Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 131 halaman

PUT-009420.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Intibenua Perkasatama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009420.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00270/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00077/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 009420.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTIBENUA PERKASATAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Spring Tower 02-21, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241 dalam hal ini diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-144/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024,

Surat Kuasa Khusus: 042/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

2. Nama: Marlina Kamal,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024,

Surat Kuasa Khusus: 072/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

3. Nama: Ali Boedi Widodo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1032/PP/IKH/2024 tanggal 03 Oktober 2024,

Surat Kuasa Khusus: 102/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

4. Nama: Muhammad Adrian Hanif,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024,

Surat Kuasa Khusus: 132/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edward Pertama/197805111999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Purwo Priyono/198407082006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Lily Ponika/198607282009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2963/PJ.07/2025 tanggal 15 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 60/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 016/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Terbanding Nomor S- 200/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 02 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 028/IBP/PP.RBT/I/2025 tanggal 09 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor

00077/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

far | La BUAT MURI... tl

- LAS Pel Me ET TEA - ae .

' . _ . “CMe JA Jas, 1 HIU

On Papi io ' —_—___—_.

2 ALS: Para AAS RAR Jase pa luis CPM '

we 7. Ersps | 2° 71,632 Are Th 2.1307 64205 sk

. al Reagoritar wary SE vie lies dipar gu! Latin MO det PPI 755 158 a Pengentrtas perky BRM ys Jit gull)! Par argul SPI Seq Wie ne Noa dad 104 852 457 wf Aan weer PA gis ndak dsc al STUD Sg Eh O37 595.532, 10S aS Senyocs cs che es Tn png ar IA. Bb q 1

\ tof ARSA te 54 ane gles paper 2735, 50 GPR 554 a. Alan Poneto a Sarang dar dara yang teak tatakan FE, a u

DOLAR Pemerah SE La SG 100 555 2.975 LATE SAS

» Alas cro StF Perma aa Tt Tack Aloe edan Jiereb Porn

Ao vel Maan Sabet Pem anLal2 JK dade Daerah Pa sean Camar

Sorak Pabean ns MA peas 2h RAY ep ela

Beban Sere re Por sagan kembab DA ak sak Lagi Pes yore

1 be" ain uu 4 Pein APAKAN een ar Jem AKA eb tu bergkh #Perokihar wing SAN yA beak Bersatu 2 berbakat .

DUAL Tg AG Ae PRA er Penabur. FPS ye TE Rana daa damalras :

TA Tp | q u ae Sars lara HAD sek Pepys ie daa uc: Santa Parang ng an .

Dana Bascen a *

2. Peraga JE dees bos) cerah Pubes giggle Das ow. Poseor oO Fa

240 Fear ar Sa ste Peay at SUN | b Dn

75. Kar ala Merbau Tai . n TH

AG. Wee Tapas Ken ali Pajak Masuke We ge os pare LT ener ~

Emporis 16 l8 Sh po qks asl wre berak" ve CG

" OF Pe eb ls parc PES yc dak serarssry YA SR SAS ALA ce dua 1 a,

G0 Tnngs rg Awak Serasa renee a o cB Penibuyara: FRR wae mo mr apakan “asi ts a ha

Mo vue kal GI ut Pos Sine Jd oya Laut ESL AT AAA P 1 .

sn. ag hi 4

Yo Spg ng PEA Baran baya a Saja var sang bares cee! Tibayar send lace og tec ad i i Tobe LET ts Pn YA it Taka

207 Pyare a pei ra a ie de Pik ain £ 13 559.114 Ki IS sendi

F od. Mules Mua pat dua! opel tqk arn Bg fer sis mod RAS, Pn

25 SIK 2512K Larang) Sasa" ri of

: bao Mba, pre gar ME send + LH 1 br cum ar. Fed yoy. TPA nd ET

OLE ambrol IE Ie opa # ae: MANA the | PPT PU Uas Bat wf. Ore Laris.

Ba el ea Te LAI TAN ES BO 37.340

7 TT —_ AM BH AUP Ae MEN RT

Path Lis an PE ISA AA, veut jes

KEKA PAJAK GSKUS

Co ama pak AAN dapa dypehe angkar Gc.) . 7.550 SE 015 PEG? O57 oh aU Rn educa] PPS Kura Dayang -4j a 251,007 Sou

4 [Kewbiban Maar yang seach a. dikempersab han ka Masa Pajak p0riku "ya 1 h bo Olkompersasikan be Masa Pajak... Ikateru pena oi: ' 1 : T

© damar aa bl | 3 a j 4 PPM vaso kurang davai 2-25 | u f41 067,250

& aksi dd nisa a Bunga Pasal 13 (Bir | D

Bo Kena Pepa 11 eat KUP Oo

é. Fenaiman Pagal 13 131 bout es KUP - b

Ad Kangikan Masel eC po) KP 7h" mar, ARA

Keraikar Pasal 7D (5! KF F q i Bunga Pega 1202) CLF jn, Pagal © Jan PPN q

5. dures pasteetdter 251,007 4018

6 Jumtan PCN yang Tees au dear dot £91 am. D HUB ddd 397

Version LIMA RATUS DUA NITA SERATUS TIGA PULUA LA FUE SEMBILAN RATUS SEMBILAH BULUH TUMUH RUSA H eee eee SAS

7 (umar kuta RN5N) bayar yang serum lei Pa ax borggag than Pembahasan Abe es rep er as. Peete Peteiksaa) “Et king. HOLRUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 033/IBP/PP.OBJ/XI/2023 tanggal 20 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Moe Wol

In Kira | Pajak

. La sean IE .

AAS nol. Uas. sama ta Kan at Sh: | 2 hr IA al Sp

, 2 ies wines: yang Fetes Saris: dipan ans ci Vb AES TULL

IL PERS LA For Pe rs a a esse et Hn etd Les 2g 333 go: Pengen na vara Foe en ee APS og LAL UNGER LES

1 Patani Tk CPL be. dco kop DP mn Lb cia oe ra dat ep eT Tie Set Tt

L. Alas pedveruhan Suing RA Sa YAA MA ces ace be -

1. “oul: salu: Bess ema 2.7 TILT 2 LDL

- 1195 i ete SEP .

2 Fr-aplibiagicr CPM A: rare Alawar

Aa TAS ANA se LA ES ai ai Veco Us s1. PD wens Ti nd ok dale 5 conan PS rete eo PLS Sa a °h

Eo. Bagan ra naa LSI Rat BE bal AS aa FU Jouesk sccm Da

4. Tee there MA Poni - ne. Tara learn Ths Go Aer

EL. aga EA bi ui vee 2 TNE Dat

- en 5 Jet pee tite = ta:

. Pen allt prt US La Laser cnn glare. Popul tb lS

=. JO eni ar PPS crore Yan :

a Pecos oi: iat Pig tk yap scot. die erietube ke YA Bee maan ne.

7 TM ge Kang hay.

F Taka Adminimaa.

a Hac frs batt EL

: Ke Pata idea BLE .

" Kenang nse 3 EG aera. AL" - c kera Munem DIDS RE - a Benar Pel ber Ku - r iment basal LAI BaP Sal NO BE

. OB 08 Bbc AM MISAL Ca "HES noel _ :

Go demi: BAN yang Muh bee gk diaper [Fs Sy Se -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00270/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 Juli 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

- Pan guaritagis: f panam “er Ns i Dikurangi | wr “Ki . ina

—_ ee (Rp. se

Pe eS grep, Pashto] zero ray SL UT G0 aa. | a am

Ro Serta Duna ui on cl

Ii Sik Enak str BET, KAA 4 eS) tie Qos

Galah Yugjak Fang SLS IA, 1 IA bliin wes

Aan hari: Stes

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 016/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 016/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00270/KEB/PJ/WPJ.01/2024 (”KEP-00270”) tertanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00077/207/19/129/23 Masa Pajak Desember 2019 (”SKPKB-00077”) tanggal 06 September 2023 atas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan selanjutnya disebut Terbanding. Adapun uraian atas permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ("UU KUP”) beserta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00270 tanggal 29 Juli 2024 dan diterima tanggal 29 Juli 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 23 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00270/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 Juli 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB-00077 tanggal 06 September 2023 terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianPemohon BandingTerbanding (Rp)Koreksi (Rp)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang
dan Jasa yan gterutang
PPN:
a.1Ekspor2.131.634.664.7082.131.634.664.708
a.2Penyerahan yang PPN75.520.579.14178.031.259.128(2.510.679.987)
-nya harus dipungut
sendiri
a.3Penyerahan yang244.124.922.532244.124.922.532
PPN-nya dipungut
oleh pemungut PPN
a.4Penyerahan yang321.393.032.185321.393.032.185
PPN-nya tidak
dipungut
a.5Penyerahan yang--
dibebaskan dari
pengenaan PPN
a.6jumlah2.772.673.198.5662.775.183.878.553(2.510.679.987)
(a1+a2+a3+a4+a5)
b.Atas penyerahan
Barang dan Jasa
yang tidak terutang
PPN
c.Jumlah seluruh(2.510.679.987)
Penyerahan2.772.673.198.5662.775.183.878.553
d.Atas impor BKP
2Penghitungan PPN Kurang
Bayar-
a.Pajak keluaran yang7.552.057.9157.803.125.914
harus
dipungut/dibayar
sendiri
b.1.PPN yang disetor di6.113.599.4186.113.599.418
muka dalam masa
pajak yang sama
b.2.Pajak masukan yang50.854.545.33050.854.545.330
dapat diperhitugnkan
b.3.STP (pokok kurang--
bayar)
b.4.Dibayar dengan--
NPWP sendiri
b.5.Lain-lain764.904.507764.904.507
b.6.Jumlah57.733.049.25557.733.049.255
(b1+b2+b3+b4+b5)
c.SKPPKP50.180.991.34050.180.991.340
d.Jumlah pajak yang7.552.057.9157.552.057.915
dapat diperhitungkan
e.Jumlah penghitungan251.067.999
PPN Kurang Bayar
No.UraianPemohon BandingTerbanding (Rp)Koreksi (Rp)
(Rp)
3Kelebihan Pajak yang sudah
dikompensasikan ke Masa
Pajak berikutnya
4PPN yang kurang dibayar-251.067.999
5Sanksi Adminitrasi:
a.Bunga Pasal 13(2)
KUP
b.Kenaikan Pasal
13(2a) KUP
c.Kenaikan Pasal 13(3)
huruf c KUP
d.Kenaikan Pasal 17C251.067.999
(5) KUP
e.Kenaikan Pasal 17D
(5) KUP
f.Bunga Pasal 13(2)
KUP jo. Pasal 9 (4f)
PPN
g.Jumlah sanksi-251.067.999
administrasi
(a+b+c+d+e+f)
6Jumlah PPN yang masih-502.135.997
harus dibayar (4 + 5g)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan KeberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 033/IBP/PP.OBJ/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohon BandingTerbanding (Rp)Koreksi (Rp)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang
dan Jasa yan gterutang
PPN:
a.1Ekspor2.131.634.664.7082.131.634.664.708
No.UraianPemohon BandingTerbanding (Rp)Koreksi (Rp)
(Rp)
a.2Penyerahan yang75.520.579.14178.031.259.128(2.510.679.987)
PPN-nya harus
dipungut sendiri
a.3Penyerahan yang244.124.922.532244.124.922.532
PPN-nya dipungut
oleh pemungut PPN
a.4Penyerahan yang321.393.032.185321.393.032.185
PPN-nya tidak
dipungut
a.5Penyerahan yang--
dibebaskan dari
pengenaan PPN
a.6jumlah2.772.673.198.5662.775.183.878.553(2.510.679.987)
(a1+a2+a3+a4+a5)
b.Atas penyerahan
Barang dan Jasa
yang tidak terutang
PPN
c.Jumlah seluruh(2.510.679.987)
Penyerahan2.772.673.198.5662.775.183.878.553
d.Atas impor BKP
2Penghitungan PPN Kurang
Bayar-
a.Pajak keluaran yang7.552.057.9157.803.125.914
harus
dipungut/dibayar
sendiri
b.1.PPN yang disetor di6.113.599.4186.113.599.418
muka dalam masa
pajak yang sama
b.2.Pajak masukan yang50.854.545.33050.854.545.330
dapat diperhitugnkan
b.3.STP (pokok kurang--
bayar)
b.4.Dibayar dengan--
NPWP sendiri
b.5.Lain-lain764.904.507764.904.507
b.6.Jumlah57.733.049.25557.733.049.255
(b1+b2+b3+b4+b5)
c.SKPPKP50.180.991.34050.180.991.340
d.Jumlah pajak yang7.552.057.9157.552.057.915
dapat diperhitungkan
e.Jumlah penghitungan251.067.999
PPN Kurang Bayar
3Kelebihan Pajak yang sudah
dikompensasikan ke Masa
Pajak berikutnya
4PPN yang kurang dibayar-251.067.999
5Sanksi Adminitrasi:
No.UraianPemohon BandingTerbanding (Rp)Koreksi (Rp)
(Rp)
a.Bunga Pasal 13(2)
KUP
b.Kenaikan Pasal
13(2a) KUP
c.Kenaikan Pasal 13(3)
huruf c KUP
d.Kenaikan Pasal 17C251.067.999
(5) KUP
e.Kenaikan Pasal 17D
(5) KUP
f.Bunga Pasal 13(2)
KUP jo. Pasal 9 (4f)
PPN
g.Jumlah sanksi-251.067.999
administrasi
(a+b+c+d+e+f)
6Jumlah PPN yang masih-502.135.997
harus dibayar (4 + 5g)

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00270 tanggal 29 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
APPN Kurang (Lebih) Bayar251.067.999-251.067.999
BSanksi Bunga---
CSanksi Kenaikan251.067.999-251.067.999
DJumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar502.135.997-502.135.997

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (A-B)
(Rp)
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
(A)(B)
1DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri78.031.259.12875.520.579.1412.510.679.987

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 2.510.679.987

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi sebesar Rp2.510.679.987 merupakan koreksi sekunder atas koreksi primer terhadap kewajaran harga penjualan lokal kepada pihak afiliasi;

• Penjualan Produk : Crude Glycerine 80%

- bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima sehingga Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian lainnya pada penjualan Crude Glycerine 80%;

• Penjualan Produk : Palmitic Acid 98% HIV

- bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima sehingga Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian lainnya pada penjualan Palmitic Acid 98% HIV;

• Penjualan Produk: PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel

- bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Bandingtidak dapat diterima sehingga Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian lainnya pada penjualan PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel;

• Penjualan Produk : RDB Palm Oil

- bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima sehingga Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian lainnya pada penjualan RDB Palm Oil;

Dasar Hukum:

- Pasal 2 ayat (1) UU PPN

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- PMK 213/PMK.03/2016

- PMK 22/PMK.03/2020

- PER-25/PJ/2018

- PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 2.510.679.987 dengan rincian dan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Secondary Adjustment atas koreksi Penjualan Lokal

1. Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi atas penjualan lokal

bahwa Pemohon Banding merujuk pada Pasal 2 PER-32 yang menyatakan bahwa:

“(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan

Harga Transfer (transfer pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak diluar Indonesia;

(2) Dalam hal ini Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jendral Pajak in hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

bahwa dalam hal ini, transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya bukan merupakan transaksi yang tercakup dalam ketentuan dalam pasal 2 PER-32, yang mana transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Maka, tidak terdapat dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;

bahwa selain itu, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK- 213 dan Pasal 18 ayat (5) PER-32. Berdasarkan PMK-213 dan PER-32, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima semua informasi/penjelasan yang dibutuhkan terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, yang menunjukkan bahwa transaksi penjualan lokal dan transaksi afiliasi lainnya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum. Namun dikarenakan terdapat perbedaan-perbedaan antara ketentuan transaksi afiliasi (berdasarkan data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah penjualan (Kontrak Penjualan) dan harga pasar, Pemohon Banding melakukan penyesuaian yang andal. Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi berupa tanggal kontrak, tanggal transaksi, mata uang, harga unit, ketentuan kontrak; dan faktor penyesuaian, seperti mutu dan biaya kargo;

bahwa dengan mempertimbangkan faktor kesebandingan tersebut dan dikarenakan dapat dilakukan penyesuaian yang andal, data eksternal dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas harga penjualan barang Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan hasil analisis yang telah Pemohon Banding sajikan pada Bagian 10 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding menekankan transaksi penjualan Crude Glycerine 80%, Palmitic Acid 98% HIV, PME & Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel dan RBD Palm Oil Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini mempertimbangkan berbagai penyesuaian yang andal dan dapat dibuktikan sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan;

bahwa lebih lanjut, tanpa mengesampingkan penjelasan-penjelasan sebelumnya, transaksi penjualan lokal dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi lokal. Sehingga, transaksi ini tidak menimbulkan kerugian perpajakan berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia;

bahwa dengan demikian, secara langsung membuktikan bahwa harga jual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan seharusnya tidak terdapat koreksi untuk penjualan Pemohon Banding;

2. Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia dan Pedoman OECD TP

bahwa pada Bagian 10 Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan lokal dengan menggunakan metode CUP. Penggunaan metode CUP eksternal disebabkan adanya data pasar yang tersedia untuk umum terkait harga barang yang dijual sehingga metode CUP eksternal dapat diterapkan untuk penjualan barang ke pihak afiliasi lokal;

bahwa dalam melakukan pengujian dengan menggunakan metode CUP, Pemohon Banding berpedoman pada Pasal 11 dari PER-32, sebagaimana dinyatakan bahwa metode CUP hanya dapat diterpakan dalam keadaan yang sebanding. Oleh karena itu, analisis kesebandingan antara transaksi independen dengan transaksi afiliasi harus dilakukan untuk menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) PER-32;

bahwa pengertian keadaan yang sebanding dapat dijelaskan oleh faktor- faktor kesebandingan sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dari PER-32 menyatakan bahwa:

“Dalammelaksanakan AnalisisKesebandingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha”

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pengujian

prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dimana Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum untuk kemudian dibandingkan dan dilakukan penyesuaian yang andal dengan data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah penjualan (Kontrak Penjualan). Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi sebagai berikut:

• Tanggal Kontrak;

• Tanggal transaksi;

• Mata uang;

• Harga unit per MT;

• Ketentuan Kontrak; dan

• Faktor penyesuaian, misalnya biaya kargo, dan lain-lain;

bahwa dalam menerapkan metode CUP, Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan sebagai berikut:

• Karakteristik produk

bahwa manajemen Pemohon Banding telah menyatakan bahwa barang yang dijual kepada pihak afiliasi merupakan barang komoditas yang secara umum ditemukan di pasaran. Berikut merupakan barang komoditas yang dijual ke pihak afiliasi lokal dan disengketakan oleh Terbanding;

Tabel 1: Produk Pemohon Banding yang di disengketakan oleh Terbanding

KomoditasKetersediaan Data
Crude Glycerine 80%Tersedia data pembanding eksternal
Palmitic Acid 98% HIGH IVTersedia data pembanding eksternal
PME & Fatty Acid Methyl Ester/ BiodieselTersedia data pembanding eksternal
RBD Palm OilTersedia data pembanding eksternal

• Analisis fungsi

bahwa peran Pemohon Banding meliputi pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit. Fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serupa dengan fungsi yang dilakukan oleh pihak ketiga;

• Ketentuan kontraktual

bahwa transaksi penjualan dengan pihak afiliasi, dijual dengan ketentuan Franco Gudang Pemohon Banding dan gudang pembeli. Meskipun terdapat beberapa perbedaan terkait kondisi pengiriman sebagaimana disebutkan di atas, penyesuaian biaya kargo, pajak, biaya kemasan dan lain-lain yang andal dapat dilakukan untuk penerapan metode CUP Eksternal;

• Keadaan ekonomi

bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi lokal dilakukan di wilayah Indonesia yang secara garis besar memiliki keadaan ekonomi yang serupa dengan transaksi pasar;

• Strategi usaha

bahwa barang komoditas yang dibeli oleh pihak afiliasi mau pun oleh pihak ketiga digunakan dalam kegiatan produksi. Dengan pertimbangan hal di atas, data eksternal dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP Eksternal untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha harga penjualan barang Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada bagian di atas, penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk

meningkatkan kesebandingan transaksi penjualan lokal Pemohon Banding. Berikut adalah latar belakang penyesuaian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk masing-masing produk:

Tabel 2: Rincian penyesuaian lainnya untuk penjualan lokal Pemohon Banding

No.PenjualanRincian Penyesuaian Lainnya
1.Crude Glycerine 80%Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
2.Palmatic Acid 98% HIVBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan dan diskon harga, dan lain-lain. 1. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). 2. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
3.PME dan Fatty Acid Methyl Ester/BiodieselBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak
No.PenjualanRincian Penyesuaian Lainnya
mencakup biaya lain-lain, seperti diskon harga, dan lain-lain. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
4.RBD Palm OilBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda. Penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan harga di Malaysia dan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.

bahwa berikut merupakan penerapan Metode CUP untuk transaksi penjualan lokal:

a) Penjualan Crude Glycerine 80%

 Pendekatan dan penerapan metode CUP bahwa untuk menganalisis hasil penerapan metode CUP Eksternal untuk harga yang tersedia dari ICIS Glycerine Asia Pasific atas transaksi penjualan Crude glycerine 80% yang sebanding dengan penjualan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding menerapkan pendekatan sebagai berikut:

a) Mengidentifikasi harga yang tersedia dari ICIS Glycerine Asia Pasific atas produk yang sama;

b) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

• Ketentuan pengiriman – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya pengiriman. Ketentuan pengiriman antara pihak afiliasi dan Pemohon Banding bisa berbeda dengan ketentuan pengiriman untuk transaksi di pasar. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya kargo;

• Mata Uang – umumnya harga yang tersedia secara umum adalah dalam mata uang USD, sedangkan Pemohon Banding menjual bahan komoditas kepada pihak afiliasi menggunakan Rupiah Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil dilakukan translasi mata uang USD ke Rupiah menggunakan data nilai tukar mata uang yang tersedia secara umum dari bank Indonesia;

• Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain.Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaianharga dilakukan atas biaya lain-lain;

bahwa hal ini konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I).

Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”

bahwa terjemahan bebas:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi dengan hubungan istimewa dan independen dapat dibandingkan, perhatian harus ditujukan pada efek terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar perbandingan produk (yaitu faktor-faktor yang relevan untuk menentukan kesebandingan dalam Bagian I). Jika terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, mungkin akan sulit untuk menentukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruhnya terhadap harga. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam usaha untuk membuat penyesuaian yang cukup akurat seharusnya tidak secara rutin menghalangi kemungkinan penerapan metode CUP. Pertimbangan praktis mendikte pendekatan yang lebih fleksibel untuk memungkinkan metode CUP digunakan dan seperlunya melengkapi metode lain sesuai kebutuhan, yang mana semuanya perlu dievaluasi sesuai dengan

akurasi relatifnya. Setiap upaya harus diakukan untuk menyesuaikan data sehingga dapat digunakan secara tepat dalam metode CUP. Terhadap seluruh metode, keandalan relatif metode CUP dipengaruhi oleh tingkat penyesuaian akurasi yang dapat dilakukan untuk mencapai kesebandingan”

c) Mengambil harga yang wajar dan lazim pada saat ditempatkannya Kontrak Penjualan dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi (berdasarkan langkah b) selama Tahun Pajak 2019;

d) Berdasarkan data dari langkah (a) sampai (c), membandingkan harga transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dengan harga di pasar yang tersedia secara umum;

e) Berdasarkan data dari langkah (d), ditarik kesimpulan apakah transaksi penjualan ke pihak afiliasi telah dilakukan dengan wajar dan lazim;

 Perbandingan harga produk bahwa rangkuman dari perbandingan transaksi penjualan Crude glycerine 80% oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan harga di pasar yang tersedia secara umum untuk Tahun Pajak 2019 telah disusun pada tabel berikut:

Paves Dem [as [un [an | @ [ome [ ome [sa

An Pa) [Pas Pp Des De Pe

Pee pos | os [os po = pos pas | EN besa Poss) | PP es PsP ee Pe ea Ea On

Dees [os [es [ss Pe es se

Disa [ier pos [sh a Pe | aw [ee [ae

Pinoeu: | sae [os [sn | an pom [was | eat) as

Peds [sae Ps | sep ge Poms (Pea a peste [asp Pe | Pa Pee Dee Doe Pe bahwa dari tabel yang disajikan, harga penjualan Crude Glycerine 80% ke pihak afiliasi sebanding dengan data harga pasar yang tersedia secara umum dalam keadaan yang serupa. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menjual Crude Glycerine 80% dengan harga yang wajar ke pihak afiliasinya. Hal ini menunjukkan bahwa penjualan Crude Glycerine 80% oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang transfer pricing di Indonesia;

b) Penjualan Palmitic Acid 98% HIV

 Pendekatan dan penerapan metode CUP bahwa untuk menganalisis hasil penerapan metode CUP Eksternal untuk harga yang tersedia dari ICIS Fatty Acids – Fractionated Asia Pasific atas transaksi penjualan 1698 HIV yang sebanding dengan penjualan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding menerapkan pendekatan sebagai berikut:

a) Mengidentifikasi harga yang tersedia dari ICIS Fatty Acids – Fractionated Asia Pasific atas produk yang sama;

b) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

• Ketentuan pengiriman – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya pengiriman. Ketentuan pengiriman antara pihak afiliasi dan Pemohon Banding bisa berbeda dengan ketentuan pengiriman untuk transaksi di pasar. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya kargo;

• Mata Uang – umumnya harga yang tersedia secara umum adalah dalam mata uang USD, sedangkan Pemohon Banding menjual bahan komoditas kepada pihak afiliasi menggunakan Rupiah. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil dilakukan translasi mata uang USD ke Rupiah menggunakan data nilai tukar mata uang yang tersedia secara umum dari bank Indonesia;

• Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, diskon harga, dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

bahwa hal ini konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of

broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”

bahwa terjemahan bebas:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi dengan hubungan istimewa dan independen dapat dibandingkan, perhatian harus ditujukan pada efek terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar perbandingan produk (yaitu faktor-faktor yang relevan untuk menentukan kesebandingan dalam Bagian I). Jika terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, mungkin akan sulit untuk menentukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruhnya terhadap harga. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam usaha untuk membuat penyesuaian yang cukup akurat seharusnya tidak secara rutin menghalangi kemungkinan penerapan metode CUP. Pertimbangan praktis mendikte pendekatan yang lebih fleksibel untuk memungkinkan metode CUP

digunakan dan seperlunya melengkapi metode lain sesuai kebutuhan, yang mana semuanya perlu dievaluasi sesuai dengan akurasi relatifnya. Setiap upaya harus diakukan untuk menyesuaikan data sehingga dapat digunakan secara tepat dalam metode CUP. Terhadap seluruh metode, keandalan relatif metode CUP dipengaruhi oleh tingkat penyesuaian akurasi yang dapat dilakukan untuk mencapai kesebandingan”

c) Mengambil harga yang wajar dan lazim pada saat ditempatkannya Kontrak Penjualan dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi (berdasarkan langkah b) selama Tahun Pajak 2019;

d) Berdasarkan data dari langkah (a) sampai (c), membandingkan harga transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dengan harga di pasar yang tersedia secara umum;

e) Berdasarkan data dari langkah (d), ditarik kesimpulan apakah transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan dengan wajar dan lazim;

 Perbandingan harga produk bahwa rangkuman dari perbandingan transaksi penjualan 1698 HIV oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan harga di pasar yang tersedia secara umum untuk Tahun Pajak 2019 telah disusun pada tabel berikut:

bahwa dari tabel yang disajikan, harga penjualan 1698 HIV ke pihak afiliasi sebanding dengan data harga pasar yang tersedia secara umum dalam keadaan yang serupa. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menjual 1698 HIV dengan harga yang wajar ke pihak afiliasinya. Hal ini menunjukkan bahwa penjualan 1698 HIV oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang transfer pricing di Indonesia;

c) Penjualan PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel

 Pendekatan dan penerapan metode CUP bahwa untuk menganalisis hasil penerapan metode CUP Eksternal atas transaksi penjualan PME ke pihak afiliasi yang sebanding dengan harga yang tersedia dari HIP BBN Biodiesel, Pemohon Banding menerapkan pendekatan sebagai berikut:

a) Mengidentifikasi transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi dengan data harga yang tersedia dari HIP BBN Biodiesel atas produk yang sama;

b) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

• Ketentuan pengiriman – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya pengiriman. Ketentuan pengiriman antara pihak afiliasi dan Pemohon Banding bisa berbeda dengan ketentuan pengiriman untuk transaksi di pasar. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya kargo.

• Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti penyesuaian perhitungan, diskon harga, dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

bahwa hal ini konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”

bahwa terjemahan bebas:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi dengan hubungan istimewa dan independen dapat dibandingkan, perhatian harus ditujukan pada efek terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar perbandingan produk (yaitu faktor-faktor yang relevan untuk menentukan kesebandingan dalam Bagian I). Jika

terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, mungkin akan sulit untuk menentukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruhnya terhadap harga. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam usaha untuk membuat penyesuaian yang cukup akurat seharusnya tidak secara rutin menghalangi kemungkinan penerapan metode CUP. Pertimbangan praktis mendikte pendekatan yang lebih fleksibel untuk memungkinkan metode CUP digunakan dan seperlunya melengkapi metode lain sesuai kebutuhan, yang mana semuanya perlu dievaluasi sesuai dengan akurasi relatifnya. Setiap upaya harus diakukan untuk menyesuaikan data sehingga dapat digunakan secara tepat dalam metode CUP. Terhadap seluruh metode, keandalan relatif metode CUP dipengaruhi oleh tingkat penyesuaian akurasi yang dapat dilakukan untuk mencapai kesebandingan”

c) Mengambil harga yang wajar dan lazim pada saat ditempatkannya Kontrak Penjualan dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi (berdasarkan langkah b) selama Tahun Pajak 2019;

d) Berdasarkan data dari langkah (a) sampai (c), membandingkan harga transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dengan harga di pasar yang tersedia dari HIP BBN Biodiesel;

e) Berdasarkan data dari langkah (d), ditarik kesimpulan apakah transaksi penjualan ke pihak afiliasi telah dilakukan dengan wajar dan lazim;

 Perbandingan harga produk

bahwa rangkuman dari perbandingan transaksi penjualan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan harga di pasar yang tersedia secara umum untuk Tahun Pajak 2019 telah disusun pada tabel berikut:

Lasem Poses Poa [ue Lo 5 hn. | iis

Paes | car pes Poa Tose: PP

Pave |e Poe Poe Pee an aan bass | caer Pose Tee [cs 7 PT james | oer Dis [is Pe Pe 5

Ls Par Posse Pe Pe Lal Lis 3 salim Poni else Tee hem an Poe Pos Pos Tae Pe

Leselios lal ella Pe 1 pave | Po Poe Pe Pe poe Poe Pose Poa Tee PT

Powe [seu Psu Ps Pee peer | de Poe foes foes Pee

bahwa dari tabel yang disajikan, harga penjualan PME ke pihak afiliasi sebanding dengan data harga pasar yang tersedia secara umum dalam keadaan yang serupa. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menjual PME dengan harga yang wajar ke pihak afiliasinya. Hal ini menunjukkan bahwa penjualan PME oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang transfer pricing di Indonesia.

d) Penjualan RDB Palm Oil

 Pendekatan dan penerapan metode CUP bahwa untuk menganalisis hasil penerapan metode CUP Eksternal untuk harga yang tersedia dari Reuter atas transaksi penjualan RBD PO sebanding dengan penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi, Pemohon Banding menerapkan pendekatan sebagai berikut:

a) Mengidentifikasi harga yang tersedia dari Reuter atas produk yang sama;

b) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

• Mata Uang – umumnya harga yang tersedia secara umum adalah dalam mata uang USD, sedangkan Pemohon Banding menjual bahan komoditas kepada pihak afiliasi menggunakan Rupiah Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil dilakukan translasi mata uang USD ke Rupiah menggunakan data nilai tukar mata uang yang tersedia secara umum dari bank Indonesia;

• Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

bahwa hal ini konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”

bahwa terjemahan bebas:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi dengan hubungan istimewa dan independen dapat dibandingkan, perhatian harus ditujukan pada efek terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar perbandingan produk (yaitu faktor-faktor yang

relevan untuk menentukan kesebandingan dalam Bagian I). Jika terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, mungkin akan sulit untuk menentukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruhnya terhadap harga. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam usaha untuk membuat penyesuaian yang cukup akurat seharusnya tidak secara rutin menghalangi kemungkinan penerapan metode CUP. Pertimbangan praktis mendikte pendekatan yang lebih fleksibel untuk memungkinkan metode CUP digunakan dan seperlunya melengkapi metode lain sesuai kebutuhan, yang mana semuanya perlu dievaluasi sesuai dengan akurasi relatifnya. Setiap upaya harus diakukan untuk menyesuaikan data sehingga dapat digunakan secara tepat dalam metode CUP. Terhadap seluruh metode, keandalan relatif metode CUP dipengaruhi oleh tingkat penyesuaian akurasi yang dapat dilakukan untuk mencapai kesebandingan”

c) Mengambil harga yang wajar dan lazim pada saat ditempatkannya kontrak Penjualan dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi (berdasarkan langkah b) selama Tahun Pajak 2019;

d) Berdasarkan data dari langkah (a) sampai (c), membandingkan harga transaksi penjualan ke pihak afiliasi dengan harga pasar yang tersedia secara umum;

e) Berdasarkan data dari langkah (d), ditarik kesimpulan apakah transaksi penjualan ke pihak afiliasi telah dilakukan dengan wajar dan lazim;

 Perbandingan harga produk

bahwa rangkuman dari perbandingan transaksi penjualan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan harga di pasar yang tersedia secara umum untuk Tahun Pajak 2019 telah disusun pada tabel berikut:

bahwa dari tabel yang disajikan, harga penjualan RBD PO ke pihak afiliasi sebanding dengan data harga pasar yang tersedia secara umum dalam keadaan yang serupa. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menjual RBD PO dengan harga yang wajar ke pihak afiliasinya. Hal ini menunjukkan bahwa penjualan RBD PO oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang transfer pricing di Indonesia;

3. Bahwa penerapan metode pengujian CUP Eksternal dan penyesuaian untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh Pemohon Banding bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penerapan penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan analisis kesebandingan atas transaksi penjualan telah secara konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2021;

bahwa Pemohon Banding ingin menunjukkan konsistensi Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan lokal sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini;

Tabel 3: Ringkasan pengujian transaksi penjualan lokal selama Tahun Pajak 2017 - Tahun Pajak 2021

KomoditasTahun PajakTahun PajakTahun PajakTahun PajakTahun
2017201820192020Pajak 2021
Penyesuaian yang dilakukan
Crude Glycerine 80%- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya
Palmitic Acid 98% HIGH IV- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya
PME & Fatty Acid Methyl Ester/ BiodieselTidak Terdapat Transaksi Penjualan Lokal PME- Ketentuan pengiriman - Konversi dari Liter ke Kg- Ketentuan pengiriman - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Biaya Lainnya- Konversi perbedaan satuan barang - Biaya Lainnya
RBD Palm OilTidak Terdapat Transaksi Penjualan Lokal RBD Palm OilTidak Terdapat Transaksi Penjualan Lokal RBD Palm Oil- Mata Uang - Biaya Lainnya- Mata Uang - Biaya LainnyaTidak Terdapat Transaksi Penjualan Lokal RBD Palm Oil

bahwa berdasarkan tabel di atas dan Dokumen Lokal Pemohon Banding yang telah dilampirkan, Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan metode CUP Eksternal dan penerapan penyesuaian untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah secara konsisten digunakan. Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding sudah tepat dan tidak seharusnya dipermasalahkan konsistensinya;

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding tegaskan pula bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terkait penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pada pemeriksaan pajak tahun sebelumnya yaitu Tahun Pajak 2017 dan tahun berikutnya;

bahwa sehubungan dengan hal di atas, Pemohon Banding ingin menunjukkan ringkasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh

Terbanding pada Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun setelahnya sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini:

Tabel 4: Ringkasan hasil pemeriksaan selama Tahun Pajak 2017, 2018, dan 2021

Tahun PajakNo SKPMetodeHasil Pemeriksaan
Pengujian
Pemohon
Banding
Tahun Pajak 201700014/406/17/123/19CUP EksternalTidak terdapat koreksi atas penjualan lokal
Tahun Pajak 201800097/406/18/123/20CUP EksternalTidak terdapat koreksi atas penjualan lokal
Tahun Pajak 201900017/206/19/129/23CUP EksternalTerdapat koreksi atas penjualan lokal
Tahun Pajak 202100009/206/21/129/23CUP EksternalTidak terdapat koreksi atas penjualan lokal

bahwa dengan dasar pemeriksaan pada Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, dan Tahun Pajak 2021 oleh Terbanding, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan sudah tepat dan benar;

4. Transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi serta penyesuaian terkait dengan penjualan lokal telah sesuai dengan kaidah usaha dan hukum yang berlaku umum di Indonesia bahwa sehubungan dengan penolakan Terbanding atas penggunaan penyesuaian lainnya dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding telah tertuang dalam Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Atas Kontrak Jual Beli tersebut telah memenuhi semua kaidah hukum yang

berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”);

bahwa Pemohon Banding ingin tekankan bahwa dalam Hukum Perdata Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan bahwa pihak afiliasi harus membuat perhitungan yang lebih detail terhadap penyesuaian atas harga jual produk komoditas yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Pemohon Banding dan pihak afiliasi telah menyetujui perhitungan harga untuk komoditas yang dijual kepada pihak afiliasi;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan empat (4) syarat keabsahan suatu perjanjian/perikatan:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya

Arti perjanjian adalah bahwa kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sudah setuju dengan pernyataan sebagaimana tertulis dalam perjanjian. Dalam Kontrak Jual Beli Pemohon Banding dan pihak afiliasi sudah setuju dengan isi perjanjian;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (tidak termasuk anak di bawah umur dan semua orang yang dilarang berdasarkan undang- undang untuk melakukan tindakan hukum)

Semua pihak yang terlibat dalam Kontrak Jual Beli memiliki kualifikasi untuk melakukan tindakan hukum;

3. Suatu pokok persoalan tertentu

Pokok yang disetujui harus dan telah tertulis jelas dalam perjanjian;

4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Klausul yang tercantum dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dibuat berdasarkan kondisi sebenarnya dan didukung oleh dasar hukum;

bahwa lebih lanjut, Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi juga telah didasari asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

bahwa selain itu hal ini juga telah diatur dalam Paragraf 1.6 dari Pedoman OECD TP menjelaskan bahwa:

“(...) the arm’s length principle follows the approach of treating the members of an MNE group as operating as separate entities rather than as inseparable parts of a unified business. Because the separate entity approach treats the member of an MNE Group as if they were independent entities (…)“

bahwa terjemahan bebas:

“(...) prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mengikuti pendekatan dengan memperlakukan anggota kelompok Perusahaan Multinasional sebagai operasional dari entitas yang terpisah dan bukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari satu bisnis tunggal. Karena pendekatan entitas yang terpisah memperlakukan anggota grup Perusahaan Multinasional seolah-olah mereka adalah entitas independen (...)”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka harus dipertimbangkan meskipun Pemohon Banding dan pihak afiliasi memiliki hubungan istimewa, masing-masing entitas tetaplah entitas independen yang terpisah dan oleh karenanya memiliki kebebasan masing-masing dalam mengadakan perjanjian dan mengikatkan diri;

bahwa dalam hal ini, dalam transaksi yang wajar sudah sepantasnya pelanggan dan pembeli menyetujui terdapat penyesuaian terhadap harga apabila terdapat ketentuan produk yang tidak memenuhi standar yang telah disetujui. Penyesuaian ini merupakan hal yang lazim karena dalam transaksi independen, pembeli independen tidak akan mau membeli produk-produk yang tidak sesuai standar namun harus membayar harga penuh atas harga jual produk tersebut (tanpa penyesuaian);

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal, telah Pemohon Banding jelaskan bahwa transaksi Pemohon Banding telah dilakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang menunjukkan bahwa harga jual yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya sudah wajar;

bahwa oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa seharusnya tidak dilakukan penyesuaian justru akan bertolakbelakang dengan kaidah usaha yang berlaku umum dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

5. Terbanding harus melakukan penyesuaian (corresponding adjustment) terhadap koreksi yang dilakukan kepada Pemohon Banding atas transaksi lokal bahwa sehubungan dengan transaksi lokal Pemohon Banding, pihak afiliasi Pemohon Banding merupakan perusahaan lokal dengan tarif pajak yang sama (yaitu 25 persen), sehingga tidak ada inisiatif baik dari

Pemohon Banding maupun pihak afiliasinya untuk melakukan pengalihan laba;

bahwa hal ini juga sejalan dengan PER-32 pasal 21 (1) di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap pendapatan pihak afiliasinya; “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; ata

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia”

bahwa di dalam Bab II, huruf B, no. 3 PER-22 terkait Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment disebutkan bahwa:

“(…) Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku”

bahwa ini didukung oleh Bab II Butir B.3.f Lampiran SE-50 yang menyatakan bahwa:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Tim Pemeriksa harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi;

Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku”

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Terbanding seharusnya telah melakukan penyesuaian terhadap koreksi primer yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, khususnya penyesuaian pembelian pada pihak afiliasi. Hal ini akan mengakibatkan penyesuaian fiskal negatif bagi pihak afiliasi, berupa penambahan jumlah pembelian dari sisi pihak afiliasi, guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ruang lingkup yurisdiksi di Indonesia;

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa jika koreksi oleh Terbanding dipertahankan, hal ini akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda bagi Pemohon Banding lain yang berkedudukan di Indonesia;

b. Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/“APA”) yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat bahwa Terbanding menggunakan PMK-22 sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi atas PPN. Dalam hal ini, Pemohon Banding

berpendapat bahwa penggunaan PMK-22 adalah tidak tepat karena PMK-22 bertujuan secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks pemeriksaan pajak;

bahwa hal ini juga konsisten dengan bagian “Menimbang: huruf c”: di mana disebutkan bahwa pertimbangan PMK-22 ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (“PP-74”), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Dengan merujuk ke Pasal 59 dari PP-74 yang menyebutkan bahwa:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

bahwa terlebih lagi, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa peraturan tersebut merupakan peraturan yang diundangkan pada tanggal 18 Maret 2020 sedangkan tahun sengketa Pemohon Banding adalah Tahun Pajak 2019. Dengan demikian PMK-22 tidak berlaku untuk sengketa Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019;

Diundangkan di Jakarta pada canggat 18 Maret 2u2u

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 262

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam menggunakan PMK-22 sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 2.510.679.987;

c. Pertimbangan lainnya perihal ketidaksesuaian pemenuhan ketentuan formalitas atas penerbitan SKPKB-00077 bahwa tanpa mengesampingkan seluruh penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penerbitan SKPKB- 00077 tidak sesuai dengan pemenuhan ketentuan formal dikarenakan SKPKB-00077 tersebut tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktur Jenderal Pajak yang berwenang sebagaimana hal ini dapat dibuktikan melalui penandatangan dari SKPKB-00077 yang bukan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, melainkan oleh Pelaksana Harian;

Bayarlah jumlah sebagaimana tercanlum pada angka 7 sebelum jatuh tempo pembayaran. Apabila terlambat akan dikenai sanksi administratif per bulan sebesar tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat dimulainya penghilungan sanksi.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Xurang Bayar paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman, dan wajib melunasi jum'ah pajak paling sedikit sebagaimana tercantum pada angka 7 sebelum kebera‘an diajukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidarg perpajakar.

Apabila sampai dengan batas waktu pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak mengajukar. keberatar, maka jumlah sebagaimana dimaksud pada angka 6 akan dilakukan tindakan penagihan pajak.

Kepada a reklur Jenderal Pa‘ak

INTIBENUA PERKASATAMA Ph Kepala Kantor,

GEDUNG SPRING TOWER Jl KL YOS SUNARSO - KOTA MEDAN

B SMANYAHLERIE ‘

NIP 19/°4g 19199201 10024

F.4.2.23 bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 14 dan Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU-34/2014”) menyatakan sebagai berikut:

“Pasal 14 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. Ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

b. Merupakan pelaksanaan tugas rutin;

(2) Pejabat yang melaksnakan tugas rutin sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

b. Pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap;

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat;

(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

(5) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan;

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat;

Pasal 34

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan terdiri atas:

a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat penyelenggaran pemerintahan terjadi; atau

b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya;

(2) Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas;

(3) Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(4) Penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan Kewenangan lintas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilaksanakan melalui kerja sama antar-Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang terlibat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dijelaskan apabila Pejabat Pemerintahan sebagaiaman dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) UU- 34/2014 berhalangan dalam menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU-34/2014, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melaksanakan melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya termasuk kewenangan dalam jabatan yang diperoleh dari mandat apabila Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas adalah Atasan Pejabat yang juga memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya;

bahwa sehubungan dengan kondisi ini, Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

bahwa lebih lanjut, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 sebagai perubahan ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2022 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan tersebut menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan yang mendandatangi SKPKB-00077 (yaitu Bapak Bismar Fahlerie dengan NIP 197101191992011002) tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”). Dapat

disimpulkan bahwa SKPKB-00077 diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dibatalkan;

bahwa seluruh Pendapat Pemohon Banding di atas nyatanya didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan No. 105571.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 (harap merujuk pada Lampiran 5 dari surat permohonan banding ini) atas kasus serupa yang disengketakan oleh Pemohon Banding lainnya. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki pertimbangan dan pendapat yang serupa dengan Pemohon Banding bahwa SKPKB yang ditandatangangi oleh pejabat yang tidak memiliki wewenang (selain Kepala Kantor Pelayanan Pajak) nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk Keputusan Keberatan Pajak a-quo yang terkait dengan SKPKB tersebut;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan formalitas yang tidak dipenuhi oleh Terbanding melalui penerbitan SKPKB-00077 dan KEP-00270 yang nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00270 sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 menjadi sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yan
gterutang PPN:
a.1Ekspor2.131.634.664.708
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut75.520.579.141
sendiri
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh244.124.922.532
pemungut PPN
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut321.393.032.185
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari-
pengenaan PPN
a.6jumlah (a1+a2+a3+a4+a5)2.772.673.198.566
b.Atas penyerahan Barang dan Jasa yang
tidak terutang PPN
c.Jumlah seluruh Penyerahan
2.772.673.198.566
d.Atas impor BKP
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak keluaran yang harus7.552.057.915
dipungut/dibayar sendiri
b.1.PPN yang disetor di muka dalam masa6.113.599.418
pajak yang sama
b.2.Pajak masukan yang dapat diperhitugnkan50.854.545.330
b.3.STP (pokok kurang bayar)-
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5.Lain-lain764.904.507
b.6.Jumlah (b1+b2+b3+b4+b5)57.733.049.255
c.SKPPKP50.180.991.340
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.552.057.915
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar-
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke-
Masa Pajak berikutnya
4PPN yang kurang dibayar-
5Sanksi Adminitrasi:
a.Bunga Pasal 13(2) KUP-
b.Kenaikan Pasal 13(2a) KUP-
No.UraianPemohon Banding
(Rp)
c.Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP-
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
f.Bunga Pasal 13(2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
g.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5g)-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-200/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 02 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 016/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

v
v
v
v
v
v

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasav Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakv tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) suratv banding;

e. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas;v f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalv diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00270/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima tanggal 29 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangv dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00270/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran;

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yangv disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Tedy Anggra Kusuma bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.2.510.679.987,-

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan kesepakatan Harga Transfer

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam

Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

9. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data dan fakta

1) bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan lokal kepada PT. Agrowiratama, PT. Bahana Nusa Interindo, PT. Milkie Oleo Nabati Industri, PT. Musim Mas, PT. Sukajadi Sawit Mekar dan PT. Wahana Tirtasari yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dengan jenis hubungan istimewa berada dalam penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

‘ SPB ERNE MEINE UMA — 3

Sot hw fUNAN PAJAK PENGEASILAN WAJIB PAJAK LADAN

BAGI WA, 3 PAJAK YANG DIIZINKAN MENYLLLNGUARAKAN PE MBUIKLIAN

DALAH MATA UANG DOLLAR AMERIKA SEP IKAT

Tatu pajak: (o (oi [9]

PN pooner te ee PERNYATAAN TRANSAKST DALAM HUNUNGAN TSTEMEWA anna ana Damn

NPWP oli' efala) fzusfe [3] fals [ofols rawwaramvaserat [oT | iifnb eer [sea Please aa TTT PLE TLE iL 1 (AS BINA YANG SUMILIKTALBUNGANISTIMEWA km .

ho Harta Mitra Tran asst ! amat NPAF/ fax Ketilication Nb” Kegiolen Usaha Penak aaa Warb lk AGRO MAKMUR RAYA SPRING TOP an IP dl YO SUpAraD pea tHDLSTRY MINYAK GORENG - ni TANILKG MULIA, EDAN DL. MEDAN, 0198001110:230.2 KELAPA SA I AKI poo ee SUMATERA CARA So aman Sa on anna na ”—— namamu

, PP AGROWR AMA MKING TOWER, GS-61 Ju. KL YOS SUDARSO . TNBUSTRI SITNYAK MAKAN = j

« , | Tan wine MULZA, MEDAN bel, MEDAN, i 012277298) 23010 1 KELAPA SAWIT (CRUDE uJ (Z| 3 4] a pete mee "Sk MATERA UTARA 202 — ——..—. namu PALO 1 ——— .- oa | FE HAHAHA MUSA EY LRPIDO SPRING TOWER G23 JL. KL YG SULARSC _ | SROUSTRE MINYAS MAKAN | Den po | | Fatma MULIA, MEAS DELI, MEDAN, 01879957 1480 | KELAPA SAW” (LRLDE ai !

Pai ee 5 SUMATERA UTARA IM ——— —nn mmm NGK o— 0 “"—..——4

Po PT BELANIKN BERLAI INDONESIA JL ULJNG BARU R320 RW.C00 BE, AWAN I, : : ivan hunk tous x

" NI DAN BELAWAN, MEDAN, SUMATERA UTARA Joe) SEVIA GUA HSANA TANPA 2 i

PT BELANAN BUANA IALGNFSTA SPRING TOWSR,OLSI ).. K YGS SUDARSO | sagas jaune ANGKITAN ALT Lhe a LANIUNG KULIA, MEDAN DELI, MEDAN, DIANA IN | DOMESTIK UNUM LINER | encanta ic

"ana ct SUMATERDATARA- 209300. maan | UNTUK BATANG wee

RINCTAN TRANSAKS! OCNGAN PILIAK YANG MENS": HUB.AGAN ISTINIFAA oo an 0. _ oe

7 CAMPIRAN KAUSLS

SPL... TUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK sADAN

BA aI VIALS BAJAK YANG Dil? NKAN IAL NY ELE NGGAKA AN PLMAUK JAN

UA AM MATA JANG JULLAR AMERIKA SER KAT

TAHUN PAJAK: fa of J9 eee . — 7 __PERNYATAAN TRANSAUST SALAN HUBJNGAN IS UMEWA oo... Kn art ee

NAMA WAJIB PALAK: BU "p TS “Ta. Ir ple a relate IT] g Dn an ~ ° : ry (AF AR PIHAK YANG MENU IKU xUifis NSAN ISTE CWA MN . Danamon man ae kontan

Ne hanes M Lis Transaksi Name | MPWP/ Tex tdelfarien "ember | Kegiatan Usaha | feat. Putaangan dengan Vajib

PT INC ALAM lisa AL, KL, OS SLDARED KOMALEK BKANAN . ae | ING JSTRI SATL BATA CARI | om

1 | iWtMe BLOKE 8D. / TROUNG M28, MEDAN 316554011:1200 | TANAH LUAT/KI2AMIK | 18) GI] po we eee _— | SELL SOTE AL DAU, BUKAN UTA, a i a ohn

0g DAN MAGLI AKERA Sawan | SIGN LOW 09-47 JI KL YO SUDARSI INI,” RI MINYAK “AK Ai.

in TANJUNG MJLIA. MEDAN DELI, MEDAN, | DRAMA e800 KELAPA SAMIT (CRUDE E] (z, Gl 1 '

: —- ce | SUMATRA TARA «20241 we At | aa

PT. MEKIE OLEC NATAGT MOJSTRI JL. ANA NAROGONG KAI HDI i res J TREUSTRI MINYAK GORENG | Zs jou | MENITNS, RAWA LUMB..KOTA BEKASI, Jaw GRUNT e034: 1066 1 KELAPA SAVAIT Gf) 216)

PT. MUSIK DCVELORMENT | SPRING IGWEROb-O4 J. Ku YOS SUDARSO 7 PERDAGANGAN BESAR

" | TARLUNG MULIA, MEDAN EIT, MEDAN, 930606457) 12000 | BAHAN KONSTR.IGEL fi] [x] ai :

roe a a | SUMATRA UTARA ——— — ——— INA ieee md jy, PPT UU INDAH SPRING IGA 1,05 62 J.. K. YG2 SULARSC cape se menus ony + T PERKERINAN BUAH KELAPA | Ar

2 | TANJUNG MLLIA, KECAN DEL, MLUAN, | JOB ISBT ZOLA (SAVE S5 a} a a | BUTERA TARA fp i

Ta mI hg

LAMPIRAN xHUSUS :

SPT 1. 1UNAN PAJAK PENGHASILAN WASIB PAJAK BADAN

BAG WARE PAJAK YANG DIIZINKAK MENYELENGGARAKAK PEMRUKUAN

JALAN MATA HANG DOLI AR AMLKIKA SERIKAT

TAHUN pajak: Pa jo Tej

— open, ce eee PERNYALAAN TEANSAKSI DALAM HUBUNGAN IST: MA cee . Lema

hp: ote) (isle, Isl urala Tolaia

DAFTAR PAK YANG MEMILIKI JUBUNGAN 2STIMEWA On aan ana an ama mama naa nt no | Nama Rltra (-ansaksi : Phat NWP) Tay Tdetificaten hunker Kegintan Usaha Bu tuk Subutigan dergar Wajib anne) ——— — ee anne bol Baie oo...

1. | PT RUSTE KAS JL. KL YOS SUDARSO KM 7,6 TANJJNG YULIA, 7 INEISTRT MINYAK MAKAN j NN ad "MEAN GELI, MEDAN, S.A LEA NATA - STOO 30 DAN EEMAK SASATI DAN | TEMA LAN Kana)

F.. PELAYARAN PANDUPASIFIK KARISMARAYA SPRING TCMR,O5 83 JL KL VOS SUNARSC: . JASA PERSEWAAN AN '

a7 * TANG FOLIA, MEDAN TEU, MEDIA, SLS53990%125300 SEWA GUNA USAHA TANPA | ED Gl CJ

PY. PELAYARAN SAMUNFRA LAYARSLNTOSA | SPRING TOWER,95-54 51. KL YGS SUDARSG 7 JAGA PLBSPAAAN DAN 7 i

1R | YANUNG MULIA, MEGAN LELI, “EDA, Depasa 1122000 SEWA CURA USAHA TANK MMS ES SEN IE) a - = SUR TARA BML | -——. . HAK OPSI wee

Dg | PT SARANA ESA CITA SPRING [CHER LL-C7 JL. YUS SLDARSC: | amen naa PERSEB.INAN BUAH KELAPA Flidlallal

TAHILNS MLLTA, MEDAN DET, MERAK, | FLATS EL ACO SAWIT i

SEE ehi, TTT” SUATERA UTARA = —————em an — —— ena

. SENGRAI ANDRA TT AA Jo. RUMAH POTONG HEWAN HENGSUN GAN VII gan wap JASA ARSIILKUR DAN | (— !

LA MESAN DELL, MEDAN, 5. MATERA UTARA | D18759SES LatOD TERNAK SITU SERTA LL Al

I ' ain ee mo IAI man aman Dan nh me KAIN Sage TAS] ——-—. 222 no——n ee Dmna

1 AMPIRAN KAUSUS 3

SOO, iUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJ!B PAJAK GADAN

BASINYA SIA PAJAK YANG OANKAN MENYELENGGARAKAN PEMBUK, TAN

DAAM ATA JAKG SOLAR AYER KA SERIKAT

TAKJN prdAK: JaJofatan sen eee eomma oe ammn . FERKYATAAN TRANSAKS! DALAM SUBJNGAN ISTIMEWA . .———— uts was tari MTP | Telan Is rlnTuTan Tefefarela sIaTrlafat IT OTT TT PP TT LILIT

DAFTAR PIHAK YANG MEMILIKI WSUNGAN ISTIMEWA... anoman mam non —— “ad Nama Mars Transaksi kemal | New Toe Jdetriontica Humber Kecutan Lisaha Geet Lak ebay ema Wajib yj PT BIAR AGRO RATA DRM TOweRLup Pem Ki yes Suransa | Ts dera MEYAKIAGAN | 5 al | TAMAN MULIA, DAN Set I, HEDAK, 2059503812370 | KFLAZA SAWIT (CRUES ik) [3]

- ee aa aa rai anne man nama seen BALAI rr te menda ne ag AL KURS RINSD SPRING TOWER,O2-22 J.. KL YOS SUCARSC 5 . | INDUSTAS MINYAK MACAN al

TANJANG.MU TA, PEDAN DOU, MLLAN, 01••••••••••190 KULAYA SAWIT (CRUGE | Ig EN EN)

: . mn SUMATRA UTARA 2006 fe wee ee ee KAM OA UU oo

. PT. SUKAGAN: SAWIT MELAR SPRINGS TCVALR,0U-C2 LK. YOS SUDARSO JAOUS TG MINYAK MALAN : 4 mm, ' TAWUNG MULIA, MEKAN cu, MEDAN (157655551220 KELAFA SAWIT (CRUDE | TE [x] Gl Laj

- | 2 ——- ! SUMATERAUTARA -3024)————..ol » PALM OIL | wee ee oom

PT. MULTIFLRSADA GATRAMEGAM 1 GEDLAG SPRING TOWER 12-09, 1: KLYOS i an. INDUSTR: MINYAK MAKAN ma ze | 1 i « SADARSO TAMUKG i TA, SEDAN BELLKGTA | PISA ERA DAN LEMAK KABATI DAK | TE Ea Ey)

=a EA SUT RUT AR. 20741 5-2 ee ef a ed

. PT. LNS.JL LESTARI SPRING ICWER, 08-44 JL. <_ YOS SUDARSC ay scm INDJSTAL MIRYAK MASAN | ,

25 | | KMR TANJUNG MULIA MEDAN DELI, MECAN BURU 1125000 | KELAPA SAWIT (AGE $ [4 [z] [4 j

= ee ee eee oe SUAS ERG ITARA- 30261. Jol eee nee ee A PL ———— — nee

LAMPIKAN KHUSUS 3

SPT? AJNAN PAJAK PENGFASILAN WAJIB PAJAK ADAN

BAG" NAJB PAJAK YANG PIIFINKAN MLNYELUNGGARAKAN BLABUKUAN

DALAM MATA LISS DOLLAR AMERIKA SE2IKAT rama PAK (2 'ojafo

Duma PERNYATAAN TRANSAKST DALAM HUBUNGAN ISTIMLYA eee to hnnnammaman “amar oT | Dal allele olay Pee Era LL

CAFCAR PIHAK YANG MEM IKT HUJURTAN TSTIMEKYA .. karno ana angan BN Na daa

No | ama Bites rangka Alarvat NPWP/ Tax hfe:ification Number Kegiatan Usana Remuk Huhungan dengan Wajih ge D1 WAJANA TRTASAKI | SPRING TOWER, G48 AL YG SJDARSA, Lang Fercacergan Seser Mi ya | !

8 TASILNG MULSA, MEDIAN CELI. MEDAN, | 025287599 12200C fan Lemas Val Bala

Po PEN yaaa INND MAS SERING TUMLH, UI Je, SL. DS SUDARSO, . . INCUSTRE MINYAK GORENG - !

Namun MILA, NEO bei, MPA, De S905 GLEN KELAPA SAWAT blpal 3441 '

pom fee SUMATERA UTARA 200 ami pee eee ony

SIUSIM MAS HOLDINGS IE LTD 150 BRACE ROAD, #94 MJOA GATEWAY WI ST INVESTMENT FI

3 | SINGAPORE 189720 200703094K : Gl CJ C3] “] vq WER COW NENTA GIS & FATS PIE LD LOWAGIRCAD MIC. GATEMAYWEST of ALES, TRADING AND)” riz

79 « i SINGAPORE 164720 . 2902021568 | MERCHANGI7INS OF (4] [x (3] Ul

2) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding dan surat Keberatan Pemohon Banding diketahui penggunaan metode atas transaksi penjualan lokal adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan menggunakan data Pembanding sebagai berikut:

NoJenis ProdukData Pembanding Pemohon Banding
1Crude Glycerine 80%Harga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan)
2Palmitic Acid 98% HIGH IVHarga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan)
3PMEHarga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan)
4Fatty Acid Methyl Ester/ BiodieselHarga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan)
5RBD Palm OilHarga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan)

3) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S-514/WPJ.01/2024 tanggal 16 Mei 2024 dan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 470/WPJ.016/2024 tanggal 13 Juni 2024, di mana atas penjelasan Pemohon Banding diperoleh data dan fakta diantaranya:

Penjualan Lokal

Crude Glycerine 80%

9. Pertanyaan: Jelaskan Penyesuaian Lainnya sebesar USD 15 Jawaban/: Perbedaan harga pasar glycerine asia pasifik Penjelasandengan kondisi penjualan lokal Wajib Pajak dari segi packaging sehingga dilakukan penyesuaian agar sebanding.

10. Pertanyaan: Jelaskan perbedaan antara transaksi Wajib Pajak dengan data pembanding.

Serahkan dokumen pendukung

Jawaban/: Data/dokumen transaksi Wajib Pajak dan data Penjelasanpembanding akan segera diserahkan oleh Wajib

Pajak paling lama tanggal 21 Juni 2024

Palmitic Acid 98% HIV

11. Pertanyaan: Jelaskan Penyesuaian Lainnya sebesar USD 15 Jawaban/: Perbedaan harga pasar palmitic acid dari ICIS Fatty PenjelasanAcids dengan kondisi penjualan lokal Wajib Pajak dari segi packaging dan diskon sehingga dilakukan penyesuaian agar sebanding.

12. Pertanyaan: Jelaskan perbedaan antara transaksi Wajib Pajak dengan data pembanding.

Serahkan dokumen pendukung

Jawaban/: Data/dokumen transaksi Wajib Pajak dan data Penjelasanpembanding akan segera diserahkan oleh Wajib

Pajak paling lama tanggal 21 Juni 2024

PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel

13. Pertanyaan: Jelaskan Penyesuaian Lainnya sebesar USD 100 Jawaban/: Perbedaan harga HIP BBN Biodiesel dengan Penjelasankondisi penjualan lokal Wajib Pajak dari diskon sehingga dilakukan penyesuaian agar sebanding.

14. Pertanyaan: Jelaskan perbedaan antara transaksi Wajib Pajak dengan data pembanding.

Serahkan dokumen pendukung

Jawaban/: Data/dokumen transaksi Wajib Pajak dan data Penjelasanpembanding akan segera diserahkan oleh Wajib

Pajak paling lama tanggal 21 Juni 2024

RDB Palm Oil

15. Pertanyaan: Jelaskan Penyesuaian Lainnya sebesar USD 10 Jawaban/: Perbedaan harga pasar Reuter dengan kondisi Penjelasanpenjualan lokal Wajib Pajak dari lokasi penjualan (antara Indonesia dengan Malaysia) sehingga dilakukan penyesuaian agar sebanding.

16. Pertanyaan: Jelaskan perbedaan antara transaksi Wajib Pajak dengan data pembanding.

Serahkan dokumen pendukung

Jawaban/: Data/dokumen transaksi Wajib Pajak dan data Penjelasanpembanding akan segera diserahkan oleh Wajib

Pajak paling lama tanggal 21 Juni 2024

4) bahwa atas permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi Nomor S-571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 Pemohon Banding memberikan keterangan pada tanggal 21 Juni 2024 sebagai berikut:

NoPenjualanRincian Penyesuaian LainnyaDaftar Dokumen Pendukung
1Crude Glycerine 80%Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain(Harap Merujuk Pada Halaman 92 dari Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)
2Palmatic Acid 98% HIVBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan dan diskon harga, dan lain-lain. 1. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga(Harap Merujuk Pada Halaman 91 Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)
NoPenjualanRincian Penyesuaian LainnyaDaftar Dokumen Pendukung
pasar dalam kemasan (packaging). 2. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga, Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
3PME dan Fatty Acid Methyl Ester/BiodieselBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti diskon harga, dan lain- lain. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga, Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain(Harap Merujuk Pada Halaman 97 Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)
4RBD Palm OilBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda. Penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan harga di Malaysia dan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain(Harap Merujuk Pada Halaman 100 Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding dengan ini disampaikan tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

1) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia sehingga tldak seharusnya dilakukan koreksi atas penjualan lokal” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan terkait koreksi Peredaran Usaha dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- PMK 213/PMK.03/2016

- PMK 22/PMK.03/2020

- PER-25/PJ/2018

- PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013 b) bahwa PER-32/PJ/2011 adalah salah satu dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi penjualan lokal;

c) bahwa koreksi penjualan lokal adalah terkait dengan penyesuaian lainnya;

d) bahwa Pasal 11 angka 3 PER-32/PJ/2011 menyatakan sebagai berikut:

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

e) bahwa alasan Pemohon Banding pada angka 2 surat Banding juga menyatakan sebagai berikut:

Dalam melakukan pengujian dengan menggunakan metode CUP, Pemohon Banding berpedoman pada Pasal 11 dari PER-32, sebagaimana dinyatakan bahwa metode CUP hanya dapat diterpakan dalam keadaan yang sebanding. Oleh karena itu, analisis kesebandingan antara transaksi independen dengan transaksi afiliasi harus dilakukan untuk menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) PER-32;

f) bahwa Pemohon Banding sendiri dalam melakukan pengujian penjualan lokal juga berpedoman pada PER-32/PJ/2011 sehingga menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tidak mempermasalahkan penggunaan PER-32/PJ/2011 menjadi salah satu dasar hukum koreksi Terbanding;

g) bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi penyesuaian lainnya pada penjualan lokal tidak hanya menggunakan PER-32/PJ/2011 tetapi Terbanding juga menggunakan SE-50/PJ/2013 dimana berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 50/PJ/2013 menyatakan sebagai berikut:

h) bahwa faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi, antara lain: tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

i) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

2) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia dan Pedoman OECD TP” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa OECD TP Guidelines, Paragraf 1.130 menyatakan sebagai berikut:

“Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services; therefore, to achieve comparability requires that the markets in which the independent and associated enterprises operate do not have differences that have a material effect on price or that appropriate adjustments can be made. As a first step, it is essential to identify the relevant market or markets taking account of available substitute goods or services. Economic circumstances that may be

relevant to determining market comparability include the geographic location; the size of the markets; the extent of competition in the markets and the relative competitive positions of the buyers and sellers; the availability (risk thereof) of substitute goods and services; the levels of supply and demand in the market as a whole and in particular regions, if relevant; consumer purchasing power; the nature and extent of government regulation of the market; costs of production, including the costs of land, labour, and capital; transport costs; the level of the market (e.g. retail or wholesale); the date and time of transactions; and so forth. The facts and circumstances of the particular case will determine whether differences in economic circumstances have a material effect on price and whether reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effects of such differences.…”

b) bahwa PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011 menyatakan sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga

barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

c) bahwa terkait dengan koreksi penjualan Crude Glycerine 80% maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual Crude Glycerine 80% Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

2) bahwa baik pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan surat Keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyatakan tersedia data pembanding data eksternal;

3) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah meminta keterangan Pemohon Banding mengenai rincian penyesuaian lainnya tersebut tetapi menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan rincian penyesuaian lainnya tersebut sehingga Terbanding mengkoreksi penyesuaian lainnya tersebut;

4) bahwa Terbanding melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 meminta keterangan terkait penyesuaian lainnya serta dokumen pendukung Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain;

Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging);

Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

5) bahwa untuk membuktikan terdapat perbedaan biaya kemasan antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka dibutuhkan dokumen-dokumen transaksi afiliasi dan dokumen- dokumen data Pembanding;

6) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal sebagai berikut:

- Kontrak atau perjanjian;

- Bukti Penerimaan Kas/Bank;

- Voucher Pencatatan Akuntansi;

- Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

- Berita Acara Serah Terima Barang;

- Surat Pengantar Barang;

- Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal

Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Faktur Pajak

- Invoice

- Daftar Timbangan

- Bill of Lading

- Memo Tutup

- Kontrak Jual Beli

- ICIS Glycerine Asia Pasific

7) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

8) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen pendukung atas penyesuaian lainnya tetapi Pemohon Banding hanya memberikan rincian penyesuaian lainnya tanpa memberikan dokumen pendukung dan hanya merujuk pada halaman 92 dari dokumen lokal dimana pada halaman 92 hanya mencatumkan tabel Rangkuman analisis CUP Eksternal atas transaksi penjualan Crude Glycerine 80%;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding akan memberikan data/dokumen transaksi Pemohon Banding dan data pembanding yang dapat

menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data Pembanding sehingga diperlukan penyesuaian lainnya paling lama tanggal 21 Juni 2024 tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud;

10) bahwa untuk menentukan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sebanding dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya maka dibutuhkan dokumen-dokumen baik transaksi afiliasi dan data Pembanding;

11) bahwa pada Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian lainnya atas data Pembanding Crude Glycerine 80% sehingga seharusnya pada saat Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memiliki dokumen-dokumen terkait transaksi afiliasi dan data Pembanding;

12) bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011 Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya menyerahkan dokumen- dokumen yang diminta oleh Terbanding;

13) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang dapat membuktikan perlunya penyesuaian lainnya dilakukan untuk mendapatkan

kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan data Pembanding maka Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding;

d) bahwa terkait dengan koreksi penjualan Palmitic Acid 98% maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual Palmitic Acid 98% Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

2) bahwa baik pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan surat Keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyatakan tersedia data pembanding data eksternal;

3) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah meminta keterangan Pemohon Banding mengenai rincian penyesuaian lainnya tersebut tetapi menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan rincian penyesuaian lainnya tersebut sehingga Terbanding mengkoreksi penyesuaian lainnya tersebut;

4) bahwa Terbanding melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 meminta keterangan terkait penyesuaian lainnya serta dokumen pendukung Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan dan diskon harga, dan lain-lain;

1. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging);

2. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga;

Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

5) bahwa untuk membuktikan terdapat perbedaan biaya kemasan dan diskon harga antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka dibutuhkan dokumen-dokumen transaksi afiliasi dan dokumen-dokumen data Pembanding;

6) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal sebagai berikut:

- Kontrak atau perjanjian;

- Bukti Penerimaan Kas/Bank;

- Voucher Pencatatan Akuntansi;

- Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

- Berita Acara Serah Terima Barang;

- Surat Pengantar Barang;

- Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Faktur Pajak

- Invoice

- Daftar Timbangan

- Bill of Lading

- Memo Tutup

- Kontrak Jual Beli

- ICIS Fatty Acid – Fractionated Asia Pasific

7) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

8) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen pendukung atas penyesuaian lainnya tetapi Pemohon Banding hanya memberikan rincian penyesuaian lainnya tanpa memberikan dokumen pendukung dan hanya merujuk pada halaman 92 dari dokumen lokal dimana pada halaman 91 hanya mencatumkan tabel Rangkuman analisis CUP Eksternal atas transaksi penjualan 1698 HIV;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding akan memberikan data/dokumen transaksi Pemohon Banding dan data pembanding yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data Pembanding sehingga diperlukan penyesuaian lainnya paling lama tanggal 21 Juni 2024 tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud;

10) bahwa untuk menentukan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sebanding dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya maka dibutuhkan dokumen-dokumen baik transaksi afiliasi dan data Pembanding;

11) bahwa pada Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian lainnya atas data Pembanding Palmitic Acid 98% sehingga seharusnya pada saat Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memiliki dokumen- dokumen terkait transaksi afiliasi dan data Pembanding;

12) bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011 Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya menyerahkan dokumen- dokumen yang diminta oleh Terbanding;

13) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang dapat membuktikan perlunya penyesuaian lainnya dilakukan untuk mendapatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan data Pembanding maka Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding;

e) bahwa terkait dengan koreksi penjualan PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

2) bahwa baik pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan surat Keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyatakan tersedia data pembanding data eksternal;

3) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah meminta keterangan Pemohon Banding mengenai rincian penyesuaian lainnya tersebut tetapi menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan rincian penyesuaian lainnya tersebut sehingga Tim Pemeriksa mengkoreksi penyesuaian lainnya tersebut;

4) bahwa Terbanding melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 meminta keterangan terkait penyesuaian lainnya serta dokumen pendukung

Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti diskon harga, dan lain-lain;

Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga;

Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

5) bahwa untuk membuktikan terdapat perbedaan diskon harga antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka dibutuhkan dokumen-dokumen transaksi afiliasi dan dokumen- dokumen data Pembanding;

6) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal sebagai berikut:

- Kontrak atau perjanjian;

- Bukti Penerimaan Kas/Bank;

- Voucher Pencatatan Akuntansi;

- Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

- Berita Acara Serah Terima Barang;

- Surat Pengantar Barang;

- Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Faktur Pajak

- Invoice

- Daftar Timbangan

- Permohonan Penutupan Kontrak

- Kontrak Jual Beli

- Surat Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM hal Besaran HIP BBN Bulan Oktober 2019

7) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

8) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen pendukung atas penyesuaian lainnya tetapi Pemohon Banding hanya memberikan rincian penyesuaian lainnya tanpa memberikan dokumen pendukung dan hanya merujuk pada halaman 92 dari dokumen lokal dimana pada halaman 97 hanya mencatumkan tabel Rangkuman analisis CUP Eksternal atas transaksi penjualan PME;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding akan memberikan data/dokumen transaksi Pemohon Banding dan data Pembanding yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data Pembanding sehingga diperlukan penyesuaian lainnya paling lama tanggal 21 Juni 2024 tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud;

10) bahwa untuk menentukan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sebanding dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya maka dibutuhkan dokumen-dokumen baik transaksi afiliasi dan data Pembanding;

11) bahwa pada Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian lainnya atas data Pembanding PME dan Fatty Acid MethylEster/Biodiesel sehingga seharusnya pada saat Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memiliki dokumen-dokumen terkait transaksi afiliasi dan data Pembanding;

12) bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011 Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya menyerahkan dokumen- dokumen yang diminta oleh Terbanding;

13) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang dapat membuktikan perlunya penyesuaian lainnya dilakukan untuk mendapatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan data Pembanding maka Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding;

f) bahwa terkait dengan koreksi penjualan ROB Palm Oil maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual ROB Palm Oil Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

2) bahwa baik pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan surat Keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyatakan tersedia data pembanding data eksternal;

3) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah meminta keterangan Pemohon Banding mengenai rincian penyesuaian lainnya tersebut tetapi menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan rincian penyesuaian lainnya tersebut sehingga Terbanding mengkoreksi penyesuaian lainnya tersebut;

4) bahwa Terbanding melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 meminta keterangan terkait penyesuaian lainnya serta dokumen pendukung

Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda;

Penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan harga di Malaysia dan di Indonesia;

Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

5) bahwa untuk membuktikan terdapat perbedaan harga antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka dibutuhkan dokumen-dokumen transaksi afiliasi dan dokumen-dokumen data Pembanding;

6) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal sebagai berikut:

- Kontrak atau perjanjian;

- Bukti Penerimaan Kas/Bank;

- Voucher Pencatatan Akuntansi;

- Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

- Berita Acara Serah Terima Barang;

- Surat Pengantar Barang;

- Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal

Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Faktur Pajak

- Invoice

- Daftar Timbangan

- Bill of Lading

- Permohonan Penutupan Kontrak

- Kontrak Jual Beli

- European vegetable oil prices 1700 GMT – Dec 3 – Thomson Reuters Supply Chain & Commodities Research;

7) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

8) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen pendukung atas penyesuaian lainnya tetapi Pemohon Banding hanya memberikan rincian penyesuaian lainnya tanpa memberikan dokumen pendukung dan hanya merujuk pada halaman 92 dari dokumen lokal dimana pada halaman 100 hanya mencatumkan tabel Rangkuman analisis CUP Eksternal atas transaksi penjualan RBD PO;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding akan memberikan data/dokumen

transaksi Pemohon Banding dan data pembanding yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data Pembanding sehingga diperlukan penyesuaian lainnya paling lama tanggal 21 Juni 2024 tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud;

10) bahwa untuk menentukan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sebanding dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya maka dibutuhkan dokumen-dokumen baik transaksi afiliasi dan data Pembanding;

11) bahwa pada Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian lainnya atas data Pembanding ROB Palm Oil sehingga seharusnya pada saat Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memiliki dokumen- dokumen terkait transaksi afiliasi dan data Pembanding;

12) bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011 Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya menyerahkan dokumen- dokumen yang diminta oleh Terbanding;

13) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang dapat membuktikan perlunya penyesuaian lainnya dilakukan untuk mendapatkan

kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan data Pembanding maka Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding;

3) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Bahwa penerapan metode pengujian CUP Eksternal dan penyesuaian untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh Pemohon Banding” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 12 UU KUP menyatakan sebagai berikut:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) bahwa Terbanding dalam melakukan proses pemeriksaan menggunakan data dan dokumen yang tersedia pada saat proses pemeriksaan;

c) bahwa atas pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 Terbanding berdasarkan data, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku melakukan koreksi penyesuaian atas penjualan lokal Pemohon Banding;

d) bahwa jika pada tahun pajak sebelumnya penyesuaian atas penjualan lokal tidak dilakukan koreksi bukan berarti ketika dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 harus mengikuti hasil pemeriksaan untuk tahun-tahun pajak sebelumnya karena berdasarkan data, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku penyesuaian atas penjualan lokal Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

e) bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law system) dimana Yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

f) bahwa Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law system) menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum;

g) bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi;

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota h) bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 maka Yurisprudensi tidak termasuk sebagai jenis peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada kewajiban Terbanding

dalam melakukan proses pemeriksaan untuk menggunakan hasil pemeriksaan atas tahun-tahun pajak sebelumnya sebagai acuan dalam melakukan proses pemeriksaan karena Yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

i) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

4) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi serta penyesuaian terkait dengan penjualan lokal telah sesuai dengan kaidah usaha dan hukum yang berlaku umum di Indonesia” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa baik pada peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia maupun OECD Transfer Guidelines mengatur bahwa penyesuaian perlu dilakukan jika terdapat ketidaksebandingan antara transaksi afiliasi dengan data pembanding yang digunakan;

b) bahwa untuk melihat ketidaksebandingan tersebut maka dibutuhkan dokumen-dokumen yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan tersebut baik dokumen terkait trasaksi afiliasi dan dokumen data Pembanding;

c) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan tersebut maka Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan penyesuaian sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding;

d) bahwajikaPemohonBanding menyatakan terdapat ketidaksebandingan antara transaksi afiliasi dengan data

pembanding maka seharusnya terdapat detail pada dokumen- dokumen tersebut sehingga diperlukannya penyesuaian karena jika tidak terdapat detail-detail kondisi yang membedakan antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan penyesuaian tersebut;

e) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

5) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Terbanding harus melakukan penyesuaian (corresponding adjustment) terhadap koreksi yang dilakukan kepada Pemohon Banding atas transaksi lokal” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya;

b) bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menguji transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tidak dibatasi atas transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di luar negeri tetapi Direktur Jenderal Pajak juga dapat menguji transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di dalam negeri;

c) bahwa dengan dilakukannya koreksi penyesuaian atas penjualan lokal maka pihak lawan transaksi dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 agar tidak mengakibatkan pengenaan pajak berganda sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pemohon Banding;

d) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

6) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 ("PMK-22") tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/"APA") yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tidak hanya mengatur terkait Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) tetapi PMK tersebut juga mengatur terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

b) bahwa dikarenakan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah terkait koreksi transfer pricing maka penggunaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai salah satu dasar hukum sudah tepat;

c) bahwa PMK-22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/atau pedoman penerapan koreksi transfer pricing, dalam pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal keberlakuan tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa;

d) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

7) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Pertimbangan lainnya perihal ketidaksesuaian pemenuhan ketentuan formalitas atas penerbitan SKPKB-00077” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa argumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak disampaikan selama proses keberatan, namun Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak

b) bahwa argumen yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait penerbitan surat ketetapan pajak yang menurut Pemohon Banding dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang merupakan ruang lingkup gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang KUP;

c) bahwa jika Pemohon Banding merasa penerbitan surat ketetapan pajak tidak sesuai dengan ketentuan maka seharusnya Pemohon Banding mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00077/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Desember 2019 tetapi pada kenyataannya Pemohon Banding mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut dimana pengajuan keberatan adalah terkait materi surat ketetapan pajak;

d) bahwa dikarenakan argumen yang diajukan oleh Pemohon Banding merupakan termasuk ruang lingkup Gugatan dan bukan ruang lingkup Banding maka dengan ini argumen Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

e) bahwa walaupun argumen Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan tetapi Terbanding akan memberikan pendapat sebagai berikut:

1) bahwa penunjukan Saudara Bismar Fahlerie (Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I) sebagai Pelaksana Harian pada Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I berdasarkan Surat

Perintah Nomor PRIN-176/WPJ.01/2023 tanggal 30 Agustus 2023 sehubungan dengan Pejabat definitif Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan, Sdri. Meidijati mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan 10 Tahun Anggaran 2023;

2) bahwa hal tersebut sudah memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 ayat (3) Undang Undang No 30 Tahun 2014, Pasal 4 ayat (2) huruf g dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020;

3) bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan: “Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU-34/2014, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melaksanakan melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya termasuk kewenangan dalam jabatan yang diperoleh dari mandat apabila Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas adalah Atasan Pejabat yang juga memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya”

….

“Sehubungan dengan kondisi ini, Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya”

bahwa Terbanding berpendapat bahwa:

a) Pemohon Banding keliru menggunakan dasar hukum terkait. Bahwa UU Nomor 34 Tahun 2014 adalah tentang Pengelolaan Keuangan Haji;

b) Jika yang dimaksud Pemohon Banding adalah Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014, di dalam Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tidak terdapat pengaturan yang membatasi wewenang Pelaksana Harian terbatas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

c) Pembatasan kewenangan di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 diatur di dalam Pasal 15, namun tidak satupun bagian di dalam pasal tersebut yang terkait dengan argumen Pemohon Banding;

d) Bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 mengatur tentang kewenangan dan hak Plt dan/ata Plh, dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (2)

Plt. dan/atau Plh. tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

Pasal 12 ayat (3)

Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar, diantaranya terkait penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah;

Pasal 12 ayat (4)

Perubahan status hukum pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan:

a. penetapan penataan organisasi;

b. pengusulan penataan organisasi kepada instansi lain terkait;

c. revisi usulan penataan organisasi kepada instansi lain terkait;

d. penetapan peringkat jabatan struktural dan fungsional;

e. pengusulan pembentukan dan penggunaan jabatan fungsional kepada instansi lain terkait;

f. pengusulan tunjangan jabatan fungsional dan ketentuan pelaksanaannya;

g. pengusulan kebutuhan jabatan fungsional;

h. penetapan informasi jabatan dan uraian jabatan;

i. penetapan kamus kompetensi teknis;

j. penetapan rumpun jabatan; dan

k. penetapan peta jabatan;

Pasal 12 ayat (5)

Perubahan status hukum kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai;

Pasal 12 ayat (6)

Perubahan status hukum pada alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan kewenangan yang telah diberikan kepada pejabat perbendaharaan (Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara) sesuai ketentuan yang berlaku;

e) Berdasarkan pengaturan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 tersebut, Terbanding berpendapat bahwa kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tidak termasuk keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

4) bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan: “Lebih lanjut, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 sebagai perubahan ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2022 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan tersebut menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.” bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 menyebutkan:

“Plt. dan/atau Plh. melaksanakan tugas, menetapkan keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan Kewenangan.”

bahwa dari Pasal tersebut diketahui bahwa Pelaksana Harian memiliki wewenang menetapkan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan, termasuk dalam kasus ini yaitu wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

5) bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan: “Seluruh Pendapat Pemohon Banding di atas nyatanya didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan No.105571.16/2012 /PP/M.XIA Tahun 2018 (harap merujuk pada Lampiran 15 dari surat permohonan banding ini) atas kasus serupa yang disengketakan oleh Pemohon Banding lainnya. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki pertimbangan dan pendapat yang serupa dengan Pemohon Banding bahwa SKPKB yang ditandatangangi oleh pejabat yang tidak memiliki wewenang (selain Kepala Kantor Pelayanan Pajak) nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan termasuk Keputusan Keberatan Pajak a-quo yang terkait dengan SKPKB tersebut.” bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa sistem hukum di Indonesia tidak menganut common law sehingga terbanding tidak harus mengikuti putusan hakim sebelumnya atau yurisprudensi;

b) bahwa di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan Nomor 105571.16/2012 /PP/M.XIA Tahun 2018 tersebut terdapat Dissenting Opinion, yang artinya terdapat perbedaan pendapat antara hakim dalam memutuskan suatu perkara, dan tidak mencapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak (sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak);

c) bahwa Dissenting Opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan, mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda;

d) bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan Nomor 105571.16/2012 /PP/M.XIA Tahun 2018 tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk kasus kasus yang serupa, karena di dalam Putusan tersebut terdapat Dissenting Opinion dan putusan diambil berdasarkan suara terbanyak;

6) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00077/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum dan formalitas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00077/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Desember 2019 dan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00270/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 Juli 2024 terpenuhi;

f) bahwa dikarenakan argumen yang diajukan oleh Pemohon Banding merupakan ruang lingkup pengajuan Gugatan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00077/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Desember 2019 dan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00270/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 Juli 2024 telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maka dengan ini Terbanding meminta kepada pihak Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan argumen Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 016/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat

(1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00270/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00270/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00077/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT. Intibenua Perkasatama NPWP. 01.•••.•••.•-•••.000.;

Menimbang, Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 028/IBP/PP.RBT/I/2025 tanggal 09 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00270/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tertanggal 29 Juli 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00077/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 atas Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 033/IBP/PP.OBJ/XI/2023 tanggal 20 November 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 21 tanggal 23 April 2020 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA

Tahun 2018 dan No. 105571.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018; Bukti P-6. Fotokopi Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

200/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 02 Desember 2024;

Bukti P-7. Fotokopi Permintaan Surat Bantahan dari Pengadilan Pajak

Nomor: B-009420.16.2024/PAN/2024 tanggal 07 Desember 2024;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan,

Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Drs. H. Mardianto, M.M.;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan,

Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Marlina Kama;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan,

Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Ali Boedi Widodo;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan,

Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Muhammad Adrian Hanif;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Tedy Anggra Kusuma;

Bukti P-13. Akta Pendirian No 191 Tahun 1994;

Bukti P-14. Akta Nomor 21 tanggal 23 April 2020;

Bukti P-15. SPUH dan Surat Tanggapan SPUH;

Bukti P-16. SPHP dan Surat Tanggapan SPHP;

Bukti P-17. SPT;

Bukti P-18. Matriks sengketa;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis dilampiri dokumen pendukung;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis;

Bukti P-21. Pendapat akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-5.LPP, KKP, LPK dan Dokumen pendukung pemeriksaan; Bukti T-7.Penjelasan tertulis;

Bukti T-8.Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00270/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00077/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 016/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.772.673.198.5662.775.183.878.5532.510.679.987
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.510.679.987

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.510.679.987,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

A. Formal Surat Ketetapan Pajak

- Surat Ketetapan Pajak ditandatangani oleh BISMAR FAHLERIE NIP 19710119 199201 1 002 sebagai Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan;

- penandatanganan Surat Ketetapan Pajak a quo didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I;

- Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I a quo memberi perintah kepada BISMAR FAHLERIE untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian pada Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan sampai dengan pejabat definitif bertugas kembali.

- Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I a quo diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukkan Pelaksanan Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan;

- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah mengatur antara lain:

a. Pasal 34 ayat (2), apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.

b. Pasal 34 ayat (3), Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksanaan Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan mengatur antara lain:

a. Pasal 2, Penunjukan Plt. dan/ atau Plh. dimaksudkan untuk menunjang dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas rutin dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan pada suatu Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

b. Pasal 4 ayat (2), Penunjukkan Plh. dilakukan dalam hal Pejabat definitif berhalangan sementara, diantaranya karena huruf g. penugasan yang tidak lebih dari 6 (enam) bulan.

c. Pasal 9, Penetapan Plt. dan/atau Plh. dengan Surat Perintah.

d. Pasal 12 ayat (1), Plt. dan/atau Plh. melaksanakan tugas, menetapkan Keputusan dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan.

- berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020, wewenang yang dimiliki oleh Pelaksana Harian (Plh.) adalah melaksanakan tugas, menetapkan Keputusan dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif

dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan perundang- undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan;

- kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB adalah salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-206/PJ/2021 tanggal 21 Mei 2021. Bahwa kewenangan ini melekat pada jabatan, bukan pada personel/pejabatnya sehingga pergantian pejabat baik secara definitif maupun sementara waktu tidak menghilangkan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, sehingga Pelaksanan Harian (Plh) sebagai pejabat sementara juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKB.

B. Materi Koreksi:

- dasar hukum koreksi Terbanding yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

- Terbanding melakukan koreksi lanjutan {secondary adjustment) atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada afiliasi terkait koreksi kewajaran penjualan kepada afiliasi pada sengketa PPh Badan;

- Pemohon Banding melakukan penjualan lokal kepada PT Agrowiratama, PT Bahana Nusa Interindo, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Wahana Tirtasari yang memiliki hubungan istimewa;

- Kewajiban Wajib Pajak untuk menerapkan PKKU juga sudah diperluas dengan terbitnya PMK No. 213/PMK.03/2016. Dalam peraturan tersebut, kewajiban penerapan PKKU berlaku untuk seluruh transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, transaksi afiliasi dengan peredaran usaha lebih dari 50M, nilai transaksi lebih dari 20M, atau pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah daripada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 UU PPh. Artinya, kebijakan yang sebelumnya diatur dalam Per-32 sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya PMK-213 (lex postiori derogate legi priori dan lex superior derogat legi inferiori);

- berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding dan surat Keberatan Pemohon Banding diketahui penggunaan metode atas transaksi penjualan lokal adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan menggunakan data Pembanding Harga di pasar yang tersedia secara umum (Wajib Pajak tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan);

- Menurut Pemohon Banding seluruh penjelasan dan hasil analisis untuk penjualan lokal telah disajikan dalam bagian 10 TP Doc 2019, dari penelitian Terbanding terhadap bagian tersebut hanya memuat penjelasan dan tabel pembentukan harga, di mana terdapat penyesuaian lainnya dalam tabel pembentukan harga tersebut, pada saat Pemeriksaan dan Persidangan Terbanding meminta dokumen transaksi dan dokumen yang mendasari penyesuaian lainnya tersebut. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut secara komprehensif dan lengkap;

- terkait dengan koreksi penjualan Crude Glycerine 80% maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual Crude Glycerine 80% Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

b. pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan surat Keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyatakan tersedia data pembanding data eksternal;

c. Pemohon Banding menjelaskan Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain;

d. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual Pemohon Banding dengan harga pasar di mana produk yang di jual Pemohon Banding dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

e. untuk membuktikan terdapat perbedaan biaya kemasan antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka dibutuhkan dokumen-dokumen transaksi afiliasi dan dokumen-dokumen data Pembanding;

f. Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal berupa:

1) Kontrak atau perjanjian;

2) Bukti Penerimaan Kas/Bank;

3) Voucher Pencatatan Akuntansi;

4) Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

5) Berita Acara Serah Terima Barang;

6) Surat Pengantar Barang;

7) Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

g. Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

1) Faktur Pajak

2) Invoice

3) Daftar Timbangan

4) Bill of Lading

5) Memo Tutup

6) Kontrak Jual Beli

7) ICIS Glycerine Asia Pasific;

h. berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

i. sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER- 32/PJ/2011 Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya menyerahkan dokumen- dokumen yang diminta oleh Terbanding;

- terkait dengan koreksi penjualan Palmitic Acid 98% maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual Palmitic Acid 98% Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

b. melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S-571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 meminta keterangan terkait penyesuaian lainnya serta dokumen pendukung Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menjelaskan bahwa:

1) Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual Pemohon Banding dengan harga pasar di mana produk yang di jual Pemohon

Banding dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging).

2) Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga;

j. Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal berupa:

1) Kontrak atau perjanjian;

2) Bukti Penerimaan Kas/Bank;

3) Voucher Pencatatan Akuntansi;

4) Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

5) Berita Acara Serah Terima Barang;

6) Surat Pengantar Barang;

7) Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

k. Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

1) Faktur Pajak

2) Invoice

3) Daftar Timbangan

4) Bill of Lading

5) Memo Tutup

6) Kontrak Jual Beli

7) ICIS Fatty Acid – Fractionated Asia Pasific;

l. Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian lainnya atas data Pembanding Palmitic Acid 98%

sehingga seharusnya pada saat Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memiliki dokumen- dokumen terkait transaksi afiliasi dan data Pembanding;

- demikian juga atas koreksi penjualan PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel dan koreksi penjualan RBD Palm Oil, pada prinsipnya para pihak memberikan keterangan dan bukti yang sama dengan koreksi penjualan Palmitic Acid 98%;

- atas koreksi penjualan PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel, Pemohon Banding menyampaikan Surat Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM hal Besaran HIP BBN Bulan Oktober 2019;

- atas koreksi penjualan ROB Palm Oil, Pemohon Banding menyampaikan European vegetable oil prices 1700 GMT – Dec 3 – Thomson Reuters Supply Chain & Commodities Research;

- Terkait alasan Pemohon Banding bahwa “Terbanding harus melakukan penyesuaian (corresponding adjustment) terhadap koreksi yang dilakukan kepada Pemohon Banding atas transaksi local, koreksi primer tidak otomatis menjadi corresponding adjustment pada lawan transaksi Pemohon Banding, setelah diterbitkannya produk hukum, apabila Pemohon Banding menyetujui dengan koreksi Terbanding maka Pemohon Banding yang menyampaikan pemberitahuan untuk dilakukannya corresponding adjustment, pada lawan transaksi. Dengan syarat tidak diajukan Upaya hukum.

- Hal itu diperjelas dengan diterbitkannya PMK 172 Tahun 2023, Pasal 40 terkait dengan penyesuaian terkait. Dengan syarat menyetujui penentuan harga transfer oleh Terbanding dan tidak mengajukan Upaya hukum terkait surat ketetapan pajak. Penyesuaian bisa dilakukan dengan pembetulan SPT Tahunan, menerbikan surat ketetapan pajak, atau pembetulan surat ketetapan pajak, dengan adanya pemberitahuan kepada Terbanding;

- Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

a. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

b. koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

- berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

A. Formal Surat Ketetapan Pajak

- penerbitan ketetapan pajak a quo tidak sesuai dengan pemenuhan ketentuan formal ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang sebagaimana hal ini dapat dibuktikan melalui penandatangan dari Surat Ketetapan Pajak

yang bukan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, melainkan oleh Pelaksana Harian;

- berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (6) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP):

(2) pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara;

...

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran

- berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UU AP, pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

- Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

- dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 sebagai perubahan ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2022 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat

Jenderal Pajak, ketentuan tersebut menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

- Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan yang mendandatangi Surat Ketetapan Pajak (yaitu Bapak Bismar Fahlerie dengan NIP 197101191992011002) tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”). Dapat disimpulkan bahwa SKPKB a quo diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dibatalkan;

- Pemohon Banding merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 atas kasus serupa yang disengketakan oleh Wajib Pajak lainnya.

- Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan formalitas yang tidak dipenuhi oleh Terbanding melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan yang nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

B. Materi Koreksi:

- transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya bukan merupakan transaksi yang tercakup dalam ketentuan dalam Pasal 2 PER-32, yang mana transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Maka, tidak terdapat dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;

- Pengertian keadaan yang sebanding dapat dijelaskan oleh faktor- faktor kesebandingan sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dari PER-32 menyatakan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis

atasfaktor-faktoryangdapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.”

- Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum untuk kemudian dibandingkan dan dilakukan penyesuaian yang andal dengan data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah penjualan (Kontrak Penjualan). Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi sebagai berikut:

• Tanggal Kontrak;

• Tanggal transaksi;

• Mata uang;

• Harga unit per MT;

• Ketentuan Kontrak; dan

• Faktor penyesuaian, misalnya biaya kargo, dan lain-lain.

- Ketentuan kontraktual, transaksi penjualan dengan pihak afiliasi, dijual dengan ketentuan Franco Gudang Pemohon Banding dan gudang pembeli. Meskipun terdapat beberapa perbedaan terkait kondisi pengiriman sebagaimana disebutkan di atas, penyesuaian biaya kargo, pajak, biaya kemasan dan lain-lain yang andal dapat dilakukan untuk penerapan metode CUP Eksternal;

- penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan kesebandingan transaksi penjualan lokal Pemohon Banding. Berikut adalah latar belakang penyesuaian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk masing- masing produk, dengan uraian sebagai berikut:

No.PenjualanRincian Penyesuaian Lainnya
1.Crude Glycerine 80%Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual Pemohon Banding dengan harga pasar di mana produk yang di jual Pemohon Banding dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
2.Palmatic Acid 98% HIVBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan dan diskon harga. 1. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual Pemohon Banding dengan harga pasar di mana produk yang di jual Pemohon Banding dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). 2. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
3.PME dan Fatty Acid Methyl Ester/BiodieselBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti diskon harga Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
4.RBD Palm OilBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda. Penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan harga di Malaysia dan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.

- konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”;

- Pemohon Banding telah melakukan penerapan penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan analisis kesebandingan atas transaksi penjualan telah secara konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2021;

- Terbanding seharusnya telah melakukan penyesuaian terhadap koreksi primer yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, khususnya penyesuaian pembelian pada pihak afiliasi. Hal ini akan mengakibatkan penyesuaian fiskal negatif bagi pihak afiliasi, berupa penambahan jumlah pembelian dari sisi pihak afiliasi, guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ruang lingkup yurisdiksi di Indonesia;

- Terbanding menggunakan PMK-22 sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi atas PPN. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan PMK-22 adalah tidak tepat karena PMK-22 bertujuan secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks pemeriksaan pajak.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis terkait koreksi lanjutan (secondary adjustment) berupa DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan antara lain bahwa:

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPN), mengatur:

Pasal 2 ayat (1):

“ Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan

istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”;

Pasal 4 ayat (1):

“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur:

Pasal 1 angka 5:

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 14

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4)Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak.

Pasal 21 ayat (1) huruf a:

“ Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian

(correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak.

• Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22/2013), Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary Adjusment, Secondary Adjustment dan Corresponding Adjustment:

Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi.

Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

F. Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi

akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

• Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 tentang “Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”, salah satunya mengatur:

“ Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali

besarnya biaya dan penghasilan sesuai keadaan sebenarnya terkait Hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian juga dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP atau JKP itu dilakukan;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019

2. Lampiran Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019

3. Sampel Dokumen Penjualan Lokal untuk Tahun Pajak 2019 untuk produk Palmitic Acid 98% HIGH IV

4. Sampel Dokumen Penjualan Lokal untuk Tahun Pajak 2019 untuk produk Crude Glycerine 80%

5. Sampel Dokumen Penjualan Lokal untuk Tahun Pajak 2019 untuk produk PME & Fatty Acid Methyl Ester/ Biodiesel

6. Sampel Dokumen Penjualan Lokal untuk Tahun Pajak 2019 untuk produk RBD Palm Oil bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Penelitian Keberatan;

2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

3. Kertas Kerja Pemeriksaan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa; A. Formal Surat Ketetapan Pajak bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, in casu oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005, wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan posita bahwa atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan atasan Pejabat memberikan mandat. Di samping itu, menurut Pemohon Banding, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta

menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

bahwa atas sengketa formal penerbitan ketetapan pajak a quo, sebagaimana disampaikan dalam Kesimpulan Akhirnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding a quo dengan alasan bahwa pergantian pejabat baik secara definitif maupun sementara waktu tidak menghilangkan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, sehingga Pelaksanan Harian (Plh) sebagai pejabat sementara juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKB berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 206/PJ/2021;

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan apabila berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya; bahwa dalam memori Penjelasan Pasal 25 UU KUP dijelaskan bahwa Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, UU KUP telah memberikan kepastian hukum bahwa atas sengketa materi jumlah pajak tidak sebagaimana mestinya, Pemohon Banding diberikan hak untuk mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP, sedangkan atas sengketa formal penerbitan ketetapan pajak yang tidak benar, termasuk posita kewenangan penerbitan ketetapan pajak, Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa Hakim Pengadilan Pajak sesuai dengan kewenangannya memeriksa dan memutus sengketa banding yang merupakan kelanjutan dari sengketa keberatan, yaitu sengketa materi koreksi pajak terutang oleh Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, atas sengketa a quo Pemohon Banding menyampaikan posita bahwa ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktur Jenderal Pajak yang berwenang sehingga penerbitan surat ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo tidak memiliki kekuatan hukum dan petitum ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo dibatalkan, oleh karenanya, sengketa a quo merupakan sengketa formal ketidakbenaran surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang upaya hukum lanjutannya berupa gugatan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, hukum tidak bersifat oportunistik, oleh karenanya, sengketa formal kewenangan penerbitan ketetapan pajak a quo tidak termasuk materi sengketa banding a quo;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding a quo karena tidak relevan dengan sengketa banding a quo;

B. Materi Koreksi:

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dengan dalil Harga Jual atas

penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pemohon Banding kepada afiliasi dalam negeri tidak sesuai dengan kewajaran kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa koreksi a quo merupakan kelanjutan (secondary adjustment) atas koreksi primer berupa koreksi Peredaran Usaha (penjualan lokal) pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa Harga Jual atas penyerahan kepada afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dinyatakan dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 (TP Doc Lokal) dan tidak terdapat kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) a quo;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; bahwa berdasarkan PER-22/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing ditegaskan bahwa Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi; bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada afiliasi terkait koreksi primer atas kewajaran penjualan kepada afiliasi pada sengketa PPh Badan;

bahwa pada prinsipnya, keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak terkait materi sengketa kewajaran Harga Jual kepada afiliasi sama dengan dalil dan alat bukti yang disampaikan pada

sengketa koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa atas sengketa koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat cukup alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Penjualan Lokal, oleh karenanya, atas koreksi primer a quo tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean dikenai PPN; bahwa tidak terdapat sengketa mengenai barang yang diserahkan Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak;

bahwa dengan kewenanganannya untuk melakukan koreksi lanjutan atas kewajaran Harga Jual atas penyerahan Barang Kena Pajak dan dipertahankannya koreksi primer a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan a quo;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat cukup alasan hukum untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.510.679.987,00.

Menimbang bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.510.679.987,00. dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri merupakan secondary adjustment atas koreksi primer peredaran usaha dari penjualan local;

bahwa pendapat Hakim Muhammad Hanif Arkanie atas koreksi penjualan lokal adalah tidak mempertahankan koreksi penjualan dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, bahwa pengaturan dalam Pasal 2 PER-32/2011 diperlukan utuk menjamin adanya keadilan dalam pemungutan pajak;

bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, dalam hal tidak terdapat bukti pemafaatan perbedaan tarif dalam transaksi antara pihak afiliasi dalam negeri, maka sesuai dengan prinsip taxable deductible, koreksi berdasarkan penerapan PKKU pada transaksi domestik akan menimbulkan pemajakan ganda yang tidak berkeadilan;

bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie Pajak berpendapat, dalam hal terjadi koreksi berdasarkan PKKU atas transaksi domestik pada salah satu entitas, maka lawan transaski harus dilakukan penyesuaian keterkaitan (correlative adjustment);

bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, sesuai Pasal 21 PER-32/2011, kewenangan untuk melakukan penyesuaian keterkaitan (correlative adjustment), hanya dimiliki oleh Terbanding, sedangkan Pemohon banding tidak dapat melakukan penyesuaian keterkaitan secara self assessment;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Hakim Muhammad Hanif Arlkanie berpendapat, seharusnya Terbanding mengunakan kewenangannya untuk melakukan penyesuaian keterkaitan untuk mewujudkan keadilan dalam pemungutan pajak, namun berdasarkan fakta persidangan, penyesuaian keterkaitan tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat dengan terbuktinya tidak ada pemanfaatan tarif pajak dan tidak dilakukannya penyesuaian keterkaitan oleh Terbanding pada lawan transaksi, maka koreksi berdasarkan PKKU atas transaki afiliasi

yang dilakukan oleh Pemohon Banding menimbulkan pemajakan ganda yang sangat tidak adil sehingga harus dibatalkan;

bahwa dengan dengan tidak dipertahankannya koreksi primer penjualan lokal, maka Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sediri sejumlah Rp 2.510.679.987,00 juga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;

bahwa dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.510.679.987,00;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Sengketa tidak dapat Dipertahankan(Rp)Sengketa Dipertahankan(Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.510.679.987,00.02.510.679.987,00.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- Menurut Terbanding: Rp 2.775.183.878.553,00

- Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp0,00

- Menurut Pengadilan Pajak: Rp 2.775.183.878.553,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor2.131.634.664.708,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus78.031.259.128,00
dipungut sendiri
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut244.124.922.532,00
oleh Pemungut PPN
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak321.393.032.185,00
dipungut
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak2.775.183.878.553,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus7.803.125.914,00
dipungut/dibayar sendiri
dikurangi
-PPN yang disetor di muka dalam Masa6.113.599.418,00
Pajak yang sama
- Pajak Masukan yang dapat50.854.545.330,00
diperhitungkan
- Lain-lain764.904.507,00
- SKPPKP50.180.991.340,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan7.552.057.915,00
3Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar251.067.999,00
4Kelebihan Pembayaran Pajak0,00
telah Dikompensasikan ke masa
berikutnya
5PPN Kurang/(Lebih) Dibayar251.067.999,00
6Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP251.067.998,00
7PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar502.135.997,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00270/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00077/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT INTIBENUA PERKASATAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Spring Tower 02-21, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor2.131.634.664.708,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus78.031.259.128,00
dipungut sendiri
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut244.124.922.532,00
oleh Pemungut PPN
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak321.393.032.185,00
dipungut
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak2.775.183.878.553,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus7.803.125.914,00
dipungut/dibayar sendiri
dikurangi
-PPN yang disetor di muka dalam Masa6.113.599.418,00
Pajak yang sama
- Pajak Masukan yang dapat50.854.545.330,00
diperhitungkan
- Lain-lain764.904.507,00
- SKPPKP50.180.991.340,00
Jumlah Pajak yang Dapat7.552.057.915,00
Diperhitungkan
3Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar251.067.999,00
4Kelebihan Pembayaran Pajak0,00
telah Dikompensasikan ke masa
berikutnya
5PPN Kurang/(Lebih) Dibayar251.067.999,00
6Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP251.067.998,00
7PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar502.135.997,00

Demikian diputuskan berdasarkan Suara Terbanyak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si

Salinan sesuai aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.