telah menjelaskan identitas barangnya, telah dicap atau distempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Australia, dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Australia sebagai Issuing Authority, oleh karenanya Form AANZ a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AANZ-FTA;

bahwa SKA Form AANZ Nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 a quo jelas telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 109/PMK.04/2019tentangPerubahanKeduaAtasPMK 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Agreement, yang apabila barang impor telah dilindungi dan dilengkapi dengan SKA Prefrential Tarif (Form AANZ-FTA) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya Pemberitahuan Impor Barang, maka harus diberikan fasilitas pembebasan berupa preferensi tarif Bea Masuk sesuai dengan Skema Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area;

bahwa atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) Pasal 24 PMK-168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia- Selandia Baru, menyebutkan Tata cara penyerahan SKA Form AANZ beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2) Pasal 28 PMK-168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia- Selandia Baru, intinya menyebutkan mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK-229/PMK.04/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-124/PMK.04/2019.

3) Pasal 9 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 menyebutkan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pemberitahuan pabean impor dan PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak ditetapkannya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO) dan belum menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

4) Pasal 10 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 menyebutkan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 30 April 2020.

5) Bahwa jelas dalil Pemohon tidak benar, karena ketentuan terkait klaim penggunaan tarif preferensi sebagai fasilitas pembebasan bea masuk harus mengacu pada PMK Nomor 45/PMK.04/2020, bukan PMK- 229/PMK.04/2017 dan PMK- 109/PMK.04/2019;

c. Dalil Pemohon Banding bahwa jangka waktu penyerahan SKA seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundangan yang ada, yaitu Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan dan Rule 13 annex on Operational Certification Procedures sebagaimana kutipan berikut: Rule 13

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

i. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and must be submitted to the Customs Authority of the importing Party within that period;

ii. where the Certificate of Origin is submitted to the Customs Authority

of the importing Party after the expiration of the time limit for its submission, such Certificate of Origin shall still be accepted, subject to the importing Party’s domestic laws, regulations or administrative practices, when failure to observe the time limit results from force

majeure or other valid causes beyond the control of the importer and/or exporter; and

iii. the Customs Authority of the importing Party may accept such

Certificate of Origin, provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit of that Certificate of Origin.

bahwa ketentuan di atas harus dipahami dalam satu kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor, baik pemenuhan kelengkapan PIB dan pemberian persetujuan impor, yaitu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB) harus menjadi pertimbangan dalam pemenuhan kelengkapan dokumen impor dan penelitian dokumen dalam rangka pemberian persetujuan impor; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ketentuan yang mensyaratkan jangka waktu penyampaian SKA Form AANZ selama 90 (sembilam puluh) hari sejak PIB mendapatkan SPPB, tidak sesuai dengan semangat Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 85 ayat (3) Undang- Undang Kepabeanan dan ketentuan dalam Rule 13 annex on Operational Certification Procedures, sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum untuk pembatalan penggunaan SKA Form AANZ, karena pada dasarnya terhadap Form AANZ a quo sudah dilakukan pemeriksaan dan penelitan oleh Terbanding menggunakan Softcopy/Scan Form AANZ dalam waktu 30 hari, sehingga Asli SKA Form AANZ nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 seharusnya tidak perlu diserahkan oleh Importir bila Terbanding tidak meminta melalui pengiriman Respon NPD / Nota Permintaan Dokumen terhadap SKA Form AANZ nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022; bahwa atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sesuai Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan dimaksudkan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, bahwa penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran, bukan jangka waktu pelayanan penyerahan SKA;

2) bahwa terkait jangka waktu penyerahan SKA bukan mengacu pada Rule 13, melainkan pada Rule 12 Annex On Operational Certification Procedures, yang menjelaskan prosedur klaim atas tarif preferensi dalam rangka AANZFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan peraturan domestik;

3) bahwa Pasal 5 ayat (1) dan (2) b PMK 45/PMK.04/2020 menyebutkan: Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

4) bahwa Pasal 5 ayat (2) b PMK 45/PMK.04/2020 menyebutkan: Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;

5) bahwa pembatalan penggunaan SKA Form AANZ oleh Terbanding sudah mengikuti semangat Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 85 UU Kepabeanan (kepastian pelayanan), Rule 12 Annex on OCP (tunduk pada peraturan domestik) dan PMK 45/PMK.04/2020, karena memilki dasar hukum (asas legalitas), sehingga dalil Pemohon Banding tidak beralasan.;

d. Dalil Pemohon Banding bahwa berdasarkan ketentuan dalam Rule 13 annex on Operational Certification Procedures dan Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan maka seharusnya Form AANZ a quo tetap harus diterima sebagai dokumen pelengkap PIB sepanjang telah diberitahukan dalam Dokumen Pemberitahuan Impor (PIB), dan masih dalam batas waktu penyampaian dokumen asli SKA Form AANZ untuk dapat diterima dan ditetapkan Terbanding yaitu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal PIB, meskipun menurut Terbanding penyerahan Form AANZ pada Nomor Pendaftaran PIB 470657 tanggal 1 September 2022 telah melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

bahwa atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa PMK 35 Tahun 2023 yang didalilkan oleh Pemohon Banding baru berlaku efektif tanggal 28 April 2023, sedangkan dokumen sengketa a quo adalah PIB nomor 470657 tanggal 01 September 2022 sehingga yang berlaku adalah ketentuan sebelumnya yaitu PMK 45/PMK.04/2020 yang berlaku efektif tanggal 30 April 2020.

2) bahwa Rule 13 Annex On OCP mengatur tentang masa berlakunya SKA, yaitu berlaku untuk jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penerbitannya, bukan mengatur jangka waktu penyampaian SKA.

3) bahwa klaim perlakuan tarif preferensi (meliputi pemenuhan waktu penyerahan SKA) didasarkan pada Rule 12 Annex On OCP yang hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan peraturan domestik dan harus diserahkan pada saat importasi, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12

1. For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the Customs Authority at the time of import declaration the Certificate of Origin and otherdocuments as required, in accordance with the procedures of the Customs Authority or domestic laws and regulations of the importing Party.

sehingga penyampaian dokumen asli SKA harus mengikuti PMK Nomor PMK 45/PMK.04/2020, seperti tanggapan Terbanding pada huruf c di atas.

e. Dalil Pemohon Banding bahwa softcopy SKA Form AANZ nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 telah diterima oleh Terbanding pada tanggal 5 September 2022 sesuai dengan tanda terima Slim Code PN96QH221401 di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa asli SKA Form AANZ nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 sebagaimana yang tercantum dalam Nomor Pendaftaran PIB 470657 tanggal 1 September 2022 telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding melalui Petugas Penerima Dokumen Jalur Hijau di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022, namun Pemohon Banding tidak diberikan bukti Tanda Terima Penyerahan asli SKA Form AANZ nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 oleh Petugas Penerima Dokumen Jalur Hijau di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok bertugas saat itu sekira pukul 10.00 sampai pukul 12.00 pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022, dengan alasan terhadap asli SKA Form AANZ nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 sudah diberikan catatan Terima – Selesai dalam sistem internal Terbanding;

bahwa atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa dalam importasinya perusahaan menggunakan fasilitas tarif bea masuk preferensi dengan skema ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dengan data sebagai berikut:

NomorNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKASkema SKA
147065701-Sep-22EC12229012125/08/2022AANZFTA

2) bahwa berdasarkan peneliltian diketahui perusahaan mengajukan permohonan layanan penerimaan CO Hijau dan mendapat nomor tiket layanan SLIM nomor PN96QH221401.

KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANIUNG PRIOK Bree

LEMBAR RESPON PELAYANAN Merta

PENERIMAAN COO HIJAU Pa

ATM. MW

Data Permohonan

Kode Tiket PINSGOH2Z2 1407

NEVE C1 SE “3822075000

Nama Perusahaan FT UNITES CHEMICALS NTER ANEKA

Nomor FIB a7 0657

Tangga: PIB 2022-CE-01

Respon Status Mengajukan Permohonan Lavanan Penerimaan CS

Hiau “Waktu Status 2022-06-05 02:17 33

Waktu Cetak 2024-02-30 11.28.45

Perhatian!

- Lembar resoon iri sah tanpa randa tangan

- Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalu alamat pada GR Code

- Jntuk mengetahui status nelayanan terbaru atas permchosan Anda. kunjungi laman https. “bopriok.net'slim/page#pencarian bahwa berdasarkan data tiket layanan SLIM tersebut, diketahui riwayat layanan sebagai berikut:

Catatan: Berdasarkan penelitian pada aplikasi SLIM dan SIAP NG, diketahui bahwa Perusahaan hanya menyerahkan softcopy SKA sesuai dengan tangkapan layar pada aplikasi SLIM dan SIAP NG diatas, dan

tidak ditemukan data dan/atau bukti penyerahan SKA asli atau hardcopy SKA ke Kantor Pabean.;

3) bahwa sebagai bahan pertimbangan lainnya, kami sampaikan format penerimaan dokumen asli SKA pada aplikasi SLIM dan aplikasi SIAP a.n. PT Trakindo Utama sebagai berikut:

a. Pada Aplikasi SLIM

BEA DAN SU KAI TIPE A TANJUNG PRISK Manga

LEMBAR RESPIDN PELAYANAN Ee a

PENERIMAAN COO HIJAU aS

Data Permohonan

Kooe Tirer JSRK22227 401

NP 92•••••••••••100

Nana Perusahaan ET. IRAKINDO LAMA

Nemar PIB 193315

Tangga: PIR 2097-54-47

Respon Status SELESAI. Selesai

'Vaktu Status 2023-04-11 10 69 79

IM ‘aki Cetak DARA OSN 18 AC 46

Perhatian!

Lembar respon isi sah tanpa tasda tangan

Cata sada lembar respon dapat diperiksa sehenaransya melalu: alamat rana 2R Code

- Untuk mengetahu: status pe'ayanan terbaru atas permohonan Anda kunjungi aman https://bcpriok.net/slim/page#pencarian

b.Pada Aplikasi SIAP

4) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut disimpulkan bahwa:

a. Perusahaan hanya menyerahkan softcopy SKA sesuai dengan tangkapan layar pada aplikasi SLIM dan SIAP NG.;

b. Perusahaan tidak menyerahkan SKA asli sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 3 (b), sehingga tarif preferensi ditolak dan ditetapkan kembali tarif bea masuk MFN sebesar 5%;

D. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor sebagai berikut:

No.PIBTanggalSeri BarangTarif Bea Masuk PIB
147065701-09-20221 s.d. 80% (AANZFTA)

tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-Australia- New Zealand (AANZFTA) sehingga dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

2. bahwa penerbitan SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan;

3. bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Tarif atas Barang Impor;

E. Permohonan/Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor SPKTNP- 1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-009447.47.2024/PAN/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-2 BPN dengan NTPN 4663236SIS2DMIV0 tanggal bayar 26 September 2024 sebesar Rp55.680.716 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3 NPWP Perusahaan;

Bukti P-4 Fotokopi KTP atas nama Budi Widjaja;

Bukti P-5 SuratPenggantiBantahanNomor4504047220-

4503996927/Bantahan/Form-AANZ tanggal 17 Maret 2025; Bukti P-6 Bukti Karyawan atas nama M. Faisal Ramadanu;

Bukti P-7 Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 12 tanggal 15 November 2021 yang dibuat di hadapan Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-8 Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-9 Billing DJBC Kode Billing 62••••••••••960 dan BPN dengan

NTPN 4663236SIS2DMIV0 tanggal bayar 26 September 2024 sebesar Rp55.680.716,00 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-10 Surat Nomor 4504047220-4503996927/Bantahan/Fom-AANZ tanggal 23 Mei 2025 tentang Tanggapan Tertulis;

Bukti P-11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut

Bukti T-1 Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1546/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti T-2 Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-3 Surat Nomor SR-75/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Tanggapan atas Bantahan Surat Banding;

Bukti T-4 Instruksi Kerja Pelayanan Penerimaan Surat Keterangan Asal (SKA) Dokumen PIB Jalur Hijau Nomor ISK/KPU.1/132 Rev.02 tanggal 19 Oktober 2022;

Bukti T-5 Surat Nomor SR-163/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Tanggapan atas Tanggapan;

Bukti T-6 Notification of Rejection of Certificate of Origin Nomor S-

1612/KPU.106/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 4504047220-4503996927/Banding/Form-AANZ tanggal 25 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraianMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undanganSesuai dengan peraturan perundangan- undanganJenis barang in casu sesuai lembar lanjutan PIB (8 jenis barang). PIB Nomor 470657 tanggal 1 September 2022. Negara asal Australia.
2Penyerahan SKAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp55.680.716,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP, cacat prosedur karena dikirim melewati jangka waktu yang ditetapkan dan PIB yang ditetapkan telah melampaui dua tahun sehingga cacat wewenang;

2. Penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA AANZFTA) bahwa atas importasi dengan PIB fasilitas AANZFTA, Pemohon Banding tidak menyerahkan Lembar Asli SKA melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga barang impor dalam PIB a quo tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020;

Pendapat Pengadilan Pajak atas Pokok Sengketa:

1. Pengiriman SPKTNP bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU AP), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61 (1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2409100141956, diketahui bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dikirimkan pada tanggal 10 September 2024;

bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018:

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, SPKTNP a quo (SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024) dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 10 September 2024;

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 (1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan

Pasal 81

A. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Pasal 82 (1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Di samping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018;

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1546/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

2. Penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 (1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa berdasakan Appendix 2, Chapter 3 Operational Certification Procedures to (Rules of Origin), First Protocol To Amend The Agreement Establishing AANZ FTA Rule 12 (Presentation) pada pokoknya menyatakan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensial, importir harus menyerahkan kepada Otoritas Pabean pada saat deklarasi impor Sertifikat Asal sesuai dengan prosedur Otoritas Pabean atau peraturan perundang-undangan domestik Pihak pengimpor;

Rule 12

1. For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the Customs Authority at the time of import declaration the Certificate of Origin and other documents as required, in accordance with the procedures of the Customs Authority or domestic laws and regulations of the importing Party.

2. Notwithstanding Paragraph 1, a Party may elect not to require the submission of the Certificate of Origin.

bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru serta mengakomodasi dinamika Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia- Selandia Baru, dan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober

2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Pembentukan Kawasan Australia-Selandia Baru (selanjutnya disebut “PMK- 168/PMK.04/2020”);

bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi AANZFTA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ, menurut Pasal 10 ayat (1) PMK- 168/PMK.04/2020, Pemohon Banding wajib mencantumkan kode fasilitas AANZFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

Pasal 10 ayat (1) berbunyi:

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN Australia-Selandia Baru pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa ketentuan tentang penyerahan SKA pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-168/PMK.04/2020 telah dicabut dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional, yang mulai berlaku mulai tanggal 28 April 2023 (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”), pada Pasal 9 angka 4 sebagai berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

Angka 4Pasal 10. ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), jdih.kemenkeu.go.id - 11 - Lampiran

huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia- Selandia Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1238); Bahwa oleh karena PIB-PIB yang disengketakan masih dalam situasi Pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 24 PMK-168/PMK.04/2020, ketentuan cara penyerahan SKA dilakukan berdasarkan 45/PMK.04/2020, yang berbunyi:

Pasal 24

Tata cara penyerahan SKA Form AANZ beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

bahwa PMK 45/2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), di mana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan

Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa softcopy SKA Form Asean-Australia-New Zealand (Form AANZ) Nomor EC122290121 tanggal 25 Agustus 2022 telah diterima oleh Terbanding pada tanggal 5 September 2022 sesuai dengan tanda terima Slim Code PN96QH221401 di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) Invoice Declaration yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA dan telah menyerahkan asli SKA, memenuhi ketentuan Appendix 2, Chapter 3 Operational Certification Procedures to (Rules of Origin), First Protocol To Amend The Agreement Establishing AANZ FTA Rule 12 (Presentation) dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema AANZFTA;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP sesuai peraturan dan perundang-undangan,

2. Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 470657 tanggal 1 September 2022 dengan tarif preferensi AANZFTA (BM 0%);

Menimbang bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan SPKTNP Nomor SPKTNP- 1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 470657 tanggal 1 September 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Lembar Asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dengan salah satu pertimbangan adalah SPKTNP Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal tanggal 10 September 2024 atau telah melewati 1 hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman dimana seharusnya paling lambat dikirim tanggal 02 September 2024;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, PIB Nomor 470657 tanggal 1 September 2022 dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan Kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10 (4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas SPKTNP Nomor SPKTNP- 1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirim tanggal tanggal 10 September 2024, padahal sesuai

Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 02 September 2024, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tata cara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tata cara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan;

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan);

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan;

bahwa pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa Hakim Disenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraianMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undanganSesuai dengan peraturan perundangan- undanganSesuai dengan peraturan perundangan- undangan
2Penyerahan SKAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 5% (MFN)Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu dalam PIB Nomor 470657 tanggal 1 September 2022 dengan tarif preferensi skema AANZFTA (BM 0%), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sebesar nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 atas nama PT United Chemicals Inter Aneka, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160.

2. Menetapkan pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu dalam PIB Nomor 470657 tanggal 1 September 2022 dengan preferensi skema AANZFTA (BM 0%);

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.