Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-009404.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Borneo Indah Marjaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009404.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 06 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00076/407/21/097/23 tanggal 18 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009404.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BORNEO INDAH MARJAYA, NPWP 01.760.732.6-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung Jl. Pulo Ayang Raya, Blok OR-1, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Torang Sounggilon Sidabutar, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sri Widiyatmono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-664/PP/IKH/2025 tanggal

28 April 2025,

Surat Kuasa Khusus: FIN-TAX/060/BIM/EXT/II/2025 tanggal

10 Februari 2025,

2. Nama: Andree Novianto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-723/PP/IKH/2025 tanggal

28 April 2025,

Surat Kuasa Khusus: FIN-TAX/070/BIM/EXT/II/2025 tanggal

10 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang P / 19761018 199903 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;

Surat Tugas: ST-1157/WPJ.20/2025 tanggal 20 Agustus 2025; selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 202/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN- TAX/239/BIM/EXT/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 34/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor FIN- TAX/046/BIM/EXT/II/2025 tanggal 11 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00076/407/21/097/23 tanggal 18 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

W~UBLAH RUP Ab MENLELIT hal, Lae ALA SEMBUSAHA KENA FISKLS PE UAS La

BALAK ww AHR LOGE” July

1 Dasar Per genaan Pajak, a Ata: Poryereban Barang ran Laga yang tenitang PAN:

ai Ekspar fe 5 5 a2 Penyoiahda vag Sr Nya harus ¢ pengut sendri a0 651.249 Da3 Si G41 267.899 BOB NYI

AI Penyerahan yang FP H-nya dipsngut heh Pamungul SE C 2 3 aa renyeahat yang PP-nya Hak dipan ot 3 a SAE LA 49,294 D1 a Semnyerghan yan Jiotbaskan dai pargesaan PPN SO OGG wad Hi 290 0G, Ue ab. dumilanja:t+alg+ea+a4+ 4.4) Cen | 54 326 US .GRe 94,370 057 954 b Alas reryerahan Jarang dan Jasa yarg tdak le utang FP G S n

Ss jaran Ge'wuh Penyerahan ja S4 tj C4 225 961954 BISON Oa 94,925 001 ala d Als or per OK Pamanfanian EKP Ciduk Bersujud carl wat

Tawan Pabean dl catar Daurah PaseanPemantaalan ixP

Can ivar Goerah Parean dl dalam Gaecah Pabean Pemungutan h pajak oleh Pemingul PEN Keglatan Memanngun Sengak

Pembayaran hembdi Parah Masukan bagi PK xara bela mtakehan penyerahan setalah jangka wakiu larente bevakh reercienan yang Ata ad dak Seharusrya

Sen kesaan alay tidak dnunguk Tanggung fawah seca:

metan y Pe ehaparan FM yang sortie meng os tka “sity cio mpe BKP a u a2. Pemartzaian PRP gak bensund doa Luar Daan 2 Fa a “sneon di dalam Jaerah Fabeah

H1 Tenartaman (AP dar Looe Daerah Sabes ci tae 2 3 q vaerah Foboah da Cecuirquizn bah ven Pemungut PPN z a a

D5 “ecalan Membangur Sandie 5 a 3

3° Tenayan ketal Pajak Masukan bagi PEP yang a . .

takin mokkukan penyerangan seielan jan Tau waktu : 5 J tetenlugete sate

2 Favalgban yang PPS-nya telak seharennya dinthaskar “ . - atau thigk Sun sa

SA. Taqggueg rw ab secata Tenang at o a ga Pembayaran PRN yar gp Semula eiviap ea Ati A3 i a a

! nf? lan Aha Pata d # aleu dd lava 4 alee f halah £ = i 3 say atau 4 ates dah r jis Kentang [et ea | i. a .

2 fPlerghtongan SYN Leben Bayar a Fa pars Aas dips ng Vlibay ar sandal ganta tas clad HOSE ta 163 Eira Pa atu owas 114,523

V2 ata hlHIL ™ co"

Beware.

mot FRY yaeyumsescr eli angka Jalair Wasa ajar yarg sama 2 2 a

22 Paok Masukan pang dapa Pun turgkas A61, FF 159 | TLOSI 545 548 SORES FES

AD GIE fpckok kuta bavart g Hi a

24 Uieyor teagan APY sendid 7 a 3 be Mar MAN Tepat Eta u bi :

SA derunind SP ebi ia eo 8) amar 499355844 ea AP i Vi durian

Lo tapi 1 L 3

Leo carraqiad + act 2) . : a...

was janis hahah Va beat Teli tae OO — do Litayar toma Sew ata Rb 1 : 4

WE. Dear inn aa PE yes , : 2 z co fea Gang 2 ig 7 da Jurvanidd +d veo sy C z z a Juan patak yang dag a! pem lungkar ah Ah alay id an A05 258 345 QO 149 Agee JAR

KL Jumjah cenghdunyan PRN Letih Bayor'serauscya tidak lerarg ig - aj 4,004,573 470 529414855 AAA ET

D f#etebhas Fa.ak Yang scan: j a Dkoreersositan ke Wasa Pak Gerkwtrya 2 in a b. Ckompessaskar be Masa Paak.. . ... hatera pembalut Hi ka 4

© Julian ya + bh Lt) 3 3

4 Paman PEN yang letih dibayar pehgnarnya ds terulang j2.t- 3 oF 4,004, 373,370 Weaeg.414 569 _ 404 273,972

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomorFIN- TAX/HO/213/BIM/EXT/XI/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

To Jurnlak Pure owiurut Surat Ketetapan Pajak Pebih Bhar BPN adalah sebesar Ko

Pa La SG Tas cada seenbi lan ratus dua pulah sambilan puta tapa ratus

STap IC hel Thu delapan us Aime pulih sembilan pipiah).

2. Junlah Pajak menurat perbitungan Wiis Pajak adalah sebesar Rp de BIOLA, (Empat masa empat juta delapan ratus tnyoh puluh uga isu tiga ratus tujuh pulah riptah).

3 Jumlah Penak yang disetujui dakim pembahasan akhir hasil penwnksaan adalah sebesar Rp 4 MA FLA, 4 kmpat milyar enpat puta de Yap ratus Tujuh mujuh list ribu tita ratus lajuh patuh rumah).

4 Jonah Panah yang telah dilunasi sebesar Ro LUNA SSOL 4 Tiga mil var sembilan

Setia dua puluh sembilan juta empat ratus empat belas abu delapan cates na puluh acinhilan cupiahy

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 06 September 2024, menyatakan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah er

. Semula Tampa ! Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp) da PPN Kurang Letih faves Patt buatan SAMA Pater DS ate ho Sanksa Bing

© Sanksi Remukan do humlah Pajak san anusah MO PS PA MI tte NG BELA TS fe batus lebah datas a namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/239/BIM/EXT/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN- TAX/239/BIM/EXT/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

3. Bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

Bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 6 September 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 6 September 2024. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

4. Bahwa permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 6 September 2024, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. Bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding

Nomor: KEP-00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 6 September 2024. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

6. Bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 6 September 2024 (Lampiran – 1), sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;

7. Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Oktober 2021, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Terbandingan;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Torang Sounggilon Sidabutar jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 20 tanggal 01 April 2024;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 6 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00076/407/21/097/23 tanggal 18 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksa pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

URAIAN PEMBAHASAN

AlpessrPenganas-Pase oo Ie“ AI ——

Jeon feriaasan Berengoasasa tangan oo Lo Lo Lo nsp pp X oo Jai feneatasang Poastenannatsean | Oseasdasasi | sisa jasasn | 5268s asasi

[st PanweresangPPonsnsmtentna 000000 lo saman) awamos| mp mamate

[ss Fereere verge cesaner oa cengerss Peer | | gemas olagowaatesisaisaisah sete ter see] ea riecenenc[ 4 222 te. 2h:

Ja scssPevjeresss Berangaansasesangtasatesaang?N oo Poo Lo 5 oleoansesondanaranats se eee san | ad Fae cet osa] ea ee cet sma

Tes S27" LE7 ys O Deoe ada” StS. VOSS oS Bt eT Ed. 2 S..a0 secere aa aa lememutegetensarcemssa

[st Pemangter Pages ea Per angcrs oo Io 5 5

[fab cegate: Membangun Ses oo Too 5 5 c.6, Pembayaran cev ga! Da 24 as ca7 cig CNP Verge ge Ly ve ad eae penyerahan Sete a" aces ant. ete i. serene fet Pessareg Poonatsessaten senses aeteecssgs [| PP

NN ae | dP patra veges ean wee PP An

[oo eet

PA ae an an

En ee] eee

Je an an an

Cet PP (anta gussets emas mas ons

Ne mIIpI DppJGA ih

Job Dameseseengasan oo Yo LI “—“———wv——

Jepan oo oo ho oo opopswersismississd-a8 ces ese ts) sepsasa| stewa:s

Ns” www ss ss.m ops oo Ih AI Ih — sc booppppp Jp mm sh hm

NCC Cp pIIpJ Ss" - si

Nee mp opo Mm,

Piet Base serge Wed utaklan oo“ 3”-——————w—w—

Nee. mop$pIIoI'”'"m m5...

Ns . pa Mp.

Pes lar dave dee oo————————————“U“U“U“—“— — — — —w—

Mega AA oo [wm sh seng: tunge FN en Beis sete atsecce eg ee oo somap me) pesona) gamat

Akesesanferhsangasan oo Lo oo oa Dhkewsensss te ese tec ae cma oo Lo 5 5

SS pp pp po" mmm. —-

Dao a Penang coc evista syercecee DA 00 Poo apaan) paceartase| gama ara

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor FIN- TAX/HO/213/BIM/EXT/XI/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak lebih bayar yang

seharusnya adalah Rp 4.004.873.370,- (Nol) dengan rincian koreksi adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1.Penyerahan yang Pajak Keluarnya harus dipungut sendiri50.651.249.89351.041.249.893390.000.000
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.069.998.3599.033.539.84836.458.511

3. Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 6 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(lebih) Bayar(3.929.414.859)(27.303.700)(3.956.718.559 )
b. Sanksi Bunga---
c. Sanksi Kenaikan---
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(3.929.414.859)(27.303.700)3.956.718.559)

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1.Penyerahan yang Pajak50.651.249.89351.041.249.893390.000.000
Keluarnya harus dipungut sendiri
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.069.998.3599.060.843.5489.154.811

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang Pajak Keluarnya harus dipungut sendiri sebesar
Rp 390.000.000, -
Menurut Terbanding:

- Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang Pajak Keluarnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 390.000.000, - dengan alasan bahwa PKE tidak dapat didefinisakan sebagai Pakan namun sebagai Bahan Pakan yang memiliki kode HS 2306.60.00, dan atas kode HS tersebut tidak termasuk dalam lampiran I PMK 142 tahun 2017, sehingga atas penyerahannya terutang.

Menurut Pemohon Banding:

- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Keluarnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 390.000.000, - dengan rincian koreksi sebagai berikut:

JASA SPS ETE) CY PURE ANUGRAH SAK OSIIK AL AF SARA Fri Cet 08 IT OLI WIB 3021 1 HEL Karma LEU 15, 890.000

190000000 39.000.000

Bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) merupakan limbah dari inti sawit berbentuk serbuk dengan kandungan alami yang bermanfaat digunakan sebagai pakan ternak. Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa PKE tidak termasuk ke dalam bahan pakan ternak yang dibebaskan PPN;

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang mana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f yang berbunyi:

“pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan”

Hal ini selaras dengan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bahwa PKE tersebut dijual sebagai pakan ternak ke CV. PUTRA ANUGRAH SAN, PT. CIPTA PADANG BERLIAN dimana lawan transaksi tersebut merupakan pihak ketiga dari Pemohon Banding yang memiliki kegiatan usaha perdagangan pakan ternak dengan dibuktikan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlampir dimana terdapat jenis kegiatan usahanya;

Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, penyerahan PKE kepada lawan transaksi tersebut diatas merupakan Penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang PPN-nya dibebaskan karena termasuk ke dalam pakan ternak bukan untuk hewan kesayangan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf f PP 81 Tahun 2015 stdd. PP No 48 Tahun 2020; Bahwa lebih lanjut Terbanding menyatakan bahwa PKE tidak masuk ke dalam bahan pakan ternak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN. Pemohon Banding berpendapat bahwa PKE masuk ke dalam daftar rincian sebagaimana lampiran PMK Nomor 142/PMK.010/2017 pada poin Nomor 14 yakni:

“Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya”

Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya di atas, bahwa bungkil atau PKE merupakan limbah kelapa sawit yang diperoleh dari hasil proses pengolahan inti sawit, lebih lanjut sawit merupakan masuk ke dalam kelompok nabati yakni tumbuhan, dimana dalam pengertiannya menurut KBBI bahwa nabati adalah:

“nabati/na·ba·ti/ a mengenai (berasal dari) tumbuh-tumbuhan: lemak --; minyak --; protein --; sakar –”

Bahwa hal ini sejalan dengan transaksi penyerahan Pemohon Banding dengan lawan transaksi CV. PUTRA ANUGRAH SAN, PT. CIPTA PADANG BERLIAN;

Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding PKE masuk ke dalam bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya daftar rincian sebagaimana lampiran PMK Nomor 142/PMK.010/2017;

2. Koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha
sebesar Rp 9.154.811, -
Menurut Terbanding:

- Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 9.154.811, - dengan alasan, bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan penjelasannya menyatakan bahwa pengkreditan Faktur Pajak Masukan harus terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yang lebih lanjut dikategorikan menjadi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

Menurut Pemohon Banding:

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang menurut Tebanding tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp 9.154.811, - dengan rincian sebagai berikut;

Faktur Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Bahwa menurut Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus

memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Bahwa berdasarkan dasar hukum diatas dapat disimpulkan bawah seluruh perolehan BKP/ JKP yang dikoreksi oleh Terbanding berkaitan dan mempunyai hubungan langsung dengan manajemen kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga atas Faktur Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2021 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

BANDING

ADasarPengenaanPojak Io 0

3. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Terutang PPN

3. Penyerahan yang PPN-nyadipungut oleh PemungutPPN b.Atas Penyerahan BarangdanJasayangtidakterutangPPN d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun

Sendiri Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan

Ipenyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

Ben 5

Pabean aptemmosantesnuortrntesansissanowontaean d4. Pemungutan PajakolehPemungutPPN d.5.KegiatanMembangunsendii 0000.

d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir .

aksi ee

0.7, Tanggung jawab secara renteng d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.9, Jumlah fd.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d9)

2/Penghitungan PPN Kurang Bayar eratasoanmngtarwoign dye sedate zat | 1005224989

—Jer0ikurang: oo Koo

Ib.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajakyangsama |”

Ib.2.Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan 9. 069,998.359 b.3.sTP(pokokkuranghayay 0 Yo...

[b.4.Dibayar dengan NPWPsendri Ps oo pstaindain oo b6.Jumlah(b14b.24b.3tb4tb5) | Soen998359 lebiperhitungkan: 0 Yo

Peake

Plea sepeRe oo oo

Pfe3.jumiahtetee2) oo Ko d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain ieee NN

0.3. Telah dipungut e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.8 - ¢.3) 9.069,.998.359

Iflumlah penghitungan PPN Lebih Bayar /seharusnya tidak terutang (e-a) | 4.004.873.370

3lkelebihanPajakyangsudah:h Yo

Ja-DikompensasikankeMasaPajakberikunya

Io. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...........Ikarena pembetulanh

Pfegumiah ae)

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Jumlah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar menurut Terbanding sebesar Rp 3.956.718.559,-

3. Jumlah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 4.004.873.370,-

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan untuk seluruhnya Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 6 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan banding ini, Pemohon Banding ucapakan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 06 September 2024;

2. Salinan Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/HO/213/BIM/EXT/XI/2023 tanggal 11 Desember 2023;

3. SalinanBuktiPenerimaanSuratNomorFORM- 05004989/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 12 Desember 2023;

4. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00076/407/21/097/23 tanggal 18 September 2023;

5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Borneo Indah Marjaya Nomor 20 tanggal 01 April 2024, dibuat di hadapan Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur;

6. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Borneo Indah Marjaya Nomor 20 tanggal 27 Maret 2023, dibuat di hadapan Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur;

7. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BORNEO INDAH MARJAYA, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0106880 tanggal 05 April 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 34/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor FIN- TAX/239/BIM/EXT/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 24 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalamV bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulanV sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

V banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

V jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalV diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024tanggal06 September 2024 yang diterima tanggal 7 September 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusanV yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal

06 September 2024;

h. Bukti Pembayaran:

untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang

YaTidak

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaranV pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Torang

Sounggilon Sidabutar, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saatV penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukanV merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa penandatangan Surat Banding adalah Torang Sounggilon Sidabutar sebagai Direktur Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding;

II.URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bahwa bagian ini pada pokoknya telah diuraikan pada awal risalah;

III.ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp390.000.000,-

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun

Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa:

a. Bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b. Bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c. Kenaikan 75% (tujuh puluh lima persen) dari dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

d. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong, tidak atau dipungut, tetapi tidak atau kurang disetor.

2). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan

Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPN)

Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 32 ayat (2)

bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

(1) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

(3) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(a) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(b) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur:

Pasal 1 ayat (2) huruf f

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang atas Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. Pakan ternak tidak termasuk pakan ternak kesayangan.

Pasal 1 ayat (2) huruf h

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang atas Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 4 ayat (1)

bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasanalasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UndangUndang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UndangUndang KUP

6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria

dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:

Pasal 5

1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2) Dalam hal terdapat bahan pakan ternak untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.

b. Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan penelitian alasan Pemohon Banding, dokumen dan data yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui hal sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen sebagai berikut:

Bukti Pengeluaran Kas, dengan contoh sebagai berikut

Berita Acara Pembayaran TBS Luar, dengan contoh sebagai berikut:

it TAN ABI bb re RE PERMAT A De SPE INDE N .- ,

Tan Ve ‘

. tl to PT PRT ‘s hye kit Yahya Die Asmara Harry

FHODURSS

ANGGAL ONG CRIT PERISAJAAN HARGA RUPIAH PPM A 28 Pew is Tita Bik PAMER hn PO Na, TTG jhe IKUANGAR L TIMHANGAM Go NETT

Teh t ea Lis 5 BE LP eeu III LL OGG Thad In 5387 eta N siege Ka Mas ee EN TS Mee is Ape tay i Gaga ad caer 30 abe OL PMB LOR SPAN daa kara

TOTAL ‘ 1p hha Lai Kata Beda uted angan ena ey

GRANT TOTAL La TaN Mahl th Hd EAR O07 ja ra 4,368 O00 jangan

Tanda Terima Gudang, dengan contoh sebagai berikut:

Invoice, dengan contoh sebagai berikut:

a IM Mia, DT | EE

LTE DESCRIPTION et NA DN. ES TOTAL

Oe . 1 apaan | HE “ia. BHT pg the Api "S64 bres - oo . on ————Hto #5 1H

Rekening Koran Bank Permata Tbk. Yang digunakan untuk pembayaran Bulk Payment, sebagai berikut:

Permata batik

Periode Laporan Pot et

Tanggal Laporan fac gtr

No CiF .

Tal Trx Tgi Valuta Uraian Trx Debot Kredit Saldo

Tre Date va! Date Tra Descoptor Oetuz Crea: Baianre

{dd/mm)} (ddimm)

1 ite eR Th MANY Sati Yaa 1 2 aoe a b) bahwa penelitian menunjukkan perbandingan penyerahan Pemohon Banding menurut SPT dan menurut koreksi Terbanding sebagai berikut:

REKAPITULASI PENYERAHAN WAJIB PAJAK BERDASARKAN SPT MASA PPN

Ket | Ekspor | Dipungut Sendiri Tidak Dipungut

JAN | - | 1.329.635.060| — - | 57.943.712.489[ 330.000000/ = - | 59,603.347.549 rep | - | 55.345.a20.770| —- | 12.235.388.503| s34000000| = - | 68114218363 mar) - | 67ssassaz66| - | | 40.00.0001 =| 8.092,558.266 lapR| - | oveoera7iui0] —— - | 75151101225 | 276000000] - | 147.494.272.355 met | - | 45.959.284.931| | | as8000o0| =| 46.447.284.931

Jun | - | 46.643.458.049| ——- ~—s«|s 103.340.087.331] 909.999.9909] = - | 150.893.445.379 uu | - | 38.475.234840] - | a8.897.797.454] 493.499.9900] | 87. 866.532.293 act| - | 49.010565610] — - | sa4zae96251] oo - | - | 102.439.261.861 sep Do - | 4g.a5639a.770[ —- | 66.233.995.604 | sesoooooo|l == - | 118.176.394.374 ont] - | soestasoga3| —— - | asasagizosi | 390000000] = - | 94.326.061.054

Nov| - | 63.188161301[ —- | 36305309463) 7720000011 - | 100.355.560.765 pes | - | s873as46e577| oo - | 36401s0s727) asi99as9g| =| 95.598.452.302

Tot | - | s97.31359a177| - | 533.312.896.218] sse1a00007| - | 1.136.407.990.392

REKAPITULASI PENYERAHAN WAJIB PAJAK SETELAH KOREKSI PEMERIKSA

Ket | Ekspor | Dipungut sendiri Tidak Dipungut | Dibebaskan pan | - | tesoessocol — - | szsasmmasg| | | 59.603.347.549 res | - | ssszomomol = - |omsasasase3 |. | de. 818.363 maR| - | esosassa2es| [| | T8092. 558,266 lapR| = - | 72.3a3.a7iato| - | asaasatonzgs |] t47.494,272.355 mer | - | asagragaon| 86.447. 284,931

HUN | - | 47.s53.358.048] - | 103340087331/ = - | - | 150.893.445.379

JuL | - | 38968734939] = - | agsorvorasa| - Ts 87.866,532.293 act | - | a49.01n565.c10[ - | saazeqoeos1[ - | 102.439.761.861 sep | - | agsaz39a770| — - | ce.za3o0scoa| = | 145.176.394.374 ox | - | siosrzasess| - | as2sampo| - | - | 94. 326.061.954 nov| - | e3.seoa6i302] =- | 3e3953994603[ = = - [| - Do 100.355.560.765 pes | - | sais6sa6s7s| - | seao1sos727| | | 95.598,452.302

Tot | - | 603.095.094174| - | 5a33a2g08218/ || - | - | 1.136.q07,990.392

Bahwa Terbanding mengklasifikasikan ulang penyerahan PKE yang semula menurut Pemohon Banding dianggap sebagai penyerahan yang dibebaskan PPN-nya menjadi penyerahan yang Pajak Keluaran-nya harus dipungut sendiri;

c) bahwa penelitian laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa formulir 1111 bagian AB menunjukkan Pemohon Banding tidak pernah melakukan Perhitungan Kembali Pajak Masukan sepanjang tahun pajak 2021;

d) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa PKE termasuk dalam definisi Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dengan kode HS 230800;

2) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00196/RIK.SIS/KPP.2010/2023 tanggal 14 September 2023, Kertas

Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Terbanding, diperoleh informasi sebagai berikut:

a) Bahwa koreksi atas penyerahan PKE dilakukan Terbanding, karena Terbanding berpendapat PKE tidak masuk dalam lampiran PMK-142 tahun 2017, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

b) Bahwa Terbanding berpendapat PKE masuk dalam kategori BKP dengan kode HS 230660;

c) bahwa Terbanding juga melakukan koreksi terhadap pengkreditan Pajak Masukan, dengan detil untuk masa Oktober 2021 sebagai berikut:

Faktur tidak memenuhi Pasal 13 :Rp27.303.700,- ayat (5) UU PPN

Faktur tidak terkait kegiatan usaha :Rp9.154.811,- Total:Rp36.458.511,- c. Tanggapan Terbanding

Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Atas Koreksi Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri:

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 48 tahun 2020 mengatur Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang atas Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan,

yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

3) Bahwa lampiran I nomor urut 14 PMK 142 tahun 2017 mengatur bahan pakan yang dibebaskan dari pemungutan PPN adalah Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dengan kode HS 230800;

4) Bahwa dalam PMK Nomor 06/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang, pada Lampiran III Struktur Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk, disebutkan bahwa bungkil dan residu padat lainnya dari biji atau Kernel Kelapa Sawit diberikan HS Code 2306.60.00.00;

5) Bahwa berdasarkan Penelitian di atas, maka dapat disimpulkan PKE tidak termasuk dalam kategori Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dengan kode HS 230800 sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatannya. Sehingga tidak dapat digolongkan sebagai bahan pakan ternak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN;

6) Bahwa Pemohon Banding juga beralasan PKE dapat dikategorikan sebagai Pakan Ternak, sehingga atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN;

7) Bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf f PP 48 tahun 2020 mengatur Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang atas Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan

Nilai meliputi Pakan ternak tidak termasuk pakan ternak kesayangan;

8) Bahwa Bahwa berdasarkan Leaflet Direktorat Pakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia diketahui kandungan nutrisi Bungkil Inti Sawit/PKE adalah sebagai berikut:

Po Me ana hte

Jo amalan ee DT PAN ia Pa Ha PN DINI PAI

BMN APA Ba

I Mn mn pai sak: Sad Bhabha

Mo Pata aa ata PP hasi bas

Po aa jt on tl.

" conzah Medal’.

TN TANPA ee NT

Ie ep ba AG se SI PAN II NN Mn ED peg ee ee ‘listo

Th Beets Yaa Pt et

Tio RA nS: ie.

I Lis TT PEPELAN MANA PU petang

Pangan Af ops

Oo Maa Rin ey kas eT Pearman [ha Pada II ee

AA ada ae, Papa tenda anta ang baja

SA Long a | Lo ng

Gabah Tera a Resi RIS

Samar plea, 1081

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 430/Kpts/KN.200/M/7/2019 tanggal 3 Juli 2019 tentang Penetapan Persyaratan Teknis Minimal Mutu dan Keamanan Pakan dan/atau Bahan Pakan disebutkan dalam lampiran II sebagai berikut:

Persyaratan Teknis Minimal Mutu dan Keamanan Pakan Ruminansia Besar dan Ruminansia Kecil

SV OBIEN ONT AQS RS

NOON ae ni , 19

Penetapan Derswarahn Ces Mapas Mati chan

A RUMINANSIA BESAR

Bahwa berdasarkan informasi tersebut, maka hasil pengujian terhadap Bungkil Inti Sawit sebagai Pakan Kumplit Penggemukan Sapi/Kerbau adalah sebagai berikut:

UraianIndikatorStandar PTM Mutu dan Keamanan sesuai Kepmentan 430/Kpts/KN/20 0/7/2019Kandungan Bungkil Inti Sawit (PKE)Keterangan atas Bungkil Inti Sawit (PKE)
Kadar AirMaks%14,0010memenuhi
Kadar AbuMaks%11,004,24memenuhi
Protein KasarMin%12,0014,2memenuhi
Lemak KasarMin%7,009,6tmemenuhi
CalciumMin%0,50,35tidak memenuhi
Maks%1,2
FosforMin%0,30,59memenuhi
Maks%0,8
Alfa toksinMaksµg/kg150-tidak ada data
Kecernaan PepsinMin%5,0-tidak ada data
NDFMaks%5073,3-76,1tidak memenuhi
TDNMin%6065-67memenuhi

Bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut maka Bungkil Inti Sawit (PKE) tidak memenuhi Persyaratan Teknis Minimal Mutu dan Keamanan Pakan sebagai Pakan Kumplit Penggemukan Sapi/Kerbau, sehingga PKE tidak layak disebut sebagai pakan ternak yang dapat memenuhi kebutuhan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak terhadap sapi/kerbau;

9) Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, mengatur:

Pasal 1

22. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak

23. Bahan Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lain serta yang layak dipergunakan sebagai Pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.

10) BahwaPeraturanMenteriPertanianNomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, mengatur:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.

2. Pendaftaran Pakan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Pakan agar Pakan yang dibuat dapat diedarkan.

3. Peredaran Pakan adalah kegiatan penyaluran Pakan di dalam negeri atau pengeluaran Pakan ke luar negeri baik yang diperdagangkan maupun yang tidak diperdagangkan.

4. Nomor Pendaftaran Pakan yang selanjutnya disingkat NPP adalah surat keterangan yang memuat huruf dan angka yang menerangkan identitas Pakan yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Pakan untuk diedarkan.

5. Formula Pakan adalah susunan mengenai jenis dan proporsi setiap bahan Pakan yang digunakan dalam pembuatan Pakan dengan mempertimbangkan kebutuhan nutrisi dan kandungan zat makanan.

6. Label Pakan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Pakan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pakan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan Pakan

7. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Persyaratan Teknis Minimal Pakan yang selanjutnya disebut PTM Pakan adalah persyaratan teknis mutu dan keamanan Pakan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Pasal 2

1. Pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP.

2. Untuk memperoleh NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mempunyai Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan.

3. Untuk memperoleh Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan

11) Bahwa dari ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 di atas, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

• Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak;

• Bahwa berdasarkan informasi formula pakan, pakan tersusun dari beberapa bahan pakan

• Agar pakan dapat diedarkan, pakan harus memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP)

Berdasarkan fakta di atas, maka dapat disimpulkan PKE tidak dapat dikategorikan sebagai Pakan, karena PKE belum memenuhi standar formula dan kandungan pakan, serta tidak memiliki nomer pendaftaran pakan;

12) Bahwa untuk dapat mendefinisikan PKE sebagai bahan makanan tunggal perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut, Terbanding melakukan definsi sebagai berikut:

• Bahwa untuk dapat mengklasifikasikan apakah PKE merupakan “pakan ternak” atau “bahan pakan ternak”, Terbanding merujuk pada Lampiran I dan lampiran II Permentan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke Dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia disebutkan Jenis Bahan Pakan asal tumbuhan yang dapat dimasukkan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, di mana pada lampiran I permentan a quo pada nomor urut 22 disebutkan HS Code 2306.60.00.00 disebut bungkil kelapa sawit, dan pada lampiran II Permentan a quo pada nomor urut 16 disebutkan bungkil inti sawit, sebagaimana Terbanding sajikan dalam tangkapan layar berikut:

LABISIF AL! 2

FESS LIN INDaiN a BIA

Pau DDS TO Permana Fr lil Lio ils

TENTATM SE

SEMASA DA FEE VARA ZAR A™ FARA

MERASA SETEL IN Deal SA sejssun sa | emcees | ammewas

LENSA 2D

BESTE LIS INN STA

TER TAS

SEMAR MAN ISSI SIE LU ARAN EAR AMY SAKSI

ESA TORTS JP ATS RE ISS DAD AW ILATAR

TYEtrAP A RSTO Libs DN Deats aD ala

SAS AA ILA IY SII AD DOU TRIED EAR AM SESESR ANAL TURE TRAC

SERASA TAT DAS MATA Lisle alA eh SA PERSYARATAN

TELAT MISTRIAL FT presse PP SF] ome

Bahwa berdasarkan ketentuan Permentan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke Dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Lampiran I disebutkan barang dengan HS Code 2306.60.00.00 yaitu bungkil kelapa sawit/ bungkil inti sawit/PKE termasuk dalam kelompok Bahan Pakan;

13) Bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa PKE tidak dapat didefinsikan sebagai Pakan namun sebagai Bahan Pakan yang memiliki kode HS 2306.60.00;

14) Bahwa dalam PMK Nomor 06/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang, pada Lampiran III Struktur Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk, disebutkan bahwa bungkil dan residu padat lainnya dari biji atau Kernel Kelapa Sawit diberikan HS Code 2306.60.00.00;

15) Bahwa berdasarkan Penelitian di atas, maka dapat disimpulkan PKE tidak termasuk dalam kategori Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dengan kode HS 230800 sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam alasan permohonan bandingnya. Sehingga tidak dapat digolongkan sebagai bahan pakan ternak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN

16) Bahwa Penelitian pada pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sepanjang tahun pajak 2021 menunjukkan Pemohon Banding tidak pernah melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan, sedangkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur bahwa atas Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan yang dibebaskan PPN tidak dapat dikreditkan. Hal ini menunjukkan Pemohon Banding tidak konsisten dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Apabila Pemohon Banding menganggap penyerahan PKE dibebaskan dari pemungutan PPN, maka seharusnya Pemohon Banding melakukan penghitungan kembali atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-78 tahun 2010;

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang Pajak Keluarannya harus dipungut sendiri sebesar Rp390.000.000,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp9.154.811,-

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur

Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8)

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Data dan Fakta

Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dapat dikategorikan sebagai berikut:

Faktur tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) :Rp27.303.700,- UU PPN

Faktur tidak terkait kegiatan usaha:Rp9.154.811,- Total:Rp36.458.511,-

Bahwa atas koreksi Faktur tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) UU PPN Terbanding telah membatalkan seluruh koreksi atas Pajak Masukan yang tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) UU PPN sebesar Rp15.952.240 pada proses keberatan, sehingga yang diajukan

banding adalah koreksi Faktur tidak terkait kegiatan usaha sebesar Rp9.154.811,-;

c. Tanggapan terbanding

Bahwa terkait Koreksi Faktur tidak terkait dengan kegiatan usaha, hasil penelitian sebagai berikut:

a) Bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan penjelasannya menyatakan bahwa pengkreditan Faktur Pajak Masukan harus terkait langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, yang lebih lanjut dikategorikan menjadi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

b) Bahwa Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi terkait dengan kegiatan manajemen;

c) Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding, dengan hasil sebagai berikut:

No] NoFaktur |TanggalFP| Keterangan Detil Faktur Masa | Koreksi Awal | Koreksi Peneliti

[1 | 0100072082411034| o4/12/2020/Pembeliancincin penghargaan | 2 | 1.785.000 | 1.785.000 (5 | onooosoxesoga211| 14/06/2021|Sepatu boot AP | 5,637,600] 5.631.600

6 | o1o0062101346868| 07/07/2021/Sertitkasitisensiks | 7 | 6.000 | 60,000

8 | o1000s2192684524| 15/07/2021/NPWP 1 Cabang HO1NPWP [7 | 200,000 | 200.000

/9 | oroo042171861561| 20/08/2021/MesinAbsansi || 370.000] — 370000

10] o1oo032119801254| 30/08/2021/Seragam KemejaPDL_— || 2.416.000 | 2.416.000

[11] o100032119801348| | 31/08/2021|Kopel borgol | 2.462.400 | 2.462.400

12] 0100032119801387| 31/08/202a|tencanaPOL_ | 0.200] — 101200 d) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan dengan detil kegiatan manajemen apa yang terkait secara langsung dengan perolehan BKP dan JKP yang dikoreksi;

e) Bahwa penjelasan tidak diberikan baik pada saat Pemeriksaan maupun pada saat Penelitian;

f) Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan dokumen pembuktian arus uang dan arus kas, dan tidak memberikan dokumen pendukung keterkaitan secara langsung perolehan BKP JKP dengan kegiatan usaha.

g) Bahwa berdasarkan hasil penelitan di atas, Terbanding mempertahankan seluruh koreksi atas Pajak Masukan yang tidak terkait dengan kegiatan usaha sebesar Rp9.154.811;

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp9.154.811,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding. data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas. maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor FIN-TAX/239/BIM/EXT/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan TerbandingNomor KEP-00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 06 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Bahwa menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 06 September 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00076/407/21/097/23 tanggal 18 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Bukti lacak pos pengiriman Keputusan Keberatan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FIN- TAX/046/BIM/EXT/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pengajuan Banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/239/BIM/EXT/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 telah sesuai dan memenuhi persyaratan formal dalam Pasal 35 s.d 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak. Maka sehubungan dengan pernyataan Terbanding dalam SUB Nomor S-34/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Januari 2025, mengenai Penelitian Persyaratan Formal Pengajuan Permohonan Banding pada point j

halaman 2. Dalam Point j halaman 2 SUB tersebut, Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding mengenai kewajiban “Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding” Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Pengajuan Banding a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

Pasal 37

Ayat 1

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Bahwa berdasarkan peraturan diatas, Pemohon Banding telah mengajukan Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/239/BIM/EXT/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Saudara Torang Sounggilon Sidabutar selaku Pengurus (Direktur) Pemohon Banding. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan Akta Nomor 20 tanggal 01 April 2024 yang sebelumnya telah Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Permohonan Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding telah melaksanakan peraturan dalam Pasal 37 ayat 1 UU Pengadilan Pajak perihal Banding yang dapat diajukan oleh seorang pengurus;

b. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa:

(1)Kelengkapan administrasi Surat Banding atau Surat Gugatan:

e. Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon berbadan hukum) beserta perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap

bahwa Pemohon Banding dalam mengajukan Surat Banding Nomor FIN- TAX/239/BIM/EXT/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 telah melampirkan Akta Nomor 20 tanggal 01 April 2024 yang menyatakan bahwa Saudara Torang Sounggilon Sidabutar merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam Akta Nomor 20 tanggal 01 April 2024 yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

NOMOR 2 —“—“— www

O1 APRIL 2024

TANGGAL ——PB3BtHE:t:$B$3$h$6$6Mwhlw— —w- —w-w-—v-v-

PERNYATAAN KEPUTUSAN SIRKULAR

PARA PEMEGANG SAHAM .

IRE EOMEKANG SAHAM”

PT BORNEO INDAH MARJAYA

Salinan / Turunan / Grosse

FE oe

Dirut > Puan AOI Sc BIL PIL SEL --- -- —

SEES AREER APE lahir di Task, padua--

Teng Po -1)A 1 oer sebelas: otters nm ee

Mp Per seri bu sembilan cabis tujuk mu luh Scmabi lan, Karna 510 4St, ---

Mak ea negra TA tia, lee Ag nngrat --

Lingezal di Jaka Gang Hwmnaju ili. —

Rukun bart pea OS, Buka Warga —- og. Kelurahan Jatinceata Kaum. ----- i

KHedamnatan PU Ligdilnge, Jakarta —---- :

Pintar., pecmiceane katy -------+---------

Tanda Penduduik dengan Mamaor-------

Induk Kependudukan = hb Bos

Feta Loe bp eae 3 + — - -------------------

Bahwa berdasarkan gambar diatas Akta Nomor 20 tanggal 01 April 2024 dapat dibuktikan bahwa Saudara Torang Sounggilon Sidabutar merupakan salah satu pengurus dari Pemohon Banding yang merupakan selaku Direktur;

Bahwa berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 mengenai Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian dapat dijelaskan bahwa:

ai “he .

Ss PN Ba aboot .

ae TR . .t

. oo . BM qlaceteu Ge sTES NBA

Nomor (10) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (nama)

Nomor (12) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (Jabatan)

Nomor (19) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat

Banding sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

Nomor (20) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat

Banding sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

Bahwa berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Lampiran II Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017. Hal ini dapat Pemohon Banding Buktikan dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/239/BIM/EXT/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang telah sesuai dan memenuhi Contoh Format Surat Banding/Pajak dan Petunjuk pengisian yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017. Penandatangan Surat Banding Pemohon Banding adalah Saudara Torang Sounggilon Sidabutar selaku Pengurus (Direktur) sesuai dengan Akta Nomor 20 tanggal 01 April 2024;

2. Bahwa tidak terdapat ketentuan dan peraturan perpajakan yang mengatur bahwa dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

a. Bahwa dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UU KUP, tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

b. Bahwa dalam Pemenuhan Ketentuan Formal dalam Pengajuan Banding yang diatur dalam Pasal 35 s.d 37 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melaksanakan dan memenuhi ketentuan tersebut. Dalam Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding. Penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/239/BIM/EXT/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 telah sesuai dengan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”. Dalam hal ini, Saudara Torang Sounggilon Sidabutar merupakan pengurus dari Pemohon Banding yang merupakan selaku Direktur sesuai dengan Akta Nomor 20 tanggal 01 April 2024.

c. Bahwa dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa dalam hal Pengajuan Permohonan Banding ditandatangani oleh salah seorang pengurus, maka dalam surat banding tersebut wajib menuliskan nomor Akta dan melampirkan salinan akta tersebut. Dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding telah menuliskan dan mencantumkan Akta Nomor 20 tanggal 01 April 2024 dalam Surat Banding tersebut. Pemohon Banding juga telah melampirkan

salinan Akta Nomor 20 tanggal 01 April 2024 ketika melakukan Pengajuan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak. Dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding.

3. Bahwa tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-34/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Januari 2025 point j halaman 2

Bahwa dalam SUB Nomor S-34/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Januari 2025 point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Terbanding dalam hal ini tidak konsisten dalam argumentasinya. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lain Terbanding mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.kemdikbud.go.id) dapat diketahui bahwa kedudukan adalah: oa kemd koud.co.id Eg

Set SBE Daring Cer Seputar beras

Informasi: Temukan bantuan merggunakar KBBI Darnc , keduc...n

» ke.du.duk.an

1. tempet kedamar

2. tempat pecawai (berc.rLs perkumaLlar dar sepagaisvai tinggal o7tLk melasLkan pekerjaan atat “ayarannya

3. eta« atau tempat s.atu senda

4, Ungkera” atau martabat:

5. keacaar yarg sebeiar-ya (terrang perkara cer sepagairya) ak

§. status Ikeacaas aral tingkaran orang, badar atau regera. dar sesacsirva)

Bahwa berdasarkan gambar diatas dapat diketahui makna dari kata “Kedudukan”, yaitu tempat kediaman, tempat pegawai, letak atau tempat suatu benda, tingkatan atau martabat, keadaan yang sebenarnya, dan status. Oleh karena hal tersebut, Terbanding secara nyata tidak konsisten dengan mengakui kedudukan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding di

Indonesia, akan tetapi mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding. Argumentasi Terbanding ini juga cenderung mengada-ada dan tidak realistis;

4. Bahwa saudara Torang Sounggilon Sidabutar selaku pengurus (Direktur) Pemohon Banding dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

Bahwa berdasarkan Akta Nomor 20 tanggal 01 April 2024 yang menyatakan bahwa Saudara Torang Sounggilon Sidabutar merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding yang menjabat sebagai Presiden Direktur. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam Akta Nomor 20 tanggal 01 April 2024 yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

Cairehior 2 Jian CIP a BL ORT CG fa --- -- -

SEPA PEM SPE. kali cdi (Vieraietk, pada--

Tenpgsil Po -f9G- Trek psehelox Hanna ee

Sepele seribu sembilan renters tujuk puluh sembilan Karan 3105. ——-

Mba e gti Tadao fie. bereits -—-

Linggsal di Jaka Gang Hwemnaji ibd, —

Baku 1 ctampoa OS Rukia Warga --

Gg. Kelurahan Jatinceara kami. -----

Kecamatan Pujo Ciadinge, Jakana ----- :

Pinu, pcmceans haru -----------------

Tanda Mendadak densa “orice ------- “Induk Kependudukan Reli

KTA AS PISA Ann

Bahwa saudara Torang Sounggilon Sidabutar merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK dari saudara Torang Sounggilon Sidabutar adalah 7601021109790003;

Bahwa berdasarkan Gambar diatas, dapat ditegaskan bahwa Saudara Torang Sounggilon Sidabutar merupakan Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Indonesia;

5. Bahwa tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-34/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Januari 2025 point j

halaman 2, Tidak Sesuai dengan Prinsip Pengharapan yang Sah (Principle of Legitimate Expectation);

Bahwa sebagaimana fakta-fakta yang telah disebutkan sebelumnya, Terbanding telah menerapkan argumenasi yang sangat tidak konsisten. Sebagaimana argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 34/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Januari 2025 point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lain Terbanding mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias;

Bahwa oleh karenanya atas perlakuan (argumentasi) Terbanding tersebut, pada dasarnya telah menimbulkan harapan dan keyakinan bagi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah Memenuhi Ketentuan Formal dalam Pengajuan Permohonan Banding;

Bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Pemohon Banding terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Pemohon Banding, sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

Bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

Bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Surat Uraian Banding, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;”

Kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

............

Kebijakan Pemerintah menerima “Pegawai Honorer dengan Biaya APBN” adalah pemenuhan terhadap “asas memenuhi pengharapan yang layak” bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bukti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut;”

Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam menerbitkan Keputusan-nya (Surat Uraian Banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan;

Bahwa prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Pemohon Banding dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

“Principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

Bahwa kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah”

Bahwa berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Pemohon Banding oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk mengakui penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia tanpa harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding serta mengakui bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi dan sesuai dengan Ketentuan Formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak;

Bahwa ketidakkonsistenan dari Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dalam menetapkan perlakuan atas kedudukan penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia dan pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding;

Bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor FIN-TAX/239/BIM/EXT/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 06 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

1. Bantahan dan Argumentansi atas Koreksi Penyerahan yang Pajak Keluarnya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp. 390.000.000, -

1.1. Tanggapan Terbanding

Bahwa koreksi atas Penyerahan yang Pajak Keluarnya Harus Dipungut Sendiri dengan alasan, bahwa PKE tidak dapat didefinisakan sebagai Pakan namun sebagai Bahan Pakan yang memiliki kode HS 2306.60.00, dan atas kode HS tersebut tidak termasuk dalam lampiran PMK 142 tahun 2017, sehingga atas penyerahannya terutang;

1.2. Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Keluarnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 390.000.000, - dengan rincian koreksi sebagai berikut:

PIREN ENI CFA RR AACR SRLS MORI EA No Altar ein NN IRMAN

WON BoM

Bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) merupakan limbah dari inti sawit berbentuk serbuk dengan kandungan alami yang bermanfaat digunakan sebagai pakan ternak. Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa PKE tidak termasuk ke dalam bahan pakan ternak yang dibebaskan PPN; Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang mana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f yang berbunyi: “pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan”

Bahwa hal ini selaras dengan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bahwa PKE tersebut dijual sebagai pakan ternak ke CV. PUTRA ANUGRAH SAN, PT. CIPTA PADANG BERLIAN dimana lawan transaksi tersebut merupakan pihak ketiga dari Pemohon Banding yang memiliki kegiatan usaha perdagangan pakan ternak dengan dibuktikan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlampir dimana terdapat jenis kegiatan usahanya;

Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, penyerahan PKE kepada lawan transaksi tersebut diatas merupakan Penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang PPN-nya dibebaskan karena termasuk ke dalam pakan ternak bukan untuk hewan kesayangan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf f PP 81 Tahun 2015 stdd. PP No 48 Tahun 2020; Bahwa lebih lanjut Terbanding menyatakan bahwa PKE tidak masuk ke dalam bahan pakan ternak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN. Pemohon Banding berpendapat bahwa PKE masuk ke dalam daftar rincian sebagaimana lampiran PMK Nomor 142/PMK.010/2017 pada poin Nomor 14 yakni:

“Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya”

Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya di atas, bahwa bungkil atau PKE merupakan limbah kelapa sawit yang diperoleh dari hasil proses pengolahan inti sawit, lebih lanjut sawit merupakan masuk ke dalam kelompok nabati yakni tumbuhan, dimana dalam pengertiannya menurut KBBI bahwa nabati adalah:

“nabati/na·ba·ti/ a mengenai (berasal dari) tumbuh-tumbuhan: lemak --; minyak --; protein --; sakar –”

Bahwa hal ini sejalan dengan transaksi penyerahan Pemohon Banding dengan lawan transaksi CV. PUTRA ANUGRAH SAN, PT. CIPTA PADANG BERLIAN;

Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding PKE masuk ke dalam bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya daftar rincian sebagaimana lampiran PMK Nomor 142/PMK.010/2017;

2. Bantahan dan Argumentansi atas Koreksi Pajak Masukan yang tidak dengan kegiatan usaha sebesar Rp. 9.154.811, -

1.1. Tanggapan Terbanding bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 9.154.811, - dengan alasan, bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan penjelasannya menyatakan bahwa pengkreditan Faktur Pajak Masukan harus terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yang lebih lanjut dikategorikan menjadi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

1.2. Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang menurut Tebanding tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp 9.154.811, - dengan rincian sebagai berikut;

Bahwa Faktur Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Bahwa menurut Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk

semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Bahwa berdasarkan dasar hukum diatas dapat disimpulkan bawah seluruh perolehan BKP/ JKP yang dikoreksi oleh Terbanding berkaitan dan mempunyai hubungan langsung dengan manajemen kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga atas Faktur Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Bahwa menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan atas KEP-00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 06 September 2024;

Bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00291/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 06 September 2024;

Bukti P.2. Salinan Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/HO/212/BIM/EXT/XI/2023 tanggal 11 Desember 2023;

Bukti P.3. SalinanBuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05004988/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 12 Desember 2023;

Bukti P.4. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00199/207/21/097/23 tanggal 18 September 2023;

Bukti P.5. Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing

028121880479002 tanggal bayar 16 Oktober 2023 sebesar Rp182.627.270,00;

Bukti P.6. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham

PT Borneo Indah Marjaya Nomor 20 tanggal 01 April 2024, dibuat di hadapan Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur;

Bukti P.7. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham

PT Borneo Indah Marjaya Nomor 20 tanggal 27 Maret 2023, dibuat di hadapan Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur;

Bukti P.8. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

BORNEO INDAH MARJAYA, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0106880 tanggal 05 April 2023;

Bukti P.9. Softcopy Surat Kuasa Khusus Torang Sounggilon Sidabutar, jabatan

Direktur kepada Sri Widiyatmono, jabatan Kuasa Hukum nomor FIN- TAX/059/BIM/EXT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P.10. Softcopy Surat Kuasa Khusus Torang Sounggilon Sidabutar, jabatan

Direktur kepada Andree Novianto, jabatan Kuasa Hukum nomor FIN- TAX/069/BIM/EXT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P.11. Softcopy Pakta Integritas Andree Novianto tanggal 10 Februari 2025; Bukti P.12. Softcopy Pakta Integritas Sri Widiyatmono tanggal 10 Februari 2025; Bukti P.13. Softcopy Pakta Integritas Torang Sounggilon Sidabutar tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P.14. Softcopy Matriks sengketa;

Bukti P.15. Softcopy Surat Kuasa Khusus Torang Sounggilon Sidabutar, jabatan

Direktur kepada Rahendra Kunmaharwan, jabatan Kuasa Hukum nomor FIN-TAX/096/BIM/EXT/IV/2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti P.16. Softcopy Pakta Integritas Rahendra Kunmaharwan tanggal 23 April 2025;

Bukti P.17. Softcopy Kartu IKH an Sri Widiyatmono, SE (KHP-02019) ;

Bukti P.18. Softcopy Kartu IKH an Andree Novianto (KHP-02078);

Bukti P.19. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

664/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025 an Sri Widiyatmono, SE; Bukti P.20. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

723/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025 an Andree Novianto;

Bukti P.21. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor FIN-TAX/139/BIM/EXT/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025;

Bukti P.22. Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor FIN-TAX/155/BIM/EXT/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

Bukti P.23. Softcopy Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

010453.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023;

Bukti P.24. Softcopy Lampiran SE DJP Nomor SE-24/PJ/2014 tanggal 25 Juli 2014;

Bukti P.25. Softcopy NIB (Nomor Induk Berusaha) PT Cipta Padang Berlian; Bukti P.26. Softcopy NIB (Nomor Induk Berusaha) CV Putra Anugrah San; Bukti P.27. Softcopy NIB (Nomor Induk Berusaha) CV Sinar Jaya Agri;

Bukti P.28. Softcopy Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

009125.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024;

Bukti P.29. Softcopy Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024; Bukti P.30. Softcopy Bukti Pengeluaran Kas, Faktur Pajak, Purchase Order PT

Bina Busana Internusa;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T.1. Softcopy bukti lacak pos pengiriman Keputusan Keberatan;

Bukti T.2. Softcopy Matriks sengketa;

Bukti T.3. Softcopy LHP KKP;

Bukti T.4. Softcopy LPK;

Bukti T.5. Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 23 April 2025;

Bukti T.6. Softcopy Penjelasan tertulis tanggal 28 Mei 2025;

Bukti T.7. Softcopy Closing Statement Nomor S-341/WPJ.20/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Bukti T.8. SoftcopyJawabanDirekturPakanNomorB-

06001/PK.110/F3.1/01/2023 tanggal 6 Januari 2023;

Bukti T.9. Softcopy Jawaban Direktur Pakan Nomor 27.02/PK.110/F3.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019;

Bukti T.10. Softcopy Jurnal Ilmiah Jenny Elisabeth dan Simon P. Ginting;

Bukti T.11. Softcopy Jurnal Makalah Pengolahan Bungkil Inti Sawit oleh Dr. Ir. Tuti

Widjastuti, MS dkk;

Bukti T.12. Softcopy Jurnal Makalah Saenphoom-Effects of Enzym PKE;

Bukti T.13. Softcopy Jurnal Wartazoa-Upaya Meningkatkan Kualitas Bungkil Inti

Sawit oleh Tiurma Pasaribu;

Bukti T.14. Softcopy Pendapat Ahli oleh Diner Yusrizal Ekaputra Saragih, SP.,

MSE;

Bukti T.15. Softcopy Screenshot Transaksi PT Cipta Padang Berlian dan

Softcopy Sertifikasi Fitosanitari-PKE Tujuan New Zealand

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 06 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/239/BIM/EXT/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri50.651.249.893,0051.041.249.893,00390.000.000,00
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.069.998.359,009.060.843.548,009.154.811,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri sebesar Rp.493.499.999,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp.390.000.000,00 atas penyerahan kepada PT Cipta Padang Berlian dan CV Putra Anugrah San: dengan alasan sebagai berikut:

DAA SAB HIU CM PUTRA ARUGRSH SAR GIJHELAASBYA Fri Oct 8 IAI WE PIA i 221 aral TSH 1S Be)

350.000.000 — 35,000.000

1. bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) HS Code 2306.60 tidak tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK- 6/PMK.010/2017 serta bungkil inti sawit belum ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan ini bukan termasuk kedalam penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN melainkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

2. bahwa pada Lampiran III PMK-6/PMK.010/2017, diketahui bahwa PKE termasuk ke dalam pos tarif / HS Code 2306.60 dengan uraian bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati selain dari pos 23.04 atau 23.05, yaitu dari buah atau kernel kelapa sawit;

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 PMK-6/PMK.010/2017 diatur bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang sebagaimana digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri, dan investasi.

4. bahwa PKE sebagai bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dengan pos tarif / HS Code 2306.60 tidak termasuk di dalam daftar rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Lampiran I PMK- 142/PMK.010/2017.

5. bahwa di dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding selama proses persidangan, Pemohon Banding berpendapat PKE/Bungkil Sawit masuk dalam kode HS 2308.00.00: “Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil

sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya”.

Terbanding memberikan tanggapan bahwa berdasarkan penelitian terhadap daftar rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN Nomor 14 yaitu bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, dengan nomor HS 2308.00.00, diperoleh informasi sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian pada beberapa sumber, yaitu Lembaga Nasional Single Window (LNSW), Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang diatur melalui PMK No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Lampiran III, Export Genius (www.exportgenius.in/id/hs-code diperoleh informasi bahwa untuk Nomor HS 2308.00.00 adalah Harmonized System (HS) untuk bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.

b. bahwa kode HS 2308 memiliki deskripsi produk Cream of Tartar. setelah dilakukan pencarian data https://id.wikipedia.org/wiki/Krim_tartar, diperoleh informasi bahwa Cream of Tartar atau Krim Tartar memiliki nama ilmiah potassium bitartrat atau potassium hydrogen tartrat atau asam tartarat sebagai nama komersialnya. Krim Tartar merupakan asam fermentasi anggur. Ketika asam tartarat dinetralkan setengahnya menggunakan kalium hidroksida maka ia akan menghasilkan Krim Tartar yang lalu mengkristal menjadi kerak keras di bagian dalam tong anggur atau wine.

c. bahwa berdasarkan penelitian tersebut, diketahui bungkil dan residu padat lainnya pada Lampiran I PMK-142/PMK.010/2017 nomor 14 dengan nomor HS 2308.00.00 tersebut merupakan produk sampingan dari fermentasi buah anggur dan bukan dari produk biji atau buah sawit, sehingga Bungkil sawit/ Palm Kernel Expeller (PKE) tidak termasuk dalam kategori Bungkil dan residu padat lainnya tersebut.

d. bahwa kode HS 2308.00.00 merupakan kode HS untuk jenis barang selain dari kode HS 23.01, 23.02, 23.03, 23.04, 23.05, 23.06, 23.07.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.390.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa penyerahan PKE kepada lawan transaksi tersebut di atas merupakan Penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang PPN-nya dibebaskan karena termasuk ke dalam pakan ternak bukan untuk hewan kesayangan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf f PP 81 Tahun 2015 stdd. PP No 48 Tahun 2020.

2. bahwa atas penyataan Terbanding yaang menyatakan bahwa PKE tidak masuk ke dalam bahan pakan ternak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN. Pemohon Banding berpendapat bahwa PKE masuk ke dalam daftar rincian sebagaimana lampiran PMK No, 142/PMK.010/2017 pada poin Nomor 14 yakni,

Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya

bahwa bungkil atau PKE merupakan limbah kelapa sawit yang diperoleh dari hasil proses pengolahan inti sawit, lebih lanjut sawit merupakan masuk ke dalam kelompok nabati yakni tumbuhan. Hal ini sejalan dengan transaksi penyerahan Pemohon Banding dengan lawan transaksi PT Cipta Padang Berlian dan CV Sinar Jaya Agri sehingga menurut Pemohon Banding PKE masuk ke dalam bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya daftar rincian sebagaimana lampiran PMK Nomor 142/PMK.010/2017.

Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa bungkil atau Palm Kernel Expeller (PKE) merupakan limbah hasil pemrosesan lanjutan dari Tandan Buah Segar (TBS), yakni atas olahan buah inti sawit atau Kernel yang diambil Minyak Kernel Mentah atau Crude Palm Kernel Oil (CPKO) dan menyisakan ampas;

b. bahwa produk sampingan berupa cangkang, ampas/ limbah, sisa nabati, untuk pakan ternak atau disebut Palm Kernel Expeller (PKE).

c. bahwa PKE atau limbah untuk pakan ternak digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk makanan ternak seperti ayam, domba, sapi, dll d. bahwa PKE mengandung protein tinggi yang dapat mempercepat pertumbuhan ternak dengan kandungan protein kasar 15,24%, lemak kasar 6,08%, serat kasar 17.18%, kalsium 0,47%, fosfor 0,72% dan BETN 57,80%, proporsi penggunaan PKE untuk makanan perlu dicampur dengan nutrisi lain sesuai dengan umur ternak;

e. bahwa dalam hal PKE digunakan secara langsung untuk makanan ternak, maka PKE diperlakukan sebagai pakan ternak, dan jika digunakan secara tidak langsung untuk makanan ternak maka PKE diperlakukan sebagai bahan pakan.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok sengketa banding adalah apakah Penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atau merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan perpajakan dan ketentuan lain yang terkait sengketa a quo adalah :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur: Pasal 12

1). Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

2). Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

3). Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 4 ayat (1) huruf a,

bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 16B ayat (1) huruf b,

bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, diatur dengan Peraturan Pemerintah

3. Peraturan Pemerintah No. (PP) No. 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2020:

Pasal 1 ayat (2) huruf f dan huruf h

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017; Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pasal 5 ayat (1) dan (2)

1). Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2). Dalarn hal terdapat bahan pakan untuk pernbuatan pakan ternak yang tidak

terrnasuk dalarn Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pernbuatan pakan ternak dirnaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertarnbahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tanggal 25 Nopember 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, Lampiran I dan Lampiran IV tercantum bahwa Bungkil Inti Sawit dengan Kode HS : 2306.60.00.00 merupakan Bahan Pakan asal Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian

6. Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 tanggal 25 Februari 2014 menyatakan bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c, Pasal 1 angka 2 huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31

Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bertentangan dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2014 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Hasil Pertanian yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha di Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 mengatur, antara lain:

a. huruf A butir b, bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c, Pasal 1 angka 2 huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum;

b. huruf E angka 2, bahwa berdasarkan Putusan MA tersebut, maka implikasi perpajakannya adalah sebagai berikut:

1). Barang hasil pertanian berupa buah-buahan dan sayur-sayuran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor

31 Tahun 2007 termasuk barang yang tidak dikenakan PPN (bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN (perincian jenis barang terlampir);

2). Barang hasil pertanian lain yang tidak ditetapkan dalam Lampiran

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, dan kedelai adalah barang yang tidak dikenakan PPN (bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang- Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN (perincian jenis barang terlampir);

1. Barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan PPN sehingga atas penyerahan dan impornya dikenai PPN dengan tarif 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0% (perincian jenis barang terlampir).

c. Nomor I angka 3 Lampiran SE-24/2014 menjelaskan implikasi PUT.MA- 70P/2013 terhadap komoditas cangkang kelapa sawit yang prosesnya dipetik, direbus, dirontokkan, dicacah, di-press, dikeringkan, dipecah, dipisahkan (cangkang dan inti sawit) berupa cangkang, ampas, daun dan komposnya, serta limbah untuk pakan ternak sebagai BKP yang dikenai PPN (namun, untuk makanan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN).

8. Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Huruf E angka 4, bahwa penyerahan PKE atau bungkil inti sawit (a by-product of the crushing and Expelling of oil from palm kernel) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai karena dianggap barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas dan ikan dan /atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan /atau

Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Berifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa dari kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit dihasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah lebih lanjut menjadi CPO, Kernel dan produk sampingan, sedangkan Kernel diproses lebih lanjut menjadi Crude Palm Kernel Oil (CPKO) sebagai produk utama dan Palm Kernel Expeller (PKE) sebagai limbah untuk pakan ternak dan/atau bahan pakan ternak;

2. bahwa limbah untuk pakan ternak yang berasal dari pemrosesan hasil perkebunan kelapa sawit yang merupakan kelompok barang yang tidak masuk dalam kelompok barang yang diuji materi tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat fasilitas Pembebasan PPN sesuai dengan SE-24/Pj/2014, yang merupakan implikasi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70/P/HUM/2013;

3. bahwa Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil Inti Sawit merupakan pakan ternak dan/atau bahan pakan ternak, karena dapat digunakan secara langsung maupun tidak langsung sebagai pakan ternak berdasarkan literasi yang disampaikan para pihak dalam persidangan dan berdasarkan pengetahuan hakim;

4. bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf f PP No.81/2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2020, bahwa Palm Kernel Expeller (PKE)/Bungkil Inti Sawit/Dedak Kernel sebagai limbah untuk pakan ternak adalah merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan PPN yang berasal dari barang hasil pertanian dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

5. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP No.81/2015 stdd PP No. 48 Tahun 2020, jo Pasal 5 ayat (1) dan lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor.267/PMK.010/2015 stdtd PMK No.142/PMK.010/2017 menyatakan bahwa Palm Kernel Expeller (PKE)/Bungkil Inti Sawit tidak termasuk barang strategis yang mendapat fasiltias pembebasan PPN, akan tetapi memengingat limbah untuk pakan ternak yang berasal dari pemrosesan hasil perkebunan

kelapa sawit yang merupakan kelompok barang yang tidak masuk dalam kelompok barang yang diuji materi, dan mengingat Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor.267/PMK.010/2015 masih dapat diberikan falisitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertarnbahan Nilai atas impor bahan pakan ternak meskipun tidak terdapat dalam dalam daftar lampiran I, karena sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tanggal 25 Nopember 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia, dalam Lampiran I dan Lampiran IV tercantum bahwa Bungkil Inti Sawit dengan Kode HS : 2306.60.00.00 merupakan Bahan Pakan asal Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Palm Kernel Expeller (PKE)/Bungkil Inti Sawit sebagai bahan pakan ternak merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan PPN;

6. bahwa pendapat Pengadilan Pajak ini sejalan dengan Huruf E angka 4 Lampiran SE Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2024, bahwa penyerahan PKE atau bungkil inti sawit dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai karena dianggap barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas dan ikan dan /atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan /atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Berifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan juga sejalan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 4457B/PK/PJK/2022,4483B/PK/PJK/2022,2467B/PK/PJK/2022, 4457/B/PK/PJK/2022, dan 5264B/PK/PJK/2023,atas perkaraputusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemohon (Direktur Jenderal Pajak) dengan amar putusan menolak permohonon Peninjauan Kembali.

7. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.390.000.000,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

B. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.9.154.811

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.9.154.811 dengan alasan sebagai berikit:

1. bahwa rincian koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Mei 2021 sebesar Rp.9.154.811 sebagai berikut:

Faktur Cluster id

M.546.103 9154411

2. bahwa Kegiatan Usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel yang diolah dari bahan baku TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit.

3. bahwa menurut Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya menjelaskan atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi terkait dengan kegiatan manajemen, dan Pemohon Banding tidak menjelaskan dengan detil kegiatan manajemen apa yang terkait secara langsung dengan perolehan BKP dan JKP yang dikoreksi.

4. bahwaTerbanding berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan penjelasannya, pengkreditan Faktur Pajak Masukan harus terkait langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, yang lebih lanjut dikategorikan menjadi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.

5. bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan perolehan BKP/JKP yang dikoreksi yaitu pakaian seragam berkaitan secara langsung dengan kegiatan manajemen Pemohon Banding dan penyerahan yang terutang PPN.

6. bahwa Terbanding berpendapat koreksi Pemeriksa sudah tepat dan tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.9.154.811 dengan alasan sebagai berikit:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang menurut Tebanding tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp.9.154.811 dengan rincian sebagai berikut;

Nama No Faktur Tana DPP PPN Nama Barang Kasasi Keterangan

01544103 9154611

2. bahwa menurut Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Berdasarkan dasar hukum di atas dapat disimpulkan bawah seluruh perolehan BKP/ JKP yang dikoreksi oleh Pemeriksa berkaitan dan mempunyai hubungan langsung dengan manajemen kegiatan usaha Wajib Pajak, sehingga atas Faktur Pajak Masukannya dapat dikreditkan.

“3. bahwa terkait dengan transaksi yang menimbulkan Pajak Masukan dan telah dikredikan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Bukti Pengeluaran Kas;

Be va

JUMN,

Sujal bos i

Nd 0 ‘ hatte . we

4. bahwa atas pendapat Terbanding pada Penjelasan Tertulis sidang tanggal 10 Juli 2025 pada point G terkait dengan pajak masukan yang menurut Terbanding tidak diperhitungakan ulang dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa dalam hal terkait dengan Pajak Masukan dalam proses Pemeriksaan tidak ada temuan koreksi terkait dengan perhitungan ulang Pajak Masukan pada SPT Masa PPN, dengan demikian sudah tidak ada sengketa mengenai Pajak Masukan, dan SPT Masa PPN Pemohon Banding sudah dilaporkan dengan benar dan sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN seperti yag disebutkan oleh Terbanding.

5. bahwa dengan demikian, atas perolehan BKP/JKP yang dikoreksi oleh terbanding adalah berkaitan dan mempunyai hubungan langsung dengan manajemen kegiatan usaha Wajib Pajak, sehingga atas Faktur Pajak Masukannya dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan tertulis dan Peraturan Perpajakan yang berlaku serta Pengetahuan Hakim berpendapat sebagi berikut:

1. bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.9.154.811 yang dikoreksi oleh Terbanding karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, yaitu terkait pembelian seragam untuk karyawan kebun, dan atas faktur pajak a quo telah didukung bukti adanya arus uang dan arus barang, maka Pengadilan Pajak telah mendapat bukti yang cukup dan dapat meyakini bahwa pajak masukan a quo berupa pembelian seragam untuk karyawan kebun berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu Biaya Manajemen.

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pajak Masukan sebesar Rp.9.154.811 menurut Pengadilan Pajak dapat dikreditkan karena memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2b) Undang-undang PPN;

3. bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.9.154.811 tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga atas koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

Menimbang, bahwa Pengadian Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri390.000.000,00390.000.000,000,00
3Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan9.154.811,009.154.811,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp51.041.249.893,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp390.000.000,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp50.651.249.893,00
2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp9.060.843.548,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp9.154.811,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp9.069.998.359,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00293/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 06 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00076/407/21/097/23 tanggal 18 September 2023, atas nama PT BORNEO INDAH MARJAYA, NPWP 01.760.732.6-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung Jl. Pulo Ayang Raya, Blok OR-1, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dalam Rupiah

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri50.651.249.893,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut43.284.812.061,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN390.000.000,00
Jumlah seluruh penyerahan94.326.061.954,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri5.065.124.989,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.069.998.359,00
PPN yang kurang/ (lebih) dibayar(4.004.873.370,00)
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,00
Pajak yang kurang/ (lebih) dibayar(4.004.873.370,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis, 6 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.