Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 141 halaman

PUT-009436.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Intibenua Perkasatama, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009436.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Oktober 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 009436.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTIBENUA PERKASATAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Spring Tower 02-21, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241 dalam hal ini diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.,

Nomor IKH: KEP-144/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : 029/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

2. Nama: Marlina Kamal,

Nomor IKH: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Surat Kuasa Khusus : 059/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

3. Nama: Ali Boedi Widodo,

Nomor IKH: KEP-1032/PP/IKH/2024 tanggal 03 Oktober 2024,

Surat Kuasa Khusus: 089/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

4. Nama: Muhammad Adrian Hanif,

Nomor IKH: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : 119/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edward Pertama/197805111999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Purwo Priyono/198407082006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Lily Ponika/198607282009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2963/PJ.07/2025 tanggal 15 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 94/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 032/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Terbanding Nomor S- 267/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 032/IBP/PP.RBT/I/2025 tanggal 09 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00003/204/19/129/23 tanggal 06 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Pecaghasilur Hero Parnks Maap Perionaan Sajak oc Ba3.0189 873

2. OPP Posol fh yang jenna apr 158 602.915

3.0 Tanya Saran an Orengg ag feoreriniah ia. HJ hb. Segar masa F2. 4

2 SIK [asker avian bayan Rp. a

© Keramas Kedihan cai Masa Payac . Rp a bem POL pag tol do baya - Ab. a

PP Fira ates Pengungkapan Hana Dear yang Inilah nes aye ii a

5 Lan iain Fr: n

F. fompersas- kelrahar ee Masa Pajak... o. ... Rr ob i Jumla 9 0321 yor Canad dhaditken Ta toe ct tee ee Fir a

£0 Sajak pang Iaak sarang dbayar CR li) Fee. 166.6D2.2 95

So Sanksi agree rar, a Gaga “asal 13 12) KJ Rp 72.770 161

> Kenan Sasa! 13 13) hu 5 KIP Ep ku c Sesaikan Sasal13 3 und KUP tp aj

2 Kena kad Fatal 5 uga cy athe FP Pep c

© -UMIAP BAK al oot lil fat be ed Re fe 772.161

5. Limlat PPh yang mash hero ct ae Sei Re SAS IE DE

Terb Ag OO RATU Tea Porira SMA AR TA TS See TI SA PLAT La DAS SERA La PALA IA Ad

>, due lah burs gest Lawar yang disgtiyel pescasarku- Pembahasan 657 =p ME

Hard Pema

Tetley . OI RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 020/IBP/PP.OBJ/XI/2023 tanggal 20 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

. - Rleourut

Re. Vealean _ Wejih Palak eee, ——.. , Rp

1 Fenetasan Seras Maras: Jasar Pecogrraan Yaizt Pns ie ANN Bea

3 PPh Pasgl 26 vase Ts caus, -

3 Hedi uje hk: i a. PUR Dagangan beer. "

3 Petnren masa -

2. STP sosok kurang beaver! shoo Serena ae bihan cei Alasa Fajak Jo. :

io Kang Ts Sees ena lah dhan: -

Lo PPL Final alas PeaApanaaapan San Gees nara dean cl eye i. ANA -

Io Ma eta nan aa ana ae Madan aje oo - oo Temat nanjak yoo fanot kikeadiikar ont bs ete oe He Pte - bk) -

: Fujas vertp iZas kurnia diana fe 3. -

Oo Sat Ain eri '

‘a. Purpa Fasa, LAiS KL

9 erga. kar Pasar 1209 Aina kh KLE - me Rei aa Sue TAS Bra L ELI -

Cc. Keniikan Sesi ba nya SL bat

, poe amel sanksi seroir.isises fa — btr ,

& Jarlah PPh vena masih harus dibryar [4 + £0} -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Agustus 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

LG raian Seanala | (Dikrarangih Gear "

: (Ru : tega thet fa. Dasar Pruiperiaan Pajak SSL A63 ay S414 BPS eee eee i KEP

=] hasi > .

b. Nak Penmhasilan (PPh) (ab GUN. G25 fa LE GOA $i c. Kredit Palak | ~ ns) “3 as)

1. Kompensasi Masa Talun . — .

Muka Lu. Li

©. Pith Kicwargyilebih: Dasar 164.6012 AS o LEE 602 94h

— — : " kabin eg SL . ~ . oes ee H fF. Sangka Administrasi Ya Fe Le LG We! 1a eet CBE ni - — —- oe 2 acer PPh Laik masih 295.375.096 5 ADO STS se kharus/ lebih) dibawa _ a " . Ban

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 032/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 032/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ("UU KUP”) beserta Undang-

Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00318 tanggal 14 Agustus 2024 diterima pada tanggal 14 Agustus 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 23 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Agustus 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB-00003 tanggal 06 September 2023 terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Oktober 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak833.014.673833.014.673
2PPh Pasal 26 yang terutang-166.602.935166.602.935
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah--
b. Setoran masa--
c. STP (pokok kurang bayar)--
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.......--
e. Uang Tebusan yang telah dibayar--
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar--
g. Lain-lain--
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.......--
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g-h)--
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)-166.602.935
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-72.772.161
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)-72.772.161
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-239.375.096

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 020/IBP/PP.OBJ/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak833.014.673833.014.673
2PPh Pasal 26 yang terutang-166.602.935166.602.935
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah--
b. Setoran masa--
c. STP (pokok kurang bayar)--
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.......--
e. Uang Tebusan yang telah dibayar--
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar--
g. Lain-lain--
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.......--
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g-h)--
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)-166.602.935
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-72.772.161
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP--
No.UraianMenurut (Rp)Koreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)-72.772.161
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-239.375.096

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00318 tanggal 14 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak833.014.6730833.014.673
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang166.602.9350166.602.935
3Kredit Pajak000
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/ (Lebih) Bayar166.602.9350166.602.935
6Sanksi Administrasi72.772.161072.772.161
7Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar239.375.0960239.375.096

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan
Terbanding (A)Pemohon Banding (B)Banding
(A-B)
1PPh Pasal 26 terutang166.602.9350166.602.935

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp166.602.935

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp166.602.935,00 dengan rincian dan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah secara komprehensif menyusun dan menyampaikan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/“TPD”) untuk Tahun Pajak 2019 yang mana telah memenuhi persyaratan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”)

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019 kepada Terbanding selama proses pemeriksaan pajak pada 05 Juli 2022 dan pada proses keberatan pada tanggal 30 April 2024;

bahwa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah memenuhi persyaratan di dalam PMK-213, khususnya persyaratan yang dijelaskan di dalam Lampiran C mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Induk dan Lampiran D mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Lokal;

bahwa dengan demikian, Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019, yang telah disampaikan tersebut, telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dari PMK-213;

bahwa lebih lanjut, Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 juga telah memenuhi persyaratan TPD formal yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32”);

bahwa sehubungan dengan transaksi penjualan ekspor antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi (yaitu Inter-Continental Oils and Fats Pte., Ltd. atau “ICOF”) yang dikoreksi oleh Terbanding, Pemohon Banding juga telah menyatakan seluruh informasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh PMK- 213 termasuk hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan secara transaksional dengan menggunakan analisis Transactional Net Margin

Method (“TNMM”) dan Gross Margin sebagai Indikator Tingkat Laba (“ITL”) yang paling tepat untuk menguji kebijakan penentuan harga yang berlaku; bahwa berikut ini merupakan hasil dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas kebijakan penentuan harga dalam transaksi penjualan ekspor pada tingkat margin kotor untuk Tahun Pajak 2019;

Tabel 1: Hasil analisis TNMM

Kebijakan Penentuan Harga
Jenis Transaksi(yaitu Margin Kotor)
Tahun Pajak 2019
Penjualan ekspor1,50% dan 5%
Rata-rata Tertimbang Tiga Tahun Margin Kotor
No.Perusahaan Pembanding
(Tahun Pajak 2016-Tahun Pajak 2018)
1Chuo Gyorui Co Ltd6,17%
2Kato Sangyo Co Ltd6,71%
3Kuze Co Ltd19,62%
4Mayurbhanj Trades and AgenciesLimited14,73%
5O’will Corporation8,92%
6OUG Holdings Inc.7,78%
7Satya Shyam Trading Limited3,51%
8Shanghai Chanshen International Trade Corporation26,53%
9Tohto Suisan Co Ltd6,07%
10Tsukiji Uoichiba Company Limited4,80%
11Yokohama Maruuo Co Ltd6,97%
12Yonkyu Co., Ltd. (The)13,74%
13Yuasa Funashoku Co Ltd11,25%
Minimum3,51%
Kuartil Bawah6,17%
Median7,78%
Kuartil Atas13,74%
Maksimum26,53%

bahwa berdasarkan tabel di atas, Gross Margin sebesar 1,50 persen untuk barang komoditas umum dan 5 persen untuk produk khusus yang diperoleh ICOF dari transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 tidak melebihi rentang interkuartil hasil rata-rata tertimbang tiga tahun margin kotor untuk Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2018 yang dihasilkan dari set perusahaan pembanding independen yang diidentifikasi dalam analisis transaksional;

bahwa nyatanya, Pemohon Banding menekankan bahwa di dalam SPUH No. S-00311, Terbanding tidak secara spesifik menjelaskan mengapa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan ekspor;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima seluruh informasi dan analisis yang dibutuhkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 serta Pemohon Banding telah mampu menunjukkan bahwa transaksi afiliasi (khususnya atas transaksi penjualan ekspor) Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019 telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Penjelasan umum atas kegiatan usaha Pemohon Banding dan ICOF bahwa penting untuk memahami konteks kegiatan usaha Pemohon Banding dan ICOF sehubungan dengan transaksi afiliasi antara kedua pihak tersebut; bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit dan turunannya. Sehingga, seluruh fungsi pengadaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan dan pengiriman barang dilakukan oleh Pemohon Banding. Terdapat berbagai produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding antara lain:

• Crude Palm Oil (“CPO”);

• Crude Palm Kernel Oil (“CPKO”);

• Palm Kernel Expeller;

• Refined Bleached Deodorized Palm Oil (“RBD PO”);

• RBD Palm Olein;

• RBD Palm Stearin;

• Palm Fatty Acid Distillate;

• Filter Cake

• RBD PKO;

• Palm Kernel Fatty Acid Distillate;

• Crude Palm Kernel Olein;

• Crude Palm Kernel Stearin;

• RBD Palm Kernel Stearin;

• Crude Premix 50;

• Premix 50;

• Premix 52;

• Crude Palmitic Acid 92% (P);

• Palmitic Acid 98% High IV;

• Soft Residu;

• Pitch Oil;

• Heavy End;

• Palm Methyl Ester;

• Glycerine Water;

• Glywater Treatment;

• Crude Glycerine 80%;

• Split Palm Oil Fatty Acid;

• Distilled Palm Oil Fatty Acid;

• Split Recovered Oil Fatty Acid;

• Distilled Recovered Oil Fatty Acid;

• Split Soft Residue Fatty Acid;

• Distilled Soft Residue Fatty Acid;

• Recovered Oil; dan

• CPKO FFA tinggi;

bahwa ICOF merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding karena memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh yaitu berada di bawah penguasaan yang sama;

bahwa sebagian besar dari penjualan Pemohon Banding (80,36 persen) dilakukan secara ekspor kepada ICOF, pihak afiliasi di luar negeri, selain penjualan secara langsung ke pasar lokal. Selanjutnya ICOF akan menjual produk-produk yang dibeli dari Pemohon Banding tersebut ke pelanggannya di luar negeri. Penjualan ekspor ke ICOF dilakukan dengan dasar pertimbangan bahwa ICOF memiliki jaringan pemasaran yang telah berkembang pesat dan jaringan distribusi dan logistik yang luas yang mencapai hampir ke seluruh pasar-pasar utama minyak kelapa sawit di dunia;

bahwa ICOF merupakan perusahaan yang berfungsi sebagai distributor yang berperan sebagai penyedia jasa rantai pasokan, spesialis dan distributor minyak tropis (seperti minyak kelapa dan minyak kelapa sawit) dan produk turunannya untuk keperluan sektor makanan, industri dan energi;

bahwa berdasarkan pertimbangan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, ICOF mendapatkan margin kotor (Gross Margin) sebesar 1,5 persen. Adapun, penetapan 1,5 persen Gross Margin sesuai dengan yang tercantum pada Trade Confirmation antara ICOF dengan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan analisis kesebandingan yang seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding dengan terlebih dahulu memahami rantai pasokan atas transaksi penjualan produk Pemohon Banding kepada ICOF yang dijelaskan pada bagan di bawah ini:

Bagan 1: Ilustrasi rantai pasokan atas transaksi penjualan ekspor antara

Pemohon Banding dengan ICOF

Pelanggan ICOF

Pihak Ketiga (Distributor)

Luar Negeri

Indonesia Te “) Harga Dasar - Harga X setelah dikurangi biava asuransi, logistik dan bongkar muat

Keterangan:

1) bahwa ICOF menerima permintaan barang dari Pelanggan Pihak ketiga dengan harga penawarannya;

bahwa harga penawaran dari Pihak Ketiga adalah “Harga X” sebagaimana tercantum pada Sales Contract antara ICOF dengan pelanggan Pihak Ketiga di bawah ini;

Gambar 1: Sample Sales Contract antara ICOF dengan Pelanggan

Pihak Ketiga

Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd. ‘ AN

Da on Certast

Rane ieee ee oe] £

Saves Ceelrac: HL bet: KL EPIEDEOES ”

We Serep seve Tee felueerg lada dere an 25209032073

Bala rere tu EN & Paste Pre. ied.

Buket Trans Aga Pia Maruf stang Intast ea Gorge alan

45. Gecon Hd, Calzecer Ind isvial Send uisicr.

er. SL Pa KRasb oya,

Qaalnicue Sip PS bpd nee

Beaker: ©... Euras Trestinng Sai

Esaker fe} ic -

Frndaer RB Fitts Glas Ia Suk

Org indonesinnivic ap AA

Fup praliatin os TO baloar (SAM Lavkeeed Cec Red P3 Man ame Lally Seed JARAN RL Kak todd Malu en BE Mia

Men Ans Mapa ns wet ae

Kari ig Point PD Rd Il

Seah: » BIGGEST RCO": Bess un Leas AT Se! Dl

Pree: UES SUES >

IL Una Five HUNDRED AK YA Wie DOLLARS ML

Harga X bahwa Untuk sampel dari Sales Contract di atas, harap merujuk pada Lampiran 7 surat Banding PPh Badan;

2) bahwa ICOF menyampaikan penawaran kepada Pemohon Banding dengan mencantumkan harga penjualan kepada pelanggannya sehingga harga jual ke ICOF adalah Transparan;

bahwa harga pembelian ICOF dari Pemohon Banding sebesar Harga Dasar (yaitu Harga X setelah dikurangi biaya asuransi, logistik, dan handling charges/cost of sales) dan kemudian dikurangi margin 1,5 persen (selanjutnya disebut sebagai “Harga Dasar – 1,5%”) dimana harga dasar tersebut setara dengan harga produk tersebut berdasarkan Freight on Board (“FOB”), Free Carrier (“FCA”) port sebagaimana tercantum pada sampel Trade Confirmation-Purchase di bawah ini yang disertai dengan rincian produk yang dibeli, nama Pelanggan Pihak Ketiga, dan rincian perhitungannya;

Gambar 2: Sampel Trade Confirmation – Purchase antara ICOF dan

Pemohon Banding

Pj Ta ge ea 5 te fe deg ht ST

MAA and ee ee

Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd. cE I

MA sal Kadi Gates bee Do gauge. WEY IR SOS te ae

TRADE CONFIRMATION - PURCHASE

Gnevract No. > BLP TC 122 (Ip tp > Dang 19

Pul Alan 1 IMS 0250

In YOR. ahr.” Pear

Fram > hter-Gorthigntal Gp & Fals Pie. Lid.

Retarenec bo telecanvorsatlo> tooay, we gon fe thy Irada an elles:

Sula lit Led Fest 2

Duyar Ora OA Fats Pl od

PRL Gt ee Dan

Spe lization 7 Colts a Lok hosg sti hed as Vex,

Tine Tatty cd Bhs Pen REA Mer

Lee WIRE Gt EI.

ng Sta Bird pT an AR Kit,

An ia Fund ee Ida.

Quantity | 8.020000 4!T

Price * LISS HO SD BER WPS oy Lun Roan, Pderesia

Pac king 1 Bulk

Derry Palet OF En mer quer Gee tA

Pagi Tete Ona Aa Tran ne S08 Ba ara wade dapa api rede glo! reni

Mei kail Pap Singh? Sad Due ne

Karel Tee ria Domo TES ROR AM SEO YS Kh KAA

Rurraeag :

Relerence Soles

Siles Comfltenat an Na. 1 WEY RE a

Anyar Do ange PAIS Kane aa Pada Gap aing

CFR Serlos Brice . ao oat ee | [

Goat of Sales . GAS 23.27

FOS Fiise ugh ORA Lest 1500 Warga Late —

FOG PLrehute Pilac sonia mya vl

A AAA in MAA an leis dona Din dus pth i il iP Me pung pee Pag ang anis or

FETUS SETH lat Gn 27 Any poh

Harga X

Harga Dasar

Harga Dasar – 1.5%

Gambar 3: Rincian Cost of sales items

Gost ef Saluz Ifars, :

[rrarigtscet Lg O27

List. LEE 201.30

Talal 2

bahwa rincian perhitungan harga jual Pemohon Banding kepada ICOF atas transaksi di atas dapat disampaikan sebagai berikut:

Tabel 2: Ilustrasi perhitungan harga jual Pemohon Banding ke ICOF

PenjelasanIndeksJumlah
(dalam USD)
Harga XA539,00
Dikurangi: Biaya asuransiB0,27
Dikurangi: Biaya logistikC29,00
Harga DasarD = A-B-C509,73
Dikurang: Margin ICOF (1,5%)E = 1,5% x D7,66
Harga jual Pemohon Banding ke ICOF (Harga Dasar – 1,5%)*F = D-E503,00

Untuk sampel dari Trade Confirmation di atas, harap merujuk pada Lampiran 8 surat Banding PPh Badan;

3) bahwa Pemohon Banding melakukan proses produksi sesuai dengan permintaan pelanggan yang diterima oleh ICOF;

4) bahwa Pemohon Banding menjual barang jadi kepada ICOF sesuai dengan harga jual (Harga Dasar – 1,5%) yang telah disepakati dalam Trade Confirmation sebagaimana tercantum pada Sales Contract antara Pemohon Banding dan ICOF di bawah ini:

Gambar 4: Sample Sales Contract antara Pemohon Banding

dengan ICOF

IP. want

—_ Aeon of tear dda: Sri

@uraauantings.cam

PT Intibenua Perkasatama

Bed Tukang 2 RI ted Yas Tie aeung Mutia bee lard LA = perban marera ater 2227

Saves Gontras laate: aa Ang Soe

Salse Sanvasl KL he”, SS SBOOLKeat anang

Lupa na ED AD Soave: ones aoan202 we Bat Mn 4geqoscaa

Wie kareby conf Tr. tos fete rg race dane SA CE-AL edt.

an AT. NT INENUA PERLASATAMA

Suyer: vow -Cominenial Lis & ats Ple td 4150 Feast Road 255-0"

Glow my Yeerl

Singansw Tahta

Postar RAM Pact Olein n Suk

Orgin: ‘rdonesiaa

SpcciFsavans Golo (5 Wa evinced Ren LL Mad.

Free Fatty Ac as Pac; 4 O.1 Max.

lado Value Catia! 2S Bla

MMOS IS Are Sepliril as Bs. D1 Mak.

Miri: rg Pelat (2.24 Max.

Beat deme rT

Fue use Sr Cet aT -

[ee 20 ML en PUREE “2 RLE DOLLARS CAI?

Daan. FOR Lusus Ganey irdaossio werohbGua ity Sriiges Megang Shic pec GLal by ve Wes Peres. Vor Shiament dtg Sep 2015

Maytant Ta me Tenganan Menata MAA fae peeeit alan 2 daan Lea Ma al OA data mita finer Tene aas Sandibers AL Omar tara Pat spresed le be in ascedemte woh #ORAMIMESAA

SIE Sg tarLre 15 rag iced Or IRI Suns rire as IM Goce eee eed, Sees ewer co MIT adietery on ioe evant yorrave soy qQhedes ai regu carficaice onary oor

Harga Dasar – 1.5%

bahwa untuk sample dari Sales Contract di atas, harap merujuk pada Lampiran 9 Surat Banding PPh Badan;

5) bahwa ICOF mengatur pengangkutan, pembiayaan, asuransi, logistik dari pelabuhan pemuatan sampai Pelabuhan tujuan. ICOF menanggung risiko pembiayaan dari transaksi, risiko penyelesaian transaksi dengan pelanggan/pembelinya dalam berbagai mata uang, risiko kepatuhan terhadap persyaratan peraturan lokal yang berlaku. Harga untuk mengatur pengangkutan, pembiayaan, asuransi, dan logistik telah dimuat dalam cost of sales items yang tercantum pada Trade Confirmation – Purchase antara Pemohon Banding dan ICOF;

6) bahwa ICOF memperkenalkan produk minyak kelapa sawit dan produk turunannya kepada para pembeli yang merupakan pihak ketiga yang membutuhkan produk tersebut serta melakukan survei atas lingkungan pasar dan tingkat kompetisi di pasar tujuan;

bahwa harap merujuk pada Lampiran 10 surat Banding PPh Badan. untuk sampel dokumen pendukung Pemberitahuan Ekspor Barang (“PEB”); bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa harga jual Pemohon Banding ke ICOF berdasarkan harga pasar yang disepakati oleh ICOF dengan pihak ketiga (pihak independen), sehingga Pemohon Banding berkeyakinan bahwa yang seharusnya diuji merupakan kebijakan penentuan harga yang disepakati antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya (yaitu ICOF) dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, berlawanan dengan dugaan Terbanding, harga jual tersebut sama sekali tidak dipengaruhi oleh status ICOF sebagai pihak yang berelasi dengan Pemohon Banding;

bahwa nyatanya harga jual tersebut berasal dari transaksi independen yang dilakukan dengan Pelanggan Pihak Ketiga sehingga secara jelas menunjukkan tidak adanya indikasi ketidakwajaran atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi (yaitu ICOF);

bahwa sehubungan dengan seluruh penjelasan dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding telah sampaikan di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa harga jual Pemohon Banding ke ICOF berdasarkan harga pasar yang wajar dan sangat transparan sebagaimana disepakati oleh ICOF dengan Pelanggan Pihak Ketiga. Dengan demikian sungguh tidak masuk akal apabila Terbanding dalam koreksinya menetapkan harga jual ke ICOF lebih tinggi daripada harga jual ICOF kepada pelanggannya; bahwa selain itu, dengan mempertimbangkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, ICOF hanya memperoleh gross margin sebesar 1,5 persen yang telah disepakati dengan Pemohon Banding untuk komoditas umum dan 5 persen untuk produk khusus. Perlu dicatat bahwa harga jual Pemohon Banding kepada ICOF pada dasarnya merupakan transaksi dengan Pelanggan Pihak Ketiga berdasarkan dari harga jual ICOF kepada Pelanggan Pihak Ketiga dikurangi margin yang disepakati. Seluruh hal tersebut telah tercantum dan diatur dalam Sale and Purchase Agreement antara ICOF dengan Pemohon Banding sebagaimana disampaikan pada Lampiran 11 surat Banding PPh Badan. Nyatanya, Pemohon Banding menekankan bahwa margin tersebut telah diuji di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 dengan hasil bahwa gross margin sebesar 1,5 persen dan 5 persen tidak berada di atas rentang kewajaran dari perusahaan pembanding;

bahwa lebih lanjut, harga dari suatu produk ditetapkan berdasarkan kondisi pasar pada saat transaksi terjadi. Dengan demikian tidak ada harga penawaran yang standar untuk produk-produk yang dijual oleh Pemohon Banding karena banyaknya faktor yang mempengaruhi harga jual akhir seperti misalnya: waktu transaksi, volume, kemasan produk, tujuan produk yang dijual, keberlanjutan produk, kualitas, spesifikasi produk yang dijual, dan lain-lain;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa transaksi penjualan ekspor kepada ICOF pada Tahun Pajak 2019 telah diuji di dalam

Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 dengan penjelasan sebagai berikut:

• Pengujian kewajaran dan kelaziman terhadap transaksi penjualan ekspor ke ICOF menggunakan pendekatan transaksional dengan menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas kebijakan penentuan harga yang berlaku (yaitu Gross Margin) atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding kepada ICOF;

• bahwa pada Tahun Pajak 2019, Gross Margin yang diperoleh ICOF atas penjualan produk yang dibeli dari Pemohon Banding adalah sebesar 1,50 persen sebagaimana tercantum pada Trade Confirmation yang telah dijelaskan sebelumnya;

bahwa serupa bahwa Gross Margin untuk produk khusus sebesar 5 persen;

bahwa berdasarkan pengujian tersebut, tercatat bahwa rentang antar kuartil rata-rata tertimbang Gross Margin Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2018 yang diperoleh dari set perusahaan independen yang dipilih Pemohon Banding berkisar antara kuartil bawah yaitu 6,17 persen hingga kuartil atas yaitu 13,74 persen, dan dengan median 7,78 persen;

• bahwa dengan mengacu pada hasil pengujian di atas, pengujian Gross Margin ICOF untuk Tahun Pajak 2019 tidak melebihi rentang Gross Margin yang diperoleh dari set perusahaan independen yang dipilih Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding dengan ICOF telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia selama Tahun Pajak 2019 dan seharusnya tidak dipermasalahkan oleh Terbanding;

3. Koreksi oleh Terbanding yang dipertahankan oleh Terbanding akan mengakibatkan tingkat laba yang berada di bawah tingkat kewajaran bagi ICOF

bahwa penjualan kepada pihak afiliasi luar negeri (yaitu ICOF) mencakup 77,63 persen atas total penjualan Pemohon Banding. Selanjutnya seperti juga telah dijelaskan sebelumnya, ICOF merupakan entitas yang lebih sederhana sehingga Gross Margin yang diterima oleh ICOF-lah yang seharusnya diuji; bahwa ICOF memperoleh Gross Margin yang disepakati sebesar 1,5 persen untuk barang komoditas umum dan 5 persen untuk produk khusus. Sebagaimana telah diuji atas kebijakan penentuan harga yang berlaku, Gross Margin yang diterima oleh ICOF setidaknya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan yang berlaku sebagaimana yang telah didokumentasikan pada Bagian 11 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa seperti yang telah dijelaskan pada Bagian 4.1 dari Dokumen Lokal, ICOF melakukan pembelian berdasarkan permintaan barang dari pelanggannya. Selanjutnya atas permintaan barang tersebut, ICOF memberikan penawaran kepada Pemohon Banding. Keputusan untuk menjual barang ke ICOF diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain faktor harga dan faktor ketersediaan barang. Sebagaimana telah dijelaskan, harga jual Pemohon Banding kepada ICOF ditentukan berdasarkan Harga Dasar dikurangi Margin ICOF 1,5 persen, dimana Harga Dasar adalah harga jual ICOF ke pelanggannya setelah dikurangi biaya asuransi, biaya logistik dan biaya bongkar muat;

bahwa harga jual ICOF ke pelanggan pihak ketiga ditentukan berdasarkan harga pasar dan negosiasi, sehingga secara tidak langsung, harga jual Pemohon Banding kepada ICOF juga ditentukan berdasarkan harga pasar dikurangkan margin yang wajar. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Gross Margin sebesar 1,50 persen untuk barang komoditas umum dan 5 persen untuk produk khusus tersebut wajar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa perlu ditegaskan kembali bahwa harga jual Pemohon Banding kepada ICOF berdasarkan pada harga jual ICOF kepada pelanggan pihak ketiga dikurang margin sebesar 1,50 persen untuk komoditas umum dan 5 persen untuk produk khusus. Sehingga apabila Terbanding mempertahankan koreksi terhadap transaksi pembelian ICOF dari Pemohon Banding, jelas-jelas bahwa hal ini akan mengakibatkan harga beli ICOF menjadi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Gross Margin yang diperoleh ICOF sebesar 1,50 persen untuk barang komoditas umum dan 5 persen untuk produk khusus telah diuji dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana telah didokumentasikan pada Bagian 11 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019; bahwa berdasarkan hasil analisis benchmarking, Gross Margin yang diperoleh oleh perusahaan pembanding yang bergerak dalam kegiatan usaha yang serupa berada di antara kuartil bawah sebesar 6,17 persen hingga kuartil atas sebesar 13,74 persen, dengan median sebesar 7,78 persen;

bahwa jika koreksi ini tetap dipertahankan, justru Pemohon Banding mencatat bahwa harga jual kepada ICOF akan menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya dan menyebabkan keuntungan ICOF menjadi jauh lebih rendah dari perusahaan-perusahaan pembanding. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan tentu tidak tepat karena tidak mencerminkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. Terbanding seharusnya mempertimbangkan metode yang telah dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan ekspor

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan untuk membuat Dokumen Lokal sesuai dengan PMK-213 yang mengatur:

Pasal 1 angka 4

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi

dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding”

Pasal 1 angka 6

“Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak” Pasal 3

“(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”

Pasal 5

“(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak,

pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana

diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer”

bahwa Pemohon Banding sudah menyelenggarakan Dokumen Lokal sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dan sudah disajikan berdasarkan data dan informasi yang tersedia termasuk seluruh transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019 telah diuji kewajaran dan kelaziman usahanya sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Dengan demikian, Terbanding seharusnya juga dapat mempertimbangkan seluruh informasi dan analisis yang ada terkait dengan transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding kepada ICOF untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa perlu ditekankan kembali bahwa Pemohon Banding menerapkan pengujian dengan pendekatan transaksional dengan menguji kewajaran dan kelaziman atas kebijakan penentuan harga yang berlaku dalam transaksi penjualan Pemohon Banding kepada ICOF berupa Gross Margin yang diterima oleh ICOF sebesar 1,50 persen. Serta, kebijakan penentuan harga tersebut telah diterapkan secara konsisten diterapkan selama lima tahun terakhir. Seluruh informasi ini telah disampaikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan seluruh informasi yang ada dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding termasuk metode pengujian

yang digunakan sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan (3) dari PER-32 yang menyatakan bahwa:

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besaran

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak”

bahwa nyatanya, Pemohon Banding menekankan bahwa di dalam SPUH No. S-00311, Terbanding tidak secara spesifik menjelaskan mengapa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan ekspor;

bahwa berdasarkan ketentuan dan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa penerapan metode TNMM secara transaksional untuk menguji kewajaran kebijakan penentuan harga yang berlaku atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding (yaitu Gross Margin) telah tepat dan seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding;

5. Gross Margin merupakan indikator tingkat laba yang paling tepat untuk menguji transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding dan seharusnya dapat dipertimbangkan dan dapat membuktikan bahwa transaksi penjualan ekspor telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa perlu dicatat bahwa penerapan metode TNMM pada tingkat laba kotor ICOF merupakan pengujian yang paling tepat, karena terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keandalan dalam penggunaan laba operasional ICOF sebagai berikut:

• ICOF juga melakukan transaksi dengan pihak lainnya (selain Pemohon Banding) dan terdapat penerapan margin yang berbeda untuk penjualan produk khusus (yaitu Gross Margin yang diperoleh ICOF sebesar 5 persen) sebagaimana tercantum pada Sales and Purchase Agreement;

• Perlu dicatat bahwa transaksi penjualan ekspor antara Pemohon Banding dan ICOF hanya pada produk komoditas umum dengan penetapan Gross Margin sebesar 1,50 persen untuk barang komoditas umum dan 5 persen untuk barang komoditas khusus kepada ICOF;

• Oleh karena itu, tingkat laba profitabilitas ICOF dipengaruhi oleh berbagai transaksi yang tidak sebanding dengan yang dilakukan antara Pemohon Banding dan ICOF, utamanya atas kebijakan penentuan harga yang disepakati;

bahwa hal ini sejalan dengan Paragraf 2.76 dalam Pedoman TP OECD 2017, yang menyatakan sebagai berikut:

“2.76 The use of net profit indicators can potentially introduce a greater element of volatility into the determination of transfer prices for two reasons. First, net profits indicators can be influenced by some factors that do not have an effect (or have less substantial or direct effect) on gross margins and process, because of the potential for variation of operating expenses across enterprises. Second, net profit indicators can be influenced by some of the same factors, such as competitive position, that can influence price and gross margins but the effect of these factors may not be as readily eliminated …”

bahwa terjemahan bebas:

“2.76 Penggunaan indikator laba bersih berpotensi menimbulkan elemen volatilitas yang lebih besar dalam penentuan harga transfer karena dua alasan. Pertama, indikator laba bersih dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang tidak mempunyai pengaruh (atau mempunyai pengaruh yang kurang substansial atau langsung) terhadap margin kotor dan proses, karena potensi variasi dalam biaya operasional di seluruh perusahaan. Kedua, indikator laba bersih dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sama, seperti posisi

kompetitif, yang dapat mempengaruhi harga dan margin kotor namun pengaruh faktor-faktor ini mungkin tidak mudah dihilangkan …”

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada poin sebelumnya terkait pengujian, Pemohon Banding meyakini bahwa penerapan metode TNMM secara transaksional dengan menggunakan Gross Margin telah tepat untuk digunakan sebagai pengujian utama karena secara langsung menguji kebijakan penentuan harga yang berlaku (yaitu Gross Margin sebesar 1,50 persen untuk barang komoditas umum dan 5 persen untuk produk khusus) atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, nyatanya pengujian atas kebijakan penentuan harga (dengan Gross Margin) yang dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya dapat dipertimbangkan dan dapat membuktikan bahwa transaksi penjualan ekspor telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana didasari oleh fakta dan bukti yang ada;

6. Terdapat sengketa serupa yang terjadi pada perusahaan lain dalam Grup yang sama dengan Pemohon Banding dimana pengujian serupa yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah diakui dan disetujui keandalannya sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat sengketa serupa terkait pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan ekspor kepada ICOF yang mana telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak. Sehubungan dengan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, penerapan metode TNMM secara transaksional atas kebijakan penentuan harga yang berlaku (yaitu Gross Margin) telah diakui dan disetujui sebagai metode pengujian yang paling tepat; bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan putusan-putusan sehubungan dengan sengketa yang serupa:

Tabel 3: Ringkasan putusan atas sengketa yang serupa dengan

Pemohon Banding

Nomor PutusanPertimbangan Majelis HakimKeputusan Majelis Hakim
PUT-002765.15/2022/ PP/M.VB Tahun 2023• bahwa tidak ada suatu ketentuan perpajakan yang mengharuskan baik Terbanding maupun Pemohon Banding untuk menggunakan metode analisis transfer pricing tertentu untuk suatu transaksi tertentu; • Terbanding tidak melakukan analisis mendalam terhadap 5 (lima) faktor kesebandingan a quo dengan merujuk pada PER-22 /PJ/2013 yang dapat menunjukan dan membuktikan bahwa metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) merupakan metode yang paling tepat; • Faktanya, data pembanding berupa harga pasar yang diambil dari database komersial Bloomberg tidak dapat dipertimbangkan karena masih terdapat beberapa perbedaan signifikan yang seharusnya dilakukan penyesuaian terlebih dahulu; • Analisis transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada kalkulasi matematis melainkan harus juga disertai dengan analisis mendalam terkait fungsi dan karakterisasi usaha Pemohon Banding; • Pemohon Banding telah dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa transaksi penjualan kepada ICOF bersifat transparan sehingga dapat diketahui besarnya harga jual kepada pihak ketiga oleh ICOF, biaya-biaya penjualan yang ditanggung oleh ICOF, margin yang didapatkan oleh ICOF sebagai distributor atau perantara, dan harga jual yang diterima oleh Pemohon Banding dari ICOF; • Berdasarkan alur transaksi yang transparan beserta dokumen pendukungnya tersebut, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa harga jual yang diterima oleh Pemohon Banding dari ICOF telah mencerminkan harga pasar yang wajar dan margin yang diperoleh ICOF telah disepakati sebesar 1,50 persen secara jelas dan transparan sebagaimana tercantum dalam Sale and Purchase Agreement dan Trade Confirmation Purchase; danbahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan dan berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha – Ekspor sebesar Rp67.470.412.375 karena pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dibuat oleh Pemohon Banding telah sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dan fakta-fakta transaksi yang sebenarnya.
Nomor PutusanPertimbangan Majelis HakimKeputusan Majelis Hakim
• Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tingkat laba yang diperoleh ICOF sebesar 1,50 persen telah diuji kewajarannya oleh Pemohon Banding di dalam TP Docnya dan tidak dibantah oleh Terbanding. Sehingga, besarnya laba tersebut telah berada dalam rentang kewajaran sebagai remunerasi atas fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh ICOF sebagai distributor atau perantara;
PUT-011468.15/2021/ PP/M.IB/ Tahun 2023• bahwa menurut Pengdailan Pajak, Pemohon Banding telah membuktikan penerapan pengujian kewajaran dengan pihak yang diuji adalah ICOF dari tahun 2016 dan 2017 yang telah diperiksa dan dikeluarkan surat keputusan pajaknya. Pemohon Banding telah secara konsisten menggunakan ICOF sebagai pihak yang diuji dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak yang disengketakan; • Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018, diketahui terdapat 2 (dua) pengujian yang dilakukan dengan metode TNMM, yaitu TNMM secara keseluruhan entitas dengan pihak yang diuji adalah Pemohon Banding dan TNMM secara transksional dengan ICOF sebagai pihak yang diuji; • Menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan penerapan TNMM pada Pemohon Banding, penggunaan pendekatan transaksional lebih tepat digunakan dibandingkan dengan pendekatan secara keseluruhan; • bahwa berdasarkan FAR dalam KPP-TP Terbanding, telah ditunjukkan FAR ICOF lebih sederhana dibandingkan dengan FAR Pemohon Banding. Dengan demikian, Pengadilan Pajak sepakat dengan Pemohon Banding, ICOF sebagai pihak yang diuji; • bahwa pada persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan mapping dokumentasi penjualan kepada ICOF. bahwa ICOF memperoleh kontrak dengan pihak ketiga, kemudian ICOF membuat trade confirmation kepada Pemohon Banding, Pemohon Banidng melakukan produksi sesuai dengan pesanan, ICOF bertanggung jawab mengatur pengangkutan, pembiayaan, asuransi, logistikbahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan dan pendapat Pengadilan Pajak di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha Sebesar USD16.429.573;
Nomor PutusanPertimbangan Majelis HakimKeputusan Majelis Hakim
dari pelabuhan muat sampai pelabuhan tujuan; • Harga jual Pemohon Banding ke ICOF berdasarkan harga pasar yang disepakati ICOF dengan pihak ketiga; dan • Menurut Pengadilan Pajak, laba kotor yang diperoleh ICOF pada tahun 2018 dan tahun 2017 telah lebih besar dari laba kotor 1,50 persen yang diperoleh dari Pemohon Banding. Dalam hal ini, ICOF memperoleh fee pemasaran dan distribusi dari vendor lainnya lebih besar dari fee yang diberikan oleh Pemohon Banding. Dengan demikan dapat disimpulkan fee pemasaran dan distribusi yang diberikan leh Pemohon Banding keapada ICOF sebesar 1,50 persen telah memenuhi kewajaran.

bahwa berdasarkan seluruh putusan di atas, dapat diketahui bahwa, dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan ekspor yang serupa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengujian terhadap Gross Margin adalah pendekatan yang paling tepat;

bahwa selain itu, terdapat beberapa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menguji tingkat kesebandingan ICOF pada Tahun Pajak 2019 yang juga digunakan oleh PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Wira Inno Mas pada masing-masing tahun sengketa. Perusahaan-perusahan pembanding tersebut adalah Chuo Gyorui Co., Ltd, OUG Holdings Inc, O'Will Corporation, Tohto Suisan Co., Ltd. dan Tsukiji Uoichiba Company;

bahwa hal ini menandakan bahwa penggunaan perusahaan pembanding dengan pendekatan analisis fungsi telah diakui dan disetujui keandalannya dalam keputusan pengadilan pajak untuk entitas Musim Mas lainnya dan seharusnya dapat diterima oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, merujuk pada putusan tersebut dan sebagai bentuk kepastian hukum, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang digunakan oleh Terbanding karena faktanya metode pengujian pada kebijakan penentuan harga yang berlaku (yaitu Gross Margin) atas transaksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah tepat sebagaimana yang

telah diakui dan disetujui keandalannya berdasarkan putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak;

7. Terbanding telah keliru dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding karena bersifat tidak independen

bahwa Terbanding dalam Risalah Pembahasan atas Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00021/WPJ.01/RIK.SIS/2022 tanggal 13 Juni 2022, Terbanding tidak memberikan informasi mengenai pencarian perusahaan pembanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha ICOF sebagai pihak yang diuji;

bahwa Terbanding telah memilih perusahaan pembanding yang melakukan distribusi minyak kelapa sawit dan turunnya serta berdomisili di negara Singapura. Atas hal ini, Terbanding memilih dua (2) perusahaan pembanding sebagai berikut:

1) Virgoz Oils & Fats Pte. Ltd; dan

2) VVF Singapore Pte. Ltd.

bahwa Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding hanya berfokus pada produk yang sebanding dengan ICOF. Lebih lanjut, Pemohon Banding mencatat bahwa selama proses pemeriksaan pajak, Terbanding tidak pernah memberikan informasi mengenai proses pencarian perusahaan pembanding yang dipilih sehingga Terbanding mengabaikan berbagai tahapan utama dalam pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding yang andal jika dibandingkan tahapan yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa hal ini secara jelas tidak tepat karena dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding, Terbanding seharusnya memberikan informasi proses pencarian perusahaan pembanding dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti tingkat independensi, signifikansi fungsi/usaha lain, keandalan data keuangan, dll. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat berkeyakinan atas keandalan perusahaan pembanding yang dipilih serta hasil analisis yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa lebih lanjut, bahwa Pemohon Banding telah melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Berdasarkan hasil peninjauan, Pemohon Banding menilai bahwa terdapat beberapa informasi yang tidak dipertimbangkan sebelumnya oleh Terbanding dari perusahaan pembanding yang dipilih sebagaimana dirangkum sebagai berikut:

Tabel 4: Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding

NoPerusahaanGrup UsahaBvDKepemilikanLaporan
PembandingIndependensiSahamKeuangan
1.Virgoz Oils & Fats Pte. Ltd.Permata GrupDNorthern Red Trading Limited (88%)Tidak terkonsolidasi (U1)
2.VVF Singapore Pte. Ltd.VVF GrupDVVF (India) Limited (100%)Tidak terkonsolidasi (U1)

bahwa berdasarkan database komersial (yaitu TP Catalyst) maupun pencarian pada website yang tersedia, Pemohon Banding menemukan fakta bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki BvD Independensi “D” dan memiliki laporan keuangan yang tidak terkonsolidasi. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa perusahaan pembanding dengan Independensi “D” menandakan adanya kepemilikan saham oleh satu pihak dari 50 persen secara langsung. Sehingga, perusahaan tersebut sangat terpapar oleh pengaruh dari pihak afiliasinya dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan dan data keuangan yang tersedia bersifat tidak independen dan tidak andal untuk digunakan sebagai data pembanding;

bahwa lebih lanjut, merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UU PPh dimana telah dijelaskan mengenai definisi dari hubungan istimewa, dimana jika Pemohon Banding memiliki penyertaan modal baik secara langsung ataupun tidak langsung paling rendah 25 persen maka dikategorikan sebagai Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa. Sehingga, berdasarkan informasi yang diperoleh atas perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, kedua perusahaan pembanding tersebut bersifat tidak independen (termasuk melakukan transaksi yang tidak independen) dan tidak dapat menjadi data pembanding yang andal;

bahwa selain itu, kondisi ini tidak sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas suatu transaksi afiliasi pada dasarnya adalah membandingkan kondisi dalam transaksi afiliasi dengan kondisi yang dilakukan pihak independen dengan fakta dan kondisi yang sebanding sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 ayat (6) dari PER-43 sebagai berikut: “Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding”;

bahwa lebih lanjut, penjelasan di atas juga sesuai dengan paragraf 1.33 dalam Pedoman TP OECD 2017 dengan pernyataan sebagai berikut:

“(…) Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances (...)”;

bahwa terjemahan bebas:

“(…) Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha didasarkan pada perbandingan kondisi dalam transaksi afiliasi dengan kondisi yang seandainya akan dilakukan para pihak independen dan melakukan transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding (...)”

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah mengambil pendekatan additive, dimana Terbanding hanya mengambil perusahaan pembanding secara subjektif dengan kriteria distribusi minyak kelapa sawit dan turunnya serta berdomisili di negara Singapura dan tidak mempertimbangkan perusahaan pembanding yang dihasilkan dari strategi

pencarian yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding di Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019;

bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan additive tersebut. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya menggunakan pendekatan deductive, yang mana memiliki tingkat keandalan yang lebih tinggi sebagaimana dinyatakan dalam Pedoman TP OECD sebagai berikut:

bahwa Paragraf 3.44 dari Pedoman TP OECD

“One advantage of the “deductive” approach is that it is more reproducible and transparent than the “additive”. It is also easier to verify because the review concentrates on the process and on the relevance of the selection criteria retained. On the other hand, it is acknowledged that the quality of the outcome of a “deductive” approach depends on the quality of the search tools on which it relies (e.g. quality of the database where a database is used and possibility to obtain detailed enough information). This can be a practical limitation in some countries where the reliability and usefulness of databases in comparability analyses are questionable.”

bahwa terjemahan bebas:

“Salah satu keuntungan pendekatan “deduktif” adalah pendekatan ini lebih mudah direproduksi dan transparan dibandingkan pendekatan “aditif”. Pendekatan ini juga lebih mudah diverifikasi karena peninjauan berkonsentrasi pada proses dan relevansi kriteria seleksi yang dipertahankan. Di sisi lain, diakui bahwa kualitas hasil dari pendekatan “deduktif” bergantung pada kualitas alat pencarian yang digunakannya (misalnya kualitas database dimana database digunakan dan kemungkinan memperoleh informasi yang cukup rinci). Hal ini dapat menjadi keterbatasan praktis di beberapa negara di mana keandalan dan kegunaan database dalam analisis komparabilitas masih dipertanyakan;”

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena faktanya perusahaan pembanding

tersebut tidak independen dan secara jelas tidak andal untuk digunakan dalam menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa atas hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan independensi, kegiatan usaha maupun faktor-faktor lainnya dari Perusahaan Pembanding tersebut;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan, bahwa di dalam SPUH No. S- 00311, Terbanding tidak secara spesifik menjelaskan mengapa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan ekspor. Oleh karena itu, seharusnya pendekatan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pendekatan yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi penjualan ekspor;

8. Data keuangan dari kedua perusahaan pembanding tidak dapat diuji kendalannya

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Terbanding tidak memberikan informasi apapun terkait sumber data keuangan dari kedua perusahaan pembanding yang diperoleh dan digunakan oleh Terbanding dan dipertahankan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas penjualan ekspor untuk Tahun Pajak 2019. Berdasarkan pengkajian lebih lanjut yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan database komersial TP Catalyst, Pemohon Banding mencatat bahwa terdapat perbedaan angka yang tercatat antara database komersial dengan yang digunakan oleh Terbanding dalam kertas kerja pemeriksaan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menilai bahwa data keuangan dari kedua perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak dapat diverifikasi keandalannya sehingga secara langsung mempengaruhi keandalan dari hasil analisis yang dilakukan oleh Terbanding;

9. Hasil rentang interkuartil dari dua (2) perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan tidak memberikan analisis yang andal

bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding terkait ketidakandalan data keuangan yang digunakan oleh Terbanding, Pemohon Banding memahami bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Terbanding, hanya terdapat dua perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan hanya dua data pembanding yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan panduan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan tidak memberikan analisis yang andal atas transaksi Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER- 43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32, laba wajar yang ditentukan berdasarkan metode penentuan harga transfer yang dipilih dapat dihitung dalam bentuk laba tunggal atau rentang kewajaran, di mana rentang kewajaran merupakan rentang antara titik kuartil pertama dan kuartil ketiga yang harus memenuhi persyaratan berikut:

• Data pembanding yang digunakan harus dapat diandalkan; dan

• Didukung oleh bukti dan penjelasan yang cukup mengenai alasan mengapa penggunaan harga tunggal tidak dapat diterapkan;

bahwa sebagaimana diterapkan dalam Pasal 13 ayat (2) dari PER-43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32 menetapkan bahwa:

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut...”

bahwa selanjutnya, sebagaimana diuraikan dalam Paragraf 3.55 dari Pedoman TP OECD 2017, penggunaan rentang sangat penting karena penentuan harga transfer bukan merupakan ilmu pasti, terdapat banyak keadaan di mana penerapan suatu metode atau metode-metode yang paling tepat akan menghasilkan rentang angka yang seluruhnya dapat diandalkan secara merata. Dalam kasus ini, perbedaan pada angka yang membentuk rentang dapat disebabkan karena fakta bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha umumnya hanya menghasilkan perkiraan ketentuan- ketentuan yang akan diciptakan antara perusahaan-perusahaan independen;

bahwa perbedaan pada angka dalam rentang juga dapat menunjukkan fakta bahwa perusahaan independen yang bergerak dalam transaksi sebanding dalam keadaan yang sebanding tidak menentukan harga yang sama untuk transaksi. Oleh karena itu, agar Terbanding dapat secara efektif menilai keakuratan profitabilitas Pemohon Banding, Terbanding harus terlebih dahulu menetapkan rentang interkuartil berdasarkan margin perusahaan pembanding yang memiliki karakteristik dan kondisi keuangan yang serupa dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa rentang interkuartil merupakan ukuran statistik yang digunakan ketika terdapat banyak titik data, dan tujuan dari penggunaan ini adalah untuk mengeliminasi adanya ‘outlier’;

bahwa lebih lanjut, dari sudut pandang statistik, kuartil membagi set data yang berurutan ke dalam empat bagian yang sama, dan mengacu pada nilai dari titik antar kuartil tersebut. Kuartil bawah (Q1) adalah titik antara 25 persen nilai terendah dan 75 persen nilai tertinggi, sedangkan kuartil kedua (Q2) adalah nilai tengah dari set data, di mana kuartil ini juga disebut sebagai median. Sementara itu, kuartil atas (Q3) adalah titik antara 75 persen nilai terendah dan 25 persen nilai tertinggi;

bahwa Terbanding yang hanya memiliki dua perusahaan pembanding dan membentuk suatu rentang kewajaran baru sebagai dasar koreksi untuk menyesuaikan profitabilitas Pemohon Banding adalah tidak tepat. Pemohon Banding berpendapat bahwa rentang kewajaran yang terbentuk dari dua perusahaan pembanding tidak akan menunjukkan keadaan aktual dari industri;

10. Dalam penerapan metode TNMM, perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding sudah tepat

bahwa Terbanding dalam Risalah Pembahasan atas Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00021/WPJ.01/RIK.SIS/2022 tanggal 13 Juni 2022, Terbanding menolak perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan melakukan pencarian ulang perusahaan pembanding

untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding menolak seluruh perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal didasarkan pada alasan bahwa seluruh perusahaan pembanding tidak memiliki produk yang sebanding dengan pihak yang diuji (yaitu ICOF);

bahwa atas hal tersebut, dapat Pemohon Banding jelaskan terlebih dahulu terkait proses pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019:

• Proses Pencarian Perusahaan Pembanding Pemohon Banding bahwa dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding yang independen dengan fungsi yang sebanding dengan ICOF, Pemohon Banding menggunakan database OSIRIS versi Januari 2020 yang diterbitkan oleh Bureau Van Dijk. Database ini berisi informasi keuangan dan deskriptif dari lebih 70.000 perusahaan publik tercatat (publicly listed) di seluruh dunia; bahwa selanjutnya Pemohon Banding melalui database OSIRIS, Pemohon Banding melakukan pencarian dengan beberapa langkah untuk memilih perusahaan yang sebanding, sebagai berikut:

Langkah 1: Publik atau Non-Publik – Pemohon Banding menguji status perusahaan yang tercatat dalam bursa dan menolak perusahaan yang tidak tercatat dalam tahap ini. Alasan untuk pemilihan ini adalah bahwa perusahaan yang tidak tercatat di bursa dapat berupa perusahaan privat yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan yang tercatat, yang kemungkinan dapat mempengaruhi status independensi dari perusahaan pembanding potensial;

Langkah 2: Aktif atau tidak aktif – Pemohon Banding menguji status perusahaan yang tercatat sebagai perusahaan “aktif” dalam status operasionalnya dan menolak perusahaan yang “tidak aktif” dalam status operasionalnya dalam tahap ini. Alasan untuk pemilihan ini adalah bahwa

perusahaan yang terdaftar “tidak aktif” tidak lagi beroperasi dan data keuangan yang ada tidak akan sebanding dengan ICOF, yang merupakan perusahaan aktif;

Langkah 3: Indikator Independen – Pemohon Banding menggunakan filter indikator independen untuk mengeliminasi perusahaan yang memiliki satu atau lebih pemegang saham yang masing-masing memegang lebih dari 25 persen kepemilikan langsung atau total dalam perusahaan. Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan yang memiliki 25 persen atau lebih modal sahamnya dipegang oleh satu pemegang saham dapat mempengaruhi status independen perusahaan tersebut dan oleh karenanya mempengaruhi tingkat kewajaran keuangan dari perusahaan pembanding;

Langkah 4: Kode Konsolidasi – Pemohon Banding memeriksa kode konsolidasi perusahaan dan menolak perusahaan yang memiliki akun non- konsolidasi. Alasan penggunaan langkah ini adalah karena perusahaan yang memiliki akun non-konsolidasi tanpa ada akun konsolidasi kemungkinan besar merupakan anak perusahaan dan mungkin terlibat dalam transaksi afiliasi. Perusahaan yang memiliki akun konsolidasi diterima karena proses konsolidasi telah mengeliminasi transaksi afiliasi;

Langkah 5: Wilayah/Regional atau Negara – Pemohon Banding mencari perusahaan di wilayah Far East and Central Asia. Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah ini cenderung berada dalam kondisi yang serupa dengan ICOF;

Langkah 6: Kode Klasifikasi Industri Global – Pemohon Banding menguji dan mengidentifikasi U.S. Standarad Industry Code (“US SIC Code”) yang kemungkinan menghasilkan perusahaan yang menjalankan kegiatan yang serupa dengan ICOF. Kode klasifikasi industri yang di pilih adalah sebagai berikut:

Tabel 5: US SIC code yang dipilih

US SICDeskripsi
Code
0111Wheat
0112Rice
0115Corn
0116Soybean
0119Cash Grains, Not Elsewhere classified
0131Cotton
0132Tobacco
0133Sugarcane and Sugar Beets
0134Irish Potato
0139Field Crops, Excepet Cash Grains, not Elsewhere classified
0161Vegetable and Melons
0171Berry Crops
172Grapes
0173Tree Nuts
0174Citrus Fruits
0175Deciduous Tree Fruits
0179Fruits nd Tree Nuts, Not Elsewhere Classified
0181Ornamental Floriculture and Nursery Products
0182Food Crops Grown unbder Cover
0191General Farms, Primarily crop
0711Soil Preparation Services
0721Crop Planting, Cultivating, and Protecting
0722Crop Harvesting, Primarily by Machine
0723Crop Preparation Services for Market, Except Cotton Ginning
0724Cotton Ginning
0741Veterinary Services for Livestock
0742Veterinary Services for Animal Specialties
0751Livestock Services, Except Veterinary
0761Animal Specialty Services, Except Veterinary
0762Farm Labor Contractors and Crew Leaders
0781Farm Management Services
0782Lawn and Garden Services
0783Ornamental Shrub and Tree Services
2041Flour and Other Grain Mill Products
2043Cereal Breakfast Foods
2044Rice Milling
2045Prepared Flour Mixes and Doughs
2046Wet Corn Milling
2047Dog and Cat Food
US SICDeskripsi
Code
2048Prepared Feed and Feed Ingredients for Animal and Fowls, Except Dogs and Cats
2074Cottonseed Oil Mills
2075Soybean Oil Mills
2076Vegetable Oil Mills, Except Corn, Cottonseed, and Soybean
2077Animal and Marine Fats and Oils
2079Shortening, Table Oils, Margarine, and Other Edible Fats and Oils, Not Elsewhere Classified
3999Manufacturing Industries, Not Elsewhere Specified
5141Groceries, General line
5142Packaged Frozen Foods
5143Dairy Products, Except Dried or Canned
5144Poultry and Poultry Products
5145Confectionery
5146Fish and Seafoods
5147Meats and Meat Products
5148Fresh Fruits and Vegetables
5149Groceries and Related Products. Not Elsewhere Classified
5153Grain and Field beans
5154Livestock
5159Farm-product Raw Material, Not Elsewhere Classified
5191Farm Supplies
5192Book, Periodicals, and Newspaper
5193Flowers, Nursery Stock, and Florists’ Supplies
5194Tobacco and Tobacco Products
5198Paint, Varnishes and Supplies
5199Nondurable Goods, Not Elsewhere Classified

bahwa atas pencarian yang dilakukan melalui Langkah 1 sampai dengan Langkah 6, menghasilkan 403 perusahaan pembanding potensial yang akan ditinjau lebih lanjut;

Langkah 7: Analisis Manual – dalam Langkah ini Pemohon Banding mengkaji perusahaan-perusahaan yang tersisa untuk di analisis lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menolak perusahaan yang memiliki perbedaan profil fungsi dan karakterisasi produk dengan ICOF;

bahwa berdasarkan hasil dari analisis manual, Pemohon Banding menolak 390 perusahaan pada tahap ini sebagaimana telah Pemohon Banding rangkum dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019. Dengan

demikian, tiga belas perusahaan diidentifikasi melakukan kegiatan serupa dengan aktivitas ICOF (yaitu distribusi) sebagai berikut:

Tabel 6: Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding

No.NamaNegaraKegiatan Usaha
Perusahaan
1Chuo Gyorui Co LtdJepangChuo Gyorui Co., Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan grosir untuk produk hasil laut dan olahan laut.
2Kato Sangyo Co LtdJepangKato Sangyo Co., Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan grosir untuk produk makanan dan non-makanan.
3Kuze Co LtdJepangKuze Co Ltd merupakan perusahaan yang bergerak dalam distribusi dan grosir bahan makanan untuk industri restoran.
4Mayurbhanj Trades and Agencies LimitedIndiaMayurbhanj Trades and Agencies Limited merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis perdagangan kentang.
5O’will CorporationJepangO’will Corporation merupakan perusahaan yang bergerak dalam distribusi dan grosir untuk produk makanan, farmasi, dan peralatan/bahan kimia.
6OUG Holdings IncJepangOUG Holdings Inc. merupakan perusahaan induk yang bergerak yang dalam distribusi dan grosir untuk produk hasil makanan laut.
7Satya Shyam Trading LimitedIndiaSatya Shyam Trading Limited merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi, pembelian, penyediaan, dan perdagangan untuk produk teh.
8Shanghai Chanshen International Trade CorporationCinaShanghai Chanshen International Trade Corporation merupakan perusahaan yang bergerak dalam distribusi bahan baku produk pertanian.
9Tohto Suisan Co LtdJepangTohto Suisan Co Ltd merupakan perusahaan yang bergerak dalam distribusi dan grosir untuk hasil laut dan olahan.
10Tsukiji Uoichiba Company LimitedJepangTsukiji Uoichiba Company Limited merupakan perusahaan yang bergerak dalam distribusi dan grosir produk ikan hidup dan olahan makanan laut lainnya.
11Yokohama Maruuo Co LtdJepangYokohama Maruuo Co Ltd merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan grosir produk makanan laut.
12Yonkyu Co LtdJepangYonkyu Co., Ltd., merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan grosir produk makanan laut.
13Yuasa Funashoku Co LtdJepangYuasa Funashoku Co., Ltd., merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan grosir berbagai macam bahan makanan dan groceries hingga supermarket.

bahwa rincian atas analisis yang dilakukan dalam pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding telah tercatum pada Bagian 11 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa berdasarkan seluruh strategi pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, Pemohon Banding meyakini bahwa seluruh perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal telah tepat karena sudah melalui berbagai tahapan analisis yang secara umum digunakan dalam praktik transfer pricing di Indonesia untuk mendapatkan perusahaan pembanding yang paling tepat dan andal untuk digunakan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menolak perusahaan pembanding Pemohon Banding hanya dikarenakan terdapat perbedaan produk antara perusahaan pembanding dengan ICOF sebagai pihak yang diuji. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa ketersedian perusahaan pembanding yang serupa dengan ICOF (sebagai distributor minyak kelapa sawit) sangatlah terbatas;

bahwa hal ini juga dapat dibuktikan dengan hanya terdapat dua (2) perusahaan yang dianggap sebanding oleh Terbanding, meskipun Pemohon Banding menolak kedua perusahaan tersebut karena tidak andal untuk digunakan sebagaimana alasannya akan dijelaskan secara rinci pada Poin 7. Dengan demikian, Pemohon Banding mempertimbangkan untuk memilih perusahaan pembanding dengan fungsi yang serupa (sebagai distributor) dengan memiliki karakteristik produk yang cukup sebanding dengan produk turunan dari yang dijual oleh ICOF (yaitu minyak goreng/makanan);

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penerapan TNMM lebih berfokus pada kesebandingan fungsi dibandingkan dengan karakterisasi produk dalam pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 1 dari Lampiran I atas Bab II dalam Pedoman TP OECD 2017 sebagai berikut:

“It is recognised that the transactional net margin method can be less sensitive to some differences in the characteristics of products than the comparable uncontrolled price or resale price methods. In practice when applying the transactional net margin method a greater emphasis is generally placed on functional comparability than on the characteristics of products...”

bahwa terjemahan bebas:

“Diakui bahwa metode laba bersih transaksional dapat tidak terlalu sensitif terhadap beberapa perbedaan karakteristik produk dibandingkan metode perbandingan harga antara pihak yang independen atau metode harga penjualan kembali. Dalam praktiknya, ketika menerapkan metode laba bersih transaksional, penekanannya lebih berfokus pada kesebandingan fungsional dibandingkan pada karakteristik produk…”

bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan yang diberikan, Terbanding dan Pemohon Banding telah mengakui dan menyetujui bahwa seluruh perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding telah memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai perusahaan grosir/distributor;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa alasan penolakan Terbanding atas perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019 tidak tepat karena penerapan TNMM seharusnya lebih berfokus pada kesebandingan fungsi dengan ICOF (yaitu perusahaan distributor) dalam pemilihan perusahaan pembanding, tidak semata-mata ditolak karena terdapat perbedaan produk. Sehingga, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding seharusnya tidak dipermasalahkan dan dapat diterima dalam penerapan TNMM;

11. Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas transaksi penjualan ekspor selama proses pemeriksaan pajak yang telah lalu bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, Terbanding tidak pernah melakukan koreksi pada transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding. Pemohon Banding tekankan, bahwa transaksi penjualan ekspor tidak mengalami perubahan atas kebijakan atau pengaturannya;

bahwa perlu ditekankan bahwa dari awal IBP melakukan penjualan ekspor, Pemohon Banding telah melakukan pengujian dan pendekatan yang sama yaitu TNMM. Tidak seperti pendekatan Terbanding yang berubah-ubah dengan kerap mengganti metode metode penentuan harga transfer di tahun pajak yang berbeda-beda, sebagai contoh, Terbanding menggunakan metode CUP pada Tahun Pajak 2020, lalu metode TNMM di tahun yang lainnya;

bahwa dalam kaitan tersebut, Terbanding tidak pernah melakukan koreksi pada transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding. Hal ini telah berdampak kepada Pemohon Banding dikarenakan tidak ada kepastian hukum. Dan hal itu jelas bertentangan dengan prinsip good corporate governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Dengan demikian, seharusnya tidak terdapat sengketa atas penjualan ekspor;

12. Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, profitabilitas yang diperoleh ICOF dari analisis TNMM dengan ITL Return on Sales (“ROS”) berada di dalam rentang wajar

bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding pada bagian sebelumnya, Pemohon Banding melakukan analisis pendukung dengan menggunakan ITL yang sama dengan Terbanding yaitu ROS dalam menguji profitablitas ICOF untuk Tahun Pajak 2019, di mana profitablitas ICOF berada di dalam rentang interkuartil ROS yang diperoleh perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2018 yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking sebagai berikut:

Tabel 7: Ringkasan hasil analisis pendukung TNMM pada tingkat laba operasional

Nama PerusahaanROS
Tahun Pajak 2019
ICOF1,56%
No.Perusahaan PembandingROS
Tahun Pajak 2018
1Chuo Gyorui Co Ltd0,22%
2Kato Sangyo Co Ltd0,96%
3Kuze Co Ltd0,32%
4Mayurbhanj Trades And Agencies Limited4,98%
5O'will Corporation1,90%
6Oug Holdings Inc.0,70%
7Satya Shyam Trading Limited1,25%
8Shanghai Chanshen International Trade Corporation-9,79%
9Tohto Suisan Co Ltd1,17%
10Tsukiji Uoichiba Company Limited-0,16%
11Yokohama Maruuo Co Ltd0,37%
Nama PerusahaanROS
Tahun Pajak 2019
ICOF1,56%
12Yonkyu Co., Ltd. (The)3,38%
13Yuasa Funashoku Co Ltd1,70%
Minimum-9,79%
Kuartil bawah0,32%
Median0,96%
Kuartil atas1,70%
Maksimum4,98%

bahwa bahwa bahwa Berdasarkan tabel di atas, ICOF menghasilkan ROS satu tahun sebesar 1,56 persen selama Tahun Pajak 2019, yang mana telah berada di dalam rentang interkuartil ROS yang diperoleh dari set perusahaan pembanding independen untuk Tahun Pajak 2018 antara kuartil bawah sebesar 0,32 persen dan kuartil atas sebesar 1,70 persen, dengan median sebesar 0,96 persen;

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada poin sebelumnya terkait pengujian, Pemohon Banding meyakini bahwa penerapan metode TNMM secara transaksional dengan menggunakan Gross Margin telah tepat untuk digunakan sebagai pengujian utama karena secara langsung menguji kebijakan penentuan harga yang berlaku (yaitu Gross Margin sebesar 1,50 persen) atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, pendekatan Terbanding tidak tepat karena nyatanya tidak mempertimbangkan pengujian atas kebijakan penentuan harga (dengan Gross Margin) yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana didasari oleh fakta dan bukti yang ada;

b. Secondary Adjustment atas koreksi Jasa Intragroup (Jasa Manajemen)

1. Transaksi Jasa Manajemen adalah pengeluaran usaha yang sah dan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh

bahwa berdasarkan Pasal 6 UU PPh, dapat dijelaskan bahwa:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;…”;

bahwa posisi Pemohon Banding adalah jasa manajemen seharusnya dipertimbangkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 dari UU PPh;

bahwa tanpa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak akan mampu menjalankan operasinya dengan efektif dan efisien. Hal ini juga mengancam keberlangsungan usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak akan mampu mengoperasikan usahanya dan menyedia jasa, sehingga akan menyebabkan kehilangan pendapatan;

2. Pembayaran atas Jasa Manajemen oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa pembayaran biaya jasa manajemen sebagaimana telah tercantum dalam Dokumen Lokal telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia; bahwa berdasarkan PER-22 dan SE-50, dalam transaksi jasa manajemen, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terpenuhi jika:

1) keberadaan atau realisasi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan dapat dipastikan; dan

2) nilai transaksi jasa manajemen telah sesai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berikut merupakan penjelasan mengenai jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

 Keberadaan atau realisasi dari jasa manajemen dapat dibuktikan bahwa sesuai dengan dokumen Corporate Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2016 dan diubah pada tanggal 1 Januari 2017 antara Pemohon Banding dan Musim Mas Holdings Pte., Ltd. (“MMH”) (harap merujuk pada Lampiran 12), diketahui bahwa MMH setuju dan berjanji untuk memberikan jasa-jasa di bawah ini kepada Pemohon Banding:

Jasa Hukum (a) Rutin i. Pekerjaan penasihat hukum terkait dengan pertanyaan umum tentang kontrak, penugasan/novasi kontrak, template formulir, transaksi dengan pelanggan, pemasok, penyedia layanan atau pihak ketiga lainnya, incoterms, pengiriman dan logistik, ketenagakerjaan, sanksi, Undang-Undang Perusahaan, tugas direktur, yang ada fasilitas perbankan dan pembiayaan dan perjanjian kerahasiaan;

ii. Merancang dan meninjau amandemen sederhana pada kontrak standar, template formulir dan perjanjian kerahasiaan; dan iii. Memberi nasihat tentang dan jika perlu, mengajukan aplikasi untuk melindungi intelektual aset properti;

(b) Spesifik i. Menegosiasikan, meninjau dan mengubah dokumen terkait dengan perbankan dan fasilitas pembiayaan sehubungan dengan fasilitas perbankan baru;

ii. Penyusunan perjanjian antar perusahaan grup;

iii. Negosiasi, meninjau dan mengubah perjanjian dengan pemilik lahan, penyedia layanan, pemasok, pelanggan, pelanggan, dan pihak lain; iv. Negosiasi, review dan amandemen kesepakatan terkait dengan pendirian joint usaha, kemitraan, keagenan dan pengaturan distribusi; dan v. Menangani semua pekerjaan hukum yang kontroversial

Jasa Asuransi (a) Menangani semua masalah pengadaan asuransi termasuk memahami persyaratan, merundingkan, meninjau, mengkonfirmasi pertanggungan dan dokumentasi asuransi;

(b) Pekerjaan konsultasi asuransi sehubungan dengan pertanyaan umum atau kewajiban kontraktual tentang apa pun masalah asuransi mengenai pertanggungan, klaim, sanksi dan peraturan;

(c) Menangani setiap permintaan khusus untuk pertanggungan asuransi tambahan atau khusus yang tidak disediakan berdasarkan polis asuransi yang ada;

(d) Menangani klaim asuransi dan klaim potensial termasuk mengatur survei kerugian, meninjau temuan, bernegosiasi dengan perusahaan asuransi, menyelesaikan kuantum klaim dan mengkoordinasikan pembayaran klaim;

(e) Menyusun, meninjau dan menganalisis tren kerugian dan statistik kerugian untuk peningkatan risiko dan pengendalian kerugian;

Jasa Teknologi Informasi (a) Memberikan lisensi perangkat lunak Microsoft dan Citrix yang tunduk pada kepatuhan Pemohon Banding terhadap persyaratan yang terkandung dalam Persyaratan Lisensi Pengguna Akhir Microsoft yang dapat diubah dari waktu ke waktu;

(b) Menangani negosiasi kontrak, pelaporan, dukungan, dan persyaratan kepatuhan dengan pihak eksternal yang terkait dengan lisensi perangkat lunak Microsoft dan Citrix; dan (c) Menyediakan layanan pusat data, layanan jaringan, layanan keamanan, dan titik akhir jasa;

bahwa selanjutnya, berdasarkan Lampiran 1 Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang memiliki keahlian atas jasa yang diberikan oleh MMH (yaitu jasa hukum, asuransi dan TI);

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding membutuhkan bantuan dari MMH untuk menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan jasa hukum, asuransi, dan TI dimana semua hal tersebut membuat kegiatan operasional Pemohon Banding lebih baik dan efisien;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembayaran dalam bentuk invoice, bukti setor dan Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan MMH selama proses keberatan untuk Tahun Pajak 2019. Dalam hal ini, Terbanding seharusnya dapat mempertimbangkan dokumen pendukung tersebut dalam proses pembuktian eksistensi yang mana jasa tersebut telah diberikan/diserahkan oleh MMH kepada Pemohon Banding;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding lampirkan bukti pendukung jasa TI berupa screenshot program TI, dan bukti setor yang digunakan oleh Pemohon Banding (harap merujuk pada Lampiran 13 surat banding PPh Badan);

bahwa atas biaya jasa manajemen kepada MMH telah ditagihkan dan telah dibebankan oleh Pemohon Banding, biaya tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Johan Malonda Mustika & Rekan dan tercantum pada Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019. bahwa atas biaya jasa manajemen telah dilakukan pembayaran dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak (“PPN JKP”) sesuai dengan ketentuan perpajakan Indonesia yang

berlaku. Sehingga Pemohon Banding benar-benar dapat membuktikan eksistensi dari jasa yang diterima;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa peraturan perpajakan dan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia tidak menerapkan batasan mengenai jenis dokumen yang harus disediakan untuk menunjukkan keberadaan jasa intragrup. Dalam hal ini, Pemohon Banding meyakini bahwa perjanjian, bukti potong, screenshot atas program TI, dan invoice yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak seharusnya sudah menjadi bukti yang andal sehubungan dengan pembuktian eksistensi atas kegiatan jasa yang tercakup dalam perjanjian jasa manajemen tersebut;

bahwa hal ini sejalan dengan SE-50, dimana dokumen tersebut seharusnya dianggap sebagai dokumen yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberadaan jasa, dijelaskan dalam SE-50 sebagai berikut:

“1) memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar

dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak. Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice;

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga)”

bahwa oleh karena itu, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah disampaikan, jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi tersebut nyata dan telah diserahkan kepada Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya menetapkan bahwa setiap Pemohon Banding wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan keadaan sebenarnya;

bahwa Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya menetapkan bahwa setiap Pemohon Banding wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan keadaan sebenarnya; bahwa Pasal 28 ayat (3) dan ayat (7) UU KUP juga menetapkan bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, dan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka untuk menghitung jumlah pajak terutang, pembukuan (yang kemudian dilaporkan di SPT) harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian, dapat dipertimbangkan sebagai catatan yang keberadaan dan kejadiannya andal, jika:

• Dibuat dengan iktikad baik;

• Mencerminkan kondisi atau keadaan usaha yang sebenarnya; dan

• Disusun dalam praktik atau sistem yang lazim di Indonesia, seperti Standar Akuntansi Keuangan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dari sudut pandang akuntansi, seluruh biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding atas penyediaan jasa manajemen oleh MMH telah dicatat dalam pembukuan yang mencerminkan keadaan sebenarnya. Keabsahan biaya dan perlakukan akuntansi Pemohon Banding atas biaya-biaya tersebut telah diverifikasi oleh auditor independen dan telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Tahun Pajak 2019 yang telah diaudit;

bahwa dengan demikian, jika suatu transaksi yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding (dan kemudian dilaporkan dalam SPT) telah memenuhi tiga persyaratan di atas. Dapat disimpulkan bahwa transaksi bersangkutan telah benar-benar ada dan terjadi sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, sehingga keberadaan dan kejadiannya tidak dapat diabaikan;

bahwa oleh karena itu, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh MMH tersebut nyata dan telah diserahkan kepada Pemohon Banding.

 Terdapat manfaat ekonomi atau komersial dari pembayaran biaya jasa manajemen kepada penyedia jasa manajemen bahwa untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumentasi eksistensi yang mencakup penjelasan mengenai:

• Kebutuhan jasa

• Kontribusi penyedia jasa bahwa sebagaimana telah tertuang dalam perjanjian dan penjelasan di bagian sebelumnya, jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi berfungsi untuk membantu Pemohon Banding dalam memastikan kegiatan operasional Pemohon Banding dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk melakukan kegiatan tersebut sebagaimana tercermin pada struktur organisasi berikut:

Maan Mana ma na SLAM Ea ot

! ir roo, bow.

bahwa seperti yang dapat dilihat dari Struktur Organisasi Pemohon Banding, bagian manajemen yang berkaitan dengan jasa hukum, jasa asuransi, dan bantuan layanan IT tidak tersedia di dalam organisasi Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding membutuhkan jasa dari MMH untuk mendukung beberapa kegiatan operasional yang tidak tercakup oleh divisi- divisi yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, dengan merujuk pada struktur organisasi MMH, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa MMH sebagai perusahaan induk Grup Musim Mas memiliki divisi yang menyelenggarakan jasa hukum (legal), asuransi (insurance), dan layanan TI;

bahwa hal ini dapat dilihat dalam Struktur Organisasi Grup MMH untuk Tahun Pajak 2019 berikut ini:

Executive Chairman and

Board of Directors

CorporateMarketing andSustainable

UpstreamDownstream

FunctionsTradingDevelopment

Shipping and

PlantationRefineryTax PlanningProcurementMarketing

Logistics

Financial

MillOleochemicalsBusiness Units

Controller

Corporate

Speciality Fats

Finance

Treasury

Human

Resources

Risk

Management &

Insurance

Information

Technology (IT)

Legal

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding membutuhkan jasa-jasa yang disediakan oleh MMH karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan tersebut. Selain itu, pada struktur organisasi Pemohon Banding faktanya tidak memiliki divisi terkait dengan hukum, asuransi, dan IT;

bahwa sedangkan, sebagaimana terdapat dalam struktur organisasi MMH, MMH sebagai perusahaan induk Grup Musim Mas memiliki divisi terkait dengan hukum, asuransi, dan IT. Sehingga, sudah sewajarnya bagi Pemohon Banding untuk meminta bantuan dari MMH atas jasa hukum, asuransi, dan IT yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya;

bahwa sebagai tambahan, dalam invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding, terdapat alokasi biaya yang digunakan dalam melakukan perhitungan penagihan jasa manajemen oleh MMH. Dalam alokasi biaya tersebut, biaya manajemen melakukan perhitungan alokasi biaya berdasarkan waktu yang dihabiskan ataupun jumlah karyawan dari penerima jasa yang menggunakan jasa dari MMH;

bahwa sebagai contoh, dalam pemberian jasa IT, MMH telah membeli dan menggunakan software dan aplikasi dari pihak ketiga yaitu Microsoft dan Citrix. MMH melakukan mapping jaringan (pada awal pembentukan) dan memastikan jaringan tersebut terjaga setiap saat (pemeliharaan jaringan). Dalam memberikan jasanya seperti pemeliharaan jaringan, MMH dapat menggunakan keahlian yang dimiliki oleh penyedia jasa pihak ketiga untuk memberikan jasa ataupun dengan tenaga ahli MMH yang memiliki keahlian di bidang IT kepada Pemohon Banding;

bahwa atas hal ini, dapat Pemohon Banding juga jelaskan mengenai alur penyediaan jasa yang dilakukan oleh MMH kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

• MMH sebagai entitas induk memiliki kemampuan dan pengalaman untuk mengelola seluruh entitas anak yang berada di bawahnya, sehingga MMH harus memastikan seluruh entitas anak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan administrasi;

• Atas kebutuhan standarisasi tersebut, MMH memberikan bantuan kepada Pemohon Banding dalam kegiatan operasionalnya seperti asistensi hukum, asuransi dan layanan TI;

• Jika terdapat kendala atas hal-hal ini, Pemohon Banding meminta bantuan kepada MMH untuk mendapatkan advis dari tenaga ahli yang dimiliknya berkaitan dengan kegiatan hukum, asuransi dan layanan TI;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding benar-benar telah terjadi dan telah memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding; bahwa lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Pedoman TP OECD 2017, dalam melakukan pengujian jasa diharuskan terlebih dahulu penentuan karakteristik dari jasa sebagai berikut:

a. Kegiatan pemegang saham bahwa jasa manajemen yang diserahkan oleh pihak afiliasi adalah untuk kepentingan kegiatan operasional Pemohon Banding dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Sebagai tambahan pihak afiliasi yang memberikan jasa manajemen yaitu Musim Mas Holding Pte. Ltd. bukanlah pemegang saham Pemohon Banding;

b. Duplikasi jasa bahwa jasa-jasa yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi difokuskan untuk memastikan bahwa Pemohon Banding dapat menjalankan kegiatan operasionalnya. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan kegiatan hukum, IT dan asuransi;

c. Manfaat yang tidak direncanakan (Incidental Benefit) bahwa sangat jelas berdasarkan perjanjian bahwa jasa manajemen berdasarkan ruang lingkupnya memberikan manfaat yang jelas dan spesifik kepada Pemohon Banding dan tidak terdapat manfaat yang bersifat di luar perencanaan atau tidak terduga yang muncul akibat pemberian jasa;

d. Passive Association bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam perjanjian jasa-jasa yang diberikan tidak terdiri dari passive association;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa penerapan definisi asosiasi pasif/passive association seharusnya tidak diterapkan pada transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Berdasarkan SE-50 dan Pedoman TP OECD, passive association hanya berlaku untuk transaksi penjaminan dan/atau pinjaman, dimana perusahaan lokal secara insidental memperoleh keuntungan dari pinjaman karena hanya afiliasi grup sebagaimana di jelaskan dalam OECD BEPS Action 4, 8-10, Paragraf 10.76 bahwa:

“... the effect of group membership on the terms and conditions of a borrowing when the borrowing MNE obtains an incidental benefit arising solely by virtue of group affiliation, i.e. passive association. ...”

(Terjemahan bebas)

“... efek keanggotaan grup pada syarat dan ketentuan peminjaman ketika MNE peminjam memperoleh manfaat insidental yang timbul semata-mata berdasarkan afiliasi grup, yaitu asosiasi pasif. ...”

bahwa selain itu, Pedoman TP OECD 2017, Paragraf 1.167 menyatakan bahwa:

„... The enhancement of S’s credit standing from Baa to A is attributable to the group synergy derived purely from passive association in the group which need not be compensated under the provisions of this section. ...“

(Terjemahan bebas)

“... Peningkatan kredit S dari Baa menjadi A disebabkan oleh sinergi grup yang murni berasal dari asosiasi pasif dalam grup yang tidak perlu dikompensasikan berdasarkan ketentuan bagian ini. ...”

bahwa selanjutnya dalam Bab II Pasal 3.b, SE-50 menyatakan:

“... Passive association adalah jasa yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Wajib Pajak adalah anggota perushaan grup. Contoh 26: Tidak ada biaya jasa yang harus dibayar oleh Wajib Pajak hanya karena Wajib Pajak mendapat peringkat kredit lebih tinggi ketika menjadi bagian dari perusahaan grup dibandingkan dengan ketika Wajib Pajak bukan menjadi bagian dari perusahaan grup ...”

bahwa berdasarkan paragraf-paragraf di atas, dapat disimpulkan bahwa passive association dalam konteks transaksi keuangan (yaitu pinjaman dan/atau penjaminan). Baik dalam Pedoman TP OECD maupun SE-50 telah secara jelas menegaskan bahwa passive association hanya dapat diterapkan dan dipertimbangkan untuk jenis transaksi keuangan;

bahwa dengan demikian, Jasa Manajemen Pemohon Banding tidak dapat dianggap dan tidak akan pernah menjadi passive association karena jasa tersebut bukan merupakan transaksi keuangan. Lebih lanjut, dalam Pedoman TP OECD 2017, paragraf 7.12 menyatakan sebagai berikut:

There are some cases where an intra-group service performed by a group member such as a shareholder or coordinating centre relates only to some

group members but incidentally provides benefits to other group members. Examples could be analysing the question whether to reorganise the group, to acquire new members, or to terminate a division. These activities could constitute intra-group services to the particular group members involved, for example those members who may make the acquisition or terminate one of their divisions, but they may also produce economic benefits for other group members not directly involved in the potential decision since the analysis could provide useful information about their own business operations…;

bahwa terjemahan bebas:

Ada beberapa kasus di mana jasa intra-grup yang dilakukan oleh seorang anggota grup seperti pemegang saham atau pusat koordinasi hanya berkaitan dengan beberapa anggota grup tetapi secara insidental memberikan manfaat bagi anggota grup lainnya. Contohnya bisa menganalisis pertanyaan apakah akan mengatur ulang grup, untuk mendapatkan anggota baru, atau menghentikan divisi. Kegiatan ini dapat merupakan jasa intra-grup kepada anggota kelompok tertentu yang terlibat, misalnya anggota yang mungkin melakukan akuisisi atau menghentikan salah satu divisinya, tetapi mereka juga dapat menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggota kelompok lain yang tidak terlibat langsung dalam keputusan potensial karena analisis dapat memberikan informasi yang berguna tentang operasi bisnis mereka…; bahwa dapat disimpulkan bahwa incidental benefits dan passive association, adalah bersifat kebetulan. Namun transaksi jasa manajemen Pemohon Banding diadakan dan dilakukan untuk memastikan kelancaran kegiatan operasional Pemohon Banding. Jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi sangat penting bagi Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa transaksi jasa manajemen ini dilakukan oleh pihak afiliasi untuk efektivitas dan efisiensi Pemohon Banding dan oleh karena itu, tidak dapat dianggap sebagai incidental benefit. Hal ini sejalan dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 7.13 yang menyatakan bahwa:

Similarly, an associated enterprise should not be considered to receive an intra- group service when it obtains incidental benefits attributable solely to its being part of a larger concern, and not to any specific activity being performed. For example, no service would be received where an associated enterprise by reason of its affiliation alone has a credit-rating higher than it would if it were unaffiliated, but an intra-group service would usually exist where the higher credit rating were due to a guarantee by another group member, or where the enterprise benefitted from deliberate concerted action involving global marketing and public relations campaigns. In this respect, passive association should be distinguished from active promotion of the MNE group’s attributes that positively enhances the profitmaking potential of particular members of the group. Each case must be determined according to its own facts and circumstances. See Section D.8 of Chapter I on MNE group synergies; bahwa terjemahan bebas

Demikian pula, perusahaan asosiasi tidak boleh dianggap menerima jasa intra- grup ketika memperoleh incidental benefits yang semata-mata disebabkan karena perusahaan tersebut menjadi bagian dari perhatian yang lebih besar, dan tidak atas aktivitas spesifik yang dilakukan. Misalnya, tidak ada jasa yang akan diterima di mana perusahaan terkait karena afiliasinya saja memiliki peringkat kredit yang lebih tinggi daripada jika tidak terafiliasi, tetapi jasa intra- grup biasanya akan ada di mana peringkat kredit yang lebih tinggi disebabkan oleh jaminan oleh anggota grup lain, atau di mana perusahaan memperoleh keuntungan dari tindakan bersama yang disengaja yang melibatkan kampanye pemasaran dan hubungan masyarakat global. Dalam hal ini, asosiasi pasif harus dibedakan dari promosi aktif atribut grup MNE yang secara positif meningkatkan potensi menghasilkan keuntungan dari anggota grup tertentu. Setiap kasus harus ditentukan menurut fakta dan keadaannya sendiri. Lihat Bagian D.8 dari Bab I MNE group synergies;

bahwa Terbanding secara jelas telah memahami dan mengakui bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding telah memberikan jasa kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, dengan paragraf di atas, dapat ditunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak dan tidak bisa dianggap sebagai passive

association, yaitu jasa yang secara disengaja diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Selain itu, Pedoman TP OECD dan regulasi penentuan harga transfer di Indonesia sesuai dengan pernyataan dari passive association dengan mencontohkan credit rating hanya berdasarkan asosiasi dengan suatu grup tertentu;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan, transaksi jasa manajemen Pemohon Banding tidak bersifat insidental atas dasar asosiasi saja. jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi adalah Tindakan yang disengaja untuk memungkinkan kelancaran kegiatan operasional Pemohon Banding dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilannya;

bahwa dengan demikian, tidak tepat bagi Terbanding untuk menegaskan bahwa transaksi jasa manajemen Pemohon Banding dijalankan berdasarkan passive association;

e. Jasa on-call bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa jasa manajemen bukan merupakan jasa on-call karena jasa diberikan sesuai dengan kebutuhan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding benar-benar ada dan memberikan manfaat ekonomi, sehingga, jasa manajemen seharusnya dipertimbangkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 UU PPh;

3. Sifat dan karakteristik Jasa Manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding serupa dengan tahun-tahun sebelumnya dan tahun pajak setelahnya bahwa Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa sifat dan karakteristik jasa manajemen serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal untuk tahun pajak sebelumnya dan setelahnya;

bahwa dalam hal ini, ingin Pemohon Banding menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan yang berlangsung untuk tahun-tahun sebelumnya dan setelahnya, tidak terdapat koreksi yang dilakukan atas pembayaran biaya manajemen yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Hal ini menunjukkan bahwa pembayaran biaya manajemen Pemohon Banding telah diakui seluruhnya oleh Terbanding;

Tabel 8: Ringkasan hasil pemeriksaan selama Tahun Pajak 2017, 2018, 2020 dan 2021

Tahun PajakNo SKPTransaksi Jasa ManajemenHasil Pemeriksaan
Tahun Pajak 201700014/406/17/123/19Terdapat Transaksi Jasa Manajemen dengan MMHTidak terdapat koreksi atas Jasa Manajemen
Tahun Pajak 201800097/406/18/123/20Terdapat Transaksi Jasa Manajemen dengan MMHTidak terdapat koreksi atas Jasa Manajemen
Tahun Pajak 201900017/206/19/129/23Terdapat Transaksi Jasa Manajemen dengan MMHTerdapat koreksi atas Jasa Manajemen
Tahun Pajak 202000017/206/20/129/22Terdapat Transaksi Jasa Manajemen dengan MMHTidak terdapat koreksi atas Jasa Manajemen
Tahun Pajak 202100009/206/21/129/23Terdapat Transaksi Jasa Manajemen dengan MMHTidak terdapat koreksi atas Jasa Manajemen

bahwa Pemohon Banding juga ingin menekankan kembali bahwa pada proses pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya, Pemohon Banding telah mendokumentasikan eksistensi, manfaat dan kewajaran dari pembayaran transaksi jasa manajemen yang memiliki karakteristik serupa dengan Tahun Pajak 2019. Dengan demikian, seharusnya tidak terdapat perbedaan perlakukan atas jasa manajemen antara Tahun Pajak 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, mengingat sifat dan karakteristik kedua jasa tersebut pada hakikatnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya;

bahwa dengan demikian sifat dan karakteristik jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 serupa dengan tahun-tahun sebelumnya dan setelahnya, dan seharusnya tidak dilakukan koreksi atas transaksi jasa manajemen;

c. Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer

(Advance Pricing Agreement/“APA”) yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat

bahwa Terbanding menggunakan PMK-22 sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi atas PPh Pasal 26. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan PMK-22 adalah tidak tepat karena PMK-22 bertujuan secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks pemeriksaan pajak;

bahwa hal ini juga konsisten dengan bagian “Menimbang: huruf c”: di mana disebutkan bahwa pertimbangan PMK-22 ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (“PP-74”), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Dengan merujuk ke Pasal 59 dari PP-74 yang menyebutkan bahwa:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa terlebih lagi, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa peraturan tersebut merupakan peraturan yang diundangkan pada tanggal 18 Maret 2020 sedangkan tahun sengketa Pemohon Banding adalah Tahun Pajak 2019. Dengan demikian PMK-22 tidak berlaku untuk sengketa Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019;

Diundangkan di Jakarta

Dada ranggai 15 Maret 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

WIDODO EKATIJAHIJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 262 bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam menggunakan PMK-22 sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp166.602.935,00;

d. Pertimbangan lainnya perihal ketidaksesuaian pemenuhan ketentuan formalitas atas penerbitan SKPKB-00003

bahwa tanpa mengesampingkan seluruh penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penerbitan SKPKB-00003 tidak sesuai dengan pemenuhan ketentuan formal dikarenakan SKPKB-00003 tersebut tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktur Jenderal Pajak yang berwenang sebagaimana hal ini dapat dibuktikan melalui penandatangan dari SKPKB-00003 yang bukan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, melainkan oleh Pelaksana Harian;

Bayarlah jumlah sebagaimana tercantum pada angka 7 sebelum targgal jatuh tempo pembayaran. Apabi'a ter ambat akan dikenai sanksi administratif per bulan sebesar tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan paca saat drru ainya penghitungan sanks:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberalan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar baling lama 3 (tiga) bu an sejak tanggal penguiman, dan wajib melunasi jumlah pajak paling sedikit sebagaimana tercantcm pada angka 7 sebelum keberatan diajukan, sesui ketentuan peraturan perundang-undangar di bidang perpajakan

Apabila sampai dengan batas waktu pengajuan keberatan Wajib Pa ak tidak mergajukan keocratan. maka jumlah sebagaimana dimaksud pada angka 6 akan dilaxukan tindakan penagihan pajak.

Kepada a itextur Jenderal Pajax

OT. INTIBENUA PERKASATAMA PW Kepala Kantor,

GEDUNG SPRING TOWER Jl. KL YOS

SUDARSO KOTA MEDAN -

BISM TSH ERIE

NIB TGA satagzc1 10024 rans?

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 14 dan Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU-34/2014”) menyatakan sebagai berikut:

“Pasal 14

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. Ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

b. Merupakan pelaksanaan tugas rutin;

(2) Pejabat yang melaksnakan tugas rutin sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

b. Pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap;

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat;

(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;

(5) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan;

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat;

Pasal 34

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan terdiri atas:

a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat penyelenggaran pemerintahan terjadi; atau

b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya;

(2) Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas;

(3) Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(4) Penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan Kewenangan lintas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilaksanakan melalui kerja sama antar-Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang terlibat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dijelaskan apabila Pejabat Pemerintahan sebagaiaman dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) UU-34/2014 berhalangan dalam menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU-34/2014, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melaksanakan melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya termasuk kewenangan dalam jabatan yang diperoleh dari mandat apabila Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas adalah Atasan Pejabat yang juga memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya; bahwa sehubungan dengan kondisi ini, Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya; bahwa lebih lanjut, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 165/PJ/2005 sebagai perubahan ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2022 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan tersebut menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan yang mendandatangi SKPKB-00003(yaituBapakBismarFahleriedenganNIP 197101191992011002) tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”). Dapat disimpulkan bahwa SKPKB-00003 diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dibatalkan;

bahwa seluruh Pendapat Pemohon Banding di atas nyatanya didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan

No. 105571.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 (harap merujuk pada Lampiran 5 dari surat permohonan banding ini) atas kasus serupa yang disengketakan oleh Pemohon Banding lainnya. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki pertimbangan dan pendapat yang serupa dengan Pemohon Banding bahwa SKPKB yang ditandatangangi oleh pejabat yang tidak memiliki wewenang (selain Kepala Kantor Pelayanan Pajak) nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk Keputusan Keberatan Pajak a quo yang terkait dengan SKPKB tersebut;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan formalitas yang tidak dipenuhi oleh Terbanding melalui penerbitan SKPKB-00003 dan KEP- 00318 yang nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00318 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2019 menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak833.014.673
2PPh Pasal 26 yang terutang-
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran masa-
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.......-
No.UraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.......-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)-
5Sanksi Administrasi:-
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 267/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 24 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 032/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasav

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

v
v
v
v
v

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulanv sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) suratv banding;

e. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas;v f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalv diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00318/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang diterima pada tanggal 14 Agustus 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangv dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

h. Bukti Pembayaran;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujuiv dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Tedy Anggra

Kusuma jabatan Direktur bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding

- Berkedudukan di Indonesiav

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Jumlah Koreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
PPh Pasal 26 Terutang0166.602.935166.602.935

A. Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp166.602.935,00

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai

dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 31 ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh):

Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannnya

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah : pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda- tanda laba tersebut;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan kesepakatan Harga Transfer

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

b. Data dan Fakta

1) bahwa terkait sengketa penjualan ekspor maka data dan fakta yang diperoleh adalah sebagai berikut:

a) bahwa Wajib Pajak melakukan penjualan ekspor kepada Inter- Continental Oils & Fats PTE LTD (ICOF) yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dengan jenis hubungan istimewa berada dalam penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

LAMPIKAN KHUSUS ;

SPT AUNAN PAJAK PENGEASILAN WAJIB PAJAK ADAN

BAU NAUIB PAJAK YANG BIIFINKAN MILNYELLNGGARAKAN PLABUKUAN

AL AW MATA UNS DOLLAR AMERIKA SEBIKAT

Tama PAJAK Ja afafo) re PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN LSTIMLVA kmaren wei? val 'sIsle) leTale) [2] lele) nova AJB PalakeBUn TT | fa Gaal: ojay Teler ya TI LIL i

DAFTAR PINAR YANG MES TET HUSLIGAN TSTIMEWA nn a Dakun aan ma nm wo ne PL WASARA TLRSASAFI SPRING TOWER, G45 AL YG SINAR.) wenn ann Peacayargan Taser MIryas | Tr Aa s TASIUNG MUA, MEDAN DELI. MEbar, | 02528759123 dan Lemas Natan aa

Po | Ph waa two mag | SHINS TLE, UPS Je, (LYS SUDARSO, . TICUSTRI MINYAK GUREA: = ! a i | TANURG MDE, Mena EFT IER, | DAES OT OC SCLAPR SVT [fal afb:

SUMATERA UTARA 202M) m2 lono—— mama nines ng

MUSIM MAS HOLOINSS PI LTD 130 BRACE ROAD. #24 NINA GATEWAY Ya SI INVESTMENT TI

3 | | * SRSHOE ng “ 2007 304K i HAGE

0 ATM US REAISPIESO | sowaQvacn aicceatewywesr fo SALES, TRADING ANL Eee

9 ALGUSKIATSPIESO | CNSAPORE 183 2 " 21an 136N | MERCHANGTZINS GF Gl aj [2] Gl b) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding diketahui penggunaan metode atas transaksi penjualan barang ekspor kepada Inter-Continental Oils & Fats PTE LTD (ICOF) adalah Metode Transactional Net Margin (TNMM) dengan menggunakan rata-rata tertimbang tiga tahun margin kotor atas data Pembanding sebagai berikut:

L Caue Gyorui Cc Lld . Jepang | “arm

4 Keto Sa LEvo Co Led _ Jepeag | ra:

4 Mayurbkarj Traces and Ageucies radia as

Limimted fo.

5 Oil Corparation . ~~ Tapa | ~ 8.9290

4 OU Holdings Inc, — Jepiag — ee

F Salva Slayer Tradine Limited ia Tadia ~~ 2, 51%

5 Shanghai Chansher. Intert-azional Cina yo Be, 433% nn

Trace Corporation 8

0g | Tehto Suisen Co lad Japang Doh

19 | Tsukiji Ucichiba Company Limimod Jepit 48045

0 | Yokekama Merci: Cc Ltd _Jdopeng aga aig | Yenkata, Ltd. (The) Tn Japang . 13,7444

14 Yuasa Funasnukr. Ca Ltd | seng 11 2 "

— & F wee | eee

Mirimura 0 35154

, kuarli! Bawah ee Gay

Median 73

Kuariil Atas 7 L374 c) bahwa dalam penerapan TNMM, Inter-Continental Oils & Fats PTE LTD (ICOF) adalah sebagai perusahaan yang diuji (tested party);

2) bahwa terkait terkait sengketa Jasa Intragroup (Manajemen Fee) maka data dan fakta yang diperoleh adalah sebagai berikut:

a) bahwa Dokumen Lokal Transfer Pricing dan Corporate Services Agreement per tanggal 1 Oktober 2016 Addendum per tanggal 1 Januari 2017 diketahui Jasa Manajemen diberikan oleh Musim Mas Holdings Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura;

THIS CORPORATE SERVICES AGREEMENT (Agrcemenij is made ar. 1 October 2016

BETWEEN:

(1) MUSIM MAS HOLDINGS PTE. LTD. a company incerporeced in Singapore and having its togistered office at 130) Heach Road #15 4)1 Gateway West Singapore 189720 (MM: and £ (2) PT. INTIBEXTA PERKASATAMA, a compuny incorporated m Indonesia and having its recisterec office at Spring Tower, 02-2] HI. KL. Yos Sudarso , Tanjong Muha-Medan-

Deli Medan 20241 (“PTIBP’) (each a Perty and collectively, the Parties) b) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding melakukan transaksi terkait Jasa Intragroup (Manajemen Fee)

dengan Musim Mas Holdings Pte. Ltd yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dengan jenis hubungan istimewa karena kepemilikan saham/penyertaan sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh;

LAMPIRAN KHUSUS 3

SPT? #UNAN PAJAK PENGKASILAN WAJIB PAJAK ADAN

BAG NASIB PAJAK TANG DIIZINKAN MLNYLLLNGGA AKAN PLUKUKLAN

JALAK MATA LAMS DOLLAK AMERIKA SERIKAT tamu PAJAK | 2! af fo] ae . __ _ PFRNYATAAN TRANSAKST DALAM HUBUNGAN ISTIMLYYA . anta wanes pay of Celsle) belas) fo} aff) merswaaB East GP | [rely (lele ola Tele Is BS STA TT TLL TTT

CAFTAR PIHAK YANG MOM: TET HUJUNTAN TSTIMEWA anna kn

ToT — an ee os we aa, —. ci tia i | | Yam tes rana ; Aamo NA Tax Ideticatn Xambe~| Kegatan Ussna fen arr mn] ge, PL WACANA LRIASARI SPRING TOWER, G43 <LYCS S.INARS 7 Percayangan Sasar Misyas | ant

2 TASJLNG MULIA, MEDAN DELI, MEDAN, 02••••••••••000 dan Lemak Valin aa, a on — eat aa nnn . " 1

Pong TPL ISA INNO MAS | SERING TUWLS, 444 Ju, KL YUS SUDARSO, UACUSTRI MINYAK SORE I :

17 : Ais ina MDA PER, | DATE HOE KELAPA SAM [3] jalak ‘

... bo | BUSIATERA UTARA 2024. kn momonon na La

SIUSIM MAS HOLDINGS 12 LTD 10 BEACH ROAD 24 TNS GATCWAY WEST, INVESTMENT TI

2 | | SRGARORE T8920 “ 2007630541 | Heo) “9 & EMS PTE LTO 130 USAGI ROAD A GATEWAY WEST ayant sel rate TUES El oe eee —TROFIZALC c) bahwa berdasarkan Corporate Services Agreement per tanggal 1 Oktober 2016 diketahui services yang diberikan oleh Musim Mas Holdings Pte. Ltd kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: SLHEBLLEI

TE SERS TONS

MBH shall conser: thal il has seicient qualified siaff te prose the Following Services:

L. Ketan SER ES (re Koin

Lig Kasal Mei re ware kK Lri ce laktasi das peverl ePuerics wr Kl,

Aoi gan shui of concrasis, winplat: forme. dealings wil customers, alvpligra, seowbce prisiders oe oiblae> third parit. inemberms. Shipping acl losisliss. tiployscnt, sanctions, the 4d ympenacs Act. directors datics, cxisting banking anal dinmmeing: taeilties and nem-dise lonte agreements:

tui La ALS of aml rosie ing staple amendmen. ta the standard cancrasts, ceniplare

Teri Ad andi melon Ahn: Ind

Cathy SADR srt Geb Ww Eber eee, PU Apa nee pate intellectual

Prope y axsels.

chy Bpeciric vii Mepotatang, rewuewiog and amendidg ok:cunioeots im relalism oc; hanking and nansing Gacilities ica celation to nee Gumi lin ilitive:

cid Lratting soup intercompany agrce4rierils:

in Mapliatng. reviewing aad amending apreements with Vandlormls, service ear. Sup Le. CASE GUATOM es an AT pia ACLs;

dis Meaulialiy, ce sicwiuk acd alkemding agiccmiein relarcd to the sering up atm

Ventires. panncrships, ssency ancl dasi hua ni ara gernens amil mr Handing all content cus keeal week

2 [NSIDTRASCIE SERU LL

LN) Elamdlics all ices prusurece! enarleis neleding undermandisg juirergants, hepotanng. cove imp, Ce min meaurance coevorsec and documentation;

thy Indurioee aileiggey work in mélatian bo general qucries or 2onlravitin GGL Laos OO an

TASUTAN et Tae ts comeing: cowo, claims, samed bon anal teu nang ict Hand tg any spceial reoucsts Ser adera wor spencitie: on seram cawerage mol pend under Lhe cxisline: insuraste policies:

rd Handheg inswrseec claims and pedertial glaims imelading amamnking les turvoss, review line Galina. eguliding with imsucers, finalising, clans quantam and cadang claims panen fast Cellatang. ceviewing an! analysing loss trends and loss staristis® for cask improvement and horse cumi,

d) bahwa berdasarkan Addendum No. 1 Corporate Services Agreement per tanggal 1 Januari 2017 terdapat tambahan services yang diberikan oleh Musim Mas Holdings Pte. Ltd kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

“3 INFORMATION TECHNOLIHGY SERYICES

{al Providing Microsoft and Citrix seitware licenses subjcet to PTIBP’s compliance of the terms cumtuinecd in Micrasofl’s End liser License Perms which may be amended from time tw time. The versiun of Microsuft's End User Licence Terms curently applicable as at the date of this Addendum No. 1 is attached hereto under Schedule 1:

tb) Handling centracd negotiation, reporinps, suppert and compliance requirements with extemal parties relating to Micresall and Citrix software licenses; and qed Providing data centre services, nepwork services, segurily services: and ond point

Services.

3) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S-514/WPJ.01/2024 tanggal 16 Mei 2024 dan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-470/WPJ.016/2024 tanggal 13 Juni 2024, dimana atas penjelasan Pemohon Banding diperoleh data dan fakta diantaranya sebagai berikut:

Penjualan Ekspor

1.Pertanyaan: Dalam menyusun dokumen TP Documentation sebutkan perusahaan yang menjadi pihak yang duji (tested party)

Jawaban/: ICOF Singapura

Penjelasan

2.Pertanyaan: Jelaskan dasar pemilihan perusahaan pembanding Wajib Pajak pada TP Documentation

Jawaban/: Pada dasarnya pemilihan pembanding adalah untuk mencari Penjelasanperusahaan independen yang memiliki profil fungsi dan resiko yang mirip dengan ICOF. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah sesuai dengan Chapter 11 hal 103-112 pada dokumen TP Documentation.

3.Pertanyaan: Wajib Pajak menggunakan metode TNMM tetapi menggunakan rata- rata tertimbang tiga tahun margin kotor. Jelaskan alasan Wajib Pajak tidak menggunakan net margin

Jawaban/: Berdasarkan perjanjian antara Wajib Pajak dengan ICOF Penjelasanmenggunakan gross margin dengan demikian perbandingan antara gross margin ICOF dengan data pembanding konsisten.

4.Pertanyaan: Atas transaksi penjualan ekspor kepada ICOF, jelaskan hal hal berikut:

a. Siapa yang menentukan harga b. Bagaimana formulasi penentuan harganya

c. Apa dasar penentuan harganya d. Hal hal apa saja yang dipertimbangkan dalam menyepakati harga Jawaban/: a. Penentuan harga adalah antara ICOF dengan pihak ketiga Penjelasansebagaimana telah diilustrasikan pada Bagan 1 hal 12 pada surat

Keberatan;

b. Berdasarkan harga yang disetujui oleh ICOF dengan pihak ketiga sesuai yang telah dijelaskan pada hal 13 surat keberatan c. Berdasarkan harga yang disetujui oleh ICOF dengan pihak ketiga sesuai yang telah dijelaskan pada hal 14 surat keberatan d. Mempertimbangkan biaya operasional

6.Pertanyaan: bahwa Wajib Pajak pada surat keberatan menyatakan Harga pembelian ICOF dari Wajib Pajak sebesar Harga Dasar (yaitu Harga X setelah dikurangi biaya asuransi, logistik, dan handling charges/cost of sales) dan kemudian dikurangi margin 1,5 persen (selanjutnya disebut sebagai “Harga Dasar – 1,5%”).

Jelaskan Harga Dasar sebesar 1,5% tersebut

Jawaban/: Berdasarkan perjanjian (sales dan purchase agreement) antara pihak PenjelasanWajib Pajak dengan ICOF. Nilai 1,5% sudah diuji kewajarannya melalui analisis kesebandingan.

7.Pertanyaan: Apakah Wajib Pajak memiliki Laporan Keuangan ICOF secara lengkap?

Jawaban/: Wajib Pajak belum memiliki Laporan Keuangan ICOF secara lengkap Penjelasan

8.Pertanyaan: bahwa berdasarkan laporan keuangan ICOF tahun 2019, terdapat laba bersih terhadap penjualan/Return On Sales sebesar 1,67% bukan sebesar 1,5%. Jelaskan

Jawaban/: 1,5% tersebut adalah merupakan level gross margin dan bukan level PenjelasanReturn on sales;

Aktivitas distribusi oleh ICOF merupakan gabungan dari semua transaksi (bukan hanya dengan IBP) sehingga dimungkinkannya terdapat perbedaan tersebut.

Manajemen Fee

9.Pertanyaan: Jelaskan jasa yang diberikan terkait Manajemen Fee tersebut Jawaban: IT, Legal dan Insurance.

Khusus IT terkait dengan sistem dan teknologi yang digunakan oleh Wajib Pajak dimana tidak terdapat tim IT sendiri sehingga jasa dibutuhkan. IT-Infra adalah biaya jika ada kerusakan pada infrastruktur IT Wajib Pajak sehingga pihak Musim Mas Holdings PTE LTD akan datang ke lokasi Wajib Pajak untuk memperbaikinya.

Wajib Pajak tidak memiliki tim legal, Legal lebih kepada Perdata seperti terkait perjanjian.

Insurance atas asuransi yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak. Musim Mas Holdings PTE LTD yang memberikan rekomendasi atas jenis

asuransi yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak dimana keputusan akhir ada pada Wajib Pajak.

10. Pertanyaan: Apakah terdapat dokumen yang dapat membuktikan jasa tersebut diberikan

Jawaban: Dokumentasi pemberian jasa akan segera diserahkan oleh Wajib

Pajak paling lama tanggal 21 Juni 2024

11. Pertanyaan: Bagaimana perhitungan imbalan atas pemberian jasa tersebut Jawaban: Berbeda beda tergantung jasa yang diberikan. Wajib Pajak hanya menerima tagihan (invoice) dimana perhitungannya terlampir pada invoice

12. Pertanyaan: Apakah pemberian jasa tersebut bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak

Jawaban: Tidak bisa karena berdasarkan struktur organisasi Wajib Pajak, Wajib

Pajak tidak memiliki divisi IT, Legal dan Insurance.

13. Pertanyaan: Jelaskan manfaat ekonomis pemberian jasa tersebut terhadap usaha Wajib Pajak

Jawaban: Tanpa adanya dukungan dari Musim Mas Holdings Wajib Pajak pada akhirnya akan mengeluarkan biaya untuk jasa tersebut ke pihak lain atau merekrut tim sendiri yang dimana tidak lebih efesien dibandingkan skema yang berjalan.

14. Pertanyaan: Apakah jasa tersebut dibutuhkan oleh Wajib Pajak

Jawaban: Jasa tersebut sangat dibutuhkan oleh Wajib Pajak

15. Pertanyaan: Apakah Wajib Pajak pernah mencoba menggunakan jasa pihak diluar grup Musim Mas

Jawaban: Menurut Wajib Pajak dengan menggunakan jasa Musim Mas

Holdings akan lebih efesien

4) bahwa atas permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi Nomor S-571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 Pemohon Banding memberikan keterangan pada tanggal 21 Juni 2024 sebagai berikut:

NoPenjualanRincian Penyesuaian LainnyaDaftar Dokumen Pendukung
1Crude Glycerine 80%Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain; Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk)(Harap Merujuk Pada Halaman 92 dari Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)
NoPenjualanRincian Penyesuaian LainnyaDaftar Dokumen Pendukung
sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging); Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain
2Palmatic Acid 98% HIVBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan dan diskon harga, dan lain-lain; 1. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging); 2. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga, Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.(Harap Merujuk Pada Halaman 91 Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)
3PME dan Fatty Acid Methyl Ester/BiodieselBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti diskon harga, dan lain-lain; Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga, Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang(Harap Merujuk Pada Halaman 97 Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)
NoPenjualanRincian Penyesuaian LainnyaDaftar Dokumen Pendukung
adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain
4RBD Palm OilBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda; Penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan harga di Malaysia dan di Indonesia; Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain(Harap Merujuk Pada Halaman 100 Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Pemohon Banding telah secara komprehensif menyusun dan menyampaikan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/"TPD") untuk Tahun Pajak 2019 yang mana telah memenuhi persyaratan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 ("PMK-213")” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara

Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing- masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 diketahui peredaran usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 adalah sebesar USD1,497,988,112;

c) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 diketahui nilai transaksi kepada Inter-Continental Oils Fats PTE LTD yang merupakan afiliasi Pemohon Banding adalah sebesar USD1,399,468,605;

d) bahwa tarif PPh Badan Tahun Pajak 2018 di negara tempat Inter- Continental Oils Fats PTE LTD terdaftar yaitu Singapura adalah sebesar 17% sedangkan tarif PPh Badan di Indonesia adalah sebesar 28%;

e) bahwa sesuai dengan uraian pada huruf b) sampai dengan d) di atas maka sudah merupakan kewajiban Pemohon Banding untuk membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2019;

f) bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

g) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, dikarenakan Pemohon Banding memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK- 213/PMK.03/2016 maka sudah merupakan kewajiban Pemohon Banding untuk membuat Dokumentasi Penentuan Harga Transfer tetapi walaupun Pemohon Banding telah membuat Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Direktur Jenderal Pajak tetap berwenang untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

h) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

2) bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Penjelasan umum atas kegiatan usaha Pemohon Banding dan ICOF” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam penentuan harga jual ke ICOF menggunakan margin ICOF sebesar 1,5% tetapi berdasarkan

laporan keuangan ICOF tahun 2019, laba bersih terhadap penjualan/Return On Sales ICOF adalah sebesar 1,67% bukan sebesar 1,5%;

b) bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 2.83 menyatakan "As a matter of principle, only those items that (a) directly or indirectly relate to the controlled transaction at hand and (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method";

c) bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 2.86 menyatakan "Non Operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non recurring nature should generally also be excluded. This however is not always the case as there may be situations where it wold be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case on the functions being undertaken and risk being borne by the tested party. Even where exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may be useful to review them because they can provide valuable information for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk)";

d) bahwa Pemohon Banding dalam Pemilihan Metode Transfer Pricing yang Paling Tepat pada dokumen Dokumen Lokal Transfer Pricing menyatakan sebagai berikut:

INMM merupakan metode yang membandingkan ‘aba Sersih operasi yang dinasilkan dari cransaksi pihak efiliasi dengar laba yang diperoleh oleh pihak indepeser dalam kencisi yang sama. Perbandingan Jaba sada tingkat lava bersih schetulnya merupakan penerapan yang 'ehih lias dari CPM azan RPM. Namun,

INMM memeriksa margin laba operasi dan bukan margin lake kelar menurut dasar varg relevan.

e) bahwa Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Transfer Pricing menyatakan TNMM merupakan metode yang membandingkan laba bersih operasi yang dihasilkan dari transaksi pihak afiliasi dengan laba yang diperoleh oleh pihak independen tetapi Pemohon Banding pada kenyataannya menggunakan margin kotor dalam penggunaan metode TNMM sehingga hal tersebut Pemohon Banding tidak konsisten;

f) bahwa Pemohon Banding dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer menggunakan metode TNMM namun dalam penghitungan nilai kewajaran dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer didasarkan pada rata-rata tertimbang tiga tahun margin kotor (tahun pajak 2016 s.d 2018) pada data pembanding dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer dimana seharusnya apabila Pemohon Banding menggunakan metode TNMM, maka yang digunakan sebagai dasar adalah margin bersih bukan pada margin kotor sehingga menurut Terbanding transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

g) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

3) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Koreksi oleh Terbanding yang dipertahankan oleh Terbanding akan mengakibatkan tingkat laba yang berada di bawah tingkat kewajaran bagi ICOF” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam penerapan TNMM menjadikan Inter-Continental Oils Fats PTE LTD sebagai perusahaan yang diuji (tested party) karena memiliki fungsi yang lebih sederhana;

b) bahwa sebagaimana telah diuraikan pada huruf b di atas, Pemohon Banding dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer menggunakan metode TNMM namun dalam penghitungan nilai kewajaran dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer didasarkan pada rata-rata tertimbang tiga tahun margin kotor (tahun pajak 2016 s.d 2018) pada

data pembanding dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer dimana seharusnya apabila Pemohon Banding menggunakan metode TNMM, maka yang digunakan sebagai dasar adalah margin bersih bukan pada margin kotor sehingga menurut Terbanding transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

c) bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan data pembanding VVF SINGAPORE PTE LTD dan VIRGOZ OILS AND FATS PTE LTD maka diketahui seharusnya net margin yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah 0,51%;

d) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

4) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Terbanding seharusnya mempertimbangkan pendekatan yang telah dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan ekspor” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa sesuai dengan PMK-213/PMK.03/2016, Pemohon Banding berkewajiban untuk menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

b) bahwa atas Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

c) bahwa dalam melakukan pengujian atas Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tim Pemeriksa telah mempertimbangkan seluruh informasi yang tersedia tetapi sebagaimana tercantum pada OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 2.83 dan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 2.86 dalam penggunaan metode TNMM maka seharusnya Pemohon Banding menggunakan net

margin tetapi pada kenyataannya Pemohon Banding menggunakan gross margin dalam metode TNMM sehingga transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

5) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Gross Margin merupakan indikator tingkat laba yang paling tepat untuk menguji transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding dan seharusnya dapat dipertimbangkan dan dapat membuktikan bahwa transaksi penjualan ekspor telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keandalan dalam penggunaan laba operasional ICOF yaitu ICOF juga melakukan transaksi dengan pihak lainnya selain dengan Pemohon Banding dimana terdapat perbedaan penerapan margin yang berbeda;

b) bahwa untuk menguji alasan Pemohon Banding maka Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S- 494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen Annual Report Inter-Continental Oil & Fats Pte Ltd per 31 Desember 2019 tetapi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding hanya memberikan Statement of Comprehensive Income (Laporan Laba Rugi) per 31 Desember 2019 Inter-Continental Oil & Fats Pte Ltd;

c) bahwa pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan belum memiliki Laporan Keuangan ICOF secara lengkap;

d) bahwa tanpa memiliki Laporan Keuangan ICOF secara lengkap, Pemohon Banding seharusnya tidak mengetahui jika terdapat perbedaan margin ketika ICOF melakukan transaksi dengan pihak selain

Pemohon Banding sehingga alasan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti yang memadai;

e) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

6) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Terdapat sengketa serupa yang terjadi pada perusahaan lain dalam Grup yang sama dengan Pemohon Banding dimana pengujian serupa yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah diakui dan disetujui keandalannya sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law system) dimana Yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

b) bahwa Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law system) menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum;

c) bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi;

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;

d) bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 maka Yurisprudensi tidak termasuk sebagai jenis peraturan perundang- undangan sehingga tidak ada kewajiban Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadikan hasil putusan pengadilan sebelumnya sebagai acuan dalam

melakukan proses pemeriksaan karena Yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

e) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

7) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Terbanding telah keliru dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding karena bersifat tidak Independen” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding menolak data pembanding Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

NoNama PembandingNegaraAlasan PenolakanFAR ICOFKondisi
1Chuo Gyorul Co LtdJepangPerusahaan distributor dan pemasaran Produk hasil laut, real estateTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
2Kato Sangyo Co LtdJepangMemproduksi dan memperdagangkan produk makananTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
3Kuza Co LtdJepangMemproduksi dan memperdagangkan makanan dan material makanan untuk indsutri restoranTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
4Mayurbhanj Trades and Agencies LtdIndiaPerdagangan kentangTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
5O'will CorporationJepangImpor dan distribusi makanan dan perlatan kimiaTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
6Oung Holdings IncJepangDistributor produk makanan lautTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
7Satya Shyam Trading LtdIndiaPerdagangan tehTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
Shanghai Chansen International Trade CorporationChinaDistribusi produk pertanian, pupuk, sereal, ternakTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
NoNama PembandingNegaraAlasan PenolakanFAR ICOFKondisi
9Tohto Suisan Co LtdJepangPerdagangan hasil laut baik segar maupun olahanTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
10Tsukiji Uoichiba Company LtdJepangPerdagangan hasil laut baik segar maupun olahanTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
11Yokohama Maruoco Co LtdJepangPerdagangan besar dan eceran hasil laut, real estate dan lainnyaTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
12Yonku Co LtdJepangPerdagangan hasil laut, penelitian, peternakan dan menjual benih ikanTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
13Yuasa FunashokuJepangPerdagangan besar dan eceran aneka makanan dan minuman beralkohol, dan hotelTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda

b) bahwa Terbanding tidak hanya fokus kepada produk yang sebanding dengan ICOF tetapi Terbanding menolak / tidak dapat menerima data pembanding yang digunakan Pemohon Banding dalam dokumen TP Doc karena data pembanding tersebut tidak sebanding dengan tested party ICOF yang bergerak sebagai trader produk kelapa sawit dan turunannya yang berada di Singapura, dimana ICOF tidak memiliki gudang dan barang yang dijual langsung dikirim dari pelabuhan di Indonesia ke pembeli akhir / end buyer, yang mana produk/barang tersebut tanpa terlebih dahulu masuk ke Singapura. (ICOF berlaku hanya sebagai agen penjualan / trader) sedangkan perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding lebih kepada perusahaan distributor dan produsen;

c) bahwa Terbanding menggunakan data pembanding yang sebanding dengan tested party (ICOF Singapura), rincian data pembanding sebagai berikut:

NoNama PembandingNegaraAlasan Penggunaan data pembandingFAR ICOFKondisi
1VVF SINGAPORE PTE LTDSingapuraTrader Turunan produk kelapa sawitTrader Turunan produk kelapa sawitSebanding
2VIRGOZ OILS AND FATS PTE LTDSingapuraTrader Turunan produk kelapa sawitTrader Turunan produk kelapa sawitSebanding

d) bahwa jika Pemohon Banding berpendapat transaksi VVF SINGAPORE PTE LTD dan VIRGOZ OILS AND FATS PTE LTD bukan transaksi yang bersifat independen maka ketika dengan penggunaan VVF SINGAPORE PTE LTD dan VIRGOZ OILS AND FATS PTE LTD sebagai data Pembanding oleh Terbanding margin ICOF masih di atas VVF SINGAPORE PTE LTD dan VIRGOZ OILS AND FATS PTE LTD;

e) bahwa bahkan ketika margin ICOF dibandingkan perusahaan pembanding yang menurut Pemohon Banding tidak independen yaitu VVF SINGAPORE PTE LTD dan VIRGOZ OILS AND FATS PTE LTD sehingga menunjukkan margin atas transaksi dengan afiliasi yang dilakukan ICOF masih terlalu besar;

f) bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding memang tidak berasal dari database komersial, namun tidak ada rumusan didalam peraturan manapun yang menyatakan harus berasal dari database komersial;

g) bahwa hal utama yang dilihat adalah comparable yang sebanding, bisa dari database komersial atau kompetitor. Dua perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah perusahaan di Singapura yang merupakan kompetitor dari ICOF;

h) bahwa meskipun perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding memiliki afiliasi, namun dilihat dari prosesnya sudah wajar dan belum tentu perusahaan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding bersifat independen;

i) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

8) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Data keuangan dari kedua perusahaan pembanding tidak dapat diuji kendalannya” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding sudah didasarkan pada tahap pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding sesuai dengan prosedur yang berlaku;

b) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

9) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Hasil rentang interkuartil dari dua (2) perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan tidak memberikan analisis yang andal” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan data Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat digunakan sesuai dengan uraian pada angka 7) di atas;

b) bahwa Terbanding menggunakan data pembanding yang sebanding dengan tested party (ICOF Singapura);

c) bahwa PER-43/PJ/2010 hanya menyatakan dalam metode Penentuan Harga Transfer dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

d) bahwa pada PER-43/PJ/2010 tidak diatur jumlah minimal data Pembanding yang harus digunakan untuk membentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) sehingga penggunaan 2 data pembanding oleh Terbanding menurut Terbanding sudah tepat;

e) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

10) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Dalam penerapan metode TNMM, perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding

untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding sudah tepat” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding telah melakukan pengujian terhadap kewajaran dan kelaziman usaha transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding;

b) bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding maka Terbanding menolak data pembanding Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

NoNama PembandingNegaraAlasan PenolakanFAR ICOFKondisi
1Chuo Gyorul Co LtdJepangPerusahaan distributor dan pemasaran Produk hasil laut, real estateTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
2Kato Sangyo Co LtdJepangMemproduksi dan memperdagangkan produk makananTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
3Kuza Co LtdJepangMemproduksi dan memperdagangkan makanan dan material makanan untuk indsutri restoranTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
4Mayurbhanj Trades and Agencies LtdIndiaPerdagangan kentangTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
5O'will CorporationJepangImpor dan distribusi makanan dan perlatan kimiaTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
6Oung Holdings IncJepangDistributor produk makanan lautTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
7Satya Shyam Trading LtdIndiaPerdagangan tehTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
Shanghai Chansen International Trade CorporationChinaDistribusi produk pertanian, pupuk, sereal, ternakTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
NoNama PembandingNegaraAlasan PenolakanFAR ICOFKondisi
9Tohto Suisan Co LtdJepangPerdagangan hasil laut baik segar maupun olahanTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
10Tsukiji Uoichiba Company LtdJepangPerdagangan hasil laut baik segar maupun olahanTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
11Yokohama Maruoco Co LtdJepangPerdagangan besar dan eceran hasil laut, real estate dan lainnyaTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
12Yonku Co LtdJepangPerdagangan hasil laut, penelitian, peternakan dan menjual benih ikanTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda
13Yuasa FunashokuJepangPerdagangan besar dan eceran aneka makanan dan minuman beralkohol, dan hotelTrader Turunan produk kelapa sawitBeda / Tidak sebanding, risiko produk berbeda

c) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

11) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas transaksi penjualan ekspor selama proses pemeriksaan pajak yang telah lalu” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 12 UU KUP menyatakan sebagai berikut:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) bahwa Terbanding dalam melakukan proses pemeriksaan menggunakan data dan dokumen yang tersedia pada saat proses pemeriksaan;

c) bahwa atas pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 Terbanding melakukan pemeriksaan berdasarkan data, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku melakukan koreksi atas penjualan ekspor Pemohon Banding;

d) bahwa jika pada tahun pajak sebelumnya atas penjualan ekspor tidak dilakukan koreksi bukan berarti ketika dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 harus mengikuti hasil pemeriksaan untuk tahun-tahun pajak sebelumnya karena berdasarkan data, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku penjualan ekspor Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

e) bahwa sebagaimana telah Terbanding sebutkan di atas, Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law system) dimana Yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga dalam melakukan proses pemeriksaan Terbanding tidak berkewajiban untuk menggunakan hasil pemeriksaan atas tahun- tahun pajak sebelumnya;

f) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

12) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, profitabilitas yang diperoleh ICOF darl analisis TNMM dengan ITL Return on Sales ("ROS") berada di dalam rentang wajar” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding berpendapat data pembanding Pemohon Banding tidak dapat diterima dengan alasan tersebut di atas;

b) bahwa kemudian Terbanding memilih VVF SINGAPORE PTE LTD dan VIRGOZ OILS AND FATS PTE LTD sebagai data Pembanding dikarenakan fungsinya yang sebanding dengan tested party (ICOF Singapura) yaitu sebagai Trader Turunan produk kelapa sawit sehingga data pembanding yang digunakan oleh Tim Pemeriksa sudah tepat;

c) bahwa dengan menggunakan data pembanding VVF SINGAPORE PTE LTD dan VIRGOZ OILS AND FATS PTE LTD, Return on Sales ICOF tidak dalam rentang wajar sehingga Terbanding melakukan koreksi;

d) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

13) bahwa berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan 12 di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa (primary adjustment) atas penjualan ekspor kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa karena terbukti tidak wajar (lebih kecil dari harga jual yang wajar);

14) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK. No. 22/PMK.03.2020, atas terdapatnya koreksi primer (primary adjustment) atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka dilakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen;

15) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat Koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend yang merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) yang dilakukan, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

16) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan Pemohon Banding, sehingga koreksi atas PPh Pasal 26 terutang yang merupakan secondary adjustment atas

koreksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan tetap dipertahankan;

c.2. Manajemen Fee

1) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Transaksi Jasa Manajemen adalah pengeluaran usaha yang sah dan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa transaksi Jasa Manajemen Pemohon Banding adalah dengan Musim Mas Holdings Pte Ltd yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding dengan jenis hubungan istimewa karena kepemilikan saham/penyertaan;

b) bahwa karena transaksi Jasa Manajemen merupakan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa maka sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha;

c) bahwa koreksi biaya Jasa Manajemen adalah berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan bukan berdasarkan Pasal 6 UU PPh;

d) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

2) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Pembayaran atas Jasa Manajemen oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak

bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b) bahwa transaksi Jasa Manajemen yang diberikan oleh Musim Mas Holdings Pte Ltd kepada Pemohon Banding adalah transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sehingga Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

c) bahwa pada Bab IV Lampiran I PER-22/PJ/2013 menyatakan sebagai berikut:

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

d) bahwa pada Lampiran I SE-50/PJ/2013 menyatakan sebagai berikut: Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup:

1) memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak; Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan

curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice;

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat •dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga);

e) bahwa sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 terkait jasa intra-grup maka untuk menguji jasa intra-grup tersebut harus dapat dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

f) bahwa sesuai dengan SE-50/PJ/2013 pengujian untuk memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding tidak terbatas pada dokumen kontrak perjanjian dan invoice;

g) bahwa Pemohon Banding harus dapat memberikan dokumen yang dapat membuktikan proses dan hasil penyediaan jasa tersebut;

h) bahwa Terbanding melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen-dokumen sebagai berikut:

- Rincian atas detil jasa yang dikerjakan;

- Rincian biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan jasa; dan

- Dokumentasi kegiatan pemberian jasa;

terkait jasa manajemen tetapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen tersebut;

i) bahwa pada saat pembahasan sengketa Pemohon Banding menyatakan jasa yang diberikan terkait Jasa Manajemen adalah sebagai berikut:

IT, Legal dan Insurance

Khusus IT terkait dengan sistem dan teknologi yang digunakan oleh Wajib Pajak dimana tidak terdapat tim IT sendiri sehingga jasa dibutuhkan. IT-Infra adalah biaya jika ada kerusakan pada infrastruktur IT Wajib Pajak sehingga pihak Musim Mas Holdings PTE LTD akan datang ke lokasi Wajib Pajak untuk memperbaikinya;

Wajib Pajak tidak memiliki tim legal, Legal lebih kepada Perdata seperti terkait perjanjian;

Insurance atas asuransi yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak. Musim Mas Holdings PTE LTD yang memberikan rekomendasi atas jenis asuransi yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak dimana keputusan akhir ada pada Wajib Pajak;

j) bahwa pada saat pembahasan sengketa Pemohon Banding menyatakan akan menyerahkan dokumentasi pemberian jasa paling lama tanggal 21 Juni 2024;

k) bahwa sampai dengan tanggal 21 Juni 2024 Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumentasi pemberian jasa;

l) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen terkait rincian atas detil jasa yang dikerjakan, rincian biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan jasa dan dokumentasi kegiatan pemberian jasa maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa manajemen tersebut benar dilakukan sehingga menurut Tim Peneliti jasa intra-grup Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

m)bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon

Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

3) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Sifat dan karakteristik Jasa Manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding serupa dengan tahun-tahun sebelumnya dan tahun pajak setelahnya” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 12 UU KUP menyatakan sebagai berikut:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) bahwa Terbanding dalam melakukan proses pemeriksaan menggunakan data dan dokumen yang tersedia pada saat proses pemeriksaan;

c) bahwa atas pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 Terbanding berdasarkan data, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Jasa Manajemen;

d) bahwa jika pada tahun pajak sebelumnya Jasa Manajemen tidak dilakukan koreksi bukan berarti ketika dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 harus mengikuti hasil pemeriksaan untuk tahun-tahun pajak sebelumnya karena berdasarkan data, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku Biaya Jasa Manajemen Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

e) bahwa sebagaimana telah Terbanding sebutkan di atas, Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law system) dimana Yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga dalam melakukan proses pemeriksaan Terbanding berkewajiban untuk menggunakan hasil pemeriksaan atas tahun-tahun pajak sebelumnya;

f) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

4) bahwa berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan 3 di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa (primary adjustment) atas management fee (jasa manajemen) karena pembebanan/pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa terbuki tidak wajar;

5) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK. No. 22/PMK.03.2020, atas terdapatnya koreksi primer (primary adjustment) atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka dilakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen;

6) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat Koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend yang merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) yang dilakukan, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

7) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan Pemohon Banding, sehingga koreksi atas PPh Pasal 26 terutang yang merupakan secondary adjustment atas koreksi Management Fee yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan tetap dipertahankan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan hasil pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)
PemeriksaPemohon BandingTerbanding (Rp)
PPh Pasal 26 Terutang166.602.9350166.602.935

c.3. Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020

("PMK-22") tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/"APA") yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat

1) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 ("PMK- 22") tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/"APA") yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tidak hanya mengatur terkait Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) tetapi PMK tersebut juga mengatur terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

b) bahwa dikarenakan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah terkait koreksi transfer pricing maka penggunaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai salah satu dasar hukum sudah tepat;

c) bahwa PMK-22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/atau pedoman penerapan koreksi transfer pricing, dalam pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal keberlakuan tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa;

d) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

c.4. Pertimbangan lainnya perihal ketidaksesuaian pemenuhan ketentuan

formalitas atas penerbitan SKPKB-00003

1) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Pertimbangan lainnya perihal ketidaksesuaian pemenuhan ketentuan

formalitas atas penerbitan SKPKB-00003” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa argumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak disampaikan selama proses keberatan, namun Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

b) bahwa argumen yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait penerbitan surat ketetapan pajak yang menurut Pemohon Banding dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan ruang lingkup gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang KUP;

c) bahwa jika Pemohon Banding merasa penerbitan surat ketetapan pajak tidak sesuai dengan ketentuan maka seharusnya Pemohon Banding mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/129/23 tanggal 6 September 2023 Masa Pajak Oktober 2019 tetapi pada kenyataannya Pemohon Banding mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut dimana pengajuan keberatan adalah terkait materi surat ketetapan pajak;

d) bahwa dikarenakan argumen yang diajukan oleh Pemohon Banding merupakan termasuk ruang lingkup Gugatan dan bukan ruang lingkup Banding maka dengan ini argumen Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

e) bahwa walaupun argumen Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan tetapi Terbanding akan memberikan pendapat sebagai berikut:

1. Penunjukan Saudara Bismar Fahlerie (Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I) sebagai Pelaksana Harian pada Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-176/WPJ.01/2023 tanggal 30 Agustus 2023 sehubungan dengan Pejabat definitif Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan, Sdri. Meidijati mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan 10 Tahun Anggaran 2023;

2. Hal tersebut sudah memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 ayat (3) Undang Undang No 30 Tahun 2014, Pasal 4 ayat (2) huruf g dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020;

3. Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan:

“Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU-34/2014, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melaksanakan melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya termasuk kewenangan dalam jabatan yang diperoleh dari mandat apabila Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas adalah Atasan Pejabat yang juga memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya”;

…;

“Sehubungan dengan kondisi ini, Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;”

Terbanding berpendapat bahwa:

a) Pemohon Banding keliru menggunakan dasar hukum terkait. bahwa UU Nomor 34 Tahun 2014 adalah tentang Pengelolaan Keuangan Haji;

b) Jika yang dimaksud Pemohon Banding adalah Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014, di dalam Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tidak terdapat pengaturan yang membatasi wewenang Pelaksana Harian terbatas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

c) Pembatasan kewenangan di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 diatur di dalam Pasal 15, namun tidak satupun bagian di dalam pasal tersebut yang terkait dengan argumen Pemohon Banding;

d) bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 mengatur tentang kewenangan dan hak Plt dan/ata Plh, dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (2)

Plt. dan/ atau Plh. tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

Pasal 12 ayat (3)

Keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar, diantaranya terkait penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah;

Pasal 12 ayat (4)

Perubahan status hukum pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan:

a. penetapan penataan organisasi;

b. pengusulan penataan organisasi kepada instansi lain terkait;

c. revisi usulan penataan organisasi kepada instansi lain terkait;

d. penetapan peringkat jabatan struktural dan fungsional;

e. pengusulan pembentukan dan penggunaan jabatan fungsional kepada instansi lain terkait;

f. pengusulan tunjangan jabatan fungsional dan ketentuan pelaksanaannya;

g. pengusulan kebutuhan jabatan fungsional;

h. penetapan informasi jabatan dan uraian jabatan;

i. penetapan kamus kompetensi teknis;

j. penetapan rumpun jabatan; dan

k. penetapan peta jabatan;

Pasal 12 ayat (5)

Perubahan status hukum kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai;

Pasal 12 ayat (6)

Perubahan status hukum pada alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan kewenangan yang telah diberikan kepada pejabat perbendaharaan (Kuasa Pengguna Anggaran,PejabatPembuatKomitmen,Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara) sesuai ketentuan yang berlaku;

e) Berdasarkan pengaturan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 tersebut, Terbanding berpendapat bahwa kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tidak termasuk keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

4. Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan:

“Lebih lanjut, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 sebagai perubahan ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2022 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan tersebut menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak”;

Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 menyebutkan:

“Plt. dan/atau Plh. melaksanakan tugas, menetapkan keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan Kewenangan”;

Dari Pasal tersebut diketahui bahwa Pelaksana Harian memiliki wewenang menetapkan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan, termasuk dalam kasus ini yaitu wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

5. Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan:

“Seluruh Pendapat Pemohon Banding di atas nyatanya didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan No.105571.16/2012 /PP/M.XIA Tahun 2018 (harap merujuk pada Lampiran 15 dari surat permohonan banding ini) atas kasus serupa yang disengketakan oleh Pemohon Banding lainnya. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki pertimbangan dan pendapat yang serupa dengan Pemohon Banding bahwa SKPKB yang ditandatangangi oleh pejabat yang tidak memiliki wewenang (selain Kepala Kantor Pelayanan Pajak) nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan termasuk Keputusan Keberatan Pajak a quo yang terkait dengan SKPKB tersebut;”

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa sistem hukum di Indonesia tidak menganut common law sehingga terbanding tidak harus mengikuti putusan hakim sebelumnya atau yurisprudensi;

b) bahwa di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan Nomor 105571.16/2012 /PP/M.XIA Tahun 2018 tersebut terdapat Dissenting Opinion, yang artinya terdapat perbedaan pendapat antara hakim dalam memutuskan suatu perkara, dan tidak mencapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak (sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak);

c) Dissenting Opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan, mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda;

d) Terbanding menyimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan Nomor 105571.16/2012 /PP/M.XIA Tahun 2018 tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk kasus kasus yang serupa, karena di dalam Putusan tersebut terdapat Dissenting Opinion dan putusan diambil berdasarkan suara terbanyak;

6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/129/23 tanggal 6 September 2023 Masa Pajak Oktober 2019 diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum dan formalitas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/129/23 tanggal 6 September 2023 Masa Pajak Oktober 2019 dan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00318/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Agustus 2024 terpenuhi;

f) bahwa dikarenakan argumen yang diajukan oleh Pemohon Banding merupakan ruang lingkup pengajuan Gugatan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/129/23 tanggal 6 September 2023 Masa Pajak Oktober 2019 dan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00318/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Agustus 2024 telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maka dengan ini Terbanding meminta kepada pihak Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan argumen Pemohon Banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 032/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00318/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00318/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Oktober 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 032/IBP/PP.RBT/I/2025 tanggal 09 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan di dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00318/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tertanggal 14 Agustus 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00003/204/19/129/23 tanggal 06 September 2023 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Oktober 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 020/IBP/PP.OBJ/XI/2023 tanggal 20 November 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 21 tanggal 23 April 2020 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan No. 105571.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Drs. H. Mardianto, M.M.;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Marlina Kama;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Ali Boedi Widodo;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Muhammad Adrian Hanif;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Tedy Anggra Kusuma;

Bukti P-11. Akta Pendirian No 191 Tahun 1994;

Bukti P-12. Surat Tanggapan SPUH dan SPUH;

Bukti P-13. Surat Tanggapan SPHP dan SPHP;

Bukti P-14. SPT;

Bukti P-15. Matriks sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis dilampiri dokumen pendukung;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis;

Bukti P-18. Pendapat akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.LPP, KKP, LPK;

Bukti T-3.Dokumen pendukung pemeriksaan;

Bukti T-4.Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00318/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Oktober 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 032/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1PPh Pasal 26 terutang0166.602.935166.602.935

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

A. Formal Surat Ketetapan Pajak

- Surat Ketetapan Pajak ditandatangani oleh BISMAR FAHLERIE NIP 19710119 199201 1 002 sebagai Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan;

- penandatanganan Surat Ketetapan Pajak a quo didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I;

- Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I a quo memberi perintah kepada BISMAR FAHLERIE untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian pada Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan sampai dengan pejabat definitif bertugas kembali;

- Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I a quo diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksanaan Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan;

- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah mengatur antara lain:

a. Pasal 34 ayat (2), apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat

Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas;

b. Pasal 34 ayat (3), Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksanaan Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan mengatur antara lain:

a. Pasal 2, Penunjukan Plt. dan/ atau Plh. dimaksudkan untuk menunjang dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas rutin dan kelangsungantanggungjawabdalampenyelenggaraan pemerintahan pada suatu Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

b. Pasal 4 ayat (2), Penunjukkan Plh. dilakukan dalam hal Pejabat definitif berhalangan sementara, diantaranya karena huruf g. penugasan yang tidak lebih dari 6 (enam) bulan;

c. Pasal 9, Penetapan Plt. dan/atau Plh. dengan Surat Perintah;

d. Pasal 12 ayat (1), Plt. dan/atau Plh. melaksanakan tugas, menetapkan Keputusan dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan;

- berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020, wewenang yang dimiliki oleh Pelaksana Harian (Plh.) adalah melaksanakan tugas, menetapkan Keputusan dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan;

- kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB adalah salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-206/PJ/2021 tanggal 21 Mei 2021. bahwa kewenangan ini melekat pada jabatan, bukan pada personel/pejabatnya sehingga pergantian pejabat baik secara definitif maupun sementara waktu tidak menghilangkan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, sehingga Pelaksanan Harian (Plh) sebagai pejabat sementara juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKB;

B. Materi Koreksi:

1. Koreksi dividen terselubung (constructive dividend) atas ketidakwajaran biaya jasa manajemen (intragrup)

- berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing dan Corporate Services Agreement per tanggal 1 Oktober 2016 Addendum per tanggal 1 Januari 2017 diketahui Jasa Manajemen diberikan oleh Musim Mas Holdings Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dengan jenis hubungan istimewa karena kepemilikan saham/penyertaan sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh;

- berdasarkan Corporate Services Agreement per tanggal 1 Oktober 2016 diketahui services yang diberikan oleh Musim Mas Holdings Pte. Ltd kepada Pemohon Banding diketahu bahwa:

SCHEDULE 1

THE SERVICES

BIMH shall cnsurc that it has sufficient qualified staff to provide the following Services:

1. LEGAL SERVICES as Routine se Tegar ade bsery work orm rehat tee general Mesh NASI,

AS SANGE no Katie OF genta, template forms. dealings woth customers, suppligrs. serace providers or other Tha parties. ancowems, Sshappinyo and leststics, cimplosiment, sanctions, the Companies Act directors cuties, ovisting banking and financing Tawas and non-disclosure agreements:

(od Datta ot and reviewing sample ae anis te the Sada camtracta, template

Tors and actedisclosure agrecmionta, and

Ui) NGS sa can cd where necessary. tong applhestions lo protest antelieutua,

Prop Assets.

cb) Spectte (3 Nepenanna, ressewing and amendine dosuments cm relate te banking and

Financing facilities an relation towew banking Hae ities:

tt) Drattiay yvroup intercompany esreemonts:

Gn) Negotiaing. reviewing aad amending ayreementxs with landlords. services

Prodi der, supolters. costosmers CUSTOM ES SoG ae party patties:

(int Negetidluny. reviewing und wine:nding agrecnient related to the serang up of rent ventures parmnerships seoncy and distrbatorship armanversen's, anil (xa Handling al comtenctous Jeval work

- berdasarkan Addendum No. 1 Corporate Services Agreement per tanggal 1 Januari 2017 terdapat tambahan services yang diberikan oleh Musim Mas Holdings Pte. Ltd kepada Pemohon Banding: "3. INFORMATION TECHNOLOGY SERVICES

{al Providing Micrasalt and Citrix sofware licenses subject lo PTIBP's compliance of the terms contained in Microsof’s End User License Terms which may be amended from time to time. The version of Mierosofi’s End User Licence Terms curenily applicable as at the date of this Addendum No. } is attached hereto under Schedule 1;

(bj Handling contract negotialion, reporting. support and compliance requirements with external parties relating to Microsoft and Citrix software licenses: and teh Providing data centre services, network services, security services: and cnd puint services.”

- berdasarkan Bab IV Lampiran I PER-22/PJ/2013, mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

- sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 terkait jasa intra- grup maka untuk menguji jasa intra-grup tersebut harus dapat dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

- sesuai dengan SE-50/PJ/2013 pengujian untuk memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding tidak terbatas pada dokumen kontrak perjanjian dan invoice;

- bahwa Pemohon Banding memiliki Tim IT dan menjalankan fungsi IT, dengan demikian pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak memiliki divisi terkait IT adalah tidak benar;

- Bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak menunjukkan detil kegiatan jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi, biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut, serta personel yang melaksanakan jasa tersebut;

- Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen atas pelaksanaan jasa dimaksud secara runut dan menyeluruh dari latar belakang kebutuhan, pelaksanaan jasa, pelaporan hasil, biaya riil yang dikeluarkan pihak afiliasi, penagihan serta pembayaran sebagai suatu kesatuan;

- terkait bukti Pemohon Banding atas Kepesertaan Pemohon Banding dalam Polis Asuransi Global yang disepakati oleh MMH, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen atas pelaksanaan jasa dimaksud secara runut dan menyeluruh dari latar belakang kebutuhan, pelaksanaan jasa, pelaporan hasil, biaya riil yang dikeluarkan pihak afiliasi, penagihan serta pembayaran sebagai suatu kesatuan;

- terkait bukti Pemohon Banding atas Renewal dan Koordinasi Program Asuransi Global, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen atas pelaksanaan jasa dimaksud secara runut dan menyeluruh dari latar belakang kebutuhan, pelaksanaan jasa,

pelaporan hasil, biaya riil yang dikeluarkan pihak afiliasi, penagihan serta pembayaran sebagai suatu kesatuan;

- Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

- Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

- koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

- Terbanding pada saat pemeriksaan mencantumkan dasar hukum terkait dengan koreksi secondary salah satunya adalah PER- 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bab II Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment, yang mengatur bahwa:

- Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

- Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder

(secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

- Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

A. Formal Surat Ketetapan Pajak

1. penerbitan ketetapan pajak a quo tidak sesuai dengan pemenuhan ketentuan formal ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktur Jenderal Pajak yang berwenang sebagaimana hal ini dapat dibuktikan melalui penandatangan dari Surat Ketetapan Pajak yang bukan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, melainkan oleh Pelaksana Harian;

2. berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (6) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP):

(2) pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara;

..;

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

3. berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UU AP, pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

5. dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 sebagai perubahan ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2022 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan tersebut menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

6. Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan yang mendandatangi Surat Ketetapan Pajak (yaitu Bapak Bismar Fahlerie dengan NIP 197101191992011002) tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”). Dapat disimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dibatalkan;

7. Pemohon Banding merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 atas kasus serupa yang disengketakan oleh Wajib Pajak lainnya;

8. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan formalitas yang tidak dipenuhi oleh Terbanding melalui penerbitan ketetapan pajak dan keputusan keberatana quo yang

nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

B. Materi Koreksi:

1. Koreksi dividen terselubung (constructive dividend) atas biaya jasa manajemen (intragroup services)

- Sesuai dengan dokumen Corporate Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2016 dan diubah pada tanggal 1 Januari 2017 antara Pemohon Banding dan Musim Mas Holdings Pte., Ltd. (“MMH”) diketahui bahwa MMH setuju dan berjanji untuk memberikan jasa hukum, jasa asuransi, dan Jasa Teknologi Informasi;

- berdasarkan Lampiran 1 Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang memiliki keahlian atas jasa yang diberikan oleh MMH (yaitu jasa hukum, asuransi dan TI);

- Pemohon Banding membutuhkan bantuan dari MMH untuk menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan jasa hukum, asuransi, dan TI dimana semua hal tersebut membuat kegiatan operasional Pemohon Banding lebih baik dan efisien;

- Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembayaran dalam bentuk invoice, bukti setor dan Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan MMH selama proses keberatan untuk Tahun Pajak 2019;

- Bukti kegiatan pemberian jasa Teknologi dan Informasi:

1) Berdasarkan dokumen Screenshot of program Pemohon Banding terlihat bahwa sistem informasi manajemen keuangan dan operasional telah aktif digunakan oleh Pemohon Banding. Sistem tersebut mencakup modul-modul penting seperti Account Payable, Account Receivable, dan Finance Accounting;

2) Dalam hal ini, keberadaan dan penggunaan sistem ini menunjukkan bahwa jasa IT yang diberikan oleh MMH telah

diimplementasikan secara nyata dan mendukung proses bisnis perusahaan;

3) Dokumen Perjanjian Addendum dengan MMH menunjukkan adanya perjanjian lisensi penggunaan perangkat lunak Microsoft antara MMH dan Pemohon Banding. Perjanjian ini mencakup hak penggunaan softwar, yang merupakan bagian dari jasa IT yang disediakan oleh pihak ketiga melalui MMH;

- Bukti kegiatan pemberian jasa asuransi yang dilakukan oleh MMH

1) Berdasarkan dokumen Insurance marine cargo policy - Global Programme MMH tercatat sebagai pemegang polis utama dalam program asuransi Marine Cargo, Stock Throughput, and Storage Open Policy. Polis ini mencakup seluruh perusahaan dalam Musim Mas Group, termasuk Pemohon Banding, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2 sebagai bagian dari daftar perusahaan yang diasuransikan;

2) Pemohon Banding juga ingin menyampaikan korespondensi yang menunjukkan bahwa MMH secara aktif melakukan pembaruan dan negosiasi dengan Allianz Global Corporate & Specialty untuk program asuransi Commercial General Liability yang berlaku secara global untuk entitas di dalam Grup Musim Mas termasuk Pemohon Banding;

3) Lebih lanjut, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan kartu nama dari Reza Sultan sebagai pihak yang terlibat dalam korespondesi tersebut untuk membuktikan validitas Reza Sultan sebagai karyawan MMH yang memiliki jabatan sebagai Head/General Manager dari Group Risk Management & Insurance yang sekaligus membuktikan kapabilitas karyawan sebagai penyedia jasa asuransi di MMH;

- Bukti kegiatan pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh MMH:

1) MMH melalui personel hukumnya (Lee Kah Chun) menyusun dan merevisi draft kontrak pengadaan boiler untuk Pemohon Banding, termasuk penyesuaian pada klausul-klausul penting seperti:

a) Format Form E (Pasal 2.3(2)(f)), b) Ketentuan tanggal pengiriman (Pasal 4.1), c) Hak pembatalan atau penundaan pengiriman oleh pembeli (Pasal 4.4), d) Spesifikasi teknis emisi (Schedule 3), e) Ketentuan garansi dan penggantian suku cadang (Pasal 10.2(2));

2) Lebih lanjut, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan kartu nama dari Lee Kah Chun untuk membuktikan validitas Lee Kah Chun sebagai karyawan MMH yang memiliki jabatan sebagai Legal Counsel yang sekaligus membuktikan kapabilitas karyawan sebagai penyedia jasa hukum di MMH beserta dengan timesheet yang menunjukan ada alokasi kerja yang dilakukan oleh Lee Kah Chun dan personal legal lainnya untuk membantu Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019;

- dari Struktur Organisasi Pemohon Banding, bagian manajemen yang berkaitan dengan jasa hukum, jasa asuransi, dan bantuan layanan IT tidak tersedia di dalam organisasi Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding membutuhkan jasa dari MMH untuk mendukung beberapa kegiatan operasional yang tidak tercakup oleh divisi-divisi yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

- Sebagai tambahan, dalam invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding, terdapat alokasi biaya yang digunakan dalam melakukan perhitungan penagihan jasa manajemen oleh MMH. Dalam alokasi biaya tersebut, biaya manajemen melakukan perhitungan alokasi biaya berdasarkan waktu yang dihabiskan ataupun jumlah karyawan dari penerima jasa yang menggunakan jasa dari MMH;

- untuk proses persidangan untuk Tahun Pajak 2021 yang sedang berjalan, bahwa Terbanding tidak melalukan koreksi atas jasa manajemen dan oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa Terbanding sendiri telah menyetujui atas pembayaran jasa manajemen;

- sejalan dengan PER-32 pasal 21 (1) di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap pendapatan pihak afiliasinya;

- Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/“APA”) yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis terkait objek PPh Pasal 26 berupa dividen terselubung (constructive dividend);

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1) huruf g :

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun...;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10)bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11)pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12)pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham

yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

..;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan

istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26 ayat (1) huruf a:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : a.dividen;

3. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (P3B Indonesia- Singapura), antara lain mengatur:

Pasal 7:

(1) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan

Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (P3B Indonesia- Singapura);

Pasal 10:

(1) Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut;

(2) Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

a. 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen itu;

b. 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya;

(3) ..;

(4) Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang- undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham sesuai perundang-undangan Negara dimana perusahaan yang mendistribusikan berkedudukan;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019

2. Lampiran Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019

3. Laporan Keuangan untuk Tahun Pajak 2019

4. Dokumen Pendukung Transaksi Penjualan Lokal

5. Dokumen Pendukung Transaksi Penjualan Ekspor

6. Laporan Keuangan untuk ICOF untuk Tahun Pajak 2019

7. Sampel Dokumen Penjualan Ekspor dengan ICOF untuk Tahun Pajak 2019

8. Ringkasan histori pemeriksaan untuk transaksi Penjualan Ekspor

9. Dokumen Pendukung Transaksi Biaya Jasa Manajemen

10. Bukti Pembayaran invoice jasa manajemen

11. Bukti setor PPh Pasal 26 untuk pembayaran biaya jasa manajemen

12. Dokumen Pendukung untuk pemberian Jasa oleh Musim Mas Holding

13. Ringkasan Pemeriksaan untuk lawan transaksi Biaya Jasa Manajemen;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

2. Laporan Penelitian Keberatan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

A. Formal Surat Ketetapan Pajak bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, in casu oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005, wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk

menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan posita bahwa atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan atasan Pejabat memberikan mandat. Di samping itu, menurut Pemohon Banding, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

bahwa atas sengketa formal penerbitan ketetapan pajak a quo, sebagaimana disampaikan dalam Kesimpulan Akhirnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding a quo dengan alasan bahwa pergantian pejabat baik secara definitif maupun sementara waktu tidak menghilangkan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, sehingga Pelaksanan Harian (Plh) sebagai pejabat sementara juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKB berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-206/PJ/2021;

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan apabila berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya;

bahwa dalam memori Penjelasan Pasal 25 UU KUP dijelaskan bahwa Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, UU KUP telah memberikan kepastian hukum bahwa atas sengketa materi jumlah pajak tidak sebagaimana mestinya, Pemohon Banding diberikan hak untuk mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP, sedangkan atas sengketa formal penerbitan ketetapan pajak yang tidak benar, termasuk posita kewenangan penerbitan ketetapan pajak, Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa Hakim Pengadilan Pajak sesuai dengan kewenangannya memeriksa dan memutus sengketa banding yang merupakan kelanjutan dari sengketa keberatan, yaitu sengketa materi koreksi pajak terutang oleh Terbanding; bahwa menurut Pengadilan Pajak, atas sengketa a quo Pemohon Banding menyampaikan posita bahwa ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktur Jenderal Pajak yang berwenang sehingga penerbitan surat ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo tidak memiliki kekuatan hukum dan petitum ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo dibatalkan, oleh karenanya, sengketa a quo merupakan sengketa formal ketidakbenaran surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang upaya hukum lanjutannya berupa gugatan; bahwa menurut Pengadilan Pajak, hukum tidak bersifat oportunistik, oleh karenanya, sengketa formal kewenangan penerbitan ketetapan pajak a quo tidak termasuk materi sengketa banding a quo;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding a quo karena tidak relevan dengan sengketa banding a quo;

B. Materi Koreksi:

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a jo. Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dengan dalil bahwa ketidakwajaran penjualan ekspor dan biaya jasa manajemen kepada afiliasi Inter-Continental Oils & Fats Pte., Ltd., dan Musim Mas Holdings Pte. Ltd yang berkedudukan di Singapura merupakan dividen terselubung (constructive dividend) yang wajib dipotong PPh oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan dari koreksi primer berupa koreksi Peredaran Usaha (penjualan ekspor) dan Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya manajemen pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa tidak terdapat kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) a quo dan Harga Jual atas penjualan ekspor serta biaya manajemen kepada afiliasi di luar negeri telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dinyatakan dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 (TP Doc Lokal);

bahwa berdasarkan PER-22/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing ditegaskan bahwa Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas objek PPh berdasarkan Pasal 26 UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, atas penghasilan dividen dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen);

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dalam pengertian dividen;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa:

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh telah mengatur dengan jelas bahwa dividen sebagai objek PPh tidak hanya berupa pembayaran kepada pemegang saham dalam bentuk formal dividen, namun termasuk pembayaran dividen secara terselubung antara lain berupa pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham termasuk imbalan bunga yang melebihi kewajaran;

bahwa politik hukum dalam UU PPh tersebut telah sejalan dengan artikel 10 OECD Model Commentary sebagai sumber hukum yang diterima sebagai kelaziman internasional untuk menafsirkan ketentuan dalam perjanjian pajak, yang mengatur bahwa:

'paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

bahwa vide Pasal 10 ayat (4) P3B Indonesia-Singapura, istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham- saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, hak

atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan; bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 10 ayat (4) P3B a quo yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh juga mengatur luasnya pengertian dividen tidak hanya pembayaran dividen secara formal, namun juga substansi penghasilan terkait hak-hak perseroan yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang- undang domestik negara sumber;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, sepanjang UU PPh domestik mengatur bahwa dividen secara terselubung termasuk dalam pengertian dividen maka P3B Indonesia-Singapura juga mengakui bahwa pembayaran tersebut termasuk dalam pengertian dividen;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan secondary adjustment berupa koreksi atas dividen terselubung berdasarkan UU PPh;

bahwa terkait sengketa kebenaran materiil kewajaran penjualan ekspor dan biaya manajemen, pada prinsipnya keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak sama dengan dalil dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa atas koreksi primer berupa koreksi Penjualan Ekspor pada PPh Badan Tahun Pajak 2019, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan Koreksi Terbanding atas Penjualan Ekspor;

bahwa atas koreksi primer berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya jasa manajemen pada PPh Badan Tahun Pajak 2019, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Transaksi Jasa

Manajemen tidak berdasarkan bukti yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi primer a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan a quo;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas dividen terselubung terkait ketidakwajaran biaya manajemen;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp166.602.935,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Masa Pajak Oktober 2019 adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai SengketaTidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1PPh Pasal 26 terutang166.602.9350166.602.935

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Masa Pajak Oktober 2019 menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 terutang:

Menurut TerbandingRp166.602.935,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp166.602.935,00 Menurut Pengadilan PajakRp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak833.014.673
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang0
3.Kredit Pajak0
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar0
5.Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Oktober 2019, atas nama PT INTIBENUA PERKASATAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Spring Tower 02- 21, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241, sehingga perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak833.013.673
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang0
3.Kredit Pajak0
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar0
5.Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.PANITERA PENGGANTI ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.