Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 132 halaman

PUT-009418.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Intibenua Perkasatama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009418.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025 yang diucapkan 29 September 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Intibenua Perkasatama mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25; Pasal 27 ayat (1); Pasal 36 ayat (1)
  • UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 4 ayat (1)
  • UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
  • PMK 182/PMK.01/2020Pasal 12
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009418.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Intibenua Perkasatama
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/19/129/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
29 September 2025