P U T U S A N
Nomor PUT-009408.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01826/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00065/406/20/055/22 tanggal 25 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009408.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NUSANTARA STEELMILLS INDONESIA, NPWP 02.745.037.8-
055.000, beralamat di Komp. Karawaci Office Park, Ruko Pinangsia Blok H No.53-55, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Sdr. Hendrik Kianto jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Romy Afandi, S.E., M.Si.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1103/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NSISKL24020001 tanggal 1 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,