P U T U S A N
Nomor PUT-009447.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1414/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009447.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP 01.361.882.2-
073.000, beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160, yang diwakili oleh Budi Widjaja, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: M. Faisal Ramadanu,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Citarum Nomor 223/27, RT 003 RW 001, Bakti Jaya,
Sukmajaya, Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-Khusus/D-FORM- AANZ/SPKTNP-1414 tanggal 01 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,