Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 135 halaman

PUT-009428.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Intibenua Perkasatama, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009428.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 07 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00053/203/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Agustus 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 009428.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTIBENUA PERKASATAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Spring Tower 02-21, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241 dalam hal ini diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.,

Nomor IKH: KEP-144/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : 021/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

2. Nama: Marlina Kamal,

Nomor IKH: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Surat Kuasa Khusus : 051/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27Desember 2024;

3. Nama: Ali Boedi Widodo,

Nomor IKH: KEP-1032/PP/IKH/2024 tanggal 03 Oktober 2024,

Surat Kuasa Khusus: 081/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

4. Nama: Muhammad Adrian Hanif,

Nomor IKH: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : 111/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edward Pertama/197805111999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Purwo Priyono/198407082006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Lily Ponika/198607282009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2963/PJ.07/2025 tanggal 15 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 94/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 024/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Terbanding Nomor S- 235/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 012/IBP/PP.RBT/I/2025 tanggal 09 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00053/203/19/129/23 tanggal 06 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

7 Pang We mn Seng Pajak" Saba. Fenperaan Fa uk Ta, 7 SoG MR Ba

2 Fa Page 23 yey elegy Ta, Ip oe A07

4 Kenf-Faak a Dh Lhangg yng Cents Lp o b Seloran masa Ep 4.258.647

6. STP leo hore bayer) Rp L

4. Koper caleiahar da Masa Pa ak Fp oO

Bang Tar obar yang belah dikagar Fp i]

L2?P> Vinal alas Pengurghapor sata Bear yang io ah Saya fp r

0 xi Re | L bh Rotpersesi keapeiha@ Ke MASA eee . Rr c

* sama pajas yang dap dhodrenn sabe eames oh, bir 1 388 947

40 SARE sang dak brang Abaya (T- di: Rr 1845 BOT ED

A Enks agar

P Arga Pasal 13 12) KP Fi. P1.97S oer

0 Mecpiker Kasal 13 (3) hiu 5 KJ: Fig. dq meno) Petal 531 heed d KUP Fiz fa] d Karaikar Pasal 18 apa (3) JUPE fa a

2 JLT Sarat am nga i atiotc+ dy " Ra A" .07 7 527

& Jamiar PP sang man harus diya ptt Sat Aa 755 6E1 ei mipiaed CUA EA TIA On SUN Bde oa EA SATS DELAPAN PU a ae LA RTS Tujuh BERAS

Akal haar ebr py bayer yang & sedujk br dasa han Pati ia MAL Rr | a dav Fear kEsar

Terba ig 1 AKL USA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/IBP/PP.OBJ/XI/2023 tanggal 20 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

' ne | ~ ~~ | | Mengrut Wajib

! Uraian Pajak

. — 2 —— — —Ainl oo

Tn pn aslac Kena Prioks Dasar Ponpeoaar Paras Lea 1 Gao

‘PPR Pama, AS vata: Terang " 1 ARREST kredit Pak '

a. PPK Ohang Fermerirta

3. Seicrer Mass 1 TPB LT

1 ETP [powar kurang bayari .

Po Rutigensas keciebikan Cari Wasa Sajak Lo...

L. Tang Tobasa wish Ios Lila

7. PPE Binal puas Kei ae spar. Harta Persik yank Than ii yua -

Fa Lain-Lain a. Nemocnses kidetihan so Sasa Perak - mL Suman oie yang Rapat d.arzecitkian far hn - 2 chee Ot - Lose 835 ajar same milak shurana kasar ia 3.) -

Fs. Ac ase a. Sanga Fase. ly) Als

2. Sersiiann Pasel ISS hara is KH

L. Seraikan Pasal NS! haru el alr ui Sscogikar Peasl 1 aa LI PP

Cc Joeman sanksi armia-sirasi al bi c, IN an : 0.

Juralah PPh yang masih harus dibayar [4 + 5.e| _ | an

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 07 Agustus 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

aa: Serena Dit anik em adi

Uraiati Rui [oie apl: Ro a PE amp LT a. Dasar Perkerasan Pajak LAB BMA, SBO UV LAU 825 2580

». Pajak myghasiian (TP LE RAD FE c LAGOA. To?

SOT ULATLgE _ Ue .

ue Reredil Pajak 1 HAB AAT e 1 AAR AAP d. Kempensast Masa Tahun?

Tale Na oO & o

Biak sehelai Me . . a e PPh Ruraces (lebih) Kasat 1a wy SO | GB LAS G0y OGG

CL Sanssi Adniiniscrast 4: .07R 557 ra ALAN DoF

E- Jamuath PPu yamg masih harus 266 681.517 aa 36 HL SLT an ee an . -

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 024/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 024/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ("UU KUP”) beserta Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00306 tanggal 07 Agustus 2024 diterima pada tanggal 07 Agustus 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 23 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 07 Agustus 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB-00052 tanggal 06 September 2023 terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Agustus 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak69.441.9801.306.828.3801.237.386.400
2PPh Pasal 23 yang terutang1.388.837186.996.797
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah--
b. Setoran masa1.388.8371.388.837
c. STP (pokok kurang bayar)--
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.......--
e. Uang Tebusan yang telah dibayar--
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar--
g. Lain-lain--
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.......--
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g-h)1.388.8371.388.837
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)-185.607.960
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-81.073.557
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)-81.073.557
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-266.681.517

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 012/IBP/PP.OBJ/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak69.441.9801.306.828.3801.237.386.400
2PPh Pasal 23 yang terutang1.388.837186.996.797
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah--
b. Setoran masa1.388.8371.388.837
c. STP (pokok kurang bayar)--
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.......--
e. Uang Tebusan yang telah dibayar--
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar--
g. Lain-lain--
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.......--
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g-h)1.388.8371.388.837
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)-185.607.960
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-81.073.557
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP--
NoUraianMenurut (Rp)Koreksi
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)-81.073.557
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-266.681.517

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00306 tanggal 07 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.306.828.38001.306.828.380
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang186.996.7970186.996.797
3Kredit Pajak1.388.83701.388.837
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/ (Lebih) Bayar185.607.9600185.607.960
6Sanksi Administrasi81.073.557081.073.557
7Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar266.681.5170266.681.517

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan
Keputusan Keberatan (A)Pemohon Banding (B)Banding
(A-B)
1Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 231.306.828.38069.441.9801.237.386.400

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.237.386.400,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.237.386.400,00 dengan rincian dan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Secondary Adjustment atas koreksi Penjualan Lokal

1. Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi atas penjualan lokal

bahwa Pemohon Banding merujuk pada Pasal 2 PER-32 yang menyatakan bahwa:

“(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga

Transfer (transfer pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak diluar Indonesia;

(2) Dalam hal ini Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jendral Pajak in hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;”

bahwa dalam hal ini, transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya bukan merupakan transaksi yang tercakup dalam ketentuan dalam Pasal 2 PER-32, yang mana transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Maka, tidak terdapat dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;

bahwa selain itu, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK-213 dan Pasal 18

ayat (5) PER-32. Berdasarkan PMK-213 dan PER-32, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima semua informasi/penjelasan yang dibutuhkan terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, yang menunjukkan bahwa transaksi penjualan lokal dan transaksi afiliasi lainnya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum. Namun dikarenakan terdapat perbedaan-perbedaan antara ketentuan transaksi afiliasi (berdasarkan data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah penjualan (Kontrak Penjualan) dan harga pasar, Pemohon Banding melakukan penyesuaian yang andal. Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi berupa tanggal kontrak, tanggal transaksi, mata uang, harga unit, ketentuan kontrak; dan faktor penyesuaian, seperti mutu dan biaya kargo;

bahwa dengan mempertimbangkan faktor kesebandingan tersebut dan dikarenakan dapat dilakukan penyesuaian yang andal, data eksternal dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas harga penjualan barang Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan hasil analisis yang telah Pemohon Banding sajikan pada Bagian 10 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding menekankan transaksi penjualan Crude Glycerine 80%, Palmitic Acid 98% HIV, PME & Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel dan RBD Palm Oil Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini mempertimbangkan berbagai penyesuaian yang andal dan dapat dibuktikan sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan; bahwa lebih lanjut, tanpa mengesampingkan penjelasan-penjelasan sebelumnya, transaksi penjualan lokal dilakukan antara Pemohon Banding

dengan pihak afiliasi lokal. Sehingga, transaksi ini tidak menimbulkan kerugian perpajakan berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia; bahwa dengan demikian, secara langsung membuktikan bahwa harga jual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan seharusnya tidak terdapat koreksi untuk penjualan Pemohon Banding;

2. Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia dan Pedoman OECD TP

bahwa pada Bagian 10 Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan lokal dengan menggunakan metode CUP. Penggunaan metode CUP eksternal disebabkan adanya data pasar yang tersedia untuk umum terkait harga barang yang dijual sehingga metode CUP eksternal dapat diterapkan untuk penjualan barang ke pihak afiliasi lokal; bahwa dalam melakukan pengujian dengan menggunakan metode CUP, Pemohon Banding berpedoman pada Pasal 11 dari PER-32, sebagaimana dinyatakan bahwa metode CUP hanya dapat diterpakan dalam keadaan yang sebanding. Oleh karena itu, analisis kesebandingan antara transaksi independen dengan transaksi afiliasi harus dilakukan untuk menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) PER-32;

bahwa pengertian keadaan yang sebanding dapat dijelaskan oleh faktor-faktor kesebandingan sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dari PER-32 menyatakan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha”;

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dimana Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum untuk kemudian dibandingkan dan dilakukan penyesuaian yang andal dengan data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah penjualan (Kontrak Penjualan). Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi sebagai berikut:

• Tanggal Kontrak;

• Tanggal transaksi;

• Mata uang;

• Harga unit per MT;

• Ketentuan Kontrak; dan

• Faktor penyesuaian, misalnya biaya kargo, dan lain-lain;

bahwa dalam menerapkan metode CUP, Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan sebagai berikut:

• Karakteristik produk

bahwa manajemen Pemohon Banding telah menyatakan bahwa barang yang dijual kepada pihak afiliasi merupakan barang komoditas yang secara umum ditemukan di pasaran. Berikut merupakan barang komoditas yang dijual ke pihak afiliasi lokal dan disengketakan oleh Terbanding;

Tabel 1: Produk Pemohon Banding yang di disengketakan oleh Terbanding

KomoditasKetersediaan Data
Crude Glycerine 80%Tersedia data pembanding eksternal
Palmitic Acid 98% HIGH IVTersedia data pembanding eksternal
PME & Fatty Acid Methyl Ester/ BiodieselTersedia data pembanding eksternal
RBD Palm OilTersedia data pembanding eksternal

• Analisis fungsi

bahwa peran Pemohon Banding meliputi pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit. Fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serupa dengan fungsi yang dilakukan oleh pihak ketiga;

• Ketentuan kontraktual

bahwa transaksi penjualan dengan pihak afiliasi, dijual dengan ketentuan Franco Gudang Pemohon Banding dan gudang pembeli. Meskipun terdapat beberapa perbedaan terkait kondisi pengiriman sebagaimana disebutkan di atas, penyesuaian biaya kargo, pajak, biaya kemasan dan lain-lain yang andal dapat dilakukan untuk penerapan metode CUP Eksternal;

• Keadaan ekonomi

bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi lokal dilakukan di wilayah Indonesia yang secara garis besar memiliki keadaan ekonomi yang serupa dengan transaksi pasar;

• Strategi usaha

bahwa barang komoditas yang dibeli oleh pihak afiliasi mau pun oleh pihak ketiga digunakan dalam kegiatan produksi. Dengan pertimbangan hal di atas, data eksternal dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP Eksternal untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha harga penjualan barang Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada bagian di atas, penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan kesebandingan transaksi penjualan lokal Pemohon Banding. Berikut adalah latar belakang penyesuaian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk masing-masing produk:

Tabel 2: Rincian penyesuaian lainnya untuk penjualan lokal Pemohon Banding

No.PenjualanRincian Penyesuaian Lainnya
1.Crude Glycerine 80%Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain; Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
2.Palmatic Acid 98% HIVBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan dan diskon harga, dan lain-lain. 1. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). 2. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga; Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
3.PME dan Fatty Acid Methyl Ester/BiodieselBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti diskon harga, dan lain-lain. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga; Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;
4.RBD Palm OilBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda; Penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan harga di Malaysia dan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

bahwa berikut merupakan penerapan Metode CUP untuk transaksi penjualan lokal:

a) Penjualan Crude Glycerine 80%

 Pendekatan dan penerapan metode CUP bahwa untuk menganalisis hasil penerapan metode CUP Eksternal untuk harga yang tersedia dari ICIS Glycerine Asia Pasific atas transaksi penjualan Crude glycerine 80% yang sebanding dengan penjualan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding menerapkan pendekatan sebagai berikut:

a) Mengidentifikasi harga yang tersedia dari ICIS Glycerine Asia Pasific atas produk yang sama;

b) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

• Ketentuan pengiriman – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya pengiriman. Ketentuan pengiriman antara pihak afiliasi dan Pemohon Banding bisa berbeda dengan ketentuan pengiriman untuk transaksi di pasar. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya kargo;

• Mata Uang – umumnya harga yang tersedia secara umum adalah dalam mata uang USD, sedangkan Pemohon Banding menjual bahan komoditas kepada pihak afiliasi menggunakan Rupiah Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil dilakukan translasi mata uang USD ke Rupiah menggunakan data nilai tukar mata uang yang tersedia secara umum dari bank Indonesia;

• Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain.Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaianharga dilakukan atas biaya lain-lain;

bahwa hal ini konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”;

bahwa terjemahan bebas:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi dengan hubungan istimewa dan independen dapat dibandingkan, perhatian harus ditujukan pada efek terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar perbandingan produk (yaitu faktor-faktor yang relevan untuk menentukan kesebandingan dalam Bagian I). Jika terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, mungkin akan sulit untuk menentukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruhnya terhadap harga. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam usaha untuk membuat penyesuaian yang cukup akurat seharusnya tidak secara rutin menghalangi kemungkinan penerapan metode CUP. Pertimbangan praktis mendikte pendekatan yang lebih

fleksibel untuk memungkinkan metode CUP digunakan dan seperlunya melengkapi metode lain sesuai kebutuhan, yang mana semuanya perlu dievaluasi sesuai dengan akurasi relatifnya. Setiap upaya harus diakukan untuk menyesuaikan data sehingga dapat digunakan secara tepat dalam metode CUP. Terhadap seluruh metode, keandalan relatif metode CUP dipengaruhi oleh tingkat penyesuaian akurasi yang dapat dilakukan untuk mencapai kesebandingan”;

c) Mengambil harga yang wajar dan lazim pada saat ditempatkannya Kontrak Penjualan dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi (berdasarkan langkah b) selama Tahun Pajak 2019;

d) Berdasarkan data dari langkah (a) sampai (c), membandingkan harga transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dengan harga di pasar yang tersedia secara umum;

e) Berdasarkan data dari langkah (d), ditarik kesimpulan apakah transaksi penjualan ke pihak afiliasi telah dilakukan dengan wajar dan lazim;

 Perbandingan harga produk bahwa rangkuman dari perbandingan transaksi penjualan Crude glycerine 80% oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan harga di pasar yang tersedia secara umum untuk Tahun Pajak 2019 telah disusun pada tabel berikut:

LL la | 3 | 3 pemi| 2 fersa| 0000

[ses Des [as [os pos) [es [ss [as]

Esies Des [oes [us pos pos [oss [es [os

Cees >oe Do [os os pos [es [os [= aa ep ep es ee es] piss [ous [et [as pos po [oss [eas Dee] posse [eas [et [as pos po oes [es ee]

Petre [ass Does [as pos pot [ee [ee ee] pases Des: [ocx [us pos pos [as [aes [eas

[ewe Das [os [= [os [= [ae [ss [ous pease [as [os [spo pos [ees [ess [ns] er Aa

bahwa dari tabel yang disajikan, harga penjualan Crude Glycerine 80% ke pihak afiliasi sebanding dengan data harga pasar yang tersedia secara umum dalam keadaan yang serupa. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menjual Crude Glycerine 80% dengan harga yang wajar ke pihak afiliasinya. Hal ini menunjukkan bahwa penjualan Crude Glycerine 80% oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang transfer pricing di Indonesia;

b) Penjualan Palmitic Acid 98% HIV

 Pendekatan dan penerapan metode CUP bahwa untuk menganalisis hasil penerapan metode CUP Eksternal untuk harga yang tersedia dari ICIS Fatty Acids – Fractionated Asia Pasific atas transaksi penjualan 1698 HIV yang sebanding dengan penjualan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding menerapkan pendekatan sebagai berikut:

a) Mengidentifikasi harga yang tersedia dari ICIS Fatty Acids – Fractionated Asia Pasific atas produk yang sama;

b) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

• Ketentuan pengiriman – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya pengiriman. Ketentuan pengiriman antara pihak afiliasi dan Pemohon Banding bisa berbeda dengan ketentuan pengiriman untuk transaksi di pasar. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya kargo;

• Mata Uang – umumnya harga yang tersedia secara umum adalah dalam mata uang USD, sedangkan Pemohon Banding menjual bahan komoditas kepada pihak afiliasi menggunakan Rupiah Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil dilakukan

translasi mata uang USD ke Rupiah menggunakan data nilai tukar mata uang yang tersedia secara umum dari bank Indonesia;

• Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, diskon harga, dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain- lain;

bahwa hal ini konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”;

bahwa terjemahan bebas:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi dengan hubungan istimewa dan independen dapat dibandingkan, perhatian harus ditujukan pada efek terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar perbandingan produk (yaitu faktor-faktor yang relevan untuk

menentukan kesebandingan dalam Bagian I). Jika terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, mungkin akan sulit untuk menentukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruhnya terhadap harga. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam usaha untuk membuat penyesuaian yang cukup akurat seharusnya tidak secara rutin menghalangi kemungkinan penerapan metode CUP. Pertimbangan praktis mendikte pendekatan yang lebih fleksibel untuk memungkinkan metode CUP digunakan dan seperlunya melengkapi metode lain sesuai kebutuhan, yang mana semuanya perlu dievaluasi sesuai dengan akurasi relatifnya. Setiap upaya harus diakukan untuk menyesuaikan data sehingga dapat digunakan secara tepat dalam metode CUP. Terhadap seluruh metode, keandalan relatif metode CUP dipengaruhi oleh tingkat penyesuaian akurasi yang dapat dilakukan untuk mencapai kesebandingan”;

c) Mengambil harga yang wajar dan lazim pada saat ditempatkannya Kontrak Penjualan dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi (berdasarkan langkah b) selama Tahun Pajak 2019;

d) Berdasarkan data dari langkah (a) sampai (c), membandingkan harga transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dengan harga di pasar yang tersedia secara umum;

e) Berdasarkan data dari langkah (d), ditarik kesimpulan apakah transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan dengan wajar dan lazim;

 Perbandingan harga produk bahwa rangkuman dari perbandingan transaksi penjualan 1698 HIV oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan harga di pasar yang tersedia secara umum untuk Tahun Pajak 2019 telah disusun pada tabel berikut:

bahwa dari tabel yang disajikan, harga penjualan 1698 HIV ke pihak afiliasi sebanding dengan data harga pasar yang tersedia secara umum dalam keadaan yang serupa. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menjual 1698 HIV dengan harga yang wajar ke pihak afiliasinya. Hal ini menunjukkan bahwa penjualan 1698 HIV oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang transfer pricing di Indonesia;

c) Penjualan PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel

 Pendekatan dan penerapan metode CUP bahwa untuk menganalisis hasil penerapan metode CUP Eksternal atas transaksi penjualan PME ke pihak afiliasi yang sebanding dengan harga yang tersedia dari HIP BBN Biodiesel, Pemohon Banding menerapkan pendekatan sebagai berikut:

a) Mengidentifikasi transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi dengan data harga yang tersedia dari HIP BBN Biodiesel atas produk yang sama;

b) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

• Ketentuan pengiriman – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya pengiriman. Ketentuan pengiriman antara pihak afiliasi dan Pemohon Banding bisa berbeda dengan ketentuan pengiriman untuk transaksi di pasar. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya kargo;

• Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti penyesuaian perhitungan, diskon harga, dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

bahwa hal ini konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”;

bahwa terjemahan bebas:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi dengan hubungan istimewa dan independen dapat dibandingkan, perhatian harus ditujukan pada efek terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar perbandingan produk (yaitu faktor-faktor yang relevan untuk menentukan kesebandingan dalam Bagian I). Jika terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, mungkin akan sulit untuk menentukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruhnya

terhadap harga. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam usaha untuk membuat penyesuaian yang cukup akurat seharusnya tidak secara rutin menghalangi kemungkinan penerapan metode CUP. Pertimbangan praktis mendikte pendekatan yang lebih fleksibel untuk memungkinkan metode CUP digunakan dan seperlunya melengkapi metode lain sesuai kebutuhan, yang mana semuanya perlu dievaluasi sesuai dengan akurasi relatifnya. Setiap upaya harus diakukan untuk menyesuaikan data sehingga dapat digunakan secara tepat dalam metode CUP. Terhadap seluruh metode, keandalan relatif metode CUP dipengaruhi oleh tingkat penyesuaian akurasi yang dapat dilakukan untuk mencapai kesebandingan”;

c) Mengambil harga yang wajar dan lazim pada saat ditempatkannya Kontrak Penjualan dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi (berdasarkan langkah b) selama Tahun Pajak 2019;

d) Berdasarkan data dari langkah (a) sampai (c), membandingkan harga transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dengan harga di pasar yang tersedia dari HIP BBN Biodiesel;

e) Berdasarkan data dari langkah (d), ditarik kesimpulan apakah transaksi penjualan ke pihak afiliasi telah dilakukan dengan wajar dan lazim;

 Perbandingan harga produk bahwa rangkuman dari perbandingan transaksi penjualan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan harga di pasar yang tersedia secara umum untuk Tahun Pajak 2019 telah disusun pada tabel berikut:

Dana is Pes bas Pe Pe La ear ee Pes ls aa IL Lo Lu ht 2 asal og bir bb. Ll Lo Lin Ls oo Pes bs. La Ll Los La

Ia |e Pores Poe PS Pee

Leselims bas Io Sh ah Lo Lt Lo en Pe Pte an an an aa posers |B Pte bs bos Ll 5 Lo Lis LL 2

Desa bas Ps Ps Pee Ie Ie 5 I55 IL sr

Lisa laos le los las Il 5 1 Ng | sa

bahwa dari tabel yang disajikan, harga penjualan PME ke pihak afiliasi sebanding dengan data harga pasar yang tersedia secara umum dalam keadaan yang serupa. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menjual PME dengan harga yang wajar ke pihak afiliasinya. Hal ini menunjukkan bahwa penjualan PME oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang transfer pricing di Indonesia.

d) Penjualan RDB Palm Oil

 Pendekatan dan penerapan metode CUP bahwa untuk menganalisis hasil penerapan metode CUP Eksternal untuk harga yang tersedia dari Reuter atas transaksi penjualan RBD PO sebanding dengan penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi, Pemohon Banding menerapkan pendekatan sebagai berikut:

a) Mengidentifikasi harga yang tersedia dari Reuter atas produk yang sama;

b) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

• Mata Uang – umumnya harga yang tersedia secara umum adalah dalam mata uang USD, sedangkan Pemohon Banding menjual bahan komoditas kepada pihak afiliasi menggunakan Rupiah Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil dilakukan translasi mata uang USD ke Rupiah menggunakan data nilai tukar mata uang yang tersedia secara umum dari bank Indonesia;

• Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

bahwa hal ini konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”;

bahwa terjemahan bebas:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi dengan hubungan istimewa dan independen dapat dibandingkan, perhatian harus ditujukan pada efek terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar perbandingan produk (yaitu faktor-faktor yang relevan untuk menentukan kesebandingan dalam Bagian I). Jika terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, mungkin akan sulit untuk menentukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruhnya terhadap harga. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam usaha untuk membuat penyesuaian yang cukup akurat seharusnya tidak secara rutin menghalangi kemungkinan penerapan metode CUP. Pertimbangan praktis mendikte pendekatan yang lebih fleksibel untuk memungkinkan metode CUP digunakan dan seperlunya melengkapi metode lain sesuai kebutuhan, yang mana semuanya perlu dievaluasi sesuai dengan akurasi relatifnya. Setiap upaya harus diakukan untuk menyesuaikan data sehingga dapat

digunakan secara tepat dalam metode CUP. Terhadap seluruh metode, keandalan relatif metode CUP dipengaruhi oleh tingkat penyesuaian akurasi yang dapat dilakukan untuk mencapai kesebandingan”;

c) Mengambil harga yang wajar dan lazim pada saat ditempatkannya kontrak Penjualan dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi (berdasarkan langkah b) selama Tahun Pajak 2019;

d) Berdasarkan data dari langkah (a) sampai (c), membandingkan harga transaksi penjualan ke pihak afiliasi dengan harga pasar yang tersedia secara umum;

e) Berdasarkan data dari langkah (d), ditarik kesimpulan apakah transaksi penjualan ke pihak afiliasi telah dilakukan dengan wajar dan lazim;

 Perbandingan harga produk bahwa rangkuman dari perbandingan transaksi penjualan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan harga di pasar yang tersedia secara umum untuk Tahun Pajak 2019 telah disusun pada tabel berikut:

bahwa dari tabel yang disajikan, harga penjualan RBD PO ke pihak afiliasi sebanding dengan data harga pasar yang tersedia secara umum dalam keadaan yang serupa. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menjual RBD PO dengan harga yang wajar ke pihak afiliasinya. Hal ini menunjukkan bahwa penjualan RBD PO oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang transfer pricing di Indonesia;

3. bahwapenerapan metode pengujian CUP Eksternal dan penyesuaian untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh Pemohon Banding

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penerapan penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan analisis kesebandingan atas transaksi penjualan telah secara konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2021; bahwa Pemohon Banding ingin menunjukkan konsistensi Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan lokal sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini;

Tabel 3: Ringkasan pengujian transaksi penjualan lokal selama Tahun Pajak 2017 - Tahun Pajak 2021

KomoditasTahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018Tahun PajakTahun PajakTahun Pajak
201920202021
Penyesuaian yang dilakukan
Crude Glycerine 80%- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya
Palmitic Acid 98% HIGH IV- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya
PME & Fatty Acid Methyl Ester/ BiodieselTidak Terdapat Transaksi Penjualan Lokal PME- Ketentuan pengiriman - Konversi dari Liter ke Kg- Ketentuan pengiriman - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Biaya Lainnya- Konversi perbedaan satuan barang - Biaya Lainnya
RBD Palm OilTidak Terdapat Transaksi Penjualan Lokal RBD Palm OilTidak Terdapat Transaksi Penjualan Lokal RBD Palm Oil- Mata Uang - Biaya Lainnya- Mata Uang - Biaya LainnyaTidak Terdapat Transaksi Penjualan Lokal RBD Palm Oil

bahwa berdasarkan tabel di atas dan Dokumen Lokal Pemohon Banding yang telah dilampirkan, Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan metode CUP Eksternal dan penerapan penyesuaian untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah secara konsisten digunakan. Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding sudah tepat dan tidak seharusnya dipermasalahkan konsistensinya;

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding tegaskan pula bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terkait penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pada pemeriksaan pajak tahun sebelumnya yaitu Tahun Pajak 2017 dan tahun berikutnya;

bahwa sehubungan dengan hal di atas, Pemohon Banding ingin menunjukkan ringkasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun setelahnya sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini:

Tabel 4: Ringkasan hasil pemeriksaan selama Tahun Pajak 2017, 2018, dan 2021

Tahun PajakNo SKPMetodeHasil Pemeriksaan
Pengujian
Pemohon
Banding
Tahun Pajak 201700014/406/17/123/19CUP EksternalTidak terdapat koreksi atas penjualan lokal
Tahun Pajak 201800097/406/18/123/20CUP EksternalTidak terdapat koreksi atas penjualan lokal
Tahun Pajak 201900017/206/19/129/23CUP EksternalTerdapat koreksi atas penjualan lokal
Tahun Pajak 202100009/206/21/129/23CUP EksternalTidak terdapat koreksi atas penjualan lokal

bahwa dengan dasar pemeriksaan pada Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, dan Tahun Pajak 2021 oleh Terbanding, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan sudah tepat dan benar;

4. Transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi serta penyesuaian terkait dengan penjualan lokal telah sesuai dengan kaidah usaha dan hukum yang berlaku umum di Indonesia;

bahwa sehubungan dengan penolakan Terbanding atas penggunaan penyesuaian lainnya dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding telah tertuang dalam Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Atas Kontrak Jual Beli tersebut telah memenuhi semua kaidah hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”);

bahwa Pemohon Banding ingin tekankan bahwa dalam Hukum Perdata Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan bahwa pihak afiliasi harus membuat perhitungan yang lebih detail terhadap penyesuaian atas harga jual produk komoditas yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Pemohon Banding dan pihak afiliasi telah menyetujui perhitungan harga untuk komoditas yang dijual kepada pihak afiliasi;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan empat (4) syarat keabsahan suatu perjanjian/perikatan:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya

Arti perjanjian adalah bahwa kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sudah setuju dengan pernyataan sebagaimana tertulis dalam perjanjian. Dalam Kontrak Jual Beli Pemohon Banding dan pihak afiliasi sudah setuju dengan isi perjanjian;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (tidak termasuk anak di bawah umur dan semua orang yang dilarang berdasarkan undang-undang untuk melakukan tindakan hukum);

Semua pihak yang terlibat dalam Kontrak Jual Beli memiliki kualifikasi untuk melakukan tindakan hukum;

3. Suatu pokok persoalan tertentu

Pokok yang disetujui harus dan telah tertulis jelas dalam perjanjian;

4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Klausul yang tercantum dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dibuat berdasarkan kondisi sebenarnya dan didukung oleh dasar hukum;

bahwa lebih lanjut, Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi juga telah didasari asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik;”

bahwa selain itu hal ini juga telah diatur dalam Paragraf 1.6 dari Pedoman OECD TP menjelaskan bahwa:

“(...) the arm’s length principle follows the approach of treating the members of an MNE group as operating as separate entities rather than as inseparable parts of a unified business. Because the separate entity approach treats the member of an MNE Group as if they were independent entities (…)“;

bahwa terjemahan bebas:

“(...) prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mengikuti pendekatan dengan memperlakukan anggota kelompok Perusahaan Multinasional sebagai operasional dari entitas yang terpisah dan bukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari satu bisnis tunggal. Karena pendekatan entitas yang terpisah memperlakukan anggota grup Perusahaan Multinasional seolah-olah mereka adalah entitas independen (...)”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka harus dipertimbangkan meskipun Pemohon Banding dan pihak afiliasi memiliki hubungan istimewa, masing- masing entitas tetaplah entitas independen yang terpisah dan oleh karenanya memiliki kebebasan masing-masing dalam mengadakan perjanjian dan mengikatkan diri;

bahwa dalam hal ini, dalam transaksi yang wajar sudah sepantasnya pelanggan dan pembeli menyetujui terdapat penyesuaian terhadap harga apabila terdapat ketentuan produk yang tidak memenuhi standar yang telah disetujui. Penyesuaian ini merupakan hal yang lazim karena dalam transaksi independen, pembeli independen tidak akan mau membeli produk-produk yang tidak sesuai standar namun harus membayar harga penuh atas harga jual produk tersebut (tanpa penyesuaian);

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal, telah Pemohon Banding jelaskan bahwa transaksi Pemohon Banding telah dilakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang menunjukkan bahwa harga jual yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya sudah wajar;

bahwa oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa seharusnya tidak dilakukan penyesuaian justru akan bertolakbelakang dengan kaidah usaha yang berlaku umum dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

5. Terbanding harus melakukan penyesuaian (corresponding adjustment) terhadap koreksi yang dilakukan kepada Pemohon Banding atas transaksi lokal bahwa sehubungan dengan transaksi lokal Pemohon Banding, pihak afiliasi Pemohon Banding merupakan perusahaan lokal dengan tarif pajak yang sama (yaitu 25 persen), sehingga tidak ada inisiatif baik dari Pemohon Banding maupun pihak afiliasinya untuk melakukan pengalihan laba;

bahwa hal ini juga sejalan dengan PER-32 pasal 21 (1) di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap pendapatan pihak afiliasinya;

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; ata

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia”

bahwa di dalam Bab II, huruf B, no. 3 PER-22 terkait Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment disebutkan bahwa:

“(…) Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku” bahwa ini didukung oleh Bab II Butir B.3.f Lampiran SE-50 yang menyatakan bahwa:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Tim Pemeriksa harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi;

Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;”

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Terbanding seharusnya telah melakukan penyesuaian terhadap koreksi primer yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, khususnya penyesuaian pembelian pada pihak afiliasi. Hal ini akan mengakibatkan penyesuaian fiskal negatif bagi pihak afiliasi, berupa penambahan jumlah pembelian dari sisi pihak afiliasi, guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ruang lingkup yurisdiksi di Indonesia;

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa jika koreksi oleh Terbanding dipertahankan, hal ini akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda bagi Pemohon Banding lain yang berkedudukan di Indonesia;

b. Secondary Adjustment atas koreksi Biaya Bunga Pinjaman

1. Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi biaya bunga pinjaman menggunakan metode CUP Internal bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa transaksi pembayaran biaya bunga pinjaman Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah diuji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi tersebut dengan menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”);

bahwa menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”), pengujian atas transaksi pembayaran bunga dengan metode CUP perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

“Metode yang dapat digunakan untuk menguji transaksi pembayaran bunga adalah Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price);

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, antara lain:

• melakukan analisis atas kebutuhan utang;

• memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;

• melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

• melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intra-grup”;

bahwa langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menguji transaksi pembayaran bunga antara lain sebagai berikut:

• Melakukan analisis atas kebutuhan utang bahwa sesuai dengan Bagian 5.8 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan pajak, Pemohon Banding mengadakan perjanjian pinjaman antar

perusahaan Grup dengan pihak afiliasinya untuk keperluan modal kerja dan/atau investasi. Sebagai bagian dari perjanjian ini, Pemohon Banding mendapat pinjaman dana dari pihak afiliasinya dengan batas maksimum yang sudah ditentukan;

bahwa dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa faktanya terdapat kebutuhan atas utang yang diperoleh dari pihak-pihak afiliasi;

• Memastikan utang benar-benar terjadi bahwa dalam hal ini, utang dengan pihak afiliasi telah dicatat di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa adapun Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, dan telah mendapat opini bahwa Laporan Keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

• Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pengujian perbandingan utang terhadap modal sebagaimana disyaratkan oleh PER- 22 dan SE-50, sebagaimana telah disampaikan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, di mana perhitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt- to-equity ratio/”DER”) Pemohon Banding adalah 1,8 : 1;

bahwa berdasarkan penghitungan di atas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan modal minimum dari segi peraturan perpajakan yang berlaku untuk beroperasi di Indonesia (yaitu sebesar 4 : 1), di mana rasio DER Pemohon Banding (yang sebesar 1,8 : 1) berada jauh lebih rendah dibandingkan rasio 4 : 1;

• Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi bahwa adapun informasi atas dasar perhitungan suku bunga telah disampaikan kepada Terbanding saat proses pemeriksaan pada tanggal 10

Maret 2023. Berikut merupakan penerapan metode CUP dengan data pembanding internal;

bahwa berikut merupakan penerapan metode CUP dengan data pembanding internal;

Tabel 5: Ringkasan hasil penerapan Metode CUP untuk Transaksi Pinjaman

Dasar Penentuan Suku Bunga Tahun Pajak 2019
NoRincian Pinjaman dengan PihakData Pembanding
Afiliasi
PeminjamPemberi PinjamanSuku Bunga AfiliasiPemi njamPemberi PinjamanSuku BungaSuku Bunga Efektif
yang
Tercantum
di Perjanjian
1Pemohon BandingMM6,02%MMHSBCLIBOR + 3.5%6,02%
2MM6,02%MMHSBCLIBOR + 3.5%6,02%
3MM6,02%MMHSBCLIBOR + 3.5%6,02%
4MD5,74%IBPBangkok BankLIBOR 3 months + 3%5.74%
5AWR6,50%AWROCBC NISPLIBOR+4%6,50%

bahwa adapun Pemohon Banding telah memberikan perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan pihak independen yang dijadikan acuan dalam menguji menggunakan kewajaran dan kelaziman transaksi biaya bunga pinjaman saat proses pemeriksaan pada tanggal 10 Maret 2023. Hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh Terbanding saat proses pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hasil pengujian di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi biaya bunga pinjaman Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas transaksi biaya bunga pinjaman Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

2. Pendapat Terbanding bahwa perhitungan aset lancar jauh lebih besar daripada jumlah kewajiban lancar yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan melakukan pembagian dividen sehingga pinjaman Pemohon Banding tidak memiliki tujuan ekonomis, tidak didukung oleh peraturan perpajakan atau penentuan harga transfer yang berlaku

bahwa Terbanding menyebutkan bahwa:

• Jumlah aset lancar Pemohon Banding jauh lebih besar dari pada jumlah kewajiban Pemohon Banding kemudian membandingkan jumlah aset lancar dengan utang lancar jangka pendek, sehingga didapatkan hasil rasio sebesar 1,75;

• Selain itu, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan RUPS tanggal 9 Desember 2019, Perusahaan memutuskan pembagian dividen sebesar $32,525,600;

bahwa berdasarkan informasi tersebut, Terbanding mengambil kesimpulan bahwa pinjaman Pemohon Banding tidak memiliki manfaat ekonomis sehingga dilakukan koreksi;

bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah melampaui Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan setiap koreksi pajak harus berdasarkan bukti tidak terpenuhi;

bahwa lebih lanjut berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (2) dari UU KUP, yang menyatakan bahwa:

”Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa yang dilakukan Terbanding juga bertentangan dengan Pasal 8 huruf c dari Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK/03/2013 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2015 (”PMK-184”) mengenai Amandemen PMK No.17/PMK.03/2013 mengenai Tata Cara Pemeriksaan, yang menyatakan bahwa:

”Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa perlu ditegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum atau peraturan perpajakan di Indonesia yang secara khusus mengatur atau memberikan dasar atas penggunaan perhitungan rasio untuk menilai apakah pinjaman dari

pihak afiliasi tidak memiliki manfaat ekonomis;

bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa bukti pemeriksaan dan penelitian yang kompeten tidak hanya akan digunakan sebagai dasar koreksi yang akurat, tetapi juga akan berguna sebagai alat bukti dalam sengketa pajak. Namun, Terbanding harus berupaya untuk menyiapkan bukti pemeriksaan agar dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan sengketa pajak;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa tidak ada peraturan perpajakan atau penentuan harga transfer apapun yang menyatakan bahwa baik Jumlah Aset Lancar Pemohon Banding jauh lebih besar daripada Jumlah Kewajiban Lancar yang dimiliki oleh Pemohon Banding, maupun melakukan pembagian dividen semata-mata meniadakan eksistensi dan manfaat dari suatu pinjaman. Dalam hal tersebut, kesimpulan yang diambil oleh Terbanding merupakan suatu kesimpulan yang diambil berdasarkan pemahaman yang kurang tepat;

bahwa dalam hal ini, Terbanding seharusnya berupaya mendapatkan pemahaman secara mendalam atas kegiatan usaha dan operasional Pemohon Banding. Sehingga, jelas bahwa memang terdapat kebutuhan atas pinjaman dari pihak afiliasi, sehingga kesimpulan yang diambil Terbanding bahwa pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding tidak memiliki tujuan ekonomis tidak tepat;

bahwa berdasarkan Pasal 6 UU PPh ayat (1) menyatakan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:…

3. bunga, sewa, dan royalti;”

bahwa selain itu, adapun pembagian dividen dilakukan berdasarkan pencatatan laba yang ditahan dari kegiatan operasional tahun-tahun sebelumnya, sehingga secara jelas tidak berhubungan dengan kegiatan usaha di Tahun Pajak 2019;

bahwa berdasarkan Undang -Undang No 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (“UUPT”) pasal 70 ayat yang mengatur penggunaan laba sebagai berikut:

1. Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan;

2. Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;

3. Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor;

4. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain;

bahwa pada penjelasan pasal 70 ayat (3) UUPT dijelaskan bahwa:

ayat (3)

“Perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan lainnya. Cadangan yang dimaksud pada ayat (1) adalah cadangan wajib. Cadangan wajib adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan oleh Perseroan setiap tahun buku yang digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian Perseroan pada masa yang akan datang. Cadangan wajib tidak harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen. Sedangkan yang dimaksud dengan "cadangan lainnya" adalah cadangan di luar cadangan wajib yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan Perseroan, misalnya untuk perluasan usaha, untuk pembagian dividen, untuk tujuan sosial, dan lain sebagainya. Ketentuan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dinilai sebagai jumlah yang layak untuk cadangan wajib”;

bahwa setiap tahunnya perseroan diwajibkan untuk menyisihkan cadangan atas sebagian besar laba bersih yang didapatkan dengan ketentuan saldo laba yang didapatkan perusahaan berada pada posisi positif. Cadangan tersebut dapat berupa cadangan wajib dan cadangan lainnya yang salah satunya dapat digunakan untuk keperluan pembagian dividen;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa, pembagian dividen hanya dapat dilakukan melalui keputusan RUPS dan ketika seluruh laba bersih telah dikurangi dengan cadangan wajib yang telah dilakukan oleh perusahaan. Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif. Hal tersebut diatur pada Pasal 71 pada UUPT yang mengatur mengenai pembagian dividen sebagai berikut:

1. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;

3. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;

bahwa pada Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit untuk Tahun 2019, Pemohon Banding membayarkan dividen tunai sebesar USD32,525,600 pada tanggal 9 Desember 2019 yang dimana jumlah ini melebihi total laba tahun berjalan Pemohon Banding sebesar USD18,521,093. Atas hal tersebut dapat dikatakan bahwa pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding didasarkan pada Laba ditahan untuk tahun sebelum- sebelumnya yang dimiliki Pemohon Banding yang mencapai USD61,381,899; bahwa hal ini menandakan bahwa kemampuan Pemohon Banding membayar dividen bukan hanya didasarkan pada kondisi Pemohon Banding di Tahun 2019, melainkan pada tahun sebelum-sebelumnya. Maka, menurut Pemohon

Banding, tidak ada hubungan antara pembayaran dividen dengan tidak ada manfaatnya ekonomisnya atas penerimaan pinjaman dari afiliasi;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan, bahwa nyatanya tidak ada peraturan perpajakan atau transfer pricing di Indonesia yang melarang adanya transaksi pinjaman jika perusahaan melakukan pembayaran dividen ataupun melarang adanya transaksi pinjaman jika perusahaan memiliki working capital ratio terentu. Dengan demikian, koreksi biaya bunga oleh Terbanding tidak berdasarkan peraturan yang tepat dan tidak didukung oleh bukti kompeten. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, atas biaya bunga Pemohon Banding dapat dibebankan karena termasuk biaya yang berkaitan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (”3M”), sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan;

3. Tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas bunga pinjaman dan biaya bunga pinjaman dan biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan Pengurang Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh

bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding tidak setuju koreksi biaya bunga pinjaman sebesar USD1,039,585 karena atas transaksi pinjaman dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding telah melakukan pengujian menggunakan Metode CUP dan membuktikan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi tersebut; bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 2 dari PER-32 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyatakan bahwa:

“(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga

Transfer (transfer pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak diluar Indonesia;

(2) Dalam hal ini Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jendral Pajak in hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

d. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

e. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

f. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas”;

bahwa dalam hal ini, transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya bukan merupakan transaksi yang tercakup dalam ketentuan dalam Pasal 2 PER-32, yang mana transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Maka, tidak terdapat dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi peminjaman bunga kepada pihak afiliasi;

bahwa selain itu, transaksi bunga pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip pengurang penghasilan kena pajak merujuk pada pasal 6 ayat (1) dan 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan yang masing- masing menyatakan bahwa:

bahwa Pasal 6 UU PPh ayat (1) menyatakan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:…

3. bunga, sewa, dan royalti;”

bahwa Pasal 9 UU PPh ayat (1) menyatakan bahwa:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;”

bahwa atas dasar tersebut, tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk menetapkan koreksi terhadap biaya bunga hasil pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Nyatanya biaya tersebut merupakan biaya yang termasuk dalam biaya yang berkaitan dengan kegiatan 3M;

4. Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas transaksi peminjaman uang dengan pihak afiliasi;

bahwa dalam hal ini, di tahun-tahun pajak sebelumnya, Terbanding belum pernah sekalipun melakukan koreksi atas transaksi peminjaman uang dengan pihak afiliasi Dalam hal ini, apabila Terbanding melakukan koreksi atas transaksi peminjaman uang, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi (yaitu Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018) terkait transaksi bunga pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap pihak afiliasi. Hal ini dapat dibuktikan melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk Tahun Pajak 2017 dan 2018 di tabel di bawah ini;

Tabel 6: Ringkasan historis pemeriksaan Pemohon Banding terhadap Koreksi Bunga Pinjaman

Tahun PajakNomor SKPHasil Pemeriksaan
Tahun Pajak 201700014/406/17/123/19Tidak ada koreksi atas bunga pinjaman
Tahun Pajak 201800097/406/18/123/20Tidak ada koreksi atas bunga pinjaman

5. Terbanding harus melakukan penyesuaian terhadap koreksi yang dilakukan kepada Pemohon Banding atas transaksi Lokal

bahwa sehubungan dengan transaksi lokal Pemohon Banding, pihak afiliasi Pemohon Banding merupakan perusahaan lokal dengan tarif pajak yang

sama (yaitu 25 persen), sehingga tidak ada inisiatif dari Pemohon Banding untuk melakukan pengalihan laba;

bahwa hal ini juga sejalan dengan PER-32 pasal 21 (1) di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap pendapatan pihak afiliasinya;

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia”;

bahwa selain itu, hal ini didukung oleh Bab II Butir B.3.f Lampiran SE-50 yang menyatakan bahwa:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Tim Pemeriksa harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi;

Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku”;

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Terbanding Pajak seharusnya telah melakukan penyesuaian terhadap koreksi primer yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, khususnya pada pendapatan bunga dari pihak afiliasi. Hal ini akan mengakibatkan penyesuaian fiskal negatif bagi pihak afiliasi guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ruang lingkup yurisdiksi di Indonesia;

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa jika koreksi oleh Terbanding dipertahankan, hal ini akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda bagi Pemohon Banding lain yang berkedudukan di Indonesia;

c. Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/“APA”) yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat;

bahwa Terbanding menggunakan PMK-22 sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi atas PPh Pasal 23. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan PMK-22 adalah tidak tepat karena PMK-22 bertujuan secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks pemeriksaan pajak;

bahwa hal ini juga konsisten dengan bagian “Menimbang: huruf c”: di mana disebutkan bahwa pertimbangan PMK-22 ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (“PP-74”), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Dengan merujuk ke Pasal 59 dari PP-74 yang menyebutkan bahwa:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa terlebih lagi, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa peraturan tersebut merupakan peraturan yang diundangkan pada tanggal 18 Maret 2020 sedangkan tahun sengketa Pemohon Banding adalah Tahun Pajak 2019. Dengan demikian PMK-22 tidak berlaku untuk sengketa Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019;

Diundangkan di Jakarta pada rangga, 15 Maret 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 262 bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam menggunakan PMK-22 sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi atas PPh Pasal 23 atas dividen sebesar Rp1.237.386.400,00;

d. Pertimbangan lainnya perihal ketidaksesuaian pemenuhan ketentuan formalitas atas penerbitan SKPKB-00052

bahwa tanpa mengesampingkan seluruh penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penerbitan SKPKB-00052 tidak sesuai dengan pemenuhan ketentuan formal dikarenakan SKPKB-00052 tersebut tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktur Jenderal Pajak yang berwenang sebagaimana hal ini dapat dibuktikan melalui penandatangan dari SKPKB-00052 yang bukan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, melainkan oleh Pelaksana Harian;

Bayarlah jumlah sebagaimana tercantum pada angka 7 sebelum targgal jatuh tempo pembayaran. Apabra ter.ambat akan dikenai sanksi ad ninist-atif oer bulan Sebesar tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri KeLangan paca saat dru ainya penghitungan sanks'

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketctapan Kurang Bayar baling lama 3 (tiga) bu an sejak tanggal pengiiman, dan wajib mek.nasi jumlah pajak paling sedikit sebagaimana tercant.m pada angka 7 sebelum keberatan diajukan. sesui ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apabila sampai dengan batas waktu pengajuan keneratan Wajib Pa,ak tidak ne-gajukan keberatan. maka jumlah sebagaimana dimaksud pada angka 6 akan dilaxukan tindakan penagihan pajak

Kepada 3 Rirextur Jendera: Pajax

DT. INTIBENUA PERKASATAMA PY Kepala Kantor

GEDUNG SPRING TOWER Jl. KL YOS

SUDARSO - KOTA MEDAN -

BISM. LAH ERIE

Ne 19 sraraazet toot

Fats.

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 14 dan Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU-34/2014”) menyatakan sebagai berikut:

“Pasal 14

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. Ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

b. Merupakan pelaksanaan tugas rutin;

(2) Pejabat yang melaksnakan tugas rutin sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

b. Pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap;

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat;

(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;

(5) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan;

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat;

Pasal 34

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan terdiri atas:

a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat penyelenggaran pemerintahan terjadi; atau

b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya;

(2) Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas;

(3) Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(4) Penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan Kewenangan lintas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilaksanakan melalui kerja sama antar-Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang terlibat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dijelaskan apabila Pejabat Pemerintahan sebagaiaman dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) UU-34/2014 berhalangan dalam menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang

bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU-34/2014, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melaksanakan melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya termasuk kewenangan dalam jabatan yang diperoleh dari mandat apabila Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas adalah Atasan Pejabat yang juga memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya; bahwa sehubungan dengan kondisi ini, Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya; bahwa lebih lanjut, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 165/PJ/2005 sebagai perubahan ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2022 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan tersebut menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan yang mendandatangi SKPKB-00052(yaituBapakBismarFahleriedenganNIP 197101191992011002) tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”). Dapat disimpulkan bahwa

SKPKB-00052 diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dibatalkan;

bahwa seluruh Pendapat Pemohon Banding di atas nyatanya didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan No. 105571.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 (harap merujuk pada Lampiran 5 dari surat permohonan banding ini) atas kasus serupa yang disengketakan oleh Pemohon Banding lainnya. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki pertimbangan dan pendapat yang serupa dengan Pemohon Banding bahwa SKPKB yang ditandatangangi oleh pejabat yang tidak memiliki wewenang (selain Kepala Kantor Pelayanan Pajak) nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk Keputusan Keberatan Pajak a quo yang terkait dengan SKPKB tersebut;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan formalitas yang tidak dipenuhi oleh Terbanding melalui penerbitan SKPKB-00052 dan KEP- 00306 yang nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00306 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2019 menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak69.441.980
2PPh Pasal 23 yang terutang1.388.837
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran masa1.388.837
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.......-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak.......-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g-h)1.388.837
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 235/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 024/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

v
v
v
v
v
v

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasav

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulanv sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) suratv banding;

e. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelasv f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalv diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00306/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang diterima pada tanggal 07 Agustus 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangv dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 07 Agustus 2024;

h. Bukti Pembayaran;

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar v yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Tedy Anggra

Kusuma jabatan Direktur bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan v objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.237.386.400,00

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan kesepakatan Harga Transfer;

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

9. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data dan Fakta

1. bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan lokal kepada PT Agrowiratama, PT Bahana Nusa Interindo, PT Milkie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Wahana Tirtasari yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dengan jenis hubungan istimewa berada dalam penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

7 SA NE - 3

Set TAINAN PAJAK PENGEASILAN WAJIB PAJAK pADAN

BACA. 3 PALAK YANG DIPINKON MLNY LLLKGCARAKAN PEMP.IKUAN

DALAM MATA UANS DOLLAR AMERIKA SERIKAT

aur Pajak: (al oi Ta) wees gn ee PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA Dn

Npwer oli! [efs[e] fsfo] fo! Rel) [ofole wanna GOT fale) i vefe|nfeqa, Telelepelats—a Tae TI PTT TI FETT Tit td titi

Qa "AS PIK YANG ML MILIKI HUBUNGAN ISTIMEMYA mmm mem mann oe nam ha Nar Bitra Tray ! Alamat NPWES Tan Inti atigri Number Klaten Usaha Ben-uk ome web

, | PT AGRO MAKMUR RAYA SPRING TOWER, 1237 ALY HumansO | anny s0 saman TIELSTRI MINYAK GORENG 7

" TANJUNG MULIA. MEDAN DELI. MEDAN, | O138001-0.2200¢ KELAPA Sa [3] 4] a an St FIA LARA Comp enam mn anna aman er eee kenamaan po | SL perotaRaTamA SPRING TOWER, (5-61 JL. KL YDS SUDARSO . TADUSTRI BATNYAK MAKAN — i j 2 | Ga MULR Mn UD, MEDAN, | OL 43722981 23000 | KELAPA SAWET (CRUDE WGj 33

Paman ntar eee ' SUMATERA UTARA 202AA.— —-..... on mmm “Tovar sine ie teeter ea ne

PT. BAHANA NUSA INC RINDU SPRING TOWER 0.25 J. KL YOR SUCARSL: INDUSTRI MINY 200 MAKAM | >

3 | | | Tantutie MTA. MESES JEL, MEDAN, 0187995,1/1453.190 | KELAPA SAWI” (GRLDE WI sil ! fre a) SUMATERA UTARA IM In ——— —n— EO a

PY. BELAWAY BENAR INDONE JL ULJAG BARU R™.1°0 RWV.L00 3FAMYAN T, SA FLRSEWAAS OAM ng TT

La | . SIA MS Sa SUAS MALLOC SEWIA GUNA USAHA TANPA AIL

2 PP BELANAN BUANA INCONFEIA SPRING TOWR,01-51 ).. X. VGS SUDARSO . , AKGKJTAN ALT 7 valle po LANGUNG MULL, MESIAN DELI, MEMAN, O190/ 1607129 EM | DOMESTIK UPUM LINER | Iii sll be SUM/RRAATARA: 2061 cee ee mtma D UvTuk BAR AKG ne

RINCTAN TRANSAKS! DIHGAN PILAR YANG MERI? HUB INGAR IST IMEWA Oe bse

, AK ISTIMEW

: LAMPIRAN KAUSLS

SPL... TUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK sADAN

BARI WAS PAJAK YANG Dil? NKAN LAY ELENGGARA LAN PLMAUK JAN

UA AM MATA JANG JULLAR AMERIKA SER KAT

TAHUN PAJAK: fa of J9 rn cee . _ ... PERNYATAAN TRANSAKSI DALAN HUBUNGAN ISUIMEWA Kn art ee

Ae wr chi} ofstel Telo) fe, file

DAE SAR PIHAK VANS MEM IKI cl Ph NGAN ISTENTWA ne - ene mun an — woes

Ne hans M Le Transaksi Alamas MPP! Text tel uation Burhan! Kegiatan Usaha | Lentur Putaangan dengan Wajib

PT ING ALAM Bus DLL SES SLDARED KOP LEK BRAN, ~ i TING STR BATU BATA CARI | aa u | TEMA BIO E 40. 7 TANJUNG MJ.Z4, MEDAN F169540411.2600 » TANBH LEAT/KT2AMIK i “| E)G)] po we eee _— | SELL SOTE AL DAU, BUKAN UTA, — os H an ohn

, ST, MAJU AREKA SAWIT ID SPRING TOW OA 7 JL KL YO SUDARSU INI SRI RINYAK “AKAD in | TANJUNG MILA MEDAN beta, Meat, | OL 190471175007 KELAPA SAWIT CRUDE 1 E] & El 4]

: —- mn — ea SUMKEIRAL ARA 20241 ama Ba PK 21U 20 8) UAN | aa

PT. MEKIE OLEC NATAGT MOJSTRI JL. RAYA NAROGONG KM. LD IOS ; | INDUSTRI MINYAK GORENG | PN jou | MENITNS, RAWA LUMBU, KOTA BEKASI, JAWA G2 e034: 1066 1 KELAPA SAVAIT Lf SIE)

— II i 5 mC, {

PT. MUSIK DCVELORMENT SPRING TOMAR,0564 J. Ku YOS GUDARI 3 PERDAGANGAN BESAR 7

" | Tar UNS MLL, MEDAN OFI I, MEDAN, s0 9300016573 12000 | BAHAN KOMSTR. IC Ha ai :

. ma nf GUPATEPAUTARA ————— ... — ——— INA ——— Hama maag jy, PPT UU INDAH SPRING IUBER,O5 RI. KL YGE BULARSC “a6 27881 1201! | CERKERJNAN BUAR KELAPA ss a | YAKCUNG LULA CAN DELI, MLDA, | 22528 ISBAY JOS + SATE FL

L_____.. — we.) SUMATERA LTABA oo PN EN “

Ta mI hg

LAMPIRAN xHUSUS :

SPT 1. 1UNAN PAJAK PENGHASILAN WASIB PAZAK BADAN

BAG WARE PAJAK YANG DIIZINKAK MENYELENGGARAKAK PEMRUKUAN

JALAN MATA HANG DOLAR ANLIIKA SERIKAT

ianUN Palak: (2 To 179] ae . kasam oe. PERNYATAAN IKANSAKSI DALAM BURUNGAR ISI: AA oo. . ae new? : ote] felels, Ts] arafa [efoc

DAFTAR PI4AK YANG MEMILIKI JUBUNGAN SENIM: IYA ana an ama ae eee ee no | Nama Rltra (-ansakan : Masa: NWP) Tay Tdetificaten hunker Kegintan Usaha Bra buk Sulut:gan dengan Wajib nee ce An aa | Dn pon Bajak oo we | PT RUSTE KAS [JL AL YOS SUDARSO EM 7.6 “ANJUNG MULIA, . INDUSTRI MINYAK MAKAN | ee

1 "Mi AW GELI, MEDAN S.A LEA NATA - SALON BAU LEMAK NABAM DAN | IG]

F.. PLLAYAHAN PANDI PASIFIK KARISMARAYA SPRING TO'WLR,OS 83 JL KL YO5 SUDARSC . JASA PERSEWAAN AN '

Lg "TAAIUFIG MULIA, MEDAN SELL, MEDAN, 21••••••••••310 LEWA GUNA USAHA “ANPA | aa i -- ny SUL LR 20043 es SC) ee rT ana

PP Po AYARAN SAMLDERA LAVARSLNTOSA | SPRING TOWER,O5-24 31 FL YGS SUDARSS ID JASA SLRSIAAAN DAN j ..

16 ) JARJUNG MUJA, MESAN DELI, MEDAL, DA 4 1122000 SEWA CUBA USAHA TANPA Lj } Gj a -—— =. se SUMARIO GML a . HAK O25 = ~ — — mn

PT SARANA ESA CITA SPRING [CHER LL-C7 GL. YUS SLDARSC: | amen naa PERSEB..NAN BUAH KELAPA [i] ‘et [a] fa]

TAHILNS MLLTA, MEDAN F1 5, MERAK, | ARIS EL AON SAWIT i

Se ea angka TTT 7 SMIATERA UTARA ag - a

. SENGRAI ANEKA TT AA Jo. RUMAH POTONG HEWAN HENGSUN GAN VII teas, ” JASA ARSITLKUR DAN | Ti !

LA MESAN DELL, MEDAN, 5. MATERA UTARA | D187595E9LLHLOD TEKMIK SIPIL SLRTA LL Al

I ' mam mn nan mann Hn 255 2 KN Sh TAGE - eee Dmna

1 AMPIRAN KAUSUS 3

SOO, iUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJ!B PAJAK GADAN

BASINYA SIA PAJAK YANG OANKAN MENYELENGGARAKAN PEMBUK, TAN

DAAM ATA JAKG SOLAR AYER KA SERIKAT

TAKJN prdAK: JaJofatan mam bana menanam maan ame . FERKYATAAN TRANSAKS! DALAM SUBJNGAN ISTIMEWA . -- —

Nama wasBraJak# su" pl r] TeTain ea rlwluyal fefelateya sfaltialetal | 1). Tit tf [dE y 0 LI

DAFTAR PIHAK YANG MEMILIKI SUBUNGAN ISTIMEWA nano. non ——

‘a | Nama Mitra Trarisaksi Reetnal | Nowe? tox Jdenticaten nur ter feeatar, Ligaha Bei Lak ebay ema wai

7 PY SINAR AGRO RATA H SPRING TOWER? 25K YON sur, arsa | , Oa 0 Tenganan mewarmaasan | Ag 1 al | TAMAN MULIA, DAN Set I, HEDAK, 02••••••••••710 | SELASA SAWIT (CRUSE (il [x] [a]

- Eee aa apa anna tet erect Havamuanusnnah PALACE ntt te merdu man cg AT SIR SO-RINSO SPRUNG TOWER,02-32 JL. KL YCS SUDARSC . | INDJSTI MINYAK MAKAN rn

; 2 | TANJ:NG.MU TA, MEDAN DELI, MELAN, 2120743081 23530 | KULAHA SAMAT {CRUE | pem

: : sena SKATER UTARA «20243. .—————a——- he nana ana eee KAM On aa we

. PT. SUKASAN SAWIT MELAR SPRING TOMER,OL EL LL. “OS SUDARSO TSQUST SS MINYAK MAKAN 3].

nm, " TAHUN “HLTA, Mera Cru, VEDAN (15765555122C09 KI LATA SAWIT [CRUDE | IN [x] Gl Laj

- | -— | SUKATERA UTARA -30241————————— . PALM Ol. wee we

PT. NULTIFLRSA2A GATRAMEGAM GEPLAG SPRING TOWER 17-08, 1: KLYOS | van IK DUSTR! MINYAK MAKAN MITT oe | : i Naa IRSCUNS MUL, MEDAN PELERC™A | rps rage eC DAN LEMAK WABATI DAN | 2 AYE]

— A STE TARA. 202A oe —————— HA —— mana mana emo

. PT. LNS.JL LESTARI SPAING ICWER, 0844 JL <_ YOS SUDARSC ay scm INDUSTRI MIKYAK MASAN | ,

25 | KM, SANJUNG MIILIA YEDAN DELI, MEDAN BURU 1125000 KELAPA SAWIT (CRUDE [4 [z] [4 j

. kn 1 an eee SUKASERANITARA 30241. oo et ob ep Tn am

LAMPIRAN KHUSUS 3

SPT? AJNAN PAJAK PENGFASILAN WAJIB PAJAK ADAN

BAG" NAJIB PAJAK YANG PIFINKAN MENYELENGGARAKAN PLUBUIKUAN

DALAM MATA LAS DOLLAR AMERIKA SERIKAT

TAHUN PAJAK: | 2 “ajaa koma unten 0. PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN 1S NIMLAYA Dn nana

Pw? “23 (slah Late] [et Oaala)

YAYAWAJBFAJak:BUT Tf | fa xfritfefe]vu Al JelelaTeTa sa t][y]a] KIT i “TT

DAFTAR DIMAK YANG MCMILTKT HUSLISGAN ISTIMEWA, vei hometwe Laga konon momonon -.— ke $ ‘i aks r « da Lumba: | begiatan Usan Bemuk Hubur ran dengan Wa) rN | . Kama Mitra Tanaka . . Alanrat 7 ae NPWR/ Tax Idesfeation Namb2 Kegiatan Lisa Maa Trak

PL AWAHAKA TIRTASARI SPRING TOWER, O48 AL YES SJDARSA, eno yang Percagargan Sever Mi Yds | + mm ! bai TAS ILKG MULIA, MEDAN DEL. MEDAN, | 025287599 122006 fan Lemak alan ulang

Boy | BL MARA INNO MAS SERING TUWLS, Ud Ju, KL. 95 SUDZRSO, . . UACUSTRE MINYAK GORENG -

2 | TANURG MATA, MEDAR DFT, MPA, DP PSG 2G KELAPA See Gesta :

wn pee ma SUMATERA UTARA 2004 —— ceed cee seem man ee aa ang

SUSTM MAS HOLDINGS IE LTD 150 BRAC ROAD, #94 OA GATEWAY Wl ST INVESTMENT Ta (3 | ENGAPORE [89720 , 2007630541 moga

M3 0marNTaUnsa raise: | wowAGIRCAD ate: GaTEWRY West | ALES TRADING Ap ory

» « « HO UAN Bean GATENAY 2993NSA SGM | MERCHANGTANS CF (Hj [xj [3] [4]

2. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding dan surat Keberatan Pemohon Banding diketahui penggunaan metode atas transaksi penjualan lokal adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan menggunakan data Pembanding sebagai berikut:

NoJenis ProdukData Pembanding Pemohon Banding
1Crude Glycerine 80%Harga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan)
2Palmitic Acid 98% HIGH IVHarga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan)
3PMEHarga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan)
4Fatty Acid Methyl Ester/ BiodieselHarga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan)
NoJenis ProdukData Pembanding Pemohon Banding
5RBD Palm OilHarga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan)

3. bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S-514/WPJ.01/2024 tanggal 16 Mei 2024 dan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-470/WPJ.016/2024 tanggal 13 Juni 2024, dimana atas penjelasan Pemohon Banding diperoleh data dan fakta diantaranya sebagai berikut:

Penjualan Lokal

Crude Glycerine 80%

9. Pertanyaan: Jelaskan Penyesuaian Lainnya sebesar USD 15

Jawaban/: Perbedaan harga pasar glycerine asia pasifik dengan kondisi Penjelasanpenjualan lokal Wajib Pajak dari segi packaging sehingga dilakukan penyesuaian agar sebanding.

10. Pertanyaan: Jelaskan perbedaan antara transaksi Wajib Pajak dengan data pembanding;

Serahkan dokumen pendukung

Jawaban/: Data/dokumen transaksi Wajib Pajak dan data pembanding Penjelasanakan segera diserahkan oleh Wajib Pajak paling lama tanggal

21 Juni 2024

Palmitic Acid 98% HIV

11. Pertanyaan: Jelaskan Penyesuaian Lainnya sebesar USD 15

Jawaban/: Perbedaan harga pasar palmitic acid dari ICIS Fatty Acids Penjelasandengan kondisi penjualan lokal Wajib Pajak dari segi packaging dan diskon sehingga dilakukan penyesuaian agar sebanding.

12. Pertanyaan: Jelaskan perbedaan antara transaksi Wajib Pajak dengan data pembanding;

Serahkan dokumen pendukung

Jawaban/: Data/dokumen transaksi Wajib Pajak dan data pembanding Penjelasanakan segera diserahkan oleh Wajib Pajak paling lama tanggal

21 Juni 2024

PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel

13. Pertanyaan: Jelaskan Penyesuaian Lainnya sebesar USD 100

Jawaban/: Perbedaan harga HIP BBN Biodiesel dengan kondisi penjualan Penjelasanlokal Wajib Pajak dari diskon sehingga dilakukan penyesuaian agar sebanding.

14. Pertanyaan: Jelaskan perbedaan antara transaksi Wajib Pajak dengan data pembanding;

Serahkan dokumen pendukung

Jawaban/: Data/dokumen transaksi Wajib Pajak dan data pembanding Penjelasanakan segera diserahkan oleh Wajib Pajak paling lama tanggal

21 Juni 2024

RDB Palm Oil

15. Pertanyaan: Jelaskan Penyesuaian Lainnya sebesar USD 10

Jawaban/: Perbedaan harga pasar Reuter dengan kondisi penjualan lokal PenjelasanWajib Pajak dari lokasi penjualan (antara Indonesia dengan

Malaysia) sehingga dilakukan penyesuaian agar sebanding.

16. Pertanyaan: Jelaskan perbedaan antara transaksi Wajib Pajak dengan data pembanding;

Serahkan dokumen pendukung

Jawaban/: Data/dokumen transaksi Wajib Pajak dan data pembanding Penjelasanakan segera diserahkan oleh Wajib Pajak paling lama tanggal

21 Juni 2024

4. bahwa atas permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi Nomor S-571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 Pemohon Banding memberikan keterangan pada tanggal 21 Juni 2024 sebagai berikut:

NoPenjualanRincian Penyesuaian LainnyaDaftar Dokumen Pendukung
1Crude Glycerine 80%Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain; Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging); Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain(Harap Merujuk Pada Halaman 92 dari Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)
2Palmatic Acid 98% HIVBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan dan diskon harga, dan lain-lain; 1. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging); 2. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga, Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.(Harap Merujuk Pada Halaman 91 Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)
3PME dan Fatty Acid Methyl Ester/BiodieselBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti diskon harga, dan lain-lain; Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga,(Harap Merujuk Pada Halaman 97 Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)
NoPenjualanRincian Penyesuaian LainnyaDaftar Dokumen Pendukung
Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain
4RBD Palm OilBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda; Penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan harga di Malaysia dan di Indonesia; Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain(Harap Merujuk Pada Halaman 100 Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding dengan ini disampaikan tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

a) Secondary Adjustment atas koreksi Penjualan Lokal

1) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia sehingga tldak seharusnya dilakukan koreksi atas penjualan lokal” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan terkait koreksi Peredaran Usaha dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- PMK 213/PMK.03/2016

- PMK 22/PMK.03/2020

- PER-25/PJ/2018

- PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013 b) bahwa PER-32/PJ/2011 adalah salah satu dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi penjualan lokal;

c) bahwa koreksi penjualan lokal adalah terkait dengan penyesuaian lainnya;

d) bahwa Pasal 11 angka 3 PER-32/PJ/2011 menyatakan sebagai berikut: Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

e) bahwa alasan Pemohon Banding pada angka 2 surat Banding juga menyatakan sebagai berikut:

Dalam melakukan pengujian dengan menggunakan metode CUP, Pemohon Banding berpedoman pada Pasal 11 dari PER-32, sebagaimana dinyatakan bahwa metode CUP hanya dapat diterpakan dalam keadaan yang sebanding. Oleh karena itu, analisis kesebandingan antara transaksi independen dengan transaksi afiliasi harus dilakukan untuk menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) PER-32;

f) bahwa Pemohon Banding sendiri dalam melakukan pengujian penjualan lokal juga berpedoman pada PER-32/PJ/2011 sehingga menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tidak mempermasalahkan

penggunaan PER-32/PJ/2011 menjadi salah satu dasar hukum koreksi Terbanding;

g) bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi penyesuaian lainnya pada penjualan lokal tidak hanya menggunakan PER-32/PJ/2011 tetapi Terbanding juga menggunakan SE-50/PJ/2013 dimana berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 50/PJ/2013 menyatakan sebagai berikut:

h) bahwa faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi, antara lain: tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

i) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

2) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia dan Pedoman OECD TP” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa OECD TP Guidelines, Paragraf 1.130 menyatakan sebagai berikut:

“Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services; therefore, to achieve comparability requires that the markets in which the independent and associated enterprises operate do not have differences that have a material effect on price or that appropriate adjustments can be made. As a first step, it is essential to identify the relevant market or markets taking account of available substitute goods or services. Economic circumstances that may be relevant to determining market comparability include the geographic location; the size of the markets; the extent of

competition in the markets and the relative competitive positions of the buyers and sellers; the availability (risk thereof) of substitute goods and services; the levels of supply and demand in the market as a whole and in particular regions, if relevant; consumer purchasing power; the nature and extent of government regulation of the market; costs of production, including the costs of land, labour, and capital; transport costs; the level of the market (e.g. retail or wholesale); the date and time of transactions; and so forth. The facts and circumstances of the particular case will determine whether differences in economic circumstances have a material effect on price and whether reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effects of such differences.…”;

b) bahwa PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011 menyatakan sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

c) bahwa terkait dengan koreksi penjualan Crude Glycerine 80% maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual Crude Glycerine 80% Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

2) bahwa baik pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan surat Keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyatakan tersedia data pembanding data eksternal;

3) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah meminta keterangan Pemohon Banding mengenai rincian penyesuaian lainnya tersebut tetapi menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan rincian penyesuaian lainnya tersebut sehingga Terbanding mengkoreksi penyesuaian lainnya tersebut;

4) bahwa Terbanding melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S-571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 meminta keterangan terkait penyesuaian lainnya serta dokumen pendukung Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain;

Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging);

Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

5) bahwa untuk membuktikan terdapat perbedaan biaya kemasan antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka dibutuhkan

dokumen-dokumen transaksi afiliasi dan dokumen-dokumen data Pembanding;

6) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal sebagai berikut:

- Kontrak atau perjanjian;

- Bukti Penerimaan Kas/Bank;

- Voucher Pencatatan Akuntansi;

- Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

- Berita Acara Serah Terima Barang;

- Surat Pengantar Barang;

- Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Faktur Pajak

- Invoice

- Daftar Timbangan

- Bill of Lading

- Memo Tutup

- Kontrak Jual Beli

- ICIS Glycerine Asia Pasific

7) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

8) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal

14 Mei 2024 telah meminta dokumen pendukung atas penyesuaian lainnya tetapi Pemohon Banding hanya memberikan rincian penyesuaian lainnya tanpa memberikan dokumen pendukung dan hanya merujuk pada halaman 92 dari dokumen lokal dimana pada halaman 92 hanya mencatumkan tabel Rangkuman analisis CUP Eksternal atas transaksi penjualan Crude Glycerine 80%;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding akan memberikan data/dokumen transaksi Pemohon Banding dan data pembanding yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data Pembanding sehingga diperlukan penyesuaian lainnya paling lama tanggal 21 Juni 2024 tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud;

10) bahwa untuk menentukan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sebanding dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya maka dibutuhkan dokumen-dokumen baik transaksi afiliasi dan data Pembanding;

11) bahwa pada Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian lainnya atas data Pembanding Crude Glycerine 80% sehingga seharusnya pada saat Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memiliki dokumen-dokumen terkait transaksi afiliasi dan data Pembanding;

12) bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER- 32/PJ/2011 Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah- langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Terbanding;

13) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen- dokumen pendukung yang dapat membuktikan perlunya penyesuaian lainnya dilakukan untuk mendapatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan data Pembanding maka Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding;

d) bahwa terkait dengan koreksi penjualan Palmitic Acid 98% maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual Palmitic Acid 98% Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

2) bahwa baik pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan surat Keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyatakan tersedia data pembanding data eksternal;

3) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah meminta keterangan Pemohon Banding mengenai rincian penyesuaian lainnya tersebut tetapi menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan rincian penyesuaian lainnya tersebut sehingga Terbanding mengkoreksi penyesuaian lainnya tersebut;

4) bahwa Terbanding melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S-571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 meminta keterangan terkait penyesuaian lainnya serta dokumen pendukung Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan dan diskon harga, dan lain-lain;

1. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging);

2. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga;

Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

5) bahwa untuk membuktikan terdapat perbedaan biaya kemasan dan diskon harga antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka dibutuhkan dokumen-dokumen transaksi afiliasi dan dokumen- dokumen data Pembanding;

6) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal sebagai berikut:

- Kontrak atau perjanjian;

- Bukti Penerimaan Kas/Bank;

- Voucher Pencatatan Akuntansi;

- Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

- Berita Acara Serah Terima Barang;

- Surat Pengantar Barang;

- Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Faktur Pajak

- Invoice

- Daftar Timbangan

- Bill of Lading

- Memo Tutup

- Kontrak Jual Beli

- ICIS Fatty Acid – Fractionated Asia Pasific

7) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

8) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen pendukung atas penyesuaian lainnya tetapi Pemohon Banding hanya memberikan rincian penyesuaian lainnya tanpa memberikan dokumen pendukung dan hanya merujuk pada halaman 92 dari dokumen lokal dimana pada halaman 91 hanya mencatumkan tabel Rangkuman analisis CUP Eksternal atas transaksi penjualan 1698 HIV;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding akan memberikan data/dokumen transaksi Pemohon Banding dan data pembanding yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data Pembanding sehingga diperlukan penyesuaian lainnya paling lama tanggal 21 Juni 2024 tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud;

10) bahwa untuk menentukan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sebanding dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya maka dibutuhkan dokumen-dokumen baik transaksi afiliasi dan data Pembanding;

11) bahwa pada Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian lainnya atas data Pembanding Palmitic Acid 98% sehingga seharusnya pada saat Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memiliki dokumen-dokumen terkait transaksi afiliasi dan data Pembanding;

12) bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER- 32/PJ/2011 Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah- langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Terbanding;

13) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen- dokumen pendukung yang dapat membuktikan perlunya penyesuaian lainnya dilakukan untuk mendapatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan data Pembanding maka Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding;

e) bahwa terkait dengan koreksi penjualan PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

2) bahwa baik pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan surat Keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyatakan tersedia data pembanding data eksternal;

3) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah meminta keterangan Pemohon Banding mengenai rincian penyesuaian lainnya

tersebut tetapi menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan rincian penyesuaian lainnya tersebut sehingga Tim Pemeriksa mengkoreksi penyesuaian lainnya tersebut;

4) bahwa Terbanding melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S-571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 meminta keterangan terkait penyesuaian lainnya serta dokumen pendukung Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti diskon harga, dan lain-lain;

Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga; Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

5) bahwa untuk membuktikan terdapat perbedaan diskon harga antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka dibutuhkan dokumen-dokumen transaksi afiliasi dan dokumen-dokumen data Pembanding;

6) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal sebagai berikut:

- Kontrak atau perjanjian;

- Bukti Penerimaan Kas/Bank;

- Voucher Pencatatan Akuntansi;

- Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

- Berita Acara Serah Terima Barang;

- Surat Pengantar Barang;

- Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Faktur Pajak

- Invoice

- Daftar Timbangan

- Permohonan Penutupan Kontrak

- Kontrak Jual Beli

- Surat Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM hal Besaran HIP BBN Bulan Oktober 2019;

7) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

8) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen pendukung atas penyesuaian lainnya tetapi Pemohon Banding hanya memberikan rincian penyesuaian lainnya tanpa memberikan dokumen pendukung dan hanya merujuk pada halaman 92 dari dokumen lokal dimana pada halaman 97 hanya mencatumkan tabel Rangkuman analisis CUP Eksternal atas transaksi penjualan PME;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding akan memberikan data/dokumen transaksi Pemohon Banding dan data Pembanding yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data Pembanding sehingga diperlukan penyesuaian lainnya paling lama

tanggal 21 Juni 2024 tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud;

10) bahwa untuk menentukan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sebanding dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya maka dibutuhkan dokumen-dokumen baik transaksi afiliasi dan data Pembanding;

11) bahwa pada Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian lainnya atas data Pembanding PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel sehingga seharusnya pada saat Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memiliki dokumen-dokumen terkait transaksi afiliasi dan data Pembanding;

12) bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER- 32/PJ/2011 Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah- langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Terbanding;

13) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen- dokumen pendukung yang dapat membuktikan perlunya penyesuaian lainnya dilakukan untuk mendapatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan data Pembanding maka Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding;

f) bahwa terkait dengan koreksi penjualan ROB Palm Oil maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual ROB Palm Oil Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

2) bahwa baik pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan surat Keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyatakan tersedia data pembanding data eksternal;

3) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah meminta keterangan Pemohon Banding mengenai rincian penyesuaian lainnya tersebut tetapi menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan rincian penyesuaian lainnya tersebut sehingga Terbanding mengkoreksi penyesuaian lainnya tersebut;

4) bahwa Terbanding melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S-571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 meminta keterangan terkait penyesuaian lainnya serta dokumen pendukung Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda;

Penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan harga di Malaysia dan di Indonesia;

Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

5) bahwa untuk membuktikan terdapat perbedaan harga antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka dibutuhkan dokumen-dokumen transaksi afiliasi dan dokumen-dokumen data Pembanding;

6) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan

informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal sebagai berikut:

- Kontrak atau perjanjian;

- Bukti Penerimaan Kas/Bank;

- Voucher Pencatatan Akuntansi;

- Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

- Berita Acara Serah Terima Barang;

- Surat Pengantar Barang;

- Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Faktur Pajak

- Invoice

- Daftar Timbangan

- Bill of Lading

- Permohonan Penutupan Kontrak

- Kontrak Jual Beli

- European vegetable oil prices 1700 GMT – Dec 3 – Thomson Reuters Supply Chain & Commodities Research;

7) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

8) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen pendukung atas penyesuaian lainnya tetapi Pemohon Banding hanya memberikan rincian penyesuaian lainnya tanpa memberikan dokumen pendukung dan hanya merujuk pada halaman 92 dari dokumen lokal dimana pada

halaman 100 hanya mencatumkan tabel Rangkuman analisis CUP Eksternal atas transaksi penjualan RBD PO;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding akan memberikan data/dokumen transaksi Pemohon Banding dan data pembanding yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data Pembanding sehingga diperlukan penyesuaian lainnya paling lama tanggal 21 Juni 2024 tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud;

10) bahwa untuk menentukan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sebanding dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya maka dibutuhkan dokumen-dokumen baik transaksi afiliasi dan data Pembanding;

11) bahwa pada Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian lainnya atas data Pembanding ROB Palm Oil sehingga seharusnya pada saat Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memiliki dokumen-dokumen terkait transaksi afiliasi dan data Pembanding;

12) bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER- 32/PJ/2011 Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah- langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Terbanding;

13) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen- dokumen pendukung yang dapat membuktikan perlunya penyesuaian lainnya dilakukan untuk mendapatkan kesebandingan

antara transaksi afiliasi dengan data Pembanding maka Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding;

3) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “bahwapenerapan metode pengujian CUP Eksternal dan penyesuaian untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh Pemohon Banding” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 12 UU KUP menyatakan sebagai berikut:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) bahwa Terbanding dalam melakukan proses pemeriksaan menggunakan data dan dokumen yang tersedia pada saat proses pemeriksaan;

c) bahwa atas pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 Terbanding berdasarkan data, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku melakukan koreksi penyesuaian atas penjualan lokal Pemohon Banding;

d) bahwa jika pada tahun pajak sebelumnya penyesuaian atas penjualan lokal tidak dilakukan koreksi bukan berarti ketika dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 harus mengikuti hasil pemeriksaan untuk tahun- tahun pajak sebelumnya karena berdasarkan data, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku penyesuaian atas penjualan lokal

Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

e) bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law system) dimana Yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

f) bahwa Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law system) menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum;

g) bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi;

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota h) bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 maka Yurisprudensi tidak termasuk sebagai jenis peraturan perundang- undangan sehingga tidak ada kewajiban Terbanding dalam melakukan proses pemeriksaan untuk menggunakan hasil pemeriksaan atas tahun- tahun pajak sebelumnya sebagai acuan dalam melakukan proses pemeriksaan karena Yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

i) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

4) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi serta penyesuaian terkait dengan penjualan lokal telah sesuai dengan kaidah usaha dan hukum yang

berlaku umum di Indonesia” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa baik pada peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia maupun OECD Transfer Guidelines mengatur bahwa penyesuaian perlu dilakukan jika terdapat ketidaksebandingan antara transaksi afiliasi dengan data pembanding yang digunakan;

b) bahwa untuk melihat ketidaksebandingan tersebut maka dibutuhkan dokumen-dokumen yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan tersebut baik dokumen terkait trasaksi afiliasi dan dokumen data Pembanding;

c) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan tersebut maka Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan penyesuaian sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding;

d) bahwajikaPemohonBandingmenyatakanterdapat ketidaksebandingan antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka seharusnya terdapat detail pada dokumen-dokumen tersebut sehingga diperlukannya penyesuaian karena jika tidak terdapat detail- detail kondisi yang membedakan antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan penyesuaian tersebut;

e) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

5) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Terbanding harus melakukan penyesuaian (corresponding adjustment) terhadap koreksi yang dilakukan kepada Pemohon Banding atas transaksi lokal” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang

sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya;

b) bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menguji transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tidak dibatasi atas transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di luar negeri tetapi Direktur Jenderal Pajak juga dapat menguji transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di dalam negeri;

c) bahwa dengan dilakukannya koreksi penyesuaian atas penjualan lokal maka pihak lawan transaksi dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 agar tidak mengakibatkan pengenaan pajak berganda sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pemohon Banding;

d) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

b) Secondary Adjustment atas koreksi Biaya Bunga Pinjaman

1) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi biaya bunga pinjaman menggunakan metode CUP Internal” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b) bahwa transaksi pinjaman yang diberikan oleh PT Agrowiratama, PT Mugen Development, dan PT Musim Mas kepada Pemohon Banding adalah transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sehingga Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

c) bahwa pada Bab IV Lampiran I PER-22/PJ/2013 menyatakan sebagai berikut:

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, antara lain:

a. melakukan analisis atas kebutuhan utang;

b. memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;

c. melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intra-grup;

d) bahwa pada Lampiran I SE-50/PJ/2013 menyatakan sebagai berikut: Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menguji transaksi pembayaran bunga antara lain:

1) melakukan analisis atas kebutuhan utang;

2) memastikan utang benar-benar terjadi;

3) melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

4) melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi;

e) bahwa untuk menganalisa apakah pinjaman tersebut benar-benar dibutuhkan oleh Pemohon Banding maka Terbanding melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S- 494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen analisa kebutuhan peminjaman tetapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen tersebut;

f) bahwa pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menjelaskan alasan dan tujuan Pemohon Banding membutuhkan pinjaman tersebut sebagai berikut:

Untuk keperluan modal kerja (operasional), Wajib Pajak harus beroperasi sehingga untuk itu menjaga likuiditas Wajib Pajak dibutuhkan pinjaman. Pada umumnya kebutuhan tersebut adalah berdasarkan rapat pimpinan;

g) bahwa pada saat pembahasan sengketa Pemohon Banding menyatakan akan menyerahkan dokumentasi rapat terkait kebutuhan pendanaan akan disampaikan oleh Wajib Pajak paling lama tanggal 21 Juni 2024 tetapi sampai dengan tanggal 21 Juni 2024 Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud;

h) bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 tidak terdapat penjelasan analisa atau kebutuhan pinjaman dari pihak afiliasi;

18. UTAN GS SELISSESI

S5 AP Gee La A Gee aS Tp IIS IA A1 25

THT rral 9 2 Deters LES Se aahk Sar ISS “WE Sar I-A ble Dt 51 2 noc = nal

= a ae | Seo. pews SSE [Sno

TELAT Sebesar LSI RESI TEST Tama Tao pen BEN Ns HE | HELD a a ae | ETS SA alan

SES AS in At. Tt inh ab A Hee UE TT

Bel Ii ALT SH MCL nt Na iene cla ren mela

MA SE SD LA nona Ar ak on

LS 2. TEA tS OST TE Doo a

Thowrpel OT Dietecines LES fer pat Tope. oth

- SL SAT ED LE ET maa Tak

SP ores FP tebe Dat nara DY Fetes as EIU ES,

i) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang tentunya ketika akan melakukan pinjaman akan melakukan analisa telebih dahulu akan kebutuhan pinjaman tersebut tetapi ketika Terbanding meminta dokumen analisa kebutuhan akan pinjaman tersebut kepada Pemohon Banding baik melalui surat permintaan peminjaman dokumen dan pada saat pembahasan sengketa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen tersebut kepada Terbanding sehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 maka Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

j) bahwasesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

2) Terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Pendapat Terbanding bahwa perhitungan aset lancar jauh lebih besar daripada jumlah kewajiban lancar yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan melakukan pembagian dividen sehingga pinjaman Pemohon Banding tidak memlliki tujuan ekonomis, tidak didukung oleh peraturan perpajakan atau penentuan barga transfer yang berlaku” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun 2019, Pemohon Banding pada tanggal 9 Desember 2019 membagikan dividen kepada

pemegang saham sebesar USD32,525,600 kemudian pada tanggal 20 Desember 2019 memperoleh pinjaman sebesar USD32,500,000;

b) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa menyatakan pinjaman tersebut dibutuhkan untuk kegiatan operasional sehingga untuk menjaga likuiditas dibutuhkan pinjaman tersebut;

c) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa menyatakan pembagian dividen tersebut merupakan keputusan pemegang saham pada bulan Desember sedangkan Pemohon Banding menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham biasa diadakan di bulan juni sehingga berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut menunjukkan dividen tersebut merupakan dividen interim karena dibagikan sebelum tahun buku Perseroan berakhir;

d) bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas antara lain menyatakan sebagai berikut: Pasal 72 ayat (1)

Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan; Pasal 72 ayat (3)

Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan;

e) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pemohon Banding menyatakan melakukan pinjaman untuk kebutuhan operasional untuk menjaga likuiditas Pemohon Banding tetapi sebelumnya Pemohon Banding membagikan dividen sedangkan salah satu syarat untuk membagikan dividen tersebut adalah jika pembagian dividen tidak mengganggu kegiatan Perseroan sehingga alasan Pemohon Banding yang menyatakan membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan operasional untuk menjaga likuiditas tidak konsisten dengan tindakan Pemohon

Banding yang sebelumnya membagikan dividen kepada pemegang saham;

f) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit diketahui aset lancar adalah sebesar USD236,802,952 dan utang lancar jangka pendek adalah sebesar USD135,681,283 sehingga rasio lancar Pemohon Banding adalah 1,75 sehingga menunjukkan likuiditas Pemohon Banding dalam kondisi baik;

g) bahwa berdasarkan laporan keuangan audit tahun 2019, posisi kinerja laba sebelum pajak sebesar USD24,667,826;

h) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mempunyai kinerja keuangan yang bagus dibuktikan dengan mampu membayarkan dividen kepada Pemegang saham senilai dengan nilai saldo utang yang dimilikinya, mempunyai rasio aset lancar yang lebih besar dengan utang lancar dan mempunyai kinerja laba yang positif sehingga atas biaya bunga yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam hal eksistensi dan pemanfaatan dari pinjaman tersebut;

i) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

3) Terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas bunga pinjaman dan biaya bunga pinjaman dan biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan Pengurang Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Biaya Bunga adalah sebagai berikut:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- PMK 213/PMK.03/2016

- PMK 22/PMK.03/2020

- PER-25/PJ/2018

- PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013 b) bahwa transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT Agrowiratama, PT Mugen Development, dan PT Musim Mas adalah merupakan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa karena dalam penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

c) bahwa atas transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

d) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding berpendapat transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT Agrowiratama, PT Mugen Development, dan PT Musim Mas tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga Terbanding melakukan koreksi Biaya Bunga Pemohon Banding;

e) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka Terbanding memiliki dasar hukum untuk melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman sehingga alasan Wajib Pajak menurut Terbanding tidak dapat diterima;

4) Terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas transaksi peminjaman uang dengan pihak afiliasi” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 12 UU KUP menyatakan sebagai berikut:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) bahwa Terbanding dalam melakukan proses pemeriksaan menggunakan data dan dokumen yang tersedia pada saat proses pemeriksaan;

c) bahwa atas pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 Terbanding berdasarkan data, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku melakukan koreksi Biaya Bunga Pemohon Banding;

d) bahwa jika pada tahun pajak sebelumnya Biaya Bunga tidak dilakukan koreksi bukan berarti ketika dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 harus mengikuti hasil pemeriksaan untuk tahun-tahun pajak sebelumnya karena berdasarkan data, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku Biaya Bunga Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

e) bahwa sebagaimana telah Terbanding sebutkan di atas, Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law system) dimana Yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga dalam melakukan proses pemeriksaan Terbanding berkewajiban untuk menggunakan hasil pemeriksaan atas tahun-tahun pajak sebelumnya;

f) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

5) Terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Terbanding harus melakukan penyesuaian terhadap koreksi yang dilakukan kepada Pemohon Banding atas transaksi Lokal” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya;

b) bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menguji transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tidak dibatasi atas transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di luar negeri tetapi Direktur Jenderal Pajak juga dapat menguji transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di dalam negeri;

c) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 ("PMK-22") tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/"APA") yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tidak hanya mengatur terkait Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) tetapi PMK tersebut juga mengatur terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

2) bahwa dikarenakan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah terkait koreksi transfer pricing maka penggunaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai salah satu dasar hukum sudah tepat;

3) bahwa PMK-22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/atau pedoman penerapan koreksi transfer pricing, dalam pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal keberlakuan tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa;

4) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

d) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Pertimbangan lainnya perihal ketidaksesuaian pemenuhan ketentuan formalitas atas penerbitan “SKPKB-00052” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa argumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak disampaikan selama proses keberatan, namun Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

2) bahwa argumen yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait penerbitan surat ketetapan pajak yang menurut Pemohon Banding dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

merupakan ruang lingkup gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang KUP;

3) bahwa jika Pemohon Banding merasa penerbitan surat ketetapan pajak tidak sesuai dengan ketentuan maka seharusnya Pemohon Banding mengajukan gugatan atas 8/22/2024 Nomor 8/22/2024 tanggal 8/22/2024 Mei 2019 8/22/2024 tetapi pada kenyataannya Pemohon Banding mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut dimana pengajuan keberatan adalah terkait materi surat ketetapan pajak;

4) bahwa dikarenakan argumen yang diajukan oleh Pemohon Banding merupakan termasuk ruang lingkup Gugatan dan bukan ruang lingkup Banding maka dengan ini argumen Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

5) bahwa walaupun argumen Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan tetapi Terbanding akan memberikan pendapat sebagai berikut:

1) Penunjukan Saudara Bismar Fahlerie (Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I) sebagai Pelaksana Harian pada Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-176/WPJ.01/2023 tanggal 30 Agustus 2023 sehubungan dengan Pejabat definitif Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan, Sdri. Meidijati mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan 10 Tahun Anggaran 2023;

2) Hal tersebut sudah memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 ayat (3) Undang Undang No 30 Tahun 2014, Pasal 4 ayat (2) huruf g dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020;

3) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan:

“Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU-34/2014, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya

dapat melaksanakan melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya termasuk kewenangan dalam jabatan yang diperoleh dari mandat apabila Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas adalah Atasan Pejabat yang juga memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya”

…;

“Sehubungan dengan kondisi ini, Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;” bahwa Terbanding berpendapat bahwa:

a) Pemohon Banding keliru menggunakan dasar hukum terkait. bahwaUU Nomor 34 Tahun 2014 adalah tentang Pengelolaan Keuangan Haji;

b) Jika yang dimaksud Pemohon Banding adalah Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014, di dalam Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tidak terdapat pengaturan yang membatasi wewenang Pelaksana Harian terbatas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

c) Pembatasan kewenangan di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 diatur di dalam Pasal 15, namun tidak satupun bagian di dalam pasal tersebut yang terkait dengan argumen Pemohon Banding;

d) bahwaPasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 mengatur tentang kewenangan dan hak Plt dan/ata Plh, dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (2)

Plt. dan/ atau Plh. tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

Pasal 12 ayat (3)

Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar, diantaranya terkait penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah; Pasal 12 ayat (4)

Perubahan status hukum pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan:

a. penetapan penataan organisasi;

b. pengusulan penataan organisasi kepada instansi lain terkait;

c. revisi usulan penataan organisasi kepada instansi lain terkait;

d. penetapan peringkat jabatan struktural dan fungsional;

e. pengusulan pembentukan dan penggunaan jabatan fungsional kepada instansi lain terkait;

f. pengusulan tunjangan jabatan fungsional dan ketentuan pelaksanaannya;

g. pengusulan kebutuhan jabatan fungsional;

h. penetapan informasi jabatan dan uraian jabatan;

i. penetapan kamus kompetensi teknis;

j. penetapan rumpun jabatan; dan

k. penetapan peta jabatan;

Pasal 12 ayat (5)

Perubahan status hukum kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai;

Pasal 12 ayat (6)

Perubahan status hukum pada alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan kewenangan yang telah diberikan kepada pejabat perbendaharaan (Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara) sesuai ketentuan yang berlaku;

e) Berdasarkan pengaturan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 tersebut, Terbanding berpendapat bahwa kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tidak termasuk keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

4) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan:

“Lebih lanjut, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 165/PJ/2005 sebagai perubahan ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2022 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan tersebut menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak” bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 menyebutkan: “Plt. dan/atau Plh. melaksanakan tugas, menetapkan keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan Kewenangan;” bahwa dari Pasal tersebut diketahui bahwa Pelaksana Harian memiliki wewenang menetapkan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan, termasuk dalam kasus ini yaitu wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

5) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan:

“Seluruh Pendapat Pemohon Banding di atas nyatanya didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan No.105571.16/2012 /PP/M.XIA Tahun 2018 (harap merujuk pada Lampiran 15 dari surat permohonan banding ini) atas kasus serupa yang disengketakan oleh Pemohon Banding lainnya. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki pertimbangan dan pendapat yang serupa dengan Pemohon Banding bahwa SKPKB yang ditandatangangi oleh pejabat yang tidak memiliki wewenang (selain Kepala Kantor Pelayanan Pajak) nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan termasuk Keputusan Keberatan Pajak a-quo yang terkait dengan SKPKB tersebut” bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwasistem hukum di Indonesia tidak menganut common law sehingga terbanding tidak harus mengikuti putusan hakim sebelumnya atau yurisprudensi;

b) bahwadidalamPutusanPengadilanPajakNomor 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan Nomor 105571.16/2012 /PP/M.XIA Tahun 2018 tersebut terdapat Dissenting Opinion, yang artinya terdapat perbedaan pendapat antara hakim dalam memutuskan suatu perkara, dan tidak mencapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak (sesuai Pasal 79

ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak);

c) Dissenting Opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan, mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda;

d) Terbanding menyimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan Nomor 105571.16/2012 /PP/M.XIA Tahun 2018 tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk kasus kasus yang serupa, karena di dalam Putusan tersebut terdapat Dissenting Opinion dan putusan diambil berdasarkan suara terbanyak;

6) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00053/203/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Agustus 2019 diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum dan formalitas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00053/203/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Agustus 2019 dan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 07 Agustus 2024 terpenuhi;

f) bahwa dikarenakan argumen yang diajukan oleh Pemohon Banding merupakan ruang lingkup pengajuan Gugatan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00053/203/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Agustus 2019 dan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 07 Agustus 2024 telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maka dengan ini Terbanding meminta kepada pihak Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan argumen Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 024/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00306/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00306/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 07 Agustus 2024 tentang Keberatan

Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00053/203/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Agustus 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 012/IBP/PP.RBT/I/2025 tanggal 09 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan di dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00306/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tertanggal 07 Agustus 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00053/203/19/129/23 tanggal 06 September 2023 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Agustus 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 012/IBP/PP.OBJ/XI/2023 tanggal 20 November 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 21 tanggal 23 April 2020 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan No. 105571.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Drs. H. Mardianto, M.M.;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Marlina Kama;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Ali Boedi Widodo;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan, Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Muhammad Adrian Hanif;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Tedy Anggra Kusuma;

Bukti P-11. Akta Pendirian No 191 Tahun 1994;

Bukti P-12. Surat Tanggapan SPUH dan SPUH;

Bukti P-13. Surat Tanggapan SPHP dan SPHP;

Bukti P-14. SPT;

Bukti P-15. Matriks sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis dilampiri dokumen pendukung;

Bukti P-17. Pendapat akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.LHP, KKP, LPK;

Bukti T-3.Dokumen pendukung pemeriksaan;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis;

Bukti T-5.Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00306/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 07 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00053/203/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Agustus

2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 024/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 2369.441.9801.306.828.3801.237.386.400

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

A. Formal Surat Ketetapan Pajak

- Surat Ketetapan Pajak ditandatangani oleh BISMAR FAHLERIE NIP 19710119 199201 1 002 sebagai Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan;

- penandatanganan Surat Ketetapan Pajak a quo didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara;

- Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I a quo memberi perintah kepada BISMAR FAHLERIE untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian pada Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan sampai dengan pejabat definitif bertugas kembali;

- Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara a quo diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukkan Pelaksanan Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan;

- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah mengatur antara lain:

a. Pasal 34 ayat (2), apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas;

b. Pasal 34 ayat (3), Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksanaan Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan mengatur antara lain:

a. Pasal 2, Penunjukan Plt. dan/ atau Plh. dimaksudkan untuk menunjang dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas rutin dan kelangsungantanggungjawabdalampenyelenggaraan pemerintahan pada suatu Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

b. Pasal 4 ayat (2), Penunjukkan Plh. dilakukan dalam hal Pejabat definitif berhalangan sementara, diantaranya karena huruf g. penugasan yang tidak lebih dari 6 (enam) bulan;

c. Pasal 9, Penetapan Plt. dan/atau Plh. dengan Surat Perintah;

d. Pasal 12 ayat (1), Plt. dan/atau Plh. melaksanakan tugas, menetapkan Keputusan dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan;

- berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020, wewenang yang dimiliki oleh Pelaksana Harian (Plh.) adalah melaksanakan tugas, menetapkan Keputusan dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan;

- kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB adalah salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-206/PJ/2021 tanggal 21 Mei 2021. bahwa kewenangan ini melekat pada jabatan, bukan pada personel/pejabatnya sehingga pergantian pejabat baik secara definitif maupun sementara waktu tidak menghilangkan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut,

sehingga Pelaksanan Harian (Plh) sebagai pejabat sementara juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKB;

B. Materi Koreksi:

1. Koreksi dividen terselubung (constructive dividend) atas penjualan lokal

- Terbanding melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) berupa dividen terselubung kepada afiliasi terkait koreksi kewajaran penjualan kepada afiliasi pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak a quo;

- PemohonBandingmelakukanpenjualanlokalkepada PT Agrowiratama, PT Bahana Nusa Interindo, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Wahana Tirtasari yang memiliki hubungan istimewa;

- Kewajiban Wajib Pajak untuk menerapkan PKKU juga sudah diperluas dengan terbitnya PMK No. 213/PMK.03/2016. Dalam peraturan tersebut, kewajiban penerapan PKKU berlaku untuk seluruh transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, transaksi afiliasi dengan peredaran usaha lebih dari 50M, nilai transaksi lebih dari 20M, atau pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah daripada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh. Artinya, kebijakan yang sebelumnya diatur dalam Per-32 sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya PMK-213 (lex postiori derogate legi priori dan lex superior derogat legi inferiori);

- berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding dan surat Keberatan Pemohon Banding diketahui penggunaan metode atas transaksi penjualan lokal adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan menggunakan data Pembanding Harga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan);

- Menurut Pemohon Banding seluruh penjelasan dan hasil analisis untuk penjualan lokal telah disajikan dalam bagian 10 TP Doc 2019, dari penelitian Terbanding terhadap bagian tersebut hanya memuat penjelasan dan tabel pembentukan harga, dimana terdapat penyesuaian lainnya dalam tabel pembentukan harga tersebut, pada

saat Pemeriksaan dan Persidangan Terbanding meminta dokumen transaksi dan dokumen yang mendasari penyesuaian lainnya tersebut. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut secara komprehensif dan lengkap;

- terkait dengan koreksi penjualan Crude Glycerine 80% maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual Crude Glycerine 80% Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

b. pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan surat Keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyatakan tersedia data pembanding data eksternal;

c. Pemohon Banding menjelaskan Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain;

d. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual Pemohon Banding dengan harga pasar di mana produk yang di jual Pemohon Banding dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

e. untuk membuktikan terdapat perbedaan biaya kemasan antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka dibutuhkan dokumen-dokumen transaksi afiliasi dan dokumen-dokumen data Pembanding;

f. Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal berupa:

1) Kontrak atau perjanjian;

2) Bukti Penerimaan Kas/Bank;

3) Voucher Pencatatan Akuntansi;

4) Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

5) Berita Acara Serah Terima Barang;

6) Surat Pengantar Barang;

7) Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

g. Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

1) Faktur Pajak

2) Invoice

3) Daftar Timbangan

4) Bill of Lading

5) Memo Tutup

6) Kontrak Jual Beli

7) ICIS Glycerine Asia Pasific;

h. berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

i. sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER- 32/PJ/2011 Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah- langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Terbanding;

- terkait dengan koreksi penjualan Palmitic Acid 98% maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual Palmitic Acid 98% Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

b. melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S-571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 meminta keterangan terkait penyesuaian lainnya serta dokumen pendukung Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menjelaskan bahwa:

1) Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual Pemohon Banding dengan harga pasar di mana produk yang di jual Pemohon Banding dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging);

2) Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga;

j. Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal berupa:

1) Kontrak atau perjanjian;

2) Bukti Penerimaan Kas/Bank;

3) Voucher Pencatatan Akuntansi;

4) Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

5) Berita Acara Serah Terima Barang;

6) Surat Pengantar Barang;

7) Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal

Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

k. Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

1) Faktur Pajak

2) Invoice

3) Daftar Timbangan

4) Bill of Lading

5) Memo Tutup

6) Kontrak Jual Beli

7) ICIS Fatty Acid – Fractionated Asia Pasific;

l. Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian lainnya atas data Pembanding Palmitic Acid 98% sehingga seharusnya pada saat Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memiliki dokumen-dokumen terkait transaksi afiliasi dan data Pembanding;

- demikian juga atas koreksi penjualan PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel dan koreksi penjualan RBD Palm Oil, pada prinsipnya para pihak memberikan keterangan dan bukti yang sama dengan koreksi penjualan Palmitic Acid 98%;

- atas koreksi penjualan PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel, Pemohon Banding menyampaikan Surat Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM hal Besaran HIP BBN Bulan Oktober 2019;

- atas koreksi penjualan ROB Palm Oil, Pemohon Banding menyampaikan European vegetable oil prices 1700 GMT – Dec 3 – Thomson Reuters Supply Chain & Commodities Research;

- Terkait alasan Pemohon Banding bahwa “Terbanding harus melakukan penyesuaian (corresponding adjustment) terhadap koreksi yang dilakukan kepada Pemohon Banding atas transaksi local, koreksi primer tidak otomatis menjadi corresponding adjustment pada lawan transaksi Pemohon Banding, setelah diterbitkannya produk hukum, apabila Pemohon Banding menyetujui dengan koreksi Terbanding maka

Pemohon Banding yang menyampaikan pemberitahuan untuk dilakukannya corresponding adjustment, pada lawan transaksi. Dengan syarat tidak diajukan Upaya hukum;

- Hal itu diperjelas dengan diterbitkannya PMK 172 Tahun 2023, Pasal 40 terkait dengan penyesuaian terkait. Dengan syarat menyetujui penentuan harga transfer oleh Terbanding dan tidak mengajukan Upaya hukum terkait surat ketetapan pajak. Penyesuaian bisa dilakukan dengan pembetulan SPT Tahunan, menerbikan surat ketetapan pajak, atau pembetulan surat ketetapan pajak, dengan adanya pemberitahuan kepada Terbanding;

- Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

a. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

b. koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

- Terbanding pada saat pemeriksaan mencantumkan dasar hukum terkait dengan koreksi secondary salah satunya adalah PER- 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bab II Primary adjustment,

secondary adjustment, dan corresponding adjustment, yang mengatur bahwa:

a. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

b. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

- bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Agrowiratama, PT Bahana Nusa Interindo, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Wahana Tirtasari dengan jenis hubungan istimewa karena dalam penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

- bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasilan…, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

- bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1 UU PPh, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi

yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

- dalam hal penerapan Secondary Adjustment, pengenaan Constructive Dividend harus dipahami sebagai Dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

- pengertian dividen dalam arti luas sebagaimana dinyatakan dalam Article 10 ayat 3 OECD Model beserta Commentary On Article 10 Model Tax Convention On Income And Capital July 2017, dimana pengertian dividen tidak hanya mengacu pada bagian laba dari saham, tetapi lebih luas yakni mencakup juga pembagian laba yang menurut ketentuan perpajakan dipersamakan dengan pembagian laba dari saham;

- Pemohon Banding melakukan penjualan lokal kepada PT Agrowiratama, PT Bahana Nusa Interindo, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Wahana Tirtasari;

- Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi tersebut berada di bawah penguasaan yang sama yaitu Musim Mas Holdings;

2. Koreksi dividen terselubung (constructive dividend) atas bunga pinjaman

- transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT Agrowiratama, PT Mugen Development, dan PT Musim Mas adalah merupakan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa karena dalam penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding berpendapat transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT Agrowiratama, PT Mugen Development, dan PT Musim Mas tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga Terbanding melakukan koreksi Biaya Bunga Pemohon Banding;

- berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Agrowiratama,

PT Mugen Development, dan PT Musim Mas dengan jenis hubungan istimewa karena dalam penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

A. Formal Surat Ketetapan Pajak

1. penerbitan ketetapan pajak a quo tidak sesuai dengan pemenuhan ketentuan formal ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktur Jenderal Pajak yang berwenang sebagaimana hal ini dapat dibuktikan melalui penandatangan dari Surat Ketetapan Pajak yang bukan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, melainkan oleh Pelaksana Harian;

2. berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (6) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP):

(2) pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; …;

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

3. berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UU AP, pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang

betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

5. dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 sebagai perubahan ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2022 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan tersebut menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

6. Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan yang mendandatangi Surat Ketetapan Pajak (yaitu Bapak Bismar Fahlerie dengan NIP 197101191992011002) tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”). Dapat disimpulkan bahwa SKPKB a quo diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dibatalkan;

7. Pemohon Banding merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 atas kasus serupa yang disengketakan oleh Wajib Pajak lainnya;

8. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan formalitas yang tidak dipenuhi oleh Terbanding melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan yang nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

B. Materi Koreksi:

1. Koreksi dividen terselubung (constructive dividend) atas penjualan lokal

- transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya bukan merupakan transaksi yang tercakup dalam ketentuan dalam Pasal 2 PER-32, yang mana transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Maka, tidak

terdapat dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;

- Pengertian keadaan yang sebanding dapat dijelaskan oleh faktor- faktor kesebandingan sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dari PER-32 menyatakan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha;”

- Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum untuk kemudian dibandingkan dan dilakukan penyesuaian yang andal dengan data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah penjualan (Kontrak Penjualan). Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi sebagai berikut:

• Tanggal Kontrak;

• Tanggal transaksi;

• Mata uang;

• Harga unit per MT;

• Ketentuan Kontrak; dan

• Faktor penyesuaian, misalnya biaya kargo, dan lain-lain;

- Ketentuan kontraktual, transaksi penjualan dengan pihak afiliasi, dijual dengan ketentuan Franco Gudang Pemohon Banding dan gudang pembeli. Meskipun terdapat beberapa perbedaan terkait kondisi pengiriman sebagaimana disebutkan di atas, penyesuaian biaya kargo, pajak, biaya kemasan dan lain-lain yang andal dapat dilakukan untuk penerapan metode CUP Eksternal;

- penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan kesebandingan transaksi penjualan lokal Pemohon Banding. Berikut adalah latar belakang penyesuaian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk masing-masing produk (harap merujuk pada Lampiran 8 untuk sampel dokumen penjualan lokal dan penyesuaian yang dilakukan untuk masing-masing produk), dengan uraian sebagai berikut:

No.PenjualanRincian Penyesuaian Lainnya
1.Crude Glycerine 80%Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan; Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual Pemohon Banding dengan harga pasar di mana produk yang di jual Pemohon Banding dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
2.Palmatic Acid 98% HIVBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan dan diskon harga; Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual Pemohon Banding dengan harga pasar di mana produk yang di jual Pemohon Banding dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging); Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga; Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
3.PME dan Fatty Acid Methyl Ester/BiodieselBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti diskon harga Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya
No.PenjualanRincian Penyesuaian Lainnya
tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga; Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;
4.RBD Palm OilBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda; Penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan harga di Malaysia dan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.

- konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”;

- Pemohon Banding telah melakukan penerapan penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan analisis kesebandingan atas transaksi penjualan telah secara konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2021;

- Terbanding seharusnya telah melakukan penyesuaian terhadap koreksi primer yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, khususnya penyesuaian pembelian pada pihak afiliasi. Hal ini akan mengakibatkan penyesuaian fiskal negatif bagi pihak afiliasi, berupa penambahan jumlah pembelian dari sisi pihak afiliasi, guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ruang lingkup yurisdiksi di Indonesia;

2. Koreksi dividen terselubung (constructive dividend) atas bunga pinjaman

- transaksi pembayaran biaya bunga pinjaman Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah diuji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi tersebut dengan menggunakan Metode CUP;

- Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”) dan (“PER-22”), pengujian atas transaksi pembayaran bunga dengan metode CUP perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

“Metode yang dapat digunakan untuk menguji transaksi pembayaran bunga adalah Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price);

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, antara lain:

• melakukan analisis atas kebutuhan utang;

• memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;

• melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

• melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intra-grup”;

- analisis atas kebutuhan utang, Sesuai dengan Bagian 4.8 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan pajak, Pemohon Banding mengadakan perjanjian pinjaman antar perusahaan Grup dengan pihak afiliasinya untuk keperluan modal kerja dan/atau investasi. Sebagai bagian dari perjanjian ini, Pemohon Banding mendapat pinjaman dana dari pihak afiliasinya dengan batas maksimum yang sudah ditentukan;

- Memastikan utang benar-benar terjadi, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, dan telah mendapat opini bahwa Laporan Keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

- Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal, sebagaimana telah disampaikan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, di mana perhitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt-to- equity ratio/”DER”) Pemohon Banding adalah 1,8 : 1, berada jauh lebih rendah dibandingkan rasio 4 : 1;

- Pemohon Banding ingin menekankan bahwa tidak ada peraturan perpajakan atau penentuan harga transfer apapun yang menyatakan bahwa baik Jumlah Aset Lancar Pemohon Banding jauh lebih besar daripada Jumlah Kewajiban Lancar yang dimiliki oleh Pemohon Banding, maupun melakukan pembagian dividen semata-mata meniadakan eksistensi dan manfaat dari suatu pinjaman. Dalam hal tersebut, kesimpulan yang diambil oleh Terbanding merupakan suatu kesimpulan yang diambil berdasarkan pemahaman yang kurang tepat;

- pembagian dividen dilakukan berdasarkan pencatatan laba yang ditahan dari kegiatan operasional tahun-tahun sebelumnya, sehingga

secara jelas tidak berhubungan dengan kegiatan usaha di Tahun Pajak 2019;

- Setiap tahunnya perseroan diwajibkan untuk menyisihkan cadangan atas sebagian besar laba bersih yang didapatkan dengan ketentuan saldo laba yang didapatkan perusahaan berada pada posisi positif. Cadangan tersebut dapat berupa cadangan wajib dan cadangan lainnya yang salah satunya dapat digunakan untuk keperluan pembagian dividen;

- kemampuan Pemohon Banding membayar dividen bukan hanya didasarkan pada kondisi Pemohon Banding di Tahun 2019, melainkan pada tahun sebelum-sebelumnya. Maka, menurut Pemohon Banding, tidak ada hubungan antara pembayaran dividen dengan tidak ada manfaatnya ekonomisnya atas penerimaan pinjaman dari afiliasi;

- Terbanding tidak melakukan koreksi (yaitu Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018) terkait transaksi bunga pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap pihak afiliasi. Hal ini dapat dibuktikan melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk Tahun Pajak 2017 dan 2018;

- untuk sengketa Tahun Pajak 2021 yang sedang berjalan, adapun Terbanding secara nyata telah mengakui eksistensi dan manfaat dari pinjaman yang diberikan dari afiliasi, namun tidak menyetujui penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehubungan dengan tarif biaya bunga. Oleh karena itu, atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa nyatanya Terbanding sendiri telah menyetujui adanya pinjaman dari pihak afiliasi;

- sejalan dengan PER-32 pasal 21 (1) di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap pendapatan pihak afiliasinya;

- Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/“APA”) yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis terkait objek PPh Pasal 23 berupa dividen terselubung (constructive dividend);

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan impulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1) huruf g :

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,

dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun...;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan

imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

…;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25%

(dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 23:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

…;

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019

2. Lampiran Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019

3. Laporan Keuangan untuk Tahun Pajak 2019

4. Dokumen Pendukung Transaksi Penjualan Lokal

5. Sampel Dokumen Penjualan Lokal untuk Tahun Pajak 2019 untuk produk Palmitic Acid 98% HIGH IV

6. Sampel Dokumen Penjualan Lokal untuk Tahun Pajak 2019 untuk produk Crude Glycerine 80%

7. Sampel Dokumen Penjualan Lokal untuk Tahun Pajak 2019 untuk produk PME & Fatty Acid Methyl Ester/ Biodiesel

8. Sampel Dokumen Penjualan Lokal untuk Tahun Pajak 2019 untuk produk RBD Palm Oil

9. Dokumen Pendukung Transaksi Biaya Bunga

10. Bukti pendukung pemberian pinjaman kepada pihak afiliasi:

11. Data pembanding internal berupa perjanjian pinjaman Pemohon Banding dengan bank pihak ketiga; dan

12. Perjanjian pinjaman dengan pihak afiliasi;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

2. Laporan Penelitian Keberatan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

A. Formal Surat Ketetapan Pajak bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, in casu oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005, wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan posita bahwa atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan atasan Pejabat memberikan mandat. Di samping itu, menurut Pemohon Banding, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

bahwa atas sengketa formal penerbitan ketetapan pajak a quo, sebagaimana disampaikan dalam Kesimpulan Akhirnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding a quo dengan alasan bahwa pergantian pejabat baik secara definitif maupun sementara waktu tidak

menghilangkan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, sehingga Pelaksanan Harian (Plh) sebagai pejabat sementara juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKB berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-206/PJ/2021;

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan apabila berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya;

bahwa dalam memori Penjelasan Pasal 25 UU KUP dijelaskan bahwa Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, UU KUP telah memberikan kepastian hukum bahwa atas sengketa materi jumlah pajak tidak sebagaimana mestinya, Pemohon Banding diberikan hak untuk mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP, sedangkan atas sengketa formal penerbitan ketetapan pajak yang tidak benar, termasuk posita kewenangan penerbitan ketetapan pajak, Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa Hakim Pengadilan Pajak sesuai dengan kewenangannya memeriksa dan memutus sengketa banding yang merupakan kelanjutan dari sengketa keberatan, yaitu sengketa materi koreksi pajak terutang oleh Terbanding; bahwa menurut Pengadilan Pajak, atas sengketa a quo Pemohon Banding menyampaikan posita bahwa ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktur Jenderal Pajak yang berwenang sehingga penerbitan surat ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo tidak memiliki kekuatan hukum dan petitum ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo dibatalkan, oleh karenanya, sengketa a quo merupakan sengketa formal ketidakbenaran surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang upaya hukum lanjutannya berupa gugatan; bahwa menurut Pengadilan Pajak, hukum tidak bersifat oportunistik, oleh karenanya, sengketa formal kewenangan penerbitan ketetapan pajak a quo tidak termasuk materi sengketa banding a quo;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding a quo karena tidak relevan dengan sengketa banding a quo;

B. Materi Koreksi:

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a jo. Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dengan dalil bahwa ketidakwajaran penjualan dan biaya bunga pinjaman kepada afiliasi dalam negeri merupakan dividen terselubung (constructive dividend) yang wajib dipotong PPh oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan dari koreksi primer berupa koreksi Peredaran Usaha (penjualan lokal) dan Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga pinjaman pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa tidak terdapat kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) a quo dan Harga Jual atas penjualan dan biaya bunga pinjaman kepada afiliasi dalam negeri telah memenuhi prinsip

kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dinyatakan dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 (TP Doc Lokal);

bahwa berdasarkan PER-22/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing ditegaskan bahwa Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas objek PPh berdasarkan Pasal 23 UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 23 UU PPh, atas penghasilan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen);

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dalam pengertian dividen;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa:

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh telah mengatur dengan jelas bahwa dividen sebagai objek PPh tidak hanya berupa pembayaran kepada pemegang saham dalam bentuk formal dividen, namun termasuk pembayaran dividen secara terselubung antara lain berupa

pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham termasuk imbalan bunga yang melebihi kewajaran;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan secondary adjustment berupa koreksi atas dividen terselubung berdasarkan UU PPh;

bahwa terkait sengketa kebenaran materiil kewajaran harga jual dan biaya bunga pinjaman, pada prinsipnya keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak sama dengan dalil dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa terkait koreksi dividen terselubung atas ketidakwajaran penjualan lokal, koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan dari koreksi primer berupa koreksi Peredaran Usaha (penjualan lokal) pada PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa atas koreksi primer Peredaran Usaha (penjualan lokal) pada PPh Badan Tahun Pajak 2019, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat cukup alasan hukum untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Penjualan Lokal;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham; bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Saham memberikan hak kepada pemiliknya menerima pembayaran dividen;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dividen terselubung (constructive dividend) harus diterima oleh entitas yang memiliki hak untuk mendapatkan dividen menurut hukum, yaitu pemegang saham;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun terdapat koreksi primer yang menjadi dasar dilakukannya koreksi lanjutan berupa dividen terselubung

berdasarkan PPh Pasal 23, dividen a quo harus diterima oleh pemegang saham;

bahwa faktanya, berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding pihak afiliasi pembeli, yaitu PT Agrowiratama, PT Bahana Nusa Interindo, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Wahana Tirtasari, merupakan hubungan istimewa karena dalam penguasaan yang sama berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding mengakui bahwa tidak terdapat hubungan istimewa karena penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan tidak didalilkannya afiliasi dalam negeri sebagai pemegang saham oleh Terbanding, ketidakwajaran penjualan kepada afiliasi dalam negeri tidak termasuk dalam pengertian dividen terselubung;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil koreksi Terbanding atas koreksi dividen terselubung terkait ketidakwajaran penjualan lokal tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait koreksi dividen terselubung atas ketidakwajaran biaya bunga pinjaman, koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan dari koreksi primer berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Pinjaman pada PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa atas koreksi primer koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas seluruh Biaya Bunga Pinjaman tidak berdasarkan bukti yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi primer a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan a quo;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi dividen terselubung atas ketidakwajaran biaya bunga pinjaman;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp1.237.386.400,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Atas koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa Constructive dividen atas penjualan lokal, Hakim Muhammad Hanif Arkanie menyampaikan alasan hukum berbeda (Concurring opinion), sebagai berikut:

bahwa koreksi PPh Pasal 23 berupa Constructive dividen atas penjualan lokal, merupakan secondary adjustment atas koreksi primer peredaran usaha dari penjualan local;

bahwa pendapat Hakim Muhammad Hanif Arkanie atas koreksi penjualan lokal adalah tidak mempertahankan koreksi penjualan dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, bahwa pengaturan dalam Pasal 2 PER-32/2011 diperlukan utuk menjamin adanya keadilan dalam pemungutan pajak;

bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, dalam hal tidak terdapat bukti pemafaatan perbedaan tarif dalam transaksi antara pihak afiliasi dalam negeri, maka sesuai dengan prinsip taxable deductible, koreksi berdasarkan penerapan PKKU pada transaksi domestik akan menimbulkan pemajakan ganda yang tidak berkeadilan;

bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie Pajak berpendapat, dalam hal terjadi koreksi berdasarkan PKKU atas transaksi domestik pada salah satu entitas,

maka lawan transaski harus dilakukan penyesuaian keterkaitan (correlative adjustment);

bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, sesuai Pasal 21 PER- 32/2011, kewenangan untuk melakukan penyesuaian keterkaitan (correlative adjustment), hanya dimiliki oleh Terbanding, sedangkan Pemohon banding tidak dapat melakukan penyesuaian keterkaitan secara self assessment;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Hakim Muhammad Hanif Arlkanie berpendapat, seharusnya Terbanding mengunakan kewenangannya untuk melakukan penyesuaian keterkaitan untuk mewujudkan keadilan dalam pemungutan pajak, namun berdasarkan fakta persidangan, penyesuaian keterkaitan tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat dengan terbuktinya tidak ada pemanfaatan tarif pajak dan tidak dilakukannya penyesuaian keterkaitan oleh Terbanding pada lawan transaksi, maka koreksi berdasarkan PKKU atas transaki afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding menimbulkan pemajakan ganda yang sangat tidak adil sehingga harus dibatalkan;

bahwa dengan dengan tidak dipertahkannya koreksi primer penjualan lokal, maka Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 23 juga tidak dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2019 adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai SengketaTidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 231.237.386.40001.237.386.400

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2019 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23:

Menurut TerbandingRp1.306.828.380,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.237.386.400,00 Menurut Pengadilan PajakRp 69.441.980,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak69.441.980,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang1.388.837,00
3.Kredit Pajak1.388.837,00
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar0,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 07 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00053/203/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Agustus 2019, atas nama PT INTIBENUA PERKASATAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Spring Tower 02- 21, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241, sehingga perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak69.441.980,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang1.388.837,00
3.Kredit Pajak1.388.837,00
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.PANITERA PENGGANTI ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.