Putusan Pengadilan Pajak, 132 halaman
PUT-009418.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025
PT Intibenua Perkasatama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009418.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025 yang diucapkan 29 September 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Intibenua Perkasatama mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25; Pasal 27 ayat (1); Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 4 ayat (1)
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- PMK 182/PMK.01/2020Pasal 12
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009418.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Intibenua Perkasatama
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/19/129/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 29 September 2025