Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 132 halaman

PUT-009414.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Intibenua Perkasatama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009414.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 06 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Juni 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 009414.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTIBENUA PERKASATAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Spring Tower 02-21, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241 dalam hal ini diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-144/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024,

Surat Kuasa Khusus: 036/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

2. Nama: Marlina Kamal,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024,

Surat Kuasa Khusus: 066/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

3. Nama: Ali Boedi Widodo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1032/PP/IKH/2024 tanggal 03 Oktober 2024,

Surat Kuasa Khusus: 096/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

4. Nama: Muhammad Adrian Hanif,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024,

Surat Kuasa Khusus: 126/IBP/SK/APL/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edward Pertama/197805111999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Purwo Priyono/198407082006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Lily Ponika/198607282009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2963/PJ.07/2025 tanggal 15 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 60/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Terbanding Nomor S- 214/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 04 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 022/IBP/PP.RBT/I/2025 tanggal 09 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00071/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

TT OO ee ——- 5 ——- L

LAH RCP MEM HOT

Pp ite lay SEN Sar, Te

Spee

. _ hl EA AK Poort

1 asar Pengerciir Pape . .

a has Par sgral an Sard Cd Susu yang Peng 1"

i SA Ekspa: TLP 03 “955 24M ne ipo a Vanyorakas yag FPS cpa Paris deel serelri Soba Ds SSB Foo tae

MA enakan yang bers ys Span olah Seat RA Pan, PIK Ex TAK SAH TBs a. Fan maan gang PE rye lige apa ag. : OF, 28958 asa SP AR 190 i AE ran Lula ar dan pangeraa. FPP. 1 u

AK J, At! apo de 22 - 7 ta DIPA S22 223,208 Wa PRA

EL. Asas Penseratar Bas 9g dais yay tit ae Torang s3 Go TN fo ariah He Tor sejubar ja - Eh US SE PIA OMB SE. 12 Fo

A Alas ma RE Ab mata ARM dak Gee scar AD aad Petco

DA dad Serah Fan or rda JK a lane Care Kakan d gale

. Oo Pat Rul Pte pajak ate Per angie: Ble". Maa

Hersangen Ser Pa Layan ker La" Perak Masusar ang S5. ATI h

AIT CNSR Senar tele alang R3 ayal Indes.

PRA Sn warn OE oyu tks se AU pa IOS 1 aU Indak i AS 0g 35531 IP feeb setara Tengger zayarar PPM yan. ser dla

Mengapalkan lin 136

2 air BEE u hai

Je Pe vsstsalar SKP telus sera ca Las Sang 2m og adi daan - .

Dun og Satu . -

UW. Sereal EP dan Lan lace Patein did ec Ga Sass z 3

CA Bere juan Far wer Fie argu: PPA " a

28 Sepatan KA Lang ur Sian Gr q

1 uf Friese Urbs" Saja: Mor ika pegi CE? yang betas lek ana - . a

SR sale nga wak boo ein berak 0

2 Yel pang Cpe badar eer oc SEE uh ala "Jak a

Tang i a

J.7. Tanggung pve Setara rerinr J a in)

A13 Peran an SPK yar yen. oe endacaies AR IS" . um ig

AS Jona joo ec PA Vale tat Sa dG ben IT ten ne - 4 alas. £4 * z meg naga Fab Resin Bawa ja Papi. PEN PARI Ser DARA oo Sea (lds ou Flaw ba 7, dd ved 402 bana Si Mean: any b Durga bo FP yay disele di caka daa Mara Pan vas gas a9 " Se Mp D207? ACSF

23 Fepk Was kad yang capal Ade rigr-gkan i “dl aS aye | TAL Apa LA

239 S77 aan keras gaye os Pai af Tana, engan Spl? cord c 5

: 25. baa TE ALE Us ee 3 F65.557 OTS

BO sb cu tet tae bo AA AN Bpr M3 ESL SP YAI

So Spa lgs ke BNN ina Di Naa eR? ae OT HAL Ds es F.

. : JMLAb RUP AR MBAS IT

SU: UAL | PENSLISA Bat bigx #

. KENA PAJAK “3

2. UK pajak yay dapat dipet furgkan tbk - 11 5 49,645 278 | 0. Ma KAA, 27A

Jumlar pengadungan PAK Kurang Bowe fa ci (2,257 BEA 571 12 149,677,943)

1 (Fekt-han Palak ya1g gucah

2 Dkoreraan ke Mass Pajak benrikulnya A57, 691 976 3257 .863,076

Co Sho paresis ku Midi Pajak... Parera Peri. lary Do gd

B.A [a+ By APN? Bd 2B 3,257 963976

40 (PPP yarg kurang dikavor (2m + Fc) bt "48 (eu say

4 Bae mang: .

@. Bangi Pow! 1a KLP in

Io Kerak Pi TI (28) KIP a jo Weaken Fasa 12 3) barn’: KLIF ! u

. Kemala Sasi 17 (Si KL . (7/9058 e. Kenakan Sasa (70 chy RUS | Pa

Bunga Pasal 13 (7) KUP 9 Paso: DAA PPN i £

Go Jumlah iat secede] 117,700,050

Ea DN Pel Peet tury musik haus dtavar (A #5 gi . Iri | 2 AKN AG 3

Tar ang OU RATS TSA PLLA BUPAT JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH RIBU SERATUS ENAM BELAS RUPIAH po durian kage bib bayar yang die Aaj Bapak herds sorkan Fev sabasan Seni I:

Hasil Pemerscaaan Petaiksaon an [a

Terbuang MOL RUPIAH ™

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor

027/IBP/PP.OBJ/XI/2023 tanggal 20 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

7 ~ — ~~ Menornnt i ab

Er. 1 Ura ins Pajak

1 Tan Pera Re

Eat Kenya BR ea aed. Fc yan kn tg NP 1 el Tere | LOOS.052 192.115 aa Pena pag Eien mes barus supa.) eat ri 1 SIT ANA.

al era yang Poe ees doug. ale cesses eh | WS DS ALS bo

2. eren garg Pee: cal LA na a7. 02H 256.8 ae

FS Perr a ad a oT Li Ben Emin. oe

Pa Aamiin [ipa ana S5 IAI Pet

. h Wont peers Sate ngs. into seg badd cere iR FE

7. Pemai sells Pe oa 1.554 95 223 853

. 2 Aina ET AA -

Pa Pam ghar FP Racy Sever - i. Ak Keluaran sa tp Snr ad PUSS ests oad TA TA Bt rod, SH -uoy sche Ti AA RR ime. pean yan An SAT ee ATA arom Maja Anakan vor dupe capes loa IS MALAS Sas

"3 STP 2oeak re EA aa Dibeysu Ok akan PRP seni:

3.5. Ia soins 13.065 337 oF

6 Jaran fair dre he SD oe I

- Cai ET 1:3 oad

; Nas muta «cn ape pees ieee CAM tig FTP oa Sued! perahilangs bo BGR een “a. e GY BSA PE:

a Hele th ask pacp dn 3 Sak ja na ke Stoo Tuk genset DM AR ET

SOB ang serang hilal

= Dear oe fer TA in. Henge Pasal KY .

Ik Seruan: Fase Ld tal bbs ,

Eh Seakan Dum. IA ara pi" ! -

Le Sure kasa. bel KLT t es an Tan LK ISI IP

: Vapi sel lad ROOF 2 Pasi Sa SPL

. ER eS Be ce iris Bk . _ Ll... . -

5 Wont BPA roog Dosir hiss diharer id + Se . | -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 06 Agustus 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

7 Tn = . shaun aed niadi

Uraian Pena (Dikurangi) | eel a. PPN Kurane ¢ Lelibh WI angsa: OL 117.190 G58

Harar pn an c. Sanksi Kena:kan 117.190.0284 Oy) 117.190.058 d. Jumlah Pajak yan | 934 380.118 A7 284ABU 116 masih hares, ebi ‘

Lodaya 00 loh PE

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat

Nomor 010/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ("UU KUP”) beserta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00277 tanggal 06 Agustus 2024 dan diterima tanggal 06 Agustus 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 23 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 06 Agustus 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB-00071 tanggal 06 September 2023 terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juni 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianPemohon BandingTerbanding (Rp)Koreksi (Rp)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang
dan Jasa yan gterutang
PPN:
a.1Ekspor1.093.059.102.1291.093.059.102.129
a.2Penyerahan yang57.917.843.01559.089.743.594(1.171.900.579)
PPN-nya harus
dipungut sendiri
a.3Penyerahan yang145.917.319.064145.917.319.064
PPN-nya dipungut
oleh pemungut PPN
a.4Penyerahan yang87.128.958.99687.128.958.996
PPN-nya tidak
dipungut
a.5Penyerahan yang--
dibebaskan dari
pengenaan PPN
No.UraianPemohon BandingTerbanding (Rp)Koreksi (Rp)
(Rp)
a.6jumlah1.384.023.223.2041.385.195.123.783(1.171.900.579)
(a1+a2+a3+a4+a5)
b.Atas penyerahan
Barang dan Jasa
yang tidak terutang
PPN
c.Jumlah seluruh1.384.023.223.2041.385.195.123.783(1.171.900.579)
Penyerahan
d.Atas impor BKP
2Penghitungan PPN Kurang
Bayar
a.Pajak keluaran yang5.791.784.3025.908.974.360
harus
dipungut/dibayar
sendiri
b.1.PPN yang disetor di3.257.863.9763.257.863.976
muka dalam masa
pajak yang sama
b.2.Pajak masukan yang19.846.450.38519.846.450.385
dapat diperhitugnkan
b.3.STP (pokok kurang--
bayar)
b.4.Dibayar dengan--
NPWP sendiri
b.5.Lain-lain13.365.357.87913.365.357.879
b.6.Jumlah36.469.672.24036.469.672.240
(b1+b2+b3+b4+b5)
c.SKPPKP27.420.023.96227.420.023.962
d.Jumlah pajak yang9.049.648.2789.049.648.278
dapat diperhitungkan
e.Jumlah penghitungan(3.257.863.976)(3.140.673.918)
PPN Kurang Bayar
3Kelebihan Pajak yang sudah3,257,863,9763.257.863.976
dikompensasikan ke Masa
Pajak berikutnya
4PPN yang kurang dibayar117.190.058
5Sanksi Adminitrasi:
a.Bunga Pasal 13(2)
KUP
b.Kenaikan Pasal
13(2a) KUP
c.Kenaikan Pasal 13(3)
huruf c KUP
d.Kenaikan Pasal 17C117.190.058
(5) KUP
e.Kenaikan Pasal 17D
(5) KUP
f.Bunga Pasal 13(2)
KUP jo. Pasal 9 (4f)
PPN
No.UraianPemohon BandingTerbanding (Rp)Koreksi (Rp)
(Rp)
g.Jumlah sanksi
administrasi
(a+b+c+d+e+f)
6Jumlah PPN yang masih234.380.116
harus dibayar (4 + 5g)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan KeberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 027/IBP/PP.OBJ/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohon BandingTerbanding (Rp)Koreksi (Rp)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang
dan Jasa yan gterutang
PPN:
a.1Ekspor1.093.059.102.1291.093.059.102.129
a.2Penyerahan yang57.917.843.01559.089.743.594(1.171.900.579)
PPN-nya harus
dipungut sendiri
a.3Penyerahan yang145.917.319.064145.917.319.064
PPN-nya dipungut
oleh pemungut PPN
a.4Penyerahan yang87.128.958.99687.128.958.996
PPN-nya tidak
dipungut
a.5Penyerahan yang--
dibebaskan dari
pengenaan PPN
a.6jumlah1.384.023.223.2041.385.195.123.783(1.171.900.579)
(a1+a2+a3+a4+a5)
b.Atas penyerahan
Barang dan Jasa
yang tidak terutang
PPN
c.Jumlah seluruh1.384.023.223.2041.385.195.123.783(1.171.900.579)
Penyerahan
d.Atas impor BKP
No.UraianPemohon BandingTerbanding (Rp)Koreksi (Rp)
(Rp)
2Penghitungan PPN Kurang
Bayar
a.Pajak keluaran yang5.791.784.3025.908.974.360
harus
dipungut/dibayar
sendiri
b.1.PPN yang disetor di3.257.863.9763.257.863.976
muka dalam masa
pajak yang sama
b.2.Pajak masukan yang19.846.450.38519.846.450.385
dapat diperhitugnkan
b.3.STP (pokok kurang--
bayar)
b.4.Dibayar dengan--
NPWP sendiri
b.5.Lain-lain13.365.357.87913.365.357.879
b.6.Jumlah36.469.672.24036.469.672.240
(b1+b2+b3+b4+b5)
c.SKPPKP27.420.023.96227.420.023.962
d.Jumlah pajak yang9.049.648.2789.049.648.278
dapat diperhitungkan
e.Jumlah penghitungan(3.257.863.976)(3.140.673.918)
PPN Kurang Bayar
3Kelebihan Pajak yang sudah3,257,863,9763.257.863.976
dikompensasikan ke Masa
Pajak berikutnya
4PPN yang kurang dibayar117.190.058
5Sanksi Adminitrasi:
a.Bunga Pasal 13(2)
KUP
b.Kenaikan Pasal
13(2a) KUP
c.Kenaikan Pasal 13(3)
huruf c KUP
d.Kenaikan Pasal 17C117.190.058
(5) KUP
e.Kenaikan Pasal 17D
(5) KUP
f.Bunga Pasal 13(2)
KUP jo. Pasal 9 (4f)
PPN
g.Jumlah sanksi
administrasi
(a+b+c+d+e+f)
6Jumlah PPN yang masih234.380.116
harus dibayar (4 + 5g)

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00277 tanggal 06 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
APPN Kurang (Lebih) Bayar117.190.058-117.190.058
BSanksi Bunga---
CSanksi Kenaikan117.190.058-117.190.058
DJumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar234.380.116-234.380.116

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (A-B)
(Rp)
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
(A)(B)
1DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri59.089.743.59457.917.843.0151.171.900.579

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.171.900.579

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi sebesar Rp1.171.900.579 merupakan koreksi sekunder atas koreksi primer terhadap kewajaran harga penjualan lokal kepada pihak afiliasi;

• Penjualan Produk : Crude Glycerine 80%

- bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima sehingga Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian lainnya pada penjualan Crude Glycerine 80%;

• Penjualan Produk : Palmitic Acid 98% HIV

- bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima sehingga Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian lainnya pada penjualan Palmitic Acid 98% HIV;

• Penjualan Produk: PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel

- bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Bandingtidak dapat diterima sehingga Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian lainnya pada penjualan PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel;

• Penjualan Produk : RDB Palm Oil

- bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan

antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima sehingga Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian lainnya pada penjualan RDB Palm Oil;

Dasar Hukum:

- Pasal 2 ayat (1) UU PPN

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- PMK 213/PMK.03/2016

- PMK 22/PMK.03/2020

- PER-25/PJ/2018

- PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.171.900.579 dengan rincian dan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Secondary Adjustment atas koreksi Penjualan Lokal

1. Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi atas penjualan lokal

bahwa Pemohon Banding merujuk pada Pasal 2 PER-32 yang menyatakan bahwa:

“(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan

Harga Transfer (transfer pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak diluar Indonesia;

(2) Dalam hal ini Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jendral Pajak in hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

bahwa dalam hal ini, transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya bukan merupakan transaksi yang tercakup dalam ketentuan dalam pasal 2 PER-32, yang mana transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Maka, tidak terdapat dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;

bahwa selain itu, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK- 213 dan Pasal 18 ayat (5) PER-32. Berdasarkan PMK-213 dan PER-32, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima semua informasi/penjelasan yang dibutuhkan terkait dengan kegiatan usaha

Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, yang menunjukkan bahwa transaksi penjualan lokal dan transaksi afiliasi lainnya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum. Namun dikarenakan terdapat perbedaan-perbedaan antara ketentuan transaksi afiliasi (berdasarkan data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah penjualan (Kontrak Penjualan) dan harga pasar, Pemohon Banding melakukan penyesuaian yang andal. Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi berupa tanggal kontrak, tanggal transaksi, mata uang, harga unit, ketentuan kontrak; dan faktor penyesuaian, seperti mutu dan biaya kargo;

bahwa dengan mempertimbangkan faktor kesebandingan tersebut dan dikarenakan dapat dilakukan penyesuaian yang andal, data eksternal dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas harga penjualan barang Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan hasil analisis yang telah Pemohon Banding sajikan pada Bagian 10 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding menekankan transaksi penjualan Crude Glycerine 80%, Palmitic Acid 98% HIV, PME & Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel dan RBD Palm Oil Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini mempertimbangkan berbagai penyesuaian yang andal dan dapat dibuktikan sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan;

bahwa lebih lanjut, tanpa mengesampingkan penjelasan-penjelasan sebelumnya, transaksi penjualan lokal dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi lokal. Sehingga, transaksi ini tidak menimbulkan kerugian perpajakan berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia;

bahwa dengan demikian, secara langsung membuktikan bahwa harga jual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan seharusnya tidak terdapat koreksi untuk penjualan Pemohon Banding;

2. Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia dan Pedoman OECD TP

bahwa pada Bagian 10 Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan lokal dengan menggunakan metode CUP. Penggunaan metode CUP eksternal disebabkan adanya data pasar yang tersedia untuk umum terkait harga barang yang dijual sehingga metode CUP eksternal dapat diterapkan untuk penjualan barang ke pihak afiliasi lokal;

bahwa dalam melakukan pengujian dengan menggunakan metode CUP, Pemohon Banding berpedoman pada Pasal 11 dari PER-32, sebagaimana dinyatakan bahwa metode CUP hanya dapat diterpakan dalam keadaan yang sebanding. Oleh karena itu, analisis kesebandingan antara transaksi independen dengan transaksi afiliasi harus dilakukan untuk menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) PER-32;

bahwa pengertian keadaan yang sebanding dapat dijelaskan oleh faktor- faktor kesebandingan sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dari PER-32 menyatakan bahwa:

“Dalammelaksanakan AnalisisKesebandingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha”

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dimana Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum untuk kemudian dibandingkan dan dilakukan penyesuaian yang andal dengan data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah penjualan (Kontrak Penjualan). Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi sebagai berikut:

• Tanggal Kontrak;

• Tanggal transaksi;

• Mata uang;

• Harga unit per MT;

• Ketentuan Kontrak; dan

• Faktor penyesuaian, misalnya biaya kargo, dan lain-lain;

bahwa dalam menerapkan metode CUP, Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan sebagai berikut:

• Karakteristik produk

bahwa manajemen Pemohon Banding telah menyatakan bahwa barang yang dijual kepada pihak afiliasi merupakan barang komoditas yang secara umum ditemukan di pasaran. Berikut merupakan barang komoditas yang dijual ke pihak afiliasi lokal dan disengketakan oleh Terbanding;

Tabel 1: Produk Pemohon Banding yang di disengketakan oleh Terbanding

KomoditasKetersediaan Data
Crude Glycerine 80%Tersedia data pembanding eksternal
Palmitic Acid 98% HIGH IVTersedia data pembanding eksternal
PME & Fatty Acid Methyl Ester/ BiodieselTersedia data pembanding eksternal
RBD Palm OilTersedia data pembanding eksternal

• Analisis fungsi

bahwa peran Pemohon Banding meliputi pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit. Fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serupa dengan fungsi yang dilakukan oleh pihak ketiga;

• Ketentuan kontraktual

bahwa transaksi penjualan dengan pihak afiliasi, dijual dengan ketentuan Franco Gudang Pemohon Banding dan gudang pembeli. Meskipun terdapat beberapa perbedaan terkait kondisi pengiriman sebagaimana disebutkan di atas, penyesuaian biaya kargo, pajak, biaya kemasan dan lain-lain yang andal dapat dilakukan untuk penerapan metode CUP Eksternal;

• Keadaan ekonomi

bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi lokal dilakukan di wilayah Indonesia yang secara garis besar memiliki keadaan ekonomi yang serupa dengan transaksi pasar;

• Strategi usaha

bahwa barang komoditas yang dibeli oleh pihak afiliasi mau pun oleh pihak ketiga digunakan dalam kegiatan produksi. Dengan pertimbangan hal di atas, data eksternal dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP Eksternal untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha harga penjualan barang Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada bagian di atas, penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan kesebandingan transaksi penjualan lokal Pemohon Banding. Berikut adalah latar belakang penyesuaian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk masing-masing produk:

Tabel 2: Rincian penyesuaian lainnya untuk penjualan lokal Pemohon Banding

No.PenjualanRincian Penyesuaian Lainnya
1.Crude Glycerine 80%Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging).
No.PenjualanRincian Penyesuaian Lainnya
Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
2.Palmatic Acid 98% HIVBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan dan diskon harga, dan lain-lain. 1. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). 2. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
3.PME dan Fatty Acid Methyl Ester/BiodieselBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti diskon harga, dan lain-lain. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
4.RBD Palm OilBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda. Penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan harga di Malaysia dan di Indonesia.
No.PenjualanRincian Penyesuaian Lainnya
Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.

bahwa berikut merupakan penerapan Metode CUP untuk transaksi penjualan lokal:

a) Penjualan Crude Glycerine 80%

 Pendekatan dan penerapan metode CUP bahwa untuk menganalisis hasil penerapan metode CUP Eksternal untuk harga yang tersedia dari ICIS Glycerine Asia Pasific atas transaksi penjualan Crude glycerine 80% yang sebanding dengan penjualan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding menerapkan pendekatan sebagai berikut:

a) Mengidentifikasi harga yang tersedia dari ICIS Glycerine Asia Pasific atas produk yang sama;

b) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

• Ketentuan pengiriman – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya pengiriman. Ketentuan pengiriman antara pihak afiliasi dan Pemohon Banding bisa berbeda dengan ketentuan pengiriman untuk transaksi di pasar. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya kargo;

• Mata Uang – umumnya harga yang tersedia secara umum adalah dalam mata uang USD, sedangkan Pemohon Banding

menjual bahan komoditas kepada pihak afiliasi menggunakan Rupiah Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil dilakukan translasi mata uang USD ke Rupiah menggunakan data nilai tukar mata uang yang tersedia secara umum dari bank Indonesia;

• Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain.Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaianharga dilakukan atas biaya lain-lain;

bahwa hal ini konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”

bahwa terjemahan bebas:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi dengan hubungan istimewa dan independen dapat dibandingkan, perhatian harus ditujukan pada efek terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar perbandingan produk (yaitu faktor-faktor yang relevan untuk menentukan kesebandingan dalam Bagian I). Jika terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, mungkin akan sulit untuk menentukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruhnya terhadap harga. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam usaha untuk membuat penyesuaian yang cukup akurat seharusnya tidak secara rutin menghalangi kemungkinan penerapan metode CUP. Pertimbangan praktis mendikte pendekatan yang lebih fleksibel untuk memungkinkan metode CUP digunakan dan seperlunya melengkapi metode lain sesuai kebutuhan, yang mana semuanya perlu dievaluasi sesuai dengan akurasi relatifnya. Setiap upaya harus diakukan untuk menyesuaikan data sehingga dapat digunakan secara tepat dalam metode CUP. Terhadap seluruh metode, keandalan relatif metode CUP dipengaruhi oleh tingkat penyesuaian akurasi yang dapat dilakukan untuk mencapai kesebandingan”

c) Mengambil harga yang wajar dan lazim pada saat ditempatkannya Kontrak Penjualan dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi (berdasarkan langkah b) selama Tahun Pajak 2019;

d) Berdasarkan data dari langkah (a) sampai (c), membandingkan harga transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dengan harga di pasar yang tersedia secara umum;

e) Berdasarkan data dari langkah (d), ditarik kesimpulan apakah transaksi penjualan ke pihak afiliasi telah dilakukan dengan wajar dan lazim;

 Perbandingan harga produk bahwa rangkuman dari perbandingan transaksi penjualan Crude glycerine 80% oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan harga di pasar yang tersedia secara umum untuk Tahun Pajak 2019 telah disusun pada tabel berikut:

— Le IAI 3 3: Nest | 2 Jemisa| oo pasta Dosa Dos Lan Das Das Des Los Lo batas Dosa Dos Dar Las La: Les Los Lo

Leste: | ce Dos Da Das Da Dam | os | oa jasa | ses Doa Dar Dus Das De | os | os basa Da Pe Loe Luas La Las Las Lo jas [ses Poe Lae Luas La Lues Las Lo

Lama Das Dos Luo La La las Laws Los janda [ ose | De Das Dos Dias Dos Los

[steve Dome Dos Dos Dan Da Das Dos Doo (Aas Dae Do Las Las La les ls, lo

Pesce: [ses [oes Lis La Lae Las Law Loan bahwa dari tabel yang disajikan, harga penjualan Crude Glycerine 80% ke pihak afiliasi sebanding dengan data harga pasar yang tersedia secara umum dalam keadaan yang serupa. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menjual Crude Glycerine 80% dengan harga yang wajar ke pihak afiliasinya. Hal ini menunjukkan bahwa penjualan Crude Glycerine 80% oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang transfer pricing di Indonesia;

b) Penjualan Palmitic Acid 98% HIV

 Pendekatan dan penerapan metode CUP bahwa untuk menganalisis hasil penerapan metode CUP Eksternal untuk harga yang tersedia dari ICIS Fatty Acids – Fractionated Asia Pasific atas transaksi penjualan 1698 HIV yang sebanding dengan penjualan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding menerapkan pendekatan sebagai berikut:

a) Mengidentifikasi harga yang tersedia dari ICIS Fatty Acids – Fractionated Asia Pasific atas produk yang sama;

b) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

• Ketentuan pengiriman – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya pengiriman. Ketentuan pengiriman antara pihak afiliasi dan Pemohon Banding bisa berbeda dengan ketentuan pengiriman untuk transaksi di pasar. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya kargo;

• Mata Uang – umumnya harga yang tersedia secara umum adalah dalam mata uang USD, sedangkan Pemohon Banding menjual bahan komoditas kepada pihak afiliasi menggunakan Rupiah Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil dilakukan translasi mata uang USD ke Rupiah menggunakan data nilai tukar mata uang yang tersedia secara umum dari bank Indonesia;

• Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, diskon harga, dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

bahwa hal ini konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”

bahwa terjemahan bebas:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi dengan hubungan istimewa dan independen dapat dibandingkan, perhatian harus ditujukan pada efek terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar perbandingan produk (yaitu faktor-faktor

yang relevan untuk menentukan kesebandingan dalam Bagian I). Jika terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, mungkin akan sulit untuk menentukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruhnya terhadap harga. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam usaha untuk membuat penyesuaian yang cukup akurat seharusnya tidak secara rutin menghalangi kemungkinan penerapan metode CUP. Pertimbangan praktis mendikte pendekatan yang lebih fleksibel untuk memungkinkan metode CUP digunakan dan seperlunya melengkapi metode lain sesuai kebutuhan, yang mana semuanya perlu dievaluasi sesuai dengan akurasi relatifnya. Setiap upaya harus diakukan untuk menyesuaikan data sehingga dapat digunakan secara tepat dalam metode CUP. Terhadap seluruh metode, keandalan relatif metode CUP dipengaruhi oleh tingkat penyesuaian akurasi yang dapat dilakukan untuk mencapai kesebandingan”

c) Mengambil harga yang wajar dan lazim pada saat ditempatkannya Kontrak Penjualan dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi (berdasarkan langkah b) selama Tahun Pajak 2019;

d) Berdasarkan data dari langkah (a) sampai (c), membandingkan harga transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dengan harga di pasar yang tersedia secara umum;

e) Berdasarkan data dari langkah (d), ditarik kesimpulan apakah transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan dengan wajar dan lazim;

 Perbandingan harga produk

bahwa rangkuman dari perbandingan transaksi penjualan 1698 HIV oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan harga di pasar yang tersedia secara umum untuk Tahun Pajak 2019 telah disusun pada tabel berikut:

bahwa dari tabel yang disajikan, harga penjualan 1698 HIV ke pihak afiliasi sebanding dengan data harga pasar yang tersedia secara umum dalam keadaan yang serupa. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menjual 1698 HIV dengan harga yang wajar ke pihak afiliasinya. Hal ini menunjukkan bahwa penjualan 1698 HIV oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang transfer pricing di Indonesia;

c) Penjualan PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel

 Pendekatan dan penerapan metode CUP bahwa untuk menganalisis hasil penerapan metode CUP Eksternal atas transaksi penjualan PME ke pihak afiliasi yang sebanding dengan harga yang tersedia dari HIP BBN Biodiesel, Pemohon Banding menerapkan pendekatan sebagai berikut:

a) Mengidentifikasi transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi dengan data harga yang tersedia dari HIP BBN Biodiesel atas produk yang sama;

b) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

• Ketentuan pengiriman – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya pengiriman. Ketentuan pengiriman antara pihak afiliasi dan Pemohon Banding bisa berbeda dengan ketentuan pengiriman untuk transaksi di pasar. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya kargo.

• Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti penyesuaian perhitungan, diskon harga, dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

bahwa hal ini konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used

appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”

bahwa terjemahan bebas:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi dengan hubungan istimewa dan independen dapat dibandingkan, perhatian harus ditujukan pada efek terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar perbandingan produk (yaitu faktor-faktor yang relevan untuk menentukan kesebandingan dalam Bagian I). Jika terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, mungkin akan sulit untuk menentukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruhnya terhadap harga. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam usaha untuk membuat penyesuaian yang cukup akurat seharusnya tidak secara rutin menghalangi kemungkinan penerapan metode CUP. Pertimbangan praktis mendikte pendekatan yang lebih fleksibel untuk memungkinkan metode CUP digunakan dan seperlunya melengkapi metode lain sesuai kebutuhan, yang mana semuanya perlu dievaluasi sesuai dengan akurasi relatifnya. Setiap upaya harus diakukan untuk menyesuaikan data sehingga dapat digunakan secara tepat dalam metode CUP. Terhadap seluruh metode, keandalan relatif metode CUP dipengaruhi oleh tingkat penyesuaian akurasi yang dapat dilakukan untuk mencapai kesebandingan”

c) Mengambil harga yang wajar dan lazim pada saat ditempatkannya Kontrak Penjualan dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi (berdasarkan langkah b) selama Tahun Pajak 2019;

d) Berdasarkan data dari langkah (a) sampai (c), membandingkan harga transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dengan harga di pasar yang tersedia dari HIP BBN Biodiesel;

e) Berdasarkan data dari langkah (d), ditarik kesimpulan apakah transaksi penjualan ke pihak afiliasi telah dilakukan dengan wajar dan lazim;

 Perbandingan harga produk bahwa rangkuman dari perbandingan transaksi penjualan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan harga di pasar yang tersedia secara umum untuk Tahun Pajak 2019 telah disusun pada tabel berikut:

Lasem Poses Poa [ue Lo 5 hn. | iis

Paes | car pes Poa Tose: PP

Pave |e Poe Poe Pee an aan bass | caer Pose Tee [cs 7 PT james | oer Dis [is Pe Pe 5

Ls Par Posse Pe Pe Lal Lis 3 salim Poni else Tee hem an Poe Pos Pos Tae Pe

Leselios lal ella Pe 1 pave | Po Poe Pe Pe poe Poe Pose Poa Tee PT

Powe [seu Psu Ps Pee peer | de Poe foes foes Pee

bahwa dari tabel yang disajikan, harga penjualan PME ke pihak afiliasi sebanding dengan data harga pasar yang tersedia secara umum dalam keadaan yang serupa. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menjual PME dengan harga yang wajar ke pihak afiliasinya. Hal ini menunjukkan bahwa penjualan PME oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang transfer pricing di Indonesia.

d) Penjualan RDB Palm Oil

 Pendekatan dan penerapan metode CUP bahwa untuk menganalisis hasil penerapan metode CUP Eksternal untuk harga yang tersedia dari Reuter atas transaksi penjualan RBD PO sebanding dengan penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi, Pemohon Banding menerapkan pendekatan sebagai berikut:

a) Mengidentifikasi harga yang tersedia dari Reuter atas produk yang sama;

b) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

• Mata Uang – umumnya harga yang tersedia secara umum adalah dalam mata uang USD, sedangkan Pemohon Banding menjual bahan komoditas kepada pihak afiliasi menggunakan Rupiah Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil dilakukan translasi mata uang USD ke Rupiah menggunakan data nilai tukar mata uang yang tersedia secara umum dari bank Indonesia;

• Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

bahwa hal ini konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”

bahwa terjemahan bebas:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi dengan hubungan istimewa dan independen dapat dibandingkan, perhatian harus ditujukan pada efek terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar perbandingan produk (yaitu faktor-faktor yang

relevan untuk menentukan kesebandingan dalam Bagian I). Jika terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, mungkin akan sulit untuk menentukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruhnya terhadap harga. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam usaha untuk membuat penyesuaian yang cukup akurat seharusnya tidak secara rutin menghalangi kemungkinan penerapan metode CUP. Pertimbangan praktis mendikte pendekatan yang lebih fleksibel untuk memungkinkan metode CUP digunakan dan seperlunya melengkapi metode lain sesuai kebutuhan, yang mana semuanya perlu dievaluasi sesuai dengan akurasi relatifnya. Setiap upaya harus diakukan untuk menyesuaikan data sehingga dapat digunakan secara tepat dalam metode CUP. Terhadap seluruh metode, keandalan relatif metode CUP dipengaruhi oleh tingkat penyesuaian akurasi yang dapat dilakukan untuk mencapai kesebandingan”

c) Mengambil harga yang wajar dan lazim pada saat ditempatkannya kontrak Penjualan dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi (berdasarkan langkah b) selama Tahun Pajak 2019;

d) Berdasarkan data dari langkah (a) sampai (c), membandingkan harga transaksi penjualan ke pihak afiliasi dengan harga pasar yang tersedia secara umum;

e) Berdasarkan data dari langkah (d), ditarik kesimpulan apakah transaksi penjualan ke pihak afiliasi telah dilakukan dengan wajar dan lazim;

 Perbandingan harga produk

bahwa rangkuman dari perbandingan transaksi penjualan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan harga di pasar yang tersedia secara umum untuk Tahun Pajak 2019 telah disusun pada tabel berikut:

bahwa dari tabel yang disajikan, harga penjualan RBD PO ke pihak afiliasi sebanding dengan data harga pasar yang tersedia secara umum dalam keadaan yang serupa. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menjual RBD PO dengan harga yang wajar ke pihak afiliasinya. Hal ini menunjukkan bahwa penjualan RBD PO oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang transfer pricing di Indonesia;

3. Bahwa penerapan metode pengujian CUP Eksternal dan penyesuaian untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh Pemohon Banding bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penerapan penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan analisis kesebandingan atas transaksi penjualan telah secara konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2021;

bahwa Pemohon Banding ingin menunjukkan konsistensi Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan lokal sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini;

Tabel 3: Ringkasan pengujian transaksi penjualan lokal selama Tahun Pajak 2017 - Tahun Pajak 2021

KomoditasTahun PajakTahun PajakTahun PajakTahun PajakTahun
2017201820192020Pajak 2021
Penyesuaian yang dilakukan
Crude Glycerine 80%- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya
Palmitic Acid 98% HIGH IV- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Mata Uang - Biaya Lainnya
PME & Fatty Acid Methyl Ester/ BiodieselTidak Terdapat Transaksi Penjualan Lokal PME- Ketentuan pengiriman - Konversi dari Liter ke Kg- Ketentuan pengiriman - Biaya Lainnya- Ketentuan pengiriman - Biaya Lainnya- Konversi perbedaan satuan barang - Biaya Lainnya
RBD Palm OilTidak Terdapat Transaksi Penjualan Lokal RBD Palm OilTidak Terdapat Transaksi Penjualan Lokal RBD Palm Oil- Mata Uang - Biaya Lainnya- Mata Uang - Biaya LainnyaTidak Terdapat Transaksi Penjualan Lokal RBD Palm Oil

bahwa berdasarkan tabel di atas dan Dokumen Lokal Pemohon Banding yang telah dilampirkan, Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan metode CUP Eksternal dan penerapan penyesuaian untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah secara konsisten digunakan. Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding sudah tepat dan tidak seharusnya dipermasalahkan konsistensinya;

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding tegaskan pula bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terkait penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pada pemeriksaan pajak tahun sebelumnya yaitu Tahun Pajak 2017 dan tahun berikutnya;

bahwa sehubungan dengan hal di atas, Pemohon Banding ingin menunjukkan ringkasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun setelahnya sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini:

Tabel 4: Ringkasan hasil pemeriksaan selama Tahun Pajak 2017, 2018, dan 2021

Tahun PajakNo SKPMetodeHasil Pemeriksaan
Pengujian
Pemohon
Banding
Tahun Pajak 201700014/406/17/123/19CUP EksternalTidak terdapat koreksi atas penjualan lokal
Tahun Pajak 201800097/406/18/123/20CUP EksternalTidak terdapat koreksi atas penjualan lokal
Tahun Pajak 201900017/206/19/129/23CUP EksternalTerdapat koreksi atas penjualan lokal
Tahun Pajak 202100009/206/21/129/23CUP EksternalTidak terdapat koreksi atas penjualan lokal

bahwa dengan dasar pemeriksaan pada Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, dan Tahun Pajak 2021 oleh Terbanding, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan sudah tepat dan benar;

4. Transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi serta penyesuaian terkait dengan penjualan lokal telah sesuai dengan kaidah usaha dan hukum yang berlaku umum di Indonesia

bahwa sehubungan dengan penolakan Terbanding atas penggunaan penyesuaian lainnya dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding telah tertuang dalam Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Atas Kontrak Jual Beli tersebut telah memenuhi semua kaidah hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”);

bahwa Pemohon Banding ingin tekankan bahwa dalam Hukum Perdata Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan bahwa pihak afiliasi harus membuat perhitungan yang lebih detail terhadap penyesuaian atas harga jual produk komoditas yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Pemohon Banding dan pihak afiliasi telah menyetujui perhitungan harga untuk komoditas yang dijual kepada pihak afiliasi;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan empat (4) syarat keabsahan suatu perjanjian/perikatan:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya

Arti perjanjian adalah bahwa kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sudah setuju dengan pernyataan sebagaimana tertulis dalam perjanjian. Dalam Kontrak Jual Beli Pemohon Banding dan pihak afiliasi sudah setuju dengan isi perjanjian;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (tidak termasuk anak di bawah umur dan semua orang yang dilarang berdasarkan undang- undang untuk melakukan tindakan hukum)

Semua pihak yang terlibat dalam Kontrak Jual Beli memiliki kualifikasi untuk melakukan tindakan hukum;

3. Suatu pokok persoalan tertentu

Pokok yang disetujui harus dan telah tertulis jelas dalam perjanjian;

4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Klausul yang tercantum dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dibuat berdasarkan kondisi sebenarnya dan didukung oleh dasar hukum;

bahwa lebih lanjut, Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi juga telah didasari asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

bahwa selain itu hal ini juga telah diatur dalam Paragraf 1.6 dari Pedoman OECD TP menjelaskan bahwa:

“(...) the arm’s length principle follows the approach of treating the members of an MNE group as operating as separate entities rather than as inseparable parts of a unified business. Because the separate entity approach treats the member of an MNE Group as if they were independent entities (…)“

bahwa terjemahan bebas:

“(...) prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mengikuti pendekatan dengan memperlakukan anggota kelompok Perusahaan Multinasional sebagai operasional dari entitas yang terpisah dan bukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari satu bisnis tunggal. Karena pendekatan entitas yang terpisah memperlakukan anggota grup Perusahaan Multinasional seolah-olah mereka adalah entitas independen (...)”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka harus dipertimbangkan meskipun Pemohon Banding dan pihak afiliasi memiliki hubungan istimewa, masing-masing entitas tetaplah entitas independen yang terpisah dan oleh karenanya memiliki kebebasan masing-masing dalam mengadakan perjanjian dan mengikatkan diri;

bahwa dalam hal ini, dalam transaksi yang wajar sudah sepantasnya pelanggan dan pembeli menyetujui terdapat penyesuaian terhadap harga apabila terdapat ketentuan produk yang tidak memenuhi standar yang telah disetujui. Penyesuaian ini merupakan hal yang lazim karena dalam transaksi independen, pembeli independen tidak akan mau membeli produk-produk yang tidak sesuai standar namun harus membayar harga penuh atas harga jual produk tersebut (tanpa penyesuaian);

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal, telah Pemohon Banding jelaskan bahwa transaksi Pemohon Banding telah dilakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang menunjukkan bahwa harga jual yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya sudah wajar;

bahwa oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa seharusnya tidak dilakukan penyesuaian justru akan bertolakbelakang dengan kaidah usaha yang berlaku umum dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

5. Terbanding harus melakukan penyesuaian (corresponding adjustment) terhadap koreksi yang dilakukan kepada Pemohon Banding atas transaksi lokal bahwa sehubungan dengan transaksi lokal Pemohon Banding, pihak afiliasi Pemohon Banding merupakan perusahaan lokal dengan tarif pajak yang sama (yaitu 25 persen), sehingga tidak ada inisiatif baik dari Pemohon Banding maupun pihak afiliasinya untuk melakukan pengalihan laba;

bahwa hal ini juga sejalan dengan PER-32 pasal 21 (1) di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap pendapatan pihak afiliasinya; “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; ata

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia”

bahwa di dalam Bab II, huruf B, no. 3 PER-22 terkait Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment disebutkan bahwa:

“(…) Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku”

bahwa ini didukung oleh Bab II Butir B.3.f Lampiran SE-50 yang menyatakan bahwa:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Tim Pemeriksa harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi;

Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku”

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Terbanding seharusnya telah melakukan penyesuaian terhadap koreksi primer yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, khususnya penyesuaian pembelian pada pihak afiliasi. Hal ini akan mengakibatkan penyesuaian fiskal negatif bagi pihak afiliasi, berupa penambahan jumlah pembelian dari sisi pihak afiliasi, guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ruang lingkup yurisdiksi di Indonesia;

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa jika koreksi oleh Terbanding dipertahankan, hal ini akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda bagi Pemohon Banding lain yang berkedudukan di Indonesia;

b. Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/“APA”) yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat bahwa Terbanding menggunakan PMK-22 sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi atas PPN. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan PMK-22 adalah tidak tepat karena PMK-22 bertujuan secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks pemeriksaan pajak;

bahwa hal ini juga konsisten dengan bagian “Menimbang: huruf c”: di mana disebutkan bahwa pertimbangan PMK-22 ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (“PP-74”), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Dengan merujuk ke Pasal 59 dari PP-74 yang menyebutkan bahwa:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

bahwa terlebih lagi, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa peraturan tersebut merupakan peraturan yang diundangkan pada tanggal 18 Maret 2020 sedangkan tahun sengketa Pemohon Banding adalah Tahun Pajak 2019. Dengan demikian PMK-22 tidak berlaku untuk sengketa Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019;

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

; REPUBLIK INDONESIA,

WIDODO BKATIAINANA

BERITA NEGARA REPULBLIS INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 262 bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam menggunakan PMK-22 sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.171.900.579;

c. Pertimbangan lainnya perihal ketidaksesuaian pemenuhan ketentuan formalitas atas penerbitan SKPKB-00071 bahwa tanpa mengesampingkan seluruh penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penerbitan SKPKB- 00071 tidak sesuai dengan pemenuhan ketentuan formal dikarenakan SKPKB-00071 tersebut tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktur Jenderal Pajak yang berwenang sebagaimana hal ini dapat dibuktikan melalui penandatangan dari SKPKB-00071 yang bukan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, melainkan oleh Pelaksana Harian;

Bayarlah jumlah sebagaimana tercanlum pada angka 7 sebelum jatuh tempo pembayaran. Apabila terlambat akan dikenai sanksi administratif per bulan sebesar tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat dimulainya penghilungan sanksi.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak <urang Bayar paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman, dan wajib melunasi jum'ah pajak paling sedikit sebagaimana tercantum pada angka 7 sebelum kebera‘an diajukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidarg perpajakar.

Apabila sampai dengan batas waktu pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak mengajukar. keberatar, maka jumlah sebagaimana dimaksud pada angka 6 akan dilakukan tindakan penagihan pajak.

Kepada a Chrektur Jenderal Pajak

INTIBENUA PERKASATAMA Ph Kepala Kantor,

GEDUNG SPRING TOWER Jl KL YOS SUDARSO - KOTA MEDAN

B SMANYAHLERIE ‘

NIP, 197744 19199201 10024

F.4.2.23

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 14 dan Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU-34/2014”) menyatakan sebagai berikut:

“Pasal 14 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. Ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

b. Merupakan pelaksanaan tugas rutin;

(2) Pejabat yang melaksnakan tugas rutin sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

b. Pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap;

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat;

(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

(5) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan;

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada

perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat;

Pasal 34

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan terdiri atas:

a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat penyelenggaran pemerintahan terjadi; atau

b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya;

(2) Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas;

(3) Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(4) Penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan Kewenangan lintas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilaksanakan melalui kerja sama antar-Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang terlibat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dijelaskan apabila Pejabat Pemerintahan sebagaiaman dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) UU- 34/2014 berhalangan dalam menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU-34/2014, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melaksanakan melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya termasuk kewenangan dalam jabatan yang diperoleh dari mandat apabila Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas adalah Atasan Pejabat yang juga memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya;

bahwa sehubungan dengan kondisi ini, Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

bahwa lebih lanjut, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 sebagai perubahan ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2022 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan tersebut menyatakan bahwa

wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan yang mendandatangi SKPKB-00071 (yaitu Bapak Bismar Fahlerie dengan NIP 197101191992011002) tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”). Dapat disimpulkan bahwa SKPKB-00071 diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dibatalkan;

bahwa seluruh Pendapat Pemohon Banding di atas nyatanya didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan No. 105571.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 (harap merujuk pada Lampiran 5 dari surat permohonan banding ini) atas kasus serupa yang disengketakan oleh Pemohon Banding lainnya. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki pertimbangan dan pendapat yang serupa dengan Pemohon Banding bahwa SKPKB yang ditandatangangi oleh pejabat yang tidak memiliki wewenang (selain Kepala Kantor Pelayanan Pajak) nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk Keputusan Keberatan Pajak a-quo yang terkait dengan SKPKB tersebut;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan formalitas yang tidak dipenuhi oleh Terbanding melalui penerbitan SKPKB-00071 dan KEP-00277 yang nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00277 sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 menjadi sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yan
gterutang PPN:
a.1Ekspor1.093.059.102.129
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus57.917.843.015
dipungut sendiri
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut145.917.319.064
oleh pemungut PPN
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak87.128.958.996
dipungut
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari-
pengenaan PPN
a.6jumlah (a1+a2+a3+a4+a5)1.384.023.223.204
b.Atas penyerahan Barang dan Jasa
yang tidak terutang PPN
c.Jumlah seluruh Penyerahan1.384.023.223.204
d.Atas impor BKP
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak keluaran yang harus5.791.784.302
dipungut/dibayar sendiri
b.1.PPN yang disetor di muka dalam3.257.863.976
masa pajak yang sama
b.2.Pajak masukan yang dapat19.846.450.385
diperhitugnkan
b.3.STP (pokok kurang bayar)-
No.UraianPemohon Banding
(Rp)
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5.Lain-lain13.365.357.879
b.6.Jumlah (b1+b2+b3+b4+b5)36.469.672.240
c.SKPPKP27.420.023.962
d.Jumlah pajak yang dapat9.049.648.278
diperhitungkan
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang(3.257.863.976)
Bayar
3Kelebihan Pajak yang sudah3,257,863,976
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
4PPN yang kurang dibayar-
5Sanksi Adminitrasi:
a.Bunga Pasal 13(2) KUP-
b.Kenaikan Pasal 13(2a) KUP-
c.Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP-
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
f.Bunga Pasal 13(2) KUP jo. Pasal 9 (4f)-
PPN
g.Jumlah sanksi administrasi-
(a+b+c+d+e+f)
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4-
+ 5g)

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-214/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 04 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 010/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

v
v
v
v
v
v

a. Banding diajukan dengan surat banding dalamv

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulanv sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) suratv banding;

e. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas;v f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalv diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00277/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang diterima tanggal 06 Agustus 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusanv yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal

06 Agustus 2024;

h. Bukti Pembayaran;

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus v dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Tedy Anggra

Kusuma bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

sebesar Rp.1.171.900.579,-

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan kesepakatan Harga Transfer

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

9. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data dan fakta

1) bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan lokal kepada PT. Agrowiratama, PT. Bahana Nusa Interindo, PT. Milkie Oleo Nabati Industri, PT. Musim Mas, PT. Sukajadi Sawit Mekar dan PT. Wahana Tirtasari yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dengan jenis hubungan istimewa berada dalam penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

‘ MTT AUN TNE PPD — 3

SU Tw fUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK LADAN

BAGI WA, 3 PALAH YANG DIZINKAN MENYLLENGUARAKAN SPMB KLAN

DALAN MATA UNS DOLLAR AMERIKA SERIKAT

-muspuak :falofi Ja)

— mama ma eee am PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM SUBUNGANISTEMEWA an an

NPyr ol le: 8 [23 9 Is! 2|3f lagapa

NAMAWALIR PAJAK BT [a ain “jaan weds, TeleJaTrTaTsI A ValMa TI (TI | | TTL LI LL

DAA PINK YANG MILIKI HUBUNGAN STINE aa —

ho Nar ts Mitra Trartaes: Kasat NPM) Tax Icelific ation Namba Kegialen Usaha sis abah Web

, le AGRO MAKMUR RBYA SANG Taw, 1837 pa yaseunaro. NUN INDUSTRI MINYAK GORENG -

Ki TANJUNG MULIA, MEDAN DELI. MEDAN, 01901120229062 {ELPA Sati BAA pan mom ween SUMATERA SARA sooty —am enno Am jg | OL AGROWTTAMA SERING TOWER, C5-6L IL. KL YOS SUDAKSO 1 INDUSTRI MINYAK MAKAT = j

. | Tanne MULIA, MEDAN Del, MEDAN, | 912772981230 | KELAPA SWT (CRUDE {44 ta 3] 4] aa mma ana 1 SEMATERA UTARA «207d ——..—. nan aU en ee

1 | PT. BAHANA NUSA EN EEG SPRINS TOWER 0.1-73 JL. KL YO: SUILARSC saucy: | FNOUSTIE MITIYAS MAKAN | fi] Ea | 3] | &

" | | TANJUNG MILA, METAS FIT, MEDAN, O1E7995 7125-000 | KELAPA SAWI” (CRUDE AN LA !

Pa nas «SUMTER UTARA 2 mem 2) ki yA

Po FT RELAWAN BER LAR IRDONESIA JUANG BARU BT.176 RVY.CO0 BE. AMET, : 1 a USAR. DON &

si EDAN BELAWAN, MEDAN, SUMATERA UTARA Jk és 2411200 SEWA GUNA USAHA TANPA S& IK me .—— enn wees eee Pon cee = HAK OPSI — Mamamia t co PU BELANGAN BUANA INDCRESTA SPRING TOWER,OL-S1 1. KL YS SUDARSO | ng AKGKUTEN ALT Tn a TANJUNG BUA, MEGAN DELI, MEDAN, STOR AORN. | DOMESTIC UMUM LINER | Pyle, stl] J aman mann SUMETERAATARA- 2093-00. mmm | UNTUK BARANG mam

RINCIAN TRANSAKS! OCNGAN PILIAK YANG MERTLAKG HUBJNGAN ISTINIFAA INN Naa a

: LAMPIRAN KHUSUS

SPL... TUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK YADAN

BA 3I WAJS PAJAK YANG DAZ'NKAN MEN: LE NGGAKAAN PEMAUK JAN

DALAM MATA JANG DULLAR AMERIKA SER AT

Ta Jn PAJAK: (2 Tol fo voit Ta Maa PERNYATAAN TRANSALSI DALAM HUBUNGAN TS UIMEW& man las ) oo TI Ng T— ip mT nara saJBPA.aK Bul "pT TTL Jalnji afe[nlule] “efe,2 KlaTeTalnga ne [Ti TTT i | (1 (AEDS BAK YANG VER ILMU NGAN LST TW an nes ang an ne hams M tie Transaksi Aarne MPP! Yas del uation thr her | Kegiatan Usaha | entus Hubunigan do. jgan Wap

— — ee — — FP jas

PF INOALAM Haass | AL KL VGS SUDARSD KOMALEK BKAN AK | IND ISTRI ATL BATA ARI | ae u PRAMS BLOX E NO. 7 TANIUNG MAh, SEDAN 36054011 22000 » TANAH LAT/RERAMIK | 7) BGI] b> .- am — SELL, KOTA Me DAN, SUMAURAWIAU. | fee $e vy | Bl MAUL ANERA SavIT | SPRING TOUR. O44 IL KL YO5 SUDARSI JOLIS "RT MINYAK MAKAN : ! “1 | TANJUNG MULIA, MEDAN Let, SEDAN, | DLP TAOGY KELAPA SIA {CRUE aa br —- Se anoman: | SIMA RA UT ARA « 20 M1 —.— Send ee ALE — | mna an ame

PT. MEKTE OLEC NARATI "MOJSTR) JL. RAYA NAROGONS KM.9 RON : . | INDUSTRI MIAYAX GORFNC * fel ar i 4 | MERITNS, RAWE LURB KOTA BEKASI, JAWA Bin SUS 1 KELAPA SAW/TT Besi

D7, MUSTK DEVELOFMENT SPRING TUM RAL: J. KL YOS SUDARSO $ FERDAGANGAN BESAR T

" | TANJUNG LIA, EH BAN IT, MEDAN, D40G9ELS7} 12016 | BAHAN KONSTR JG Nag

Spa maa” TTT | SUKATERA UTAKA — a. + alta ee jog, PPT MCA IND SPRING IU 105 62 J..K. YGE SUCARSC . } | CERKERJNAN BUAP KELAPA 2

K | JANTUNG MULIA, REGAN DEL, MUA, | DISS RAN ZOLA | SAKIT FLY

Le wee ted SUMTER A TARA o

LAMSRAN XHUSUS

SPT 1. 1UNAN PAJAK PENGHASILAN WASIB PASAK BADAN

BAG WAJRE PAJAK YANG DIIZINKAK MENYELENGGARAKAK PEMMUKUAN

JALAN MATA UANG CObLAR AMLRIKA SESIKAT taHUN pajak (2 To 178] aan mmm an. — ama PLRANYAIAAN IRANSAKSI DALAYA HJRUNGAN ISU EA pem se Dana mn menawan

Rew . » fa] flsle, le] rias Taha c

Wena veaumreiessout “(ro ane ot na al bella slab al ETT TTT LIT TT. TTT LLL

DAFTAR PIAAK YANG MEMILIKI JUBUNGAN GTIMEWA nm _ a nm mammaa mm ne | Yama Mura Tansaksi Haa | NAWPI Tas Metificaten hunter Kegritan Usaha Gertk “ae Eo wajib pr. test AS IL KLYOS SUDE2SO KM 78 MWANG “UL, | TTNBUISTRI MINYAK MAKAN j aa

6 SHAN DELI, MEDAN, SUVATERA UIANA~— e19931639979590 DOT LEMAK SARATI DAN | PP esis

F.. PLLAYAFAN PAKOCPASIFIK KARISMARAYA — SPRING TOWPRS85 J1. KL YOS SUDARSO arak JASA PERSEWAAN YAN”

1 | | TANJUNG MULIA, MEDAN CELI, MEDAN, 318538902 125900 SEWA GUNA USAHA TANPA | 2 Al i ———— a SUMAILRA UTARA. 29) sa ana as PI ——— cine ma

1 PY PELAYARAN SAMUDITA LAYAR SENTOSA | SPRING TOWER,95-34 5 FL YCS SUDARSS » JASA PLRSEAAN DAN i

1 | Sanus MUA MESAN CELL, “ECAR, MANA 7200D SEWA CURA HSAHA ANDA mag rr man es SURAT GI ee ee | ——-- . HAK GSI nan

Da | PT SARANA ESA GITA SPRING ICWL2LE-C7 AL. YS SLORRSC seagesaesy sy PERYEB.!NAN BUSH KELAPA Rita

TAMING MLITA, MEDAN DFU, MERAK, | ZR USIA) SAWIT i

Haa ata SUMATRA TARA = ano own — eee

. SENERAL ANEKA TEKS OTEMA JL. RUMAH PUTONG HEWAN HINGSUSIGAM VIE, oe i JASA ARSIILKUR DAN | — !

BD) MEDAN DELL, MEDAN, 5. MRTEKA UTARA | OL8759SE6 LLetoD TEKNIK SIFU SERTA LL AE ;

- Pem Ha LAI. +--+. nan 255 Hm NS TAI —-..-. 2 mn mma an aman re weed

1 AMPIRAN KAUSUS 3

SOO, iUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJ!B PAJAK GADAN

BASINYA SIA PAJAK YANG OANKAN MENYELENGGARAKAN PEMBUK, TAN

DAAM ATA JAKG SOLAR AYER KA SERIKAT

TAKJN prdAK: JaJofatan

PAN pra namin mna . KERKYATAAN TRANSAKSI DAI AM SUBUNGAN ISTIMEWA . ae

SATTAR PIHAK YANG MEMILIKI (JSUNGAN ISTIMEWA mata nana mama “ad Koma Mara Transaksi Pemat | News 1x Jaenricaten Hunter fecratar; Lisaha Geet Lak eae one Waju oy PT SINAK AGRO RATA | SPRTLGTOweRUD Pn KL Suransa [aera UNYAK MATAN fo an a | TAMIANG MULIA, MEDAN BELI, MEDAN, 02••••••••••710 | KELAPA SAWIT (ORUST. btr [4]

- Eee aa apa nan tae nenen menawan ined PALME. coe sommes mandar mmm ang PAT ERIRSO-RINSO SPRING TOWER,02-32 JL. KL YCS SUCARSG . | ENQUSTRE MINYAK MAKAN Ti

TANJUNG MU JA, MEDAN DELI, MiLAN, 2120743081 23530 HKULara SADT (RUDE | Can

: . ena MATERA UTARA 20249. anakan ana an me RAL Gin an UUTU—”—U”U/UO mm

. PT. SUKAGAN: SAWIT MELAR SPRINGS TCWER,ON EL LK. VOS SUDARSI JADUS TC MINYAK MALAN : 4 aan TANCUNS LIA, MEDAN CALI, MEGAN 62••••••••••000 | KELAPA SAWIT (CRUDE | GI

- | 2 ——- » SUMATERA UTARA - 20241. fo —- — PAMIL wee ee oom

PT. MULTIFLRSADA GATRAMEGAM GEPLAG SPRING TOWER 17-08, 1: KLYOS | a INDUSTR: MINYAK MAKAN ma

2 | " " SUDARSO TRALUNG MULIA, MEDAN DELI KOTA | Pa) | DAN LEMAK NABATE DAK! PILE)

—= EA SUE RA. D0AL » -- woman MAN mana mana emo

- PT. UNG JL LS TARI SPAINS [CWER, US-44 JL. < YOS SUDARSC . Har ISDJSTAL MINYAK MACAN | N

25 | KMR FANJUNG MULIA, MEDAN DELI, MEGAN, OneBrd TA 25NGU | KELAPA SAWIT (CRULE [1 [2] [4] j

= — . — mx. SUFASERALITARA. 35241.. .2 oe aa a BM AA — ln amal

LAMPIRAN KHUSUS 3

SPT 7 | AJNAN PAJAK PENGFASILAN WAJIB PAJAx ADAN

BAG NAJIB PAJAK YANG DIZINKAN MLNYLELRGGAAKAN PLYBUKUON

JL AM MATA LAWS DOLLAR AMERIKA SERIKAT rama PAIK: [2 afi Ja)

INN _ PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN 1S LIMLIVA kn an weenie

Pw? 23) Cefslel GiTsrs) (al

SVAWAJBFAJak BUT (af) [a eft ajelely ula] [ele le[elalzje lala). 1 ]LLLLL. J i

TARTAR NHAK YANG MEMITKT HUSLISGAN ISTIMEWA Ia betes Lope ae vo = im | Kana ta Tansee | Aana NPP: Tax Iesiualion Number Kegiatan Usa Berek ara a

PL WAGAKA TIRTASARI | SPRING TOWER, 04-48 LOS SJDARSA, eno yang Percagargan Sever Mi yas | + mm ! bai TANTLNG MULIA, MEDAN DELI. MEDAN, | 025287599 122006 fan Lemak Salat ulang an on . GIMATIALDARA APA Lana. Mx ote “4

Po PPI SA INND MAS. SERING TOWLA, US 34 Ju, KL. OS SUDSRSO, . . UACUSTRE MINYAK GOREN Pasi t

" : | TaN UNG MITA, MDA BET, MERC, De 7905H01 720CL KELAPA SAAT Iilalatal '

rn SUMATERA UTARA. 2021 —— asam <a mann nana ene seins ag

SUSIM MAS HOLDINGS IE LTD 130 BRACE ROAD, #24 1/08 GATEWAY WAST INVESTME Tia

3 | | ” SINGAPORE 89720 , 200703054, : gun

M3 TONTNENTAL OILS & FATS PIE ETE , Sad aie GaTewnewest | SALES TRADING AND arse

14 ONT GUS REATSPIESD | 190 B-AGT RCA ALE GATENAN WEST 20920e 1368 | MERCHANDGZ_N3 OF (2) (35 EGA

RNGAFOKE 183720 | MERCHAND:7- 1

2) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding dan surat Keberatan Pemohon Banding diketahui penggunaan metode atas transaksi penjualan lokal adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan menggunakan data Pembanding sebagai berikut:

NoJenis ProdukData Pembanding Pemohon Banding
1Crude Glycerine 80%Harga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan)
2Palmitic Acid 98% HIGH IVHarga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan)
3PMEHarga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan)
4Fatty Acid Methyl Ester/ BiodieselHarga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan)
5RBD Palm OilHarga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan)

3) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S-514/WPJ.01/2024 tanggal 16 Mei 2024 dan

hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 470/WPJ.016/2024 tanggal 13 Juni 2024, dimana atas penjelasan Pemohon Banding diperoleh data dan fakta diantaranya sebagai berikut:

Penjualan Lokal

Crude Glycerine 80%

1. Pertanyaan: Jelaskan Penyesuaian Lainnya sebesar USD 15

Jawaban/: Perbedaan harga pasar glycerine asia pasifik Penjelasandengan kondisi penjualan lokal Wajib Pajak dari segi packaging sehingga dilakukan penyesuaian agar sebanding.

2. Pertanyaan: Jelaskan perbedaan antara transaksi Wajib Pajak dengan data pembanding.

Serahkan dokumen pendukung

Jawaban/: Data/dokumen transaksi Wajib Pajak dan data Penjelasanpembanding akan segera diserahkan oleh Wajib

Pajak paling lama tanggal 21 Juni 2024

Palmitic Acid 98% HIV

3. Pertanyaan: Jelaskan Penyesuaian Lainnya sebesar USD 15

Jawaban/: Perbedaan harga pasar palmitic acid dari ICIS Fatty PenjelasanAcids dengan kondisi penjualan lokal Wajib Pajak dari segi packaging dan diskon sehingga dilakukan penyesuaian agar sebanding.

4. Pertanyaan: Jelaskan perbedaan antara transaksi Wajib Pajak dengan data pembanding.

Serahkan dokumen pendukung

Jawaban/: Data/dokumen transaksi Wajib Pajak dan data Penjelasanpembanding akan segera diserahkan oleh Wajib

Pajak paling lama tanggal 21 Juni 2024

PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel

5. Pertanyaan: Jelaskan Penyesuaian Lainnya sebesar USD 100

Jawaban/: Perbedaan harga HIP BBN Biodiesel dengan Penjelasankondisi penjualan lokal Wajib Pajak dari diskon sehingga dilakukan penyesuaian agar sebanding.

6. Pertanyaan: Jelaskan perbedaan antara transaksi Wajib Pajak dengan data pembanding.

Serahkan dokumen pendukung

Jawaban/: Data/dokumen transaksi Wajib Pajak dan data Penjelasanpembanding akan segera diserahkan oleh Wajib

Pajak paling lama tanggal 21 Juni 2024

RDB Palm Oil

7. Pertanyaan: Jelaskan Penyesuaian Lainnya sebesar USD 10

Jawaban/: Perbedaan harga pasar Reuter dengan kondisi Penjelasanpenjualan lokal Wajib Pajak dari lokasi penjualan (antara Indonesia dengan Malaysia) sehingga dilakukan penyesuaian agar sebanding.

8. Pertanyaan: Jelaskan perbedaan antara transaksi Wajib Pajak dengan data pembanding.

Serahkan dokumen pendukung

Jawaban/: Data/dokumen transaksi Wajib Pajak dan data Penjelasanpembanding akan segera diserahkan oleh Wajib

Pajak paling lama tanggal 21 Juni 2024

4) bahwa atas permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi Nomor S-571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 Pemohon Banding memberikan keterangan pada tanggal 21 Juni 2024 sebagai berikut:

NoPenjualanRincian Penyesuaian LainnyaDaftar Dokumen Pendukung
1Crude Glycerine 80%Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain(Harap Merujuk Pada Halaman 92 dari Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)
2Palmatic Acid 98% HIVBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan dan diskon harga, dan lain-lain. 1. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). 2. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada(Harap Merujuk Pada Halaman 91 Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)
NoPenjualanRincian Penyesuaian LainnyaDaftar Dokumen Pendukung
pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga, Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
3PME dan Fatty Acid Methyl Ester/BiodieselBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti diskon harga, dan lain- lain. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga, Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain(Harap Merujuk Pada Halaman 97 Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)
4RBD Palm OilBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda. Penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan harga di Malaysia dan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain(Harap Merujuk Pada Halaman 100 Dokumen Lokal yang telah disampaikan pada Tanggal 30 April 2024)

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding dengan ini disampaikan tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

1) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia sehingga tldak seharusnya dilakukan koreksi atas penjualan lokal” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan terkait koreksi Peredaran Usaha dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- PMK 213/PMK.03/2016

- PMK 22/PMK.03/2020

- PER-25/PJ/2018

- PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013 b) bahwa PER-32/PJ/2011 adalah salah satu dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi penjualan lokal;

c) bahwa koreksi penjualan lokal adalah terkait dengan penyesuaian lainnya;

d) bahwa Pasal 11 angka 3 PER-32/PJ/2011 menyatakan sebagai berikut:

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

e) bahwa alasan Pemohon Banding pada angka 2 surat Banding juga menyatakan sebagai berikut:

Dalam melakukan pengujian dengan menggunakan metode CUP, Pemohon Banding berpedoman pada Pasal 11 dari PER-32, sebagaimana dinyatakan bahwa metode CUP hanya dapat diterpakan dalam keadaan yang sebanding. Oleh karena itu, analisis kesebandingan antara transaksi independen dengan transaksi afiliasi harus dilakukan untuk menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) PER-32;

f) bahwa Pemohon Banding sendiri dalam melakukan pengujian penjualan lokal juga berpedoman pada PER-32/PJ/2011 sehingga menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tidak mempermasalahkan penggunaan PER-32/PJ/2011 menjadi salah satu dasar hukum koreksi Terbanding;

g) bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi penyesuaian lainnya pada penjualan lokal tidak hanya menggunakan PER-32/PJ/2011 tetapi Terbanding juga menggunakan SE-50/PJ/2013 dimana

berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 50/PJ/2013 menyatakan sebagai berikut:

h) bahwa faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi, antara lain: tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

i) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

2) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia dan Pedoman OECD TP” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa OECD TP Guidelines, Paragraf 1.130 menyatakan sebagai berikut:

“Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services; therefore, to achieve comparability requires that the markets in which the independent and associated enterprises operate do not have differences that have a material effect on price or that appropriate adjustments can be made. As a first step, it is essential to identify the relevant market or markets taking account of available substitute goods or services. Economic circumstances that may be relevant to determining market comparability include the geographic location; the size of the markets; the extent of competition in the markets and the relative competitive positions of

the buyers and sellers; the availability (risk thereof) of substitute goods and services; the levels of supply and demand in the market as a whole and in particular regions, if relevant; consumer purchasing power; the nature and extent of government regulation of the market; costs of production, including the costs of land, labour, and capital; transport costs; the level of the market (e.g. retail or wholesale); the date and time of transactions; and so forth. The facts and circumstances of the particular case will determine whether differences in economic circumstances have a material effect on price and whether reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effects of such differences.…”

b) bahwa PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011 menyatakan sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

c) bahwa terkait dengan koreksi penjualan Crude Glycerine 80% maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual Crude Glycerine 80% Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

2) bahwa baik pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan surat Keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyatakan tersedia data pembanding data eksternal;

3) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah meminta keterangan Pemohon Banding mengenai rincian penyesuaian lainnya tersebut tetapi menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan rincian penyesuaian lainnya tersebut sehingga Terbanding mengkoreksi penyesuaian lainnya tersebut;

4) bahwa Terbanding melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 meminta keterangan terkait penyesuaian lainnya serta dokumen pendukung Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain;

Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging);

Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

5) bahwa untuk membuktikan terdapat perbedaan biaya kemasan antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka dibutuhkan dokumen-dokumen transaksi afiliasi dan dokumen- dokumen data Pembanding;

6) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal sebagai berikut:

- Kontrak atau perjanjian;

- Bukti Penerimaan Kas/Bank;

- Voucher Pencatatan Akuntansi;

- Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

- Berita Acara Serah Terima Barang;

- Surat Pengantar Barang;

- Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Faktur Pajak

- Invoice

- Daftar Timbangan

- Bill of Lading

- Memo Tutup

- Kontrak Jual Beli

- ICIS Glycerine Asia Pasific

7) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

8) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen pendukung atas penyesuaian lainnya tetapi Pemohon Banding hanya memberikan rincian penyesuaian lainnya tanpa memberikan dokumen pendukung dan hanya merujuk pada halaman 92 dari dokumen lokal dimana pada halaman 92 hanya mencatumkan tabel Rangkuman analisis CUP Eksternal atas transaksi penjualan Crude Glycerine 80%;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding akan memberikan data/dokumen transaksi Pemohon Banding dan data pembanding yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data Pembanding sehingga diperlukan penyesuaian lainnya paling lama tanggal 21 Juni 2024 tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud;

10) bahwa untuk menentukan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sebanding dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya maka dibutuhkan dokumen-dokumen baik transaksi afiliasi dan data Pembanding;

11) bahwa pada Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian lainnya atas data Pembanding Crude Glycerine 80% sehingga seharusnya pada saat Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memiliki dokumen-dokumen terkait transaksi afiliasi dan data Pembanding;

12) bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011 Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya menyerahkan dokumen- dokumen yang diminta oleh Terbanding;

13) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang dapat membuktikan perlunya penyesuaian lainnya dilakukan untuk mendapatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan data Pembanding maka Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding;

d) bahwa terkait dengan koreksi penjualan Palmitic Acid 98% maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual Palmitic Acid 98% Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

2) bahwa baik pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan surat Keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyatakan tersedia data pembanding data eksternal;

3) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah meminta keterangan Pemohon Banding mengenai rincian penyesuaian lainnya tersebut tetapi menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan rincian penyesuaian lainnya tersebut sehingga Terbanding mengkoreksi penyesuaian lainnya tersebut;

4) bahwa Terbanding melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 meminta keterangan terkait penyesuaian lainnya serta dokumen pendukung Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan dan diskon harga, dan lain-lain;

1. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual IBP dengan harga pasar di mana produk yang di jual IBP dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging);

2. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga;

Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

5) bahwa untuk membuktikan terdapat perbedaan biaya kemasan dan diskon harga antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka dibutuhkan dokumen-dokumen transaksi afiliasi dan dokumen-dokumen data Pembanding;

6) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal sebagai berikut:

- Kontrak atau perjanjian;

- Bukti Penerimaan Kas/Bank;

- Voucher Pencatatan Akuntansi;

- Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

- Berita Acara Serah Terima Barang;

- Surat Pengantar Barang;

- Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal

Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Faktur Pajak

- Invoice

- Daftar Timbangan

- Bill of Lading

- Memo Tutup

- Kontrak Jual Beli

- ICIS Fatty Acid – Fractionated Asia Pasific

7) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

8) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen pendukung atas penyesuaian lainnya tetapi Pemohon Banding hanya memberikan rincian penyesuaian lainnya tanpa memberikan dokumen pendukung dan hanya merujuk pada halaman 92 dari dokumen lokal dimana pada halaman 91 hanya mencatumkan tabel Rangkuman analisis CUP Eksternal atas transaksi penjualan 1698 HIV;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding akan memberikan data/dokumen transaksi Pemohon Banding dan data pembanding yang dapat

menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data Pembanding sehingga diperlukan penyesuaian lainnya paling lama tanggal 21 Juni 2024 tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud;

10) bahwa untuk menentukan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sebanding dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya maka dibutuhkan dokumen-dokumen baik transaksi afiliasi dan data Pembanding;

11) bahwa pada Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian lainnya atas data Pembanding Palmitic Acid 98% sehingga seharusnya pada saat Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memiliki dokumen- dokumen terkait transaksi afiliasi dan data Pembanding;

12) bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011 Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya menyerahkan dokumen- dokumen yang diminta oleh Terbanding;

13) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang dapat membuktikan perlunya penyesuaian lainnya dilakukan untuk mendapatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan data

Pembanding maka Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding;

e) bahwa terkait dengan koreksi penjualan PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

2) bahwa baik pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan surat Keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyatakan tersedia data pembanding data eksternal;

3) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah meminta keterangan Pemohon Banding mengenai rincian penyesuaian lainnya tersebut tetapi menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan rincian penyesuaian lainnya tersebut sehingga Tim Pemeriksa mengkoreksi penyesuaian lainnya tersebut;

4) bahwa Terbanding melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 meminta keterangan terkait penyesuaian lainnya serta dokumen pendukung Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti diskon harga, dan lain-lain;

Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga;

Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

5) bahwa untuk membuktikan terdapat perbedaan diskon harga antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka dibutuhkan dokumen-dokumen transaksi afiliasi dan dokumen- dokumen data Pembanding;

6) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal sebagai berikut:

- Kontrak atau perjanjian;

- Bukti Penerimaan Kas/Bank;

- Voucher Pencatatan Akuntansi;

- Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

- Berita Acara Serah Terima Barang;

- Surat Pengantar Barang;

- Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Faktur Pajak

- Invoice

- Daftar Timbangan

- Permohonan Penutupan Kontrak

- Kontrak Jual Beli

- Surat Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM hal Besaran HIP BBN Bulan Oktober 2019

7) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

8) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen pendukung atas penyesuaian lainnya tetapi Pemohon Banding hanya memberikan rincian penyesuaian lainnya tanpa memberikan dokumen pendukung dan hanya merujuk pada halaman 92 dari dokumen lokal dimana pada halaman 97 hanya mencatumkan tabel Rangkuman analisis CUP Eksternal atas transaksi penjualan PME;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding akan memberikan data/dokumen transaksi Pemohon Banding dan data Pembanding yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon

Banding dengan data Pembanding sehingga diperlukan penyesuaian lainnya paling lama tanggal 21 Juni 2024 tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud;

10) bahwa untuk menentukan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sebanding dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya maka dibutuhkan dokumen-dokumen baik transaksi afiliasi dan data Pembanding;

11) bahwa pada Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian lainnya atas data Pembanding PME dan Fatty Acid MethylEster/Biodiesel sehingga seharusnya pada saat Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memiliki dokumen-dokumen terkait transaksi afiliasi dan data Pembanding;

12) bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011 Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya menyerahkan dokumen- dokumen yang diminta oleh Terbanding;

13) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang dapat membuktikan perlunya penyesuaian lainnya dilakukan untuk mendapatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan data

Pembanding maka Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding;

f) bahwa terkait dengan koreksi penjualan ROB Palm Oil maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual ROB Palm Oil Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

2) bahwa baik pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan surat Keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyatakan tersedia data pembanding data eksternal;

3) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah meminta keterangan Pemohon Banding mengenai rincian penyesuaian lainnya tersebut tetapi menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan rincian penyesuaian lainnya tersebut sehingga Terbanding mengkoreksi penyesuaian lainnya tersebut;

4) bahwa Terbanding melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 meminta keterangan terkait penyesuaian lainnya serta dokumen pendukung Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti

perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda;

Penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan harga di Malaysia dan di Indonesia;

Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

5) bahwa untuk membuktikan terdapat perbedaan harga antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka dibutuhkan dokumen-dokumen transaksi afiliasi dan dokumen-dokumen data Pembanding;

6) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal sebagai berikut:

- Kontrak atau perjanjian;

- Bukti Penerimaan Kas/Bank;

- Voucher Pencatatan Akuntansi;

- Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

- Berita Acara Serah Terima Barang;

- Surat Pengantar Barang;

- Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

dimana Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Faktur Pajak

- Invoice

- Daftar Timbangan

- Bill of Lading

- Permohonan Penutupan Kontrak

- Kontrak Jual Beli

- European vegetable oil prices 1700 GMT – Dec 3 – Thomson Reuters Supply Chain & Commodities Research;

7) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

8) bahwa Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen pendukung atas penyesuaian lainnya tetapi Pemohon Banding hanya memberikan rincian penyesuaian lainnya tanpa memberikan dokumen pendukung dan hanya merujuk pada halaman 92 dari dokumen lokal dimana pada halaman 100 hanya mencatumkan tabel Rangkuman analisis CUP Eksternal atas transaksi penjualan RBD PO;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding akan memberikan data/dokumen transaksi Pemohon Banding dan data pembanding yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon Banding dengan data Pembanding sehingga diperlukan penyesuaian lainnya paling lama tanggal 21 Juni 2024 tetapi

sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang dimaksud;

10) bahwa untuk menentukan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sebanding dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya maka dibutuhkan dokumen-dokumen baik transaksi afiliasi dan data Pembanding;

11) bahwa pada Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian lainnya atas data Pembanding ROB Palm Oil sehingga seharusnya pada saat Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memiliki dokumen- dokumen terkait transaksi afiliasi dan data Pembanding;

12) bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011 Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya menyerahkan dokumen- dokumen yang diminta oleh Terbanding;

13) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang dapat membuktikan perlunya penyesuaian lainnya dilakukan untuk mendapatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan data Pembanding maka Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding;

3) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Bahwa penerapan metode pengujian CUP Eksternal dan penyesuaian untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh Pemohon Banding” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 12 UU KUP menyatakan sebagai berikut:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) bahwa Terbanding dalam melakukan proses pemeriksaan menggunakan data dan dokumen yang tersedia pada saat proses pemeriksaan;

c) bahwa atas pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 Terbanding berdasarkan data, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku melakukan koreksi penyesuaian atas penjualan lokal Pemohon Banding;

d) bahwa jika pada tahun pajak sebelumnya penyesuaian atas penjualan lokal tidak dilakukan koreksi bukan berarti ketika dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 harus mengikuti

hasil pemeriksaan untuk tahun-tahun pajak sebelumnya karena berdasarkan data, dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku penyesuaian atas penjualan lokal Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

e) bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law system) dimana Yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

f) bahwa Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law system) menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum;

g) bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi;

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota h) bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 maka Yurisprudensi tidak termasuk sebagai jenis peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada kewajiban Terbanding dalam melakukan proses pemeriksaan untuk menggunakan hasil pemeriksaan atas tahun-tahun pajak sebelumnya sebagai acuan dalam melakukan proses pemeriksaan karena Yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

i) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

4) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi serta penyesuaian terkait dengan penjualan lokal telah sesuai dengan kaidah usaha dan hukum yang berlaku umum di Indonesia” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa baik pada peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia maupun OECD Transfer Guidelines mengatur bahwa penyesuaian perlu dilakukan jika terdapat ketidaksebandingan antara transaksi afiliasi dengan data pembanding yang digunakan;

b) bahwa untuk melihat ketidaksebandingan tersebut maka dibutuhkan dokumen-dokumen yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan tersebut baik dokumen terkait trasaksi afiliasi dan dokumen data Pembanding;

c) bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan tersebut maka Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan penyesuaian sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding;

d) bahwajikaPemohonBanding menyatakan terdapat ketidaksebandingan antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka seharusnya terdapat detail pada dokumen- dokumen tersebut sehingga diperlukannya penyesuaian karena jika tidak terdapat detail-detail kondisi yang membedakan antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan penyesuaian tersebut;

e) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

5) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Terbanding harus melakukan penyesuaian (corresponding adjustment) terhadap koreksi yang dilakukan kepada Pemohon Banding atas transaksi lokal” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya;

b) bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menguji transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tidak dibatasi atas transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di luar negeri tetapi Direktur Jenderal Pajak juga dapat menguji transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di dalam negeri;

c) bahwa dengan dilakukannya koreksi penyesuaian atas penjualan lokal maka pihak lawan transaksi dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 agar tidak mengakibatkan pengenaan pajak berganda sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pemohon Banding;

d) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

6) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 ("PMK-22") tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/"APA") yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tidak hanya mengatur terkait Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) tetapi PMK tersebut juga mengatur terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

b) bahwa dikarenakan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah terkait koreksi transfer pricing maka penggunaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai salah satu dasar hukum sudah tepat;

c) bahwa PMK-22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/atau pedoman penerapan koreksi transfer pricing, dalam pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal keberlakuan tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa;

d) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Pemohon Banding menurut Terbanding tidak dapat diterima;

7) bahwa terkait atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Pertimbangan lainnya perihal ketidaksesuaian pemenuhan ketentuan formalitas atas penerbitan SKPKB-00071” maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa argumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak disampaikan selama proses keberatan, namun Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak

b) bahwa argumen yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait penerbitan surat ketetapan pajak yang menurut Pemohon Banding dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang merupakan ruang lingkup gugatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang KUP;

c) bahwa jika Pemohon Banding merasa penerbitan surat ketetapan pajak tidak sesuai dengan ketentuan maka seharusnya Pemohon Banding mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00071/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Juni 2019 tetapi pada kenyataannya Pemohon Banding mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut dimana pengajuan keberatan adalah terkait materi surat ketetapan pajak;

d) bahwa dikarenakan argumen yang diajukan oleh Pemohon Banding merupakan termasuk ruang lingkup Gugatan dan bukan ruang lingkup Banding maka dengan ini argumen Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

e) bahwa walaupun argumen Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan tetapi Terbanding akan memberikan pendapat sebagai berikut:

1) bahwa penunjukan Saudara Bismar Fahlerie (Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I) sebagai Pelaksana Harian pada Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-176/WPJ.01/2023 tanggal 30 Agustus 2023 sehubungan dengan Pejabat definitif Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan, Sdri. Meidijati mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan 10 Tahun Anggaran 2023;

2) bahwa hal tersebut sudah memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 ayat (3) Undang Undang No 30 Tahun 2014, Pasal 4 ayat (2) huruf g dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020;

3) bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan: “Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU-34/2014, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melaksanakan melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya termasuk kewenangan dalam jabatan yang diperoleh dari mandat apabila Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas adalah Atasan Pejabat yang juga memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya”

….

“Sehubungan dengan kondisi ini, Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya”

bahwa Terbanding berpendapat bahwa:

a) Pemohon Banding keliru menggunakan dasar hukum terkait. Bahwa UU Nomor 34 Tahun 2014 adalah tentang Pengelolaan Keuangan Haji;

b) Jika yang dimaksud Pemohon Banding adalah Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014, di dalam Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tidak terdapat pengaturan yang membatasi wewenang Pelaksana Harian terbatas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

c) Pembatasan kewenangan di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 diatur di dalam Pasal 15, namun tidak satupun bagian di dalam pasal tersebut yang terkait dengan argumen Pemohon Banding;

d) Bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 mengatur tentang kewenangan dan hak Plt dan/ata Plh, dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (2)

Plt. dan/atau Plh. tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

Pasal 12 ayat (3)

Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar, diantaranya terkait penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah;

Pasal 12 ayat (4)

Perubahan status hukum pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan:

a. penetapan penataan organisasi;

b. pengusulan penataan organisasi kepada instansi lain terkait;

c. revisi usulan penataan organisasi kepada instansi lain terkait;

d. penetapan peringkat jabatan struktural dan fungsional;

e. pengusulan pembentukan dan penggunaan jabatan fungsional kepada instansi lain terkait;

f. pengusulan tunjangan jabatan fungsional dan ketentuan pelaksanaannya;

g. pengusulan kebutuhan jabatan fungsional;

h. penetapan informasi jabatan dan uraian jabatan;

i. penetapan kamus kompetensi teknis;

j. penetapan rumpun jabatan; dan

k. penetapan peta jabatan;

Pasal 12 ayat (5)

Perubahan status hukum kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai;

Pasal 12 ayat (6)

Perubahan status hukum pada alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan kewenangan yang telah diberikan kepada pejabat perbendaharaan (Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara) sesuai ketentuan yang berlaku;

e) Berdasarkan pengaturan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 tersebut, Terbanding berpendapat bahwa kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tidak termasuk keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;

4) bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan: “Lebih lanjut, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 sebagai perubahan ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2022 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan tersebut menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.” bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 menyebutkan:

“Plt. dan/atau Plh. melaksanakan tugas, menetapkan keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan Kewenangan.”

bahwa dari Pasal tersebut diketahui bahwa Pelaksana Harian memiliki wewenang menetapkan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan, termasuk

dalam kasus ini yaitu wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

5) bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan: “Seluruh Pendapat Pemohon Banding di atas nyatanya didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan No.105571.16/2012 /PP/M.XIA Tahun 2018 (harap merujuk pada Lampiran 15 dari surat permohonan banding ini) atas kasus serupa yang disengketakan oleh Pemohon Banding lainnya. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki pertimbangan dan pendapat yang serupa dengan Pemohon Banding bahwa SKPKB yang ditandatangangi oleh pejabat yang tidak memiliki wewenang (selain Kepala Kantor Pelayanan Pajak) nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan termasuk Keputusan Keberatan Pajak a-quo yang terkait dengan SKPKB tersebut.” bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa sistem hukum di Indonesia tidak menganut common law sehingga terbanding tidak harus mengikuti putusan hakim sebelumnya atau yurisprudensi;

b) bahwa di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan Nomor 105571.16/2012 /PP/M.XIA Tahun 2018 tersebut terdapat Dissenting Opinion, yang artinya terdapat perbedaan pendapat antara hakim dalam memutuskan suatu perkara, dan tidak mencapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak (sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak);

c) bahwa Dissenting Opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan, mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda;

d) bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 dan Nomor 105571.16/2012 /PP/M.XIA Tahun 2018 tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk kasus kasus yang serupa, karena di dalam Putusan tersebut terdapat Dissenting Opinion dan putusan diambil berdasarkan suara terbanyak;

6) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00071/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Juni 2019 diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum dan formalitas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00071/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Juni 2019 dan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 06 Agustus 2024 terpenuhi;

f) bahwa dikarenakan argumen yang diajukan oleh Pemohon Banding merupakan ruang lingkup pengajuan Gugatan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00071/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Juni 2019 dan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00277/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 06 Agustus 2024 telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maka dengan ini Terbanding meminta kepada pihak

Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan argumen Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 010/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00277/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 06 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Juni 2019 atas nama PT. Intibenua Perkasatama NPWP. 01.•••.•••.•-•••.000.;

Menimbang, Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 022/IBP/PP.RBT/I/2025 tanggal 09 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan pada Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00277/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tertanggal 06 Agustus 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00071/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 atas Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juni 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 027/IBP/PP.OBJ/XI/2023 tanggal 20 November 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 21 tanggal 23 April 2020 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA

Tahun 2018 dan No. 105571.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018; Bukti P-6. Fotokopi Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

214/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 04 Desember 2024;

Bukti P-7. 2. Fotokopi Permintaan Surat Bantahan dari Pengadilan Pajak

Nomor: B-009414.16.2024/PAN/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan,

Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Drs. H. Mardianto, M.M.;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan,

Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Marlina Kama;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan,

Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Ali Boedi Widodo;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan,

Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas atas nama Muhammad Adrian Hanif;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Tedy Anggra Kusuma;

Bukti P-13. Akta Pendirian No 191 Tahun 1994;

Bukti P-14. Akta Nomor 21 tanggal 23 April 2020;

Bukti P-15. SPUH dan Surat Tanggapan SPUH;

Bukti P-16. Surat Keberatan;

Bukti P-17. SPHP dan Surat Tanggapan SPHP;

Bukti P-18. SPT;

Bukti P-19. Matriks sengketa;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis dilampiri dokumen pendukung;

Bukti P-21. Pendapat akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.LPK,LHP, KKP dan Dokumen Pendukung pemeriksaan Bukti T-3.Penjelasan tertulis;

Bukti T-4.Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00277/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 06 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/19/129/23 tanggal 06 September 2023 Masa Pajak Juni 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 010/IBP/PP.APL/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.384.023.223.204,001.385.195.123.783,001.171.900.579,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.171.900.579,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.171.900.579,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

A. Formal Surat Ketetapan Pajak

- Surat Ketetapan Pajak ditandatangani oleh BISMAR FAHLERIE NIP 19710119 199201 1 002 sebagai Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan;

- penandatanganan Surat Ketetapan Pajak a quo didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I;

- Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I a quo memberi perintah kepada BISMAR FAHLERIE untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian pada Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan sampai dengan pejabat definitif bertugas kembali.

- Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I a quo diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukkan Pelaksanan Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan;

- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah mengatur antara lain:

a. Pasal 34 ayat (2), apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.

b. Pasal 34 ayat (3), Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksanaan Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan mengatur antara lain:

a. Pasal 2, Penunjukan Plt. dan/ atau Plh. dimaksudkan untuk menunjang dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas rutin dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan pada suatu Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

b. Pasal 4 ayat (2), Penunjukkan Plh. dilakukan dalam hal Pejabat definitif berhalangan sementara, diantaranya karena huruf g. penugasan yang tidak lebih dari 6 (enam) bulan.

c. Pasal 9, Penetapan Plt. dan/atau Plh. dengan Surat Perintah.

d. Pasal 12 ayat (1), Plt. dan/atau Plh. melaksanakan tugas, menetapkan Keputusan dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan.

- berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020, wewenang yang dimiliki oleh Pelaksana Harian (Plh.) adalah melaksanakan tugas, menetapkan Keputusan dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang Jabatan definitif dari Jabatan yang dirangkap sesuai dengan ketentuan perundang- undangan termasuk wewenang yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan;

- kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB adalah salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala

Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-206/PJ/2021 tanggal 21 Mei 2021. Bahwa kewenangan ini melekat pada jabatan, bukan pada personel/pejabatnya sehingga pergantian pejabat baik secara definitif maupun sementara waktu tidak menghilangkan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, sehingga Pelaksanan Harian (Plh) sebagai pejabat sementara juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKB.

B. Materi Koreksi:

- dasar hukum koreksi Terbanding yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

- Terbanding melakukan koreksi lanjutan {secondary adjustment) atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada afiliasi terkait koreksi kewajaran penjualan kepada afiliasi pada sengketa PPh Badan;

- Pemohon Banding melakukan penjualan lokal kepada PT Agrowiratama, PT Bahana Nusa Interindo, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Wahana Tirtasari yang memiliki hubungan istimewa;

- Kewajiban Wajib Pajak untuk menerapkan PKKU juga sudah diperluas dengan terbitnya PMK No. 213/PMK.03/2016. Dalam peraturan tersebut, kewajiban penerapan PKKU berlaku untuk seluruh transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, transaksi afiliasi dengan peredaran usaha lebih dari 50M, nilai transaksi lebih dari 20M, atau pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah daripada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh. Artinya, kebijakan yang sebelumnya diatur dalam Per-32 sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya PMK-213 (lex postiori derogate legi priori dan lex superior derogat legi inferiori);

- berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding dan surat Keberatan Pemohon Banding diketahui penggunaan metode atas transaksi penjualan lokal adalah Comparable

Uncontrolled Price (CUP) dengan menggunakan data Pembanding Harga di pasar yang tersedia secara umum (Pemohon Banding tidak menjelaskan data Pembanding yang digunakan);

- Menurut Pemohon Banding seluruh penjelasan dan hasil analisis untuk penjualan lokal telah disajikan dalam bagian 10 TP Doc 2019, dari penelitian Terbanding terhadap bagian tersebut hanya memuat penjelasan dan tabel pembentukan harga, dimana terdapat penyesuaian lainnya dalam tabel pembentukan harga tersebut, pada saat Pemeriksaan dan Persidangan Terbanding meminta dokumen transaksi dan dokumen yang mendasari penyesuaian lainnya tersebut. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut secara komprehensif dan lengkap;

- terkait dengan koreksi penjualan Crude Glycerine 80% maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual Crude Glycerine 80% Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

b. pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan surat Keberatan Pemohon Banding tidak menyebutkan sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyatakan tersedia data pembanding data eksternal;

c. Pemohon Banding menjelaskan Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan, dan lain-lain;

d. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual Pemohon Banding dengan harga pasar di mana produk yang di jual Pemohon Banding dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain;

e. untuk membuktikan terdapat perbedaan biaya kemasan antara transaksi afiliasi dengan data pembanding maka dibutuhkan dokumen-dokumen transaksi afiliasi dan dokumen-dokumen data Pembanding;

f. Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal berupa:

1) Kontrak atau perjanjian;

2) Bukti Penerimaan Kas/Bank;

3) Voucher Pencatatan Akuntansi;

4) Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

5) Berita Acara Serah Terima Barang;

6) Surat Pengantar Barang;

7) Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

g. Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

1) Faktur Pajak

2) Invoice

3) Daftar Timbangan

4) Bill of Lading

5) Memo Tutup

6) Kontrak Jual Beli

7) ICIS Glycerine Asia Pasific;

h. berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan ketidaksebandingan antara transaksi Pemohon

Banding dengan data pembanding sehingga diperlukannya penyesuaian lainnya;

i. sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER- 32/PJ/2011 Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya menyerahkan dokumen- dokumen yang diminta oleh Terbanding;

- terkait dengan koreksi penjualan Palmitic Acid 98% maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui dalam menentukan harga jual Palmitic Acid 98% Pemohon Banding melakukan penyesuaian dimana salah satunya adalah penyesuaian lainnya;

b. melalui surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi nomor S-571/WPJ.01/2024 tanggal 04 Juni 2024 meminta keterangan terkait penyesuaian lainnya serta dokumen pendukung Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menjelaskan bahwa:

1) Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual Pemohon Banding dengan harga pasar di mana produk yang di jual Pemohon Banding dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging).

2) Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga;

j. Terbanding melalui surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-430/WPJ.01/2024 tanggal 4 April 2024 dan surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-494/WPJ.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah meminta dokumen terkait penjualan lokal berupa:

1) Kontrak atau perjanjian;

2) Bukti Penerimaan Kas/Bank;

3) Voucher Pencatatan Akuntansi;

4) Invoice/Dokumen penagihan kepada pihak lawan transaksi;

5) Berita Acara Serah Terima Barang;

6) Surat Pengantar Barang;

7) Rekapitulasi Pencatatan Penjualan berdasarkan Nomor dan tanggal Kontrak/Perjanjian Jual Beli, Nomor dan tanggal Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order, Harga Jual serta kuantitas;

k. Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

1) Faktur Pajak

2) Invoice

3) Daftar Timbangan

4) Bill of Lading

5) Memo Tutup

6) Kontrak Jual Beli

7) ICIS Fatty Acid – Fractionated Asia Pasific;

l. Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian lainnya atas data Pembanding Palmitic Acid 98% sehingga seharusnya pada saat Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memiliki dokumen- dokumen terkait transaksi afiliasi dan data Pembanding;

- demikian juga atas koreksi penjualan PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel dan koreksi penjualan RBD Palm Oil, pada

prinsipnya para pihak memberikan keterangan dan bukti yang sama dengan koreksi penjualan Palmitic Acid 98%;

- atas koreksi penjualan PME dan Fatty Acid Methyl Ester/Biodiesel, Pemohon Banding menyampaikan Surat Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM hal Besaran HIP BBN Bulan Oktober 2019;

- atas koreksi penjualan ROB Palm Oil, Pemohon Banding menyampaikan European vegetable oil prices 1700 GMT – Dec 3 – Thomson Reuters Supply Chain & Commodities Research;

- Terkait alasan Pemohon Banding bahwa “Terbanding harus melakukan penyesuaian (corresponding adjustment) terhadap koreksi yang dilakukan kepada Pemohon Banding atas transaksi local, koreksi primer tidak otomatis menjadi corresponding adjustment pada lawan transaksi Pemohon Banding, setelah diterbitkannya produk hukum, apabila Pemohon Banding menyetujui dengan koreksi Terbanding maka Pemohon Banding yang menyampaikan pemberitahuan untuk dilakukannya corresponding adjustment, pada lawan transaksi. Dengan syarat tidak diajukan Upaya hukum.

- Hal itu diperjelas dengan diterbitkannya PMK 172 Tahun 2023, Pasal 40 terkait dengan penyesuaian terkait. Dengan syarat menyetujui penentuan harga transfer oleh Terbanding dan tidak mengajukan Upaya hukum terkait surat ketetapan pajak. Penyesuaian bisa dilakukan dengan pembetulan SPT Tahunan, menerbikan surat ketetapan pajak, atau pembetulan surat ketetapan pajak, dengan adanya pemberitahuan kepada Terbanding;

- Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

a. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).

Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

b. koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

- berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

A. Formal Surat Ketetapan Pajak

- penerbitan ketetapan pajak a quo tidak sesuai dengan pemenuhan ketentuan formal ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang sebagaimana hal ini dapat dibuktikan melalui penandatangan dari Surat Ketetapan Pajak yang bukan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, melainkan oleh Pelaksana Harian;

- berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (6) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP):

(2) pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pelaksana harian yang

melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara;

...

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran

- berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UU AP, pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

- Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan Atasan Pejabat (yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak) memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

- dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 sebagai perubahan ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2022 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan tersebut menyatakan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

- Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan yang mendandatangi Surat Ketetapan Pajak (yaitu Bapak Bismar Fahlerie dengan NIP 197101191992011002) tidak memiliki

kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”). Dapat disimpulkan bahwa SKPKB a quo diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dibatalkan;

- Pemohon Banding merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak No. 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 atas kasus serupa yang disengketakan oleh Wajib Pajak lainnya.

- Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan formalitas yang tidak dipenuhi oleh Terbanding melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan yang nyatanya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

B. Materi Koreksi:

- transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya bukan merupakan transaksi yang tercakup dalam ketentuan dalam Pasal 2 PER-32, yang mana transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Maka, tidak terdapat dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;

- Pengertian keadaan yang sebanding dapat dijelaskan oleh faktor- faktor kesebandingan sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dari PER-32 menyatakan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atasfaktor-faktoryangdapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.”

- Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum untuk kemudian dibandingkan dan dilakukan penyesuaian yang andal dengan data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah penjualan (Kontrak Penjualan). Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi sebagai berikut:

• Tanggal Kontrak;

• Tanggal transaksi;

• Mata uang;

• Harga unit per MT;

• Ketentuan Kontrak; dan

• Faktor penyesuaian, misalnya biaya kargo, dan lain-lain.

- Ketentuan kontraktual, transaksi penjualan dengan pihak afiliasi, dijual dengan ketentuan Franco Gudang Pemohon Banding dan gudang pembeli. Meskipun terdapat beberapa perbedaan terkait kondisi pengiriman sebagaimana disebutkan di atas, penyesuaian biaya kargo, pajak, biaya kemasan dan lain-lain yang andal dapat dilakukan untuk penerapan metode CUP Eksternal;

- penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan kesebandingan transaksi penjualan lokal Pemohon Banding. Berikut adalah latar belakang penyesuaian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk masing- masing produk, dengan uraian sebagai berikut:

No.PenjualanRincian Penyesuaian Lainnya
1.Crude Glycerine 80%Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual Pemohon Banding dengan harga pasar di mana produk yang di jual Pemohon
No.PenjualanRincian Penyesuaian Lainnya
Banding dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
2.Palmatic Acid 98% HIVBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya kemasan dan diskon harga. 1. Biaya kemasan: penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan antara produk yang di jual Pemohon Banding dengan harga pasar di mana produk yang di jual Pemohon Banding dalam bentuk curah (bulk) sedangkan harga pasar dalam kemasan (packaging). 2. Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
3.PME dan Fatty Acid Methyl Ester/BiodieselBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti diskon harga Diskon harga: penyesuaian dilakukan dengan memberikan diskon kepada pihak afiliasi untuk menutupi biaya-biaya tambahan yang muncul pada saat pihak afiliasi menjual kepada pembeli pihak ketiga. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.
4.RBD Palm OilBiaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk negara yang berbeda. Penyesuaian dilakukan karena terdapat perbedaan harga di Malaysia dan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.

- konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are

comparable, regard should be had to the effect on price of broader

business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”;

- Pemohon Banding telah melakukan penerapan penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan analisis kesebandingan atas transaksi penjualan telah secara konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2021;

- Terbanding seharusnya telah melakukan penyesuaian terhadap koreksi primer yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, khususnya penyesuaian pembelian pada pihak afiliasi. Hal ini akan mengakibatkan penyesuaian fiskal negatif bagi pihak afiliasi, berupa penambahan jumlah pembelian dari sisi pihak afiliasi, guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ruang lingkup yurisdiksi di Indonesia;

- Terbanding menggunakan PMK-22 sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi atas PPN. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan PMK-22 adalah tidak tepat karena PMK-22 bertujuan secara khusus mengatur mengenai tata cara

pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks pemeriksaan pajak.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis terkait koreksi lanjutan (secondary adjustment) berupa DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan antara lain bahwa:

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPN), mengatur:

Pasal 2 ayat (1):

“ Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan

istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”;

Pasal 4 ayat (1):

“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan DJP Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur:

Pasal 1 angka 5:

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: “Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang

menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 14

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4)Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak.

Pasal 21 ayat (1) huruf a:

“ Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian

(correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak.

• Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22/2013), Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary Adjusment, Secondary Adjustment dan Corresponding Adjustment: Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus

mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi.

Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

F. Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

• Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 tentang “Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”, salah satunya mengatur:

“ Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali

besarnya biaya dan penghasilan sesuai keadaan sebenarnya terkait Hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian juga dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP atau JKP itu dilakukan;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019

2. Lampiran Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019

3. Sampel Dokumen Penjualan Lokal untuk Tahun Pajak 2019 untuk produk Palmitic Acid 98% HIGH IV

4. Sampel Dokumen Penjualan Lokal untuk Tahun Pajak 2019 untuk produk Crude Glycerine 80%

5. Sampel Dokumen Penjualan Lokal untuk Tahun Pajak 2019 untuk produk PME & Fatty Acid Methyl Ester/ Biodiesel

6. Sampel Dokumen Penjualan Lokal untuk Tahun Pajak 2019 untuk produk RBD Palm Oil bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Penelitian Keberatan;

2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

3. Kertas Kerja Pemeriksaan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa; A. Formal Surat Ketetapan Pajak bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, in casu oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005, wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan posita bahwa atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berbeda dengan atasan Pejabat memberikan mandat. Di samping itu, menurut Pemohon Banding, Pejabat Pemerintahan yang betindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas hanya dapat melakukan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya;

bahwa atas sengketa formal penerbitan ketetapan pajak a quo, sebagaimana disampaikan dalam Kesimpulan Akhirnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan, termasuk seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding a quo dengan alasan bahwa pergantian pejabat baik secara definitif maupun sementara waktu tidak menghilangkan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, sehingga Pelaksanan Harian (Plh) sebagai pejabat sementara juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKB berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 206/PJ/2021;

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan apabila berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya; bahwa dalam memori Penjelasan Pasal 25 UU KUP dijelaskan bahwa Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, UU KUP telah memberikan kepastian hukum bahwa atas sengketa materi jumlah pajak tidak sebagaimana mestinya, Pemohon Banding diberikan hak untuk mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP, sedangkan atas sengketa formal penerbitan ketetapan pajak yang tidak benar, termasuk posita kewenangan penerbitan ketetapan pajak, Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa Hakim Pengadilan Pajak sesuai dengan kewenangannya memeriksa dan memutus sengketa banding yang merupakan kelanjutan dari sengketa keberatan, yaitu sengketa materi koreksi pajak terutang oleh Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, atas sengketa a quo Pemohon Banding menyampaikan posita bahwa ketetapan pajak a quo tidak diterbitkan oleh Pejabat Direktur Jenderal Pajak yang berwenang sehingga penerbitan surat ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo tidak memiliki kekuatan hukum dan petitum ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo dibatalkan, oleh karenanya, sengketa a quo merupakan sengketa formal ketidakbenaran surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang upaya hukum lanjutannya berupa gugatan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, hukum tidak bersifat oportunistik, oleh karenanya, sengketa formal kewenangan penerbitan ketetapan pajak a quo tidak termasuk materi sengketa banding a quo;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding a quo karena tidak relevan dengan sengketa banding a quo;

B. Materi Koreksi:

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dengan dalil Harga Jual atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pemohon Banding kepada

afiliasi dalam negeri tidak sesuai dengan kewajaran kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa koreksi a quo merupakan kelanjutan (secondary adjustment) atas koreksi primer berupa koreksi Peredaran Usaha (penjualan lokal) pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa Harga Jual atas penyerahan kepada afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dinyatakan dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 (TP Doc Lokal) dan tidak terdapat kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) a quo;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; bahwa berdasarkan PER-22/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing ditegaskan bahwa Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi; bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada afiliasi terkait koreksi primer atas kewajaran penjualan kepada afiliasi pada sengketa PPh Badan;

bahwa pada prinsipnya, keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak terkait materi sengketa kewajaran Harga Jual kepada afiliasi sama dengan dalil dan alat bukti yang disampaikan pada

sengketa koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa atas sengketa koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat cukup alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Penjualan Lokal, oleh karenanya, atas koreksi primer a quo tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean dikenai PPN; bahwa tidak terdapat sengketa mengenai barang yang diserahkan Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak;

bahwa dengan kewenanganannya untuk melakukan koreksi lanjutan atas kewajaran Harga Jual atas penyerahan Barang Kena Pajak dan dipertahankannya koreksi primer a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan a quo;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat cukup alasan hukum untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.171.900.579,00;

Menimbang bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie, mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.171.900.579,00. dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri merupakan secondary adjustment atas koreksi primer peredaran usaha dari penjualan lokal

Bahwa pendapat Hakim Muhammad Hanif Arkanie atas koreksi penjualan lokal adalah tidak mempertahankan koreksi penjualan dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, bahwa pengaturan dalam Pasal 2 PER-32/2011 diperlukan utuk menjamin adanya keadilan dalam pemungutan pajak.

Bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, dalam hal tidak terdapat bukti pemafaatan perbedaan tarif dalam transaksi antara pihak afiliasi dalam negeri, maka sesuai dengan prinsip taxable deductible, koreksi berdasarkan penerapan PKKU pada transaksi domestik akan menimbulkan pemajakan ganda yang tidak berkeadilan;

Bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie Pajak berpendapat, dalam hal terjadi koreksi berdasarkan PKKU atas transaksi domestik pada salah satu entitas, maka lawan transaski harus dilakukan penyesuaian keterkaitan (correlative adjustment) bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, sesuai Pasal 21 PER-32/2011, kewenangan untuk melakukan penyesuaian keterkaitan (correlative adjustment), hanya dimiliki oleh Terbanding, sedangkan Pemohon banding tidak dapat melakukan penyesuaian keterkaitan secara self assesment bahwa berdasarkan hal tersebut, Hakim Muhammad Hanif Arlkanie berpendapat, seharusnya Terbanding mengunakan kewenangannya untuk melakukan penyesuaian keterkaitan untuk mewujudkan keadilan dalam pemungutan pajak, namun berdasarkan fakta persidangan, penyesuaian keterkaitan tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding bahwa berdasarkan hal tersebut, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat dengan terbuktinya tidak ada pemanfaatan tarif pajak dan tidak dilakukannya penyesuaian keterkaitan oleh Terbanding pada lawan transaksi, maka koreksi berdasarkan PKKU atas transaki afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding menimbulkan pemajakan ganda yang sangat tidak adil sehingga harus dibatalkan bahwa dengan dengan tidak dipertahkannya koreksi primer penjualan lokal, maka Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sediri sejumlah Rp1.171.900.579,00 juga tidak dipertahankan

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.171.900.579,00.

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.171.900.579,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan Menolak banding Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Sengketa tidak dapat Dipertahankan(Rp)Sengketa Dipertahankan(Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.171.900.579,00.0,001.171.900.579,00.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- Menurut Terbanding: Rp 1.385.195.123.783,00

- Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp0,00

- Menurut Pengadilan Pajak: Rp 1.385.195.123.783,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor1.093.059.102.129,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus59.089.743.594,00
dipungut sendiri
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut145.917.319.064,00
oleh Pemungut PPN
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak87.128.958.996,00
dipungut
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak1.385.195.123.783,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus5.908.974.360,00
dipungut/dibayar sendiri
dikurangi
-PPN yang disetor di muka dalam Masa3.257.863.976,00
Pajak yang sama
- Pajak Masukan yang dapat19.846.450.385,00
diperhitungkan
- Dibayar dengan NPWP Sendiri0,00
- Lain-lain13.365.357.879,00
- SKPPKP27.420.023.962,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan9.049.648.278,00
3Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(3.140.673.918,00)
4Kelebihan Pembayaran Pajak3.257.863.976,00
telah Dikompensasikan ke masa
berikutnya
5PPN Kurang/(Lebih) Dibayar117.190.058,00
6Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP117.190.058,00
7PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar234.380.116,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/19/129/23 tanggal 6 September 2023 Masa Pajak Juni 2019, atas nama PT INTIBENUA PERKASATAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Spring Tower 02-21, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor1.093.059.102.129,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus59.089.743.594,00
dipungut sendiri
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut145.917.319.064,00
oleh Pemungut PPN
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak87.128.958.996,00
dipungut
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak1.385.195.123.783,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus5.908.974.360,00
dipungut/dibayar sendiri
dikurangi
-PPN yang disetor di muka dalam Masa3.257.863.976,00
Pajak yang sama
- Pajak Masukan yang dapat19.846.450.385,00
diperhitungkan
- Dibayar dengan NPWP Sendiri0,00
- Lain-lain13.365.357.879,00
- SKPPKP27.420.023.962,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan9.049.648.278,00
3Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(3.140.673.918,00)
4Kelebihan Pembayaran Pajak3.257.863.976,00
telah Dikompensasikan ke masa
berikutnya
5PPN Kurang/(Lebih) Dibayar117.190.058,00
6Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP117.190.058,00
7PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar234.380.116,00

Demikian diputuskan berdasarkan Suara Terbanyak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.